a. Pasal 12 berisi bahwa Pejabat Lelang melaksanakan lelang dengan tata cara membuka pelaksanaan lelang, apabila dipandang perlu kepada Penjual diberi kesempatan untuk memberi penjelasan tambahan, membacakan Kepala Risalah lelang, menerima Nilai Limit dalam amplop tertutup dari penjual, memberi kesempatan kepada peserta lelang, obyek lelang dan lain-lain. Didalam hal lelang dilaksanakan secara tertulis, Pejabat Lelang membagi formulir surat penawaran kepada peserta lelang untuk diisi penawarannya oleh peserta lelang. Didalam hal tentang dilaksanakan secara lisan, Pejabat lelang menawarkan objek lelang kepada peserta lelang dengan cara naik-naik dimulai dari Nilai Limit. Peserta lelang yang mengajukan penwaran tertinggi dan telah mencapai nilai limit disahkan sebagai Pembeli oleh Pejabat lelang.
b. Pasal 17 menyatakan bahwa Pembeli wajib melunasi pembayaran uang hasil lelang selambat-lambatnya 3(tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, kecuali mendapat dispensasi pembayaran uang hasil lelang.
c. Berdasarkan Pasal 18 semua surat-surat yang berkaitan dengan persyaratan lelang dan disebut dalam Risalah Lelang dilampirkan dalam Minut Risalah lelang, diberi nomor urut lampiran, nomor dan tanggal Risalah lelang serta tanda tangan pejabat Lelang, kemudian dijahit/dijilid.
3. Kegiatan Setelah Lelang
a. Berdararkan Pasal 19 dibuat Daftar Penyetoran dan pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang, Peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pembeli lelang mengambil Uang Jaminan Penawaran lelang dengan menandatangani Daftar Penyetor dan Pengambilan Uang Jaminan Lelang, pengembalian dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permintaan pengembalian uang jaminan dari peserta lelang.
b. Berdasarkan Pasal 21 pembayaran lelang dari Pembeli yang diterima oleh Pejabat Lelang disetorkan ke Bendahharawan Penerima. Pada Pasal 6 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang:
1. Kantor Lelang menentukan syarat-syarat umum dalam pelaksanaan lelang Syarat umum tersebut seperti tercantum dalam Pasal 8 VR menyatakan bahwa Pengawas Kantor Lelang Negeri menentukan sebagai peraturan umum jam, kapan tiap penjualan harus dimulai, dan jam kapan penjualan oleh juru lelang dapat dihentikan.
Syarat-syarat umum dalam setiap pelaksanaan lelang yang dicantumkan dalam pasal 6 ayat (1) Keputusan DJPLN Nomor 35/PI/2002 tentang Juknis Pelaksanaan Lelang terdiri dari:
a. Di hadapan Pejabat Lelang atau ditutup dan disahkan loleh Pejabat Lelang dalam hal lelang internet.
b. Terbuka untuk umum yang dihadiri oleh Penjual dan 1 (satu) orang peserta atau lebih.
c. Pengumuman Lelang.
d. Harga lelang dibayar secara tunai selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
2. Penjualan dapat menentukan syarat-syarat lelang yang bersifat khusus. Syarat khusus tersebut seperti :
– Pasal 1b VR menyatakan bahwa penjual menentukan cara bagaiman akan
diselenggarakan.
– Pasal 21 VR menyatakan bahwa Penjual menentukan syarat-syarat penjualan.
– Penjualan mensyaratkan adanya Uang Jaminan Penawaran Lelang.
Pada Keputusan DJPLN syarat-syarat khusus yang diajukan Penjual secara tertulis kepada Kepala Kantor Lelang antara lain:
a. Kesempatan bagi calon Pembeli untuk melihat, meneliti secara fisik dan mendapat penjelasan barang yang akan dilelang.
b. Jangka waktu pengambilan/penyerahan barang.
Pasal 4 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang menyatakan lelang dilaksanakan dalam wilayah kerja Kantor Lelang tempat barang berada. Hal penting yang harus diperhatikan oleh Penjual apabila akan menghendaki penjualan lelang adalah Pengumuman Lelang dan penentuan Nilai Limit barang yang akan dilelang, karena Pengumuman merupakan syarat utama lelang, sedangkan Nilai Limit sebagai dasar dari penentuan pemenang lelang. Pasal 1 ayat (11) Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak lelang menyatakan Pengumuman Lelang adalah suatu usaha mengumpulkan para peminat dalam bentuk pemberitahuan kapada khalayak ramai tentang akan diadakannya suatu penjualan secara lelang, dan atau sebagai persyaratan hukum sahnya suatu persyaratan lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang baru berlaku.
Pengumuman lelang berdasarkan Pasal 14 Kepmenkeu Nomor
304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang sekurang kurangnya memuat:
a. Identitas Penjual.
b. Hari, tanggal, jam dan tempat lelang dilaksanakan
c. Nama, jenis dan jumlah barang,
d. Besar dan cara penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang
e. Lokasi, luas tanah, dan jenis hak atas tanah, khususnya barang tidak bergerak berupa tanah
Pasal 1 ayat (12) kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang menyatakan Nilai Limit adalah nilai minimal yang ditetapkan oleh penjual untuk dicapai dalam suatu pelelangan sabagai dasar untuk mengesahkan pemenang lelang.
Pada lelang tertentu, biasanya lelang dengan harga yang cukup tinggi, atau berdasarkan permohonan Penjual dapat disyaratkan adanya Uang Jaminan, yang besarnya ditentukan oleh Penjual atau secara proporsional. Uang Jaminan ini dimaksudkan agar peserta lelang merasa terikat karena uang jaminan akan hilang apabila peserta yang tidak sungguh-sungguh berminat mengikuti lelang atau yang hanya main-main.
Pasal 1 ayat (10) Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang memberi pengertian Uang Jaminan Penawaran Lelang adalah uang yang disetor terlebih dahulu sebagai syarat sahnya menjadi peserta lelang, bagi lelang yang disyaraatkan adanya uang jaminan.
