Akibat pernyataan pailit bagi kreditor adalah kedudukan para kreditor sama (paritas creditorium) dan karenanya mereka mempunyai hak yang sama atas hasil eksekusi boedel pailit sesuai dengan besarnya tagihan mereka masing-masing (pari passa pro rata parte). Namun demikian asas tersebut mengenal pengecualian, yaitu golongan kreditor yang haknya didahulukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan PKPU dan peraturan perundang-undangan lainnya (Pasal 1139 dan Pasal 1149 KUH Perdata). Dengan demikian, asas paritas creditorium berlaku bagi para kreditor konkuren saja. Dengan adanya putusan pernyataan pailit tersebut kreditor separatis tidak dapat mengeksekusi boedel pailit karena dalam hal ini ada jangka waktu 90 hari yang disebut dengan masa stay, baru setelah tenggat waktu 90 hari tersebut lewat, kreditur separatis baru dapat mengeksekusi boedel pailit. Adanya lembaga penangguhan pelaksanaan hak eksekusinya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, dalam pelaksanaan hak eksekusinya harus mendapat persetujuan dari kurator atau Hakim Pengawas.[1]
