Overmacht (skripsi dan tesis)

Dalam perjanjian jual beli juga dikenal dengan overmacht. Overmacht yang diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata. Dua Pasal ini, terdapat dalam bagian yang mengatur tentang ganti rugi. Pasal 1244 KUHPerdata, menyatakan ; Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus menghukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tidak membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu, yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan karena suatu hal yang tidak terdugapun tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itupun, jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya. Pasal 1245 KUHPerdata, menyatakan ; Tidaklah biaya, rugi dan bunga harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tidak disengaja, si berutang berhalangan memberikan atau berbuat suatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama yang telah melakukan perbuatan yang terlarang.

Overmacht ialah suatu keadaan yang “memaksa”. Overmacht menjadi landasan hukum yang “memaafkan“ kesalahan seorang debitur. Peristiwa overmacht “mencegah” debitur menanggung akibat dan resiko perjanjian. Itulah sebabnya overmacht merupakan penyimpangan dari asas hukum. Menurut asas umum setiap kelalaian dan keingkaran mengakibatkan si pelaku wajib mengganti kerugian serta memikul segala resiko akibat kelalaian dan keingkaran. Akan tetapi jika pelaksanaan pemenuhan perjanjian yang menimbulkan kerugian terjadi karena overmacht, debitur dibebaskan menanggung kerugian yang terjadi.Ini berarti apabila debitur tidak melaksanakan perjanjian yang menyebabkan timbulnya kerugian dari pihak kreditur. Kerugian terjadi semata-mata oleh keadaan atau peristiwa di luar kemampuan perhitungan debitur, maka keadaan atau peristiwa tadi menjadi dasar hukum yang melepaskan debitur dari kewajiban mengganti kerugian (schadevergoeding). Dengan kata lain, debitur bebas dan lepas dari kewajiban membayar ganti rugi, apabila dia berada dalam keadaan “overmacht”, dan overmacht itu menghalangi/ merintangi debitur melaksanakan pemenuhan prestasi. Dalam keadaan overmacht debitur dibebaskan dari kewajiban pemenuhan (nakoming) dan membayar ganti kerugian (schadevergoeding).

Untuk menjelaskan pembebasan debitur maka timbul beberapa teori, antara lain: Teori “ketidakmungkinan” (onmogeljkeheid). Ajaran “penghapusan atau peniadaan kesalahan” (afwezigheid van schuld) berarti dengan adanya overmacht meniadakan kesalahan, sehingga akibat kesalahan yang telah ditiadakan tadi tidak boleh/tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada debitur. Menurut ajaran “ketidakmungkinan”, overmacht adalah suatu keadaan yang menyebabkan debitur berada dalam keadaan “tidak mungkin” melakukan pemenuhan prestasi yang diperjanjikan. Kadang-kadang overmacht itu hanya sedemikian rupa saja. Tidak sampai betulbetul merintangi/ menghalangi seseorang untuk melaksanakan kewajiban yang diperjanjikan karena itu ketidakmungkinan itu harus dibedakan antara:

a. Ketidakmungkinan “absolut” atau ketidakmungkinan “objektif” (absolutonmogelijkheid).

b. Ketidakmungkinan “relative” atau ketidakmungkinan “subjektif” (relativeonmogelijkheid) Disamping adanya perbedaan antara ketidakmungkinan objektif/ absolut dan subjektif, perlu kiranya dipertanyakan, apakah dalam overmacht yang menimbulkan ketidakmungkinan melaksanakan pemenuhan perjanjian terhadap peranan “culpa (kealpaan)” pada diri debitur. Jika ada culpa pada debitur, rintangan yang terjadi buka semata-mata karena overmacht. Alasan ketidakmungkinan tidak memadai melepaskan debitur dari kewajiban membayar ganti rugi.