Hukum perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (yang selanjutnya disebut UUPK) yang 12 diundangkan tanggal 20 April 1999. Undang-undang ini mulai berlaku satu tahun sejak diundangkan yaitu sejak tanggal 20 April 2000. Perlindungan konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usaha untuk memenuhi kebutuhanya dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen itu sendiri. Dalam bidang hukum, istilah ini masih relatif baru khususnya di Indonesia, sedangkan di negara maju, hal ini mulai dibicarakan secara bersamaan dengan berkembangnya industri dan teknologi (Janus Sidabalok, 2006: 9). Hukum perlindungan konsumen dapat dikatakan sebagai hukum yang mengatur tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen. Hukum perlindungan konsumen mengatur hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban produsen, serta cara- cara mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban itu (Janus Sidabalok, 2006: 45). Menurut ketentuan Pasal 1 Angka (1) UUPK, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Ada 3 (tiga) unsur utama yang termuat dalam pasal ini, (Wahyu Sasongko, 1999: 5) adalah:
a. Adanya jaminan;
b. Kepastian hukum;
c. Perlindungan konsumen. Adanya jaminan hukum dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang memberikan hak kepada konsumen untuk digunakan terhadap perbuatan yang tidak/kurang baik dari pelaku usaha.
Dengan adanya peraturan perundang- undangan tersebut berarti hukum memberikan jaminan terhadap para subyek hukum atas kepentingan hak-haknya. Adanya kepastian hukum menunjukkan adanya perlindungan, tetapi perlindungan yang diberikan masih terbatas pada tingkat peraturan perundang-undangan, sedangkan kepastian juga menentukan adanya kejelasan, kekonsistenan, atau kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Perlindungan hukum akan terpenuhi jika syarat jaminan dan kepastian hukum terpenuhi.
Berdasarkan uraian di atas, maka perlindungan konsumen dalam penelitian ini adalah usaha atau perbuatan untuk melindungi konsumen pengguna produk plastik sebagai kemasan makanan dan minuman yang berupa perlindungan hukum dalam bentuk ketentuan-ketentuan tertulis yang memuat hak-hak konsumen dan melalui lembaga-lembaga yang ditentukan oleh hukum untuk dapat menyelesaikan setiap perbuatan pelaku usaha yang dapat merugikan konsumen pengguna produk plastik sebagai kemasan makanan dan minuman sehingga nantinya ada jaminan dan kepastian hukum yang diupayakan untuk melindungi konsumen.