Perlindungan Hukum dalam Kepailitan (skripsi dan tesis)

Perlindungan hukum merupakan hal yang diperlukan oleh rakyat. Perlindungan hukum kaitannya dengan penegakkan hukum dapat diartikan sebagai pemberian akses keadilan kepada para pencari keadilan. Akses keadilan dalam hal ini diartikan sebagai pemberian perlakuan yang adil atau tidak berat sebelah serta memberikan segala sesuatu sesuai hak dan porsinya. Perlindungan hukum bagi masyarakat yang sedang menghadapi sengketa kepailitan juga merupakan satu bentuk upaya penghargaan atas Hak Asasi Manusia yang pada dasarnya didasari oleh kebutuhan suatu kondisi kepastian hukum atas segala sesuatu yang menjadi hak dari pihak-pihak yang berperkara. Di sisi lain, pada kerangka negara hukum, pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab merupakan bagian dari syarat suatu negara untuk disebut sebagai negara hukum.[1] Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa pada dasarnya perlindungan hukum bagi pencari keadilan sangat berhubungan erat dengan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam suatu negara hukum seperti Indonesia.

Dalam Penjelasan Umum UU No. 37/2004 disebutkan bahwa terdapat 3 (tiga) alasan lahirnya UU Kepailitan, yaitu: a) Untuk menghindari perebutan harta debitor apabila dalam waktu yang sama ada beberapa kreditor yang menagih piutangnya pada debitor; b) Untuk menghindari adanya kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang debitor tanpa memperhatikan kepentingan debitor atau para kreditor lainnya; c) Untuk menghindari kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang kreditor atau debitor sendiri. Misalnya, debitor berusaha memberi keuntungan kepada seorang atau beberapa prang kreditor tertentu sehingga kreditor lainnya dirugikan. Selain itu, debitor mungkin saja dapat melarikan semua harta kekayaannya dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawabnya kepada para kreditor.

Investasi merupakan salah satu aspek penting khususnya bagi pembangunan ekonomi Indonesia. Oleh sebab itu, diperlukan bentuk nyata atas perlindungan hukum bagi para investor sehingga investor dapat dilindungi dari ketidakpastian yang dapat saja terjadi atas investasinya. Berdasarkan hal tersebut dapat dibedakan 2 (dua) macam perlindungan hukum bagi rakyat, yaitu perlindungan hukum yang preventif dan perlindungan hukum represif. Pada perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, sedangkan perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Perlindungan hukum yang preventif sangat besar artinya bagi jalannya pemerintahan yang didasarkan kepada kebebasan bertindak karena dengan adanya perlindungan hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada diskresi.

Penanganan perlindungan hukum bagi rakyat oleh lembaga peradilan termasuk oleh Pengadilan Niaga dalam hal ini merupakan perlindungan hukum yang sifatnya represif. Sarana perlindungan hukum bagi rakyat yang represif di Indonesia dikenal adanya beberapa badan dan dikelompokkan menjadi kelompok-kelompok berikut[2]:

  1. Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum (termasuk Pengadilan Niaga di dalamnya);
  2. Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;
  3. Instansi pemerintah yang merupakan lembaga banding administratif;
  4. Badan-badan khusus.

Salah satu bentuk perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh Pengadilan Niaga adalah menjamin bahwa penyelesaian persoalan kepailitan dapat diselesaikan seadil-adilnya sehingga tidak ada pihak yang dirugikan sesuai ketentuan hukum. Berbagai negara di dunia telah mewujudkan perlindungan hukum bagi rakyatnya dalam berbagai dokumen yang menjadi bagian dalam perlindungan HAM. Berbeda dengan berbagai negara lain, perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia yang menjadi bagian dari kerangka perlindungan HAM di Indonesia telah diatur dalam nilai-nilai yang terkadung dalam dasar negara. Berdasarkan landasan prinsip pengakuan akan harkat dan martabat manusia yang bersumber pada Pancasila dan prinsip negara hukum Pancasila, perlindungan hukum bagi rakyat diarahkan kepada usaha-usaha untuk mencegah terjadinya sengketa, menyelesaikan sengketa secara musyawarah, serta upaya peradilan merupakan sarana terakhir dalam usaha penyelesaian sengketa yang terjadi. Fungsi peradilan merupakan fungsi terakhir dengan sifat represif. Fungsi tersebut dilakukan apabila penyelesaian sengketa melalui jalan musyawarah tidak menemukan jalan penyelesaian sehingga harus dipilih jalan terakhir, yaitu melalui peradilan.

Konstitusi Negara mengakui dan memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta menjamin adanya perlakuan yang sama di hadapan hukum.[3] Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”Pasal tersebut menegaskan dengan jelas bahwa setiap individu berhak atas perlindungan hukum, tanpa terkecuali”.

Perumusan prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia landasan pijak yang digunakan adalah Pancasila. Prinsip perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia adalah prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada Pancasila dan prinsip negara hukum yang berdasarkan Pancasila karena pengakuan dan perlindungan tersebut melekat secara intrinsik pada Pancasila.[4] Pancasila dalam hal ini merupakan ideologi negara ataupun sebagai falsafah hidup sehingga Pancasila merupakan pedoman tingkah laku hidup kenegaraan dan hidup bernegara, termasuk penerapannya dalam proses pemberian perlindungan hukum bagi rakyat.[5] Sebagai dasar hukum negara, Pancasila juga tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan hukum dasar Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa prinsip perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia sudah secara konsisten diatur dalam konstitusi. Perlindungan hukum tersebut diwujudkan dengan pengakuan atas perlindungan hak-hak asasi setiap manusia, tidak hanya hak yang didasarkan pada nilai-nilai individualisme tetapi juga hak yang ditujukan bagi kepentingan bersama.

Prinsip perlindungan hukum bagi rakyat yang berdasarkan pada Pancasila kemudian dalam prakteknya mengedepankan prinsip equality berfore law. Dalam hal ini, prinsip keadilan akan didahulukan sebelum penerapan norma hukum dengan tujuan untuk mencapai keserasian hubungan di antara masyarakat berdasar pada asas kerukunan. Berdasarkan pada nilai-nilai dalam Pancasila pula maka mekanisme perlindungan hukum yang ada di Indonesia lebih diarahkan pada upaya untuk mencegah terjadinya sengketa. Apabila terjadi sengketa, maka sebisa mungkin diselesaikan dengan musyawarah serta peradilan merupakan sarana terakhir dalam usaha penyelesaian sengketa.Perlindungan hukum melalui Pengadilan Niaga dalam hal ini tidak hanya semata-mata ditujukan untuk melindungi hak-hak Kreditor atas harta pailit, namun juga melindungi pihak Debitor yang tidak dapat membayar utangnya.

Berdasarkan uraian mengenai perlindungan hukum bagi rakyat yang telah dipaparkan, dapat dikatakan bahwa prinsip perlindungan hukum bagi rakyat dapat bersifat represif serta preventif, dan di Indonesia telah disebutkan pada konstitusi sehingga harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Perlindungan hukum yang diberikan melalui Undang-Undang Kepailitan dalam hal ini juga menjadi bentuk perlindungan hukum yang diberikan negara sehingga selalu ada jaminan atas suatu investasi yang dilakukan di Indonesia. Dengan demikian, apabila pihak Debitor mengalami kepailitan, maka Undang-Undang memberikan jaminan atas harta pailit sehingga Kreditor dapat memperoleh segala sesuatu yang menjadi haknya berdasarkan peraturan perundangan. Untuk menganalisis mengenai perlindungan hukum yang diberikan UU Kepailitan ini mengacu pada perlindungan hukum dimana  perlindungan hukum yang diberikan berupa perlindungan hukum yang sifatnya preventif dan represif dan berdasarkan keadilan berlandaskan Pancasila.