Tugas dan Wewenang Kepolisian (skripsi dan tesis)

Pengertian Kepolisian, menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, adalah Institusi Negara yang diberikan tugas, fungsi dan kewenangan tertentu, untuk menjaga keamanan, ketertiban dan mengayomi masyarakat.

Dalam Pasal 13 Undang-undang No. 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah[1]:

  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. Menegakkan hukum; dan
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan wewenang polisi yaitu terutama yang berseragam wajib melakukan tindakan Kepolisian bila melihat pelanggaran hukum yang terjadi.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, maka jajaran kepolisian, semakin dituntut untuk mampu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dan sekaligus mewujudkan ketentraman ditengah-tengah masyarakat. Tugas Kepolisian yang begitu mulia tersebut, maka dapat diwujudkan apabila aparaturnya mampu melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik, benar dan bertanggungjawab, dengan memberikan pelayanan pada masyarakat secara optimal. Sehubungan dengan itu, maka Rahim, menyatakan bahwa tugas yang diembang oleh institusi Kepolisian sangat berat, sehingga sangat diperlukan aparatur yang handal, agar semua tugas-tugas dimaksud dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif. [2]

Tugas kepolisian adalah merupakan bagian dari pada Tugas Negara dan untuk mencapai keseluruhannya tugas itu, maka diadakanlah pembagian tugas agar mudah dalam pelaksanaan dan juga koordinasi, karena itulah di bentuk organisasi polisi yang kemudian mempunyai tujuan untuk mengamankan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berkepentingan, terutama mereka yang melakukan suatu tindak pidana. Menurut Gewin, tugas Polisi bagian daripada tugas negara perundang-undangan dan pelaksanaan untuk menjamin tata tertib ketentraman dan keamanan, menegakkan negara, menanamkan pegertian, ketaatan dan kepatuhan.[3]

Tugas polisi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Polisi Negara Republik Indonesia, telah ditentukan didalamnya yakni dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961, menyatakan sebagai berikut :

(1)   Kepolisian Negara Republik Indonesia, selanjutnya disebut Kepolisian Negara ialah alat negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan dalam negeri.

(2)  Kepolisian Negara dalam menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggi hak-hak asasi rakyat dan hukum negara.

Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 dalam butir 31 butir a   menyebutkan tugas dari kepolisian adalah sebagai berikut :

“Kepolisian Negara Republik Indonesia disingkat Polri bertugas dan bertanggung jawab untuk melaksanakan : segala usaha dan kegiatan sebagai alat negara dan penegak hukum terutama dibidang pembinaan keamanan da ketertiban masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 dan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1969”.

 

Untuk melaksanakan tugas dan membina keamanan dan ketertiban masyarakat, Polisi Republik Indonesia berkewajiban dengan segala usaha pekerjaan dan kegiatan untuk membina keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi sebagai pengayom masyarakat yang memberi perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak terlepas dari suatu aturan yang mengikat untuk melakukan suatu tindakan dalam pelaksanaan tugasnya yang telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 pada Bab III, bahwa kewajiban dan wewenang kepolisian dalam menjalankan tugasnya harus bersedia ditempatkan di mana saja dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Dari berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tugas Polisi Republik Indonesia seperti yang disebutkan di atas, maka jelaslah bahwa tugas Polisi Republik Indonesia sangat luas yang mencakup seluruh instansi mulai dari Departemen Pertahanan Keamanan sampai pada masyarakat kecil semua membutuhkan polisi sebagai pengaman dan ketertiban masyarakat.

 

 

Tinjauan Umum Penegakan Hukum dan Pidana (skripsi dan tesis)

Hukum pidana sebagai obyek ilmu hukum pidana, pada dasarnya merupakan obyek yang abstrak, sedangkan obyek pidana yang lebih kongkrit sama dengan ilmu hukum pada umumnya, ialah tingkah laku (perbuatan) manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Hanya saja menurut Sudaryono dan Natangsa Surbakti mempersempit lagi dengan mementakan yang menjadi obyek adalah “perbuatan manusia yang termasuk di dalam ruang lingkup sasaran dari hukum pidana itu sendiri, yaitu perbuatan dari warga masyarakat pada umumnya maupun perbuatan dari penguasa atau aparat penegak hukum”.[1] Maka dari sini dapt dilihat bahwa setiap perbuatan yang bersumber dari supyek hukum yang terkait adalah perubuatan yang menimbulkan perlawanan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Bekerjanya hukum pidana, pemberian pidana atau pemidanaan dalam arti kongkrit, yakni pada terjadinya perkara pidana, bukanlah tujuan akhir. Fungsi umum hukum pidana adalah mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat. Sementara itu, fungsi khusus hukum pidana adalah melindungi kepentingan hukum dari perbuatan yang hendak merugikannya dengan menggunakan sanksi yang berupa pidana yang sifatnya lebih tajam dibandingkan dengan sanksi yang terdapat dalam bidang hukum lainnya.

Hukum pidana dapat dikatakan menyaring dari sekian banyak perbuatan yang tercela, yang tidak susila atau yang merugikan masyarakat, sejumlah perbuatan yang dijadikan tindak pidana yang relatif kecil jumlahnya. Memang tidak mungkin semua perbuatan tercela dan sebagainya itu dijadikan tindak pidana. oleh karena itu, menurut sudarto kaitan dalam memberikan ancaman pidana harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tujuan hukum pidana.
  2. Penetapan perbuatan yang tidak dikehendaki
  3. Perbandingan antara sarana dan hasil.
  4. Kemampuan badan penegak hukum. [2]

 

Maka dengan memperhatikan empat hal dalam hubungannya dengan persoalan kriminalitas maka dapat dilihat bahwa penanggulangan kejahatan belum terwujud hanya dengan terbentuknya undang-undang pidana saja tetapi dipengaruhi oleh beberapa faktor yang lain termasuk dari sini adalah sarana presarana sebagai bagian dalam pelaksanaan dalam penegakan hukum bagi masyarakat.

Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar atau aturan-aturan untuk :

  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sangsi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.[3]

 

Maka untuk melihat bahwa suatu perbuatan yang dikatakan dapat melawan hukum atau merugikan masyarakat tentunya harus memenuhi unsur-unsur formil tindak pidana agar dalam penegakan hukum tersebut antara pelanggar denngan korban dapat mendapatkan kepastian hukum tanpa harus ada yang merasa tidak mendapatkan keadilan. Adapun Unsur-unsur Tindak Pidana ialah unsur formal meliputi :

  1. Perbuatan manusia, yaitu perbuatan dalam arti luas, artinya tidak berbuat yang termasuk perbuatan dan dilakukan oleh manusia.
  2. Melanggar peraturan pidana. dalam artian bahwa sesuatu akan dihukum apabila sudah ada peraturan pidana sebelumnya yang telah mengatur perbuatan tersebut, jadi hakim tidak dapat menuduh suatu kejahatan yang telah dilakukan dengan suatu peraturan pidana, maka tidak ada tindak pidana.
  3. Diancam dengan hukuman, hal ini bermaksud bahwa KUHP mengatur tentang hukuman yang berbeda berdasarkan tindak pidana yang telah dilakukan.
  4. Dilakukan oleh orang yang bersalah, dimana unsur-unsur kesalahan yaitu harus ada kehendak, keinginan atau kemauan dari orang yang melakukan tindak pidana serta Orang tersebut berbuat sesuatu dengan sengaja, mengetahui dan sadar sebelumnya terhadap akibat perbuatannya. Kesalahan dalam arti sempit dapat diartikan kesalahan yang disebabkan karena si pembuat kurang memperhatikan akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang.
  5. Pertanggungjawaban yang menentukan bahwa orang yang tidak sehat ingatannya tidak dapat diminta pertanggungjawabannya. Dasar dari pertanggungjawaban seseorang terletak dalam keadaan jiwanya.

 

Selain itu dalam penegakan hukum tentu pijakan dalam menetukan suiatu perbuatan tersebut termasuk dalam pelanggaran hukum atau tidak harus memenuhi unsur materi dari tindak pidana bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sehingga perbuatan yang tidak patut dilakukan. Jadi meskipun perbuatan itu memenuhi rumusan undang-undang, tetapi apabila tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Unsur-unsur tindak pidana dalam ilmu hukum pidana dibedakan dalam dua macam, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif adalah unsur yang terdapat di luar diri pelaku tindak pidana. Unsur ini meliputi :

Perbuatan atau kelakuan manusia, dimana perbuatan atau kelakuan manusia itu ada yang aktif (berbuat sesuatu), misal membunuh (Pasal 338 KUHP), menganiaya (Pasal 351 KUHP). (2) Akibat yang menjadi syarat mutlak dari delik. Hal ini terdapat dalam delik material atau delik yang dirumuskan secara material, misalnya pembunuhan (Pasal 338 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan lain-lain.(3) Ada unsur melawan hukum. Setiap perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh peraturan perundang-undangan hukum pidana itu harus bersifat melawan hukum, meskipun unsur ini tidak dinyatakan dengan tegas dalam perumusan.

 

Ada beberapa tindak pidana yang untuk mendapat sifat tindak pidanya itu memerlukan hal-hal objektif yang menyertainya, seperti penghasutan (Pasal 160 KUHP), melanggar kesusilaan (Pasal 281 KUHP), pengemisan (Pasal 504 KUHP), mabuk (Pasal 561 KUHP). Tindak pidana tersebut harus dilakukan di muka umum.[4]

  1. Unsur yang memberatkan tindak pidana. Hal ini terdapat dalam delik-delik yang dikualifikasikan oleh akibatnya, yaitu karena timbulnya akibat tertentu, maka ancaman pidana diperberat, contohnya merampas kemerdekaan seseorang (Pasal 333 KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat ancaman pidana diperberat lagi menjadi pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
  2. Unsur tambahan yang menentukan tindak pidana. Misalnya dengan sukarela masuk tentara asing, padahal negara itu akan berperang dengan Indonesia, pelakunya hanya dapat dipidana jika terjadi pecah perang (Pasal 123 KUHP).

Tindak pidana juga mengenal adanya unsur subjektif, unsur ini meliputi :

  1. Kesengajaan (dolus), dimana hal ini terdapat di dalam pelanggaran kesusilaan (Pasal 281 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), pembunuhan (Pasal 338).
  2. Kealpaan (culpa), dimana hal ini terdapat di dalam perampasan kemerdekaan (Pasal 334 KUHP), dan menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP), dan lain-lain.
  3. Niat (voornemen), dimana hal ini terdapat di dalam percobaan atau poging (Pasal 53 KUHP)
  4. Maksud (oogmerk), dimana hal ini terdapat dalam pencurian (Pasal 362 KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan lain-lain
  5. Dengan rencana lebih dahulu (met voorbedachte rade), dimana hal ini terdapat dalam membuang anak sendiri (Pasal 308 KUHP), membunuh anak sendiri (Pasal 341 KUHP), membunuh anak sendiri dengan rencana (Pasal 342 KUHP).

Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Oleh Kepolisian (skripsi dan tesis)

Pengertian penegakan hukum dapat pula ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini pengertiannya mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pada nilai-nilai keaadilan yang terkandung di dalam bunyi atau formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.[1]

Secara obyektif, norma hukum yang hendak ditegakkan mencakup pengertian hukum formal dan hukum materiil. Hukum formal hanya bersangkutan dengan peraturan perundang-undangan yang tertulis, sedangkan hukum materiil mencakup pula pengertian nilai-nilai keadilan yang hidup  di dalam masyarakat. Penegakan hukum dapat dikaitkan dengan pengertian ”Law Enfocement” dalam arti sempit, sedangkan penegakan hukum dalam arti hukum materiil, diistilahkan dengan penegakakan keadilan. Setiap orang dalam pergaulan di dalam masyarakat harus memperhatikan dan melaksanakan (mentaati) peraturan hukum, agar tercipta kehidupan yang tertib dan tenteram. Kalau terjadi pelanggaran hukum terhadap peraturan hukum yang berlaku, maka peraturan yang dilanggar itu harus ditegakkan.[2]

Sehingga pada dasarnya penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu-lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Secara obyektif, norma hukum yang hendak ditegakkan mencakup pengertian hukum formal dan hukum materiil. Hukum formal hanya bersangkutan dengan peraturan perundang-undangan yang tertulis, sedangkan hukum materiil mencakup pula pengertian nilai-nilai keadilan yang hidup  di dalam masyarakat.[3]

Menurut Jimly Asshiddiqie [4], penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam arti formil yang sempit maupun dalam arti materiel yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subjek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Bahwa hukum yang harus ditegakkan itu pada intinya bukanlah norma aturan itu sendiri, melainkan nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya.

Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Agar dalam melaksanakan fungsi dan perannya diseluruh wilayah Negera Republik Indonesia atau yang dianggap sebagai wilayah negara republik Indonesia tersebut dapat berjalan dengan efektif dan effisien, maka wilayah Negara Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 Bab 3 Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:

  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
  2. Menegakkan hukum, dan
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 14, dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:

  1. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
  2. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan;
  3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
  4. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
  5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
  6. Melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
  7. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  8. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
  9. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  10. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan atau pihak yang berwenang;
  11. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
  12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangkaian penjabaran nilai btahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup.[5]

Wewenang kepolisian yang diperoleh secara atributif, yakni wewenang yang dirumuskan dalam pasal peraturan undang-undangan seperti wewenang kepolisian yang dirumuskan Pasal 30 ayat (4) Undang-undang Dasar, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, dan lain-lain. Berdasarkan wewenang atributif tersebut kemudian dalam pelaksanaannya lahir wewenang delegasi dan wewenang mandat, yakni pemberian wewenang dari satuan atas kepada satuan bawah (berupa mandat), maupun pendelegasian kepada bidang-bidang lain di luar struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu penyelenggara kegiatan pemerintahan di bidang penegakan hukum yang melindungi dan mengayomi masyarakat tidaklah memiliki tugas yang ringan, karena ruang lingkup tugas kepolisian sangat luas yakni seluruh masyarakat, dan perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, mengakibatkan adanya perubahan tuntutan pelayanan terhadap masyarakat di segala bidang, termasuk pelayanan kepolisian terhadap masyarakat.[6]

Penegakan hukum di Indonesia yang sebagian masyarakatnya yang belum memahami bahwa penegakan hukum merupakan tanggungjawab bersama dalam menegakkan hukum itu sendiri, menganggap hukum sebagai tindakan represif dari aparat hukum, yaitu segala tindakan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum sesudah terjadi kejahatan atau tindak pidana seperti dalam tindakan penyelidikan penyidikan, penuntutan dan seterusnya sampai dilaksanakannya pidana. Terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam melaksanakan tugas-tugas oleh penyidik dalam proses penyelidikan dan penyidikan menimbulkan kesenjangan bagi masyarakat yang sebagian tidak mengerti hukum di Indonesia ini sudah pasti menjadi korban kesalahan penyidik tersebut. Hal ini tidak menetapkan komitmen untuk menegakkan Hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.[7]

Pasal 18 Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan peluang pada aparat kepolisian untuk menerapkan diskresi. Langkah diskresi kepolisian dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian yang diberikan negara. Menurut Adrianus Meliala (1988), kasus-kasus pidana yang potensial diselesaikan melalui upaya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk di dalamnya dengan cara menerapkan diskresi, di antaranya:

  1. Kasus Penipuan dan penggelapan yang mana pelaku telah mengembalikan kerugian yang diderita korban;
  2. Pelanggaran sebagaimana diatur dalam buku ketiga KUHP;
  3. Tindak pidana ringan yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
  4. Kejahatan ringan (lichte musjdriven) sebagaimana diatur dalam KUHP sebagai berikut;
  5. Pasal 302 tentang penganiayaan ringan terhadap hewan;
  6. Pasal 352 tentang penganiayaan ringan terhadap manusia;
  7. Pasal 364 tentang pencurian ringan;
  8. Pasal 373 tentang penggelapan ringan;
  9. Pasal 379 tentang penipuan;
  10. Pasal 482 tentang penadahan ringan;
  11. Pasal 315 tentang penghinaan ringan.

Sekalipun diskresi kepolisian bukan tindakan menyimpang, namun dalam praktik penyelenggaraan tugas-tugas kepolisian, masih banyak aparat kepolisian yang ragu untuk menggunakan wewenang ini, terutama dalam penanganan kasus pidana. Padahal, Pasal 18 Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan peluang pada aparat kepolisian untuk menerapkan diskresi. Selengkapnya Pasal 18 Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik menyebutkan: (1) Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, Penjelasan Pasal 18 ayat (1) menyebutkan: Yang dimaksud dengan “bertindak menurut penilaiannya sendiri” adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum.

Menurut Chryshnanda (2009),[8] tindakan diskresi yang dilakukan aparat kepolisian dapat dibedakan dalam 2 (dua) kategori yaitu:

  1. Tindakan diskresi yang dilakukan oleh petugas kepolisian secara individu dalam mengambil keputusan, yaitu tindakan diskresi yang diputuskan oleh petugas operasional di lapangan secara langsung pada saat itu juga tanpa meminta petunjuk atau keputusan dari atasannya, seperti petugas kepolisian memberi isyarat untuk terus berjalan kepada pengemudi kendaraan meskipun saat itu lampu pengatur lalu lintas berwarna merah. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penumpukan arus lalu lintas di suatu ruas jalan,
  2. Tindakan diskresi berdasarkan petunjuk atau keputusan atasan atau pimpinannya. Tindakan untuk mengesampingkan perkara, untuk menahan atau tidak melakukan penahanan terhadap tersangka/pelaku pelanggaran hukum atau menghentikan proses penyidikan, bukanlah tindakan diskresi individual karena pengambilan keputusan diskresi didasarkan atau berpedoman pada kebijakan–kebijakan pimpinan dalam organisasi dan hal tersebut telah menjadi kesepakatan diantara mereka.

Agar penerapan diskresi kepolisian tidak dipandang sebagai alat rekayasa dari aparat kepolisian untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka penerapannya harus dilandasi dasar hukum yang kuat. Beberapa perundang-undangan yang dapat dijadikan dasar hukum penerapan diskresi, khususnya dalam proses penegakan hukum pidana, antara lain:

  1. Pasal 15 ayat (2) huruf k Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan: Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang: melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian;
  2. Pasal 16 ayat (1) huruf l Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan: Dalam rangka menyelenggarakan tugas dibidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk: mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Sekalipun aparat kepolisian memiliki kewenangan bertindak atas dasar penilaiannya sendiri, hal ini tidak boleh ditafsirkan secara sempit, sehingga aparat kepolisian dengan mudah menerapkan kewenangan diskresi. Oleh karena itu,  lahirnya diskresi tidak dapat dipisahkan dari adanya suatu wewenang kepolisian secara umum serta adanya hukum yang mengatur untuk bertindak, sehingga diskresi harus dilakukan dalam kerangka adanya wewenang yang diberikan oleh hukum.

Selain penerapan diskresi kepolisian harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, diskresi pun dapat diberlakukan dengan mendasarkan pada hukum adat/kebiasaan setempat. Misalnya, di Bali seringkali penyelenggaraan kegiatan/upacara adat disertai dengan kegiatan sabung ayam, yang mana berdasarkan hukum pidana nasional, dapat dikategorikan sebagai tindakan perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Namun aparat kepolisian tidak serta merta menangkapi orang-orang yang sedang melakukan sabung ayam, sekalipun polisi memiliki wewenang untuk melakukannya. Akan tetapi dengan melihat bahwa kegiatan sabung ayam juga merupakan bagian dari kebudayaan/ adat Bali, kepolisian menggunakan hak (diskresi) nya untuk tidak menangkap atau membubarkan orang-orang yang melakukan sabung ayam.

Agar penyidik (polisi) bisa melakukan tindakan (melakukan penyidikan) tentang tindak pidana, maka berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHAP ada 3 sumber untuk mengetahuinya yaitu:

  1. Laporan yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang tentang sedang atau telah atau diduga terjadi tindak pidana (Pasal 1 KUHAP)
  2. Pengaduanyaitu pemberitahuan disertai permintaan dari pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang (dalam hal ini polisi) untuk menindak secara hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan
  3. Tertangkap tanganyaitu tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu. Benda tersebut menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya, turut melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Setelah menerima laporan, pengaduan atau tertangkap tangannya pelaku tindak pidana maka penyelidik (pejabat kepolisian) menyelidiki tentang ada atau tidak terjadinya tindak pidana dalam hal ini disebut tindakan Penyelidikan. Dalam KUHAP pasal 1 penyelidikan adalah tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut ketentuan KUHAP. Apabila penyelidik berkeyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana maka dilanjutkan dengan penyidikan. Tugas-tugas seorang penyelidik berdasarkan pasal 5 KUHAP yaitu:

  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang terjadinya tindak pidana
  2. Mencari keterangan dan barang bukti
  3. Menyuruh berhenti seseorang (memeriksa) yang dicurigai dan menanyakan identitasnya
  4. Tindakan yang lain yang bertanggung jawab
  5. Membuat dan menyampaikan laporan hasil tindakan-tindakan yang telah dilakukan
  6. Atas perintah penyidik melakukan tindakan berupa:
  7. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan
  8. Pemeriksaan dan penyitaan surat
  9. Mengambil sidik jari dan memotret
  10. Membawa seseorang kepada penyidik

Penyelidik juga berwenang untuk melakukan penangkapan atas perintah dari penyidik; Apabila tindakan penyelidikan yang dilakukan penyelidik telah dilakukan maka proses selanjutnya adalah melakukan tindakan Penyidikan. Dalam KUHAP pasal 1 Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyidik dalam hal ini adalah Pejabat kepolisian atau pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undangmelakukan penyidikan.

Dalam melaksanakan tugasnya untuk mencari dan mengumpulkan bukti maka penyidik mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang terjadinya tindak pidana
  2. Mencari keterangan dan barang bukti
  3. Menyuruh berhenti seseorang (memeriksa) yang dicurigai dan menanyakan identitasnya
  4. Melakukan Tindakan pertama di tempat kejadian.
  5. Melakukan pengkapan,penahanan, penggeledahan dan penyitaan
  6. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
  7. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
  8. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
  9. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
  10. Mengadakan penghentian penyidikan
  11. Tindakan lain yang bertanggung jawab
  12. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum
  13. Membuat dan menyampaikan laporan hasil tindakan-tindakan yang telah dilakukan

Penyidik dalam setiap tindakan penyidikan harus membuat berita acara terhadap semua tindakan-tindakan penyidikan seperti:

  1. Pemeriksaan tersangka
  2. Penangkapan
  3. Penahanan
  4. Penggeledahan
  5. Pemeriksaan rumah
  6. Penyitaan benda
  7. Pemeriksaan surat
  8. Pemeriksaan saksi
  9. Pemeriksaan di tempat kejadian
  10. Pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan (setelah ada penetapan dan putusan).

Berita-berita acara tersebut dibuat selengkap mungkin karena akan dijadikan Berkas Perkara. Berkas tersebut akan diserahkan kepada penuntut umum (kejaksaan). Apabila oleh penyidik dianggap tindakan penyidikan telah selesai maka penyidik menyerahkan berkas perkara (beserta barang bukti) dan tersangka kepada penuntut umum.

Penyidik dapat memberikan status kepada seseorang sebagai tersangka, kalau terdapat bukti permulaan yang cukupdan memberikan petunjuk bahwa orang tersebut patut disangkakan sebagai orang yang melakukan tindak pidana itu. Bukti Permulaan yang dimaksud adalah benda-benda, keterangan saksi, petunjuk surat dan lainnya yang dapat memberikan petunjuk pelaku tindak pidana.

Dalam upaya mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang cukup oleh penyidik maka dia berwenang untuk melakukan pengangkapan, dan penahanan terhadap seseorang.

Penangkapan adalah pengekangan sementara waktu tersangka guna kepentingan penyidikan. Penangkapan ini dilakukan bila ada bukti permulaan yang cukup sehingga patut disangkakan seseorang melakukan tindak pidana. Hal ini untuk menghindari pihak penyidik melakukan penangkapan secara “membabi buta” tanpa alasan yang jelas.

Ketentuan-ketentuan lain mengenai penangkapan adalah:

  1. Penangkapan dilakukan bila ada bukti permulaan yang cukup kecuali dalam hal tertangkap tangan
  2. Ada surat penangkapan yang memuat jelas identitas orang yang akan ditangkap. Kecuali dalam hal tertangkap tangan
  3. Lamanya penangkapan paling lama sehari (24 jam)

Penyidik berwenang pula melakukan penahanan kepada tersangka jika penyidik merasa masih membutuhkan keterangan dari tersangka. Penahanan terhadap tersangka atau terdakwa bertujuan (pertimbangan subyektif):

  1. Agar tersangka/terdakwa tidak melarikan diri
  2. Agar tersangka/terdakwa tidak menghilangkan barang bukti
  3. Agar tersangka/terdakwa tidak mengulangi tindak pidana
  4. Memudahkan penyidik/penuntut umum melakukan pemeriksaan

Dengan alasan-alasan seperti yang disebutkan di atas maka penyidik (di tingkat penyidikan) atau penuntut umum (di tingkat penuntutan) berhak melakukan penahanan. Namun tersangka atau terdakwa bisa melakukan penangguhan penahanan apabila dapat meyakinkan penyidik atau penuntut umum kalau alasan/tujuan penahanan seperti yang disebutkan di atas dapat dihindari.

Namun demikian tersangka atau terdakwa tidak dapat ditahan kalau tidak memenuhi syarat obyektif seperti yang disebutkan dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP yaitu:

  1. Tersangka atau terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana atau hukuman penjara lima tahun atau lebih.
  2. Tindak pidana yang tercantum dalam pasal 21 ayat (4) point B yaitu:
  3. Pasal 28 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana kesusilaan atau pornografi
  4. Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana persundalan/prostitusi
  5. Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana paksaan
  6. Pasal 351 ayat (1) KHUP tentang tindak pidana penganiayaan
  7. Pasal 353 ayat (1) KHUP tentang tindak pidana yang direncanakan lebih dahulu
  8. Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan
  9. Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan
  10. Pasal 379 a KHUP tentang penipuan dalam jual beli
  11. Pasal 453 KUHP tentang penghentian pekerjaan sebelum habis tempo perjanjian
  12. Pasal 454 KUHP tentang tindak pidana desersi
  13. Pasal 455 KUHP tentang melarikan diri dari pekerjaan berlayar
  14. Pasal 459 KUHP tentang insubordinasi
  15. Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan
  16. Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana germo
  17. Tindak pidana terhadap bea cukai
  18. Tindak pidana imigrasi
  19. Tindak pidana narkotika

Unsur-unsur Tindak Pidana Penipuan (skripsi dan tesis)

 

Berdasar bunyi Pasal 378 KUHP, maka secara yuridis delik penipuan harus memenuhi unsur-unsur pokok berupa: 1. Unsur Subyektif Delik berupa kesengajaan pelaku untuk menipu orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang dengan kata-kata : “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau arang lain secara melawan hukum”; dan 2. Unsur Oyektif Delik yang terdiri atas: (a) Unsur barang siapa; (b) Unsur menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang; dan (c) Unsur cara menggerakkan orang lain yakni dengan memakai nama palsu / martabat atau sifat palsu / tipu muslihat / rangkaian kebohongan.[1]

Dengan demikian untuk dapat menyatakan seseorang sebagai pelaku kejahatan penipuan, Majelis Hakim Pengadilan harus melakukan pemeriksaan dan membuktikan secara sah dan meyakinkan apakah benar pada diri dan perbuatan orang tersebut telah terbukti unsur-unsur tindak pidana penipuan baik unsur subyektif maupun unsur obyektifnya. Hal ini berarti, dalam konteks pembuktian unsur subyektif misalnya, karena pengertian kesengajaan pelaku penipuan (opzet) secara teori adalah mencakup makna willen en witens (menghendaki dan atau mengetahui), maka harus dapat dibuktikan bahwa terdakwa memang benar telah:[2]

  1. Bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
  2. “menghendaki” atau setidaknya “’mengetahui / menyadari” bahwa perbuatannya sejak semula memang ditujukan untuk menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang kepadanya (pelaku delik).
  3. “mengetahui / menyadari” bahwa yang ia pergunakan untuk menggerakkan orang lain, sehingga menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang kepadanya itu adalah dengan memakai nama palsu, martabat palsu atau sifat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

Unsur delik subyektif di atas, dalam praktek peradilan sesungguhnya tidak mudah untuk ditemukan fakta hukumnya. Terlebih lagi jika antara “pelaku” dengan “korban”penipuan semula memang meletakkan dasar tindakan hukumnya pada koridor suatu perjanjian murni. Oleh karena itu, tidak bisa secara sederhana dinyatakan bahwa seseorang telah memenuhi unsur subyektif delik penipuan ini hanya karena ia telah menyampaikan informasi adanya sejumlah dana misalnya kepada seseorang kemudian orang tersebut tergerak ingin meminjam modal untuk usaha bisnis tersebut. Karena pengadilan tetap harus membuktikan bahwa ketika orang tersebut menyampaikan informasi dana yang bisa dicairkan melalui orang tersebut/pelaku penipuan kepada orang lain tadi, harus ditemukan fakta hukum pula bahwa ia sejak semula memang bermaksud agar orang yang diberi informasi tadi tergerak menyerahkan benda / hartanya dan seterusnya, informasi bisa dicairkannya dana tersebut adalah palsu / bohong dan ia dengan semua itu memang bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.[3]

Di samping itu, karena sifat / kualifikasi tindak pidana penipuan adalah merupakan delik formil – materiil, maka secara yuridis teoritis juga diperlukan pembuktian bahwa korban penipuan dalam menyerahkan suatu benda dan seterusnya kepada pelaku tersebut, haruslah benar-benar kausaliteit (berhubungan dan disebabkan oleh cara-cara pelaku penipuan) sebagaimana ditentukan dalam pasal 378 KUHP. Dan hal demikian ini tentu tidak sederhana dalam praktek pembuktian di Pengadilan.

Hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa delik genus penipuannya (tindak pidana pokoknya) telah terpenuhi dan memenuhi unsur-unsur penipuan seperti yang ditetapkan dalam Buku II Bab XXV dari Pasal 378 KUHP.

 

Tindak Pidana Penipuan (skripsi dan tesis)

Pada prinsipnya semua orang tentu tidak ingin tertipu entah itu penipuan yang berdampak secara finansial (materi) maupun yang tidak. Akibat lain dari penipuan selain menderita kerugian materi juga berdampak psikis bagi seseorang yang telah tertipu. Seriring dengan kemajuan zaman, modus operandi atau cara penipuan pun mengalami “metamorfosa”, dahulu orang menipu hanya secara konvensional (bertatap muka, dengan bermulut manis), kini para penipu ini telah didukung dengan perangkat berteknologi canggih, seperti halnya smartphone, blackberry yang dapat digunakan mengakses internet guna meyakinkan korbannya, hingga mau tidak mau kita juga wajib meningkatkan kewaspadaan. Mengenai penipuan ini selanjutnya diatur dalam pasal 378 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.

Berdasarkan uraian pasal di atas kiranya dapat diambil sebuah pengertian mengenai penipuan adalah suatu tindakan sepihak (dari orang yang menipu) untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara mealawan hukum dengan cara memberikan gambaran yang salah kepada orang lain tentang sesuatu hal dengan tujuan agar orang lain tersebut (pihak yang tertipu) bergerak untuk menyetujui apa-apa saja yang ditawarkan oleh si penipu. Dalam KUHP terdapat beberapa kejahatan mengenai harta benda (vermogensdeichtern), apabila kerugian yang diakibatkan tidak melebihi dua puluh lima rupiah, dinamakan kejahatan ringan dan hanya diancam dengan hukuman seberat-beratnya hukuman penjara selama tiga bulan. Kejahatan ringan ini adalah:[1]

  1. Pencurian ringan (pasal 364), yaitu apabila barang yang dicuri tidak berupa ternak (vee), dan apabila pencurian yang disertai perusakan tidak dilakukan dalam suatu rumah kediaman atau dalam suatu pekarangan tertutup, dimana terdapat suatu rumah kediaman.
  2. Penggelapan ringan (pasal 373), yaitu apabila barang yang digelapakan tidak berupa ternak.
  3. Penipuan ringan (pasal 397), apabila barang yang didapat si penipu tidak berupa ternak.
  4. Merusak barang orang lain (pasal 407 ayat 1).
  5. Penadahan ringan (pasal 482), apabila barangnya diperoleh dengan pencurian ringan, penggelapan ringan, atau penipuan ringan

Selain yang telah disebutkan diatas, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berat dan lebih spesifik lagi adalah tindak pidana khusus, yang dalam tata peradilannya memerlukan hukum acara secara khusus pula, misalnya: tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme.

Untuk tindak pidana penipuan, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada Bab ke XXV dipergunakan perkataan “Penipuan” atau “Bedrog”, “karena sesungguhnya didalam bab tersebut diatur sejumlah perbuatan-perbuatan yang ditujukan terhadap harta benda, dalam mana oleh si pelaku telah dipergunakan perbuatan-perbuatan yang bersifat menipu atau dipergunakan tipu muslihat.”[2]

Mengenai kejahatan penipuan pada Pasal 378 KUHP, Soesilo merumuskan sebagai berikut:

  1. Kejahatan ini dinamakan kejahatan penipuan. Penipu itu mempunyai perilaku:
    1. Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.
    2. Maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak.
    3. Membujuknya itu dengan memakai: Nama palsu atau keadaan palsu, Akal cerdik (tipu muslihat) atau, Karangan perkataan bohong
  2. Membujuk yaitu melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutnya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian itu.
  3. Tentang barang tidak disebutkan pembatasan, bahwa barang itu harus kepunyaan orang lain, jadi membujuk orang untuk menyerahkan barang sendiri, juga dapat masuk penipuan, asal elemen-elemen lain dipenuhinya.
  4. Seperti halnya juga dengan pencurian, maka penipuanpun jika dilakukan dalam kalangan kekeluargaan berlaku peraturan yang tersebut dalam Pasal 367 jo 394.10

Memang sifat hakekat dari kejahatan penipuan itu adalah maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak, dengan mempergunakan upaya-upaya penipuan seperti yang disebutkan secara limitatif di dalam Pasal 378 KUHP. Menurut M. Sudrajat Bassar, penipuan adalah suatu bentuk berkicau, “sifat umum dari perbuatan berkicau itu adalah bahwa orang dibuat keliru, dan oleh karena itu ia rela menyerahkan barangnya atau uangnya.[3]

Sebagai cara penipuan dalam Pasal 378 KUHP, menurut M. Sudrajat Bassar menyebutkan:[4]

  1. Menggunakan nama palsu

Nama palsu adalah nama yang berlainan dengan nama yang sebenarnya, akan tetapi kalau sipenipu itu menggunakan nama orang lain yang sama namanya dengan ia sendiri, maka ia tidak dapat dikatakan menggunakan nama palsu, tetapi ia dapat dipersalahkan melakukan “tipu muslihat” atau “susunan belit dusta”.

  1. Menggunakan kedudukan palsu

Seseorang dapat dipersalahkan menipu dengan menggunakan kedudukan palsu.

 

 

  1. Menggunakan tipu muslihat

Yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan kepercayaan atas pengakuan-pengakuan yang sebenarnya bohong, dan atas gambaran peristiwa-peristiwa yang sebenarnya dibuat sedemikian rupa sehingga kepalsuan itu dapat mengelabuhi orang yang biasanya berhati-hati.

  1. Menggunakan susunan belit dusta

Kebohongan itu harus sedemikian rupa berbelit-belitnya sehingga merupakan suatu keseluruhan yang nampaknya seperti benar atau betul dan tidak mudah ditemukan dimana kepalsuannya. Akal tipu ini suka,bercampur dengan tipu muslihat yang tersebut dalam butir 3, dan oleh karenanya sukar dipisahkan

Hukum Kepolisian (skripsi dan tesis)

Hukum kepolisian merupakan bidang hukum yang wilayah kajian spesifik, artinya mencakup norma hukum yang berkaitan dengan kepolisian, sehingga apabila tidak dipahami secara mendalam akan menimbulkan kekaburan dan kegamangan yang rasa-rasanya hukum kepolisian sebagai bidang hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dengan hukum lain. Dikaji dari segi fungsi kepolisian yang merupakan salah satu fungsi pemerintahan sebagaimana diformulasikan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan ditinjau dari esensi tugas pokok kepolisian yang merupakan tugas dan tanggungjawab pemerintah, maka hukum kepolisian merupakan bagian dari hukum administrasi, sehingga kedudukannya tidak dapat dipisahkan dengan hukum administrasi sebagai hukum dasar dalam penyelenggaraan pemerintah.[1]

Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia, Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fugsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hukum sebagai suatu produk politik dapat di artikan hukum sebagai formalisasi atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan saling bersaing. Sehingga Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan produk politik sejalan dengan terjadinya reformasi di Indonesia, dimana telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan memecahkan kelembagaan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing, Kepolisian Negara Republik Indonesia POLRI berfungsi memelihara keamanan dalam negeri meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat yang dilandasi oleh Hak Asasi Manusia. Artinya anggota kepolisian negara republik Indonesia dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tetapi harus menjunjung Hak Asasi Manusia.[2]

Sesuai dengan fungsinya, dalam UU Kepolisian  no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat. Berdasarkan hal tersebut di atas maka anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus selalu berdasarkan ketertiban Undang-Undang.

Selain kualitas pengetahuan dan keterampilan teknis kepolisian tugas anggota kepolisian negara republik Indonesia juga ditentukan oleh perilaku teruji dengan cara dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa terpanggil untuk menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian. Etika profesi kepolisian negara republik Indonesia ada tiga yaitu: etika pengabdian, etika kelembagaan dan etika kenegaraan. Sehingga dalam menjalankan tugas dan wewenangnya etika kepolisian menjadi pegangan. Oleh karena anggota kepolisian sebagai penegak hukum, dimana hukum sebagai penata sosial dalam suatu masyarakat, dapat diartikan bahwa hukum sebagai suatu proses, sesuatu yang terus bergerak berubah, tidak akan berhenti, kecuali masyarakat serta negara-negara yang menjadi wadahnya runtuh.

Sesuai dengan teori hukum, bahwa anggota kepolisian negara republik Indonesia dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selalu akan muncul suatu kekuasaan yang melekat baik pada lembaganya maupun perorangannya, dimana kecenderungan suatu kekuasaan akan disalah gunakan selalu muncul dalam praktek. Hubungan hukum dengan kekuasaan, dapat dirumuskan secara singkat, dalam slogan sebagai berikut : “Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum merupakan kezaliman”.[3]

Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memegang kekuasaan penegak hukum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus sesuai dengan kehendak masyarakat. Karena selain hukum sebagai alat pembatas maka anggota kepolisian negara republik Indonesia harus memerlukan syarat-syarat lain seperti watak yang jujur, dan rasa pengabdian terhadap kepentingan masyarakat. Karena di mata hukum semua sama sesuai dengan azas (equality before the law) yaitu tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

Sebagai organ penegak hukum, polisi tentunya berkewajiban menjalankan tugasnya. Jika mencermati dari pengertian fungsi polisi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri tersebut fungsi kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat, sedangkan lembaga kepolisian adalah organ pemerintah yang ditetapkan sebagai suatu lembaga yang diberikan kewenangan menjalankan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.[4]

Teori Efektifitas Hukum (skripsi dan tesis)

Pemahaman mengenai efektifitas dalam hukum dikaitkan dengan arti keefektifan sendiri yaitu pengaruh efek keberhasilan atau kemanjuran/kemujaraban, membicarakan keefektifan hukum tentu tidak terlepas dari penganalisisan terhadap karakteristik dua variable terkait yaitu: karakteristik/dimensi dari obyek sasaran yang dipergunakan.[1] Dalam hal lain, efektifitas hukum juga dikaitkan dengan taraf kepatuhan masyarakat terhadap hukum,termasuk para penegak hukumnya, sehingga dikenal asumsi bahwataraf kepatuhan yang tinggi adalah penanda bahwa suatu berfungsinya suatu sistem hukum. Dengan demikian berfungsinya hukum merupakan pertanda hukum tersebut mencapai tujuan hukum yaitu berusaha untuk mempertahankan dan melindungi masyarakat dalam pergaulan hidup. [2]

Secara keseluruhan maka teori keefektifan hukum diletakkan tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup institusi dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.[3]

Dengan demikian, efektivitas mengandung arti keefektifan pengaruh efek keberhasilan atau kemanjuran/kemujaraban, membicarakan keefektifan hukum tentu tidak terlepas dari penganalisisan terhadap karakteristik dua variable terkait yaitu: karakteristik/dimensi dari obyek sasaran yang dipergunakan.  Ketika berbicara sejauh mana efektivitas hukum maka kita pertama-tama haru dapat mengukur sejauh mana aturan hukum itu ditaati atau tidak ditaati.jika suatu aturan hukum ditaati oleh sebagian besar target yang menjadi sasaran ketaatannya maka akan dikatakan aturan hukum yang bersangkutan adalah efektif.[4]  Derajat dari efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto, ditentukan oleh taraf kepatuhan masyarakat terhadap hukum, termasuk para penegak hukumnya, sehingga dikenal asumsi bahwa ”taraf kepatuhan yang tinggi adalah indikator suatu berfungsinya suatu sistem hukum. Dimana berfungsinya hukum merupakan pertanda hukum tersebut mencapai tujuan hukum yaitu berusaha untuk mempertahankan dan melindungi masyarakat dalam pergaulan hidup. [5]

Adapun syarat bagaimana suatu hukum dapat berjalan dengan efektif adalah[6]:

  1. Mudah atau tidaknya makna isi aturan-aturan itu ditangkap.
  2. Luas tidaknya kalangan didalam masyarakat yang mengetahui isi aturan-aturan yang bersangkutan.
  3. Efisien dan efektif tidaknya mobilisasi aturan-aturan hukum dicapai dengan bantuan aparat administrasi yang menyadari melibatkan dirinya kedalam usaha mobilisasi yang demikian, dan para warga masyarakat yang terlibat dan merasa harus berpartisipasi dalam proses mobilisasi hukum.
  4. Adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak hanya harus mudah dihubungi dan dimasukan oleh setiap warga masyarakat, akan tetapi harus cukup effektif menyelesaikan sengketa.
  5. Adanya anggapan dan pengakuan yang cukup merata di kalangan warga masyarakat yang beranggapan bahwa aturan-atauran dan pranata-pranata hukum itu memang sesungguhnya berdaya mampu efektif.

Dalam pernyataan lain mengemukakan tentang keberlakuan hukum dapat efektif apabila [7] :

  1. Relevansi aturan hukum dengan kebutuhan orang yang menjadi target
  2. Kejelasan dari rumusan subtansi aturan hukum, sehingga mudah dipahami oleh orang yang menjadi target hukum
  3. Sosialisasi yang optimal kepada semua orang yang menjadi target hukum.
  4. Undang-undang sebaiknya bersifat melarang, bukan bersifat mengharuskan. Pada umumnya hukum prohibitur lebih mudah dilaksanakan daripada hukum mandatur.

Sanksi yang akan diancam dalam undang-undang harus dipadankan

0

   Teori Kepastian Hukum (skripsi dan tesis)

Nilai kepastian hukum merupakan nilai yang pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara dari kekuasaan yang bertindak sewenang-wenang, sehingga hukum memberikan tanggung jawab pada negara untuk menjalankannya. Nilai itu mempunyai relasi yang erat dengan instrumen hukum positif dan peranan negara dalam mengaktualisasikannya dalam hukum positif.[1] Oleh karenanya kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum dapat dikatakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan. Dengan demikian bentuk nyata dari kepastian hukum adalah pelaksanaan atau penegakan hukum terhadap suatu tindakan tanpa memandang siapa yang melakukan. Dengan adanya kepastian hukum setiap orang dapat memperkirakakan apa yang akan dialami jika melakukan tindakan hukum tertentu. Kepastian diperlukan untuk mewujudkan prinsip persamaan dihadapan hukum tanpa diskriminasi. [2]

    Teori Keadilan (skripsi dan tesis)

1Dalam kurun waktu, konsep keadilan terus mengalami perdebatan karena adanya perbedaan cara pandang terhadap sesuatu dalam hal ini konsep keadilan. Perdebatan terus bergulir dikarenakan ukuran mengenai keadilan itu sendiri ditafsirkan berb-beda. Demikain pula dimensi menyangkut keadilan itu sendiri, misalnya ekonomi maupun hukum. [1]  Socrates dalam dialognya dengan Thrasymachus berpendapat bahwa dengan mengukur apa yang baik dan apa yang buruk, indah dan jelek, berhak dan tidak berhak jangan diserahkan semata-mata kepada orang perseorangan atau kepada mereka yang memiliki kekuatan atau penguasa yang zalim. Hendaknya dicari ukuran-ukuran yang objektif untuk menilainya. Soal keadilan bukanlah hanya berguna bagi mereka yang kuat melainkan keadilan itu hendaknya berlaku juga bagi seluruh masyarakat. [2]

Keadilan prosedural (procedural justice) dan keadilan substantif (substantive justice). Dalam hal ini kami mencoba memberi batasan apa yang dimaksud dengan keadilan prosedural dan keadilan substantif ini. Keadilan prosedural adalah keadilan yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang dirumuskan dari peraturan hukum formal, seperti mengenai tenggat waktu maupun syarat-syarat beracara di pengadilan lainnya. Keadilan substantif adalah keadilan yang didasarkan pada nilainilai yang lahir dari sumber-sumber hukum yang responsif sesuai hati nurani.

Dalam perkembangan teori keadilan procedural dan substantive dikenal berbagai tokoh. Diantaranya adalah Aristoteles yang mengemukakan bahwa pada pokoknya pandangan keadilan ini sebagai suatu pemberian hak persamaan tapi bukan persamarataan. Aristoteles membedakan hak persamaanya sesuai dengan hak proposional. Kesamaan hak dipandangan manusia sebagai suatu unit atau wadah yang sama. Inilah yang dapat dipahami bahwa semua orang atau setiap warga negara dihadapan hukum sama. Kesamaan proposional memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuan dan prestasi yang telah dilakukanya.[3]

Lebih lanjut, keadilan menurut pandangan Aristoteles dibagi kedalam dua macam keadilan, keadilan “distributief” dan keadilan “commutatief”. Keadilan distributief ialah keadilan yang memberikan kepada tiap orang porsi menurut pretasinya. Keadilan commutatief memberikan sama banyaknya kepada setiap orang tanpa membeda-bedakan prestasinya dalam hal ini berkaitan dengan peranan tukar menukar barang dan jasa. Dari pembagian macam keadilan ini Aristoteles mendapatkan banyak kontroversi dan perdebatan. Keadilan distributif menurut Aristoteles berfokus pada distribusi, honor, kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa didapatkan dalam masyarakat. Dengan mengesampingkan “pembuktian” matematis, jelaslah bahwa apa yang ada dibenak Aristoteles ialah distribusi kekayaan dan barang berharga lain berdasarkan nilai yang berlaku dikalangan warga. Distribusi yang adil boleh jadi merupakan distribusi yang sesuai degan nilai kebaikannya, yakni nilainya bagi masyarakat. [4]

Dikenal juga adanya tokoh John Rawls yang dipandang sebagai perspektif “liberal-egalitarian of social justice”, berpendapat bahwa keadilan adalah kebajikan utama dari hadirnya institusi-institusi sosial (social institutions). Akan tetapi, kebajikan bagi seluruh masyarakat tidak dapat mengesampingkan atau menggugat rasa keadilan dari setiap orang yang telah memperoleh rasa keadilan. Khususnya masyarakat lemah pencari keadilan. Secara spesifik, John Rawls mengembangkan gagasan mengenai prinsip-prinsip keadilan dengan menggunakan sepenuhnya konsep ciptaanya yang dikenal dengan “posisi asli” (original position) dan “selubung ketidaktahuan” (veil of ignorance). Pandangan Rawls memposisikan adanya situasi yang sama dan sederajat antara tiap-tiap individu di dalam masyarakat. Tidak ada pembedaan status, kedudukan atau memiliki posisi lebih tinggi antara satu dengan yang lainnya, sehingga satu pihak dengan lainnya dapat melakukan kesepakatan yang seimbang, itulah pandangan Rawls sebagai suatu “posisi asli” yang bertumpu pada pengertian ekulibrium reflektif dengan didasari oleh ciri rasionalitas (rationality), kebebasan (freedom), dan persamaan (equality) guna mengatur struktur dasar masyarakat (basic structure of society).[5]

Dalam perkembangannya dikenal juga adanya konsep mengenai hukum progresif. Dimana Hukum Progressif dimulai dari asumsi dasar bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Hukum progressif tidak menerima hukum sebagai institusi yang mutlak serta final melakinkan sangat ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi kepada manusia. Hukum Progressif menolak tradisi analytical jurisprudence atau rechtsdogmatiek dan berbagi paham atau aliran seperti legal realism, freirechtslehre, sociological jurisprudence, interessenjuriprudenz di Jerman, teori hukum alam dan critical legal studies. [6]

Hukum Progressif muncul sebagai bentuk keprihatinan terhadap praktek keadilan hukum di Indonesia. Pengadilan tidak hanya berperan dari dari institusi hukum namun juga menjadi pengadilan (untuk) rakyat. Dengan demikian hukum progressif dapat berkembang dengan lahirnya pengadilan progressif yaitu proses yang sarat dengan dengan compassion yang memuat empati, determinasi, nurani dan sebagainya. Untuk mewujudkan pengadilan yang progressif diperlukan hakim yang progressif pula yaitu hakim yang menjadikan dirinya bagian masyarakat yang tidak hanya bekerja di bawah undang-undang namun juga mampu mendengarkan keinginan dari rakyat. [7]

Dengan pengakuan hak hidup orang lain, dengan sendirinya diwajibkan memberikan kesempatan kepada orang lain tersebut untuk mempertahankan hak hidupnya. Konsepsi demikian apabila dihubungkan dengan sila kedua dari Pancasila sebagai sumber hukum nasional bangsa Indonesia, pada hakikatnya menginstruksikan agar senantiasa melakukan perhubungan  yang serasi antar manusia secara individu dengan kelompok individu yang lainnya sehingga tercipta hubungan yang adil dan beradab.

Hubungan adil dan beradab dapat diumpamakan sebagai cahaya dan api, bila apinya besar maka cahayanya pun terang : jadi bila peradabannya tinggi, maka keadilanpun mantap. Lebih lanjut apabila dihubungkan dengan “keadilan sosial”, maka keadilan itu harus dikaitkan dengan hubungan-hubungan kemasyarakatan. Keadilan sosial dapat diartikan sebagai mengembalikan hak-hak yang hilang kepada yang berhak, menumpas keaniayaan, ketakutan dan perkosaan dan pengusaha-pengusaha dan merealisasikan persamaan terhadap hukum antara setiap individu, pengusaha-pengusaha dan orang-orang mewah yang didapatnya dengan tidak wajar”.[8]

Dengan demikian hukum nasional hanya mengatur keadilan bagi semua pihak, oleh karenanya keadilan didalam perspektif hukum nasional adalah keadilan yang menserasikan atau menselaraskan keadilan-keadilan yang bersifat umum diantara sebagian dari keadilan-keadilan individu. Dalam keadilan ini lebih menitikberatkan pada keseimbangan antara hak-hak individu masyarakat dengan kewajiban-kewajiban umum yang ada didalam kelompok masyarakat hukum.

Secara singkat dapat diketahui bahwa keadilan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan hukum itu sendiri, di samping kepastian hukum dan kemanfaatan. Hal ini dapat dilihat dari berbagai permasalahan hukum yang terjadi di negara Indonesia yang kemudian dituangkan dalam beberapa putusan hakim. Hal ini dikemukakan dalam ilmu filsafat hukum bahwa keadilan sebagai tujuan hukum. Demikian pula Radbruch yaitu keadilan sebagai tujuan umum dapat diberikan arah yang berbeda-beda untuk mencapai keadilan sebagai tujuan dari hukum. Hal ini mengarahkan bahwa fungsi hukum adalah memelihara kepentingan umum dalam masyarakat, menjaga hak-hak manusia, dan mewujudkan keadilan dalam hidup bersama. Ketiga tujuan tersebut tidak saling bertentangan, tetapi merupakan pengisian suatu konsep dasar, yaitu manusia harus hidup dalam suatu masyarakat dan masyarakat itu harus diatur oleh pemerintah dengan baik berdasarkan hukum. [9]

Untuk memuat nilai kepastian di dalam hukum maka kepastian mengandung beberapa arti, diantaranya adanya kejelasan, tidak menimbulkan multitafsir, tidak menimbulkan kontradiktif, dan dapat dilaksanakan. Hukum harus berlaku tegas di dalam masyarakat, mengandung keterbukaan sehingga siapapun dapat memahami makna atas suatu ketentuan hukum.[10]

Peranan Puskesmas (skripsi dan tesis)

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014, bahwa puskesmas menyelenggarakan peranan:

  1. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama di wilayah kerjanya.
  2. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya.

Ditambakan oleh Trihono bahwa terdapat 3 (tiga) peranan puskesmas yaitu: pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan yang berarti puskesmas selalu berupaya menggerakkan dan memantau penyelenggaraan pembangunan lintas sektor termasuk oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayah kerjanya, sehinggaberwawasan serta mendukung pembangunan kesehatan.[1] Disamping itu puskesmas aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan diwilayah kerjanya. Khusus untuk pembangunan kesehatan, upaya yang dilakukan puskesmas adalah mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.

Ditambahkan pula bahwa terdapat  beberapa proses dalam melaksanakan peranan tersebut yaitu merangsang masyarakat dan sekitarnya untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka menolong dirinya sendiri, memberikan petunjuk kepada masyarakat tentang bagaimana menggali dan menggunakan sumber daya yang adaecara efektif dan efisien, memberikan bantuan yang bersifat bimbingan teknis materi dan rujukan medis maupun rujukan kesehatan kepada masyarakat dengan ketentuan bantuan tersebut serta tidak menimbulkan ketergantungan serta dapat memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat, bekerja sama dengan sektor-sektor yang bersangkutan dalam melaksanakan program puskesmas sehingga dalam pelayanannya lebih mudah. [2][3]

Dalam pernyataan lain juga ditambahkan bahwa peranan Puskemas mempunyai peran yang sangat vital yaitu sebagai institusi pelaksana teknis, dituntut memiliki kemampuan manajerial dan wawasan jauh ke depan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Peran puskemas tersebut ditunjukkan dalam bentuk-bentuk keikutsertaan dalam menentukan kebijakan daerah melalui sistem perencanaan yang matang dan realistis, tata laksana kegiatan yang tersusun rapi, serta sistem evaluasi dan pemantauan yang akurat. Pada masa mendatang, puskesmas juga dituntut berperan dalam pemanfaatan teknologi informasi terkait upaya peningkatan pelayanan kesehatan secara komprehensif dan terpadu.

Pengertian Puskesmas (skripsi dan tesis)

Puskesmas sebagai unit pelaksana tekhnis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.Puskesmas berperan menyelenggarakan upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar memperoleh derajat yang optimal.[1]Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat menyebutkan bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya [2]

Pelayanan kesehatan yang diberikan puskesmas merupakan pelayanan yang menyeluruh yang meliputi pelayanan kuratif (pengobatan), preventif (pencegahan), promotif (peningkatan kesehatan) dan rehabilitatif (pemulihan kesehatan). Pelayanan tersebut ditujukan kepada semua penduduk dengan tidak membedakan jenis kelamin dan golongan umur, sejak dari pembuahan dalam kandungan sampai tutup usia . Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) adalah suatu organisasi kesehatan perananonal yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat di samping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok[3]

Hukum dan Hukum Pidana (skripsi dan tesis)

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Pada prinsipnya pengertian hukum menurut Prof. Mr. E.M. Meyers adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, yang ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan – perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang – undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 (dua) jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang – undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.[2]

Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis).[3]

Didalam tindak pidana kaedah halnya berisi larangan, suruhan atau perintah untuk melakukan suatu hal-hal tentang untuk melakukannya sebagai sistem peradilan pidana. Polisi merupakan penegak hukum yang pertama kali harus melakukan penyidikan apabila terjadi suatu pelanggaran atau perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka tindak Pidana benar-benar terbukti atau tidak. Dengan begitu tampak bahwa peran polisi didalam hukum pidana terutama dalam hal penyelidikan dan penyidikan serta usaha mereka untuk mengatasi berbgai tindak pidana sangatlah penting.

Hukum yang ada di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 jenis yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Hukum pidana adalah hukum yang berhubungan secara langsung antara negara dan masyarakat. Perangkat hukum pidana yaitu pihak kepolisian sebagai pihak yang bertugas melakukan penyidikan, pihak kejaksaan yang bertugas sebagai penuntut umum dan pihak kehakiman sebagai pihak pemutus perkara.[4]

Akta Notaris (skripsi dan tesis)

 

Pengertian Akta adalah surat sebagai alat bukti yang diberi tandatangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian.  Akta sendiri adalah surat sebagai alat bukti yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian.[1]

Dalam pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dimaksud dengan akta otentik adalah suatu akta yang di buat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk maksud itu, ditempat di mana akta dibuat. Pegawai umum yang dimaksud adalah pegawai-pegawai yang dinyatakan dengan undang-undang mempunyai wewenang untuk membuat akta otentik, misalnya notaris, panitera juru sita, pegawai pencatat sipil, hakim dan sebagainya. Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang. Sehingga, ada dua macam/golongan akta notaris, yaitu[2]:

  1. Akta yang dibuat oleh notaris (akta relaas atau akta pejabat)

Yaitu akta yang dibuat oleh notaris memuat uraian dari notaris suatu tindakan yang dilakukan atas suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh notaris, misalnya akta berita acara/risalah rapat RUPS suatu perseroan terbatas, akta pencatatan budel, dan lain-lain.

  1. Akta yang dibuat di hadapan notaris (akta partij).

Yaitu akta yang dibuat di hadapan notaris memuat uraian dari apa yang diterangkan atau diceritakan oleh para pihak yang menghadap kepada notaris, misalnya perjanjian kredit, dan sebagainya. Akta yang dibuat tidak memenuhi pasal 1868 Kitab UndangUndang Hukum Perdata bukanlah akta otentik, melainkan akta dibawah tangan.

Perbedaan mendasar antara akta otentik dengan akta dibawah tangan adalah :

  • Akta Otentik

Akta itu disebut otentik apabila memenuhi 3 unsur, yaitu :

pertama, dibuat dalam bentuk menurut ketentuan undang-undang, kedua, dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum, ketiga, pejabat umum itu harus berwenang untuk itu ditempat akta itu dibuat. Akta Otentik merupakan alat bukti yang sempurna, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ia memberikan diantara para pihak termasuk para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak dari para pihak itu suatu bukti yang sempurna tentang apa yang diperbuat/ dinyatakan dalam akta ini. Ini berarti mempunyai kekuatan bukti sedemikian rupa karena dianggap melekatnya pada akta itu sendiri sehingga tidak perlu dibuktikan lagi dan bagi hakim itu merupakan “Bukti Wajib/Keharusan”. Dengan demikian akta otentik mempunyai kekuatan pembukttian yang kuat sepanjang tidak dibantah kebenarannya oleh siapa pun, kecuali bantahan terhadap terhadap akta tersebut dapat dibuktikan sebaliknya.

Akta otentik berfungsi sebagai suatu alat bukti tertulis yang digunakan bahan pertimbangan hakim dalam mengambil putusan apabila terjadi perselisihan antara para pihak atau apabila ada gugatan dari pihak yang berkepentingan.

Suatu akta merupakan akta otentik, maka akta tersebut mempunyai 3 (tiga) fungsi terhadap para pihak yang membuatnya yaitu[3] :

  1. sebagai bukti bahwa para pihak yang bersangkutan telah mengadakan perjanjian tertentu;
  2. sebagai bukti bagi para pihak bahwa apa yang tertulis dalam perjanjian adalah menjadi tujuan dan keinginan para pihak.
  3. sebagai bukti kepada pihak ketiga bahwa tanggal tertentu kecuali jika ditentukan sebaliknya para pihak telah mengadakan perjanjian dan bahwa isi perjanjian adalah sesuai dengan kehendak para pihak.
  • Akta Bawah Tangan

Akta bawah tangan bagi hakim merupakan “Bukti Bebas” karena akta di bawah tangan ini baru mempunyai kekuatan bukti materiil setelah dibuktikan kekuatan formilnya. Sedang kekuatan pembuktian formilnya baru terjadi, bila pihak-pihak yang bersangkutan mengakui akan kebenaran isi dan cara pembuatan akta itu. Akta yang termasuk akta di bawah tangan yaitu [4]:

  1. Legalisasi, adalah akta di bawah tangan yang belum ditandatangani, diberikan kepada notaris dan dihadapan notaris ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan, setelah isi akta dijelaskan oleh notaris kepada mereka. Pada legalisasi, tanda tangannya dilakukan dihadapan yang melegalisasi.
  2. Waarmeken, adalah akta di bawah tangan yang didaftarkan untuk memberikan tanggal yang pasti. Akta yang sudah ditandatangani diberikan kepada notaris untuk didaftarkan dan diberi tanggal yang pasti. Pada waarmeken tidak menjelaskan mengenai siapa yang menandatangani dan apakah penandatangan memahami isi akta, hanya mengenai kepastian tanggal saja dan tidak ada kepastian tandatangan

Pada umumnya akta notaris itu terdiri dari tiga bagian antara lain[5]:

  1. Komparisi adalah bagian yang menyebutkan hari dan tanggal, akta nama nitaris dan tempat kedudukanya nama dari para penghadap, jabatanya dan tempat tinggalnya, beserta keterangan apakah ia bertindak untuk diri sendiri atau sebagai kuasa dari orang lain, yang harus disebutkan juga jabatan dan tempat tinggalnya beserta atas kekuatan apa ia bertindak sebagai wakil atau kuasa.
  2. Badan dari akta adalah bagian yang memuat isi dari apa yang ditetapkan sebagai ketentuan-ketentuanyang bersifat otentik, misalnya perjanjian, ketentuan- ketenuan mengenai kehendak terakhir (wasiat), dan atau kehendak para penghadap yang dituangkan dalam isi akta.
  3. Penutup merupakan uraian tentang pembacaan akta, nama saksi dan uraian tentang ada tidaknya perubahan dalam kata tersebut serta penerjemahan bila ada.

Tempat Kedudukan dan Wilayah Jabatan Notaris (skripsi dan tesis)

Notaris hanya berkedudukan disatu tempat dikota/kabupaten, dan memiliki kewenangan wilayah jabatan seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukanya. Dalam larangan Jabatan notaris Pasal 17 huruf a UUJN menyebutkan bahwa ”Notaris dilarang menjalankan jabatan diluar wilayah jabatanya”. Batas yuridiksi yang diperlakukan adalah provinsi sehingga apabila melewati batas itu maka terdapat pembatasan. Misalkan seorang notaris yang memiliki wilayah kerja di Surabaya tidak dapat membuka praktik atau membuat akta autententik di wilayah Jogjakarta. Dengan demikian, notaris harus berwenang sepanjang mengenai tempat dimana akta dibuat maksudnya setiap notaris ditentukan wilayah jabatanya sesuai dengan tempat kedudukanya. Untuk itu Notaris hanya berwenang membuat akta yang berada di dalam wilayah jabatanya. Akta yang dibuat diluar wilayah jabatanya hanya berkedudukan seperti akta di bawah tangan.[1] Pembatasan atau larangan notaris ditetapkan untuk menjaga notaris dalam menjalankan praktiknya dan tentunya akan lebih bertanggung jawab terhadap segala tugas serta kewajibanya.

Dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) UUJN menyebutkan bahwa notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota; dan notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah propinsi dari tempat kedudukanya. Selanjutnya, dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan bahwa notaris wajib mempunyai satu kantor yitu di tempat kedudukanya; dan notaris tidak berwenang secara teraturmenjalankan jabatan di luar tempat kedudukanya. Menurut Pasal 18 ayat (1) Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota. Kedudukan notaris di daerah kota atau kabupaten sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas propinsi, dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Bahwa pada tempat kedudukan notaris berarti notaris berkantor di derah kota kabupaten dan hanya mempunyai 1 (satu) kantor pada derah kota kabupaten (Pasal 19 ayat [1] UUJN). Kebutuhan Notaris pada satu daerah kota atau kabupaten akan disesuaikan dengan formasi yang ditentukan pada daerah kota atau kabupaten berdasarkan Keputusan Menteri (Pasal 22 UUJN). [2]

Larangan Bagi Notaris (skripsi dan tesis)

Larangan bagi Notaris juga diatur dalam Kode Etik Profesi Notaris, yaitu seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 Kode Etik I.N.I yang pada prinsipnya menegaskan bahwa, seorang Notaris dilarang untuk melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik.

Seorang Notaris juga dilarang bekerja sama dengan biro jasa/orang/badan hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien, dan berusaha atau berupaya dengan jalan apapun, agar seseorang berpindah dari Notaris lain kepadanya, baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantaraan orang lain. Notaris dilarang melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya serta melakukan usaha-usaha, baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan Notaria

Larangan Bagi Notaris (skrispi dan tesis)

Dimaksud dengan larangan notaris merupakan suatu tindakan yang dilarang untuk dilakukan oleh notaris. Jika larangan ini dilanggar oleh notaris, maka kepada notaris yang melanggar akan dikenakan sanksi sebagaimana yang tersebut dalam pasal UUJNP. Dalam hal ini, ada suatu tindakan yang perlu ditegaskan mengenai substansi pasal 17 huruf b, yaitu meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari tujuh hari berturut-turut tanpa alasan yang sah. Bahwa notaris mempunyai wilayah jabatan satu provinsi (pasal 18 ayat (2) UUJN) dan mempunyai tempat kedudukan pada satu kota atau kabupaten pada propinsi tersebut (pasal 18 ayat (1) UUJN). Sebenarnya yang dilarang adalah meninggalkan wilayah jabatannya (propinsi) lebih dari tujuh hari kerja. 20 Dengan demikian, maka dapat ditafsirkan bahwa notaris tidak dilarang untuk meninggalkan wilayah kedudukan notaris (kota/kabupaten) lebih dari tujuh hari kerja. [1]

 

Kewajiban Bagi Notaris (skripsi dan tesis)

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, mengatur kewajiban notaris. Pasal 16 ayat (1) huruf (m) membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris; dan Pasal 16 ayat (7) Pembacaan Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m tidak wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar Akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup Akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris.

Kewenangan Notaris (skripsi dan tesis)

Wewenang atau kewenangan merupakan suatu tindakan hukum yang diatur dan diberikan kepada suatu badan jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengatur jabatan yang bersangkutan. Dengan demikian setiap wewenang ada batasanya sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.[1]

Terkait dengan kewenangan notaris, yaitu sebagaimana disebutkan dalam UUJN Nomor 30 Tahun 2004 jo UU Nomor 2 Tahun 2014, Pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa : (1) Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharus an oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. (2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris berwenang pula: a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; b. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; c. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan; d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya; e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta; f. membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau g. membuat Akta risalah lelang.(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-undang di atas maka arti penting dari wewenang notaris disebabkan karena notaris oleh undang-undang diberi wewenang untuk menciptakan alat pembuktian yang mutlak, dalam pengertian bahwa apa yang disebut dalam akta otentik itu pada pokoknya dianggap benar. Hal ini sangat penting untuk mereka yang membutuhkan alat pembuktian untuk sesuatu keperluan, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan suatu usaha. Untuk kepentingan pribadi misalnya adalah untuk membuat testament, mengakui anak yang dilahirkan di luar pernikahan, menerima dan menerima hibah, mengadakan pembagian warisan dan lain sebagainya. Sedangkan untuk kepentingan suatu usaha misalnya adalah akta-akta dalam mendirikan suatu PT (Perseroan Terbatas), Firma, CV (Comanditer Vennootschap) dan lain-lain serta akta-akta yang mengenai transaksi dalam bidang usaha dan perdagangan, pemborongan pekerjaan, perjanjian kredit dan lain sebagainya.[2]

Setiap wewenang yang diberikan kepada jabatan harus dilandasi aturan hukumnya sebagai batasan agar jabatan dapat berjalan dengan baik dan tidak bertabrakan dengan wewenang jabatan lainya dengan demikian jika seorang pejabat (notris) melakukan suatu tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar wewenang.

[1]  Ibid. hal.77

[2] Nico. 2003, Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Center fot Documentation and Studies of Business Law, Yogyakarta;  hlm 83

Pengertian Notaris (skripsi dan tesis)

Notaris sebagai pengemban profesi adalah orang yang memiliki keilmuan dan keahlian dalam bidang ilmu hukum dan kenotariatan, sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan pelayanan, maka dari pada itu secara pribadi Notaris bertanggung jawab atas mutu jasa yang diberikannya. Sebagai pegemban misi pelayanan, profesi Notaris terikat dengan etik Notaris yang merupakan penghormatan martabat manusia pada umumnya dan martabat Notaris khususnya, maka dari itu pengemban profesi Notaris mempunyai ciri-ciri mandiri dan tidak memihak, tidak terpacu dengan pamrih, selalu rasionalitas dalam arti mengacu pada kebenaran yang objektif, spesialitas fungsional serta solidaritas antar sesama rekan seprofesi. [1]

Pengertian Notaris dari berbagai pendapat memiliki beberapa perbedaan. Demikian pula dalam setiap perubahan dan pembaruan peraturan yang mengatur tentang Jabatan Notaris. Menurut Peraturan Jabatan Notaris (Ord. Stbl. 1860: 3) menjelaskan yang dimaksud dengan jabatan Notaris adalah[2]:

“Notaris adalah pejabat umum yang satu – satunya berwenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta autentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang perbuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.”

 

Dalam pernyataan lain disebutkan bahwa notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta autentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipanya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain. [3]

Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa yang dimaksud Notaris adalah “Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainya sebagaimana dimaksud dalam undang – undang ini.” Pada perubahan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan  Notaris ke dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 Jabatan Notaris menerangkan bahwa Notaris adalah “Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainya sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang ini atau berdasarkan Undang – Undang lainnya.”

Terminologi berwenang (bevoegd) dalam Undang-Undang Jabatan Notaris berhubungan dengan ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata bahwa suatu akta otentik adalah yang sedemikian, yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, di tempat akta itu dibuat. Untuk pelaksanaan Pasal 1868 KUHPerdata tersebut pembuat undang-undang harus membuat peraturan perundang-undangan untuk menunjuk para pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan oleh karena itulah para notaris ditunjuk sebagai pejabat yang sedemikian berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris.[4]

 

Sejarah Notaris (skripsi dan tesis)

Sejarah notarias diawali di Italia  pada abad ke XI atau XII. Pada masa itu , dikenal dengan nama “Latinjse Notariat”.  Istilah ini berasal dari kata “notarius” (bahasa latin), yaitu nama yang diberikan pada orang-orang Romawi di mana tugasnya menjalankan pekerjaan menulis atau orang-orang yang membuat catatan pada masa itu. Notaris merupakan suatu pengabdian yang dilakukan kepada masyarakat umum yang kebutuhan dan kegunannya senantiasa mendapat pengakuan dari masyarakat dan dari Negara. Perkembangan notariat di   kemudian meluas ke daerah Perancis. Kemudian lembaga notariat ini meluas ke negara lain di dunia termasuk pada nantinya tumbuh dan berkembang di Indonesia. [1]

Perkembangan notaris di Indonesia pada awalnya dimulai dengan pengangkatan  Melchior Kerchem, Sekretaris dari College van Schepenen di Jacatra  sebagai Notaris pertama di Indonesia. Pengangkatan dilakukan pada tanggal 27 Agustus 1620 yaitu setelah dijadikannya Jacatra sebagai ibukota. Di dalam akta pengangkatan Melchior Kerchem sebagai Notaris sekaligus secara singkat dimuat suatu instruksi yang menguraikan bidang pekerjaaan dan wewenangnya, yakni untuk menjalankan tugas jabatannya di kota Jacatra untuk kepentingan publik. Kepadanya ditugaskan untuk menjalankan pekerjaan itu sesuai dengan sumpah setia yang diucapkannya pada waktu pengangkatannya di hadapan Baljuw di Kasteel Batavia, dengan kewajiban untuk mendaftarkan semua dokumen dan akta yang dibuatnya sesuai dengan instruksi tersebut. Lima tahun kemudian, yaitu pada tanggal 16 Juni 1625, setelah jabatan ‘Notaris public’ dipisahkan dari jabatan ‘secretarius van den gerechte’ dengan surat keputusan Gubernur Jenderal tanggal 12 Nopember 1620, maka dikeluarkanlah instruksi pertama untuk para Notaris di Indonesia, yang hanya berisikan 10 pasal, diantaranya ketentuan bahwa para Notaris terlebih dahulu diuji dan diambil sumpahnya. Hampir selama seabad lebih, eksistensi notaris dalam memangku jabatannya didasarkan pada ketentuan Reglement Of Het Notaris Ambt In Nederlandsch No. 1860 : 3 yang mulai berlaku 1 Juli 1860. [2]

Pada masa reformasi, notaris telah memiliki undang-undang tersendiri dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) terdiri dari 13 Bab dan 92 Pasal, yang diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dalam Undang-undang ini diatur secara rinci tentang jabatan umum yang dijabat oleh Notaris, sehingga diharapkan bahwa akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris mampu menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Demi untuk kepentingan notaris dan untuk melayani kepentingan masyarakat Indonesia, maka pemerintah kemudian melalukan perubahan dengan mensahkan Peraturan Jabatan Notaris yang kita sebut dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Jo Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN).[3] Dalam hal lain juga terdapat Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I)  yang menjadi pedoman notaris dalam menjalankan tugas dan jabatan notaris tentang bagaimana harus bertindak dan bersikap kepada klien maupun terhadap rekan profesi atau notaris lainnya, serta pada masyarakat pada umumnya. [4]

Persyaratan Tenaga Kerja Indonesia (skripsi dan tesis)

Adanya TKI yang bekerja di luar negeri membutuhkan suatu proses perencanaan. Perencanaan tenaga kerja ialah suatu proses pengumpulan informasi secara reguler dan analisis situasi untuk masa kini dan masa depan dari permintaan dan penawaran tenaga kerja termasuk penyajian pilihan pengambilan keputusan, kebijakan dan program aksi sebagai bagian dari proses perencanan pembangunan untuk mencapai suatu tujuan.[1]

Dilihat dari prosesnya perencanaan tenaga kerja adalah usaha menemukan masalah-masalah ketenagakerjaan yang terjadi pada waktu sekarang dan mendatang serta usaha untuk merumuskan kebijaksanaa dan program yang relevan dan konsisten untuk mengatasinya.[2]

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri bahwa setiap calon TKI yang akan mendaftarkan diri untuk bekerja di luar negeri harus memenuhi prosedur yang telah ditentukan. Perekrutan calon TKI oleh pelaksana penempatan TKI dilakukan terhadap calon TKI yang telah memenuhi persyaratan:

  • berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada Pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 ( dua puluh satu) tahun;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan; dan
  • berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat.

Selain persyaratan tersebut di atas, menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, calon TKI juga wajib memiliki dokumen-dokumen, yaitu :

  • Kartu Tanda Penduduk, Ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
  • surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah;
  • surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali;
  • sertifikat kompetensi kerja;
  • surat keterangan sehat berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  • paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
  • visa kerja;
  • perjanjian penempatan kerja;
  • perjanjian kerja, dan
  • KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Nigeri) adalah kartu identitas bagi

TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri. Setelah calon TKI memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka para calon TKI wajib mengikuti serangkaian prosedur sebelum nantinya ditempatkan di luar negeri. Pada masa pra penempatan kegitan calon TKI meliputi:

  • Pengurusan SIP;

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, pelaksana penempatan TKI swasta yang akan melakukan perekrutan wajib memilki SIP dari Menteri. Untuk mendapatkan SIP, pelaksana penempatan TKI swasta harus memiliki:

  1. Perjanjian kerjasama penempatan;
  2. Surat permintaan TKI dari pengguna;
  3. Rancangan perjanjian penempatan; dan
  4. Rancangan perjanjian kerja.

Dalam proses untuk mendapatkan SIP tersebut, surat permintaan TKI dari Pengguna perjanjian kerjasama penempatan, dan rancangan perjanjian kerja harus memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan. Selain itu Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang mengalihkan atau memindahkan SIP kepada pihak lain untuk melakukan perekrutan calon TKI.

  • Perekrutan dan seleksi;

Proses perekrutan didahului dengan memberikan informasi kepada calon TKI sekurang-kurangnya tentang:

  1. tata cara perekrutan;
  2. dokumen yang diperlukan;
  3. hak dan kewajiban calon TKI/TKI;
  4. situasi, kondisi, dan resiko di negara tujuan; dan
  5. tata cara perlindungan bagi TKI.

Informasi disampaikan secara lengkap dan benar. Informasi wajib mendapatkan persetujuan dari instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dan disampaikan oleh pelaksana penempatan TKI swasta.

  • Pendidikan dan pelatihan kerja;

Calon TKI wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja sesuai dengan persyaratan jabatan. Dalam hal TKI belum memiliki kompetensi kerja pelaksana penempatan TKI swasta wajib melakukan penddikan dan pelatihan sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Calon TKI berhak mendapat pendidikan dan pelatihan kerja sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon TKI dimaksudkan untuk:

  1. membekali, menempatkan dan mengembangkan kompetensi kerja calon TKI;
  2. memberi pengetahuan dan pemahaman tentang situasi, kondisi, adat istiadat, budaya agama, dan risiko bekerja di luar negeri;
  3. membekali kemampuan berkomunikasi dalam bahas negara tujuan; dan
  4. memberi pengetahuan dan pemahaman tentang hak dan kewajiban calon TKI/TKI.

Pendidikan dan pelatihan kerja dilaksanakan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja swasta atau lembaga pelatihan kerja yang telah memenuhi persyaratan. Pendidikan dan pelatihan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan kerja.

  • Pemeriksaan kesehatan dan psikologi;

Pemeriksaan kesehatan dan psikologi bagi calon TKI dimaksudkan untuk mengetahui dengan kesehatan dan tingkat kesiapan psikis serta kesesuaian kepribadian calon TKI dengan pekerjaan yang akan dilakukan di negara tujuan. Setiap calon TKI harus mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang diselenggarakan oleh sarana kesehatan dan lembaga yang menyelenggarakan pemeriksaan psikologi yang ditunjuk oleh Pemerintah.

  • Pengurusan dokumen;

Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI barus memiliki dokumen yang meliputi:

  1. Kartu Tanda Penduduk, Ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
  2. surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah;
  3. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali;
  4. sertifikat kompetensi kerja;
  5. surat keterangan sehat berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  6. paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
  7. visa kerja;
  8. perjanjian penempatan kerja;
  9. perjanjian kerja, dan
  10. KTKLN
  • Uji kompetensi;
  • Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP);

Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang disebut PAP adalah kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar calon TKI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja ke luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi. Pelaksana penempatan TKI swasta wajib mengikutsertakan TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri dalam pembekalan akhir pemberangkatan.

Tugas PAP adalah memberikan materi tentang aturan negara setempat. Perjanjian kerja (hak dan kewajiban TKI), serta pembinaan mental dan kepribadian. Adanya PAP ini diharapkan TKI sudah siap menghadapi kemungkinan-kemungkinan yang akan timbul kemudian.

Pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) dimaksudkan untuk memberikan pemahaman pendalaman terhadap:

  1. peraturan perundang-undangan di negara tujuan; dan
  2. materi perjanjian kerja.

Pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) menjadi tanggung jawab Pemerintah.

Adanya persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh calon TKI tersebut di atas, dapat diketahui bahwa dengan perencanaan tenaga kerja akan memudahkan pemerintah maupun calon TKI dalam memecahkan persoalan mengenai ketenagakerjaan termasuk perlindungan kepada calon TKI, baik waktu sekarang maupun yang akan datang. Sehingga hal itu akan memudahkan pemerintah melalui Instansi yang tekait dalam hal ini Dinsosnakertrans maupun masyarakat dalam mengambil suatu kebijaksanaan guna mengatasi masalah ketenagakerjaan tersebut sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai termasuk perlindungan calon TKI yang bekerja di luar negeri.

 

Hak dan Kewajiban calon TKI/TKI (skripsi dan tesis)

Setiap calon TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk:

  • Bekerja di luar negeri;
  • Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri;
  • Memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri;
  • Memperoleh kebebasan menganut aama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.
  • Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan.
  • Memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan;
  • Memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penampatan di luar negeri;
  • Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal;
  • Memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.

Setiap calon TKI/TKI mempunyai kewajiban untuk:

  • Menaati peraturan perundang-undangan baik di dalam negeri maupun di negara tujuan;
  • Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja;
  • Membayar biaya pelayanan penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  • Memberitahukan atau melaporkan kedatangan keberadaan dan kepulangan TKI kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.

Pengertian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) (skripsi dan tesis)

Ada beberapa pendapat mengenai pengertian Tenaga Kerja Indonesia. Menurut  pasal 1 bagian (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

Sementara, dalam Pasal 1 Kep. Menakertrans RI No Kep 104A/Men/2002 tentang penempatan TKI keluar negeri disebutkan bahwa TKI adalah baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan TKI. Prosedur penempatan TKI ini harus benar-benar diperhatikan oleh calon TKI yang ingin bekerja ke luar negeri tetapi tidak melalui prosedur yang benar dan sah maka TKI tersebut nantinya akan menghadapi masalah di negara tempat ia bekerja karena CTKI tersebut dikatakan TKI ilegal karena datang ke negara tujuan tidak melalui prosedur penempatan TKI yang benar.

Berdasarkan beberapa pengertian TKI tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan TKI dengan menerima upah.

Tinjauan Tentang Lembaga BNP2TKI (skripsi dan tesis)

BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah non departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Visi dari BNP2TKI yaitu [1]:

  1. “Terwujudnya TKI yang berkualitas, bermartabat dan kompetitif” serta menciptakan kesempatan kerja di luar negeri seluas-luasnya.
  2. Meningkatkan keterampilan / kualitas dan pelayanan penempatan TKI.
  3. Meningkatkan pengamanan, perlindungan dan pemberdayaan TKI.
  4. Meningkatkan kapasitas Lembaga Penempatan dan Perlindungan TKI.
  5. Meningkatkan kapasitas Lembaga Pendukung Sarana Prasarana Lembaga Pendidikan dan Kesehatan.

BNP2TKI ini beranggotakan wakil-wakil instansi Pemerintah terkait mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. Wakil-wakil instansi pemerintah terkait sebagaimana dimaksud di atas mempunyai kewenangan dari dan selalu berkoordinasi dengan instansi induk masing-masing dalam pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.[2]

Tugas BNP2TKI dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas adalah :

  1. Melakukan memiliki misi yaitu melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara pengguna Tenaga Kerja Indonesia atau Pengguna berbadan hukum di Negara tujuan penempatan.
  2. Memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai :
  1. Dokumen;
  2. Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP);
  1. Penyelesaian masalah;
  2. Sumber-sumber pembiayaan;
  3. Pemberangkatan sampai pemulangan;
  4. Informasi;
  5. Kualitas pelaksanaan penempatanTenaga Kerja Indonesia; dan peningkatan kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia dan keluarganya;

Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya tersebut di atas, BNP2TKI dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan

Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia (skripsi dan tesis)

Perlindungan buruh migran/TKI menyangkut pemenuhan hak-hak dasar buruh (jaminan untuk memperoleh pekerjaan dan pendapatan yang layak, kebebasan berorganisasi, hak menentukan upah, hak atas jaminan kesehatan, hak untuk memperoleh penyelesaian perselisihan yang adil dan demokratis, hak perlindungan atas fungsi reproduksi) belum dilaksanakan dengan baik. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Taty Krisnawati yang menyatakan bahwa hak-hak buruh migran/TKI harus dimasukkan dalam sebuah UU yang mengatur dijaminnya hak-hak sipil dan politik, ekonomi, sosial dan budaya, dipenuhinya hak untuk memperoleh informasi, jaminan keselamatn kerja nulai pada saat perekrutan, penempatan dan pemulangan.17 Sehingga harus dibedakan antara perlindungan buruh yang bekerja di dalam negeri dan di luar negeri.

Di dalam RUU Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya Pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa pemerintah wajib melindungi buruh migrant Indonesia dan anggota keluarganya dengan cara :

  1. menempatkan atase perburuhan Republik Indonesia.
  2. mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi buruh migrant Indonesia dan anggota keluarganya.
  3. membuat dan menandatangani perjanjian bilateral atau multilateral dengan negara-negara dimana buruh migran Indonesia bekerja.
  4. meratifikasi Konvensi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1990 tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya serta konvensi-konvensi internasional lainnya yang relevan.

Tujuan dari perlindungan buruh migran Indonesia dan anggota keluarganya adalah :

  1. menjamin hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta hak-hak reproduksi buruh migran Indonesia dan anggota keluarganya
  2. mewujudkan kesejahteraan buruh migran Indonesia dan anggota keluarganya.

Di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-104 A/MEN/2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri Pasal 1 ayat (8) dinyatakan “Lembaga Perlindungan TKI di luar negeri yang selanjutnya disebut Perlindungan TKI adalah lembaga perlindungan dan pembelaan terhadap hak serta kepentingan TKI yang wajib dipenuhi oleh PJTKI melalui kerjasama dengan Konsultan Hukum dan atau Lembaga Asuransi di luar negeri”. Dalam Kepmenakertrans ini melihat perlindungan sebagai tanggung jawab secara kelembagaan tetapi beban tanggung jawab tersebut hanya wajib dilaksanakan oleh PJTKI saja.

Definisi perlindungan yang lain terdapat dalam Keputusan Dirjen Penempatan Tenaga Kerja Ke Luar Negeri Nomor KEP-312A/D.P2TKLN/2002 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri Pasal 1 ayat (1) menyebutkan “ Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi hak dan kepentingan TKI sebelum, selama dan sesudah bekerja di luar negeri”. Dalam RUU Perlindungan Buruh Migran Indonesia dan Anggota Keluarganya Pasal 1 ayat (13) menyatakan bahwa “Perlindungan adalah keseluruhan upaya untuk mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-hak buruh migran Indonesia dan anggota keluarganya”[1].

Dari beberapa definisi di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa perlindungan buruh migran/TKI melekat pada buruh migran/TKI baik pada saat sebelum berangkat sampai sesudah buruh migran/TKI bekerja di luar negeri. Lalu Husni menyatakan bahwa usaha perlindungan buruh migran/TKI terbagi dalam 3 (tiga) tahap yaitu[2] :

  1. Perlindungan buruh migran/TKI pra penempatan, meliputi antara lain :
  • Calon TKI betul-betul memahami informasi lowongan pekerjaan dan jabatan.
  • Calon TKI dijamin kepastian untuk bekerja di luar negeri ditinjau dari segi keterampilan dan kesiapan mental.
  • Calon TKI harus mengerti dan memahami isi perjanjian kerja yang telah ditandatangani pengguna jasa.
  • Calon TKI menandatangani perjanjian kerja.
  • TKI wajib dipertanggungkan oleh PJTKI ke dalam Program Jamsostek.
    1. Perlindungan buruh migran/TKI selama masa penempatan, meliputi antara lain :

1) Penanganan masalah perselisihan antara TKI dengan pengguna jasa.

2) Penanganan masalah TKI akibat kecelakaan, sakit atau meninggal dunia.

3) Perpanjangan perjanjian kerja.

4) Penanganan proses TKI cuti.

  1. Perlindungan buruh migran/TKI purna penempatan, meliputi antara lain :

1) Kepulangan TKI setelah melaksanakan perjanjian kerja.

2) Kepulangan TKI karena suatu kasus.

3) Kepulangan TKI karena alasan khusus.

Di dalam Keputusan Dirjen Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri Nomor KEP-312A/D.P2TKLN/2002 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri Pasal 2 disebutkan bahwa perlindungan TKI dilaksanakan melalui pembuatan perjanjian kerjasama penempatan, pembuatan perjanjian penempatan, pembuatan perjanjian kerja, pertanggungan asuransi TKI/Jaminan Sosial, pengaturan biaya penempatan dan pemberian bantuan hukum.

Upaya Penyelesaian Sengketa (skripsi dan tesis)

Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerjasama antara pengusaha dan pekerja, yang meningkat dari hari ke hari. Semakin meningkatnya kerjasama pengusaha dan pekerja, menyebabkan semakin tinggi pula tingkat sengketa diantara para pihak yang terlibat didalamnya. Sebab-sebab terjadinya sengketa diantaranya :

  1. Perbuatan melawan hukum.
  2. Kerugian salah satu pihak.
  3. Ada pihak yang tidak puas atas tanggapan yang menyebabkan kerugian.

Dilihat dari prosesnya, penyelesaian sengketa dapat berupa :

  1. Litigasi yaitu mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.
  2. Non Litigasi yaitu mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan.

Menurut Pasal 85 Undang-undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yaitu :

  1. Dalam hal terjadi sengketa antara TKI dengan pelaksanaan penempatan TKI swasta mengenai pelaksanaan perjanjian penempatan, maka kedua belah pihak mengupayakan penyelesaian secara damai dengan musyawarah.
  2. Dalam hal penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka salah satu atau kedua belah pihak dapat meminta bantuan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota, Provinsi atau Pemerintah.

Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dan Sosial (Disnakertransos) merupakan lembaga pemerintah yang bertugas sebagai penyalur informasi kesempatan kerja yang ada di dalam dan di luar negeri. Lembaga ini juga menyiapkan pelatihan-pelatihan bagi calon tenaga kerja yang akan disalurkan. Pelatihan-pelatihan semacam itu kini juga telah banyak dilakukan oleh lembaga-lembaga penyalur tenaga kerja swasta yang bernaung di bawah Disnakertrans dan atas pengawasan Disnakertrans.

Pada dasarnya lembaga-lembaga swasta ini membantu calon tenaga kerja memperoleh pekerjaan dengan mengambil sedikit keuntungan dari biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh calon tenaga kerja.Ironisnya, kebanyakan lembaga pelatihan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta cenderung memberikan pelatihan domestik, misalnya untuk keperluan mengurus rumah tangga saja. Oleh karena itu, angkatan kerja wanita Indonesia tidak mengalami perubahan status. Mereka tetap menjadi sub ordinat dalam sebuah sistem kekuasaan.[1]

[1] Abdullah, Irwan. Sangkan Paran Gender. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997), hlm 210.

Peran dan Upaya Pemerintah Dalam Melindungi TKI Dalam Sistem Hukum (skripsi dan tesis)

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, Pasal 8 menerangkan bahwa : “Setiap calon TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk[1] :

  1. Bekerja di luar negeri.
  2. Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI diluar negeri.
  3. Memperoleh pelayanan dan perlakukan yang sama dalam penempatan di luar negeri.
  4. Memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.
  5. Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di Negara tujuan.
  6. Memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan.
  7. Memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan di luar negeri.
  8. Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal.
  9. Memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli

Kewajiban-kewajiban para TKI di jelaskan dalam Pasal 9 yang menyebutkan bahwa [2]: “Setiap calon TKI/TKI mempunyai kewajiban untuk :

  1. Mentaati peraturan perundang-undangan baik di dalam negeri maupun di negara tujuan.
  2. Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja.
  3. Membayar biaya pelayanan penempatan TKI di luar negeri sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Memberitahukan atau melaporkan kedatangan keberadaan dan kepulangan TKI kepada Perwakilan Republik Indonesia di Negara tujuan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri : Pasal 1 angka 17 menerangkan bahwa :

“ Pemerintah adalah perangkat negara kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri”.

Pasal 5 yang menerangkan bahwa :

  1. Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di Luar Negeri.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian wewenangnya dan/atau tugas perbantuan kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 yang menerangkan bahwa : “Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri”. Pasal 7 yang menerangkan bahwa :

  1. Menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang bersangkutan berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri.
  2. Mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI
  3. Membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri.
  4. Melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan.
  5. Memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelumnya pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.

Dalam proses penempatan TKI ke luar negeri, Pemerintah mempunyai peran dan tanggung jawab yang besar, baik sebagai regulator maupun fasilitator. Peran sebagai regulator disini pemerintah mempunyai kewenangan dalam mengatur kegiatan proses penempatan TKI ke luar negeri, sejak dari perekrutan kemudian sampai penempatan dan purna penempatan. Peran sebagai fasilitator disini Pemerintah seiring dengan tuntutan peningkatan kualitas pelayanan dalam proses dan pengurusan dokumen keberangkatan calon TKI ke luar negeri maupun perlindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri.[3]

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, Pasal 1 angka 4 menerangkan bahwa : “Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja”. Perlindungan bagi TKI yang bekerja di luar negeri dimulai dan terintegrasi dalam setiap proses penempatan TKI, sejak proses rekrutmen, selama bekerja dan ketika pulang ke tanah air. Dengan penyediaan dokumen yang benar dan absah, diharapkan TKI terhindar dari resiko yang mungkin timbul selama mereka bekerja di luar negeri. Peningkatan keterampilan dan penguasaan bahasa setempat membantu TKI dalam komunikasi, menerima perintah, dan menyampaikan pendapat kepada pihak-pihak lain terutama kepada majikannya. Kesiapan mental dan pemahaman dasar mengenai adat kebiasaan dan budaya membantu TKI beradaptasi dengan lingkungan kerja dan kondisi masyarakat setempat, sehingga dapat menghindarkan TKI dari berbagai masalah sosial di luar negeri.

Sisi lain yang diperlukan dalam perlindungan TKI di luar negeri adalah kepastian pekerjaan sebagaimana dinyatakan dalam job order yang disampaikan pengguna untuk TKI secara langsung (calling visa) atau melalui PJTKI. Dalam hal ini dituntut keseriusan dan tanggung jawab PJTKI maupun mitra kerjanya di luar negeri dalam pengurusan dokumen kerja bagi tenaga kerja yang akan ditempatkan. Kerja sama bilateral antara negara pengirim dan negara penerima merupakan pegangan dalam pelaksanaan penempatan tenaga kerja Indonesia ke negara tertentu. Dalam perjanjian bilateral penempatan TKI ke negara penerima dapat dimasukkan substansi perlindungan yang meliputi bantuan konsuler bagi TKI bermasalah dengan hukum, pembelaan, dan penyelesaian tuntutan hak TKI. Oleh karena itu penempatan TKI dapat dilakukan ke semua negara dengan ketentuan [4]:

  1. Negara tujuan memiliki peraturan adanya perlindungan tenaga kerja asing.
  2. Negara tujuan membuka kemungkinan kerja sama bilateral dengan negara Indonesia di bidang penempatan TKI.
  3. Keadaan di negara tujuan tidak membahayakan keselamatan TKI.

Bentuk perlindungan kepada TKI juga harus diberikan oleh PJTKI sebagai penyalur TKI seperti mengikutsertakan calon TKI dalam program asuransi perlindungan TKI. Program asuransi perlindungan TKI dilakukan oleh Konsorsium asuransi perlindungan TKI. memberi jaminan perlindungan hukum dalam penempatan TKI di luar negeri, maka Pemerintah Republik Indonesia menyusun, mensahkan dan memberlakukan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Pada hakekatnya ketentuan-ketentuan hukum yang dibutuhkan dalam masalah ini adalah ketentuan-ketentuan yang mampu mengatur pemberian pelayanan penempatan bagi tenaga kerja secara baik. Pemberian pelayanan penempatan secara baik di dalamnya mengandung prinsip murah, cepat, tidak berbelit-belit dan aman. Pengaturan yang bertentangan dengan prinsip tersebut memicu terjadinya penempatan tenaga kerja illegal yang tentunya berdampak kepada minimnya perlindungan bagi tenaga kerja yang bersangkutan.

Penempatan dan perlindungan calon TKI berasaskan keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, serta anti perdagangan manusia. Penempatan dan perlindungan calon TKI bertujuan untuk [5]:

  1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
  2. Menjamin dan melindungi calon TKI/TKI sejak di dalam negeri di negeri tujuan, sampai kembali ke tempat asal di Indonesia.
  3. Meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya.

Dari berbagai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang ada, dapat dicatat, ditnjau dari aspek perlindungan, hukum ketenagakerjaan mengatur perlindungan sejak sebelum dalam hubungan kerja, selama dalam hubungan kerja dan setelah kerja berakhir[6]

  1. Sebelum Hubungan Kerja

Bidang hukum ketenagakerjaan sebelum hubungan kerja adalah bidang hukum yang berkenaan dengan kegiatan mempersiapkan calon tenaga kerja sehingga memiliki keterampilan yang cukup untuk memasuki dunia kerja, termasuk upaya untuk memperoleh lowongan pekerjaan baik di dalam maupun di luar negeri dan mekanisme yang harus dilalui tenaga kerja sebelum mendapatkan pekerjaan.[7]

Hukum kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu contract of law sedangkan bahas Belanda disebut dengan istilah overeenscomstreecht. Lawrence Friedman mengartikan hukum kontrak adalah Perangkat hukum yang hanya mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu atau hukum kontrak adalah sebagai aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan .[8]

Hukum kontrak diatur dalam buku KUH Perdata, yang terdiri atas 18 bab dan 631 pasal. Dalam KUH Perdata yang berkaitan aspek sebelum hubungan kerja yaitu Pasal 1233 samapai 1312 KUH perdata meliputi : sumber perikatan, prestasi, penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, dan jenis-jenis perikatan.

Perjanjian pekerja yaitu Perjanjian tertulis antara Tenaga Kerja Indonesia dengan pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak. Isi perjanjian kerja yaitu :

  • Nama dan alamat pengguna
  • Jenis dan Uraian pekerjaan/jabatan
  • Kondisi dan syarat kerja yang meliputi :
  1. Jam kerja
  2. Upah
  3. Cara pembayaran
  4. Upah lembur
  5. Cuti dan waktu istirahat
  6. Jaminan soial Tenaga kerja (Lalu Husni, 2003: 25).

Ketentuan Pasal 1318 ayat (1) KUH Perdata memberikan kebebaskan kepada para pihak untuk :

  • Membuat atau tidak membuat perjanjian;
  • Mengadakan perjajian dengan siapapun;
  • Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya; dan
  • Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan[9]

Perekrutan calon TKI oleh pelaksana penempatan TKI swasta wajib dilakukan terhadap calon TKI yang telah memuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan;
  • Berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat.

Calon TKI behak mendapatkan pendidikan dan pelatihan kerja sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan, pendidikan dan pelatihan yang dimaksud yaitu :

  • Membekali, menempatkan dan mengembangkan kompetensi kerja CTKI;
  • Memberi pengetahuan dan pemahaman tentang situasi, kondisi, adat istiadat, budaya, agama, dan resiko bekerja di luar negeri;
  • Membekali kemampuan berkomunikasi dalam bahasa negara tujuan;
  • Memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hak dan kewjiban CTKI/TKI
    1. Masa Penempatan

Penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri pada hakekatnya bertujuan untuk memberikan kesempatan kerja kepada tenaga kerja Indonesia dan untuk menghasilkan Devisa, sebagai bagian dari pelaksanaan perencanaan ketenagakerjaan nasional, dengan tetap memperhatikan harkat dan martabat serta nama baik bangsa dan negara.

Pasal 58 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep- 104 A/MEN/2002 menyebutkan bahwa PJTKI wajib bertanggung jawab atas perlindungan dan pembelaan terhadap hak dan kepentingan TKI di luar negeri. Dalam pelaksanaan perlindungan dan pembelaan TKI, PJTKI baik sendiri-sendiri atau bersama-sama wajib menunjuk atau bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan TKI yang terdiri dari Konsultan Hukum dan atau Lembaga Asuransi di negara penempatan TKI sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan.

Ketentuan tentang masa penempatan TKI dari kedua peraturan perundangan di atas memperlihatkan, bahwa ketentuan sebagaiana diatur dalam UU PPTKI hanya bersifat administratif semata, sedangkan ketentuan yang ada dalam Kep- 104A/MEN/2002 memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap hak dan kepentingan TKI di luar negeri. Hal ini mengingat justru masa penempatan inilah, TKI banyak mengalami masalah, baik permasalahan antara TKI dengan majikan/pengguna, maupun dengan PPTKIS yang tidak memenuhi kewajibannya seperti yang tercantum dalam perjanjian penempatan.

  1. Purna Penempatan

Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri disebutkan bahwa Setiap TKI yang akan kembali ke Indonesia wajib melaporkan kepulangannya kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan. Kepulangan TKI dapat terjadi :

  • Berakhirnya perjanjian kerja;
  • Pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir;
  • Terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit di negara tujuan;
  • Mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan tidak bisanya menjalankan pekerjaan lagi;
  • Meninggal dunia di negara tujuan;
  • Cuti;
  • Dideportasi oleh pemerintah setempat.

Menurut Pasal 75 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Kepulangan TKI dari negara tujuan sampai tiba di daerah asal menjadi tanggung jawab pelaksana penempatan TKI dalam hal :

  • Pemberian kemudahan atau fasilitas kepulangan TKI;
  • Pemberian fasilitas kesehatan bagi TKI yang sakit dalam;
  • kepulangan;
  • Pemberian upaya perlindungan terhadap TKI dari kemungkinan;
  • adanya tindakan pihak-pihak lain yang tidak betanggung jawab;
  • dan dapat merugikan TKI dalam kepulangan.

Menurut Pasal 63 Ayat (1), (2), (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep- 104 A/MEN/2002, PJTKI bekerjasama dengan Mitra Usaha dan Perwalu wajib mengurus kepulangan TKI sampai di Bandara di Indonesia, dalam hal :

  • Perjanjian kerja telah berakhir dan tidak memperpanjang perjanjian kerja;
  • TKI bermasalah, sakit atau meninggal dunia selama masa perjanjian kerja sehingga tidak dapat menyelesaikan perjanjian kerja;
  • PJTKI harus memberitahukan jadwal kepulangan TKI kepada Perwakilan RI di negara setempat dan Direktur Jenderal selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal kepulangan;
  • Dalam mengurus kepulangan TKI, PJTKI bertanggung jawab membantu menyelesaikan permasalahan TKI dan mengurus serta menanggung kekurangan biaya perawatan TKI yang sakit atau meninggal dunia.

Salah satu masalah yang terjadi berkaitan dengan kepulangan TKI itu adalah persoalan keamanan dalam negeri sampai di Bandara Tanah Air. Karena itu ketentuan UU PPTKI mengatur pemberian upaya perlindungan bagi TKI terhadap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan TKI dalam kepulangan.

Tinjauan Tentang Tenaga Kerja (skripsi dan tesis)

Tenaga kerja (man power) dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja adalah “Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat”. Sedangkan pengertian tenaga kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di atas sejalan dengan pengertian tenaga kerja menurut konsep ketenagakerjaan pada umumnya sebagaimana ditulis oleh Payaman J. Simanjuntak bahwa pengertian tenaga kerja atau man power adalah mencangkup penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari kerja dan yang melakukan pekerjaan lain seperti sekolah dan mengurus rumah tangga.[1]

 

Pengertian Buruh Migran/Tenaga Kerja Indonesia (skripsi dan tesis)

Setelah mengetahui pengertian mengenai tenaga kerja secara umum maka
selanjutnya kita akan melihat pengertian tentang Buruh Migran/Tenaga Kerja
Indonesia. Pengertian Tenaga Kerja Indonesia terdapat dalam Kepmenakertrans Nomor KEP-104 A/MEN/2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri disebutkan bahwa “ Tenaga Kerja Indonesia adalah warga negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan TKI”. Sedangkan di dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya terdapat definisi tentang buruh migran Indonesia yaitu “ Buruh Migran Indonesia adalah orang Indonesia yang akan, sedang, dan telah dilibatkan dalam kegiatan pengupahan di luar wilayah Indonesia, baik yang berangkat melalui badan penyelenggara maupun tidak, baik yang berdokumen maupun tidak” . Terdapat perbedaan pengertian yang cukup mendasar mengenai buruh migran/TKI di dalam dua peraturan tersebut, yaitu bahwa pada saat ini pemerintah hanya mengakui ataupun hanya bertanggung jawab terhadap buruh migran/TKI yang bekerja melalui prosedur resmi (legal) saja sedangkan buruh migran/TKI yang tidak melalui jalur resmi adalah buruh migran/TKI illegal. Sedangkan di dalam RUU Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya memberikan payung hukum bagi buruh migran/TKI yang berangkat melalui prosedur resmi maupun yang tidak melalui jalur resmi (illegal) dan yang berdokumen maupun tidak mempunyai dokumen

Pengertian Buruh (skripsi dan tesis)

Selain pengertian tenaga kerja, akan disampaikan pula tentang istilah
pekerja/buruh. Dalam UU No 13 tahun 2003 “ Pekerja/buruh adalah setiap
orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain “.
Soepomo memberikan pengertian yang berbeda antara pekerja dan buruh.
Pengertian pekerja menurut Soepomo adalah “ tiap orang yang melakukan
pekerjaan, baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja”.12
Sedangkan definisi buruh yaitu ”barangsiapa yang bekerja pada majikan dengan menerima upah”.

Pengertian Tenaga Kerja (skripsi dan tesis)

Pengertian tenaga kerja terdapat di dalam UU No 13 Tahun 2003 Pasal 1
angka 2 yang menyatakan : “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu
melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat“. Pengertian tenaga
kerja menurut ketentuan ini meliputi tenaga kerja yang bekerja di luar maupun di dalam hubungan kerja, dengan alat produksi utamanya dalam proses produksi adalah tenaganya sendiri, baik tenaga fisik maupun pikiran. Ciri khas dari hubungan kerja tersebut di atas adalah bekerja di bawah perintah orang lain dengan menerima upah.
Selain pengertian di atas ada beberapa definisi menurut ahli hukum
diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Iman Soepomo memberikan pengertian tenaga kerja sangat luas yaitu bahwa “Tenaga kerja adalah meliputi semua orang yang mampu dan dibolehkan melakukan pekerjaan, baik yang sudah mempunyai pekerjaan, dalam hubungan kerja atau sebagai swa-pekerja maupun yang belum atau tidak mempunyai pekerjaan“.  Dalam pengertian ini cakupan mengenai tenaga
kerja lebih luas lagi yaitu meliputi tenaga kerja yang bekerja di dalam
maupun di luar hubungan kerja dan tenaga kerja yang belum mempunyai
pekerjaan (penganggur).
b. Menurut Payaman Simanjuntak : “ Tenaga kerja (manpower) adalah
penduduk yang sudah atau sedang mencari pekerjaan, dan yang
melaksanakan kegiatan lain seperti bersekolah dan mengurus rumah
tangga“.Pengertian tenaga kerja menurut Payaman Simanjuntak dibedakan
hanya oleh batasan umur.

Penanganan Kasus Illegal Logging (skripsi dan tesis)

Kasus illegal logging sampai saat sekarang hampir terjadi seluruh dunia dan menjadi suatu permasalahan yang sulit untuk diberantas dan dan yang paling parah banyak dilakukan di kawasan Asia Pasifik, Benua Afrika, Asean serta Indonesia. Dimana sasaran operasi illegal logging yang mempunyai jaringan sindikat dalam skala internasional. Hasil jarahan ersebut banyak diekspor ke luar negeri, dan ternyata kembali diekspor negara-negara tersebut ke Indonesia dalam bentuk kayu olahan. Kompleksitas penanganan illegal logging juga disebabkan adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan dan permintaan akan kayu guna kepentingan industri luar negeri seperti Malaysia, Korea, Thailand, Cina. Permintaan yang tinggi terhadap kayu dapat menjadi salah satu faktor pemicu yang sangat potensial dan penyalurannya melalui pasar gelap (black market).

Akibatnya muncul penyalahgunaan dokumen Surat Keterangan Sah hasil Hutan, kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menghindari kewajiban pajak Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi. Pelaku dalam kejahatan illegal logging dapat terdiri dari masyarakat setempat maupun pendatang, pemilik modal (cukong), pengusaha. Pelaku berperan sebagai fasilitator atau penadah hasil kayu curian, bahkan bisa juga menjadi auctor intelektual atau otak daripada pencurian kayu tersebut, pemilik industri kayu, nahkoda kapal, pengemudi, oknum pemerintah bisa berasal dari oknum TNI, Polri, PNS, Bea Cukai, oknum pemerintah daerah, oknum anggota DPRD, oknum politisi. Pelaku bisa terlibat dalam KKN dengan pengusaha dan/atau melakukan manipulasi kebijakan dalam pengelolaan hutan atau memberikan konsensi penebangan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan, serta pengusaha asing, pelaku ini kebanyakan berperan sebagai pembeli atau penadah hasil kayu curian. [1]

Perkembangan modus operansi terkait dengan illegal logging tidak hanya sekedar terkait dengan proses penebangan namun juga pengangkutan dan penjualan. modus operandi illegal logging dapat diuraikan sebagai berikut[2]:

  1. Melakukan penebang diluar areal dari ijin yang diberikan.
  2. Penebangan pohon berkedok untuk keperluan sosial seperti pembangunan Fasilitas umum, rumah ibadah, dan lain-lain penebangan dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang (liar).
  3. Melakukan perambahan, pembukaan lahan dan mendirikan bangunan permanen untuk kepentingan aktifitas pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri Kehutanan
  4. .. Manfaatkan risalah lelang untuk mengangkut kayu illegal.
  5. Kayu olahan illegal menggunakan dokumen Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang sudah tidak aktif atau tidak beroperasi.
  6. Kayu tidak dilengkapi dengan dokuman SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan).
  7. Memalsukan dokumen SKSHH dengan membuat SKSHH palsu;
  8. Kayu dilengkapi dengan dokumen palsu: blanko dan isinya palsu; atau blanko asli isinya palsu; atau SKSHH diterbitkan dari daerah lain bukan dari daerah asal kayu.
  9. Muatan kayu secara fisik di kapal/truk tidak sesuai dengan yang tertera dalam dokumen SKSHH.

Begitu luas dan banyak jaringan yang terlibat dalam illegal logging dan berbagai jenis modus operandi yang dilakukan tentu menambah pelik proses penegakan hukumnya. Belum lagi adanya berbagai tumpang tindihnya peraturan yang sering menimbulkan kontraversi, antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam hal pemberian konsensi penebangan sebagai akibat inkonsistensi perundang-undangan, serta misinterpretasi dapat menimbulkan permasalahan tersendiri. Mengingat kejahatan illegal logging menimbulkan kerugian terhadap keuangan dan perekonomian negara yang begitu besar dan kerusakan lingkungan yang begitu hebat, maka sangat sulit kalau dalam hal penegakan hukum kita menggunakan standar hukum biasa, illegal logging harus digolongkan dalam kategori kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), dan bersifat trans nasional, maka tindakan hukum yang dilakukan harus juga bersifat luar biasa juga.

Pasal 77 Undang Undang 41 Tahun 1999 tentang kehutanan telah mengatur tentang proses penegakan hukum khususnya dalam hal mekanisme penyidikan dalam penanganan perkara pidana kehutanan, akan tetapi berdasarkan fakta bahwa kejahatan illegal logging yang begitu luas cakupannya dan modusnya semakin pelik, ketentuan tersebut kurang dapat diandalkan untuk memproses penegakan hukum khususnya dalam hal penanganan illegal logging . Untuk mengatasi persoalan ini perlu dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Illegal Logging.

Payung Hukum Kasus Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia (skripsi dan tesis)

Adapun pengaturan tindak pidana perdagangan orang didalam KUHP sebagai berikut:

  1. Menjadi pencarian dan kebiasaan dengan cara memudahkan perbuatan cabul antara orang lain dengan orang lain terdapat dalam Pasal 296 KUHP.
  2. Memperniagakan anak perempuan dan anak laki-laki untuk tujuan prostitusi terdapat dalam Pasal 297.
  3. Menyerahkan anak untuk di eksploitasi dalam Pasal 301 KUHP. 4) Menjalankan perniagaan budak Pasal 324 KUHP.
  4. Melarikan orang terdapat dalam Pasal 328 KUHP. 6) Dengan melawan dan membawah orang ketempat lain dai yang dijanjikan untuk melakukan suatu pekerjaan pada tempat tertentu, terdapat dalam Pasal 329 KUHP.
  5. Menyembuyikan orang dewasa yang dicabut dari kuasanya yang sah terdapat dalam Pasal 331 KUHP.
  6. Melarikan wanita (belum dewasa dan sudah dewasa) dalam Pasal 332 KUHP.
  7. Merampas kemerdekaan orang atau meneruskan penahanan dengan melawan hukum, diatur dalam Pasal 333 KUHP
  8. Merampas kemerdekaan orang atau meneruskan penahanan dengan melawan hukum diatur dalam Pasal 335 KUHP.
  9. Menjanjikan wanita tersebut mendapat pekerjaan, tetapi ternyata diserahkan kepada orang lain untuk melakukan perbuatan cabul, pelacuran atau perbuatan melanggar kesusilaan pidana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) KUHP.

Payung hukum yang dalam pengaturan Tindak Pidana Perdagangan Orang Diluar KUHP diantaranya adalah

  • Menurut Undang-undang No.21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  1. a) Aspek Tindak Pidana Perdagangan Orang

Garis-garis besar didalam Pasal ini memuat berbagai macam dan cara serta jenis-jenis dari Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dimulai dari perekrutan, pengangkutan hingga nantinya dipekerjakan baik itu di dalam negeri maupun diluar negeri dengan unsur penipuan, pembujukan, pemanfaatan ataupun kekerasan bahkan yang dilakukan secara korporasi yang mana semuanya itu terdapat dalam Pasal 2 sampai Pasal 18 Undang-undang No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini. Di dalam Pasal 2

sampai Pasal 18 Undang-undang No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini mengatur ketentuan-ketentuan pidana yang dijatuhkan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang baik itu pidana penjara maupun pidana denda. Bagi para pelaku human trafficking yang melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini yang mengakibatkan mengalami eksploitasi, dengan cara melakukan kegiatan perdagangan orang yang dimulai dari percobaan, pemanfaatan, pengiriman bahkan korporasi terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang akan dijatuhkan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah, dan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama seumur hidup.

  1. b) Aspek lain yang berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Aspek ini mengatur tentang adanya orang-orang yang berusaha menghalangi, mencegah, merintangi dan bahkan mengagalkan suatu penyidikan dan persidangan pengadilan terhadap tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang ini. Aspek ini juga mengatur tentang berbagai tindak pidana lain yang terjadi yang dimana tindak pidana itu mendukung Tindak Pidana Perdagangan Orang ini, aspek ini diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 27 Undang-undang No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

  1. c) Aspek penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidanng pengadilan.

Aspek ini berisikan mengenai penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di siding pengadilan dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang termasuk didalamnya pemeriksaan alat bukti, saksi dan korban aspek ini dimulai dari Pasal 28 sampai dengan Pasal 42 Undang-undang No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

  1. d) Aspek pencegahan dan penanganan.

Adapun aspek pencegahan didalam undang-undang ini adalah

  • Program pencegahan (diatur dalam Pasal 56 – 57).
  • Pembentukan gugus tugas (diatur dalam Pasal 58).
  • Aspek kerjasama international dan peran serta masyarakat.

Dalam aspek ini berisikan tentang peran pemerintah bekerja sama dengan negara internasional dalam berbagai upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini. Dan juga mengatur tentang peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini. Aspek ini diatur dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 63 Undang-undang No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

UU PTTPO mengatur berbagai ketentuan yang dapat mengantisipasi dan menjaring semua jenis tindak pidana perdagangan orang, mulai dari proses dan cara, sampai kepada tujuan, dalam semua bentuk eksploitasi yang mungkin terjadi dalam perdagangan orang, baik yang dilakukan antar wilayah dalam negeri maupun antar negara dan baik yang dilakukan perorangan, kelompok maupun korporasi. Pasal 2 ayat (1) UU PTPPO mngatur mengenai sanksi bagi setiap pelaku tindak pidana perdagangan orang yang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah).”

Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penanggulangan perdagangan orang diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak selanjutnya disingkat UU Perlindungan Anak, yang mengatur perlindungan untuk perdagangan anak. 34 Pasal 83 UU Perlindungan Anak menyebutkan: “Setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak40 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).” Ancaman hukuman untuk pelaku perdagangan anak lebih berat dalam UU PTPPO daripada UU Perlindungan Anak. Dalam Pasal 17 disebutkan bahwa jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU PTPPO, dilakukan terhadap anak, ancaman pidananya ditambah sepertiga. Jadi, ancaman pidana penjara paling singkat selama 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah)

Perkembangan Kasus Perdagangan Manusia Di Indonesia (skripsi dan tesis)

Perdagangan manusia merupakan satu kejahatan yang sulit diberantas dan disebut-sebut oleh masyarakat internasional sebagai bentuk perbudakan masa kini yang melanggar hak asasi manusia. Dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, informasi, komunikasi dan transportasi maka semakin berkembang pula modus kejahatan yang tindakannya dilakukan secara tertutup dan bergerak di luar hukum. Pelaku perdagangan manusia dengan cepat berkembang menjadi sindikat lintas batas negara dengan cara kerja yang terkordinasi dan terselubung.

Menilik dari jumlah kasus yang terus mengalami peningkatan jumlah. Berdasarkan  data dari Kepolisian menunjukkan bahwa terdapat 427 orang pada 2013 menjadi 1.451 pada 2017. Perkembangan pada tahun 2018 menunjukkan bahwa proporsi kasus perdagangan manusia 81.69% merupakan korban perempuan baik anak-anak maupun dewasa. Sedangkan sisanya 18,31% adalah laki-laki. Banyaknya korban di Indonesia bisa di lihat dari beberapa kasus perdagangan manusia yang terjadi di beberapa daerah seperti pada tahun 2013 kasus yang terjadi di Kalimantan Barat, Pontianak terdapat 7 korban perdagangan manusia yang merupakan korban putus sekolah. Para korban di pekerjakan sebagai pekerja seks komersial yang mana pemesan meminta pekerja melalui calo. [1]

Berdasarkan rilis tahunan ‘Trafficking in Persons Report (TIP) 2018, US State Department’ maka Indonesia masuk dalam kategori Tier 2. Posisi ini mengalami stagnasi sejak 2010.  Oleh karenanya Indonesia mendapatkan ‘Tier 2 Watch List’, dimana daftar ini digunakan untuk memperingatkan negara yang telah berada di Tier 2 selama bertahun-tahun, namun tidak melakukan upaya yang cukup maksimal dalam rangka penghapusan perdagangan manusia.[2]

 

Keadilan dalam Perspektif Hukum Nasional (skripsi dan tesis)

Keadilan dalam perspektif hukum nasional tertuju pada keadilan sosial
menyangkut kepentingan masyarakat dengan sendirinya individu yang
berkeadilan sosial itu harus menyisihkan kebebasan individunya untuk
kepentingan individu yang lainnya. Keadilan didalam perspektif hukum
nasional ini adalah keadilan yang menselaraskan keadilan-keadilan yang
bersifat umum diantara sebagian dari keadilan-keadilan individu.23 Keadilan
ini lebih menitikberatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban

Teori Keadilan Hans Kelsen (skripsi dan tesis)

Hans Kelsen mengemukakan keadilan sebagai pertimbangan nilai yang
bersifat subjektif. Sebagai aliran positivisme mengakui juga bahwa keadilan mutlak berasal dari alam, yakni lahir dari hakikat suatu benda atau hakikat manusia, dari penalaran manusia atau kehendak Tuhan. Pengertian
Keadilan bermaknakan legalitas. Suatu peraturan umum adalah adil jika ia
benar-benar diterapkan, sementara itu suatu peraturan umum adalah tidak
adil jika diterapkan pada suatu kasus dan tidak diterapkan pada kasus lain
yang serupa.

Teori Keadilan John Rawls (skripsi dan tesis)

John Rawls dengan teori keadilan sosialnya menegaskan bahwa maka
program penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah
memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu pertama, memberi hak dan
kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluas
kebebasan yang sama bagi setiap orang. Kedua, mampu mengatur kembali
kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberi
keuntungan yang bersifat timbal balik (reciprocal benefits) bagi setiap
orang, baik mereka yang berasal dari kelompok beruntung maupun tidak
beruntung. Menurut John Rawl terdapat prinsip-prinsip keadilan yang
utama, diantaranya prinsip persamaan, yakni setiap orang sama atas
kebebasan yang bersifat universal, hakiki dan kompitabel dan
ketidaksamaan atas kebutuhan sosial, ekonomi pada diri masing-masing
individu.

Teori Keadilan Aristoteles (skripsi dan tesis)

Teori keadilan menjadi landasan utama yang harus diwujudkan melalui
hukum yang ada. Aristoteles menegaskan bahwa keadilan adalah inti dari
hukum.19 Baginya, keadilan dipahami dalam pengertian kesamaan, namun
bukan kesamarataan. Membedakan hak persamaanya sesuai dengan hak
proposional. Kesamaan proposional memberi tiap orang apa yang menjadi
haknya sesuai dengan kemampuan dan prestasi yang telah dilakukanya.
Arietoteles juga membedakan dua macam keadilan, keadilan distributief dan
keadilan commutatief. Keadilan distributief ialah keadilan yang memberikan
kepada tiap orang porsi menurut prestasinya. Keadilan commutatief
memberikan sama banyaknya kepada setiap orang tanpa membeda-bedakan
prestasinya

Pengaplikasian Definisi Dari Inovasi (skripsi dan tesis)

Terdapat empat faktor yang mendasarinya, menurut Nugroho (2003:398), terdiri dari:

  1. a. Orientasi Produk

Konsumen  menyukai  produk  yang menawarkan  kualitas  dan  performance terbaik serta inovatif. Perusahaan seringkali mendesain produk tanpa input dari customer.

  1. Orientasi Pasar

 

Kunci untuk mencapai tujuan organisasi terdiri dari penentuan kebutuhan dan keinginan dari target market serta memberikan kepuasan secara lebih baik dibandingkan pesaing.

Ada empat faktor yang menjadi landasan utama konsep ini, yaitu:

  1. Penetuan target  market   secara  tepat  dan  mempersiapkan  program pemasaran yang sesuai.
  2. Fokus pada customer needs untuk menciptakan customer satisfaction.
  3. Integrated marketing, setiap bagian atau departement dalam perusahaan bekerja sama untuk melayani kepentingan konsumen yang terdiri dari dua  tahap,   yaitu:   fungsi-fungsi   marketing   harus   terkoordinir   dan kerjasama antar departement.
  4. Profitability, profit diperoleh melalui penciptaan nilai pelanggan yang berkualitas, pemuasan akan kebutuhan pelanggan lebih baik daripada pesaing.
  5. c. Orientasi Perusahaan

 

Adalah menentukan keinginan dan kebutuhan dari target market dan memberikan kepuasan secara lebih baik dibandingkan para pesaing melalui suatu   cara   yang   dapat   meningkatkan   kesejahteraan   konsumen   dan masyarakat.

  1. Orientasi Konsumen

 

Pada prinsipnya dalam penyebaran produk baru (inovasi), konsumen menginginkan produk yang ada tersedia di banyak tempat, dengan kualitas yang tinggi, akan tetapi dengan harga yang rendah sehingga konsumen lebih banyak mengkonsumsi barang dan bahkan sampai pembelian yang berulang- ulang.

Jenis-Jenis Inovasi (skripsi dan tesis)

Menciptakan inovasi harus bisa menentukan inovasi seperti apa yang seharusnya dilakukan  dalam  meningkatkan  kualitas produk dan layanan  agar  inovasi tersebut dapat berguna dan bertahan lama. Jenis-jenis inovasi menurut Robertson dalam Nugroho (2003:395) diharapkan dapat memberikan masukan yang positif dalam menciptakan inovasi produk maupun layanan, jenis-jenis inovasi tersebut antara lain:

  1. a. Inovasi Terus Menerus

 

Adalah modifikasi dari produk yang sudah ada dan bukan pembuatan produk yang baru sepenuhnya. Inovasi ini menimbulkan pengaruh yang paling tidak mengacaukan pola perilaku yang sudah mapan. Contohnya, memperkenalkan perubahan  model baru,  menambahkan mentol pada rokok  atau  mengubah panjang rokok.

  1. Inovasi Terus Menerus Secara Dinamis

 

Mungkin melibatkan penciptaan produk baru atau perubahan produk yang sudah ada, tetapi pada umumnya tidak mengubah pola yang sudah mapan dari kebiasaan belanja pelanggan dan pemakaian produk. Contohnya antara lain, sikat gigi listrik, compact disk, makanan alami dan raket tenis yang sangat besar.

  1. c. Inovasi Terputus

 

Melibatkan pengenalan sebuah produk yang sepenuhnya baru yang menyebabkan pembeli mengubah secara signifikan pola perilaku mereka. Contohnya, komputer, videocassete recorder.

Menurut Wibisono (2006:113) cara yang paling mudah untuk mendeteksi keberhasilan inovasi adalah melalui pengecekan didapatkannya pelanggan baru (akuisisi  pelanggan),  pertumbuhan  penjualan,  loyalitas  pelanggan,  dan peningkatan marjin keuntungan. Nugroho (2003:395) berpendapat bahwa kebanyakan produk baru berasal dari bentuk terus menerus. Pada tahun-tahun belakangan adalah modifikasi atau perluasan  dari  produk  yang  sudah  ada,  dengan  sedikit  perubahan  pada  pola perilaku dasar yang diminta oleh konsumen. Namun dari jenis-jenis inovasi tersebut, penulis lebih memilih inovasi terus menerus secara dinamis.

 

Orientasi Pasar (skripsi dan tesis)

Orientasi pasar merupakan pandangan pimpinan perusahaan yangm enekankan perlunya perusahaan mengkoordinasikan kegiatan pemasaranyang diarahkan untuk dapat mencapai tujuan dan sasaran pemberiankepuasan konsumen dengan memberikan pelayanan yang sesuai tujuandari perusahaan sehingga akan dicapai tujuan perusahaan untukmendapatkan keuntungan dalam jangka panjang (Assauri, 2002). Menurut Narver dan Slater sebagaimana dikutip oleh Tjiptono dan Chandra (2012), mendefinisikan orientasi pasar sebagai budaya bisnis yang mampu secara efektif dan efisien menciptakan perilaku karyawan sedemikian rupa sehingga menunjang upaya penciptaan nilai superior bagi para pelanggan.

Kohli & Jaworski sebagaimana dikutip oleh Anshori (2011) menyatakan bahwa orientasi pasar merupakan pandangan operasional terhadap inti pemasaran, yaitu fokus pada konsumen dan pemasaran yang terkoordinasi.Jadi orientasi pasar lebih berfokus pada penciptaan citra organisasi terhadap kemampuannya untuk memperoleh simpati dari para pelanggan karena mampu memberikan pelayanan yang sangat baik sehingga konsumen merasa sangat puas.

Perusahaan seharusnya akan selalu berupaya memuaskan kebutuhan serta keinginan konsumen secara lebih baik daripada para pesaing. Perusahaan yang berorientasi pasar berarti mampu melihat kebutuhan pasar (konsumen) ke depan. Dengan mengetahui kebutuhan pasar terlebih dahulu, berarti perusahaan tersebut akan lebih mampu untukmempersiapkan produk yang diinginkan oleh pasar. Gray et al. dalam Tjiptono dan Chandra (2012) berpendapat bahwa orientasi pasar dapat dilihat sebagai pelaksanaan konsep pemasaran yang kadang-kadang disebut orientasi pemasaran (marketing orientation). Orientasi pasar di definisikan sebagai perilaku organisasi yang mengidentifikasikan kebutuhan konsumen, perilakukompetitor, menyebarkan informasi pasar ke seluruh organisasi danmeresponsnya dengan suatu koordinasi, perhitungan waktu, danperhitungan keuntungan. Sedangkan Manzano et.al, Tjiptono dan Chandra (2012) mengatakan bahwaorientasi pasar menyangkut bagaimana informasi diperoleh, disebarkandan dibuatkan implementasinya dalam perusahaan. Ketiga elemen ini saling berhubungan satu dengan yang lainnya.

Melihat pemikiran di atas, dapat dipahami bahwa orientasi pasar sebagai budaya organisasi yang paling efektif dalam menciptakan perilaku penting untuk penciptaan nilai unggul bagi pembeli serta kinerja dalam bisnis. Tjiptono dan Chandra (2012), menyatakan bahwa orientasi pasar terdiri dari 3 indikator yaitu orientasi pelanggan, orientasi pesaing dan koordinasi antar fungsi.

Efektifitas Pengelolaan UMKM (skripsi dan tesis)

 Efektivitas merupakan unsur pokok untuk mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditentukan di dalam setiap organisasi, kegiatan ataupun program. Dikatakan efektif apabila tujuan ataupun sasaran tercapai sesuai dengan yang telah ditentukan. Pengertian tersebut sesuai dengan pendapat Mahmudi (2005:92) yang menyatakan bahwa efektivitas merupakan hubungan antara output dengan tujuan, semakin besar kontribusi (sumbangan) output terhadap pencapaian tujuan, maka semakin efektif organisasi, program atau kegiatan. Selain itu, Kurniawan (2005:109) mendefinisikan efektivitas adalah kemampuan melaksanakan tugas, fungsi (operasi kegiatan program atau misi) daripada suatu organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan diantara pelaksanaannya. Lebih lanjut, Hidayat dalam Rizky (2011:1) menjelaskan efektivitas adalah suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target (kuantitas, kualitas dan waktu) telah tercapai. Dimana makin besar persentase target yang dicapai, makin tinggi efektivitasnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa efektivitas merupakan suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target sasaran atau tujuan telah tercapai.

Efektivitas menurut Duncan dalam Steers (1985:53) adalah sebagai berikut:

  1. Pencapaian Tujuan Pencapaian adalah keseluruhan upaya pencapaian tujuan harus dipandang sebagai suatu proses. Oleh karena itu, agar pencapaian tujuan akhir semakin terjamin, diperlukan pentahapan, baik dalam arti pentahapan pencapaian bagian-bagiannya, maupun pentahapan dalam arti periodisasinya. Pencapaian tujuan terdiri dari beberapa faktor, yaitu: Kurun waktu dan sasaran yang merupakan target kongkrit.
  2. Integrasi Integrasi yaitu pengukuran terhadap tingkat kemampuan suatu organisasi untuk mengadakan sosialisasi, pengembangan konsensus dan komunikasi dengan berbagai macam organisasi lainnya. Integrasi menyangkut proses sosialisasi.
  3. Adaptasi Adaptasi adalah kemampuan organisasi untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Untuk itu digunakan tolak ukur proses pengadaan dan pengisian tenaga kerja.

Pengelolaan berasal dari kata manajemen atau administrasi. Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Husaini Usman (2004:3): Management diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi manajemen atau pengelolaan. Dalam beberapa konteks keduanya mempunyai persamaan arti, dengan kandungan makna to control yang artinya mengatur dan mengurus. Menurut M. Manullang (2006:5) manajemen merupakan sebuah seni dan ilmu perencanaan, pengorganisasian, penyusunan, pengarahan, dan pengawasan sumber daya untuk mencapai tujuan yang sudah di tetapkan.

Terkait dengan proses pelaksanaan manajemen, Nanang Fattah (2004:1) mengemukakan bahwa: “Dalam proses manajemen terlihat fungsi-fungsi pokok yang ditampilkan oleh seorang manajer/pimpinan, yaitu: Perencanaan (Planning), Pengorganisasian (Organizing), Pemimpinan (Leading), dan Pengawasan (Controlling). Oleh karena itu, manajemen diartikan sebagai proses merencanakan, mengorganisasi, memimpin, dan mengendalikan upaya organisasi dengan segala aspeknya agar tujuan organisasi tercapai secara efektif dan efisien”.

Dari beberapa pendapat tentang definisi yang telah dikemukakan, dapat disimpulkan bahwa keefektifan pengelolaan usaha mikro, kecil dan menegah (UMKM) pada dasarnya adalah suatu proses kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penyusunan, pengarahan, pengendalian, serta pengawasan terhadap penggunaan sumber daya organisasi baik sumber daya manusia, sarana prasarana, sumber dana maupun sumberdaya lainnya untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.

Peran Perencanaan Pajak terhadap Manajemen Laba (skripsi dan tesis)

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh beberapa peneliti sebelumnya bawa ketika terjadi perubahan peraturan perpajakan yang diikuti pula dengan perubahan tarif pajak, terdapat suatu indikasi manajemen melakukan
manajemen laba dalam proses perencanaan pajak. Studi empiris di Amerika Serikat yang memanfaatkan perubahan peraturan perpajakan, dikenal dengan Tax Reform Act (TRA), untuk mengevaluasi perilaku manajemen
laba kaitannya dengan meminimalisasi pajak. Maydew (1997) yang berhasil membuktikan bahwa penghematan pajak menjadi insentif bagi manajemen,
khususnya manajemen pada perusahaan yang mengalami net operating loss pada 1986-1991, dengan tujuan untuk mempercepat pengakuan biaya penjualan dan biaya administrasi serta menunda pengakuan laba kotor
untuk memaksimalkan tax refund. Hasil penelitian Wulandari dkk. (2004) membuktikan bahwa dengan adanya perubahan UU Perpajakan yaitu UU PPh Tahun 2000, manajemen cenderung untuk mentransfer labanya pada
periode setelah perubahan UU Perpajakan karena pada periode ini tarif pajak penghasilannya telah menurun sehingga perusahaan dapat memperoleh penghematan pajak. Implikasi lain dari perencanaan pajak yaitu menaikkan tingkat pengembalian atas ekuitas saham biasa. Wild et al. (2004) mengungkapkan bahwa semakin tinggi ukuran atas efektifitas manajemen pajak yang diukur dengan tingkat retensi pajak, maka semakin tinggi pula tingkat pengembalian atas ekuitas saham biasa (return on common
shareholders equity ROCE). ROCE digunakan oleh investor sebagai salah satu indikator untuk menghitung besarnya tingkat pengembalian yang diperoleh pada masa mendatang. Apabila ROCE tinggi, maka investor akan
tertarik untuk menanamkan modalnya di perusahaan, dengan harapan bisa memperoleh pengembalian (deviden) sesuai dengan ekspektasi para investor. Suandy (2008) menjelaskan bahwa jika tujuan perencanaan pajak adalah
merekayasa beban pajak (tax burden) dapat ditekan serendah mungkin dengan memanfaatkan peraturan yang ada tetapi berbeda dengan tujuan pembuatan Undang-Undang, maka perencanaan pajak di sini sama dengan
tax avoidance karena secara hakikat ekonomis keduanya berusaha untuk memaksimalkan penghasilan setelah pajak (after tax return) karena pajak merupakan unsur pengurang laba yang tersedia, baik untuk dibagikan kepada
pemegang saham maupun untuk diinvestasikan kembali.
Penelitian yang dilakukan oleh Utami (2005)membuktikan bahwa semakin tinggi tingkat akrual,maka semakin tinggi pula biayamodal ekuitas.Artinya,manajemen laba dilakukan untukmemperolehmodal dari investor, sehingga manajemen meningkatkan tingkat akrual untuk menarik investor. Biaya modal merupakan konsep yang dinamis yang dipengaruhi oleh beberapa faktor ekonomi dan diperoleh dari dana jangka panjang, salah satunya saham biasa yang diperoleh dari investor. Biaya modal ekuitas adalah tingkat imbal hasil saham yang dipersyaratkan atau tingkat pengembalian yang diinginkan oleh investor untuk mau menanamkan dananya di perusahaan (Utami, 2005). Bagnoli dan Watts (2000) dalam Utami (2005) menambahkan bahwa praktik manajemen laba banyak dilakukan oleh manajemen karena mereka menganggap bahwa perusahaan lain juga melakukan hal yang sama.
Dengan demikian, kinerja kompetitor juga dapat menjadi pemicu untuk melakukan praktik manajemen laba karena investor dan kreditur akan melakukan komparasi untuk menentukan perusahaan mana yang mempunyai rating
yang baik (favorable)

Pengaruh Beban Pajak Tangguhan terhadap Manajemen Laba (skripsi dan tesis)

Kenaikan kewajiban pajak tangguhan konsisten dengan perusahaan yang mengakui pendapatan lebih awal atau menunda biaya untuk tujuan pelaporan keuangan komersial pada periode tersebut dibanding tujuan pelaporan pajak. Tindakan perusahaan mengakui pendapatan lebih awal dan menunda biaya mengindikasikan  bahwa manajemen melakukan manajemen laba pada laporan keuangan komersial. Semakin tingginya praktik manajemen laba, maka semakin tinggi kewajiban pajak tangguhan yang diakui oleh perusahaan sebagai beban pajak tangguhan (Phillips et al., 2003).
Holland dan Jackson (2002) mengungkapkan bahwa terdapat hubungan signifikan antara beban pajak tangguhan terhadap indikasi perusahaan melakukan manajemen laba. Phillips et al. (2003) membuktikan beban
pajak tangguhan secara signifikan dapat mendeteksi manajemen laba untuk menghindari penurunan laba, sementara untuk tujuan menghindari kerugian, beban pajak tangguhan dianggap lebih superior dibandingkan
model akrual dalam mendeteksi manajemen laba . Hasil penelitian Yulianti (2004) membuktikan bahwa beban pajak tangguhan memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap probabilitas perusahaan melakukan manajemen laba untuk menghindari kerugian, artinya semakin besar nilai variabel beban pajak tangguhan, semakin besar probabilitas perusahaan tersebut melakukan
manajemen laba untuk menghindari kerugian. Selain itu, Yulianti (2004) menemukan bahwa variabel beban pajak tangguhan dapat menjelaskan probabilitas perusahaan melakukan manajemen laba dengan tingkat keyakinan yang lebih tinggi 5% dibandingkan model discretionary accrual, sedangkan untuk tingkat keyakinan antara beban pajak tangguhan dengan total accrual memiliki tingkat keyakinan yang sama yaitu pada level 95%.
Lestari (2008) membuktikan bahwa beban pajak tangguhan berpengaruh positif dalam mendeteksi manajemen laba untuk menghindari penurunan laba pada perusahaan manufaktur. Selain itu, Lestari (2008)  menemukan bahwa rasio profitabilitas tidak berpengaruh positif secara signifikan terhadap perusahaan yang melakukan manajemen laba. Hal ini dikarenakan profitabilitas merupakan hasil bersih dari serangkaian kebijakan
dan keputusan manajemen laba yang mencerminkan prestasi dan kinerja yng telah dicapai oleh perusahaan (Brigham, 2006:89 dalam Lestari, 2008)

Perbedaan Laba Akuntansi dengan Laba Fiskal (Book-Tax Differences) (skripsi dan tesis)

Pada Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan (PSAK) No. 46 paragraf 2, laba akuntansi didefinisikan sebagai laba atau rugi bersih selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak. Penghasilan kena pajak atau laba fiskal
(taxable profi t) atau rugi pajak (tax loss) berdasarkan PSAK No. 46 adalah laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan laba ini menjadi dasar penentuan beban pajak tangguhan.
Manajemen memiliki dorongan yang berbeda dalam melaporkan laba akuntansi dan laba fiskal ini, karena laba akuntansi secara implisit atau secara eksplisit digunakan dalam kontrak (misalnya, kompensasi rencana dan
persyaratan hutang) dan penilaian saham. Manajemen umumnya memilih pendapatan yang lebih tinggi dan memiliki dorongan untuk mengelola kenaikan laba akuntansi. Sebaliknya, laba fiskal digunakan untuk menentukan
pajak perusahaan yang harus dibayar, dengan laba fiskal yang lebih tinggi mengakibatkan pembayaran pajak yang lebih tinggi, sehingga manajemen terdorong untuk mendukung penurunan laba fiskal (Chen et al., 2007)
Perbedaan antara laba akuntansi dengan laba fiskal (book-tax differences) menjadi hal yang menarik bagi penelitian sebelumnya, karena perbedaan antara laba akuntansi dengan laba fiskal dapat memberikan informasi
adanya management discretion dalam proses akrual (Wijayanti, 2006). Lebih lanjut dikatakan, bahwa laba fiskal dapat digunakan sebagai benchmark untuk mengevaluasi laba akuntansi. Perbedaan antara laba akuntansi dengan laba fiskal (book-tax differences) dapat digunakan sebagai diagnosa untuk mendeteksi adanya manipulasi pada biaya utama perusahaan. Plesko (2002) dalam Phillips et al. (2003) mengungkapkan bahwa semakin besar
perbedaan antara laba fiskal dengan laba akuntansi menunjukkan semakin besarnya diskresi manajemen. Besarnya diskresi manajemen tersebut terefleksikan dalam beban pajak tangguhan dan digunakan untuk mendeteksi praktik manajemen laba pada perusahaan

Agency Theory (skripsi dan tesis)

Isu penting dalam suatu sistem pengawasan adalah masalah hubungan
keagenan yang digambarkan oleh Jensen and Meckling (1976) sebagai kontrak antara satu atau lebih pihak (sebagai principal) dengan pihak-
pihak lainnya (sebagai agent ), untuk melaksanakan wewenang dan pengambilan keputusan atas nama prinsipal. Konsep Agency theory
menurut Anthony dan Govindarajan (1995) adalah hubungan atau
kontrak antara principal dan agen. Prinsipal mempekerjakan agen untuk melakukan tugas untuk kepentingan prinsipal, termasuk pendelegasian otoritas pengambilan keputusan dari principal kepada agen. Ada dua tipe masalah keagenan yaitu Adverse selection dan Moral Hazard Berle dan
Means (1932) telah memperkenal kan masalah keagenan dengan menyatakan bahwa pemisahan kepemilikan membawa dampak berkurangnya pengawasan terhadap perusahaan oleh owners . Lebih lanjut Jensen and Mecklin (1976) membahas mengenai aspek teori dan empiris dari teori keuangan perusahaan modern, dengan memformulasikan agency cost sebagai konflik kepentingan antara manajer dan stockholders
. Aktivitas monitoring akan menimbulkan monitoring cost , yang tidak dapat dihindari sebagai upaya owner untuk melakukan fungsi kontrol terhadap agent. Bonding cost timbul sebagai akibat adanya upaya pihak manajemen untuk membuat kesan yang atraktif kepada pemegang saham atau publik. Menurut Cai (2005) bahwa dengan mengaplikasikan Internasonal Accounting
Standard (IAS), menggunakan KAP dengan reputasi baik, memiliki komisaris independen dari luar perusahaan, diversifikasi kepemilikan dan listing pada bursa efek, adalah merupakah mekanisme dalam praktik
bonding.

.Political cost menurut Watts dan Zimmerman (1978) adalah cost yang harus dikeluarkan berkaitan dengan kebijakan regulasi pemerintah seperti pajak, tarif dan retribusi lainnya. Menurut Size Hypothesis (Watt dan Zimmerman 1986), ukuran perusahaan adalah merupakan proksi yang direkomendasikan dalam kerangka political cost

Pengaruh Perencanaan pajak  terhadap praktik manajemen laba (skripsi dan tesis)

Pajak penghasilan merupakan salah satu sektor pajak yang paling besar menyumbang penerimaan negara. Pada tahun 2009, tarif PPh Badan mulai menganut sistem tarif tunggal (single tax) yaitu sebesar 28%, yang sebelumnya menggunakan sistem tarif berlapis. Mulai tahun 2010, tarif PPh Badan mengalami penurunan menjadi 25% dan berlaku hingga saat ini.
Jadi berapapun penghasilan kena pajaknya, tarif yang dikenakan adalah satu yaitu 25%. Selain itu, bagi perusahaan yang masuk bursa (go public) diberikan penurunan tarif sebesar 5% dari tarif normal dengan syarat lainnya. Dengan begitu, pada tahun pajak 2009 tarif perusahaan yang masuk bursa (go public) sebesar 23% dan pada tahun pajak 2010 sebesar 20%. Karena adanya perubahan (penurunan) tarif tunggal PPh badan dari tahun 2009 ke tahun 2010 yang berlaku hingga saat ini, hal ini dapat memberikan insentif dan peluang kepada perusahaan untuk melakukan manajemen laba, dengan cara memperkecil laba kena pajak (taxable income), yang akan menyebabkan beban pajak perusahaan akan semakin kecil. Dengan adanya keinginan pihak manajemen untuk menekan dan membuat beban pajak sekecil mungkin, maka pihak manajemen cenderung untuk meminimalkan pembayaran pajak dengan berbagai upaya, sepanjang kegiatan tersebut masih berada di dalam peraturan perpajakan yang berlaku. Upaya untuk meminimalkan beban pajak ini sering disebut dengan perencanaan pajak (tax planning). Penelitian terdahulu yang membahas mengenai pengaruh perencanaan pajak terjadap praktik manajemen laba telah banyak diteliti oleh beberapa peneliti sebelumnya, di antaranya Sumomba (2010) serta Wijaya dan Martani (2011). Sumomba (2010) meneliti mengenai perencanaan pajak terhadap praktik manajemen laba, akan tetapi sampel yang digunakan adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI. Wijaya dan Martani (2011) meneliti mengenai manajemen laba perusahaan dalam menanggapi penurunan tarif pajak sesuai UU No. 36 Tahun
2008, yang menggunakan beberapa tambahan variabel perencanaan pajak di dalamnya seperti kewajiban pajak tangguhan bersih, earnings pressure, earning bath, tingkat hutang, ukuran perusahaan, dan presentase saham yang diperdagangkan di BEI. Kedua penelitian di atas berhasil menunjukkan bahwa perencanaan pajak berpengaruh terhadap praktik manajemen laba yang dilakukan perusahaan. Sumomba (2010) berhasil membuktikan bahwa perencanaan pajak yang diukur menggunakan tingkat retensi pajak
mampu mendeteksi praktik manajemen laba, dalam rangka merespon perubahan tarif pajak dari 28% ke 25% sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008. Sejalan dengan penelitian Sumomba, Wijaya dan Martani (2011), penelitian mereka membuktikan bahwa beberapa variabel seperti perencanaan pajak, kewajiban pajak tangguhan bersih, dan earnings pressure juga berpengaruh
positif terhadap variabel manajemen laba.

Peran Perencanaan Pajak terhadap Praktik Manajemen Laba (skripsi dan tesis)

Peran perencanaan pajak dalam praktik manajemen laba secara konseptual dapat dijelaskan dengan teori keagenan dan teori akuntansi positif. Pada teori keagenan, dalam hal ini pemerintah (fiskus) sebagai pihak principal dan manajemen sebagai pihak agent masingmasing memiliki kepentingan yang berbeda dalam hal pembayaran pajak. Perusahaan (agent) berusaha membayar pajak sekecil mungkin karena dengan membayar pajak berarti mengurangi kemampuan ekonomis perusahaan. Di lain pihak, pemerintah (principal) memerlukan dana dari penerimaan pajak untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Dengan demikian, terjadi konflik kepentingan antara perusahaan dengan pemerintah, sehingga memotivasi agent meminimalkan
beban pajak yang harus dibayar kepada pemerintah. Pada teori akuntansi positif dalam hipotesis ketiga yaitu The Political Cost Hypothesis (Scott,
2000) juga menjelaskan bahwa perusahaan yang berhadapan dengan biaya politik, cenderung melakukan rekayasa penurunan Iaba dengan tujuan meminimalkan biaya politik yang harus mereka tanggung. Biaya politik mencakup semua biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan
terkait dengan regulasi pemerintah, salah satunya adalah beban pajak.
Perusahaan melakukan perencanaan pajak seefektif mungkin, bukan hanya untuk memperoleh keuntungan dari segi fiskal saja, tetapi sebenamya perusahaan juga memperoleh keuntungan dalam memperoleh tambahan modal dari pihak investor melalui penjualan saham perusahaan. Status perusahaan yang sudah go public umumnya cenderung high profile daripada
perusahaan yang belum go public. Agar nilai saham perusahaan meningkat, maka manajemen termotivasi untuk memberikan informasi kinerja perusahaan yang sebaik mungkin. Oleh karena itu, pajak yang merupakan unsur pengurang laba yang tersedia untuk dibagi kepada investor atau diinvestasikan oleh perusahaan, akan diusahakan oleh manajemen untuk diminimalkan untuk mengoptimalkan jumlah dari laba bersih perusahaan

Tarif Wajib Pajak Badan (skripsi dan tesis)

Sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008, tarif PPh untuk WP Badan terdiri dari 3 (tiga) tarif, yaitu tarif sesuai Pasal 17 ayat (2a) UU PPh, tarif sesuai Pasal 17 ayat (2b) UU PPh, dan tarif sesuai Pasal 31E UU PPh.Besarnya tarif PPh adalah 25% (dua puluh lima persen) dan sudah diberlakukan sejak Tahun Pajak 2010. Tarif PPh ini adalah tarif umum yang berlaku bagi semua WP Badan, khususnya WP Badan yang tidak memenuhi syarat Pasal 17 ayat (2b) maupun Pasal 31E UU PPh.
Bagi WP Badan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk atau go public), mendapat pengurangan tarif sebesar 5% (lima persen) dari tarif normal atau dengan kata lain mulai Tahun Pajak 2010, tarif untuk WP Badan yang sudah go public adalah 20% (dua puluh persen). WP Badan yang berhak mendapat penurunan atau pengurangan tarif PPh ini adalah WP Badan yang sudah go public dengan kriteria sebagai berikut:
1. Saham diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
2. Jumlah saham yang dilempar ke publik minimal 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham yang disetor dan saham tersebut dimiliki oleh minimal 300 pihak (pemegang saham) baik orang pribadi ataupun badan.
3. Masing-masing pihak (pemegang saham) hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang disetor.
Kondisi yang disebutkan pada kedua poin terakhir tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak. Jika salah satu dari ketiga kriteria tersebut di atas tidak terpenuhi, maka WP Badan tersebut harus menggunakan tarif PPh yang ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (2a) UU PPh, yaitu sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Besarnya tarif PPh menurut pasal ini adalah 50% (lima puluh persen) dari tarif umum yang disebutkan pada Pasal 17 ayat (1) huruf b atau Pasal 17 ayat (2b) UU PPh. Dengan kata lain, ada diskon tarif PPh sehingga tarif yang dikenakan kepada WP Badan yang memenuhi syarat hanya sebesar 14% (untuk tahun pajak 2009) atau 12,5% (mulai tahun pajak 2010). WP Badan yang berhak mengenyam fasilitas ini adalah WP Badan yang jumlah peredaran brutonya dalam satu Tahun Pajak tidak lebih dari Rp 50 milyar. Cara penghitungannya dapat dilihat pada memori penjelasan Pasal 31E UU PPh.
Menurut penegasan dalam poin 2.c. Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-66/ PJ./2010 tanggal 24 Mei 2010, yang dimaksud dengan ‘peredaran bruto’ adalah penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sebelum dikurangi dengan biaya fiskal.

Pengukuran Manajemen Laba (skripsi dan tesis)

Praktik manajemen laba dalam perusahaan merupakan hal yang logis karena fleksibilitas akuntansi memungkinkan manajer dalam mempengaruhi pelaporan. Dalam melakukan penelitian untuk mengungkap adanya praktik manajemen laba, ada beberapa proksi yang digunakan untuk mengevaluasi manajemen laba. Model yang digunakan peneliti sebagai proksi manajemen laba adalah pendekatan distribusi laba (Philips et al., 2003). Salah satu pendekatan dalam menentukan perilaku manajemen laba pada suatu perusahaan adalah pendekatan distribusi laba. Pendekatan distribusi laba mengidentifikasikan batas pelaporan laba (earnings thresholds) dan menemukan bahwa perusahaan yang berada di bawah earnings thresholds akan berusaha untuk melewati batas tersebut dengan melakukan manajemen
laba. Philips et al. (2003) menyatakan bahwa para manajer melakukan manajemen laba dengan pendekatan distribusi laba dikarenakan manajer sadar bahwa pihak eksternal, khususnya para investor, bank, dan supplier menggunakan batas pelaporan laba dalam menilai kinerja manajer.
Philips et al. (2003) menyatakan bahwa terdapat dua macam earnings thresholds, yaitu:
a. Titik pelaporan laba nol, yang menunjukkan usaha manajemen laba untuk menghindari pelaporan kerugian. Philips et al. (2003) menggunakan pendekatan ini dengan membandingkan antara tahun perusahaan yang memiliki tingkat laba berskala nol atau positif dengan sampel tahun perusahaan yang memiliki laba negatif. Hasil penelitian Philips et al. (2003) menyatakan bahwa peningkatan dalam beban pajak tangguhan dan perencanaan pajak meningkatkan peluang pengelolaan laba untuk menghindari pelaporan kerugian.
b. Titik perubahan laba nol, yang menunjukkan usaha manajemen laba untuk menghindari penurunan laba. Philips et al. (2003) menggunakan titik perubahan nol untuk mengetahui indikasi praktik manajemen laba. Adanya upaya praktik manajemen laba dilakukan dengan membandingkan perusahaan yang perubahan labanya negatif. Philips et al. (2003) menunjukkan bahwa peningkatan beban pajak tangguhan dan perencanaan
pajak meningkatkan peluang pengelolaan laba untuk menghindari penurunan laba, yang mendukung bahwa beban pajak tangguhan berguna dalam memprediksi manajemen laba

Teknik Manajemen Laba (skripsi dan tesis)

Motivasi dan peluang yang dimiliki oleh manajer, membuat manajer melakukan praktik manajemen laba pada laporan keuangan perusahaan. Namun dalam melakukan praktik manajemen laba, manajer harus melakukan dengan cermat agar tidak mudah diketahui oleh pihak lain. Setiowati (2007) menyatakan bahwa ada tiga teknik manajemen laba yang dapat dilakukan oleh manajemen, antara lain:
a. Memanfaatkan peluang untuk membuat estimasi akuntansi
Cara manajemen laba untuk mempengaruhi laba melalui judgement terhadap estmasi akuntansi antara lain estimasi tingkat piutang tak tertagih, estimasi kurun waktu depresiasi aktiva tetap atau amortisasi aktiva tak berwujud, estimasi biaya garansi, dan lain-lain.
b. Mengubah metode akuntansi
Manajemen memiliki kesempatan untuk merubah metode akuntansi perusahaan yang sesuai dengan kondisi peperusahaan pada periode tersebut. Perubahan dalam metode akuntansi harus diungkapkan dengan jelas beserta alasannya yang rasional dalam catatan pelaporan keuangan. Contoh: merubah depresiasi aktiva tetap dari metode depresiasi angka tahun ke metode depresiasi garis lurus.
c. Menggeser periode biaya atau pendapatan
Di dalam SAK mengharuskan perusahaan menggunakan dasar akrual dalam pencatatan laporan keuangan (kecuali laporan arus kas), sehingga memberikan kesempatan bagi manajemen untuk memanipulasi laporan keuangan perusahaan.Contohnya adalah mempercepat atau menunda pengeluaran untuk penelitian dan pengembangan sampai periode akuntansi berikutnya, mempenccpat atau menunda pengeluaran promosi sampai periode berikutnya

Motivasi Manajemen Laba (skripsi dan tesis)

Scott (2000) mengemukakan bahwa terdapat beberapa motivasi yang mendorong manajer untuk melakukan manajemen laba, yaitu motivasi bonus, motivasi kontraktual lainnya, motivasi  politik, motivasi pajak, pergantian CEO, Initial Public Offering, dan pemberian informasi kepada investor. Berikut ini akan diuraikan setiap motivasi dari praktik manajemen laba.
a. Motivasi Bonus (Bonus Purpose)
Perusahaan berusaha memacu dan meningkatkan kinerja karyawan (dalam hal ini manajemen) dengan cara menetapkan kebijakan pemberian bonus setelah mencapai target yang ditetapkan. Sering kali laba dijadikan sebagai indikator dalam menilai prestasi manajemen dengan cara menetapkan tingkat laba yang harus dicapai dalam periode tertentu. Oleh karena itu, manajemen berusaha mengatur laba yang dilaporkan agar dapat memaksimalkan bonus yang akan diterimanya.
b. Motivasi Kontraktual Lainnya (Other Contractual Motivation)
Manajer memiliki dorongan untuk memilih kebijakan akuntansi yang dapat memenuhi kewajiban kontraktual termasuk perjanjian utang yang harus dipenuhi karena bila tidak perusahaan akan terkena sanksi. Oleh karena itu, manajer melakukan manajemen laba untuk memenuhi perjanjian utangnya.
c. Motivasi Politik (Political Motivation)
Perusahaan besar dan industry strategicakan menjadi perusahaan monopoli. Dengan demikian, perusahaan malakukan manajemen laba untuk menurunkan visibility-nya dengan cara menggunakan prosedur akuntansi untuk menurunkan laba bersih yang dilaporkan.
d. Motivasi Pajak (Taxation Motivation)
Manajemen termotivasi melakukan praktik manajemen laba untuk mempengaruhi besarya pajak yang harus dibayar perusahaan dengan cara menurunkan laba untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayar.
e. Pergantian CEO (Chief Executive Officer)
Motivasi manajemen laba akan ada di sekitar waktu pergantian CEO. CEO yang
akan diganti melakukan pendekatan strategi dengan cara memaksimalkan laba supaya kinenjanya dinilai baik.
f. Initial Public Offering (IPO)
Perusahaan yang pertama kali akan go public belum memiliki nilai pasar. Oleh karena itu, manajemen akan melakukan manajemen laba pada laporan keuangannya dengan harapan dapat menaikkan harga saham perusahaan.
g. Pemberian Informasi Kepada Investor (Communicate Information to Investors)
Manajemen melakukan manajemen laba agar laporan keuangan perusahaan terlihat lebih baik. Hal ini dikarenakan kecenderungan investor untuk melihat laporan keuangan dalam menilai suatu perusahaan. Pada umumnya investor lebih tertarik pada kinerja keuangan perusahaan di masa datang dan akan menggunakan laba yang dilaporkan pada saat ini untuk meninjau kembali kemungkinan apa yang akan terjadi di masa yang akan datang

Teori yang Melandasi Praktik Manajemen Laba (skripsi dan tesis0

Munculnya praktik manajemen laba yang dilakukan oleh manajemen dilandasi oleh dua teori, yaitu agency theory (teori keagenan) dan positive accounting theory (teori akuntansi positif ). Jensen dan Meckling (1976) dalam Setiowati (2007) mendefinisikan hubungan keagenan sebagai suatu kontrak di mana satu atau lebih principal (pemilik) menggunakan pihak lain atau agent (manajer) untuk menjalankan perusahaan. Dalam teori keagenan, yang dimaksud dengan principal adalah pemegang saham atau pemilik yang menyediakan fasilitas dan dana untuk kebutuhan operasi perusahaan. Agent adalah manajemen yang memiliki kewajiban yang mengelola perusahaan sebagaimana yang telah diamanahkan principal kepadanya.
Agency theory memiliki asumsi bahwa masing-masing individu semata-mata termotivasi oleh kesejahteraan dan kepentingan dirinya sendiri. Pihak principal termotivasi mengadakan kontrak untuk menyejahterakan dirinya melalui pembagian dividen atau kenaikan harga saham perusahaan. Agent termotivasi untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui peningkatan
kompensasi. Konflik kepentingan semakin meningkat ketika principal tidak memiliki informasi yang cukup tentang kinerja agent karena ketidakmampuan principal memonitor aktivitas agent dalam perusahaan. Sedangkan agentmempunyai lebih banyak informasi mengenai kapasitas diri,
lingkungan kerja, dan perusahaan secara keseluruhan. Hal inilah yang mengakibatkan adanya  ketidakseimbangan informasi yang dimiliki oleh principal dan agent dan dikenal dengan istilah asimetri informasi. Asimetri informasi dan konflik kepentingan yang terjadi antara principal dan
agent mendorong agent untuk menyembunyikan beberapa informasi yang tidak diketahui oleh principal dan menyajikan informasi yang tidak sebenarnya kepada principal, terutama informasi tersebut berkaitan dengan pengukuran kinerja agent. Teori yang dipelopori oleh Watts dan Zimmerman (1986) memaparkan bahwa faktorfaktor ekonomi tertentu bisa dikaitkan dengan perilaku manajer atau para pembuat laporan keuangan. Anis dan Imam (2003) dalam Januarti (2003) menyatakan bahwa teori akuntansi positif merupakan bagian dari teori keagenan. Hal ini dikarenakan akuntansi teori positif
mengakui adanya tiga hubungan keagenan, yaitu (1) antara manajemen dengan pemilik (the bonus plan hypothesis), (2) antara manajemen dengan kreditur (the debt to equity hypothesis), dan (3) antara manajemen dengan pemerintah (the political hypothesis).
Tiga hipotesis utama dalam teori akuntansi positif yaitu (Watts dan Zimmerman, 1986):
1. The Bonus Plan Hypothesis
Pada perusahaan yang memiliki rencana pemberian bonus, manajer akan cenderung menggunakan metode-metode akuntansi yang dapat mempermainkan besar kecilnya angka-angka akuntansi dalam laporan keuangan. Hal ini dilakukan supaya manajer dapat memperoleh bonus yang maksimal setiap tahun, karena keberhasilan kinerja manajer diukur
dengan besarnya tingkat laba yang diperoleh perusahaan.
2. The Debt to Equity Hypothesis (Debt Covenant Hypothesis)
Hipotesis ini berkaitan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi perusahaan di dalam penjanjian utang (debt covenant). Sebagian besar perjanjian utang mempunyai syaratsyarat yang harus dipenuhi peminjam selama masa perjanjian. Ketika perusahaan mulai terancam melanggar perjanjian utang, maka manajer perusahaan akan berusaha untuk menghindari terjadinya perjanjian utang tersebut dengan cara memilih metode akuntansi
yang dapat meningkatkan pendapatan atau laba. Pelanggaran terhadap perjanjian utang dapat mengakibatkan sanksi yang pada akhirnya akan membatasi tindakan manajer dalam mengelola perusahaan. Oleh karena itu, manajamen akan meningkatkan laba (melakukan income increasing) untuk menghindar atau setidaknya menunda pelanggaran perjanjian.
3. The Political Cost Hypothesis
Scott (2000) menyatakan bahwa perusahaan yang berhadapan dengan biaya politik, cenderung melakukan rekayasa penurunan laba dengan tujuan untuk meminimalkan biaya politik yang harus mereka tanggung. Biaya politik mencakup semua biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan terkait dengan regulasi pemerintah, subsidi pemerintah, tarif pajak, tuntutan buruh dan lain sebagainya

Manajemen Laba (skripsi dan tesis)

Schipper (2000) dalam Sumomba (2010) mendefinisikan manajemen laba sebagai suatu intervensi manajemen dengan sengaja dalam proses penentuan laba untuk memperoleh beberapa keuntungan pribadi. Maksud dari intervensi di sini adalah upaya yang dilakukan oleh manajer untuk mempengaruhi informasi- informasi dalam laporan keuangan dengan tujuan untuk mengelabui stakeholders yang ingin mengetahui kinerja dan kondisi perusahaan. Sering kali proses ini mencakup mempercantik laporan keuangan (fashioning accounting reports), terutama angka yang paling bawah, yaitu laba (Wild et al., 2004). Walaupun terdapat beberapa definisi tentang manajemen laba, definisi tersebut memiliki kesamaan yang menghubungkan definisi yang satu dengan yang lainnya. Dari beberapa kesamaan itu dapat terlihat bahwa manajemen laba merupakan aktivitas manajerial untuk “mempengaruhi”
laporan keuangan baik dengan cara memanipulasi data atau informasi keuangan perusahaan maupun dengan cara pemilihan metode akuntansi yang diterima dalam prinsip akuntansi berterima umum, yang pada akhirnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan perusahaan.

Perencanaan Pajak (Tax Planning) (skripsi dan tesis)

Perencanaan pajak (tax planning) merupakan bagian manajemen pajak dan merupakan langkah awal di dalam melakukan manajemen pajak. Suandy (2008) mendefinisikan perencanaan pajak (tax planning) sebagai proses mengorganisasi usaha wajib pajak atau sekelompok wajib pajak sedemikian rupa sehingga utang pajak, baik PPh maupun beban pajak yang lainnya
berada pada posisi yang seminimal mungkin. Seminimal mungkin dalam hal ini dilakukan sepanjang hal ini masih berada di dalam peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga kegiatan perencanaan pajak (tax planning) ini dilegalkan oleh pemerintah. Pada tahap awal perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan-peraturan perpajakan
agar dapat diseleksi jenis penghematan pajak yang dapat dilakukan. Lumbantoruan (1996:483) dalam Sumomba (2010) mendefinisikan manajemen pajak sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, akan tetapi jumlah pajak dapat ditekan serendah mungkin
untuk memperoleh laba dan likuiditas yang akan diharapkan oleh pihak manajemen. Lumbantoruan (1996 : 489) menjelaskan bahwa ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak untuk meminimalkan beban pajak, di antaranya yaitu:
a. Pergeseran pajak (tax shifting) adalah pemindahan atau mentransfer beban pajak dari subjek pajak kepada pihak lainnya. Dengan demikian, orang atau badan yang dikenakan pajak dimungkinkan sekali tidak menanggung beban pajaknya.
b. Kapitalisasi adalah pengurangan harga objek pajak sama dengan jumlah pajak yang akan dibayarkan kemudian oleh pihak pembeli.
c. Transformasi adalah cara pengelakan pajak yang dilakukan oleh perusahaan dengan cara menanggung beban pajak yang dikenakan terhadapnya.
d. Penggelapan pajak (tax evasion) adalah penghindaran pajak yang dilakukan secara sengaja oleh wajib pajak dengan melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku. Penggelapan pajak (tax evasion) dilakukan dengan cara memanipulasi secara ilegal tidak melaporkan sebagian dari penghasilan, sehingga dapat memperkecil jumlah pajak terutang yang sebenarnya.
e. Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) adalah usaha wajib pajak untuk meminimalkan beban pajak dengan cara menggunakan alternatif-alternatif yang riil yang dapat diterima oleh fiskus. Suandy (2008) menyebutkan Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) adalah rekayasa “tax affairs” yang masih tetap dalam bingkai peraturan perpajakan yang ada.

Hubungan antara Manajemen Laba dan Siklus Hidup Perusahaan (skripsi dan tesis)

Manajemen laba dapat dilakukan oleh manajemen pada saat perusahaan tersebut masih bertumbuh, bahkan dilakukan juga pada saat laba perusahaan jatuh mendekati poin nol  (Hayn 1995). Pada saat perusahaan bertumbuh
(growth), perusahaan mulai menghasilkan laba. Perusahaan mulai melakukan diversifikasi dalam lini produk yang berhubungan erat. Biasanya perusahaan yang berada pada tahap bertumbuh, struktur pengelolaannya masih
lemah. Menurut Dechow dan Skinner (2000), perusahaan yang struktur pengelolaannya lemah dan memiliki akrual yang besar sehingga ada perbedaan yang besar antara laba dan arus kas merupakan ciri-ciri perusahaan yang melakukan manajemen laba. Perusahaan
dengan struktur pengelolaan yang rendah yang memiliki komite audit yang didominasi oleh pihak insider, CEO (chief executive officer)- nya adalah pendiri perusahaan, dan CEO-nya adalah ketua dewan, biasanya memiliki insentif
untuk melakukan manipulasi yaitu berupa  manajemen laba (Dechow et al. 1996; Beasley 1996). Perusahaan yang memiliki akrual yang besar dan positif adalah perusahaan yang memiliki kecenderungan laba yang menurun selama tiga tahun ke depan karena terdapat pembalikan akrual akuntansi (reversals of
accounting accruals), memiliki akrual terbesar yang dapat melengkapi akrual saat ini, dan harga saham dari perusahaan tersebut menurun
selama tiga tahun ke depan dan penurunan harga saham ini terkait dengan penurunan labayang dapat diprediksi. Hal ini sesuai dengan
penelitian Sloan (1996).  Menurut Degeorge et al. (1999), beberapa
perusahaan melakukan manajemen laba untuk menghindar dari pelaporan laba yang negatif, penurunan laba, atau kegagalan untuk
memenuhi ekspektasi pasar. Penurunan laba merupakan ciri dari perusahaan yang berada pada tahap mature. Perusahaan yang berada pada tahap
stagnant memiliki kondisi yang stabil, tingkat pertumbuhan penjualan rendah, dan perusahaan tidak melakukan pengeluaran modal besar-besaran. Laba yang diperoleh perusahaan tidak lagi banyak ditahan untuk
pengembangan perusahaan. Menurut Duggan (2000), perusahaan yang berada pada tahap stagnant adalah perusahaan yang berada pada
tahap setelah initial public offering (post IPO) sedangkan tahap offering merupakan tahap mature dari suatu perusahaan. Berkaitan dengan
IPO, menurut Teoh et al. (1998), pada saat setelah IPO, manajemen laba (digambarkan oleh discretionary accrual) menurun dan lebih
kecil dibandingkan pada saat offering. Tanggal IPO dapat digunakan sebagai
variabel untuk menentukan life cycle perusahaan. Hal ini dibuktikan dengan
penelitian Yan (2006) yang menggunakan variabel tanggal IPO dan penjualan untuk membagi life cycle ke dalam lima tahap, yaitu birth, growth, maturity, revival, dan decline. Jadi, penelitian Yan (2006) mendukung Duggan (2000) yang juga menggunakan IPO sebagai variabel untuk menentukan tahap life
cycle suatu perusahaan.

Life Cycle (Siklus Hidup) Perusahaan (skripsi dan tesis)

Masing-masing produk terdiri dari sekumpulan merk, yang setiap merknya memiliki brand life cycle. Jika suatu perusahaan hanya terfokus pada satu brand life cycle, perusahaan akan kehilangan gambaran yang lebih besar mengenai apa yang terjadi dengan life cycle produk. Jadi, perusahaan tidak hanya memberikan perhatian terhadap suatu merk produk, tetapi harus memperhatikan teknologi yang baru yang akan merusak pasar produk
tertentu. Teori life cycle perusahaan merupakan perluasan dari konsep life cycle produk dalam pemasaran (Rink dan Swan 1979). Ada beberapa model life cycle yang digunakan oleh para peneliti yaitu model lima tahap, empat
tahap, dan tiga tahap. Masing-masing model tersebut didukung oleh literatur life cycle dan dapat dilihat secara lengkap pada penelitian Quinn dan Cameron (1983). Perusahaan memiliki life cycle seperti halnya dengan produk (Schori dan Garee 1998). Pada saat introduction, perusahaan digambarkan seperti anak kecil yang baru belajar berjalan. Perusahaan baru diperkenalkan sebagai bisnis yang kecil. Sebagian besar cepat gagal karena eksekutif tidak memahami kebutuhan pasar dan tidak mengetahui bagaimana memenuhi
kebutuhan tersebut serta tidak memiliki bakat pengusaha. Tetapi jika perusahaan tersebut sukses, penjualan mulai bertumbuh. Pada tahap growth, perusahaan digambarkan seperti anak remaja yang belum dewasa. Pada tahap ini, perusahaan mulai memenuhi kebutuhan pasar dan pertumbuhannya cepat.
Pertumbuhan ini merupakan hasil dari pemenuhan kebutuhan pasar yang lebih baik daripada kompetisi dan semangat usaha dari pendiri perusahaan tersebut. Pada tahap mature, perusahaan digambarkan seperti orang dewasa. Perusahaan memasuki tahap dimana para manajernya mulai profesional. Tetapi umur perusahaan tidak panjang lagi dan mengarah pada tahap akhir
dalam life cycle perusahaan. Ada beberapa perusahaan yang tetap berada pada tahap ini untuk jangka waktu yang panjang tapi ada juga yang mengarah pada kebangkrutan. Tahap terakhir dari life cycle perusahaan adalah decline. Pada tahap ini, perusahaan digambarkan sebagai orang yang lanjut usia.
Perusahaan mengalami penurunan, penurunan, dan penurunan. Perusahaan akan menghentikan kegiatannya. Perusahaan akan meninggalkan
bisnisnya. Seluruh harapan dan mimpi yang berkaitan dengan perusahaan akan hilang. Pada tahap setelah mature, ada perusahaan yang tidak memasuki tahap decline tetapi tetap berada pada posisi yang stabil (stagnant).
Perusahaan tidak begitu mengalami peningkatan penjualan dan penurunan laba yang cukup drastis. Tingkat pertumbuhan penjualan rendah, perusahaan tidak melakukan pengeluaran modal besar-besaran, dan laba yang diperoleh perusahaan tidak lagi banyak ditahan untuk pengembangan perusahaan
(Anthony dan Ramesh 1992).

Manajemen Laba Akrual (skripsi dan tesis)

Manajemen laba akrual ditunjukkan dengan adanya discretionary accrual.
Penelitian yang menganalisis manajemen laba dengan melihat adanya discretionary accrual adalah Hayn (1995) yang menyatakan bahwa manajemen laba dapat dilakukan oleh manajemen pada saat perusahaan tersebut masih bertumbuh, bahkan dilakukan juga pada saat laba perusahaan jatuh mendekati poin nol. Degeorge et al. (1999) menyatakan bahwa perusahaan yang growth melaporkan laba yang meningkat untuk mencapai ramalan laba para analis. Dengan berbagai cara, para manajer mempengaruhi peramalan analis untuk mengelola laba agar tepat dengan peramalan. Selain itu, Myers dan Skinner (2000) menyatakan bahwa manajemen laba dalam
perusahaan yang growth belum kuat karena sulit memisahkan manajemen laba dari suatu kebijakan akuntansi yang sah pada perusahaan
yang growth. Deteksi manajemen laba menggunakan model Jones yang dimodifikasi karena menurut Dechow et al. (1995), model tersebut lebih mampu mendeteksi manajemen laba dibandingkan model yang lain.

Manajemen Laba Riil (skripsi dan tesis)

Manajemen laba adalah intervensi dengan maksud tertentu dalam proses
pelaporan keuangan eksternal dengan tujuan memperoleh keuntungan untuk
kepentingan sendiri (Schipper 1989). Intervensi yang dimaksud adalah intervensi dari pihak manajemen. Manajemen laba riil adalah tindakan-tindakan manajemen yang menyimpang dari praktek bisnis yang
normal yang dilakukan dengan tujuan utama untuk mencapai target laba (Roychowdhury 2006; Cohen dan Zarowin 2010). Menurut Roychowdhury (2006), manajemen laba riil dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu:
Manipulasi Penjualan
Manipulasi penjualan merupakan usaha untuk meningkatkan penjualan secara
temporer dalam periode tertentu dengan menawarkan diskon harga produk secara berlebihan atau memberikan persyaratan kredit yang lebih lunak. Strategi ini dapat meningkatkan volume penjualan dan laba periode saat ini, dengan mengasumsikan marginnya positif. Namun, pemberian diskon harga dan syarat kredit yang lebih lunak akan menurunkan aliran kas periode saat ini.
Penurunan Beban-Beban Diskresionari (dicretionary expenditures)
Perusahaan dapat menurunkan discretionary expenditures seperti beban
penelitian dan pengembangan, iklan, dan penjualan, adminstrasi, dan umum terutama dalam periode di mana pengeluaran tersebut tidak langsung menyebabkan pendapatan dan laba. Strategi ini dapat meningkatkan
laba dan arus kas periode saat ini namun dengan resiko menurunkan arus kas periode mendatang.
Produksi yang Berlebihan (overproduction)
Untuk meningkatkan laba, manajer perusahaan dapat memproduksi lebih banyak daripada yang diperlukan dengan asumsi bahwa tingkat produksi yang lebih tinggi akan menyebabkan biaya tetap per unit produk lebih rendah. Strategi ini dapat menurunkan kos barang terjual (cost of goods sold) dan
meningkatkan laba operasi. Roychowdhury (2006) memberikan
bukti empiris bahwa perusahaan melakukan manajemen laba riil untuk menghindari melaporkan kerugian. Zang (2006) menunjukkan bukti empiris bahwa tindakan manajemen laba riil dilakukan sebelum manajemen laba berbasis akrual.

Model Manajemen Strategi (skripsi dan tesis)

Sebuah proses manajemen strategi akan lebih mudah di lihat dan diamati jika digambarkan kedalam sebuah model. Seperti yang dijelaskan oleh Wheelen. Pada model manajemen strategis Wheelen dan Hunger, terdapat empat elemen dasar dalam manajemen strategi, yaitu pengamatan lingkungan, perumusan strategi, implementasi strategi dan evaluasi dan pengendalian.

Tahap-tahap manajemen strategik :

  1. Pengamatan Lingkungan
  2. Analisis eksternal. Lingkungan eksternal terdiri dari variabel-variabel yang berada di luar organisasi dan tidak secara khusus ada dalam pengendalian jangka pendek dari manajemen puncak. Lingkungan eksternal terdiri dari dua bagian yaitu lingkungan kerja dan lingkungan sosial.
  3. Analisis internal. Lingkungan internal terdiri dari variabel-variabel (struktur, budaya, sumber daya organisasi) yang ada di dalam organisasi tetapi biasanya tidak dalam pengendalian jangka pendek dari manajemen puncak.
  4. Perumusan Strategi

Perumusan strategi merupakan pengembangan rencana jangka panjang untuk manajemen efektif dari kesempatan dan ancaman lingkungan, dilihat dari kekuatan dan kelemahan perusahaan.

  1. Misi organisasi adalah tujuan atau alasan mengapa organisasi hidup. Pernyataan misi yang disusun dengan baik mendefinisikan tujuan mendasar dan unik yang membedakan suatu perusahaan dengan perusahaan yang lain.
  2. Tujuan adalah hasil akhir aktivitas perencanaan. Tujuan merumuskan apa yang akan diselesaikan dan kapan akan diselesaikan, dan sebaiknya diukur jika memungkinkan. Pencapaian tujuan perusahaan merupakan hasil dari penyelesaian misi.
  3. Strategi perusahaan merupakan rumusan perencanaan komprehensif tentang bagaimana perusahaan akan mencapai misi dan tujuannya. Strategi akan memaksimalkan keunggulan kompetitif dan meminimalkan keterbatasan bersaing.
  4. Kebijakan, Kebijakan menyediakan pedoman luas untuk pengambilan keputusan organisasi secara keseluruhan. Kebijakan merupakan pedoman luas yang menghubungkan perumusan strategi dan implementasi.

 

  1. Implementasi StrategiImplementasi strategi merupakan proses dimana manajemen mewujudkan strategi dan kebijakannya dalam tindakan melalui pengembangan program, anggaran, dan prosedur.
  2. Program, Program merupakan pernyataan aktivitas-aktivitas atau langkah-langkah yag diperlukan untuk menyelesaikan perencanaan sekali pakai. Program melibatkan restrukturisasi perusahaan, perubahan budaya internal perusahaan, atau awal dari suatu usaha penelitian baru.
  3. Anggaran yaitu program yang dinyatakan dalam bentuk satuan uang, setiap program akan dinyatakan secara rinci dalam biaya, yang dapat digunakan oleh manajemen untuk merencanakan dan mengendalikan.
  4. Prosedur adalah sistem langkah-langkah atau teknik yang berurutan yang menggambarkan secara rinci bagaimana suatu tugas atau pekerjaan diselesaikan.
  5. Evaluasi dan Pengendalian

Merupakan proses yang dilalui dalam aktivitas-aktivitas perusahaan, hasil kinerja dimonitor dan kinerja sesungguhnya dibandingkan dengan kinerja yang diinginkan. Para manajer di semua level menggunakan informasi hasil kinerja untuk melakukan tindakan perbaikan dan memecahkan masalah. Elemen ini dapat menunjukkan secara tepat kelemahan-kelemahan dalam implementasi strategi sebelumnya dan mendorong proses keseluruhan untuk dimulai kembali.

 

Manfaat Manajemen Strategi (skripsi dan tesis)

Secara historis, menurut Fred R. David (2011:23) manfaat utama dari manajemen stratgeis adalah untuk membantu organisasi merumuskan strategi-strategi yang lebih baik melalui penggunaan pendekatan terhadap pilihan strategi yang lebih sistematis, logis, dan rasional.Manfaat lainnya adalah hadirnya peluang bahwa proses tersebut menyediakan ruang yang mampu memberdayakan individu.

Keuntungan yang diperoleh dari penerapan manajemen strategi ada dua yaitu keuntungan keuangan dan keuntungan non keuangan.Keuntungan keuangan yaitu organisasi yang menggunakan konsep manajemen strategis lebih menguntungkan dan berhasil daripada yang tidak (Fred R. David, 2011:24).

Keuntungan non keuangan menurut Greenley yang dikutip oleh Freed David (2011:26) adalah:

  • Memungkinkan identifikasi, pemprioritasan, dan pemanfaatan peluang yang muncul
  • Menyediakan pandangan yang objektif tentang persoalan-persoalan manajemen
  • Merepresentasikan sebuah kerangka kerja untuk aktivitas koordinasi dan kontrol yang lebih baik.
  • Meminimalkan efek-efek dari kondisi dan perubahan yang tidak menguntungkan
  • Memungkinkan keputusan-keputusan besar yang mampu mendukung tujuan yang telah ditetapkan secara lebih baik
  • Memungkinkan alokasi yang lebih efektif dari waktu dan sumber daya untuk mengejar peluang yang telah diidentifikasi
  • Memungkinkan pengalokasian sumber daya yang lebih sedikit untuk memperbaiki kesalahan atau membuat berbagai keputusan.
  • Menciptakan kerangka kerja bagi komunikasi internal antarpersonil
  • Membantu mengintegrasikan perilaku individual menjadi upaya bersama
  • Menyediakan landasan untuk mengklarifikasi tanggung jawab individual
  • Mendorong hadirnya pemikiran ke depan.
  • Menyediakan pendekatan yang koorperatif, terintegrasi, dan antusias untuk menangani persoalan dan peluang.
  • Mendorong perilaku yang positif terhadap perubahan.
  • Menciptakan kedisiplinan dan formalitas pada manajemen bisnis

Manajemen Strategis (skripsi dan tesis)

 

Manajemen strategis adalah seni dan ilmu penyusunan, penerapan, dan pengevaluasian keputusan-keputusan lintas sahashanashsafinisinya, manajemen strategis berfokus pada proses penetapan tujuan organisasi, pengembangan kebijakan dan perencanaan untuk mencapai sasaran, serta mengalokasikan sumber daya untuk menerapkan kebijakan dan merencanakan pencapaian tujuan organisasi.

Manajemen Strategik adalah sekumpulan keputusan manajerial dan aksipengambilan keputusan jangka panjang didalam perusahaan.Hal ini termasuk analisis lingkungan (lingkungan eksternal dan internal), formulasi strategi,implementasi strategi, evaluasi dan kontrol (Wheelen and Hunger,2012:53).

Sedangkan menurut Nawawi dalam Akdon (2007: 10) bahwa Manajemen strategik adalah perencanaan berskala yang berorientasipada jangkauan masa depan yang jauh (visi), dan ditetapkan sebagaikeputusan manajemen puncak (keputusan yang bersifat mendasar dan prinsipil), agar memungkinkan organisasi berinteraksi secara efektif(misi), dalam usaha menghasilkan sesuatu (perencanaan operasionaluntuk menghasilkan barang atau jasaserta pelayanan) yangberkualitas, dengan diarahkan pada optimalisasi pencapaian tujuan danberbagai sasaran organisasi.

Pendapat selanjutnya oleh Nawawi dalam Akdon (2007: 9) Manajemen strategik adalah proses atau rangkaian kegiatanpengambilan keputusan yang bersifat mendasar dan menyeluruh,disertai penetapan cara melaksanakannnya, yang dibuat olehmanajemen puncak dan diimplementasikan oleh seluruh jajaran didalam suatu organisasi, untuk mencapai tujuannya.

Fungsi Manajemen (skripsi dan tesis)

Fungsi manajemen adalah elemen-elemen dasar yang akan selalu ada dan melekat di dalam proses manajemen yang akan dijadikan acuan oleh manajemen dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan bersama. Beberapa ahli banyak yang mendefinisikan fungsi manajemen yang berbeda beda, namun pada dasarnya memiliki kesamaan pandangan tentang fungsi management. Disini penulis mencoba menggunakan pandangan fungsi managemen menurut George R Terry.

Menurut George R Terry ( 2010 : 9 ) Fungsi manajemen meliputi :

  1. Perencanaan (planning) yaitu sebagai dasar pemikiran dari tujuan dan penyusunan langkah-langkah yang akan dipakai untuk mencapai tujuan. Merencanakan berarti mempersiapkan segala kebutuhan, memperhitungkan matang-matang apa saja yang menjadi kendala, dan merumuskan bentuk pelaksanaan kegiatan yang bermaksuud untuk mencapai tujuan.
  2. Pengorganisasian (organization) yaitu sebagai cara untuk mengumpulkan orang-orang dan menempatkan mereka menurut kemampuan dan keahliannya dalam pekerjaan yang sudah direncanakan.
  3. Pelaksanaan (actuating) yaitu untuk menggerakan organisasi agar berjalan sesuai dengan pembagian kerja masing-masing serta menggerakan seluruh sumber daya yang ada dalam organisasi agar pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan bisa berjalan sesuai rencana dan bisa memcapai tujuan.
  4. Pengawasan (controlling) yaitu untuk mengawasi apakah gerakan dari organisasi ini sudah sesuai dengan rencana atau belum. Serta mengawasi penggunaan sumber daya dalam organisasi agar bisa terpakai secara efektif dan efisien tanpa ada yang melenceng dari rencana.

Manajemen (skripsi dan tesis)

 

Secara Etimologis kata Manajemen berasal dari bahasa Perancis kuno ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur.yang berarti seni melaksanakan dan mengatur.Sedangkan secara terminologis para pakar mendefinisikan manajemensecara beragam, diantaranya:

Follet yang dikutip oleh Wijayanti (2008: 1) mengartikan manajemen sebagai seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Menurut Stoner yang dikutip oleh Wijayanti (2008: 1) manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya-sumber daya manusia organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Gulick dalam Wijayanti (2008: 1) mendefinisikan manajemen sebagai suatu bidang ilmu pengetahuan (science) yang berusaha secara sistematis untuk memahami mengapa dan bagaimana manusia bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan dan membuat sistem ini lebih bermanfaat bagi kemanusiaan.

George R Terry dan Leslie W. Rue (2012 : 1-2) mengatakan bahwa pengertian manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan  bimbingan atau pengarahan suatu kelompok atau orang – orang kearah tujuan organisasional atau maksud – maksud yang nyata dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan maupun seni demi mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Matriks QSPM (Qualitative Strategic Planning Matrix) (skripsi dan tesis)

Matriks QSPM (Quantitaive Strategic Planing Matriks) merupakan suatu teknik analisis dalam litelatur yang dirancang untuk menetapkan daya tarik relatif dari tindakan alternatif yang dapat dijalankan (David, 2012). Secara konseptual, QSPM menentukan daya tarik relatif dari berbagai strategi yang di dasarkan sampai seberapa jauh faktor-faktor keberhasilan kritis eksternal dan internal kunci dimanfaatkan atau ditingkatkan. Daya tarik relatif dari masing- masing strategi dihitung dengan menentukan dampak komulatif dari masing- masing faktor keberhasilan krisis eksternal dan internal. Sifat positif dari QSPM adalah rangkaian strategi ini dapat diperiksa secara berurutan atau bersamaan. Alat ini juga mengharuskan perencana strategi memadukan faktor-faktor internal dan eksternal yang terkait ke dalam proses keputusan.

Matriks SWOT (Strengths, Weakness, Opportunities, Threats) (skripsi dan tesis)

Menurut David (2012: 327), matriks kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman adalah sebuah alat pencocokan yang penting yang membantu para manajer mengembangkan empat jenis strategi: Strategi SO (Strengths-Opportunnities), Strategi WO (Weakness-Opportunities), Strategi ST (Strengths-Threats), dan Strategi WT (Weakness-Threats).
Strategi SO memanfaatkan kekuatan internal perusahaan untuk menarik keuntungan dari peluang eksternal. Semua manajer tentunya menginginkan organisasi mereka berada dalam posisi di mana kekuatan internal dapat digunakan untuk mengambil keuntungan dari berbagai trend dan kejadian eksternal.
Strategi WO bertujuan untuk memperbaiki kelemahan internal dengan cara
mengambil keuntungan dari peluang eksternal. Peluang-peluang besar terkadang muncul, tetapi perusahaan memiliki kelemahan internal yang menghalanginya memanfaatkan peluang tersebut.
Strategi ST menggunakan kekuatan sebuah perusahaan untuk menghindari atau mengurangi dampak ancaman eksternal. Proses ini bukan berarti bahwa suatu organisasi yang kuat harus selalu menghadapi ancaman secara langsung di dalam
lingkungan eksternal.
Strategi WT merupakan taktik defensive yang diarahkan untuk mengurangi
kelemahan internal serta menghindari ancaman eksternal. Sebuah organisasi yang menghadapi berbagai ancaman eksternal dan kelemahan internal benar-benar dalam posisi yang membahayakan. Pada kenyataannya, perusahaan semacam itu mungkin harus berjuang untuk bertahan hidup, melakukan merger, penciutan, menyatakan diri bangkrut, atau memilih likuidasi.

Pengertian Strategi dan Manajemen Strategis (skripsi dan tesis)

Menurut David (2009) strategi adalah tindakan potensial yang membutuhkan
keputusan manajemen tingkat atas dan sumber daya perusahaan dalam jumlah yang besar. Hal ini sejalan dengan Hunger dan Wheelen (2011), bahwa strategi perusahaan merupakan rumusan perencanaan komprehensif tentang bagaimana perusahaan akan mencapai misi dan tujuannya. Menurut Heizer dan Render (2009), strategi adalah rencana suatu organisasi untuk mencapai misi dan tujuan. Sedangkan menurut Daft (2007) manajemen strategik adalah kumpulan keputusan dan tindakan yang digunakan dalam penyusunan dan implementasi strategi yang akan menghasilkan kesesuaian superior yang kompetitif antara organisasi dan lingkungannya untuk meraih tujuan organisasi. Menurut Hunger dan Wheelen (2011) manajemen strategik adalah serangkaian keputusan dan tindakan manajerial yang menentukan kinerja perusahaan dalam jangka panjang. Strategi-strategi itu berinteraksi erat dan berkelanjutan dan harus diintegrasikan dengan baik demi kesuksesan perusahaan. Terdapat tiga tahapan dalam manajemen strategik (David, 2006) yaitu :
a. Formulasi Strategi
Formulasi strategi termasuk mengembangkan visi dan misi, mengidentifikasi
peluang dan ancaman eksternal perusahaan, menentukan kekuatan dan kelemahan internal, menetapkan tujuan jangka panjang, merumuskan alternatif strategi, danmem ilih strategi tertentu yang akan dilaksanakan.
b. Implementasi Strategi
Implementasi strategi mensyaratkan perusahaan untuk menetapkan tujuan
tahunan, membuat kebijakan, memotivasi karyawan, dan mengalokasikan
sumberdaya sehingga strategi yang telah diformulasikan dapat dijalankan.
Implementasi strategi seringkali disebut tahap pelaksanaan dalam manajemen strategis. Melaksanakan strategi berarti memobilisasikan karyawan dan manajer untuk menempatkan strategi yang telah diformulasikan menjadi tindakan.
c. Evaluasi Strategi
Evaluasi strategis adalah tahap akhir dalam manajemen strategis. Tiga aktivitas dasar evaluasi strategis Formulasi strategi termasuk mengembangkan visi dan misi, mengidentifikasipeluang dan ancaman eksternal perusahaan, menentukan kekuatan dan kelemahan internal, menetapkan tujuan jangka panjang, merumuskan alternatif strategi, dan memilih strategi tertentu yang akan dilaksanakan

Matriks QSPM (Quantitaive Strategic Planing Matriks) (skripsi dan tesis)

Matriks QSPM (Quantitaive Strategic Planing Matriks) merupakan suatu teknik analisis dalam litelatur yang dirancang untuk menetapkan daya tarik relatif dari tindakan alternatif yang dapat dijalankan (David, 2012:61). Secara konseptual, QSPM menentukan daya tarik relatif dari berbagai strategi yang didasarkan sampai seberapa jauh faktor-faktor keberhasilan kritis eksternal dan internal kunci dimanfaatkan atau ditingkatkan. Daya tarik relatif dari masing-masing strategi dihitung dengan menentukan dampak kumulatif dari masing-masing faktor keberhasilan krisis eksternal dan internal. Sifat positif dari QSPM adalah rangkaian strategi ini dapat diperiksa secara berurutan atau bersamaan. Alat ini juga mengharuskan perencana strategi memadukan faktor-faktor internal dan eksternal yang terkait ke dalam proses keputusan

Matriks SWOT (Strengths, Weakness, Opportunities, Threats) (skripsi dan tesis)

Menurut David (2012: 327), matriks kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman adalah sebuah alat pencocokan yang penting yang membantu para manajer mengembangkan empat jenis strategi: Strategi SO (Strengths-Opportunnities), Strategi WO (Weakness-Opportunities), Strategi ST (Strengths-Threats), dan Strategi WT (Weakness-Threats).
Strategi SO memanfaatkan kekuatan internal perusahaan untuk menarik
keuntungan dari peluang eksternal. Semua manajer tentunya menginginkan
organisasi mereka berada dalam posisi di mana kekuatan internal dapat digunakan untuk mengambil keuntungan dari berbagai trend dan kejadian eksternal. Strategi WO bertujuan untuk memperbaiki kelemahan internal dengan cara mengambil keuntungan dari peluang eksternal. Peluang-peluang besar terkadang muncul, tetapi perusahaan memiliki kelemahan internal yang menghalanginya memanfaatkan peluang tersebut.
Strategi ST menggunakan kekuatan sebuah perusahaan untuk menghindari atau mengurangi dampak ancaman eksternal. Proses ini bukan berarti bahwa suatu organisasi yang kuat harus selalu menghadapi ancaman secara langsung di dalam lingkungan eksternal. Strategi WT merupakan taktik defensive yang diarahkan untukmengurangi kelemahan internal serta menghindari ancaman eksternal. Sebuah organisasi yang menghadapi berbagai ancaman eksternal dan kelemahan internal
benar-benar dalam posisi yang membahayakan. Pada kenyataannya, perusahaan semacam itu mungkin harus berjuang untuk bertahan hidup, melakukan merger, penciutan, menyatakan diri bangkrut, atau memilih likuidasi.

Matriks IE (Internal-Eksternal) (skripsi dan tesis)

Matriks Internal-Eksternal merupakan matriks yang meringkas hasil evaluasi
faktor eksternal dan internal yang menempatkan perusahaan pada salah satu kondisi di dalam sembilan sel, dimana tiap-tiap sel merupakan kondisi langka yang harus ditempuh perusahaan. Matriks IE didasari pada dua dimensi kunci: total rata-rata terimbang IFE pada sumbu x dan total rata-rata tertimbang EFE pada sumbu y (David, 2012:57).

Matriks EFE (External Factor Evaluation) dan IFE (Internal Factor Evaluation) (skripsi dan tesis0

Perumusan strategi yang dilakukan oleh perusahaan dapat menggunakan matriks EFE dan IFE yang merupakan matrik faktor-faktor internal dan eksternal perusahaan untuk mengetahui posisi perusahaan dalam suatu industri. Matriks IFE merupakan alat formulasi strategi yang meringkas dan mengevaluasi kekuatan dan kelemahan utama dalam area fungsional bisnis, dan juga menjadi dasar untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi hubungan antara area-area tersebut. Matriks EFE merupakan alat
yang memungkinkan perencana strategi di dalam meringkas dan mengevaluasi informasi ekonomi, sosial budaya, lingkungan, politik, permerintah, hukum, teknologi, dan persaingan. Matriks ini membantu manajer dalam mengorganisir faktor-faktor strategis eksternal ke dalam kategori-kategori yang diterima secara umum mengenai peluang dan ancaman (David, 2012:35).
Matriks IFE merupakan alat perumusan strategi yang meringkas dan
mengevaluasi kekuatan dan kelemahan utama dalam area-area fungsional bisnis, dan juga menjadi landasan untuk mengidentifikasi serta mengevaluasi hubungan di antara area tersebut (David, 2012:42)

Faktor Lingkungan Eksternal (skripsi dan tesis)

Lingkungan eksternal adalah suatu proses yang digunakan perencana strategis untuk memantau sektor lingkungan dalam menentukan peluang atau ancaman terhadap perusahaan (Jauch dan Glueck, 2003:63). Menurut David (2012: 120) Kekuatan eksternal dapat dibagi menjadi lima kategori besar: kekuatan ekonomi, kekuatan sosial, budaya, demografi dan lingkungan, kekuatan politik, hukum, pemerintah, kekuatan teknologi dan persaingan atau kompetitif. Perubahan dalam kekuatan eksternal mengakibatkan perubahan dalam permintaan konsumen untuk barang industri dan konsumsi serta jasa. Kekuatan eksternal mempengaruhi tipe produk yang dikembangkan, karakteristik dari strategi segmentasi pasar dan positioning, tipe jasa yang ditawarkan, dan pilihan bisnis yang ingin diakuisi atau dijual. Kekuatan eksternal secara langsung memengaruhi pemasok serta distributor.
a. Faktor Ekonomi
Menurut Pearce dan Robinson (2008:112) Ekonomi suatu negara akan
mempengaruhi kondisi bisnis-bisnis yang terikat langsung pada negara tersebut. Sebagai contoh ketika suku bunga naik, dana yang dibutuhkan untuk meningkatkan modal menjadi lebih mahal atau tidak tersedia, juga ketika suku bunga naik pendapatan yang seharusnya dibelanjakan untuk konsumsi atau permintaan terhadap barang akan berkurang.
b. Faktor Sosial Budaya
Faktor sosial yang mempengaruhi perusahaan adalah kepercayaan, nilai, sikap,
opini, dan gaya hidup orang-orang disekitar faktor eksternal perusahaan, yang
berkembang dari pengaruh kultural ekologi, demografi, agama, pendidikan dan etnik.
c. Faktor Politik, Pemerintahan, dan Hukum
Pemerintah merupakan regulator, deregulator, pemberi subsidi, pemberi kerja, dan pelanggan dari berbagai organisasi. Faktor kekuatan politik, pemerintah, hukum dapat menjadi peluang ataupun ancaman utama untuk organisasi kecil maupun organisasi besar. Stabilitas politik dan kebijakan pemerintah sangat menentukan kecenderungan dan arah perekonomian nasional. Kondisi lingkungan politik pemerintah tersebut berpengaruh signifikan dan strategis terhadap aktivitas bisnis.
d. Faktor Teknologi
Kekuatan teknologi menggambarkan peluang dan ancaman utama yang harus
dipertimbangkan dalam formulasi strategi. Kemajuan teknologi dapat mempengaruhi produk, jasa, pasar, pemasok, distributor, pesaing, pelanggan, proses produksi, praktik pemasaran dan posisi kompetitif perusahaan secara dramatis. Kemajuan teknologi dapat menciptakan pasar baru, yang menghasilkan penciptaan produk baru dan produk yang lebih baik perubahan posisi biaya kompetitif dalam suatu industri, dan membuat produk dan jasa saat ini menjadi ketinggalan jaman.
e. Lingkungan Industri
Porter dalam David (2012: 130), hakikat persaingan suatu industri ini dapat dilihat sebagai kombinasi atas lima kekuatan, yaitu:
1. Kemungkinan masuknya pesaing baru. 2. Persaingan antar perusahaan dalam industri.
3. Potensi pengembangan produk substitusi. 4. Kekuatan tawar menawar penjual/ pemasok. 5. Kekuatan tawar menawar pembeli/ konsumen.
Pemahaman tentang hakikat dan dampak lima hal tersebut sangat penting bagi para pengambil keputusan strategis dalam perusahaan, bukan hanya agar mereka mampu merumuskan strategi, misi, dan kebijakan yang tepat, akan tetapi mampu memanfaatkan peluang yang timbul di masa yang akan datang Masuknya pesaing baru menambah ketat persaingan yang telah ada, hal itu terjadi karena pesaing yang masuk mungkin melihat celah dimana pangsa pasar masih dapat diperoleh mungkin dengan cara merebut pangsa pasar ataupun dengan mengisi pangsa pasar yang belum terisi oleh produsen yang telah ada. Ketika itu pangsa pasar akan terbagi karena adanya perusahaan sejenis yang masuk kedalam industri tersebut, sehingga merupakan ancaman bagi produsen yang ada.
Potensi
Pengembangan
Produk Substitusi
Kekuatan Tawar
Menawar
Penjual/Pemasok
Kekuatan Tawar
Menawar
Pembeli/ Konsumen
Kemungkinan
Masuknya
Pesaing Baru
Persaingan antara
Perusahaan Sejenis
2. Persaingan Antar Perusahaan Sejenis
Perusahaan-perusahaan sejenis yang telah ada akan saling bersaing dalam
merebut pelanggan, para perusahaan akan menggunakan strategi-strategi bersaing seperti menurunkan harga, meningkatkan kualitas, menambah feature, menyediakan jasa, memperpanjang garansi dan meningkatkan iklan. Ini dilakukan karena persaingan antar perusahaan sejenis merupakan ancaman yang terbesar diantara lima kekuatan kompetitif.

3. Potensi Pengembangan Produk Substitusi Baru
Dalam berbagai industri, perusahaan bersaing ketat dengan produsen produk
substitusi, misalnya minuman teh untuk menggantikan minuman kopi, menggunakan kendaraan mobil dan kendaraan sepeda motor sebagai gantinya. Tekanan persaingan akibat adanya produk substitusi semakin bertambah ketika harga produk substitusi relatif murah dan biaya konsumen untuk beralih ke produk lain rendah. Kekuatan kompetitif produk pengganti paling mudah di ukur dari seberapa besar pangsa pasar yang direbutnya dan rencana perusahaan produk substitusi tersebut untuk
meningkatkan kapasitas serta penetrasi pasar.
4. Kekuatan Tawar-menawar Penjual atau Pemasok
Para pemasok dapat berada pada posisi tawar menawar yang kuat, dalam arti
mereka dapat menaikan harga bahan yang dipasoknya atau menurunkan mutu bahan yang diperlukan pelanggannya. Perusahaan pemasok memiliki kekuasaan yang besar apabila pemasok mendomisili penguasaan atau pemilikan bahan mentah tertentu bahan baku atau mentah tersebut sulit dicari substitusinya karena berkaitan langsung dengan spesifikasi produk tertentu, dan industri tertentu tidak merupakan pelanggan penting dari pemasok.
5. Kekuatan Tawar-menawar Pembeli atau Konsumen
Para konsumen menjadi lebih kuat apabila berbagai kondisi tertentu terpenuhi
seperti: terkonsentrasi pada suatu lokasi tertentu dan membeli produk yang
diperlukan dalam jumlah besar, harga produk yang dibeli tidak menjadi pertimbangan utama, produksi substitusi yang manfaatnya relatif sama tersedia di pasaran, produk yang dihasilkan oleh industri tidak penting bagi pembeli, semakin banyak perusahaan yang menghasilkan produk serupa sehingga pembeli mempunyai banyak pilihan, dan untuk pembeli individual, penghasilan yang meningkat akan meningkatkan daya beli
mereka dengan orientasi tertuju pada mutu, bukan harga. Perusahaan pesaing
mungkin menawarkan garansi yang lebih panjang atau jasa khusus, memberikan harga khusus, kualitas yang baik.

Faktor Lingkungan Internal (skripsi dan tesis)

Lingkungan internal adalah proses dimana perencana strategi mengkaji
pemasaran dan distribusi perusahaan, penelitian dan pengembangan, produksi danpera si, sumber daya dan karyawan perusahaan, serta faktor keuangan dan akuntansi untuk menentukan dimana kekuatan dan kelemahan perusahaan (Jauch dan Glueck, 2003:55). Menurut David (2012:178) pendekatan fungsi bisnis berupaya mengidentifikasikan dan menilai faktor-faktor internal yang mencakup kemampuan perusahaan, dan keterbatasan yang biasanya dikategorikan sebagai berikut:
1. Manajemen
Manajemen merupakan suatu tingkatan sistem pengaturan organisasi yang
mencakup sistem produksi, pemasaran, pengelolaan sumber daya manusia, dan keuangan. Fungsi manajemen terdiri dari lima aktivitas dasar yaitu perencanaan, pengorganisasian, pemotivasian, penunjukkan staf, dan pengendalian.
2. Pemasaran
Pemasaran merupakan proses menetapkan, mengantisipasi, menciptakan dan
memenuhi kebutuhan dan keinginan pelanggan akan produk dan jasa. Ada tujuh fungsi dasar pemasaran: analisis pelanggan, penjualan produk atau jasa, perencanaan roduk dan jasa, penetapan harga, distribusi, riset pemasaran, dan analisis peluang.
3. Keuangan
Kondisi keuangan sering dijadikan ukuran tunggal terbaik dalam menentukan
posisi persaingan. Selain itu, kondisi keuangan perusahaan juga dapat menjadi daya tarik bagi investor. Penetapan kekuatan dan kelemahan finansial sebuah perusahaan sangat penting untuk memformulasikan strategi secara efektif.
4. Produksi dan operasi
Produksi dan operasi dalam suatu perusahaan merupakan seluruh aktivitas yang merubah input menjadi output yang berupa barang dan jasa. Manajemen produksi dan operasi erat kaitannya dengan input, proses dan output.
5. Penelitian dan pengembangan
Penelitian dan pengembangan biasanya diarahkan pada produk-produk baru
sebelum pesaing melakukannya, hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan
pemasaran serta mendapatkan keunggulan dari biaya melalui efisiensi.

Visi, Misi dan Tujuan (skripsi dan tesis)

Organisasi memiliki tujuan yang akan dicapai. Menurut David (2006:70),
pernyataan visi seharusnya menjawab pertanyaan mendasar, ”Apa yang ingin kita capai?”. Visi yang dimiliki oleh sebuah perusahaan merupakan cita-cita tentang keadaan di masa datang yang diinginkan untuk terwujud oleh seluruh personil perusahaan mulai dari jenjang yang paling atas hingga yang paling bawah oleh karena itu, pernyataan visi yang dirancang harus dapat memberikan inspirasi dan memotivasi pihak-pihak yang mempunyai kepentingan terhadap masa depan organisasi itu. Visi yang jelas juga memberikan dasar untuk mengembangkan pernyataan misi yang komprehensif.
Tujuan perusahaan dapat didefinisikan sebagai hasil yang spesifik yang ingin
dicapai suatu organisasi untuk menjalankan misi dasarnya. Selain itu, tujuan
merupakan titik sentral kegiatan perusahaan yang dapat dipakai menjadi alat untuk penilaian prestasi, pengendalian, koordinasi dan juga untuk keputusan strategi. Umumnya suatu perusahaan memiliki tujuan yang bermacam-macam, antara lain: keuntungan, efisiensi, kepuasan dan pembinaan karyawan, kualitas produk atau jasa untuk konsumen dan pelanggan, menjadi anggota perusahaan yang memiliki tanggung jawab sosial dan hubungan yang baik dengan masyarakat, pemimpin pasar, maksimisasi deviden atau harga saham untuk para pemegang saham, survival atau kelangsungan hidup, kemampuan adaptasi dan pelayanan masyarakat (Jauch dan Glueck, 2003:45)

Tingkatan Strategi (skripsi dan tesis)

Menurut Hunger dan Wheelen (2011:24) perusahaan bisnis multidivisional yang besar biasanya memiliki tiga level strategi, yaitu korporasi, bisnis, dan fungsional.
a. Strategi korporasi
Strategi di tingkat korporasi menggambarkan arah perusahaan secara keseluruhan mengenai sikap perusahaan secara umum terhadap arah pertumbuhan dan manajemen berbagai bisnis dan lini produk untuk mencapai keseimbangan portofolio produk dan jasa.
Sebagai tambahan, strategi perusahaan adalah:
1. Pola keputusan yang berkenaan dengan tipe-tipe bisnis yang perusahaan sebaiknya terlibat.
2. Arus keuangan dan sumber daya lainnya ke dan dari divisi-divisi perusahaan.
3. Hubungan antara perusahaan dengan kelompok-kelompok utama dalam lingkungan perusahaan.
b. Strategi bisnis
Strategi bisnis disebut juga strategi bersaing, biasanya dikembangkan pada level divisi dan menekankan pada perbaikan posisi persaingan produk berupa barang atau jasa perusahaan dalam industri khusus atau segmen pasar yang dilayani oleh divisi tersebut. Strategi bisnis divisi mungkin menekankan pada peningkatan laba dalam produksi dan penjualan produk dan jasa yang dihasilkan. Strategi bisnis juga sebaiknya mengintegrasikan berbagai aktivitas fungsional untuk mencapai tujuandivisi.
c. Strategi fungsional
Strategi fungsional menekankan terutama pada pemaksimalan sumber daya
produktif. Batasan perusahaan dan strategi bisnis yang berada di sekitar mereka, departemen fungsional mengembangkan strategi untuk mengumpulkan bersama-sama berbagai aktivitas dan kompetensi mereka guna memperbaiki kinerja. Sebagai contoh, strategi khas dari departemen pemasaran adalah mengembangkan cara untuk meningkatkan penjualan pada tahun sekarang agar lebih besar daripada tahun sebelumnya. Strategi fungsional berfokus pada pengembangan pasar, departemen
pemasaran berusaha menjual produk yang ada sekarang kepada pelanggan yang berbeda pada pasar yang ada atau kepada pelanggan baru di wilayah geografi yang baru.
Menurut Hunger dan Wheelen (2011:262) strategi fungsional memaksimalkan
produktivitas sumber daya, mengarahkan pada kompetensi tersendiri yang
memberikan perusahaan atau unit bisnis suatu keunggulan kompetitif. Batasan- batasan strategi bisnis dan perusahaan, strategi fungsional menggabungkan beragam kegiatan dan kompetensi dari setiap fungsi untuk meningkatkan kinerja. Sebagai contoh, bagian pemanufakturan peduli dengan pengembangan sebuah strategi yang menurunkan biaya dan meningkatkan kualitas keluarannya. Pemasaran berkepentingan dengan pengembangan strategi yang meningkatkan penjualan. Strategi-strategi fungsional semacam itu perlu dikembangkan apabila manajer fungsional ingin  mengimplementasikan strategi perusahaan dan divisional dengan
tepat. Menurut Hunger dan Wheelen (2011:271) pilihan strategi fungsional
diantaranya:
a. Pemasaran
1. Ekspansi penjualan ke dalam kelompok pelanggan baru, misalnya ekspansi
geografis, perluasan lini produk, pengembangan produk baru.
2. Meningkatkan penetrasi segmen pasar konsumen yang sudah ada, misalnya
membuat produk pesanan khusus, mencari bauran harga dan layanan untuk
memberikan keunggulan kompetitif, mencari teknik promosi untuk
mengimbangi iklan kompetitif.
3. Mempertahankan pangsa pasar, misalnya meniru dan tidak melakukan inovasi, menawakan layanan khusus pada pelanggan.
b. Keuangan
1. Pinjaman jangka pendek, misalnya batas kredit, nota bank atau piutang
dagang.
2. Pinjaman jangka panjang, misalnya obligasi, surat utang atau surat-surat
komersial.
3. Pendanaan ekuitas, misalnya penempatan swasta, atau penempatan
pemerintah.
4. Pendanaan ulang, misalnya likuidasi utang dengan menjual saham, membeli
saham treasury, atau membagi saham.
5. Kebijakan dividen, misalnya menaikkan pembagian dividen, mengurangi
pembagian deviden atau menghentikan pembagian dividen.
c. Research and development (R and D)
1. Meningkatkan atau mengurangi pendanaan.
2. Membaurkan usaha dasar dan aplikasi.
3. Menekankan bauran produk dan teknologi proses.
d. Operasi
1. Memperluas kapasitas produksi yang ada.
2. Membangun kapasitas produksi baru.
3. Menambah jam kerja atau giliran.
4. Mengurangi persediaan.
5. Mendapatkan sumber impor baru.
6. Mengganti bahan. 7. Sentralisasi pembelian.
8. Negosiasi biaya yang lebih rendah.
9. Menggunakan konsep tim.
10. Superotomasi dengan robot dan komputer.
e. Sumber daya manusia
1. Membentuk program pengembangan manajemen.
2. Menghubungkan jalur karir kepada strategi perusahaan dan bisnis.
3. Menggunakan rekruitmen, seleksi dan penempatan karyawan internal atau
eksternal.
4. Membuat pusat penilaian untuk seleksi dan pengembangan.
f. Sistem informasi
1. Meningkatkan prosesor sentral mainframe. 2. Menggunakan sistem dukungan perangkat lunak tersentralisasi.
3. Menggunakan sistem dukungan perangkat lunak terdesentralisasi

Manajemen Strategis (skripsi dan tesis)

Menurut David (2012:5) manajemen strategis (strategic management) dapat
didefinisikan sebagai seni dan ilmu untuk memformulasikan, mengimplementasikan dan mengevaluasi keputusan lintas fungsi yang memungkinkan organisasi dapat mencapai tujuannya. Manajemen strategis atau manajemen strategik adalah keterampilan (seni), teknik, dan ilmu dalam merumuskan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi serta mengawasi berbagai keputusan-keputusan fungsional sebuah organisasi (perusahaan bisnis ataupun non bisnis) yang selalu terpengaruhi oleh lingkungan eksternal dan internal dengan kondisi yang selalu berubah sehingga bisa
memberi kemampuan pada perusahaan dalam pencapaian sasaran atau tujuan yang sudah ditetapkan.
Menurut Hunger dan Wheelen (2011:4) manajemen strategis adalah serangkaian keputusan dan tindakan manajerial yang menentukan kinerja perusahaan dalam jangka panjang. Manajemen strategis meliputi pengamatan lingkungan, perumusan strategi (perencanaan strategis atau perencanaan jangka panjang), implementasi strategi dan evaluasi serta pengendalian. Ada tiga tingkat strategi yang membentuk hirarki strategi dalam suatu perusahaan besar. Strategi tersebut berinteraksi erat dan berkelanjutan dan harus diintegrasikan dengan baik demi kesuksesan perusahaan, yang dapat digambarkan dalam suatu hirarki strategi.

Manajemen strategi merupakan bidang ilmu yang melihat pengelolaan
perusahaan secara menyeluruh dan berusaha menjelaskan mengapa beberapa perusahaan berkembang dan maju secara pesat, sedangkan yang lainnya tidak maju dan akhirnya mengalami kerugian. Manajemen strategi lebih menekankan pada pengambilan keputusan strategis. Keputusan strategis berhubungan dengan masa yang akan datang dalam jangka panjang untuk organisasi secara keseluruhan. Manajemen strategi lebih menekankan pada pengambilan keputusan strategis. Keputusan strategis berhubungan dengan masa yang akan datang dalam jangka panjang untuk organisasi secara keseluruhan.
Menurut Pearce dan Robinson (1997:20) manajemen strategik didefinisikan
sebagai sekumpulan keputusan dan tindakan yang menghasilkan perumusan
(formulasi) dan pelaksanakan (implementasi) rencana-rencana yang dirancang untuk mencapai sasaran-sasaran perusahaan yang terdiri dari sembilan tugas penting:
a. Merumuskan misi perusahaan meliputi rumusan umum tentang maksud
keberadaan (purpose), filosofi (philosophy) dan tujuan (goal).
b. Mengembangkan profit yang mencerminkan kondisi intern dan kapabilitasnya.
c. Menilai lingkungan eksternal perusahaan, meliputi baik pesaing maupun faktorfaktor konstektual umum.
d. Menganalisis opsi perusahaan dengan menyesuaikan sumber dayanya dengan lingkungan eksternal

. e. Mengidentifikasi opsi yang paling dikehendaki berdasarkan misi perusahaan.
f. Memilih seperangkat sasaran jangka panjang dan strategi utama (grand strategy) yang akan mencapai pilihan yang paling dikehendaki.
g. Mengembangkan sasaran tahunan dan strategi jangka pendek yang sesuai dengan
sasaran jangka panjang dan strategi umum yang dipilih.
h. Mengimplementasikan pilihan strategik dengan cara mengalokasikan sumber daya anggaran yang menekankan pada kesesuaian antara tugas, SDM, struktur, teknologi, dan sistem imbalan.
i. Mengevaluasi keberhasilan proses strategik sebagai masukan bagi pengambilan keputusan yang akan datang.
Pearce dan Robinson (1997:23) menjelaskan juga bahwa lingkungan eksternal
perusahaan terdiri dari tiga perangkat faktor yang saling berkaitan yang memainkan peran penting dalam menentukan peluang, ancaman, dan kendala yang dihadapi perusahaan. Lingkungan jauh terdiri dari faktor-faktor yang terdiri dari luar, dan biasanya tidak berkaitan dengan situasi operasi suatu perusahaan tertentu seperti faktor ekonomi, sosial, politik, teknologi, dan ekologi. Lingkungan operasional terdiri dari faktor-faktor yang mempengaruhi situasi persaingan perusahaan seperti posisi bersaing, profil pelanggan, pemasok, kreditor, dan pasar tenaga kerja.

Definisi Strategi Bisnis (skripsi dan tesis)

Strategi bisnis disebut juga strategi bersaing, meliputi tindakan ofensif ataupun defensive guna menciptakan posisi yang aman terhadap persaingan. Secara luas mencakup pendekatan yang mungkin, antara lain:
1. Menempatkan perusahaan dalam posisi sedemikian hingga kemampuannya
memberikan pertahanan yang terbaik untuk menghadapi rangkaian persaingan yang ada.
2. Mempengaruhi keseimbangan kekuatan melalui gerakan strategis, dan
karenanya memperbaiki posisi relatif perusahaan.
3. Mengantisipasi pergeseran pada faktor- faktor yang menjadi penyebab
kekuatan persaingan dan menanggapinya, sehingga karenanya memanfaatkan perubahan dengan memilih strategi yang cocok dengan keseimbangan persaingan yang baru sebelum lawan meyadarinya (Porter 2006:26).

Definisi Strategi (skripsi dan tesis)

Strategi perusahaan merupakan disiplin ilmu yang telah berkembang dan banyak digunakan dalam praktek bisnis. Menurut David (2012:17) strategi adalah tindakan potensial yang membutuhkan keputusan manajemen tingkat atas dan sumber daya perusahaan dalam jumlah yang besar. Hal ini sejalan dengan Hunger dan Wheelen (2011:16) bahwa strategi perusahaan merupakan rumusan perencanaan komprehensif tentang bagaimana perusahaan akan mencapai misi dan tujuannya. Pengertian strategi menurut Rangkuti (2009:3), adalah alat untuk mencapai tujuan. Tujuan utamanya adalah agar perusahaan dapat melihat secara obyektif kondisi-kondisi internal dan external, sehingga perusahaan dapat mengantisipasi perubahan lingkungan external

Matriks SWOT (skripsi dan tesis)

Menurut David (2010), matriks SWOT adalah sebuah alat
pencocokan yang penting yang membantu para manajer
mengembangkan empat jenis strategi, yaitu:
1. Strategi SO (SO Strategies) memanfaatkan kekuatan internal
perusahaan untuk menarik keuntungan dari peluang eksternal.
Semua manajer tentunya menginginkan organisasi mereka
berada dalam posisi di mana kekuatan internal dapat digunakan
untuk mengambil keuntungan dari berbagai tren dan kejadian
eksternal. Secara umum, organisasi akan menjalankan strategi
WO, ST, atau WT untuk mencapai situasi di mana mereka dapat
melaksanakan Strategi SO.
2. Strategi WO (WO Strategies) bertujuan untuk memperbaiki
kelemahan internal dengan cara mengambil keuntungan dari
peluang eksternal. Terkadang, peluang-peluang besar muncul,
tetapi perusahaan memiliki kelemahan internal yang
menghalanginya memanfaatkan peluang tersebut.
3. Strategi ST (ST Strategies) menggunakan kekuatan sebuah
perusahaan untuk menghindari atau mengurangi dampak
ancaman eksternal. Hal ini bukan berarti bahwa suatu
organisasi yang kuat harus selalu menghadapi ancaman secara
langsung di dalam lingkungan eksternal.
4. Strategi WT (WT Strategies) merupakan taktik defensif yang
diarahkan untuk mengurangi kelemahan internal serta
menghindari ancaman eksternal. Sebuah organisasi yang
menghadapi berbagai ancaman eksternal dan kelemahan
internal benar-benar dalam posisi yang membahayakan. Pada
kenyataannya, perusahaan seperti itu mungkin harus berjuang
untuk bertahan hidup, melakukan merger, penciutan,
menyatakan diri bangkrut atau memilih likuidasi.

Analisis Lingkungan Dalam Manajemen Strategis (skripsi dan tesis)

Analisis lingkungan dapat dibagi atas dua lingkungan, yaitu lingkungan eksternal dan lingkungan internal. Analisis lingkungan eksternal dibagi ke dalam dua kategori, yaitu lingkungan jauh dan lingkungan industri. Analisis lingkungan jauh akan dikaji melalui faktor PEST. Pada analisis lingkungan
industri akan dikaji dengan menggunakan lima kekuatan Porter. Sedangkan analisis lingkungan internal akan dikaji melalui fungsi bisnis. Analisis lingkungan jauh akan dikaji melalui faktor-faktor PEST, yaitu politik, ekonomi, sosial, dan teknologi. Di dalam lingkungan industri sendiri nantinya akan
menggunakan metode analisis lima kekuatan Porter. Menurut Porter dalam buku David (2010, pp.145-151) Model Lima Kekuatan Porter (Porter’s Five-Forces Model) merupakan pendekatan yang sering dipakai untuk mengembangkan strategi oleh banyak industri. Menurut Porter, sifat persaingan dalam suatu industri dapat dilihat sebagai gabungan dari lima
kekuatan berikut ini yaitu, perseteruan di antara perusahaan di dalam industri, potensi masuknya pesaing baru, potensi pengembangan produk pengganti, kekuatan tawar pemasok, dan kekuatan tawar konsumen. Menurut David (2011), audit internal membutuhkan pengumpulan dan pemaduan
informasi mengenai menajemen, pemasaran, keuangan/akuntansi, produksi/operasi, penelitian dan pengembangan. Dalam menganalisis lingkungan internal ini, peneliti akan menggunakan fungsi bisnis yaitu fungsi
pemasaran, fungsi keuangan, fungsi produksi atau operasional,
dan fungsi sumber daya manusia.

DEA (Data Envelopment Analysis) (skripsi dan tesis)

DEA merupakan metodologi non-parametrik yang didasarkan pada linear
programming. Pada awalnnya dikembangkan untuk pengukuran kinerja, dan sekarang aplikasi DEA telah dipakai sebagai pengukuran pada berbagai disiplin ilmu pengetahuan dan berbagai kegiatan operasional (Cooper, Seiford dan Tone, 2000). Metodologi ini berhasil diterapkan untuk mengukur kinerja relatif dari sekumpulan perusahaan yang menggunakan beragam input identik untuk menghasilkan beragam output identik (Hadinata, Manurung, 2007).
Data Envelopment Analysis merupakan suatu metode untuk mengevaluasi dan memecahkan masalah dengan cara mengintegrasikan beberapa masukan dan keluaran. DEA yang dirancang oleh Cooper, Seiford dan Tone (2000) bertujuan untuk mengukur efisiensi atau produktivitas dari DMU (Decision Making Unit) tertentu (Ramanathan, 2003). DMU atau unit pengambil keputusan dapat termasuk manufaktur, departemen organisasi besar seperti universitas, sekolah, bank, rumah sakit, pembangkit listrik, kantor
polisi, kantor pajak, penjara, basis pertahanan, satu set perusahaan atau bahkan individu terlatih seperti praktisi medis. DEA telah berhasil diterapkan untuk mengukur kinerja efisiensi semua jenis DMU.
Jadi, secara singkat, berbagai keunggulan dan kelemahan metode DEA adalah
1. Keunggulan DEA:
a. Bisa menangani banyak input dan output
b. Tidak butuh asumsi hubungan fungsional antara variabel input dan
output.
c. Unit Kegiatan Ekonomi dibandingkan secara langsung dengan
sesamanya.
d. Dapat membentuk garis frontier fungsi efisiensi terbaik atas variabel
input-output dari setiap sampelnya.
e. Input dan output dapat memiliki satuan pengukuran yang berbeda.
2. Keterbatasan DEA ;
a. Bersifat simple specific
b. Merupakan extreme point technique, kesalahan pengukuran bisa
berakibat fatal.
c. Hanya mengukur produktivitas relatif dari unit kegiatan ekonomi bukan
produktivitas absolut.
d. Uji hipótesis secara statistik atas hasil DEA sulit dilakukan.

Efisiensi Kinerja (skripsi dan tesis)

Efisiensi adalah kemampuan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dengan benar atau dalam pandangan matematika didefinisikan sebagai perhitungan rasio output (keluaran) dan atau input (masuk) atau jumlah keluaran yang dihasilkan dari satu input yang digunakan. Suatu perusahaan dikatakan efisien apabila:
1. Menggunakan jumlah input yang lebih sedikit bila dibandingkan dengan
jumlah unit input yang digunakan oleh perusahaan lain dengan menghasilkan
output yang sama.
2. Menggunakan jumlah unit input yang sama dapat menghasilkan jumlah
output yang lebih besar.
Pengukuran efisiensi dengan menggunakan metode DEA membutuhkan adanya variabel input dan output. Menurut Purwantoro (2004) identifikasi pengukuran perbandingan efisiensi kinerja merupakan langkah pertama dan terpenting karena hasil evaluasi kinerja nantinya akan sangat bergantung pada pemilihan variabel input output yang dipakai. Dalam pendekatan intermediasi, variabel input ditransformasikan menjadi berbagai bentuk output yang dihasilkan dari input-input yang ada sebelumnya. Pengukuran efisiensi dengan menggunakan metode DEA yang berasumsi Variabel return to scale (VRS) mengasumsikan bahwa setiap penambahan satu unit
variabel input dapat diikuti variabel output yang tidak sama (bisa lebih bisa kurang). Sehingga hanya variabel input yang mempengaruhi variabel output, sedangkan variabel output tidak dapat mempengaruhi variabel input. Selain itu terdapat asumsi Constant return to scale (CRS) yang mengasumsikan bahwa setiap penambahan satu unit input diikuti penambahan satu unit output.
Perusahaan membutuhkan sumber daya dalam melaksanakan setiap aktivitasnya untuk mencapai tujuan perusahaan. Salah satu cara untuk mengetahui apakah perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasinya telah sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan sesuai dengan tujuannya adalah dengan mengetahui dari kinerja perusahaan tersebut. Kinerja perusahaan juga tercemin dari penggunaan dan pengelolaan sumber daya perusahaan. Laporan keuangan sebagai sumber informasi kinerja perusahaan haruslah mencerminkan kondisi sebenarnya perusahaan dalam periode tertentu.

Konsep Efisiensi (skripsi dan tesis)

Efisiensi merupakan salah satu parameter kinerja yang secara teoritis mendasari seluruh kinerja sebuah organisasi [8]. Pengukuran parameter kinerja diharapkan dapat menghasikan output yang maksimal dengan input yang ada. Pada saat pengukuran efisiensi dilakukan, perusahaan dihadapkan pada kondisi bagaimana mendapatkan tingkat output yang optimal dengan tingkat input yang ada, atau menemukan tingkat input yang minimum dengan capaian tingkat output tertentu. Dengan diidentifikasikannya alokasi input dan output, dapat dianalisis lebih jauh untuk melihat penyebab ketidakefisiensian.

Data Envelopment Analysis (skripsi dan tesis)

DEA adalah sebuah teknik pemrograman matematis berdasarkan pada linier programming yang digunakan untuk mengevaluasi efisiensi dari suatu unit pengambilan keputusan (unit kerja) yang bertanggung jawab menggunakan sejumlah input untuk memperoleh suatu output yang ditargetkan.
Metode DEA diciptakan sebagai alat evaluasi kinerja suatu aktivitas di sebuah unit entitas (organisasi) yang selanjutnya disebut Decision Making Unit (DMU). Secara sederhana, pengukuran ini dinyatakan dengan rasio: output/input, yang
merupakan suatu pengukuran efisiensi atau produktivitas Dalam pengukuran efisiensi dengan menggunakan DEA terdapat dua model yang sering digunakan, yaitu Constant Return to Scale (CRS) dan Variable Return to Scale (VRS). Namun, pada penelitian ini menggunakan CRS. Model DEA ini berorientasi pada input berdasarkan asumsi constant return to
scale sehingga dikenal dengan model CCR. Dalam model constant return to scale setiap DMU akan dibandingkan dengan seluruh DMU yang ada di sampel dengan asumsi bahwa kondisi internal dan eksternal DMU adalah sama. Kritik
terhadap asumsi ini adalah bahwa asumsi constant return to scale hanya sesuai untuk kondisi dimana seluruh DMU beroperasi pada skala optimal. Namun, dalam kenyataannya meskipun DMU tersebut beroperasi dengan sumber daya (input) yang sama dan menghasilkan output yang sama pula
tetapi kondisi internal dan eksternalnya mungkin berbeda sehingga dapat mengakibatkan sebuah DMU tidak beroperasi pada skala optimal. Menurut Charnes, Cooper, dan Rhodes model ini dapat menunjukkan technical efficiency secara keseluruhan atau nilai dari profit efficiency untuk setiap
DMU. Pengukuran berorientasi input menunjukkan sejumlah input
dapat dikurangi secara proporsional tanpa mengubah jumlah output yang dihasilkan. Dengan menggunakan model berorientasi input, maka model tersebut akan menghitung pengurangan input yang diperlukan untuk menghasilkan kinerja yang efisien dengan output yang tetap. Fethi & Pasiouras [mengungkapkan bahwa industri perbankan yang menggunakan
pendekatan berorientasi input memiliki asumsi bahwa manajer bank akan memiliki pengawasan atau kontrol yang lebih tinggi atas input (seperti: beban–beban, karyawan, dan lain–lain) daripada output (seperti: kredit, pendapatan, dan lain–lain). Beberapa studi cenderung memilih pendekatan berorientasi
input karena jumlahinput menjadi keputusan utama dalam pengambilan variabel, walaupun alasan ini tidak berlaku untuk semua industr

Konsep Data Envelopment Analysis (DEA)

Menurut Zhu dan Cook DEA pertama kali diperkenalkan oleh Charnes, Cooper dan Rhodes (CCR) pada tahun 1978 (Hidayah 2014). (Muharam & Pusvitasari 2007) menjelaskan DEA adalah sebuah metode optimasi program matematika yang mengukur efisiensi teknik suatu unit kegiatan ekonomi (UKE)/Decision Making Unit (DMU) dan membandingkan secara relatif terhadap DMU yang lain. Menurut Kusumawardani dalam DEA efisiensi relative suatu DMU didefinisikan sebagai ratio dari total output terboot dibagi total input terbobot (total weighted output/total weighted input) yaitu (Adilho 2013):
Terdapat dua model yang sering digunakan dalam pendekatan DEA Zhu dan Cook dalam (Hidayah 2014) yaitu:
a) Charnes-Cooper-Rhodes
Model ini mengasumsikan adanya Constant Return to Scale (CRS), yaitu rasio antara penambahan input dan output adalah sama. Hal ini berarti, apabila ada tambahan sebesar 1% maka output akan meningkat sebesar 1% juga. Asumsi lain dari model ini adalah setiap DMU beroperasi pada skala optimal.
b) Bankers-Charnes-Cooper
Model ini dikembangkan oleh Bankers-Charnes-Cooper (BCC) ini merupakan
pengembangan dari moder CCR. Moder ini mengasumsikan adanya Variable Return to Scale (VRS). Model ini beranggapan bahwa perusahaan beroperasi pada skala yang optimal. Asumsi dari model ini adalah bahwa rasio antara penambahan input dan output tidak sama. Artinya, penambahan input sebesar 1% tidak akan menyebabkan perubahan output sebesar 1% pula, namun bisa jadi lebih besar atau lebih kecil

Efisiensi (skripsi dan tesis)

Efisiensi adalah kemampuan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dengan benar atau dalam pandangan matematika didefinisikan sebagai perhitungan rasio output (keluaran) dan atau input (masukan) atau jumlah keluaran yang dihasilkan dari satu input yang digunakan (Muharam & Pusvitasari 2007).
Bank Dikatakan mencapai efisiensi dalam skala ketika perbankan yang bersangkutan mampu beroperasi dalam skala hasil yang konstan (constant return to scale). Sedangkan efisiensi cakupan tercapai ketika perbankan mampu beroperasi pada diversifikasi lokasi. Efisiensi alokasi tercapai ketika bank mampu menentukan berbagai output yang mampu memaksimalkan keuntungan. Sedangkan efisiensi teknis merupakan hubungan antara input
dengan outpuy dalam suatu proses produksi. Suatu proses produksi dikatakan efisien jika pada penggunaan input sejumlah tertentu dapat menghasilkan output yang maksimal, atau untuk menghasilkan output sejumlah tertentu digunakan input yang paling minimal (Adilho 2013).
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan intermediasi. Menurut Berger dan Humphrey dalam (Muharam & Pusvitasari 2007), menyatakan bahwa pendekatan intermediasi merupakan pendekatan yang lebih tepat untuk mengevaluasi kinerja lembaga keuangan secara umum karena karakteristik lembaga keuangan sebagai financial intermediaton yang menghimpun dana dari surplus dan menyalurkan kepada deficit unit.

Produk Bank Syariah (skripsi dan tesis)

Pada dasarnya produk yang ditawarkan bank syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian besar, yaitu (1) produk penyaluran dana bank syariah kepada nasabahnya terbagi kedalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu: (a) prinsip jual beli (bai’) dalam bentuk pembiayaan murabahah, pembiayaan salam, pembiayaan istishna’; (b)
prinsip sewa (ijarah); (c) prinsip bagi hasil (syirkah) dalam bentuk pembiayaan musyarakah dan pembiayaan mudharabah; (d) akad pelengkap meliputi hiwalah, rahn, qard, wakalah, kafalah; (2) produk penghimpun dana terbagi dua prinsip yaitu: (a) prinsip wadi’ah (b) prinsip mudharabah meliputi mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah; (3) produk jasa meliputi sharf
(jual beli valuta asing) dan ijarah (sewa) (Karim 2004)

Bank Syariah (skripsi dan tesis)

Menurut undang-undang RI nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, yang dimaksud Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencapai kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Sedangkan yang dimaksud Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Perbankan syariah sebagai salah satu sistem perbankan nasional memerlukan berbagai sarana pendukung agar dapat memberikan kontribusi yang maksimum bagi pengembangan ekonomi nasional. Salah satu sarana pendukung vital adalah adanya pengaturan yang memadai dan sesuai dengan karakteristiknya. Pengaturan tersebut diantaranya dituangkan dalam undangundang perbankan syariah. Pembentukan undang-undang perbankan syariah menjadi
kebutuhan dan keniscayaan bagi berkembangnya lembaga tersebut. Pengaturan mengenai perbankan syariah dalam undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998 belum spesifik dan kurang mengakomodasi karakteristik operasional perbankan syariah, sedangkan disisi lain
pertumbuhan dan volume usaha bank syariah berkembang cukup pesat

Metode Data Envelopment Analysis (DEA)(skripsi dan tesis)

Data Envelopment Analysis (DEA) diperkenalkan oleh Charnes, Cooper, dan Rhodes. Metode ini merupakan salah satu alat bantu evaluasi untuk meneliti kinerja dari dari suatu aktifitas dalam sebuah unit entitas. Nugroho dan Erwinta (2006) mengemukakan DEA adalah sebuah teknik pemrograman matematis yang digunakan untuk mengevaluasi efisiensi relative dari suatu kumpulan unit-unit pembuat keputusan (Decision Making Unit/DMU) dalam mengelola sumber daya (input) dengan jenis yang sama sehingga menjadi hasil (output) dengan jenis yang sama pula, dimana hubungan bentuk fungsi dari input ke output diketahui. Kemudian menurut Sitompul (2004), DEA adalah alat evaluasi atas aktivitas proses disuatu sistem atau unit kerja. Evaluasi yang dilakukan adalah evaluasi komparatif atau relative antara satu unit dengan unit yang lain pada satu organisasi. Pengukuran secara relative ini menghasilkan dua atau lebih unit kerja yang memiliki efisiensi 100% yang dijadikan tolok ukur bagi unit kerja lain untuk menentukan langkah-langkah perbaikan.

Dari pernyataan-pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa metode DEA ini digunakan untuk mengevaluasi kinerja suatu unit yang mana dengan menggunakan analisa ini dapat diketahui unit mana dan faktor apa yang harus ditingkatkan dalam unit tersebut. Menurut Kurnia (2006), analisis DEA didesain secara spesifik untuk mengukur efisiensi relatif suatu unit produksi dalam kondisi terdapat banyak input dan banyak output, yang mana seringkali sulit untuk disiasati secara sempurna oleh teknis analisis pengukuran efisiensi lainnya.

Secara prinsip metode DEA ini menganut pendekatan non-parametrikyang pada dasarnya merupakan teknik berbasis pemrograman linier. Beberapa software yang dapat digunakan untuk analisis DEA adalah Banxia Frontier Analysis (BFA), Warwick for Data Envelopment Analysis (WDEA) (Kurnia, 2004), LINDO (Adhi, 2012), STATA, dan lain sebagainya.

Manfaat DEA

Ada 3 manfaat yang diperoleh dari pengukuran efisiensi dengan DEA:

  • Sebagai tolok ukur untuk memperoleh efisiensi relatif yang berguna untuk mempermudah perbandingan antara unit ekonomi yang sama.
  • Mengukur berbagai informasi efisien antar Unit Kegiatan Ekonomi (UKE) untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebabnya.
  • Menentukan implikasi kebijakan sehingga dapat meningkatkan tingkat efisiensinya.

Karakteristik, Kelebihan dan Kelemahan DEA

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun penelitian dengan perhitungan menggunakan metode DEA adalah karakteristik umum dari DEA itu sendiri, dan setiap metode analisa pasti memiliki kelebihan maupun kekurangan begitu pula dengan metode DEA ini. Karakteristik umum DEA adalah:

  • Input dan output yang digunakan haruslah positif (lebih besar dari 0).
  • Isotonicity, yaitu diasumsikan bahwa peningkatan input akan menghasilkan peningkatan output, dan tidak menyebabkan penurunan output.
  • Jumlah DMU yang digunakan dalam analisis setidaknya terdiri dari tiga unit untuk memastikan tersedianya cukup data bagi analisis.
  • DMU yang akan dianalisis haruslah relatif homogeny.
  • Bobot Uj, Vi ditentukan pada saat menentukan model DEA. Bobot ini dihitung sedemikian sehingga unit yang sedang dievaluasi ditempatkan pada posisi yang sesuai terhadap unit yang lain di dalam set data analisis.

Kelebihan teknik evaluasi ini adalah:

  • Dapat menangani multipler inputs dan multiple outputs.
  • Tidak perlu mengetahui hubungan antara input dan outputnya.
  • Dapat digunakan dengan data input dan output yang berbeda unit.
  • Hal yang diperbandingkan dapat terlihat secara langsung dari output olahan yang dihasilkan.

Sedangkan kelemahan dari analisa DEA ini adalah:

  • Untuk mengukur tingkat kesalahan dipengaruhi oleh tingkat signifikasi.
  • Dalam DEA tidak mengukur tingkat efisiensi mutlak.
  • Uji statistik yang digunakan harus secara manual (not applicable).

 Variabel risiko memediasi pengaruh keputusan pendanaan terhadap nilai perusahaan (skripsi dan tesis)

Yuliani dkk (2013) menyatakan bahwa risiko bisnis yang dipertimbangkan dengan tepat akan menghindari perusahaan dari kemungkinan kebangkrutan. Hal ini dikarenakan semakin tinggi hutang semakin besar bunga yang harus dibayarkan maka kemungkinan tidak membayar bunga yang tinggi akan besar. Pemberi pinjaman misalnya kreditur dapat membangkrutkan perusahaan jika tidak membayar hutang. Sehingga semakin tinggi risiko bisnis yang dihadapi maka nilai perusahaan akan semakin turun.
Penelitian ini melihat, keputusan pendanaan yang diproksikan dengan DER memiliki pengaruh terhadap nilai perusahaan yang diproksikan dengan PBR dengan risiko sebagai variabel mediasi yang diproksikan dengan DOL. Penelitian terdahulu menemukan hasil bahwa risiko merupakan sebagai mediasi keputusan pendanaan dengan nilai perusahaan. Hal ini sesuai dengan penelitian Yuliani dkk (2013) dan Efni dkk (2011). Sehingga hipotesis lima adalah:

Variabel risiko memediasi pengaruh keputusan investasi terhadap nilai perusahaan (skripsi dan tesis)

Yuliani dkk (2013) menyebutkan bahwa tujuan investasi adalah memperoleh tingkat keuntungan yang tinggi dengan disertai tingkat risiko tertentu. Keuntungan yang tinggi disertai dengan risiko yang bisa dikelola, diharapkan akan menaikkan nilai perusahaan, yang berarti menaikkan kemakmuran pemegang saham.
Penelitian ini menggunakan variabel risiko sebagai variabel mediasi antara keputusan investasi dan nilai perusahaaan. Hal ini dikarenakan setiap keputusan investasi yang berkaitan dengan pengalokasian dana untuk pembelian aktiva dengan harapan memperoleh keuntungan di masa depan. Adanya keputusan investasi dapat menimbulkan dapat menimbulkan terjadinya ketidakpastian apakah keputusan investasi bisa menimbulkan keuntungan atau kerugian, ketidakpastian tersebut memicu terjadinya risiko akibat dari keputusan investasi yang diambil (Sari, 2013).

Pengaruh kebijakan dividen terhadap nilai perusahaan (skripsi dan tesis)

Haruman (2006) menganggap bahwa dividen nampaknya memiliki atau mengandung informasi (informational content of dividend) atau sebagai isyarat prospek perusahaan. Menurut Bhattacharya (1979) menyatakan bahwa investor luar memiliki informasi sempurna tentang profitabilitas perusahaan dan dividen kas dikenakan pajak pada tingkat yang lebih tinggi daripada capital gain. Hal ini menunjukkan bahwa di bawah kondisi ini, fungsi dividen tersebut sebagai sinyal arus kas yang diharapkan. Cash dividend yang dibayarkan dianggap investor sebagai sinyal prospek perusahaan di masa mendatang.
Yuliani dkk (2013) menjelaskan tentang teori bird in hand dimana investor lebih menyukai dividen yang tinggi karena dividen yang diterima seperti burung di tangan yang risikonya lebih kecil dibandingkan dengan dividen yang dibagikan. Sehingga hipotesis tiga adalah:

Pengaruh keputusan pendanaan terhadap nilai perusahaan (skripsi dan tesis)

Keputusan pendanaan perusahaan juga memiliki pengaruh terhadap nilai perusahaan (Cahyaningdyah & Ressany, 2012). Menurut Fenandar dan Raharja (2012), peningkatan hutang diartikan oleh pihak luar tentang kemampuan perusahaan untuk membayar kewajiban dimasa yang akan datang atau adanya risiko bisnis yang rendah, hal tersebut akan direspon positif oleh pasar.
Brigham dan Houston (2001) menjelaskan secara ringkas tentang teori trade off dimana bunga merupakan beban yang dapat dikurangkan telah mengakibatkan utang lebih murah daripada saham biasa atau saham preferen. Akibatnya, pemerintah membayar sebagian dari biaya modal yang bersumber dari utang, dengan kata lain, utang memberikan manfaat perlindungan pajak. Hasilnya, penggunaan utang mengakibatkan peningkatan porsi laba operasi perusahaan (EBIT) yang mengalir ke investor. Jadi, semakin besar utang perusahaan, semakin tinggi nilainya dan harga sahammnya.
Frank dan Goyal (2003) penelitiannya tentang pengujian teori pecking order menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan besar akan menambah hutang untuk mendukung pembayaran dividen. Semakin tinggi tingkat hutang semakin banyak dana yang tersedia untuk membayar dividen yang lebih tinggi karena akan memberikan sinyal positif dan menyebabkan nilai perusahaan naik.

Pengaruh keputusan investasi terhadap nilai perusahaan

Timbulnya risiko perusahaan juga dipengaruhi oleh pengambilan keputusan keuangan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. Menurut Efni dkk (2011) menyebutkan bahwa keputusan investasi, keputusan pendanaan dan kebijakan dividen semua mempengaruhi nilai perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Setiap keputusan yang diambil oleh perusahaan berdampak pada risiko, yang selanjutnya akan mempengaruhi nilai perusahaan. Menurut Yuliani dkk (2013) menyatakan bahwa tujuan perusahaan dapat dicapai melalui pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen keuangan dengan hati-hati dan tepat mengingat setiap keputusan keuangan yang diambil akan mempengaruhi keputusan keuangan yang lain sehingga berdampak pada nilai perusahaan .
Menurut Yuliani dkk (2013) menyebutkan Nilai perusahaan semata-mata ditentukan oleh keputusan investasi. Menurut
Fenandar dan Raharja (2012), dalam teori signalling dijelaskan tentang hubungan antara pengeluaran investasi dan juga nilai perusahaan, dimana pengeluaran investasi memberikan sinyal positif tentang pertumbuhan perusahaan dimasa yang akan datang, sehingga dapat meningkatkan harga sebagai indikator nilai perusahaan. Sehingga hipotesis satu adalah:

Pendapatan Usaha Tani (skripsi dan tesis)

Pendapatan merupakan selisih antara penerimaan total dengan biaya yang dikeluarkan. Secara umum dapat dituliskan sebagai berikut :

NR = TR – TC

TR = Py . Y

TC = Px . X

Dimana : NR   = Pendapatan Bersih (Net Revenue )

TR   = Penerimaan Total (Total Revenue)

TC   = Biaya Total (Total Cost )

Y     = Output

X     = Input

Py    = Harga Output

Px    = Harga Input

Dari persamaan tersebut dapat diketahui bahwa bagaimana pendapatan, penerimaan, maupun biaya dan hasil dalam usaha tani cabai merah. Usaha tani dapat  dikatakan berhasil jika usaha tani tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Usaha tani harus dapat menghasilkan cukup pendapatan untuk membayar biaya semua alat-alat yang diperlukan.
  2. Usaha tani harus dapat menghasilkan pendapatan yang dapat dipergunakan untuk membayar bunga modal yang digunakan dalam usaha tani, baik modal milik sendiri, maupun modal yang dipinjam dari pihak lain.
  3. Usaha tani harus dapat membayar upah tenaga petani dengan keluarganya yang digunakan dalam usaha taninya secara layak.
  4. Usaha tani yang bersangkutan harus paling sedikit berada dalam keadaan semula. Jadi harus dapat memelihara diri sendiri.
  5. Usaha tani harus dapat pula membayar tenaga petani sebagai tenaga manager yang harus mengambil keputusan mengenai apa yang harus dijalankan, bilamana, bagaimana, dan dimana (Soedarsono, 1982).

 

Efisiensi Usaha Tani (skripsi dan tesis)

Efisiensi usaha tani merupakan bentuk kerjasama antara faktor produksi. Bentuk kerjasama tersebut merupakan kombinasi yang pada suatu tingkat dapat mencapai efisien. Faktor-faktor produksi merupakan faktor yang langsung berpengaruh terhadap tingkat produksi, sehingga efisiensi sangat tergantung faktor produksi tersebut.

Efisiensi ekonomi adalah konsep ukuran marginal tentang perubahan input yang dicapai mengakibatkan penambahan output, yang dihubungkan harga masing-masing dalam usaha mencapai keuntungan rasional maksimal. Pada dasarnya petani selalu mengadakan perhitungan ekonomis dan keuntungan walaupun pada umumnya tidak secara tertulis. Dalam ilmu ekonomis dikatakan bahwa petani membandingkan antara hasil yang diharapkan pada saat panen dan biaya yang diharapkan pada saat panen (Mubayarto, 1989).

Menurut Soekartawi (1990), efisiensi merupakan upaya penggunaan input sekecil-kecilnya untuk mendapatkan hasil produksi yang sebesar-besarnya. Tingkat efisiensi adalah penggunaan faktor produksi tercapai dengan maksimumkan keuntungan bila sejumlah faktor produksi tercapai, maka persamaannya tertulis sebagai berkut :

p = Py . Y – Px . X

Keuntungan maksimum dapat dicapai bila

dp = 0 => dy . Py – Px    = 0

dx              dx

dy . Py           = Px

dx

MPPx . Py      = Px

NPPx             = Px

NPMx/Px       = 1

Efisiensi penggunaan faktor produksi tercapai bila

NPM xi = Pxi atau NPMxi = 1

Pxi

 

NPMxi/Pxi    = 1 berarti penggunaan input tercapai pada tingkat optimal dan perolehan keuntungan maksimal sehingga tingkat penggunaan input dinyatakan efisien.

NPMxi/Pxi > 1 Penggunaan input masih perlu ditambah karena keuntungan belum maksimal, keadaan seperti ini penggunaan input belum efisien.

NPMxi/Pxi  < 1 Tingkat penggunaan input perlu dikurangi karena besarnya penerimaan yang didapat akibat penggunaan satu input ke satu ternyata lebih rendah jika dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk satu unit produksi tersebut.

Produksi dan Fungsi Produksi (skripsi dan tesis)

Usaha tani sesungguhnya tidak sekedar hanya terbatas pada pengembalian hasil, melainkan benar-benar usaha produksi. Di sinilah berlangsung pendayagunaan tanah, investasi, tenaga kerja, manajemen. Keberhasilan dalam pendayagunaan ini barulah akan mendatangkan hasil yang tinggi. Kualitas dan kuantitas hasil akan sangat tergantung pada pengelolaannya, jika pengelolaan berlangsung baik sejak awal sampai akhir pengambilan hasil dan pemeliharaan hasil, maka kualitas dan kuantitas hasil akan sangat memuaskan produsennya (Kartasapoetra, 1988).

Hasil akhir dari suatu proses produksi adalah produk atau out put. Produk atau produksi dalam bidang pertanian dapat bervariasi yang antara lain disebabkan karena perbedaan kualitas. Hal ini dapat dimengerti karena kualitas yang baik hanya akan dihasilkan  oleh proses produksi yang baik, yang dilaksanakan dengan baik begitu juga sebaliknya.

Sumber atau unsur-unsur produksi yang digunakan secara terpadu dalam proses produksi dapat terwujud kualitas dan kuantitas yang disebut input atau faktor produksi. Tanah, tenaga kerja, pupuk, bibit, obat-obatan, dan lain-lain merupakan input. Macam faktor produksi/input tersebut, berikut jumlah dan kualitasnya perlu diketahui oleh produsen. Oleh karena itu, untuk menghasilkan suatu produk, maka perlu untuk mengetahui hubungan input dengan produk  (Soekartawi,1990).

Menurut Moebayarto, (1989) hubungan fisik antara hasil produksi dengan faktor produksi, disebut dengan fungsi produksi, atau dalam bentuk matematika sederhana fungsi produksi ini dituliskan sebagai berikut:

Y = f (X1,X2, . . . . . .Xn)

Dimana :

Y                 = hasil produksi

X1 . . . . Xn = faktor produksi

Pengertian fungsi produksi akan lebih jelas lagi dengan memperhatikan persamaan berikut :

P = f (S,K,R,L,T)

Dimana :

P = menyatakan produk yang dihasilkan

F= menyatakan fungsi dari masukan-masukan yang di sini meliputi :

K = Modal untuk peralatan yang digunakan

R = bibit tanaman unggul, pupuk, obat-obatan lain-lain

L = jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam produksi ini

T= tingkat teknologi yang digunakan

Persamaan ini merupakan gambaran tentang hubungan teknis yang berbentuk matematika secara umum yang pada dasarnya mempunyai arti bahwa tingkat produksi suatu produk tergantung pada tanah yang tersedia untuk dipergunakan, bibit, tanaman unggul, pupuk, obat-obatan, tenaga kerja yang terlibat,  dan tingkat teknologi yang digunakan (Kartasapoetra, 1988).

Berubahnya jumlah suatu input, akan membawa pengaruh pada produksi, yang mungkin dapat meningkatkan produksi. Akan tetapi, menurut Soekartawi (1985), peningkatan produk tidak akan selalu terjamin dengan adanya perubahan salah satu input, karena adanya hukum “kenaikan hasil yang semakin berkurang “The Law of Diminishing Return.

Hukum ini menyatakan bahwa bila satu macam input ditambah penggunaannya sedang input-input yang lain tetap, maka tambahan output yang dihasilkan dari setiap tambahan satu unit input yang ditambahkan tadi mula-mula menaik tetapi kemudian seterusnya turun bila input tersebut terus ditambah

Biaya Usaha Tani (skripsi dan tesis)

 

Dalam usaha tani penggunaan faktor-faktor produksi merupakan biaya usaha tani itu sendiri, yang yang besarnya mempengaruhi pendapatan petani. Biaya dalam usaha tani merupakan jumlah kompenen tetap ( fixed cost ) dan biaya variabel. Biaya tetap ialahh biaya yang relatif tetap jumlahnya, dan arus dikeluarkan walaupun produksi yang diperoleh banyak atau sedikit.  Jadi besarnya biaya tetap tidak tergantung pada besar-kecilnya produksi yang diperoleh.sedangkan biaya variabel merupakan biaya yang besar-kecilnya dipengaruhi oleh produksi yang diperoleh(Soekartawi,2002).

Menurut Gilarso (1993) pengertian tentang biaya produksi dapat dibagi dua yaitu biaya implisit dan biaya eksplisit. Biaya implisit ialah biaya yang tidak secara nyata dikeluarkan oleh produsen selama proses produksi berlangsung,misalnya biaya tenaga kerja dalam keluarga. Sedangkan biaya eksplisit merupakan biaya yang secara nyata dikeluarkan oleh produsen selama proses produksi berlangsung,missal biaya pupuk,biaya tenaga kerja luar keluarga dan pestisida. Dikemukakan oleh Gilarso (1993) bahwa jenis-jenis biaya dapat digolongkan sebagai: (i) biaya langsung yaitu biaya secara lagsung dapat dibebankan pada produk itu,missal upah tenaga kerja lurar keluarga. Sedangkan biaya tidak langsung merupakan biaya yang tidak berhubungan dengan proses produksi sebagai keseluruan,misalnya upah tenaga kerja dalam keluarga. (ii) biaya tetap dan biaya variabel, (iii) biaya implisit dan biaya eksplisit.

Menurut Gilarso (1993), dalam proses produksi ada namanya biaya produksi yang harus dikeluarkan oleh produksi seperti biaya pembelian dan biaya transportasi.

Adapun beberapa konsep biaya dalam ilmu ekonomi yaitu:

  1. biaya total tetap (TFC) ialah jumlah yang tetap dibayar produsen pada beberapa tingkat output
  2. biaya varibel total (TVC) ialah jumlah biaya yang berubah-ubah menurut tinggi rendahnya output yang diproduksi, termasuk biaya untuk bahan mentah dan tenaga kerja
  3. biaya tetap rata-rata (ATC) ialah biaya tetap yang dibebankan pada setiap unit output
  4. biaya variabel rata-rata (AVC) merupakan biaya variabel yang dibebankan pada setiap unit output. Besarnya merupakan pembagian biaya variabel total (AVC) dengan output yang dihasilkan (Q)
  5. biaya total rata-rata (ATC) merupakan biaya untuk tiap unit output. Besarnya merupakan pembagian antara biaya total dengan jumlah output yang dihasilkan
  6. biaya total (TC) adalah biaya dari semua produksi yang digunakan dalam memproduksi output pada tingkat tertentu. Dalam jangka pendek biaya total terdiri dari biaya tetap (TFC) dan total biaya variabel (AVC).

Adapun rumus dari biaya total menurut Soekartawi (2002) adalah sebagai berikut:

TC = TFC + TVC

Keterangan :    TC       = Total Cost

                        TFC     = Total Fixed Cost

                        TVC    = Total Variable Cost

Biaya alat-alat dapat dihitung berdasarkan biaya penyusutan dengan menggunakan metode garis lurus, menurut Hadisapoetra (1973) rumus biaya penyusutan per tahun adalah :

P =

Keterangan :    P          = biaya penyusutan

NB      = nilai beli

NS       = nilai sekarang

A         = umur ekonomis

Kacang Panjang (skripsi dan tesis)

Kacang panjang merupakan tanaman sayuran yang berasal dari Benua Afrika. Kacang panjang juga merupakan salah satu jenis sayuran yang disukai masyarakat karena rasanya enak dan mengandung gizi tinggi. Beberapa bagian tanamannya bisa dikonsumsi baik polongnya yang masih muda, daun muda, maupun bijinya. Buahnya (polongnya) berbentuk bulat panjang dan ramping (Tuhana Taufiq Andrianto dan Novo Indarto, 2004).

Kacang panjang (Vigna Sinensis) termasuk dalam famili Leguminoceae/Papilionaceae yang tergolong tanaman semusim berbentuk perdu. Batangnya panjang, liat, dan sedikit berbulu. Daunnya tersusun tiga-tiga dengan bunga berbentuk kupu-kupu. Seperti tanaman Leguminoceae lainnya, kacang panjang mempunyai akar berbentuk bintil yang dapat mengikat nitrogen (N) bebas dari udara yang bermanfaat menyuburkan tanah. Tanaman ini dapat hidup dari dataran rendah hingga dataran tinggi. (Tuhana Taufiq Andrianto dan Novo Indarto, 2004).

Ada dua daerah penyebaran utama tanaman kacang panjang yaitu di kawasan Afrika Barat dan di kawasan Asia Tenggara (Ashari, 1995). Ada dua jenis kacang panjang yang dikenal yaitu kacang panjang jenis merambat dan tidak merambat. Jenis kacang panjang yang merambat terdiri dari kacang panjang biasa dan kacang panjang usus. Ada beberapa macam kultivar kacang panjang jenis merambat yang ditanam di Indonesia baik varietas lokal maupun varietas unggul. Adapun contoh varietas lokal tanaman kacang panjang yang ditanam di Indonesia antara lain lokal Subang, Super Subang, Usus Hijau Subang, Guhonde, Tendelong, Chianghai, Busitau, Usus Hijau Purwokerto dan Usus Putih. Sedangkan varietas unggul kacang panjang jenis merambat adalah kacang panjang-1 (KP-1), kacang panjang-2 (KP-2) dan kacang hijau  (Tuhana Taufiq Andrianto dan Nono Indarto, 2004).

Jenis kacang panjang yang tidak merambat atau disebut juga kacang tunggak dan biasanya bagian tanaman yang dikonsumsi adalah polong muda atau bijinya. Yang termasuk dalam varietas ini adalah kacang tunggak atau kacang dadap (Vigna unguicwaka) dan kacang uci atau kacang endel (phaseolus calcaratus). Ada dua macam kacang tunggak yaitu kacang tunggak TVU-3629 dan kacang tunggak no. 1259 (Tuhana Taufiq Andrianto dan Nono Indarto, 2004).

Tanaman kacang panjang dapat tumbuh optimal pada daerah dengan suhu antara 20-300C dengan iklim kering serta curah hujan 600-1500mm/tahun. Tanaman kacang panjang juga dapat tumbuh optimal pada berbagai jenis tanah terutama tanah latosol berpasir, subur, gembur dan mengandung bahan organik dan drainase baik serta PH sekitar 5,5 – 6,5 mendapat sinar matahari penuh (www.waristek-progresio.or.id). Dari segi produktivitas kacang panjang merupakan tanaman yang memiliki produktivitas yang tinggi hal ini dapat dilihat dari produksi rata-rata untuk varietas unggul berkisar antara 5,9-15 ton/ha. Sedangkan untuk varietas lokal produksi rata-ratanya adalah 2,5 ton/ha (Tuhana Taufiq Andrianto dan Nono Indarto, 2004).

Kacang panjang merupakan sayuran yang dipromosikan sebagai sumber protein dan mineral, hal ini dikarenakan kandungan gizi yang terdapat pada kacang panjang itu sendiri.

Sentra tanaman kacang panjang didominasi oleh P. Jawa terutama Jabar, Jateng, Jatim, Sulsel, Aceh, Sumut, Lampung, dan Bengkulu. Di Indonesia kacang panjang merupakan mata dagangan sehari-hari. Pendayagunaan kacang panjang sangat beragam, yakni dihidangkan untuk berbagai masakan mulai dari mentah sampai masak. Prospek ekonomi dan sosial kacang panjang sangat menjanjikan terutama dalam tahun-tahun terakhir banyak permintaan baik dalam maupun luar negeri, dimana permintaan tersebut belum terpenuhi (www.waristek-progresia.or.id, 2005).

Biodiesel (skripsi dan tesis)

Biodiesel merupakan bahan bakar terbarukan karena bahan bakunya dibudidayakan oleh manusia, selanjutnya dipanen dan diolah menjadi bahan bakar. Pemanfaatannya yang terus-menerus menjadikan bahan bakar nabati disebut bahan bakar yang dapat diperbarui.

FAME atau fatty acid methyl ester (metil ester asam lemak) adalah minyak nabati, lemak hewani, atau minyak goreng bekas yang diubah melalui proses transesterifikasi yang pada dasarnya mereaksikan minyak-minyak tersebut dengan metanol atau etanol dan katalisator NaOH atau KOH. Secara populer, FAME disebut dengan nama biodiesel. Semua minyak yang berasal dari tanaman bisa dijadikan FAME atau biodiesel. Di mancanegara bahan yang digunakan bisa berasal dari tanaman berikut ini:

  • Kedelai (Glycine max) sehingga disebut SME (soybean methyl ester).
  • Kanola atau rapeseed (Brassica rape) yang disebut RME (rapeseed methyl ester).
  • Kelapa (Cocos nucifera) yang disebut CME (coco methyl ester).
  • Bunga matahari (Helianthus annus), neem atau mimba (Azadirahta indica), malapari atau karanja (Pongamia pinnata). (Rama, et al., 2006)

Secara umum, parameter standar mutu biodiesel terdiri atas densitas, titik nyala, angka sentana, viskositas kinematik, abu sulfat, energi yang dihasilkan, bilangan iod, dan residu karbon. Kini, beberapa negar telah mempunyai standar mutu biodiesel yang berlaku di negaranya masing-masing. Ada pun persyaratan mutu biodiesel indonesia tercantum dalam RSNI EB 020551.