John Rawls dengan teori keadilan sosialnya menegaskan bahwa maka
program penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah
memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu pertama, memberi hak dan
kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluas
kebebasan yang sama bagi setiap orang. Kedua, mampu mengatur kembali
kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberi
keuntungan yang bersifat timbal balik (reciprocal benefits) bagi setiap
orang, baik mereka yang berasal dari kelompok beruntung maupun tidak
beruntung. Menurut John Rawl terdapat prinsip-prinsip keadilan yang
utama, diantaranya prinsip persamaan, yakni setiap orang sama atas
kebebasan yang bersifat universal, hakiki dan kompitabel dan
ketidaksamaan atas kebutuhan sosial, ekonomi pada diri masing-masing
individu.