Makanan Kadaluarsa Menyalahi Asas Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)

Sesuai dengan yang tersebut diatas makanan kadaluarsa secara jelas sangat membahayakan kesehatan konsumen. Bahkan apabila dalam keadaan yang fatal akan berakibat pada kematian. Sudah jelas bahwa makanan kadaluarsa menyalahi asas perlindungan konsumen. Asas manfaat dalam hukum perlindungan konsumen, menekankan bahwa segala upaya dalam penyelengaraan perlindungan konsumen harus memberukan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. Dalam asas ini makanan kadaluarsa jelas tidak memiliki manfaat bagi konsumen bahkan cenderung merugikan konsumen. Tapi disisi pelaku usaha mendapat manfaat karena barangnya laku sekalipun sangat merugikan konsumen. Asas keamanan dan keselamatan konsumen menekankan bahwa keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi  atau digunakan dijamin oleh Undang Undang. Karena akibat dari mengkonsumsi makanan kadaluwarsa, dalam jangka pendek bisa mengalami keracunan, karena bakteri akan menyerang saluran pencernaan. Fase ini, akan ditandai dengan mual dan muntah – muntah. biasanya masa inkubasinya akan cepat, yaitu satu jam. Anak – anak kecil biasa sangat sensitif jika mengkonsumsi makanan basi. Dalam jangka panjang jika dikonsumsi, makanan kadaluwarsa bisa menyerang syaraf, mata, dan otak. Bahkan akibat yang paling fatal bisa menimbulkan penyakit tumor, kanker, atau apa yang disebut hepatorena, atau kegagalan fungsi jantung dan hati. Karena itu, dianjurkan bagi masyarakat untuk berhati – hati jika membeli makanan, terutama yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Sementara, itu biasanya makanan kadaluwarsa yang dibuat dari bahan baku jagung atau kacang tanah, bisa tumbuh jamur aspergillus flavus yang memperoduksi racun aflatoksin. Di laboratorium IPB, untuk mengetahui zat yang terkandung di dalam makanan, biasanya digunakan berbagai analisis dari analisis kimia, mikrobiologi hingga analisis fisik. Dengan melihat bahayanya makanan kadaluarsa maka sudah jelas bahwa makanan kadaluarsa melanggar asas perlindungan konsumen asas keamanan dan keselamatan konsumen