Prasyarat dikabulkannya suatu permohonan pailit adalah sebagai berikut[1]:
1) Adanya minimal 2 (dua) Kreditor.
Syarat mengenai keharusan adanya dua atau lebih Kreditor dalam hal ini dikenal sebagai concursus creditorium.[2] Kreditor merupakan pihak yang memiliki piutang-piutang, claim, atau tagihan oleh Bankcrupty Code Amerika Serikat didefinisikan sebagai right to payment.
2) Adanya minimal satu utang yang sudah jatuh tempo namun masih dapat ditagih.
Utang oleh Jerry Hoff[3] diartikan sebagai kewajiban membayar sejumlah uang tertentu yang timbul karena adanya perjanjian utang-piutang, maupun kewajiban pembayaran sejumlah uang tertentu yang timbul dari perjanjian lain yang menyebabkan Debitor harus membayar sejumlah uang tertentu. Berdasarkan syarat tersebut, dapat dilihat bahwa utang dalam hal ini dapat dilihat sebagai syarat status utang, serta syarat jumlah utang dan masalah insolvensi. Utang yang telah jatuh tempo adalah utang yang dengan lampaunya waktu penjadwalan yang telah ditentukan pada perjanjian kredit dan menjadi jatuh tempo sehingga Kreditor berhak menagihnya (utang telah due atau expired).[4] Syarat jumlah utang dan masalah insolvensi merupakan syarat yang menjelaskan bahwa perbedaan besarnya jumlah utang tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pailit serta permohonan pernyataan pailit dapat diajukan terhadap perusahaan yang masih solven.[5]
3) Pembuktian sederhana.
Kedua syarat yang telah disebutkan sebelumnya mengenai jumlah Kreditor serta syarat tentang jatuh tempo utang juga sifatnya dalam hal ini harus dapat dibuktikan secara sederhana. Pada perkara kepailitan, pemeriksaan perkara permohonan tidak mengenal adanya eksepsi, jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan seperti pada Peradilan Umum. Oleh sebab itu, pada dasarnya penyelesaian perkara kepailitan dikenal dengan istilah permohonan dan pemeriksaan sepihak.[6]
