Kedudukan Pengadilan Niaga (skripsi dan tesis)

Kedudukan Peradilan Niaga Pengadilan Niaga berada di bawah lingkup peradilan umum, namun keberadaannya dirasakan kurang tegas oleh beberapa hakim. Hal itu antara lain disebabkan oleh penempatannya seakan terpisah dari Pengadilan Negeri, seperti di Makassar dan Surabaya karena mempunyai gedung sendiri. Manajemen Pengadilan Niaga yang saat ini menyatu dengan Pengadilan Negeri dianggap hanya bersifat sementara waktu. Di kalangan hakim adanya perbedaan yang didukung oleh sistem rekruitmen hakim niaga yang kurang memperhatikan senioritas, sehingga hakim niaga yang relatif masih muda dengan jenjang kepangkatannya belum masanya untuk berada di pengadilan kelas IA.[1]

 Pengadilan Niaga berada di bawah lingkup Peradilan umum (Negeri). Pengadilan ini kemudian terbagi dalam bentuk seperti “kamarkamar” dan Hakim dikelompokkan dan dapat memilih bidang atau sub spesies hukum yang akan ditekuninya secara professional. Hal itu diusulkan mengingat keterbatasan seorang hakim untuk dapat memberikan pertimbangan yang baik dan tepat mengenai sengketa yang menyangkut salah satu bidang niaga yang dihadapinya. Untuk itu disarankan agar hakim pada Pengadilan Niaga dijuruskan menjadi hakim spesialis. Tanpa menerapkan sistem spesialisasi hanya akan membuat hakim memiliki pengetahuan yang superfisial tentang hukum transaksitransaksi bisnis

Landasan Hukum Pengadilan Niaga (skripsi dan tesis)

Dasar hukum keberadaan Pengadilan Niaga adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1998 jo UndangUndang No. 4 tahun 1998 tentang Kepailitan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini merupakan perubahan dan penyempurnaan terhadap Undang-Undang tentang Kepailitan Staatsblad tahun 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad Tahun 1906 Nomor 348. Secara implisit kewenangan Pengadilan Niaga hanya untuk menyelesaikan dan memeriksa perkara kepailitan dan PKPU, walaupun pada Pasal 280 ayat (2) dibuka kemungkinan untuk menyelesaikan sengketa di bidang niaga lainnya. Pengadilan Niaga sudah ada, dan dengan Undang-Undang tentang HAKI telah diperluas kompetensinya. [1]

Permasalahannya adalah sesegera mungkin perlu ditetapkan dasar hukumnya dan sistem hukum, serta hukum acaranya. Keberadaan Pengadilan Niaga tidak dapat hanya didasarkan kepada Undang-Undang No. 4 tahun 1998, atau Undang-Undang yang tepisah-pisah seperti yang terjadi saat ini. Penempatan Pengadilan Niaga dalam sistem hukum dan proses beracara harus jelas dan tegas. Kemungkinan perluasan lingkup Pengadilan Niaga membutuhkan landasan hukum atau dasar penetapan perluasan kewenangannya Perluasan kompetensi Pengadilan Niaga semestinya ditujukan untuk membantu penyelesaian atau pemutusan secara cepat agar tidak menghambat roda perekonomian dan perdagangan.[2]

Kewenangan Pengadilan Niaga (skripsi dan tesis)

Sebelum adanya Undang-undang Kepailitan, kewenangan absolut untuk menerima, memeriksa dan mengadili permohonan kepailitan ada pada peradilan umum namun setelah dibentuknya Pengadilan Niaga, kewenangan peradilan umum dalam menerima, memeriksa dan mengadili berpindah menjadi kewenangan Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan peradilan umum, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 280 ayat 1 Undang-undang Kepailitan Nomor 4 Tahun 1998.

Dengan ketentuan ini, semua permohonan penyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang ini, hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga, namun ternyata Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 juga ada kelemahan sehingga perlu dibentuk undang-undang baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum masyarakat maka diundangkanlah UUKPKPU yang pada tanggal 18 Oktober 2004, dengan didasarkan pada pasal 307 UUKPKPU tersebut maka UndangUndang Nomor 4 Tahun 1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Salah satu hal yang tidak dapat dilepaskan dari perkara kepailitan adalah adanya pengadilan khusus dengan hakim-hakim khusus yang memeriksa dan memutuskan perkara di bidang perniagaan, termasuk pada pemeriksaan perkara kepailitan. Dalam hal ini, Pengadilan Niaga merupakan badan peradilan yang memiliki wewenang tersebut.Pengadilan Niaga hanyalah merupakan chamber dari pengadilan umum, oleh sebab itu Pengadilan Niaga berada di lingkungan peradilan umum.[1]

Indonesia hanya mengenal empat lingkungan peradilan, namun konstitusi memberikan kesempatan pembentukan pengadilan khusus yang berada di bawah masing-masing lingkungan peradilan. Salah satunya yaitu ruang untuk terbentuknya pengadilan khusus yang berada di bawah lingkungan peradilan umum  dengan syarat pembentukan pengadilan khusus tersebut ditetapkan melalui undang-undang.[2] Salah satu penyebab dibentuknya Pengadilan Niaga di Indonesia adalah krisis moneter yang terjadi di pertengahan tahun 1997 dan menyebabkan banyaknya perusahaan yang collapse serta terlilit hutang.[3] Oleh sebab itu, untuk mengatasi penyelesaian utang-utang perusahaan tersebut untuk pertama kalinya di Indonesia dibentuk Pengadilan Niaga yang juga sebagai salah satu implementasi dari bentuk pengadilan khusus yang berada di bawah lingkungan peradilan umum.

Pembentukan Pengadilan Niaga merupakan terobosan fenomenal di antara berbagai upaya lain dalam proses reformasi hukum kepailitan. Pembentukan Pengadilan Niaga juga merupakan simbol bergulirnya proses restrukturisasi institusi peradilan dalam mengimbangi perkembangan sosial dan ekonomi.[4] Dengan dilakukannya pembentukan Pengadilan Niaga, maka perkara permohonan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang hanya dapat diperiksa oleh Pengadilan Niaga.

Pengadilan Niaga yang merupakan bagian dari Peradilan Umum yang mempunyai kompetensi untuk memeriksa perkara-perkara kepailitan dan penundaan pembayaran, serta perkara-perkara lain di bidang perniagaan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.[5]  Pengadilan Niaga memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa setiap permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta perkara lain yang ditetapkan undang-undang sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Pembentukan Pengadilan Niaga untuk memeriksa perkara-perkara kepailitan dan perkara perniagaan lain didasarkan pada peraturan pemerintah atas pertimbangan kecepatan dan efektivitas.[6]

Pada mulanya, Pengadilan Niaga hanyalah memeriksa dan memutuskan perkara-perkara kepailitan. Sebagai perwujudan ketentuan dalam Pasal 300 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan, Pengadilan Niaga selain memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit serta penundaan kewajiban pembayaran utang, berwenang pula memeriksa dan memutus perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan undang-undang. Dengan demikian, tugas dan kewenangan Pengadilan Niaga juga terkait dengan perkara-perkara dalam bidang bisnis lain, seperti perkara-perkara yang menyangkut undang-undang anti-monopoli dan persingan tidak sehat serta undang-undang perlindungan konsumen.[7]

Prinsip-prinsip hukum dari Peradilan Niaga adalah[8]:

  1. Prinsip kesinambungan

Dalam hal ini, Mahkamah Agung harus dapat menjamin terselenggaranya persidangan secara berkesinambungan.

  1. Prinsip persidangan yang baik

Berdasarkan prinsip ini, suatu prosedur persidangan dalam Peradilan Niaga haruslah cepat, efektif, dan terekam dengan baik.

  1. Prinsip putusan yang baik

Putusan pada pengajuan permohonan perkara kepailitan harus tersedia putusan dalam bentuk tertulisnya dan disertai dengan pertimbangan pembuatan putusan yang cukup mendasari putusan.

  1. Prinsip kearsipan yang baik.

Setiap putusan harus diberi arsip dengan baik dan diterbitkan secara berkala.

Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Niaga pada perkara kepailitan adalah langsung kasasi ke Mahkamah Agung tanpa upaya banding ke pengadilan tinggi. Oleh sebab itu, perkara kepailitan akan berjalan lebih cepat dengan pemeriksaan perkara biasa di Pengadilan Negeri.[9]

Hukum acara yang berlaku bagi Pengadilan Niaga adalah hukum acara perdata yang berlaku secara umum, namun terdapat beberapa pengecualian khusus untuk perkara-perkara kepailitan. Pengecualian tersebut diantaranya adalah[10]:

  1. Jangka waktu proses pengadilan yang terbatas membuat prosedur perkara dan pembuktiannya harus dilakukan secara sederhana.
  2. Hakim-hakim khusus. Hakim Pengadilan Niaga harus memenuhi syarat berpengalaman, mempunyai dedikasi dan pengetahuan di bidang masalah yang menjadi lingkup Pengadilan Niaga, Sikap yang baik, dan mengikuti program pelatihan khusus.
  3. Tidak mengenal lembaga banding tetapi langsung kasasi dan peninjauan kembali.
  4. Terdapat pihak-pihak khusus dan ekslusif untuk menjadi pemohon pailit tertentu, seperti Bank Indonesia, Menteri Keuangan, atau Badan Pengawas Pasar Modal.
  5. Terdapat lembaga hakim pengawas dan Kurator.
  6.  Adanya prinsip presumption of knowledge atau presumsi mengetahui dan asas pembuktian terbalik terhadap pengalihan harta Debitor untuk hal tertentu.
  7. Terdapat penangguhan hak eksekusi pemegang hak jaminan hutang tertentu.
  8. Pihak Penggugat wajib diwakili oleh advokat.

Terkait dengan pengangkatan hakim Pengadilan Niaga, berbeda dengan hakim karier, pengangkatan hakim ad hoc tersebut berdasarkan Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung baik pada pengadilan tingkat pertama, kasasi, maupun Peninjauan Kembali

Asas kelangsungan usaha dalam hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (skripsi dan tesis)

Asas kelangsungan usaha merupakan salah satu asas hukum dalam UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.  Sebagai asas hukum yang ditentukan dalam suatu peraturan perundangundangan, maka asas kelangsungan usaha telah melalui proses penilaian etis dari pembentuk undang-undang. Dengan demikian, asas kelangsungan usaha sesungguhnya merupakan hasil pengejawantahan pemikiran manusia yang harus menjadi intisari dalam penyelesaian sengketa utang melalui kepailitan dan penundaan pembayaran.33 UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU, khususnya dalam penjelasan umum tidak menyebutkan secara rinci makna asas kelangsungan usaha. [1]

Dalam Penjelasan umum secara singkat dinyatakan bahwa perusahaan debitor yang prospektif tetap dilangsungkan. Untuk mengetahui lebih luas dan jelas asas kelangsungan usaha, maka perlu melakukan pengkajian secara lebih dalam. Penilaian etis atas asas kelangsungan usaha setidaknya mempunyai bobot kemaslahatan bagi kehidupan bersama khususnya dalam lingkup kegiatan usaha. Keberlangsungan kegiatan usaha diharapkan dapat berdampak positif bagi pemilik perusahaan, para tenaga kerja, para pemasok, masyarakat maupun negara. Penilaian etis ini juga didasarkan tradisi diantara pelaku bisnis dalam cara menyelesaikan sengketa. Kedudukan kreditor yang dapat berganti posisi sebagai debitor dalam perjanjian ataupun perikatan lainnya memerlukan perlakuan yang standar manakala debitor mengalami kesulitan keuangan, dengan demikian perlu ditetapkan standar toleransi yang akan melindungi debitor yang mengalami kesulitan keuangan. Bentuk yang telah lazim adalah penundaan pembayaran atau bahkan pembebasan utang.[2]

Dalam penundaan pembayaran utang, dimungkinkan debitor dapat terus menjalankan usahanya sebagai suatu going concern dengan memberikan kesempatan kepada debitor untuk memperoleh kelonggaran waktu yang wajar dari kreditor-kreditornya guna dapat melunasi utang-utangnya, baik dengan atau tanpa memperbaharui syarat-syarat perjanjian kredit. Dengan demikian, melalui pemberiaan penundaan pembayaran yang di implementasikan dalam bentuk  yakni penghapusbukuan utang-utang. Harapan-harapan yang sedemikian besar ditujukan terhadap eksistensi kelangsungan usaha. Secara nyata kelangsungan usaha berpotensi memberikan nilai tambah berupa laba yang pada gilirannya didistribusikan untuk membiayai perusahaan, dibagikan kepada tenaga kerja sebagai upah, sebagai penerimaan negara berupa pajak maupun membiayai kegiatan yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan. Secara lebih rinci dapat digambarkan sumber keuntungan (profit) oleh perusahaan adalah sebagai berikut ;

  1. a) untuk mendesaianproduk-produk yang lebih baik sesuai dengan keinginan pelanggan,
  2. b) membayar upah dan keuntungan yang adil kepada para pegawainya,
  3. c) membayar para pemasok dengan harga yang pantas dengan jangka waktu yang layak,
  4. d) mendanai kegiatan yang berkenaan dengan tanggung jawab sosial perusahaan, dan
  5. e) membayar para direksi dan pemegang saham perusahaan atas penggunaan modal mereka.

Kegiatan usaha dalam skala yang lebih luas, secara makro dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi (economic growth) yang biasanya diukur dengan kenaikan pendapatan domestic bruto (PDB) dari waktu ke waktu, atau kenaikan pendapatan domestic bruto perorangan dari populasi yang mencerminkan pengaruhnya terhadap standar hidup masyarakat. Sebaliknya terhentinya usaha dapat berdampak negatif terhadap kondisi finansial perusahaan. Problem finansial yang berat, manakala perusahaan harus melaksanakan kewajiban untuk mengembalikan pinjaman kepada pihak lain. Kalau kekayaan perusahaan (debitor) sudah tidak cukup melunasi utang, bisa dikatakan perusahaan itu sudah bangkrut. [3]

Undang-Undang Kepailitan (skripsi dan tesis)

Dalam hubungannya dengan korporasi, menurut Delaney ada dua bentuk yang mengakibatkan korporasi pailit. Pertama, kepalitian korporasi merujuk pada adanya kegagalan bisnis, yang secara tradisional memusatkan perhatian pada adanya hubungan antara debt-ratio, balance sheet data dan efficient adjustment approach. Menurut pendekatan ini, hukum kepailitan bertujuan untuk memaksimalkan produk sosial bagi kepentingan semua pihak terutama dalam hal ketika pada saat yang sama untuk menjamin efisiensi ekonomi nasional dengan mencari jalan keluar perusahaan yang tidak lagi efisien.  Kedua, analisis hukum tenang kepailitan korporasi seperti yang ditulis Prof Jackson dalam bukunya the logic and limits of bankruptcy law, yang mengadopsi pendekatan debt collection, tujuan hukum kepailitan korporasi adalah untuk menjamin supaya aset-aset Debitor digunakan untuk memaksimalkan seluruh nilai aset-aset yang ada untuk kepentingan kreditor secara bersama-sama.[1]

Persoalan kepailitan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Undang-undang tersebut merupakan perubahan atas undang-undang yang mengatur hal sama sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 yang dibentuk untuk menyelesaikan persoalan akibat krisis moneter di Indonesia.

Undang-Undang Kepailitan diharapkan dapat menyelesaikan seadil-adilnya baik bagi Kreditor maupun Debitor dalam hal Debitor tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar utang kepada Kreditor.[2] Ada beberapa faktor perlunya pengaturan mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang berdasarkan Undang-Undang tersebut, yaitu untuk menghindari perebutan harta Debitor apabila dalam waktu yang sama ada beberapa Kreditor yang menagih piutangnya dari Debitor, untuk menghindari adanya Kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik Debitor tanpa memperhatikan kepentingan Debitor atau para Kreditor lainnya, serta untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang Kreditor atau Debitor sendiri.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.” Debitor merupakan orang yang mempunyai utang karena suatu perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan, sedangkan Debitor Pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan dari Pengadilan.

Syarat dan putusan pailit berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 adalah seorang Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Utang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 didefinisikan sebagai:

Kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.

Utang pada perkara kepailitan merupakan hal yang penting sebab ketidak mampuan membayar utang merupakan salah satu syarat pada pengajuan permohonan pailit.

Pernyataan pailit dalam hal ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, baik atas permohonan Debitor sendiri atau atas permohonan Kreditornya. Apabila Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, ataupun Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal, sedangkan apabila Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, maka permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Khusus untuk Debitor yang merupakan bank, maka permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.

Demi kepentingan umum, maka pihak Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit apabila persyaratan telah dipenuhi namun tidak ada pihak yang mengajukan permohonan pailit. Kepentingan umum dalam hal ini adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat seperti misalnya yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 berikut:

  1. Debitor melarikan diri
  2. Debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaan
  3. Debitor mempunyai utang kepada BUMN atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat
  4. Debitor mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana masyarakat luas
  5. Debitor tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu

Pengajuan permohonan pailit oleh Kejaksaan dalam hal ini sama prosedur dan tata caranya dengan permohonan pailit yang diajukan oleh Debitor atau Kreditor.

Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan dan dalam jangka waktu selambatnya 3 (tiga) hari setelah pendaftaran permohonan pernyataan pailit, pengadilan akan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang. Sidang pemeriksaan atas permohonan pailit dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah permohonan didaftarkan dan putusan pengadilan atas permohonan tersebut harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah pendaftaran permohonan pernyataan pailit.

Pasal 10 dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyebutkan bahwa selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, maka untuk melindungi kepentingan Kreditor dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk:

  1. Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan Debitor
  2. Menunjuk Kurator sementara untuk mengawasi pengelolaan usaha Debitor serta pembayaran kepada Kreditor, pengalihan, atau pengagunan kekayaan Debitor yang dalam kepailitan merupakan wewenang Kurator.

Apabila permohonan Kreditor tersebut dikabulkan, maka Pengadilan diperbolehkan menentapkan syarat tertentu agar Kreditor memberikan jaminan pada Pengadilan.

Pada pengadilan untuk perkara ini, upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan permohonan pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung. Pengajuan permohonan kasasi hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 8 (delapan) hari setelah putusan diucapkan.Atas putusan Mahkamah Agung mengenai pernyataan pailit yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Kepailitan meliputi seluruh kekayaan dari Debitor pada saat putusan atas permohonan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Pada ketentuan tersebut terdapat pengecualian, yaitu seperti yang diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, yaitu:

  1. Benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi Debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu.
  2. Segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas
  3. Uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang

Dalam hal ini, pihak Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus aset-aset atau kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit.

Pada perkara kepailitan, dikenal adanya Kurator. Istilah Kurator pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 diartikan sebagai Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Dalam melaksanakan tugasnya, Kurator tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor atau salah satu organ Debitor, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan.Selain itu, Kurator juga dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, hanya dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit.[3]

Pengadilan dengan putusan pailit dapat memerintahkan supaya Debitor Pailit ditahan, baik ditempatkan di Rumah Tahanan Negara maupun di rumahnya sendiri, di bawah pengawasan jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas. Kurator dalam hal ini dapat meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan, berdasarkan alasan untuk mengamankan harta pailit. Penyegelan dilakukan oleh juru sita sedangkan Kurator hanya bertindak sebagai pihak yang membuat pencatatan harta pailit. Kewajiban Kurator adalah mencocokan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan Debitor Pailit, serta berunding dengan Kreditor jika terdapat keberatan terhadap penagihan yang diterima.[4]

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 juga mengatur tentang perdamaian di antara Debitor dan Kreditor.Dalam hal ini Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor. Rencana perdamaian diterima apabila disetujui dalam rapat Kreditor oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan yang haknya diakui atau yang untuk sementara diakui, yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat. Pengadilan wajib menolak pengesahan perdamaian apabila harta Debitor jauh lebih besar dari pada jumlah yang disetujui dalam perdamaian, pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin, maupun apabila perdamaian dicapai karena penipuan dan persekongkolan dengan Kreditor. Dalam hal perdamaian atau pengesahan ditolak, maka Debitor Pailit tidak dapat lagi menawarkan perdamaian dalam kepailitan tersebut. Meskipun sudah ada perdamaian, Kreditor tetap memiliki hak terhadap benda pihak ketiga. Apabila pengesahan perdamaian telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka kepailitan berakhir,  akan tetapi Kreditor berhak menuntut pembatalan atas perdamaian yang telah disahkan jika Debitor lalai dalam memenuhi isi perdamaian.[5]

Selain berbagai uraian yang telah dipaparkan, dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 juga diatur mengenai kepailitan harta peninggalan, harta kekayaan orang yang meninggal harus dinyatakan dalam keadaan pailit apabila dua atau lebih Kreditor mengajukan permohonan untuk itu dan secara singkat dapat membuktikan bahwa utang orang yang meninggal semasa hidupnya tidak dibayar lunas, atau pada saat meninggalnya seseorang harta peninggalannya tidak cukup untuk membayar utangnya pada Kreditor.

Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dengan tegas menyatakan bahwa asas keseimbangan harus diutamakan dalam perkara kepailitan. Hal demikian sesuai dengan penjelasan umum dari undang-undang tersebut sebagai berikut[6]:

Undang-Undang ini mengatur beberapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan, yaitu di satu pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Debitor yang tidak jujur, di lain pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Kreditor yang tidak beritikad baik.

Selain asas keseimbangan, pada penjelasan Undang-Undang tersbeut juga disebutkan asas lain, yaitu asas kelangsungan usaha, asas keadilan, dan asas integrasi.

Berakhirnya Kepailitan (skripsi dan tesis)

Sebagai salah satu proses penyitaan umum terhadap kekayaan Debitor menurut peraturan perundang-undangan, kepailitan dapat berakhir dengan cara pembatalan kepailitan oleh pengadilan setelah adanya upaya hukum, pencabutan kepailitan, pemberesan, dan perdamaian.[1] Pembatalan kepailitan dapat dilakukan dengan upaya hukum ke tingkat Mahkamah Agung. Upaya hukum melalui Pengadilan Kasasi atau Peninjauan Kembali dapat membatalkan pailitnya suatu subjek hukum yang telah dinyatakan sebelumnya pada tingkat Pengadilan Niaga.[2] Selain itu, pencabutan kepailitan juga dapat menyebabkan berakhirnya kepailitan. Dalam hal ini, status kepailitan dapat diakhiri melalui pencabutan kepailitan oleh Pengadilan Niaga berdasarkan rekomendasi dari Kurator atau Hakim Pengawas apabila harta pailit sangat tidak tidak mencukupi untuk membayar tagihan-tagihan dari Kreditor atau bahkan tidak ada aset sama sekali.[3]

Hal lain yang juga dapat membuat berakhirnya kepailitan adalah pemberesan dan perdamaian. Pemberesan dilakukan apabila harta pailit tidak mencukupi untuk membayar utang pada Kreditor dan akhirnya harus dilikuidasi. Likuidasi ini tidak mengakibatkan terhapusnya utang kepailitan sebab Kreditor selalu dapat menagih utangnya pada Debitor jika Debitor Pailit sudah tidak dalam keadaan pailit lagi di kemudian hari.

Perdamaian dalam proses kepailitan disebut dengan istilah akoord atau composition. Perdamaian dalam hal ini merupakan suatu perjanjian di antara Kreditor dengan Debitor yang berisi mekanisme pembayaran seluruh atau sebagian utang Debitor dan perjanjian tersebut disahkanoleh Pengadilan Niaga. Dalam hal ini perjanjian perdamaian dapat dibatalkan berdasarkan keputusan pengadilan apabila pihak Debitor melanggar perjanjian dan atas keputusan pembatalan perdamaian tidak dapat diajukan Kasasi atau Peninjauan Kembali

Pengurusan Harta Kepailitan (skripsi dan tesis)

Pengurusan Harta Pailit Terhitung sejak tanggal putusan pailit diucapkan debitor pailit tidak lagi diperkenankan untuk melakukan pengurusan atas harta kekayaan yang telah dinyatakan pailit (harta pailit). Selanjutnya pelaksanaan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit tersebut diserahkan kepada kurator yang diangkat oleh pengadilan, dengan diawasi oleh hakim pengawas yang ditunjuk dari Hakim Pengadilan.

 Pengangkatan tersebut harus ditetapkan dalam putusan pernyataan pailit tersebut. Pelaksanaan pengurusan harta pailit tersebut oleh kurator bersifat seketika, dan berlaku saat itu terhitung sejak tanggal putusan ditetapkan, meskipun terhadap putusan kemudian diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Jika ternyata kemudian putusan pailit tersebut dibatalkan oleh putusan kasasi atau peninjauan kembali, maka segala perbuatan yang telah dilakukan oleh kurator sebelum atau pada tanggal kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan, tetap sah dan mengikat bagi debitor pailit.

Mekanisme Pengajuan Kepailitan (skripsi dan tesis)

Mengenai permohonan pernyataan pailit ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu sebagai berikut:

  1. a)Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga.
  2. b)Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
  3. c)Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam ayat-ayat tersebut.
  4. d)Panitera menyampaikan permohonan pailit kepada ketua pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
  5. e)Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang
  6. f)Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan
  7. g)Atas permohonan debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, pengadilan dapat menindak penyelenggaraan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan paling lambat 25 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Setelah suatu permohonan pailit diterima dan kemudian diperiksa dan diadili oleh majelis hakim Pengadilan Niaga maka pemeriksaan terhadap permohonan tersebut dinyatakan selesai dengan dijatuhkannya putusan.

Pemberesan Harta Pailit (skripsi dan tesis)

Apabila harta pailit telah ditetapkan berada dalam keadaan insolvensi atau tidak mampu membayar utang-utang Debitor, maka tindakan selanjutnya terhadap harta Debitor pailit adalah dilakukannya likuidasi. Likuidasi yaitu menjual harta Debitor pailit yang telah dinyatakan dalam keadaan insolvensi.[1]  Likuidasi dalam hal ini dilakukan oleh Kurator dan hasilnya akan didistribusikan pada Kreditor guna melunasi utang Debitor. Tindakan kurator tersebut disebut sebagai tindakan pemberesan harta pailit atau tindakan likuidasi. Kurator memulai tindakan pemberesan dan menjual harta pailit setelah dilakukan pencocokan piutang dan penjualan harta pailit tersebut harus dilakukan di muka umum atau dilelang.[2] Ketika melakukan tugasnya, Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas.

Akibat Kepailitan (skripsi dan tesis)

Akibat Kepailitan terjadi setelah putusan permohonan pailit mendapat putusan dari pengadilan. Akibat hukum terhadap perbuatan hukum dari Debitor dapat dilihat dalam tiga bagian, yaitu sebagai berikut:

1)   Akibat Kepailitan secara umum

Secara umum, akibat kepailitan secara umum dapat dilihat dari akibat kepailitan terhadap harta kekayaan Debitor pailit, terhadap pasangan Debitor pailit, terhadap seluruh perikatan yang dibuat Debitor pailit, dan terhadap seluruh perbuatan hukum Debitor yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.[1]

2)   Akibat kepailitan secara khusus

Secara khusus, terdapat beberapa hal yang merupakan akibat kepailitan secara khusus. Beberapa hal tersebut adalah akibat kepailitan terhadap perjanjian timbal balik, terhadap hak jaminan dan hak istimewa, terhadap gugatan (tuntutan hukum), terhadap penetapan penyitaan dan eksekusi pengadilan, terhadap perjumpaan utang (kompensasi), terhadap pengembalian benda yang merupakan bagian harta Debitor, terhadap pembayaran kepada Debitor pailit, terhadap pembayaran utang, terhadap warisan, dan terhadap hak retensi (hak menahan).[2]

3)   Actio Paulina

Kata Actio Paulina berasal dari orang Romawi yang maksudnya menunjuk kepada semua upaya hukum yang digunakan guna menyatakan batal tindakan Debitor yang memindahkan hak atas sebagian kekayaannya.[3] Pada dasarnya Actio Paulina merupakan sarana yang diberikan oleh undang-undang kepada tiap-tiap Kreditor untuk mengajukan pembatalan atas segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang telah dilakukan oleh Debitor di mana perbuatan tersebut telah merugikan Kreditor.[4] Actio Paulina disebut juga sebagai claw-back atau annulment of preferential transfer adalah suatu upaya hukum untuk membatalkan transaksi yang dilakukan Debitor untuk kepentingan Debitor sendiri yang dapat merugikan kepentingan Kreditor, seperti misalnya menjual barang-barangnya sehingga barang tesebut tidak dapat disita-jaminkan oleh pihak Kreditor.[5]

Terdapat lima persyaratan yang harus dipenuhi agar Actio Paulina berlaku, yaitu[6]:

  1. a)Debitor telah melakukan suatu perbuatan hukum
  2. b)Perbuatan hukum tersebut tidak wajib dilakukan oleh Debitor
  3. c)Perbuatan hukum yang dilakukan merugikan pihak Kreditor
  4. d)Saat melakukan perbuatan hukum tersebut, Debitor mengetahui bahwa perbuatannya akan merugikan Kreditor
  5. e)Pada saat melakukan perbuatan hukum pihak ketiga yang berhubungan dengan perbuatan hukum  Debitor mengetahui bahwa perbuatan tersebut akan merugikan Kreditor.

Kelima hal tersebut dalam hal ini harus dapat dibuktikan oleh Kurator.[7] Berdasarkan lima persyaratan tersebut, dapat dikatakan bahwa ada 2 (dua) elemen yang harus terpenuhi agar suatu perbuatan dapat disebut sebagai suatu perbuatan hukum, yaitu berbuat sesuatu dan mempunyai akibat hukum.[8]  Beberapa tindakan yang tidak dapat dibatalkan melalui Actio Paulina karena tidak memenuhi elemen suatu perbuatan hukum misalnya yaitu Debitor memusnahkan aset-asetnya, Debitor menolak untuk menerima sumbangan atau hibah, ataupun tidak mengeksekusi suatu kontrak yang telah diperjanjikan sebelumnya.[9]

.

Prinsip-Prinsip Hukum Kepailitan (skripsi dan tesis)

Terdapat beberapa prinsip-prinsip hukum yang umum dalam hukum kepailitan, diantaranya yaitu:[1]

1)   Prinsip Paritas Creditorium (kesetaraan kedudukan para Kreditor)

2)   Prinsip Pari Passu Prorata Parte (pembagian harta Debitor untuk melunasi utangnya pada Kreditor dilakukan dengan berkeadilan dan sesuai proporsi, bukan sama rata)

3)   Prinsip Structured Creditors (Prinsip yang mengklasifikasikan berbagai macam Debitor sesuai kelasnya masing-masing, yaitu Kreditor Separatis, Kreditor Preferen, dan Kreditor Konkuren)

4)   Prinsip Utang

Dalam proses kepailitan, konsep utang merupakan konsep yang penting sebab utang merupakan dasar pada perkara kepailitan. Tanpa adanya utang, esensi kepailitan menjadi tidak ada sebab kepailitan merupakan pranata hukum untuk melakukan likuidasi aset Debitor untuk membayar utang-utang pada Kreditornya.

5)   Prinsip Debt Collection (Konsep pembalasan dari Kreditor terhadap Debitor pailit dengan menagih klaimnya terhadap Debitor atau harta Debitor)

6)   Prinsip Debt Polling (Prinsip yang mengatur pembagian harta kekayaan pailit di antara para Kreditor oleh Kurator)

7)   Prinsip Debt Forgiveness

Prinsip memperingan beban yang harus ditanggung oleh Debitor karena sebagai akibat kesulitan keuangan sehingga tidak mampu membayar utang-utangnya sesuai perjanjian semula dan sampai pada pengampunan atas utang sehingga utang Debitor dihapus, misalnya melalui moratorium atau penundaan kewajiban pembayaran utang untuk jangka waktu tertentu.

8)   Prinsip Universal dan Prinsip Teritorial

Pada prinsip universal,  putusan pailit dari suatu negara berlaku terhadap semua harta Debitor termasuk yang berada di luar negeri, sedangkan pada prinsip teritorial putusan pengadilan suatu negara tidak dapat diakui atau dieksekusi oleh negara lain. Apabila terdapat benturan antara kedua prinsip tersbesut, maka yang dipakai adalah prinsip teritorial karena kedaulatan suatu negara berada di atas kekuatan hukum dan prinsip teritorial baru dapat dikesampingkan apabila sudah ada kesepakatan internasional.

9)   Prinsip Commercial Exit from Financial Distress dalam Kepailitan Perseroan Terbatas (Kepailitan dalam hal ini dinilai sebagai jalan keluar atau solusi dari masalah penyelesaian utang Debitor yang sedang mengalami kebangkrutan, bukan sarana untuk membangrutkan suatu usaha)

Asas-Asas Hukum Kepailitan (skripsi dan tesis)

Dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayatan Utang dalam penjelasannya menyebutkan bahwa keberadaan undang-undang tersebut mendasarkan pada sejumlah asas-asas kepailitan yakni:[1]

1)   Asas Kesimbangan

Undang-undang ini mengatur beberapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan, yaitu satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur. Pada pihak lain terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalagunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik.

2)    Asas Kelangsungan Usaha

     Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.

3)   Asas Keadilan

Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan.Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitor, dengan tidak mempedulikan kreditor lainnya.

4)   Asas Integrasi

Asas Integrasi dalam undang-undang ini mengandung pengertian bahwa sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.

Terdapat beberapa asas yang secara normatif seharusnya dimuat dalam hukum kepailitan, yaitu:[2]

1)             Asas Mendorong Investasi dan Bisnis

Undang-Undang Kepailitan harus dapat mendorong kegairahan investasi asing dan pasar modal serta memudahkan perusahaan Indonesia memperoleh kredit luar negeri. Selain itu, Undang-Undang Kepailitan juga harus dapat mendorong investasi asing sehingga asas dan ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Kepailitan Indonesia akan lebih baik apabila memuat asas dan prinsip yang berlaku internasional.

2)             Asas Memberikan Manfaat dan Perlindungan yang Seimbang bagi Kreditor dan Debitor

Undang-Undang Kepailitan diadakan untuk memberikan manfaat dan perlindungan kepada para Kreditor apabila Debitor tidak membayar utang-utangnya, dan dengan undang-undang tersebut diharapkan para Kreditor dapat memperoleh akses terhadap harta kekayaan debitor yang dinyatakan pailit. Walaupun demikian, perlindungan kepentingan antara Kreditor dan Debitor harus dilakukan secara seimbang.

Implementasi Undang-Undang Kepailitan juga lebih berpihak pada debitur. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Siti Anisah dalam disertasinya menyatakan bahwa salah satu bukti keberpihakan terhadap debitor dapat dilihat dari jumlahnya debitor yang dinyatakan pailit kurang dari 50% dari jumlah permohonan pailit yang diajukan ke Pengadilan Niaga. Selain itu perlindungan terhadap kepentingan debitor oleh Pengadilan Niaga dengan cara mengabulkan permohonan pailit yang diajukan debitor.

3)             Asas Putusan Pernyataan Pailit Tidak Dapat Dijatuhkan terhadap Debitor yang Masih Solven

Permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan apabila Debitor tidak membayar lebih dari 50% utangnya kepada salah satu atau lebih Debitornya, apabila Debitor tidak membayar utang kepada Kreditor tertentu saja sedangkan pada Kreditor lain yang memiliki tagihan lebih dari 50% dari jumlah seluruh utangnya tetap melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka seharusnya tidak dapat diajukan permohonan pailit dan pengadilan dapat menolak permohonan tersebut.

Seorang debitor tidak dpat dikatakan dalam keadaan insolvent apabila hanya kepada seorang kreditor saja debitor tersebut tidak membayat utangnya, sedangkan kepada kreditor-kreditor lainnya debitor tetap melaksanakan kewajiban pelunasan utangnya dengan baik. Dalam hal debitor tidak membayar utang kepada salah satu kreditornya sedangkan kepada kreditor-kreditor lainnya tetap melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka belum tentu debitor tersebut tidak mampu melunasi utangnya, tetapi mungkin saja debitor tidak mau melunasi utangnya karena alasan tertentu.[3]

4)             Asas Persetujuan Putusan Pailit Harus Disetujui oleh para Kreditor Mayoritas

Pada asas ini, kepailitan dipandang sebagai suatu kesepakatan bersama antara pihak Kreditor dan pihak Debitor dan Pengadilan hanya mengeluarkan keputusan pailit sebagai penegasan atau afirmatif.[4]

5)             Asas Keadaan Diam (Standstill atau stay)

Asas ini ditujukan guna mencegah Debitor untuk menyembunyikan atau mengalihkan harta kekayaannya sehingga akan merugikan Kreditor.

6)             Asas Mengakui Hak Separatis Kreditor Pemegang Hak Jaminan

Hak separatis ialah hak yang diberikan oleh hukum kepada Kreditor pemegang hak jaminan bahwa barang-barang jaminan yang dibebani dengan hak jaminan tidak termasuk dalam harta pailit.

7)             Asas Proses Putusan Pernyataan Pailit Tidak Berkepanjangan

Undang-Undang Kepailitan harus menjamin bahwa proses kepailitan berjalan tidak berlarut-larut oleh sebab itu diperlukan suatu batasan waktu mengenai lama proses kepailitan tuntas sejak proses kepailitan dimulai.

8)             Asas Proses Putusan Pernyataan Pailit Terbuka untuk Umum

Dalam hal ini, keputusan pernyataan pailit harus dapat diketahui oleh masyarakat luas karena putusan pernyataan pailit pada seorang Debitor akan berdampak luas dan menyangkut kepentingan banyak pihak. Sebagai bagian dari asas publisitas dari putusan permohonan pernyataan pailit, dalam kaitannya dengan hubungan kelangsungan hidup dari debitor yang dinyarakan pailit dengan masyarakat luas, Undang-Undang Kepailitan menekankan pentingnya sifat keterbukaan dari proses maupun keputusan kepailitan.[5]

9)             Asas Pengurus Perusahaan Debitor yang Mengakibatkan Perusahaan Pailit Harus Bertanggung Jawab Pribadi

Apabila kesulitan keuangan perusahaan bukan terjadi karena keadaan bisnis yangtidak baik melainkan karena pengurusnya tidak memiliki kemampuan profesional atau bahkan melakukan perbuatan dengan orientasi kepentingan pribadi yang merugikan perusahaan, maka seharusnya pihak tersebut bertanggung jawab secara pribadi.

10)         Asas Memberikan Kesempatan Restrukturisasi Utang Sebelum Diambil Putusan Pernyataan Pailit Kepada Debitor yang masih Memiliki Usaha yang Prospektif

Undang-Undang Kepailitan seharusnya tidak hanya semata-mata bermuara kepada kemungkinan atau kemudahan pemailitan Debitor yang tidak membayar utang, namun juga harus memberikan alternatif pemberian kesempatan pada perusahaan yang tidak dapat membayar utang namun masih memiliki prospek usaha baik dan pengurusnya kooperatif dengan Kreditor untuk melunasi utang guna menyelamatkan perusahaan.

11)         Asas Perbuatan-Perbuatan yang Merugikan Harta Pailit adalah Tindak Pidana

Ketentuan yang seharusnya juga diatur dalam Undang-Undang Kepailitan adalah sanksi pidana bagi Debitor yang telah berada dalam kondisi keuangan insolven namun masih melakukan perbuatan yang merugikan Kreditor

Syarat-Syarat Pengajuan Kepailitan (skripsi dan tesis)

Prasyarat dikabulkannya suatu permohonan pailit adalah sebagai berikut[1]:

1)   Adanya minimal 2 (dua) Kreditor.

Syarat mengenai keharusan adanya dua atau lebih Kreditor dalam hal ini dikenal sebagai concursus creditorium.[2] Kreditor merupakan pihak yang memiliki piutang-piutang, claim, atau tagihan oleh Bankcrupty Code Amerika Serikat didefinisikan sebagai right to payment.

2)   Adanya minimal satu utang yang sudah jatuh tempo namun masih dapat ditagih.

Utang oleh Jerry Hoff[3] diartikan sebagai kewajiban membayar sejumlah uang tertentu yang timbul karena adanya perjanjian utang-piutang, maupun kewajiban pembayaran sejumlah uang tertentu yang timbul dari perjanjian lain yang menyebabkan Debitor harus membayar sejumlah uang tertentu. Berdasarkan syarat tersebut, dapat dilihat bahwa utang dalam hal ini dapat dilihat sebagai syarat status utang, serta syarat jumlah utang dan masalah insolvensi. Utang yang telah jatuh tempo adalah utang yang dengan lampaunya waktu penjadwalan yang telah ditentukan pada perjanjian kredit dan menjadi jatuh tempo sehingga Kreditor berhak menagihnya (utang telah due atau expired).[4] Syarat jumlah utang dan masalah insolvensi merupakan syarat yang menjelaskan bahwa perbedaan besarnya jumlah utang tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pailit serta permohonan pernyataan pailit dapat diajukan terhadap perusahaan yang masih solven.[5]

3)   Pembuktian sederhana.

Kedua syarat yang telah disebutkan sebelumnya mengenai jumlah Kreditor serta syarat tentang jatuh tempo utang juga sifatnya dalam hal ini harus dapat dibuktikan secara sederhana. Pada perkara kepailitan, pemeriksaan perkara permohonan tidak mengenal adanya eksepsi, jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan seperti pada Peradilan Umum.  Oleh sebab itu, pada dasarnya penyelesaian perkara kepailitan dikenal dengan istilah permohonan dan pemeriksaan sepihak.[6]

Tujuan dan Fungsi Kepailitan (skripsi dan tesis)

Tujuan dari kepailitan adalah untuk melakukan pembagian kekayaan milik debitor kepada para kreditornya dengan melakukan sitaan bersama dan kekayaan debitor dapat dibagikan kepada kreditor sesuai dengan haknya. Berkaitan dengan ini berlaku ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur dan memberikan kedudukan para kreditor sebagai kreditor konkuren sehingga boedel pailit akan dibagikan kepada para kreditor secara seimbang. Selain itu fungsi dari hukum kepailitan adalah untuk mencegah kreditor melakukan kesewenang-wenangan untuk memaksa debitor agar membayar utangnya. Disebutkan pula bahwa adanya lembaga kepailitan berfungsi untuk mencegah kesewenang-wenangan pihak kreditor yang memaksa dengan berbagai cara agar debitor membayar utangnya.[1]

 Menurut Radin, bahwa tujuan semua Undang-Undang Kepailitan adalah untuk memberikan suatu forum kolektif untuk memilah-milah hak-hak dari beberapa penagih terhadap aset seorang debitor yang tidak cukup nilainya.  Kepailitan adalah merupakan lembaga hukum perdata Eropa sebagai asas realisasi dari dua asas pokok dalam hukum perdata Eropa yang tercantum dalam Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata. Pasal 1131 KUH Perdata menentukan bahwa segala Kebendaan si berutang, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru ada dikemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. [2]

Dalam hal lain maka tujuan dari hukum kepailitan adalah sebagai berikut

  1. Melindungi para kreditor konkuren untuk memperoleh hak mereka sehubungan dengan berlakunya asas jaminan, bahwa semua harta debitor baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada atau yang baru akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi perikatan debitor yaitu dengan memberikan fasilitas dan prosedur untuk mereka dapat memenuhi tagihan-tagihannya terhadap debitor.

Menurut hukum Indonesia asas jaminan tersebut dijamin dalam Pasal 1131 KUH Perdata. Hukum kepailitan menghindarkan saling rebut diantara kreditor terhadap harta debitor berkenaan dengan asas jaminan tersebut. Tanpa adanya Undang-undang Kepailitan, akan terjadi kreditor yang lebih kuat akan mendapat bagian yang lebih banyak dari kreditor yang lemah.

  1.  Mencegah agar debitor tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para kreditor. Dengan dinyatakan seorang debitor pailit, debitor menjadi tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurus dan memindahtangankan harta kekayaannya. [3]
  2. Mencegah agar debitor tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para kreditor. Dengan dinyatakan seorang debitor pailit, debitor menjadi tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurus dan memindah tangankan harta kekayaannya yang dengan putusan pailit itu status hukum dari harta kekayaan debitor menjadi harta pailit.
  3. Menjamin agar pembagian harta kekayaan debitor diantara para kreditor sesuai dengan asas pari passu prorata parte membagi secara proporsional harta kekayaan debitor kepada para kreditor Konkuren atau unsecured creditors berdasarkan perimbangan besarnya tagihan masing-masing kreditor tersebut. Di dalam hukum Indonesia asas pari passu dijamin dalam Pasal 1332 KUH Perdata
  4. Hukum kepailitan Amerika Serikat memberikan perlindungan kepada debitor yang beritikad baik dari para kreditornya dengan cara memperoleh pembebasan utang. Menurut hukum kepailitan Amerika, seorang debitor perorangan (individual debitor) akan dibebaskan dari utang-utangnya setelah selesainya tindakan pemberesan atau likuidasi terhadap harta kekayaannya. Sekalipun nilai harta kekayaannya setelah dilikuidasi atau dijual oleh likuidator tidak cukup untuk melunasi seluruh utang-utangnya kepada para kreditornya, debitor tersebut tidak lagi diwajibkan untuk melunasi utang-utang tersebut. [4]
  5. Menghukum pengurus yang karena kesalahannya telah mengakibatkan perusahaan mengalami keadaan keuangan yang buruk, sehingga perusahaan mengalami keadaan insolvensi dan dinyatakan pailit oleh pengadilan.
  6.  Memberikan kesempatan kepada debitur dan para kreditornya untuk berunding dan membuat kesepakatan mengenai restrukturisasi utang-utang debitur. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka kepailitan dimaksudkan sebagai alternatif jalan keluar dari kesulitan keuangan. Kepailitan merupakan pengelaborasian dari prinsip commercial exit from financial distress.

 Peraturan perundangan di Indonesia yang mengatur tentang kepailitan diantaranya Faillissements verordening, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan, UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU telah menentukan bahwa permohonan pernyataan pailit dapat dilakukan atas permintaan debitor maupun atas permintaan kreditornya. Namun ketiga undang-undang kepailitan ini tidak membedakan permohonan pernyataan pailit terhadap debitor individu atau perusahaan.

 Prinsip commercial exit from financial distress yang dimaksud disini adalah merupakan suatu jalan keluar dari persoalan yang membelit yang secara finansial sudah tidak bisa lagi terselesaikan. Di sisi lain, tujuan dan manfaat hukum kepailitan perusahaan adalah memperbaiki atau memulihkan perusahaan guna memeroleh keuntungan dalam perdagangan, memaksimalkan pengembalian tagihan para kreditor, menyusun tagihan kreditor, dan identifikasi penyebab kegagalan perusahaan serta menerapkan sanksi terhadap manajemen yang menyebabkan kepailita

Menurut Pasal 2 Ayat (1) UUKPKPU, syarat-syarat yuridis agar suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit adalah perusahaan tersebut mempunyai hutang yang sudah jatuh tempo, adanya debitor dan kreditor dan pernyataan pailit dari pengadilan khusus yaitu Pengadilan Niaga, syarat-syarat tersebut dapat diuraikan sebagai berikut : Adanya lembaga kepailitan memungkinkan debitor membayar utang-utangnya secara tenang, tertib dan adil, yaitu :

  1. Dengan dilakukannya penjualan atas harta pailit yang ada, yakni seluruh harta kekayaan yang tersisa dari debitor.
  2.  Membagi hasil penjualan harta pailit tersebut kepada sekalian kreditor yang telah diperiksa sebagai kreditor yang sah

Pengertian Kepailitan (skripsi dan tesis)

Kata pailit dalam bahasa Prancis disebut sebagai failite yang berarti kemacetan pembayaran, sedangkan dalam bahasa Jepang digunakan istilah failliet dan dalam hukum Anglo America dikenal dengan istilah bankcruptcy.[1] Kata bangkrut yang dalam bahasa Inggris disebut bankrupt berasal dari undang-undang di Italia yang disebut banca rupta dan diketahui bahwa pada abad pertengahan di Eropa terjadi praktik kebangkrutan yang dilakukan dengan menghancurkan bangku-bangku dari para bankir atau pedagang yang melarikan diri secara diam-diam dengan membawa harta Kreditornya.[2]

Dalam Black’s Laws Dictionary maka kata pailit dikaitkan dengan pemahaman yaitu

 “Bankrupt adalah The State or condition of a person (individual, parthnership, or corporation, municipality) who is unable to pay its debt as they are, or become due”. The term includes a person agains whom an involuntary petition has been filed, or who has filed a voluntary petition, or who has been adjudged a bankrupt.”[3]

 Dari pengertian yang diberikan dalam Black’s Law Dictionary tersebut, dapat kita lihat bahwa pengertian pailit dihubungkan dengan ”ketidakmampuan untuk membayar” dari seorang (debitor) atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Ketidakmampuan tersebut harus disertai dengan suatu tindakan nyata untuk mengajukan, baik yang dilakukan secara sukarela oleh debitor sendiri, maupun atas permintaan pihak ketiga (diluar debitor), suatu permohonan pernyataan pailit ke pengadilan.

Sedangkan pemahaman mengenai pailit dalam khasanah ilmu pengetahuan hukum Indonesia dikaitkan dengan dalam Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU menentukan. Dalam pemahaman ini maka kepailitan dapat diartikan sebagai keadaan debitor yang berutang yang berhenti membayar atau tidak membayar utang-utangnya, hal ini tercermin dalam Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU menentukan:

”Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”.[4]

UUKPKPU dalam Pasal 1 ayat (1), kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kepailitan mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

  1. Adanya sita umum atas seluruh kekayaan Si debitor;
  2.  Untuk kepentingan semua kreditor;

iii.  Debitor dalam keadaan berhenti membayar utang;

  1. Debitor tidak kehilangan hak keperdataannya;
  2. terhitung sejak pernyataan pailit, debitor kehilangan hak untuk mengurus harta kekayaannya;

Merealisasikan asas yang tercantum dalam Pasal 1131 dan Pasal1132 KUH Perdata.

Dengan demikian berdasarkan berbagai pengertian Kepailitian maka dapat diartikan sebagai suatu penyitaan semua aset Debitor yang dimasukkan dalam permohonan pailit.[5] Pada umumnya, istilah pailit atau bangkrut digunakan untuk menyebut sitaan umum atas seluruh harta Debitor agar dicapainya perdamaian antara Debitor dan para Kreditor agar harta tersebut dapat dibagi-bagi secara adil di antara para Kreditor.[6] Kepailitan dimaksudkan untuk mencegah penyitaan dan eksekusi yang dimintakan oleh pihak Kreditor secara perorangan, dan kepailitan hanya mengenai harta benda dari pihak Debitor, bukan pribadinya

Perlindungan Hukum dalam Kepailitan (skripsi dan tesis)

Perlindungan hukum merupakan hal yang diperlukan oleh rakyat. Perlindungan hukum kaitannya dengan penegakkan hukum dapat diartikan sebagai pemberian akses keadilan kepada para pencari keadilan. Akses keadilan dalam hal ini diartikan sebagai pemberian perlakuan yang adil atau tidak berat sebelah serta memberikan segala sesuatu sesuai hak dan porsinya. Perlindungan hukum bagi masyarakat yang sedang menghadapi sengketa kepailitan juga merupakan satu bentuk upaya penghargaan atas Hak Asasi Manusia yang pada dasarnya didasari oleh kebutuhan suatu kondisi kepastian hukum atas segala sesuatu yang menjadi hak dari pihak-pihak yang berperkara. Di sisi lain, pada kerangka negara hukum, pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab merupakan bagian dari syarat suatu negara untuk disebut sebagai negara hukum.[1] Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa pada dasarnya perlindungan hukum bagi pencari keadilan sangat berhubungan erat dengan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam suatu negara hukum seperti Indonesia.

Dalam Penjelasan Umum UU No. 37/2004 disebutkan bahwa terdapat 3 (tiga) alasan lahirnya UU Kepailitan, yaitu: a) Untuk menghindari perebutan harta debitor apabila dalam waktu yang sama ada beberapa kreditor yang menagih piutangnya pada debitor; b) Untuk menghindari adanya kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang debitor tanpa memperhatikan kepentingan debitor atau para kreditor lainnya; c) Untuk menghindari kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang kreditor atau debitor sendiri. Misalnya, debitor berusaha memberi keuntungan kepada seorang atau beberapa prang kreditor tertentu sehingga kreditor lainnya dirugikan. Selain itu, debitor mungkin saja dapat melarikan semua harta kekayaannya dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawabnya kepada para kreditor.

Investasi merupakan salah satu aspek penting khususnya bagi pembangunan ekonomi Indonesia. Oleh sebab itu, diperlukan bentuk nyata atas perlindungan hukum bagi para investor sehingga investor dapat dilindungi dari ketidakpastian yang dapat saja terjadi atas investasinya. Berdasarkan hal tersebut dapat dibedakan 2 (dua) macam perlindungan hukum bagi rakyat, yaitu perlindungan hukum yang preventif dan perlindungan hukum represif. Pada perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, sedangkan perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Perlindungan hukum yang preventif sangat besar artinya bagi jalannya pemerintahan yang didasarkan kepada kebebasan bertindak karena dengan adanya perlindungan hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada diskresi.

Penanganan perlindungan hukum bagi rakyat oleh lembaga peradilan termasuk oleh Pengadilan Niaga dalam hal ini merupakan perlindungan hukum yang sifatnya represif. Sarana perlindungan hukum bagi rakyat yang represif di Indonesia dikenal adanya beberapa badan dan dikelompokkan menjadi kelompok-kelompok berikut[2]:

  1. Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum (termasuk Pengadilan Niaga di dalamnya);
  2. Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;
  3. Instansi pemerintah yang merupakan lembaga banding administratif;
  4. Badan-badan khusus.

Salah satu bentuk perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh Pengadilan Niaga adalah menjamin bahwa penyelesaian persoalan kepailitan dapat diselesaikan seadil-adilnya sehingga tidak ada pihak yang dirugikan sesuai ketentuan hukum. Berbagai negara di dunia telah mewujudkan perlindungan hukum bagi rakyatnya dalam berbagai dokumen yang menjadi bagian dalam perlindungan HAM. Berbeda dengan berbagai negara lain, perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia yang menjadi bagian dari kerangka perlindungan HAM di Indonesia telah diatur dalam nilai-nilai yang terkadung dalam dasar negara. Berdasarkan landasan prinsip pengakuan akan harkat dan martabat manusia yang bersumber pada Pancasila dan prinsip negara hukum Pancasila, perlindungan hukum bagi rakyat diarahkan kepada usaha-usaha untuk mencegah terjadinya sengketa, menyelesaikan sengketa secara musyawarah, serta upaya peradilan merupakan sarana terakhir dalam usaha penyelesaian sengketa yang terjadi. Fungsi peradilan merupakan fungsi terakhir dengan sifat represif. Fungsi tersebut dilakukan apabila penyelesaian sengketa melalui jalan musyawarah tidak menemukan jalan penyelesaian sehingga harus dipilih jalan terakhir, yaitu melalui peradilan.

Konstitusi Negara mengakui dan memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta menjamin adanya perlakuan yang sama di hadapan hukum.[3] Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”Pasal tersebut menegaskan dengan jelas bahwa setiap individu berhak atas perlindungan hukum, tanpa terkecuali”.

Perumusan prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia landasan pijak yang digunakan adalah Pancasila. Prinsip perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia adalah prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada Pancasila dan prinsip negara hukum yang berdasarkan Pancasila karena pengakuan dan perlindungan tersebut melekat secara intrinsik pada Pancasila.[4] Pancasila dalam hal ini merupakan ideologi negara ataupun sebagai falsafah hidup sehingga Pancasila merupakan pedoman tingkah laku hidup kenegaraan dan hidup bernegara, termasuk penerapannya dalam proses pemberian perlindungan hukum bagi rakyat.[5] Sebagai dasar hukum negara, Pancasila juga tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan hukum dasar Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa prinsip perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia sudah secara konsisten diatur dalam konstitusi. Perlindungan hukum tersebut diwujudkan dengan pengakuan atas perlindungan hak-hak asasi setiap manusia, tidak hanya hak yang didasarkan pada nilai-nilai individualisme tetapi juga hak yang ditujukan bagi kepentingan bersama.

Prinsip perlindungan hukum bagi rakyat yang berdasarkan pada Pancasila kemudian dalam prakteknya mengedepankan prinsip equality berfore law. Dalam hal ini, prinsip keadilan akan didahulukan sebelum penerapan norma hukum dengan tujuan untuk mencapai keserasian hubungan di antara masyarakat berdasar pada asas kerukunan. Berdasarkan pada nilai-nilai dalam Pancasila pula maka mekanisme perlindungan hukum yang ada di Indonesia lebih diarahkan pada upaya untuk mencegah terjadinya sengketa. Apabila terjadi sengketa, maka sebisa mungkin diselesaikan dengan musyawarah serta peradilan merupakan sarana terakhir dalam usaha penyelesaian sengketa.Perlindungan hukum melalui Pengadilan Niaga dalam hal ini tidak hanya semata-mata ditujukan untuk melindungi hak-hak Kreditor atas harta pailit, namun juga melindungi pihak Debitor yang tidak dapat membayar utangnya.

Berdasarkan uraian mengenai perlindungan hukum bagi rakyat yang telah dipaparkan, dapat dikatakan bahwa prinsip perlindungan hukum bagi rakyat dapat bersifat represif serta preventif, dan di Indonesia telah disebutkan pada konstitusi sehingga harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Perlindungan hukum yang diberikan melalui Undang-Undang Kepailitan dalam hal ini juga menjadi bentuk perlindungan hukum yang diberikan negara sehingga selalu ada jaminan atas suatu investasi yang dilakukan di Indonesia. Dengan demikian, apabila pihak Debitor mengalami kepailitan, maka Undang-Undang memberikan jaminan atas harta pailit sehingga Kreditor dapat memperoleh segala sesuatu yang menjadi haknya berdasarkan peraturan perundangan. Untuk menganalisis mengenai perlindungan hukum yang diberikan UU Kepailitan ini mengacu pada perlindungan hukum dimana  perlindungan hukum yang diberikan berupa perlindungan hukum yang sifatnya preventif dan represif dan berdasarkan keadilan berlandaskan Pancasila.

Pengertian Utang (skripsi dan tesis)

Utang adalah kewajiban dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang – undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor. Disebutkan juga bahwa pengertian utang yang dimaksud dalam UUK adalah setiap kewajiban debitur untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Berikut merupakan uraian dalam contoh utang, diantaranya adalah: [1]

  1. Kewajiban debitor untuk membayar bunga dan utang pokok kepada pihak yang meminjamkan.
  2.  Kewajiban penjual untuk menyerahkan mobil kepada pembeli mobil tersebut.
  3. . Kewajiban pembangun untuk membuat rumah dan menyerahkannya kepada pembeli rumah.
  4.  Kewajiban penjamin (guarantor) untuk menjamin pembayaran kembali pinjaman debitor kepada kreditor.

 Sutan Remy berpendapat bahwa utang yang dimaksudkan dalam UUK itu adalah bukan setiap kewajiban apapun juga dari debitor kepada kreditor karena adanya perikatan diantara para mereka, tetapi hanya sepanjang kewajiban itu berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang, baik kewajiban membayar itu timbul karena perjanjian apapun atau karena ditentukan oleh undang-undang (misalnya kewajiban membayar pajak yang ditetapkan oleh Undang-Undang pajak), atau karena berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap

Akibat Hukum Kepailitan bagi Kreditur (skripsi dan tesis)

Akibat pernyataan pailit bagi kreditor adalah kedudukan para kreditor sama (paritas creditorium) dan karenanya mereka mempunyai hak yang sama atas hasil eksekusi boedel pailit sesuai dengan besarnya tagihan mereka masing-masing (pari passa pro rata parte). Namun demikian asas tersebut mengenal pengecualian, yaitu golongan kreditor yang haknya didahulukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan PKPU dan peraturan perundang-undangan lainnya (Pasal 1139 dan Pasal 1149 KUH Perdata). Dengan demikian, asas paritas creditorium berlaku bagi para kreditor konkuren saja.  Dengan adanya putusan pernyataan pailit tersebut kreditor separatis tidak dapat mengeksekusi boedel pailit karena dalam hal ini ada jangka waktu 90 hari yang disebut dengan masa stay, baru setelah tenggat waktu 90 hari tersebut lewat, kreditur separatis baru dapat mengeksekusi boedel pailit. Adanya lembaga penangguhan pelaksanaan hak eksekusinya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak tanggal putusan  pernyataan pailit ditetapkan, dalam pelaksanaan hak eksekusinya harus mendapat persetujuan dari kurator atau Hakim Pengawas.[1]

Pembedaan Kreditur (skripsi dan tesis)

Pengertian kreditor terdiri atas :

  1. Kreditur Separatis

Kreditur separatis adalah kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, yang dapat bertindak sendiri. Golongan kreditor ini tidak terkena akibat putusan pernyataan pailit debitor, artinya hak-hak eksekusi mereka tetap dapat dijalankan seperti tidak ada kepailitan debitor. Kreditor ini dapat menjual sendiri barang-barang yang menjadi jaminan, seolah-olah tidak ada kepailitan. Dari hasil penjualan tersebut, mereka mengambil sebesar piutangnya, sedangkan kalau ada sisanya disetorkan ke kas kurator sebagai boedel pailit. Sebaliknya jika hasil penjualan tersebut ternyata tidak mencukupi, kreditur tersebut untuk tagihan yang belum terbayar, dapat memasukkan kekurangannya sebagai kreditor bersaing (Concurent)

  1. Kreditur Preferen/Istimewa

Kreditor preferen adalah kreditor yang karena sifat piutangnya mempunyai kedudukan istimewa dan mendapat hak untuk memperoleh pelunasan lebih dahulu dari penjualan harta pailit. Kreditor istimewa berada di bawah pemegang hak tanggungan dan gadai. Pasal 1133 KUHPerdata mengatakan bahwa hak untuk didahulukan diantara orang-orang berpiutang terbit dari hak istimewa dari gadai dan hipotik.

  1. Kreditur Kongkuren/Bersaing

Kreditor kongkuren memiliki hak yang sama dan berhak memperoleh hasil penjualan harta kekayaan debitor, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, setelah sebelumnya dikurangi dengan kewajiban membayar piutang kepada para kreditor pemegang hak jaminan dan para kreditor dengan hak istimewa secara proporsional menurut perbandingan besarnya piutang masing-masing kreditor kongkuren tersebut

Pengertian Kreditur (skripsi dan tesis)

Pada dasarnya kedudukan kreditor adalah sama (paritas creditorium). Oleh karena itu mereka mempunyai hak yang sama atas hasil eksekusi boedel pailit sesuai dengan besarnya tagihan mereka masing-masing, asas tersebut mengenal pengecualian yaitu golongan kreditor yang memegang hak agunan atas kebendaan dan golongan kreditor yang haknya didahulukan berdasarkan UUK dan PKPU dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Pengertian Utang (skripsi dan tesis)

Utang adalah kewajiban dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang – undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.

Dalam pendapat lain disebutkan bahwa pengertian utang yang dimaksud dalam UUK adalah setiap kewajiban debitur untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Lebih lanjut, berikut ini uraian mengenai contoh-contoh utang dalam suatu perusahaan yaitu [1]:

  1.               Kewajiban debitor untuk membayar bunga dan utang pokok kepada pihak yang meminjamkan.
  2.               Kewajiban penjual untuk menyerahkan mobil kepada pembeli mobil tersebut.

                     iii.              Kewajiban pembangun untuk membuat rumah dan menyerahkannya kepada pembeli rumah.

  1.               Kewajiban penjamin (guarantor) untuk menjamin pembayaran kembali pinjaman debitor kepada kreditor.

Sutan Remy berpendapat bahwa utang yang dimaksudkan dalam UUK itu adalah bukan setiap kewajiban apapun juga dari debitor kepada kreditor karena adanya perikatan diantara para mereka, tetapi hanya sepanjang kewajiban itu berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang, baik kewajiban membayar itu timbul karena perjanjian apapun atau karena ditentukan oleh undang-undang (misalnya kewajiban membayar pajak yang ditetapkan oleh Undang-Undang pajak), atau karena berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tahap Fase Insolvensi (skripsi dan tesis)

Untuk masuk ke dalam tahap insolvensi ada dua kemungkinan yaitu:

1)   Setelah dinyatakan pailit. Keadaaan insolvensi terjadi dengan sendirinya tanpa putusan hakim apabila dalam rapat pencocokan utang tidak ditawarkan accord, atau ada accord tetapi tidak disetujui oleh rapat verifikasi, atau ada accord yang sudah disetujui tetapi tidak mendapat homologasi dari hakim pemitus kepailitan, atau ada accord yang sudah dihomologasi, tetapi ditolak oleh hakim banding.

 Disebutkan  bahwa accord adalah semua perjanjian antara debitor dan kreditor, dimana diadakan suatu pengaturan untuk melunasi semua tagihan, yang biasanya berupa pengaturan yang menyatakan bahwa dengan membayar sesuatu persentase debitor dibebaskan untuk sisanya.  Perdamaian ditawarkan paling lambat 8 hari sebelum rapat pencocokan piutang (verifikasi), ada beberapa alternatif atau kemungkinan yang akan dipilih oleh kreditor, yaitu :

  1. Membayar dalam jumlah tertentu utangnya , namun tidak dalam jumlah keseluruhan.
  2. Menawarkan accord likuidasi, yakni debitor menyediakan hartanya bagi kepentingan para kreditornya untuk di jual di bawah pengawasan seorang pengawas (pemberes), dan hasil penjualannya dibagi untuk para kreditor. Apabila hasil penjualan itu tidak mencukupi, maka si pailit dibebaskan dari membayar sisa yang belum terbayar.
  3. Menawarkan untuk meminta penundaan pembayaran dan diperbolehkan mengangsur utangnya untuk beberapa waktu.

Accord dapat diterima dalam rapat verifikasi apabila disetujui dalam rapat kreditor oleh lebih dari ½ jumlah kreditor kongkuren yang hadir dalam rapat dan yang haknya diakui atau untuk sementara diakui, yang mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh piutang kreditor kongkuren yang diakui atau untuk sementara diakui yang hadir pada saat rapat tersebut. Accord yang sudah diterima, supaya mempunyai kekuatan hukum harus disahkan oleh hakim (yang disebut dengan homologasi). Sebaliknya tidak tercapainyai perdamaian, membuat debitor dengan sendirinya pada tahap insolvensi.  Keadaan insolvensi terjadi dengan sendirinya tanpa putusan hakim apabila :

  1. Dalam rapat pencocokan utang tidak ditawarkan accord
  2. Ada accord tetapi tidak disetujui oleh rapat verifikasi
  3. Ada accord yang sudah disetujui oelh rapat verifikasi, tetapi tidak mendapat homologasi dari hakim pemutus kepailitan.
  4. Ada accord yang sudah dihomologasi, tetapi ditolak oleh hakim banding.

2)   Melalui PKPU. Apabila, dalam waktu 270 hari setelah putusan pembayaran sementara diucapkan rencana perdamaian tersebut tidak diterima oleh para kreditor, atau perdamaian tersebut tidak disahkan oleh Pengadilan Niaga, atau tidak ada persetujuan apapun yang telah dicapai, hakim pengawas akan memberitahukan pengadilan niaga kemudian harus menyatakan debitor pailit. Dalam keadaan inilah debitor masuk fase insolvensi. [1]

Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dapat memohon PKPU dengan maksud mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kreditor. Rencana perdamaian akan diajukan dan disetujui pada suatu rapat para kreditor yang ditentukan oleh hakim pengawas. Rencana tersebut hanya akan diterima berdasarkan suara setuju lebih dari ½ kreditor yang hadir dan mewakili 2/3 paling sedikit dari seluruh tagihan yang diakui baik terhadap kreditor kongkuren maupun kreditor pemegang hak jaminan fidusua, gadai, hak tanggungan, hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya.121

Rencana tersebut mengikat kepada seluruh kreditor, baik yang setuju maupun kreditor yang tidak setuju terhadap perdamaian. Debitor dan kreditor bebas untuk menyetujui syarat pembayaran apapun yang mereka pilih. Karena UUK dan PKPU tidak mengatur persyaratan sehubungan dengan isi perdamaian.  Apabila, dalam waktu 270 hari setelah putusan pembayaran sementara diucapkan; (i) rencana perdamaian tersebut tidak diterima oleh para kreditor, atau (ii) perdamaian tersebut tidak disahkan oleh Pengadilan Niaga, atau (iii) tidak ada persetujuan apapun yang telah dicapai, hakim pengawas akan memberitahukan pengadilan niaga kemudian harus menyatakan debitor pailit. Dalam keadaan inilah debitor masuk dalam fase insolvens.

Permasalahan Insolvensi di Indonesia (skripsi dan tesis)

Perkembangan dunia usaha di Indonesia sendiri mengalami perubahan yang sangat signifikan. Hal ini kemudian mempengaruhi berbagai permasalahan terkait konsep insolvensi di Indonesia. Berikut ini merupakan uraian mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya permasalahan insolvensi di Indonesia:

1)        Terhambatnya iklim Investasi di Indonesia.

Bagi negara berkembang, untuk bisa mendatangkan investor setidak-tidaknya dibutuhkan tiga syarat yaitu; Pertama, ada economic opportunity (investasi mampu memberikan keuntungan secara ekonomis bagi investor); Kedua, political stability (investasi akan sangat dipengaruhi stabilitas politik); Ketiga, legal certainty atau kepastian hukum. Regulasi di Indonesia dinilai sangat lemah dan ini nyaris mencakup semua aspek. Regulasi yang lemah menyebabkan ketidakpastian hukum dan dalam kondisi yang demikian maka pungutan liar dan berbagai tindak korupsi merajalela sehingga arus investasi Indonesia enjadi tidak kondusif. Hal ini dibuktikan hasil beberapa lembaga penelitian Pemeringkat Daya Saing seperti: International Institute for Management Development (IMD), Political and Economic Risk Consultancy (PERC), Japan Bank for International Cooperation (JBIC), World Investment Report 2002, World Bank, AC Nielsen, UNDP (The United Nations Development Programs) yang secara kompak menyatakan Indonesia dalam kelompok negara yang paling tidak diminati dalam investasi.

Ketidakpastian hukum dalam perkara ini disebabkan tidak jelasnya pengaturan tentang konsep insolvensi dan tidak adanya insolvensi test, sehingga sulit dibedakan peristiwa berhenti membayar karena tidak mampu membayar dan berhenti membayar karena tidak mau membayar. Peristiwa ini sebenarnya lebih mengarah pada perbuatan cidera janji yang semestinya diselesaikan melalui gugatan perdata biasa.[1]

2)        Tidak tercapainya perlindungan kreditor, debitor dan stakeholder secara seimbang.

Undang-undang Kepailitan harus memberikan perlindungan yang seimbang antara kreditor, debitor dan stakeholder. Undang-undang kepailitan mulanya bertujuan untuk melindungi para kreditor dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk  menyelesaikan utang yang tidak dapat dibayar. Namun di sisi lain hukum kepailitan seharusnya juga dapat melindungi debitor yang beritikad baik untuk membayar utangnya. Perlindungan terhadap stakeholders mempunyai suatu tujuan imperatif, yaitu bisnis harus dijalankan sedemikian rupa agar hak dan kepentingan stakeholders dijamin, diperhatikan, dan dihargai dalam suatu kegiatan bisnis. Sebabnya, berbagai pihak tersebut dipengaruhi dan dapat mempengaruhi keputusan dan tindakan bisnis.[2]

3)        Beresiko mengancam stabilitas pembangunan ekonomi Indonesia.

Berbagai studi tentang hubungan hukum dan pembangunan ekonomi menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi tidak akan berhasil tanpa pembaruan hukum. Stabilitas pembangunan perekonomian adalah prasyarat dasar untuk tercapainya peningkatan kesejahteraan rakyat melalui pertumbuhan yang tinggi dan peningkatan kualitas pertumbuhan. Dengan terhambatnya investasi sebagai akibat dari tidak adanya kepastian hukum dan tidak adanya perlindungan yang seimbang antara debitor, kreditor, dan pihak yang berkepentingan akan mengancam stabilitas pembagunan perekonomian secara keseluruhan.[3]

Syarat Insolvensi (skripsi dan tesis)

Dasar insolvensi diartikan sebagai “tidak membayar”, dimana dapat diartikan sebagai[1]:

  1. Menolak untuk membayar
  2. Cidera janji atau wanprestasi
  3. Keadaan tidak membayar tidak sama dengan keadaan bahwa kekayaan debitor tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya.
  4. Tidak diharuskan debitor memiliki kemampuan untuk membayar dan memikul seluruh utangnya.
  5. Istilah tidak membayar harus diartikan sebagai Naar de letter, yaitu debitor pada saat diajukan permohonan pernyataan pailit telah sama sekali berhenti membayar utangnya.

Dalam pendapat lain disebutkan bahwa hukum kepailitan bukan mengatur kepailitan debitor yang tidak membayar kewajibannya kepada salah satu kreditornya saja , tetapi debitor itu harus berada dalam keadaan insolvensi. Seorang kreditor berada daalam keadaan insolvensi hanyalah apabila debitor tidak mampu secara financial untuk membayar utangutangnya kepada sebagian besar kreditornya.Seorang debitor tidak dapat dikatakan telah dalam keadaan insolven apabila hanya kepada seorang kreditor saja debitor tersebut tidak membayar utangnya, sedangkan kepada kreditor-kreditor lainnya debitor tetap dapat melaksanakan kewajiban pelunasan utang-utangnya dengan baik[2].

 Oleh karena itu yang menjadi pertimbangan Pengadilan Niaga untuk menyatakan seorang debitor pailit, tidak saja oleh karena ketidakmampuan debitor tersebut untuk membayar utang-utangnya, tetapi juga termasuk ketidakmauan debitor untuk melunasi utangutangnya seperti yang telah diperjanjikan. Menurut Undang-undang No.37 Tahun 2004 Timbulnya dasar insolvensi menurut Undang-undang No.37 Tahun 2004 tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu:

“debitor yang mepunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonannya sendiri, maupuan atas permintaan satu atau lebih kreditor.”

Dasar insolvensi diatas diartikan sebagai “tidak membayar lunas” utangnya. Pasal tersebut diatas merupakan salinan dari Pasal 1 ayat (1) UUK yang mengatur ketentuan yang sama, hanya saja bedanya terletak pada kata “lunas”.  Keadaan tidak membayar lunas diartikan sebagai sudah pernah membayar sekali, dua kali dan seterusnya tetapi tidak belum membayar bunganya.  Ketentuan “tidak membayar lunas” menurut UUK-PKPU pada prinsipnya sama dengan “keadaan berhenti membayar” utang-utangnya menurut Failissmentverordening. Karena berhenti membayar berarti sudah pernah membayar namun suatu saat berhenti.[3]

Pengertian Ketidakmampuan Membayar/Insolvensi (skripsi dan tesis)

Dalam pengertian insolvensi (insolvency) yang di dasarkan atas pendapat para ahli, diantaranya adalah “Ketidaksanggupan untuk memenuhi kewajiban financial ketika jatuh waktu seperti layaknya dalam bisnis, atau kelebihan kewajiban dibandingkan dengan asetnya dalam waktu tertentu”.[1] Sedangkan menurut Faillissmentsverodening bahwa dasar insolvensi menurut Faillissmentsverodening diartikan sebagai keadaan “berhenti membayar”, terdapat pada Pasal 1 ayat (1).[2] Tidak ada pertimbangan oleh hakim bahwa debitor baru sekali atau dua kali tidak membayar utangnya yang telah jatuh temponya dapat dijatuhkan pailit. Sedangkan menurut Tirtaatmidjaja bahwa debitor yang baru sekali saja menolak pembayaran maka hal itu belumlah merupakan suatu keadaan berhenti membayar. [3]

Berbagai undang-undang yang dipergunakan di Indonesia memberikan batasan mengenai pengertian insolvensi. Diantaranya adalah Perpu No.1 Tahun 1198 jo. Undang-undang No.4 Tahun 1998 tentang UUK. Timbulnya dasar insolvensi pada Undang-undang No.4 Tahun 1998 tentang UUK tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) yang mengatur : “debitor yang mepunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, baik atas permohonannya sendiri, maupuan atas permintaan seorang aatau lebih kreditor.”

Aspek Dalam Budaya Hukum (skripsi dan tesis)

Budaya hukum dapat dibagi menjadi dua tipe, yaitu budaya hukum internal dan budaya hukum eksternal. Budaya hukum internal mencakup opini dari para profesional terkait hukum seperti nilai, ideologi, dan prinsip para lawyers, hakim, maupun pihak-pihak yang berprofesi terkait sistem hukum, sedangkan budaya hukum eksternal merupakan kesadaran hukum dari masyarakat tempat hukum diaplikasikan. Tanpa budaya hukum, sistem hukum tidak akan berdaya sebab komponen budaya hukum merupakan penentu pelaksanaan hukum efektif atau tidak. Pendapat para ahli hukum mengibaratkannya seperti ikan mati yang terkapar di keranjang, bukan seperti ikan hidup yang berenang di laut sebagai habitatnya (without legal culture, the legal system is inert, a dead fish laying in a basket, not a living fish swimming in its sea). Lebih lanjut, dijelaskan bahwa sistem hukum selalu mengandung tiga komponen, yaitu struktur, substansi, dan kultur atau budaya hukum, di mana budaya hukum akan berfungsi sebagai jiwa yang mampu menghidupkan mekanisme hukum secara keseluruhan akan tetapi sebaliknya bisa juga mematikan seluruh mekanisme pelaksanaan hukum yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat.[1]

Dalam pernyataan lain disebutkan bahwa budaya hukum memiliki komponen yaitu substansif law, prosedural law, decision rule dan decision habits. Dimana empat komponen tersebut berangkat dari nilai dan norma masyarakat. Ke empat komponen tersebut sebagai bagian sistem hukum sangat dipengaruhi baik dalam pembentukannya maupun pelaksanaannya oleh budaya hukum oleh karenanya secara konsep, sistem hukum tidak dapat dipisahkan dari budaya hukum, dapat mempengaruhi bagaimana sistem hukum terbentuk dan sekaligus berjalan. Dimana budaya hukum bergerak melalui komponen-komponen hukum tersebut dan memiliki tingkat ketergantungan yang cukup erat.[2] Selanjutnya dimensi-dimensi yang telah disebutkan tersebut akan menjadi dasar analisis selanjutnya.

 

Pengaplikasian Budaya Hukum Dalam Sistem Hukum Masyarakat (skripsi dan tesis)

Oleh karenanya untuk mewujudkan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi dalam rangka mewujudkan negara hukum serta penciptaan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis perlu kiranya dibuat suatu grand design (strategi) pengembangan budaya hukum sebagai pegangan/acuan bagi meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar mengetahui dan menyadari hak dan kewajibannya, dan mampu berperilaku sesuai dengan kaedah hukum.

Sistem hukum sebagai bagian dari sistem sosial menjadi kontrol sosial sehingga semua sistem yang lain kurang lebih menjadi sekunder atau berada di bawah sistem hukum.[1] Disebutkan bahwa unsur-unsur sistem hukum terdiri dari struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture). Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa untuk mewujudkan sistem hukum yang baik, tidak hanya diperlukan peraturan hukum yang baik dan memadai, tetapi juga memerlukan manusia yang berkelakuan dan berkepribadian baik, memiliki kemampuan dan integritas yang layak dan tinggi serta memiliki kesadaran dalam menaati peraturan hukum yang berlaku. [2],

Struktur hukum meliputi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, sedangkan substansi hukum meliputi pandangan, kebiasaan, maupun perilaku dari masyarakat mengenai pemikiran nilai-nilai dan pengharapan dari sistem hukum yang berlaku. Berdasarkan pengertian tersebut, maka dapat dikatakan bahwa struktur hukum merupakan pihak pembuat, pelaksana, dan penegak hukum, sedangkan substansi hukum merupakan isi dari suatu peraturan hukum. Selain unsur struktur dan substansi hukum, suatu sistem hukum juga memerlukan unsur budaya hukum. Suatu produk hukum walaupun secara substantif telah bersifat koheren dengan sistem aturan yang lain, dan walaupun telah didukung oleh penegakkan dan pelaksanaan yang maksimal oleh struktur hukum yang ada, tidak akan mampu berjalan maksimal atau bahkan akan terjadi suatu resistensi jika ternyata ideologi yang diusung oleh produk hukum tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan budaya masyarakat sebagai bubyek di mana hukum diterapkan.[3]

Dalam pernyataan lain menguraikan tentang sistem hukum dan budaya hukum. Disebutkan bahwa sistem hukum menekankan pada prosedur tetapi tidak menjelaskan tentang bagaimana sesungguhnya orang-orang itu menyelesaikan masalahnya di dalam kehidupan sehari-hari. Adapun budaya hukum diperinci ke dalam nilai-nilai hukum prosedural dan nilai-nilai hukum substantif. Nilai-nilai hukum prosedural mempersoalkan tentang cara-cara pengaturan masyarakat dan manajemen konflik, sedangkan komponen substantif dari budaya hukum ini terdiri dari asumsi-asumsi fundamental mengenai distribusi maupun penggunaan sumber-sumber di dalam masyarakat. Budaya hukum merupakan unsur penting untuk memahami perbedaan-perbedaan yang terdapat di antara sistem hukum yang satu dengan yang lain. [4]

Dengan demikian budaya hukum merupakan keseluruhan faktor yang menentukan sistem hukum memperoleh tempatnya di dalam budaya hukum masyarakat. Implementasi suatu hukum dalam hal ini kebijakan pemerintah memang tergantung pada masyarakat atau faktor kebudayaannya. Peraturan hukum yang modern mempunyai hubungan yang kompleks dengan kebudayaan kodifikasi kebiasaan. Ada aspek hukum yangmengkondifikasi kebiasaan, dan barangkali tidak ada hukum yang efektif yang tidak memanfaatkan kebudayaan masyarakat.[5]

Dalam pernyataan lain disebutkan bahwa budaya hukum mencakup faktor sosial dan personal, yang merupakan iklim dari pemikiran sosial tentang bagaimana hukum diaplikasikan, dilanggar, atau dilaksanakan. Budaya hukum secara luas merupakan kesadaran hukum masyarakat yang di dalamnya terkandung nilai-nilai, pandangan-pandangan, serta sikap-sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum. Termasuk ke dalam budaya hukum adalah sikap-sikap dan tuntutan-tuntutan terhadap hukum yang diajukan oleh kelompok – kelompok etnis, ras, agama, lapangan pekerjaan, dan kelas-kelas sosial yang berbeda.[6] Sikap dan nilai tersebut dapat berupa yang memberikan pengaruh positif maupun negatif kepada tingkah laku yang berkaitan dengan hukum.

Oleh karenanya dalam kenyataan di masyarakat bahwa produk hukum tidak terlepas dari budaya hukum. Bagaimana keterkaitan antara dengan budaya hukum dengan produk hukum maka dapat dikemukakan hal berikut[7]:

Legal culture adalah sikap orang-orang hukum dan sistem hukum, kepercayaan, nilai-nilai, ide-ide dan ekspektasi mereka. Dengan kata lain, legal culture merupakan bagian dari budaya secara umum yang terkait dengan sistem hukum. Ide-ide dan opini ini dapat dikatakan adalah apa yang menentukan sebuah proses hukum berjalan.

Berdasarkan kutipan tersebut, dapat diketahui bahwa legal culture atau budaya hukum sangat mempengaruhi proses jalannya hukum. Hal demikian terjadi karena hukum berjalan dengan interaksi pada kepercayaan, nilai, maupun ide-ide dari orang-orang yang terkait dengan sistem hukum.

Lebih lanjut Kusumaningtuti[8] juga memaparkan hal berikut:

Legal culture adalah tindak tanduk, nilai, dan pandangan yang diyakini suatu masyarakat terhadap suatu perundang-undangan, sistem hukum, dan berbagai bagian dari hukum. Bagian dari kultur yang umum, adat, pandangan, cara berbuat, dan berpikir yang membentuk kekuatan sosial menuju atau menjauh dari suatu hukum dengan cara tertentu. Oleh karena itu, legal cuture merupakan hal uang paling sukar dipahami, tetapi merupakan komponen terpenting.

Pada kutipan tersebut dapat dilihat bahwa budaya hukum memuat berbagai perilaku, nilai, dan juga pandangan. Selain itu, budaya hukum juga memuat bagian dari budaya secara umum, yaitu adat, pandangan, cara berbuat, dan juga cara berpikir. Hal demikian pada akhinya dapat berpengaruh pada ketaatan pada peraturan, atau sebaliknya justru mengarah pada penolakan terhadap peraturan.

Budaya hukum adalah mengenai cara orang memandang, mempercayai, dan bereaksi terhadap hukum serta lembaga hukum, sehingga apabila tidak ada kepercayaan masyarakat terhadap hukum maupun lembaga hukum maka implementasi peraturan hukum juga menjadi tidak dapat berjalan baik.[9] Berbagai pengertian mengenai budaya hukum yang telah diuraikan sebelumnya memperlihatkan betapa penting kedudukan budaya hukum dalam suatu sistem hukum. Sistem hukum tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya budaya hukum masyarakat yang mendukung pelaksanaan hukum, walaupun  aspek substansi dan struktur hukum sudah baik.

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya bahwa budaya hukum tidak dapat dilepaskan dari dinamika yang terjadi dalam masyarakat. Perubahan-perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat dapat terjadi karena berbagai sebab. Sebab tersebut dapat berasal dari dalam maupun dari luar masyarakat. Saluran yang dilalui oleh suatu perubahan sosial pada umumnya adalah melalui lembaga yang ada di dalam masyarakat. Tidak terkecuali melalui lembaga hukum.

Kepatuhan terhadap Undang-Undang sebagai suatu bentuk peraturan hukum sangat dipengaruhi oleh kesadaran hukum seseorang.[10] Kesadaran terhadap hukum dalam hal ini erat kaitannya dengan budaya hukum. Dengan kata lain, selain aspek struktur dan substansi hukum, dalam suatu sistem hukum unsur budaya hukum juga sangat menentukan efektif atau tidaknya implementasi suatu peraturan hukum. Hal demikian sesuai dengan pendapat bahwa: “The legal system is not a machine, it is run by human beings.”[11] Oleh sebab itu, untuk mewujudkan sistem hukum yang baik, tidak hanya diperlukan peraturan hukum yang baik dan memadai, tetapi juga memerlukan manusia yang berkelakuan dan berkepribadian baik, memiliki kemampuan dan integritas yang layak dan tinggi serta memiliki kesadaran dalam menaati peraturan hukum yang berlaku.

Budaya hukum merupakan unsur hukum yang akurat dan sepadan dengan tujuan untuk menjawab efektivitas hukum dalam rangka studi hukum dan masyarakat dibandingkan dengan metode konvensional yang mengkaji hukum hanya dari aspek historis semata.[12] Hal tersebut disebabkan karena melalui serangkaian nilai-nilai, kebiasaan, dan perilaku dapat menunjukkan bagaimana kaidah-kaidah hukum itu dipersepsi (secara logika rasional) oleh masyarakatnya (baik sasaran maupun pelaksana kaidah).

Budaya hukum menempati posisi yang sangat strategis dalam menentukan pilihan berperilaku dalam menerima hukum atau justru sebaliknya menolak hukum.[13] Perilaku yang menerima hukum akan diwujudkan dalam tindakan melaksanakan ketentuan hukum sebagaimana mestinya sehingga implementasi suatu peraturan hukum dapat menjadi lebih efektif. Tegaknya peraturan hukum tergantung kepada budaya hukum masyarakatnya, dan budaya hukum masyarakat akan tergantung pada budaya hukum anggota-anggotanya yang dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, lingkungan, budaya, posisi atau kedudukan, bahkan kepentingan-kepentingan yang ada di dalam masyarakat. Berdasarkan uraian tersebut, maka hukum sebaiknya dibuat berdasarkan budaya hukum masyarakat di mana hukum akan diaplikasikan.

[

Budaya Hukum (skripsi dan tesis)

Budaya hukum merupakan gabungan dua kata yaitu Budaya dan- hukum.  Kata budaya  berasal dari bahasa  Sansekerta  yaitu  buddhayah, yang  merupakan  bentuk jamak  dari  buddhi  (budi  atau  akal)  diartikan sebagai  hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.[1] Dalam bahasa Inggris,  kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Co Iere, yaitu mengolah atau mengerjakan.”  Bisa diartikan juga  sebagai mengolah  tanah  atau  bertani. Kata  culture juga  diterjemahkan  sebagai “kultur” dalam Bahasa Indonesia.”

Budaya (culture), merupakan perwujudan nilai-nilai (yang memuat bidang seharusnya) di dalam fakta, yang tercermin dalam tingkah laku manusia maupun peraturan hukum. Hal ini merefleksikan budaya yang merupakan jembatan antara nilai dan kenyataan. Dengan demikian kehendak manusia tidak akan sebebas-bebasnya, karena ia terikat pada nilai-nilai. Dalam pandangan ini maka aturan hukum merupakan paduan antara nilai-nilai yang harus diwujudkan dan kenyataan yang tidak boleh melanggar nilai-nilai itu. Secara singkat bahwa nilai yang terkandung dalam hukum itu adalah keadilan. Dalam pandangannya, pengupayaan keadilan harus diwujudkan dalam peraturan yang nyata.[2]

Budaya hukum sebagai salah satu komponen sistem hukum mengacu pada pengetahuan publik, sikap dan pola perilaku masyarakat yang berkaitan dengan sistem hukum, termasuk aparat penegak hukum. Pengkajian masalah hukum yang hanya melihat dan menekankan bekerjanya hukum menurut prosedur formal sebagaimana dibagankan dalam peraturan perundang-undangan, belum mampu menjelaskan secara lengkap dan luas bagaimana sesungguhnya masyarakat menyelesaikan masalah-masalah hukum yang dihadapi, termasuk dalam hal ini bagaimana pola-pola perilaku yudisial dalam memberikan putusan yang dipengaruhi oleh nilai-nilai yang dianutnya. [3]

Hukum yang ideal adalah hukum yang merupakan produk langsung dari budaya masyarakat yang bersangkutan sehingga sistem nilai yang diusung oleh produk hukum akan sesuai (karena merupakan manifestasi) dengan kesadaran nilai (value consciousness) yang dimiliki masyarakat.[4] Oleh sebab itu, suatu peraturan hukum tidak dapat diaplikasikan dengan baik apabila tidak disesuaikan dengan budaya hukum yang ada di dalam masyarakat.

Pengaruh budaya hukum dalam masyarakat berangkat dari kesadaran bahwa budaya berangkat dari nilai, etika serta sikap yang muncul dari masyarakat. Sehingga budaya hukum yang baik tidak akan mengesampingkan peran masyarakat dalam membentuk budaya hukum yang baik berdampingan dengan sistem pengadilan itu sendiri. Dalam hal lain kesadaran lain adalah bagaimana hukum sendiri memiliki hubungan timbal balik dengan masyarakatnya. Ketika struktur masyarakat dapat menjadi penghambat sekaligus menjadi sarana–sarana sosial sehingga memungkinkan hukum dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya.Inilah mengapa budaya hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat.[5]

Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)

Hukum perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (yang selanjutnya disebut UUPK) yang 12 diundangkan tanggal 20 April 1999. Undang-undang ini mulai berlaku satu tahun sejak diundangkan yaitu sejak tanggal 20 April 2000. Perlindungan konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usaha untuk memenuhi kebutuhanya dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen itu sendiri. Dalam bidang hukum, istilah ini masih relatif baru khususnya di Indonesia, sedangkan di negara maju, hal ini mulai dibicarakan secara bersamaan dengan berkembangnya industri dan teknologi (Janus Sidabalok, 2006: 9). Hukum perlindungan konsumen dapat dikatakan sebagai hukum yang mengatur tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen. Hukum perlindungan konsumen mengatur hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban produsen, serta cara- cara mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban itu (Janus Sidabalok, 2006: 45). Menurut ketentuan Pasal 1 Angka (1) UUPK, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Ada 3 (tiga) unsur utama yang termuat dalam pasal ini, (Wahyu Sasongko, 1999: 5) adalah:

a. Adanya jaminan;

b. Kepastian hukum;

c. Perlindungan konsumen. Adanya jaminan hukum dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang memberikan hak kepada konsumen untuk digunakan terhadap perbuatan yang  tidak/kurang baik dari pelaku usaha.

Dengan adanya peraturan perundang- undangan tersebut berarti hukum memberikan jaminan terhadap para subyek hukum atas kepentingan hak-haknya. Adanya kepastian hukum menunjukkan adanya perlindungan, tetapi perlindungan yang diberikan masih terbatas pada tingkat peraturan perundang-undangan, sedangkan kepastian juga menentukan adanya kejelasan, kekonsistenan, atau kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Perlindungan hukum akan terpenuhi jika syarat jaminan dan kepastian hukum terpenuhi.

Berdasarkan uraian di atas, maka perlindungan konsumen dalam penelitian ini adalah usaha atau perbuatan untuk melindungi konsumen pengguna produk plastik sebagai kemasan makanan dan minuman yang berupa perlindungan hukum dalam bentuk ketentuan-ketentuan tertulis yang memuat hak-hak konsumen dan melalui lembaga-lembaga yang ditentukan oleh hukum untuk dapat menyelesaikan setiap perbuatan pelaku usaha yang dapat merugikan konsumen pengguna produk plastik sebagai kemasan makanan dan minuman sehingga nantinya ada jaminan dan kepastian hukum yang diupayakan untuk melindungi konsumen.

Perlindungan Hukum (skripsi dan tesis)

Perlindungan hukum adalah perlindungan menurut hukum dan undang-undang yang berlaku. Perlindungan hukum secara harfiah adalah suatu cara, proses, perbuatan melindungi berdasarkan hukum atau dapat pula suatu perlindungan yang diberikan melalui hukum tersebut (Muhammad Djumhana, 1999: 38). Perlindungan hukum dibagi menjadi 2 (dua) macam (Philipus M. Hadjon, 1987: 22) yaitu:

a. Perlindungan hukum yang preventif, bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa; b. Perlindungan hukum yang reprensif, bertujuan untuk menyelesaikan sengketa secara harfiah. Perlindungan hukum dapat diartikan sebagai suatu cara, proses, perbuatan melindungi berdasarkan hukum, atau dapat pula diartikan sebagai suatu perlindungan yang diberikan melalui hukum.

Di dalam perlindungan hukum terdapat 2 (dua) indikator utama, (phiipus M. Hadjon, 1987: 2) yaitu:

a. Mensyaratkan adanya norma yang memuat subtansi tentang apa yang dilindungi;

b. Mensyaratkan adanya penerapan pelaksanaan dan penegakan atas norma, sehingga jika terjadi tindakan-tindakan pelanggaran atas norma maka akan segera diambil suatu tindakan yang sesuai dengan norma tersebut.

Dengan demikian maka perlindungan hukum berkorelasi secara signifikan dengan kepastian hukum, artinya sesuatu dirasakan adanya perlindungan jika ada kepastian tentang norma hukumnya dan kepastian bahwa norma hukum tersebut dapat ditegakkan. Hal ini sesuai dengan asas perlindungan hukum yang menghendaki adanya keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara para pihak yang berhubungan (Az. Nasution, 1995: 136). Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum adalah cara atau perbuatan untuk melindungi para pihak. Pihak yang menjadi fokus perlindungan hukum dalam penelitian ini adalah konsumen pengguna produk plastik sebagai kemasan makanan dan minuman. Untuk itu, yang dimaksud dengan perlindungan hukum dalam penelitian ini adalah cara atau perbuatan untuk melindungi konsumen pengguna produk plastik sebagai kemasan berdasarkan hukum atau undang-undang untuk mencegah pelanggaran yang dapat merugikannya

Pengertian Perlindungan Hukum (skripsi dan tesis)

Secara etimologi, perlindungan diartikan sebagai tempat berlindung, hal atau perbuatan, memperlindungi. Sedangkan secara terminologi, perlindungan diartikan sebagai perbuatan memberi jaminan atau keamanan, ketentraman, kesejahteraan dan kedamaian dari pelindung kepada yang dilindungi atas segala bahaya atau resiko yang mengancamnya. Hukum secara etimologi, adalah memutuskan sebuah perkara. Sedangkan secara terminologi yang terdapat dalam kamus bahasa Indonesia diartikan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan disepakati baik secara tertulis maupun tidak tertulis, seperti peraturan, undang-undang yang mengikat setiap masyarakat tertentu.

Pengertian perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Dengan kata lain perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.

Jadi dapat disimpulkan pengertian perlindungan hukum pada hakikatnya hukum memberi perlindungan yaitu memberi kedamaian yang intinya adalah keadilan, dan keadilan yang diberikan oleh hukum tergantung hukum mana yang diatur oleh hukum tersebut.Jika yang diatur adalah hubungan antara negara dengan perseorangan maka keadilan yang diberikan adalah memberikan apa yang menjadi jatahnya, tetapi jika yang diatur hubungan antara perseorangan maka keadilan yang diberikan adalah memberikan pada semua orang sama banyak

Tujuan Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)

Tujuan perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu:

a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;

b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;

c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hakhaknya sebagai konsumen;

d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;

e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;

f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Pasal 3 UUPK ini, merupakan isi pembangunan nasional sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 sebelumnya, karena tujuan perlindungan konsumen yang ada itu merupakan sasaran akhir yang harus dicapai dalam pelaksanaan pembangunan di bidang hukum perlindungan konsumen.

Keenam tujuan khusus perlindungan konsumen yang disebutkan di atas bila dikelompokkan ke dalam tiga tujuan hukum secara umum, maka tujuan hukum untuk mendapatkan keadilan terlihat dalam rumusan huruf c, dan huruf e. Sementara tujuan untuk memberikan kemanfaatan dapat terlihat dalam rumusan huruf a, dan d, serta huruf f. Terakhir tujuan khusus yang diarahkan untuk tujuan kepastian hukum terlihat dalam rumusan huruf

d. Pengelompokkan ini tidak berlaku mutlak, oleh karena seperti yang dapat dilihat dalam rumusan pada huruf a sampai dengan huruf f terdapat tujuan yang harus dikualifikasi sebagai tujuan ganda.Perlindungan hukum merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum, yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum sesuai dengan aturan hukum, baik itu yang bersifat preventif (pencegahan) maupun yang bersifat represif (pemaksaan), baik yang secara tertulis maupun tidak tertulis dalam rangka menegakkan peraturan hukum. Dalam teori perlindungan hukum oleh Soedikno Mertokusumo yang menyebutkan kepastian hukum sebagai perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh suatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.

Kemudian pendapat Philipus M. Hadjon, membedakan dua macam perlindungan hukum terutama bagi rakyat, yaitu Perlindungan hukum yang preventif dan perlidungan hukum yang represif. Pada perlindungan hukum yang preventif, kepada rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif

Prinsip-Prinsip Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)

Prinsip yang diterapkan dalam perlindungan terhadap konsumen antara lain :

a. Let the buyer beware (caveat emptor) Merupakan dasar dari lahirnya sengketa dibidang transaksi konsumen. Asas ini berasumsi bahwa pelaku usaha dan konsumen adalah dua pihak yang sangat seimbang, sehingga konsumen tidak memerlukan perlindungan. Prinsip ini mengadung kelemahan, bahwa dalam perkembangan konsumen tidak mendapatkan informasi yang memadai untuk menetukan pilihan terhadap barang dan/atau jasa yang dikonsumsinya.

b. The due care theory

Doktrin ini menyatakan bahwa pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk berhati-hati dalam memasarkan produk, baik barang maupun jasa. Selama pelaku usaha berhati-hati dengan produknya, maka ia tidak dapat dipersalahkan. Pada prinsip ini berlaku pembuktian siapa mendalilkan maka dialah yang membuktikan. Hal ini sesuai dengan jiwa pembuktian pada hukum privat di Indonesia yaitu pembuktian ada pada penggugat, sesuai dengan Pasal 1865 BW yang secara tegas menyatakan bahwa barang siapa yang mendalilkan mempunyai suatu hak atau untuk meneguhkan haknya atau membantah hak orang lain, atau menunjuk pada suatu peristiwa, maka diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.

c. The pivity of contract

Doktrin ini menyatakan pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk melindungi konsumen, tetapi hal itu baru dapat dilakukan jika di antara mereka telah terjalin suatu hubungan kontraktual. Pelaku usaha tidak dapat disalahkan diluar hal-hal yang diperjanjikan. Dengan demikian konsumen dapat menggugat berdasarkan wanprestasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1340 BW yang menyatakan tentang ruang

Asas Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)

Asas-asas yang terkandung di dalam usaha memberikan perlindungan hukum kepada konsumen, ada lima asas berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu :

a. Asas Manfaat

Asas ini menghendaki bahwa pengaturan dan penegakkan hukum perlindungan konsumen tidak dimaksudkan untuk menempatkan salah satu pihak di atas pihak lain atau sebaliknya, tetapi adalah untuk memberikan kepada masing-masing pihak, produsen dan konsumen, apa yang menjadi haknya. Dengan demikian, diharapkan bahwa pengaturan dan penegakkan hukum perlindungan konsumen bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat dan pada gilirannnya bermanfaat bagi kehidupan berbangsa;

b. Asas Keadilan

Asas ini menghendaki bahwa melalui pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen ini. Kedua belah pihak dapat berlaku adil melalui perolehan hak dan kewajiban secara seimbang. Karena itu, Undang-undang ini mengatur sejumlah hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha (produsen);

c. Asas Keseimbangan

Asas ini menghendaki agar konsumen, pelaku usaha dan pemerintah memperoleh manfaat yang seimbang dari pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen. Kepentingan antara konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah diatur dan harus diwujudkan secara seimbang, sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak ada salah satu pihak yang mendapat perlindungan atas kepentingannya yang lebih besar dari pihak yang lain sebagai komponen bangsa dan Negara;

d. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen

Asas ini menghendaki adanya jaminan hukum bahwa, konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi atau dipakainya, dan sebaliknya bahwa produk itu tidak mngancam ketentraman dan keselamatan jiwa dan harta bendanya. Karena itu, undang-undang ini membebankan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi dan menetapkan sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh produsen dalam memproduksi dan mengedarkan produknya;

e. Asas Kepastian Hukum

Asas ini dimaksudkan agar pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum. Artinya, undang-undang ini mengharapkan bahwa aturan-aturan tentang hak dan kewajiban yang terkandung di dalam undang-undang ini harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga masing-masing pihak memperoleh keadilan. Oleh karena itu, Negara bertugas dan menjamin terlaksananya undang-undang ini sesuai dengan bunyinya

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)

Dasar hukum perlindungan konsumen di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan adanya dasar hukum tersebut, maka jelaslah sudah bahwa perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban dari konsumen dan pelaku usaha mengenai pengaturannya. UndangUndang Perlindungan Konsumen ini memuat aturan-aturan hukum tentang perlindungan kepada konsumen yang berupa paying bagi perundang-undangan lainnya yang menyangkut konsumen, sekaligus mengintegrasikan perundangundangan itu, sehingga memperkuat penegakkan hukum dibidang perlindungan konsumen. Dilihat dari isinya, UUPK ini, memuat garis-garis besar perlindungan kepada konsumen yang memungkinkan lagi untuk di atur dalam perundangundangan tersendiri.

Ada beberapa pakar yang menyebutkan bahwa, hukum perlindungan konsumen merupakan cabang dari hukum ekonomi. Penggolongan demikian karena masalah yang diaur dalam hukum konsumen adalah hal-hal yang berhubungan dengan pemenuhan kebuthan barang dan/atau jasa. Ada pula yang mengelompokan hukum konsumen kepada hukum bisnis atau hukum dagang, karena dalam rangkaian pemenuhan barang dan/atau jasa selalu berhubungan dengan aspek bisnis dan transaksi perdagangan, demikian pula digolongkan sebagai cabang dari hukum perdata disertai alasan bahwa hubungan antara konsumen dengan produsen atau pelaku usaha dalam aspek pemenuhan barang dan/atau jasa tersebut lebih merupakan hubungan-hubungan hukum perdata berkala.

Selain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masih terdapat sejumlah perangkat hukum lain yang juga dapat dijadikan sebagai sumber hukum bagi perlindungan konsumen antara lain:

a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001, Tanggal 21 Juli 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional;

b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001, Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Perlindungan Konsumen;

c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001, Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya masyarakat;

d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembekuan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang dan Kota Makasar;

e. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 301/MPP/KEP/10/2001 tentang Pengangkatan, Peberhentian Anggota dan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; N.T.H. Siahaan, Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Panta Rei, Jakarta

. f. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 302/MPP/KEP/6/2001 tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat; g. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 480/MPP/KEP/6/2002 tanggal 13 Juni 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 302/MPP/KEP/6/2001 tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;

h. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 605/MPP/KEP/8/2002 tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsmen pada Pemerintah Kota Makasar, Kota Palembang, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta dan Kota Medan

Pengertian Perlindungan Konsumen

Perkembangan ekonomi yang pesat telah menghasilkan berbagai jenis barang dan atau jasa yang dapat dikonsumsi. Barang atau jasa tersebut pada umumnya merupakan barang dan jasa yang sejenis maupun yang bersifat komplementer satu terhadap yang lainnya. Namun kondisi dan fenomena tersebut, pada sisi lainnya dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang, dimana konsumen berada di posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui jalan promosi, cara penjualan, serta perjanjian standar yang merugikan konsumen.

Timbul kesadaran konsumen, telah melahirkan salah satu cabang baru dalam ilmu hukum yaitu hukum Perlindungan Konsumen atau yang dikenal juga dengan hukum konsumen (consumers law). Hukum perlindungan konsumen merupakan cabang hukum yang bercorak universal. Sebagian besar perangkatnya diwarnai hukum asing, namun kalau dilihat dari hukum positif yang sudah ada di seluruh Indonesia ternyata dasar-dasar yang menopang sudah ada sejak dulu termasuk hukum adat.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum,” diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan konsumen, begitu pula sebaliknya menjamin kepastian hukum bagi konsumen.

Az. Nasution mendefinisikan Perlindungan Konsumen adalah bagian dari hukum yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Adapun hukum konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain yang berkaitan dengan barang dan atau jasa konsumen dalam pergaulan hidup

Kewajiban Pembeli (skripsi dan tesis)

Berdasarkan Pasal 1491 KUHPerdata, ada dua hal yang wajib ditangggung atau dijamin oleh penjual terhadap barang yang dijualnya, yaitu:

a. Menjamin penguasaan barang yang dijual secara aman dan tenteram

b. Menjamin cacat tersembunyi atas barang tersebut, yang sedemikian rupa dapat menjadi alasan pembatalan

Kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu dan di tempat yang telah diperjanjikan. Akan tetapi, apabila waktu dan tempat pembayaran tidak ditetapkan dalam perjanjian, pembayaran harus dilakukan di tempat dan pada waktu penyerahan barang dilakukan. Apabila pembeli tidak membayar harga barang tersebut, si penjual dapat menuntut pembatalan perjanjian sebagaimana halnya pembeli dapat menuntut pembatalan perjanjian jika penjual tidak menyerahkan barangnya.

Kewajiban Penjual (skripsi dan tesis)

Bagi penjual ada kewajiban utama, yaitu:

a. Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan. Kewajiban menyerahkan hak milik meliputi segala perbuatan yang menurut hukum diperlukan untuk mengalihkan hak milik atas barang yang diperjual belikan itu dari si penjual kepada si pembeli.

b. Menanggung kenikmatan tenteram atas barang tersebut dan menanggung terhadap cacat-cacat tersembunyi.

Konsekuensi dari jaminan oleh penjual diberikan kepada pembeli bahwa barang yang dijual itu adalah sungguh-sungguh miliknya sendiri yang bebas dari suatu beban atau tuntutan dari suatu pihak. Mengenai cacat tersembunyi maka penjual menanggung cacat-cacat yang tersembunyi itu pada barang yang dijualnya  meskipun penjual tidak mengetahui ada cacat yang tersembunyi dalam objek jual beli kecuali telah diperjanjikan sebelumnya bahwa penjual tidak diwajibkan menanggung suatu apapun. Tersembunyi berarti bahwa cacat itu tidak mudah dilihat oleh pembeli yang normal

Terjadinya Perjanjian Jual Beli (skripsi dan tesis)

 

Unsur-unsur pokok dalam perjanjian jual beli adalah barang dan harga, dimana antara penjual dan pembeli harus ada kata sepakat tentang harga dan benda yang menjadi objek jual beli.15 Seperti yang di atur di dalam Pasal 1465 KUHPerdata yang berbunyi, “harga beli harus ditetapkan oleh kedua belah pihak. Namun penaksirannya dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Jika pihak ketiga itu tidak suka atau tidak mampu membuat taksiran, maka tidaklah terjadi suatu pembelian”. Perjanjian jual beli yang sah lahir apabila kedua belah pihak telah setuju tentang harga dan barang, perjanjian jual beli akan ada saat terjadinya atau tercapainya “sepakat” mengenai barang dan harga. Sifat konsensual dari perjanjian jual beli tersebut ditegaskan dalam Pasal 1458 KUHPerdata yang berbunyi “ jual beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai kata sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang ini belum diserahkan maupun harganya belum dibayar ”.

Asas-asas perjanjian diatur dalam KUHPerdata, yang sedikitnya terdapat 5 asas yang perlu mendapat perhatian dalam membuat perjanjian yaitu :

1. Asas kebebasan berkontrak

2. Asas konsensualisme

3. Asas kepastian hukum

4. Asas itikad baik

5. Asas kepribadian

Pasal 1321 KUHPerdata dinyatakan bahwa “Tiada sepakat yang sah jika sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan“. Mengenai apa yang dimaksud dengan paksaan itu sendiri, dapat dilihat dalam Pasal 1324 dan Pasal 1325 KUHPerdata

Pengertian Jual Beli (skripsi dan tesis)

Menurut Pasal 1457 KUHPerdata, jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Sedangkan menurut Abdulkadir Muhammad, perjanjian jual beli adalah perjanjian dengan mana penjual memindahkan atau setuju memindahkan hak milik atas barang kepada pembeli sebagai imbalan sejumlah uang yang disebut harga

Overmacht (skripsi dan tesis)

Dalam perjanjian jual beli juga dikenal dengan overmacht. Overmacht yang diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata. Dua Pasal ini, terdapat dalam bagian yang mengatur tentang ganti rugi. Pasal 1244 KUHPerdata, menyatakan ; Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus menghukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tidak membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu, yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan karena suatu hal yang tidak terdugapun tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itupun, jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya. Pasal 1245 KUHPerdata, menyatakan ; Tidaklah biaya, rugi dan bunga harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tidak disengaja, si berutang berhalangan memberikan atau berbuat suatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama yang telah melakukan perbuatan yang terlarang.

Overmacht ialah suatu keadaan yang “memaksa”. Overmacht menjadi landasan hukum yang “memaafkan“ kesalahan seorang debitur. Peristiwa overmacht “mencegah” debitur menanggung akibat dan resiko perjanjian. Itulah sebabnya overmacht merupakan penyimpangan dari asas hukum. Menurut asas umum setiap kelalaian dan keingkaran mengakibatkan si pelaku wajib mengganti kerugian serta memikul segala resiko akibat kelalaian dan keingkaran. Akan tetapi jika pelaksanaan pemenuhan perjanjian yang menimbulkan kerugian terjadi karena overmacht, debitur dibebaskan menanggung kerugian yang terjadi.Ini berarti apabila debitur tidak melaksanakan perjanjian yang menyebabkan timbulnya kerugian dari pihak kreditur. Kerugian terjadi semata-mata oleh keadaan atau peristiwa di luar kemampuan perhitungan debitur, maka keadaan atau peristiwa tadi menjadi dasar hukum yang melepaskan debitur dari kewajiban mengganti kerugian (schadevergoeding). Dengan kata lain, debitur bebas dan lepas dari kewajiban membayar ganti rugi, apabila dia berada dalam keadaan “overmacht”, dan overmacht itu menghalangi/ merintangi debitur melaksanakan pemenuhan prestasi. Dalam keadaan overmacht debitur dibebaskan dari kewajiban pemenuhan (nakoming) dan membayar ganti kerugian (schadevergoeding).

Untuk menjelaskan pembebasan debitur maka timbul beberapa teori, antara lain: Teori “ketidakmungkinan” (onmogeljkeheid). Ajaran “penghapusan atau peniadaan kesalahan” (afwezigheid van schuld) berarti dengan adanya overmacht meniadakan kesalahan, sehingga akibat kesalahan yang telah ditiadakan tadi tidak boleh/tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada debitur. Menurut ajaran “ketidakmungkinan”, overmacht adalah suatu keadaan yang menyebabkan debitur berada dalam keadaan “tidak mungkin” melakukan pemenuhan prestasi yang diperjanjikan. Kadang-kadang overmacht itu hanya sedemikian rupa saja. Tidak sampai betulbetul merintangi/ menghalangi seseorang untuk melaksanakan kewajiban yang diperjanjikan karena itu ketidakmungkinan itu harus dibedakan antara:

a. Ketidakmungkinan “absolut” atau ketidakmungkinan “objektif” (absolutonmogelijkheid).

b. Ketidakmungkinan “relative” atau ketidakmungkinan “subjektif” (relativeonmogelijkheid) Disamping adanya perbedaan antara ketidakmungkinan objektif/ absolut dan subjektif, perlu kiranya dipertanyakan, apakah dalam overmacht yang menimbulkan ketidakmungkinan melaksanakan pemenuhan perjanjian terhadap peranan “culpa (kealpaan)” pada diri debitur. Jika ada culpa pada debitur, rintangan yang terjadi buka semata-mata karena overmacht. Alasan ketidakmungkinan tidak memadai melepaskan debitur dari kewajiban membayar ganti rugi.

Perbuatan Melawan Hukum (skripsi dan tesis)

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pengertian mengenai perbuatan melawan hukum tidak dicantumkan secara jelas dan pasti. KUHPerdata hanya mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila seseorang, yang menderita kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain, hendak mengajukan ganti rugi ke pengadilan. Adapun Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa : “Tiap perbuata melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut

Akibat Hukum Perjanjian yang Sah (skripsi dan tesis)

Akibat hukum perjanjian yang sah berdasarkan pasal 1388 Kuhperdata adalah :

(1) Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

(2) Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh Undang-Undang dinyatakan cukup untuk itu.

(3) Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Perjanjian yang sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi pihak-pihak pembuatnya, artinya pihak-pihak harus taat perjanjian itu sama dengan menaati undang-undang. Jika ada yang melanggar perjanjian yang mereka buat, dianggap sama dengan melanggar undang-undang, yang mempunyai akibat hukum tertentu yaitu sanksi hukum. Jadi barang siapa melanggar perjanjian yang ia buat, maka ia akan mendapat hukuman seperti yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.

Pelaksanaan dengan itikad baik, ada dua macam, yaitu sebagai unsur subjektif, dan sebagai ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan. Dalam hukum benda unsur subjektif berarti “kejujuran“ atau “kebersihan“ si pembuatnya. Namun dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, bukanlah dalam arti unsur subjektif ini, melainkan pelaksanaan perjanjian itu harus berjalan dengan mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Jadi yang dimaksud dengan itikad baik disini adalah ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian itu.

Jika dilihat dari arti katanya, kepatutan artinya kepantasan, kelayakan, kesesuaian, kecocokan; sedangkan kesusilaan artinya kesopanan, keadaban. Kata ini dapat digambarkan kiranya kepatutan dan kesusilaan itu sebagai nilai yang patut, pantas, layak, sesuai, sopan dan beradab, sebagaimana sama-sama dikehendaki oleh masing-masing pihak yang berjanji. Dalam suatu masyarakat, dimana sudah ada peredaran uang berupa mata uang sebagai alat pembayaran yang sah, perjanjian jual beli merupakan suatu perjanjian yang paling lazim diadakan diantara para anggota masyarakat.Wujud dari perjanjian jual beli ialah rangkaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari kedua belah pihak, yang saling berjanji, yaitu si penjual dan si pembeli. Perjanjian jual beli diatur dalam Pasal 1457 KUHPerdata. Pengertian jual beli menurut Pasal 1457 KUHPerdata adalah; “suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.” Dari pengertian menurut Pasal 1457 KUHPerdata tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa jual beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik, dimana pihak penjual berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang danpihak pembeli berjanji untuk membayar sejumlah uang sebagai imbalan.

Hak milik suatu barang yang semula dimiliki pihak penjual, akan berpindah tangan kepada si pembeli apabila sudah ada penyerahan secara yuridis sesua idengan ketentuan Pasal 1459 KUHPerdata. Perjanjian jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan Perjanjian memiliki kaitan yang erat dengan jual beli, dimana jual beli adalah suatu perjanjian timbal balik dalam mana pihak yang satu (penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang. Sedang pihak yang lain (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari persoalan milik tersebut. Kemudian dalam Pasal 1491 KUHPerdata menyebutkan bahwa :

“Penanggungan yang menjadi kewajiban penjual terhadap pembeli adalah untuk menjamin dua hal, yaitu: “

1. penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tentram;

2. tidak adanya cacat yang tersembunyi pada barang tersebut, atau yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan alasan untuk pembatalan pembelian yang dikarenakan penjual tidak memenuhi prestasi yang telah di perjanjikan sebelemunya dalam pelaksanaan jual beli melalui perantara

Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian (skripsi dan tesis)

Syarat-syarat sahnya perjanjian dapat kita temukan pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan bahwa: “Untuk sahnya perjanjian-perjanjian, diperlukan 4 (empat) syarat:

a. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya Artinya sebelum ada persetujuan, biasanya pihak-pihak mengadakan perundingan sehingga tercapai persetujuan antara kedua belah pihak.

b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan Pada umumnya orang dikatakan cakap melakukan perbuatan hukum apabila sudah berumur 21 tahun atau sudah kawin meskipun belum berumur 21 tahun dan tidak di bawah pengampuan.

c. Suatu pokok persoalan tertentu Perjanjian yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut tidak akan diakui oleh hukum, walaupun diakui oleh pihak-pihak yang membuatnya. Selagi pihak mengakui dan mematuhi perjanjian yang mereka buat, meskipun tidak memenuhi syarat-syarat, perjanjian itu berlaku antara mereka.

d. Suatu sebab yang tidak terlarang (Causa yang Halal). Undang-undang tidak memperdulikan apa yang menjadi sebab orang mengadakan perjanjian, melainkan memperhatikan isi perjanjian yang menggambarkan tujuan yang hendak dicapai oleh pihak-pihak, apakah dilarang undang-undang atau tidak, bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan atau tidak.

Syarat pertama dan kedua Pasal 1320 KUHPerdata disebut syarat subjektif, karena melekat pada diri orang yang menjadi subjek perjanjian. Jika syarat ini tidak dipenuhi, perjanjian dapat dibatalkan. Syarat ketiga dan keempat disebut syarat objektif, karena mengenai suatu yang menjadi objek perjanjian. Jika syarat ini tidak dipenuhi, perjanjian batal demi hukum

Asas-Asas Perjanjian (skripsi dan tesis)

Hukum perjanjian mengenal beberapa asas penting, yang merupakan dasar kehendak pihak-pihak dalam mencapai tujuan. Beberapa asas tersebut adalah sebagai berikut:

a. Kata konsensualisme,

Asas konsesualisme berasal dari bahasa latin “consensus”, yang berarti sepakat. Asas konsensualisme, dapat disimpulkan pada Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata.

Yang berbunyi : “Salah satu syarat sahnya perjanjian adalah kesepakatan kedua belah pihak”.

b. Asas Kekuatan Mengikat (Pacta Sunt Servanda)

Asas Pacta Sunt servanda berhubungan dengan akibat perjanjian. Hal ini dapat disimpulkan, dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang berbunyi : “Perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang Undang, bagi mereka yang membuatnya”.

c. Asas Kebebasan Berkontrak

Asas kebebasan berkontrak, dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang berbunyi : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Asas Kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak, untuk :

1) Membuat atau tidak membuat perjanjian.

2) Mengadakan perjanjian dengan siapapun.

3) Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratannya.

4) Menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.

d. Asas Kepatutan Asas ini, dituangkan dalam Pasal 1339 KUHPerdata yang berbunyi bahwa , “Perjanjian-perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, melainkan juga untuk segala suatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang.”, dimana berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian

e. Asas Kebiasaan Asas ini, dipandang sebagai bagian dari perjanjian. Suatu perjanjian tidak hanya mengikat, untuk apa yang secara tegas diatur, akan tetapi juga hal-hal yang menurut kebiasaan lazim diikuti. Diatur dalam Pasal 1339 jo Pasal 1347 KUHPerdata.8 Pasal 1339 KUHPerdata, menyatakan ; “Suatu perjanjian tidak hanya mengikat, untuk hal-hal yang dengan tegas, dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala suatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau Undang-undang “ Pasal 1347 KUHPerdata, menyatakan : “Hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan,dianggap secara diamdiam dimasukan dalam perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan.”

f. Asas iktikad baik (Goede Trouw) Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik (Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Itikad baik ada dua yaitu:

1) Bersifat objektif, artinya mengindahkan kepatutan dan kesusilaan.

2) Bersifat subjektif, artinya ditentukan sikap batin seseorang g. Asas Kepribadian Pada umumnya tidak seorang pun dapat mengadakan perjanjian kecuali untuk dirinya sendiri. Pengecualian tentang janji untuk pihak ketiga terdapat dalam Pasal 1317 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ayat (1) berbunyi “Dapat pula diadakan perjanjian untuk kepentingan orang ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung syarat semacam itu”, dan ayat (2) berbunyi “ Siapa pun yang telah  menentukan suatu syarat, tidak boleh menariknya kembali, jika pihak ketiga telah menyatakan akan mempergunakan syarat itu

Unsur-Unsur Perjanjian (skripsi dan tesis)

Apabila dirinci, perjanjian mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

a. Essensialia, unsur ini mutlak harus ada agar perjanjian itu sah, merupakan syarat sahnya perjanjian. Unsur essentialia dalam perjanjian mewakili ketentuan-ketentuan berupa prestasi-prestasi yang wajib dilakukan oleh salah satu atau lebih pihak, yang mencerminkan sifat dari perjanjian tersebut, yang membedakankannya secara prinsip dari jenis perjanjian lainnya. Unsur essentialia ini pada umumnya dipergunakan dalam memberikan rumusan, definisi, atau pengertian dari suatu perjanjian.

b. Naturalia, yaitu unsur yang tanpa diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian secara diam-diam dengan sendirinya dianggap ada dalam perjanjian karena sudah merupakan pembawaan atau melekat pada perjanjian. Unsur naturalia pasti ada dalam suatu perjanjian tertentu yaitu berupa kewajiban dari penjual untuk menanggung kebendaan yang dijual dari cacatcacat tersembunyi. Sehubungan dengan hal itu, maka berlakulah ketentuan Pasal 1339 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Perjanjian-perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, melainkan juga untuk segala suatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang.”

c. Accidentalia, yaitu unsur pelengkap dalam suatu perjanjian, yang merupakan ketentuan-ketentuan yang dapat diatur secara menyimpang oleh para pihak sesuai dengan kehendak para pihak, merupakan persyaratan khusus yang ditentukan secara bersama-sama oleh para pihak. Dengan demikian, maka unsur ini pada hakekatnya bukan merupakan suatu bentuk prestasi yang harus dilaksanakan atau dipenuhi oleh para pihak

Pengertian Perjanjian (skripsi dan tesis)

Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa:“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”

Berdasarkan rumusan tersebut dapat diketahui bahwa suatu perjanjian adalah:

a. Suatu perbuatan.

b. Antara sekurangnya dua orang.

c. Perbuatan tersebut melahirkan perikatan di antara pihak-pihak yang berjanji tersebut.

Perbuatan yang disebutkan dalam rumusan awal ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata menjelaskan kepada kita semua bahwa perjanjian hanya mungkin terjadi jika ada suatu perbuatan nyata, baik dalam bentuk ucapan, maupun tindakan secara fisik, dan tidak hanya dalam bentuk pikiran semata-mata.2 Berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata di atas, maka dapat dirumuskan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal yang bersifat kebendaan yang terletak . di dalam lapangan harta kekayaan. Definisi tersebut jelas terdapat konsensus antara pihak-pihak, untuk melaksanakan suatu hal, mengenai harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang.

3 Rumusan tersebut di atas selain tidak lengkap juga sangat luas. Tidak lengkap karena dengan dipergunakannya perkataan “perbuatan” tercakup juga perwakilan sukarela dan perbuatan melawan hukum. Sehubungan dengan itu perlu kiranya diadakan perbaikan mengenai definisi tersebut, yaitu : 1. Perbuatan harus diartikan sebagai perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum

2. Menambahkan perkataan “atau saling mengikatan diri nya” dalam pasal 1313 KUHPerdata.

Dari uraian tersebut diatas sehingga perumusannya menjadi “persetujuan adalah suatu perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap saru orang atau lebih

Kode Badan Pengawas Obat dan Makanan (skripsi dan tesis)

Definisi kode dalam kamus besar bahasa Indonesia yaitu tanda (kata-kata, tulisan) yang disepakati untuk maksud tertentu, sedangkan BPOM sendiri sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah yang berfungsi mengawasi kondisi setiap produk obat, makanan dan minuman yang beredar di Indonesia. Kode Badan Pengawas Obat dan Makanan khususnya untuk makanan dan minuman terdapat 4 (empat) jenis, dimana setiap kode memiliki maksud tertentu, yaitu:

1) MD merupakan kode untuk produk yang dibuat di Indonesia atau merupakan merek nasional atau dalam negeri.

2) ML merupakan kode untuk produk yang berasal dari luar negeri kemudian diimpor masuk ke dalam negeri atau merek dari luar negeri.

3) SP merupakan Surat Penyuluhan yang diberikan kepada perusahaan menengah yang telah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP).

4. PIRT merupakan Pangan Industri Rumah Tangga yang diberikan pihak Dinas Kesehatan sesuai aturan yang dikeluarkan oleh BPOM kemudian diberikan kepada Industri atau Jenis Usaha Rumah Tangga.

Kode MD dan ML diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makan kepada produk perusahaan yang sudah besar. Sedangkan, kode SP dan PIRT diberikan oleh Dinas Kesehatan untuk produk perusahaan yang masih dilakukan dengan sederhana dan modal yang menengah dan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (skripsi dan tesis)

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan merupakan “perpanjangan tangan” dari Badan Pengawas Obat dan Makanan yang terletak di Ibu Kota Provinsi di seluruh Indonesia. Sesuai dengan keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 05018/SK/KBPOM Tahun 2001 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan BPOM, maka BBPOM terdiri dari: Bidang Pengujian Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, dan Produk Komplimen yang mempunyai tugas melaksanakan penysunan rencana dan program serta evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan penilaian mutu bidang di bidang produk terapetik, narkotika, obat tradisional, kosmetika dan produk komplimen.

1) Bidang Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya yang mempunyai tugas: Melaksanakan penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan penilaian mutu di bidang pangan dan bahan berbahaya.

2) Bidang Pengujian Mikrobiologi yang mempunyai tugas: Melaksanakan penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan penilaian mutu secara mikrobiologi.

3) Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan yang mempunyai tugas: Melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja serta evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh untuk pengujian dan pemeriksaan sarana produksi, distribusi dan instansi kesehatan serta penyidikan kasus pelanggaran hokum di bidang produk terapetik, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain, obat tradisional, kometika, produk komplimen, pangan dan bahan berbahaya.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas maka bidang Pemeriksaan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:

1) Penyusunan rencana dan program pemeriksaan dan penyidikan obat dan makanan.

2) Pelaksanaan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh dan pemeriksaan sarana produksi, distribusi, instansi kesehatan di bidang terapetik, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain, obat tradisional, kosmetika, dan produk komplimen.

3) Melaksanakan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh dan pemeriksaan sarana distribusi di bidang pangan dan bahan berbahaya.

4) Evaluasi dan penyusunan laporan pemeriksaan dan penyidikan obat dan makanan.

Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan terdiri dari:

1) Seksi pemeriksaan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh untuk pengujian, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, produk terapetik, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain, obat tradisional, kosmetika, produk komplimen, pangan dan bahan berbahaya.

2) Seksi penyidikan mempunyai tugas melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran hukum di bidang produk terapetik, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain, obat tradisional, kosmetika, produk komplimen, pangan dan bahan berbahaya.

Bidang sertifikasi dan Layanan Konsumen melaksanakan penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan penyusunan laporan sertifikasi produk, sarana produksi dan distribusi tertentu dan layanan konsumen. Bidang sertifikasi dan layanan konsumen terdiri dari:

1) Seksi sertifikasi mempunyai tugas melakukan sertifikasi produk, sarana produksi dan distribusi tertentu. Seksi layanan informasi 39 konsumen mempunyai tugas melakukan layanan informasi konsumen.

2) Sub bagian tata usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi dalam lingkungan Balai Besar Pengawas Obat dan Makakan.

3) Pengawasan Obat dan Makanan di pelabuhan dan perbatasan dilakukan oleh satuan kerja Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan melalui bidang pemeriksaan dan penyidikan.

Kewenangan BBPOM ada 2, yaitu:

1) Kewenangan Preventif yaitu kewenangan yang biasa juga disebut kewenagan pre market adalah kewenangan BBPOM untuk memeriksa setiap produk obat dan makana sebelum beredar dan dipasarkan ke masyarakat dengan melalui tahap sertifikasi dan registrasi produk, sarana produksi serta distribusi produk tersebut.

2) Kewenangan represif yaitu kewenangan yang biasa juga disebut kewenangan post market adalah kewenangan BBPOM untuk mengadakan pemeriksaan terhadap produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat, dengan proses :

a. Pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi obat da/atau makanan.

b. Melakukan sampling dan uji laboratorium terhadap produk yang dicurigai mengandung bahan berbahaya atau produk  yang tidak mempunyai produksi serta produk yang dicurigai berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Apabila dari hasil pemeriksaan sampling uji laboratorium terbukti bahwa produk obat atau makanan tersebut tidak memenuhi syarat maka BBPOM berwenang untuk menarik produk tersebut dari peredaran, member peringatan kepada pelaku usaha dan distribusi produk tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta memberi peringatan kepda masyarakat tentang produk yang tidak memenuhi syarat tersebut.

Fungsi dan wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (skripsi dan tesis)

Fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan, yaitu:

a. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

b. Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

c. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Badan POM.

d. Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

e. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Diatur pula dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Pasal 69 tentang wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan, yaitu:

a. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;

b. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;

c. Penetapan sistem informasi di bidangnya;

d. Penetapan persyaratan penggunaan bahan tambahan (zat aditif) tertentu untuk makanan dan penetapan pedoman pengawasan peredaran obat dan makanan;

e. Pemberian izin dan pengawasan peredaran obat serta pengawasan industri farmasi;

f. Penetapan pedoman penggunaan konservasi, pengembangan dan pengawasan tanaman obat. Khusus untuk standar keamanan, mutu dan gizi pangan,

berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan Pasal 41 ayat (4), yaitu menteri bertanggung jawab di bidang pertanian, perikanan, atau kepala badan berkoordinasi dengan kepala badan yang bertanggung jawab di bidang standardisasi nasional untuk mengupayakan saling pengakuan pelaksanaan penilaian kesesuaian dalam memenuhi persyaratan negara tujuan, sedangkan dalam hal pengawasan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan juga mengatur yaitu, dalam rangka pengawasan keamanan, mutu dan gizi pangan, setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki surat persetujuan pendaftaran yang ditetapkan oleh Kepala Badan, apabila suatu produk melakukan pelanggaran yakni tidak sesuai dengan syarat standar mutu pangan atau terbukti mengandung bahan tambahan berbahaya, badan pengawas obat 36 dan makanan mempunyai kewenangan untuk menarik secara langsung produk tersebut dari peredaran.

Pengertian dan Latar Belakang Badan Pengawas Obat dan Makananan (skripsi dan tesis)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), yaitu sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 merupakan lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah tertentu dari presiden serta bertanggung jawab langsung kepada presiden. Latar belakang terbentuknya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah dengan melihat kemajuan teknologi telah membawa perubahan-perubahan yang cepat dan signifikan pada industri farmasi, obat asli Indonesia, makanan, kosmetika dan alat kesehatan. Dengan kemajuan teknologi tersebut produk-produk dari dalam dan luar negeri dapat tersebar cepat secara luas dan menjangkau seluruh strata masyarakat. Semakin banyaknya produk yang ditawarkan mempengruhi gaya hidup masyarakat dalam 33 mengonsumsi produk. Sementara itu pengetahuan masyarakat masih belum memadai untuk dapat memilih dan menggunakan produk secara tepat, benar dan aman. Di lain pihak iklan dan promosi secara gencar mendorong konsumen untuk mengonsumsi secara berlebihan dan seringkali tidak rasional. Perubahan teknologi produksi, sistem perdagangan internasional dan gaya hidup konsumen tersebut pada realitasnya meningkatkan risiko dengan implikasi yang luas pada kesehatan dan keselamatan konsumen. Apabila terjadi produk sub standar, rusak atau terkontaminasi oleh bahan berbahaya maka risiko yang terjadi akan berskala besar dan luas serta berlangsung secara amat cepat. Untuk itu Indonesia harus memiliki Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang efektif dan efisien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk termaksud untuk melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik di dalam maupun di luar negeri. Untuk itu telah dibentuk Badan Pengawas Obat dan Makanan yang memiliki jaringan nasional dan internasional serta kewenangan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi

Pengaturan Tentang Larangan Makanan Kadaluarsa (skripsi dan tesis)

Dalam standar yang ditetapkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan, jelas ditetapkan bahwa makanan yang kadaluwarsa tidak boleh diperdagangkan. Bahkan makanan, minuman dan obat – obatan yang dijual bebas, wajib mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Hal ini untuk melindungi konsumen dari bahaya ketika mengkonsumsi makanan. Maka peredaran makanan, jelas menjadi tanggung jawab produsen, distributor dan penjual. Mereka mestinya wajib mematuhi aturan, dan tidak mencari keuntungan dengan menjual makanan yang membahayakan kesehatan manusia. Berdasarkan Undang – Undang Perlindungan Konsumen, masyarakat wajib mendapat perlindungan hak yang paling asasi yaitu, mendapatkan informasi dan keamanan terhadap makanan yang dibeli di pasaran. Karena jika masyarakat mengkonsumsi makanan kadaluwarsa, tentu akan sangat membahayakan kesehatan. Banyaknya kasus peredaran makanan kadaluwarsa, berdasarkan pantauan Yayasan Lembaga Konsumen karena lemahnya aspek pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum. Seperti kasus kandungan formalin pada daging ayam, tahu, dan tempe, selalu muncul dan berulang karena tidak tegasnya pemerintah menangani kasus tersebut. Padahal, sanksi pidana bagi yang melanggar sudah sangat jelas. Bagi industri kelas besar, yang memproduksi dan menjual makanan kadaluwarsa, bisa diancam hukuman lima tahun penjara atau denda  sebesar 2 miliar rupiah.Dalam kondisi seperti ini, memang tidak ada pilihan kecuali masyarakat harus aktif terlibat dengan apa yang dinamakan jejaring intel keamanan pangan. Sehingga bisa mengetahui, jika ada makanan kadaluwarsa yang dijual bebas di pasaran

Makanan Kadaluarsa Menyalahi Asas Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)

Sesuai dengan yang tersebut diatas makanan kadaluarsa secara jelas sangat membahayakan kesehatan konsumen. Bahkan apabila dalam keadaan yang fatal akan berakibat pada kematian. Sudah jelas bahwa makanan kadaluarsa menyalahi asas perlindungan konsumen. Asas manfaat dalam hukum perlindungan konsumen, menekankan bahwa segala upaya dalam penyelengaraan perlindungan konsumen harus memberukan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. Dalam asas ini makanan kadaluarsa jelas tidak memiliki manfaat bagi konsumen bahkan cenderung merugikan konsumen. Tapi disisi pelaku usaha mendapat manfaat karena barangnya laku sekalipun sangat merugikan konsumen. Asas keamanan dan keselamatan konsumen menekankan bahwa keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi  atau digunakan dijamin oleh Undang Undang. Karena akibat dari mengkonsumsi makanan kadaluwarsa, dalam jangka pendek bisa mengalami keracunan, karena bakteri akan menyerang saluran pencernaan. Fase ini, akan ditandai dengan mual dan muntah – muntah. biasanya masa inkubasinya akan cepat, yaitu satu jam. Anak – anak kecil biasa sangat sensitif jika mengkonsumsi makanan basi. Dalam jangka panjang jika dikonsumsi, makanan kadaluwarsa bisa menyerang syaraf, mata, dan otak. Bahkan akibat yang paling fatal bisa menimbulkan penyakit tumor, kanker, atau apa yang disebut hepatorena, atau kegagalan fungsi jantung dan hati. Karena itu, dianjurkan bagi masyarakat untuk berhati – hati jika membeli makanan, terutama yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Sementara, itu biasanya makanan kadaluwarsa yang dibuat dari bahan baku jagung atau kacang tanah, bisa tumbuh jamur aspergillus flavus yang memperoduksi racun aflatoksin. Di laboratorium IPB, untuk mengetahui zat yang terkandung di dalam makanan, biasanya digunakan berbagai analisis dari analisis kimia, mikrobiologi hingga analisis fisik. Dengan melihat bahayanya makanan kadaluarsa maka sudah jelas bahwa makanan kadaluarsa melanggar asas perlindungan konsumen asas keamanan dan keselamatan konsumen

Pengertian Kadaluwarsa (skripsi dan tesis)

Kadaluwarsa mempunyai arti sebagai sudah lewat ataupun habisnya jangka waktu sebagaimana yang telah ditetapkan, dan  apabila dikonsumsi makanan tersebut dapat membahayakan bagi kesehatan yang mengkonsumsinya. Penjualan barang ataupun peredaran produk makanan kemasan yang sudah tidak layak dijual kepada konsumen apabila dikonsumsi dapat mengganggu kesehatan. Dengan adanya peredaran produk kadaluwarsa di tengah-tengah masyarakat selaku konsumen dari produk-produk yang sudah kadaluwarsa tersebut, maka pemerintah haruslah memberikan perlindungan kepada masyarakat. Bentuk perlindungan konsumen yang diberikan adalah dengan mengeluarkan undang-undang, peraturan pemerintah, atau penerbitan standar mutu barang. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan pengawasan terhadap penerapan peraturan ataupun standar-standar yang ada. fungsi pengawasan terhadap produk pangan juga harus dilakukan oleh pemerintah. Sikap adil dan tidak memihak sebelah dalam melihat kepentingan konsumen dan produsen ataupun pelaku usaha diharapkan mampu melindungi konsumen, akan tetapi perlindungan konsumen tidak harus berpihak kepada kepentingan dari konsumen itu sendiri yang juga dapat merugikan kepentingan dari produsen ataupun pelaku usaha, jadi haruslah terciptanya keseimbangan antara kepentingan dari konsumen dan produsen ataupun pelaku usaha.

Informasi atau penjelasan mengenai daya simpan atau waktu kadaluwarsa suatu produk perlu diberikan kepada konsumen. Pemberian informasi tersebut dapat dilakukan melalui sistem penandaan waktu kadaluarsa. Penandaan tersebut harus jujur, jelas dan terbuka, yang disebut dengan syistem open dating. sistem open duting dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu: (the packing date) .

a. Penandaan tanggal pengepakan (the packing date) . Tanggal penandaan ini merupakan waktu awal daya tahan, padahal yang diperlukan adalah waktu akhir daya simpan. Sehingga penandaan itu tidak banyak artinya, tidak menguntungkan dan tidak dikehendaki oleh konsumen.. Penandaan tanggal pengepakan tidak memerlukan analisa produk, baik secara laboratorium maupun organoleptik.

b. Penadaan tanggal penjualan yang dianjurkan (self by date) jenis penandaan ini menganjurkan kepada toko agar produk yang dimaksud sudah terjual habis pada waktu sekitar tanggal yang dianjurkan yang tertera pada label. Penandaan self by date diterapkan pada bahan makanan yang cepat rusak atau memiliki daya simpan yang singkat, seperti produk susu cair, ikan segar, karkas ayam segar.

c. Penandaan yang mencamtumkan kata-kata sebagai berikut: kondisi terbaik, bila dikomsumsi disekitar tanggal (the best-if used 29 by date) terbaik sebelum bulan dan tahun, gunakan sebelum tanggal (Best fore) atau baik digunakan sebelum (lihat pada kemasan ini)… Penandaan ini dipandang yang terbaik, paling tepat dan dikehendaki konsumen. Penandaan tanda ini pada komoditi lapangan dan minuman yang memiliki daya simpan relatip lama, seperti makanan kaleng, minuman yang mengalami sterilisasi.

Kejahatan terhadap Perlindungan konsumen (skripsi dan tesis)

Kejahatan terhadap konsumen adalah suatu jenis kejahatan, kebanyakannya merupakan white collar crime, yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum dengan sengaja atau tidak sengaja, tindakan dimana bertentangan dengan hukum pidana, dan dapat merugikan materi dan immaterial kepada para konsumen sebagai pemakai akhir dari suatu produk, yang melibatkan baik produk barang maupun produk jasa, termaksud kerusakan dari produk itu sendiri maupun cara memproduksi, menjual, memasarkan, mengiklankan, atau menyusun kontrak terhadap produk tersebut. Suatu perkembangan baru dalam masyarakat dewasa ini, khususnya di negara-negara maju, adalah semakin meningkatnya perhatian terhadap masalah perlindungan konsumen. Apabila dimasamasa yang lalu pihak produsen dan industriawan yang dipandang sangat berjasa bagi perkembangan perekonomian negara mendapat perhatian lebih besar, maka dewasa ini perlindungan terhadap konsumen lebih mendapat perhatian sesuai dengan semakin meningkatnya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Pihak konsumen yang dipandang lebih lemah hukum perlu mendapat perlindungan lebih besar dibanding masa-masa yang lalu. Maka dari itu untuk melindungi hak-hak konsumen maka dibuatlah UndangUndang tentang perlindungan konsumen.

Konsumen dilindungi karena ucapkali konsumen terjepit dalam lalu lintas perdagangan sehari-hari tanpa suatu upaya hukum yang memadai. Undang-undang memberikan hak-hak tertentu kepada konsumen yang apabila hak tersebut dilanggar, berpotensi untuk terjadinya kejahatan terhadap konsumen. Seperti yang diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yakni “ pelaku usaha mempromosi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum UUPK diberlakukan, beberapa perbuatan yang merugikan konsumen belum dinyatakan sebagai perbuatan pidana. Tetapi dengan berkembangnya dunia industrial dan perdagangan melahirkan dampak kerugian publik. Pemerintah kemudian mengantisipasi masalah itu dan kemudian memformulasikannya dalam bentuk hukum pidana. Inilah yang disebut dengan kriminalisasi perlindungan konsumen.

Berbagai peraturan yang mengatur ketentuan pidana untuk melindungi konsumen sudah banyak yang diberlakukan sebelum diundangkannya UUPK meskipun belum terpadu dan komprehensif.

1. Ketentuan dalam KUHP 22 Sebelum diberlakukannya UUPA No. 8 Tahun 1999 aturan mengenai perlindungan terhadap konsumen sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Hal itu bisa dilihat misalnya dalam KUHP.

a. Pasal 204 KUHP Ayat 1:

Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat bahaya itu tidak diberitahu, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”

Ayat 2 : Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

b. Pasal 205 KUHP

Mengatur tentang perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan barang-barang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau dibagi-bagikan tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang memperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak tigaratus rupiah. Jika mengakibatkan matinya orang, si bersalah dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau kurungan paling lama satu tahun dan barang-barang itu disita.

c. Pasal 359 KUHP 23

Kealpaannya yang menyebabkan matinya orang lain, diancam pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.

d. Pasal 360 KUPH Kealpaannya yang menyebabkan orang lain mendapat luka berat, diancam pidana paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun (ayat 1). Karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu, diancam pidana paling lama sembilan bulan atau kurungan paling lama enam bulan atau denda paling tinggi tigaratus rupiah (ayat 2)

e. Pasal 382 KUHP Tentang tindakan menjual, menawarkan atau menyerahkan makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahui kadarluarsa diancam penjara paling lama empat tahun.

f. Pasal 382 bis KUHP Mengatur mengenai perbuatan mendapat, melangsungkan, atau memperluas debit perdagangan atau perusahaan sendiri atau orang lain, perbuatan curang dengan menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu, diancam jika karena itu timbul kerugian-kerugian bagi konkuren-konkuren atau konkurenkonkuren orang lain itu, karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

g. Pasal 383 KUHP Mengancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, penjual yang berlaku curang terhadap pembeli karena sengaja menyerahkan barang lain yang ditunjuk untuk dibeli. Juga terhadap pembeli mengenai jenis keadaan atau banyaknya barang yang diserahkan dengan menggunakan tipu muslihat.

h. Pasal 386 KUHP Yang mengatur mengenai makanan, minuman atau obat- obatan dipalsu, di mana perbuatan pemalsuan dari pihak penjual, penawar yang menyerahkan makanan, minuman dan obatobatan itu tidak diberitahukannya kepada pembeli.

i. Pasal 390 Menentukan, di mana seseorang dengan maksud ingin menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

2. Ketentuan Dalam UUPK 25 Aturan terhadap pelanggaran perlindungan konsumen dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dapat dijumpai dalam sejumlah pasal. Pasal 62 UUPK menentukan secara limitatif tentang perbuatan-perbuatan di bidang konsumen yang dapat dikriminalisasi. Pasal-pasal yang dapat dikriminalisasi menurut Pasal 62 UUPK adalah:

a. Pasal 8 mengenai larangan memproduksi dan atau memperdagangkan barang atau jasa

. b. Pasal 9 mengenai penawaran, promosi dan mengiklankan secara tidak benar.

c. Pasal 10 mengenai penawaran, promosi atau pengiklanan untuk perdagangan barang atau jasa yang tidak benar atau menyesatkan.

d. Pasal 11 mengenai penjualan dengan cara obral atau lelang dengan mengelabui atau menyesatkan konsumen.

e. Pasal 12 mengenai menawarkan atau mempromosikan tetapi tidak bermaksud melaksanakannya sesuai waktu dan jumlah yang ditawarkan atau dipromosikan itu.

f. Pasal 13 ayat (1) mengenai hal menjanjikan memberi hadiah barang atau jasa secara Cuma-Cuma, tetapi bermaksud tidak memberikannya sebagaimana dijanjikan.

g. Pasal 13 ayat (2) mengenai hal menawarkan atau mempromosikan /mengiklankan obat, suplemen makanan, alat kesehatan termasuk jasa pelayanan kesehatan dengan menjanjikan hadiah barang atau jasa.

h. Pasal 14 mengenai hal menawarkan barang melalui undian yang melewati batas waktu yang dijanjikan, tidak diumumkan melalui media massa, hadiah tidak sesuai janji, mengganti hadiah tidak sesuai yang dijanjikan.

i. Pasal 15 mengenai pemaksaan kepada konsumen secara fisik ataupun psikis. – Pasal 16 mengenai penawaran yang tidak menepati pesanan atau tidak menepati janji sutu pelayanan

. j. Pasal 17 ayat (1) mengenai perusahaan iklan yang memproduksi iklan yang bersifat mengelabui, menginformasikan secara salah, tidak memuat informasi tentang resiko atau melanggar etika periklanan.

k. asal 17 ayat (2) mengenai perusahaan iklan yang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan

Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)

Di dalam usaha memberikan perlindungan hukumm terhadap konsumen, terdapat beberapa asas yang terkandung didalamanya. Perlindungan konsumen dilakukan sebagai bentuk usaha bersama antara masayarakat (konsumen), pelaku usaha dan pemerintah sebagai pembentuk Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Perlindungan Konsumen, hal ini terkandung dalam ketentuan pasal 2 UUPK. Kelima asas tersebut adalah:

1) Asas manfaat Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan konsumen harus memberikan manfaat sebesar besarnya bagi kepentingan konsumen;

2) Asas keadilan Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen;

3) Asas keseimbangan Asas keseimbangan dimaksudkan unutk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual;

4) Asas keamanan dan keselamatan konsumen Asas ini dimaksudkan unutk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dala penggunaan, pemakaian,, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;

5) Asas kepastian hukum Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum

Pengertian Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)

Sesuai dengan pasal 1 angka 1 UU No.8 Tahun 1999 perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Karena posisi konsumen yang lemah maka ia harus dilindungi oleh hukum. Salah satu sifat, sekaligus tujuan hukum adalah memberikan perlindungan (pengayoman) kepada masyarakat. Maka hukum perlindungan konsumen menjadi sangat penting terutama dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen. Khusus mengenai perlindungan konsumen, menurut Yusuf Shofie, undang-undang perlindungan konsumen di Indonesia mengelompokkan norma-norma perlindungan konsumen ke dalam 2 (dua) kelompok, yaitu:

a. Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha;

b. Ketentuan tentang pencantuman klausula buku.

Dengan adanya pengelompokkan tersebut ditunjukkan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dari atau akibat perbuatan yang dilakukan pelaku usaha.

Berkenaan dengan perlindungan konsumen dapat diperinci bidang-bidang perlindungan konsumen, yaitu sebagai berikut:

a. Keselamatan fisik;

b. Peningkatan serta perlindungan kepentingan ekonomis konsumen;

c. Standard untuk keselamatan dan kualitas barang serta jasa;

d. Pemerataan fasilitas kebutuhan pokok;

e. Upaya-upaya untuk memungkinkan konsumen melaksanakan tunutan ganti kerugian

; f. Program pendidikan dan penyebarluasan informasi;

g. Pengaturan masalah-masalah khusus seperti makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik

Hak dan Kewajiban konsumen (skripsi dan tesis)

Hak Konsumen di Indonesia sebagaimana tertuang dalam pasal 4 UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen adalah sebagai berikut :

a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menkonsumsi barang dan/jasa;

b. Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c. Hak atas informasiyang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa; d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan

e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

f. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;

g. Hak untuk diperlukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya

Jenis Jenis Konsumen (skripsi dan tesis)

Setiap manusia pasti berbeda, begitu pula dengan konsumen. Agar dapat memahami konsumen maka harus mengerti dulu jenisjenis konsumen itu sendiri. Jenis-jenis konsumen adalah sebagai berikut:

a. Konsumen pemula, Jenis konsumen pemula cirinya adalah pelanggan yang datang banyak bertanya. Dan konsumen pemula merupakan calon pelanggan dimasa yang akan datang;

b. Konsumen trend setter. Tipikal konsumen ini selalu suka akan sesuatu yang baru, dan dia mendedikasikan dirinya untuk menjadi bagian dari gelombang pertama yang memiliki atau memanfaatkan teknologi terbaru;

c. Berikutnya adalah jenis konsumen yang mudah dipengaruhi, terutama oleh konsumen tren setter, sehingga disebut sebagai pengikut. Kelompok ini sangat signifikan, karena membentuk persentase terbesar, kelompok ini disebut konsumen Follower;

d. Konsumen yang terakhir (Value seeker), adalah mereka yang memiliki pertimbangan dan pendirian sendiri. Kelompok ini jumlahnya lebih besar dari kelompok pertama, sehingga patut pula diberi perhatian khusus. atau yang disebut konsumen value seeker. Jenis konsumen ini relatif sulit untuk dipengaruhi, karena mereka lebih mendasarkan kebutuhan mereka terhadap alasan-alasan yang rasional.

Pengertian konsumen (skripsi dan tesis)

Konsumen merupakan salah satu bagian yang sangat penting dalam dunia marketing dan yang biasanya terabaikan dan bahkan menjadi korban dalam dunia marketing. Pengertian konsumen dirumuskan atau dikemukakan oleh beberapa ahli antara lain. Salah satunya menurut Philip Kotler (2000) dalam bukunya Prinsiples Of Marketing pengertian Konsumen adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi pribadi. Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan

Kejahatan Terselubung (skripsi dan tesis)

Pengertian kejahatan (crime) sangatlah beragam tidak ada definisi baku yang didalamnya mencakup semua jenis kejahatan secara komprehensip. Munculnya berbagai macam definisi kejahatan dikarenakan perspektif orang dalam memandang kejahatan sangat beragam, disamping tentunya perumusan kejahatan akan sangat dipengaruhi oleh jenis kejahatan yang akan dirumuskan. Secara etimologi kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan. Kejahatan merupakan suatu perbuatan atau tingkah laku yang sangat ditentang oleh rakyat. Arif Gosita (2004) mengatakan kejahatan adalah hasil interaksi Karena adanya interrelasi antara fenomena yang ada dan saling mempengaruhi. Kejahatan yang dimaksud adalah kejahatan dalam arti luas. Artinya tidak saja kejahatan yang dirumuskan dalam undangundang hukum pidana saja, melainkan juga tindakan- tindakan yang menimbulkan penderitaan dan tidak dapat dibenarkan serta dianggap jahat. Tidak atau 10 belum dirumuskan dalam undang-undang dikarenakan situasi dan kondisi tertentu. Kejahatan menurut hukum pidana adalah setiap tindakan yang dilakukan melanggar rumusan kaidah hukum pidana, dalam arti memenuhi unsur-unsur delik, sehingga perbuatan tersebut dapat dihukum. Atau perbuatan yang dilarang dan diancam pidana barang siapa melanggar larangan tersebut. Para pakar mangatakan bahwa kejahatan dapat didefinisikan secara yuridis ataupun sosiologis. Secara yuridis kejahatan adalah segala tingkah laku manusia yang bertentangan dengan hukum, dapat dipidana, yang diatur dalam hukum pidana. Dalam pengertian yuridis, membatasi kejahatan sebagai perbuatan yang telah di tetapkan oleh negara sebagai kejahatan dalam hukum pidananya dan diancam dengan suatu sangksi, sementara penjahat merupakan para pelaku pelanggar hukum pidana tersebut dan telah di putus oleh pengadilan atas perbuatannya tersebut. Kejahatan dalam arti yuridis adalah kejahatan yang di atur oleh undang-undang. Atau dengan kata lain setiap perbuatan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai kejahatan.

Hasskel dan Yablonsky (1974) mengemukakan alasan-alasan di terimanya defini yuridis tentang kejahatan yaitu:

a. Statistik kejahatan berasal dari pelanggar-pelanggar hukum yang di ketahui oleh polisi, yang di pertegas dalam catatancatatan 11 penahanan atau peradilan serta data-data yang di peroleh dari orang-orang yang berada dari dalam penjara atau parole. Perilaku yang tidak normatif serta perilaku anti-sosial yang tidak melanggar hukum tidak mungkin menjadi bagian catatan apapun.

b. Tidak ada kesepakatan umum mengenai apa yang di maksud dengan perilaku anti-sosial.

c. Tidak ada kesepakatan umum mengenai norma- norma yang pelanggarannya merupakan perilaku non normatif dengan suatu sifat kejahatan(kecuali bagi hukum pidana).

d. Hukum menyediakan perlindungan bagi stigmatisasi yang tidak adil.

Adalah suatu kesalahan apabila meninggalkan hal ini dalam rangka membuat pengertian kejahatan menjadi lebih inklusif. Sedangkan secara sosiologis kejahatan adalah tindakan atau perbuatan tertentu yang tidak disetujui oleh masyarakat. Dimana kejahatan merupakan suatu perilaku yang di ciptakan oleh masyarakat. Walaupun masyarakat memiliki macam kerakter yang berbeda-beda, akan tetapi di dalamnya bagian-bagian tertentu yang memiliki pola yang sama. Keadaan ini memungkinkan karena adanya sistem kaedah dalam masyarakat. Dalam sudut pandang masyarakat, kejahatan merupakan setiap perbuatan yang melanggar norma-norma yang masih hidup di dalam masyarakat.

Untuk menyebut suatu perbuatan sebagai kejahatan ada 12 tujuh unsur pokok yang saling berkaitan yang harus di ketahui. Ketujuh unsur tersebut adalah :

a. Ada perbuatan yang menimbulkan kerugian (hurm)

b. Kerugian yang ada tersebut telah diatur dalam kitap undang- ngundang hukum pidana (KUHP). Contoh, misalnya seseorang dilarang mencuri, dimana larangan tersebut menibulkan kerugian tersebut telah di atur dalam pasal 362 KUHP.

c. Harus ada perbuatan (criminal act)

d. Harus ada maksud jahat (criminal internt = mens rea)

e. Harus ada perbauran antara maksud jahat dan perbuatan jahat.

f. Harus ada perbauran antara kerugian dan yang telah di atur dan dalam KUHP dengan perbuatan.

g. Harus ada sanksi pidana yang mengancam perbuatan tersebut.

Meskipun telah di sebutkan bahwa kejahatan yang di ketahui oleh polisi adalah data yang paling lengkap mengenai kejahatan. Namun kejahatan yang sesunggunya terjadi dimasyarakat jauh lebih banyak. Selisi antara jumlah kejahatan dimasyarakat dengan jumlah kejahatan yang di ketahui oleh polisi di sebut kejahatan terselubung (hiddin crime). Kejahatan terselubung pada umumnya tidak dilaporkan pada pihak berwenang. Apakah karena jika dilaporkan justru tidak menyelesaikan masalah, urusan menjadi berbelit-belit, atau justru mendatangkan aib  yang lebih besar. Sebagai contoh kriminalitas seksual, atau korban pemerkosaan. Kejahatan terselubung sesungguhnya bukan semata-mata karena kecanggihan kejahatan itu sendiri. Paling tidak ada dua sebab mengapa kejahatan itu selalu luput dari deteksi dan pantauan.

Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan terselubung (hidden crime) dalam masyarakat. a. Pihak pelaku

1. Pelaku melarikan diri

2. Pelaku lihai menghilangkan jejak

3. Adanya privilege (hal-hal istimewa)

b. Pihak korban

1. Korban kejahatan kadang menganggap bahwa tidak begitu penting melaporkan kejadian itu.

2. Korban kadang-kadang mempunyai hubungan baik dengan pelaku kejahatan. 3. Korban menghindari publikasi mengenai dirinya.

4. Korban menghindari selalu di panggil oleh polisi karena hal ini dianggap sangat mengganggu.

5. Korban mungkin diancam oleh pelaku kejahatan.

f. Korban mungkin terlibat di dalam kejahatan tersebut.

6. Korban tidak cocok dengan sistem penghukuman, yang ada

7. Korban beranggapan bahwa meskipun itu dilaporkan, polisi tidak mampu menangkap pelakunya c. Pihak kepolisian

1. Polisi tidak mau menangkap karena kurang bukti

2. Kehajatan yang dilaporkan bukan tindak pidana

3. Petugas tidak jujur

d. Polisi tidak profesional

4. Sarana kurang memadai

5. Pihak masyarakat

6. Masyarakat acuh tak acuh

7. Takut kepada pelaku kejahatan

8. Takut dianggap terlihat dalam kejahatan

9. Anggapan buang-buang waktu.

Pengertian viktimologi (skripsi dan tesis)

Viktimologi merupakan istilah bahasa Inggris victimology yang berasal dari bahasa latin yaitu “victima” yang berarti korban dan “logos” yang berarti studi/ilmu pengetahuan. Secara terminologis, viktiminologis berarti suatu studi yang mempelajari tentang korban penyebab timbulnya korban dan akibat-akibat penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan sosial. Korban dalam lingkup viktimologi memiliki arti yang luas karena tidak hanya terbatas pada individu yang secara nyata menderita kerugian, tetapi juga kelompok, koperasi, swasta maupun pemerintah, sedang yang dimaksud dengan akibat menimbulkan korban adalah sikap atau tindakan korban dan atau pihak pelaku serta mereka yang secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam terjadinya suatu kejahatan.

Viktimologi mencoba memberikan pemahanam, mencerahkan pemahaman kejahatan dengan mempelajari para korban kejahatan, proses viktimisasi dan akibat-akibatnya dalam rangka menciptakan kebijakan dan tindakan pencegahan dan menekan kejahatan secara bertanggung jawab. Viktimologi memberikan pengertian yang lebih baik tentang korban kejahatan sebagai hasil perbuatan manusia yang menimbulkan penderitaan-penderitaan mental, fisik, dan sosial. Tujuannya adalah tidak untuk menyanjung-nyanjung korban, tetapi hanya untuk memberi penjelasan mengenai peranan sesungguhnya para korban. Penjelasan ini adalah penting dalam rangka mengusahakan kegiatan-kegiatan dalam mencegah kejahatan dalam rangka viktimisasi, mempertahankan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan mereka yang secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam viktimisasi. Khususnya, dalam bidang informasi dan pembinaan untuk tidak menjadi korban kejahatan struktural atau non struktural. Muladi mengatakan tujuan viktimologi adalah: a. Menganalisis berbagai aspek yang berkaitan dengan korban 9 b. Berusaha untuk memberikan penjelasan sebab musabab terjadinya viktimisasi; dan c. Mengembangkan sistem tindakan guna mengurangi penderitaan manusia

Pengertian Kriminologi (skripsi dan tesis)

Secara etimologi, kriminologi berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan dan “logos” yang berarti studi/ilmu pengetahuan. Kriminologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang kejahatan. Jika diperhatikan secara lebih luas, dapat kita ambil contoh pengertian kriminologi yang dikemukakan oleh Sutrherland dan Cressey (1974) yang menyebutkan bahwa kriminologi adalah “ the body of knowlodge regarding crime as a social phenomenon”. Termaksud dalam pengertian kriminologi tersebut adalah pembuatan undang-undang, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum tersebut. Secara umum kriminologi bertujuan untuk mempelajari dari berbagai aspek sehingga diharapkan dapat diperoleh pemahaman tentang fenomena kejahatan yang lebih baik. Menurut antropolog Prancis P. Topinard (1839-1911) kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki kejahatan seluas-luasnya (kriminologi teoritis/murni). Kriminologi teoritis merupakan ilmu pengetahuan yang berdasarkan pengalaman seperti  ilmu pengetahuan yang sejenis, memerhatikan gejala-gejala dan mencoba menyelidiki sebab-sebab dari gejala-gelaja tersebut (aetiologi) dengan cara-cara yang ada padanya. Jadi pada pokoknya, kriminologi merupakan ilmu yang menyelidiki kejahatan, serta aspek-aspek yang menyertai kejahatan- kejahatan tersebut, yakni selain mengetahui pokok-pokok kejahatan yang dilakukan, juga orang-orang yang melakukan kejahatan tersebut. akan tetapi, kriminologi tidak menyelidiki kejahatan dari segi yuridisnya ataupun perumusan jenis-jenis kejahatan tersebut. Bahasan yang terakhir disebutkan merupakan bahasan dibidang hukum pidana

Teori Perjanjian (skripsi dan tesis)

Subekti memberikan pendapat mengenai perjanjian adalah suatu
peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain untuk
melaksanakan suatu hal. Dari  peristiwa ini timbullah suatu
hubungan hukum antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan,
perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang
membuatnya

Pengertian Asas Hukum (skripsi dan tesis)

Sudikno Mertokusumo memberikan ulasan asas hukum sebagai berikut: “…bahwa asas hukum bukan merupakan hukum kongkrit melainkan merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan yang kongkrit yang terdapat dalam dan dibelakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan kongkrit tersebut”.

Asas hukum ini ibarat jantung peraturan hukum atas dasar dua alasan yaitu, pertama asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum. Ini berarti bahwa penerapan peraturan-peraturan hukum itu dapat dikembalikan kepada asas-asas hukum. Kedua karena asas hukum mengandung tuntutan etis, maka asas hukum diibaratkan sebagai jembatan antara peraturan-peraturan hukum dengan cita–cita social dan pandangan etis masyarakatnya

Pengertian Hukum Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis0

Hukum Konsumen dan Hukum Perlindungan Konsumen merupakan istilah yang seringkali disama artikan. Ada yang beranggapan bahwa hukum konsumen adalah juga hukum perlindungan konsumen. Namun ada pula yang membedakannya, dengan berpendapat bahwa baik mengenai substansi maupun mengenai luas lingkupnya adalah berbeda satu sama lain. M. J. Leder menyatakan bahwa “In a sense there is no such creature as consumer law”. Sekalipun demikian, secara umum sebenarnya hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen itu seperti yang dinyatakan oleh Lowe, yakni “…rules of law which recognize the bargaining weakness of the individual consumer and which ensure that weakness is not unfairly exploited”.  Konsumen berada pada posisi yang lemah, maka konsumen harus dilindungi oleh hukum yang sifat dan tujuannya adalah memberikan perlindungan atau pengayoman terhadap masyarakat. Jadi, bisa dikatakan bahwa sebenarnya hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen adalah dua bidang hukum yang  sulit untuk dipisahkan dan ditarik batasannya. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang lebih luas.

Az. Nasution berpendapat bahwa “hukum konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen”. Adapun, menurut Az. Nasution yang dimaksud dengan hukum konsumen adalah “keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk barang dan/atau jasa, antara penyedia dan penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat.” Sedangkan mengenai hukum perlindungan konsumen didefinisikannya sebagai “keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk konsumen antara penyedia dan penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat.”

. Adapun yang masih belum jelas dari pernyataan Az. Nasution berkaitan dengan kaidah-kaidah hukum perlindungan konsumen yang senantiasa bersifat mengatur. Apakah kaidah yang bersifat memaksa, tetapi memberikan perlindungan kepada konsumen tidak termasuk dalam hukum perlindungan konsumen? Untuk jelasnya, dapat dilihat dari ketentuan Pasal 383 KUHP berikut ini: Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:

a. karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli

b. mengenai jenis keadaan atau banyaknya barang yang diserahkan dengan menggunakan tipu muslihat.

Seharusnya ketentuan memaksa dalam Pasal 383 KUHP juga memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam wilayah hukum perlindungan konsumen. Artinya, inti persoalannya bukan terletak pada kaidah yang harus “mengatur” atau “memaksa”. Dengan demikian, seharusnya dikatakan, hukum konsumen berskala lebih luas meliputi berbagai aspek hukum yang terdapat kepentingan pihak konsumen didalamnya. Salah satu bagian dari hukum konsumen ini adalah aspek perlindungan, misalnya bagaimana cara konsumen untuk mempertahankan hakhak yang dimilikinya terhadap gangguan dari pihak lain.

Tujuan Pendaftaran Tanah (skripsi dan tesis)

Dalam PP No.24 tahun 1997 ini tetap dipertahankan tujuan dan sistem Pendaftaran Tanah seperti yang dianut dalam peraturan sebelumnya, yang pada hakikatnya sudah ditetapkan dalam UUPA, yaitu bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan (Legal Cadastre). Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 3 PP No.24 Tahun 1997 sebagai berikut :

Pendaftaran tanah bertujuan :

a. untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat

membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;

b. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar

dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum

mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;

c. untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Kepastian hukum dimaksud adalah meliputi :

1. Kepastian mengenai mengenai subyek hak atas tanah, yaitu orang / badan hukum yang

menjadi pemegang hak atas tanah;

2. Kepastian mengenai obyek hak atas tanah, yaitu mengenai letak tanah, batas-batas

tanah, panjang dan lebar tanah.

Sebelum berlakunya UUPA sebenarnya telah ada kegiatan pendaftaran tanah, namun kegiatan itu dilakukan demi kepentingan negara dalam hal pemungutan pajak (fiscal cadastre). Sampai tahun 1961 ada 3 macam pungutan pajak tanah, yaitu :

1) Untuk tanah-tanah hak barat: Verponding Eropa;

2) Untuk tanah-tanah hak milik adat yang ada di wilayah

Gemeente: Verponding Indonesia;

3) Untuk tanah-tanah hak milik adat luar wilayah Pengenaan pajak dilakukan dengan penerbitan surat

pengenaan pajak atas nama pemilik tanah, yang dikenal dengan sebutan petuk pajak, pipil, girik dan lain-lain. Karena pajak dikenakan pada pemilik tanah, maka petuk pajak atau girik, dan pipil ini kemudian dianggap dan diperlakukan sebagai tanda bukti pemilikan tanah yang bersangkutan. Padahal fungsi sebenarnya adalah sebagai surat pengenaan dan tanda pembayaran pajak. Penerimaan

pembayaran pajak oleh Pemerintahpun dianggap oleh masyarakat pada saat itu sebagai pengakuan hak pembayar pajak sebagai pemilik atas tanah yang bersangkutan.

Setelah tahun 1960 ketiga pajak ini diganti dengan Iuran Pembangunan Daerah atau IPEDA, yang dalam perkembangannya kemudian menjadi Pajak Bumi dan Bangunan, disingkat PBB. Berlainan dengan pungutan pajak sebelumnya, dimana yang menjadi dasar penentuan objek pajak adalah status tanahnya sebagai tanah hak barat atau tanah hak milik adat, serta wajib pajak adalah

pemegang hak atau pemiliknya, maka subyek pajak dalam pemungutan IPEDA maupun PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, dan/ atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/ atau memiliki, menguasai dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Dengan demikian setiap orang yang memperoleh manfaat atas suatu bidang tanah dapat menjadi subyek pajak, walaupun ia bukan pemilik tanah yang bersangkutan. Karenanya IPEDA atau PBB tersebut tidak dapat dipakai sebagai petunjuk bahwa pemegang SPPT sebagai wajib pajak

mempunyai hak milik atas tanah tersebut, atau sebagai pemilik tanah yang bersangkutan.

Pendaftaran tanah yang dimaksud dalam UUPA bukanlah fiscal cadastre melainkan legal cadastre, yaitu dalam rangka menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan, karena dengan diselenggarakannya pendaftaran tanah :

a. bagi para pemilik tanah atau pemegang hak atas tanah, dapat dengan mudah membuktikan haknya

atas tanah yang dikuasai dan dipunyainya, karena mereka memiliki surat tanda bukti hak

yang diberikan oleh Pemerintah (sertipikat).

b. bagi calon pembeli atau kreditur yang memerlukan keterangan mengenai suatu bidang

tanah tertentu, dapat dengan mudah memperoleh data-data yang diperlukan, karena data dan

dokumen yang bersangkutan disimpan di Kantor Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah yang terbuka

untuk umum..

Pengertian Pendaftaran Tanah (skripsi dan tesis)

Pada tanggal 24 September 1960, berlaku Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Berlakunya UUPA ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dalam bidang pertanahan, dengan diadakan kegiatan pendaftaran tanah.

Tujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum ini ditegaskan dalam Pasal 19 UUPA sebagai berikut:

1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah

Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2) Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 Pasal ini meliputi :

a. pengukuran,perpetaan, dan pembukuan tanah;

b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;

c. Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kua

3) Pendaftaran Tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomis serta kemungkinan penyelenggaraannya menurut pertimbangan Menteri

Agraria.

4) Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat 1 diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.

Menurut Boedi Harsono, pemberian jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan ini memerlukan :

1. Tersedianya perangkat hukum tertulis yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan secara konsisten;

2. Penyelenggaraan tanah yang efektif.

Adanya perangkat hukum tertulis yang lengkap dan jelas, maka akan memudahkan setiap orang yang

berkepentingan untuk dapat mengetahui kemungkinan apa yang tersedia baginya untuk dapat menguasai dan menggunakan tanah, yaitu bagaimana cara memperolehnya, hak-hak dan kewajiban apa saja yang terdapat di dalamnya, sanksi yang dapat dikenakan bila mengabaikan ketentuan-ketentuan tersebut, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan penguasaan dan penggunaan tanah

yang dimilikinya. Tetapi bagi orang atau pihak yang akan membeli tanah, selain harus mengetahui dengan pasti dimana letak tanah yang akan dibelinya, berapa luasnya, dimana batas-batasnya, bangunan dan/ tanaman apa yang ada di atasnya, tentunya yang terpenting adalah mengetahui kepastian mengenai status tanahnya, siapa pemegang hak atas tanah tersebut, dan ada atau tidaknya hak pihak lain. Hal-hal tersebut sangat penting untuk mencegah timbulnya sengketa di kemudian hari. Mengingat hal tersebut, sebagai manifestasinya dikeluarkan Peraturan pemerintah Nomor 10 tahun 1961, yang kemudian dalam perkembangan selanjutnya disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, L.N 1997 Nomor 59, tanggal 8 Juli 1997 dan mulai berlaku pada tanggal 8 Oktober 1997. Dalam Peraturan Pemerintah yang menyempurnakan PP No. 10 tahun 1961 ini, yang dimaksud dengan Pendaftaran Tanah adalah : “Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah

secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.”Suatu “rangkaian kegiatan” berarti berbagai

kegiatan yang berkaitan satu dengan yang lain, berurutan, dan menjadi satu kesatuan rangkaian yang

bermuara pada tersedianya data yang diperlukan dalam rangka menjamin kepastian hukum. “Terus menerus” menunjuk pada pelaksanaan kegiatan itu, bila sekali dimulai tidak akan ada akhirnya, karena data yang sudah terkumpul dan tersedia harus selalu dipelihara, dalam arti disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian sehingga akan selalu sesuai dengan keadaan yang terakhir.Kata-kata “Teratur” menunjuk bahwa kegiatan harus berlandaskan peraturan perudangan-undangan yang sesuai, karena hasilnya akan merupakan data bukti menurut hukum.

Tinjauan Umum Kode Etik Profesi Jabatan Notaris (skripsi dan tesis)

Setiap organisasi profesi memiliki kode etik yang diperlukan untuk

pedoman anggotanya dalam berprilaku. Etik berasal dari kata etika atau

“Ethos” dalam bahasa Yunani yang berarti memiiiki watak kesusilaan atau

beradat. 10 Etika adalah refleksi kritis, metodis, dan sistematis tentang

tingkah laku manusia sejauh berkaitan dengan norma-norma atau tentang

tingkah laku manusia dari sudut baik dan buruk.

E.Y. Kanter memberikan tiga arti yang cukup lengkap terhadap

etika, yaitu;

a) ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, tentang hak dan

kewajiban moral (akhlak);

b) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;

c) nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh satu golongan atau

masyarakat umum.12

K. Bartens memberikan pengertian etika, yaitu :

1. Nilai-nilai dan norma-norma moral yang dipegang oleh seseorang atau

sekelompok orang dalam masyarakat untuk mengatur tingkah

lakunya.

2. Etika juga berarti kumpulan asas atau nilai moral.

3. Etika bisa pula dipahami sebagai ilmu tentang yang baik dan yang

buruk.13

Etik adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan

akhlak. Etika secara etimologis diartikan sama dengan moral berupa nilai-

nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan manusia atau kelompok

dalam mengatur perilakunya. Etika berkaitan erat dengan moral, integritas

dan perilaku yang tercermin dari hati nurani seseorang.14

Hati Nurani merupakan kesadaran yang diucapkan dalam

menjawab pertanyaan apakah sesuatu yang dilakukan seseorang, baik

atau tidak baik, etis atau tidak etis. Nilai adalah suatu fenomena, yang tiap

kali mewujudkan diri dalam dalam kaitannya dengan apa yang “baik” dan

“benar”

Nilai ada banyak ragam dan macamnya dan nilai-nilai tersebut

diramu dan kegiatan meramu tersebut disebut budaya. Moralitas

merupakan kualitas perbuatan manusiawi dalam arti perbuatan baik dan

buruk, benar atau salah,

patut atau tidak patut yang ditentukan oleh tiga faktor yaitu motivasi,

lingkungan perbuatan, tujuan akhir yang didasarkan pada budaya atau

nilai-nilai yang telah “diramu”sedangkan moral adalah (ajaran) mengenai

baik dan buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap,

kewajiban dan sebagainya.

Kode Etik dalam arti materiil adalah norma atau peraturan yang

praktis baik tertulis maupun tidak tertulis mengenai etika berkaitan dengan

sikap serta pengambilan putusan hal-hal yang fundamental dari nilai dan

standar perilaku orang yang dinilai baik atau buruk dalam menjalankan

profesinya yang secara mandiri dirumuskan, ditetapkan dan ditegakkan

oleh organisasi profesi Notaris. Kode Etik Notaris adalah seluruh kaidah

moral yang ditentukan oleh perkumpulan Notaris berdasar keputusan

konggres perkumpulan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku

bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan yang

menjalankan tugas jabatan Notaris.

Etika profesi adalah norma-norma, syarat-syarat dan ketentuanketentuan

yang harus dipenuhi oleh sekelompok orang yang disebut

sebagai kalangan profesional.

Ikatan Notaris Indonesia merupakan salah satu organisasi profesi

yang ada di Indonesia. Dalam menjalankan jabatannya Notaris harus

mematuhi seluruh kaedah moral yang telah hidup dan berkembang di

masyarakat. Selain dari adanya tanggung jawab dan etika profesi, adanya

integritas dan moral yang baik merupakan persyaratan penting yang harus

dimiliki oleh seorang notaris. Dikatakan demikian karena tanggung jawab

dan etika profesi mempunyai hubungan yang erat dengan integritas dan

moral.

Agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagai pelayan

masyarakat, seorang profesional harus menjalankan jabatannya dengan

menyelaraskan antara keahlian yang dimilikinya dengan menjunjung tinggi

kode etik profesi. Profesi yang dijalankan hanya dengan dasar

profesionalitas maka ia hanya berpijak atas dasar keahlian semata dan

bisa terjebak menjadi “tukang” atau dapat menjadikan keahlian tanpa

kendali nilai sehingga bisa berbuat semau-maunya sendiri, sedangkan

etika yang dijalankan tanpa pijakan dasar profesionalitas dapat

menjadikan lumpuh sayap.

Adanya kode etik bertujuan agar suatu profesi dapat dijalankan

dengan moral/martabat, motivasi dan orientasi pada keterampilan

intelektual serta berargumentasi secara rasional dan kritis serta

menjunjung tinggi nilai-nilai moral.

Untuk melindungi kepentingan masyarakat umum dan menjamin

pelaksanaan jabatan notaris yang dipercayakan oleh undang-undang dan

masyarakat pada umumnya, maka adanya pengaturan secara hukum

mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris sangat

tepat, karena dalam menjalankan jabatannya yang diamanatkan oleh

undang-undang tetapi juga berfungsi sebagai pengabdi hukum yang

meliputi bidang yang sangat luas. Dengan adanya kode etik kepentingan

masyarakat yang akan terjamin sehingga memperkuat kepercayaan

masyarakat.

Dengan adanya kode etik kepercayaan masyarakat akan suatu

profesi dapat diperkuat, karena setiap klien mempunyai kepastian bahwa

kepentingannya akan terjamin. Kode etik profesi juga penting sebagai

sarana kontrol sosial.

Kode etik adalah nilai-nilai dan norma-norma moral yang wajib

diperhatikan dan dijalankan oleh profesional hukum.20 Agar kode etik

profesi dapat berfungsi sebagaimana mestinya maka paling tidak ada dua

syarat yang mesti dipenuhi. Pertama, kode etik itu harus dibuat oleh

profesi itu sendiri, Kode etik tidak akan efektif, kalau diterima begitu saja

dari atas, dari instansi pemerintah atau instansi lain, karena tidak akan

dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu

sendiri. Kedua, agar kode etik berhasil dengan baik adalah bahwa

pelaksanaannya diawasi terus-menerus.

Kedudukan notaris sebagai pejabat umum adalah merupakan salah

satu organ negara yang mendapat amanat dari sebagian tugas dan

kewenangan negara yaitu berupa tugas, kewajiban, wewenang dalam

rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat umum di bidang

keperdataan.

Jabatan yang diemban notaris adalah suatu jabatan kepercayaan

yang diamanatkan oleh undang-undang dan masyarakat, untuk itulah

seorang notaris bertanggung jawab untuk melaksanakan kepercayaan

yang diberikan kepadanya dengan selaiu menjunjung tinggi etika hukum

dan martabat serta keluhuran jabatannya, sebab apabila haI tersebut

diabaikan oleh seorang notaris maka akan berbahaya bagi masyarakat

umum yang dilayaniriya. Dalam menjalankan jabatannya notaris harus

mematuhi seluruh kaedah moral yang telah hidup dan berkembang di

masyarakat. Selain dari adanya tanggung jawab dari etika profesi, adanya

integritas dan moral yang baik merupakan persyaratan penting yang harus

dimiliki oleh seorang notaris.

Oleh karena itu notaris harus senantiasa menjalankan jabatannya

menurut kode etik notaris yang ditetapkan dalam Kongres Ikatan Notaris

Indonesia yang telah mengatur mengenai kewajiban, dan larangan yang

harus dipatuhi oleh Notaris dalam menegakkan kode etik notaris dan

mematuhi undang-undang yang mengatur tentang Jabatan Notaris yaitu

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (INI) Bab I, Pasal 1, hal.

1. Kode etik menyebutkan bahwa kode etik adalah seluruh kaidah moral

yang ditentukan oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang

selanjutnya akan disebut “Perkumpulan” berdasar keputusan konggres

perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan

perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dari yang berlaku

bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan dan

semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai notaris, termasuk

di dalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti dan

Notaris Pengganti Khusus.

Organisasi profesi mempunyai peranan yang besar dalam

mengarahkan perilaku anggotanya untuk mematuhi nilai-nilai etis. Oleh

karena itu Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia di Bandung pada

tanggal 28 Januari 2005 telah menetapkan kode etik Ikatan Notaris

Indonesia mengenai Kewajiban, Larangan dan Pengecualian bagi Notari

Pendekatan Penelitian Hukum (skripsi dan tesis)

Menurut Ronny Hanityo Soemitro, penelitian hukum dapat dibedakan

menjadi:

1. Penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal, yaitu penelitian

hukum yang mempergunakan data sekunder.

2. Penelitian hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian

hukum yang mempergunakan data primer.

Pendekatan ini bertujuan untuk memahami bahwa hukum itu tidak semata-mata sebagai suatu perangkat aturan perundang-undangan yang sifatnya normatif belaka, akan tetapi hukum sebagai perilaku masyarakat yang menggejala dan mempola dalam kehidupan masyarakat, selalu berinteraksi dan berhubungan dengan aspek kemasyarakatan, seperti aspek ekonomi, sosial dan budaya.

Tugas/Wewenang Dan Tanggung Jawab Pejabat Lelang (skripsi dan tesis)

Pasal 7 VR menyatakan bahwa Pejabat Lelang tidak berwenang menolak permintaan akan perantaranya mengadakan penjualan dalam daerahnya. Maksudnya ialah bahwa setiap permintaan lelang yang diajukan kepadanya didalam wilayah kerja atau tempat kedudukan Pejabat lelang tersebut maka tidak dapat ditolak karena mempunyai kewenagan dalam wilayah kerja atau tempat kedudukan Pejabat Lelang tesebut maka tidak dapat ditolak karena mempunyai kewenangan dalam wilayah tersebut.

Tugas Pejabat lelang berdasarkan Pasal 9 VI yaitu wajib menjaga ketertiban pada pelelangan, bila perlu meminta bantuan pada Kepala Kepolisian setempat. Untuk kepentingan ketertiban, pelelangan dapat dihentikan untuk sementara selama waktu yang dipandang perlu, apabila wewenang ini digunakan, Pejabat lelang memberitahukan saat dimulai lagi pelelangan pada orang-orang yang berkumpul dalam pelaksanaan lelang tersebut.

Pejabat lelang berdasarkan pasal 11 VI mempunyai tugas menyetorkan uang yang diterima dari penjualan barang selama pelelangan berjalan secepat mungkin setelah lelang selesai pada kas lelang. Pasal 12 VI menyatakan tugas Pejabat Lelang yang lain adalah memelihara buku-buku:

1. Daftar lelang.

2. Daftar barang-barang yang hutang, untuk tiap lelang tersendiri.

3. Buku kas yang pada akhir triwulan diadakan rekapitulasi mengenai

penerimaan-penerimaan dalam jangka waktu yang bersangkutan dengan

penyetoran ke kas negara dalam triwulan itu.

4. Daftar orang-orang yang hutang, yang belum melunasi hutangnya, dengan

disebut orang-per orang.

5. Daftar jaminan seperti yang disebut dalam Pasal 26 VR sejauh diadakan dengan kata khusus, menurut model yang ditetapkan oleh Direktur Financien. Pejabat Lelang, menyimpan dengan teratur surat-surat resmi yang masuk dan minut-minut dari surat resmi yang keluar yang bersangkutan dengan tata usaha lelang dan memberi nomor urut yang berlaku untuk satu tahun pada surat-surat keluar dan masuk berdasarkan Pasal 13 VI, dan wajib mengatur arsipnya sedemikian hingga mudah dipergunakan.

Pasal 13a VI menyatakan bahwa pejabat Lelang, dalam lingkungan pekerjaannya, berwenang untuk dan atas nama Gubernur Jenderal sebagai mewakili Indonesia, menerima sebagai jaminan bagi piutang yang diberikan pada pelelangan berupa hypotek atas barang tak bergerak, turut dalam pembuatan akta tentang hal itu, menandatangani dan selanjutnya melakukan semua hal yang bersangkutan yang diperlukan. Disamping itu Pejabat Lelang berwenang untuk atas nama Gubernur Jenderal sebagai wakil Indonesia, untuk memberikan Consent untuk roya piutang yang diberikan dengan jaminan hypotek atas barang tak bergerak dalam pelelangan. Pasal 13b VI menentukan Pejabat Lelang berwenang untuk atas nama Gubernur Jenderal sebagai wakil Indonesia, menerima barang gadai sebagai jaminan yang disebut dalam pasal 26 ayat (3) VR dan melakukan semua hal yang bersangkutan yang diperlukan. Pembeli disahkan oleh Pejabat Lelang menurut Pasal 38 ayat (1) Kapmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang. Artinya peserta lelang dapat ditunjuk dan disahkan sebagai pembeli oleh Pejabat Lelang. Peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli oleh Pejabat Lelang maka tidak dinyatakan sebagai pembeli.

Pasal 43 ayat (1) Kemenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 Juklak Lelang menyatakan bahwa setiap pelaksanaan lelang dibuat Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang. Risalah Lelang merupakan akta otentik sebagai bukti telah dilakukannya lelang. Setiap pelaksanaan lelang harus selalu dibuat risalah lelang karena dapat dijadikan sebagai bukti untuk balik nama bagi pembeli.

Pejabat lelang berdasarkan Pasal 5 Keputusan DJPLN Nomor 36/PL/2002 tentang Juknis pejabat Lelang jo Pasal 10 Kepmenkeu Nomor 305/KMK.01/2002 tentang Pejabat Lelang setelah ada penunjukan dari Kepala KP2LN/Pimpinan Balai Lelang mempunyai tugas melakukan kegiatan persiapan lelang, pelaksanaan lelang dan kegiatan setelah lelang. Pasal 6 Keputusan DJPLN Nomor 36/PL/2002 tentang Juknis Pejabat Lelang memberikan perincian tugas Pejabat Lelang sebagai berikut:

1. Dalam persiapan Pejabat Lelang:

a. Meminta dan menerima dokumen persyaratan lelang yang berkaitan dengan obyek lelang, serta meneliti kelengkapan dan kebenaran formal dokumen persyaratan lelang.

b. Memberikan informasi lelang kepada pengguna jasa lelang antara lain, tatcara penawaran lelang, uang jaminan, pelunasan Uang hasil lelang, Bea Lelang dan pungutan-pungutan lain sesuai peraturan perundang-undangan, obyek lelang dan atau pengumuman lelang.

c. Membuat bagian Kepala Risalah Lelang, dan mempersiapka bagian badan dan bagian Kaki Risalah Lelang.

2. Dalam pelaksanaan lelang Pejabat Lelang:

a. membaca bagian Kepala Risalah Lelang,

b. memimpin pelaksanaan lelang agar berjalan tertib, aman dan lancer, mengatur keteppatan waktu;

c. bersikap tegas, komunikatif dan berwibawa, menyelesaikan persengketaan secara adil dan bijaksana, dan menghentikan pelaksanaan lelang untuk sementara waktu apabila terjadi ketidak tertiban atau ketidak amanan dalam pelaksanaan lelang,

d. mmengesahkan Pembeli Lelang, dan membuat bagian Badan Risalah Lelang.

3. Dalam kegiatan setelah lelang pejabat Lelang:

a. Membuat bagian kaki Risalah lelang, menutup dan menandatangani

Risalah lelang.

b. Pejabat Lelang Kelas I menyetorkan Uang Hasil lelang yang diterima dari Pembeli ke Bendahara Penerima/Rekening KP2LN. Pejabat Lelang Kelas II yang berkedudukan di Kantor Pejabat Lelang Kelas II menyetorkan Bea lelang, Uang miskin dan PPh (apabila ada) ke Kas Negara serta Hasil Bersih Lelang ke Kas Negara/Penjual. Pejabat Lelang Kelas II yang berkedudukan di Balai Lelang menyetorkan Biaya Administrasi dan PPh (apabila ada) ke Kas Negara serta hasil Bersih Lelang ke Pemilik barang. Didalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Kepmenkeu tersebut diatas maka menurut Pasal 11 Pejabat Lelang mempunyai fungsi sebagai berikut :

a. Peneliti dokumen persyaratan lelang, yaitu Pejabat Lelang meneliti kelengkapan dokumen persyaratan lelang.

b. Pemberi informasi lelang yaitu Pejabat lelang memberikan informasi kepada pengguna jasa lelang dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan lelang.

c. Pemimpin lelang, yaitu Pejabat lelang dalam memimpin lelang harus komunikatif, adil, tegas dan bewibawa untuk menjamin ketertiban, keamanan dan kelancaran pelaksanaan lelang, dan

d. Pejabat umum, yaitu Pejabat yang membuat akta otentik berdasarkan undang-undang di wilayah kerjanya.

Jenis lelang yang Pejabat Lelang Kelas II berwenang melaksanakannya ditentukan dalam Pasal 13 Kepmenkeu Nomor 305/KMK.01/2002 tentang Pejabat Lelang, yaitu:

(1) Pejabat Lelang Kelas II yang berkedudukan di Kantor Pejabat Lelang Kelas II berwenang melaksanakan lelang eksekusi dan lelang non eksekusi.

(2) Pejabat lelang Kelas II yang berkedudukan di Balai Lelang hanya berwenang melaksanakan lelang sukarela, lelang aset BUMN/D berbentuk Pesero, dan lelang aset milik bank dalam likuidasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 1997.

Pejabat Lelang Kelas I tidak disebutkan secara tertulis jenis lelang apa yang dapat dilaksanakan, dapat disimpulkan bahwa Pejabat lelang Kelas I berwenang melaksanakan semua jenis lelang. Pasal 15 Kepmenkeu tersebut diatas memberikan ketentuan bahwa Pelabat Lelang dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pemandu Lelang dalam hal penawaran lelang dilaksanakan secara lisan, yang dianggap telah mendapat kuasa dari Pejabat Lelang untuk menawarkan barang. Pejabat Lelang dalam melaksanakan tugaasnya biasanya dalam hal menawarkan barang yang dilelang secara lisan dilakukannya sendiri, tetapi apabila dipandang perlu atau atas permintaan Penjual maka dapat meminta bantuan Pemandu Lelang yang dianggap telah mendapatkan kuasa dari Pejabat Lelang untuk menawarkan barang.

Pasal 7 keputusan DJPLN Nomor 36/PL/2002 tentang Juknis Pejabat Lelang memberikan ketentuan bahwa Pejabat Lelang dalam pelaksanaan lelang dengan enawaran secara lisan dapat dibantu Pemandu Lelang yang diusulkan secara tertulis oleh Penjual pada saat mengajukan permohonan lelang, Kepala KP2LN atau Pimpinan Balai Lelang mendapatkan pemandu lelang dengan Surat Tugas, apabila tidak mempunyai Pemandu Lelang, apabila tidak mempunyai Pemandu lelang bertugas menawarkan barang dalam pelaksanaan lelang sampai dengan diperoleh penawaran teringgi dan bertanggung jawab kepada Pejabat Lelang.

Keberadaan Pemandu Lelang biasanya dengan tujuan agar pelaksanaan lelang lebih menarik dan untuk dapat merangsang peserta lelang menaikkan harga penawaran sehingga harga lelang yang optimal dapat dicapai. Berdasarkan Pasal 16 kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak lelang menyatakan Pejabat Lelang mempunyai wewenang sebagai berikut:

a. menegur atau mengeluarkan peserta atau pengunjung lelang apabila melanggar tata tertib lelang;

b. menghentikan pelaksanaan lelang untuk sementara waktu;

c. mengesahkan atau membatalkan surat penawaran lelang;

d. mengesahkan Pembeli Lelang; dan

e. membaalkan Pembeli Lelang yang wanprestasi.

Tugas utama Pejabat Lelang adalah melaksanakan lelang, tentu saja diharapkan pelaksanaan lelang berjalan dengan baik. Agar lelang terlaksana dengan baik maka ada beberapa kewenangan Pejabat Lelang dalam melaksanakan tugasnya. Kewenangan tersebut seperti yang tercantum dalam Kepmenkeu diatas. Apabila ada pengunjung atau peserta yang mengganggu ketertiban jalannya lelang atau melanggar tata tertib maka dapat ditegur atau dikeluarkan dari ruang lelang, atau apabila suasana tidak mendukung pelaksanaan lelang dapat dihentikan untuk sementara. Selain itu Pejabat lelang dapat mengesahkan penawaran lelang atau membatalkan lelang yang melanggar ketentuan lelang, mengesahkan pembeli karena pemenang lelang yang disahkan oleh Pejabaat Lelang yang merupakan Pembeli, juga berwenang untuk membatalkan Pembeli yang wanprestasi maksudnya adalah pihak yang disahkan sebagai pembeli oleh Pejabat Lelang pada saat pelaksanaan lelang dapat dibatalkan statusnya sebagai Pembeli apabila wanprestasi yaitu tidak membayar harga lelang pada waktu yang telah ditentukan berdasarkan peraturan lelang.

Didalam melaksana tugasnya Pejabat Lelang diawasi oleh Pengawas Lelang yang melakukan penilaian atas kinerja Pejabat Lelang berdasarkan Pasal 17 ayat (2) huruf a keputusan DJPLN Nomor 36/PL/2002 tentang Juknis Pejabat Lelang. Penilaian kinerja Pejabat Lelang tersebut dijelaskan dalam Pasal 18 yang  didasarkan pada:

a. Kualitas pelayanan lelang antara lain:

1. Kecematan dalam menganalisa dokumen,

2. Kelancaran dan ketertiban pelaksanaan lelang

3. Ketepatan waktu menyetorkan uang hasil lelang,

4. Kejujuran dan loyalitas,

5. Optimalisasi harga lelang

b. Kualitas pelayanan lelang, antara lain:

1. jumlah risalah lelang (laku, ditahan dan tidak ada penawaran)

2. jumlah uang hasil lelang (Pokok Lelang, Bea Lelang, Biaya Administrasi

Lelang, Uang Miskin dan pungutan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku).

3. pembuatan turunan Risalah Lelang.

Pejabat Lelang selain diawasi juga dilakukan pembinaan oleh Direktur Jenderal berdasarkan Pasal 23 Keputusan DJPLN Nomor 36/PL/2002 tentang Juknis Pejabat Lelang berupa penghargaan atau sanksi. Penghargaan yang dibrikan antara lain berupa Surat atau Piagam. Sanksi yang diberikan berupa peringatan secara tertulis berdasarkan kinerja Pejabat Lelang sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, pembebastugasan atau pemberhentian. Pembebastugasan berdasarkan Pasal 24 Keputusan DJPLN Nomor 36/PL/2002 tentang Juknis Pejabat Lelang dilakukan apabila diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk memperlancar proses pemeriksaan atas indikasi pelanggaran.

Selanjutnya dalam Pasal 25 Keputusan DJPLN tersebut diatas pelanggaran yang dimaksud adalah:

a. Tidak menyetorkan uang hasil lelang,

b. Melakukan pungutan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

c. Menyalahgunakan uang jaminan lelang, atau,

d. Melakukan tindakan diluar kepatutan sebagai pejabat lelang, dan atau

e. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa pejabat lelang yang bersangkutan telah berstatus sebagai terdakwa dengan memberikan surat keterangan.

Berdasarkan Pasal Kepmenkeu nomor 205/KMK.01/2002 tentang Pejabat

Lelang pelanggaran diindikasikan berupa:

1. Membeli barang yang dilelang dihadapannya.

2. Menerima kuasa dari pembeli.

Pelaksanaan Lelang (skripsi dan tesis)

a. Pasal 12 berisi bahwa Pejabat Lelang melaksanakan lelang dengan tata cara membuka pelaksanaan lelang, apabila dipandang perlu kepada Penjual diberi kesempatan untuk memberi penjelasan tambahan, membacakan Kepala Risalah lelang, menerima Nilai Limit dalam amplop tertutup dari penjual, memberi kesempatan kepada peserta lelang, obyek lelang dan lain-lain. Didalam hal lelang dilaksanakan secara tertulis, Pejabat Lelang membagi formulir surat penawaran kepada peserta lelang untuk diisi penawarannya oleh peserta lelang. Didalam hal tentang dilaksanakan secara lisan, Pejabat lelang menawarkan objek lelang kepada peserta lelang dengan cara naik-naik dimulai dari Nilai Limit. Peserta lelang yang mengajukan penwaran tertinggi dan telah mencapai nilai limit disahkan sebagai Pembeli oleh Pejabat lelang.

b. Pasal 17 menyatakan bahwa Pembeli wajib melunasi pembayaran uang hasil lelang selambat-lambatnya 3(tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, kecuali mendapat dispensasi pembayaran uang hasil lelang.

c. Berdasarkan Pasal 18 semua surat-surat yang berkaitan dengan persyaratan lelang dan disebut dalam Risalah Lelang dilampirkan dalam Minut Risalah lelang, diberi nomor urut lampiran, nomor dan tanggal Risalah lelang serta tanda tangan pejabat Lelang, kemudian dijahit/dijilid.

3. Kegiatan Setelah Lelang

a. Berdararkan Pasal 19 dibuat Daftar Penyetoran dan pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang, Peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pembeli lelang mengambil Uang Jaminan Penawaran lelang dengan menandatangani Daftar Penyetor dan Pengambilan Uang Jaminan Lelang, pengembalian dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permintaan pengembalian uang jaminan dari peserta lelang.

b. Berdasarkan Pasal 21 pembayaran lelang dari Pembeli yang diterima oleh Pejabat Lelang disetorkan ke Bendahharawan Penerima. Pada Pasal 6 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang:

1. Kantor Lelang menentukan syarat-syarat umum dalam pelaksanaan lelang Syarat umum tersebut seperti tercantum dalam Pasal 8 VR menyatakan  bahwa Pengawas Kantor Lelang Negeri menentukan sebagai peraturan umum jam, kapan tiap penjualan harus dimulai, dan jam kapan penjualan oleh juru lelang dapat dihentikan.

Syarat-syarat umum dalam setiap pelaksanaan lelang yang dicantumkan dalam pasal 6 ayat (1) Keputusan DJPLN Nomor 35/PI/2002 tentang Juknis Pelaksanaan Lelang terdiri dari:

a. Di hadapan Pejabat Lelang atau ditutup dan disahkan loleh Pejabat Lelang dalam hal lelang internet.

b. Terbuka untuk umum yang dihadiri oleh Penjual dan 1 (satu) orang peserta atau lebih.

c. Pengumuman Lelang.

d. Harga lelang dibayar secara tunai selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

2. Penjualan dapat menentukan syarat-syarat lelang yang bersifat khusus. Syarat khusus tersebut seperti :

– Pasal 1b VR menyatakan bahwa penjual menentukan cara bagaiman akan

diselenggarakan.

– Pasal 21 VR menyatakan bahwa Penjual menentukan syarat-syarat penjualan.

– Penjualan mensyaratkan adanya Uang Jaminan Penawaran Lelang.

Pada Keputusan DJPLN syarat-syarat khusus yang diajukan Penjual secara tertulis kepada Kepala Kantor Lelang antara lain:

a. Kesempatan bagi calon Pembeli untuk melihat, meneliti secara fisik dan mendapat penjelasan barang yang akan dilelang.

b. Jangka waktu pengambilan/penyerahan barang.

Pasal 4 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang menyatakan lelang dilaksanakan dalam wilayah kerja Kantor Lelang tempat barang berada. Hal penting yang harus diperhatikan oleh Penjual apabila akan menghendaki penjualan lelang adalah Pengumuman Lelang dan penentuan Nilai Limit barang yang akan dilelang, karena Pengumuman merupakan syarat utama lelang, sedangkan Nilai Limit sebagai dasar dari penentuan pemenang lelang. Pasal 1 ayat (11) Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak lelang menyatakan Pengumuman Lelang adalah suatu usaha mengumpulkan para peminat dalam bentuk pemberitahuan kapada khalayak ramai tentang akan diadakannya suatu penjualan secara lelang, dan atau sebagai persyaratan hukum sahnya suatu persyaratan lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang baru berlaku.

Pengumuman lelang berdasarkan Pasal 14 Kepmenkeu Nomor

304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang sekurang kurangnya memuat:

a. Identitas Penjual.

b. Hari, tanggal, jam dan tempat lelang dilaksanakan

c. Nama, jenis dan jumlah barang,

d. Besar dan cara penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang

e. Lokasi, luas tanah, dan jenis hak atas tanah, khususnya barang tidak bergerak berupa tanah

Pasal 1 ayat (12) kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang menyatakan Nilai Limit adalah nilai minimal yang ditetapkan oleh penjual untuk dicapai dalam suatu pelelangan sabagai dasar untuk mengesahkan pemenang lelang.

Pada lelang tertentu, biasanya lelang dengan harga yang cukup tinggi, atau berdasarkan permohonan Penjual dapat disyaratkan adanya Uang Jaminan, yang besarnya ditentukan oleh Penjual atau secara proporsional. Uang Jaminan ini dimaksudkan agar peserta lelang merasa terikat karena uang jaminan akan hilang apabila peserta yang tidak sungguh-sungguh berminat mengikuti lelang atau yang hanya main-main.

Pasal 1 ayat (10) Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang memberi pengertian Uang Jaminan Penawaran Lelang adalah uang yang disetor terlebih dahulu sebagai syarat sahnya menjadi peserta lelang, bagi lelang yang disyaraatkan adanya uang jaminan.

Tata Cara Lelang (skripsi dan tesis)

Pasal 2 ayat (1) dan2 VR menetapkan ” Seseorang yang menghendaki mengadakan penjualan dimuka umum, memberitahukahal itu pada Juru Lelang atau ditempat-tempat yang dalam kantor ada pemegang buku, pada pemegang buku, dengan menyampaikan pada hari atau hari-hari kapan penjualan ingin diadakan. Permintaan ditulis dalam daftar, dari mana yang berkepentingan atas permintaannya dapat melihatnya”.

Pasal 2 ayt (1) Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang menyatakan setiap Penjual yang bermaksud melakukan penjualan secara lelang mengajukan permohonan lelang secara tertulis disertai dengan dokumen yang disyaratkan Kepala Kantor Lelang.

Pasal 6 ayat (1) Permenkeu Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Juklak lelang menyatakan Penjual yang bermaksud melakukan penjualan secara lelang mengajukan surat permohonan lelang secara tertulis kepada Kepala KP2LN atau Pemimpin Balai lelang disertai dengan dokumen persyaratan lelang.

Tata cara lelang ditetapkan Direktorat Piutang dan Lelang Negara dalam keputusan Nomor 38/PL/2002 tentang Tata Cara Administrasi dan Lelang Negara yang meliputi tahapan:

1. Pesiapan Lelang

a. Berdasarkan Pasal 1(a) Penjual mengajukan permohonan lelang secara tertulis kepada Kepala KP2LN dengan dilampiri dokumen persyaratan lelang. Berdasarkan Pasal 2 keputusan DJPLN Nomor 35/PL/2002 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang, dokumen persyaratan lelang yang bersifat umum terdiri dari salinan?fotocopy Surat Keputusan Penunjukan Penjual, syarat lelang dari Penjual (apabila ada) dan daftar barang yang akan dilelang. Dokumen persyaratan lelang yang bersifat khusus, berdasarkan Pasal 3 keputusan tersebut berbeda pada setiap jenis lelang, antara lain untuk:

1. Lelang barang milik Pemerintah Pusat/Daerah dipersyaratkan adanya salinan/fotocopy Surat Keputusan Penghapusan dari Menteri Ketua lembaga/kepala Daerah/Pejabat yang bewenang, salinan/fotocopy Surat keputusan tentang Pembentukan Panitia Lelang, dan asli dan fotocopy bukti kepemilikan hak.

2. Lelang barang milik BUMN/BuMD dokumen khususnya adalah salinan/fotocopy Surat Keputusan Persetujuan Penghapusan Barang dari Menteri yang bersangkutan/Dewan Komisaris atau kepala Daerah/Kepala DPRD, salinan/fotocopy Surat Keputusan Penghapusan dari Direksi/Kepala Daerah, salinan/fotocopy bukti kepemilikan hak.

3. Lelang BPPN syaratnya terhadap aset dalam restrukturisasi yang bukan berasal dari sitaan BPPN termasuk aset milik Bank Taka Over (BTO), Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dan Bank Dalam Likuidasi (BDL) dokumennya berupa surat Keputusan Penjualan Barang dari Ketua BPPN dan bukti kepemilikan atas barang yang akan dilelang, terhadap aset dalam restrukturisasi yang berasal dari sitaan BPPN, dokumennya berupa salinan/fotocopy Surat Paksa, salinan/fotocopy Surat Keputusan Penyitaan, salinan/fotocopy Berita Acara Sita, salinan/fotocopy Surat Keputusan Penjualan Barang Sitaan dan Bukti kepemilikan atas barang yang akan dilelang. Dalam hal bukti kepemilikan dimaksud tidak dikuasai, harus ada pernyataan tertulis dari penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan dengan disertai alasan.

4. Lelang Sukarela, disyaratkan adanya surat kuasa untuk menjual dari Pemilik apabila Penjual bukan Pemilik, surat pernyataan dari Pemilikbahwa barang tidak dalam sengketa, surat pernyataan dari Penjual yang akan bertanggung jawab apabila terjadi gugatan perdata atau tuntutan pidana, dan asli dan fotocopy bukti kepemilikan hak.

b. Pasal1(b) Surat Permohonan Lelang dicatat dalam buku agenda surat masuk kemudian dibuat tanda terima untuk Permohonan Lelang.

c. Pasal 1 (c) sampai (1) berkas Permohonan Lelang, tanda terima dan lembar disposisi disampaikan kepada Kepala KP2LN yang kemudian diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Lelang/Kepala Seksi Lelang untuk melakukan penelitian kelengkapan berkas dokumen persyaratan lelang, melaporkan hasil penelitian tersebut, mengusulkan nama Pejabat Lelang yang akan melaksanakan lelang dengan dilampiri konsep surat kepada Penjual yang berisi penetapan hari/tanggal lelang, permintaan untuk membuat Pengumuman Lelang dan menyampaikan bukti pengumumannya kepada KP2LN, serta permintaan kepada Penjual untuk memberitahukan rencana pelaksanaan lelang kapada penghuni (khusus barang tidak bergerak).

d. Pasal 1 (m) Sampai (q) pejabat lelang melengkapi dokumen persyaratan lelang berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kantor Pertanahan apabila dipersyaratkan, bukti Pengumuman Lelang yang telah disampaikan oleh Penjual, dan Nilai Limit selambat-lambatnya pada saat akan dimulainya pelaksanaan lelang.

Pihak-pihak Dalam Lelang (skripsi dan tesis)

Pada dasarnya lelang merupakan perjanjian jual beli, dimana untuk sahnya suatu jual beli harus memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata yaitu:

a. Sepakat mereka yang mengikatkan diri;

b. Kecakapan mereka yang mengikatkan diri;

c. Suatu hal tertentu;

d. Suatu sebab yang halal;

Akan tetapi dilakukan dengan cara khusus seperti yang disebutkan dalam pengertian lelang, dimana para pihak adalah Penjual, Pembeli serta harus dilakukan dihadapan Pejabat Lelang. Para pihak dalam jual beli secara lelang adalah:

1. Penjual

Pasal 1 ayat 8 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang menyatakan, Penjual adalah perseorangan, badan atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang- undangan atau perjanjian berwenang melakukan penjualan secara lelang.

2. Pembeli

Pasal 1 ayat (9) Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang menyatakan Pembeli adalah orang atau badan yang mengajukan penawaran tertinggi yang mencapai atau melampaui nilai limit yang disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang. Berdasarkan Pasal 40 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang dikatakan bahwa Pejabat Lelang, Pejabat Penjual, Pemandu Lelang, Hakim, Jaksa, Panitera, Juru Sita, Pengacara/Advokat, Notaris, PPAT, Penilai, dan Pegawai DJPLN, yang terkait dengan pelaksanaan lelang dilarang menjadi Pembeli.

3. Pejabat Lelang

Pasal 1 ayat (5) kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang memberikan pengertian Pejabat Lelang (Vendumeester sebagaimana dimaksud dalam VR) adalah orang yang khusus deberi wewenang oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pejabat Lelang merupakan salah satu pihak yang harus hadir dalam pelaksanaan lelang, karena jika lelang dilaksanakan tanpa kehadiran Pejabat Lelang, kecuali untuk lelang tertentu seperti lelang ikan dan lelang Perum Pegadaian, pelaksanaan lelang tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan penjualan.

Pelaksanaan penjualan secara lelang diawasi seorang Pengawas Lelang Berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklal Lelang, pengertian Pengawas Lelang adalah Pejabat yang diberi wewenang oleh Menteri Keuangan untuk mengawasi pelaksanaan Lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang/Kantor Lelang. Pengawas Lelang ini merupakan atasan langsung dari Pejabat Lelang, yaitu Kepala Kantor, yang bertanggung jawab atas dipatuhinya peraturan-peraturan lelang oleh Pejabat Lelang sebagaiman pelaksanaan lelang dalam acara lelang. Pengawasan yang dilakukan meliputi pengawasan administrasi, keuangan dan bertindak sebagai pemutus bila terlibat perselisihan.

Pada kondisi tertentu, pihak Penilai dan Bank ikut terlibat. Kondisi tertentu yang dimaksud antara lain:

a. Apabila yang dilelang berupa benda antik, lukisan, hotel atau gedung mewah sehingga diperlukan kehadiran Penilai profesional untuk melakukan penilaian harga barang-barang tersebut yang akan dijadikan sebagai pedoman harga limit.

Semua lelang ada Pihak Penilai, tetapi Penilai ini ada yang merupakan:

1. Penilai internal yaitu:

– Penilai yang ditunjuk oleh pemohon, dan

– Untuk lelang PUPN maka Penilai dari KP2LN (dilakukan oleh

Seksi Pengelolaan Barang Jaminan) yang hanya menilai barang

sitaan yang akan dilelang.

2. Penilai independent yaitu:

– Penilai yang profesional yang ditunjuk untuk kondisi tertentu yang

telah disebutkan di atas.

b. Kondisi yang lain adalah apabila pembeli membayar tidak dengan uang tunai tapi dengan cek, maka pihak Bank yang diyunjuk adalah Bang anggota kliring. Pada dasarnya pembayaran hasil lelang dengan uang tunai, tetapi dengan ijin Kepala KP2LN Pembeli dapat membayar dengan cek.

Pengertian Lelang (skripsi dan tesis)

Pasal 1 VR menyatakan : ”Penjualan di muka umum ialah pelelangan dan penjualan barang, yang diadakan dimuka umum dengan penawaran harga yang makin meningkat, dengan persetujuan harga yang makin menurun atau dengan pendaftaran harga, atau dimana orang-orang yang diundang atau sebelumnya sudah diberi tahu tentang pelelangan atau penjualan, atau kesempatan yang diberikan kepada orang-orang yang berlelang atau membeli untuk menawar harga, menyetujui harga atau mendaftarkan”.

Polderman memberikan pengertian penjualan dimuka umum adalah alat untuk mengadakan perjanjian atau persetujuan yang palig menguntungkan untuk si penjual degan cara menghimpun peminat. Syarat utamanya adalah  menghimpun para peminat untuk mengadakan perjanjian jual beli yang paling menguntungkan si penjual.

Syarat penjualan dimuka umum ada 3 (tiga) yaitu:

1. Penjualan dimuka umum harus selengkap mungkin.

2. Ada kehendak untuk mengikatkan diri.

3. Bahwa pihak lainnya (pembeli) yang akan mengadakan/melakukan perjanjian tidak dapat ditunjuk sebelumnya, dengan perkataan lain belum ada pelanggaran aturan lelang jika hanya memberi kesempatan kapada khalayak ramai untuk melakukan penawaran.

ROELL memberikan pengertian penjualan umum adalah suatu rangkaian kejadian yang terjadi antara saat dimana seseorang hendak menjual sesuatu barang atau lebih, baik secara pribadi maupun dengan perantaraan kuasanya dengan memberi kesempatan kepada orang-orang yang hadir melakukan penawaran untuk membeli barang-barang yang ditawarkan sampai pada saat dimana kesempatan itu lenyap. Kesempatan lenyap dapat diartikan bahwa telah tercapainya persetujuan antara penjual/kuasanya dengan pembeli tentang harganya, dan pada saat tercapainya persetujuan.

Pengertian lelang yang telah disebutkan diatas, unsur pokoknya yaitu:

1. Saat dan tempat tertentu

2. Dilakukan didepan umum dengan mengumpulkan peminat melalui cara

pengumuman.

3. Dilaksanakan dengan cara penawaran yang khusus, yaitu tertulis dan atau

lisan.

4. Penawaran tertinggi dinyatakan sebagai pemenang.

5. Dilakukan dihadapan pejabat lelang.

Pasal 1 ayat (1) Kepmenkeu nomor 304/KMK.0/2002 Petunjuk Pelaksanaan Lelang, untuk selanjutnya disebut Juklak Lelang dikatakan : ”Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung ataupun melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat”. Dari Juklak Lelang diatas artinya pada saat sekarang lelang dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik melalui internet.

Pasal 1 ayat (1) Permenkeu nomor 40/PMK.07/2006 Petunjuk Pelaksanaan Lelang dikatakan : ”Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin  meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman Lelang.

Akta Notaris (skripsi dan tesis)

Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang membuat Akta Otentik,yang merupakan alat bukti terkuat dan terpenuh dan mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum. Untuk dapat disebut sebagai Akta Otentik harus sesuai dengan pedoman yang terdapat dalam Undang-undang Jabatan Notaris Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yaitu terdiri dari:

a. Awal akta atau kepala akta, yang memuat :

– Judul akta ;

– Nomor akta;

– Jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun;

– Nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris yang membuat akta tersebut;

b. Badan akta, memuat :

– Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarga negaraan, pekerjaan,

jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang

mewakili mereka;

– Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;

– Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang

berkepentingan; dan

– Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan,

kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.

c. Akhir atau penutup akta, memuat :

– Uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16

ayat (1) huruf l atau Pasal 16 ayat (7) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 : Membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris ( Pasal 16 ayat (1) huruf l UUJN). Pembacaan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l tidak wajib dilakukan jika penghadap menghendaki agar akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui dan memahami isinya dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup akta serta pada setiap halaman minuta akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris (Pasal 16 ayat 7 UUJN)

– Uraian tentang penanda tanganan dan tempat penanda tanganan atau penerjemahan akta apabila ada;

– Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan

– Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian

Larangan Bagi Notaris (skripsi dan tesis)

Untuk menjamin kepentingan masyarakat yang memerlukan jasa Notaris

dan untuk memberi Kepastian Hukum kepada masyarakat juga untuk mencegah

terjadinya persaingan tidak sehat antara Notaris dalam menjalankan jabatannya

maka diperlukan larangan yang dibebankan pada Notaris, terdapat dalam Pasal 17

UUJN No. 30 Th. 2004 yaitu:

Notaris dilarang :

a. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;

b. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dan 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;

c. merangkap jabatan sebagai pegawai negeri;

d. merangkap jabatan sebagai pejabat negara;

e. merangkap jabatan sebagai advokat;

f. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan Usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;

g. merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah diluar wilayah jabatan Notaris;

h. menjadi Notaris Pengganti; atau

i. melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatuhan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris

Kewajiban Notaris (skripsi dan tesis)

Dalam menjalankan jabatannya sebagai Notaris, maka Notaris mempunyai kewajiban, diatur dalam pasal 16 ayat 1 UUJN No. 30 Th. 2004 yaitu:

a. bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;

b. membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;

c. mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta;

d. memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini kecuali ada alasan untuk menolaknya;

e. merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah /janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;

f. menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (limapuluh) akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;

g. membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga;

h. membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu

i. pembuatan akta setiap bulan;

j. mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf h atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang kenotariatan dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;

k. mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap

akhir bulan;

l. mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;

m. membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan Notaris

Kewenangan Notaris (skripsi dan tesis)

Indonesia merupakan Negara Hukum, dimana prinsip Negara Hukum adalah menjamin terselenggaranya Kepastian, Ketertiban, dan Perlindungan yang berintikan Kebenaran dan Keadilan. Salah satu diantaranya adalah Peranan dan Kepastian dari alat bukti dalam lalu lintas Hukum yang ada. Akta Otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap Hubungan Hukum. Notaris sebagai Pejabat Umum mempunyai kewenangan untuk membuat Akta Otentik, sehingga Akta Otentik pada hakekatnya memuat Kebenaran Formal sesuai dengan apa yang diberikan para pihak kepada Notaris sepanjang ada kewenangan Notaris untuk membuatnya.

Dalam kewenangan notaris seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) UUJN No. 30 Th 2004, diperinci dalam Pasal 15 UUJN No. 30 Th.2004 tentang kewenangan-kewenangan Notaris yaitu sebagai berikut:

a. Pasal 15 ayat (1) UUJN No. 30 Th. 2004 menyatakan :

Kewenangan membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang –undangan  dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salina dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang.

b. Pasal 15 ayat (2) dan (3) UUJN No. 30 Th. 2004 menyatakan:

– Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat

dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;

– Membukukan surat-surat dbawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;

– Membuat kopi dari asli surat-surat dibawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaiman ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;

– Melakukan pengesahan kecocokan fotocopy dengan surat aslinya;

– Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;

– Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan atau;

– Membuat akta risalah lelang;

– Kewenagan lain yang diatur oleh Undang-undang.

– Memangku jabatan lain yang oleh Undang-undang dilarang untuk

dirangkap dengan Jabatan Notaris

Objek Pajak Penghasilan (skripsi dan tesis)

Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan. Definisi Penghasilan menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan adalah : “Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Paiak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.”

Pengertian di atas dapat disimpulkan :

Y = C + I atau

Y = S + I

Y untuk Penghasilan, C untuk konsumsi, S untuk saving atau tabungan dan I untuk investasi. Jadi, suatu penghasilan bisa dikenakan pajak penghasilan bila memenuhi unsur-unsur tersebut. Untuk menghitung berapa besar pajak penghasilan terhutang, unsur utama yang perlu diketahui terlebih dulu adalah dasar pengenaan pajak (tax base).

Dasar pengenaan pajak adalah penghasilan kena pajak yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenakan ditambah kompensasi kerugian selama 5 (lima) tahun

Subjek Pajak Penghasilan (skripsi dan tesis)

Subjek pajak diartikan sebagai orang yang dituju oleh undang-undang untuk dikenakan pajak. Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap Subjek Pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam Tahun Pajak.

Subjek Pajak Penghasilan terdiri dari :

1. Orang Pribadi

Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia.

2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

Warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak pengganti menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Apabila warisan tersebut telah dibagi, maka kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris.

3. Badan.

Pengertian Badan mengacu pada Undang-Undang KUP. Bahwa badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan badan lainnya.

4. Bentuk Usaha Tetap.

Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempatkedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Bentuk Usaha Tetap ditentukan sebagai Subjek Pajak tersendiri terpisah dari badan. Perlakuan perpajakannya sama dengan Subjek Pajak badan.

Berdasarkan lokasi atau kedudukannya Subjek Pajak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

1. Subjek Pajak Dalam Negeri

a. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

b. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

c. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

2. Subjek Pajak Luar Negeri

a. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

b. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan adalah :

1. Badan perwakilan negara asing.

2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.

3. Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.

4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia

Definisi Pajak Penghasilan (skripsi dan tesis)

Pajak Penghasilan (PPh) sebelum perubahan perundang-undangan perpajakan tahun 1983 diatur dalam perundang-undangan/ordonansi seperti yang dikenal dengan Pajak Pendapatan orang pribadi yang dipungut berdasarkan Ordonansi Pajak Pendapatan Tahun 1984 dan pajak perseroan yang diatur dalam Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925 serta pajak atas bunga, dividen dan royalti yang diatur dalam Undang-Undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti tahun 1970.

Selanjutnya, Sejak tahun 1984 Pajak Penghasilan dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Dalam perkembangannya, Undang-Undang PPh ini dilakukan perubahan pada tahun 1990, 1994, dan yang terkhir dilakukan perubahan tahun 2000 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 untuk ketiga kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang diberlakukan per 1 Januari 2001 digunakan sebagai Dasar Hukum Pemungutan Pajak Penghasilan merupakan perpaduan dari beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur secara terpisah sebagaimana telah diuraikan di atas. Dalam pemungutan pajak penghasilan digunakan asas-asas :

1. Asas Tempat Tinggal

Negara-negara mempunyai hak untuk memungut atas seluruh penghasilanWajib Pajak berdasarkan tempat tinggal Wajib Pajak..Wajib Pajak yang bertempat tinggal di Indonesia dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh yang berasal dari Indonesia atau dari luar negeri (pasal 4 UU Pajak Penghasilan).

2. Asas Kebangsaan

Pengenaan pajak dihubungkan dengan suatu negara. Asas ini diperlakukan kepada setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk membayar pajak.

3. Asas Sumber

Negara mempunyai hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang bersumber pada suatu negara yang memungut pajak. Dengan demikian Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak di Indonesia tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak. Pajak penghasilan dikategorikan sebagai Pajak Pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, sedang ditinjau dari sifatnya dikategorikan sebagai jenis pajak-pajak Subjektif yang kewajiban pajaknya melekat pada Subjek Pajak yang bersangkutan, artinya kewajiban pajak tersebut dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan kepada Subjek Pajak lainnya.

Peraturan Umum Perpajakan (skripsi dan tesis)

Pembangunan Nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materiil maupun spirituiil. Untuk dapat mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama.

Seiring dengan perkembangan perkonomian Indonesia telah diikuti juga dengan kebijakan-kebijakan di bidang pajak. Begitu pula dengan pencanangan perdagangan bebas (free trade) membawa konsekuensi dalam kebijakan perpajakan. Karena itulah pajak selalu berkembang di masyarakat. Sebagai salah satu alat pendukung yang menunjang agar tercapai keberhasilan ekonomi dalam meraih peluang hukum. Salah satu bagian yang disoroti adalah hukum pajak. Hukum pajak yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah untuk memungut pajak.

Kewenangan pemungutan pajak berada pada pemerintah. Keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui kas negara termasuk dalam ruang lingkup pengertian hukum pajak.  Sebagai negara hukum segala sesuatu harus ditetapkan dalam undang-undang. Pemungutan pajak di Indonesia diatur dalam Pasal 23A Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur undang-undang.

Apabila membahas pengertian pajak, banyak para ahli memberikan batasan tentang pajak, diantaranya pengertian pajak yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Rachmat. Soemitro, SH dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan, menyatakan :  “Pajak adalah iuran pajak lepada kasa negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipisahkan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”

Ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak, adalah :

1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan.

2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.

3. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.

5. Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain penerimaan, yaitu mengatur.

Dari ciri di atas dapat terlihat adanya dua (2) fungsi pajak, yaitu :

1. Fungsi Penerimaan (budgeter)

Pajak sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.

2. Fungsi Mengatur (reguler)

Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang

sosial dan ekonomi.

Untuk mencapai tujuan pemungutan pajak perlu memegang teguh asas-asas pemungutan dalam memilih altematif pemungutannya. Sehingga terdapat keserasian pemungutan pajak dengan tujuan dan asas yang masih diperlukan lagi yaitu pemahaman atas perlakuan pajak tertentu. Asas-asas pemungutan pajak sebagaimana dikemukakan oleh Adam Smith dalam buku An Inquiry into The Nations and Cause of The Wealth of Nations menyatakan bahwa pemungutan pajak hendaknya didasarkan pada :

1. Equality

Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu pajak dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima. Adil dimaksudkan bahwa setiap wajib pajak menyumbangkan uang untuk pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingannya dan manfaat yang diminta.

2. Certainty

Penetapan pajak tidak ditentukan sewenang-wenang. 0leh karena itu wajib pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti besarnya pajak yang terutang, kapan harus dibayar serta batas waktu pembayaran.

3. Convenience

Kapan wajib pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak memperoleh penghasilan. Sistem pemungutan ini disebut pay as you earn.

4. Economy

Secara ekonomi bahwa biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul wajib pajak.

Masalah keadilan dalam pemungutan pajak dibedakan dalam :

1. Keadilan Horisontal

Pemungutan pajak adil secara horisontal apabila beban pajaknya sama atas semua wajib pajak yang memperoleh penghasilan yang sama dengan jumlah tanggungan yang sama, tanpa membedakan jenis penghasilan atau sumber penghasilan.

2. Keadilan Vertikal

Keadilan dapat dirumuskan (horisontal dan vertikal) bahwa pemungutan pajak adil apabila orang dalam kondisi ekonomis yang sama dikenakan pajak yang sama, demikian sebaliknya. Sejak jaman penjajahan Belanda sampai awal masa Orde Baru, system pemajakan di Indonesia didasarkan pada Official Assessment System. Pada masa itu seluruh proses pelaksanaan kewajiban perpajakan mulai dari menetukan siapa yang harus menjadi Wajib Pajak, menghitung dan menetapkan besarnya pajak terutang, sampai pembayaran dan pelaporan pajak dilakukan oleh fiskus sebagai officer. Wajib Pajak hanya diminta memberikan data dan menyerahkan uang untuk disetor oleh fiskus ke kas negara. Kemudian mulai tahun 1984, sejalan dengan reformasi total di bidang perpajakan di Indonesia, diberlakukan Self Assessment System, dimana seluruh proses pelaksanaan kewajiban perpajakan mulai dari menetukan siapa menjadi Wajib Pajak, menghitung dan menetapkan besarnya pajak terutang, menyetor pajak terutang ke kas Negara, melaporkan perhitungan dan penyetoran yang dilakukannya, dan mempertanggungjawabkan semua kewajiban itu dipercayakan kepada Wajib Pajak itu sendiri.

Jenis Polis (skripsi dan tesis)

Dalam praktek asuransi, setiap Perusahaan Asuransi telah
menyusun polisnya masing-masing dengan syarat-syarat khusus
dan klausula-klausula tertentu pula. Berdasarkan syarat-syarat
khusus dan klausula-klausula tertentu yang dicantumkan dalam
polis, timbullah bermacam jenis polis yang berbeda antara satu
sama lain, bahkan menunjukkan persaingan antara sesama
penanggung. Demikian juga tertanggung, ada yang merasa sulit
memilih Perusahaan Asuransi mana yang akan dijadikan
penanggung, karena masing-masing mempunyai kelebihan dan
kekurangan.
Untuk mengatasi kesulitan dalam praktek dan untuk
mencegah persaingan yang tidak sehat (unfair competition) sesama
Perusahaan Asuransi, maka diupayakan penyeragaman syaratsyarat khusus dalam polis dengan cara menciptakan polis standar,
baik secara nasional maupun secara internasional sehingga dapat
dicegah perbedaan yang mencolok antara polis Perusahaan
Asuransi yang satu dengan Perusahaan Asuransi lain yang sejenis.
Berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam polis, ada 3
(tiga) jenis polis yang terkenal, yaitu Polis Maskapai, Polis Bursa
dan Polis Lloyds. Di samping itu, ada juga Polis Perjalanan dan
Polis Waktu.

Isi Polis (skripsi dan tesis)

Abdulkadir Muhammad (1992 : 59-
63) menguraikan bahwa polis pada umumnya berisi :
a) syarat khusus dan janji khusus;
b) hari dan tanggal pembuatan asuransi;
c) nama tertanggung untuk diri sendiri atau pihak ketiga;
d) uraian mengenai objek asuransi;
e) jumlah yang diasuransikan;
f) bahaya (evenemen) yang ditanggung;
g) saat bahaya mulai berjalan dan berakhir;
h) premi asuransi;
i) semua keadaan dan syarat-syarat khusus.

Fungsi Polis (skripsi dan tesis)

Menurut ketentuan Pasal 255 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang, perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis
dalam bentuk akta yang disebut polis. Selanjutnya, Pasal 19 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun
1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian menentukan,
polis atau bentuk perjanjian asuransi dengan nama apapun, berikut
lampiran yang merupakan satu kesatuan dengannya, tidak boleh
mengandung kata, kata-kata atau kalimat yang dapat menimbulkan
penafsiran yang berbeda mengenai resiko yang ditutup
asuransinya, kewajiban penanggung dan kewajiban tertanggung,
atau mempersulit tertanggung mengurus haknya.
Berdasarkan ketentuan 2 (dua) pasal tersebut, maka dapat
dipahami bahwa polis berfungsi sebagai alat bukti tertulis yang
menyatakan bahwa telah terjadi perjanjian asuransi antara
tertanggung dan penanggung. Sebagai alat bukti tertulis, isi yang
tercantum dalam polis harus jelas tidak boleh mengandung katakata atau kalimat yang memungkinkan perbedaan interpretasi,
sehingga mempersulit tertanggung dan penanggung merealisasikan
hak dan kewajiban mereka dalam pelaksanaan asuransi. Di
samping itu, polis juga memuat kesepakatan mengenai syaratsyarat khusus dan janji-janji khusus yang menjadi dasar
pemenuhan hak dan kewajiban untuk mencapai tujuan asuransi.

Teori Tawar-Menawar dan Teori Penerimaan (skripsi dan tesis)

Abdulkadir Muhammad (2006 : 54-59) juga
mengemukakan bahwa untuk menyatakan kapan perjanjian
asuransi yang dibuat oleh tertanggung dan penanggung itu terjadi
dan mengikat kedua pihak, dapat dipelajari melalui dua teori
perjanjian yang terkenal dalam ilmu hukum yaitu teori tawarmenawar (bargaining theory) dan teori penerimaan (acceptance
theory). Kedua teori perjanjian ini menjadi dasar timbulnya
kesepakatan dan dianut di negara-negara Anglo Saxon yang
menggunakan sistem hukum Common Law seperti di Amerika
Serikat (Davidson dalam Muhammad, 2006 : 54) dan di Inggris
(Marsh, Soulsby dalam Muhammad, 2006 : 54). Di Indonesia yang
mengikuti sistem Eropa Kontinental tawar-menawar menciptakan
kesepakatan, yaitu syarat pertama sahnya perjanjian menurut
ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Di negara-negara Anglo Saxon, teori tawar-menawar
dikenal juga dengan sebutan offer and acceptance theory. Menurut
teori ini, setiap perjanjian hanya akan terjadi antara kedua pihak
apabila penawaran (offer) dari pihak yang satu dihadapkan dengan
penerimaan (acceptance) oleh pihak yang lainnya dan sebaliknya.
Hasil yang diharapkan adalah kecocokan/kesesuaian penawaran
dan penerimaan secara timbal balik antara kedua pihak. Dalam
teori tawar-menawar, terdapat 2 (dua) unsur yang menentukan
yaitu penawaran dan penerimaan. Penawaran dari pihak yang satu
dihadapkan dengan penawaran oleh pihak yang lain, dan
penerimaan dari pihak yang lainnya dihadapkan pula dengan
penerimaan oleh pihak yang satu. Titik temu antara penawaran dan
penerimaan secara timbal balik menciptakan kesepakatan yang
menjadi dasar perjanjian antara kedua pihak.
Keunggulan bargaining theory (offer and acceptance
theory) adalah kepastian hukum yang diciptakan berdasarkan
kesepakatan yang dicapai oleh kedua pihak (dalam asuransi : antara
tertanggung dan penanggung). Akan tetapi kelemahan teori ini pula
adalah pihak penanggung lebih berpengalaman mengenai resiko
dan kerugian akibat evenemen yang mungkin terjadi. Dalam hal
kesepakatan yang dicapai selalu ada kecenderungan pembatasan
tanggung jawab penanggung terhadap kerugian yang mungkin
timbul akibat evenemen, hal mana tidak dipahami oleh
tertanggung.
Di dalam literatur Belanda, teori penerimaan disebut
ontvangs theorie. Mengenai saat kapan perjanjian asuransi terjadi
dan mengikat tertanggung dan penanggung, tidak ada ketentuan
umum dalam Undang-Undang Perasuransian, yang ada hanya
“persetujuan kehendak” antara pihak-pihak (Pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata). Untuk mengetahui saat terjadi
dan mengikat asuransi, dapat dikaji melalui teori penerimaan.
Keunggulan acceptance theory, adalah saat terjadi dan
mengikatnya perjanjian antara kedua pihak dapat ditentukan secara
pasti sehingga saat mulai dipenuhinya kewajiban dan akibat
hukumnya juga dapat dipastikan. Akan tetapi, kelemahannya pula
pihak penerima (dalam asuransi : pihak tertanggung) menerima
segala konsekuensi yuridis yang tertera dalam kesepakatan
walaupun dia sendiri tidak memahami isinya pada saat dia
menyatakan menerima atau menandatangani nota kesepakatan
(cover note).

Syarat-Syarat Sah Asuransi (skripsi dan tesis)

Abdulkadir Muhammad (2006 : 49-53) mengemukakan
bahwa asuransi merupakan salah satu jenis perjanjian khusus yang
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Sebagai
perjanjian, maka ketentuan syarat-syarat sah suatu perjanjian dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku juga bagi perjanjian
asuransi. Karena perjanjian asuransi merupakan perjanjian khusus,
maka di samping ketentuan syarat-syarat sah suatu perjanjian, berlaku
juga syarat-syarat khusus yang diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang. Syarat-syarat sah suatu perjanjian diatur dalam Pasal
1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Menurut ketentuan pasal
tersebut, ada 4 (empat) syarat sah suatu perjanjian, yaitu kesepakatan
para pihak, kewenangan berbuat, objek tertentu, dan kausa yang halal.
Syarat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
adalah kewajiban pemberitahuan yang diatur dalam Pasal 251 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang.
1) Kesepakatan (consensus)
Tertanggung dan penanggung sepakat mengadakan
perjanjian asuransi. Kesepakatan tersebut pada pokoknya meliputi :
a) benda yang menjadi objek asuransi;
b) pengalihan resiko dan pembayaran premi;
c) evenemen dan anti kerugian;
d) syarat-syarat khusus asuransi;
e) dibuat secara tertulis yang disebut polis.
Kesepakatan antara tertanggung dan penanggung dibuat
secara bebas, artinya tidak berada di bawah pengaruh, tekanan atau
paksaan pihak tertentu. Kedua belah pihak sepakat menentukan
syarat-syarat perjanjian asuransi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam pasal 6 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian ditentukan bahwa penutupan asuransi atas objek
asuransi harus didasarkan pada kebebasan memilih penanggung
kecuali bagi Program Asuransi Sosial. Ketentuan ini dimaksudkan
untuk melindungi hak tertanggung agar dapat secara bebas memilih
perusahaan asuransi sebagai penanggungnya. Hal ini dipandang
perlu mengingat tertanggung adalah pihak yang paling
berkepentingan atas objek yang diasuransikan, jadi sudah
sewajarnya apabila mereka secara bebas tanpa pengaruh dan
tekanan dari pihak manapun dalam menentukan penanggungnya.
2) Kewenangan (authority)
Kedua pihak tertanggung dan penanggung wenang
melakukan perbuatan hukum yang diakui oleh undang-undang.
Kewenangan berbuat tersebut ada yang bersifat subjektif dan ada
yang bersifat objektif. Kewenangan subjektif artinya kedua pihak
sudah dewasa, sehat ingatan, tidak berada di bawah perwalian
(truseteship) atau pemegang kuasa yang sah. Kewenangan objektif
artinya tertanggung mempunyai hubungan yang sah dengan benda
objek asuransi karena benda tersebut adalah kekayaan miliknya
sendiri. Penanggung adalah pihak yang sah mewakili Perusahaan
Asuransi berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan. Apabila
asuransi yang diadakan itu untuk kepentingan pihak ketiga, maka
tertanggung yang mengadakan asuransi itu mendapat kuasa atau
pembenaran dari pihak ketiga yang bersangkutan.
3) Objek Tertentu (fixed object)
Objek tertentu dalam perjanjian asuransi adalah objek
yang diasuransikan, dapat berupa harta kekayaan dan kepentingan
yang melekat pada harta kekayaan, dapat pula berupa jiwa atau
raga manusia. Objek tertentu berupa harta kekayaan dan
kepentingan yang melekat pada harta kekayaan terdapat pada
Perjanjian Asuransi Kerugian. Objek tertentu berupa jiwa atau raga
manusia terdapat pada Perjanjian Asuransi Jiwa. Pengertian objek
tertentu adalah bahwa identitas objek asuransi tersebut harus jelas
dan pasti. Apabila berupa jiwa atau raga, atas nama siapa, berapa
umurnya, apa hubungan keluarganya, dimana alamatnya dan
sebagainya.
4) Kausa yang Halal (legal cause)
Kausa yang halal maksudnya adalah isi perjanjian
asuransi itu tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan
dengan ketertiban umum dan tidak bertentangan dengan
kesusilaan. Berdasarkan kausa yang halal itu, tujuan yang hendak
dicapai oleh tertanggung dan penanggung adalah beralihnya resiko
atas objek asuransi yang diimbangi dengan pembayaran premi,
penanggung menerima peralihan resiko atas objek asuransi. Jika
premi dibayar, maka resiko beralih sebaliknya jika premi tidak
dibayar, maka resiko tidak beralih.
5) Pemberitahuan (notification)
a) Teori Objektivitas (objectivity theory)
Salah satu teori ilmu hukum yang dikenal dalam
hukum asuransi adalah teori objektivitas. Menurut teori ini,
setiap asuransi harus mempunyai objek tertentu. Objek tertentu
artinya jenis, identitas dan sifat yang dimiliki objek tersebut
harus jelas dan pasti. Jenis, identitas dan sifat objek asuransi
wajib diberitahukan oleh tertanggung kepada penanggung,
tidak boleh ada yang disembunyikan. Sifat objek asuransi
mungkin dapat menjadi sebab timbulnya kerugian. Berdasarkan
pemberitahuan itu, penanggung dapat mempertimbangkan
apakah dia akan menerima pengalihan resiko dari tertanggung
atau tidak.
Keunggulan teori ini adalah penanggung dilindungi
dari perbuatan tertanggung yang tidak jujur (in bad faith).
Sebaliknya, tertanggung selalu dimotivasi untuk berbuat jujur
(in good faith) dan selalu berhati-hati melakukan
pemberitahuan sifat objek asuransi kepada penanggung. Teori
ini bertujuan untuk mengarahkan tertanggung dan penanggung
agar mengadakan perjanjian asuransi dilandaskan pada asas
kebebasan berkontrak yang adil (fair). Kelemahan teori
objektivitas adalah ketidakmungkinan tertanggung mengetahui
cacat tersembunyi yang melekat pada objek asuransi yang
mungkin dijadikan alasan oleh penanggung untuk menyatakan
asuransi batal setelah terjadi evenemen, betapapun jujurnya
tertanggung.
b) Pengaturan Pemberitahuan dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang
Tertanggung wajib memberitahukan kepada
penanggung mengenai keadaan objek asuransi. Kewajiban ini
dilakukan pada saat mengadakan asuransi. Apabila tertanggung
lalai, maka akibat hukumnya asuransi batal. Menurut ketentuan
Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, semua
pemberitahuan yang salah atau tidak benar atau persembunyian
keadaan yang diketahui oleh tertanggung tentang objek
asuransi, mengakibatkan asuransi itu batal. Kewajiban
pemberitahuan itu berlaku juga apabila setelah diadakan
asuransi terjadi pemberatan resiko atas objek asuransi.
Kewajiban pemberitahuan Pasal 251 Kitab UndangUndang Hukum Dagang tidak bergantung pada ada itikad baik
atau tidak dari tertanggung. Apabila tertanggung keliru
memberitahukan, tanpa kesengajaan, juga mengakibatkan
batalnya asuransi kecuali jika tertanggung dan penanggung
telah memperjanjikan lain. Biasanya perjanjian seperti ini
dinyatakan dengan tegas dalam polis dengan klausula “sudah
diketahui”.

Prinsip Dasar Dalam Asuransi (skripsi dan tesis)

Beberapa prinsip dasar dalam perjanjian asuransi menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang sebagaimana dikutip oleh
Sembiring (2006 : 18-19), antara lain adalah :
1) Prinsip Kepentingan (Insurable Insert)
Prinsip ini memegang peranan penting dalam perjanjian asuransi.
Disebut demikian karena apabila seseorang diizinkan untuk
mengasuransikan hak milik orang lain, maka orang tersebut akan
gampang menghancurkan barang milik orang lain tersebut untuk
mendapatkan klaim asuransi
2) Prinsip Itikad Baik (Unmost Good Faith)
Tidak ada batasan yang jelas mengenai itikad baik. Akan tetapi, R.
Subekti (1976 : 26) mengemukakan bahwa itikad baik di waktu
membuat perjanjian berarti kejujuran. Orang beritikad baik
menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada pihak lawan, yang
dianggapnya jujur dan tidak menyembunyikan sesuatu yang buruk
yang di kemudian hari dapat menimbulkan kesulitan.
3) Prinsip Keseimbangan (Indemnity Principle)
Maksud prinsip ini adalah mengembalikan posisi tertanggung
kepada keadaan semula, seperti sebelum terjadinya peristiwa yang
menimpa obyek asuransi. Ada 2 (dua) asas yang terkandung di
dalam prinsip ini, yaitu :
a) Tertanggung harus mempunyai kepentingan atas obyek
asuransi, sehingga bila terjadi peristiwa ia menderita kerugian.
Jumlah kerugian maksimal sebesar yang dipertanggungkan.
b) Pertanggungan tidak boleh menjurus pada pemberian ganti rugi
yang lebih besar dari kerugian yang seharusnya diterima.
Prinsip ini dapat dilihat dalam Pasal 250, 252, 253 dan 268
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
4) Prinsip Subrogasi
Prinsip ini merupakan konsekuensi logis dari prinsip indemnitas.
Dengan demikian, bila penanggung telah membayar ganti rugi
kepada tertanggung, maka kedudukan tertanggung adalah menuntut
pihak ketiga untuk membayar ganti rugi, karena perbuatannya
mengakibatkan kerugian tertanggung beralih kepada penanggung.

Pengertian Asuransi (skripsi dan tesis)

Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
menjelaskan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah suatu
perjanjian dimana penanggung dengan menikmati suatu premi
mengikat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskannya dari
kerugian karena kehilangan keuntungan, atau ketiadaan keuntungan
yang diharapkan, yang akan dapat diderita oleh karena suatu kejadian
yang tidak pasti (Sembiring, 2006 : 13).
Rumusan senada dapat dilihat dalam Pasal 1 butir 1 UndangUndang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang
mengemukakan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikatkan
diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang
yang dipertanggungkan.
Rumusan lain juga dapat ditemui dalam buku Hukum
Asuransi tulisan Wirijono Prodjodikoro (dalam Sembiring, 2006 : 14)
yang antara lain mengemukakan bahwa asuransi atau dalam bahasa
Belanda disebut verzekering berarti penanggungan. Dalam asuransi
terlihat dua pihak, yaitu satu sanggup menanggung atau menjamin,
bahwa pihak lain akan mendapat penggantian suatu kerugian yang
mungkin ia derita sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula
belum tentu akan terjadi atau semula belum dapat ditentukan saat akan
terjadinya.
Pada hakekatnya, asuransi adalah pembagian/pengalihan
risiko. Dengan adanya pengalihan risiko, pihak tertanggung merasa
aman dalam menjalankan aktivitasnya. Sedangkan dilihat dari sudut
pandang hukum, asuransi adalah perjanjian antara tertanggung dan
penanggung. Tertanggung mungkin perorangan atau badan usaha.
Sedangkan penanggung adalah badan usaha asuransi.
Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian, menyebutkan obyek asuransi adalah benda, jasa,
jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua
kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang
nilainya. Pasal 247 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
menyebutkan bahwa pertanggungan-pertanggungan itu antara lain
dapat mengenai bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasilhasil pertanian yang belum dipanen, jiwa satu atau beberapa orang,
bahaya laut dan perbudakan. Bahaya yang mengancam pengangkutan
di daratan, di sungai-sungai dan di perairan darat.
Penggunaan kata “antara lain” dalam Pasal 247 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, menunjukkan bahwa pembentuk
undang-undang kala itu menyadari luasnya obyek asuransi sesuai
dengan perkembangan masyarakat itu sendiri. Demikian juga pada
penjabaran Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian yang mengemukakan bahwa obyek asuransi
adalah “semua kepentingan lainnya” yang dapat rusak/hilang, rugi atau
berkurang nilainya (Sembiring, 2006 : 14).
Simanjuntak (1983 : 34) dan Salim (1996 : 2)
menggolongkan usaha asuransi ke dalam :
1) Asuransi umum (kerugian);
2) Asuransi sejumlah uang (jiwa);
3) Variasi antara asuransi kerugian dengan asuransi jiwa yaitu
asuransi kesehatan.
Pasal 2 butir a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian menjelaskan bahwa usaha asuransi adalah usaha
jasa keuangan yang dengan menghimpun dana dari masyarakat melalui
pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada
anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan
timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau
terhadap hidup atau meninggalnya seseorang (Sembiring, 2006 : 15).

Asas-asas Umum Peraturan Perundang-Undangan (skripsi dan tesis)

Purbacaraka dan Soekanto (dalam Ranggawidjaja, 1998 : 47)
memperkenalkan enam asas undang-undang, yaitu :
1) undang-undang tidak berlaku surut;
2) undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi,
mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula;
3) undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undangundang yang bersifat umum (lex specialis derogat lex generalis);
4) undang-undang yang baru membatalkan undang-undang terdahulu
(lex posteriori derogat lex priori)
5) undang-undang tidak dapat diganggu gugat; dan
6) undang-undang sebagai sarana untuk semaksimal mungkin dapat
mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil bagi masyarakat
maupun individu, melalui pembaharuan atau pelestarian (asas
welvaarstaat).
Syarief (dalam Ranggawidjaja, 1998 : 47) menetapkan
adanya lima asas perundang-undangan, yaitu :
1) asas tingkatan hirarkhis;
2) undang-undang tidak dapat diganggu gugat;
3) undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undangundang yang bersifat umum (lex specialis derogat lexgeneralis);
4) undang-undang tidak berlaku surut; dan
5) undang-undang yang baru menyampingkan undang-undang yang
lama (lex posteriori derogat lex priori)
Memperhatikan asas-asas perundang-undangan tersebut,
maka ada satu persoalan yang dapat diketengahkan yaitu apakah setiap
undang-undang tidak dapat diganggu gugat? Kalau tidak dapat
diganggu gugat, bagaimanakah kedudukan undang-undang itu jika
dikaitkan dengan keberadaan undang-undang dasar sebagai hukum
dasar yang tertulis? Jika undang-undang pada asasnya dianggap tidak
dapat diganggu gugat, maka di sini nampak adanya ketidakkonsistenan
dengan asas nomor 2 (undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang
lebih tinggi, mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula)
sebagaimana dikemukakan oleh Purbacaraka dan Soekanto serta asas
nomor 1 (asas tingkatan hierarki) seperti yang dikemukakan oleh
Aminoeddin Syarif (Handoyo, 2008 : 81).
Apabila persoalan asas tingkat hierarkis peraturan perundangundangan itu tetap akan diindahkan, maka secara prinsipil setiap
undang-undang mestinya dapat diganggu gugat. Hal ini mengingat
dalam tataran tertib hukum Indonesia sebagaimana tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, undang-undang berada di bawah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh
sebab itulah jika ada undang-undang yang secara substansial
melanggar norma-norma/kaidah-kaidah hukum yang terdapat di dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka
undang-undang tersebut harus dapat diganggu gugat atau diuji secara
materiil terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

Landasan Kekuatan Peraturan Perundang-Undangan (skripsi dan tesis)

Secara prinsipil, yang disebut sebagai peraturan perundangundangan jika suatu ketentuan itu berisi norma-norma/kaidah-kaidah
yang bersifat dan berlaku mengikat umum. Artinya berisi aturan
tingkah laku yang harus diindahkan dan dipatuhi ataupun dilaksanakan
oleh setiap orang/badan tanpa kecuali. Argumentasi seperti ini
bersumber dari pandangan Satjipto Raharjo sebagaimana dikutip oleh
Handoyo (2008 : 61), yang mengemukakan bahwa suatu peraturan
perundang-undangan menghasilkan peraturan yang memiliki ciri-ciri
sebagai berikut :
1) bersifat umum dan komprehensif, yang dengan demikian
merupakan kebalikan dari sifat-sifat yang khusus dan terbatas;
2) bersifat universal. Ia diciptakan untuk menghadapi peristiwaperistiwa yang akan datang belum jelas bentuk konkritnya. Oleh
karena itu ia tidak dapat dirumuskan untuk mengatasi peristiwaperistiwa tertentu saja.
Dengan demikian, jika ada suatu peraturan tidak bersifat
seperti itu, maka tentunya tidak dapat dimasukkan dalam kategori
peraturan perundang-undangan. Contohnya Surat Keputusan (SK) atau
Keputusan Administratif (beschikking) yang dikeluarkan oleh pejabat
atau badan yang berwenang. Sebagai sebuah Surat Keputusan, maka
sifatnya adalah konkrit, individual dan final.
Disebut konkrit karena hanya dikeluarkan dan menyangkut
suatu peristiwa hukum tertentu saja, sehingga tidak mungkin untuk
dipergunakan sebagai landasan bertindak/berbuat bagi suatu peristiwa
hukum yang lain. Individual artinya Surat Keputusan tersebut hanya
ditujukan kepada suatu subjek hukum tertentu, baik orang atau badan
hukum. Sedangkan final berarti Surat Keputusan tersebut
menimbulkan akibat hukum bagi subyek hukum yang terkena dan
tidak akan mengenai subyek hukum lain diluar yang ditegaskan dalam
Surat Keputusan tersebut.
Karena harus bersifat dan berlaku umum, maka peraturan
perundang-undangan harus mengindahkan landasan-landasan bagi
keberadaan dan kekuatannya. Dalam kaitannya dengan hal ini, maka
suatu peraturan perundang-undangan yang baik sekurang-kurangnya
harus memiliki tiga landasan yaitu landasan filosofis, landasan
sosiologis dan landasan yuridis (Handoyo, 2008 : 61-62).

Subjek Hukum dan Objek Hukum dalam Hubungan Kerja (skripsi dan tesis)

Subjek hukum dalam hubungan kerja, pada dasarnya adalah
pengusaha/pemberi kerja dengan pekerja/buruh. Selanjutnya, subjek
hukum tersebut mengalami perluasan yaitu gabungan pengusaha untuk
pemberi kerja dan serikat pekerja/serikat buruh untuk pekerja/buruh.
Objek hukum dalam hubungan kerja adalah pekerjaan yang
dilakukan oleh pekerja/buruh. Dengan kata lain, tenaga yang melekat
pada diri seorang pekerja/buruh merupakan objek hukum dalam
hubungan kerja. Objek hukum dalam perjanjian kerja, yaitu hak dan
kewajiban masing-masing pihak secara timbal balik yang meliputi
syarat-syarat kerja atau hal lain akibat adanya hubungan kerja. Syaratsyarat kerja selalu berkaitan dengan upaya peningkatan produktivitas
bagi majikan dan upaya peningkatan kesejahteraan oleh pekerja/buruh.
Seringkali, kepentingan pengusaha dan pekerja/buruh bertentangan
satu sama lain.
Objek hukum dalam hubungan kerja tertuang di dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
Kedudukan perjanjian kerja berada di bawah peraturan perusahaan,
sehingga apabila ada ketentuan dalam perjanjian kerja yang
bertentangan dengan peraturan perusahaan, maka yang berlaku adalah
peraturan perusahaan. Peraturan perusahaan dibuat secara keseluruhan
oleh pengusaha/pemberi kerja sedangakan perjanjian kerja, seyogianya
dibuat berdasarkan kesepakatan antara pengusaha/pemberi kerja dan
pekerja/buruh meski pada kenyataan, banyak perjanjian kerja yang
dibuat berdasarkan konsep pengusaha/pemberi kerja saja,
pekerja/buruh hanya tinggal menyetujui dan menandatanganinya
ketika pekerja/buruh tersebut diterima bekerja. Apabila di perusahaan
itu sudah ada serikat pekerja/serikat buruh, maka peraturan perusahaan
yang ada dapat ditingkatkan menjadi perjanjian kerja bersama, yang
dihasilkan setelah dilakukan perundingan dan disepakati oleh pihak
pengusaha/pemberi kerja dengan serikat pekerja/serikat buruh.
Ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama, memuat syarat-
syarat kerja yang mencerminkan hak dan kewajiban pengusaha serta
pekerja/buruh.

Pengertian Hubungan Kerja (skripsi dan tesis)

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 15 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan kerja
adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan
perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.
Dari pengertian mengenai hubungan kerja ini, dapat dilihat bahwa
hubungan kerja terjadi sebagai akibat adanya perjanjian kerja.
Perjanjian kerja dimaksud harus memenuhi ketentuan Pasal 52 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
yaitu :
1) kesepakatan kedua belah pihak;
2) kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
3) adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
4) pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban
umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Mengutip pendapat Asri Wijayanti (2009 : 36), hubungan
kerja adalah suatu hubungan hukum dalam bentuk hubungan kerja
yang dilakukan oleh minimal dua subjek hukum (pengusaha/pemberi
kerja dan pekerja/buruh) mengenai suatu pekerjaan. Hubungan kerja
merupakan inti dari hubungan industrial.
Hubungan antara pengusaha/pemberi kerja dengan
pekerja/buruh didasarkan pada hubungan hukum privat, secara khusus
didasarkan pada hukum perikatan, yang merupakan bagian dari hukum
perdata. Pemerintah hanya berlaku sebagai pengawas atau lebih tepat
dikatakan fasilitator apabila ternyata dalam pelaksanaan hubungan
kerja muncul suatu perselisihan yang tidak dapat mereka selesaikan.
Unsur-unsur perjanjian kerja yang menjadi dasar hubungan
kerja sesuai dengan Pasal 1 butir 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan (Wijayanti, 2009 : 36) adalah :
1) adanya pekerjaan (arbeid); pekerjaan itu bebas sesuai dengan
kesepakatan antara buruh dan majikan, asalkan tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban
umum.
2) di bawah perintah (gezag ver houding); di dalam hubungan kerja,
kedudukan majikan adalah pemberi kerja, sehingga ia berhak dan
sekaligus berkewajiban untuk memberikan perintah-perintah yang
berkaitan dengan pekerjaannya. Kedudukan buruh sebagai pihak
yang menerima perintah untuk melaksanakan pekerjaan. Hubungan
antara buruh dan majikan adalah hubungan yang dilakukan antara
atasan dan bawahan, sehingga bersifat subordinasi (hubungan yang
bersifat vertikal, yaitu atas dan bawah).
3) adanya upah tertentu (loan); setiap pekerja/buruh berhak menerima
upah sebagai menjadi imbalan atas pekerjaan yang telah
dilakukannya. Pengertian upah berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir
30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha dari
pemberi kerja kepada pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu
pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Selain
diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, ketentuan upah juga diatur dalam peraturan
perundang-undangan lainnya, antara lain Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan
Upah, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor PER-01/MEN/1999 Tanggal 12 Januari 1999
tentang Upah Minimum serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-49/MEN/IV/2004
tanggal 8 April 2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.
4) dalam waktu (tijid) yang ditentukan (dapat tanpa batas
waktu/pensiun atau berdasarkan waktu tertentu); artinya, buruh
bekerja untuk waktu yang ditentukan atau untuk waktu yang tidak
tertentu atau selama-lamanya. Ketentuan mengenai waktu kerja
diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, khususnya dalam Paragraf 4. Selain itu,
ketentuan yang mengatur pelaksanaan perjanjian kerja waktu
tertentu, diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-100/MEN/VI/2004
tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Jaminan Sosial Tenaga Kerja (skripsi dan tesis)

Pengertian Jamsostek menurut Pasal 1 butir 1 UndangUndang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan
berupa uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau
berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang
dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil,
bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
Manulang (1998 : 131) mengemukakan, Jamsostek adalah
jaminan yang menjadi hak tenaga kerja berbentuk tunjangan berupa
uang, pelayanan, dan pengobatan yang merupakan penggantian
penghasilan yang hilang atau berkurang sebagai akibat peristiwa atau
keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit,
bersalin, hari tua, meninggal dunia dan menganggur. Memperhatikan
definisi tersebut, jelaslah bahwa program Jamsostek merupakan
program yang memberikan santunan berupa uang atas berkurangnya
penghasilan juga dalam bentuk pelayanan perawatan/pengobatan pada
saat seorang pekerja/buruh tertimpa resiko-resiko tertentu.
Berkaitan dengan jaminan sosial tenaga kerja tersebut,
Purwoko (1993 : 33) memberikan pendapatnya bahwa instrument
negara meliputi pajak, beacukai, dan Jamsostek. Mereka memiliki
fungsi dan tujuan normatif sendiri-sendiri serta diselenggarakan oleh
pemerintah. Objeknya juga sendiri-sendiri tetapi pemanfaatannya
untuk retribusi pendapatan. Berbeda dengan sistem asuransi sosial atau
jaminan sosial tenaga kerja bahwa benefitnya dirasakan secara
langsung kepada peserta serta adanya unsur pembagian resiko.
Jaminan sosial tenaga kerja juga merupakan asuransi makro yang
dilakukan oleh pemberi kerja dengan pengawasan bipartit.
Kertonegoro (1999 : 178) berpendapat, jaminan sosial itu
bersifat universal artinya dibutuhkan oleh setiap tenaga kerja baik di
negara industri maupun di negara berkembang. Oleh karena itu
jaminan sosial diakui sebagai hak asasi manusia sebagaimana
dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan
Bangsa-Bangsa Pasal 22 dan Pasal 55 yang mengatakan bahwa “Setiap
orang, sebagai anggota masyarakat mempunyai hak atas jaminan
sosial….., dalam hal menganggur, sakit, cacat, tidak bekerja, menjadi
janda, hari tua, atau menurunnya sumber kehidupan dalam keadaan di
luar kekuasaannya.”
Berdasarkan beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan
bahwa disamping merupakan hak tenaga kerja yang sangat diperlukan
untuk meningkatkan produktivitas kerjanya, Jamsostek juga
merupakan salah satu instrumen negara yang berfungsi sebagai
redistribusi pendapatan yang dapat digunakan untuk kegiatan
pembangunan. Penyelenggaraan Jamsostek ini bertujuan untuk
memberikan perlindungan kepada tenaga kerja melalui program
Jamsostek yang pengelolaannya dilakukan dengan mekanisme
asuransi

Tenaga Kerja (skripsi dan tesis)

Pengertian tenaga kerja menurut Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sedikit berbeda dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja,
yaitu :
1) Menurut Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan :
“Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan
pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.”
2) Menurut Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja :
“Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan
pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna
menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat

Jaminan Sosial (skripsi dan tesis)

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial
untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar
hidupnya yang layak. Demikianlah pengertian jaminan sosial menurut
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 150).
Bapak sistem jaminan sosial Otto Von Bismarck,
memperkenalkan sistem jaminan sosial pertama kali di Jerman pada
tahun 1883 melalui mekanisme asuransi sosial (social insurance).
Inilah yang menjadi ciri Negara Kesejahteraan. Beberapa buku bahkan
mengatakan social security adalah social insurance (the World Book
Encyclopedi, 1992 dalam Sulastomo, 2008 : vi).
Dimulai dengan program jaminan kesehatan kemudian
diperluas ke program lainnya misalnya program pemutusan hubungan
kerja, hari tua, pensiun dan lain sebagainya. Program ini kemudian
berkembang di berbagai Negara dengan berbagai modifikasi
khususnya dari aspek pembiayaan. Dalam hal ini dikenal berbagai
mekanisme asuransi sosial seperti pajak (social security tax) di
Amerika Serikat serta tabungan wajib (provident fund) antara lain di
Singapura dan Malaysia (Sulastomo, 2008 : vi).
Dengan mekanisme pembiayaan seperti itu, dapat dipahami
bahwa sistem jaminan sosial juga merupakan mekanisme mobilisasi
dana masyarakat yang besar karena setiap peserta diharuskan ikut
membayar iuran, sesuai dengan kemampuannya. Hal ini terlepas
bahwa bagi masyarakat miskin dan tidak mampu terbuka peluang
bantuan iuran, sebagai bagian dari program bantuan sosial. Meskipun
diperuntukkan bagi perwujudan kesejahteraan masyarakat, jaminan
sosial mampu membentuk tabungan nasional yang sangat besar
sehingga berdampak pada bidang ekonomi maupun politik, yaitu
kemandirian bangsa dan negara karena terbentuknya tabungan nasional
yang besar akan memungkinkan sebuah bangsa/negara membiayai
pembangunan ekonominya secara mandiri, tanpa bantuan luar negeri.
Istilah jaminan sosial memang sudah sangat populer. Namun,
penyelenggaraan program jaminan sosial itu sendiri substansinya
sering dipahami berbeda. Dalam sistem jaminan sosial, manfaat yang

diberikan harus memenuhi kriteria tertentu bahwa dengan manfaat itu
orang akan memiliki rasa aman (security), sejak lahir hingga
meninggal dunia. Kalau tidak terpenuhi kriteria ini, program jaminan
sosial yang dimaksudkan itu (mungkin) adalah bantuan sosial (social
assistance) atau pelayanan sosial (social services) atau perlindungan
lainnya yang bersifat temporer, sesuai dengan kejadian sosial yang
terdapat di dalam masyarakat, termasuk keterbatasan dalam mengakses
pelayanan kesehatan, kelaparan, maupun bencana alam lainnya. Semua
tercakup dalam program proteksi sosial (Sulastomo, 2008 : vii).
Lingkup jaminan sosial di Indonesia masih sangat terbatas.
Meskipun program asuransi sosial untuk Pegawai Negeri telah
diberikan sejak jaman penjajahan, tetapi hanya terbatas pada program
pensiun; sedangkan untuk buruh dan karyawan swasta yang
merupakan bagian terbesar dari angkatan kerja, praktis baru mulai
sejak tahun 1978. Ketinggalan dari negara-negara lain dalam
penyelenggaraan program-program ini disebabkan karena berbagai
sebab dan keadaan (Kertonegoro, 1982 : 18).
Mencermati secara seksama tujuan pembentukan Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, salah satu poin penting yang tertulis di dalamnya adalah untuk
mewujudkan kesejahterakan rakyat. Dipertegas dalam Pasal 34
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dengan memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu
sesuai martabat kemanusiaan. Bentuk tanggung jawab negara antara
lain dengan menyediakan fasilitas kesehatan dan fasilitas umum yang
layak bagi masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan tugas dan tanggung jawab
tersebut, pada tanggal 19 Oktober 2004 Pemerintah dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat menerbitkan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Landasan
pemikiran undang-undang ini selain untuk memenuhi tugas konstitusi,
juga melihat realita bahwa sampai sekarang, cakupan kepesertaan,
jenis jaminan serta kualitas santunan jaminan sosial yang sudah dapat
dinikmati oleh rakyat masih sangat terbatas. Kelompok tenaga kerja
yang bekerja di sektor informal serta masyarakat kurang mampu belum
tercakup dalam program jaminan sosial. Dengan lahirnya undangundang ini, masyarakat berharap bahwa kebutuhan untuk mendapatkan
jaminan sosial khususnya jaminan hari tua bagi masyarakat yang
berpenghasilan relatif kecil kelak bisa terpenuhi.
Jauh sebelum lahirnya undang-undang ini, secara parsial
telah diundangkan sejumlah peraturan mengenai jaminan sosial namun
daya berlakunya terbatas. Artinya ketentuan mengenai jaminan sosial
tersebut hanya berlaku bagi mereka yang berkaitan langsung dengan
ketentuan yang dimaksud, yaitu untuk Pegawai Negeri Sipil berlaku
program Asuransi Kesehatan (ASKES) serta Dana Tabungan dan
Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), untuk anggota ABRI
(TNI/POLRI) berlaku Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (ASABRI) dan untuk tenaga kerja swasta berlaku Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), kepesertaannya pada tahun 2007
belum mencapai 20 % (dua puluh persen) penduduk Indonesia, dengan
jenis jaminan sosial yang tidak lengkap (Direktorat Pengupahan dan
Jaminan Sosial tenaga Kerja Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja Depnakertrans RI, 2007 : 11).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk meningkatkan cakupan
kepesertaan, memperluas lingkup jaminan sosial dan meningkatkan
kualitas/besaran santunan yang dapat dinikmati rakyat. Undangundang ini juga dimaksud untuk membangun sistem jaminan sosial
yang lebih berkeadilan sosial. Selain itu, undang-undang ini juga
sekaligus dimaksudkan untuk melakukan pembaharuan pelaksanaan
sistem jaminan sosial yang telah ada, baik dari aspek kelembagaan
maupun prinsip-prinsip yang selayaknya diterapkan dalam
penyelenggaraan seluruh sistem jaminan sosial di Indonesia.
Prinsip-prinsip sistem jaminan sosial nasional sudah tentu
tidak terlepas dari prinsip-prinsip universal yang telah
diimplementasikan di banyak negara dan telah berhasil memberikan
perlindungan sosial bagi rakyatnya, yaitu prinsip kegotong-royongan
atau solidaritas, kepesertaan bersifat wajib, nirlaba, dana amanat,
keberhati-hatian dan portabilitas (Direktorat Pengupahan dan Jaminan
Sosial tenaga Kerja Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja Depnakertrans RI, 2007 : 12).
Manfaat yang akan diberikan dalam penyelenggaraan
jaminan sosial menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional lebih banyak jika
dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan
Kematian. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja tidak memberikan manfaat Jaminan Pensiun bagi
pekerja/buruh.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, cakupan kepesertaan
diharapkan akan meliputi seluruh masyarakat, termasuk tenaga kerja
baik yang bekerja di sektor formal maupun yang bekerja di sektor
informal. Khusus bagi tenaga kerja yang bekerja di sektor informal
atau TK LHK, ada beberapa ketentuan dalam undang-undang ini yang
mengatur kepesertaannya yaitu Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 36 dan
Pasal 44. Jaminan sosial bagi tenaga kerja sektor informal dapat
dilakukan melalui badan penyelenggara yang sudah ada atau
membentuk badan penyelenggara baru. Namun demikian,
penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat
dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program. Sedangkan
bagi masyarakat yang tidak mampu, merupakan tanggung jawab
pemerintah untuk menanggungnya baik melalui badan yang ada atau
membentuk badan tersendiri melalui mekanisme bantuan seluruh atau
sebagian.
Badan penyelenggara yang telah ada, yaitu PT. Askes
(Persero), PT. Jamsostek (Persero), PT. Asabri (Persero) serta PT.
Taspen (Persero), tetap berjalan seperti biasa dan secara bertahap
menyesuaikan dengan badan yang baru. Pemerintah mengatur tahapan
cakupan kepesertaan dan jenis jaminan sosial demikian pula program
bagi penerima bantuan iuran dilaksanakan secara bertahap, diawali
dengan Jaminan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional juga mengamanatkan untuk membuat
peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Pemerintah bagi peserta
jaminan sosial tenaga kerja di sektor informal. Hal ini dapat dilihat dari
beberapa ketentuan yaitu di dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 34
ayat (2) dan ayat (4), Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 46 ayat (3)
dan ayat (4). Namun demikian, sampai sistem jaminan sosial nasional
diundangkan, belum ada rumusan Peraturan Pemerintah yang dibuat,
khususnya menyangkut tenaga kerja di sektor informal atau TK LHK.
Pengaturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah diharapkan dapat memuat
ketentuan yang lebih aplikatif seperti besarnya iuran, program yang
ditawarkan, pentahapan peserta, manfaat yang diberikan sampai dengan
badan penyelenggara bagi jaminan sosial tenaga kerja di sektor informal.

Kepastian Hukum (skripsi dan tesis)

Radbuch sebagaimana dikutip oleh Riswandi (2005 : 167)
mengemukakan adanya tiga cita (idée) dalam hukum yaitu keadilan,
kemanfaatan dan kepastian hukum. Keadilan menuntut agar hukum
selalu mengedepankan keadilan, kemanfaatan menuntut agar hukum
selalu mengedepankan manfaat, sedangkan kepastian hukum menuntut
terutama adanya peraturan hukum.
Kepastian hukum dalam artian undang-undang maupun suatu
peraturan setelah diperundangkan akan dilaksanakan dengan pasti oleh
pemerintah. Kepastian hukum berarti setiap orang dapat menuntut agar
hukum dilaksanakan dan tuntutan itu pasti dipenuhi, dan bahwa setiap
pelanggaran hukum akan ditindak dan dikenakan sanksi hukum juga
(Suseno, 1988 : 79).
Dalam perspektif hukum, tema kepastian pada prinsipnya
selalu dikaitkan dengan hukum. Mertokusumo (1999 : 145)
menjelaskan, kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiabel
terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang
akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan
tertentu.
Tema kepastian hukum sendiri, secara historis, merupakan
tema yang muncul semenjak gagasan tentang pemisahan kekuasaan
dinyatakan oleh Montesquieu, bahwa dengan adanya pemisahan
kekuasaan, maka tugas penciptaan undang-undang itu ada di tangan
pembentuk undang-undang, sedangkan hakim (peradilan) hanya
bertugas menyuarakan isi undang-undang (Manullang, 2007 : 92-93).
Pendapat Montesquieu, yang ditulis dalam bukunya De l’esprit des lois
(The Spirit of Laws) pada tahun 1748, merupakan reaksi terhadap
kesewenang-wenangan kaum monarki, dimana kepala kerajaan amat
menentukan sistem hukum. Peradilan pada saat itu secara nyata
menjadi pelayan monarki (Utrecht dan Djindang, 1989 : 388).
Pada tahun 1764, seorang pemikir hukum Italia, Cesare
Beccaria, menulis buku berjudul De deliti e delle pene, yang
menerapkan gagasan Montesquieu dalam bidang hukum pidana.
Baginya, seorang dapat dihukum jika tindakan itu telah diputuskan
oleh legislatif sebelumnya dan oleh sebab itu, eksekutif dapat
menindak dan menghukum apabila terdapat seseorang yang melanggar
apa yang telah diputuskan oleh pihak legislatif. Gagasannya ini
kemudian dikenal sebagai azas nullum crimen sine lege, yang pada
tujuannya memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara
terhadap kesewenangan negara (Boot dalam Manullang, 2007 : 93).
Persoalan kepastian karena selalu dikaitkan dengan hukum,
memberikan konsekuensi bahwa kepastian hukum di sini selalu
mempersoalkan hubungan hukum antara warga negara dengan negara.
Sebagai sebuah nilai, kepastian hukum tidak semata-mata selalu
berkaitan dengan negara, karena esensi dari kepastian hukum adalah
masalah perlindungan dari tindakan kesewenang-wenangan. Maka itu,
aktor-aktor yang mungkin melakukan kesewenang-wenangan, tidak
terbatas pada negara saja, tetapi juga oleh sekelompok pihak lain di
luar negara (Manullang, 2007 : 94).
Dalam diskursus orisinalnya, pada masa Yunani kuno,
perdebatan mengenai peran negara dan relasinya dengan hukum, dalam
melindungi warga negara merupakan salah satu topik utamanya
(Suseno, 2003 : 79). Perlindungan terhadap warga negara memang
terletak pada negara, jika negara itu mengakui adanya konsep
Rechtstaat. Dalam konsep ini, suatu negara dianggap menganut prinsip
Rechtstaat, apabila dalam penyelenggaraan negara itu dilakukan
menurut hukum, yang dituangkan dalam konstitusi (Azhary dalam
Manullang, 2007 : 94). Apabila ada sekelompok pihak di luar negara
yang mempunyai kekuasaan dan berpotensi digunakan secara
sewenang-wenang, negaralah yang pertama-tama bertanggung jawab
untuk memberikan perlindungan bagi warga negaranya, karena negara
adalah subjek yang mendapat perintah dari konstitusi dan hukum untuk
melaksanakan kepentingan umum menurut hukum yang baik. Dengan
adanya negara dan hukum (konstitusi) yang pada dasarnya merupakan
perwujudan dari kehendak bersama rakyat yang berdaulat, oleh sebab
itu nilai kepastian yang berkaitan dengan hukum merupakan nilai yang
pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga
negara dari kekuasaan yang bertindak sewenang-wenang, sehingga
hukum memberikan tanggung jawab kepada negara untuk
menjalankannya. Di sinilah letak relasi antara persoalan kepastian
hukum dengan peranan negara terlihat (Manullang, 2007 : 95)

Berakhirnya Suatu Perjanjian (skripsi dan tesis)

Berakhirnya suatu perjanjian dapat disebabkan oleh beberapa
hal. Menurut Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu
perjanjian dapat berakhir karena hal-hal sebagai berikut:
1) Karena pembayaran
Maksud dari pembayaran pada bagian ini adalah
pembayaran yang berupa uang maupun pembayaran yang berupa
penyerahan barang sebagai suatu bentuk pemenuhan prestasi
(Miru, 2011:87-88). Pembayaran merupakan bagian dari
pemenuhan prestasi secara sukarela. Tujuan dari suatu perjanjian
adalah dipenuhinya suatu prestasi. Pihak yang berkewajiban
memenuhi prestasi pada umumnya adalah debitur, namun demikian
dalam Pasal 1382 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat
juga pihak-pihak lain yang dapat memenuhi prestasi (Syahrani,
2004:268-269)
Pihak lain yang dapat terlibat dalam memenuhi prestasi
adalah:
a) Orang yang turut berutang (tanggung-menanggung).
b) Penanggung utang.
c) Pihak ketiga yang tidak berkepentingan.
Poin pertama dan kedua merupakan pihak ketiga yang memiliki
kepentingan karena pihak yang turut berutang dalam tanggung
menanggung, berkepentingan untuk membayar utang mereka
karena sifat perjanjiannya tanggung-menanggung, sehingga semua
pihak yang turut berutang tersebut berkewajiban untuk membayar
utang tersebut. Hal ini dimaksud, apabila salah satu pihak yang
turut dalam perjanjian tanggung-menanggung tersebut, membayar
lunas utangnya maka para pihak yang berutang lainnya turut bebas
dari utangnya terhadap kreditur (Miru, 2011:88).
Pihak ketiga yang tidak berkepentingan dapat
dimungkinkan untuk membayar utang debitur, asalkan di dalam
pembayarannya harus bertindak atas nama debitur, seandainya pun
dalam pembayaran utang debitur pihak ini bertindak atas nama
sendiri juga tetap sah, asal saja tidak menggantikan hak-hak
kreditur (Miru, 2011:88-89). Pembayaran yang dilakukan oleh
pihak ketiga terdapat pengecualiannya, sebagaimana yang diatur
pada Pasal 1383 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
mengatur mengenai pada perikatan untuk berbuat sesuatu, tidak
dapat dipenuhi oleh pihak yang lain (Syahrani, 2004:269).
Penggantian pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga adalah
dalam hal pembayaran tersebut berupa benda atau menyerahkan
sesuatu. Hal mengenai pembayaran berupa jasa yang menyangkut
dengan keahlian seseorang tidak dapat diwakili (Miru, 2011:89).
Berakhirnya suatu perjanjian dapat berupa pembayaran,
baik dengan uang ataupun dalam rupa penyerahan barang atau jasa.
Pembayaran merupakan salah satu cara untuk memenuhi
kewajiban dalam perjanjian, yaitu terjadi serah terima baik berupa
uang, barang ataupun jasa antara para pihak, sehingga apabila
kewajiban dalam perjanjian telah dipenuhi, maka perjanjian
tersebut berakhir.
2) Karena Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan
atau penitipan
Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan
(cosignatie) caranya diatur pada Pasal 1404 sampai dengan Pasal
1412 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu barang atau
uang yang akan dibayarkan kepada kreditur, ditawarkan oleh
notaris atau juru sita pengadilan yang disertai oleh dua orang saksi.
Notaris atau jurusita membuat rincian barang-barang atau uang
yang akan dibayarkan, selanjutnya pergi ketempat di mana sesuai
dengan perjanjian pembayaran harus dilakukan, apabila tidak ada
perjanjian khusus mengenai hal ini, dapat secara langsung kepada
kreditur pribadi atau di tempat tinggalnya. Notaris atau juru sita
selanjutnya memberitahukan kepada kreditur, bahwa ia atas
permintaan debitur melakukan pembayaran tersebut dengan
menyerahkan barang atau uang yang telah dirinci. Ketentuan Pasal
1404 sampai dengan Pasal 1412 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata hanyalah mengenai perjanjian yang prestasinya berupa
memberi barang–barang bergerak (Syahrani, 2004:274-275).
Hal mengenai perjanjian consignatie, debitur dapat melalui
notaris melakukan pemenuhan prestasi, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1412 Kitab UndangUndang Hukum Perdata. Prestasi yang telah dipenuhi oleh debitur
ini membawa akibat yaitu, berakhirnya perjanjian antara kreditur
dan debitur tersebut.
3) Karena pembaharuan utang (novasi)
Menurut Pasal 1413 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
terdapat tiga macam novasi, yaitu:
a) Novasi objektif yaitu dapat terjadi dengan mengubah isi
perjanjian namun para pihak tetap seperti semula. Misalnya X
mempunyai utang kepada Y sebesar Rp2.000.000,00 untuk
membayar utang tersebut, X menawarkan sebuat televisi
kepada Y. Karena perbuatan tersebut, perjanjian pinjammeminjam uang antara X dan Y berakhir, diganti dengan
perjanjian jual-beli barang.
b) Novasi Subjektif pasif yaitu debitur baru menggantikan debitur
yang lama, dimana debitur yang lama dibebaskan dari
kewajiban pembayaran oleh kreditur. Misalnya X berutang
pada Y, keduanya sepakat bahwa yang akan membayar adalah
Z.
c) Novasi Subjektif aktif yaitu krediturnya yang diganti, dimana
kreditur yang lama diganti dengan kreditur yang baru, sehingga
kreditur yang lama tidak memiliki hak lagi untuk menuntut
pembayaran dari perjanjian yang lama. Hal demikian mirip
dengan subrogasi tetapi dalam subrogasi hal tersebut selain
diperjanjikan tetapi juga dapat terjadi karena Undang-Undang.
Sedangkan novasi hanya dapat terjadi karena diperjanjikan
(Meliala, 2008:106).
Berdasarkan ketentuan Pasal 1415 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, menekankan bahwa suatu pembaharuan utang
harus jelas dan tegas kelihatan atau nyata melalui perbuatan hukum
para pihak, sehingga tidak boleh hanya sebagai anggapan atau
dianggap saja (voorondersteld), tetapi juga tidak harus selalu ada
bukti tertulis, melainkan pembuktian dengan alat-alat bukti lain,
yaitu saksi-saksi dan persangkaan-persangkaan (vermoedens) dapat
digunakan (Prodjodikoro, 2011:139).
Pembaharuan utang harus kelihatan secara nyata dan tegas
dari tindakan atau perbuatan hukum para pihak. Berdasarkan
uraian dan contoh di atas, maka dengan adanya pembaharuan utang
mengakibatkan perjanjian antara pihak yang berutang dengan
pihak yang berpiutang menjadi berakhir.
4) Karena perjumpaan utang (schuldvergelijking compensatie) atau
kompensasi
Berdasarkan Pasal 1425 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, perjumpaan utang merupakan akibat dari suatu keadaan
bahwa seorang X memiliki utang kepada seorang Y, tapi saat itu
juga mempunyai piutang terhadap Y, sehingga posisi X adalah
debitur juga sekaligus kreditur tehadap Y. Hal ini mengakibatkan
terjadinya suatu perjumpaan utang, sehingga membawa perjanjian
dua-duanya hapus atau berakhir (Prodjodikoro, 2011:143)
Perjumpaan utang atau kompensasi adalah salah satu cara
berakhirnya perjanjian, karena keadaan dua pihak yang saling
mempunyai utang satu terhadap yang lain. Misalnya X mempunyai
utang kepada Y sebesar Rp200.000,00 sedangkan Y mempunyai
utang kepada X sebesar Rp150.000,00 diantara keduanya terjadi
kompensasi, dengan demikian utang Y kepada X sebesar
Rp50.000,00 saja. Adapula kedua utang saling menghapuskan
yaitu pada saat utang-utang itu sama-sama ada dan memiliki
jumlah yang sama pula (Syahrani, 2004:278).
Berakhirnya suatu perjanjian dapat terjadi oleh karena
adanya perjumpaan utang antara para pihak sebagaimana
dicontohkan di atas. Hal tersebut membawa akibat hukum yaitu,
dengan adanya perjumpaan utang, maka kedua pihak yang saling
utang dengan nilai utang yang sama, saling menghapuskan
utangnya.
5) Karena pembebasan utang
Pembebasan utang atau pelepasan hak untuk menuntut
prestasi dalam perjanjian terhadap debitur, adalah suatu perbuatan
hukum yang dilakukan oleh kreditur sebagai pihak yang berhak
atas pemenuhan prestasi. Menyatakan secara tegas bahwa dia tidak
lagi menuntut pembayaran utang terhadap debitur sebagai pihak
yang berkewajiban untuk melakukan pemenuhan prestasi. Hal ini
berarti, kreditur melepaskan haknya dan tidak menghendaki lagi
pelaksanaan prestasi dalam perjanjian yang dibuat, serta
membebaskan debitur untuk memenuhi prestasi (Syaifuddin,
2012:430).
Perjanjian pada dasarnya atas kesukarelaan para pihak yang
terlibat didalamnya, sehingga apabila salah satu pihak kemudian
dengan sukarela berniat membebaskan pihak lain dari suatu
perjanjian, pada hakekatnya tidak boleh dihalang-halangi.
Ketentuan Pasal 1438 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
tentang, pembebasan utang tidak dapat diperkirakan atau
dipersangkakan saja (vorondersteld) melainkan harus dibuktikan.
Pembuktian yang dimaksud adalah sesuai dengan Pasal 1439 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yaitu mengenai pengembalian
surat tanda utang oleh pihak kreditur kepada pihak debitur, beserta
dengan pihak lain yang turut berutang secara tanggungmenanggung (Prodjodikoro, 2011:193-194).
Perjanjian dapat berakhir karena pembebasan utang.
Pembebasan utang yang diberikan oleh pihak kreditur, harus
disertai dengan bukti yang tertulis untuk mencegah hal-hal yang
tidak diinginkan terjadi dikemudian hari. Pembebasan utang
biasanya dilakukan dengan kerelaan hati oleh kreditur, sehingga
pihak ketiga tidak dapat menghalang-halanginya.
6) Karena musnahnya barang yang terutang
Musnahnya barang yang terutang adalah barang atau benda
yang menjadi objek perjanjian musnah, hilang atau tidak dapat lagi
diperdagangkan sehingga tidak diketahui lagi keadaan, kondisi dan
keberadaan barang tersebut, apakah masih ada atau sudah tidak ada
lagi. Berdasarkan Pasal 1444 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, suatu perjanjian berakhir dengan syarat musnah, hilang
atau tidak dapat lagi diperdagangkannya benda atau barang yang
menjadi objek dalam perjanjian, bukan karena kesalahan debitur
dan sebelum ia lalai menyerahkan benda atau barang dalam rangka
memenuhi prestasinya kepada kreditur. Bahkan dalam hal debitur
lalai menyerahkan benda atau barang objek perjanjian tersebut, ia
dibebaskan dari pelaksanaan perjanjian, apabila si debitur dapat
membuktikan bahwa benda atau barang tersebut musnah, hilang
atau tidak dapat diperdagangkan lagi, karena keadaan memaksa
(overmacht) atau kejadian diluar kuasanya (Syaifuddin, 2012:432-
433).
Berdasarkan Pasal 1445 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata apabila barang atau benda yang terhutang diluar dari
kesalahannya si berutang, musnah, hilang atau lenyap sehingga
tidak lagi dapat diperdagangkan, maka apabila si berutang
mempunyai hak-hak atau tuntutan-tuntutan ganti rugi mengenai
benda atau barang tersebut, diwajibkan memberikan hak-hak atau
tuntutan tersebut kepada orang yang memberikan utang kepadanya
(Prodjodikoro, 2011:195-196).
Berakhirnya suatu perjanjian dapat terjadi karena
musnahnya barang yang terutang. Hal ini dapat dipahami secara
sederhana, bahwa apabila objek dari perjanjian telah musnah
karena suatu sebab yang tidak diharapkan atau diduga sebelumnya,
maka perjanjian antara yang berutang dengan yang berpiutang
berakhir.
7) Karena kebatalan dan pembatalan
Kebatalan suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1446 sampai
dengan Pasal 1456 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Terdapat tiga penyebab timbulnya pembatalan perjanjian yaitu,
a) Para pihak yang terlibat dalam perjanjian belum dewasa dan di
bawah pengampuan.
b) Bentuk perjanjian tidak mengindahkan ketentuan dalam
Undang-Undang.
c) Adanya cacat kehendak (wilsgebreken) yaitu kekurangan dalam
kehendak orang yang melakukan perbuatan yang menghalangi
terjadinya persesuaian kehendak para pihak yang akan terlibat
dalam suatu perjanjian (Salim, 2006:172).
Cacat kehendak dibedakan menjadi tiga macam, yaitu
kekhilafan (dwaling) adalah suatu penggambaran yang keliru
tentang orangnya atau objek perjanjian yang dibuat oleh para
pihak. Dwaling dibagi menjadi dua macam, yaitu dwaling tentang
orangnya dan dwaling dalam kemandirian benda. Paksaan (dwang)
yaitu ancaman yang diberikan oleh seseorang terhadap orang lain
atau pihak ketiga, sehingga memberikan kesan dan ketakutan pada
orang yang berakal sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya atau
kekayaannya terancam rugi besar dalam waktu dekat (Pasal 1324
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Penipuan (bedrog) yaitu,
salah satu pihak sengaja memberikan gambaran atau fakta yang
salah untuk memasuki suatu perjanjian, selain itu terdapat juga
cacat kehendak berupa penyalagunaan keadaan (undue influence)
yaitu, penyalagunaan keadaan ekonomis dan psikologis (Salim,
2006:172).
Akibat dari pembatalan suatu perjanjian, dilihat dari dua
aspek yaitu, (1) orang-orang yang tidak cakap dalam melakukan
perbuatan hukum, dan (2) cacat kehendak. Akibat pembatalan
perjanjian bagi orang-orang yang tidak berwenang melakukan
perbuatan hukum dan akibat pembatalan karena cacat kehendak
adalah pulihnya barang-barang dan orang-orang yang bersangkutan
seperti sebelum terjadinya perjanjian. Hal ini di atur dalam Pasal
1451 dan Pasal 1452 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Salim, 2006:174).
Kebatalan atau pembatalan suatu perjanjian dapat
dibedakan dalam dua jenis pembatalan, yaitu pertama, pembatalan
mutlak (absolute nietigheid) dalam hal ini perjanjian harus
dianggap batal, walaupun tidak diminta oleh suatu pihak.
Perjanjian seperti ini dianggap tidak ada sejak semula dan terhadap
siapapun juga. Perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian yang
tidak mengikuti cara (vorm) yang mutlak dikehendaki oleh
Undang-Undang, serta kausanya bertentangan dengan kesusilaan
atau dengan ketertiban umum (open bare orde). Kedua,
pembatalan relatif yaitu hanya terjadi apabila dimintakan oleh
pihak-pihak tertentu dan hanya berlaku terhadap pihak-pihak
tertentu (Prodjodikoro, 2011:196).
Secara umum definisi batal adalah tidak berlaku atau tidak
sah, sedangkan batal demi hukum memiliki makna yang khas
dibidang hukum. Makna tidak berlaku atau tidak sahnya sesuatu
tersebut dibenarkan atau dikuatkan menurut hukum atau dalam arti
sempit berdasarkan peraturan perundang-undangan sudah seperti
itu adanya. Batal demi hukum menunjukkan bahwa tidak berlaku
atau tidak sahnya sesuatu tersebut terjadi seketika, spontan,
otomatis, atau dengan sendirinya, sejauh persyaratan dan situasi
yang menjadikan batal demi hukum itu terpenuhi. Makna dapat
dibatalkan yaitu, perluhnya suatu tindakan aktif untuk
membatalkan sesuatu karena tidak terjadi secara otomatis atau
dengan sendirinya, melainkan harus dimintakan agar sesuatu itu
dibatalkan (Erawati dan Budiono, 2010:4).
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
terdapat lima kategori alasan untuk membatalkan perjanjian,
sebagai berikut:
a) Untuk perjanjian formil, tidak terpenuhinya persyaratan yang
ditetapkan oleh Undang-Undang, yang berakibat perjanjian
batal demi hukum.
b) Tidak terpenuhinya syarat sahnya perjanjian, yang berakibat
perjanjian batal demi hukum, atau dapat dibatalkan.
c) Terpenuhinya syarat batal pada jenis perjanjian yang bersyarat.
d) Pembatalan oleh pihak ketiga atas dasar actio pauliana.
(Erawati dan Budiono, 2010:5)
Berdasarkan uraian di atas, maka suatu perjanjian dapat
berakhir karena dapat dibatalkan yaitu, suatu perjanjian dapat
berakhir dengan memintakan pembatalannya pada pihak yang
berwenang. Hal ini menunjukkan bahwa, harus ada tindakan aktif
untuk dapat memperoleh pembatalan yang dimaksud. Batal demi
hukum yaitu, perjanjian itu batal secara otomatis karena UndangUndang yang telah mengatur demikian. Hal ini tidak memerlukan
tindakan aktif dari salah satu pihak dalam perjanjian.
8) Karena berlakunya syarat batal
Berdasarkan Pasal 1253 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata tentang perjanjian bersyarat, yang dimaksud dengan
“syarat” adalah suatu peristiwa yang masih akan datang, sehingga
peristiwa itu adalah peristiwa yang belum terjadi dan belum tentu
terjadi. Pasal ini berhubungan erat dengan Pasal 1254 yang
menyatakan bahwa “syarat” itu harus mungkin terlaksana, tidak
bertentangan dengan kesusilaan dan Undang-Undang. Syarat
merupakan peristiwa yang akan dan belum pasti akan terjadi,
namun bila ditinjau dari tutupnya perjanjian, memang mungkin
terjadi, sejauh tidak bertentangan dengan kesusilaan dan UndangUndang (Satrio, 1999:278).
Vollmar berpendapat bahwa, “syarat” merupakan syarat
yang diajukan dan yang disepakati oleh para pihak yang akan
terlibat dalam suatu perjanjian (Satrio, 1999:278). Batal dalam
syarat batal merupakan pembatalan terhadap suatu perjanjian oleh
karena debitur yang wanprestasi. Pembatalan yang dimaksudkan
adalah pembatalan yang memungkinkan dapat dituntut oleh
kreditur terhadap debitur yang wanprestasi (Syahrani, 2004:228).
Pembatalan perjanjian oleh karena debitur yang
wanprestasi, merupakan syarat dalam setiap perjanjian yang timbal
balik, baik dinyatakan secara langsung dalam perjanjian, maupun
tidak dinyatakan secara langsung. Pembatalan tetap harus
dimintakan pada pengadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal
1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bagian ini akan
diuraikan lebih lanjut pada Bab IV. A.
9) Karena lewat waktu
Berdasarkan Pasal 1967 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, segala tuntutan hukum baik yang bersifat kebendaan
maupun yang bersifat perseorangan, dengan lewatnya waktu 30
tahun berakhir karena daluarsa, sedangkan siapa yang
menunjukkan adanya daluarsa itu tidak usah mempertunjukkan
suatu alas hak, lagipula tidak dapatlah diajukan terhadapnya suatu
tangkisan yang didasarkan kepada iktikadnya yang buruk. Maksud
dari peraturan ini adalah untuk melenyapkan situasi keragu-raguan
dalam suatu hubungan hukum, selain itu, apabila selama 30 tahun
tidak terjadi masalah dan baru setelah lewat waktu yang panjang
itu diajukan soal siapakah yang berhak atau berkewajiban, maka
sulit sekali mendapatkan bukti-bukti yang jitu untuk menegakkan
atau merobohkan hak-hak atau kewajiban-kewajiban itu dan yang
dapat dipercaya ketepatannya (Prodjodikoro, 2011:198).
Lewat waktu atau daluarsa berdasarkan Pasal 1946 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, merupakan cara atau sarana
untuk mendapatkan sesuatu atau untuk dibebaskan dari sesuatu
perikatan, oleh karena lewatnya suatu waktu tertentu dan atas
syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang. Daluarsa
untuk memperoleh hak milik atas suatu barang disebut daluarsa
acquisitif, dan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dinamakan
daluarsa extinctif (Syahrani, 2004:284).
Lewat waktu extinctif jika dihubungkan dengan perjanjian
adalah membebaskan seseorang dari suatu kewajiban atau dengan
kata lain, memberikan hak terhadap seseorang untuk memperoleh
sesuatu hak. Seseorang dibebaskan dari kewajibannya setelah
jangka waktu yang ditentukan lewat, sebagaimana yang diatur oleh
Undang-Undang. Memberikan sesuatu hak kepada seseorang
berdasarkan ketentuan Undang-Undang, yaitu dengan lampaunya
jangka waktu tertentu dianggap perjanjian telah hapus, sehingga
debitur bebas dari kewajiban pemenuhan prestasi (Harahap,
1986:166-167).
Berakhirnya suatu perjanjian karena lewat waktu dapat
disebabkan oleh jangka waktu yang diperjanjikan dalam perjanjian
telah lewat waktu. Hal ini mengakibatkan debitur menjadi bebas
dari kewajibannya, untuk menentukan telah lewat jangka waktu
adalah berdasarkan pada perjanjian dan Undang-Undang yang
mengatur tentang hal tersebut

Sahnya Suatu Perjanjian (skripsi dan tesis)

Perjanjian mengikat para pihak ditentukan oleh, sah atau tidaknya
perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut. Hal tersebut dengan tegas
diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu,
mengatur tentang empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu
perjanjian sebagai berikut.
1) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2) cakap untuk membuat suatu perjanjian;
3) adanya hal atau objek tertentu;
4) suatu sebab yang halal.
Keempat syarat tersebut terbagi atas dua bagian besar. Syarat
subjektif yang menyangkut para pihak atau subjek hukum dan syarat
objektif yang menyangkut objek atau pokok perjanjian atau mengenai
apa yang diperjanjikan. Berikut ini akan diuraikan keempat hal
tersebut yang akan dibagi kedalam dua bagian, sebagai berikut.
1) Syarat Subjektif untuk sahnya suatu perjanjian
a) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Sudikno Mertokusumo berpendapat bahwa syarat pertama
ini dikenal juga dengan adanya konsensus antara para pihak. Hal
ini diatur dalam Pasal 1320 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, yang artinya adanya persesuaian kehendak antara satu
orang atau lebih dengan pihak lainnya. Sesuai disini dimaksud
sebagai pernyataan yang cocok, karena kehendak itu bersifat
abstrak. Lima cara terjadinya persesuaian pernyataan kehendak
yaitu, dengan bahasa yang sempurna dan tertulis; bahasa yang
sempurna secara lisan; bahasa yang tidak sempurna asal dapat
diterima oleh pihak lawan. Kenyataannya seringkali seseorang
menyampaikan dengan bahasa yang tidak sempurna tetapi
dimengerti oleh pihak lawannya; bahasa isyarat asal dapat diterima
oleh pihak lawannya dan diam atau membisu, tetapi asal dipahami
atau diterima pihak lawan (Salim, 2006:33).
Sepakat mengadakan perjanjian dimaksudkan bahwa kedua
pihak yang akan terlibat dalam perjanjian haruslah memiliki
kebebasan kehendak, yaitu tidak mendapat tekanan yang dapat
mengakibatkan cacat bagi perwujudan kehendak tersebut
(Badrulzaman, 1994:24). Sebagian besar atau cara yang paling
banyak dilakukan oleh para pihak, yaitu dengan menggunakan
bahasa yang sempurna secara lisan dan secara tertulis. Pembuatan
perjanjian secara tertulis bertujuan untuk memberikan kepastian
hukum bagi para pihak dan sebagai alat bukti yang sempurna,
apabila terjadi sengketa di kemudian hari (Salim, 2006:33).
Sepakatnya para pihak dalam membuat suatu perjanjian,
merupakan dasar untuk terbentuknya suatu perjanjian. Pasal 1320
ayat (1) ini merupakan pasal yang memiliki hubungan erat dengan
asas konsensualitas, yaitu dasar terjadinya suatu perjanjian.
b) Cakap untuk membuat suatu perjanjian
Cakap untuk membuat suatu perjanjian merupakan suatu
kemampuan dalam melakukan perbuatan hukum, dimana
perbuatan hukum yang dimaksud adalah perbuatan yang dapat
menimbulkan akibat hukum. Orang-orang yang hendak
mengadakan perjanjian haruslah mereka yang cakap dan memiliki
wewenang untuk melakukan perbuatan hukum, sebagaimana yang
diatur oleh Undang-Undang yaitu mereka yang sudah dewasa.
Ukuran kedewasaan adalah berumur 21 tahun dan atau sudah
kawin berdasarkan Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (Salim, 2006:33).
Agus Yudha Hernoko berpendapat bahwa, untuk
melakukan perbuatan hukum, termasuk didalamnya membuat
perjanjian, pada umumnya diukur dari usia kedewasaan
(meerderjaring) untuk manusia sebagai subjek hukum (naturlijk
person) dan kewenangan (bevoegheid) untuk badan hukum sebagai
subjek hukum (rechts persoon). Kecakapan bagi subjek hukum
berupa badan hukum cukup dengan memperhatikan
kewenangannya, yaitu kewenangan yang melekat pada orang yang
mewakilinya (Syaifuddin, 2012:124,126).
Contohnya direksi yang adalah organ dari perseroan
terbatas, yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan
perseroan terbatas untuk kepentingan perseroan terbatas sesuai
dengan maksud dan tujuan perseroan terbatas serta mewakili
perseroan terbatas, baik didalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan anggaran dasar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1
angka 5 jo. Pasal 92 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas. Hal tersebut dimaksud, apabila perseroan
terbatas sebagai badan hukum, itu diwakili oleh direksi sebagai
pengurusnya yang berwenang berdasarkan anggaran dasar, maka
badan hukum yang dimaksud mempunyai kecakapan untuk
melakukan perbuatan hukum dalam hal ini untuk membuat
perjanjian. (Syaifuddin, 2012:126-127)
Akibat hukum yang ditimbulkan sebagai akibat dari tidak
terpenuhinya syarat subjektif adalah, suatu perjanjian dapat
dibatalkan. Maksudnya untuk membatalkan perjanjian itu, maka
salah satu pihak harus mengajukannya kepada pengadilan
(Salim,2006:35) yaitu dengan mengajukan gugatan pembatalan
(Syaifuddin, 2012:127).
Kecakapan para pihak dalam suatu perjanjian sangat
menentukan kelangsungan perjanjian yang dibuat oleh para pihak.
Apabila syarat ini tidak terpenuhi, maka akan memberikan akibat
hukum yaitu, perjanjian yang dibuat dapat dibatalkan.
Syarat subjektif untuk sahnya suatu perjanjian, secara
umum merupakan syarat yang menyangkut subjek hukum yaitu,
manusia maupun badan hukum. Apabila syarat subjektif ini tidak
terpenuhi, maka suatu perjanjian dapat dibatalkan dengan cara
mengajukan gugatan pembatalan ke pengadilan.
2) Syarat objektif untuk sahnya suatu perjanjian.
a) Adanya hal atau objek tertentu
Hal atau objek tertentu yang dimaksudkan disini adalah
prestasi yang harus dipenuhi oleh debitur, kepada kreditur
(Widjaya, 2008:49). Prestasi ini terdiri atas perbuatan yang positif
dan perbuatan yang negatif, memberikan sesuatu, berbuat sesuatu
dan tidak berbuat sesuatu. Hal ini diatur dalam Pasal 1234 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Misalnya jual beli rumah yang
menjadi pokok perjanjian adalah menyerahkan hak milik atas
rumah dan menyerahkan uang sesuai dengan harga pembelian
rumah tersebut (Salim, 2006:34).
Objek atau pokok tertentu ini diatur dalam Pasal 1332
sampai dengan 1334 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Ibrahim dan Sewu, 2007:87). Pasal 1332 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, menentukan: Hanya barang-barang yang dapat
diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian dan
Pasal 1333 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menentukan:
Suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang
paling sedikit ditentukan jenisnya. Tidaklah menjadi halangan
bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian
dapat ditentukan atau dihitung.
Makna pasal tersebut yaitu, barang yang dijadikan objek
perjanjian itu memiliki jumlah yang belum tentu, hal ini tidak
menjadi halangan, asalkan jumlah barang tersebut dikemudian hari
ditentukan atau dihitung. Misalnya hasil panen padi suatu sawah di
musim panen pada tahun mendatang, tentunya sawah yang
dimaksud, sekurang-kurangnya sudah ditentukan letak dan luasnya
serta saat panen tiba. Hal atau objek tertentu adalah paling sedikit
ditentukan jenisnya atau asalkan dikemudian hari jumlahnya dapat
ditentukan atau dapat dihitung (Widjaya, 2008:49).
Akibat hukum apabila hal atau objek tertentu yang diatur
dalam Pasal 1332 sampai dengan 1334 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut batal
demi hukum. Hal tersebut dimaksudkan bahwa, sejak semula
perjanjian itu dianggap tidak pernah ada (Syaifuddin, 2012:130).
Objek atau hal yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian,
haruslah benar-benar jelas, meskipun objek tersebut belum
diketahui secara pasti saat perjanjian dibuat, namun objek tersebut
harus dapat ditentukan dikemudian hari. Hal ini dimaksudkan agar
perjanjian yang dibuat tidak batal demi hukum.
b) Suatu sebab yang halal atau yang tidak dilarang
Suatu sebab yang halal atau yang tidak dilarang
(geoorloofde oorzaak) mengandung maksud bahwa, isi suatu
perjanjian harus memuat suatu kausa yang dibolehkan atau sesuai
dengan undang-undang, sehingga perjanjian tersebut menjadi valid
dan mengikat para pihak. Selain sesuai dengan Undang-Undang
juga tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum (openbare
orde/public policy) dan kesusilaan (zaden/ morality) (Widjaya,
2008:51).
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak
diatur mengenai suatu sebab yang halal atau yang tidak dilarang,
melainkan pada Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
diatur mengenai kausa yang terlarang. Suatu sebab adalah terlarang
apabila bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan dan
ketertiban umum (Salim, 2006:34).
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Ayat (3)
dan Ayat (4) merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam suatu
perjanjian untuk sahnya suatu perjanjian, apabila tidak terpenuhi,
maka akibat hukumnya adalah batal demi hukum. Artinya sejak
awal tidak pernah lahir suatu perjanjian, sehingga tidak
menimbulkan akibat hukum apapun, sehingga tidak ada dasar
hukum yang dapat dijadikan alas hak untuk melakukan gugatan
atau penuntutan (Widjaya, 2008:55).
Konsekuensi dari suatu perjanjian yang dibuat tanpa ada
objek sama sekali. Bertentangan atau yang berdasarkan pada sebab
yang tidak halal, maka dapat memberikan akibat hukum yaitu,
perjanjian tersebut adalah batal demi hukum. Sahnya suatu
perjanjian harus memenuhi Pasal 1320 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata secara utuh.