Larangan Bagi Notaris (skripsi dan tesis)

Untuk menjamin kepentingan masyarakat yang memerlukan jasa Notaris

dan untuk memberi Kepastian Hukum kepada masyarakat juga untuk mencegah

terjadinya persaingan tidak sehat antara Notaris dalam menjalankan jabatannya

maka diperlukan larangan yang dibebankan pada Notaris, terdapat dalam Pasal 17

UUJN No. 30 Th. 2004 yaitu:

Notaris dilarang :

a. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;

b. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dan 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;

c. merangkap jabatan sebagai pegawai negeri;

d. merangkap jabatan sebagai pejabat negara;

e. merangkap jabatan sebagai advokat;

f. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan Usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;

g. merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah diluar wilayah jabatan Notaris;

h. menjadi Notaris Pengganti; atau

i. melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatuhan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris