Keadilan dalam perspektif hukum nasional tertuju pada keadilan sosial
menyangkut kepentingan masyarakat dengan sendirinya individu yang
berkeadilan sosial itu harus menyisihkan kebebasan individunya untuk
kepentingan individu yang lainnya. Keadilan didalam perspektif hukum
nasional ini adalah keadilan yang menselaraskan keadilan-keadilan yang
bersifat umum diantara sebagian dari keadilan-keadilan individu.23 Keadilan
ini lebih menitikberatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban