Pengaplikasian Budaya Hukum Dalam Sistem Hukum Masyarakat (skripsi dan tesis)

Oleh karenanya untuk mewujudkan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi dalam rangka mewujudkan negara hukum serta penciptaan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis perlu kiranya dibuat suatu grand design (strategi) pengembangan budaya hukum sebagai pegangan/acuan bagi meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar mengetahui dan menyadari hak dan kewajibannya, dan mampu berperilaku sesuai dengan kaedah hukum.

Sistem hukum sebagai bagian dari sistem sosial menjadi kontrol sosial sehingga semua sistem yang lain kurang lebih menjadi sekunder atau berada di bawah sistem hukum.[1] Disebutkan bahwa unsur-unsur sistem hukum terdiri dari struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture). Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa untuk mewujudkan sistem hukum yang baik, tidak hanya diperlukan peraturan hukum yang baik dan memadai, tetapi juga memerlukan manusia yang berkelakuan dan berkepribadian baik, memiliki kemampuan dan integritas yang layak dan tinggi serta memiliki kesadaran dalam menaati peraturan hukum yang berlaku. [2],

Struktur hukum meliputi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, sedangkan substansi hukum meliputi pandangan, kebiasaan, maupun perilaku dari masyarakat mengenai pemikiran nilai-nilai dan pengharapan dari sistem hukum yang berlaku. Berdasarkan pengertian tersebut, maka dapat dikatakan bahwa struktur hukum merupakan pihak pembuat, pelaksana, dan penegak hukum, sedangkan substansi hukum merupakan isi dari suatu peraturan hukum. Selain unsur struktur dan substansi hukum, suatu sistem hukum juga memerlukan unsur budaya hukum. Suatu produk hukum walaupun secara substantif telah bersifat koheren dengan sistem aturan yang lain, dan walaupun telah didukung oleh penegakkan dan pelaksanaan yang maksimal oleh struktur hukum yang ada, tidak akan mampu berjalan maksimal atau bahkan akan terjadi suatu resistensi jika ternyata ideologi yang diusung oleh produk hukum tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan budaya masyarakat sebagai bubyek di mana hukum diterapkan.[3]

Dalam pernyataan lain menguraikan tentang sistem hukum dan budaya hukum. Disebutkan bahwa sistem hukum menekankan pada prosedur tetapi tidak menjelaskan tentang bagaimana sesungguhnya orang-orang itu menyelesaikan masalahnya di dalam kehidupan sehari-hari. Adapun budaya hukum diperinci ke dalam nilai-nilai hukum prosedural dan nilai-nilai hukum substantif. Nilai-nilai hukum prosedural mempersoalkan tentang cara-cara pengaturan masyarakat dan manajemen konflik, sedangkan komponen substantif dari budaya hukum ini terdiri dari asumsi-asumsi fundamental mengenai distribusi maupun penggunaan sumber-sumber di dalam masyarakat. Budaya hukum merupakan unsur penting untuk memahami perbedaan-perbedaan yang terdapat di antara sistem hukum yang satu dengan yang lain. [4]

Dengan demikian budaya hukum merupakan keseluruhan faktor yang menentukan sistem hukum memperoleh tempatnya di dalam budaya hukum masyarakat. Implementasi suatu hukum dalam hal ini kebijakan pemerintah memang tergantung pada masyarakat atau faktor kebudayaannya. Peraturan hukum yang modern mempunyai hubungan yang kompleks dengan kebudayaan kodifikasi kebiasaan. Ada aspek hukum yangmengkondifikasi kebiasaan, dan barangkali tidak ada hukum yang efektif yang tidak memanfaatkan kebudayaan masyarakat.[5]

Dalam pernyataan lain disebutkan bahwa budaya hukum mencakup faktor sosial dan personal, yang merupakan iklim dari pemikiran sosial tentang bagaimana hukum diaplikasikan, dilanggar, atau dilaksanakan. Budaya hukum secara luas merupakan kesadaran hukum masyarakat yang di dalamnya terkandung nilai-nilai, pandangan-pandangan, serta sikap-sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum. Termasuk ke dalam budaya hukum adalah sikap-sikap dan tuntutan-tuntutan terhadap hukum yang diajukan oleh kelompok – kelompok etnis, ras, agama, lapangan pekerjaan, dan kelas-kelas sosial yang berbeda.[6] Sikap dan nilai tersebut dapat berupa yang memberikan pengaruh positif maupun negatif kepada tingkah laku yang berkaitan dengan hukum.

Oleh karenanya dalam kenyataan di masyarakat bahwa produk hukum tidak terlepas dari budaya hukum. Bagaimana keterkaitan antara dengan budaya hukum dengan produk hukum maka dapat dikemukakan hal berikut[7]:

Legal culture adalah sikap orang-orang hukum dan sistem hukum, kepercayaan, nilai-nilai, ide-ide dan ekspektasi mereka. Dengan kata lain, legal culture merupakan bagian dari budaya secara umum yang terkait dengan sistem hukum. Ide-ide dan opini ini dapat dikatakan adalah apa yang menentukan sebuah proses hukum berjalan.

Berdasarkan kutipan tersebut, dapat diketahui bahwa legal culture atau budaya hukum sangat mempengaruhi proses jalannya hukum. Hal demikian terjadi karena hukum berjalan dengan interaksi pada kepercayaan, nilai, maupun ide-ide dari orang-orang yang terkait dengan sistem hukum.

Lebih lanjut Kusumaningtuti[8] juga memaparkan hal berikut:

Legal culture adalah tindak tanduk, nilai, dan pandangan yang diyakini suatu masyarakat terhadap suatu perundang-undangan, sistem hukum, dan berbagai bagian dari hukum. Bagian dari kultur yang umum, adat, pandangan, cara berbuat, dan berpikir yang membentuk kekuatan sosial menuju atau menjauh dari suatu hukum dengan cara tertentu. Oleh karena itu, legal cuture merupakan hal uang paling sukar dipahami, tetapi merupakan komponen terpenting.

Pada kutipan tersebut dapat dilihat bahwa budaya hukum memuat berbagai perilaku, nilai, dan juga pandangan. Selain itu, budaya hukum juga memuat bagian dari budaya secara umum, yaitu adat, pandangan, cara berbuat, dan juga cara berpikir. Hal demikian pada akhinya dapat berpengaruh pada ketaatan pada peraturan, atau sebaliknya justru mengarah pada penolakan terhadap peraturan.

Budaya hukum adalah mengenai cara orang memandang, mempercayai, dan bereaksi terhadap hukum serta lembaga hukum, sehingga apabila tidak ada kepercayaan masyarakat terhadap hukum maupun lembaga hukum maka implementasi peraturan hukum juga menjadi tidak dapat berjalan baik.[9] Berbagai pengertian mengenai budaya hukum yang telah diuraikan sebelumnya memperlihatkan betapa penting kedudukan budaya hukum dalam suatu sistem hukum. Sistem hukum tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya budaya hukum masyarakat yang mendukung pelaksanaan hukum, walaupun  aspek substansi dan struktur hukum sudah baik.

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya bahwa budaya hukum tidak dapat dilepaskan dari dinamika yang terjadi dalam masyarakat. Perubahan-perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat dapat terjadi karena berbagai sebab. Sebab tersebut dapat berasal dari dalam maupun dari luar masyarakat. Saluran yang dilalui oleh suatu perubahan sosial pada umumnya adalah melalui lembaga yang ada di dalam masyarakat. Tidak terkecuali melalui lembaga hukum.

Kepatuhan terhadap Undang-Undang sebagai suatu bentuk peraturan hukum sangat dipengaruhi oleh kesadaran hukum seseorang.[10] Kesadaran terhadap hukum dalam hal ini erat kaitannya dengan budaya hukum. Dengan kata lain, selain aspek struktur dan substansi hukum, dalam suatu sistem hukum unsur budaya hukum juga sangat menentukan efektif atau tidaknya implementasi suatu peraturan hukum. Hal demikian sesuai dengan pendapat bahwa: “The legal system is not a machine, it is run by human beings.”[11] Oleh sebab itu, untuk mewujudkan sistem hukum yang baik, tidak hanya diperlukan peraturan hukum yang baik dan memadai, tetapi juga memerlukan manusia yang berkelakuan dan berkepribadian baik, memiliki kemampuan dan integritas yang layak dan tinggi serta memiliki kesadaran dalam menaati peraturan hukum yang berlaku.

Budaya hukum merupakan unsur hukum yang akurat dan sepadan dengan tujuan untuk menjawab efektivitas hukum dalam rangka studi hukum dan masyarakat dibandingkan dengan metode konvensional yang mengkaji hukum hanya dari aspek historis semata.[12] Hal tersebut disebabkan karena melalui serangkaian nilai-nilai, kebiasaan, dan perilaku dapat menunjukkan bagaimana kaidah-kaidah hukum itu dipersepsi (secara logika rasional) oleh masyarakatnya (baik sasaran maupun pelaksana kaidah).

Budaya hukum menempati posisi yang sangat strategis dalam menentukan pilihan berperilaku dalam menerima hukum atau justru sebaliknya menolak hukum.[13] Perilaku yang menerima hukum akan diwujudkan dalam tindakan melaksanakan ketentuan hukum sebagaimana mestinya sehingga implementasi suatu peraturan hukum dapat menjadi lebih efektif. Tegaknya peraturan hukum tergantung kepada budaya hukum masyarakatnya, dan budaya hukum masyarakat akan tergantung pada budaya hukum anggota-anggotanya yang dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, lingkungan, budaya, posisi atau kedudukan, bahkan kepentingan-kepentingan yang ada di dalam masyarakat. Berdasarkan uraian tersebut, maka hukum sebaiknya dibuat berdasarkan budaya hukum masyarakat di mana hukum akan diaplikasikan.

[