Pengertian Lelang (skripsi dan tesis)

Pasal 1 VR menyatakan : ”Penjualan di muka umum ialah pelelangan dan penjualan barang, yang diadakan dimuka umum dengan penawaran harga yang makin meningkat, dengan persetujuan harga yang makin menurun atau dengan pendaftaran harga, atau dimana orang-orang yang diundang atau sebelumnya sudah diberi tahu tentang pelelangan atau penjualan, atau kesempatan yang diberikan kepada orang-orang yang berlelang atau membeli untuk menawar harga, menyetujui harga atau mendaftarkan”.

Polderman memberikan pengertian penjualan dimuka umum adalah alat untuk mengadakan perjanjian atau persetujuan yang palig menguntungkan untuk si penjual degan cara menghimpun peminat. Syarat utamanya adalah  menghimpun para peminat untuk mengadakan perjanjian jual beli yang paling menguntungkan si penjual.

Syarat penjualan dimuka umum ada 3 (tiga) yaitu:

1. Penjualan dimuka umum harus selengkap mungkin.

2. Ada kehendak untuk mengikatkan diri.

3. Bahwa pihak lainnya (pembeli) yang akan mengadakan/melakukan perjanjian tidak dapat ditunjuk sebelumnya, dengan perkataan lain belum ada pelanggaran aturan lelang jika hanya memberi kesempatan kapada khalayak ramai untuk melakukan penawaran.

ROELL memberikan pengertian penjualan umum adalah suatu rangkaian kejadian yang terjadi antara saat dimana seseorang hendak menjual sesuatu barang atau lebih, baik secara pribadi maupun dengan perantaraan kuasanya dengan memberi kesempatan kepada orang-orang yang hadir melakukan penawaran untuk membeli barang-barang yang ditawarkan sampai pada saat dimana kesempatan itu lenyap. Kesempatan lenyap dapat diartikan bahwa telah tercapainya persetujuan antara penjual/kuasanya dengan pembeli tentang harganya, dan pada saat tercapainya persetujuan.

Pengertian lelang yang telah disebutkan diatas, unsur pokoknya yaitu:

1. Saat dan tempat tertentu

2. Dilakukan didepan umum dengan mengumpulkan peminat melalui cara

pengumuman.

3. Dilaksanakan dengan cara penawaran yang khusus, yaitu tertulis dan atau

lisan.

4. Penawaran tertinggi dinyatakan sebagai pemenang.

5. Dilakukan dihadapan pejabat lelang.

Pasal 1 ayat (1) Kepmenkeu nomor 304/KMK.0/2002 Petunjuk Pelaksanaan Lelang, untuk selanjutnya disebut Juklak Lelang dikatakan : ”Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung ataupun melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat”. Dari Juklak Lelang diatas artinya pada saat sekarang lelang dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik melalui internet.

Pasal 1 ayat (1) Permenkeu nomor 40/PMK.07/2006 Petunjuk Pelaksanaan Lelang dikatakan : ”Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin  meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman Lelang.