Teori keadilan menjadi landasan utama yang harus diwujudkan melalui
hukum yang ada. Aristoteles menegaskan bahwa keadilan adalah inti dari
hukum.19 Baginya, keadilan dipahami dalam pengertian kesamaan, namun
bukan kesamarataan. Membedakan hak persamaanya sesuai dengan hak
proposional. Kesamaan proposional memberi tiap orang apa yang menjadi
haknya sesuai dengan kemampuan dan prestasi yang telah dilakukanya.
Arietoteles juga membedakan dua macam keadilan, keadilan distributief dan
keadilan commutatief. Keadilan distributief ialah keadilan yang memberikan
kepada tiap orang porsi menurut prestasinya. Keadilan commutatief
memberikan sama banyaknya kepada setiap orang tanpa membeda-bedakan
prestasinya