Pengertian Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)

Sesuai dengan pasal 1 angka 1 UU No.8 Tahun 1999 perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Karena posisi konsumen yang lemah maka ia harus dilindungi oleh hukum. Salah satu sifat, sekaligus tujuan hukum adalah memberikan perlindungan (pengayoman) kepada masyarakat. Maka hukum perlindungan konsumen menjadi sangat penting terutama dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen. Khusus mengenai perlindungan konsumen, menurut Yusuf Shofie, undang-undang perlindungan konsumen di Indonesia mengelompokkan norma-norma perlindungan konsumen ke dalam 2 (dua) kelompok, yaitu:

a. Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha;

b. Ketentuan tentang pencantuman klausula buku.

Dengan adanya pengelompokkan tersebut ditunjukkan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dari atau akibat perbuatan yang dilakukan pelaku usaha.

Berkenaan dengan perlindungan konsumen dapat diperinci bidang-bidang perlindungan konsumen, yaitu sebagai berikut:

a. Keselamatan fisik;

b. Peningkatan serta perlindungan kepentingan ekonomis konsumen;

c. Standard untuk keselamatan dan kualitas barang serta jasa;

d. Pemerataan fasilitas kebutuhan pokok;

e. Upaya-upaya untuk memungkinkan konsumen melaksanakan tunutan ganti kerugian

; f. Program pendidikan dan penyebarluasan informasi;

g. Pengaturan masalah-masalah khusus seperti makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik