Pengertian Ketidakmampuan Membayar/Insolvensi (skripsi dan tesis)

Dalam pengertian insolvensi (insolvency) yang di dasarkan atas pendapat para ahli, diantaranya adalah “Ketidaksanggupan untuk memenuhi kewajiban financial ketika jatuh waktu seperti layaknya dalam bisnis, atau kelebihan kewajiban dibandingkan dengan asetnya dalam waktu tertentu”.[1] Sedangkan menurut Faillissmentsverodening bahwa dasar insolvensi menurut Faillissmentsverodening diartikan sebagai keadaan “berhenti membayar”, terdapat pada Pasal 1 ayat (1).[2] Tidak ada pertimbangan oleh hakim bahwa debitor baru sekali atau dua kali tidak membayar utangnya yang telah jatuh temponya dapat dijatuhkan pailit. Sedangkan menurut Tirtaatmidjaja bahwa debitor yang baru sekali saja menolak pembayaran maka hal itu belumlah merupakan suatu keadaan berhenti membayar. [3]

Berbagai undang-undang yang dipergunakan di Indonesia memberikan batasan mengenai pengertian insolvensi. Diantaranya adalah Perpu No.1 Tahun 1198 jo. Undang-undang No.4 Tahun 1998 tentang UUK. Timbulnya dasar insolvensi pada Undang-undang No.4 Tahun 1998 tentang UUK tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) yang mengatur : “debitor yang mepunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, baik atas permohonannya sendiri, maupuan atas permintaan seorang aatau lebih kreditor.”