Di dalam usaha memberikan perlindungan hukumm terhadap konsumen, terdapat beberapa asas yang terkandung didalamanya. Perlindungan konsumen dilakukan sebagai bentuk usaha bersama antara masayarakat (konsumen), pelaku usaha dan pemerintah sebagai pembentuk Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Perlindungan Konsumen, hal ini terkandung dalam ketentuan pasal 2 UUPK. Kelima asas tersebut adalah:
1) Asas manfaat Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan konsumen harus memberikan manfaat sebesar besarnya bagi kepentingan konsumen;
2) Asas keadilan Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen;
3) Asas keseimbangan Asas keseimbangan dimaksudkan unutk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual;
4) Asas keamanan dan keselamatan konsumen Asas ini dimaksudkan unutk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dala penggunaan, pemakaian,, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5) Asas kepastian hukum Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum