Dasar Hukum Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)

Hukum perlindungan konsumen yang berlaku diindonesia memiliki dasar hukum yang ditetapkan oleh pemerintah. dengan adanya dasar hukum yang pasti, perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan optimisme. ada berberapa pakar yang menyebutkan bahwa hukum perlindungan konsumen merupakan cabang dari hukum ekonomi. Alasannya barang atau jasa yang merupakan hubungan hukum perdata. sebagaimana telah dibahas singkat sebelumnya bahwa peraturan tentang hukum perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen. pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati rancangan undang-undang tentang perlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun diperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tnaggal 20 April 1999 dengan diundangkannya masalah perlindungan konsumen dimungkinkannya dilakukan pembuktian terbalik jika terjadi sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha. Konsumen yang merasa haknya dilanggar bisa mengadukan dan memperoses perkaranya secara hukum dibadan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) yang ada ditanah air. Dasar hokum tersebut bias menjadi landasan hokum yang sah dalam soal pengaturan perlindungan konsumen. Disamping Undang- undang Perlindungan Konsumen, masih terdapat sejumlah perangkat hokum lain yang juga bias dijadikan sebagai sumber atau dasar hokum sebagai berikut : 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional. 2. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan 3. Pengawasan dan PenyelenggaraanPerlindunganKonsumenPeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar. 5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 301/MPP/KEP/10/2001 tentang Pengangkatan, Pemberhentian Anggota dan secretariat Badan Penyelesaian sengketa konsumen 6. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 302/MPP/KEP/10/2001 tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. 7. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 605/MPP/KEP/8/2002 tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Pemerintah Kota Makasar, Kota Palembang, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, dan kota Medan. 8. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 480/MPP/KEP/6/2002 tanggal 13 Juni 2002 tentang perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 302/ MPP/Kep/10/2001 tentang pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. 9. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 418/MPP/KEP/4/2002 tanggal Tanggal 30 April 2002 tentang pembentukan tim penyeleksi calon anggota perlindungan konsumen. 10. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 302/MPP/KEP/10/2001 Tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Asas-Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)

Perlindungan konsumen adalah salah satu masalah yang cukup mendasar (substansial) dalam konstelasi pembangunan nasional di sebuah negara, termasuk Indonesia. Hal tersebut memerlukan satu pengaturan yang sarat dengan perhatian dari berbagai stratifikasi sosial (lapisan masyarakat), sebagaimana upaya perlindungan konsumen di Indonesia pada dewasa ini, antara lain hendak meletakkan prinsip konsumen sebagai pemakai, pengguna atau pemanfaat barang dan/atau jasa yang perlu diberikan perlindungan hukum. Di Amerika Serikat pengertian konsumen meliputi korban produk yang cacat yang bukan hanya meliputi pembeli, tetapi juga korban yang bukan pembeli tetapi pemakai, bahkan korban yang bukan pemakai memperoleh perlindungan yang sama dengan pemakai.
 Adapun makna dari Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Menurut pasal 3 UU No. 8 Tahun 1999, tujuan dari Perlindungan ini adalah a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa; c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen; d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha; f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen. Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama seluruh pihak yang terkait, masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah berdasarkan lima asas, yaitu menurut Pasal 2 UUPK adalah11 a. Asas Manfaat Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. b. Asas Keadilan Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil. c. Asas Keseimbangan Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual. d. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. e. Asas Kepastian Hukum Asas kepastian hukum dimaksud agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum. Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen menurut Gunawan Wijaya adalah tingkat kesadaran akan haknya memang masih sangat rendah. Hal ini terkait dengan faktor rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dimaksudkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha. Berdasarkan kondisi yang dipaparkan di atas, untuk sampai kepada hakikat dari perlindungan konsumen yang ideal, tidak saja memerlukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembentukan undang-undang yang dapat melindungi kepentingan konsumen secara integratif dan komprehensif, tetapi perlu juga tentang peraturan pelaksanaan, pembinaan aparat, pranata dan perangkat-perangkat yudikatif, administratif dan edukatif serta sarana dan prasarana lainnya, agar nantinya undang-undang tersebut dapat diterapkan secara efektif dimasyarakat

Definisi Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)

Perlindungan Konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hokum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen itu sendiri.Dalam bidang hokum, Istilah ini masih relative baru khususnya diindonesia, sedangkan di Negara maju, hal ini mulai di bicarakan bersamaan dengan berkembangnya industry dan teknologi.8 Bedasarkan Undang-undang perlindungan konsumen pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa: “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hokum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”. Kepastian hokum untuk melindungi hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui undang-undang khusus, memberikan harapan agar pelaku usaha tidak lagi bertindak sewenang-wenang yang selalu merugikan hak konsumen.dengan adanya Undang-undang Perlindungan Konsumen beserta perangkat hokum lainnya, konsumen memiliki hak dan posisi yang berimbang, dan mereka pun bias menggugat atau menuntut jika hak-haknya telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha. Dari latar belakang dan definisi tersebut kemudian muncul kerangka umum tentang sendi-sendi pokok pengaturan perlindungan konsumen yang kurang lebih dijabarkan sebagai berikut: 1. Kesederajatan antara konsumen dan pelaku usaha 2. Konsumen mempunyai hak 3. Pelaku usaha mempunyai kewajiban 4. Pengaturan tentang perlindungan konsumen berkontribusi pada pembangunan nasion. 5. Perlindungan konsumen pada iklim bisnis yang sehat. 6. Keterbukaan dalam promosi barang atau jasa 7. Pemerintah perlu berperan aktif 8. Masyarakat juga perlu berperan serta 9. Perlindungan konsumen memerlukan terobosan hokum dalam berbagai bidang 10. Konsep perlindungan konsumen memerlukan pembinaan sikap

Latar Belakang Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)

Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama.pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen di tanah air, baik melalui promosi, iklan maupun penawaran secara langsung. Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek objek eploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.  Perkembangan ekonomi yang pesat telah menghasilkan berbagai jenis barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Barang dan/atau jasa tersebut pada umumnya merupakan barang dan/atau jasa yang sejenis maupun yang bersifat komplementer satu terhadap yang lainnya. Bervariasinya produk yang semakin luasnya dan dengan dukungan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi, jelas terjadi perluasan ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa yang ditawarkan secara variatif, baik yang berasal dari produksi domestik maupun yang berasal dari luar negeri.

Perkembangan yang demikian tersebut, pada satu sisi memberikan manfaat bagi konsumen karena kebutuhan akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi, serta semakin terbukanya kesempatan dan kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen. Kondisi dan fenomena tersebut, pada sisi lainnya dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang, dimana konsumen berada di posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui jalan promosi, cara penjualan, serta perjanjian standar yang merugikan konsumen. Hukum Perlindungan Konsumen merupakan cabang hukum yang bercorak Universal. Sebagian besar perangkatnya diwarnai hukum asing, namun kalau dilihat dari hukum positif yang sudah ada di Indonesia ternyata dasar-dasar yang menopang sudah ada sejak dulu termasuk hukum adat.3Hal tersebut bukan hanya gejala regional saja, tetapi menjadi permasalahan yang mengglobal dan melanda seluruh konsumen di dunia. Timbulnya kesadaran konsumen, telah melahirkan salah satu cabang baru dalam ilmu hukum yaitu hukum Perlindungan Konsumen yang dikenal juga dengan hukum konsumen (consumers law).
Fokus gerakan perlindungan konsumen (konsumerisme)4 dewasa ini sebenarnya masih pararel dengan gerakan-gerakan pertengahan abad ke-20. Gerakan perlindungan konsumen di Indonesia mulai dikenal dari gerakan serupa di Amerika Serikat. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang secara populer dipandang sebagai perintis advokasi konsumen di Indonesia berdiri pada kurun waktu itu, yakni 11 Mei 1973. Gerakan di Indonesia ini cukup responsive terhadap keadaan, bahkan mendahului Resolusi Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC) No. 2111 Tahun 1978 Tentang Perlindungan Konsumen. Setelah YLKI kemudian muncul organisasi-organisasi serupa, antara lain Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) di Semarang tahun 1985, Yayasan Bina Lembaga Konsumen Indonesia (YBLKI) di Bandung dan beberapa perwakilan di berbagai propinsi tanah air. Keberadaan YLKI sangat membantu dalam upaya peningkatan kesadaran akan hak-hak konsumen karena lembaga ini tidak hanya sekedar melakukan penelitian atau pengujian, penerbitan dan menerima pengaduan, tapi juga sekaligus mengadakan upaya advokasi langsung melalui jalur pengadilan. YLKI bersama dengan BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) membentuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Namun Rancangan Undang-Undang ini ternyata belum dapat memberi hasil, sebab pemerintah mengkhawatirkan bahwa dengan lahirnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen akan menghambat laju pertumbuhan ekonomi.
 Pada awal tahun 1990-an, kembali diusahakan lahirnya Undangundang yang mengatur mengenai perlindungan konsumen. Salah satu ciri pada masa ini adalah pemerintah dalam hal ini Departemen Perdagangan sudah memiliki kesadaran tentang arti penting adanya Undang-undang Perlindungan Konsumen. Hal ini diwujudkan dalam dua naskah Rancangan Undang-undang Perlindungan Konsumen, yaitu yang pertama adalah hasil kerjasama dengan fakultas Hukum Universitas Gajah Mada dan yang kedua adalah hasil kerjasama dengan Lembaga Penelitian Universitas Indonesia. Tetapi hasilnya sama saja, kedua naskah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut tidak dibahas di DPR. Pada akhir tahun 1990-an, Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak hanya diperjuangkan oleh lembaga konsumen dan Departemen Perdagangan, tetapi adanya tekanan di lembaga keuangan internasional (IMF/International Monetary Fund). Berdasarkan desakan dari IMF itulah akhirnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dibentuk.
Keberadaan Undang-undang Perlindunga Konsumen merupakan simbol kebangkitan hak-hak sipil masyarakat, sebab hak konsumen pada dasarnya juga adalah hak-hak sipil masyarakat. Undang-undang Perlindungan Konsumen juga merupakan penjabaran lebih detail dari hak asasi manusia, khususnya hak ekonomi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mulai berlaku sejak tanggal 20 April 2000. Undang- Undang Perlindungan Konsumen ini, walaupun judulnya mengenai perlindungan konsumen tetepi materinya lebih banyak membahas mengenai pelaku usaha dengan tujuan melindungi konsumen. Hal ini disebabkan pada umumnya kerugian yang diderita oleh konsumen merupakan akibat perilaku dari pelaku usaha, sehingga perlu diatur agar tidak merugikan konsumen. Hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen merupakan dua bidang hukum yang sulit dipisahkan dan ditarik batasannya. Az Nasution berpendapat bahwa hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat mengatur, dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Sedangkan hukum konsumen diartikan sebagai keseluruhan asasasas dan kaidah- kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak atau satu sama lain berkaitan dengan barang dan/atau jasa di dalam pergaulan hidup.

Pengertian Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)

Sesungguhnya peran hukum dalam konteks ekonomi adalah menciptakan ekonomi dan pasar yang kompetitif. Perlindungan konsumen harus mendapat perhatian yang lebih, karena investasi asing telah menjadi bagian pembangunan ekonomi Indonesia, dimana ekonomi Indonesia juga berkaitan dengan ekonomi dunia. Persaingan internasional dapat membawa implikasi negative bagi konsumen.1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Cakupan perlindungan konsumen itu dapat dibedakan dalam dua aspek, yaitu : 1. Perlindungan terhadap kemungkinan barang yang diserahkan kepada konsumen tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati. 2. Perlindungan terhadap diberlakukannya syarat-syarat yang tidak adil kepada konsumen. Az. Nasution berpendapat bahwa hukum perlindungan konsumen adalah bagian dari hukum konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen, sedangkan hukum konsumen adalah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang atau jasa konsumen di dalam pergaulan hidup3 . Namun ada pula yang berpendapat bahwa hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen. Hal ini dapat kita lihat bahwa hukum konsumen memiliki skala yang lebih luas karena hukum konsumen meliputi berbagai aspek hukum yang didalamnya terdapat kepentingan pihak konsumen dan salah satu bagian dari hukum konsumen ini adalah aspek perlindungannya, misalnya bagaimana cara mempertahankan hakhak konsumen terhadap gangguan pihak lain.4 Hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya dasar hukum yang pasti, perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan penuh optimisme.
Pengaturan tentang hukum perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UUPK disebutkan bahwa Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen berupa perlindungan terhadap hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui undang-undang khusus, memberi harapan agar pelaku usaha tidak bertindak sewenang-wenang yang selalu merugikan hak-hak konsumen.5 Keinginan yang hendak dicapai dalam perlindungan konsumen adalah menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Segala upaya yang dimaksudkan dalam perlindungan konsumen tersebut tidak saja terhadap tindakan preventif tetapi juga tindakan represif dalam semua bidang perlindungan yang diberikan kepada konsumen, maka pengaturan perlindungan konsumen dilakukan dengan :
1. Menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsur keterbukaan akses informasi, serta menjamin kepastian hukum. 2. Melindungi kepentingan konsumen pada khususnya dan kepentingan seluruh pelaku usaha. 3. Meningkatkan kualitas barang dan pelayanan jasa. 4. Memebrikan perlindungan kepada konsumen dari praktik usaha yang menipu dan menyesatkan. 5. Memadukan penyelenggaraan, pengembangan, dan pengaturan perlindungan konsumen dengan bidang-bidang perlindungan pada bidang-bidang lainnya. Tujuan hukum adalah untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Dalam mewujudkan keadilan Adam Smih melahirkan ajaran mengenai keadilan (justice) yang menyatakan “the end of the justice to secure from the injury. Menurut G.W.Paton, hak yang diberikan oleh hukum ternyata tidak hanya mengandung unsur perlindungan dan kepentingan tetapi juga unsur kehendak (the element of will). Teori hukum bertujuan untuk menjelaskan nilainilai hukum dan postulat-postulatnya hingga dasar-dasar filsafatnya yang paling dalam. Hukum pada hakekatnya adalah abstrak, namun dalam manifestasinya dapat berwujud konkret. Suatu ketentuan hukum dapat dinilai baik jika akibatakibat yang dihasilkan dari penerapannya adalah kebaikan, kebahagian yang sebesar-besarnya dan berkurangnya penderitaan, hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaannya, dalam kehidupan masyarakat.7 Hasil temuan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengenai mutu barang, menunjukkan masih banyak produk yang tidak memenuhi syarat mutu. Manipulasi mutu banyak dijumpai pada produk bahan bangunan seperti seng, kunci dan grandel pintu, triplek, besi beton serta kabel listrik. Selanjutnya transaksi antara konsumen dengan pelaku usaha, cenderung bersifat tidak balance. Konsumen terpaksa menandatangani perjanjian yang sebelumnya telah disiapkan oleh pelaku usaha. Permasalahan yang dihadapi konsumen tersebut pada dasarnya disebabkan oleh kurang adanya tanggung jawab pengusaha dan juga lemahnya pengawasan pemerintah.8 Secara normatif pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan yang sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku (Pasal 19 ayat (1) dan (2) UUPK)

Pengertian Dan Lingkup Kewenangan Notaris (skripsi dan tesis)

 Untuk menjamin kepastian, ketertiban dan perlidungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum yang dibuat dihadapan pejabat tertentu. Notaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum.eranan hukum dalam mengatur kehidupan masyarakat sudah dikenal sejak hukum dikenal masyarakat itu sendiri, oleh karena hukum itu dibuat untuk mengatur kehidupan manusia sebagai makhluk sosial. Hubungan antara masyarakat dan hukum diungkapkan dengan sebuah adagium yang sangat terkenal dalam ilmu hukum, yaitu “ubi so cietes ibi ius” yang artinya dimana ada masyarakat di sana ada hukum. Notaris adalah profesi yang sangat penting dan dibutuhkan dalam masyarakat, mengingat peranan dalam lalu lintas hukum kehidupan bermasyarakat melalui akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapannya, mengingat akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan memiliki nilai yuridis yang esensial dalam setiap hubungan hukum bila terjadi sengketa dalam kehidupan masyarakat. Tugas Notaris adalah mengkonstantir hubungan hukum antara para pihak dalam bentuk tertulis dan format tertentu, sehingga merupakan suatu akta otentik.
Notaris adalah pembuat dokumen yang kuat dalam suatu proses hukum.  Langkah-langkah itu (antara lain mendengar pihakpihak mengutarakan kehendaknya, kemudian membacakan isi akta kepada para penghadap, menandatangani akta, dan lain-lain) memang khusus diadakan pembuat undang-undang untuk menjamin bahwa apa yang tertulis dalam akta itu memang mengandung apa yang dikehendaki para pihak. Menurut Gandasubrata, notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah termasuk unsur penegak hukum yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
 Istilah pejabat umum merupakan terjemahan dari istilah openbare ambtenaren yang terdapat dalam Artikel 1 Notaris Ambt in Nederlands Indie (Stbl. 1860: 3), yang diterjemahkan oleh G.H.S Lumban Tobing menjadi pejabat umum, yang berbunyi “Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai segala perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.”
 Dalam kamus hukum, salah satuarti dari ambtenaren adalah Pejabat,  kemudian dalam kamus istilah hukum Fockema Andreae Belanda-Indonesia, istilah openbare diterjemahkan sebagai umum.  Dengan demikian openbare ambtenaren adalah pejabat yang mempunyai tugas yang bertalian dengan kepentingan umum. Openbare ambtenaren dapat juga diartikan sebagai Pejabat Publik. Berkaitan dengan openbare ambtenaren yang diterjemahkan sebagai pejabat umum, diartikan sebagai pejabat yang diberikan kewenangan untuk membuat alat bukti otentik yang melayani kepentingan masyarakat umum. Oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, istilah Openbare ambtenaren yang terdapat dalam Pasal 1868 Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BW) diterjemahkan menjadi pegawai-pegawai umum. Dengan terjemahannya bunyi Pasal 1868 BW menyatakan bahwa “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya.”  Menurut R. Subekti, yang dimaksud pegawai-pegawai umum adalah notaris, hakim, jurusita pada suatu pengadilan, pegawai pencatatan sipil.41 Diterjemahkan sebagai pegawai-pegawai umum tersebut disebabkan perkembangan perundang-undangan yang memberikan kewenangan pembuatan akta otentik tidak hanya diberikan kepada notaris saja. Pemberian wewenang kepada pejabat atau instansi lain, tidak berarti memberikan kualifikasi sebagai Pejabat Umum juga akan tetapi hanya menjalankan fungsi sebagai Pejabat Umum ketika membuat akta-akta yang ditentukan oleh aturan hukum dan kedudukan mereka tetap dalam jabatannya seperti semula sebagai pegawai negeri sipil. Misalnya akta-akta yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga termasuk akta otentik. Kepala Kantor Catatan Sipil yang membuat dan menandatanganinya tetap berstatus sebagai pegawai negeri sipil. Namun demikian juga bukan berarti notaris diberikan kualifikasi pegawai negeri sipil notaris sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pokok Kepegawaian, karena notaris tidak menerima gaji dari pemerintah, melainkan menerima honorarium dari klien atas jasa yang diberikan. Dengan demikian Notaris bukanlah bagian dari Korps Pegawai Negeri Sipil yang tersusun dalam suatu struktur birokrasi dengan pola hubungan yang hirarkis, Notaris di angkat dan diberhentikan oleh pemerintah sesuai Pasal 2 UUJN yang mengatur pengangkatan dan pemberhentiannya melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengangkatan Notaris dilakukan dengan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perubahan UUJN, yakni: a. warga negara Indonesia; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun; Universitas Sumatera Utara 25 d. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater; e. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan; f. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; g. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kemudian sesuai Pasal 8 UUJN notaris diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh pemerintah Apabila telah mencapai umur 65 tahun dan dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
 Kalimat “dibuat oleh atau di hadapan” dalam Pasal 1868 BW, mengandung makna adanya 2 macam akta, yaitu : 1. Akta yang dibuat oleh (door) notaris atau yang dinamakan akta relaas atau akta pejabat (ambtelijke akten), yaitu akta yang dibuat oleh notaris memuat uraian dari notaris suatu tindakan yang dilakukan atas suatu keadaan yang Universitas Sumatera Utara 26 dilihat atau disaksikan oleh notaris, sebagai contoh relaas akta misalnya berita acara rapat para pemegang saham perseroan terbatas, berita acara undian berhadiah dan sebagainya; 2. Akta yang dibuat di hadapan (ten overstaan) notaris atau yang dinamakan akta partij (partij akten), yaitu akta yang dibuat oleh notaris berdasarkan apa yang diterangkan para pihak kepada notaris dalam melaksanakan jabatannya dimana para pihak ingin agar keterangan atau perbuatan tersebut dikonstatir oleh notaris di dalam suatu akta otentik, sebagai contoh partij akta misalnya perjanjian hibah, jual beli, tukar menukar dan sebagainya. Selanjutnya menurut Irfan Fachruddin, Pasal 1868 BW secara implisit memuat perintah kepada pembuat undang-undang supaya mengatakan suatu undangundang yang mengatur perihal tentang Pejabat Umum, dimana harus ditentukan kepada siapa masyarakat dapat meminta bantuannya jika perbuatan hukumnya ingin dituangkan dalam suatu akta otentik.42 Oleh pembuat undang-undang defenisi notaris terdapat dalam Pasal 1 angka (1) Perubahan UUJN, dan akta notaris terdapat dalam Pasal 1 angka (7) Perubahan UUJN, serta kewenangan notaris diatur dalam Pasal 15 Perubahan UUJN. Pasal 1 angka (1) Perubahan UUJN menyebutkan, “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.” Dalam ketentuan tersebut ada hal penting yang ersirat, yaitu ketentuan dalam permulaan pasal tersebut, bahwa notaris adalah pejabat umum (Openbare Ambtenaren), di mana kewenangannya atau kewajibannya yang utama ialah membuat akta otentik berdasarkan perundang-undangan. Kemudian Pasal 1 angka (7) Perubahan UUJN menyebutkan, “Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.” Menurut hukum, akta yang dibuat oleh atau di hadapan notaris, adalah akta otentik, barang siapa yang membantah kebenaran suatu akta otentik, yang membantah harus dapat membuktikan sebaliknya.
 Wewenang Notaris hanya dicantumkan dalam Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) perubahan UUJN. Ketentuan pasal 15 ayat (1) Perubahan UUJN menyebutkan “Notaris berwenang membuat Akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.” Dalam ketentuan tersebut ada hal penting yang tersirat, yaitu kewenangan notaris yang bersifat luas namun terbatas sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Dengan demikian tidak semua pembuatan akta otentik menjadi wewenang Notaris. Akta yang dibuat oleh pejabat lain, bukan merupakan wewenang Notaris, seperti akta kelahiran, pernikahan, dan perceraian dibuat selain Notaris. Akta yang dibuat Notaris tersebut hanya akan menjadi akta otentik, apabila Notaris mempunyai wewenang yang meliputi empat hal, yaitu:44 a. Notaris harus berwenang sepanjang menyangkut akta yang dibuat itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang; b. Notaris harus berwenang sepanjang mengenai kepentingan siapa akta itu dibuat. Notaris tidak berwenang untuk membuat akta untuk kepentingan setiap orang. Dalam Pasal 52 ayat (1) UUJN menyatakan bahwa Notaris tidak diperkenankan membuat akta untuk diri sendiri, isteri/suami, atau orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan Notaris baik karna perkawinan maupun hubungan darah dalam garis lurus ke bawah dan/atau keatas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis kesamping sampai dengan derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun dalam suatu kedudukan ataupun dengan perantara kuasa. Maksud dan tujuan dari ketentuan ini ialah untuk mencegah terjadinya tindakan memihak dan penyalahgunaan jabatan; c. Notaris harus berwenang sepanjang mengenai tempat dimana akta itu dibuat. Bagi setiap Notaris ditentukan wilayah jabatannya dan hanya di dalam daerah yang ditentukan tersebut Notaris berwenang untuk membuat akta otentik. Dalam asal 18 UUJN menyatakan bahwa Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten/kota. Wilayah jabatan Notaris meliputi seluruh wilayah propinsi dari tempat kedudukannya. Akta yang dibuat diluar daerah jabatannya adalah tidak sah; d. Notaris harus berwenang sepanjang mengenai waktu pembuatan akta itu; keadaan dimana Notaris tidak berwenang (onbevoegd) untuk membuat akta otentik, yaitu: 1. Sebelum Notaris mengangkat sumpah/janji jabatan Notaris, ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 Perubahan UUJN. Notaris tidak berwenang membuat akta otentik sebelum mengangkat sumpah/janji jabatan Notaris; 2. Selama Notaris diberhentikan sementara. Selama notaris diberhentikan sementara pemberhentian sementara maka notaris yang bersangkutan tidak berwenang membuat akta otentik sampai masa skorsingnya berakhir; 3. Selama Notaris cuti. Notaris yang sedang cuti tidak berwenang membuat akta otentik

Pengertian Pembuktian (skripsi dan tesis)

 Dalam Kamus Indonesia disebutkan bahwa pengertian pembuktian secara umum adalah perbuatan (hak dan sebagainya) membuktikan, sedangkan membuktikan berarti: 1. Memberi (memperlihatkan bukti). 2. Melakukan sesuatu sebagai bukti kebenaran, melaksanakan (cita-cita dan sebagainya). 3. Menandakan, menyatakan (bahwa sesuatu benar). 4. Meyakinkan, menyaksikan.
 Sedangkan menurut pakar hukum perdata Munir Fuadi, pembuktian sendiri di dalam Ilmu Hukum memiliki pengertian yaitu suatu proses baik dalam acara perdata maupun acara pidana, maupun acara-acara lainnya, dimana dengan menggunakan alat-alat bukti yang sah, dilakukan tindakan dengan prosedur yang khusus, untuk mengetahui apakah suatu fakta atau pernyataan,khususnya fakta atau yang dipersengketakan di pengadilan yang diajukan dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam proses pengadilan itu benar atau tidak seperti yang dinyatakan itu. Sedangkan hukum pembuktian mengandung pengertian sebagai seperangkat kaidah hukum yang mengatur tentang pembuktian.
 M. Yahya Harahap memberikan rumusan mengenai pengertian pembuktian yaitu ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh dipergunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan.
Adapun arti pembuktian ditinjau dari segi hukum acara yakni antara lain: a. Ketentuan yang membatasi sidang pengadilan dalam usaha mencari dan mempertahankan kebenaran. Baik hakim, penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum, semua terikat pada ketentuan tata cara dan penilaian alat bukti yang ditentukan undang-undang. Tidak boleh leluasa bertindak dengan caranya sendiri dalam menilai pembuktian. Dalam mempergunakan alat bukti, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Para pihak tidak bisa leluasa mempertahankan sesuatu yang dianggapnya benar di luar ketentuan yang telah digariskan undang-undang. b. Majelis hakim diharap mencari dan meletakkan kebenaran yang akan dijatuhkan dalam putusan, harus berdasarkan alat-alat bukti yang telah ditentukan undang-undang secara limitatif, sebagaimana yang disebut dalam undang-undang.
 Sumber-sumber formal hukum pembuktian yaitu undang-undang, doktrin atau pendapat para ahli hukum, dan yurisprudensi atau putusan pengadilan. Karena hukum pembuktian merupakan sebagian dari hukum acara pidana, sumber hukum yang utama adalah UndangUndang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 No.76 dan penjelasannya yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.3209

Pengertian dan Jenis-Jenis Akta Notaris (skripsi dan tesis)

 Akta menurut R.Subekti adalah suatu tulisan yang semata-mata dibuat untuk membuktikan sesuatu hal peristiwa, karena suatu akta harus selalu ditandatangani. Dalam lalu lintas hubungan-hubungan hukum privat, Notaris memiliki kewenangan eksklusif untuk membuat akta-akta otentik Pada akta otentik tersebut diberikan kekuatan bukti yang kuat dalam perkara-perkara perdata, sehingga Notaris yang secara khusus berwenang membuat akta-akta otentik, demikian menempati kedudukan yang penting dalam kehidupan hukum. Berdasarkan bentuknya, akta terbagi menjadi akta otentik dan akta dibawah tangan. Menurut ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata bahwa pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan-tulisan dibawah tangan.
 1. Akta otentik
Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan, yang mencatat apa yang dimintakan untuk dimuat di dalamnya oleh yang berkepentingan. Menurut C.A. Kraan sebagaimana dikutip oleh Harlien Soerojo, akta otentik mempunyai ciri-ciri sebagai berikut Suatu tulisan dengan sengaja dibuat semata-mata untuk dijadikan bukti atas suatu bukti dari keadaan sebagaimana didalam tulisan dibuat dan dinyatakan oleh pejabat yang berwenang. Tulisan tersebut ditandatangani oleh atau hanya ditandatangani oleh pejabat yang bersangkutan saja. b. Suatu tulisan sampai ada bukti sebaliknya, dianggap berasal dari pejabat yang berwenang. c. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi. Ketentuan tersebut mengatur tata cara pembuatannya (sekurang-kurangnya memuat ketentuan-ketentuan mengenai tanggal, tempat dibuatnya akta suatu tulisan, nama dan kedudukan atau jabatan pejabat yang membuatnya). d. Seorang pejabat yang diangkat oleh negara dan mempunyai sifat dan pekerjaan yang mandiri serta tidak memihak dalam menjalankan jabatannya. e. Pernyataan atau fakta dari tindakan yang disebut oleh pejabat adalah hubungan hukum didalam bidang hukum privat.
2. Akta Dibawah Tangan
Menurut Pasal 1874 KUHPerdata, yang dimaksud sebagai tulisan dibawah tangan adalah akta yang ditandatangani dibawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisantulisan yang lain yang dibuat tanpa perantara seorang pejabat umum. Adapun yang termasuk akta dibawah tangan adalah: a. Legalisasi, yaitu akta dibawah tangan yang belum ditandatangani, diberikan pada Notaris dan dihadapan Notaris ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan, setelah isi akta dijelaskan oleh Notaris kepada para pihak. Pada legalisasi, tanda tangan para pihak dilakukan dihadapan yang melegalisasi. b. Waarmerken, yaitu akta dibawah tangan yang didaftarkan untuk memberikan tanggal yang pasti, akta yang sudah ditandatangani diberikan kepada Notaris untuk didaftarkan dan diberi tanggal yang pasti. Uraian diatas menjelaskan mengenai bentuk-bentuk dari akta Notaris. Jika dilihat dari jenisnya, akta Notaris terbagi lagi menjadi 2 (dua) yaitu: Akta Relaas, yaitu akta yang berisi uraian Notaris yang dilihat dan disaksikan Notaris sendiri atas permintaan para pihak agar tindakan atau perbuatan para pihak dituangkan ke dalam bentuk akta Notaris.
Misalnya, akta berita acara/risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) suatu perseroan terbatas, akta pencatatan budel, dan lain lain. 2. Akta Partij, diartikan sebagai mereka yang sebenarnya akan membuat akta atau memasuki suatu kontrak.10 Konsep mereka diartikan antara dia dengan orang lainnya. Ini berarti dua orang atau lebih. Jadi dengan kata lain, akta partij adalah akta yang dibuat oleh Notaris yang memuat uraian dari apa yang diterangkan atau diceritakan oleh para pihak yang menghadap kepada Notaris. Misalnya akta akta jual beli, sewa menyewa, dan lain lain.

Kewajiban Notaris, Kewenangan Notaris dan Larangan Notaris (skripsi dan tesis)

Kewajiban Notaris merupakan sesuatu yang wajib dilakukan oleh Notaris. Jika kewajiban tersebut tidak dilakukan, maka Notaris akan dikenakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya. Sedangkan kewajiban seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya termuat di dalam Pasal 16 ayat (1) UUJNP, yaitu sebagai berikut: a. Bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. b. Membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol Notaris. c. Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta. d. Mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta e. Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya. f. Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undangundang menentukan lain. g. Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku. h. Membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan. j. Mengirimkan daftar akta sebagaiman dimaksud dalam huruf i atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke Pusat Daftar Wasiat pada Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya. k. Mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan. l. Mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan. m. Membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap. n. Menerima magang calon Notaris. Kewajiban Notaris tersebut apabila dilanggar akan dikenakan sanksi sebagaimana tersebut dalam Pasal 85 UUJNP. Dalam menjalankan tugasnya tidak jarang Notaris berurusan dengan proses hukum baik itu pada tahap penyelidikan, penyidikan maupun persidangan.

 Pada saat proses hukum ini Notaris harus memberikan keterangan dan kesaksian menyangkut isi akta yang dibuatnya. Hal ini tentu bertentangan dengan sumpah jabatan Notaris, bahwa Notaris wajib merahasiakan isi akta yang dibuatnya. Ketentuan beberapa Undang-Undang telah memberikan hak ingkar atau hak untuk dibebaskan menjadi saksi. Hak ingkar sendiri merupakan konsekuensi dari adanya kewajiban merahasiakan sesuatu yang diketahuinya. Sumpah jabatan Notaris dalam Pasal 4 dan kewajiban Notaris dalam Pasal 16 ayat (1) huruf (f) UUJNP mewajibkan Notaris untuk tidak berbicara, sekalipun dimuka pengadilan, artinya seorang Notaris tidak diperbolehkan untuk memberikan kesaksian mengenai apa yang dimuat dalam akta.Notaris mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena mempunyai kewenangan atau authority yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Kewenangan Notaris, yang dalam bahasa Inggrisnya isebut dengan the notary of authority, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan de Notaris autoriteit, yaitu berkaitan dengan kekuasaan yang melekat pada diri seorang Notaris. Ada dua suku kata yang terkandung dalam kewenangan Notaris, yaitu kewenangan dan Notaris. Ateng Syafrudin menyajikan pengertian wewenang. Ia mengemukakan bahwa: Ada perbedaan antara pengertian kewenangan dan wewenang. Kita harus membedakan antara kewenangan (authority, gezag) dengan wewenang (competence, bevoegheid). Kewenangan adalah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang, sedangkan wewenang hanya mengenai suatu onderdeel (bagian) tertentu saja dari kewenangan. Di dalam kewenangan terdapat wewenang-wewenang (rechtsbe voegdheden).

Wewenang merupakan lingkup tindakan hukum publik, lingkup wewenang pemerintahan, tidak hanya meliputi wewenang membuat keputusan pemerintah (bestuur), tetapi meliputi wewenang dalam rangka pelaksanaan tugas, dan memberikan wewenang serta distribusi wewenang utamanya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ateng Syafrudin, tidak hanya menyajikan konsep tentang kewenangan tetapi juga tentang wewenang. Unsur-unsur yang tercantum dalam kewenangan, meliputi: adanya kekuasaan formal dan kekuasaan diberikan oleh undang-undang. Unsur-unsur wewenang, yaitu hanya mengenai suatu onderdeel (bagian) tertentu dari kewenangan. H.D. Stoud, menyajikan pengertian tentang kewenangan. Kewenangan adalah keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik.

 Ada dua unsur yang terkandung dalam konsep kewenangan yang disajikan oleh H.D. Stoud, yaitu adanya aturan-aturan hukum dan sifat hubungan hukum. Sebelum kewenangan itu dilimpahkan kepada institusi yang melaksanakannya, maka terlebih dahulu harus ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, apakaha dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah maupun aturan yang lebih rendah tingkatannya. Sifat hubungan hukum adalah sifat yang berkaitan dan mempunyai sangkut paut atau ikatan atau berkaitan dengan hukum. Hubungan hukumnyaa ada yang bersifat publik dan privat. Sementara itu, Notaris dikonstruksikan sebagai pejabat umum. Pejabat umum merupakan orang yang melakukan pekerjaan atau tugas untuk melayani kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Dari uraian di atas, dapat disajikan pengertian kewenangan Notaris. Kewenangan Notaris dikonstruksikan sebagai kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang kepada Notaris untuk membuat akta autentik maupun kekuasaan lainnya. Unsur-unsur yang terkandung dalam konsep kewenangan Notaris yanga meliputi adanya kekuasaan, ditentukan oleh undang-undang dan adanya objek. Kekuasaan diartikan sebagai kemampuan dari Notaris untuk amelaksanakan jabatannya. Kewenangana Notaris dibagi menjadi dua macam, yaitu kewenangan membuat aktaa autentik dan kewenangan lainnya. Kewenangan lainnya merupakan kekuasaan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, selaina undang-undang jabatan Notaris, seperti pembuatan akta koperasi, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang koperasi. Kewenangan Notaris dalam sistem hukum Indonesia cukup luas, tidak hanya membuat akta autentik semata-mata, tetapi juga kewenangan lainnya. Kewenangan Notaris telah ditentukan dalam Pasal 15 UUJNP. Kewenangan itu, yaitu untuk membuat: 1. Akta autentik 2. Menjamin kepastian tanggal pembuatan akta 3. Menyimpan akta 4. Memberikan grosse 5. Salinan akta 6. Kutipan akta 7. Legalisasi akta di bawah tangan 8. Warmeking 9. Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan 10. Pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya 11. Penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta 12. Akta pertanahan 13. Akta risalah lelang, atau 14. Kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Kewenangan Notaris tersebut dibatasi oleh ketentuan lain yaitu, sepanjang menyangkut akta itu dibuat, sepanjang mengenai orang untuk kepentingan siapa akta itu dibuat, sepanjang mengenai tempat dimana akta itu dibuat, sepanjang mengenai waktu pembuatan akta. Selain itu tidak semua pejabat umum dapat membuat semua akta, tetapi seorang pejabat umum hanya dapat membuat akta-akta tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Notaris tidak berwenang membuat akta untuk kepentingan orang-orang tertentu. Notaris selain memiliki kewajiban dan kewenangan, juga terikat pada laranganlarangan. Adapun larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Notaris diatur pada Pasal 17 UUJNP yaitu sebagai berikut: a. Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya; b. Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah; c. Merangkap sebagai pegawai negeri; d. Merangkap sebagai pejabat negara; e. Merangkap sebagai advokat; f. Merangkap jabatan sebagai prmimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta; g. Merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris; h. Menjadi Notaris pengganti; i. Melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris. Notaris juga tidak diperbolehkan membuat akta untuk diri sendiri, suami atau istrinya, keluarga sedarah maupun keluarga semenda dari Notaris, dalam garis keturunan lurus ke bawah tanpa batasan derajat serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga, baik menjadi pihak untuk diri sendiri maupun melalui kuasa. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya suatu tindakan memihak dan penyalahgunaan jabatan.

Pengertian dan Dasar Hukum Notaris (skripsi dan tesis)

Notaris, yang dalam bahasa Inggris disebut dengan notary, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan van Notaris, mempunyai peranan yang sangat penting dalam lalu lintas hukum, khususnya dalam bidang hukum keperdataan, karena Notaris berkedudukan sebagai pejabat publik, yang mempunyai kewenangan untuk membuat akta dan kewenangan lainnya.1 Dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491) (selanjutnya disebut UUJNP) disebutkan mengenai pengertian Notaris, yaitu Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undangundang lainnya.
Secara pengertian Notaris sebagai pejabat umum tidak dijelaskan di dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014. Istilah pejabat umum awal mulanya terdapat dalam Pasal 1868 KUHPerdata namun hanya tercantum mengenai pengertian akta autentik dan tidak menjelaskan secara rinci siapa yang dimaksud Pejabat Umum. Setelah terbit Peraturan Jabatan Notaris yang dikenal dengan PJN yang mana peraturan tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 1868 KUHPerdata sehingga Pejabat Umum yang dimaksud adalah Notaris.
 Pejabat umum yang dimaksud oleh Pasal 1868 KUHPerdata hanyalah Notaris, karena hingga saat ini tidak ada satupun undang-undang yang mengatur tentang pejabat umum selain UUJNP. Jika saat ini ada pejabat umum lain yang diberi wewenang untuk membuat akta tertentu, ternyata mereka tidak diatur berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1868 KUHPerdata. Otentisitas suatu akta menurut Pasal 1868 KUHPerdata adalah jika dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh pejabat umum yang berwenang untuk itu berdasarkan undang-undang yang mengaturnya

Sejarah Cyber Notary di Indonesia (skripsi dan tesis)

Kata cyber berasal dari cybernetic atau suatu bidang ilmu hasil perpaduan antara robotik, matematika, elektro dan psikologi yang pertama kali dikembangkan oleh Norbert Wiener padatahun 1948.23Cybernetic terus berkembang dan mampu menciptakan duniabaru yaitu dunia maya (cyberspace) yang dalam pemanfaatannya tidak hanyamendatangkan keuntungan tapi juga menimbulkan beberapa permasalahan,seperti masalah hukum, ekonomi, kelembagaan dan penyelesaian sengketa, sehingga melahirkan apa yang disebut sebagai cyberlaw yang secara sempitdapat diartikan sebagai undang-undang Teknologi Informasi, namun secaraluas berarti aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yangberhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakandan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online memasukidunia maya.Online adalah suatu keadaan dimana sebuah komputer terhubungdengan komputer lain dengan menggunakan perangkat penghubung (modem),sehingga bisa saling berkomunikasi
 Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual (maya) yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Sehingga subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Seiring perkembangan masyarakat yang juga diiringi perkembangan transaksi elektronik yang semakin pesat, maka notaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pejabat umum tentu tidak dapat lepas dari kemajuan teknologi sebagai perkembangan di masyarakat. Notaris dituntut untuk bisa dan mampu menggunakan konsep cyber notary agar tercipta suatu pelayanan jasa yang cepat, tepat dan efesien, sehingga mampu mempercepat laju pertumbuhan ekonomi. Ada dua istilah yang dipakai di dalam fenomena jasa notaris melalui media internet yaitu cyber notary dan electronic notarization. Istilah “electronic notary” diperkenalkan oleh delegasi Prancis dalam forum TEDIS legal workshop pada konferensi EDI yang diselenggarakan oleh European Union pada tahun 1989 di Brussel sedangkan istilah “cyber notary” merupakan gagasan American Bar Association Information Security Committee pada tahun 1994. Konsep cyber notary merupakan konsep yang mengadaptasi penggunaan komputersecara cyber/online oleh notaris dalam menjalankan tugas dankewenangannya. Penerapan Konsep Cyber Notary ini berbeda antara negara satu dan negara lainya. Secara garis besar perbedaan penerapan konsep cyber notary ini nampak antara negara penganut common law system dan civil law system.
 Konsep Cyber Notary ini banyak digunakan oleh negara-negara common law. Sebagaimana diketahui bahwa diantara berbagai sistem hukum yang ada di dunia secara garis besar terbagi dalam dua sistem hukum, yaitu sistem hukum Anglo Saxonatau juga disebut Common Law Systemdan Eropa Kontinental atau juga disebut sistem hukum Romawi atau Civil Law System. Sistem hukum Anglo Saxonadalah sistem hukum dimana yang diutamakan adalah hukum tidak tertulis yang berkembang di tengah-tengah kehidupan masyarakat dan digunakan oleh hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara yang ditujukan kepadanya, yang pada umumnya menggunakan sistem juri pada peradilannya dan pembuktian diutamakan pada adanya saksi dan bukti tertulis hanya merupakan penunjang dari keterangan saksi, sedangkan dalam sistem hukum Eropa Kontinental adalah sistem hukum dimana hukum dibuat dalam bentuk tertulis dan terkodifikasi yang dalam hal pembuktian diutamakan pada bukti tertulis.  Hal ini juga berpengaruh dalam praktik kenotariatan di dunia juga yang secara garis besar terbagi menjadi dua aliran, yakni Notaris Latin dan Notaris Anglo Saxon. Notaris Latin diadopsi oleh negara yang menganut Sistem Hukum Sipil (Civil LawSystem), sedangkan Notaris Anglo Saxon diadopsi oleh negara yang menganut Sistem Hukum Kasus (Common Law System). Civil Law System mulai masuk ke Indonesia pada permulaan abad ke-17, berdasarkan penelusuran sejarah zaman “Republik derVerenigde Nederlanden‟, yang pada tahun 1620

Larangan Bagi Notaris (skripsi dan tesis)

Selain memiliki kewajiban, Notaris mempunyai larangan-larangan.Adanya larangan bagi Notaris dimaksudkan untuk menjamin kepentingan masyarakat yang memerlukan jasa Notaris. Larangan bagi Notaris dalam menjalankan jabatannya diatur dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) UUJN menyatakan bahwa: Notaris dilarang: a. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatan; b. meninggalakan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturutturut tanpa alasan yang sah; c. merangkap sebagai Pegawai Negeri; d. merangkap jabatan sebagai pejabat negara; e. merangkap jabatan sebagai advokat; f. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta; g. merangkap jabatan sdebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris; h. menjadi Notaris pengganti; i. melakukan pekerjaan lainnya yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan jabatan Notaris. Pembatasan atau larangan bagi notaris ini ditetapkan untuk menjaga seorang notaris dalam menjalankan praktiknya bertanggung jawab terhadap segala 70 hal yang dilakukannya. Tanpa adanya pembatasan, seseorang cenderung akan bertindak sewenang-wenang. Pemerintah membatasi wilayah kerja seorang notaris. Undang-undang tentang jabatan notaris juga mengatur bahwa seorang notaris dilarang menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya. Sebagai contoh, seorang notaris yang memiliki wilayah kerja di Bali tidak boleh membuka praktik atau membuat akta autentik di wilayah Jakarta (batas yuridiksi notaris adalah provinsi). Notaris dikenai sanksi jika meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari tujuh hari kerja tanpa alasan yang sah. Seorang notaris tidak dapat seenaknya mengambil waktu untuk rehat karena tugas yang didelegasikan negara pada dirinya menuntut untuk senantiasa siap melayani mereka yang butuh pembuatan atau penetapan autentik tentang berbagai hal.
Jika di suatu tempat tidak ada notaris lagi yang bertugas maka notaris yang berhalangan wajib menunjuk seorang notaris pengganti. Secara singkat, berikut adalah larangan bagi notaris:
a. Notaris dilarang menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya
. b. Notaris dilarang meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari tujuh hari kerja tanpa alasan yang sah. c. Notaris dilarang melakukan rangkap jabatan dalam bentuk apa pun.
d. Notaris dilarang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Larangan Etis
Notaris Selain mempunyai kewajiban sebagai anggota Organisasi Profesi, Notaris juga mempunyai larangan, larangan bagi Notaris dalam Kode Etik Notaristercantum dalam Pasal 4 yaitu:
1. Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang ataupun kantor perwakilan.
2. Memasang papan nama dan/ atau tulisan yang berbunyi “Notaris/ Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor.
3. Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/ atau elektronik, dalam bentuk:
a. Iklan;
 b. Ucapan selamat;
c. Ucapan belasungkawa;
 d. Ucapan terima kasih;
e. Kegiatan pemasaran;
f. Kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olah raga.
4. Bekerja sama dengan Biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien
. 5. Menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh pihak lain.
 6. Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani.
7. Berusaha atau berupaya dengan jalan apapun, agar seseorang berpindah dari Notaris lain kepadanya, baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantaraan orang lain.
 8. Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumendokumen yang telah diserahkan dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya.
9. Melakukan usaha-usaha, baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan Notaris.
10. Menetapkan honorarium yang harus dibayar oleh klien dalam jumlah yang lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan Perkumpulan.
11. Mempekerjakan dengan sengaja orang yang masih berstatus karyawan kantor Notaris lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Notaris yang bersangkutan.
12. Menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat olehnya. Dalam hal seorang Notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan sejawat yang ternyata di dalamnya terdapat kesalahan-kesalahan yang serius dan/atau membahayakan klien, maka Notaris tersebut wajib memberitahukan kepada rekan sejawat yang bersangkutan atas kesalahan yang dibuatnya dengan cara yang tidak bersifat menggurui, melainkan untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut
. 13. Membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi.
 14. Menggunakan dan mencantumkan gelar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 15. Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris, antara lain namun tidak terbatas pada pelanggaran-pelanggaran terhadap:
a. Ketentuan-ketentuan dalam UUJN tentang Jabatan Notaris;
b. Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UUJN tentang Jabatan Notaris;
c. Isi sumpah jabatan Notaris;
d. Hal-hal yang menurut ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/ atau Keputusan-keputusan lain yang telah ditetapkan oleh organisasi Ikatan Notaris Indonesia tidak boleh dilakukan oleh anggota.
Notaris memiliki tanggungjawab untuk melayani masyarakat, masyarakat dapat menggugat Notaris secara perdata yang meliputi biaya ganti rugi serta bunganya jika ternyata dapat dibuktikan bahwa apa yang dibuat oleh Notaris tersebut dibuat tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Di samping memiliki karateristik seperti tersebut di atas, Notaris hanya berkedudukan di satu tempat di kota/kabupaten, dan memiliki kewenangan wilayah jabatan seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Notaris hanya memiliki 1 kantor, tidak boleh membuka cabang atau perwakilan dan tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatan dari luar tempat kedudukannya, yang artinya seluruh pembuatan akta harus sebisa mungkin dilaksanakan di kantor notaris kecuali pembuatan akta-akta tertentu. Notaris dapat membuat perserikatan perdata, dalam  hal ini mendirikan kantor bersama notaris, dengan tetap memperhatikan kemandirian dan kenetralannya dalam menjalankan jabatan notaris. Setiap notaris ditempatkan di suatu daerah berdasarkan formasi notaris dan formasi notaris ditentukan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusiadengan mempertimbangkan usul dari organisasi notaris

Kewajiban Bagi Notaris (skripsi dan tesis)

 Kewajiban menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan atau dapat diartikan juga sebagai suatu keharusan. Kewajiban Notaris adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh Notaris dalam menjalankan jabatannya, karena sudah menjadi suatu keharusan yang diwajibkan oleh undang-undang (UUJN). Menurut UUJN, dalam menjalankan jabatannya Notaris mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan, kewajiban Notaris diatur dalam Pasal 16, yaitu:
a. bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum; membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;
 c. melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta d. mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta;
e. memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
f. merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/ janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;
g. menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;
 h. membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga;
i. membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan;
j. mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat pada Kementrian yang menyelenggarakan urusan pdemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;
k. mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan;
 l. mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
m. membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris
 n. menerima magang calon Notaris. Kewajiban Etis Notaris Kewajiban Notaris dalam Kode Etik Notaris hasil Kongres Luar Biasa di Bandung pada tanggal 27 Januari 2005, tercantum dalam Pasal 3, yaitu:
 1. Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik;
2. Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat Jabatan Notaris; 3. Menjaga dan membela kehormatan Perkumpulan;
 4. Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggungjawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris;
 5. Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan;
6. Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan Negara;
7. Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa kenotarisan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium.
8. Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor bagi Notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari.
 9. Memasang 1 (satu) buah papan nama di depan/ di lingkungan kantornya dengan pilihan ukuran yaitu 100 cm x 40 cm, 150 cm x 60 cm atau 200 cm x 80 cm, yang memuat:
a. Nama lengkap dan gelar yang sah;
b. Tanggal dan nomor Surat Keputusan pengangkatan yang terakhir sebagai Notaris;
c. Tempat kedudukan; d. Alamat kantor dan nomor telepon/ fax. Dasar papan nama berwarna putih dengan huruf berwarna hitam dan tulisan di atas papan nama harus jelas dan mudah dibaca. Kecuali di lingkungan kantor tersebut tidak dimungkinkan untuk pemasangan papan nama dimaksud.
10. Hadir, mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan; menghormati, mematuhi, melaksanakan setiap dan seluruh keputusan Perkumpulan;
 11. Membayar uang iuran Perkumpulan secara tertib;
 12. Membayar uang duka untuk membantu ahli waris teman sejawat yang meninggal dunia;
13. Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang honorarium ditetapkan Perkumpulan;
14. Menjalankan jabatan Notaris terutama dalam pembuatan, pembacaan dan penandatanganan akta dilakukan di kantornya, kecuali karena alasan-alasan yang sah;  Menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan dalam memperlakukan rekan sejawat secara baik, saling menghormati, saling menghargai, saling membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahim;
 16. Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik, tidak membedakan status ekonomi dan/atau status sosialnya;
 17. Melakukan perbuatan-perbuatan yang secara umum disebut sebagai kewajiban untuk ditaati dan dilaksanakan antara lain namun tidak terbatas pada ketentuan yang tercantum dalam: a. UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
b. Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
c. Isi Sumpah Jabatan Notaris; d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia.

Kewenangan Notaris (skripsi dan tesis)

Wewenang merupakan suatu tindakan hukum yang diatur dan diberikan kepada suatu jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengatur jabatan yang bersangkutan. Dengan demikian setiap wewenang ada batasannya sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengaturnya
Notaris sebagai sebuah jabatan, dan jabatan apapun yang ada di negeri ini mempunyai wewenang tersendiri. Setiap wewenang harus ada dasar hukumnya. Ketika berbicara tentang wewenang, maka wewenang seorang pejabat apapun harus jelas dan tegas. Notaris adalah pejabat umum satu-satunya yang mempunyai paling banyak kewenangan membuat akta, kecuali pembuatan akta yang kewenangannya telah diberikan kepada pejabat lain. Akta yang dibuat Notaris sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 7 UUJN berkaitan dengan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang tersebut dan yang dimaksud juga pada Pasal 1868 KUHPerdata Melihat pada UUJN dalam Pasal 15 menjelaskan bahwa Kewenangan Notaris dapat dibagi menjadi 3, yaitu 1) Kewenangan Umum Notaris. Pasal 15 ayat (1) UUJN menegaskan bahwa salah satu kewenangan Notaris yaitu membuat akta secara umum. Hal ini dapat disebut sebagai Kewenangan Umum Notaris dengan batasan sepanjang :
 1. Tidak dikecualikan kepada pejabat lain yang telah ditetapkan oleh undangundang.
 2. Menyangkut akta yang harus dibuat adalah akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh aturan hukum untuk dibuat atau dikehendaki oleh yang bersangkutan.
3 Mengenai kepentingan subjek hukumnya yaitu harus jelas untuk kepentingan siapa suatu akta itu dibuat. 2) Kewenangan Khusus Notaris. Kewenangan Notaris ini dapat dilihat dalam Pasal 15 ayat (2) Undang- undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang mengatur mengenai kewenangan khusus Notaris untuk melakukan tindakan hukum tertentu, seperti:
1. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftarkannya di dalam suatu buku khusus;
2. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftarkannya dalam suatu buku khusus ;Membuat salinan (copy) asli dari surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan ;
4. Melakukan pengesahan kecocokan antara fotokopi dengan surat aslinya ;
5. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta ;
 6. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, atau;
7. Membuat akta risalah lelang 3) Kewenangan Notaris yang akan ditentukan kemudian, yang dimaksud dengan kewenangan yang akan ditentukan kemudian dalam Pasal 15 ayat (3) UUJN adalah wewenang yang berdasarkan aturan hukum lain yang akan datang kemudian (ius constitutum).
 2

Karakteristik Notaris (skripsi dan tesis)

 

Pada awalnya hakikat dari jabatan notaris adalah sebagai pejabat umum yang ditugaskan oleh kekuasaan umum untuk melayani kebutuhan masyarakat akan alat bukti otentik yang memberikan kepastian hubungan hukum keperdataan. Jadi, sepanjang alat bukti otentik tetap diperlukan oleh sistem hukum negara maka jabatan notaris akan tetap diperlukan eksistensinya di tengah masyarakat.Pengertian pejabat umum yang diemban oleh notaris bukan berarti notaris adalah pegawai negeri dimana pegawai yang merupakan bagian dari suatu 50 korps pegawai yang tersusun, dengan hubungan kerja yang hirarkis, yang digaji oleh pemerintah seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, melainkan Notaris adalah pejabat pemerintah tanpa diberi gaji oleh pemerintah, notaris dipensiunkan oleh pemerintah tanpa mendapat uang pensiun dari pemerintah. Soegondo Notodisoerjoberpendapat bahwa notaris ditetapkan sebagai pejabat umum (openbaar ambtenaar) karena menyangkut wewenang dan tugasnya untuk membuat akta-akta otentik.8 Dalam jabatannya tersimpul suatu sifat dan ciri khas yang membedakannya dari jabatan-jabatan lainnya dalam masyarakat. Lain halnya dengan N. G. Yudara yang memberikan pengertian pejabat umum adalah organ negara yang dilengkapi dengan kewenangan hukum untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat umum teristimewa dalam pembuatan akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna berkenaan dengan perbuatan hukum dibidang keperdataan saja.9Berkaitan dengan kedua pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pejabat umum adalah organ negara yang mendapatkan wewenang secara atribusi untuk melayani kepentingan masyarakat umum dalam membuat akta otentik yang berkaitan dengan tindakan hukum dibidang perdata. Pejabat umum yang dimaksud disini adalah pejabat yang dimaksudkan dalam Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, namun demikian ketentuan dalam Pasal 1868 KUH Perdata belum menjabarkan secara jelas dan lengkap gambaran Notaris sebagai pejabat umum, akan tetapi dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUJN disebutkan bahwa notaris merupakan satu-satunya pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta otentik yang terkait dengan semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan minuta akta, memberikan grosse akta, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta tersebut tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain oleh peraturan perundang-undangan. Dari bunyi Pasal 1 angka 1 UUJN, maka sangat jelas dikatakan bahwa notaris adalah satu-satunyapejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik.
Di luar notaris sebagai pejabat umum masih dikenal lagi pejabat-pejabat lain yang juga tugasnya membuat alat bukti yang bersifat otentik, seperti Pejabat Kantor Catatan Sipil, Pejabat Kantor Lelang Negara, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kepala Kantor Urusan Agama dan lain sebagainya. Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Akta yang dibuat di hadapan notaris merupakan bukti otentik bukti sempurna, dengan segala akibatnya. Berdasarkan Pasal 1 angka (1) UUJN, Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan sebagian lainnya sebagaimana dimaksud dan Undang-undang. Notaris memiliki beberapa karateristik tertentu, antara lain:
 a. Notaris merupakan suatu Jabatan Jabatan Notaris diadakan atau kehadirannya dikehendaki o1eh aturan hukum dengan maksud untuk membantu dan melayani masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum.Aturan hukum yang dimaksud adalah UUJN, sehingga segala hal yang berkaitan dengan Notaris di Indonesia harus mengacu kepada UUJN.
b. Notaris mempunyai kewenangan tertentu Kewenangan Notaris tercantum di dalam Pasal 15 ayat (1),(2),dan (3) UUJN
 c. Diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah Meskipun secara administratif diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah, tidak berarti Notaris menjadi subdordinasi (bawahan) Pemerintah, sehingga di dalam menjalankan tugas jabatannya:
1. Bersifat mandiri ;
2. Tidak memihak siapapun ;
3. Tidak tergantung kepada siapapun, yang akibatnya di dalam menjalankan tugas jabatannya tidak dapat dicampuri oleh pihak yang mengangkatnya atau oleh pihak lain.
 d. Tidak menerima gaji atau pensiun dari yang mengangkatnya Notaris hanya menerima honorarium dari masyarakat yang telah dilayaninya atau dapat memberikan pelayanan cuma-cuma untuk mereka yang tidak mampu.
 e. Akuntabilitas atas pekerjaannya kepada masyarakat
Notaris hadir memenuhi kebutuhan akan dokumen hukum (akta) otentik dalam bidang hukum perdata, dalam hal Notaris melakukan suatu perbuatan melawan hukum, masyarakat yang dirugikan dapat melakukan gugatan secara perdata kepada Notaris dan menuntut biaya, ganti rugi dan bunga. Seorang notaris harus menjaga kepentingan para pelanggan dan mencari jalan yang paling mudah dan murah, tetapi hal ini tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk menyelundupkan ketentuan undang-undang. Sebab seorang notaris tidak hanya mengabdi kepada masyarakat, tetapi juga kepada pemerintah yang menaruh kepercayaan penuh kepadanya. Notaris harus jujur dan setia kepada setiap pihak dan dengan bekerja demikian barulah kemudian dapat mengharapkan suatu penghargaan. Jika notaris melakukan suatu penyelewengan, betapapun kecilnya, sekali waktu pasti akan menjadi bumerang pada dirinya sendiri.
Sikap seorang notaris terhadap masyarakat penting sekali, khususnya dalam mengambil suatu keputusan.Kehormatan dan martabat (eer en waardigheid) harus dijunjung tinggi. Menurut pendapat Ulrik Huber yang dikutip oleh Tan Thong Kie, sifatsifat yang seharusnya dimiliki oleh seorang notaris adalah “een eerlijk man, tot het instellen van allerhande schriftuir bequamen ende bij publijke authoriteit daartoe verordineert (artinya: seorang yang jujur, yang pandai membuat segala tulisan dan 54 ditunjuk oleh seorang pejabat publik untuk itu),  selanjutnya menurut Tan Thong Kie ordonansi saat itu menunjukan bahwa tiada orang yang diijinkan memegang jabatan notaris melainkan orang-orang yang terkenal sopan dan pandai serta berpengalaman. Mr. A.G. Lubbers menulis dan dikutip oleh Tan Thong Kie bahwa di bidang notariat terutama diperlukan suatu ketelitian yang lebih dari biasa, tanpa itu seorang dalam bidang notariat tidaklah pada tempatnya. Menurutpendapat H.W. Roeby yang dikutip oleh Tan Thong Kie, apabila seorang notaris tidak teliti baik secara material maupun formal tentu kebodohannya itu mempertebal dompet para pengacara.
 Nyatanya saat ini pengangkatan notaris tidaklah menjadi gerbang keluarnya notaris-notaris berkualitas seperti tersebut di atas, sehingga banyak notaris yang tidak mempunyai kualifikasi yang cukup baik dan memadai bisa berpraktek dan membuat masyarakat bingung akan hukum yang sebenarnya harus ditaati.
 A.W.Voors selanjutnya berpendapat yang kemudian dikutip oleh Tan Thong Kie menyebutkan bahwa sifat-sifat ini memang tidak dimiliki setiap orang tapi dapat dipelajari, ditumbuhkan atau ditanam, dan dipelihara. inilah yang paling penting sebab kode etik hanyalah alat bantu, ceramah, preadvis hanyalah pembuka mata anggota korps notaris, selanjutnya dikemukakan pula bahwa sudah barang tentu seorang notaris menguji setiap akta mengenai kepastiannya dalam hukum dan menjaga hak-hak semua pihak dan jelas dalam setiap kontrak.” Inilah yang mengakibatkan bahwa seorang notaris bukanlah seorang pemberani dalam bidang hukum, seorang notaris mengikuti jalan yang pasti dan dalam hal yang meragukan ia lebih baik tidak bertindak daripada menempuh jalan licin dengan ketidakpastian hukum.” Mr. A.J.B. Rijke berpendapat dan dikutip oleh Tan Thong Kie menyatakan bahwa Allen de notaris van studie zal zich zijne roeping getrouw kunnen toonen: hanya notaris yang tetap belajar akan memperlihatkan kesetiaan pada panggilannya (untuk menjadi notaris). Mendasarkan pada nilai moral dan etik Notaris, maka pengembanan jabatan Notaris adalah pelayanan kepada masyarakat (klien) secara mandiri dan tidak memihak dalam bidang kenotariatan yang pengembanannya dihayati sebagai panggilan hidup bersumber pada semangat pengabdian terhadap sesama manusia demi kepentingan umum serta berakar dalam penghormatan terhadap martabat manusia pada umumnya dan martabat Notaris pada khususnya.
 Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kenotariatan, dapat dilihat bahwa ada yang membatasi kewenangan yang dimiliki oleh seorang Notaris, yaitu :
1. Notaris harus berwenang sepanjang yang menyangkut akta yang dibuatnya itu. Tidak setiap pejabat dapat membuat semua akta akan tetapi seorang Pejabat Umum hanya dapat membuat akta-akta tertentu, yaitu yang ditugaskan atau dikecualikan kepadanya berdasarkan perundangundangan.
2. Notaris harus berwenang sepanjang mengenai orang-orang untuk kepentingan siapa akta itu dibuat; Notaris tidak berwenang membuat akta untuk kepentingan setiap orang. Misalnya, dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Jabatan Notaris menentukan bahwa Notaris tidak diperbolehkan membuat akta, yang di dalamnya, Notaris, Isteri/suami nya, keluarga sedarah, atau keluarga semenda dari Notaris itu, dalam garis lurus tanpa pembatasan derajat dan dalam garis ke samping sampai derajat ketiga, baik secara pribadi maupun melalui kuasa, menjadi pihak. Hal ini dimaksudkan untuk menghindarkan kepemihakan dan penyalahgunaan jabatan.
 3. Notaris harus berwenang sepanjang mengenai tempat dimana akta dibuat. Bagi setiap Notaris ditentukan wilayah hukumnya atau daerah jabatannya, dan hanya dalam wilayah/daerah tersebut Notaris berwenang untuk membuat akta.
4. Notaris harus berwenang sepanjang mengenai waktu pembuatan akta itu. Notaris tidak boleh membuat akta selama Notaris tersebut masih menjalankan cuti atau dipecat dari jabatannya. Notaris juga tidak boleh membuat akta sebelum memangku jabatannya atau sebelum diambil sumpah. Apabila keempat poin tersebut tidak dipenuhi, maka akta yang dibuat tidak otentik dan hanya punya kekuatan pembuktian seperti akta di bawah tangan.
Pelayanan jasa yang diberikan oleh Notaris harus benar-benar memiliki nilai dan bobot yang dapat diandalkan.Ada 4 (empat) hal yang harus diperhatikan para notaris yaitu:
 1. Dalam menjalankan tugas profesinya, seorang notaris harus memiliki integritas moral yang mantap. Dalam hal ini, pelaksanaan tugas profesinya harus didasari dengan penuh pertimbangan moral. Walaupun akan memperoleh imbalan jasa yang tinggi, namun segala sesuatu yang bertentangan dengan moral yang baik harus dihindarkan.
 2. Seorang notaris harus jujur, tidak hanya pada kliennya, juga pada dirinya sendiri. Ia harus menyadari akan batas-batas kemampuannya, tidak memberikan janji untuk sekedar menyenangkan kliennya, atau agar si klien tetap mau memakai jasanya. Kesemuanya itu merupakan ukuran tersendiri mengenai kadar kejujuran intelektual seorang notaris.
 3. Seorang notaris harus mengetahui batas-batas kewenangannya. Ia harus mentaati aturan hukum yang berlaku tentang seberapa jauh ia dapat bertindak dan apa yang boleh serta apa yang tidak boleh dilakukan. Seorang notaris juga dilarang untuk menjalankan jabatannya di luar daerah jabatannya. Apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka akta yang bersangkutan akan kehilangan daya autentiknya. 4. Sekalipun keahlian seseorang dapat dimanfaatkan sebagai upaya yang untuk mendapatkan uang, namun dalam melaksanakan tugas profesinya ia

Karakteristik Notaris (skripsi dan tesis)

Pada awalnya hakikat dari jabatan notaris adalah sebagai pejabat umum yang ditugaskan oleh kekuasaan umum untuk melayani kebutuhan masyarakat akan alat bukti otentik yang memberikan kepastian hubungan hukum keperdataan. Jadi, sepanjang alat bukti otentik tetap diperlukan oleh sistem hukum negara maka jabatan notaris akan tetap diperlukan eksistensinya di tengah masyarakat.Pengertian pejabat umum yang diemban oleh notaris bukan berarti notaris adalah pegawai negeri dimana pegawai yang merupakan bagian dari suatu 50 korps pegawai yang tersusun, dengan hubungan kerja yang hirarkis, yang digaji oleh pemerintah seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, melainkan Notaris adalah pejabat pemerintah tanpa diberi gaji oleh pemerintah, notaris dipensiunkan oleh pemerintah tanpa mendapat uang pensiun dari pemerintah. Soegondo Notodisoerjoberpendapat bahwa notaris ditetapkan sebagai pejabat umum (openbaar ambtenaar) karena menyangkut wewenang dan tugasnya untuk membuat akta-akta otentik.8 Dalam jabatannya tersimpul suatu sifat dan ciri khas yang membedakannya dari jabatan-jabatan lainnya dalam masyarakat. Lain halnya dengan N. G. Yudara yang memberikan pengertian pejabat umum adalah organ negara yang dilengkapi dengan kewenangan hukum untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat umum teristimewa dalam pembuatan akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna berkenaan dengan perbuatan hukum dibidang keperdataan saja
Berkaitan dengan kedua pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pejabat umum adalah organ negara yang mendapatkan wewenang secara atribusi untuk melayani kepentingan masyarakat umum dalam membuat akta otentik yang berkaitan dengan tindakan hukum dibidang perdata. Pejabat umum yang dimaksud disini adalah pejabat yang dimaksudkan dalam Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, namun demikian ketentuan dalam Pasal 1868 KUH Perdata belum menjabarkan secara jelas dan

Sejarah Perkembangan Notaris (skripsi dan tesis)

Istilah “notariat” berasal dari kata “notarius”. Dalam literatur dan tulisan Romawi klasik ditemukan bahwa istilah“notarius” menunjukan suatu golongan orang-orang melakukan suatu bentuk pekerjaan tulis-menulis. Akan tetapi, yang disebut “notarius” pada zaman itutidak sama dengan notaris yang dikenal pada saat ini, hanya namanya saja yang sama.
 Arti dari istilah “notarius” seiring berjalannya waktu mengalami perubahan dari arti semula. Sejarah dari lembaga notariat dimulai pada abad ke-11 atau ke-12 di daerah pusat perdagangan di Italia Utara yang dinamakan “Latijnse notariaat”.2 Pada mulanya lembaga notariat ini dibawa dari Italia ke Perancis, dari Perancis inilah kemudian pada awal abad ke-19 lembaga notariat sebagaimana yang dikenal saat ini telah meluas ke negara-negara sekitarnya yang mencakup seluruh daratan Eropa dan negara Spanyol bahkan sampai ke negara-negara Amerika Tengah dan Amerika Selatan. Lembaga notaris yang ada di Indonesia ini bukan lembaga yang lahir dari bumi Indonesia. Notaris mulai dikenal di Indonesia pada awal abad ke-17, dengan adanya Oost Indische Compagnie, yaitu gabungan perusahaan-perusahaan dagang Belanda untuk perdagangan di Hindia Timur yang lebih dikenal dengan nama V.O.C (Vereeningde Oost Indische Compagnie) dengan Gubernur Jenderalnya yang bernama Jan Pieterszoon Coen, yang mengangkat Melchior Kerchem sebagai Notaris pertama di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1620.
 Setelah pengangkatan Melchior Kerchem sebagai Notaris, jumlah notaris terus bertambah, walaupun lambat disesuaikan menurut kebutuhan pada waktu itu.4 Notariat di Indonesia dibawa oleh orang-orang Belanda dari Nederland, sementara bangsa Belanda dan Eropa Barat lainnya telah mencontoh dari negara/bangsa kuno seperti Mesir dan Yunani.5 Awal masuknya notariat di Indonesia diaturdengan dua reglement yaitu di tahun 1625 dan tahun 1765, selanjutnya pada tahun 1822 lembaga Notariat diatur dalam Instructie Voor de Notarissen in Indonesia yang terdiri dari 34 pasal.6 Pada tahun 1860 pemerintah Belanda melakukan penyesuaian peraturan mengenai jabatan notaris di Indonesia dengan peraturan yang berlaku di negeri Belanda kemudian diundangkanlah peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement) staatsblad1860 Nomor 3 yang pada tanggal 26 Januari 1860 dan mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Juli 1860. Peraturan Jabatan Notaris tersebut terdiri dari 63 pasal, dimana pasal-pasal yang terdapat dalam Peraturan Jabatan Notaris tersebut adalah salinandari pasal-pasal dalam peraturan jabatan notaris (Notariswet) yang berlaku di Negara Belanda.
 Akhirnya setelah menunggu dan berjuang lebih dari tiga dasa warsa, usaha dari pemerintah dengan Ikatan Profesi Notaris dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuat undang-undang nasional mengenai peraturan jabatan notaris untuk menggantikan peraturan perundang-undangan peninggalam zaman kolonial Hindia Belanda mendatangkan hasil, Rancangan Undang-undang Jabatan Notaris disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) di gedung DPR/MPR pada tanggal 14 September 2004 dan diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004 dengan sebutan Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris mulai berlaku sejak tanggal diundangkan tersebut. Undang-undang tersebut terdiri dari 13 bab dengan 92 pasal merupakan perwujudan unifikasihukum dibidang kenotariatan.Selanjutnya Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris tersebut mengalami perubahan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 yang diundangkan dan berlaku sejak tanggal 15 Januari 2014.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan perubahannya mengatur tentang Jabatan umum yang dijabat oleh notaris, sehingga diharapkan mampu menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum.

Teori Pelindungan Hukum (skripsi dan tesis)

Perlindungan hukum berdasar dari kata lindung. Menurut Kmaus Besar Bahasa Indonesia kata lindung adalah:1 menempatkan dirinya di bawah (di balik, di belakang) sesuatu supaya tidak terlihat atau tidak kena angin, panas, dan sebagainya, sedangkan perlindungan adalah tempat berlindung, hal (perbuatan dan sebagainya) memperlindungi. Menurut Satjipto Raharjo, kehadiran hukum dalam masyarakat berfungsi untuk mengadakan integritasi dan koordinasi kepentingan yang bisa berbenturan satu sama lain. Sehingga, hukum perlu melakukan koordinasi dengan cara membatasi dan melindungi kepentingankepentingan tersebut. Perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan tersebut hanya dapat dilakukan dengan cara membatasi kepentingan di lain pihak. Hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam kepentingannya.2 Menurut Philipus M. Hadjon, saran perlindungan hukum (reschsbescherming) dapat ditinjau dari 2 (dua) hal, yakni perlindungan hukum secara preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif dapat ditempuh dengan 2 (dua) sarana yakni melalui sarana peraturan perundang-undangan dan melalui sarana perjanjian, sedangkan perlindungan hukum secara represif dapat ditempuh melalui jalur peradilan.3 Philipus M. Hadjon, dalam merumuskan prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia, landasan pijak yang digunakan adalah Pancasila. Karena pancasila adalah dasar ideologi dan dasar falsafah Negara Indonesia. Konsepsi perlindungan hukum bagi rakyat di barat bersumber pada konsep-konsep pengakukan dan perlindungan terhadapt hak-hak asasi manusia dan konsepkonseprechtsstaat dan the rule of law. Konsep pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia memberikan isinya dan konsep rechsstaat dan rule of law menciptakan sarananya, sehingga pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak asasi manusia akan subur dalam wadah rechtsstaat atau the rule of law. Sebagai kerangka pikir dengan landasan pijak pada Pancasila, prinsip perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia adalah prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada Pancasila dan Prinsip Negara hukum yang berdasarkan Pancasila

Asas-asas pemungutan PBB (skripsi dan tesis)

Berdasarkan teori soverenitas, maka hal ikhwal atau dasar dari pemajakan suatu negara berasal dari soverenitas (kedaulatan) suatu negara. Dengan demikian hanya negara yang berdaulat (merdeka) saja yang mempunyai fondamenhak pemajakan. Pemajakan dilihat sebagai pelaksanaan jurisdiksi (kewenangan mengatur) dalam wilayah kedaulatan suatu negara. Juridiksi merupakan atribut pemajakan atas orang atau badan yang karena beberapa hal mempunyai pertalian fiskal dengan negara dimaksud. Sementara itu sesuai konstitusi pemerintahan Indonesia terdiri dari pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Kedua level pemerintahan ini memerlukan dana untuk menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan. Oleh karena itu sesuai dengan  kewenangan masing-masing, kedua level pemerintahan itu dapat memungut pajak dari masyarakat. Selain teori soverenitas, beberapa teori tradisional seperti teori asuransi, kepentingan, bakti, daya pikul, daya beli, dan teori pembangunan juga merupakan dasar-dasar perumusan kebijakan perpajakan di Indonesia. Demikian juga dengan beberapa asas konvensional pemungutan pajak (yuridis, ekonomis, finansial) dan beberapa prinsip pemungutan pajak seperti : fiskal, administratif, ekonomi, dan etika sosial.

Secara umum pertimbangan yang dilakukan dalam pemungutan pajak dari sisi keadilan dan keabsahan dalam pelaksanaannya

menurut Rimsky perlu memperhatikan asas-asas pemungutan pajak yang dikemukakan oleh Adam Smith sebagai berikut : 1. Asas persamaan, dalam asas ini ditekankan pentingnya keseimbangan berdasarkan kemampuan masing-masing subjek pajak. 2. Asas kepastian, dalam asas ini ditekankan pentingnya kepastian mengenai pemungutan pajak yaitu, kepastian mengenai hukum yang mengaturnya, kepastian mengenai subjek pajak, kepastian mengenai objek pajak dan kepastian mengenai tata cara pemungutannya. 3. Asas kemudahan pembayaran, dalam asas ini ditekankan pentingnya saat dan waktu yang tepat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. 4. Asas efisiensi, dalam asas ini ditekankan pentingnya efisiensi pemungutan pajak, artinya biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan pemungutan pajak tidak boleh lebih besar dari jumlah pajak yang dipungut.

Lebih jauh menurut KJ. Davey, pajak properti itu mempunyai asas yang khusus yang membedakan dengan jenis pajak lainnya sebagai berikut : 1. Kecukupan dan Elastisitas Yang dimaksud dengan kecukupan di sini adalah sumber dari pajak yang akan dipungut tersebut harus menghasilkan penerimaan yang besar, sedangkan elastisitas merupakan suatu kualitas jenis pajak yang penerimaannya sejalan dengan perubahan tingkat inflasi dan Pendapatan Nasional Kotor. 2. Keadilan Asas keadilan ini berbeda dengan yang dikemukakan oleh Adam Smith. Pengertian asas keadilan di sini adalah beban pengeluaran pemerintah haruslah dipikul bersama untuk semua golongan dalam masyarakat. 3. Kemampuan administratif Pengertian kemampuan administratif adalah sumber pendapatan berbeda baik dalam jumlah serta kondisinya. Kemampuan administratif diperlukan untuk menentukan saat kapan pemajakan dilakukan, yaitu padaa saat memiliki suatu barang atau saat membelanjakan, untuk ini diperlukan kecermatan kemampuan administratif yang dapat menjaring pemajakan tersebut.  4. Kesepakatan Politis Kesepakatan politis diperlukan dalam pemungutan pajak, yaitu dalam pengenaan pajak, penetapan struktur tarif, memutuskan siapa yang harus dikenakan pajak dan bagaimana pajak tersebut ditetapkan, serta memaksakan sanksi kepada para pelanggar.

Sedangkan menurut Azhari (1995-81), dalam kaitannya dengan Pajak Bumi dan Bangunan, ada 4 (empat) asas utama yang harus diperhatikan, yaitu : 1. Sederhana, dengan pengertian mudah dimengerti dan dapat dilaksanakan. Asas tersebut tercermin dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 sebagai hasil dari reformasi perpajakan. Undang-undang tersebut merupakan penyederhanaan dari berbagai macam jenis pungutan pajak properti yang pernah ada di Indonesia. 2. Adil, dalam arti keadilan vertikal maupun horizontal dalam pengenaan PBB yang disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak. Seringkali pengertian adil ini ditekankan pada objek PBB, yaitu dari objek yang nilainya rendah hingga tinggi sesuai dengan kemampuan wajib pajak. 3. Mempunyai kepastian hukum, dengan pengertian bahwa pengenaan PBB telah diatur dengan udang-undang dan peraturan atau ketentuan pemerintah sehingga mempunyai kekuatan dan kepastian hukum. 4. Gotong royong, dimana semua masyarakat baik berkemampuan rendah maupun tinggi ikut berpartisipasi dan bertanggung jawab mendukung pelaksanaan Undangundang tentang PBB serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sektor Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Dasar Penentuan Tarif (skripsi dan tesis)

Untuk mempermudah pelaksanaannya, administrasi PBB mengelompokkan objek pajak berdasarkan karakteristiknya dalam beberapa sektor yaitu Pedesaan, Perkotaan, Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.

1. Sektor Pedesaan, adalah objek PBB dalam suatu wilayah yang memiliki ciri-ciri pedesaan, seperti : sawah, ladang, empang tradisional, dan lain-lain.

2. Sektor Perkotaan, adalah objek PBB dalam suatu wilayah yang memiliki ciri-ciri suatu daerah perkotaan, seperti : permukiman penduduk yang memiliki fasilitas perkotaan, real estate, komplek pertokoan, industri, perdagangan, dan jasa.

3. Sektor Perkebunan, adalah objek PBB yang diusahakan dalam bidang budidaya perkebunan, baik yang diusahakan oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun Swasta.

4. Sektor Kehutanan, adalah objek PBB di bidang usaha yang menghasilkan komoditas hasil hutan, seperti : kayu tebangan, rotan, damar, dan lain-lain.

5. Sektor Pertambangan, adalah objek PBB di bidang usaha yang menghasilkan komoditas hasil tambang seperti : emas, batubara, minyak dan gas bumi, dan lainlain. Struktur tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak bisa dalam bentuk sejajar atau progresif. Apabila tarifnya flat, maka administrasinya tentu lebih sederhana dan meminimalkan kemungkinan kolusi antara wajib pajak dengan fiskus.

Untuk PBB ketentuan tarif efektif yang ditetapkan biasanya berada di bawah tarif resmi antara 1- 3%, sedangkan tarif efektifnya lebih rendah lagi. Pembedaan tarif seperti ini memungkinkan pemerintah mengenakan pajak lebih fleksibel, misalnya dengan mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi untuk properti yang mempunyai nilai tinggi. Pembedaan tarif ini juga memudahkan meminimalisir dampak inflasi. Seringkali pembuat kebijakan mengklasifikasikan objek pajak berdasarkan penggunaannya, seperti komersial, residensial dll. Properti komersial umumnya dikenakan dengan tarif lebih tinggi dibandingkan properti residensial. Pertimbangannya, properti komersial memiliki unsur profit dan menghasilkan pendapatan tunai yang dapat digunakan untuk membayar pajak dengan lebih mudah, sedangkan residensial tidak demikian. Pajak itu sendiri bersifat progresif karena besar pengenaan pajak itu sendiri akan meningkat bersamaan dengan meningkatnya pendapatan subjek pajak, sebaliknya pajak juga dapat bersifat regresif dimana berarti pajak yang meningkat bersamaan dengan menurunnya pendapatan. Dalam soal tarif, idealnya pembuat kebijakan senantiasa menyesuaikan distribusi beban pajak properti secara pasti guna memperoleh keuntungan ekonomi-politik yang maksimum dengan kerugian yang minimum. Oleh sebab itu, sebagian besar sistem pajak property terutama untuk orang-orang tua atau keluarga berpenghasilan rendah, pemilik rumah bernilai rendah, dan para penyewa. Namun ironisnya sebagian kalangan justru menilai bahwa sesungguhnya pajak properti bersifat regresif. Alasannya, karena ada kecenderungan bahwa individu berpenghasilan rendah akan menggunakan sebagian besar pendapatannya untuk perumahan, sehingga beban pajak properti akan terasa lebih berat pada wajib pajak yang sebenarnya berpenghasilan rendah. Tapi sebagian yang lain menilai sebaliknya bahwa pajak properti adalah progresif. Alasannya, pajak properti adalah pajak kekayaan yang lebih besar pula daripada individu berpenghasilan rendah. Di indonesia dasar pengenaan tarif adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang ditentukan melalui harga perbandingan dengan objek lain sejenis, atau dengan biaya pembuatan/penggantian baru. PBB yang terutang merupakan perkalian dari NJOP (setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NJOPTKP) dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dan tarif. PBB dikenakan hanya sekali dalam setahun. Tarif yang digunakan adalah Tarif rata sebesar 0,5%. NJOPTKP ditetapkan secara regional setinggi-tingginya adalah Rp. 12 juta untuk setiap wajib pajak. Dan apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, maka hanya dikenakan kepada objek pajak yang mempunyai NJOP terbesar. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) sebesar minimum 20% dan maksimum 100% dari NJOP. Berdasrkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2000, NJKP 40% digunakan untuk setiap sektor kecuali untuk sektor pertambangan 20% dan sektor pedesaan/perkotaan yang NJOP-nya di bawah Rp 1 milyar

Tahun Pajak, Saat Terutang, dan Tempat Pajak Terutang dan Asas Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (skripsi dan tesis)

Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim, yaitu dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Saat yang menentukan pajak terutang untuk PBB adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari. Tempat pajak terutang adalah tempat dimana kabupaten/kota yang meliputi objek pajak, kecuali untuk daerah Jakarta, tempat terutang adalah wilayah Propinsi DKI Jakarta (Pasal UU No. 12 Tahun 1994 beserta penjelasannya). Pada prinsipnya sistem perpajakan nasional menganut sistem penilaian berdasarkan kemampuan ekonomis individunya. Wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, melaporkan, dan membayar pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam PBB, pemberian kepercayaan tersebut adalah dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mendaftarkan dan melaporkan sendiri objek pajak yang dikuasai, dimiliki, atau dimanfaatkannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

Aspek Perundang-undangan yang Berhubungan dengan Tindak Pidana Teknologi Informasi (skripsi dan tesis)

Saat ini Indonesia telah memiliki cyber law untuk mengatur dunia maya berikut sanksi bila terkaji cybercrime baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia yang akibatnya dirasakan di Indonesia. Cybercrime terus berkembang seiring dengan revolusi teknologi informasi yang membalikkan paradigma lama terhadap kejahatan konvensional ke arah kejahatan virtual dengan memanfaatkan instrumen elektronik tetapi akibatnya dapat dirasakan secara nyata. Penanggulangan cybercrime oleh aparat penegak hukum sangat dipengaruhi oleh adanya peraturan perundangundangan.Terdapat beberapa perundangundangan yang berkaitan dengan teknologi informasi khususnya kejahatan yang berkaitan dengan Internet sebelum disahkannya UU ITE. Penegakkan hukum cybercrime sebagaimana telah dilakukan Mabes Polri pada tahun 2007 di atas dilakukan dengan menafsirkan cybercrime ke dalam perundang-undangan KUHP dan khususnya undang-undang yang terkait dengan perkembangan teknologi informasi seperti: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 2. Undang-Undang No.19 tahun 2002 tentang Hak cipta. 3. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 4. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

TEKNOLOGI INFORMASI DAN PERKEMBANGANNYA (skripsi dan tesis)

Perkembangan teknologi informasi yang terjadi pada hampir setiap negara sudah merupakan ciri global yang mengakibatkan hilangnya batas-batas negara (borderless). Negara yang sudah mempunyai infrastruktur jaringan informasi yang lebih memadai tentu telah menikmati hasil pengembangan teknologi informasinya, negara yang sedang berkembang dalam pengembangannya akan merasakan kecenderungan timbulnya neokolonialisme.7 Hal tersebut menunjukan adanya pergeseran paradigma dimana jaringan informasi merupakan infrastruktur bagi perkembangan suatu negara. Jaringan informasi melalui komputer (interconnected computer networks) dapat digolongkan dalam tiga istilah yaitu ekstranet, intranet dan internet. Intranet adalah “a private network belonging to an organization, usually a corporation, accessible only by the organization’s members, employes, or others with authorization dan ekstranet adalah “a fancy way of saying that a corporation has opened up portions of its intranet to authorized users outside the corporation.

PENGERTIAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (skripsi dan tesis)

Pengertian kebijakan hukum dan hukum pidana di atas memberikan definisi kebijakan hukum pidana (penal policy/criminal law policy/ strafrechts politiek) sebagai, bagaimana mengusahakan atau membuatan merumuskan suatu perundang-undangan pidana yang baik. Pengertian demikian terlihat pula dalam definisi “penal policy” yang dikemukakan oleh Marc Ance1,bahwa penal policy adalah suatu ilmu sekaligus seni yang pada akhirnya mempunyai tujuan praktis untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik dan untuk memberi pedoman tidak hanya kepada pembuat undang-undang, tetapi juga kepada pengadilan yang menerapkan undang-undang dan juga kepada para penyelenggara atau pelaksana putusan pengadilan.

Alat Bukti Informasi dan Data Elektronik (skripsi dan tesis)

 Undang-Undang No.8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan telah mulai mengatur ke arah pembuktian data elektronik.  Melalui undang-undang ini pemerintah berusaha mengatur pengakuan atas microfilm dan media lainnya seperti alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan, misalnya Compact DiskRead Only Memory (CD-ROM) dan WriteOne-Read-Many (WORM) sebagai alat bukti yang sah, diatur dalam Pasal 12 UndangUndang Dokumen Perusahaan. Pengaturan informasi dan data elektronik tercantum di dalam beberapa undang-undang khusus yang lain yaitu Pasal 38 UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 27 UU No. 16/2003 jo UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 26 (a) UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penerapan alat bukti informasi dan data elektronik dalam perundang-undangan sering mengakibatkan multitatsir diantara aparat penegak hukum terutama path saat pemeriksaan pengadilan. Hal tersebut dikarenakan belum adanya rambu yang jelas terhadap pengakuan alat bukti tersebut. Meningkatnya aktivitas elektronik, maka alat pembuktian yang dapat digunakan secara hukum harus juga meliputi informasi atau dokumen elektronik untuk memudahkan pelaksanaan hukumnya. Selain itu hasil cetak dari dokumen atau Informasi tersebut juga harus dapat dijadikan bukti yang sah secara hukum. Untuk memudahkan pelaksanaan penggunaan bukti elektronik (baik dalam bentuk elektronik atau hasil cetak), maka bukti elektronik dapat disebut sebagai perluasan alat bukti yang sah, sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia, sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 UU ITE:
 1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
3. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini

Kesadaran Hukum Masyarakat akan Cybercrime (skripsi dantesis)

Dalam konsep keamanan masyarakat modern, sistem keamanan bukan lagi tanggung jawab penegak hukum semata, namun menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Dalam pandangan konsep in masyarakat di samping sebagai objek juga sebagai subjek. Sebagai subjek, masyarakat adalah pelaku aktivitas komunikasi antara yang satu dengan yang lain, serta pengguna jasa kegiatan internet dan media lainnya. Sebagai objek, masyarakat dijadikan sasaran dan korban kejahatan bagi segenap aktivitas kriminalisasi Internet. Dilibatkannya masyarakat dalam strategi pencegahan kejahatan mempunyai 2 (dua) tujuan pokok, menurut Mohammad Kemal Dertuawan, adalah untuk:
1. Mengeliminir faktor-faktor kriminogen yang ada dalam masyarakat.
 2. Menggerakkan potensi masyarakat dalam hal mencegah dan mengurangi kejahatan.
 Sampai saat ini, kesadaran hukum masyarakat untuk melakukan pengamanan dan merespon aktivitas cybererime masih dirasakan kurang. Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap jenis kejahatan cybercrime yang menyebabkan upaya penanggulangan cybercrime mengalami kendala, dalam hal ini kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cybercrime. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cybercrime, peran masyarakat menjadi sangat penting dalam upaya pengawasan.

Sarana dan Fasilitas dalam Penanggulangan Cybercrime (skripsi dan tesis)

Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukum akan berlangsung dengan lancar. Sarana atau fasilitas tersebut antara lain, mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan trampil, organism’ yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan seterusnya. Kalau hal-hal itu tidak terpenuhi, maka mustahil penegakan hukum akan mencapai tujuannya. Untuk meningkatkan upaya penanggulangan kejahatan cyber yang semakin meningkat Polri dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri telah berupaya melakukan sosialisasi mengenai kejahatan cyber dan cara penanganannya kepada satuan di kewilayahan (Polda). Sosialisasi tersebut dilalatkan dengan cara melakukan pelatihan (pendidikan kejuruan) dan peningkatan kemampuan penyidikan anggota Polri dengan mengirimkan personel-nya ke berbagai macam kursus yang berkaitan dengan cybercrime. Pelatihan, kursus dan ceramah kepada aparat penegak hukum lain (jaksa dan hakim) mengenai cybercrirne juga hendaknya dilaksanakan, dikarenakan jaksa dan hakim belum memiliki satuan unit khusus yang menangani kejahatan dunia maya sehingga diperlukan sosialisasi terutama setelah disyahkannya UU ITE agar memiliki kesamaan persepsi daft pengertian yang sama dalam melakukan penanganan terhadap kejahatan cyber.
 Jaksa dan Hakim cyber sangat dibutuhkan seiring dengan perkembangan tindak pidana teknologi yang semakin banyak terjadi di masyarakat yang akibatnya dapat dirasakan di satu daerah, di luar daerah perbuatan yang dilakukan bahkan di luar negeri. Sarana atau fasilitas komputer hampir dimiliki oleh semua kesatuan aparat penegak hukum, namun masih sebatas untuk keperluan mengetik. Alat ini akan sangat membantu manakala dilengkapi dengan akses internet. Kurangnya sarana dan prasarana dalam penegakan hukum cybercrime sangat berpengaruh terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menghadapi hightech crimes. Aparat penegak hukum perlu informasi yang dapat diakses melalui jaringan internet.

Aspek Aparatur Penegak Hukumyang Berhubungan dengan Tindak Pidana Teknologi Informasi (skripsi dan tesis)

Penegak hukum di Indonesia mengalami kesulitan dalam menghadapi merebaknya cybercrime. Hal ini dilatarbelakangi masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk-beluk teknologi informasi (internet), di samping itu aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak aparat penegak hukum yang gagap teknologi “gaptek” hal ini disebabkan oleh masih banyaknya institusi-institusi penegak hukum di daerah yang belum didukung dengan jaringan Internet. Agar suatu perkara pidana dapat sampai pada tingkat penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, maka sebelumnya harus melewati beberapa tindakantindakan pada tingkat penyidik. Apabila ada unsur-unsur pidana (bukti awal telah terjadinya tindak pidana) maka barulah dari proses tersebut dilakukan penyelidikan, dalam Pasal 1 sub-13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia penyelidikan didefinisikan sebagai:” “serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.5 Penyidikan terhadap tindak pidana teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam UU ITE Pasal 42, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE. Pasal 43 UU ITE menjabarkan bahwa selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintahan yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik.

Aspek Perundang-undangan yang Berhubungan dengan Tindak Pidana Teknologi Informasi (skripsi dan tesis)

Saat ini Indonesia telah memiliki cyber law untuk mengatur dunia maya berikut sanksi bila terjadi cybercrime baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia yang akibatnya dirasakan di Indonesia. Cybercrime terus berkembang seiring dengan revolusi teknologi informasi yang membalikkan paradigma lama terhadap kejahatan konvensional ke arah kejahatan virtual dengan memanfaatkan instrumen elektronik tetapi akibatnya dapat dirasakan secara nyata. Penanggulangan cybercrime oleh aparat penegak hukum sangat dipengaruhi oleh adanya peraturan perundang-undangan. Penegakkan hukum cybercrime dilakukan dengan menafsirkan cybercrime ke dalam perundang-undangan KUHP dan khususnya undang-undang yang terkait dengan perkembangan teknologi informasi seperti :
 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
 2. Undang-Undang No.19 tahun 2002 tentang Hak cipta
3. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
4. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hak-Hak Narapidana (skripsi dan tesis)

 Narapidana adalah orang yang secara hukum dirampas hak kemerdekaannya, namun sah karena berdasarkan hukum dan aturan undang-undang (UU). Meski dirampas kemerdekaannya, narapidana tetap mempunyai hak minimal yang harus tetap dipenuhi. Misalnya, hak untuk memperoleh akses kesehatan, makanan, dan fasilitas yang memadai. Juga, hak spiritual untuk beribadah dan berkomunikasi ke luar pada waktu tertentu. Selain itu, ada hak lain yang merupakan wujud dari edukasi sebagai perbaikan mentalitas dari para napi, yaitu tentang pelatihan kerja agar memperoleh keterampilan kerja kelak ketika mereka keluar dan membaur bersama masyarakat (http://budisansblog.blogspot.com, Oc Kaligis,2013).
Secara umum hak-hak narapidana diatur dalam Pasal 14 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menentukan: (1) Narapidana berhak:
 a. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
 c. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e. Menyampaikan keluhan;
f. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainya yang tidak dilarang;
g. Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
 h. Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya; i. Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j. Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga; k. Mendapatkan pembebasan bersyarat;
 l. Mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
m. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari hak-hak narapidana yang disebutkan dalam pasal 14 ayat( 1) di atas, penelitian penulis hanya difokuskan pada salah satu hak yaitu 32 mendapatkan premi atas pekerjaan yang dilakukan oleh narapidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 yang menentukan: (1) “Setiap Narapidana yang bekerja berhak mendapatkan upah atau premi (2) Besarnya upah atau premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Upah atau premi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) harus dititipkan dan dicatat di LAPAS. (4) Upah atau premi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3) diberikan kepada yang bersangkutan, apabila diperlukan untuk memenuhi keperluan yang mendasar selama berada di LAPAS atau untuk biaya pulang setelah selesai menjalani masa pidana. (5) Ketentuan mengenai upah atau premi diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri”.
Perlu diketahui juga bahwa mengenai premi sendiri, terdapat perbedaan pengertian/definisi yang sangat signifikan dengan premi yang diberlakukan di dalam sistem pemasyarakatan (LP). Premi sebagaimana yang dipahami dalam rana ketenagakerjaan adalah hadiah (uang dsb) yang diberikan sebagai perangsang untuk meningkatkan prestasi kerja; hadiah (undian, perlombaan, pembelian); dan jumlah uang yang harus dibayarkan pada waktu tertentu kepada asuransi sosial (http://artikata.com/arti-345949-premi.html,2014). Dalam ranah asuransi, premi mempunyai makna sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya pada asuransi. Besar premi atas keikutsertaan pada asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi, dengan memperhatikan keadaan-keadaandari tertanggung (http://ilmihandayanip.blogspot.com, 2013).
 Dalam Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak disebutkan secara eksplisit tentang definisi premi, dan lebih ditekankan pada definisi pengupahan serta macammacam pengupahan. Namun dalam praktek kita sering dengar tentang pemberian imbalan oleh pemberi kerja bagi para pekerja yang kita kenal dengan sistem upah premi. Sistem ini merupakan kombinasi sistem upah prestasi yang ditambah dengan senjumlah premi tertentu. Contonya, jika Elya sebagai pekerja menyelesaikan 200 potong pakaian dalam 1 jam, maka dibayar Rp 5.000,00 dan jika terdapat kelebihan dari 200 potong, maka diberikan premi. Misalnya prestasi kerjanya 210 potong per jam, maka Elya akan mendapatkan Rp 5.000,00 ditambah (10/200x Rp 5.000,00) = Rp5.250,00 dan seterusnya ( http://erlanabuhanifa.blogspot, 2009). Dari definisi premi yang telah diuraikan di atas tentunya berbeda dengan premi sebagaimana diberlakukan dalam sistem pemasyarakatan. Berdasarkan penjelasan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintan Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, premi adalah imbalan jasa yang diberikan kepada narapidana yang mengikuti latihan kerja sambil produksi. Penulisan tesis ini akan difokuskan pada premi yang diatur dalam sistem pemasyarakatan.

Tinjauan Umum Tentang Lembaga Pemasyarakatan (skripsi dan tesis)

Dalam periode kemerdekaan, setelah melalui perjuangan panjang para pejuang, Indonesia meraih kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Peristiwa ini melahirkan babak baru pula bagi sistem kepenjaraan di Indonesia. Dua bulan setelah proklamasi kemerdekaan, beredar surat edaran yang pertama kali dikeluarkan dalam sejarah kepenjaraan Republik Indonesia. Tepatnya pada 10 Oktober 1945, bernomor G.8/588, dan dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman RI yang pertama, Profesor Mr. Dr. Soepomo. Profesor Mr. Dr. Soepomo juga memegang pimpinan tertinggi urusan kepenjaraan RI, sementara pejabat sementara untuk urusan kepenjaraan sehari-hari dipegang oleh Mr. R.P Notosoesanto, yang kemudian menjabat Kepala Jawatan Kepenjaraan.
 Surat edaran Mentari Kehakiman RI tersebut berisi tentang serangkaian peraturan baru yang intinya mengatakan bahwa semua penjara telah dikuasai oleh Republik Indonesia, dan perintah yang wajib diikuti adalah perintah dari Menteri Kehakiman atau Kepala Bagian Urusan Penjara. Surat edaran bertanggal 26 Januari 1946 ini disebut pedoman “Reglemen Penjara”. Tak luput dibenahi oleh Pemerintah RI adalah mengenai kesehatan mereka yang terpenjara, mengingat sesama pendudukan Jepang banyak terpidana mati dalam penjara akibat sakit atau kelaparan. Perlakuan orang-orang penjara juga mempertimbangkan perikemanusiaan dan keadilan tanpa pandang bulu (baik orang Indonesia maupun Eropa, Tionghoa, dan lain-lain).
 Sistem dalam kepenjaraan perlahan namun pasti kian diperhatikan, misalnya soal anak-anak terpenjara, harus tetap diperhatikan soal pendidikannya. Misalnya dengan pelajaran pekerjaan tangan, pemberantasan buta huruf, pendidikan rohani, latihan jasmani, latihan ketrampilan kerja di bengkel-bengkel kerja dengan mulai diberikan upah atau premi. Upaya perbaikan terhadap pemasyarakatan terus dilakukan dan tidak hanya terjadi pada bangsa kita, akan tetapi juga pada bangsabangsa lain. Pada tahun 1933 The International Penal and Penitentiary Commision (IPPC) (Komisi Internasional Pidana dan Pelaksanaan Pidana) telah merencanakan dan tahun 1934 mengajukan untuk 29 disetujui oleh The Asembly of The Leaque of Nation (Rapat Umum Organisasi Bangsa-Bangsa). Naskah IPPC setelah diadakan perbaikanperbaikan dan kemudian pada tahun 1955, disetujui kongres PBB, yang kita kenal dengan Standart Minimum Rules (SMR) dalam pembinaan narapidana. Pada tanggal 31 Juli 1957 Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (Resolusi No. 663C XXIV) menyetujui dan menganjurkan pada pemerintahan dari setiap negara untuk menerima dan menerapkannya (Sahardjo,2004:34 ).
 Pada tanggal 5 Juli 1963 di Istana Negara Republik Indonesia dalam penganugerahan Doctor Honoris Causa bidang hukum dengan pidatonya “Pohon Beringin Pengayoman”; yang antara lain dinyatakan bahwa tujuan dari pidana penjara adalah “Pemasyarakatan”. Pendapat DR. Sahardjo, SH tentang mereka yang pernah mendekam di penjara amatlah mulia “Tiap orang adalah manusia dan harus diperlakukan sebagai manusia, meskipun ia telah tersesat, tidak boleh ditunjukkan pada narapidana bahwa ia itu penjahat. Sebaliknya, ia harus selalu merasa bahwa ia dipandang sebagai manusia”. Gagasan mengenai Pemasyarakatan tersebut mencapai puncaknya pada tanggal 27 April 1964 pada Konferensi Nasional Kepenjaraan di Grand Hotel Lembang, di kota Bandung. Istilah Kepenjaraan diganti dengan Pemasyarakatan, saat bersejarah itu akhirnya ditetapkan sebagai hari Pemasyarakatan. Dalam Konferensi Lembaga dirumuskan sepuluh prinsip-prinsip pokok yang kemudian disepakati sebagai pedoman, pembinaan 30 terhadap narapidana, prisip-prinsip tersebut dalam subtansinya terlihat bagaimana cara negara memperlakukan narapidana sangat manusiawi dengan mengayomi dan memberikan bekal hidup (Dwidja Priyatno,2006:98).
Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam dari negara, berikan bimbingan bukan penyiksaan agar mereka bertobat, memberikan pendidikan dan pengajaran kepada narapidana dan anak didik berdasarkan Pancasila, narapidana dan anak didik harus diperlakukan sebagai manusia dan lain-lain, prinsip inilah yang kemudian tereduksi di dalam sistem pemasyarakatan yang kalau dilihat sangat mengedepankan perlindungan akan hak-hak narapidana, upaya perlindungan akan hak-hak narapidana tidak sebatas pada retorika belaka, namun upaya tersebut direalisasikan di dalam Pasal 14 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, kemudian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Konsep Hak Asasi Manusia di Indonesia (skripsi dan tesis)

Hak Asasi Manusia, sebagaimana diketahui, adalah hak dasar/mutlak/kudus/suci pemberian Tuhan yang dimiliki setiap  manusia serta menempel atau melekat untuk selamanya. Di dalam kehidupan masyarakat setiap orang wajib memperhatikan serta menghormati hak orang lain. Oleh karena itu, demi terciptanya hubungan baik antar warga masyarakat, setiap anggota masyarakat merealisasikan hak dasar tersebut dengan penuh kearifan, artinya ketika “menikmati” hak asasinya dibarengi/diimbangi pula dengan kesadaran bahwa ada kewajiban asasi dan tanggung jawab asasi (Effendi Masyhur, 2005:178). Perlu juga diketahui bahwa ada prinsip-prinsip dalam HAM yang bersifat universal dan telah diterima sebagai hukum internasional. Indonesia sebagai salah satu anggota PBB turut pula mengadopsi hukum internasional tersebut. Prinsip-prinsip HAM (http://www.equitas.org/wp-content/uploads 2011) yaitu:
1. Universalitas
HAM bersifat universal. Semua orang dimana pun di dunia ini berhak atasnya. Prinsip universal ini merujuk pada nilai-nilai moral dan etika tertentu yang berlaku di semua wilayah di dunia, dimana pemerintah dan masyarakat harus menjunjungnya. Namun, universalitas hak-hak ini tidak berarti bisa berubah atau dialami oleh semua orang secara sama. Universalitas HAM tercakup dalam Artikel DUHAM yaitu semua manusia dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan hak.
2. Tidak dapat dicabut (inelienability) HAM tidak dapat dicabut. Artinya bahwa hak yang dimiliki oleh setiap orang tidak dapat diambil dan dicabut, diserahkan, atau dialihkan.
 3. Indivisibilitas (indivisibility)
HAM tidak dapat dibeda-bedakan atau dipisah-pisahkan. Ini merujuk pada kesadaran bahwa semua hak sama pentingnya, baik hak sipil, politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Semua HAM memiliki status yang setara dan tidak dapat diposisikan dalam urutan yang hirakis. Seorang manusia tidak dapat ditolak haknya karena seseorang memutuskan bahwa hak tersebut tidak begitu penting atau tidak esensial. Prinsip tidak dapat dibeda-bedakan ini dipertegas dalam Deklarasi Vienna.
 4. Saling tergantung (interdepency)
HAM saling tergantung satu sama lain. Ini merujuk pada kerangka kerja hukum HAM yang saling melengkapi. Pemenuhan satu hak sering kali bergantung, secara keseluruhan maupun sebagian, kepada pemenuhan hak yang lain. Contohnya, pemenuhan hak atas kesehatan bergantung pada pemenuhan hak atas pembangunan, atas pendidikan, atau 23 atas informasi. Hal yang sama hilangnya satu hak bisa mengurangi hak-hak yang lain. 5. Kesetaraan Prinsip kesetaraan ini merujuk pada keyakinan bahwa semua manusia memiliki hak asasi yang sama tanpa pembedaan. Kesetaraan tidak harus berarti memperlakukan setiap orang secara sama, tetapi lebih pada mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mempromosikan masyarakat yang adil bagi semua orang.
 6. Non diskriminasi
 Prinsip ini mencakup keyakinan bahwa semua orang tidak boleh diperlakukan secara berbeda berdasarkan kriteria yang sewenang-wenang dan tidak bisa dibenarkan. Diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, etnis, jenis kelamin, bahasa, keterbatasan fisik, orientasi seksual, agama, opini politik, dan opini lainnya, asal usul sosial dan geografis, harta kekayaan, keturunan ataupun status lainnya yang ditetapkan oleh standar HAM internasional adalah melanggar HAM.
 7. Partisipasi dan inklusi
Setiap orang dan semua rakyat berhak untuk berpartisipasi dalam dan mengakses informasi yang terkait dengan proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi hidup dan kesejateraan mereka. Pendekatan berbasis hak mensyaratkan  partisipasi tingkat tinggi dari komunitas, masyarakat sipil, kelompok minoritas, perempuan, orang muda, masyarakat adat dan kelompok-kelompok identitas lainnya.
8. Penghormatan atas perbedaan
Prinsip ini mengakui dan menghargai perbedaan individu
 9. Akuntabilitas dan aturan hukum
Negara dan pemangku kewajiban yang lain bertanggung jawab atas ketaatan pada HAM. Dalam hal ini, mereka harus menjalankan semua norma dan standar hukum yang termuat dalam instrumen-instrumen HAM, ketika mereka gagal melakukannya. Sifat yang universal menunjukan keberadaan HAM wajib dihormati oleh setiap manusia di seluruh dunia, berdasarkan kodrat lahiriah manusia. Kesetaraan (equality), adalah ekspresi dari konsep untuk menghormati manusia sebagai umat yang merdeka dan sederajat dalam harkat dan martabatnya. Non diskriminasi menunjukan bahwa tidak seorang pun dapat ditiadakan eksistensinya karena latar belakang perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, keyakinan politik/ideologi, dan kebangsaan/kewarganegaraan. Tak terbagi (indivisibility), HAM adalah menyatu, tidak dapat dipisah-pisahkan termaksud di dalamnya adalah hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial budaya, dan hak-hak kolektif.
Kesalingtergantungan (interdependence), menunjukan bahwa HAM dalam pemenuhannya bergantung pada pemenuhan hak lainnya, baik separuh atau secara keseluruhan. Pertanggungjawaban (responsibility), menegaskan setiap negara, individu dan entitas lain (korporasi, organisasi-organisasi non pemerintah dan lainnya) harus bertanggungjawab dalam perlindungan dan pemenuhan HAM. HAM lahir seiring dengan berkembangnya ide konstitusionalisme yang salah satunya adalah yang memancangkan konsep rule of law dengan menggusur tatanan lama rule of man (Philipus M. Hadjon, 1987:71). Memperhatikan cakupan hak asasi yang cukup luas, serta adanya “tuntutan” untuk memenuhinya secara terus-menerus, maka implementasinya, selain harus seimbang antar warga masyarakat, juga warga masyarakat harus mengetahui hak asasinya. Untuk tujuan tersebut, diperlukan kesadaran bersama, terutama kesadaran para penyelenggara negara menjadi mutlak. Lebih-lebih dalam pelaksanaannya, sebagai akibat stratifikasi anggota masyarakat yang beragam terdapat perbedaan/diskriminasi yang “menyakitkan” bagi kelompok lainnya, termaksud di dalamnya kelompok narapidana yang merasakan maraknya diskriminasi, sehinga sering kali menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana hukum Indonesia telah melindungi HAM dan hak-hak narapidana. Oleh sebab itu upaya pembenaan secara umum tentang hak asasi manusia diatur sampai pada perlindungan bagi hak narapidana itu sendiri.
Bagi bangsa Indonesia bentuk perlindungan 26 terhadap hak asasi manusia diatur dalam Pasal 28D ayat (2) Undangundang Dasar 1945, yang menentukan: “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja” Pasal 28I ayat (5) Undang-undang Dasar 1945, yang menentukan: “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan” Adapun yang berkewajiban untuk melindungi hak-hak sipil dan politik warga negara sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM adalah Negara ditegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab pemerintah. Berdasarkan pada ketentuan-ketentuan di atas, banyak regulasi telah diupayakan oleh pemeritah untuk dapat melindungi HAM itu sendiri, termasuk di dalamnya perlindungan terhadap hak narapidana yang telah diatur dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antar manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Jadi konsep HAM di Indonesia bukan saja berkaitan dengan hakhak mendasar manusia, tetapi juga dengan kewajiban dasar manusiasebagai warga negara untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, menghormati HAM orang lain, moral, etika, dan patuh pada hukum internasional. Sedangkan kewajiban pemerintah adalah menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM yang telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional tentang HAM yang diterima oleh Indonesia (Majda El-Muhtaj, 2005:6).

Perkembangan Politik Hukum (skripsi dan tesis)

Sejauh yang dapat ditelusiri politik hukum telah diperkenalkan di Indonesia oleh Lemaire pada tahun 1952 dengan bukunya serta Utrecht pada tahun 1961, namun politik hukum yang diutarakan dalam buku tersebut tidak ada kelanjutan. Sejauh yang dapat ditelusuri politik hukum juga telah diperkenalkan di negeri Belanda pada tahun 1953 oleh Bellefroid yang mendefinisikan, politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum yang meneliti perubahan hukum yang berlaku (ius constitutum) yang harus dilakukan untuk memenuhi tuntutan baru kehidupan masyarakat (ius constituendum).

 Menurut Moh. Mahfud MD, politik hukum adalah legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan Negara (Moh. Mahfud MD, 2009:1). Ius constitutum adalah suatu istilah bahasa Latin yang berarti hukum yang telah ditetapkan, yakni hukum yang berlaku, artinya berlaku di suatu tempat tertentu pada waktu tertentu pula (Sugeng Istanto dkk, 15).  Dalam kenyataannya hukum yang sedang berlaku (hukum positif), karena adanya perubahan kehidupan di dalam masyarakat, dan untuk memahami perubahan tersebut perlu ditelaah apakah pengertian perubahan, pengertian kehidupan dan pengertian masyarakat. Dari penelahaan inilah, penulis untuk membahas mengapa narapidana yang mendapatkan pelatihan kerja memperoleh premi serta bagaimana peraturan mengenai hak narapidana atas premi seharusnya dirumuskan di LP Kelas II.A Ambarawa. Adanya perubahan kehidupan inilah yang, secara tidak langsung merubah ius constitutum karena adanya kenyataan yang berbeda dengan unsur-unsur ius constitutum untuk kemudian menetapkan ius constituendum yang unsur-unsurnya memenuhi kenyataan kehidupan masyarakat yang berbeda tersebut

Politik Hukum (skripsi dan tesis)

Politik hukum yang dirumuskan oleh Moh. Mahfud M.D. cenderung menggariskan bahwa yang terjadi Indonesia adalah politik determinan atas hukum. Situasi dan kebijakan politik yang sedang berlangsung sangat mempengaruhi sikap yang harus diambil oleh umat Islam, dan tentunya hal itu sangat berpengaruh pada produk-produk hukum yang dihasilkan. Hubungan politik dengan hukum di dalam studi mengenai hubungan antara politik dengan hukum terdapat tiga asumsi yang mendasarinya.

1 Pertama, hukum determinan terhadap politik dalam arti bahwa hukum harus menjadi arah dan pengendali semua kegiatan politik. Asumsi ini dipakai sebagi landasan das Sollen (keinginan, keharusan dan cita). Kedua, politik determinan terhadap hukum dalam arti bahwa dalam kenyataannya baik produk normative maupun implementasi-penegakannya hukum itu sangat dipengaruhi dan menjadi dependent variabel atas politik. Asumsi ini dipakai sebagai landasan das sein (kenyataan, realitas) dalam studi hukum empiris. Ketiga, politik dan hukum terjalin dalam hubungan interdependent atau saling tergantung yang dapat dipahami dari adugium, bahwa “politik tanpa hukum menimbulkan kesewenangwenangan atau anarkis, hukum tanpa politik akan menjadi lumpuh”. Mahfud M.D. mengatakan hukum dikonstruksikan secara akademis dengan menggunakan asumsi yang kedua, bahwa dalam realitasnya “politik determinan (menentukan) atas hukum”. Jadi hubungan antara keduanya itu hukum dipandang sebagai dependent variabel (variabel pengaruh), politik diletakkan sebagai independent variabel (variabel berpengaruh).

2 Produk hukum merupakan produk politik, mengantarkan pada penentuan hipotesis bahwa konfigurasi politik tertentuakan melahirkan karakter produk hukum tertentu pula. Dalam buku ini membagi variabel bebas (konfigurasi politik) dan variabel terpengaruh (konfigurasi produk hukum) kedalam kedua ujung yang dikotomis.
3 Konfigurasi politik dibagi atas konfigurasi yang demokratis dan konfigurasi yang otoriter (non-demokrtis), sedangkan variabel konfigurasi produk hukum yang berkarakter responsif atau otonom dan produk hukum yang berkarakter ortodoks/konservatif atau menindas. Konsep demokratis atau otoriter (nondemokratis) diidentifikasi berdasarkan tiga indikator, yaitu sistem kepartaian dan peranan badan perwakilan, peranan eksekutif dan kebebasan pers. Konfigurasi politik dibagi atas konfigurasi yang demokratis dan konfigurasi yang otoriter (non-demokrtis), sedangkan variabel konfigurasi produk hukum yang berkarakter responsif atau otonom dan produk hukum yang berkarakter ortodoks/konservatif atau menindas. Konsep demokratis atau otoriter (non demokratis) diidentifikasi berdasarkan tiga indikator, yaitu sistem kepartaian dan peranan badan perwakilan, peranan eksekutif dan kebebasan pers. Sedangkan konsep hukum responsif otonom diidentifikasi berdasarkan pada proses pembuatan hukum, pemberian fungsi hukum dan kewenangan menafsirkan hukum. Konfigurasi politik demokratis adalah konfigurasi yang membuka peluang bagi berperannya potensi rakyat secara maksimal untuk turut aktif menentukan kebijakan Negara. Dengan demikian pemerintah lebih merupakan “komite” yang harus melaksanakan kehendak masyarakatnya, yang dirumuskan secara demokratis, badan perwakilan rakyat dan parpol berfungsi secara proporsional dan lebih menentukan dalam membuat kebijakkan,sedangkan pers dapat melaksanakan fungsinya dengan bebas tanpa takut ancaman pemberedelan. Konfigurasi politik otoriter adalah konfigurasi yang menempatkan posisi pemerintah yang sangat dominan dalaam penentuan dan pelaksanaan kebijakan Negara, sehingga potensi dan aspirasimasyarakat tidak teragregasi dan terartikulasi secara proporsional. Demikian pula badan perwakilan dan partai politik tidak berfungsi dengan baik dan lebih merupakan alat justifikasi (rubber stamps) atas kehendak pemerintah, sedangkan pers tidak mempunyai kebebasan dan senantiasa berada dibawah kontrol pemerintah dan berada dalam bayangbayang pencabutan izin pemberitaan.

4 Produk hukum responsif/otonom adalah produk hukum yang karakternya mencerminkan pemenuhan atas tuntutan-tuntutan baik individu maupun kelompok sosial di dalam masyarakat sehingga lebih mampu mencerminkan rasa keadilan di dalam masyarakat. Proses pembuatan hukum responsif ini mengundang secara  terbuka partisipasi dan aspirasi masyarakat, dan lembaga peradilan, hukum diberifungsi sebagai alat pelaksana bagi kehendak masyarakat. Produk hukum konservatif/ortodoks adalah produk hukum yang karakternya mencerminkan visi politik pemegang kekuasaan dominan sehingga pembuatannya tidak melibatkan partisipasi dan aspirasi masyarakat secara sungguh-sungguh. Biasanya bersifat formalitas dan produk hukum diberi fungsi dengan sifat positivis instrumentalis atau menjadi alat bagi pelaksanaan idiologi dan program pemerintah

 Mahfud M.D. mengatakan, bahwa relasi hukum dan politik dapat dibagi menjadi tiga model hubungan. Pertama sebagai das sollen, hukum determinan atas politik kerena setiap agenda politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum. Kedua, sebagai das sein, politik determinan atas hukum karena dalam faktanya hukum merupakan produk politik sehingga hukum yang ada di depan kita tak lebih dari kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling bersaing. Ketiga, politik dan hukum berhubungan secara interdeterminan karena politik tanpa hukum akan zalim sedangkan hukum tanpa pengawalan akan lumpuh. Melihat kategorisasi yang ada, secara normatif konsep relasi ketiga adalah yang paling sesuai. Akan tetapi, kalau melihat dari iklim politik Indonesia. Saat ini negara kita sedang terjadi relasi das sein, di mana politisasi dominan terhadap produk hukum. Sehingga produk yang dihasilkan tak lebih dari kristalisasi tawar-menawar antarelite politik. Ilmu hukum juga merupakan ilmu bantu dalam ilmu politik. Hal ini dapat dipahami karena sejak dahulu terutama di Eropa barat ilmu hukum dan politik memang sudah demikian erat. Kedua-duanya memiliki persamaan daya  “mengatur dan memaksakan undang-undang” (law enforcement) yang merupakan salah satu kewajiban negara yang begitu penting

Tinjauan tentang Non-Legally Binding (skripsi dan tesis)

Secara bebas, non-legally binding dapat diartikan sebagai putusan yang tidak mengikat secara hukum. Yang dalam hal ini merupakan lawan dari legally binding yang berarti putusan hukum yang mengikat. Sedikit sekali literatur yang memberikan definisi tentang non-legally binding. Bahkan dalam hal ini peneliti belum menemukan arti khusus maupun pendapat khusus para ahli terkait istilah non-legally binding. Namun di dalam beberapa buku, seiring topik yang hendak dibahas di buku tersebut memiliki hubungan dengan istilah non-legally binding, tersirat beberapa pendapat mengenai pengertian istilah tersebut. Pada tataran praktis, pengertian non-legally binding masih belum memberikan klarifikasi yang berarti. Secara umum pengertian non-legally binding ini selalu diartikan bahwa kaedah yang memilliki sifat ini tidak  memiliki kekuatan untuk memaksa dilakukannya tindak lanjut berupa eksekusi sebagaimana kaedah (putusan) yang bersifat legally binding. Di antara sekian terbatasnya literatur, Adnan Buyung Nasution di dalam bukunya Nasihat Untuk SBY mengidentikkan non-legally binding memiliki arah yang sama dengan morally binding. Pada dasarnya morally binding mencoba menempatkan manusia pada martabat mulia sehingga untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu seorang pejabat publik tidak harus diancam dengan sanksi hukum, melainkan melalui kesadaran moral yang tumbuh dari lubuk hati.5

Tinjauan tentang Perbuatan Pemerintah (skripsi dan tesis)

Pemerintah atau administrasi negara merupakan subjek hukum, sebagai dragger van de rechten en plichten atau pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban. sebagai subjek hukum lainnya melakukan berbagai tindakan, baik tindakan nyata (feitelijkhandelingen) maupun tindakan hukum (rechtshandelingen). Tindakan nyata adalah tidak ada relevansinya dengan hukum dan oleh karenanya tidak menimbulkan akibat – akibat hukum, sedangkan tindakan hukum menurut menurut R.H.J.M. Huisman tindakantindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum, atau “Een rechtshandeling is gericht op het scheppen van rechten of plichten,” (Tindakan hukum adalah tindakan yang dimaksudkan untuk menciptakan hak dan kewajiban). Berdasarkan pengertian tersebut terdapat beberapa unsur di dalamnya. Muchsan menyebutkan unsur-unsur tindakan hukum pemerintahan adalah sebagai berikut:
 1. Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintahan dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuursorganen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri.
2. Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
 3. Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi.
 4. Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.
Dalam kaitannya dengan negara hukum yang mengedepankan asas legalitas tindakan hukum administrasi negara harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada prinsipnya tindakan hukum administrasi negara hanya dapat dilakukan dengan cara yang telah diatur dan diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan

Tinjauan tentang Kepastian Hukum (skripsi dan tesis)

Kepastian merupakan ciri yang tidak dapat dipisahkan dari hukum, terutama untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan makna karena tidak dapat lagi digunakan sebagai pedoman perilaku bagi setiap orang. Kepastian sendiri disebut sebagai salah satu tujuan dari hukum. Apabila dilihat secara historis, perbincangan mengenai kepastian hukum merupakan perbincangan yang telah muncul semenjak adanya gagasan pemisahan kekuasaan dari Montesquieu. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Keteraturan menyebabkan orang dapat hidup secara berkepastian sehingga dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat. Guna memahami secara jelas mengenai kepastian hukum itu sendiri, berikut akan diuraikan pengertian mengenai kepastian hukum dari beberapa ahli.
 Gustav Radbruch mengemukakan 4 (empat) hal mendasar yang berhubungan dengan makna kepastian hukum, yaitu: Pertama, bahwa hukum itu positif, artinya bahwa hukum positif itu adalah perundang-undangan. Kedua, bahwa hukum itu didasarkan pada fakta, artinya didasarkan pada kenyataan. Ketiga, bahwa fakta harus dirumuskan dengan cara yang jelas sehingga menghindari kekeliruan dalam pemaknaan, di samping mudah dilaksanakan. Keempat, hukum positif tidak boleh mudah diubah. Pendapat Gustav Radbruch tersebut didasarkan pada pandangannya bahwa kepastian hukum adalah kepastian tentang hukum itu sendiri. Kepastian hukum merupakan produk dari hukum atau lebih khusus dari perundang-undangan. Berdasarkan pendapatnya tersebut, maka menurut Gustav Radbruch, hukum positif yang mengatur kepentingan-kepentingan manusia dalam masyarakat harus selalu ditaati meskipun hukum positif itu kurang adil. Pendapat mengenai kepastian hukum dikemukakan pula oleh Jan M. Otto sebagaimana dikutip oleh Sidharta, yaitu bahwa kepastian hukum dalam situasi tertentu mensyaratkan sebagai berikut:
1. Tersedia aturan-aturan hukum yang jelas atau jernih, konsisten dan mudah diperoleh (accesible), yang diterbitkan oleh kekuasaan negara;
 2. Bahwa instansi-instansi penguasa (pemerintahan) menerapkan aturanaturan hukum tersebut secara konsisten dan juga tunduk dan taat kepadanya;
3. Bahwa mayoritas warga pada prinsipnya menyetujui muatan isi dan karena itu menyesuaikan perilaku mereka terhadap aturan-aturan tersebut;
4. Bahwa hakim-hakim (peradilan) yang mandiri dan tidak berpihak menerapkan aturan-aturan hukum tersebut secara konsisten sewaktu mereka menyelesaikan sengketa hukum; dan
5. Bahwa keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan.
 Kelima syarat yang dikemukakan Jan M. Otto tersebut menunjukkan bahwa kepastian hukum dapat dicapai jika substansi hukumnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Aturan hukum yang mampu menciptakan kepastian hukum adalah hukum yang lahir dari dan mencerminkan budaya masyarakat. Kepastian hukum yang seperti inilah yang disebut dengan kepastian hukum yang sebenarnya (realistic legal certainly), yaitu mensyaratkan adanya keharmonisan antara negara dengan rakyat dalam berorientasi dan memahami sistem hukum .
 Menurut Sudikno Mertokusumo, kepastian hukum adalah jaminan bahwa hukum dijalankan, bahwa yang berhak menurut hukum dapat memperoleh haknya dan bahwa putusan dapat dilaksanakan. Walaupun kepastian hukum erat kaitannya dengan keadilan, namun hukum tidak identik dengan keadilan. Hukum bersifat umum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan, sedangkan keadilan bersifat subyektif, individualistis, dan tidak menyamaratakan . Kepastian hukum merupakan pelaksanaan hukum sesuai dengan bunyinya sehingga masyarakat dapat memastikan bahwa hukum dilaksanakan. Dalam memahami nilai kepastian hukum yang harus diperhatikan adalah bahwa nilai itu mempunyai relasi yang erat dengan instrumen hukum yang positif dan peranan negara dalam mengaktualisasikannya pada hukum positif.
Nusrhasan Ismail berpendapat bahwa penciptaan kepastian hukum dalam peraturan perundang-undangan memerlukan persyaratan yang berkenaan dengan struktur internal dari norma hukum itu sendiri. Persyaratan internal tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, kejelasan konsep yang digunakan. Norma hukum berisi deskripsi mengenai perilaku tertentu yang kemudian disatukan ke dalam konsep tertentu pula. Kedua, kejelasan hirarki kewenangan dari lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan.
 Kejelasan hirarki ini penting karena menyangkut sah atau tidak dan mengikat atau tidaknya peraturan perundang-undangan yang dibuatnya. Kejelasan hirarki akan memberi arahan pembentuk hukum yang mempunyai kewenangan untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan tertentu. Ketiga, adanya konsistensi norma hukum perundang-undangan. Artinya ketentuan-ketentuan dari sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan satu subyek tertentu tidak saling bertentangan antara satu dengan yang lain. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati. Lon Fuller dalam bukunya the Morality of Law mengajukan 8 (delapan) asas yang harus dipenuhi oleh hukum, yang apabila tidak terpenuhi, maka hukum akan gagal untuk disebut sebagai hukum, atau dengan kata lain harus terdapat kepastian hukum. Kedelapan asas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Suatu sistem hukum yang terdiri dari peraturan-peraturan, tidak berdasarkan putusan-putusan sesat untuk hal-hal tertentu;
 2. Peraturan tersebut diumumkan kepada publik;
 3. Tidak berlaku surut, karena akan merusak integritas sistem;
4. Dibuat dalam rumusan yang dimengerti oleh umum;
5. Tidak boleh ada peraturan yang saling bertentangan;
 6. Tidak boleh menuntut suatu tindakan yang melebihi apa yang bisa dilakukan;
 7. Tidak boleh sering diubah-ubah;
 8. Harus ada kesesuaian antara peraturan dan pelaksanaan sehari-hari.
Pendapat Lon Fuller di atas dapat dikatakan bahwa harus ada kepastian antara peraturan dan pelaksanaannya, dengan demikian sudah memasuki ranah aksi, perilaku, dan faktor-faktor yang mempengaruhi bagaimana hukum positif dijalankan. Dari uraian-uraian mengenai kepastian hukum di atas, maka kepastian dapat mengandung beberapa arti, yakni adanya kejelasan, tidak menimbulkan multitafsir, tidak menimbulkan kontradiktif, dan dapat dilaksanakan. Hukum harus berlaku tegas di dalam masyarakat, mengandung keterbukaan sehingga siapapun dapat memahami makna atas suatu ketentuan hukum. Hukum yang satu dengan yang lain tidak boleh kontradiktif sehingga tidak menjadi sumber keraguan. Kepastian hukum menjadi perangkat hukum suatu negara yang mengandung kejelasan, tidak menimbulkan multitafsir, tidak menimbulkan kontradiktif, serta dapat dilaksanakan, yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara sesuai dengan budaya masyarakat yang ada.

Tinjauan tentang Negara Kesejahteraan (Welfare State) (skripsi dan tesis)

 Negara modern adalah personifikasi dari tata hukum. Artinya, negara dalam segala akivitasnya senantiasa didasarkan pada hukum. Negara dalam konteks ini lazim disebut sebagai negara hukum. Dalam perkembangan pemikiran mengenai negara hukum, dikenal dua kelompok negara hukum, yakni negara hukum formal dan negara hukum materiil. Negara hukum materiil ini dikenal juga dalam istilah Welfarestate atau negara kesejahteraan. Menurut Jimly Asshiddiqie Ide negara kesejahteraan ini merupakan pengaruh dari faham sosialis yang berkembang pada abad ke-19, yang populer pada saat itu sebagai simbol perlawanan terhadap kaum penjajah yang KapitalisLiberalis. Dalam perspektif hukum,
 Wilhelm Lunstedt berpendapat: Law is nothing but the very life of mindkind in organized groups and the condition which make possible peaceful co-existence of masses of individuals and social groups and the coorporation for other ends than more existence and propagation.41 Dalam pemahaman ini, Wilhelm Lunstedt nampak menggambarkan bahwa untuk mencapai social welfare, yang pertama harus diketahui adalah apa yang mendorong masyarakat yang hidup dalam satu tingkatan peradaban tertentu untuk mencapai tujuan mereka. Pendapat Lunsteds mengenai social welfare ini hampir sama dengan pendapat Roscou Pound, namun demikian ia ingin menegaskan bahwa secara faktual keinginan sebagian besar manusia yaitu ingin hidup dan mengembangkannya secara layak.
 Melihat pandangan mengenai social welfare tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa bidang social welfare mencakup semangat umum untuk berusaha dengan dalil-dalilnya dan adanya jaminan keamanan, sehingga dapat dibuktikan bahwa ketertiban hukum harus didasarkan pada suatu skala nilainilai tertentu, yang tidak dirumuskan dengan rumus-rumus yang mutlak akan tetapi dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan masyarakat yang berubah-ubah mengikuti perubahan zaman, keadaan, dan perubahan keyakinan bangsa. Kunci pokok dalam negara kesejahteraan adalah isu mengenai jaminan kesejahteraan rakyat oleh negara. Mengenai hal ini, Jurgen Habermas berpendapat bahwa jaminan kesejahteraan seluruh rakyat merupakan hal pokok bagi negara modern. Selanjutnya menurut Habermas, jaminan kesejahteraan seluruh rakyat yang dimaksud diwujudkan dalam perlindungan atas The risk of unemployment, accident, ilness, old age, and death of the breadwinner must be covered largely through welfare provisions of the state.
Selanjutnya menurut C.A. Kulp dan John W, resiko-resiko tersebut dikategorikan menjadi dua kelompok, yaitu kelompok yang berisiko fundamental dan kelompok berisiko khusus.43 Dalam negara kesejahteraan, menurut Sentanoe Kertonegoro, kedua kelompok resiko tersebut harus mendapatkan perhatian untuk diatasi. Alasannya adalah karena resiko fundamental sifatnya adalah makro kolektif dan dirasakan oleh seluruh atau sebagaian besar masyarakat sebagaimana resiko ekonomis. Sedangkan resiko khusus yaitu resiko yang sifatnya lebih kepada makro individual, sehingga dampaknya dirasakan oleh perorangan atau unit usaha.
 Dengan demikian, dalam hakekatnya negara kesejahteraan dapat digambarkan keberadaannya sebagai pengaruh dari hasrat manusia yang mengharapkan terjaminnya rasa aman, ketentraman, dan kesejahteraan agar tidak jatuh ke dalam kesengsaraan. Alasan tersebut dapat digambarkan sebagai motor penggerak sekaligus tujuan bagi manusia untuk senantiasa mengupayakan berbagai cara demi mencapai kesejahteraan dalam kehidupannya. Sehingga ketika keinginan tersebut telah dijamin dalam konstitusi suatu negara, maka keinginan tersebut harus dijamin dan negara wajib mewujudkan keinginan tersebut.
Dalam konteks ini, negara ada dalam tahapan sebagai negara kesejahteraan. Negara Kesatuan Republik Indonesia juga menganut faham Negara Kesejahteraan. Hal ini ditegaskan oleh para Perintis Kemerdekaan dan para Pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia bahwa negara demokratis yang akan didirikan adalah “Negara Kesejahteraan” (walvaarstaat) bukan “Negara Penjaga Malam” (nachtwachterstaat). Dalam pilihan terkait konsepsi negara kesejahteraan Indonesia ini, Moh. Hatta menggunakan istilah “Negara Pengurus”.
Prinsip Welfare State dalam UUD 1945 dapat ditemukan rinciannya dalam beberapa pasal, terutama yang berkaitan dengan aspek sosial ekonomi. Dengan masuknya perihal kesejahteraan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menurut Jimly Asshidiqie Konstitusi Indonesia dapat disebut sebagai konstitusi ekonomi (economic constitution) dan bahkan konstitusi sosial (social constitution) sebagaimana juga terlihat dalam konstitusi Negara Rusia, Bulgaria, Cekoslowakia, Albania, Italia, Belarusia, Iran, Suriah dan Hongaria. Selanjutnya menurut Jimly, sejauh menyangkut corak muatan yang diatur dalam UUD 1945, nampak dipengaruhi oleh corak penulisan konstitusi yang lazim ditemui pada Negaranegara sosialis.
Di dalam UUD 1945, kesejahteraan sosial menjadi judul khusus Bab XIV yang didalamnya memuat pasal 33 tentang sistem perekonomian dan pasal 34 tentang kepedulian negara terhadap kelompok lemah (fakir miskin dan anak telantar) serta sistem jaminan sosial. Ini berarti, kesejahteraan sosial sebenarnya merupakan flatform sistem perekonomian dan sistem sosial di Indonesia. Sehingga, sejatinya Indonesia adalah negara yang menganut faham “Negara Kesejahteraan” (welfare state) dengan model “Negara Kesejahteraan Partisipatif” (participatory welfare state) yang dalam literatur pekerjaan sosial dikenal dengan istilah Pluralisme Kesejahteraan atau welfare pluralism. Model ini menekankan bahwa negara harus tetap ambil bagian dalam penanganan masalah sosial dan penyelenggaraan jaminan sosial (sosial security), meskipun dalam operasionalisasinya tetap melibatkan masyarakat. Sedangkan menurut Mubyarto, Kedua pasal tersebut merupakan suatu hubungan kausalitas yang menjadi dasar disahkannya UUD 1945 oleh para pendiri negara, karena baik buruknya Perekonomian Nasional akan ikut menentukan tinggi rendahnya Kesejahteraan Sosial

Bentuk-Bentuk Maladministrasi (skripsi dan tesis)

 

Menurut klasifikasi Crossman sebagaimana dikutip Budhi Masthuri, bentuk-bentuk tindakan yang dapat dikategorikan sebagai maladministrasi adalah: berprasangka, kelalaian, kurang peduli, keterlambatan, bukan kewenangan, tindakan tidak layak, jahat, kejam, dan semena-mena. Sedangkan Ombudsman sendiri membuat kategori tindakan maladministrasi sebagai:
a. Tindakan yang dirasakan janggal (inapproriate) karena dilakukan tidak sebagaimana mestinya;
b. Tindakan yang menyimpang (deviate);
 c. Tindakan yang melanggar ketentuan (irregular/illegilimate);
 d. Tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power);
e. Tindakan penundaan yang mengakibatkan keterlambatan yang tidak perlu (undue delay); dan
f. Tindakan yang tidak patut (inequity).
Bentuk maladministrasi yang lebih rinci dapat ditemukan dalam buku Panduan Investigasi untuk Ombudsman Indonesia terdiri dari 20 (dua puluh) kategori. Dalam hal ini dapat diklasifikasikan menjadi 6 (enam) kelompok berdasarkan kedekatan karakteristik, yakni:Kelompok pertama adalah bentuk-bentuk maladministrasi yang terkait dengan ketepatan waktu dalam proses pemberian pelayanan umum, terdiri dari:
a. Penundaan Berlarut Dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, seorang pejabat publik secara berkali-kali menunda atau mengulur-ulur waktu tanpa alasan yang jelas dan masuk akal sehingga proses administrasi yang sedang dikerjakan menjadi tidak tepat waktu sebagaimana ditentukan (secara patut) mengakibatkan pelayanan umum yang tidak ada kepastian.
b. Tidak Menangani Seorang pejabat publik sama sekali tidak melakukan tindakan yang semestinya wajib dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
c. Melalaikan Kewajiban Dalam proses pemberian pelayanan umum, seorang pejabat publik bertindak kurang hati-hati dan tidak mengindahkan apa yang semestinya menjadi kewajiban dan tanggung jawabnya. Kelompok kedua adalah bentuk-bentuk maladministrasi yang mencerminkan keberpihakan sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan dan diskriminasi.
Kelompok ini terdiri dari:
a. Persekongkolan
 Beberapa pejabat publik yang bersekutu dan turut serta melakukan kejahatan, kecurangan, melawan hukum sehingga masyarakat merasa tidak memperoleh pelayanan secara baik. b. Kolusi dan Nepotisme
Dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, seorang pejabat publik melakukan tindakan tertentu untuk mengutamakan keluarga/sanak famili, teman dan kolega sendiri tanpa kriteria objektif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan (tidak akuntabel), baik dalam  pemberian pelayanan umum maupun untuk dapat duduk di jabatan atau posisi dalam lingkungan pemerintahan.
 c. Bertindak Tidak Adil
Dalam proses pemberian pelayanan umum, seorang pejabat publik melakukan tindakan memihak, melebihi atau mengurangi dari yang sewajarnya sehingga masyarakat memperoleh pelayanan umum tidak sebagaimana mestinya.
d. Nyata-nyata Berpihak
 Dalam proses pemberian pelayanan umum, seorang pejabat publik bertindak berat sebelah dan lebih mementingkan salah satu pihak tanpa memperhatikan ketentuan berlaku sehingga keputusan yang diambil merugikan pihak lainnya.
 Kelompok ketiga adalah bentuk-bentuk maladministrasi yang lebih mencerminkan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hukum dan per-aturan perundangan, terdiri dari :
a. Pemalsuan Dalam proses pemberian pelayanan umum seorang pejabat publik meniru sesuatu secara tidak sah atau melawan hukum untuk kepentingan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan/atau kelompok sehingga menyebabkan masyarakat tidak memperoleh pelayanan secara baik.
b. Pelanggaran Undang-undang Dalam proses pemberian pelayanan umum, seorang pejabat publik secara sengaja melakukan tindakan menyalahi atau tidak mematuhi ketentuan perundangan yang berlaku sehingga masyarakat tidak memperoleh pelayanan secara baik.
c. Perbuatan Melawan Hukum Dalam proses pemberian pelayanan umum, seorang pejabat publik melakukan perbuatan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan kepatutan sehingga merugikan masyarakat yang semestinya memperoleh pelayanan umum.
Kelompok keempat adalah bentuk-bentuk maladministrasi yang terkait dengan kewenangan/kompetensi atau ketentuan yang berdampak pada kualitas pelayanan umum pejabat publik kepada masyarakat. Kelompok ini terdiri dari:
a. Di Luar Kompetensi
Dalam proses pemberian pelayanan umum, seorang pejabat publik memutuskan sesuatu yang bukan menjadi wewenangnya sehingga masyarakat tidak memperoleh pelayanan secara baik.
 b. Tidak Kompeten
 Dalam proses pemberian pelayanan umum, seorang pejabat publik tidak mampu atau tidak cakap dalam memutuskan sesuatu sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi tidak memadai (tidak cukup baik).
c. Intervensi
Seorang pejabat publik melakukan campur tangan terhadap kegiatan yang bukan menjadi tugas dan kewenangannya sehingga mempengaruhi proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat.
 d. Penyimpangan Prosedur
Dalam proses pemberian pelayanan umum, seorang pejabat publik tidak mematuhi tahapan kegiatan yang telah ditentukan dan secara patut sehingga masyarakat tidak memperoleh pelayanan umum secara baik.
Kelompok kelima adalah bentuk-bentuk maladministrasi yang mencerminkan sikap arogansi seorang pejabat publik dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat. Kelompok ini terdiri dari:.
 a. Bertindak Sewenang-wenang
 Seorang pejabat publik menggunakan wewenangnya (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, menjadikan pelayanan umum tidak dapat diterima secara baik oleh masyarakat.
b. Penyalahgunaan Wewenang
Seorang pejabat publik menggunakan wewenangnya (hak dan kekuasaan untuk bertindak) untuk keperluan yang tidak saepatutnya sehingga menjadikan pelayanan umum yang diberikan tidak sebagaimana mestinya.
c. Bertindak Tidak Layak/Tidak Patut
Dalam proses pemberian pelayanan umum, seorang pejabat publik melakukan sesuatu yang tidak wajar, tidak patut, dan tidak pantas sehingga masyarakat tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.
Kelompok keenam adalah bentuk-bentuk maladministrasi yang mencerminkan tindakan korupsi secara aktif, terdiri dari:
a. Permintaan Imbalan Uang/Korupsi
1) Dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, seorang pejabat publik meminta imbalan uang dan sebagainya atas pekerjaan yang sudah semestinya dia lakukan (secara cuma-cuma) karena merupakan tanggung jawabnya.
2) Seorang pejabat publik menggelapkan uang negara, perusahaan (negara), dan sebagainya untuk kepentingan pribadi atau orang lain sehingga menyebabkan pelayanan umum tidak dapat diberikan secara baik kepada masyarakat yang memerlukan.
b. Penguasaan Tanpa Hak Seorang pejabat publik menguasai sesuatu (yang bukan milik atau kepunyaannya) secara melawan hak, padahal semestinya sesuatu tersebut menjadi bagian dari kewajiban pelayanan umum yang harus diberikan kepada masyarakat.
c. Penggelapan Barang Bukti Seorang pejabat publik terkait dengan proses penegakan hukum telah menggunakan barang, uang dan sebagainya secara tidak sah, yang menjadi bukti suatu perkara.

Pengertian Maladministrasi (skripsi dan tesis)

Sesuai Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 yang dimaksud dengan maladministrasi adalah: “Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara negara dan Pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.” Secara lebih umum maladministrasi diartikan sebagai penyimpangan, pelanggaran atau mengabaikan kewajiban hukum dan kepatutan masyarakat sehingga tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik (good governance).

Standar Pelayanan Publik (skripsi dan tesis)

 Menurut Pasal 1 ayat (7) UU Nomor 25 Tahun 2009, standar pelayanan adalah: “tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.” 21 Standar Pelayanan Publik menurut Keputusan Menteri PAN Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sekurang-kurangnya meliputi:
 a. Prosedur pelayanan;
b. Waktu penyelesaian;
 c. Biaya pelayanan;
d. Produk pelayanan;
e. Sarana dan prasarana; dan
f. Kompetensi petugas pelayanan.
Selanjutnya untuk melengkapi standar pelayanan tersebut di atas, ditambahkan materi muatan yang dikutip dari rancangan Undang-Undang tentang Pelayanan Publik, karenan dianggap cukup realistis untuk menjadi materi Standar Pelayanan Publik, sehingga susunannya menjadi sebagai berikut:
 a. Dasar Hukum;
b. Persyaratan;
 c. Prosedur pelayanan;
d. Waktu penyelesaian;
e. Produk pelayanan;
 f. Biaya pelayanan;
g. Sarana dan prasarana;
h. Kompetensi petugas pelayanan;
i. Pengawasan intern;
j. Pengawasan ekstern;
 k. Penanganan pengaduan, saran dan masukan; dan
 l. Jaminan pelayanan

Asas-asas Pelayanan Publik (skripsi dan tesis)

Pelayanan publik dilakukan untuk memberikan kepuasan bagi pengguna jasa (masyarakat umum), oleh karena itu dalam penyelenggaranya membutuhkan asas-asas pelayanan sebagaimana disebutkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik diantaranya:
a. Transparansi
Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti. Artinya tidak ada hal-hal yang mengandung kerancuan sehingga semua pihak yang menggunakan layanan publik terutama masyarakat awam sekalipun dapat mengakses dengan jelas atas ketersediaan informasi yang memadai.
b. Akuntabilitas
Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya dalam pembentukan peraturan maupun kebijakan terkait pelayanan publik tidak boleh terlepas dari berbagai norma yang ada dan disesuaikan dengan nilai yang hidup dalam masyarakat, selain itu segala produk pelayanannya harus jelas dasar hukumnya.
 c. Kondisional
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas, yang berarti tidak mempersulit pihak-pihak tertentu dalam menggunakan layanan publik.
d. Partisipatif
Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat. Hal ini jelas berkaitan dengan tujuan daripada layanan itu, “dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat” sehingga dalam pelaksaanaannya masyarakat pengguna jasa layanan memperoleh haknya dengan baik.
e. Kesamaan Hak
Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi. Hal ini penting mengingat kemampuan masyarakat yang berbeda, agar dalam pemberian pelayanan memenuhi asas pelayanan publik dan menghindari adanya perselisihan antar pihak.
 f. Keseimbangan Hak dan Kewajiban
 Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam hal ini jelas bahwa dasar hukum pelayanan publik menjamin hak kedua belah pihak, tidak berat sebelah.
 Sedangkan menurut Pasal 4 UU Nomor 25 Tahun 2009, penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan:
a. Kepentingan umum;
b. Kepastian hukum;
 c. Kesamaan hak;
 d. Keseimbangan hak dan kewajiban;
 e. Keprofesionalan;
 f. Partisipatif;

 g. Persamaan perlakuan/tidak diskiriminatif;
 h. Keterbukaan;
 i. Akuntabilitas;
 j. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok tertentu;
k. Ketepatan waktu; dan
l. Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Sepuluh prinsip pelayanan umum diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, kesepuluh prinsip tersebut adalah sebagai berikut: a. Kesederhanaan Prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan b. Kejelasan Meliputi kejelasan dalam persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik, unit kerja pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik, serta kejelasan dalam hal rincian biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran. c. Kepastian waktu Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. d. Akurasi Produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat dan sah. e. Keamanan Proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum.

f. Tanggungjawab
Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan atau persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
 g. Kelengkapan sarana dan prasarana kerja
Peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana teknologi, tele-komunikasi, dan informatika (telematika);
h. Kemudahan Akses
Tempat dan lokasi sarana dan prasarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat dan dapat memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan informasi.
i. Kedisiplinan, Kesopanan, dan Keramahan
Pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan dan santun, ramah serta memberikan pelayanan dengan ikhlas.
 j. Kenyamanan
 Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat, serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan, seperti parkir, toilet, tempat ibadah dan lainnya

Tinjauan Umum mengenai Pelayanan Publik (skripsi dan tesis)

Pelayanan publik di Indonesia mempunyai peran penting bahkan vital pada kehidupan ekonomi dan politik. Baik buruknya kualitas pelayanan publik ditentukan atas kinerja para penyelenggara publik. Terlebih belakangan ini banyak kasus korupsi yang menyeruak terkait pelayanan publik. Menurut Prasojo sebagaimana dikutip oleh Bambang Sancoko, hal ini sudah menjadi praktek sehari-hari di Indonesia dan bahkan sudah terlembaga yang 17 melibatkan semua pihak terkait yang saling menjaga rahasia dan saling melindungi.30 Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Nomor 25 Tahun 2009), yang dimaksud dengan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Fungsi dan Tugas Ombudsman Republik Indonesia (skripsi dan tesis)

 Dalam BAB IV UU Nomor 37 Tahun 2008 bagian kesatu mengenai fungsi dan tugas Pasal 6 disebutkan bahwa: 16 “Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselengarakan oleh Penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.” Pasal 7 undang-undang ini juga menyebutkan tugas Ombudsman sebagai berikut:
a. Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
 b. Melakukan pemeriksaan substansi atas laporan;
c. Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman;
d. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
e. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;
f. Membangun jaringan kerja;
 g. Melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
 h. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang
. Berdasarkan uraian dari Pasal 7 diatas kita dapat melihat bahwa selain berfungsi sebagai lembaga pengawas institusi pemerintahan, Ombudsman juga berfungsi sebagai sebuah institusi yang bertugas untuk memberikan pelayanan publik.

Karakteristik Ombudsman Republik Indonesia (skripsi dan tesis)

Menurut Dean M. Gottehrer sebagaimana dikutip Galang Asmara, minimal ada 4 (empat) karakteristik lembaga Ombudsman yang paling penting yang telah menjadi asas utama dalam penyelenggaraan Ombudsman di berbagai negara, yakni:

 a. Asas Independen (kebebasan atau kemandirian)
 Ombudsman memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya, memiliki dasar hukum berupa undang-undang, anggotanya tidak dapar dituntut di muka pengadilan atas segala tindakan atau rekomendasi yang dibuat  sesuai kewenangan yang diberikan kepadanya, serta memperoleh dana yang bersumber dari APBN.

 b. Asas Imparsiality (tidak memihak)
 Lembaga ini tidak boleh memihak salah satu pihak, baik pelapor maupun terlapor. Selain itu, para pejabat Ombudsman tidak boleh menerima pembayaran dari pelapor atau sumbangan dari terlapor atau dari pihak manapun. Pejabat Ombudsman tidak boleh merangkap jabatan apapun, baik di pemerintahan, peradilan, maupun sebagai anggota partai politik atau anggota badan perwakilan rakyat.
 c. Asas Credible (dapat dipercaya)
Lembaga Ombudsman harus merupakan sebuah lembaga yang dipercaya oleh masyarakat. Artinya, para pejabatnya harus orang-orang yang mempunyai komitmen yang tinggi dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, juga mempunyai pengalaman dalam menyelesaikan konflik masyarakat. Selain itu, Ombudsman juga harus dapat menjaga kerahasiaan atas informasi atau dokumen yang sudah dipercayakan kepadanya. Ombudsman hanya boleh membocorkan rahasia apabila undangundang memang memperbolehkannya dalam suatu kondisi tertentu, misalnya sebagai alat bukti di sidang pengadilan.
d. Asas Kerahasiaan
Bahwa Ombudsman tidak dapat membocorkan suatu rahasia atau sesuatu yang patut dirahasiakan. Kerahasiaan ini penting selain untuk menjaga objektivitas hasil pekerjaannya, juga untuk melindungi pelapor dari bahaya akan diri dan keluarganya.

Tujuan Pembentukan Ombudsman Republik Indonesia (skripsi dan tesis)

Tujuan pembentukan Ombudsman itu sendiri dipaparkan dalam Pasal 4 UU Nomor 37 Tahun 2008 sebagai berikut:
a. Mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera;
 b. Mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
c. Meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik; d. Membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktik-praktik Maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi serta nepotisme; dan e. Meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat,

Visi dan Misi Ombudsman Republik Indonesia (skripsi dan tesis)

Secara umum visi Ombudsman yang tersirat dari UU Nomor 37 Tahun 2008 ialah: “Mendorong dan mengawasi agar penyelenggaraan semua tugas negara dan pemerintahan dilakukan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan asas-asas dan norma-norma umum pemerintahan yang baik, demi kehidupan (anggota) masyarakat yang semakin sejahtera di satu pihak dan demi kelancaran dan keteraturan/efisiensi kehidupan bernegara, di lain fihak”.

Misi pada intinya adalah tugas yang merupakan kewajiban untuk dilakukan demi tercapainya tujuan. Karena itu maka kini misi dan tugas Ombudsman ialah:

a. Meningkatkan pengawasan atas lembaga pemerintahan termasuk peradilan;
 b. Meningkatkan perlindungan perorangan untuk memperoleh pelayanan publik, keadilan, kesejahteraan dan perlindungan serta bantuan dalam mempertahankan hak-haknya terhadap kejanggalan, keterlambatan berlarut, serta diskresi yang tidak layak, yang dilakukan oleh pejabat penyelenggara negara yang  seharusnya memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat; dan
 c. Menciptakan suasana kondusif bagi birokrasi yang proses pelayanannya harus bersifat sederhana dan bersih, memberi pelayanan publik yang baik, dsb

Pengertian Ombudsman Republik Indonesia (skripsi dan tesis)

Pasal 1 UU Nomor 37 Tahun 2008, dijelaskan bahwa Ombudsman Republik Indonesia (selanjutnya disebut Ombudsman) adalah:

 “lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselengggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.” Selanjutnya dalam Pasal 2 undang-undang ini disebutkan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.

Tinjauan tentang Ombudsman (skripsi dan tesis)

Institusi pengawasan bernama Ombudsman pertama kali lahir di Swedia. Meskipun demikian, pada dasarnya Swedia bukanlah negara pertama yang membangun sistem pengawasan sebagiamana yang dijalankan oleh Ombudsman. Hanya saja istilah Ombudsman berasal dari bahasa Swedia “umbudsmann” yang artinya perwakilan, kemudian dipakai sebagai nama instansi perwakilan rakyat yang bertugas sebagai perantara rakyat dengan penguasa yang kemudian istilah tersebut dipakai oleh negara-negara lain pengikut konsep tersebut. The word “Ombudsman” (“ahm”“bedz”“man”) in general means a public official who is appointed to investigate the citizen’s complaints against the administration (Kata “Ombudsman” secara umum berarti lembaga negara yang berwenang untuk menangani keluhan masyarakat terhadap birokrasi administrasi).
 Kedudukan Ombudsman disejajarkan dengan penguasa (raja pada saat itu), sehingga rakyat yang tidak berani menyampaikan baik aspirasi maupun keluhannya secara langsung terkait kinerja raja beserta perangkat kerajaan dapat menyampaikan ke pihak yang bernama Ombudsman ini dengan bebas dan leluasa.Sebelum era kerajaan Swedia, konsep semacam ini sudah dikenal pada zaman Khalifah Umar bin Khattab (634-644 SM). Beliau merupakan salah satu contoh pemimpin yang baik dalam menjalankan kepemimpinannya sebagai khalifah, karena tidak segan-segan untuk terjun langsung ke pemukiman penduduk dengan melakukan penyamaran guna mendengar keluhan rakyatnya secara langsung. Selain itu, konsep yang sama telah banyak ditemui pada masa kekaisaran Cina, terbukti pada tahun 221 SM Dinasti Tsin mendirikan lembaga pengawas bernama Control Yuan atau Consorate yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pejabat-pejabat kekaisaran dan bertindak sebagai perantara bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, laporan atau keluhan kepada Kaisar.
Di Indonesia, Ombudsman juga menganut konsep yang sama, yakni sebagai lembaga negara yang berfungsi sebagai perantara dan penampung aspirasi serta keluhan masyarakat sekaligus untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh badan-badan atau instansi tertentu yang mana anggaran dasarnya bersumber dari negara. Gagasan didirikannya lembaga ini tak lepas dari peran K.H. Abdurrahman Wahid manakala diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia yang menghantarkan Indonesia menjadi negara demokrasi. Pada saat itulah beliau memutuskan membentuk Ombudsman sebagai negara yang diberi wewenang mengawasi kinerja pemerintahan (termasuk dirinya sendiri) dan pelayanan umum lembaga peradilan.  Akhirnya pada tanggal 10 Maret 2000 dikeluarkanlah Keppres Nomor 44 Tahun 2000 tentang pembentukan Komisi Ombudsman Nasional yang dalam perkembangannya disempurnakan sebagai lembaga negara menurut UU Nomor 37 Tahun 2008

Tinjauan tentang Kewenangan (skripsi dan tesis)

 Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu. Kewenangan (yang biasanya terdiri atas beberapa wewenang) adalah kekuasaan terhadap segolongan orang-orang tertentu atau kekuasaan terhadap sesuatu bidang pemerintahan (atau bidang urusan) tertentu yang bulat, sedangkan wewenang hanya mengenai sesuatu onderdil tertentu saja. Wewenang memiliki arti yaitu kemampuan melakukan tindakan hukum tertentu.
Dalam buku Ridwan H.R., H.D. Stout menyatakan bahwa wewenang adalah pengertian yang ber-asal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh sub-jek hukum publik dalam hubungan hukum publik.Ridwan H.R. juga mengutip pendapat dari Bagir Manan, bahwa wewenang dalam bahasa hukum tidak sama dengan kekuasaan (macht).
 Kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk berbuat atau tidak berbuat, sedangkan dalam hukum, wewenang sekaligus berarti hak dan kewajiban (rechten en plichten). Setiap kewenangan dibatasi oleh isi/materi, wilayah dan waktu. Cacat dalam aspek-aspek tersebut menimbulkan cacat kewenangan (onbevoegdheid) yang menyangkut cacat isi (onbe-voegdheid ratione materiae); cacat wilayah (onbevoegdheid ratione loci); dan cacat waktu (onbevoegdheid ratione temporis)

Karakter Politik Hukum (Skripsi dan tesis)

Dalam realitasnya bilamana terdapat hubungan tolak tarik antara politik dan hukum, maka hukumlah yang terpengaruh oleh politik, karena subsistem politik memiliki konsentrasi energi yang lebih besar daripada hukum. Jika harus berhadapan dengan politik, maka hukum berada dalam kedudukan yang lebih lemah. Dalam hal ini, Lev mengatakan bahwa untuk memahami sistem hukum di tengah-tengah transformasi politik harus diamati dari bawah dan dilihat peran sosial politik apa yang diberikan orang kepadanya. Karena lebih kuatnya konsentrasi energi politik, maka menjadi beralasan bahwa kerapkali otonomi hukum di Indonesia ini diintervensi oleh politik, bukan hanya dalam proses pembuatannya, tetapi juga dalam implementasinya. Sri Soemantri pernah menggambarkan hubungan antara hukum dan politik di Indonesia ibarat perjalanan lokomotif kereta api yang keluar dari relnya. Jika hukum diibaratkan dengan rel dan politik diibaratkan dengan lokomotif, maka sering dilihat lokomotif itu keluar dari rel yang seharusnya dilalui.
 Sehubungan dengan lebih kuatnya energi politik dalam berhadapan dengan hukum, apa yang dikemukakan oleh Dahrendorf dapat memperjelas mengapa hukum menjadi cermin dari kehendak pemegang kekuasaan atau identik dengan kekuasaan. Dengan merangkum karya tiga sosiolog yakni Pareto, Mosca, dan Aron kemudian Dahrendorf mencatat ada enam ciri kelompok dominan atau kelompok pemegang kekuasaan politik. Pertama, jumlahnya selalu lebih kecil dari jumlah kelompok yang dikuasai. Kedua, memiliki kelebihan kekayaan khusus untuk memelihara dominasinya berupa kekayaan materiil, intelektual, dan penghormatan moral. Ketiga, dalam pertentangan selalu terorganisasi lebih baik daripada kelompok yang ditundukkan. Keempat, kelas penguasa hanya terdiri dari orang-orang yang memegang posisi dominan dalam bidang politik sehingga elit penguasa diartikan sebagai elit penguasa dalam bidang politik. Kelima, kelas penguasa selalu berupaya memonopoli dan mewariskan kekuasaan politiknya kepada kelas/kelompoknya sendiri. Keenam, ada reduksi perubahan sosial terhadap perubahan komposisi kelas penguasa.
 Dengan menggunakan asumsi dasar bahwa hukum sebagai produk politik, maka politik akan sangat menentukan hukum sehingga studi ini meletakkan politik sebagai variabel bebas dan hukum sebagai variabel terpengaruh. Dalam kaitan ini, konfigurasi politik suatu negara akan melahirkan karakter produk hukum tertentu di negara bersangkutan. Di dalam negara yang konfigurasi politiknya demokratis, yaitu susunan sistem politik yang membuka kesempatan (peluang) bagi partisipasi rakyat secara penuh untuk ikut aktif menentukan kebijaksanaan umum. Partisipasi ini ditentukan atas mayoritas oleh wakil-wakil rakyat dalam pemilihanpemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjadinya kebebasan politik. Di negara yang menganut sistem demokrasi atau konfigurasinya demokratis terdapat pluralitas organisasi di mana organisasi-organisasi penting relatif otonom.
Dilihat dari hubungan antara pemerintah dan wakil rakyat, di dalam konfigurasi politik demokratis ini terdapat kebebasan bagi rakyat melalui wakil-wakilnya untuk melancarkan kritik terhadap pemerintah. Sehingga dengan kondisi ini produk hukumnya berkarakter responsif/populistik. Produk hukum responsif/populistik adalah produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat. Dalam proses pembuatannya memberikan peranan besar dan partisipasi penuh kelompok-kelompok sosial atau individu di dalam masyarakat. Hasilnya bersifat responsif terhadap tuntutan-tuntutan kelompok sosial atau individu di dalam masyarakat. Sedangkan di negara yang konfigurasi politiknya otoriter, yaitu susunan sistem politik yang lebih memungkinkan negara berperan sangat aktif serta mengambil hampir seluruh inisiatif dalam pembuatan kebijaksanaan negara. Konfigurasi ini ditandai oleh dorongan elite kekuasaaan untuk memaksakan persatuan, penghapusan oposisi terbuka, dominasi pimpinan negara untuk menentukan kebijaksanaan negara dan dominasi kekuasaan politik oleh elite politik yang kekal, serta di balik semua itu ada satu doktrin yang membenarkan konsentrasi kekuasaan. Oleh sebab itu, dalam konteks ini produk hukumnya berkarakter ortodoks/konservatif/elitis. Produk hukum konservatif/ortodoks/elitis adalah produk hukum yang isinya lebih mencerminkan visi elit politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah, bersifat positivis-instrumentalis, yakni menjadi alat pelaksanaan ideologi dan program negara. Berlawanan dengan hukum responsif, hukum ortodoks lebih tertutup terhadap tuntutan-tuntutan kelompok atau individu-individu di dalam masyarakat. Perubahan konfigurasi politik dari otoriter ke demokrasi atau sebaliknya berimplikasi pada perubahan karakter produk hukum.
 Menurut Bernard L. Tanya, dalam konteks politik hukum hidup bernegara memiliki core atau pokok pikiran, yaitu demokrasi yang merakyat, demokrasinya rakyat secara keseluruhan. Sebuah demokrasi substantif, di mana seluruh rakyat dan kepentingannya menjadi poros penyelenggaraan negara. Dalam demokrasi yang berbasis kerakyatan, tidak diijinkan modelmodel “demokrasi angka” dan juga tidak diperbolehkan hadirnya “demokrasi lalat”. “Demokrasi angka” ditolak, karena yang dipentingkan bukan mayoritas minoritas tetapi keseluruhan rakyat. Demikian juga “demokrasi lalat” ditolak, karena yang dipentingkan adalah hikmat kebijaksanaan.Titik simpul politik hukum dalam hidup bernegara ini adalah pada keputusan-keputusan menyangkut hidup bernegara. Pertama, sebuah keputusan haruslah merakyat, dalam arti luas harus merupakan hasil persetujuan dan berisi kehendak/kepentingan rakyat seutuhnya. Sebuah keputusan tidak boleh hanya representasi kepentingan golongan tertentu atau kelompok tertentu. Kedua, keputusan yang merakyat, yang dihasilkan melalui wakil-wakilnya, harus dijadikan titik tolak bagi seluruh kebijakan lembaga dan aparatur negara. Ketiga, penentuan isi keputusan mengenai apapun (baik-buruk dan berhak-tidak berhak), bukan ditentukan oleh selera wakil-wakil di parlemen dan penyelenggara negara, tetapi oleh rakyat seutuhnya. Dengan demikian, tugas hukum dalam konteks politik hukum di bidang ini adalah menjamin dan memastikan bahwa seluruh keputusan dan kebijakan para wakil di parlemen dan penyelenggara negara keputusan yang tidak memenuhi kualifikasi merakyat harus ditolak dan batal dengan sendirinya. Selain itu, pihak yang mengambil keputusan dimaksud harus diadili dan dihukum karena telah melakukan “kejahatan demokrasi”.
 Sejalan dengan pendapat Bernard L. Tanya, Sunaryati Hartono mengatakan bahwa apabila kita menempatkan hukum sebagai jembatan yang akan membawa kita kepada ide yang dicita-citakan, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui masyarakat yang bagaimana yang dicita-citakan oleh rakyat Indonesia. Setelah kita mengetahui bagaimana bentuk masyarakat yang dicita-citakan oleh rakyat Indonesia, dapatlah dicari sistem hukum yang bagaimana yang dapat mewujudkan cita-cita yang dimaksud, dan politik hukum yang bagaimana yang dapat menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki. Berhubungan dengan bentuk masyarakat yang oleh rakyat Indonesia, menurut Sunaryati Hartono adalah suatu masyarakat yang adil dan makmur secara merata yang dicapai dengan cara yang wajar dan berperikemanusiaan, yang pada gilirannya tercapai keselarasan, keserasian, dan ketentraman di seluruh negeri. Sementara itu, terkait dengan sistem hukum nasional yang dapat mewujudkan masyarakat yang dicita-citakan oleh rakyat Indonesia tersebut, menurut Sunaryati Hartono adalah hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945, yang akan diwujudkan melalui politik hukum nasional merupakan sistem hukum yang bersumber dan berakar pada berbagai sistem hukum yang digunakan oleh masyarakat Indonesia, yang meliputi sistem hukum adat, sistem hukum Islam, dan sistem hukum Eropa. Dengan perkataan lain dapat dikatakan bahwa sistem hukum adat, sistem hukum Islam, dan sistem hukum Eropa merupakan bahan baku pembentukan sistem hukum nasional yang holistik dan komperhensif melalui politik hukum nasional. Berdasarkan hal tersebut, maka seluruh komponen dan unsur-unsur hukum nasional harus dibangun secara simultan, sinkron, dan terpadu. Dengan menggunakan pendekatan sistemik tersebut, diharapkan akan terbentuk dan terwujud sebuah sistem hukum nasional yang holistik dan komprehensif yang berdasarkan filsafat Pancasila dan jiwa Undang-Undang Dasar 1945 serta sekaligus akan terpenuhi segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat Indonesia di masa yang akan datang.16 Bagir Manan berpendapat bahwa tiada negara tanpa politik hukum. Politik hukum ada yang bersifat tetap (permanen) dan ada yang bersifat temporer. Politik hukum yang bersifat tetap, berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakan hukum. Bagi Indonesia, politik hukum yang tetap, antara lain
 a. Ada satu kesatuan sistem hukum Indonesia;
 b. Sistem hukum nasional dibangun berdasarkan dan untuk memperkokoh sendi-sendi Pancasila;
 c. Tidak ada hukum yang memberikan hak-hak istimewa pada warga negara tertentu berdasarkan suku, ras atau agama. Kalaupun ada perbedaan semata-mata didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka kesatuan dan persatuan bangsa;
d. Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat;
 e. Hukum adat dan hukum tidak tertulis lainnya diakui sebagai subsistem hukum nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat;
f. Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan pada partisipasi masyarakat; dan
g. Hukum dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum (keadilan sosial bagi seluruh rakyat), terwujudnya masyarakat Indonesia yang demokratis dan mandiri serta terlaksananya negara berdasarkan atas hukum dan berkonstitusi.
Politik hukum temporer adalah kebijaksanaan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan. Termasuk ke dalam kategori ini hal-hal seperti penentuan prioritas pembentukan peraturan perundangundangan. Penghapusan sisa-sisa peraturan perundang-undangan kolonial, pembaruan peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi, penyusunan peraturan perundang-undangan yang menunjang pembangunan nasional dan sebagainya. Politik hukum tidak terlepas dari kebijaksanaan di bidang lain. Penyusunan politik hukum harus diusahakan selalu seiring dengan aspekaspek kebijaksanaan di bidang ekonomi, politik, sosial, dan sebagainya.  Namun demikian, setidak-tidaknya ada dua lingkup utama politik hukum, yaitu:
a. Politik pembentukan hukum; dan
 b. Politik penegakan hukum. Politik penegakan hukum adalah kebijaksanaan yang bersangkutan dengan pencptaan, pembaharuan, dan pengembangan hukum. Politik pembentukan hukum mencakup :
 a. Kebijaksanaan (pembentukan) peraturan perundang-undangan;
b. Kebijasanaan (pembentukan) hukum yurisprudensi atau putusan hakim; dan
c. Kebijaksanaan terhadap peraturan tidak tertulis.

Pengertian Politik Hukum (skripsi dan tesis)

Sejumlah ahli telah mengemukakan definisi tentang politik hukum. T. M. Radhie, mendefinisikan politik hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun. Definisi ini mencakup ius constitutum atau hukum yang berlaku di wilayah negara pada saat ini dan ius constituendum atau hukum yang akan atau seharusnya diberlakukan di masa mendatang. Selanjutnya, Padmo Wahjono mengatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Definisi ini kemudian diperjelas oleh Padmo Wahjono ketika mengemukakan di dalam majalah Forum Keadilan bahwa politik hukum adalah kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu yang di dalamnya mencakup pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum.
Pada tahun 1970-an dan 1980-an, mantan Ketua Perancang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Soedarto mendefinisikan politik hukum merupakan kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan dipergunkan untuk mengekspresikan apa yang terkandung di dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Kemudian di dalam bukunya yang terbit tahun 1986, Soedarto mendefinisikan politik hukum sebagai suatu usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu. Selanjutnya, sosiolog hukum Satjipto Rahardjo mendefinisikan poltik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat.

Di dalam studi politik hukum, menurut Satjipto Rahardjo, muncul beberapa pertanyaan mendasar, yaitu: (a) tujuan apa yang hendak dicapai melalui sistem yang ada? (b) cara-cara apa dan yang mana yang dirasa paling baik untuk dipakai dalam mencapai tujuan tersebut?; (c) kapan waktunya dan melalui cara bagaimana hukum itu perlu diubah?; serta (d) dapatkah suatu pola yang baku dan mapan dirumuskan untuk membantu dalam memutuskan proses pemilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut?

 Sunaryati Hartono tidak secara jelas merumuskan arti politik hukum. Namun, susbstansi pengertian darinya bisa ditangkap ketika dia menyebut hukum sebagai alat dan bahwa secara praktis politik hukum merupakan alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara.3 Dengan demikian, politik hukum mempunyai misi merancang atau melakukan perubahan terhadap hukum untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan perkembangan masyarakat.4 Selanjutnya, Abdul Hakim Garuda Nusantara, mendefinisikan politik hukum sebagai legal policy atau kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu yang meiputi: (a) pelaksanaan secara konsisten ketentuan hukum yang telah ada; (b) pembangunan hukum yang berintikan pembaruan atas hukum yang telah ada dan pembuatan hukum-hukum baru; (c) penegasan fungsi lembaga penegak hukum serta pembinaan para anggotanya; dan (d) peningkatan kesadaran hukum masyarakat menurut persepsi elite pengambil kebijakan.5 Menurut Imam Syaukani dan A Ahsin Thohari, politik hukum adalah kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan. Selanjutnya, pendapat menurut Otong Rosadi dan Andi Desmon, politik hukum adalah proses pembentukan dan pelaksanaan sistem atau tatanan hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dalam negara secara nasional.6 Pendapat yang hampir sama juga datang dari Abdul Latif dan Hasbi Ali yang menyatakan bahwa politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum yang menelaah perubahan ketentuan hukum yang berlaku dengan memilih sarananya untuk mencapai tujuan tersebut dalam memenuhi perubahan kehidupan masyarakat sebagai hukum yang dicita-citakan (ius constituendum).7 Bernard L. Tanya menyatakan bahwa politik hukum hadir di titik perjumpaan antara realisme hidup dengan tuntutan idealisme. Politik hukum berbicara tentang apa yang seharusnya yang tidak selamanya identik dengan apa yang ada. Politik hukum tidak bersikap pasif terhadap apa yang ada, melainkan aktif mencari tentang apa yang seharusnya. Dengan kata lain, politik hukum tidak boleh terikat pada apa yang ada, tetapi harus mencari jalan keluar kepada apa yang seharusnya. Oleh karena itu, keberadaan politik hukum ditandai oleh tuntutan untuk memilih dan mengambil tindakan. Karena poltik hukum adalah menyangkut cita-cita/harapan, maka harus ada visi terlebih dahulu. Visi hukum, tentu harus ditetapkan terlebih dahulu, dan dalam jalur visi itulah bentuk dan isi hukum dirancang-bangun untuk mewujudkan visi tersebut. Jadi titik tolak politik hukum adalah visi hukum. Berdasarkan visi atau mimpi itulah, kita format bentuk dan isi hukum yang dianggap capable untuk mewujudkan visi tersebut.

Dari berbagai definisi tersebut dapatlah dibuat rumusan sederhana bahwa politik hukum itu adalah arahan atau garis resmi yang dijadikan dasar pijak dan cara untuk membuat dan melaksanakan hukum dalam rangka  mencapai tujuan bangsa dan negara. Dapat juga dikatakan bahwa politik hukum merupakan upaya menjadikan hukum sebagai proses pencapaian tujuan negara. Selain itu, politik hukum juga merupakan jawaban atas pertanyaan tentang mau diapakan hukum itu di dalam perspektif formal kenegaraan guna mencapai tujuan negara. Di dalam pengertian ini, pijakan utama politik hukum nasional adalah tujuan negara yang kemudian melahirkan sistem hukum nasional yang harus dibangun dengan pilihan isi dan cara-cara tertentu. Dengan demikian politik hukum mengandung dua sisi yang tidak terpisahkan, yakni sebagai arahan perbuatan hukum atau legal policy lembaga-lembaga negara dalam perbuatan hukum dan sekaligus sebagai alat untuk menilai dan mengkritisi apakah sebuah hukum yang dibuat sudah sesuai atau tidak dengan kerangka pikir legal policy tersebut untuk mencapai tujuan negara

Minat Beli (Intention to Buy) (skripsi dan tesis)

Minat beli merupakan kecenderungan konsumen untuk membeli suatu merek atau mengambil tindakan yang berhubungan dengan pembelian yang diukur dengan tingkat kemungkinan konsumen melakukan pembelian (Assael, 2001:75). Menurut Peter dan Olson (2005:149) intention adalah sebuah rencana untuk terlibat dalam suatu perilaku khusus guna mencapai tujuan. Assael (2001:53) mendefinisikan minat beli (intention to buy) merupakan perilaku yang muncul sebagai respon terhadap obyek, atau juga merupakan minat pembelian yang menunjukan keinginan pelanggan untuk melakukan pembelian. Minat beli menurut Assael (2001:53) juga merupakan perilaku yang muncul sebagai respon terhadap obyek, atau juga merupakan minat pembelian ulang yang menunjukan keinginan pelanggan untuk melakukan pembelian ulang. Berdasarkan berbagai definisi mengenai minat beli yang telah dijelaskan berdasarkan teori yang ada, maka dapat disimpulkan bahwa minat beli adalah kecendrungan sikap respontif konsumen terhadap suatu produk atau obyek yang menunjukan keinginan pelanggan untuk melakukan pembelian.

Citra Merek (skripsi dan tesis)

Kotler dan Armstrong (2004:164) mendefinisikan Brand Image adalah himpunan keyakinan konsumen mengenai berbagai merek. Brand images yaitu deskripsi mengenai asosiasi dan keyakinan konsumen terhadap suatu merek tertentu. Sebuah produk dapat lahir dari sebuah merek jika produk itu menurut persepsi konsumen mempunyai keunggulan fungsi yang kemudian menimbulkan asosiasi dan citra yang diinginkan konsumen dan membangkitkan pengalaman tertentu saat konsumen berinteraksi dengannya. Berdasarkan definisi yang telah dijelaskan maka penulis dapat simpulkan bahwa citra merek merupakan gambaran hasil keyakinan konsumen berupa keunggulan maupun kekurangan dari sebuah merek yang pernah digunakan dan kemudian menjadikan citra merek timbul yang dideskripsikan oleh konsumen tersebut baik maupun buruknya.

Perluasan Merek (skripsi dan tesis)

Perluasan merek adalah pemakaian merek yang sudah ada dalam suatu kelas produk untuk memasuki kelas produk yang lain (Aaker, 1991:7). Sedangkan menurut Kotler (2000:443) perluasan merek (brand extension) didefiniskan sebagai usaha apapun yang dilakukan untuk menggunakan sebuah nama merek yang sudah berhasil untuk meluncurkan produk baru atau produk yang dimodifikasi dalam kategori baru. Sehingga perusahaan tidak perlu membuat merek baru lagi untuk produk tersebut. Mengetahui beberapa definisi diatas penulis dapat menarik kesimpulan bahwa perlausan merek adalah suatu strategi mengembangkan produk dengan kelas baru dengan menggunakan merek yang sudah mapan.

Konsep sistem pertanggungjawaban pidana menurut RUU KUHP (skripsi dan tesis)

 Konsep rancangan KUHP Baru disusun dengan bertolak pada tiga materi/substansi/masalah pokok dalam hukum pidana, yaitu:
1. masalah tindak pidana;
2. masalah kesalahan atau pertanggungjawaban pidana; dan
3. masalah pidana dan pemidanaan.
Pokok pemikiran tentang “Pertanggungjawaban Pidana” yaitu:
1. bertolak dari pokok pemikiran keseimbangan mondualistik, konsep memandang bahwa asas kesalahan (asas culpabilitas) merupakan pasangan dari asas legalitas yang harus dirumuskan secara eksplisit dalam undang-undang. Oleh karena itu ditegaskan dalam konsep (Pasal 35), bahwa “asas tiada pidana tanpa kesahan merupakan asas yang sangat fundamental dalam mempertanggungjawabkan pembuat yang telah melakukan tindak pidana”.
 2. walaupun prinsipnya bertolak dari ”pertanggungjawaban pidana berdasarkan kesalahan” (Liability based on fault), namun dalam hal-hal tertentu konsep juga memberikan kemungkinan adanya “pertanggungjawaban yang ketat” (Strict liability) dalam Pasal 37, dan “pertanggungjawaban pengganti” (Vicarious liability) dalam Pasal 36 (Konsep 1993). Perumusan dalam pasal 35 Konsep 2004 “ tidak seorang pun dapat dipidana tanpa kesalahan”, dan dalam Pasal-Pasal 37 Konsep 2005 dan 2006/2007 perumusannya menjadi “tidak seorang pun yang melakukan tindak pidana dipidana tanpa kesalahan” (Barda Nawawi Arief, 2009: 83).
 Untuk lebih jelas dikutipkan pasal – pasal yang bersangkutan sebagai berikut: Pasal 37 Sebagai perkecualian dari Pasal 35, undang-undang dapat menentukan bahwa untuk tindak pidana tertentu pembuat dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur-unsur tindak pidana, tanpa memperhatikan lebih hauh kesalahan pembuat dalam melakukan tindak pidana tersebut. Pasal 36 Dalam hal-hal tertentu, orang juga bertanggungjawab atau perbuatan orang lain jika ditentukan demikian oleh peraturan perundang-undangan. (kedua pasal diatas dalam Konsep 2004-2005 digabung dalam perumusan asas culpabalitas).
3. pertanggungjawaban pidana berdasarkan kesalahan terutama dibatasi pada perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (dolus). Dapat dipidananya delik culpa hanya bersifat perkecualian (eksepsional) apabila ditentukan secara tegas oleh undang-undang. Sedangkan pertanggungjawaban terhadap akibat-akibat tertentu dari suatu tindak pidana yang oleh undang-undang diperberat ancaman pidananya, hanya dikenakan kepada terdakwa apabila ia sepatutnya sudah dapat menduga kemungkinan terjadinya akibat itu atau apabila sekurang- kurangnya ada kealpaan. Jadi konsep tidak menganut doktrin “Erfolgshaftung” (doktrin “menanggung akibat”) secara murni, tetapi tetap dioreintasikan pada asas kesalahan. Untuk jelasnya lihat kutipan Pasal 40 (1993).
4. dalam hal ada “kesesatan” (error), baik “error facti” maupun “error iuris”, Konsep berpendirian bahwa pada prinsipnya si pembuat tidak dapat dipertanggungjawabkan dan oleh karena itu tidak dipidana. Namun, demikian apabila kesesatannya itu (keyakinannya yang keliru itu) patut dicelakan/dipersalahkan kepadanya, maka sipembuat tetap dapat dipidana. Pendirian Konsep yang demikian dirumuskan pada Pasal 41 (1993) dan hal ini berbeda dengan Doktrin tradisional yang menyatakan, bahwa “error facti non nocet” dan “error iuris nocet”.
5. walaupun pada prinsipnya seseorang sudah dapat dipidana apabila telah terbukti melakukan tindak pidana dan kesalahannya, namun dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu konsep memberi kewenangan kepada hakim untuk memberi maaf atau pengampunan kepada si pembuat tanpa menjatuhkan pidana atau tindakan apapun. Pedoman mengenai “Recheterlijk- pardon” ini dituangkan dalam Pasal ayat (2) sebagai bagian dari “pedoman pemidanaan” sebagai berikut: pasal 52 ayat (2) Jika hakim memandang perlu, sehubungan dengan ringannya perbuatan, keadaan pribadi dari pembuat atau keadaan pada waktu dilakukannya perbuatan atau yang terjadi kemudian, hakim dapat memberi maaf kepada si pembuat dengan tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apapun, dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
6. walaupun pada prinsipnya seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak dipidana karena adanya alasan pengahapusan pidana, namun Konsep memberi kewenangan/kemungkinan kepada hakim untuk tidak memberlakukan alasan penghapusan pidana tertentu berdasarkan asas “culpa in causa”, yaitu apabila terdakwa sendiri patut dicela/dipersalahkan menyebabkan terjadinya keadaan atau situasi darurat yang sebenarnya dapat menjadi dasar adanya alasan penghapusan pidana tersebut.
Pedoman mengenai hal ini dituangkan dalam pasal 53 konsep RKUHP yang perumusannya sebagai berikut: seseorang yang melakukan tindak pidana tidak dibebaskan dari pidana berdasar alasan penghapus pidana, apabila dia sendiri patut dicela atau dipersalahkan sebagai penyebab terjadinya keadaan yang dapat menjadi alasan penghapus pidana tersebut. Yang menjadi konsep 2004; dan pasal 42 dalam konsep 2005 s/d 2007. pasal 52 ayat (2) konsep 2005 dan 2006/2007. dalam pasal 35 konsep 2004 dan pasal 39 konsep 2005 dan 2006/2007. Kemudian dalam konsep Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum pidana (RKUHP) Tahun 2008 mengenai perkembangan sistem pertanggungjawaban pidana telah disusun pula mengenai pertanggungjawaban pidana bagi korporasi dimana korporasi dalam pasal (47) konsep RKUHP adalah merupakan subjek tindak pidana. Dalam hal ini untuk melengkapi hal-hal mengenai pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh korporasi dijelaskan pada beberapa pasal yaitu: pasal 48 RKUHP Tindak pidana dilakukan oleh korporasi apabila dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai mkedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau demi kepentingan korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau berdasar hubungan yang lain, dalam lingkup korporasi tersebut, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama. pasal 49 RKUHP Jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. pasal 50 RKUHP Korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk dan atau atas nama korporasi, jika perbuatan tersebut masuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan.
pasal 51 RKUHP Pertanggungjawaban pengurus korporasi dibatasi sepanjang pengurus mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi. pasal 52 ayat (1) Dalam mempertimbangkan suatu tuntutan pidana, harus dipertimbangkan apakah bagian hukum lain telah memberikan perlindungan yang lebih berguna daripada menjatuhkan pidana terhadap terhadap suatu korporasi.
pasal 52 ayat 2 Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dalam putusan hakim.
pasal 53 Alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat diajukan oleh pembuat yang bertindak untuk dan atau atas nama korporasi, dapat diajukan oleh korporasi sepanjang alasab tersebut langsung berhubungan dengan perbuatan yang didakwakan kepada korporasi. Mengenai penjelasan terhadap pertanggungjawaban pidana dalam RKUHP untuk subjek hukum pidana yaitu korprasi menurut para ahli hukum belum ada menuju ke literatur karena sistem perkembangan itu hanya merupakan penambahan bahwa korporasi dalam RKUHP sebagai subjek hukum pidana. Pertanggungjawaban dalam ayat (3) Pasal 35 Konsep 2004 dikenal dengan “Vicarious Liability” atau “pertanggungjawaban pengganti“ yaitu pertanggungjawaban seseorang tanpa kesalahan pribadi, bertanggungjawab atas tindakan orang lain (Dwidja Prayitno, 2004: 100) maksudnya seseorang dapat dituntut sebagai pelaku tindak pidana, walaupun Ia tidak melakukan tindak pidana tersebut. Pertanggungjawaban pengganti ini lah kiranya yang dapat dipergunakan untuk menuntut industri atau korporasi yang melakukan tindak pidana untuk dipertanggungjawabkan di Pengadilan.

Kesalahan Dalam Pidana (skripsi dan tesis)

 Kesalahan sebagai suatu perbuatan yang menimbulkan adanya akibat hukum. Tidak semata-mata karena kesengajaan, tetapi kesalahan dapat pula terjadi akibat adanya kelalaian. Sehingga akan menyebabkan seseorang harus mempertanggungjawabkan secara hukum, sebagaimana peraturan atau perundang-undangan yang mengaturnya.
a. Kesengajaan arti sengaja tidak ada didefenisikan di dalam KUHP.
Petunjuk untuk dapat mengatakan arti kesengajaan dapat diambil dari M.v.T (Memorie Van Toelicthing) yang mengartikan kesengajaan sebagai menghendaki apa yang dilakukan orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan juga mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukannya (Sudarto, 1990: 102). Terhadap pengertian perbuatan pidana, kesengajaan dapat dibedakan dengan tiga corak sikap batin yang menunjukkan atau bentuk dari kesengajaan itu, yang antara lain sebagai berikut :
 1. Kesengajaan sebagai maksud untuk mencapai tujuan (dolus directus). Pada corak ini kesengajaan merupakan bentuk yang biasa dan sederhana. Sengaja sebagimana yang dimaksud bahwa apabila si pembuat menghendaki akibat perbuatannya. Perbuatan si pembuat bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang bentuk kesengajaan inilah yang paling mudah untuk dibuktikan.
 2. Kesengajaan dengan sadar kepastian, yang di dalam hal ini perbuatan mempunyai dua akibat yang memang dituju si pembuat, dan akibat yang memang diinginkan tetapi merupakan suatu keharusan untuk mencapai tujuan itu, selanjutnya akibat perbuatannya itupun dapat dipastikan terjadi.
 3. Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis). Dalam hal ini, ada keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi kemudian benar-benar terjadi. Sengaja dengan kemungkinan terjadi, Hezewinkel Suringa yaitu Jika pembuat tetap melakukan yang dikehendakinya walaupun ada suatu kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkan (Andi Hamzah, 1994: 119).
b. Kelalaian
Menurut M.v.T, kealfaan adalah keadaan sedemikian membahayakan keamanan orang atau barang atau mendatangkan kerugian terhadap seseorang yang sedemikan besarnya dan tidak dapat diperbaiki lagi, sehingga undang-undang juga bertindak terhadap kekurang hati-hatian, sikap sembrono atau teledor (Sudarto, 1990: 124). Beberapa ahli menyebutkan syarat untuk adanya kelalaian, sebagai berikut :
 1. Van Hamel menyebutkan bahwa kelalaian mempunyai dua syarat yaitu : a. tidak mengadakan penduga-penduga sebagaimana diharuskan dalam hukum; b. tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum.
2. Simons mengatakan pada umumnya kelalaian (culpa) mempunyai dua unsur :
 a. tidak ada penghati-hati;
b. dapat diduga akibatnya. (Sudarto, 1990: 125)
Umumnya setiap orang berpikir dan berbuat secara sadar, sedangkan pada delik culpa kesadaran si pembuat tidak berlangsung secara tepat.
Berdasarkan kesadaran si pembuat tersebut undang-undang membagi kelalaian menjadi:
1. Kelalaian yang disadari (bewuste schuld), yaitu pembuat menyadari tentang apa yang dilakukan beserta akibatnya, akan tetapi ia percaya dan berharap bahwa akibatnya tidak terjadi;
2. Kelalaian yang tidak disadari (onbewuste schuld), yaitu pembuat melakukan sesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akan timbulnya suatu akibat, padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya (Andi Hamzah, 1994: 121).
Kealfaan merupakan bentuk kesalahan yang lebih ringan dari kesengajaan, akan tetapi bukannya kesengajaan yang ringan. Kealfaan seseorang ditentukan secara normatif dan tidak secara fisik, sehingga tidak mungkin diketahui seseorang dengan sungguh-sungguh jika tidak ada faktor penyebab utama seseorang melakukan kesalahan. Supaya dapat menentukan adanya kealfaan, maka harus dilihat peristiwa demi peristiwa. Oleh karena itu, yang menentukan apakah seseorang itu telah melakukan kealfaan atau tidak adalah seorang Hakim. Selanjutnya untuk menentukan kekurang hati-hatian seseorang, digunakan ukuran apakah ia ada kewajiban untuk berbuat lain. Kewajiban ini dapat diambil dari ketentuan undang-undang atau dari luar undang-undang, dengan memperhatikan segala keadaan apakah yang harus dilakukan. Apabila seseorang tidak melakukan apa yang harus dilakukannya maka orang tersebut dapat dikatakan alpa

Kemampuan Bertanggungjawab Dalam Pidana (skripsi dan tesis)

Seseorang dapat dikenakan tindak pidana bilamana orang tersebut dinyatakan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya. Berkaitan dengan hal ini (Moeljatno, 1983: 164) menyatakan bahwa, untuk adanya kemampuan bertanggungjawab harus mempunyai :
1. Kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan perbuatan yang buruk, yang sesuai dengan hukum, dan perbuatan melawan hukum. Kemampuan yang dimaksud lebih menitikberatkan pada faktor akal (intellectual factor), yaitu dapat membedakan antara yang diperbolehkan dan yang tidak;
 2. Kemampuan yang menentukan kehendak menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya suatu perbuatan. Kemampuan ini lebih merupakan faktor perasaan atau kehendak (volitional factor), yaitu dapat menyesuaikan tingkah lakuknya dengan keinsyafan atas nama yang diperbolehkan dan mana yang tidak.
Sudarto (1990: 94) secara negatif menyebutkan mengenai pengertian kemampuan bertanggungjawab sebagi berikut
: 1. Dalam hal tidak ada kebebesan untuk memilih antara berbuat dan tidak berbuat mengenai apa yang diperintahkan atau yang dilarang undang-undang.
2. Dalam hal ia ada dalam suatu keadaan yang sedemikan rupa, sehingga tidak dapat menginsyafi bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan hukum dan tidak dapat menentukan akibat perbuatannya.
Sebagai dasar patutlah dikatakan bahwa orang yang normal jiwanya itu mampu bertanggungjawab, ia mampu untuk memilih dengan pikiran atau perasaannya. Didalam perbuatan pidana hanya dapat menuju atau dilarang dan diancamnya perbuatan dengan suatu pidana. Apakah orang yang melakukan perbuatan demikian juga dapat langusng dijatuhi hukuman atu pidana sebagimanan yang telah diancamkan, ini tergantung dari soal apakah dalam melakukan perbuatan ini ia mempunyai kesahan sebab asas dalam pertanggungjawaban pidana adalah bahwa tidak ada pidana jika tidak ada kesalahan (Moeljatno, 1983: 153).

Pengertian Pertanggungjawaban pidana (skripsi dan tesis)

Pada saat membahas mengenai strafbaar feit telah dijelaskan bahwa perbuatan atau suatu tindak pidana dipisahkan antara actus reus dengan mens rea, dalam pengertian adanya tindak pidana masih dilihat dari segi feitlijk yang dilarang oleh undang-undang dan pertanggungjawaban pidana dari pelaku. Sekalipun suatu tindak pidana telah terjadi, untuk dapat menjatuhkan pidana kapada si pelaku, masih harus diperhatikan apakah terhadap si pelaku dapat dipertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya. Masalah pertanggungjawaban pidana sangat berhubungan dengan kesalahan. Dalam pengertian apakah pada waktu melakukan tindak pidana itu si pelaku mempunyai kesalahan. Pertanggungjawaban adalah sesuatu yang dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan (Roeslan Saleh, 1983: 75), mengatakan pertanggungjawaban pidana adalah sesuatu yang dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap seseorang yang melakukan perbuatan pidana atau tidak pidana. Untuk adanya pertanggungjawaban pidana harus jelas terlebih dahulu siapa yang dipertanggungjawabkan. Hal tersebut berarti harus diperhatikan terlebih dahulu siapa yang dinyatakan sebagai pembuat suatu tindak pidana. Sebaliknya apakah pertanggungjawaban itu diminta atau tidak, ini merupakan persoalan kedua, yang tentunya pada kebijaksanaan pihak yang berkepentingan untuk memutuskan apakah itu merasa perlu atau tidak perlu menurut pertanggungjawaban tersebut.
Van Hammel (R.O Siahaan: 2009) merumuskan pengertian kemampuan untuk bertanggungjawab (secara hukum) adalah sebagai keadaan kematangan dan kenormalan psikis yang mencakup tiga kemampuan lainnya, yaitu:
1. memahami arah tujuan faktual dari tindakan sendiri;
 2. kesadaran bahwa tindakan tersebut secara sosial dilarang;
 3. adanya kehendak bebas berkenaan dengan tindakan tersebut.
 Menurut Van Hattum, dengan memperhatikan pasal 44 ayat (1) KUHP, adanya keadaan-keadaan biologis dari seseorang yaitu pertumbuhan yang tidak sempurna atau gangguan penyakit yang dapat menjadi penyebab dari pertumbuhan orang tersebut secara tidak normal atau yang dapat menghambat orang tersebut dapat menentukan kehendaknya secara bebas, hingga orang tersebut harus dianggap sebagai “niet toerekeningsvatbaar” termasuk dalam pengertian “pertumbuhan yang sempurna” adalah pertumbuhan yang tidak sempurna dari orang-orang buta atau bisu tulis sejak lahir (Lamintang: 1997).
KHUP Indonesia Pasal 44 ayat (1) dan Sr KUHP belanda pada pasal 37 ayat (1) dalam masalah pertanggungjawaban (pidana) yang dilakukan seseorang sesungguhnya hanyalah menyangkut pengertian: antara tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang atas tindakan–tindakannya dengan sepenuhnya (volledige ontoerekeningsvatbaarheid) dan hal tentang, tidak dapat pertanggungjawabkannya sesuatu tindakan dengan sepenuhnya kepada pelaku (volledige ontoerekeningsvatbaarheid) yang diakibatkan ketidakmampuan akal sehat ( verstandelijke vermogens) yang tidak normal.
KUHP Belanda (W.v.S), dikenal apa yang disebut dengan verminderde ontoerekeningsvatbaarheid, yaitu kurang dapat dipertanggungjawabkannya seseorang atau tindak-tindakannya. pasal 37a W.v.S berbunyi: pada waktu dilakukan penuntutan pidana terhadap seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana terdapat pertumbuhan yang tidak sempurna atau terdapat gangguan penyakit pada kemampuan jiwannya, maka tanpa memeberlakukan pasal 37 ayat (1), Hakim akan menjatuhkan hukuman dengan memperrhatikan ketentuan- ketentuan yang terdapat dalam bab terdahulu. Ayat (2) dalam pada itu, dalam memberlakukan ayat tersebut diatas, hakim dapat menjatuhkan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 37 ayat (3). Ketentuan ini tidak terdapat dalam KUHP Indonesia. Menurut R.O Siahaan pencatuman pasal ini hanyalah merupakan landasan yuridis bagi hakim untuk menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap seseorang yang terganggu akal (verstand) atau mempunyai penyakit jiwa (geest) tetapi hakim ragu atas kebenaran penyakit terdakwa tersebut. Dalam hal hakim merasa ragu-ragu atas kepribadian terdakwa maka selayaknyalah hukum menjatuhkan pidana atasnya (R.O Siahaan, 2009: 246).
Demikian Tentang ketidakmampuan bertanggungjawab dari sisi penyimpangan atau penyakit jiwa dapat kita ketahui dari pasal 44 KUHP (pasal 39 Sr = KUHP Belanda), yang berbunyi : Ayat (1): barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tindak pidana. Ayat (2): jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwa cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan. Pasal 45 KUHP disebutkan dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan: memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orangtuannya, walinya, pemeliharanya, tanpa pidana apapun; atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepad pemerintah tanpa pidana apapun, jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah satu pelanggar berdasarkan Pasal-Pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503, 505, 514, 517, 519, 526, 531, 532, 536 dan 540 serta belum lewat dua tahun sejak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut diatas, dan putusannya telah menjadi tetap atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah. Masalah pertanggungjawaban ini menyangkut subjek tindak pidana yang pada umumnya sudah dirumuskan oleh pembuat undang-undang untuk tindak pidana yang bersangkutan. Namun dalam kenyataannya untuk memastikan siapa pembuat suatu tindak pidana, tidaklah mudah karena untuk menentukan siapa yang bersalah dalam suatu perkara harus sesuai dengan proses yang ada dalam sistem peradilan pidana yang ditetapkan. Dengan demikian, pertanggungjawaban itu selalu ada meskipun belum pasti dituntut oleh pihak yang berkepentingan, jika pelaksanaan peranan yang telah berjalan itu ternyata tidak mencapai tujuan atau persyaratan yang diinginkan. Demikian pula halnya dengan masalah terjadinya perbuatan pidana atau delik, suatu tindakan melanggar hukum yang elah dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan tindakannya oleh undang-undang yang telah dinyatakan sebagai perbuatan atau tindakan yang dapat di hukum. Berdasarkan batasan diatas, dapat dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pertanggungjawaban adalah keadaan yang dibebankan kepada seseorang untuk menerima atau menanggung akibat- akibat atau efek yang timbul dari tindakan atau perbuatan yang dilakukannya. Suatu perbuatan yang melawan atau melanggar hukum belumlah cukup untuk menjatuhkan hukuman, disamping itu perbuatan melawan hukum harus ada seorang pembuat yang bertanggungjawab atas perbuatannya. Pembuat tindak pidana harus ada unsur kesalahan.
Pertanggungjawaban pidana harus terlebih dahulu memilih unsur yang sebelumnya harus dipenuhi : 1. suatu perbuatan yang melawan hukum (unsur melawan hukum).
2. seorang pembuat atau pelaku yang dianggap mampu bertanggungjawab atas perbuatannya (unsur kesalahan).
Asas legalitas hukum pidana Indonesia menyatakan, bahwa seseorang baru dapat dikatakan melakukan perbuatan pidana apabila perbuatannya tersebut telah sesuai dengan rumusan dalam undang-undang hukum pidana. Meskipun demikan, orang tersebut belum dapat dijatuhi pidana karena masih harus dibuktikan kesalahannya apakah dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Dengan demikian, seseorang dijatuhi pidana harus terlebih dahulu memenuhi unsur- unsur pidana dan pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana. Pertanggungjawaban menurut hukum pidana adalah merupakan suatu kemampuan bertanggungjawab seseorang terhadap kesalahan akibat melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan tidak dibenarkan oleh masyarakat atau tidak patut menurut pandangan masyarakat. Melihat pengertian diatas, maka dapat di simpulkan yang dimaksud pertanggungjawaban pidana adalah suatu penderitaan atau siksaan yang harus diterima dan dipukul oleh seseorang akibat dari tindak kejahatan, kesalahan dan pelanggaran yang dilakukannya, sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan, perundang-undangan dan hukum pidana yang mengaturnya. Selain itu, yang dimaksud dengan pertanggungjawab pidana adalah keadaan yang dibebankan kepada seseorang untuk menerima atau menanggung akibat-akibat atau efek yang dari tindakan atau perbuatan pidana yang dilakukannya.

Strafbaarfeit dan unsur – unsurnya (skripsi dan tesis)

 Menurut D. Simons, strafbaarfeit adalah suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja atau pun tidak dengan sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawaban atas tindakannya dan yang oleh Undang-Undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum. Jadi D. Simons menyimpulkan bahwa untuk adanya suatu perbuatan pidana (criminal act) maka disana haruslah ada kesalahan (schuld) dalam arti luas yang meliputi kesengajaan (dolus) dan culpa late (alpa dan kelalaian) serta orang yang melakukan perbuatan pidana itu dapat dimintai pertanggungjawaban (criminal liability). Dengan demikian unsur-unsur strafbaarfiet
2. dapat dipertanggungjawabkan si pelaku atas perbuatannya;
 3. tindakan dari pelaku tersebut haruslah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja, dan;
4. pelaku tersebut dapat dihukum.
Sedangkan syarat-syarat penyertaan seperti dimaksud diatas itu merupakan syarat-syarat yang harus terpenuhi setelah tindakan seseorang itu memenuhi semua unsur yang terdapat didalam rumusan delik.
 Van Hamel (R.O Siahaan: 2009: 188) berbeda pendapat tentang hal ini dengan mengatakan bahwa perbuatan pidana itu haruslah suatu perbuatan yang bernilai atau patut dipidana karena adanya kesalahan patut dicela (en aan schuld te wijten), sehingga strafbaar feit seharusnya menjadi strafwaardig feit (perbuatan yang bernilai atau patut dipidana). Sehingga unsur-unsur strafbaar feit menurut Van Hamel mencakup:
1. adanya perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang (pidana);
2. melawan hukum;
 3. bernilai atau patut di hukum;
4. adanya kesengajaan, kealpaan atau kelalaian;
5. adanya kemampuan bertanggungjawab;
Menurut R.O Siahaan (2009: 199) merumuskan pengertian strafbaar feit itu sebagai berikut:
1. adanya orang atau badan hukum yang melakukan suatu perbuatan atau dengan sengaja tidak berbuat atau bertindak (pembiaran);
 2. adanya perbuatan yang jenis atau kualifikasi dan cara melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan (pembiaran, nalaten) dimaksud telah dirumuskan sebelumnya sebagai hal yang dilarang Undang-Undang (actus reus – delictum), dirumuskan dalam Undang- Undang (delicts omschrijving) disebut sebagai syarat obyektif;
3. orang yang melakukan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana (mens rea, disebut juga sebagai syarat subjektif);
 4. adanya niat atau kehendak yang salah (schuld) untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang, yang dilakukan dengan terencana, sengaja, lalai atau sebagai turut serta (deelneming)

Pengertian Hukum Pidana (skripsi dan tesis)

Menurut W.P.J Pompe, hukum pidana adalah semua aturan hukum yang menentukan terhadap tindakan apa yang seharusnya dijatuhkan pidana dan apa macam pidananya yang bersesuaian. Menurut Moeljatno, hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar- dasar aturan untuk:
 1. Menentukan perbuatan – perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut (Criminal act).
2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yg telah melanggar laranganlarangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yg telah diancamkan (Criminal Liability/ Criminal Responsibility).
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut (Criminal Procedure/ Hukum Acara Pidana). Menurut Jan Remmelink, mengatakan hukum pidana mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. perintah dan larangan yang atas pelanggaran terhadapnya oleh organ-organ yang dinyatakan berwenang oleh undang-undang dikaitkan (ancaman) pidana, norma-norma yang harus ditaati oleh siapapun juga.
2. ketentuan-ketentuan yang menetapkan sarana-sarana apa yang dapat di daya gunakan sebagai reaksi terhadap pelanggaran norma-norma itu, hukum penitensier atau lebih luas, hukum tentang sanski. 3. aturan-aturan yang secara temporal atau dalam jangka waktu tertentu menetapkan batas ruang lingkup kerja dari norma-norma (Jan Remmelink, 2003: 1). Rumusan hukum pidana menurut para ahli dapat dipisahkan menjadi 2 (dua) Golongan, yaitu :
1. Pendapat yang menyatakan hukum pidana sebagai hukum sanksi dengan alasan bahwa hukum pidana sesungguhnya tidak membuat norma baru untuk mengatur sesuatu hal sebagaimana perngaturan yang diadakan dalam undang-undang tertentu, melainkan sebagai hukum yang memberi sanksi untuk menegaskan dan menguat agar aturan yang terdapat dalam perundang-undangan lain ditaati.
 2. Hukum pidana sebagai ketentuan yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dan penyebutan besarnya sanksi yang akan diberikan terhadap pelaku perbuatan yang dapat di Hukum (Bambang Poernomo, 2002: 19). Mengingat hukum pidana dibagi atas Hukum pidana material dan Hukum pidana formal (hukum pidana subyektif, ius puniendi), maka definisi yang kemukakan ini adalah mengenai Hukum pidana material (obyektif, ius poenale). Dengan pengertian, kata setiap orang, didalamnya termasuk juga badan hukum. Sedang kata pidana, kadangkala diartikan sebagai hukuman seperti yang terdapat pada Pasal 10 KUHP tetapi juga meliputi hukuman atau pidana yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan lainnya diantaranya uang pengganti, hukuman penjara pengganti uang pengganti. Kata pidana umumnya dipakai dengan padanan hukuman. Namun, kata hukuman lebih luas maknanya karena dapat menjadi pengertian bidang hukum lainnya seperti dalam bidang hukum perdata, tata usaha negara, hukum internasional, dan lain-lain.
Oleh karena itu, kata pidana akan lebih spsesifik apabila digunakan dalam hukum pidana (R.O Siahaan, 2009: 10). Kata pidana mempunyai unsur-unsur :
1. pada hakekatnya merupakan suatu pengertian penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan;
2. diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang);
3. dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang. (R.O Siahaan:2009:11).
Dengan demikian untuk menggambarkan hubungan antara Hukum material dan Hukum formal yang dikutip pendapat Van Kan yang mengatakan pentingnya hukum formil atau hukum acara bergantung pada adanya serta pentingnya hukum materiil.
Tugas hukum formil hanya menjamin hukum meteriil ditaati orang. Kata lain melindungi wewenang yang oleh hukum diberi kepada yang berhak atau memaksa pelanggar mengganti kerugian atau mengembalikan benda yang diambilnya dengan tiada persetujuan pihak lain. Hukum materiil terdiri atas kaidah-kaidah yang menentukan isi hidup manusia. Apabila hukum material tersebut dimaksudkan adalah hukum pidana material dan hukum formal adalah hukum acara pidana, maka tampak semakin jelas bagaimana hubungannya antara hukum pidana material dengan hukum acara pidana. Hukum acara pidana berfungsi mengatur cara-cara bagaimana yang harus dilakukan agar hukum pidana material yang merupakan kaidah-kaidah yang menetukan isi hidup manusia dapat diselenggarakan atau diaplikasikan apabila rumusan yang terdapat di dalamnya telah terpenuhi (R.O Siahaan: 2009)

Pengertian Tindak Pidana (skripsi dan tesis)

Tindak pidana atau dalam bahasa belanda “strafbaar feit”, yang sebenarnya merupakan istilah resmi dalam strafwetboek atau Kitab Undangundang Hukum Pidana, yang sekarang berlaku di Indonesia. Ada istilah dalam bahasa asing yaitu “delict”.  Secara Literlijk, kata “straf” artinya pidana, “baar” artinya dapat atau boleh, dan “feit” adalah perbuatan.  Peristiwa pidana yang juga disebut tindak pidana (delict) ialah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan yang dapat dikenakan hukuman pidana.

Baik di Belanda maupun di Indonesia, tercantum dalam pasal 1 ayat (1) KUHP dengan rumusan; “geen feil is strafbaar dan uit kracht van eene daaraan voorafgegane wettelijke strafbepalingen” atau “suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”.15 J.E. Jonkers juga telah memberikan definisi strafbaarfeit menjadi dua pengertian :
a. Definisi pendek memberikan pengertian “strafbaar feit” adalah suatu kejadian “feit” yang dapat diancam dipidana oleh undnag-undang;

 b. Definisi panjang atau lebih mendalam memberikan pengertian “strafbaar feit” adalah sutau kelakuan yang melawan hukum berhubung dilakukan dengan sengaja atau alpa ole orang yang dapat dipertanggungjawabkan.16 Simons seperti di kutip oleh Drs. Adami Chazawi, S.H. di dalam bukunya, merumuskan strafbaar feit adalah “suatu tindakan melanggar hukum yang dengan sengaja telah dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya, yang dinyatakan sebagai dapat dihukum”.

Pompe seperti yang ada di dalam buku Drs. Adami Chazawi yang merumuskan bahwa suatu strafbaar feit itu sebenarnya adalah tidak lain daripada suatu “tindakan yang menurut sesuatu runusan undang-undang telah diinyatakan sebagai tindakan yang dapat di hukum”.
Jadi apabila rumusan strafbaarfeit dari simons diperbandingkan dengan pompe, ditinjau dari segi biliografi dapat dikatakan bahwa simons mempunyai pandangan klassik yang tradisional, sedang pompe menganut pandangan baru yang telah berkembang. Namun dapat pula dikatakan deng simons masih mempunyai arti dalam doktrin ilmu pengetahuan hukum pidana.19 Moeljatno menggunakan istilah perbuatan pidana. Moeljatno mendefinisikan perbuatan pidana yaitu “perbuatan yang dilarang oleh suatu  aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.” Secara singkat perbuatan pidana dapat juga didefinisikan, yaitu perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana.20 Pada buku Muhammad Ainul Syamsu, pandangan serupa juga disampaikan oleh Clark, Marshall, dan lazell yang menekankan pada dilarangnya perbuatan dan diancam dengan pidana. Dikatakan bahwa tindak pidana (crime) adalah ”any act or omission prohibited by public for the protection of the public, and made punishable by state in a judicial proceeding in its own name”. Dengan kata lain, tindakan pidana meliputi seluruh perbuatan aktif ataupun pasif yang dilarang untuk melindungi masyarakat dan diancam dengan pidana oleh negara melalui proses hukum

Pengertian Hukum Pidana (skripsi dan tesis)

Secara sederhana dapat dikemukakan bahwa hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang beserta sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku.8 Istilah hukum pidana bermakna jamak. Menurut Hazewinkel-suringa Dalam Buku Prof. Dr. Mr. H.A. Zainal Abidin Farid S.H bahwa arti obyektif, yang juga sering disebut jus poenale meliputi :
1) Perintah dan larangan, yang atas pelanggarannya atau pengabaianya telah ditetapkan sanksi terlebih dahulu oleh badan-badan negara yang berwenang; peraturan-peraturan yang harus ditaati dan diindahkan oleh setiap orang;
 2) Ketentuan-ketentuan yang menetapkan dengan cara apa atau alat apa dapat diadakan reaksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan itu; d.k.l.hukum penetiair atau hukum sanksi;
 3) Kaidah-kaidah yang menentukan ruang lingkup berlakunya peraturanperaturan itu pada waktu dan di wilayah negara tertentu.
 Di samping itu, hukum pidana dipakai juga dalam arti subyektif yang lazim pula disebut jus puniendi, yaitu peraturan hukum yang menetapkan tentang penyidikan lanjutan, penuntutan, penjatuhan, dan pelaksanaan pidana.9 Hukum pidana menurut Prof. Mr. L.J. Van Apeldoorn dalam Buku Bambang Poernomo S.H juga dibagi menjadi 2 (dua) dan di berikan arti, yakni : 1. Hukum pidana materiel yang menunjukkan pada perbuatan pidana dan yang oleh sebab perbuatan itu dapat dipidana, dimana perbuatan pidana (strafbare feiten) itu mempunyai dua bagian, yaitu : a. Bagian obyektif merupakan suatu perbuatan atau sikap (nalaten) yang bertentangan dengan hukum positif, sehingga bersifat melawan hukum yang menyebabkan tuntutan hukum dengan ancaman pidana atas pelanggaran b. Bagian subyektif merupak suatu kesalahan, yang menunjuk kepada si pembuat (dader) untuk dipertanggungjawabkan menurut hukum. 2. Hukum pidana formel yang mengatur cara hukum pidana materiel dapat dilaksanakan.10 Kajian skripsi ini mencakup hukum pidana materiil yang nantinya meneliti tentang tindak pidana apa yang terjadi dan hukuman yang diberikan kepada pelaku. Obyek kajian hukum pidana disini berupa :
a) Pembunuhan, pada Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berbunyi : “barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Menurut runusan Undang-Undang di atas, yang merupakan unsur obyektif berupa akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman adalah “matinya orang lain”.
 b) Perusakan barang, Pasal 406 KUHP telah menjelaskan bahwa siapapun akan mendapatkan ancaman pidana bila dengan sengaja dan melawan hukum merusakkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Obyek dalam Pasal ini adalah “suatu benda” dan “merusak barang milik orang lain”.
 c) Narkotika, di dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”. Perbuatan yang bertentangan dengan hukum pidana adalah “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Pengertian Puskesmas (skripsi dan tesis)

Puskesmas sebagai unit pelaksana tekhnis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.Puskesmas berperan menyelenggarakan upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar memperoleh derajat yang optimal.[1]Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat menyebutkan bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya [2]

Pelayanan kesehatan yang diberikan puskesmas merupakan pelayanan yang menyeluruh yang meliputi pelayanan kuratif (pengobatan), preventif (pencegahan), promotif (peningkatan kesehatan) dan rehabilitatif (pemulihan kesehatan). Pelayanan tersebut ditujukan kepada semua penduduk dengan tidak membedakan jenis kelamin dan golongan umur, sejak dari pembuahan dalam kandungan sampai tutup usia . Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) adalah suatu organisasi kesehatan perananonal yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat di samping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok[3]

Pengertian Ketahanan Pangan (skripsi dan tesis)

Ketahanan pangan diartikan sebagai tersedianya pangan dalam jumlah dan kualitas yang cukup, terdistribusi dengan harga terjangkau dan aman dikonsumsi bagi setiap warga untuk menopang aktivitasnya sehari-hari. Undang-undang No.18 tahun 2012 menyebutkan prinsip atau asas penyelenggaraan pangan di Indonesia harus berdasarkan kedaulatan, kemandirian, ketahanan, keamanan, manfaat, pemerataan, berkelanjutan, dan keadilan.

Rendahnya ketersediaan dan konsumsi pangan ditingkat rumah tangga dapat terjadi karena adanya maslah dalam distribusi dan akses ekonomi rumah tangga terhadap pangan. Setiap wilayah mempunyai kemampuan yang berbeda dalam produksi dan penyediaan pangan, termasuk dalam hal mendatangkan pangan dari luar daerah. Didaerah terisolir, kelangkaan ketersediaan pangan seringkali menjadi penyebab utama rendahnya akses rumah tangga terhadap pangan.

Menurut Peraturan Pemerintah No 68 tahun 2002 tentang ketahanan pangan, ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah, maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau . Konsumsi pangan yang mencukupi merupakan syarat mutlak terwujudnya ketahanan pangan rumahtangga. Ketidaktahanan pangan dapat digambarkan dari perubahan konsumsi pangan yang mengarah pada penurunan kuantitas dan kualitas termasuk perubahan frekuensi konsumsi makanan pokok . Dalam pernyataan lain disebutkan bahwa pengertian ketahanan pangan adalah menekankan adanya jaminan pada kesejahteraan keluarga, salah satunya adalah pangan sebagai alat mencapai kesejahteraan. Stabilitas pangan berarti menjaga agar tingkat konsumsi pangan rata-rata rumahtangga tidak menurun di bawah kebutuhan yang seharusnya. Ketahanan pangan keluarga terkait dengan ketersediaan pangan yang merupakan salah satu faktor atau penyebab tidak langsung yang berpengaruh pada status gizi anak.[1]

Konsumsi pangan menyangkut upaya peningkatan pengetahuan dan kemampuan masyarakat agar mempunyai pemahaman atas pangan, gizi dan kesehatan yang baik, sehingga dapat mengelola konsumsinya secara optimal. Konsumsi pangan hendaknya memperhatiakan asupan pangan dan gizi yang cukup dan berimbang, sesuai dengan kebutuhan bagi pembentukan manusia yang sehat, kuat, cerdas dan produktif. Pemerintah harus bisa mengontrol agar harga pangan masih terjangkau untuk setiap individu dalam mengaksesnya, karena kecukupan ketersediaan pangan akan dirasa percuma jika masyarakat tidak punya daya beli yang cukup untuk mengakses pangan.

Pada penelitian ini difokuskan untuk melihat pengaruh konsumsi energi dan pangsa pengeluaran pangan terhadap tingkat ketahanan pangan rumah tangga, dimana pola konsumsi merupakan salah satu alat ukur untuk melihat ketahanan pangan rumah tangga.Kriteria ketahanan pangan rumah tangga dapat diklasifikasikan sebagai berikut[2]:

Tabel 1. Kecukupan Energi Dan Pangsa Pengeluaran Pangan

Konsumsi energi per unit ekuivalen dewasa Pangsa pengeluaran pangan
Rendah (≤60% pengeluaran total) Tinggi (>60% pengeluaran total)
Cukup (>80% syarat kecukupan energi) 1.      Tahan pangan 2.      Rentan pangan
Kurang (≤80% syarat kecukupan energi) 3.    Kurang pangan 4.      Rawan pangan

 

Persyaratan Tenaga Kerja Indonesia (skripsi dan tesis)

Adanya TKI yang bekerja di luar negeri membutuhkan suatu proses perencanaan. Perencanaan tenaga kerja ialah suatu proses pengumpulan informasi secara reguler dan analisis situasi untuk masa kini dan masa depan dari permintaan dan penawaran tenaga kerja termasuk penyajian pilihan pengambilan keputusan, kebijakan dan program aksi sebagai bagian dari proses perencanan pembangunan untuk mencapai suatu tujuan.[1]

Dilihat dari prosesnya perencanaan tenaga kerja adalah usaha menemukan masalah-masalah ketenagakerjaan yang terjadi pada waktu sekarang dan mendatang serta usaha untuk merumuskan kebijaksanaa dan program yang relevan dan konsisten untuk mengatasinya.[2]

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri bahwa setiap calon TKI yang akan mendaftarkan diri untuk bekerja di luar negeri harus memenuhi prosedur yang telah ditentukan. Perekrutan calon TKI oleh pelaksana penempatan TKI dilakukan terhadap calon TKI yang telah memenuhi persyaratan:

1)        berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada Pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 ( dua puluh satu) tahun;

2)        sehat jasmani dan rohani;

3)        tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan; dan

4)        berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat.

Selain persyaratan tersebut di atas, menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, calon TKI juga wajib memiliki dokumen-dokumen, yaitu :

1)        Kartu Tanda Penduduk, Ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;

2)        surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah;

3)        surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali;

4)        sertifikat kompetensi kerja;

5)        surat keterangan sehat berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;

6)        paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;

7)        visa kerja;

8)        perjanjian penempatan kerja;

9)        perjanjian kerja, dan

10)    KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Nigeri) adalah kartu identitas bagi

TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri. Setelah calon TKI memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka para calon TKI wajib mengikuti serangkaian prosedur sebelum nantinya ditempatkan di luar negeri. Pada masa pra penempatan kegitan calon TKI meliputi:

1)        Pengurusan SIP;

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, pelaksana penempatan TKI swasta yang akan melakukan perekrutan wajib memilki SIP dari Menteri. Untuk mendapatkan SIP, pelaksana penempatan TKI swasta harus memiliki:

  1. a)Perjanjian kerjasama penempatan;
  2. b)Surat permintaan TKI dari pengguna;
  3. c)Rancangan perjanjian penempatan; dan
  4. d)Rancangan perjanjian kerja.

Dalam proses untuk mendapatkan SIP tersebut, surat permintaan TKI dari Pengguna perjanjian kerjasama penempatan, dan rancangan perjanjian kerja harus memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan. Selain itu Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang mengalihkan atau memindahkan SIP kepada pihak lain untuk melakukan perekrutan calon TKI.

2)        Perekrutan dan seleksi;

Proses perekrutan didahului dengan memberikan informasi kepada calon TKI sekurang-kurangnya tentang:

  1. a)tata cara perekrutan;
  2. b)dokumen yang diperlukan;
  3. c)hak dan kewajiban calon TKI/TKI;
  4. d)situasi, kondisi, dan resiko di negara tujuan; dan
  5. e)tata cara perlindungan bagi TKI.

Informasi disampaikan secara lengkap dan benar. Informasi wajib mendapatkan persetujuan dari instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dan disampaikan oleh pelaksana penempatan TKI swasta.

3)        Pendidikan dan pelatihan kerja;

Calon TKI wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja sesuai dengan persyaratan jabatan. Dalam hal TKI belum memiliki kompetensi kerja pelaksana penempatan TKI swasta wajib melakukan penddikan dan pelatihan sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Calon TKI berhak mendapat pendidikan dan pelatihan kerja sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon TKI dimaksudkan untuk:

  1. a)membekali, menempatkan dan mengembangkan kompetensi kerja calon TKI;
  2. b)memberi pengetahuan dan pemahaman tentang situasi, kondisi, adat istiadat, budaya agama, dan risiko bekerja di luar negeri;
  3. c)membekali kemampuan berkomunikasi dalam bahas negara tujuan; dan
  4. d)memberi pengetahuan dan pemahaman tentang hak dan kewajiban calon TKI/TKI.

Pendidikan dan pelatihan kerja dilaksanakan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja swasta atau lembaga pelatihan kerja yang telah memenuhi persyaratan. Pendidikan dan pelatihan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan kerja.

4)        Pemeriksaan kesehatan dan psikologi;

Pemeriksaan kesehatan dan psikologi bagi calon TKI dimaksudkan untuk mengetahui dengan kesehatan dan tingkat kesiapan psikis serta kesesuaian kepribadian calon TKI dengan pekerjaan yang akan dilakukan di negara tujuan. Setiap calon TKI harus mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang diselenggarakan oleh sarana kesehatan dan lembaga yang menyelenggarakan pemeriksaan psikologi yang ditunjuk oleh Pemerintah.

5)        Pengurusan dokumen;

Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI barus memiliki dokumen yang meliputi:

  1. a)Kartu Tanda Penduduk, Ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
  2. b)surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah;
  3. c)surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali;
  4. d)sertifikat kompetensi kerja;
  5. e)surat keterangan sehat berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  6. f)paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
  7. g)visa kerja;
  8. h)perjanjian penempatan kerja;
  9. i)perjanjian kerja, dan
  10. j)KTKLN

6)        Uji kompetensi;

7)        Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP);

Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang disebut PAP adalah kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar calon TKI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja ke luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi. Pelaksana penempatan TKI swasta wajib mengikutsertakan TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri dalam pembekalan akhir pemberangkatan.

Tugas PAP adalah memberikan materi tentang aturan negara setempat. Perjanjian kerja (hak dan kewajiban TKI), serta pembinaan mental dan kepribadian. Adanya PAP ini diharapkan TKI sudah siap menghadapi kemungkinan-kemungkinan yang akan timbul kemudian.

Pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) dimaksudkan untuk memberikan pemahaman pendalaman terhadap:

  1. a)peraturan perundang-undangan di negara tujuan; dan
  2. b)materi perjanjian kerja.

Pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) menjadi tanggung jawab Pemerintah.

8)        Pemberangkatan.

Adanya persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh calon TKI tersebut di atas, dapat diketahui bahwa dengan perencanaan tenaga kerja akan memudahkan pemerintah maupun calon TKI dalam memecahkan persoalan mengenai ketenagakerjaan termasuk perlindungan kepada calon TKI, baik waktu sekarang maupun yang akan datang. Sehingga hal itu akan memudahkan pemerintah melalui Instansi yang tekait dalam hal ini Dinsosnakertrans maupun masyarakat dalam mengambil suatu kebijaksanaan guna mengatasi masalah ketenagakerjaan tersebut sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai termasuk perlindungan calon TKI yang bekerja di luar negeri.

 

Hak dan Kewajiban calon TKI/TKI (skripsi dan tesis)

Setiap calon TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk:

1)        Bekerja di luar negeri;

2)        Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri;

3)        Memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri;

4)        Memperoleh kebebasan menganut aama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.

5)        Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan.

6)        Memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan;

7)        Memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penampatan di luar negeri;

8)        Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal;

9)        Memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.

Setiap calon TKI/TKI mempunyai kewajiban untuk:

1)        Menaati peraturan perundang-undangan baik di dalam negeri maupun di negara tujuan;

2)        Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja;

3)        Membayar biaya pelayanan penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

4)        Memberitahukan atau melaporkan kedatangan keberadaan dan kepulangan TKI kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.

Pengertian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) (skripsi dan tesis)

Ada beberapa pendapat mengenai pengertian Tenaga Kerja Indonesia. Menurut  pasal 1 bagian (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

Sementara, dalam Pasal 1 Kep. Menakertrans RI No Kep 104A/Men/2002 tentang penempatan TKI keluar negeri disebutkan bahwa TKI adalah baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan TKI. Prosedur penempatan TKI ini harus benar-benar diperhatikan oleh calon TKI yang ingin bekerja ke luar negeri tetapi tidak melalui prosedur yang benar dan sah maka TKI tersebut nantinya akan menghadapi masalah di negara tempat ia bekerja karena CTKI tersebut dikatakan TKI ilegal karena datang ke negara tujuan tidak melalui prosedur penempatan TKI yang benar.

Berdasarkan beberapa pengertian TKI tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan TKI dengan menerima upah.

Tinjauan Tentang Lembaga BNP2TKI (skripsi dan tesis)

BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah non departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Visi dari BNP2TKI yaitu [1]:

  1. “Terwujudnya TKI yang berkualitas, bermartabat dan kompetitif” serta menciptakan kesempatan kerja di luar negeri seluas-luasnya.
  2. Meningkatkan keterampilan / kualitas dan pelayanan penempatan TKI.
  3. Meningkatkan pengamanan, perlindungan dan pemberdayaan TKI.
  4. Meningkatkan kapasitas Lembaga Penempatan dan Perlindungan TKI.
  5. Meningkatkan kapasitas Lembaga Pendukung Sarana Prasarana Lembaga Pendidikan dan Kesehatan.

BNP2TKI ini beranggotakan wakil-wakil instansi Pemerintah terkait mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. Wakil-wakil instansi pemerintah terkait sebagaimana dimaksud di atas mempunyai kewenangan dari dan selalu berkoordinasi dengan instansi induk masing-masing dalam pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.[2]

Tugas BNP2TKI dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas adalah :

  1. Melakukan memiliki misi yaitu melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara pengguna Tenaga Kerja Indonesia atau Pengguna berbadan hukum di Negara tujuan penempatan.
  2. Memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai :
  3. Dokumen;
  4. Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP);
  5. Penyelesaian masalah;
  6. Sumber-sumber pembiayaan;
  7. Pemberangkatan sampai pemulangan;
  8. Informasi;
  9. Kualitas pelaksanaan penempatanTenaga Kerja Indonesia; dan peningkatan kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia dan keluarganya;

Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya tersebut di atas, BNP2TKI dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan

Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia (skripsi dan tesis)

Perlindungan buruh migran/TKI menyangkut pemenuhan hak-hak dasar buruh (jaminan untuk memperoleh pekerjaan dan pendapatan yang layak, kebebasan berorganisasi, hak menentukan upah, hak atas jaminan kesehatan, hak untuk memperoleh penyelesaian perselisihan yang adil dan demokratis, hak perlindungan atas fungsi reproduksi) belum dilaksanakan dengan baik. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Taty Krisnawati yang menyatakan bahwa hak-hak buruh migran/TKI harus dimasukkan dalam sebuah UU yang mengatur dijaminnya hak-hak sipil dan politik, ekonomi, sosial dan budaya, dipenuhinya hak untuk memperoleh informasi, jaminan keselamatn kerja nulai pada saat perekrutan, penempatan dan pemulangan.17 Sehingga harus dibedakan antara perlindungan buruh yang bekerja di dalam negeri dan di luar negeri.

Di dalam RUU Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya Pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa pemerintah wajib melindungi buruh migrant Indonesia dan anggota keluarganya dengan cara :

  1. menempatkan atase perburuhan Republik Indonesia.
  2. mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi buruh migrant Indonesia dan anggota keluarganya.
  3. membuat dan menandatangani perjanjian bilateral atau multilateral dengan negara-negara dimana buruh migran Indonesia bekerja.
  4. meratifikasi Konvensi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1990 tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya serta konvensi-konvensi internasional lainnya yang relevan.

Tujuan dari perlindungan buruh migran Indonesia dan anggota keluarganya adalah :

  1. menjamin hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta hak-hak reproduksi buruh migran Indonesia dan anggota keluarganya
  2. mewujudkan kesejahteraan buruh migran Indonesia dan anggota keluarganya.

Di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-104 A/MEN/2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri Pasal 1 ayat (8) dinyatakan “Lembaga Perlindungan TKI di luar negeri yang selanjutnya disebut Perlindungan TKI adalah lembaga perlindungan dan pembelaan terhadap hak serta kepentingan TKI yang wajib dipenuhi oleh PJTKI melalui kerjasama dengan Konsultan Hukum dan atau Lembaga Asuransi di luar negeri”. Dalam Kepmenakertrans ini melihat perlindungan sebagai tanggung jawab secara kelembagaan tetapi beban tanggung jawab tersebut hanya wajib dilaksanakan oleh PJTKI saja.

Definisi perlindungan yang lain terdapat dalam Keputusan Dirjen Penempatan Tenaga Kerja Ke Luar Negeri Nomor KEP-312A/D.P2TKLN/2002 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri Pasal 1 ayat (1) menyebutkan “ Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi hak dan kepentingan TKI sebelum, selama dan sesudah bekerja di luar negeri”. Dalam RUU Perlindungan Buruh Migran Indonesia dan Anggota Keluarganya Pasal 1 ayat (13) menyatakan bahwa “Perlindungan adalah keseluruhan upaya untuk mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-hak buruh migran Indonesia dan anggota keluarganya”[1].

Dari beberapa definisi di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa perlindungan buruh migran/TKI melekat pada buruh migran/TKI baik pada saat sebelum berangkat sampai sesudah buruh migran/TKI bekerja di luar negeri. Lalu Husni menyatakan bahwa usaha perlindungan buruh migran/TKI terbagi dalam 3 (tiga) tahap yaitu[2] :

  1. Perlindungan buruh migran/TKI pra penempatan, meliputi antara lain :

1)        Calon TKI betul-betul memahami informasi lowongan pekerjaan dan jabatan.

2)        Calon TKI dijamin kepastian untuk bekerja di luar negeri ditinjau dari segi keterampilan dan kesiapan mental.

3)        Calon TKI harus mengerti dan memahami isi perjanjian kerja yang telah ditandatangani pengguna jasa.

4)        Calon TKI menandatangani perjanjian kerja.

5)        TKI wajib dipertanggungkan oleh PJTKI ke dalam Program Jamsostek.

  1. Perlindungan buruh migran/TKI selama masa penempatan, meliputi antara lain :

1) Penanganan masalah perselisihan antara TKI dengan pengguna jasa.

2) Penanganan masalah TKI akibat kecelakaan, sakit atau meninggal dunia.

3) Perpanjangan perjanjian kerja.

4) Penanganan proses TKI cuti.

  1. c. Perlindungan buruh migran/TKI purna penempatan, meliputi antara lain :

1) Kepulangan TKI setelah melaksanakan perjanjian kerja.

2) Kepulangan TKI karena suatu kasus.

3) Kepulangan TKI karena alasan khusus.

Di dalam Keputusan Dirjen Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri Nomor KEP-312A/D.P2TKLN/2002 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri Pasal 2 disebutkan bahwa perlindungan TKI dilaksanakan melalui pembuatan perjanjian kerjasama penempatan, pembuatan perjanjian penempatan, pembuatan perjanjian kerja, pertanggungan asuransi TKI/Jaminan Sosial, pengaturan biaya penempatan dan pemberian bantuan hukum.

Upaya Penyelesaian Sengketa (skripsi dan tesis)

Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerjasama antara pengusaha dan pekerja, yang meningkat dari hari ke hari. Semakin meningkatnya kerjasama pengusaha dan pekerja, menyebabkan semakin tinggi pula tingkat sengketa diantara para pihak yang terlibat didalamnya. Sebab-sebab terjadinya sengketa diantaranya :

  1. Wanprestasi.
  2. Perbuatan melawan hukum.
  3. Kerugian salah satu pihak.
  4. Ada pihak yang tidak puas atas tanggapan yang menyebabkan kerugian.

Dilihat dari prosesnya, penyelesaian sengketa dapat berupa :

  1. Litigasi yaitu mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.
  2. Non Litigasi yaitu mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan.

Menurut Pasal 85 Undang-undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yaitu :

  1. Dalam hal terjadi sengketa antara TKI dengan pelaksanaan penempatan TKI swasta mengenai pelaksanaan perjanjian penempatan, maka kedua belah pihak mengupayakan penyelesaian secara damai dengan musyawarah.
  2. Dalam hal penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka salah satu atau kedua belah pihak dapat meminta bantuan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota, Provinsi atau Pemerintah.

Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dan Sosial (Disnakertransos) merupakan lembaga pemerintah yang bertugas sebagai penyalur informasi kesempatan kerja yang ada di dalam dan di luar negeri. Lembaga ini juga menyiapkan pelatihan-pelatihan bagi calon tenaga kerja yang akan disalurkan. Pelatihan-pelatihan semacam itu kini juga telah banyak dilakukan oleh lembaga-lembaga penyalur tenaga kerja swasta yang bernaung di bawah Disnakertrans dan atas pengawasan Disnakertrans.

Pada dasarnya lembaga-lembaga swasta ini membantu calon tenaga kerja memperoleh pekerjaan dengan mengambil sedikit keuntungan dari biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh calon tenaga kerja.Ironisnya, kebanyakan lembaga pelatihan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta cenderung memberikan pelatihan domestik, misalnya untuk keperluan mengurus rumah tangga saja. Oleh karena itu, angkatan kerja wanita Indonesia tidak mengalami perubahan status. Mereka tetap menjadi sub ordinat dalam sebuah sistem kekuasaan.[1]

Peran dan Upaya Pemerintah Dalam Melindungi TKI Dalam Sistem Hukum (skripsi dan tesis)

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, Pasal 8 menerangkan bahwa : “Setiap calon TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk[1] :

  1. Bekerja di luar negeri.
  2. Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI diluar negeri.
  3. Memperoleh pelayanan dan perlakukan yang sama dalam penempatan di luar negeri.
  4. Memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.
  5. Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di Negara tujuan.
  6. Memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan.
  7. Memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan di luar negeri.
  8. Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal.
  9. Memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli

Kewajiban-kewajiban para TKI di jelaskan dalam Pasal 9 yang menyebutkan bahwa [2]: “Setiap calon TKI/TKI mempunyai kewajiban untuk :

  1. Mentaati peraturan perundang-undangan baik di dalam negeri maupun di negara tujuan.
  2. Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja.
  3. Membayar biaya pelayanan penempatan TKI di luar negeri sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Memberitahukan atau melaporkan kedatangan keberadaan dan kepulangan TKI kepada Perwakilan Republik Indonesia di Negara tujuan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri : Pasal 1 angka 17 menerangkan bahwa :

“ Pemerintah adalah perangkat negara kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri”.

Pasal 5 yang menerangkan bahwa :

  1. Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di Luar Negeri.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian wewenangnya dan/atau tugas perbantuan kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 yang menerangkan bahwa : “Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri”. Pasal 7 yang menerangkan bahwa :

  1. Menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang bersangkutan berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri.
  2. Mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI
  3. Membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon  TKI di luar negeri.
  4. Melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan.
  5. Memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelumnya pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.

Dalam proses penempatan TKI ke luar negeri, Pemerintah mempunyai peran dan tanggung jawab yang besar, baik sebagai regulator maupun fasilitator. Peran sebagai regulator disini pemerintah mempunyai kewenangan dalam mengatur kegiatan proses penempatan TKI ke luar negeri, sejak dari perekrutan kemudian sampai penempatan dan purna penempatan. Peran sebagai fasilitator disini Pemerintah seiring dengan tuntutan peningkatan kualitas pelayanan dalam proses dan pengurusan dokumen keberangkatan calon TKI ke luar negeri maupun perlindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri.[3]

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, Pasal 1 angka 4 menerangkan bahwa : “Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja”. Perlindungan bagi TKI yang bekerja di luar negeri dimulai dan terintegrasi dalam setiap proses penempatan TKI, sejak proses rekrutmen, selama bekerja dan ketika pulang ke tanah air. Dengan penyediaan dokumen yang benar dan absah, diharapkan TKI terhindar dari resiko yang mungkin timbul selama mereka bekerja di luar negeri. Peningkatan keterampilan dan penguasaan bahasa setempat membantu TKI dalam komunikasi, menerima perintah, dan menyampaikan pendapat kepada pihak-pihak lain terutama kepada majikannya. Kesiapan mental dan pemahaman dasar mengenai adat kebiasaan dan budaya membantu TKI beradaptasi dengan lingkungan kerja dan kondisi masyarakat setempat, sehingga dapat menghindarkan TKI dari berbagai masalah sosial di luar negeri.

Sisi lain yang diperlukan dalam perlindungan TKI di luar negeri adalah kepastian pekerjaan sebagaimana dinyatakan dalam job order yang disampaikan pengguna untuk TKI secara langsung (calling visa) atau melalui PJTKI. Dalam hal ini dituntut keseriusan dan tanggung jawab PJTKI maupun mitra kerjanya di luar negeri dalam pengurusan dokumen kerja bagi tenaga kerja yang akan ditempatkan. Kerja sama bilateral antara negara pengirim dan negara penerima merupakan pegangan dalam pelaksanaan penempatan tenaga kerja Indonesia ke negara tertentu. Dalam perjanjian bilateral penempatan TKI ke negara penerima dapat dimasukkan substansi perlindungan yang meliputi bantuan konsuler bagi TKI bermasalah dengan hukum, pembelaan, dan penyelesaian tuntutan hak TKI. Oleh karena itu penempatan TKI dapat dilakukan ke semua negara dengan ketentuan [4]:

  1. Negara tujuan memiliki peraturan adanya perlindungan tenaga kerja asing.
  2. Negara tujuan membuka kemungkinan kerja sama bilateral dengan negara Indonesia di bidang penempatan TKI.
  3. Keadaan di negara tujuan tidak membahayakan keselamatan TKI.

Bentuk perlindungan kepada TKI juga harus diberikan oleh PJTKI sebagai penyalur TKI seperti mengikutsertakan calon TKI dalam program asuransi perlindungan TKI. Program asuransi perlindungan TKI dilakukan oleh Konsorsium asuransi perlindungan TKI. memberi jaminan perlindungan hukum dalam penempatan TKI di luar negeri, maka Pemerintah Republik Indonesia menyusun, mensahkan dan memberlakukan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Pada hakekatnya ketentuan-ketentuan hukum yang dibutuhkan dalam masalah ini adalah ketentuan-ketentuan yang mampu mengatur pemberian pelayanan penempatan bagi tenaga kerja secara baik. Pemberian pelayanan penempatan secara baik di dalamnya mengandung prinsip murah, cepat, tidak berbelit-belit dan aman. Pengaturan yang bertentangan dengan prinsip tersebut memicu terjadinya penempatan tenaga kerja illegal yang tentunya berdampak kepada minimnya perlindungan bagi tenaga kerja yang bersangkutan.

Penempatan dan perlindungan calon TKI berasaskan keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, serta anti perdagangan manusia. Penempatan dan perlindungan calon TKI bertujuan untuk [5]:

  1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
  2. Menjamin dan melindungi calon TKI/TKI sejak di dalam negeri di negeri tujuan, sampai kembali ke tempat asal di Indonesia.
  3. Meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya.

Dari berbagai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang ada, dapat dicatat, ditnjau dari aspek perlindungan, hukum ketenagakerjaan mengatur perlindungan sejak sebelum dalam hubungan kerja, selama dalam hubungan kerja dan setelah kerja berakhir[6]

  1. Sebelum Hubungan Kerja

Bidang hukum ketenagakerjaan sebelum hubungan kerja adalah bidang hukum yang berkenaan dengan kegiatan mempersiapkan calon tenaga kerja sehingga memiliki keterampilan yang cukup untuk memasuki dunia kerja, termasuk upaya untuk memperoleh lowongan pekerjaan baik di dalam maupun di luar negeri dan mekanisme yang harus dilalui tenaga kerja sebelum mendapatkan pekerjaan.[7]

Hukum kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu contract of law sedangkan bahas Belanda disebut dengan istilah overeenscomstreecht. Lawrence Friedman mengartikan hukum kontrak adalah Perangkat hukum yang hanya mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu atau hukum kontrak adalah sebagai aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan .[8]

Hukum kontrak diatur dalam buku KUH Perdata, yang terdiri atas 18 bab dan 631 pasal. Dalam KUH Perdata yang berkaitan aspek sebelum hubungan kerja yaitu Pasal 1233 samapai 1312 KUH perdata meliputi : sumber perikatan, prestasi, penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, dan jenis-jenis perikatan.

Perjanjian pekerja yaitu Perjanjian tertulis antara Tenaga Kerja Indonesia dengan pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak. Isi perjanjian kerja yaitu :

1)        Nama dan alamat pengguna

2)        Jenis dan Uraian pekerjaan/jabatan

3)        Kondisi dan syarat kerja yang meliputi :

  1. a)Jam kerja
  2. b)Upah
  3. c)Cara pembayaran
  4. d)Upah lembur
  5. e)Cuti dan waktu istirahat
  6. f)Jaminan soial Tenaga kerja (Lalu Husni, 2003: 25).

Ketentuan Pasal 1318 ayat (1) KUH Perdata memberikan kebebaskan kepada para pihak untuk :

1)        Membuat atau tidak membuat perjanjian;

2)        Mengadakan perjajian dengan siapapun;

3)        Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya; dan

4)        Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan[9]

Perekrutan calon TKI oleh pelaksana penempatan TKI swasta wajib dilakukan terhadap calon TKI yang telah memuhi persyaratan sebagai berikut:

1)        Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun;

2)        Sehat jasmani dan rohani;

3)        Tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan;

4)        Berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat.

Calon TKI behak mendapatkan pendidikan dan pelatihan kerja sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan, pendidikan dan pelatihan yang dimaksud yaitu :

1)        Membekali, menempatkan dan mengembangkan kompetensi kerja CTKI;

2)        Memberi pengetahuan dan pemahaman tentang situasi, kondisi, adat istiadat, budaya, agama, dan resiko bekerja di luar negeri;

3)        Membekali kemampuan berkomunikasi dalam bahasa negara tujuan;

4)        Memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hak dan kewjiban CTKI/TKI

  1. Masa Penempatan

Penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri pada hakekatnya bertujuan untuk memberikan kesempatan kerja kepada tenaga kerja Indonesia dan untuk menghasilkan Devisa, sebagai bagian dari pelaksanaan perencanaan ketenagakerjaan nasional, dengan tetap memperhatikan harkat dan martabat serta nama baik bangsa dan negara.

Pasal 58 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep- 104 A/MEN/2002 menyebutkan bahwa PJTKI wajib bertanggung jawab atas perlindungan dan pembelaan terhadap hak dan kepentingan TKI di luar negeri. Dalam pelaksanaan perlindungan dan pembelaan TKI, PJTKI baik sendiri-sendiri atau bersama-sama wajib menunjuk atau bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan TKI yang terdiri dari Konsultan Hukum dan atau Lembaga Asuransi di negara penempatan TKI sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan.

Ketentuan tentang masa penempatan TKI dari kedua peraturan perundangan di atas memperlihatkan, bahwa ketentuan sebagaiana diatur dalam UU PPTKI hanya bersifat administratif semata, sedangkan ketentuan yang ada dalam Kep- 104A/MEN/2002 memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap hak dan kepentingan TKI di luar negeri. Hal ini mengingat justru masa penempatan inilah, TKI banyak mengalami masalah, baik permasalahan antara TKI dengan majikan/pengguna, maupun dengan PPTKIS yang tidak memenuhi kewajibannya seperti yang tercantum dalam perjanjian penempatan.

  1. Purna Penempatan

Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri disebutkan bahwa Setiap TKI yang akan kembali ke Indonesia wajib melaporkan kepulangannya kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan. Kepulangan TKI dapat terjadi :

1)        Berakhirnya perjanjian kerja;

2)        Pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir;

3)        Terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit di negara tujuan;

4)        Mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan tidak bisanya menjalankan pekerjaan lagi;

5)        Meninggal dunia di negara tujuan;

6)        Cuti;

7)        Dideportasi oleh pemerintah setempat.

Menurut Pasal 75 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Kepulangan TKI dari negara tujuan sampai tiba di daerah asal menjadi tanggung jawab pelaksana penempatan TKI dalam hal :

1)        Pemberian kemudahan atau fasilitas kepulangan TKI;

2)        Pemberian fasilitas kesehatan bagi TKI yang sakit dalam;

3)        kepulangan;

4)        Pemberian upaya perlindungan terhadap TKI dari kemungkinan;

5)        adanya tindakan pihak-pihak lain yang tidak betanggung jawab;

6)        dan dapat merugikan TKI dalam kepulangan.

Menurut Pasal 63 Ayat (1), (2), (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep- 104 A/MEN/2002, PJTKI bekerjasama dengan Mitra Usaha dan Perwalu wajib mengurus kepulangan TKI sampai di Bandara di Indonesia, dalam hal :

1)        Perjanjian kerja telah berakhir dan tidak memperpanjang perjanjian kerja;

2)        TKI bermasalah, sakit atau meninggal dunia selama masa perjanjian kerja sehingga tidak dapat menyelesaikan perjanjian kerja;

3)        PJTKI harus memberitahukan jadwal kepulangan TKI kepada Perwakilan RI di negara setempat dan Direktur Jenderal selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal kepulangan;

4)        Dalam mengurus kepulangan TKI, PJTKI bertanggung jawab membantu menyelesaikan permasalahan TKI dan mengurus serta menanggung kekurangan biaya perawatan TKI yang sakit atau meninggal dunia.

Salah satu masalah yang terjadi berkaitan dengan kepulangan TKI itu adalah persoalan keamanan dalam negeri sampai di Bandara Tanah Air. Karena itu ketentuan UU PPTKI mengatur pemberian upaya perlindungan bagi TKI terhadap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan TKI dalam kepulangan.

Tinjauan Tentang Perjanjian Tenaga Kerja (skripsi dan tesis)

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 angka 14 memberikan pengertian sebagai berikut : “Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak”. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, Pasal 1 angka 10 memberikan pengertian bahwa : “Perjanjian kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.”

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan  Perlindungan TKI di Luar Negeri, Pasal 55 ayat 5, menyebutkan bahwa : “Perjanjian Kerja sekurang-kurangnya harus memuat [1]:

  1. Nama dan alamat pengguna.
  2. Nama dan alamat TKI.
  3. Jabatan dan jenis pekerjaan TKI.
  4. Hak dan kewajiban para pihak.
  5. Kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja upah dan tata cara pembayaran, baik cuti dan waktu istirahat, fasilitas dan jaminan sosial, dan
  6. Jangka waktu perpanjangan kerja.

Pasal 56 ayat 1 menyebutkan bahwa “Perjanjian kerja dibuat untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.”

Perjanjian kerja berakhir apabila :

  1. Pekerja meninggal dunia.
  2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian
  3. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

 

Tinjauan Tentang Tenaga Kerja (skripsi dan tesis)

Tenaga kerja (man power) dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja adalah “Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat”. Sedangkan pengertian tenaga kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di atas sejalan dengan pengertian tenaga kerja menurut konsep ketenagakerjaan pada umumnya sebagaimana ditulis oleh Payaman J. Simanjuntak bahwa pengertian tenaga kerja atau man power adalah mencangkup penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari kerja dan yang melakukan pekerjaan lain seperti sekolah dan mengurus rumah tangga

Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha (skripsi dan tesis)

Seperti diketahui bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen menetapkan tujuan perlindungan konsumen antara lain adalah mengangkat harkat kehidupan konsumen, maka untuk makasud tersebut berbagai hal yang membawa akibat negatif dari pemakain barang dan/ atau jasa harus dihindarkan dari aktivitas perdagangan pelaku usaha. Untuk melindungi pihak konsumen dari ketidakadilan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen menentukan larangan-larangan kepada pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Larangan-larangan tersebut adalah: Referensi

  1. Larangan bagi pelaku usaha berhubungan dengan barang dan/ atau jasa yang diperdagangkannya adalah sebagai berikut:
  2. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau neto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
  4. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
  5. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/ atau jasa tersebut;
  6. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  7. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/ atau jasa tersebut;
  8. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
  9. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
  10. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat;
  11. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  12. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
  13. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
  14. Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/ atau jasa secara tidak benar dan atau seolah-olah :
  15. barang tersebut telah memenuhi dan/ atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
  16. barang tersebut dalam keadaan baik dan/ atau baru;
  17. barang dan/ atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/ atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
  18. barang dan/ atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
  19. barang dan/ atau jasa tersebut tersedia;
  20. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
  21. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
  22. barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
  23. secara langsung atau tidak langsung merencahkan barang dan/ atau jasa lain;
  24. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap;
  25. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
  26. Larangan bagi pelaku uasaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/ atau jasa secara tidak benar dan menyesatkan mengenai:
  27. harga atau tarif suatu barang dan/ atau jasa;
  28. kegunaan suatu barang dan/ atau jasa;
  29. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
  30. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
  31. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
  32. Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan penjual melalui cara obral atau lelang yang mengelabuhi atau menyesatkan konsumen dengan:
  33. menyatakan barang dan/ atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
  34. menyatakan barang dan/ atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
  35. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
  36. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/ atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
  37. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
  38. menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
  39. Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan mempromosikan, atau mengiklankan dengan jumlah tertentu.

Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/ atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tidak bermaksud untuk melaksanakannnya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawar, dipromosikan, atau diiklankan.

  1. Larangan bagi pelaku usaha untuk berhubungan dengan kegiatan menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan dengan janji. Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan, mempromosikan , mengiklankan suatu barang dan/ atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang diijanjikan.
  2. Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan secara paksa. Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan barang dan/ atau jasa dengan cara pemaksaan atau cara lain yang menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen.
  3. Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan barang secara terpisah, larangan bagi pelaku usaha yang menawarkan barang dan/ jasa melalui pemesanan, karean tidak menepati pesanan dan atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjiakan atau tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan atu prestasi.
  4. Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan usaha periklanan yang berupa:
  5. mengelabuhi konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/catau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
  6. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/ atau jasa;
  7. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
  8. tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/ atau jasa;
  9. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
  10. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

Dengan adanya larangan-larangan yang diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen maka diharapkan produsen akan lebih hati-hati dalam melaksanakan kegiatan usahanya, sehingga akan dihasilkan produk barang dan atau jasa yang sesuai dengan yang diharapkan.

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha (skripsi dan tesis)

Dalam kegiatan menjalankan usaha, undang-undang memberikan sejumlah hak dan membebankan sejumlah kewajiban dan larangan pada produsen. Pengaturan tentang hak, kewajiban dan larangan itu dimaksudkan untuk menciptakan hubungan yang sehat antara produsen dan konsumen, sekaligus menciptakan iklim berusaha yang kondusif bagi perkembangan usaha dan perekonomian pada umumnya.

Adapun hak pelaku usaha yang diatur  oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah:

  1. Hak menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan atau jasa yang diperdagangkan;
  2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam menyelesaikan hukum sengketa konsumen;
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
  5. Hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.[1]

Hak pelaku usaha menerima pembayaran sesuai kondisi dan nilai tukar barang dan atau jasa yang diberikannya kepada konsumen tidak atau kurang memadai menurut harga yang berlaku pada umunya atas barang dan/ atau jasa yang sama. Dalam praktek yang biasanya terjadi suatu barang dan/ atau jasa yang kualitasnya lebih rendah dari pada barang yang serupa, maka para pihak menyepakati harga yang lebih murah.

Dengan demikian yang dipentingkan dalam hal ini adalah harga yang wajar. Menyangkut hak pelaku usaha yang tersebut di atas pada angka 2,3,dan 4 sesungguhnya merupakan hak-hak yang lebih banyak berhubungan dengan pihak aparat pemerintah dan/ atau badan penyelesaian sengketa konsumen. Melalui hak-hak tersebut diharapkan perlindungan konsumen secara berlebihan hingga mengabaikan kepentingan pelaku usaha dapat dihindari.

Satu-satunya yang berhubungan dengan kewajiban konsumen atas hak-hak pelaku usaha yang disebutkan pada angka 2 dan 3 tersebut adalah kewajiban konsumen mengikuti upaya penyelesaian sengketa sebagaimana diuraikan sebelumnya.

Tampak bahwa pokok-pokok hak dari produsen atau pelaku usaha adalah menerima pembayaran, mendapat perlindungan hukum, melakukan pembelaan diri, rehabilitasi nama baik, dan hak-hak lainnya menurut Undang-Undamg. Selain mengatur tentang hak pelaku usaha Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga mengatur tentang kewajiban bagi pelaku usaha. Adapun kewajiban pelaku usaha:

 

  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha;
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan;
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara jujur dan benar serta tidak diskriminatif;
  4. Menjamin mutu barang dan/ atau jasa yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/ atau jasa yang berlaku;
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/ atau mencoba barang dan/ atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/ atau garansi atas barang yang dibuat dan/ atau yang diperdagangkan.
  6. Memberi kompensasi ganti rugi dan/ atau penggantian apabila barang dan/ atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan konsumen tidak sesuai yang diperjanjikan.[2]

Dengan demikian pokok-pokok kewajiban produsen atau pelaku usaha adalah iktikad baik dalam menjalankan usahanya, memberikan informasi, memperlakukan konsumen dengan cara yang sama, menjamin produknya, memberi kesempatan bagi konsumen untuk menguji, dan memberi kompensasi jika konsumen dirugikan.

Jika dibandingkan dengan hak dan kewajiban konsumen yang diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tampak bahwa hak dan kewajiban produsen bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Artinya apa yang menjadi hak dan kewajiban dari konsumen merupakan kewajiban produsen untuk memenuhinya, dan sebaliknya apa yang menjadi hak produsen adalah kewajiban konsumen.

Kalau dibandingkan dengan hak dan kewajiban penjual dalam jual beli menurut KUH Perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1478 dan seterusnya, tampak bahwa ketentuan KUH Perdata itu lebih sempit dari pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ini tidak lain karena Undang-Undang Perlindungan Konsumen memandang produsen atau pelaku usaha lebih dari sekedar penjual. Produsen juga mempunyai kewajiban dalam menciptakan iklim berusaha yang sehat yang pada akhirnya ikut bertanggung jawab dalam pembangunan ekonomi secara umum.[3]

Hak dan Kewajiban Konsumen (skripsi dan tesis)

Pembangunan dan perkembangan perekonomian di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/ atau jasa yang dapat dikonsumsi. Ditambah globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi kiranya memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/ atau jasa.

Akibatnya barang dan/ atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi seperti ini di satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan akan barang dan/ atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar, karena adanya kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/ atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen. Tetapi di sisi lain, dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah, yang menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui berbagai promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian baku yang merugikan konsumen. Berkenaan dengan pertimbangan tersebut, maka perlu juga diketengahkan apa yang menjadi hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, sebagai berikut:

Untuk itu maka telah diatur di dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara terperinci hak dan kewajiban konsumen. Adapun hak dan kewajiban konsumen tersebut adalah[1]:

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan/ atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Memperhatikan hak-hak yang disebutkan di atas maka secara keseluruhan pada dasarnya dikenal 10 macam hak konsumen, yaitu sebagai berikut:

  1. Hak atas keamanan dan keselamatan;

Hak atas keamanan dan keselamatan ini dimaksudkan untuk menjamin keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan barang dan atau jasa yang diperolehnya, sehingga konsumen dapat terhindar dari kerugian (fisik maupun psikis) apabila mengkonsumsi suatu produk.

  1. Hak untuk memeperolah informasi;

Hak atas informasi ini sangat penting, karena tidak memadai informasi yang disampaikan kepada konsumen ini dapat juga merupakan salah satu bentuk cacat produk, yaitu yang dikenal dengan cacat instruksi yaitu karena cacat informasi yang tidak memadai. Informasi yang merupakan hak konsumen di antarnya adalah mengenai manfaat kegunaan produk, efek samping atas kegunaan produk, tanggal kadaluarsa, serta identitas produsen dari produk tersebut. Informasi tersebut dapat disampingkan secara lisan, maupun secara tertulis baik yang dicantumkan pada label yang melekat pada kemasan produk, maupun melalui iklan-iklan yang disampaikan oleh produsen, baik melalui media cetak maupun media elektronik.

Informasi ini dapat memberikan dampak yang signifikan untuk meningkatkan efisiensi dari konsumen dalam memilih produk serta meningkatkan kesetiaannya terhadap produk tertentu, sehingga akan memberikan keuntungan bagi perusahaan yang memenuhi kebutuhannya.[2]Dengan demikian pemenuhan hak ini akan menguntungkan bagi konsumen ataupun produsen.

  1. Hak untuk memilih;

Hak untuk memilih dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepada konsumen untuk memilih produk-produk tertentu sesuai dengan kebutuhannya, tanpa ada tekanan dari pihak luar. Berdasarkan hak memilih ini konsumen berhak memutuskan untuk membeli atau tidak terhadap suatu produk. Demikian pula keputusan untuk memilih baik kualitas maupun kuantitas jenis produk yang dipilihnya.

 

Hak memilih yang dimiliki oleh konsumen ini hanya ada jika ada alternatif pilihan dari jenis produk tertentu, karena jika suatu produk dikuasai secara monopoli oleh suatu produsen atau dengan kata lain tidak ada pilihan lain (baik barang ataupun jasa), maka dengan sendirinya hak untuk memilih ini tidak akan berfungsi.

  1. Hak untuk didengar;

Hak untuk didengar merupakan hak dari konsumen agar tidak dirugikan lebih lanjut, atau hak untuk menghindarkan diri dari kerugian. Hak ini dapat berupa pertanyaan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan produk-produk tertentu apabila informasi yang diperoleh tentang produk tersebut kurang memadai, ataukah berupa pengaduan atas adanya kerugian yang telah dialami akibat penggunaan suatu produk, atau yang berupa pernyataan atau pendapat tentang suatu kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan konsumen. Hak ini dapat disampaikan secara perorangan, maupun secara kolektif, baik yang disampaikan langsung maupun diwakili oleh suatu lembaga tertentu.

  1. Hak untuk memeperoleh kebutuhan hidup;

Hak ini merupakan hak yang sangat mendasar, karena menyangkut hak untuk hidup. Dengan demikian, setiap orang berhak untuk memperoleh kebutuhan dasar (barang atau jasa) untuk mempertahankan hidupnya (secara layak). Hak-hak ini terutama yang berupa hak atas pangan, sandang, papan, serta hak-hak lainnya yang berupa hak untuk memperoleh pendidikan, kesehatan dan lain-lain.

  1. Hak untuk memeperoleh ganti rugi;

Hak atas ganti kerugian ini dimaksudkan untuk memulihkan keadaan yang telah menjadi rusak (tidak seimbang) akibat adanya penggunaan barang atau jasa yang tidak memenuhi harapan konsumen. Hak ini sangat terkait dengan penggunaan produk yang telah merugikan konsumen menyangkut diri (sakit, cacat bahkan kematian) konsumen. Untuk merealisasikan hak ini tentu saja harus melalui prosedur tertentu, baik yang diselesaikan secara damai maupun yang diselesaikan melalui pengadilan.

  1. Hak untuk memperoleh pendidikan konsumen;

Hak untuk memperoleh pendidikan konsumen ini dimaksudkan agar konsumen memperoleh pengetahuan maupun ketrampilan yang diperlukan agar dapat terhindar dari kerugian akibat penggunaan produk, karena dengan karena dengan pendidikan konsumen tersebut, konsumen akan dapat menjadi lebih kritis dan teliti dalam memilih suatu produk yang dibutuhkan.

  1. Hak memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan sehat;

Hak  atas lingkungan yang bersih dan sehat ini sangat penting bagi setiap konsumen dan lingkungan. Hak untuk memperoleh lingkungan bersih dan sehat serta hak untuk memperoleh informasi tentang lingkungan ini diatur di dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997.

  1. Hak untuk mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar yang diberikannya;

Hak ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari kerugian akibat permainan harga secara tidak wajar. Konsumen dapat saja membayar harga suatu barang yang jauh lebih tinggi dari pada kegunaan atau kualitas dan kuantitas barang atau jasa yang diperolehnya.

Penegakan hak konsumen ini didukung pula ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. Ketentuan di dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan persaingan Usaha tidak Sehat, menetukan bahwa:

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.”

Sedangkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan persaingan Usaha tidak Sehat, menentukan bahwa:

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.”

 

 

 

 

  1. Hak untuk mendapatkan upaya penyelesaian hukum yang patut;

Hak ini tentu saja dimaksudkan untuk memulihkan keadaan yang telah dirugikan akibat penggunaan produk, dengan melalui jalur hukum.

Sepuluh hak konsumen, yang merupakan himpunan dari berbagai pendapat tersebut di atas hampir semuanya sama dengan hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sebagaimana dikutip sebelumnya.

Bagaimanapun ragamnya rumusan hak-hak konsumen yang telah dikemukakan, namun secara garis besar dapat dibagi dalam tiga hak yang menjadi prinsip dasar, yaitu:[3]

  1. Hak yang dimaksudkan untuk mencegah konsumen dari kerugian, baik kerugian personal, maupun kerugian harta benda kekayaan;
  2. Hak untuk memperoleh barang dan/ atau jasa dengan harga yang wajar; dan
  3. Hak untuk memperoleh penyelesaian yang patut terhadap permasalahan yang dihadapi;

Oleh karena ketiga hak atau prinsip dasar tersebut merupakan himpunan berberapa hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), maka hal tersebut sangat esensial bagi konsumen, sehingga dapat dijadikan prinsip perlindungan hukum konsumen di Indonesia.

Apabila konsumen benar-benar akan dilindungi, maka hak-hak konsumen yang disebutkan di atas harus dipenuhi, baik oleh pemerintah maupun oleh produsen, karena pemenuhan hak-hak konsumen tersebut akan melindungi kerugian konsumen dari berbagai aspek. Selain hak yang dimiliki oleh konsumen, konsumen juga memiliki kewajiban, adapun kewajiban konsumen tersebut adalah:

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. Beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa;
  3. Membayar nilai tukar yang telah disepakati;
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.[4]

Adanya kewajiban seperti ini diatur dalam UUPK dianggap tepat, sebab kewajiban ini adalah untuk mengimbangi hak konsumen untuk mendapatkan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Hak ini akan menjadi lebih mudah jika konsumen mengikuti upaya penyelesaian sengketa secara patut. Hanya saja kewajiban konsumen ini, tidak cukup untuk maksud tersebut jika tidak diikuti oleh kewajiban yang sama dari pihak pelaku usaha.

Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)

Secara harafiah, konsumen mempunyai pengertian sebagai pemakai barang dan jasa yang dihasilkan produsen, sedangkan produsen diartikan sebagai setiap penghasil barang dan jasa yang dikonsumsi oleh pihak lain atau orang lain.[1] Kata konsumen berasal dari bahasa Belanda, yaitu konsument, yang oleh para ahli hukum disepakati berarti sebagai pemakai terakhir dari benda dan jasa  (uitenindelijk gebruiker van gorden en diesten) yang diserahkan oleh mereka kepada pengusaha (ondernemer), jadi mereka yang mengkonsumsi untuk dijual kembali (pemakai perantara) tidak termasuk kelompok yang dikategorikan dalam pengertian konsumen.[2]

Perlindungan konsumen itu mendapatkan perhatian secara global mengingat  di dalam konsideran resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 39/ 248 yang menyebutkan: taking into account interest and consumers in all countries, particularly those in developing countries, recognizing that consumers often faces imbalances in economics terms, educational level, and bargaining power.[3]

Berdasarkan isi  pasal dalam Directive Masyarakat Ekonomi Eropa yang mengedepankan konsep Liability Without Fault tersebut dapat diketahui bahwa pengertian konsumen adalah ditujukan kepada seseorang pribadi yang menderita kerugian, baik jiwa, kesehatan maupun harta benda, akibat pemakaian produk cacat untuk keperluan pribadinya. Atas kerugian yang diderita tersebut, konsumen dapat menuntut untuk diberikan kompensasi. Jadi dalam hal ini pengertian konsumen secara khusus hanya ditujukan kepada pemakai produk cacat untuk keperluan pribadi.[4] Di Indonesia, perlindungan konsumen secara jelas dan tegas baru dilakukan pada tahun 1999 dengan diundangkannya Undang-undang No 8 Tahun 1999.

Rumusan pengertian perlindungan konsumen yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut Undang-Undang Perlindungan Konsumen / UUPK) tersebut cukup memadai. Kalimat yang menyatakan ”segala upaya yang menjamin adanya adanya kepastian hukum”, diharapkan sebagai upaya benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan konsumen.[5]

Meskipun Undang-undang ini disebut sebagai Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) namun bukan berarti kepentingan pelaku usaha tidak ikut menjadi perhatian, teristimewa karena keberadaan perekonomian nasional banyak ditentukan oleh para pelaku usaha.[6]

Kesewenang-wenangan akan mengakibatkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, agar segala upaya memberikan jaminan akan kepastian hukum, ukurannya secara kualitatif ditentukan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan undang-undang lainnya yang juga dimaksudkan dan masih berlaku untuk memberikan perlindungan konsumen baik dalam Hukum Privat (Perdata) maupun hukum publik (Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara). Keterlibatan berbagai disiplin ilmu sebagaimana dikemukakan di atas, memeperjelas kedudukan Hukum Perlindungan Konsumen berada dalam kajian Hukum Ekonomi.

Setiap pekerjaan mempunyai tujuan, pada sisi lain bidang konsumen ini telah mengalami pertumbuhan seiring dengan semakin kompleksnya permasalahan yang dialami oleh konsumen, salah satu masalahnya adalah kerugian yang dialami konsumen akibat cacat dan berbahaya.  Jika masalah perlindungan dengan konsumen itu mendasar pada adanya  saling membutuhkan antara produsen dan konsumen dengan prinsip kesederajatan sama hak-hak konsumen menimbulkan kewajiban produsen maka sebenarnyalah produsen bertanggung jawab terhadap barang-barang yang dibeli dari produsen. Oleh karena itu selain peraturan perundang-undangan perlindungan hukum bagi konsumen mempunyai dua aspek yaitu [7]:

Cabang-cabang hukum publik yang berkaitan dan berpengaruh atas hukum konsumen umumnya adalah hukum administrasi, hukum pidana dan hukum internasional terutama konvensi-konvensi internasional yang berkaitan dengan praktik bisnis, maupun Resolusi PBB tentang perlindungan konsumen sepanjang telah diratifikasi oleh Indonesia sebagai salah satu anggota. Di antara cabang hukum ini, tampaknya yang paling berpengaruh pada hubungan dan masalah yang termasuk hukum konsumen atau perlindungan konsumen adalah hukum pidana dan hukum administrasi negara sebagaimana diketahui bahwa hukum publik pada pokoknya mengatur hubungan hukum antara instansi-instansi pemerintah dengan masyarakat, selagi instansi tersebut bertindak selaku penguasa.

Kewenangan mengawasi dan bertindak dalam penerapan hukum yang berlaku oleh aparat pemerintah yang diberikan wewenang untuk itu, sangat perlu bagi perlindungan konsumen. Berbagai instansi berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diberikan kewenangan untuk menyelidiki, menyidik, menuntut, dan mengadili setiap perbuatan pidana yang memenuhi unsur-unsur dari norma-norma hukum yang berkaitan.

Penerapan norma-norma hukum pidana seperti yang termuat dalam KUHP atau di luar KUHP sepenuhnya diselenggarakan oleh alat-alat perlengkapan negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk itu. KUHP No. 8 Tahun 1981 (LN 1981 No. 76) menetapkan setiap Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia berwenang untuk melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan atas suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Disamping polisi, pegawai negeri sipil tertentu juga diberi wewenang khusus untuk melakukan tindak penyelidikan. Penerapan KUHP dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan tindak pidana oleh badan-badan tata usaha negara memang menguntungkan bagi perlindungan konsumen. Oleh karena itu keseluruhan proses perkara menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah. Konsumen yang karena tindak pidana tersebut menderita kerugian, sangat terbantu dalam mengajukan gugatan perdata ganti ruginya. Berdasarkan hukum atau kenyataan beban pembuktian yang diatur dalam Pasal 1865 KUH Perdata sangat memberatkan konsumen. Oleh karena itu fungsi perlindungan sebagian kepentingan konsumen penerapannya perlu mengeluarkan tenaga dan biaya untuk pembuktian peristiwa atau perbuatan melanggar hukum pelaku tindak pidana. [8]

Dalam hukum perdata yang lebih banyak digunakan atau berkaitan dengan asas-asas hukum mengenai hubungan atau masalah konsumen adalah buku ketiga tentang perikatan dan buku keempat mengenai pembuktian dan daluarsa. Buku ketiga memuat berbagai hubungan hukum konsumen. Seperti perikatan, baik yang terjadi berdasarkan perjanjian saja maupun yang lahir berdasarkan Undang-undang. Hubungan hukum konsumen adalah untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 KUH Perdata). [9]

Hubungan konsumen ini juga dapat kita lihat pada ketentuan Pasal 1313 sampai Pasal 1351 KUH Perdata. Pasal 1313 mengatur hubungan hukum secara sukarela di antara konsumen dan produsen, dengan mengadakan suatu perjanjian tertentu. Hubungan hukum ini menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak.

Perikatan karena Undang-undang atau akibat sesuatu perbuatan menimbulkan hak dan kewajiban tertentu bagi masing-masing pihak (ketentuan Pasal 1352 KUH Perdata). Selanjutnya di antara perikatan yang lahir karena Undang-undang yang terpenting adalah ikatan yang terjadi karena akibat sesuatu perbuatan yang disebut juga dengan perbuatan melawan hukum (ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata). Pertanggung jawaban perbuatan itu tidak saja merupakan perbuatan sendiri tetapi juga dari orang yang termasuk tanggung jawabnya seperti yang diatur pada Pasal 1367-1369 KUH Perdata.

Pembahasan dalam tulisan ini dibatasi pada aspek hukum privat/perdata dalam usaha perlindungan hukum terhadap konsumen. Perbuatan melawan hukum (on rechtmatigedaad) diatur dalam buku ketiga titel 3 Pasal 1365 sampai 1380 KUH Perdata, dan merupakan perikatan yang timbul dari Undang-undang. Perikatan dimaksud dalam hal ini adalah terjadi hubungan hukum antara konsumen dan produsen dalam bentuk jual beli yang melahirkan hak dan tanggung jawab bagi masing-masing pihak dan apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya akan menimbulkan permasalahan dalam hubungan hukumnya.

Hukum Ekonomi yang dimaksudkan dalam hal ini adalah keseluruhan kaidah hukum administrasi negara yang membatasi hak-hak individu yang dilindungi dan dikembangkan oleh hukum perdata. Peraturan-peraturan seperti ini merupakan peraturan Hukum Administrasi Negara di bidang Ekonomi yang akhirnya dicakup dalam satu kategori sebagai Droit Eqonomique.[10]

Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi dan cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia.[11]

Kemudian, pemerintah perlu mengontrol atau mengawasi penataan terhadap peraturan-peraturan tersebut. Sekedar membuat peraturan tanpa mengawasi pelaksanaannya di lapangan tidaklah bermanfaat banyak. Yang paling penting adalah bagaimana produsen menaati peraturan tersebut di dalam usahanya memproduksi dan mengedarkan produknya. Dengan demikian, jangan sampai beredar ke masyarakat produk yang tidak memenuhi syarat standar, yang kemudian dapat merugikan konsumen.

Berbicara tentang perlindungan konsumen sama halnya dengan membicarakan tanggung jawab produsen atau tanggung jawab produk, karena pada dasarnya tanggung jawab produsen dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Dengan demikian, di bawah ini akan dikemukakan pula pengertian tanggung jawab produk.

Tanggung jawab produk adalah terjemahan dari istilah asing, yaitu : product (s) liability; produkt (en) aansprakelijkheid; sekalipun ada yang lebih tepat terjemahan sebagai ” tanggung jawab produsen ”, yakni istilah Jerman yang sering digunakan dalam kepustakaan, yakni produzenten-haftung.[12] Untuk pengertian tanggung jawab produk, di bawah ini akan dikemukakan pendapat Agnes M. Toar, sebagai berikut, ”tanggung jawab produk adalah tanggung jawab para produsen untuk produk yang telah dibawanya ke dalam peredaran, yang menimbulkan / menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut.”[13]

Dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang isinya menyatakan bahwa perlindungan konsumen berasaskan asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Oleh karena itu perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 (lima) asas yang relevan dalam pembangunan nasional yaitu ;

  1. Asas manfaat;
  2. Asas keadilan;
  3. Asas keseimbangan;
  4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen;
  5. Asas kepastian hukum.[14]

Berikut ini merupakan penjelasan dari masing-masing asas-asas dalam Perlindungan konsumen di atas:

  1. Asas manfaat

Asas ini dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.

Asas ini menghendaki bahwa pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen tidak dimaksudkan untuk menempatkan salah satu pihak di atas pihak lain atau sebaliknya, tetapi adalah untuk memberikan kepada masing-masing pihak, produsen dan konsumen apa yang menjadi haknya. Dengan demikian, diharapkan bahwa pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat dan pada gilirannya bermanfaat bagi kehidupan berbangsa.

  1. Asas Keadilan

Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan dapat memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya.

  1. Asas keseimbangan

Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual. Asas ini menghendaki agar konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah memperoleh manfaat yang seimbang dari peraturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen. Kepentingan antara konsumen, produsen dan pemerintah diatur dan harus diwujudkan secara seimbang sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak ada dalam salah satu pihak yang mendapat perlindungan atas kepentingan yang lebih besar dari pihak lain sebagai komponen bangsa dan negara.

 

 

  1. Asas keamanan dan keselamatan konsumen

Asas ini dimaksudkan untuk memeberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/ atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. Asas ini menghendaki adanya jaminan kepastian hukum bahwa konsumen akan memeperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi dan sebaliknya bahwa produk yang dikonsumsi tersebut tidak akan mengancam ketentraman jiwa dan harta bendanya.

  1. Asas kepastian hukum

Asas ini dimaksudkan agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Achmad Ali mengatakan masing-masing Undang-undang memiliki tujuan khusus.[15] Hal ini juga tampak pada pengaturan Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mengatur tujuan khusus perlindungan konsumen, sekaligus membedakan dengan tujuan umum sebagaimana dikemukakan berkenaan dengan ketentuan Pasal 2 di atas. Adapun tujuan dari perlindungan konsumen adalah sbagai berikut:[16]

  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/ atau jasa;
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan memantau hak-haknya sebagai konsumen;
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini, merupakan isi pembangunan nasional sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 sebelumnya, karena tujuan perlindungan konsumen yang ada itu merupakan sasaran akhir yang harus dicapai dalam pelaksanaan pembangunan di bidang hukum perlindungan konsumen.

Keenam tujuan khusus perlindungan konsumen yang disebutkan di atas bila dikelompokkan ke dalam tiga tujuan hukum secara umum, maka tujuan hukum untuk mendapatkan keadilan terlihat dalam rumusan huruf c, dan huruf e. Semetara tujuan untuk memberikan kemanfaatan dapat terlihat dalam rumusan huruf a, dan b, termasuk huruf c, dan d, serta huruf f. Terakhir tujuan khusus yang diarahkan untuk tujuan kepastian hukum terlihat dalam rumusan huruf d.

Pengelompokan ini tidak berlaku mutlak, oleh karena seperti yang dapat di lihat dalam rumusan pada huruf a samapai huruf f terdapat tujuan yang dapat dikualifuikasikan sebagai tujuan ganda.

Kesulitan memenuhi ketiga tujuan hukum (umum) sekaligus sebagaimana dikemukakan sebelumnya, menjadikan sejumlah tujuan khusus dalam huruf a sampai huruf f dari Pasal 3 tersebut hanya dapat tercapai secara maksimal apabila didukung oleh keseluruhan subsistem perlindungan yang diatur dalam undang-undang ini, tanpa mengabaikan fasilitas penunjang dan kondisi masyarakat. Unsur masyarakat sebagaimana dikemukakan berhubungan dengan persoalan kesadaran hukum dan ketaatan hukum, yang seterusnya menentukan efektivitas Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sebagaimana dikemuikakan oleh Achmad Ali bahwa kesadaran hukum, ketaatan hukum, dan efektivitas perundang-undangan adalah tiga unsur yang saling berhubungan.[17]

Pembinaan Narapidana Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (skripsi dan tesis)

Istilah narkoba menurut Badan Narkotika Nasinonal (BNN) Republik Indonesia adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan zat (bahan adiktif) lainnya. Sedangkan Utomo dalam Surjadi dkk menyatakan bahwa narkoba adalah singkatan dari narkotik dan obat-obatan berbahaya. Adapun Nugroho dalam Surjadi dkk (2001)  mengistilahkan dengan sebutan NAPZA yaitu singkatan dari narkotika, psikotropika atau zat adiktif lainnya atau kata lain yaitu NAZA, singkatan dari Narkotika, Alkohol dan zat aditif lainnya, atau istilah awamnya adalah Narkoba yaitu singkatan dari narkotika dan obat berbahaya.

Hawari (2003) menyatakan bahwa dikalangan awam istilah Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat Berbahaya dan Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.  Dengan penyebutan berbagai singkatan tersebut di atas, maka pada intinya sama, yaitu agar supaya lebih mudah dipahami maka digunakan istilah Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan bahan/zat adiktif lainnya

Denifisi narkotika, psikotropika dan bahan/zat aditif lainnya, serta minuman keras, adalah :

  1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
  2. Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika,yang berkhasiat melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
  3. Bahan/Zat Adiktif lainnya adalah bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan.
  4. Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi,maupun yang diproses dengan cara mencampur kosentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman yang mengandung etanol

Denifisi narkoba menurut UU RI No.22 Th 1997 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan psikotropika dalam UU RI No.5 th 1997 adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Zat Adiktif lain yaitu bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif, meliputi minuman beralkohol, inhalansia (gas yang dihirup) dan solven  (zat pelarut yang mudah menguap berupa senyawa organik (benzyl alcohol), tembakau dosis letal (dosis yang menyebabkan kematian jika mengkomsumsi 60 mg nikotin sekali pakai), kafein yang dapat menimbulkan ketergantungan jika dikomsumsi melebihi 100 mg/hari atau lebih dari dua cangkir kopi sehingga lebih banyak menimbulkan ketergantungan psikologis. Dengan demikian yang termasuk narkoba dalam hal ini adalah narkotika, psikotropika dan bahan/zat adiktif lainnya.

Tindakan pengedaran atau penyalahgunaan narkoba tersebut dapat dikatakan mengalami gangguan kepribadian yang berakibat pidana hukum maka Hawari (2003) menyatakan bahwa seseorang dikatakan mengalami gangguan kepribadian adalah apabila kepribadian seseorang itu tidak lagi fleksibel dan sulit untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan hidupnya sehingga mengakibatkan hendaya (impairment) dalam fungsi dan hubungan sosial, pekerjaan atau sekolahnya, dan biasanya disertai penderitaan subyektif bagi dirinya yang berupa kecemasan dan atau depresi.

Bonger dalam Hamzah dan Rahayu (2005) mengatakan bahwa pidana adalah mengenakan suatu penderitaan, karena orang itu telah melakukan suatu perbuatan yang merugikan masyarakat.39 Setelah dipidana maka  orang tersebut berstatus narapidana, sedangkan definisi narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat yang bukan hanya semata-mata untuk memidana orang, melainkan juga sebagai tempat untuk membina atau mendidik orang-orang terpidana, agar mereka itu setelah selesai menjalankan pidana mereka, mempunyai kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan kehidupan di luar lembaga pemasyarakatan sebagai warga yang baik dan taat pada hukum yang berlaku.

Pembinaan narapidana merupakan pemberdayaan (empowerment) dalam konteks secara luas menurut Pranarka bahwa pemberdayaan adalah pendidikan pada dasarnya merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang. Peranan peserta didik dalam kehidupan masyarakat, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, merupakan keluaran (output) dari sistem dan fungsi pendidikan. Pada hakikatnya pendidikan berfungsi untuk mengembangkan mutu kehidupan, dan martabat manusia baik individu maupun sosial. Dengan kata lain, pendidikan berfungsi sebagai sarana pemberdayaan individu dan masyarakat guna menghadapi masa depan (Wahab, 2002).

Soejoto (2004) menyatakan bahwa tujuan dari pembinaan adalah narapidana yang mendapat pembinaan untuk menjadi warga yang baik dan  Pembinaan narapidana secara khusus bertujuan agar selama masa pembinaan dan sesudah selesai menjalankan masa pidananya

  1. Memantapkan kembali harga diri dan kepercayaan dirinya serta bersikap optimis akan masa depannya. Berhasil memperoleh pengetahuan, minimal ketrampilan untuk bekal mampu hidup mandiri dan berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan nasional.
  2. Berhasil menjadi manusia yang patuh hukum yang tercermin pada sikap dan perilakunya yang tertib disiplin serta mampu menggalang rasa kesetiakawanan sosial.
  3. Memiliki jiwa dan semangat pengabdian terhadap bangsa dan negara

Selanjutnya dinyatakan bahwa pembinaan secara umum melalui pendekatan memantapkan iman (ketahanan mental) narapidana, dan membina mereka agar mampu berintegrasi secara wajar di dalam kehidupan kelompok selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan kehidupan yang lebih luas (masyarakat) setelah menjalani pidana.

Dalam Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan bahwa pelaksanaan pembinaan narapidana dibagi menjadi 2 macam yaitu :

  1. Pembinaan kepribadian dan pembinaan ketrampilan. Pembinaan  kepribadian dengan tujuan untuk menumbuhkan kepercayaan dan kemampuan diri sendiri dalam berusaha mengatasi segala permasalahan yang dihadapi baik sewaktu berada di dalam Lapas maupun setelah bebas dan berada di tengah-tengah masyarakat.
  2. Pembinaan ketrampilan diterapkan dengan tujuan agar supaya terpidana mempunyai keahlian atau kecakapan teknis yang berguna bagi dirinya dan dapat menjadi bekal setelah keluar dari lembaga (Mahendra. 2003)

Dalam memberikan pekerjaan bekal ketrampilan khususnya bagi narapidana, maka ketrampilan tersebut harus merupakan kepentingan bagi narapidana dan pihak lain yang bersangkutan. Sehubungan dengan tujuan pemberian ketrampilan bagi narapidana maka ada 4 (empat) hal, yaitu:

  1. Bagi terhukum, pemberian pekerjaan berarti memberi pelajaran kerja keras dan halal, menjamin kehidupan terpidana sehingga tidak melakukan kejahatan lagi; menanamkan kegairahan kerja dan hasil dapat dinikmati; memberi keyakinan apabila kembali kemasyarakat bebas mempunyai kesenangan untuk bekerja dengan keahlian yang dipunyai; lebih menghargai penghasilan yang diperoleh atas usaha dan jerih payah sendiri; memberi rasa ketenangan bagi terpidana bahwa dengan jalan bekerja dapat memberi penghidupan bagi keluarga; hukuman yang dijalankan tidak mempengaruhi sifat sebagi manusia yang harus bekerja; rasa harga diri tidak hilang sebagai pencari nafkah di dalam keluarga; rasa dijauhkan dari keluarga berkurang; terpelihara rasa tanggung jawab terhadap keluarga; tidak menimbulkan keterasingan terhadap keluarga.
  2. Bagi keluarga terhukum berarti adanya jaminan hidup; hubungan tetap terpelihara dengan terhukum; terhukum tidak diabaikan; dorongan untuk lebih berhemat karena diketahui terhukum harus bekerja keras memberi penghidupan bagi kelaurga; penghargaan terhadap terhukum tetap ada karena ia tetap mencarai nafkah.
  3. Bagi negara berarti membantu menjamin keselamatan keluarga untuk mendapat nafkah sehari-hari; mengurangi peningkatan kejahatan khususnya kejahatan anak-anak dan wanita; mengurangi kemungkinan perceraian terhukum; membatasi penjatuhan hokum hilang kemerdekaan kepada yang berbuat kesalahan; penderitaan terbatas hanya kepada hilang kemerdekaan kepada yang berbuat kesalahan; penderitaan terbatas hanya kepada hilang kemerdekaan bergerak saja.
  4. Bagi masyarakat, berarti : Perbaikan dari masyarakat, baik materil maupun moril; memperbesar keamanan bagi masyarakat; tenaga produktif bertambah; memperingan beban masyarakat untuk memberi jaminan sosial kepada keluarga si terhukum; memperkecil biaya untuk pemeliharaan si terhukum (Torrow, 2004).

Latihan kerja berupa pendidikan atau ketrampilan yang dibagi menjadi dua macam, yaitu pekerjaan untuk pendidikan ketrampilan yang ditujukan untuk pendidikan dengan banyak melakukan percobaan dan hasil produksinya tidak diharapkan, sedangkan pekerjaan untuk produksi yaitu pekerjaan yang ditujukan untuk menghasilkan barang-barang produksi, dan hasil produksinya dapat dimanfaatkan sendiri atau dijual kepada umum. Dengan demikian maka pekerjaan yang berorientrasi pada menghasilkan barang produksi, menerapkan prisip-prinsip ekonomi dan pekerja diberi upah

Sistem Kemasyarakatan Dalam Lembaga Kemasyarakatan (skripsi dan tesis)

Istilah penjara menurut Poernomo dalam Nasution dinyatakan bahwa penjara sebagai tempat (lembaga) memidana seorang terpidana yang sudah dikenal di Indonesia sejak tahun 1873. Dinyatakan pula bahwa penjara dianggap kejam dan ganas karena sistem pemidanaan yang dilaksanakan mencakup pula pidana kerja paksa dan pidana fisik. Para terpidana dan narapidana tersebut sekaligus juga mengalami pengasingan dari lingkungan masyarakat, sehingga mengalami isolasi sosial secara total (Poerwadarminto. 1985).

Dalam hal pendekatan yang digunakan, pelaksanaan pidana penjara menggunakan pendekatan pains of imprisonment sebagai method of punishment, sehingga terpidana dijadikan obyek dari pembalasan masyarakat agar jera dan tidak melanggar hukum lagi.

Sistem kepenjaraan bukan hanya penyiksaan fisik saja, namun juga terdapat lima kehilangan, yang dikenal dengan lima macam kesakitan yang  tidak manusiawi yang mengakibatkan hal yang lebih buruk dibanding seseorang sebelum masuk penjara. Kelima kesakitan tersebut adalah kehilangan kemerdekaan sebagai manusia bebas (loss of liberty), kehilangan otonomi untuk menentukan ruang gerak (loss of outonomy), kehilangan memiliki rasa aman (loss of security), dan kehilangan hubungan bergaul dengan lawan jenis (loss of heterosexual and relationship), serta kehilangan pekerjaan dan pilihan pelayanan (loss of goods and sevices) (Bambang. 1986).

Sejak tahun 1964 terjadi perubahan sistem yang diterapkan di Penjara, dimana sebelumnya dikenal dengan nama penjara dengan menggunakan sistem kepenjaraan, dan sejak tahun tersebut berubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan, dengan perubahan seluruh sistem pembinaan terhadap narapidana. Sistem baru tersebut dikenal dengan sistem pemasyarakatan.

Sistem pemasyarakatan adalah merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar supaya WBP menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Sistem pemasyarakatan berfungsi untuk menyiapkan WBP agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.

Dengan demikian terdapat perbedaan pelaksanaan antara system pemasyarakatan dengan sistem kepenjaraan. Sistem kepenjaraan menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan terhadap individu yang melakukakan pelanggaran hukum serta bukan hanya merampas hilang kemerdekaannya tetapi juga merampas semua hak-haknya sebagai individu manusia dan menggunakan sistem tertutup yaitu menjauhkan narapidana dari masyarakat luar dan memutuskan hubungan dengan masyarakat. Pemikiran-pemikiran baru yang mencegah pengulangan tindak kejahatan dan memperbaiki pelaku kejahatan, maka lahirilah suatu sistem pembinaan yang dikenal dengan  Sistem Pemasyarakatan (Has Sanusi. 1994 ).

Pemasyarakatan adalah suatu proses therapeutics yang sejak itu narapidana lalu mengalami pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan. Pemasyarakatan didefinisikan sebagai kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan sistem kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana

Adapun pemasyarakatan sebagai suatu sistem dinyatakan oleh Muladi yaitu bahwa istilah pemasyarakatan dapat dilihat sebagai sistem, dalam arti metode atau sistem yaitu kerjasama antara bagian-bagian sistem (sub sistem) dalam rangka pencapaian tujuan tertentu.  Dalam sistem pemasyarakatan terdapat unsur-unsur yang berperan di dalamnya, unsur-unsur tersebut dikemukakan oleh Atmasasmita dan Ahmad yaitu petugas lembaga, narapidana (klien pemasyarakatan) dan masyarakat.  Selanjutnya dikatakan bahwa ketiga unsur tersebut merupakan suatu hubungan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Sistem Pemayarakatan merupakan sekumpulan dari beberapa sub sistem dalam pembinaan individu pelanggar hukum dimana unsur-unsur tersebut merupakan satu kesatuan yang saling berpengaruh dan tidak dapat dipisahkan, unsur-unsur tersebut yaitu : 31

  1. Narapidana haruslah diupayakan untuk secara iklhlas dan terbuka untuk menerima pengaruh dari proses pembinaan yang dilakukan, bahwa pembinaan adalah untuk kebaikan dan kepentingan mereka sendiri, keluarga, dan masyarakat , serta demi masa depannya.
  2. Petugas pemasyarakatan dituntut mempunyai kesadaran yang tugas pembinaan tinggi atas tanggungjawab dan juga kesadaran moral terhadap narapidana.
  3. Masyarakat mempunyai peranan penting dalam mengadakan kerjasama pembinaan karena masyarakat bagian dari pada kehidupan individu berinteraksi setelah setelah hidup bebas, sehingga dapat menerima terpidana sebagai anggota warga masyarakat dengan baik (Muladi. 1994).

Dalam hal pelaksanaan pidana penjara dengan system pemasyarakatan, Purnomo menyatakan bahwa pelaksanaan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan adalah proses konversi yang merupakan salah satu bagian dalam kegiatan tata usaha negara dan terdiri atas komponen bahan masukan, hasil keluaran, instrumen proses, lingkungan proses dan umpan balik yang mengadakan interrelasi serta interaksi satu sama lain.

Jadi Sistem pemasyarakatan adalah proses konversi yang merupakan salah satu bagian dalam kegiatan tata usaha negara dan terdiri atas komponen bahan masukan, instrumen proses, hasil keluaran, lingkungan proses dan umpan balik yang mengadakan interrelasi serta interaksi satu sama lain.

Sistem pemasyarakatan melaksanakan pembinaan dengan system terbuka dengan melibatkan masyarakat dalam pembinaannya maka Sistem pemasyarakatan berfungsi untuk menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.

Sedangkan Saharjo dalam Hamzah dan Rahayu mengemukakan pemikiran pembinaan narapidana maupun anak didik berdasarkan system pemasyarakatan yang tertuang ke dalam Sepuluh butir Prinsip Pemasyarakatan  yaitu :

  1. Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan peranan sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna.
  2. Penjatuhan pidana tidak lagi didasari oleh latar belakang pembalasan.
  3. Berikan bimbingan bukan penyiksaan supaya mereka bertobat.
  4. Negara tidak berhak membuat mereka menjadi lebih buruk atau lebih jahat daripada sebelum dijatuhi pidana.
  5. Selama kehilangan (dibatasi) kemerdekaan bergeraknya para narapidana dan anak didik tidak boleh diasingkan dari masyarakat.
  6. Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana anak didik tidak boleh bersifat sekedar pengisi waktu.
  7. Pembinaan dan bimbingan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik adalah berdasarkan Pancasila.
  8. Narapidana dan anak didik bagaikan orang sakit perlu diobati agar mereka sadar bahwa pelanggaran hukum yang pernah dilakukannya adalah merusak dirinya, keluarga dan lingkungannya, kemudian dibina dan dibimbing ke jalan yang benar.
  9. Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana berupa membatasi kemerdekaannya dalam jangka waktu tertentu.
  10. Untuk pembinaan dan bimbingan para narapidana dan anak didik, maka disediakan sarana yang diperlukan Hamzah, A. dan Siti Rahayu. 2003)

Zat Adiktif Lainnya (skripsi dan tesis)

Zat adiktif lainnya adalah zat  –  zat  selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah :

  1. Rokok
  2. Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
  3. Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila   dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008)

Psikotropika ( skripsi dan tesis)

Psikotropika adalah zat atau obat,  baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan prilaku, digunakan untuk mengobati gangguan jiwa (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997).

Jenis psikotropika dibagi atas 4 golongan :

  1. Golongan I : adalah psikotropika dengan daya adiktif yang sangat kuat untuk menyebabkan ketergantungan, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan, dan sedang diteliti khasiatnya seperti esktasi (menthylendioxy menthaphetamine dalam bentuk tablet atau kapsul), sabu-sabu (berbentuk kristal berisi zat menthaphetamin).
  2. Golongan II : adalah psikotropika dengan daya aktif yang kuat untuk menyebabkan Sindroma ketergantungan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : ampetamin dan metapetamin.
  3. Golongan III : adalah psikotropika dengan daya  adiktif yang sedang berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: lumubal, fleenitrazepam.
  4. Golongan IV : adalah psikotropika dengan daya  adiktif  ringan berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: nitra zepam, diazepam (Martono, 2006).

Narkotika (skripsi dan tesis)

Istilah “narkoba” merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan berbahaya lainnya (Badan Narkotika Nasional, 2008). Selain narkoba, istilah lain yang diperkenalkan, khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia, untuk merujuk hal yang sama adalah NAPZA, yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Kedua istilah ini mengacu kepada sekelompok zat yang memiliki risiko untuk membuat penggunanya menjadi kecanduan (wikipedia, 2008).

 Kata “narkotika” sendiri berasal dari bahasa Yunani “narkoum” yang berarti membuat lumpuh atau membuat mati rasa (Muksin, 2008). Definisi narkotika menurut UU No. 22, Tahun 1997 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan

Jenis narkotika di bagi atas 3 golongan :

  1. Narkotika golongan I : adalah narkotika yang paling berbahaya, daya adiktif  sangat tinggi menyebabkan ketergantunggan. Tidak dapat digunakan  untuk kepentingan apapun, kecuali untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.  Contoh : ganja,  morphine, putauw adalah heroin tidak murni berupa bubuk.
  2. Narkotika golongan II : adalah narkotika yang memilki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh :  petidin dan turunannya, benzetidin, betametadol.
  3. Narkotika golongan III : adalah narkotika yang memiliki daya adiktif  ringan, tetapi dapat bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : codein dan turunannya (Martono, 2006)

Pengurusan dan Pengawasan BUMN (skripsi dan tesis)

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dimaksudkan untuk menciptakan sistem pengurusan danpengawasan berdasarkan pada prinsip efisien dan produktif guna  meningkatkan kinerja dan nilai (value) BUMN, serta menghindarkan BUMN dari tindakan-tindakan pengeksploitasian di luar asas tata kelola perusahaan yang baik ( good corporate governance). Walaupun dalam Undang-undang ini telah diatur mengenai prinsip-prinsip yang berkaitan dengan pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran BUMN, namun diperlukan penjabaran lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.[1]

Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Adapun materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain mengatur mengenai hubungan antara Menteri, Menteri Keunagan, dan Menteri Teknis dalam hal pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pemberesan BUMN. Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan perusahaan. Pengurusan Persero dilakukan berdasarkan ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentngan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas dan wewenang Direksi diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas untuk menilai BUMN dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional. Pengawasan Persero dilakukan berdasarkan ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas. Tugas Komisaris dan Dewan Pengawas antara lain, melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi dan memberi nasehat kepada Direksi dalam melakukan kegiatan pengurusan BUMN. Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

Selain pengurusan dan pengawasan BUMN oleh organ-organ yang terkait, peranan Menteri juga sangat penting antara lain untuk member persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha. Menteri yang terkait dalam kegiatan BUMN adalah Menteri Keuangan. Kemudian untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi BUMN maka tugas dan kewenangan menteri keuangan pada BUMN telah dialihkan kepada Menteri BUMN, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Persero, perum, dan Perjan kepada Menteri BUMN.

 

 

.

Organ Perum (skripsi dan tesis)

Organ dalam Perum berbeda dari organ yang ada dalam Persero. Adapun organ dalam Perum antara lain, Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas. Menteri memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha Perum yang diusulkan oleh Direksi. Menteri tidak bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan Negara yang telah dipisahkan ke dalam Perum, kecuali apabila menteri baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan. [1]

Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi, terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum, atau langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perum. Direksi Perum diangkat dan diberhentikan oleh menteri berdasarkan mekanisme peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, dan perhatiannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan

Direksi Perum wajib:

  1. Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perum yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
  2. Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang.
  3. Direksi wajib menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan perusahaan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.
  4. Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.
  5. Direksi wajib memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan Perum.

Dalam Perum terdapat adanya Dewan Pengawas Ketentuan ini diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Dewan Pengawas ini diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dewan Pengawas ini bertugas untuk mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan Perum serta memberikan nasehat kepada Direksi.

Pendirian dan Tujuan Perum (skripsi dan tesis)

Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk memanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan[1].

Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, mengatakan bahwa: Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Perum dalam menjalankan kegiatannya mengacu pada maksud serta tujuan antara lain tertuang dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, yaitu :

  1. Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengeloalaan perusahaan yang baik.
  2. Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan tersebut, dengan persetujuan Menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.

Organ Persero (skripsi dan tesis)

Organ BUMN Persero sama seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, oleh karena BUMN Persero pada hakekatnya adalah Perseroan Terbatas, yaitu meliputi RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan di dalam maupun di luar. [1]

Pada BUMN Persero pemerintah dapat bertindak selaku RUPS apabila seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, sementara apabila pemerintah terlibat dalam Penyertaan Modal Negara (PMN) sebagian, maka kedudukan pemerintah adalah sebagai salah satu pemegang saham. Seberapa besar pengaruh pemerintah dalam mengendalikan BUMN Persero tentunya dipengaruhi oleh seberapa besar peran pemerintah dalam PMN (dibuktikan dengan jumlah kepemilikan saham). Semakin besar peran pemerintah dalam PMN maka semakin berperan pula dalam mengendalikan perusahaan. Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan segala kegiatan perseroan mulai dari direksi dan/atau dewan komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan perseroan.

Prinsip-prinsip kepengurusan direksi berdasarkan ketentuan baik yang diatur dalam ketentuan UUPT maupun UU BUMN tidaklah berbeda, yaitu[2]:

  1. Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar (Pasal 92 ayat (1), Pasal 97 ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1) UUPT).
  2. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan (Pasal 5 UU BUMN).
  3. Kewenangan kepengurusan direksi tidak dapat dibagi dengan organ lainnya (komisaris) sehingga setiap tindakan direksi yang dijalankan dengan itikad baik tidak perlu diikat dengan adanya persetujuan komisaris.
  4. Hal ini berarti direksi memiliki kekuasaan dan kemandirian dalam menjalankan tugas pengurusan BUMN. Oleh karena itu organ lain (RUPS dan komisaris) dan/atau instansi/lembaga pemerintah tidak boleh campur tangan (intervensi) dalam pengurusan BUMN.

Adapun tugas dan wewenang direksi menurut Pasal 92 ayat (1) UUPT, pengurusan perseroan terbatas dipercayakan kepada direksi.44 Lebih jelasnya Pasal 97 ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1) UUPT menyatakan, bahwa direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Atas pengurusan direksi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa direksi ditugaskan dan berwenang untuk hal-hal sebagai berikut[3]:

  1. Mengatur atau mengelola kegiatan-kegiatan perseroan terbatas.
  2. Mengurus kekayaan perseroan.
  3. Mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan.

Tugas direksi dalam mengatur atau mengelola kegiatan-kegiatan usaha perseroan dan mengurus perseroan terbatas di atas tidak dapat dipisahkan dalam hal perseroan terbatas karena pengurusan kekayaan perseroan terbatas harus menunjang terlaksananya kegiatan usaha perseroan terbatas. Dengan ini direksi hanya mempunyai 2 (dua) tugas yaitu, pengelolaan dan perwakilan perseroan terbatas. Untuk pelaksanaan kedua tugas direksi itu perlu menjadi perhatian bahwa pengelolaan perseroan terbatas pada hakekatnya adalah tugas dari semua direksi tanpa kecuali (collegiate bestuur verant woordelijkheid).

Direksi yang juga disebut sebagai pengurus perseroan adalah alat perlengkapan perseroan yang melakukan semua kegiatan perseroan dan mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan demikian bahwa ruang lingkup tugas direksi adalah mengurus perseroan. Menurut teori organism dari Otto Van Gierke, pengurus adalah organ atau alat perlengkapan dari badan hukum. Sama halnya seperti manusia yang mempunyai organ-organ tubuh misalnya, kaki, tangan dan lain sebagainya itu geraknya diperintah oleh otak manusia demikian pula gerak dari organ badan hukum diperintah oleh badan hukum itu sendiri, sehingga pengurus adalah personifikasi dari badan hukum itu

Pendirian dan Tujuan Perseroan (skripsi dan tesis)

Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal atau sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut[1]:

1)      Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden

2)      Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang-undangan

3)      Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang

4)      Modalnya berbentuk saham

5)      Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan

6)      Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris

7)      Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah

8)      Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas

9)      RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan

10)  Dipimpin oleh direksi

11)  Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan

12)  Tidak mendapat fasilitas negara

13)  Tujuan utama memperoleh keuntungan

14)  Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata

Pegawainya berstatus pegawai swasta

Sejarah Dan Perkembangan BUMN di Indonesia (skripsi dan tesis)

  1. Menurut pasal 1 UU No.19 tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara yang biasanya disingkat menjadi BUMN memiliki pengertian, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dintiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dan kekayaan negara yang dipisahkan.

Adapun maksud dan tujuan didirilcannya BUMN, sebagai berikut:

  1. memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penenimaan negara pada khususnya mengejar
  2. menyelenggarakan kemanfaatan umum benipa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
  3. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilalcsanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
  4. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi Iemah, koperasi dan masyarakat.

Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi yang memiliki tanggungjawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta rnewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam melaksanakan as nya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan :erundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta tejaran.

Sedangkan pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas yang bertanggungjawab pernth atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN. Sesuai dengan namanya-Badan Usaha Milik Negara, maka komisaris BUMN berasal dan pemerintah, yang dalam hal  ini diwakili oleh Menteri. Sama hakya dengan auggota Direksi, Konusanis dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya hams niematuhi anggaran dasar 3UMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandinian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran. Untuk dapat mewakili BUMN, Komisaris an Dewan Pengawas harus memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan menurut UU No.19 tahun 2003.

Secara politik-ekonomi, berdirinya BUMN di Indonesia mempunyai 3 (tiga) alasan pokok. Pertama, sebagai wadah dan aset asing yang dinasionalisasi. Alasan- ini terijadi di tahun 1950-an, ketika Pemenintah menasionalisasi perusahaan asing. Nasionalisasi menyebabkan terjadinya perubahan yang mendasar dalam struktur perekonomian Indonesia. Selama terjadinya nasionalisasi kepemilikan, 90% produksi perkebunan beralih tangan ke Pemerintah Indonesia. Demikian juga dengan 60% nilai perdagangan luar negeri dan sektor jasa. Nasionalisasi mengakhiri dominasi ekonomi Belanda sekaligus menjadi titik awal pembentukan BUMN Indonesia. Kedua, membangun industri yang diperlukan masyarakat namun masyarakat sendiri (atau swasta) tidak mampu memasukinya, baik karena alasan investasi atau resiko usaha yang sangat besar. Ketiga, membangun industri yang sangat strategis, karena berkenaan dengan keamanan negara. Oleh karena BUMN merupakan pelaku ekonomi nasional yang ikut menentukan arah pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan termasuk rnenjadi penggerak utama penrnlihan ekonomi nasiona), maka segala kebijakan berkenaan dengan BUMN harus benar-benar membawa nilai yang mendayagunakan BUMN untuk kepentingan nasional, bukan sekelompok orang

Arah pembangunan BUMN saat ini dinilai sudah tepat namun rnasih perlu ditingkatkan dan lebih fokus, terutama dalam konteks restrukturisasi maka benar-benar mampu meningkatkan corporate value dari BUMN. Restrukturisasi tidak dapat dinilai sebagai hal yang sudah selesai, karena BUMN nia di dalam lingkungan yang berubah, sehingga restrukturisasi merupakan anda melekat bagi setiap BUMN dalam rangka menjadikan dirinya adaptif.

Saat ini perekonomian bangsa Indonesia masih mengalami kemerosotan. Perekonomian yang didominasi oleh para pengusaha swasta yang dibanggakan oleh bangsa Indonesia, tidak ada artinya dalam menghadapi krisis maka yang memegang sebagian aset produktif perekonomian bangsa, sehingga begitu rnereka hancur, maka hancurlah seluruh fondasi perekonomian bangsa jcesia.

Melihat kenyataan yang ada, dapat dikatakan bahwa BUMN menjadi pelaku ekonomi yang efektif di Indonesia yang dapat memberikan harapan untuk membawa perekonomian bangsa ini keluar dan krisis yang telah kepanjangan. Apalagi, setelah Indonesia memasuki era reformasi, BUMN. segera meletakkan visi nya di atas visi reformasi bangsa Indonesia. Karena itu, dibangunlah fondasi reformasi BUMN yang diletakkan pada 3 (tiga) tahapan, yaitu[1]:

  1. Restrukturisasi atau peningkatan posisi kempetitif perusahaan melalui peijalanan fokus bisnis, perbaikan skala usaha dan penciptaan core competence.
  2. Profitisasi, yaitu peningkatan secara agresif efisiensi perusahaan sehingga meneapai profitabilitas dan nilai perusahaan yang optimum.
  3. Privatisasi, yaitu peningkatan penyebaran kepemilikan kepada masyarakat umum dan swasta asing maupun domestik untuk akses pendanaan, pasar, teknologi serta kapabilitas untuk bersaing ditingkat dunia.
  4. Upaya restrukturisasi yang dilakukan BUMN dapat dilihat dalam beberapa hal, yakni: pertama, seperti yang kita ketahui bahwa krisis moneter telah membuat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang hanya selalu meminjam dana, baik itu dari negara lain maupun Bank Dunia. Karena dana yang diperoleh dana pinjaman tersebut tidak dipergunakan seoptimal mungkin, sehingga bangsa Indonesia tidak mampu menghasilkan keuntungan yang besar. Akibatnya, sedikit keuntungan yang diperoleh hanya digunakan untuk membayar bunga dan keuntungan yang dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat menjadi sangat kecil.

Gambaran perkembangan menggambarkan belum adanya BUMN sebagai pelaku ekonomi dan bangsa Indonesia yang mampu bersaing di perekonomian Internasional sehingga ancaman diambil alih oleh pesaing lain terasa jelas, contohnya saja, Petronas yang pemasarannya telah sampai pada 12 negara dan masuk dalani 500 perusahaan esar versi majalah Fortune, memililci aset sebesar 21 miliar dolar atau setara dengan 1/3 aset BUMN Indonesia. Hal itu menunjukkan bahwa BUMN Indonesia mengalami ketinggalan dalam melakukan kompetisi global dikarenakan belum opümalnya pengelolaan potensi yang sangat besar dari sebuah BUMN. Oleh karena itulah diperlukan restrukturisasi dan reformasi dalam tubuh BUMN hxlonesia.

Ada 8 (delapan) fondasi korporasi BUMN yang merupakan pijakan ogram reformasi BUMN, yaitu: Pertama, masterplan reformasi BUMN yang eIth diterima oleh Bank Dunia dan IMP. Kedua, pembangunan sistem manajemen yang bersifat universal, kompetitif, sensitif dan adaptif terhadap xrubahan lingkungan. Ketiga, sistem informasi manajemen. Keempat, kepemimpinan korporasi. Kelima, ketatalaksanaan dan etika korporasi. Keenam, erencanaan dan pengendalian. Ketujuh, sistem intensif dan remunerasi. Dan kedelapan, kesatuan dan kerukunan karyawan Program reformasi BUMN tersebut selain diharapkan dapat membantu

Selain beberapa program reformasi di atas, ada beberapa faktor penting yang hams diperhatikan dalam pengelolaan BUMN, yaitu perlunya diterapkan prinsip-prinsip good corporate governance dan menanamkan rasa kebersamaan dalam meningkatkan pemanfaatan sistem infonnasi yang semakin modem melalui website BUMN. Adapun pembuatan website tersebut sebagai perwujudan dan upaya bangsa Indonesia untuk menerapkan pninsip transparansi yang merupakan salah satu pninsip dalam good corporate governance. Karena melalui website BUMN, berbagai informasi yang up to date dapat diakses secara langsung, tidak hanya oleh para stakeholder tapi juga seluruh masyarakat Indonesia yang ingin mengetahui perkembangan BUMN Indonesia.

Saat ini, pninsip good corporate governance menjadi sebuah kebutuhan bag BUMN, karena dengan menerapkan prinsip tersebut, BUMN dan korporasi lain dapat tumbuh dan maju secara sehat serta mampu bersaing dalam pasar Internasional.

Pengertian Perlindungan Hukum (skripsi dan tesis)

Pengertian perlindungan dalam bahasa inggris adalah protection. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan perlindungan adalah tempat berlindung. Pemaknaan kata perlindungan secara kebahasaan tersebut memiliki kemiripan atau kesamaan unsur-unsur, yaitu:
1) Unsur tindakan melindungi;
 2) Unsur pihak-pihak yang melindungi;
 3) Unsur cara-cara melindungi.
Dengan demikian kata perlindungan mengandung makna yaitu, suatu tindakan perlindungan atau tindakan melindungi dari pihak-pihak tertentu yang ditujukan untuk pihak tertentu dengan menggunakan cara-cara tertentu. Kalau kita bicara tentang hukum pada umumnya yang dimaksudkan adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama : keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
Perlindungan hukum merupakan bentuk perlindungan yang utama, karena berdasarkan pemikiran bahwa hukum sebagai sarana yang dapat mengakomodasi kepentingan dan hak seseorang secara komprehensif. Disamping itu, hukum memiliki kekuatan memaksa yang diakui secara resmi di dalam negara, sehingga dapat dilaksanakan secara permanen.
Berbeda dengan perlindungan melalui institusi lainnya seperti perlindungan ekonomi, atau politik misalnya, yang bersifat temporer atau sementara. Talcott Parsons seorang sosiolog percaya bahwa norma hukum dapat berfungsi sebagai mekanisme untuk melakukan sosialisasi maupun sebagai mekanisme kontrol sosial. Termasuk mengendalikan benturan kepentingan yang terjadi atau mengintegrasikan kepentingan-kepentingan di masyarakat.3 Perlindungan hukum dapat diartikan sebagai perlindungan oleh hukum atau perlindungan dengan menggunakan pranata dan sarana hukum. Dalam memberikan perlindungan hukum dapat melalui cara-cara tertentu, antara lain yaitu dengan:

1) Membuat peraturan, bertujuan untuk
: (a) Memberikan hak dan kewajiban;
 (b) Menjamin hak-hak para subyek hukum.
 2) Menegakkan peraturan, melalui:
 (a) Hukum administrasi negara yang berfungsi untuk mencegah (preventive) terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen, dengan perizinan dan pengawasan;
(b) Hukum pidana yang berfungsi untuk menanggulangi (repressive) pelanggaran UUPK, dengan mengenakan sanksi pidana dan hukuman;
(c) Hukum perdata yang berfungsi untuk memulihkan hak (curative; recovery; remedy), dengan membayar kompensasi atau ganti kerugian

Pengertian Perumahan dan Pengembang (Developer) (skripsi dan tesis)

 

Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari pemukiman, baik perkotaan maupun pedesaan, yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Sedangkan, rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta asset bagi pemiliknya. Dalam Pasal 5 No. 4 Tahun 1992 dengan tegas disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk menempati dan memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Dalam penjelasan pasal ini diuraikan bahwa pemenuhan hak warga negara tersebut dapat dilakukan dengan cara membangun sendiri atau dengan cara sewa, membeli secara tunai atau angsuran, hibah dan cara lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut ketentuan Pasal 19 UU No. 1 Tahun 2011 pengadaan pembangunan atau penyelenggaraan rumah dan perumahan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat, yang dilaksanakan oleh 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 20 Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang untuk menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati dan memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Penyelenggaraan perumahan meliputi:
 a) perencanaan perumahan,
b) pembangunan perumahan,
c) pemanfaatan perumahan, dan
d) pengendalian perumahan.
Perumahan tersebut mencakup rumah atau perumahan beserta prasarana, dan sarana umum.7 Menurut Pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974, disebutkan pengertian Perusahaan Pembangunan Perumahan yang dapat pula masuk dalam pengertian developer, yaitu : Perusahaan Pembangunan Perumahan adalah suatu perusahaan yang berusaha dalam bidang pembangunan perumahan dari berbagai jenis dalam jumlah yang besar di atas suatu areal tanah yang akan merupakan suatu kesatuan lingkungan pemukiman yang dilengkapi dengan prasarana prasarana lingkungan dan fasilitas-fasilitas sosial yang diperlukan oleh masyarakat penghuninya

Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)

Tanggung jawab pelaku usaha tercantum dalam Pasal 19 UUPK 8/1999, yaitu:
 1). Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2). Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 3). Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. 4). Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
5). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
 Inti dari pasal di atas adalah pelaku usaha bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul dari hasil produk/jasanya. Seperti yang di sebutkan pada pasal 19 ayat (1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Berdasarkan ayat 2 pasal yang sama, Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian 19 ganti rugi tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan.

Akibat Hukum antara Pelaku Usaha dan Konsumen (skripsi dan tesis)

Akibat hukum akan muncul apabila pelaku usaha tidak menjalankan kewajibannya dengan baik dan konsumen akan melakukan keluhan (complain) apabila hasil yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian pada saat transaksi jual beli yang telah dilakukan. Dalam suatu kontrak atau perjanjian apabila pelaku usaha dapat menyelesaikan kewajibannya dengan baik maka pelaku usaha telah melakukan prestasi, tetapi jika pelaku usaha telah lalai dan tidak dapat menyelesaikan kewajibannya dengan baik maka akan timbul wanprestasi. Wanprestasi atau cidera janji adalah tidak terlaksananya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang telah disepakati didalam kontrak. Tindakan wanprestasi ini membawa konsekuensi timbulnya hak dari pihak yang dirugikan, menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi atau penggantian. Ada tiga macam bentuk wanprestasi yaitu: wanprestasi tidak memenuhi prestasi, wanprestasi terlambat memenuhi prestasi, dan wanprestasi tidak sempurna memenuhi prestasi.

Hubungan Hukum antara Pelaku Usaha dan Konsumen (skripsi dan tesis)

Hubungan antara produsen dengan konsumen dilaksanakan dalam rangka jual beli. Jual beli sesuai Pasal 1457 KUH Perdata adalah suatu perjanjian sebagaimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Dalam pengertian ini, terdapat unsur-unsur: perjanjian, penjual dan pembeli, harga, dan barang. Dalam hubungan langsung antara pelaku usaha dan konsumen terdapat hubungan kontraktual (perjanjian). Jika produk menimbulkan kerugian pada konsumen, maka konsumen dapat meminta ganti kerugian kepada produsen atas dasar tanggung jawab kontraktual (contractual liability). Seiring dengan revolusi industri, transaksi usaha berkembang ke arah hubungan yang tidak langsung melalui suatu distribusi dari pelaku usaha, disalurkan atau didistribusikan kepada agen, lalu ke pengecer baru sampai konsumen. Dalam hubungan ini tidak terdapat hubungan kontraktual (perjanjian) antara produsen dan konsumen

Hak dan Kewajiban Konsumen Dan Pelaku Usaha (skripsi dan tesis)

Hak konsumen dalam Pasal 4 UUPK 8/1999, yaitu:
1. Hak atas keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
 2. Hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
 3. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang yang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi dan jaminan barang
 4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang yang digunakan
 5. Hak untuk mendapatkan perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6. Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup
7. Hak untuk memperoleh ganti kerugian
 8. Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan sehat
 9. Hak untuk memperoleh pendidikan konsumen
Kewajiban konsumen dalam Pasal 5 UUPK 8/1999, yaitu:
 1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang demi keamanan dan keselamatan.
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang.
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
 Hak pelaku uasaha dalam Pasal 6 UUPK 8/1999, yaitu:
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
 2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen. Kewajiban pelaku usaha dalam Pasal 7 UUPK 8/1999, yaitu:
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
 2. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
 3. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
4. Memberikan kompensasi, ganti rugi, apabila barang dan/jasa yang diterima atau dimanfaatkan konsumen tidak sesuai dengan perjanjian.

Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)

Asas perlindungan konsumen dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, yaitu:
1. Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2. Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
 3. Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual
. 4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/jasa yang dikonsumsi dan digunakan.
5. Asas kepastian hukum dimaksudkan agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Perlindungan konsumen dalam Pasal 3 UUPK 8/1999 bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
 2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian dan/atau jasa.
 3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
 5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan kualitas barang dan/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Perlindungan konsumen merupakan tujuan dari usaha yang akan dicapai atau keadaan yang akan diwujudkan. Oleh karena itu, tujuan perlindungan konsumen perlu dirancang dan dibangun secara berencana dan dipersiapkan sejak dini. Tujuan perlindungan konsumen mencakup aktivitas-aktivitas penciptaan dan penyelenggaraan sistem perlindungan konsumen. Tujuan perlindungan konsumen disusun secara bertahap, mulai dari penyadaran hingga pemberdayaan. Pencapaian tujuan perlindungan konsumen tidak harus melalui tahapan berdasarkan susunan tersebut, tetapi dengan melihat urgensinya. Misal, tujuan meningkatkan kualiatas barang, pencapaiannya tidak harus menunggu tujuan pertama tercapai adalah meningkatkan kesadaran konsumen. Idealnya, pencapaian tujuan perlindungan konsumen dilakukan secara serempak.

Pengertian Perlindungan Konsumen, Konsumen, dan Pelaku Usaha Hukum (skripsi dan tesis)

Perlindungan Konsumen menurut Az. Nasution adalah hukum konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur, dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Adapun hukum konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan/atau jasa konsumen di dalam pergaulan hidup.1 Pengertian Perlindungan Konsumen dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, selanjutnya disingkat UUPK 8/1999 adalah “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.
 Pengertian Konsumen dalam Pasal 1 Angka 2 UUPK 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah “setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan’’. Sementara itu, pengertian Pelaku Usaha dalam Pasal 1 Angka 3 UUPK 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah “setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi

Pengertian PKPU (skripsi dan tesis)

Undang-undang Kepailitan dan PKPU memberikan upaya hukum bagi debitor, agar harta kekayaannya tidak likuidasi ketika debitor dinyatakan telah berada dalam keadaan insolvensi, yang bertujuan untuk restrukturisasi utang-utang yang belum dibayarkan. Upaya hukum tersebut adalah dengan mengajukan upaya hukum PKPU. Pada prinsipnya, terdapat dua pola PKPU. Pola pertama adalah PKPU yang merupakan tangkisan bagi debitor terhadap permohonan kepailitan yang diajukan oleh kreditornya dan pola kedua adalah PKPU yang diajukan oleh kreditor.

Pengertian lain mengenai PKPU yang diberikan oleh Munir Fuady, menyatakan bahwa istilah lain PKPU adalah suspension payment atau Surseance van Betaling, yaitu suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan hakim niaga di mana dalam masa tersebut kepada pihak kreditor dan debitor diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran hutangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruh atau sebagian hutangnya, termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi hutangnya tersebut.[1]

 Dengan demikian, diharapkan bahwa dengan pengajuan PKPU tersebut dapat memperbaiki keadaan ekonomi yang tengah mengalami krisis sekaligus memperbaiki kemampuan debitor untuk membuat laba, sehingga memberikan kemungkinan yang cukup besar bagi debitor untuk melunasi kewajibannya. Tujuannya adalah untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor, baik kreditor konkuren maupun kreditor yang didahulukan. Dengan demikian, PKPU tidak hanya sekedar memberikan penundaan utang kepada debitor, tetapi yang paling penting adalah pelaksanaan pembayaran utang yang diwujudkan dalam rencana perdamaian.

Prinsip PKPU berbeda dengan kepailitan, pada kepailitan prinsip utamanya adalah memperoleh pelunasan secara proporsional dari utangutang debitor dengan cara menjual asset debitur. Tidak hanya itu, dalam PKPU, debitor tetap memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta kekayaannya, sepanjang mendapat persetujuan dari Pengurus yang sebelumnya ditunjuk oleh pengadilan yang memeriksa permohonan PKPU tersebut. Pengajuan PKPU dapat dilakukan oleh debitor sendiri maupun diajukan oleh para krediturnya. Dalam hal kreditor mengajukan permohonan kepailitan terhadap debitor, maka untuk meghindari kepailitan, debitor dapat mengajukan permohonan PKPU ke pengadilan yang sama. [2]

Dalam hal seperti ini, maka pemeriksaan permohonan PKPU didahulukan dan permohonan kepailitannya di hentikan. Jika debitor secara sukarela mengajukan permohonan PKPU, maka selama proses itu berlangsung, para krediturnya tidak dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit. PKPU di Indonesia diatur bersama-sama dengan dengan undangundang kepailitan, mulai dari ketentuan Faillissement Verordening Stb. 1905 No. 217 juncto Stb. 1906 No. 348. Pasca krisis ekonomi yang terjadi sekitar tahun 1998, ketentuan tersebut dirubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang 5 tentang Kepailitan tanggal 9 September 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135). Perubahan terakhir terhadap ketentuan tersebut, yaitu dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”). [3]

Berbicara tentang efektifitas hukum sebagai aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, maka secara langsung berkaitan dengan efektifitas PKPU dalam restrukturisasi utang. PKPU nyata-nyata telah membantu debitor yang mempunyai itikad baik untuk melunasi utang-utang kepada seluruh kreditornya dan oleh karenanya PKPU pun telah memberikan manfaat /atau perlindungan hukum bagi kepentingan kreditor. Tidak terpenuhinya tujuan PKPU yang memberikan kemanfaatan baik bagi debitor maupun kreditor, akan menyebabkan lembaga PKPU tersebut tidak akan berfungsi sebagaimana tujuan pendirian /atau pembentukkannya

[

Kewenangan Penyelesaian Perkara Kepailitan (skripsi dan tesis)

Kewenangan Penyelesaian Sengketa Kepailitan Menurut UUK 2004, yang berwenang menyelesaikan masalah kepailitan adalah pengadilan niaga yang merupakan pengkhususan pengadilan di bidang perniagaan yang dibentuk dalam lingkup peradilan umum, dengan menggunakan hukum acara perdata, kecuali undang-undang ini menentukan lain (Pasal 300 jo. Pasal 1 Angka 7 UUK 2004).

Pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara permohonan kepailitan adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan debitor. Bila debitor telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia (RI), maka pengadilan yang berwenang menetapkan putusan adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitor, sedangkan dalam hal debitor berupa persero suatu firma, yang mengadili adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut.

Dalam hal debitor tidak bertempat kedudukan dalam wilayah Republik Indonesia (RI), pengadilan yang berwenang menyelesaikan adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum kantor debitor menjalankan profesi atau usahanya, dan bila debitor badan hukum maka kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya (Pasal 3 Ayat (1-5) UUK 2004).

Dalam sengketa kepailitan, pemberesan harta pailit dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Pengangkatan kurator berdasarkan Pasal 1 Angka 5 UUK 2004 serta penunjukan hakim pengawas berdasarkan Pasal 1 Angka 8 UUK 2004 dilakukan oleh Pengadilan Niaga dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.

Keberadaan Hakim Pengadilan Niaga (skripsi dan tesis)

Sebelum adanya Undang-undang Kepailitan, kewenangan absolut untuk menerima, memeriksa dan mengadili permohonan kepailitan ada pada peradilan umum namun setelah dibentuknya Pengadilan Niaga, kewenangan peradilan umum dalam menerima, memeriksa dan mengadili berpindah menjadi kewenangan Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan peradilan umum, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 280 ayat 1 Undang-undang Kepailitan Nomor 4 Tahun 1998. Dengan ketentuan ini, semua permohonan penyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang ini, hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga, namun ternyata Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 juga ada kelemahan sehingga perlu dibentuk undang-undang baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum masyarakat maka diundangkanlah UUKPKPU yang pada tanggal 18 Oktober 2004, dengan didasarkan pada pasal 307 UUKPKPU tersebut maka UndangUndang Nomor 4 Tahun 1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Perkara kepailitan diperiksa oleh Hakim Majelis, baik untuk tingkat pertama, tingkat kasasi, maupun tingkat peninjauan kembali. Hakim Majelis tersebut merupakan hakim-hakim pada Pengadilan Niaga, yaitu hakim-hakim pengadilan Negeri yang telah diangkat menjadi hakim Pengadilan Niaga berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung.49 Pengaturan tentang pengadilan Niaga tercantum dalam Pasal 302 UUKPKPU. Pasal 1 ayat (7) UUKPKPU menyebutkan bahwa pengadilan yang berwenang mengadili perkara kepailitan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum. Pengadilan Niaga, yang merupakan bagian dari peradilan umum, mempunyai kompetensi untuk memeriksa perkara-perkara sebagai berikut[1] :

  1. Perkara kepailiatan dan penundaan pembayaran, dan
  2. Perkara-perkara lainnya di bidang perniagaan yang telah ditetapkan dengan aturan pemerintah.

 Hakim-hakim yang bertugas di Pengadilan Niaga terdiri dari dua macam, yaitu sebagai berikut :

  1. Hakim tetap, yaitu para hakim yang diangkat berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung untuk menjadi hakim Pengadilan Niaga, dan
  2. Hakim Ad Hoc, yaitu merupakan hakim ahli yang diangkat khusus dengan suatu Keputusan Presiden untuk Pengadilan Niaga di tingkat pertama.

Hukum acara yang berlaku bagi Pengadilan Niaga adalah Hukum Acara Perdata, Tetapi dalam Undang-Undang ditetapkan adanya pengecualian.

Pemeriksaan perkara di Pengadilan Niaga dapat dilakukan oleh: hakim tetap, yaitu para hakim yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung untuk menjadi hakim Pengadilan Niaga; dan hakim Ad Hoc yaitu hakim ahli yang diangkat dengan Keputusan Presiden.

Menurut Pasal 283 ayat (1) UU No. 4 tahun 1998, persyaratan untuk menjadi hakim Pengadilan Niaga adalah[2]:

  1. Berpengalaman sebagai hakim di lingkungan peradilan umum.
  2. Mempunyai dedikasi dan pengetahuan di bidang masalah-masalah yang menjadi lingkup kewenangan Pengadilan Niaga.
  3. Mempunyai sikap yang baik yaitu haruslah berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
  4. Telah mengikuti dan telah berhasil mengikuti program pelatihan khusus sebagai hakim pada Pengadilan Niaga.

Dengan adanya sistem beracara di Pengadilan Niaga yang tidak mengenal banding, maka permasalahan yang dihadapi adalah berkaitan dengan karir hakim. Dengan tidak adanya banding pada perkara Kepailitan dan PKPU, maka akan sulit bagi hakim niaga mencapai karir hakim tertinggi. Kondisi saat ini adalah apabila Hakim Niaga ingin mejadi hakim agung maka harus menjalani karir sebagai hakim tinggi terlebih dahulu. Hal itu berarti meninggalkan karir sebagai hakim Niaga, sehingga profesionalisme yang telah dirintis dan ditekuni harus ditinggalkan selama menjadi hakim tinggi. Bila hal ini terjadi, maka Pengadilan Niaga akan didukung oleh sumber daya manusia yang kurang berkualitas dan kurang professional. Penyebab lemahnya kinerja Pengadilan Niaga dalam menyelesaikan perkara-perkara Niaga. [3]