Tujuan dari kepailitan adalah untuk melakukan pembagian kekayaan milik debitor kepada para kreditornya dengan melakukan sitaan bersama dan kekayaan debitor dapat dibagikan kepada kreditor sesuai dengan haknya. Berkaitan dengan ini berlaku ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur dan memberikan kedudukan para kreditor sebagai kreditor konkuren sehingga boedel pailit akan dibagikan kepada para kreditor secara seimbang. Selain itu fungsi dari hukum kepailitan adalah untuk mencegah kreditor melakukan kesewenang-wenangan untuk memaksa debitor agar membayar utangnya. Disebutkan pula bahwa adanya lembaga kepailitan berfungsi untuk mencegah kesewenang-wenangan pihak kreditor yang memaksa dengan berbagai cara agar debitor membayar utangnya.[1]
Menurut Radin, bahwa tujuan semua Undang-Undang Kepailitan adalah untuk memberikan suatu forum kolektif untuk memilah-milah hak-hak dari beberapa penagih terhadap aset seorang debitor yang tidak cukup nilainya. Kepailitan adalah merupakan lembaga hukum perdata Eropa sebagai asas realisasi dari dua asas pokok dalam hukum perdata Eropa yang tercantum dalam Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata. Pasal 1131 KUH Perdata menentukan bahwa segala Kebendaan si berutang, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru ada dikemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. [2]
Dalam hal lain maka tujuan dari hukum kepailitan adalah sebagai berikut
- Melindungi para kreditor konkuren untuk memperoleh hak mereka sehubungan dengan berlakunya asas jaminan, bahwa semua harta debitor baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada atau yang baru akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi perikatan debitor yaitu dengan memberikan fasilitas dan prosedur untuk mereka dapat memenuhi tagihan-tagihannya terhadap debitor.
Menurut hukum Indonesia asas jaminan tersebut dijamin dalam Pasal 1131 KUH Perdata. Hukum kepailitan menghindarkan saling rebut diantara kreditor terhadap harta debitor berkenaan dengan asas jaminan tersebut. Tanpa adanya Undang-undang Kepailitan, akan terjadi kreditor yang lebih kuat akan mendapat bagian yang lebih banyak dari kreditor yang lemah.
- Mencegah agar debitor tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para kreditor. Dengan dinyatakan seorang debitor pailit, debitor menjadi tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurus dan memindahtangankan harta kekayaannya. [3]
- Mencegah agar debitor tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para kreditor. Dengan dinyatakan seorang debitor pailit, debitor menjadi tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurus dan memindah tangankan harta kekayaannya yang dengan putusan pailit itu status hukum dari harta kekayaan debitor menjadi harta pailit.
- Menjamin agar pembagian harta kekayaan debitor diantara para kreditor sesuai dengan asas pari passu prorata parte membagi secara proporsional harta kekayaan debitor kepada para kreditor Konkuren atau unsecured creditors berdasarkan perimbangan besarnya tagihan masing-masing kreditor tersebut. Di dalam hukum Indonesia asas pari passu dijamin dalam Pasal 1332 KUH Perdata
- Hukum kepailitan Amerika Serikat memberikan perlindungan kepada debitor yang beritikad baik dari para kreditornya dengan cara memperoleh pembebasan utang. Menurut hukum kepailitan Amerika, seorang debitor perorangan (individual debitor) akan dibebaskan dari utang-utangnya setelah selesainya tindakan pemberesan atau likuidasi terhadap harta kekayaannya. Sekalipun nilai harta kekayaannya setelah dilikuidasi atau dijual oleh likuidator tidak cukup untuk melunasi seluruh utang-utangnya kepada para kreditornya, debitor tersebut tidak lagi diwajibkan untuk melunasi utang-utang tersebut. [4]
- Menghukum pengurus yang karena kesalahannya telah mengakibatkan perusahaan mengalami keadaan keuangan yang buruk, sehingga perusahaan mengalami keadaan insolvensi dan dinyatakan pailit oleh pengadilan.
- Memberikan kesempatan kepada debitur dan para kreditornya untuk berunding dan membuat kesepakatan mengenai restrukturisasi utang-utang debitur. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka kepailitan dimaksudkan sebagai alternatif jalan keluar dari kesulitan keuangan. Kepailitan merupakan pengelaborasian dari prinsip commercial exit from financial distress.
Peraturan perundangan di Indonesia yang mengatur tentang kepailitan diantaranya Faillissements verordening, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan, UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU telah menentukan bahwa permohonan pernyataan pailit dapat dilakukan atas permintaan debitor maupun atas permintaan kreditornya. Namun ketiga undang-undang kepailitan ini tidak membedakan permohonan pernyataan pailit terhadap debitor individu atau perusahaan.
Prinsip commercial exit from financial distress yang dimaksud disini adalah merupakan suatu jalan keluar dari persoalan yang membelit yang secara finansial sudah tidak bisa lagi terselesaikan. Di sisi lain, tujuan dan manfaat hukum kepailitan perusahaan adalah memperbaiki atau memulihkan perusahaan guna memeroleh keuntungan dalam perdagangan, memaksimalkan pengembalian tagihan para kreditor, menyusun tagihan kreditor, dan identifikasi penyebab kegagalan perusahaan serta menerapkan sanksi terhadap manajemen yang menyebabkan kepailita
Menurut Pasal 2 Ayat (1) UUKPKPU, syarat-syarat yuridis agar suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit adalah perusahaan tersebut mempunyai hutang yang sudah jatuh tempo, adanya debitor dan kreditor dan pernyataan pailit dari pengadilan khusus yaitu Pengadilan Niaga, syarat-syarat tersebut dapat diuraikan sebagai berikut : Adanya lembaga kepailitan memungkinkan debitor membayar utang-utangnya secara tenang, tertib dan adil, yaitu :
- Dengan dilakukannya penjualan atas harta pailit yang ada, yakni seluruh harta kekayaan yang tersisa dari debitor.
- Membagi hasil penjualan harta pailit tersebut kepada sekalian kreditor yang telah diperiksa sebagai kreditor yang sah
