Hukum perlindungan konsumen yang berlaku diindonesia memiliki dasar hukum yang ditetapkan oleh pemerintah. dengan adanya dasar hukum yang pasti, perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan optimisme. ada berberapa pakar yang menyebutkan bahwa hukum perlindungan konsumen merupakan cabang dari hukum ekonomi. Alasannya barang atau jasa yang merupakan hubungan hukum perdata. sebagaimana telah dibahas singkat sebelumnya bahwa peraturan tentang hukum perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen. pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati rancangan undang-undang tentang perlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun diperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tnaggal 20 April 1999 dengan diundangkannya masalah perlindungan konsumen dimungkinkannya dilakukan pembuktian terbalik jika terjadi sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha. Konsumen yang merasa haknya dilanggar bisa mengadukan dan memperoses perkaranya secara hukum dibadan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) yang ada ditanah air. Dasar hokum tersebut bias menjadi landasan hokum yang sah dalam soal pengaturan perlindungan konsumen. Disamping Undang- undang Perlindungan Konsumen, masih terdapat sejumlah perangkat hokum lain yang juga bias dijadikan sebagai sumber atau dasar hokum sebagai berikut : 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional. 2. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan 3. Pengawasan dan PenyelenggaraanPerlindunganKonsumenPeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar. 5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 301/MPP/KEP/10/2001 tentang Pengangkatan, Pemberhentian Anggota dan secretariat Badan Penyelesaian sengketa konsumen 6. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 302/MPP/KEP/10/2001 tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. 7. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 605/MPP/KEP/8/2002 tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Pemerintah Kota Makasar, Kota Palembang, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, dan kota Medan. 8. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 480/MPP/KEP/6/2002 tanggal 13 Juni 2002 tentang perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 302/ MPP/Kep/10/2001 tentang pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. 9. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 418/MPP/KEP/4/2002 tanggal Tanggal 30 April 2002 tentang pembentukan tim penyeleksi calon anggota perlindungan konsumen. 10. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 302/MPP/KEP/10/2001 Tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Asas-Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)
Definisi Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)
Perlindungan Konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hokum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen itu sendiri.Dalam bidang hokum, Istilah ini masih relative baru khususnya diindonesia, sedangkan di Negara maju, hal ini mulai di bicarakan bersamaan dengan berkembangnya industry dan teknologi.8 Bedasarkan Undang-undang perlindungan konsumen pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa: “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hokum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”. Kepastian hokum untuk melindungi hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui undang-undang khusus, memberikan harapan agar pelaku usaha tidak lagi bertindak sewenang-wenang yang selalu merugikan hak konsumen.dengan adanya Undang-undang Perlindungan Konsumen beserta perangkat hokum lainnya, konsumen memiliki hak dan posisi yang berimbang, dan mereka pun bias menggugat atau menuntut jika hak-haknya telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha. Dari latar belakang dan definisi tersebut kemudian muncul kerangka umum tentang sendi-sendi pokok pengaturan perlindungan konsumen yang kurang lebih dijabarkan sebagai berikut: 1. Kesederajatan antara konsumen dan pelaku usaha 2. Konsumen mempunyai hak 3. Pelaku usaha mempunyai kewajiban 4. Pengaturan tentang perlindungan konsumen berkontribusi pada pembangunan nasion. 5. Perlindungan konsumen pada iklim bisnis yang sehat. 6. Keterbukaan dalam promosi barang atau jasa 7. Pemerintah perlu berperan aktif 8. Masyarakat juga perlu berperan serta 9. Perlindungan konsumen memerlukan terobosan hokum dalam berbagai bidang 10. Konsep perlindungan konsumen memerlukan pembinaan sikap
Latar Belakang Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)
Pengertian Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)
Pengertian Dan Lingkup Kewenangan Notaris (skripsi dan tesis)
Pengertian Pembuktian (skripsi dan tesis)
Pengertian dan Jenis-Jenis Akta Notaris (skripsi dan tesis)
Kewajiban Notaris, Kewenangan Notaris dan Larangan Notaris (skripsi dan tesis)
Kewajiban Notaris merupakan sesuatu yang wajib dilakukan oleh Notaris. Jika kewajiban tersebut tidak dilakukan, maka Notaris akan dikenakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya. Sedangkan kewajiban seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya termuat di dalam Pasal 16 ayat (1) UUJNP, yaitu sebagai berikut: a. Bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. b. Membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol Notaris. c. Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta. d. Mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta e. Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya. f. Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undangundang menentukan lain. g. Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku. h. Membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan. j. Mengirimkan daftar akta sebagaiman dimaksud dalam huruf i atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke Pusat Daftar Wasiat pada Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya. k. Mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan. l. Mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan. m. Membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap. n. Menerima magang calon Notaris. Kewajiban Notaris tersebut apabila dilanggar akan dikenakan sanksi sebagaimana tersebut dalam Pasal 85 UUJNP. Dalam menjalankan tugasnya tidak jarang Notaris berurusan dengan proses hukum baik itu pada tahap penyelidikan, penyidikan maupun persidangan.
Pada saat proses hukum ini Notaris harus memberikan keterangan dan kesaksian menyangkut isi akta yang dibuatnya. Hal ini tentu bertentangan dengan sumpah jabatan Notaris, bahwa Notaris wajib merahasiakan isi akta yang dibuatnya. Ketentuan beberapa Undang-Undang telah memberikan hak ingkar atau hak untuk dibebaskan menjadi saksi. Hak ingkar sendiri merupakan konsekuensi dari adanya kewajiban merahasiakan sesuatu yang diketahuinya. Sumpah jabatan Notaris dalam Pasal 4 dan kewajiban Notaris dalam Pasal 16 ayat (1) huruf (f) UUJNP mewajibkan Notaris untuk tidak berbicara, sekalipun dimuka pengadilan, artinya seorang Notaris tidak diperbolehkan untuk memberikan kesaksian mengenai apa yang dimuat dalam akta.Notaris mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena mempunyai kewenangan atau authority yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Kewenangan Notaris, yang dalam bahasa Inggrisnya isebut dengan the notary of authority, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan de Notaris autoriteit, yaitu berkaitan dengan kekuasaan yang melekat pada diri seorang Notaris. Ada dua suku kata yang terkandung dalam kewenangan Notaris, yaitu kewenangan dan Notaris. Ateng Syafrudin menyajikan pengertian wewenang. Ia mengemukakan bahwa: Ada perbedaan antara pengertian kewenangan dan wewenang. Kita harus membedakan antara kewenangan (authority, gezag) dengan wewenang (competence, bevoegheid). Kewenangan adalah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang, sedangkan wewenang hanya mengenai suatu onderdeel (bagian) tertentu saja dari kewenangan. Di dalam kewenangan terdapat wewenang-wewenang (rechtsbe voegdheden).
Wewenang merupakan lingkup tindakan hukum publik, lingkup wewenang pemerintahan, tidak hanya meliputi wewenang membuat keputusan pemerintah (bestuur), tetapi meliputi wewenang dalam rangka pelaksanaan tugas, dan memberikan wewenang serta distribusi wewenang utamanya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ateng Syafrudin, tidak hanya menyajikan konsep tentang kewenangan tetapi juga tentang wewenang. Unsur-unsur yang tercantum dalam kewenangan, meliputi: adanya kekuasaan formal dan kekuasaan diberikan oleh undang-undang. Unsur-unsur wewenang, yaitu hanya mengenai suatu onderdeel (bagian) tertentu dari kewenangan. H.D. Stoud, menyajikan pengertian tentang kewenangan. Kewenangan adalah keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik.
Ada dua unsur yang terkandung dalam konsep kewenangan yang disajikan oleh H.D. Stoud, yaitu adanya aturan-aturan hukum dan sifat hubungan hukum. Sebelum kewenangan itu dilimpahkan kepada institusi yang melaksanakannya, maka terlebih dahulu harus ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, apakaha dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah maupun aturan yang lebih rendah tingkatannya. Sifat hubungan hukum adalah sifat yang berkaitan dan mempunyai sangkut paut atau ikatan atau berkaitan dengan hukum. Hubungan hukumnyaa ada yang bersifat publik dan privat. Sementara itu, Notaris dikonstruksikan sebagai pejabat umum. Pejabat umum merupakan orang yang melakukan pekerjaan atau tugas untuk melayani kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Dari uraian di atas, dapat disajikan pengertian kewenangan Notaris. Kewenangan Notaris dikonstruksikan sebagai kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang kepada Notaris untuk membuat akta autentik maupun kekuasaan lainnya. Unsur-unsur yang terkandung dalam konsep kewenangan Notaris yanga meliputi adanya kekuasaan, ditentukan oleh undang-undang dan adanya objek. Kekuasaan diartikan sebagai kemampuan dari Notaris untuk amelaksanakan jabatannya. Kewenangana Notaris dibagi menjadi dua macam, yaitu kewenangan membuat aktaa autentik dan kewenangan lainnya. Kewenangan lainnya merupakan kekuasaan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, selaina undang-undang jabatan Notaris, seperti pembuatan akta koperasi, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang koperasi. Kewenangan Notaris dalam sistem hukum Indonesia cukup luas, tidak hanya membuat akta autentik semata-mata, tetapi juga kewenangan lainnya. Kewenangan Notaris telah ditentukan dalam Pasal 15 UUJNP. Kewenangan itu, yaitu untuk membuat: 1. Akta autentik 2. Menjamin kepastian tanggal pembuatan akta 3. Menyimpan akta 4. Memberikan grosse 5. Salinan akta 6. Kutipan akta 7. Legalisasi akta di bawah tangan 8. Warmeking 9. Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan 10. Pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya 11. Penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta 12. Akta pertanahan 13. Akta risalah lelang, atau 14. Kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Kewenangan Notaris tersebut dibatasi oleh ketentuan lain yaitu, sepanjang menyangkut akta itu dibuat, sepanjang mengenai orang untuk kepentingan siapa akta itu dibuat, sepanjang mengenai tempat dimana akta itu dibuat, sepanjang mengenai waktu pembuatan akta. Selain itu tidak semua pejabat umum dapat membuat semua akta, tetapi seorang pejabat umum hanya dapat membuat akta-akta tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Notaris tidak berwenang membuat akta untuk kepentingan orang-orang tertentu. Notaris selain memiliki kewajiban dan kewenangan, juga terikat pada laranganlarangan. Adapun larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Notaris diatur pada Pasal 17 UUJNP yaitu sebagai berikut: a. Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya; b. Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah; c. Merangkap sebagai pegawai negeri; d. Merangkap sebagai pejabat negara; e. Merangkap sebagai advokat; f. Merangkap jabatan sebagai prmimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta; g. Merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris; h. Menjadi Notaris pengganti; i. Melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris. Notaris juga tidak diperbolehkan membuat akta untuk diri sendiri, suami atau istrinya, keluarga sedarah maupun keluarga semenda dari Notaris, dalam garis keturunan lurus ke bawah tanpa batasan derajat serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga, baik menjadi pihak untuk diri sendiri maupun melalui kuasa. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya suatu tindakan memihak dan penyalahgunaan jabatan.
Pengertian dan Dasar Hukum Notaris (skripsi dan tesis)
Sejarah Cyber Notary di Indonesia (skripsi dan tesis)
Larangan Bagi Notaris (skripsi dan tesis)
Kewajiban Bagi Notaris (skripsi dan tesis)
Kewenangan Notaris (skripsi dan tesis)
Karakteristik Notaris (skripsi dan tesis)
Karakteristik Notaris (skripsi dan tesis)
Sejarah Perkembangan Notaris (skripsi dan tesis)
Teori Pelindungan Hukum (skripsi dan tesis)
Perlindungan hukum berdasar dari kata lindung. Menurut Kmaus Besar Bahasa Indonesia kata lindung adalah:1 menempatkan dirinya di bawah (di balik, di belakang) sesuatu supaya tidak terlihat atau tidak kena angin, panas, dan sebagainya, sedangkan perlindungan adalah tempat berlindung, hal (perbuatan dan sebagainya) memperlindungi. Menurut Satjipto Raharjo, kehadiran hukum dalam masyarakat berfungsi untuk mengadakan integritasi dan koordinasi kepentingan yang bisa berbenturan satu sama lain. Sehingga, hukum perlu melakukan koordinasi dengan cara membatasi dan melindungi kepentingankepentingan tersebut. Perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan tersebut hanya dapat dilakukan dengan cara membatasi kepentingan di lain pihak. Hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam kepentingannya.2 Menurut Philipus M. Hadjon, saran perlindungan hukum (reschsbescherming) dapat ditinjau dari 2 (dua) hal, yakni perlindungan hukum secara preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif dapat ditempuh dengan 2 (dua) sarana yakni melalui sarana peraturan perundang-undangan dan melalui sarana perjanjian, sedangkan perlindungan hukum secara represif dapat ditempuh melalui jalur peradilan.3 Philipus M. Hadjon, dalam merumuskan prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia, landasan pijak yang digunakan adalah Pancasila. Karena pancasila adalah dasar ideologi dan dasar falsafah Negara Indonesia. Konsepsi perlindungan hukum bagi rakyat di barat bersumber pada konsep-konsep pengakukan dan perlindungan terhadapt hak-hak asasi manusia dan konsepkonseprechtsstaat dan the rule of law. Konsep pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia memberikan isinya dan konsep rechsstaat dan rule of law menciptakan sarananya, sehingga pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak asasi manusia akan subur dalam wadah rechtsstaat atau the rule of law. Sebagai kerangka pikir dengan landasan pijak pada Pancasila, prinsip perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia adalah prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada Pancasila dan Prinsip Negara hukum yang berdasarkan Pancasila
Asas-asas pemungutan PBB (skripsi dan tesis)
Berdasarkan teori soverenitas, maka hal ikhwal atau dasar dari pemajakan suatu negara berasal dari soverenitas (kedaulatan) suatu negara. Dengan demikian hanya negara yang berdaulat (merdeka) saja yang mempunyai fondamenhak pemajakan. Pemajakan dilihat sebagai pelaksanaan jurisdiksi (kewenangan mengatur) dalam wilayah kedaulatan suatu negara. Juridiksi merupakan atribut pemajakan atas orang atau badan yang karena beberapa hal mempunyai pertalian fiskal dengan negara dimaksud. Sementara itu sesuai konstitusi pemerintahan Indonesia terdiri dari pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Kedua level pemerintahan ini memerlukan dana untuk menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan. Oleh karena itu sesuai dengan kewenangan masing-masing, kedua level pemerintahan itu dapat memungut pajak dari masyarakat. Selain teori soverenitas, beberapa teori tradisional seperti teori asuransi, kepentingan, bakti, daya pikul, daya beli, dan teori pembangunan juga merupakan dasar-dasar perumusan kebijakan perpajakan di Indonesia. Demikian juga dengan beberapa asas konvensional pemungutan pajak (yuridis, ekonomis, finansial) dan beberapa prinsip pemungutan pajak seperti : fiskal, administratif, ekonomi, dan etika sosial.
Secara umum pertimbangan yang dilakukan dalam pemungutan pajak dari sisi keadilan dan keabsahan dalam pelaksanaannya
menurut Rimsky perlu memperhatikan asas-asas pemungutan pajak yang dikemukakan oleh Adam Smith sebagai berikut : 1. Asas persamaan, dalam asas ini ditekankan pentingnya keseimbangan berdasarkan kemampuan masing-masing subjek pajak. 2. Asas kepastian, dalam asas ini ditekankan pentingnya kepastian mengenai pemungutan pajak yaitu, kepastian mengenai hukum yang mengaturnya, kepastian mengenai subjek pajak, kepastian mengenai objek pajak dan kepastian mengenai tata cara pemungutannya. 3. Asas kemudahan pembayaran, dalam asas ini ditekankan pentingnya saat dan waktu yang tepat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. 4. Asas efisiensi, dalam asas ini ditekankan pentingnya efisiensi pemungutan pajak, artinya biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan pemungutan pajak tidak boleh lebih besar dari jumlah pajak yang dipungut.
Lebih jauh menurut KJ. Davey, pajak properti itu mempunyai asas yang khusus yang membedakan dengan jenis pajak lainnya sebagai berikut : 1. Kecukupan dan Elastisitas Yang dimaksud dengan kecukupan di sini adalah sumber dari pajak yang akan dipungut tersebut harus menghasilkan penerimaan yang besar, sedangkan elastisitas merupakan suatu kualitas jenis pajak yang penerimaannya sejalan dengan perubahan tingkat inflasi dan Pendapatan Nasional Kotor. 2. Keadilan Asas keadilan ini berbeda dengan yang dikemukakan oleh Adam Smith. Pengertian asas keadilan di sini adalah beban pengeluaran pemerintah haruslah dipikul bersama untuk semua golongan dalam masyarakat. 3. Kemampuan administratif Pengertian kemampuan administratif adalah sumber pendapatan berbeda baik dalam jumlah serta kondisinya. Kemampuan administratif diperlukan untuk menentukan saat kapan pemajakan dilakukan, yaitu padaa saat memiliki suatu barang atau saat membelanjakan, untuk ini diperlukan kecermatan kemampuan administratif yang dapat menjaring pemajakan tersebut. 4. Kesepakatan Politis Kesepakatan politis diperlukan dalam pemungutan pajak, yaitu dalam pengenaan pajak, penetapan struktur tarif, memutuskan siapa yang harus dikenakan pajak dan bagaimana pajak tersebut ditetapkan, serta memaksakan sanksi kepada para pelanggar.
Sedangkan menurut Azhari (1995-81), dalam kaitannya dengan Pajak Bumi dan Bangunan, ada 4 (empat) asas utama yang harus diperhatikan, yaitu : 1. Sederhana, dengan pengertian mudah dimengerti dan dapat dilaksanakan. Asas tersebut tercermin dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 sebagai hasil dari reformasi perpajakan. Undang-undang tersebut merupakan penyederhanaan dari berbagai macam jenis pungutan pajak properti yang pernah ada di Indonesia. 2. Adil, dalam arti keadilan vertikal maupun horizontal dalam pengenaan PBB yang disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak. Seringkali pengertian adil ini ditekankan pada objek PBB, yaitu dari objek yang nilainya rendah hingga tinggi sesuai dengan kemampuan wajib pajak. 3. Mempunyai kepastian hukum, dengan pengertian bahwa pengenaan PBB telah diatur dengan udang-undang dan peraturan atau ketentuan pemerintah sehingga mempunyai kekuatan dan kepastian hukum. 4. Gotong royong, dimana semua masyarakat baik berkemampuan rendah maupun tinggi ikut berpartisipasi dan bertanggung jawab mendukung pelaksanaan Undangundang tentang PBB serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sektor Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Dasar Penentuan Tarif (skripsi dan tesis)
Untuk mempermudah pelaksanaannya, administrasi PBB mengelompokkan objek pajak berdasarkan karakteristiknya dalam beberapa sektor yaitu Pedesaan, Perkotaan, Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.
1. Sektor Pedesaan, adalah objek PBB dalam suatu wilayah yang memiliki ciri-ciri pedesaan, seperti : sawah, ladang, empang tradisional, dan lain-lain.
2. Sektor Perkotaan, adalah objek PBB dalam suatu wilayah yang memiliki ciri-ciri suatu daerah perkotaan, seperti : permukiman penduduk yang memiliki fasilitas perkotaan, real estate, komplek pertokoan, industri, perdagangan, dan jasa.
3. Sektor Perkebunan, adalah objek PBB yang diusahakan dalam bidang budidaya perkebunan, baik yang diusahakan oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun Swasta.
4. Sektor Kehutanan, adalah objek PBB di bidang usaha yang menghasilkan komoditas hasil hutan, seperti : kayu tebangan, rotan, damar, dan lain-lain.
5. Sektor Pertambangan, adalah objek PBB di bidang usaha yang menghasilkan komoditas hasil tambang seperti : emas, batubara, minyak dan gas bumi, dan lainlain. Struktur tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak bisa dalam bentuk sejajar atau progresif. Apabila tarifnya flat, maka administrasinya tentu lebih sederhana dan meminimalkan kemungkinan kolusi antara wajib pajak dengan fiskus.
Untuk PBB ketentuan tarif efektif yang ditetapkan biasanya berada di bawah tarif resmi antara 1- 3%, sedangkan tarif efektifnya lebih rendah lagi. Pembedaan tarif seperti ini memungkinkan pemerintah mengenakan pajak lebih fleksibel, misalnya dengan mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi untuk properti yang mempunyai nilai tinggi. Pembedaan tarif ini juga memudahkan meminimalisir dampak inflasi. Seringkali pembuat kebijakan mengklasifikasikan objek pajak berdasarkan penggunaannya, seperti komersial, residensial dll. Properti komersial umumnya dikenakan dengan tarif lebih tinggi dibandingkan properti residensial. Pertimbangannya, properti komersial memiliki unsur profit dan menghasilkan pendapatan tunai yang dapat digunakan untuk membayar pajak dengan lebih mudah, sedangkan residensial tidak demikian. Pajak itu sendiri bersifat progresif karena besar pengenaan pajak itu sendiri akan meningkat bersamaan dengan meningkatnya pendapatan subjek pajak, sebaliknya pajak juga dapat bersifat regresif dimana berarti pajak yang meningkat bersamaan dengan menurunnya pendapatan. Dalam soal tarif, idealnya pembuat kebijakan senantiasa menyesuaikan distribusi beban pajak properti secara pasti guna memperoleh keuntungan ekonomi-politik yang maksimum dengan kerugian yang minimum. Oleh sebab itu, sebagian besar sistem pajak property terutama untuk orang-orang tua atau keluarga berpenghasilan rendah, pemilik rumah bernilai rendah, dan para penyewa. Namun ironisnya sebagian kalangan justru menilai bahwa sesungguhnya pajak properti bersifat regresif. Alasannya, karena ada kecenderungan bahwa individu berpenghasilan rendah akan menggunakan sebagian besar pendapatannya untuk perumahan, sehingga beban pajak properti akan terasa lebih berat pada wajib pajak yang sebenarnya berpenghasilan rendah. Tapi sebagian yang lain menilai sebaliknya bahwa pajak properti adalah progresif. Alasannya, pajak properti adalah pajak kekayaan yang lebih besar pula daripada individu berpenghasilan rendah. Di indonesia dasar pengenaan tarif adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang ditentukan melalui harga perbandingan dengan objek lain sejenis, atau dengan biaya pembuatan/penggantian baru. PBB yang terutang merupakan perkalian dari NJOP (setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NJOPTKP) dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dan tarif. PBB dikenakan hanya sekali dalam setahun. Tarif yang digunakan adalah Tarif rata sebesar 0,5%. NJOPTKP ditetapkan secara regional setinggi-tingginya adalah Rp. 12 juta untuk setiap wajib pajak. Dan apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, maka hanya dikenakan kepada objek pajak yang mempunyai NJOP terbesar. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) sebesar minimum 20% dan maksimum 100% dari NJOP. Berdasrkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2000, NJKP 40% digunakan untuk setiap sektor kecuali untuk sektor pertambangan 20% dan sektor pedesaan/perkotaan yang NJOP-nya di bawah Rp 1 milyar
Tahun Pajak, Saat Terutang, dan Tempat Pajak Terutang dan Asas Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (skripsi dan tesis)
Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim, yaitu dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Saat yang menentukan pajak terutang untuk PBB adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari. Tempat pajak terutang adalah tempat dimana kabupaten/kota yang meliputi objek pajak, kecuali untuk daerah Jakarta, tempat terutang adalah wilayah Propinsi DKI Jakarta (Pasal UU No. 12 Tahun 1994 beserta penjelasannya). Pada prinsipnya sistem perpajakan nasional menganut sistem penilaian berdasarkan kemampuan ekonomis individunya. Wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, melaporkan, dan membayar pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam PBB, pemberian kepercayaan tersebut adalah dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mendaftarkan dan melaporkan sendiri objek pajak yang dikuasai, dimiliki, atau dimanfaatkannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
Aspek Perundang-undangan yang Berhubungan dengan Tindak Pidana Teknologi Informasi (skripsi dan tesis)
Saat ini Indonesia telah memiliki cyber law untuk mengatur dunia maya berikut sanksi bila terkaji cybercrime baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia yang akibatnya dirasakan di Indonesia. Cybercrime terus berkembang seiring dengan revolusi teknologi informasi yang membalikkan paradigma lama terhadap kejahatan konvensional ke arah kejahatan virtual dengan memanfaatkan instrumen elektronik tetapi akibatnya dapat dirasakan secara nyata. Penanggulangan cybercrime oleh aparat penegak hukum sangat dipengaruhi oleh adanya peraturan perundangundangan.Terdapat beberapa perundangundangan yang berkaitan dengan teknologi informasi khususnya kejahatan yang berkaitan dengan Internet sebelum disahkannya UU ITE. Penegakkan hukum cybercrime sebagaimana telah dilakukan Mabes Polri pada tahun 2007 di atas dilakukan dengan menafsirkan cybercrime ke dalam perundang-undangan KUHP dan khususnya undang-undang yang terkait dengan perkembangan teknologi informasi seperti: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 2. Undang-Undang No.19 tahun 2002 tentang Hak cipta. 3. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 4. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
TEKNOLOGI INFORMASI DAN PERKEMBANGANNYA (skripsi dan tesis)
Perkembangan teknologi informasi yang terjadi pada hampir setiap negara sudah merupakan ciri global yang mengakibatkan hilangnya batas-batas negara (borderless). Negara yang sudah mempunyai infrastruktur jaringan informasi yang lebih memadai tentu telah menikmati hasil pengembangan teknologi informasinya, negara yang sedang berkembang dalam pengembangannya akan merasakan kecenderungan timbulnya neokolonialisme.7 Hal tersebut menunjukan adanya pergeseran paradigma dimana jaringan informasi merupakan infrastruktur bagi perkembangan suatu negara. Jaringan informasi melalui komputer (interconnected computer networks) dapat digolongkan dalam tiga istilah yaitu ekstranet, intranet dan internet. Intranet adalah “a private network belonging to an organization, usually a corporation, accessible only by the organization’s members, employes, or others with authorization dan ekstranet adalah “a fancy way of saying that a corporation has opened up portions of its intranet to authorized users outside the corporation.
PENGERTIAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (skripsi dan tesis)
Pengertian kebijakan hukum dan hukum pidana di atas memberikan definisi kebijakan hukum pidana (penal policy/criminal law policy/ strafrechts politiek) sebagai, bagaimana mengusahakan atau membuatan merumuskan suatu perundang-undangan pidana yang baik. Pengertian demikian terlihat pula dalam definisi “penal policy” yang dikemukakan oleh Marc Ance1,bahwa penal policy adalah suatu ilmu sekaligus seni yang pada akhirnya mempunyai tujuan praktis untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik dan untuk memberi pedoman tidak hanya kepada pembuat undang-undang, tetapi juga kepada pengadilan yang menerapkan undang-undang dan juga kepada para penyelenggara atau pelaksana putusan pengadilan.
Alat Bukti Informasi dan Data Elektronik (skripsi dan tesis)
Kesadaran Hukum Masyarakat akan Cybercrime (skripsi dantesis)
Sarana dan Fasilitas dalam Penanggulangan Cybercrime (skripsi dan tesis)
Aspek Aparatur Penegak Hukumyang Berhubungan dengan Tindak Pidana Teknologi Informasi (skripsi dan tesis)
Penegak hukum di Indonesia mengalami kesulitan dalam menghadapi merebaknya cybercrime. Hal ini dilatarbelakangi masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk-beluk teknologi informasi (internet), di samping itu aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak aparat penegak hukum yang gagap teknologi “gaptek” hal ini disebabkan oleh masih banyaknya institusi-institusi penegak hukum di daerah yang belum didukung dengan jaringan Internet. Agar suatu perkara pidana dapat sampai pada tingkat penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, maka sebelumnya harus melewati beberapa tindakantindakan pada tingkat penyidik. Apabila ada unsur-unsur pidana (bukti awal telah terjadinya tindak pidana) maka barulah dari proses tersebut dilakukan penyelidikan, dalam Pasal 1 sub-13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia penyelidikan didefinisikan sebagai:” “serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.5 Penyidikan terhadap tindak pidana teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam UU ITE Pasal 42, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE. Pasal 43 UU ITE menjabarkan bahwa selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintahan yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik.
Aspek Perundang-undangan yang Berhubungan dengan Tindak Pidana Teknologi Informasi (skripsi dan tesis)
Hak-Hak Narapidana (skripsi dan tesis)
Tinjauan Umum Tentang Lembaga Pemasyarakatan (skripsi dan tesis)
Konsep Hak Asasi Manusia di Indonesia (skripsi dan tesis)
Perkembangan Politik Hukum (skripsi dan tesis)
Sejauh yang dapat ditelusiri politik hukum telah diperkenalkan di Indonesia oleh Lemaire pada tahun 1952 dengan bukunya serta Utrecht pada tahun 1961, namun politik hukum yang diutarakan dalam buku tersebut tidak ada kelanjutan. Sejauh yang dapat ditelusuri politik hukum juga telah diperkenalkan di negeri Belanda pada tahun 1953 oleh Bellefroid yang mendefinisikan, politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum yang meneliti perubahan hukum yang berlaku (ius constitutum) yang harus dilakukan untuk memenuhi tuntutan baru kehidupan masyarakat (ius constituendum).
Politik Hukum (skripsi dan tesis)
Politik hukum yang dirumuskan oleh Moh. Mahfud M.D. cenderung menggariskan bahwa yang terjadi Indonesia adalah politik determinan atas hukum. Situasi dan kebijakan politik yang sedang berlangsung sangat mempengaruhi sikap yang harus diambil oleh umat Islam, dan tentunya hal itu sangat berpengaruh pada produk-produk hukum yang dihasilkan. Hubungan politik dengan hukum di dalam studi mengenai hubungan antara politik dengan hukum terdapat tiga asumsi yang mendasarinya.
Tinjauan tentang Non-Legally Binding (skripsi dan tesis)
Secara bebas, non-legally binding dapat diartikan sebagai putusan yang tidak mengikat secara hukum. Yang dalam hal ini merupakan lawan dari legally binding yang berarti putusan hukum yang mengikat. Sedikit sekali literatur yang memberikan definisi tentang non-legally binding. Bahkan dalam hal ini peneliti belum menemukan arti khusus maupun pendapat khusus para ahli terkait istilah non-legally binding. Namun di dalam beberapa buku, seiring topik yang hendak dibahas di buku tersebut memiliki hubungan dengan istilah non-legally binding, tersirat beberapa pendapat mengenai pengertian istilah tersebut. Pada tataran praktis, pengertian non-legally binding masih belum memberikan klarifikasi yang berarti. Secara umum pengertian non-legally binding ini selalu diartikan bahwa kaedah yang memilliki sifat ini tidak memiliki kekuatan untuk memaksa dilakukannya tindak lanjut berupa eksekusi sebagaimana kaedah (putusan) yang bersifat legally binding. Di antara sekian terbatasnya literatur, Adnan Buyung Nasution di dalam bukunya Nasihat Untuk SBY mengidentikkan non-legally binding memiliki arah yang sama dengan morally binding. Pada dasarnya morally binding mencoba menempatkan manusia pada martabat mulia sehingga untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu seorang pejabat publik tidak harus diancam dengan sanksi hukum, melainkan melalui kesadaran moral yang tumbuh dari lubuk hati.5
Tinjauan tentang Perbuatan Pemerintah (skripsi dan tesis)
Tinjauan tentang Kepastian Hukum (skripsi dan tesis)
Tinjauan tentang Negara Kesejahteraan (Welfare State) (skripsi dan tesis)
Bentuk-Bentuk Maladministrasi (skripsi dan tesis)
Pengertian Maladministrasi (skripsi dan tesis)
Sesuai Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 yang dimaksud dengan maladministrasi adalah: “Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara negara dan Pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.” Secara lebih umum maladministrasi diartikan sebagai penyimpangan, pelanggaran atau mengabaikan kewajiban hukum dan kepatutan masyarakat sehingga tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik (good governance).
Standar Pelayanan Publik (skripsi dan tesis)
Asas-asas Pelayanan Publik (skripsi dan tesis)
Tinjauan Umum mengenai Pelayanan Publik (skripsi dan tesis)
Pelayanan publik di Indonesia mempunyai peran penting bahkan vital pada kehidupan ekonomi dan politik. Baik buruknya kualitas pelayanan publik ditentukan atas kinerja para penyelenggara publik. Terlebih belakangan ini banyak kasus korupsi yang menyeruak terkait pelayanan publik. Menurut Prasojo sebagaimana dikutip oleh Bambang Sancoko, hal ini sudah menjadi praktek sehari-hari di Indonesia dan bahkan sudah terlembaga yang 17 melibatkan semua pihak terkait yang saling menjaga rahasia dan saling melindungi.30 Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Nomor 25 Tahun 2009), yang dimaksud dengan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Fungsi dan Tugas Ombudsman Republik Indonesia (skripsi dan tesis)
Karakteristik Ombudsman Republik Indonesia (skripsi dan tesis)
Menurut Dean M. Gottehrer sebagaimana dikutip Galang Asmara, minimal ada 4 (empat) karakteristik lembaga Ombudsman yang paling penting yang telah menjadi asas utama dalam penyelenggaraan Ombudsman di berbagai negara, yakni:
Tujuan Pembentukan Ombudsman Republik Indonesia (skripsi dan tesis)
Visi dan Misi Ombudsman Republik Indonesia (skripsi dan tesis)
Secara umum visi Ombudsman yang tersirat dari UU Nomor 37 Tahun 2008 ialah: “Mendorong dan mengawasi agar penyelenggaraan semua tugas negara dan pemerintahan dilakukan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan asas-asas dan norma-norma umum pemerintahan yang baik, demi kehidupan (anggota) masyarakat yang semakin sejahtera di satu pihak dan demi kelancaran dan keteraturan/efisiensi kehidupan bernegara, di lain fihak”.
Pengertian Ombudsman Republik Indonesia (skripsi dan tesis)
Pasal 1 UU Nomor 37 Tahun 2008, dijelaskan bahwa Ombudsman Republik Indonesia (selanjutnya disebut Ombudsman) adalah:
Tinjauan tentang Ombudsman (skripsi dan tesis)
Tinjauan tentang Kewenangan (skripsi dan tesis)
Karakter Politik Hukum (Skripsi dan tesis)
Pengertian Politik Hukum (skripsi dan tesis)
Minat Beli (Intention to Buy) (skripsi dan tesis)
Minat beli merupakan kecenderungan konsumen untuk membeli suatu merek atau mengambil tindakan yang berhubungan dengan pembelian yang diukur dengan tingkat kemungkinan konsumen melakukan pembelian (Assael, 2001:75). Menurut Peter dan Olson (2005:149) intention adalah sebuah rencana untuk terlibat dalam suatu perilaku khusus guna mencapai tujuan. Assael (2001:53) mendefinisikan minat beli (intention to buy) merupakan perilaku yang muncul sebagai respon terhadap obyek, atau juga merupakan minat pembelian yang menunjukan keinginan pelanggan untuk melakukan pembelian. Minat beli menurut Assael (2001:53) juga merupakan perilaku yang muncul sebagai respon terhadap obyek, atau juga merupakan minat pembelian ulang yang menunjukan keinginan pelanggan untuk melakukan pembelian ulang. Berdasarkan berbagai definisi mengenai minat beli yang telah dijelaskan berdasarkan teori yang ada, maka dapat disimpulkan bahwa minat beli adalah kecendrungan sikap respontif konsumen terhadap suatu produk atau obyek yang menunjukan keinginan pelanggan untuk melakukan pembelian.
Citra Merek (skripsi dan tesis)
Kotler dan Armstrong (2004:164) mendefinisikan Brand Image adalah himpunan keyakinan konsumen mengenai berbagai merek. Brand images yaitu deskripsi mengenai asosiasi dan keyakinan konsumen terhadap suatu merek tertentu. Sebuah produk dapat lahir dari sebuah merek jika produk itu menurut persepsi konsumen mempunyai keunggulan fungsi yang kemudian menimbulkan asosiasi dan citra yang diinginkan konsumen dan membangkitkan pengalaman tertentu saat konsumen berinteraksi dengannya. Berdasarkan definisi yang telah dijelaskan maka penulis dapat simpulkan bahwa citra merek merupakan gambaran hasil keyakinan konsumen berupa keunggulan maupun kekurangan dari sebuah merek yang pernah digunakan dan kemudian menjadikan citra merek timbul yang dideskripsikan oleh konsumen tersebut baik maupun buruknya.
Perluasan Merek (skripsi dan tesis)
Konsep sistem pertanggungjawaban pidana menurut RUU KUHP (skripsi dan tesis)
Kesalahan Dalam Pidana (skripsi dan tesis)
Kemampuan Bertanggungjawab Dalam Pidana (skripsi dan tesis)
Pengertian Pertanggungjawaban pidana (skripsi dan tesis)
Strafbaarfeit dan unsur – unsurnya (skripsi dan tesis)
Pengertian Hukum Pidana (skripsi dan tesis)
Pengertian Tindak Pidana (skripsi dan tesis)
Tindak pidana atau dalam bahasa belanda “strafbaar feit”, yang sebenarnya merupakan istilah resmi dalam strafwetboek atau Kitab Undangundang Hukum Pidana, yang sekarang berlaku di Indonesia. Ada istilah dalam bahasa asing yaitu “delict”. Secara Literlijk, kata “straf” artinya pidana, “baar” artinya dapat atau boleh, dan “feit” adalah perbuatan. Peristiwa pidana yang juga disebut tindak pidana (delict) ialah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan yang dapat dikenakan hukuman pidana.
Pengertian Hukum Pidana (skripsi dan tesis)
Pengertian Puskesmas (skripsi dan tesis)
Puskesmas sebagai unit pelaksana tekhnis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.Puskesmas berperan menyelenggarakan upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar memperoleh derajat yang optimal.[1]Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat menyebutkan bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya [2]
Pelayanan kesehatan yang diberikan puskesmas merupakan pelayanan yang menyeluruh yang meliputi pelayanan kuratif (pengobatan), preventif (pencegahan), promotif (peningkatan kesehatan) dan rehabilitatif (pemulihan kesehatan). Pelayanan tersebut ditujukan kepada semua penduduk dengan tidak membedakan jenis kelamin dan golongan umur, sejak dari pembuahan dalam kandungan sampai tutup usia . Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) adalah suatu organisasi kesehatan perananonal yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat di samping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok[3]
Pengertian Ketahanan Pangan (skripsi dan tesis)
Ketahanan pangan diartikan sebagai tersedianya pangan dalam jumlah dan kualitas yang cukup, terdistribusi dengan harga terjangkau dan aman dikonsumsi bagi setiap warga untuk menopang aktivitasnya sehari-hari. Undang-undang No.18 tahun 2012 menyebutkan prinsip atau asas penyelenggaraan pangan di Indonesia harus berdasarkan kedaulatan, kemandirian, ketahanan, keamanan, manfaat, pemerataan, berkelanjutan, dan keadilan.
Rendahnya ketersediaan dan konsumsi pangan ditingkat rumah tangga dapat terjadi karena adanya maslah dalam distribusi dan akses ekonomi rumah tangga terhadap pangan. Setiap wilayah mempunyai kemampuan yang berbeda dalam produksi dan penyediaan pangan, termasuk dalam hal mendatangkan pangan dari luar daerah. Didaerah terisolir, kelangkaan ketersediaan pangan seringkali menjadi penyebab utama rendahnya akses rumah tangga terhadap pangan.
Menurut Peraturan Pemerintah No 68 tahun 2002 tentang ketahanan pangan, ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah, maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau . Konsumsi pangan yang mencukupi merupakan syarat mutlak terwujudnya ketahanan pangan rumahtangga. Ketidaktahanan pangan dapat digambarkan dari perubahan konsumsi pangan yang mengarah pada penurunan kuantitas dan kualitas termasuk perubahan frekuensi konsumsi makanan pokok . Dalam pernyataan lain disebutkan bahwa pengertian ketahanan pangan adalah menekankan adanya jaminan pada kesejahteraan keluarga, salah satunya adalah pangan sebagai alat mencapai kesejahteraan. Stabilitas pangan berarti menjaga agar tingkat konsumsi pangan rata-rata rumahtangga tidak menurun di bawah kebutuhan yang seharusnya. Ketahanan pangan keluarga terkait dengan ketersediaan pangan yang merupakan salah satu faktor atau penyebab tidak langsung yang berpengaruh pada status gizi anak.[1]
Konsumsi pangan menyangkut upaya peningkatan pengetahuan dan kemampuan masyarakat agar mempunyai pemahaman atas pangan, gizi dan kesehatan yang baik, sehingga dapat mengelola konsumsinya secara optimal. Konsumsi pangan hendaknya memperhatiakan asupan pangan dan gizi yang cukup dan berimbang, sesuai dengan kebutuhan bagi pembentukan manusia yang sehat, kuat, cerdas dan produktif. Pemerintah harus bisa mengontrol agar harga pangan masih terjangkau untuk setiap individu dalam mengaksesnya, karena kecukupan ketersediaan pangan akan dirasa percuma jika masyarakat tidak punya daya beli yang cukup untuk mengakses pangan.
Pada penelitian ini difokuskan untuk melihat pengaruh konsumsi energi dan pangsa pengeluaran pangan terhadap tingkat ketahanan pangan rumah tangga, dimana pola konsumsi merupakan salah satu alat ukur untuk melihat ketahanan pangan rumah tangga.Kriteria ketahanan pangan rumah tangga dapat diklasifikasikan sebagai berikut[2]:
Tabel 1. Kecukupan Energi Dan Pangsa Pengeluaran Pangan
| Konsumsi energi per unit ekuivalen dewasa | Pangsa pengeluaran pangan | |
| Rendah (≤60% pengeluaran total) | Tinggi (>60% pengeluaran total) | |
| Cukup (>80% syarat kecukupan energi) | 1. Tahan pangan | 2. Rentan pangan |
| Kurang (≤80% syarat kecukupan energi) | 3. Kurang pangan | 4. Rawan pangan |
Persyaratan Tenaga Kerja Indonesia (skripsi dan tesis)
Adanya TKI yang bekerja di luar negeri membutuhkan suatu proses perencanaan. Perencanaan tenaga kerja ialah suatu proses pengumpulan informasi secara reguler dan analisis situasi untuk masa kini dan masa depan dari permintaan dan penawaran tenaga kerja termasuk penyajian pilihan pengambilan keputusan, kebijakan dan program aksi sebagai bagian dari proses perencanan pembangunan untuk mencapai suatu tujuan.[1]
Dilihat dari prosesnya perencanaan tenaga kerja adalah usaha menemukan masalah-masalah ketenagakerjaan yang terjadi pada waktu sekarang dan mendatang serta usaha untuk merumuskan kebijaksanaa dan program yang relevan dan konsisten untuk mengatasinya.[2]
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri bahwa setiap calon TKI yang akan mendaftarkan diri untuk bekerja di luar negeri harus memenuhi prosedur yang telah ditentukan. Perekrutan calon TKI oleh pelaksana penempatan TKI dilakukan terhadap calon TKI yang telah memenuhi persyaratan:
1) berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada Pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 ( dua puluh satu) tahun;
2) sehat jasmani dan rohani;
3) tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan; dan
4) berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat.
Selain persyaratan tersebut di atas, menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, calon TKI juga wajib memiliki dokumen-dokumen, yaitu :
1) Kartu Tanda Penduduk, Ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
2) surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah;
3) surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali;
4) sertifikat kompetensi kerja;
5) surat keterangan sehat berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
6) paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
7) visa kerja;
8) perjanjian penempatan kerja;
9) perjanjian kerja, dan
10) KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Nigeri) adalah kartu identitas bagi
TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri. Setelah calon TKI memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka para calon TKI wajib mengikuti serangkaian prosedur sebelum nantinya ditempatkan di luar negeri. Pada masa pra penempatan kegitan calon TKI meliputi:
1) Pengurusan SIP;
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, pelaksana penempatan TKI swasta yang akan melakukan perekrutan wajib memilki SIP dari Menteri. Untuk mendapatkan SIP, pelaksana penempatan TKI swasta harus memiliki:
- a)Perjanjian kerjasama penempatan;
- b)Surat permintaan TKI dari pengguna;
- c)Rancangan perjanjian penempatan; dan
- d)Rancangan perjanjian kerja.
Dalam proses untuk mendapatkan SIP tersebut, surat permintaan TKI dari Pengguna perjanjian kerjasama penempatan, dan rancangan perjanjian kerja harus memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan. Selain itu Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang mengalihkan atau memindahkan SIP kepada pihak lain untuk melakukan perekrutan calon TKI.
2) Perekrutan dan seleksi;
Proses perekrutan didahului dengan memberikan informasi kepada calon TKI sekurang-kurangnya tentang:
- a)tata cara perekrutan;
- b)dokumen yang diperlukan;
- c)hak dan kewajiban calon TKI/TKI;
- d)situasi, kondisi, dan resiko di negara tujuan; dan
- e)tata cara perlindungan bagi TKI.
Informasi disampaikan secara lengkap dan benar. Informasi wajib mendapatkan persetujuan dari instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dan disampaikan oleh pelaksana penempatan TKI swasta.
3) Pendidikan dan pelatihan kerja;
Calon TKI wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja sesuai dengan persyaratan jabatan. Dalam hal TKI belum memiliki kompetensi kerja pelaksana penempatan TKI swasta wajib melakukan penddikan dan pelatihan sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Calon TKI berhak mendapat pendidikan dan pelatihan kerja sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon TKI dimaksudkan untuk:
- a)membekali, menempatkan dan mengembangkan kompetensi kerja calon TKI;
- b)memberi pengetahuan dan pemahaman tentang situasi, kondisi, adat istiadat, budaya agama, dan risiko bekerja di luar negeri;
- c)membekali kemampuan berkomunikasi dalam bahas negara tujuan; dan
- d)memberi pengetahuan dan pemahaman tentang hak dan kewajiban calon TKI/TKI.
Pendidikan dan pelatihan kerja dilaksanakan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja swasta atau lembaga pelatihan kerja yang telah memenuhi persyaratan. Pendidikan dan pelatihan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan kerja.
4) Pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi bagi calon TKI dimaksudkan untuk mengetahui dengan kesehatan dan tingkat kesiapan psikis serta kesesuaian kepribadian calon TKI dengan pekerjaan yang akan dilakukan di negara tujuan. Setiap calon TKI harus mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang diselenggarakan oleh sarana kesehatan dan lembaga yang menyelenggarakan pemeriksaan psikologi yang ditunjuk oleh Pemerintah.
5) Pengurusan dokumen;
Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI barus memiliki dokumen yang meliputi:
- a)Kartu Tanda Penduduk, Ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
- b)surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah;
- c)surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali;
- d)sertifikat kompetensi kerja;
- e)surat keterangan sehat berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
- f)paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
- g)visa kerja;
- h)perjanjian penempatan kerja;
- i)perjanjian kerja, dan
- j)KTKLN
6) Uji kompetensi;
7) Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP);
Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang disebut PAP adalah kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar calon TKI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja ke luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi. Pelaksana penempatan TKI swasta wajib mengikutsertakan TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri dalam pembekalan akhir pemberangkatan.
Tugas PAP adalah memberikan materi tentang aturan negara setempat. Perjanjian kerja (hak dan kewajiban TKI), serta pembinaan mental dan kepribadian. Adanya PAP ini diharapkan TKI sudah siap menghadapi kemungkinan-kemungkinan yang akan timbul kemudian.
Pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) dimaksudkan untuk memberikan pemahaman pendalaman terhadap:
- a)peraturan perundang-undangan di negara tujuan; dan
- b)materi perjanjian kerja.
Pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) menjadi tanggung jawab Pemerintah.
8) Pemberangkatan.
Adanya persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh calon TKI tersebut di atas, dapat diketahui bahwa dengan perencanaan tenaga kerja akan memudahkan pemerintah maupun calon TKI dalam memecahkan persoalan mengenai ketenagakerjaan termasuk perlindungan kepada calon TKI, baik waktu sekarang maupun yang akan datang. Sehingga hal itu akan memudahkan pemerintah melalui Instansi yang tekait dalam hal ini Dinsosnakertrans maupun masyarakat dalam mengambil suatu kebijaksanaan guna mengatasi masalah ketenagakerjaan tersebut sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai termasuk perlindungan calon TKI yang bekerja di luar negeri.
Hak dan Kewajiban calon TKI/TKI (skripsi dan tesis)
Setiap calon TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk:
1) Bekerja di luar negeri;
2) Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri;
3) Memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri;
4) Memperoleh kebebasan menganut aama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.
5) Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan.
6) Memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan;
7) Memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penampatan di luar negeri;
8) Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal;
9) Memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.
Setiap calon TKI/TKI mempunyai kewajiban untuk:
1) Menaati peraturan perundang-undangan baik di dalam negeri maupun di negara tujuan;
2) Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja;
3) Membayar biaya pelayanan penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
4) Memberitahukan atau melaporkan kedatangan keberadaan dan kepulangan TKI kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.
Pengertian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) (skripsi dan tesis)
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian Tenaga Kerja Indonesia. Menurut pasal 1 bagian (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Sementara, dalam Pasal 1 Kep. Menakertrans RI No Kep 104A/Men/2002 tentang penempatan TKI keluar negeri disebutkan bahwa TKI adalah baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan TKI. Prosedur penempatan TKI ini harus benar-benar diperhatikan oleh calon TKI yang ingin bekerja ke luar negeri tetapi tidak melalui prosedur yang benar dan sah maka TKI tersebut nantinya akan menghadapi masalah di negara tempat ia bekerja karena CTKI tersebut dikatakan TKI ilegal karena datang ke negara tujuan tidak melalui prosedur penempatan TKI yang benar.
Berdasarkan beberapa pengertian TKI tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan TKI dengan menerima upah.
Tinjauan Tentang Lembaga BNP2TKI (skripsi dan tesis)
BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah non departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Visi dari BNP2TKI yaitu [1]:
- “Terwujudnya TKI yang berkualitas, bermartabat dan kompetitif” serta menciptakan kesempatan kerja di luar negeri seluas-luasnya.
- Meningkatkan keterampilan / kualitas dan pelayanan penempatan TKI.
- Meningkatkan pengamanan, perlindungan dan pemberdayaan TKI.
- Meningkatkan kapasitas Lembaga Penempatan dan Perlindungan TKI.
- Meningkatkan kapasitas Lembaga Pendukung Sarana Prasarana Lembaga Pendidikan dan Kesehatan.
BNP2TKI ini beranggotakan wakil-wakil instansi Pemerintah terkait mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. Wakil-wakil instansi pemerintah terkait sebagaimana dimaksud di atas mempunyai kewenangan dari dan selalu berkoordinasi dengan instansi induk masing-masing dalam pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.[2]
Tugas BNP2TKI dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas adalah :
- Melakukan memiliki misi yaitu melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara pengguna Tenaga Kerja Indonesia atau Pengguna berbadan hukum di Negara tujuan penempatan.
- Memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai :
- Dokumen;
- Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP);
- Penyelesaian masalah;
- Sumber-sumber pembiayaan;
- Pemberangkatan sampai pemulangan;
- Informasi;
- Kualitas pelaksanaan penempatanTenaga Kerja Indonesia; dan peningkatan kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia dan keluarganya;
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya tersebut di atas, BNP2TKI dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia (skripsi dan tesis)
Perlindungan buruh migran/TKI menyangkut pemenuhan hak-hak dasar buruh (jaminan untuk memperoleh pekerjaan dan pendapatan yang layak, kebebasan berorganisasi, hak menentukan upah, hak atas jaminan kesehatan, hak untuk memperoleh penyelesaian perselisihan yang adil dan demokratis, hak perlindungan atas fungsi reproduksi) belum dilaksanakan dengan baik. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Taty Krisnawati yang menyatakan bahwa hak-hak buruh migran/TKI harus dimasukkan dalam sebuah UU yang mengatur dijaminnya hak-hak sipil dan politik, ekonomi, sosial dan budaya, dipenuhinya hak untuk memperoleh informasi, jaminan keselamatn kerja nulai pada saat perekrutan, penempatan dan pemulangan.17 Sehingga harus dibedakan antara perlindungan buruh yang bekerja di dalam negeri dan di luar negeri.
Di dalam RUU Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya Pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa pemerintah wajib melindungi buruh migrant Indonesia dan anggota keluarganya dengan cara :
- menempatkan atase perburuhan Republik Indonesia.
- mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi buruh migrant Indonesia dan anggota keluarganya.
- membuat dan menandatangani perjanjian bilateral atau multilateral dengan negara-negara dimana buruh migran Indonesia bekerja.
- meratifikasi Konvensi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1990 tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya serta konvensi-konvensi internasional lainnya yang relevan.
Tujuan dari perlindungan buruh migran Indonesia dan anggota keluarganya adalah :
- menjamin hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta hak-hak reproduksi buruh migran Indonesia dan anggota keluarganya
- mewujudkan kesejahteraan buruh migran Indonesia dan anggota keluarganya.
Di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-104 A/MEN/2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri Pasal 1 ayat (8) dinyatakan “Lembaga Perlindungan TKI di luar negeri yang selanjutnya disebut Perlindungan TKI adalah lembaga perlindungan dan pembelaan terhadap hak serta kepentingan TKI yang wajib dipenuhi oleh PJTKI melalui kerjasama dengan Konsultan Hukum dan atau Lembaga Asuransi di luar negeri”. Dalam Kepmenakertrans ini melihat perlindungan sebagai tanggung jawab secara kelembagaan tetapi beban tanggung jawab tersebut hanya wajib dilaksanakan oleh PJTKI saja.
Definisi perlindungan yang lain terdapat dalam Keputusan Dirjen Penempatan Tenaga Kerja Ke Luar Negeri Nomor KEP-312A/D.P2TKLN/2002 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri Pasal 1 ayat (1) menyebutkan “ Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi hak dan kepentingan TKI sebelum, selama dan sesudah bekerja di luar negeri”. Dalam RUU Perlindungan Buruh Migran Indonesia dan Anggota Keluarganya Pasal 1 ayat (13) menyatakan bahwa “Perlindungan adalah keseluruhan upaya untuk mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-hak buruh migran Indonesia dan anggota keluarganya”[1].
Dari beberapa definisi di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa perlindungan buruh migran/TKI melekat pada buruh migran/TKI baik pada saat sebelum berangkat sampai sesudah buruh migran/TKI bekerja di luar negeri. Lalu Husni menyatakan bahwa usaha perlindungan buruh migran/TKI terbagi dalam 3 (tiga) tahap yaitu[2] :
- Perlindungan buruh migran/TKI pra penempatan, meliputi antara lain :
1) Calon TKI betul-betul memahami informasi lowongan pekerjaan dan jabatan.
2) Calon TKI dijamin kepastian untuk bekerja di luar negeri ditinjau dari segi keterampilan dan kesiapan mental.
3) Calon TKI harus mengerti dan memahami isi perjanjian kerja yang telah ditandatangani pengguna jasa.
4) Calon TKI menandatangani perjanjian kerja.
5) TKI wajib dipertanggungkan oleh PJTKI ke dalam Program Jamsostek.
- Perlindungan buruh migran/TKI selama masa penempatan, meliputi antara lain :
1) Penanganan masalah perselisihan antara TKI dengan pengguna jasa.
2) Penanganan masalah TKI akibat kecelakaan, sakit atau meninggal dunia.
3) Perpanjangan perjanjian kerja.
4) Penanganan proses TKI cuti.
- c. Perlindungan buruh migran/TKI purna penempatan, meliputi antara lain :
1) Kepulangan TKI setelah melaksanakan perjanjian kerja.
2) Kepulangan TKI karena suatu kasus.
3) Kepulangan TKI karena alasan khusus.
Di dalam Keputusan Dirjen Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri Nomor KEP-312A/D.P2TKLN/2002 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri Pasal 2 disebutkan bahwa perlindungan TKI dilaksanakan melalui pembuatan perjanjian kerjasama penempatan, pembuatan perjanjian penempatan, pembuatan perjanjian kerja, pertanggungan asuransi TKI/Jaminan Sosial, pengaturan biaya penempatan dan pemberian bantuan hukum.
Upaya Penyelesaian Sengketa (skripsi dan tesis)
Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerjasama antara pengusaha dan pekerja, yang meningkat dari hari ke hari. Semakin meningkatnya kerjasama pengusaha dan pekerja, menyebabkan semakin tinggi pula tingkat sengketa diantara para pihak yang terlibat didalamnya. Sebab-sebab terjadinya sengketa diantaranya :
- Wanprestasi.
- Perbuatan melawan hukum.
- Kerugian salah satu pihak.
- Ada pihak yang tidak puas atas tanggapan yang menyebabkan kerugian.
Dilihat dari prosesnya, penyelesaian sengketa dapat berupa :
- Litigasi yaitu mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.
- Non Litigasi yaitu mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan.
Menurut Pasal 85 Undang-undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yaitu :
- Dalam hal terjadi sengketa antara TKI dengan pelaksanaan penempatan TKI swasta mengenai pelaksanaan perjanjian penempatan, maka kedua belah pihak mengupayakan penyelesaian secara damai dengan musyawarah.
- Dalam hal penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka salah satu atau kedua belah pihak dapat meminta bantuan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota, Provinsi atau Pemerintah.
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dan Sosial (Disnakertransos) merupakan lembaga pemerintah yang bertugas sebagai penyalur informasi kesempatan kerja yang ada di dalam dan di luar negeri. Lembaga ini juga menyiapkan pelatihan-pelatihan bagi calon tenaga kerja yang akan disalurkan. Pelatihan-pelatihan semacam itu kini juga telah banyak dilakukan oleh lembaga-lembaga penyalur tenaga kerja swasta yang bernaung di bawah Disnakertrans dan atas pengawasan Disnakertrans.
Pada dasarnya lembaga-lembaga swasta ini membantu calon tenaga kerja memperoleh pekerjaan dengan mengambil sedikit keuntungan dari biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh calon tenaga kerja.Ironisnya, kebanyakan lembaga pelatihan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta cenderung memberikan pelatihan domestik, misalnya untuk keperluan mengurus rumah tangga saja. Oleh karena itu, angkatan kerja wanita Indonesia tidak mengalami perubahan status. Mereka tetap menjadi sub ordinat dalam sebuah sistem kekuasaan.[1]
Peran dan Upaya Pemerintah Dalam Melindungi TKI Dalam Sistem Hukum (skripsi dan tesis)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, Pasal 8 menerangkan bahwa : “Setiap calon TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk[1] :
- Bekerja di luar negeri.
- Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI diluar negeri.
- Memperoleh pelayanan dan perlakukan yang sama dalam penempatan di luar negeri.
- Memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.
- Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di Negara tujuan.
- Memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan.
- Memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan di luar negeri.
- Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal.
- Memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli
Kewajiban-kewajiban para TKI di jelaskan dalam Pasal 9 yang menyebutkan bahwa [2]: “Setiap calon TKI/TKI mempunyai kewajiban untuk :
- Mentaati peraturan perundang-undangan baik di dalam negeri maupun di negara tujuan.
- Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja.
- Membayar biaya pelayanan penempatan TKI di luar negeri sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
- Memberitahukan atau melaporkan kedatangan keberadaan dan kepulangan TKI kepada Perwakilan Republik Indonesia di Negara tujuan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri : Pasal 1 angka 17 menerangkan bahwa :
“ Pemerintah adalah perangkat negara kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri”.
Pasal 5 yang menerangkan bahwa :
- Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di Luar Negeri.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian wewenangnya dan/atau tugas perbantuan kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 yang menerangkan bahwa : “Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri”. Pasal 7 yang menerangkan bahwa :
- Menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang bersangkutan berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri.
- Mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI
- Membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri.
- Melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan.
- Memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelumnya pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.
Dalam proses penempatan TKI ke luar negeri, Pemerintah mempunyai peran dan tanggung jawab yang besar, baik sebagai regulator maupun fasilitator. Peran sebagai regulator disini pemerintah mempunyai kewenangan dalam mengatur kegiatan proses penempatan TKI ke luar negeri, sejak dari perekrutan kemudian sampai penempatan dan purna penempatan. Peran sebagai fasilitator disini Pemerintah seiring dengan tuntutan peningkatan kualitas pelayanan dalam proses dan pengurusan dokumen keberangkatan calon TKI ke luar negeri maupun perlindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri.[3]
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, Pasal 1 angka 4 menerangkan bahwa : “Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja”. Perlindungan bagi TKI yang bekerja di luar negeri dimulai dan terintegrasi dalam setiap proses penempatan TKI, sejak proses rekrutmen, selama bekerja dan ketika pulang ke tanah air. Dengan penyediaan dokumen yang benar dan absah, diharapkan TKI terhindar dari resiko yang mungkin timbul selama mereka bekerja di luar negeri. Peningkatan keterampilan dan penguasaan bahasa setempat membantu TKI dalam komunikasi, menerima perintah, dan menyampaikan pendapat kepada pihak-pihak lain terutama kepada majikannya. Kesiapan mental dan pemahaman dasar mengenai adat kebiasaan dan budaya membantu TKI beradaptasi dengan lingkungan kerja dan kondisi masyarakat setempat, sehingga dapat menghindarkan TKI dari berbagai masalah sosial di luar negeri.
Sisi lain yang diperlukan dalam perlindungan TKI di luar negeri adalah kepastian pekerjaan sebagaimana dinyatakan dalam job order yang disampaikan pengguna untuk TKI secara langsung (calling visa) atau melalui PJTKI. Dalam hal ini dituntut keseriusan dan tanggung jawab PJTKI maupun mitra kerjanya di luar negeri dalam pengurusan dokumen kerja bagi tenaga kerja yang akan ditempatkan. Kerja sama bilateral antara negara pengirim dan negara penerima merupakan pegangan dalam pelaksanaan penempatan tenaga kerja Indonesia ke negara tertentu. Dalam perjanjian bilateral penempatan TKI ke negara penerima dapat dimasukkan substansi perlindungan yang meliputi bantuan konsuler bagi TKI bermasalah dengan hukum, pembelaan, dan penyelesaian tuntutan hak TKI. Oleh karena itu penempatan TKI dapat dilakukan ke semua negara dengan ketentuan [4]:
- Negara tujuan memiliki peraturan adanya perlindungan tenaga kerja asing.
- Negara tujuan membuka kemungkinan kerja sama bilateral dengan negara Indonesia di bidang penempatan TKI.
- Keadaan di negara tujuan tidak membahayakan keselamatan TKI.
Bentuk perlindungan kepada TKI juga harus diberikan oleh PJTKI sebagai penyalur TKI seperti mengikutsertakan calon TKI dalam program asuransi perlindungan TKI. Program asuransi perlindungan TKI dilakukan oleh Konsorsium asuransi perlindungan TKI. memberi jaminan perlindungan hukum dalam penempatan TKI di luar negeri, maka Pemerintah Republik Indonesia menyusun, mensahkan dan memberlakukan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Pada hakekatnya ketentuan-ketentuan hukum yang dibutuhkan dalam masalah ini adalah ketentuan-ketentuan yang mampu mengatur pemberian pelayanan penempatan bagi tenaga kerja secara baik. Pemberian pelayanan penempatan secara baik di dalamnya mengandung prinsip murah, cepat, tidak berbelit-belit dan aman. Pengaturan yang bertentangan dengan prinsip tersebut memicu terjadinya penempatan tenaga kerja illegal yang tentunya berdampak kepada minimnya perlindungan bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
Penempatan dan perlindungan calon TKI berasaskan keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, serta anti perdagangan manusia. Penempatan dan perlindungan calon TKI bertujuan untuk [5]:
- Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
- Menjamin dan melindungi calon TKI/TKI sejak di dalam negeri di negeri tujuan, sampai kembali ke tempat asal di Indonesia.
- Meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Dari berbagai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang ada, dapat dicatat, ditnjau dari aspek perlindungan, hukum ketenagakerjaan mengatur perlindungan sejak sebelum dalam hubungan kerja, selama dalam hubungan kerja dan setelah kerja berakhir[6]
- Sebelum Hubungan Kerja
Bidang hukum ketenagakerjaan sebelum hubungan kerja adalah bidang hukum yang berkenaan dengan kegiatan mempersiapkan calon tenaga kerja sehingga memiliki keterampilan yang cukup untuk memasuki dunia kerja, termasuk upaya untuk memperoleh lowongan pekerjaan baik di dalam maupun di luar negeri dan mekanisme yang harus dilalui tenaga kerja sebelum mendapatkan pekerjaan.[7]
Hukum kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu contract of law sedangkan bahas Belanda disebut dengan istilah overeenscomstreecht. Lawrence Friedman mengartikan hukum kontrak adalah Perangkat hukum yang hanya mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu atau hukum kontrak adalah sebagai aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan .[8]
Hukum kontrak diatur dalam buku KUH Perdata, yang terdiri atas 18 bab dan 631 pasal. Dalam KUH Perdata yang berkaitan aspek sebelum hubungan kerja yaitu Pasal 1233 samapai 1312 KUH perdata meliputi : sumber perikatan, prestasi, penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, dan jenis-jenis perikatan.
Perjanjian pekerja yaitu Perjanjian tertulis antara Tenaga Kerja Indonesia dengan pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak. Isi perjanjian kerja yaitu :
1) Nama dan alamat pengguna
2) Jenis dan Uraian pekerjaan/jabatan
3) Kondisi dan syarat kerja yang meliputi :
- a)Jam kerja
- b)Upah
- c)Cara pembayaran
- d)Upah lembur
- e)Cuti dan waktu istirahat
- f)Jaminan soial Tenaga kerja (Lalu Husni, 2003: 25).
Ketentuan Pasal 1318 ayat (1) KUH Perdata memberikan kebebaskan kepada para pihak untuk :
1) Membuat atau tidak membuat perjanjian;
2) Mengadakan perjajian dengan siapapun;
3) Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya; dan
4) Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan[9]
Perekrutan calon TKI oleh pelaksana penempatan TKI swasta wajib dilakukan terhadap calon TKI yang telah memuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun;
2) Sehat jasmani dan rohani;
3) Tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan;
4) Berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat.
Calon TKI behak mendapatkan pendidikan dan pelatihan kerja sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan, pendidikan dan pelatihan yang dimaksud yaitu :
1) Membekali, menempatkan dan mengembangkan kompetensi kerja CTKI;
2) Memberi pengetahuan dan pemahaman tentang situasi, kondisi, adat istiadat, budaya, agama, dan resiko bekerja di luar negeri;
3) Membekali kemampuan berkomunikasi dalam bahasa negara tujuan;
4) Memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hak dan kewjiban CTKI/TKI
- Masa Penempatan
Penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri pada hakekatnya bertujuan untuk memberikan kesempatan kerja kepada tenaga kerja Indonesia dan untuk menghasilkan Devisa, sebagai bagian dari pelaksanaan perencanaan ketenagakerjaan nasional, dengan tetap memperhatikan harkat dan martabat serta nama baik bangsa dan negara.
Pasal 58 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep- 104 A/MEN/2002 menyebutkan bahwa PJTKI wajib bertanggung jawab atas perlindungan dan pembelaan terhadap hak dan kepentingan TKI di luar negeri. Dalam pelaksanaan perlindungan dan pembelaan TKI, PJTKI baik sendiri-sendiri atau bersama-sama wajib menunjuk atau bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan TKI yang terdiri dari Konsultan Hukum dan atau Lembaga Asuransi di negara penempatan TKI sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan.
Ketentuan tentang masa penempatan TKI dari kedua peraturan perundangan di atas memperlihatkan, bahwa ketentuan sebagaiana diatur dalam UU PPTKI hanya bersifat administratif semata, sedangkan ketentuan yang ada dalam Kep- 104A/MEN/2002 memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap hak dan kepentingan TKI di luar negeri. Hal ini mengingat justru masa penempatan inilah, TKI banyak mengalami masalah, baik permasalahan antara TKI dengan majikan/pengguna, maupun dengan PPTKIS yang tidak memenuhi kewajibannya seperti yang tercantum dalam perjanjian penempatan.
- Purna Penempatan
Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri disebutkan bahwa Setiap TKI yang akan kembali ke Indonesia wajib melaporkan kepulangannya kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan. Kepulangan TKI dapat terjadi :
1) Berakhirnya perjanjian kerja;
2) Pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir;
3) Terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit di negara tujuan;
4) Mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan tidak bisanya menjalankan pekerjaan lagi;
5) Meninggal dunia di negara tujuan;
6) Cuti;
7) Dideportasi oleh pemerintah setempat.
Menurut Pasal 75 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Kepulangan TKI dari negara tujuan sampai tiba di daerah asal menjadi tanggung jawab pelaksana penempatan TKI dalam hal :
1) Pemberian kemudahan atau fasilitas kepulangan TKI;
2) Pemberian fasilitas kesehatan bagi TKI yang sakit dalam;
3) kepulangan;
4) Pemberian upaya perlindungan terhadap TKI dari kemungkinan;
5) adanya tindakan pihak-pihak lain yang tidak betanggung jawab;
6) dan dapat merugikan TKI dalam kepulangan.
Menurut Pasal 63 Ayat (1), (2), (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep- 104 A/MEN/2002, PJTKI bekerjasama dengan Mitra Usaha dan Perwalu wajib mengurus kepulangan TKI sampai di Bandara di Indonesia, dalam hal :
1) Perjanjian kerja telah berakhir dan tidak memperpanjang perjanjian kerja;
2) TKI bermasalah, sakit atau meninggal dunia selama masa perjanjian kerja sehingga tidak dapat menyelesaikan perjanjian kerja;
3) PJTKI harus memberitahukan jadwal kepulangan TKI kepada Perwakilan RI di negara setempat dan Direktur Jenderal selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal kepulangan;
4) Dalam mengurus kepulangan TKI, PJTKI bertanggung jawab membantu menyelesaikan permasalahan TKI dan mengurus serta menanggung kekurangan biaya perawatan TKI yang sakit atau meninggal dunia.
Salah satu masalah yang terjadi berkaitan dengan kepulangan TKI itu adalah persoalan keamanan dalam negeri sampai di Bandara Tanah Air. Karena itu ketentuan UU PPTKI mengatur pemberian upaya perlindungan bagi TKI terhadap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan TKI dalam kepulangan.
Tinjauan Tentang Perjanjian Tenaga Kerja (skripsi dan tesis)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 angka 14 memberikan pengertian sebagai berikut : “Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak”. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, Pasal 1 angka 10 memberikan pengertian bahwa : “Perjanjian kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.”
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, Pasal 55 ayat 5, menyebutkan bahwa : “Perjanjian Kerja sekurang-kurangnya harus memuat [1]:
- Nama dan alamat pengguna.
- Nama dan alamat TKI.
- Jabatan dan jenis pekerjaan TKI.
- Hak dan kewajiban para pihak.
- Kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja upah dan tata cara pembayaran, baik cuti dan waktu istirahat, fasilitas dan jaminan sosial, dan
- Jangka waktu perpanjangan kerja.
Pasal 56 ayat 1 menyebutkan bahwa “Perjanjian kerja dibuat untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.”
Perjanjian kerja berakhir apabila :
- Pekerja meninggal dunia.
- Berakhirnya jangka waktu perjanjian
- Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Tinjauan Tentang Tenaga Kerja (skripsi dan tesis)
Tenaga kerja (man power) dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja adalah “Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat”. Sedangkan pengertian tenaga kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di atas sejalan dengan pengertian tenaga kerja menurut konsep ketenagakerjaan pada umumnya sebagaimana ditulis oleh Payaman J. Simanjuntak bahwa pengertian tenaga kerja atau man power adalah mencangkup penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari kerja dan yang melakukan pekerjaan lain seperti sekolah dan mengurus rumah tangga
Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha (skripsi dan tesis)
Seperti diketahui bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen menetapkan tujuan perlindungan konsumen antara lain adalah mengangkat harkat kehidupan konsumen, maka untuk makasud tersebut berbagai hal yang membawa akibat negatif dari pemakain barang dan/ atau jasa harus dihindarkan dari aktivitas perdagangan pelaku usaha. Untuk melindungi pihak konsumen dari ketidakadilan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen menentukan larangan-larangan kepada pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Larangan-larangan tersebut adalah: Referensi
- Larangan bagi pelaku usaha berhubungan dengan barang dan/ atau jasa yang diperdagangkannya adalah sebagai berikut:
- tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau neto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
- tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
- tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/ atau jasa tersebut;
- tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
- tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/ atau jasa tersebut;
- tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
- tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
- tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat;
- tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
- Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
- Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/ atau jasa secara tidak benar dan atau seolah-olah :
- barang tersebut telah memenuhi dan/ atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
- barang tersebut dalam keadaan baik dan/ atau baru;
- barang dan/ atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/ atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
- barang dan/ atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
- barang dan/ atau jasa tersebut tersedia;
- barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
- barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
- barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
- secara langsung atau tidak langsung merencahkan barang dan/ atau jasa lain;
- menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap;
- menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
- Larangan bagi pelaku uasaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/ atau jasa secara tidak benar dan menyesatkan mengenai:
- harga atau tarif suatu barang dan/ atau jasa;
- kegunaan suatu barang dan/ atau jasa;
- kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
- tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
- bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
- Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan penjual melalui cara obral atau lelang yang mengelabuhi atau menyesatkan konsumen dengan:
- menyatakan barang dan/ atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
- menyatakan barang dan/ atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
- tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
- tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/ atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
- tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
- menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
- Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan mempromosikan, atau mengiklankan dengan jumlah tertentu.
Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/ atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tidak bermaksud untuk melaksanakannnya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawar, dipromosikan, atau diiklankan.
- Larangan bagi pelaku usaha untuk berhubungan dengan kegiatan menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan dengan janji. Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan, mempromosikan , mengiklankan suatu barang dan/ atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang diijanjikan.
- Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan secara paksa. Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan barang dan/ atau jasa dengan cara pemaksaan atau cara lain yang menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen.
- Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan barang secara terpisah, larangan bagi pelaku usaha yang menawarkan barang dan/ jasa melalui pemesanan, karean tidak menepati pesanan dan atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjiakan atau tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan atu prestasi.
- Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan usaha periklanan yang berupa:
- mengelabuhi konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/catau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
- mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/ atau jasa;
- memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
- tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/ atau jasa;
- mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
- melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Dengan adanya larangan-larangan yang diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen maka diharapkan produsen akan lebih hati-hati dalam melaksanakan kegiatan usahanya, sehingga akan dihasilkan produk barang dan atau jasa yang sesuai dengan yang diharapkan.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha (skripsi dan tesis)
Dalam kegiatan menjalankan usaha, undang-undang memberikan sejumlah hak dan membebankan sejumlah kewajiban dan larangan pada produsen. Pengaturan tentang hak, kewajiban dan larangan itu dimaksudkan untuk menciptakan hubungan yang sehat antara produsen dan konsumen, sekaligus menciptakan iklim berusaha yang kondusif bagi perkembangan usaha dan perekonomian pada umumnya.
Adapun hak pelaku usaha yang diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah:
- Hak menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan atau jasa yang diperdagangkan;
- Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
- Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam menyelesaikan hukum sengketa konsumen;
- Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
- Hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.[1]
Hak pelaku usaha menerima pembayaran sesuai kondisi dan nilai tukar barang dan atau jasa yang diberikannya kepada konsumen tidak atau kurang memadai menurut harga yang berlaku pada umunya atas barang dan/ atau jasa yang sama. Dalam praktek yang biasanya terjadi suatu barang dan/ atau jasa yang kualitasnya lebih rendah dari pada barang yang serupa, maka para pihak menyepakati harga yang lebih murah.
Dengan demikian yang dipentingkan dalam hal ini adalah harga yang wajar. Menyangkut hak pelaku usaha yang tersebut di atas pada angka 2,3,dan 4 sesungguhnya merupakan hak-hak yang lebih banyak berhubungan dengan pihak aparat pemerintah dan/ atau badan penyelesaian sengketa konsumen. Melalui hak-hak tersebut diharapkan perlindungan konsumen secara berlebihan hingga mengabaikan kepentingan pelaku usaha dapat dihindari.
Satu-satunya yang berhubungan dengan kewajiban konsumen atas hak-hak pelaku usaha yang disebutkan pada angka 2 dan 3 tersebut adalah kewajiban konsumen mengikuti upaya penyelesaian sengketa sebagaimana diuraikan sebelumnya.
Tampak bahwa pokok-pokok hak dari produsen atau pelaku usaha adalah menerima pembayaran, mendapat perlindungan hukum, melakukan pembelaan diri, rehabilitasi nama baik, dan hak-hak lainnya menurut Undang-Undamg. Selain mengatur tentang hak pelaku usaha Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga mengatur tentang kewajiban bagi pelaku usaha. Adapun kewajiban pelaku usaha:
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha;
- Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan;
- Memperlakukan atau melayani konsumen secara jujur dan benar serta tidak diskriminatif;
- Menjamin mutu barang dan/ atau jasa yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/ atau jasa yang berlaku;
- Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/ atau mencoba barang dan/ atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/ atau garansi atas barang yang dibuat dan/ atau yang diperdagangkan.
- Memberi kompensasi ganti rugi dan/ atau penggantian apabila barang dan/ atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan konsumen tidak sesuai yang diperjanjikan.[2]
Dengan demikian pokok-pokok kewajiban produsen atau pelaku usaha adalah iktikad baik dalam menjalankan usahanya, memberikan informasi, memperlakukan konsumen dengan cara yang sama, menjamin produknya, memberi kesempatan bagi konsumen untuk menguji, dan memberi kompensasi jika konsumen dirugikan.
Jika dibandingkan dengan hak dan kewajiban konsumen yang diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tampak bahwa hak dan kewajiban produsen bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Artinya apa yang menjadi hak dan kewajiban dari konsumen merupakan kewajiban produsen untuk memenuhinya, dan sebaliknya apa yang menjadi hak produsen adalah kewajiban konsumen.
Kalau dibandingkan dengan hak dan kewajiban penjual dalam jual beli menurut KUH Perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1478 dan seterusnya, tampak bahwa ketentuan KUH Perdata itu lebih sempit dari pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ini tidak lain karena Undang-Undang Perlindungan Konsumen memandang produsen atau pelaku usaha lebih dari sekedar penjual. Produsen juga mempunyai kewajiban dalam menciptakan iklim berusaha yang sehat yang pada akhirnya ikut bertanggung jawab dalam pembangunan ekonomi secara umum.[3]
Hak dan Kewajiban Konsumen (skripsi dan tesis)
Pembangunan dan perkembangan perekonomian di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/ atau jasa yang dapat dikonsumsi. Ditambah globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi kiranya memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/ atau jasa.
Akibatnya barang dan/ atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi seperti ini di satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan akan barang dan/ atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar, karena adanya kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/ atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen. Tetapi di sisi lain, dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah, yang menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui berbagai promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian baku yang merugikan konsumen. Berkenaan dengan pertimbangan tersebut, maka perlu juga diketengahkan apa yang menjadi hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, sebagai berikut:
Untuk itu maka telah diatur di dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara terperinci hak dan kewajiban konsumen. Adapun hak dan kewajiban konsumen tersebut adalah[1]:
- Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa;
- Hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan/ atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa;
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Memperhatikan hak-hak yang disebutkan di atas maka secara keseluruhan pada dasarnya dikenal 10 macam hak konsumen, yaitu sebagai berikut:
- Hak atas keamanan dan keselamatan;
Hak atas keamanan dan keselamatan ini dimaksudkan untuk menjamin keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan barang dan atau jasa yang diperolehnya, sehingga konsumen dapat terhindar dari kerugian (fisik maupun psikis) apabila mengkonsumsi suatu produk.
- Hak untuk memeperolah informasi;
Hak atas informasi ini sangat penting, karena tidak memadai informasi yang disampaikan kepada konsumen ini dapat juga merupakan salah satu bentuk cacat produk, yaitu yang dikenal dengan cacat instruksi yaitu karena cacat informasi yang tidak memadai. Informasi yang merupakan hak konsumen di antarnya adalah mengenai manfaat kegunaan produk, efek samping atas kegunaan produk, tanggal kadaluarsa, serta identitas produsen dari produk tersebut. Informasi tersebut dapat disampingkan secara lisan, maupun secara tertulis baik yang dicantumkan pada label yang melekat pada kemasan produk, maupun melalui iklan-iklan yang disampaikan oleh produsen, baik melalui media cetak maupun media elektronik.
Informasi ini dapat memberikan dampak yang signifikan untuk meningkatkan efisiensi dari konsumen dalam memilih produk serta meningkatkan kesetiaannya terhadap produk tertentu, sehingga akan memberikan keuntungan bagi perusahaan yang memenuhi kebutuhannya.[2]Dengan demikian pemenuhan hak ini akan menguntungkan bagi konsumen ataupun produsen.
- Hak untuk memilih;
Hak untuk memilih dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepada konsumen untuk memilih produk-produk tertentu sesuai dengan kebutuhannya, tanpa ada tekanan dari pihak luar. Berdasarkan hak memilih ini konsumen berhak memutuskan untuk membeli atau tidak terhadap suatu produk. Demikian pula keputusan untuk memilih baik kualitas maupun kuantitas jenis produk yang dipilihnya.
Hak memilih yang dimiliki oleh konsumen ini hanya ada jika ada alternatif pilihan dari jenis produk tertentu, karena jika suatu produk dikuasai secara monopoli oleh suatu produsen atau dengan kata lain tidak ada pilihan lain (baik barang ataupun jasa), maka dengan sendirinya hak untuk memilih ini tidak akan berfungsi.
- Hak untuk didengar;
Hak untuk didengar merupakan hak dari konsumen agar tidak dirugikan lebih lanjut, atau hak untuk menghindarkan diri dari kerugian. Hak ini dapat berupa pertanyaan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan produk-produk tertentu apabila informasi yang diperoleh tentang produk tersebut kurang memadai, ataukah berupa pengaduan atas adanya kerugian yang telah dialami akibat penggunaan suatu produk, atau yang berupa pernyataan atau pendapat tentang suatu kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan konsumen. Hak ini dapat disampaikan secara perorangan, maupun secara kolektif, baik yang disampaikan langsung maupun diwakili oleh suatu lembaga tertentu.
- Hak untuk memeperoleh kebutuhan hidup;
Hak ini merupakan hak yang sangat mendasar, karena menyangkut hak untuk hidup. Dengan demikian, setiap orang berhak untuk memperoleh kebutuhan dasar (barang atau jasa) untuk mempertahankan hidupnya (secara layak). Hak-hak ini terutama yang berupa hak atas pangan, sandang, papan, serta hak-hak lainnya yang berupa hak untuk memperoleh pendidikan, kesehatan dan lain-lain.
- Hak untuk memeperoleh ganti rugi;
Hak atas ganti kerugian ini dimaksudkan untuk memulihkan keadaan yang telah menjadi rusak (tidak seimbang) akibat adanya penggunaan barang atau jasa yang tidak memenuhi harapan konsumen. Hak ini sangat terkait dengan penggunaan produk yang telah merugikan konsumen menyangkut diri (sakit, cacat bahkan kematian) konsumen. Untuk merealisasikan hak ini tentu saja harus melalui prosedur tertentu, baik yang diselesaikan secara damai maupun yang diselesaikan melalui pengadilan.
- Hak untuk memperoleh pendidikan konsumen;
Hak untuk memperoleh pendidikan konsumen ini dimaksudkan agar konsumen memperoleh pengetahuan maupun ketrampilan yang diperlukan agar dapat terhindar dari kerugian akibat penggunaan produk, karena dengan karena dengan pendidikan konsumen tersebut, konsumen akan dapat menjadi lebih kritis dan teliti dalam memilih suatu produk yang dibutuhkan.
- Hak memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan sehat;
Hak atas lingkungan yang bersih dan sehat ini sangat penting bagi setiap konsumen dan lingkungan. Hak untuk memperoleh lingkungan bersih dan sehat serta hak untuk memperoleh informasi tentang lingkungan ini diatur di dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997.
- Hak untuk mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar yang diberikannya;
Hak ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari kerugian akibat permainan harga secara tidak wajar. Konsumen dapat saja membayar harga suatu barang yang jauh lebih tinggi dari pada kegunaan atau kualitas dan kuantitas barang atau jasa yang diperolehnya.
Penegakan hak konsumen ini didukung pula ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. Ketentuan di dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan persaingan Usaha tidak Sehat, menetukan bahwa:
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.”
Sedangkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan persaingan Usaha tidak Sehat, menentukan bahwa:
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.”
- Hak untuk mendapatkan upaya penyelesaian hukum yang patut;
Hak ini tentu saja dimaksudkan untuk memulihkan keadaan yang telah dirugikan akibat penggunaan produk, dengan melalui jalur hukum.
Sepuluh hak konsumen, yang merupakan himpunan dari berbagai pendapat tersebut di atas hampir semuanya sama dengan hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sebagaimana dikutip sebelumnya.
Bagaimanapun ragamnya rumusan hak-hak konsumen yang telah dikemukakan, namun secara garis besar dapat dibagi dalam tiga hak yang menjadi prinsip dasar, yaitu:[3]
- Hak yang dimaksudkan untuk mencegah konsumen dari kerugian, baik kerugian personal, maupun kerugian harta benda kekayaan;
- Hak untuk memperoleh barang dan/ atau jasa dengan harga yang wajar; dan
- Hak untuk memperoleh penyelesaian yang patut terhadap permasalahan yang dihadapi;
Oleh karena ketiga hak atau prinsip dasar tersebut merupakan himpunan berberapa hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), maka hal tersebut sangat esensial bagi konsumen, sehingga dapat dijadikan prinsip perlindungan hukum konsumen di Indonesia.
Apabila konsumen benar-benar akan dilindungi, maka hak-hak konsumen yang disebutkan di atas harus dipenuhi, baik oleh pemerintah maupun oleh produsen, karena pemenuhan hak-hak konsumen tersebut akan melindungi kerugian konsumen dari berbagai aspek. Selain hak yang dimiliki oleh konsumen, konsumen juga memiliki kewajiban, adapun kewajiban konsumen tersebut adalah:
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- Beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa;
- Membayar nilai tukar yang telah disepakati;
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.[4]
Adanya kewajiban seperti ini diatur dalam UUPK dianggap tepat, sebab kewajiban ini adalah untuk mengimbangi hak konsumen untuk mendapatkan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Hak ini akan menjadi lebih mudah jika konsumen mengikuti upaya penyelesaian sengketa secara patut. Hanya saja kewajiban konsumen ini, tidak cukup untuk maksud tersebut jika tidak diikuti oleh kewajiban yang sama dari pihak pelaku usaha.
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)
Secara harafiah, konsumen mempunyai pengertian sebagai pemakai barang dan jasa yang dihasilkan produsen, sedangkan produsen diartikan sebagai setiap penghasil barang dan jasa yang dikonsumsi oleh pihak lain atau orang lain.[1] Kata konsumen berasal dari bahasa Belanda, yaitu konsument, yang oleh para ahli hukum disepakati berarti sebagai pemakai terakhir dari benda dan jasa (uitenindelijk gebruiker van gorden en diesten) yang diserahkan oleh mereka kepada pengusaha (ondernemer), jadi mereka yang mengkonsumsi untuk dijual kembali (pemakai perantara) tidak termasuk kelompok yang dikategorikan dalam pengertian konsumen.[2]
Perlindungan konsumen itu mendapatkan perhatian secara global mengingat di dalam konsideran resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 39/ 248 yang menyebutkan: taking into account interest and consumers in all countries, particularly those in developing countries, recognizing that consumers often faces imbalances in economics terms, educational level, and bargaining power.[3]
Berdasarkan isi pasal dalam Directive Masyarakat Ekonomi Eropa yang mengedepankan konsep Liability Without Fault tersebut dapat diketahui bahwa pengertian konsumen adalah ditujukan kepada seseorang pribadi yang menderita kerugian, baik jiwa, kesehatan maupun harta benda, akibat pemakaian produk cacat untuk keperluan pribadinya. Atas kerugian yang diderita tersebut, konsumen dapat menuntut untuk diberikan kompensasi. Jadi dalam hal ini pengertian konsumen secara khusus hanya ditujukan kepada pemakai produk cacat untuk keperluan pribadi.[4] Di Indonesia, perlindungan konsumen secara jelas dan tegas baru dilakukan pada tahun 1999 dengan diundangkannya Undang-undang No 8 Tahun 1999.
Rumusan pengertian perlindungan konsumen yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut Undang-Undang Perlindungan Konsumen / UUPK) tersebut cukup memadai. Kalimat yang menyatakan ”segala upaya yang menjamin adanya adanya kepastian hukum”, diharapkan sebagai upaya benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan konsumen.[5]
Meskipun Undang-undang ini disebut sebagai Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) namun bukan berarti kepentingan pelaku usaha tidak ikut menjadi perhatian, teristimewa karena keberadaan perekonomian nasional banyak ditentukan oleh para pelaku usaha.[6]
Kesewenang-wenangan akan mengakibatkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, agar segala upaya memberikan jaminan akan kepastian hukum, ukurannya secara kualitatif ditentukan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan undang-undang lainnya yang juga dimaksudkan dan masih berlaku untuk memberikan perlindungan konsumen baik dalam Hukum Privat (Perdata) maupun hukum publik (Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara). Keterlibatan berbagai disiplin ilmu sebagaimana dikemukakan di atas, memeperjelas kedudukan Hukum Perlindungan Konsumen berada dalam kajian Hukum Ekonomi.
Setiap pekerjaan mempunyai tujuan, pada sisi lain bidang konsumen ini telah mengalami pertumbuhan seiring dengan semakin kompleksnya permasalahan yang dialami oleh konsumen, salah satu masalahnya adalah kerugian yang dialami konsumen akibat cacat dan berbahaya. Jika masalah perlindungan dengan konsumen itu mendasar pada adanya saling membutuhkan antara produsen dan konsumen dengan prinsip kesederajatan sama hak-hak konsumen menimbulkan kewajiban produsen maka sebenarnyalah produsen bertanggung jawab terhadap barang-barang yang dibeli dari produsen. Oleh karena itu selain peraturan perundang-undangan perlindungan hukum bagi konsumen mempunyai dua aspek yaitu [7]:
Cabang-cabang hukum publik yang berkaitan dan berpengaruh atas hukum konsumen umumnya adalah hukum administrasi, hukum pidana dan hukum internasional terutama konvensi-konvensi internasional yang berkaitan dengan praktik bisnis, maupun Resolusi PBB tentang perlindungan konsumen sepanjang telah diratifikasi oleh Indonesia sebagai salah satu anggota. Di antara cabang hukum ini, tampaknya yang paling berpengaruh pada hubungan dan masalah yang termasuk hukum konsumen atau perlindungan konsumen adalah hukum pidana dan hukum administrasi negara sebagaimana diketahui bahwa hukum publik pada pokoknya mengatur hubungan hukum antara instansi-instansi pemerintah dengan masyarakat, selagi instansi tersebut bertindak selaku penguasa.
Kewenangan mengawasi dan bertindak dalam penerapan hukum yang berlaku oleh aparat pemerintah yang diberikan wewenang untuk itu, sangat perlu bagi perlindungan konsumen. Berbagai instansi berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diberikan kewenangan untuk menyelidiki, menyidik, menuntut, dan mengadili setiap perbuatan pidana yang memenuhi unsur-unsur dari norma-norma hukum yang berkaitan.
Penerapan norma-norma hukum pidana seperti yang termuat dalam KUHP atau di luar KUHP sepenuhnya diselenggarakan oleh alat-alat perlengkapan negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk itu. KUHP No. 8 Tahun 1981 (LN 1981 No. 76) menetapkan setiap Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia berwenang untuk melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan atas suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Disamping polisi, pegawai negeri sipil tertentu juga diberi wewenang khusus untuk melakukan tindak penyelidikan. Penerapan KUHP dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan tindak pidana oleh badan-badan tata usaha negara memang menguntungkan bagi perlindungan konsumen. Oleh karena itu keseluruhan proses perkara menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah. Konsumen yang karena tindak pidana tersebut menderita kerugian, sangat terbantu dalam mengajukan gugatan perdata ganti ruginya. Berdasarkan hukum atau kenyataan beban pembuktian yang diatur dalam Pasal 1865 KUH Perdata sangat memberatkan konsumen. Oleh karena itu fungsi perlindungan sebagian kepentingan konsumen penerapannya perlu mengeluarkan tenaga dan biaya untuk pembuktian peristiwa atau perbuatan melanggar hukum pelaku tindak pidana. [8]
Dalam hukum perdata yang lebih banyak digunakan atau berkaitan dengan asas-asas hukum mengenai hubungan atau masalah konsumen adalah buku ketiga tentang perikatan dan buku keempat mengenai pembuktian dan daluarsa. Buku ketiga memuat berbagai hubungan hukum konsumen. Seperti perikatan, baik yang terjadi berdasarkan perjanjian saja maupun yang lahir berdasarkan Undang-undang. Hubungan hukum konsumen adalah untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 KUH Perdata). [9]
Hubungan konsumen ini juga dapat kita lihat pada ketentuan Pasal 1313 sampai Pasal 1351 KUH Perdata. Pasal 1313 mengatur hubungan hukum secara sukarela di antara konsumen dan produsen, dengan mengadakan suatu perjanjian tertentu. Hubungan hukum ini menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak.
Perikatan karena Undang-undang atau akibat sesuatu perbuatan menimbulkan hak dan kewajiban tertentu bagi masing-masing pihak (ketentuan Pasal 1352 KUH Perdata). Selanjutnya di antara perikatan yang lahir karena Undang-undang yang terpenting adalah ikatan yang terjadi karena akibat sesuatu perbuatan yang disebut juga dengan perbuatan melawan hukum (ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata). Pertanggung jawaban perbuatan itu tidak saja merupakan perbuatan sendiri tetapi juga dari orang yang termasuk tanggung jawabnya seperti yang diatur pada Pasal 1367-1369 KUH Perdata.
Pembahasan dalam tulisan ini dibatasi pada aspek hukum privat/perdata dalam usaha perlindungan hukum terhadap konsumen. Perbuatan melawan hukum (on rechtmatigedaad) diatur dalam buku ketiga titel 3 Pasal 1365 sampai 1380 KUH Perdata, dan merupakan perikatan yang timbul dari Undang-undang. Perikatan dimaksud dalam hal ini adalah terjadi hubungan hukum antara konsumen dan produsen dalam bentuk jual beli yang melahirkan hak dan tanggung jawab bagi masing-masing pihak dan apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya akan menimbulkan permasalahan dalam hubungan hukumnya.
Hukum Ekonomi yang dimaksudkan dalam hal ini adalah keseluruhan kaidah hukum administrasi negara yang membatasi hak-hak individu yang dilindungi dan dikembangkan oleh hukum perdata. Peraturan-peraturan seperti ini merupakan peraturan Hukum Administrasi Negara di bidang Ekonomi yang akhirnya dicakup dalam satu kategori sebagai Droit Eqonomique.[10]
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi dan cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia.[11]
Kemudian, pemerintah perlu mengontrol atau mengawasi penataan terhadap peraturan-peraturan tersebut. Sekedar membuat peraturan tanpa mengawasi pelaksanaannya di lapangan tidaklah bermanfaat banyak. Yang paling penting adalah bagaimana produsen menaati peraturan tersebut di dalam usahanya memproduksi dan mengedarkan produknya. Dengan demikian, jangan sampai beredar ke masyarakat produk yang tidak memenuhi syarat standar, yang kemudian dapat merugikan konsumen.
Berbicara tentang perlindungan konsumen sama halnya dengan membicarakan tanggung jawab produsen atau tanggung jawab produk, karena pada dasarnya tanggung jawab produsen dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Dengan demikian, di bawah ini akan dikemukakan pula pengertian tanggung jawab produk.
Tanggung jawab produk adalah terjemahan dari istilah asing, yaitu : product (s) liability; produkt (en) aansprakelijkheid; sekalipun ada yang lebih tepat terjemahan sebagai ” tanggung jawab produsen ”, yakni istilah Jerman yang sering digunakan dalam kepustakaan, yakni produzenten-haftung.[12] Untuk pengertian tanggung jawab produk, di bawah ini akan dikemukakan pendapat Agnes M. Toar, sebagai berikut, ”tanggung jawab produk adalah tanggung jawab para produsen untuk produk yang telah dibawanya ke dalam peredaran, yang menimbulkan / menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut.”[13]
Dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang isinya menyatakan bahwa perlindungan konsumen berasaskan asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Oleh karena itu perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 (lima) asas yang relevan dalam pembangunan nasional yaitu ;
- Asas manfaat;
- Asas keadilan;
- Asas keseimbangan;
- Asas keamanan dan keselamatan konsumen;
- Asas kepastian hukum.[14]
Berikut ini merupakan penjelasan dari masing-masing asas-asas dalam Perlindungan konsumen di atas:
- Asas manfaat
Asas ini dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
Asas ini menghendaki bahwa pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen tidak dimaksudkan untuk menempatkan salah satu pihak di atas pihak lain atau sebaliknya, tetapi adalah untuk memberikan kepada masing-masing pihak, produsen dan konsumen apa yang menjadi haknya. Dengan demikian, diharapkan bahwa pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat dan pada gilirannya bermanfaat bagi kehidupan berbangsa.
- Asas Keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan dapat memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya.
- Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual. Asas ini menghendaki agar konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah memperoleh manfaat yang seimbang dari peraturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen. Kepentingan antara konsumen, produsen dan pemerintah diatur dan harus diwujudkan secara seimbang sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak ada dalam salah satu pihak yang mendapat perlindungan atas kepentingan yang lebih besar dari pihak lain sebagai komponen bangsa dan negara.
- Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memeberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/ atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. Asas ini menghendaki adanya jaminan kepastian hukum bahwa konsumen akan memeperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi dan sebaliknya bahwa produk yang dikonsumsi tersebut tidak akan mengancam ketentraman jiwa dan harta bendanya.
- Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Achmad Ali mengatakan masing-masing Undang-undang memiliki tujuan khusus.[15] Hal ini juga tampak pada pengaturan Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mengatur tujuan khusus perlindungan konsumen, sekaligus membedakan dengan tujuan umum sebagaimana dikemukakan berkenaan dengan ketentuan Pasal 2 di atas. Adapun tujuan dari perlindungan konsumen adalah sbagai berikut:[16]
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/ atau jasa;
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan memantau hak-haknya sebagai konsumen;
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
- Meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini, merupakan isi pembangunan nasional sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 sebelumnya, karena tujuan perlindungan konsumen yang ada itu merupakan sasaran akhir yang harus dicapai dalam pelaksanaan pembangunan di bidang hukum perlindungan konsumen.
Keenam tujuan khusus perlindungan konsumen yang disebutkan di atas bila dikelompokkan ke dalam tiga tujuan hukum secara umum, maka tujuan hukum untuk mendapatkan keadilan terlihat dalam rumusan huruf c, dan huruf e. Semetara tujuan untuk memberikan kemanfaatan dapat terlihat dalam rumusan huruf a, dan b, termasuk huruf c, dan d, serta huruf f. Terakhir tujuan khusus yang diarahkan untuk tujuan kepastian hukum terlihat dalam rumusan huruf d.
Pengelompokan ini tidak berlaku mutlak, oleh karena seperti yang dapat di lihat dalam rumusan pada huruf a samapai huruf f terdapat tujuan yang dapat dikualifuikasikan sebagai tujuan ganda.
Kesulitan memenuhi ketiga tujuan hukum (umum) sekaligus sebagaimana dikemukakan sebelumnya, menjadikan sejumlah tujuan khusus dalam huruf a sampai huruf f dari Pasal 3 tersebut hanya dapat tercapai secara maksimal apabila didukung oleh keseluruhan subsistem perlindungan yang diatur dalam undang-undang ini, tanpa mengabaikan fasilitas penunjang dan kondisi masyarakat. Unsur masyarakat sebagaimana dikemukakan berhubungan dengan persoalan kesadaran hukum dan ketaatan hukum, yang seterusnya menentukan efektivitas Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sebagaimana dikemuikakan oleh Achmad Ali bahwa kesadaran hukum, ketaatan hukum, dan efektivitas perundang-undangan adalah tiga unsur yang saling berhubungan.[17]
Pembinaan Narapidana Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (skripsi dan tesis)
Istilah narkoba menurut Badan Narkotika Nasinonal (BNN) Republik Indonesia adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan zat (bahan adiktif) lainnya. Sedangkan Utomo dalam Surjadi dkk menyatakan bahwa narkoba adalah singkatan dari narkotik dan obat-obatan berbahaya. Adapun Nugroho dalam Surjadi dkk (2001) mengistilahkan dengan sebutan NAPZA yaitu singkatan dari narkotika, psikotropika atau zat adiktif lainnya atau kata lain yaitu NAZA, singkatan dari Narkotika, Alkohol dan zat aditif lainnya, atau istilah awamnya adalah Narkoba yaitu singkatan dari narkotika dan obat berbahaya.
Hawari (2003) menyatakan bahwa dikalangan awam istilah Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat Berbahaya dan Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Dengan penyebutan berbagai singkatan tersebut di atas, maka pada intinya sama, yaitu agar supaya lebih mudah dipahami maka digunakan istilah Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan bahan/zat adiktif lainnya
Denifisi narkotika, psikotropika dan bahan/zat aditif lainnya, serta minuman keras, adalah :
- Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
- Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika,yang berkhasiat melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
- Bahan/Zat Adiktif lainnya adalah bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan.
- Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi,maupun yang diproses dengan cara mencampur kosentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman yang mengandung etanol
Denifisi narkoba menurut UU RI No.22 Th 1997 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan psikotropika dalam UU RI No.5 th 1997 adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Zat Adiktif lain yaitu bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif, meliputi minuman beralkohol, inhalansia (gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut yang mudah menguap berupa senyawa organik (benzyl alcohol), tembakau dosis letal (dosis yang menyebabkan kematian jika mengkomsumsi 60 mg nikotin sekali pakai), kafein yang dapat menimbulkan ketergantungan jika dikomsumsi melebihi 100 mg/hari atau lebih dari dua cangkir kopi sehingga lebih banyak menimbulkan ketergantungan psikologis. Dengan demikian yang termasuk narkoba dalam hal ini adalah narkotika, psikotropika dan bahan/zat adiktif lainnya.
Tindakan pengedaran atau penyalahgunaan narkoba tersebut dapat dikatakan mengalami gangguan kepribadian yang berakibat pidana hukum maka Hawari (2003) menyatakan bahwa seseorang dikatakan mengalami gangguan kepribadian adalah apabila kepribadian seseorang itu tidak lagi fleksibel dan sulit untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan hidupnya sehingga mengakibatkan hendaya (impairment) dalam fungsi dan hubungan sosial, pekerjaan atau sekolahnya, dan biasanya disertai penderitaan subyektif bagi dirinya yang berupa kecemasan dan atau depresi.
Bonger dalam Hamzah dan Rahayu (2005) mengatakan bahwa pidana adalah mengenakan suatu penderitaan, karena orang itu telah melakukan suatu perbuatan yang merugikan masyarakat.39 Setelah dipidana maka orang tersebut berstatus narapidana, sedangkan definisi narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat yang bukan hanya semata-mata untuk memidana orang, melainkan juga sebagai tempat untuk membina atau mendidik orang-orang terpidana, agar mereka itu setelah selesai menjalankan pidana mereka, mempunyai kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan kehidupan di luar lembaga pemasyarakatan sebagai warga yang baik dan taat pada hukum yang berlaku.
Pembinaan narapidana merupakan pemberdayaan (empowerment) dalam konteks secara luas menurut Pranarka bahwa pemberdayaan adalah pendidikan pada dasarnya merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang. Peranan peserta didik dalam kehidupan masyarakat, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, merupakan keluaran (output) dari sistem dan fungsi pendidikan. Pada hakikatnya pendidikan berfungsi untuk mengembangkan mutu kehidupan, dan martabat manusia baik individu maupun sosial. Dengan kata lain, pendidikan berfungsi sebagai sarana pemberdayaan individu dan masyarakat guna menghadapi masa depan (Wahab, 2002).
Soejoto (2004) menyatakan bahwa tujuan dari pembinaan adalah narapidana yang mendapat pembinaan untuk menjadi warga yang baik dan Pembinaan narapidana secara khusus bertujuan agar selama masa pembinaan dan sesudah selesai menjalankan masa pidananya
- Memantapkan kembali harga diri dan kepercayaan dirinya serta bersikap optimis akan masa depannya. Berhasil memperoleh pengetahuan, minimal ketrampilan untuk bekal mampu hidup mandiri dan berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan nasional.
- Berhasil menjadi manusia yang patuh hukum yang tercermin pada sikap dan perilakunya yang tertib disiplin serta mampu menggalang rasa kesetiakawanan sosial.
- Memiliki jiwa dan semangat pengabdian terhadap bangsa dan negara
Selanjutnya dinyatakan bahwa pembinaan secara umum melalui pendekatan memantapkan iman (ketahanan mental) narapidana, dan membina mereka agar mampu berintegrasi secara wajar di dalam kehidupan kelompok selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan kehidupan yang lebih luas (masyarakat) setelah menjalani pidana.
Dalam Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan bahwa pelaksanaan pembinaan narapidana dibagi menjadi 2 macam yaitu :
- Pembinaan kepribadian dan pembinaan ketrampilan. Pembinaan kepribadian dengan tujuan untuk menumbuhkan kepercayaan dan kemampuan diri sendiri dalam berusaha mengatasi segala permasalahan yang dihadapi baik sewaktu berada di dalam Lapas maupun setelah bebas dan berada di tengah-tengah masyarakat.
- Pembinaan ketrampilan diterapkan dengan tujuan agar supaya terpidana mempunyai keahlian atau kecakapan teknis yang berguna bagi dirinya dan dapat menjadi bekal setelah keluar dari lembaga (Mahendra. 2003)
Dalam memberikan pekerjaan bekal ketrampilan khususnya bagi narapidana, maka ketrampilan tersebut harus merupakan kepentingan bagi narapidana dan pihak lain yang bersangkutan. Sehubungan dengan tujuan pemberian ketrampilan bagi narapidana maka ada 4 (empat) hal, yaitu:
- Bagi terhukum, pemberian pekerjaan berarti memberi pelajaran kerja keras dan halal, menjamin kehidupan terpidana sehingga tidak melakukan kejahatan lagi; menanamkan kegairahan kerja dan hasil dapat dinikmati; memberi keyakinan apabila kembali kemasyarakat bebas mempunyai kesenangan untuk bekerja dengan keahlian yang dipunyai; lebih menghargai penghasilan yang diperoleh atas usaha dan jerih payah sendiri; memberi rasa ketenangan bagi terpidana bahwa dengan jalan bekerja dapat memberi penghidupan bagi keluarga; hukuman yang dijalankan tidak mempengaruhi sifat sebagi manusia yang harus bekerja; rasa harga diri tidak hilang sebagai pencari nafkah di dalam keluarga; rasa dijauhkan dari keluarga berkurang; terpelihara rasa tanggung jawab terhadap keluarga; tidak menimbulkan keterasingan terhadap keluarga.
- Bagi keluarga terhukum berarti adanya jaminan hidup; hubungan tetap terpelihara dengan terhukum; terhukum tidak diabaikan; dorongan untuk lebih berhemat karena diketahui terhukum harus bekerja keras memberi penghidupan bagi kelaurga; penghargaan terhadap terhukum tetap ada karena ia tetap mencarai nafkah.
- Bagi negara berarti membantu menjamin keselamatan keluarga untuk mendapat nafkah sehari-hari; mengurangi peningkatan kejahatan khususnya kejahatan anak-anak dan wanita; mengurangi kemungkinan perceraian terhukum; membatasi penjatuhan hokum hilang kemerdekaan kepada yang berbuat kesalahan; penderitaan terbatas hanya kepada hilang kemerdekaan kepada yang berbuat kesalahan; penderitaan terbatas hanya kepada hilang kemerdekaan bergerak saja.
- Bagi masyarakat, berarti : Perbaikan dari masyarakat, baik materil maupun moril; memperbesar keamanan bagi masyarakat; tenaga produktif bertambah; memperingan beban masyarakat untuk memberi jaminan sosial kepada keluarga si terhukum; memperkecil biaya untuk pemeliharaan si terhukum (Torrow, 2004).
Latihan kerja berupa pendidikan atau ketrampilan yang dibagi menjadi dua macam, yaitu pekerjaan untuk pendidikan ketrampilan yang ditujukan untuk pendidikan dengan banyak melakukan percobaan dan hasil produksinya tidak diharapkan, sedangkan pekerjaan untuk produksi yaitu pekerjaan yang ditujukan untuk menghasilkan barang-barang produksi, dan hasil produksinya dapat dimanfaatkan sendiri atau dijual kepada umum. Dengan demikian maka pekerjaan yang berorientrasi pada menghasilkan barang produksi, menerapkan prisip-prinsip ekonomi dan pekerja diberi upah
Sistem Kemasyarakatan Dalam Lembaga Kemasyarakatan (skripsi dan tesis)
Istilah penjara menurut Poernomo dalam Nasution dinyatakan bahwa penjara sebagai tempat (lembaga) memidana seorang terpidana yang sudah dikenal di Indonesia sejak tahun 1873. Dinyatakan pula bahwa penjara dianggap kejam dan ganas karena sistem pemidanaan yang dilaksanakan mencakup pula pidana kerja paksa dan pidana fisik. Para terpidana dan narapidana tersebut sekaligus juga mengalami pengasingan dari lingkungan masyarakat, sehingga mengalami isolasi sosial secara total (Poerwadarminto. 1985).
Dalam hal pendekatan yang digunakan, pelaksanaan pidana penjara menggunakan pendekatan pains of imprisonment sebagai method of punishment, sehingga terpidana dijadikan obyek dari pembalasan masyarakat agar jera dan tidak melanggar hukum lagi.
Sistem kepenjaraan bukan hanya penyiksaan fisik saja, namun juga terdapat lima kehilangan, yang dikenal dengan lima macam kesakitan yang tidak manusiawi yang mengakibatkan hal yang lebih buruk dibanding seseorang sebelum masuk penjara. Kelima kesakitan tersebut adalah kehilangan kemerdekaan sebagai manusia bebas (loss of liberty), kehilangan otonomi untuk menentukan ruang gerak (loss of outonomy), kehilangan memiliki rasa aman (loss of security), dan kehilangan hubungan bergaul dengan lawan jenis (loss of heterosexual and relationship), serta kehilangan pekerjaan dan pilihan pelayanan (loss of goods and sevices) (Bambang. 1986).
Sejak tahun 1964 terjadi perubahan sistem yang diterapkan di Penjara, dimana sebelumnya dikenal dengan nama penjara dengan menggunakan sistem kepenjaraan, dan sejak tahun tersebut berubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan, dengan perubahan seluruh sistem pembinaan terhadap narapidana. Sistem baru tersebut dikenal dengan sistem pemasyarakatan.
Sistem pemasyarakatan adalah merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar supaya WBP menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Sistem pemasyarakatan berfungsi untuk menyiapkan WBP agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Dengan demikian terdapat perbedaan pelaksanaan antara system pemasyarakatan dengan sistem kepenjaraan. Sistem kepenjaraan menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan terhadap individu yang melakukakan pelanggaran hukum serta bukan hanya merampas hilang kemerdekaannya tetapi juga merampas semua hak-haknya sebagai individu manusia dan menggunakan sistem tertutup yaitu menjauhkan narapidana dari masyarakat luar dan memutuskan hubungan dengan masyarakat. Pemikiran-pemikiran baru yang mencegah pengulangan tindak kejahatan dan memperbaiki pelaku kejahatan, maka lahirilah suatu sistem pembinaan yang dikenal dengan Sistem Pemasyarakatan (Has Sanusi. 1994 ).
Pemasyarakatan adalah suatu proses therapeutics yang sejak itu narapidana lalu mengalami pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan. Pemasyarakatan didefinisikan sebagai kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan sistem kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana
Adapun pemasyarakatan sebagai suatu sistem dinyatakan oleh Muladi yaitu bahwa istilah pemasyarakatan dapat dilihat sebagai sistem, dalam arti metode atau sistem yaitu kerjasama antara bagian-bagian sistem (sub sistem) dalam rangka pencapaian tujuan tertentu. Dalam sistem pemasyarakatan terdapat unsur-unsur yang berperan di dalamnya, unsur-unsur tersebut dikemukakan oleh Atmasasmita dan Ahmad yaitu petugas lembaga, narapidana (klien pemasyarakatan) dan masyarakat. Selanjutnya dikatakan bahwa ketiga unsur tersebut merupakan suatu hubungan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Sistem Pemayarakatan merupakan sekumpulan dari beberapa sub sistem dalam pembinaan individu pelanggar hukum dimana unsur-unsur tersebut merupakan satu kesatuan yang saling berpengaruh dan tidak dapat dipisahkan, unsur-unsur tersebut yaitu : 31
- Narapidana haruslah diupayakan untuk secara iklhlas dan terbuka untuk menerima pengaruh dari proses pembinaan yang dilakukan, bahwa pembinaan adalah untuk kebaikan dan kepentingan mereka sendiri, keluarga, dan masyarakat , serta demi masa depannya.
- Petugas pemasyarakatan dituntut mempunyai kesadaran yang tugas pembinaan tinggi atas tanggungjawab dan juga kesadaran moral terhadap narapidana.
- Masyarakat mempunyai peranan penting dalam mengadakan kerjasama pembinaan karena masyarakat bagian dari pada kehidupan individu berinteraksi setelah setelah hidup bebas, sehingga dapat menerima terpidana sebagai anggota warga masyarakat dengan baik (Muladi. 1994).
Dalam hal pelaksanaan pidana penjara dengan system pemasyarakatan, Purnomo menyatakan bahwa pelaksanaan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan adalah proses konversi yang merupakan salah satu bagian dalam kegiatan tata usaha negara dan terdiri atas komponen bahan masukan, hasil keluaran, instrumen proses, lingkungan proses dan umpan balik yang mengadakan interrelasi serta interaksi satu sama lain.
Jadi Sistem pemasyarakatan adalah proses konversi yang merupakan salah satu bagian dalam kegiatan tata usaha negara dan terdiri atas komponen bahan masukan, instrumen proses, hasil keluaran, lingkungan proses dan umpan balik yang mengadakan interrelasi serta interaksi satu sama lain.
Sistem pemasyarakatan melaksanakan pembinaan dengan system terbuka dengan melibatkan masyarakat dalam pembinaannya maka Sistem pemasyarakatan berfungsi untuk menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Sedangkan Saharjo dalam Hamzah dan Rahayu mengemukakan pemikiran pembinaan narapidana maupun anak didik berdasarkan system pemasyarakatan yang tertuang ke dalam Sepuluh butir Prinsip Pemasyarakatan yaitu :
- Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan peranan sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna.
- Penjatuhan pidana tidak lagi didasari oleh latar belakang pembalasan.
- Berikan bimbingan bukan penyiksaan supaya mereka bertobat.
- Negara tidak berhak membuat mereka menjadi lebih buruk atau lebih jahat daripada sebelum dijatuhi pidana.
- Selama kehilangan (dibatasi) kemerdekaan bergeraknya para narapidana dan anak didik tidak boleh diasingkan dari masyarakat.
- Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana anak didik tidak boleh bersifat sekedar pengisi waktu.
- Pembinaan dan bimbingan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik adalah berdasarkan Pancasila.
- Narapidana dan anak didik bagaikan orang sakit perlu diobati agar mereka sadar bahwa pelanggaran hukum yang pernah dilakukannya adalah merusak dirinya, keluarga dan lingkungannya, kemudian dibina dan dibimbing ke jalan yang benar.
- Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana berupa membatasi kemerdekaannya dalam jangka waktu tertentu.
- Untuk pembinaan dan bimbingan para narapidana dan anak didik, maka disediakan sarana yang diperlukan Hamzah, A. dan Siti Rahayu. 2003)
Zat Adiktif Lainnya (skripsi dan tesis)
Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah :
- Rokok
- Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
- Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008)
Psikotropika ( skripsi dan tesis)
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan prilaku, digunakan untuk mengobati gangguan jiwa (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997).
Jenis psikotropika dibagi atas 4 golongan :
- Golongan I : adalah psikotropika dengan daya adiktif yang sangat kuat untuk menyebabkan ketergantungan, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan, dan sedang diteliti khasiatnya seperti esktasi (menthylendioxy menthaphetamine dalam bentuk tablet atau kapsul), sabu-sabu (berbentuk kristal berisi zat menthaphetamin).
- Golongan II : adalah psikotropika dengan daya aktif yang kuat untuk menyebabkan Sindroma ketergantungan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : ampetamin dan metapetamin.
- Golongan III : adalah psikotropika dengan daya adiktif yang sedang berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: lumubal, fleenitrazepam.
- Golongan IV : adalah psikotropika dengan daya adiktif ringan berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: nitra zepam, diazepam (Martono, 2006).
Narkotika (skripsi dan tesis)
Istilah “narkoba” merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan berbahaya lainnya (Badan Narkotika Nasional, 2008). Selain narkoba, istilah lain yang diperkenalkan, khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia, untuk merujuk hal yang sama adalah NAPZA, yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Kedua istilah ini mengacu kepada sekelompok zat yang memiliki risiko untuk membuat penggunanya menjadi kecanduan (wikipedia, 2008).
Kata “narkotika” sendiri berasal dari bahasa Yunani “narkoum” yang berarti membuat lumpuh atau membuat mati rasa (Muksin, 2008). Definisi narkotika menurut UU No. 22, Tahun 1997 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan
Jenis narkotika di bagi atas 3 golongan :
- Narkotika golongan I : adalah narkotika yang paling berbahaya, daya adiktif sangat tinggi menyebabkan ketergantunggan. Tidak dapat digunakan untuk kepentingan apapun, kecuali untuk penelitian atau ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, morphine, putauw adalah heroin tidak murni berupa bubuk.
- Narkotika golongan II : adalah narkotika yang memilki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin dan turunannya, benzetidin, betametadol.
- Narkotika golongan III : adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi dapat bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : codein dan turunannya (Martono, 2006)
Pengurusan dan Pengawasan BUMN (skripsi dan tesis)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dimaksudkan untuk menciptakan sistem pengurusan danpengawasan berdasarkan pada prinsip efisien dan produktif guna meningkatkan kinerja dan nilai (value) BUMN, serta menghindarkan BUMN dari tindakan-tindakan pengeksploitasian di luar asas tata kelola perusahaan yang baik ( good corporate governance). Walaupun dalam Undang-undang ini telah diatur mengenai prinsip-prinsip yang berkaitan dengan pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran BUMN, namun diperlukan penjabaran lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.[1]
Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Adapun materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain mengatur mengenai hubungan antara Menteri, Menteri Keunagan, dan Menteri Teknis dalam hal pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pemberesan BUMN. Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan perusahaan. Pengurusan Persero dilakukan berdasarkan ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentngan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas dan wewenang Direksi diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas untuk menilai BUMN dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional. Pengawasan Persero dilakukan berdasarkan ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas. Tugas Komisaris dan Dewan Pengawas antara lain, melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi dan memberi nasehat kepada Direksi dalam melakukan kegiatan pengurusan BUMN. Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.
Selain pengurusan dan pengawasan BUMN oleh organ-organ yang terkait, peranan Menteri juga sangat penting antara lain untuk member persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha. Menteri yang terkait dalam kegiatan BUMN adalah Menteri Keuangan. Kemudian untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi BUMN maka tugas dan kewenangan menteri keuangan pada BUMN telah dialihkan kepada Menteri BUMN, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Persero, perum, dan Perjan kepada Menteri BUMN.
.
Organ Perum (skripsi dan tesis)
Organ dalam Perum berbeda dari organ yang ada dalam Persero. Adapun organ dalam Perum antara lain, Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas. Menteri memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha Perum yang diusulkan oleh Direksi. Menteri tidak bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan Negara yang telah dipisahkan ke dalam Perum, kecuali apabila menteri baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan. [1]
Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi, terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum, atau langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perum. Direksi Perum diangkat dan diberhentikan oleh menteri berdasarkan mekanisme peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, dan perhatiannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan
Direksi Perum wajib:
- Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perum yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
- Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang.
- Direksi wajib menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan perusahaan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.
- Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.
- Direksi wajib memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan Perum.
Dalam Perum terdapat adanya Dewan Pengawas Ketentuan ini diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Dewan Pengawas ini diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dewan Pengawas ini bertugas untuk mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan Perum serta memberikan nasehat kepada Direksi.
Pendirian dan Tujuan Perum (skripsi dan tesis)
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk memanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan[1].
Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, mengatakan bahwa: Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Perum dalam menjalankan kegiatannya mengacu pada maksud serta tujuan antara lain tertuang dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, yaitu :
- Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengeloalaan perusahaan yang baik.
- Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan tersebut, dengan persetujuan Menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
Organ Persero (skripsi dan tesis)
Organ BUMN Persero sama seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, oleh karena BUMN Persero pada hakekatnya adalah Perseroan Terbatas, yaitu meliputi RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan di dalam maupun di luar. [1]
Pada BUMN Persero pemerintah dapat bertindak selaku RUPS apabila seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, sementara apabila pemerintah terlibat dalam Penyertaan Modal Negara (PMN) sebagian, maka kedudukan pemerintah adalah sebagai salah satu pemegang saham. Seberapa besar pengaruh pemerintah dalam mengendalikan BUMN Persero tentunya dipengaruhi oleh seberapa besar peran pemerintah dalam PMN (dibuktikan dengan jumlah kepemilikan saham). Semakin besar peran pemerintah dalam PMN maka semakin berperan pula dalam mengendalikan perusahaan. Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan segala kegiatan perseroan mulai dari direksi dan/atau dewan komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan perseroan.
Prinsip-prinsip kepengurusan direksi berdasarkan ketentuan baik yang diatur dalam ketentuan UUPT maupun UU BUMN tidaklah berbeda, yaitu[2]:
- Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar (Pasal 92 ayat (1), Pasal 97 ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1) UUPT).
- Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan (Pasal 5 UU BUMN).
- Kewenangan kepengurusan direksi tidak dapat dibagi dengan organ lainnya (komisaris) sehingga setiap tindakan direksi yang dijalankan dengan itikad baik tidak perlu diikat dengan adanya persetujuan komisaris.
- Hal ini berarti direksi memiliki kekuasaan dan kemandirian dalam menjalankan tugas pengurusan BUMN. Oleh karena itu organ lain (RUPS dan komisaris) dan/atau instansi/lembaga pemerintah tidak boleh campur tangan (intervensi) dalam pengurusan BUMN.
Adapun tugas dan wewenang direksi menurut Pasal 92 ayat (1) UUPT, pengurusan perseroan terbatas dipercayakan kepada direksi.44 Lebih jelasnya Pasal 97 ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1) UUPT menyatakan, bahwa direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Atas pengurusan direksi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa direksi ditugaskan dan berwenang untuk hal-hal sebagai berikut[3]:
- Mengatur atau mengelola kegiatan-kegiatan perseroan terbatas.
- Mengurus kekayaan perseroan.
- Mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas direksi dalam mengatur atau mengelola kegiatan-kegiatan usaha perseroan dan mengurus perseroan terbatas di atas tidak dapat dipisahkan dalam hal perseroan terbatas karena pengurusan kekayaan perseroan terbatas harus menunjang terlaksananya kegiatan usaha perseroan terbatas. Dengan ini direksi hanya mempunyai 2 (dua) tugas yaitu, pengelolaan dan perwakilan perseroan terbatas. Untuk pelaksanaan kedua tugas direksi itu perlu menjadi perhatian bahwa pengelolaan perseroan terbatas pada hakekatnya adalah tugas dari semua direksi tanpa kecuali (collegiate bestuur verant woordelijkheid).
Direksi yang juga disebut sebagai pengurus perseroan adalah alat perlengkapan perseroan yang melakukan semua kegiatan perseroan dan mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan demikian bahwa ruang lingkup tugas direksi adalah mengurus perseroan. Menurut teori organism dari Otto Van Gierke, pengurus adalah organ atau alat perlengkapan dari badan hukum. Sama halnya seperti manusia yang mempunyai organ-organ tubuh misalnya, kaki, tangan dan lain sebagainya itu geraknya diperintah oleh otak manusia demikian pula gerak dari organ badan hukum diperintah oleh badan hukum itu sendiri, sehingga pengurus adalah personifikasi dari badan hukum itu
Pendirian dan Tujuan Perseroan (skripsi dan tesis)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal atau sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut[1]:
1) Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
2) Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang-undangan
3) Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
4) Modalnya berbentuk saham
5) Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
6) Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
7) Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
8) Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
9) RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
10) Dipimpin oleh direksi
11) Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
12) Tidak mendapat fasilitas negara
13) Tujuan utama memperoleh keuntungan
14) Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
Pegawainya berstatus pegawai swasta
Sejarah Dan Perkembangan BUMN di Indonesia (skripsi dan tesis)
- Menurut pasal 1 UU No.19 tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara yang biasanya disingkat menjadi BUMN memiliki pengertian, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dintiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dan kekayaan negara yang dipisahkan.
Adapun maksud dan tujuan didirilcannya BUMN, sebagai berikut:
- memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penenimaan negara pada khususnya mengejar
- menyelenggarakan kemanfaatan umum benipa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
- menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilalcsanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
- turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi Iemah, koperasi dan masyarakat.
Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi yang memiliki tanggungjawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta rnewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam melaksanakan as nya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan :erundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta tejaran.
Sedangkan pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas yang bertanggungjawab pernth atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN. Sesuai dengan namanya-Badan Usaha Milik Negara, maka komisaris BUMN berasal dan pemerintah, yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri. Sama hakya dengan auggota Direksi, Konusanis dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya hams niematuhi anggaran dasar 3UMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandinian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran. Untuk dapat mewakili BUMN, Komisaris an Dewan Pengawas harus memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan menurut UU No.19 tahun 2003.
Secara politik-ekonomi, berdirinya BUMN di Indonesia mempunyai 3 (tiga) alasan pokok. Pertama, sebagai wadah dan aset asing yang dinasionalisasi. Alasan- ini terijadi di tahun 1950-an, ketika Pemenintah menasionalisasi perusahaan asing. Nasionalisasi menyebabkan terjadinya perubahan yang mendasar dalam struktur perekonomian Indonesia. Selama terjadinya nasionalisasi kepemilikan, 90% produksi perkebunan beralih tangan ke Pemerintah Indonesia. Demikian juga dengan 60% nilai perdagangan luar negeri dan sektor jasa. Nasionalisasi mengakhiri dominasi ekonomi Belanda sekaligus menjadi titik awal pembentukan BUMN Indonesia. Kedua, membangun industri yang diperlukan masyarakat namun masyarakat sendiri (atau swasta) tidak mampu memasukinya, baik karena alasan investasi atau resiko usaha yang sangat besar. Ketiga, membangun industri yang sangat strategis, karena berkenaan dengan keamanan negara. Oleh karena BUMN merupakan pelaku ekonomi nasional yang ikut menentukan arah pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan termasuk rnenjadi penggerak utama penrnlihan ekonomi nasiona), maka segala kebijakan berkenaan dengan BUMN harus benar-benar membawa nilai yang mendayagunakan BUMN untuk kepentingan nasional, bukan sekelompok orang
Arah pembangunan BUMN saat ini dinilai sudah tepat namun rnasih perlu ditingkatkan dan lebih fokus, terutama dalam konteks restrukturisasi maka benar-benar mampu meningkatkan corporate value dari BUMN. Restrukturisasi tidak dapat dinilai sebagai hal yang sudah selesai, karena BUMN nia di dalam lingkungan yang berubah, sehingga restrukturisasi merupakan anda melekat bagi setiap BUMN dalam rangka menjadikan dirinya adaptif.
Saat ini perekonomian bangsa Indonesia masih mengalami kemerosotan. Perekonomian yang didominasi oleh para pengusaha swasta yang dibanggakan oleh bangsa Indonesia, tidak ada artinya dalam menghadapi krisis maka yang memegang sebagian aset produktif perekonomian bangsa, sehingga begitu rnereka hancur, maka hancurlah seluruh fondasi perekonomian bangsa jcesia.
Melihat kenyataan yang ada, dapat dikatakan bahwa BUMN menjadi pelaku ekonomi yang efektif di Indonesia yang dapat memberikan harapan untuk membawa perekonomian bangsa ini keluar dan krisis yang telah kepanjangan. Apalagi, setelah Indonesia memasuki era reformasi, BUMN. segera meletakkan visi nya di atas visi reformasi bangsa Indonesia. Karena itu, dibangunlah fondasi reformasi BUMN yang diletakkan pada 3 (tiga) tahapan, yaitu[1]:
- Restrukturisasi atau peningkatan posisi kempetitif perusahaan melalui peijalanan fokus bisnis, perbaikan skala usaha dan penciptaan core competence.
- Profitisasi, yaitu peningkatan secara agresif efisiensi perusahaan sehingga meneapai profitabilitas dan nilai perusahaan yang optimum.
- Privatisasi, yaitu peningkatan penyebaran kepemilikan kepada masyarakat umum dan swasta asing maupun domestik untuk akses pendanaan, pasar, teknologi serta kapabilitas untuk bersaing ditingkat dunia.
- Upaya restrukturisasi yang dilakukan BUMN dapat dilihat dalam beberapa hal, yakni: pertama, seperti yang kita ketahui bahwa krisis moneter telah membuat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang hanya selalu meminjam dana, baik itu dari negara lain maupun Bank Dunia. Karena dana yang diperoleh dana pinjaman tersebut tidak dipergunakan seoptimal mungkin, sehingga bangsa Indonesia tidak mampu menghasilkan keuntungan yang besar. Akibatnya, sedikit keuntungan yang diperoleh hanya digunakan untuk membayar bunga dan keuntungan yang dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat menjadi sangat kecil.
Gambaran perkembangan menggambarkan belum adanya BUMN sebagai pelaku ekonomi dan bangsa Indonesia yang mampu bersaing di perekonomian Internasional sehingga ancaman diambil alih oleh pesaing lain terasa jelas, contohnya saja, Petronas yang pemasarannya telah sampai pada 12 negara dan masuk dalani 500 perusahaan esar versi majalah Fortune, memililci aset sebesar 21 miliar dolar atau setara dengan 1/3 aset BUMN Indonesia. Hal itu menunjukkan bahwa BUMN Indonesia mengalami ketinggalan dalam melakukan kompetisi global dikarenakan belum opümalnya pengelolaan potensi yang sangat besar dari sebuah BUMN. Oleh karena itulah diperlukan restrukturisasi dan reformasi dalam tubuh BUMN hxlonesia.
Ada 8 (delapan) fondasi korporasi BUMN yang merupakan pijakan ogram reformasi BUMN, yaitu: Pertama, masterplan reformasi BUMN yang eIth diterima oleh Bank Dunia dan IMP. Kedua, pembangunan sistem manajemen yang bersifat universal, kompetitif, sensitif dan adaptif terhadap xrubahan lingkungan. Ketiga, sistem informasi manajemen. Keempat, kepemimpinan korporasi. Kelima, ketatalaksanaan dan etika korporasi. Keenam, erencanaan dan pengendalian. Ketujuh, sistem intensif dan remunerasi. Dan kedelapan, kesatuan dan kerukunan karyawan Program reformasi BUMN tersebut selain diharapkan dapat membantu
Selain beberapa program reformasi di atas, ada beberapa faktor penting yang hams diperhatikan dalam pengelolaan BUMN, yaitu perlunya diterapkan prinsip-prinsip good corporate governance dan menanamkan rasa kebersamaan dalam meningkatkan pemanfaatan sistem infonnasi yang semakin modem melalui website BUMN. Adapun pembuatan website tersebut sebagai perwujudan dan upaya bangsa Indonesia untuk menerapkan pninsip transparansi yang merupakan salah satu pninsip dalam good corporate governance. Karena melalui website BUMN, berbagai informasi yang up to date dapat diakses secara langsung, tidak hanya oleh para stakeholder tapi juga seluruh masyarakat Indonesia yang ingin mengetahui perkembangan BUMN Indonesia.
Saat ini, pninsip good corporate governance menjadi sebuah kebutuhan bag BUMN, karena dengan menerapkan prinsip tersebut, BUMN dan korporasi lain dapat tumbuh dan maju secara sehat serta mampu bersaing dalam pasar Internasional.
Pengertian Perlindungan Hukum (skripsi dan tesis)
Pengertian Perumahan dan Pengembang (Developer) (skripsi dan tesis)
Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)
Akibat Hukum antara Pelaku Usaha dan Konsumen (skripsi dan tesis)
Akibat hukum akan muncul apabila pelaku usaha tidak menjalankan kewajibannya dengan baik dan konsumen akan melakukan keluhan (complain) apabila hasil yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian pada saat transaksi jual beli yang telah dilakukan. Dalam suatu kontrak atau perjanjian apabila pelaku usaha dapat menyelesaikan kewajibannya dengan baik maka pelaku usaha telah melakukan prestasi, tetapi jika pelaku usaha telah lalai dan tidak dapat menyelesaikan kewajibannya dengan baik maka akan timbul wanprestasi. Wanprestasi atau cidera janji adalah tidak terlaksananya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang telah disepakati didalam kontrak. Tindakan wanprestasi ini membawa konsekuensi timbulnya hak dari pihak yang dirugikan, menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi atau penggantian. Ada tiga macam bentuk wanprestasi yaitu: wanprestasi tidak memenuhi prestasi, wanprestasi terlambat memenuhi prestasi, dan wanprestasi tidak sempurna memenuhi prestasi.
Hubungan Hukum antara Pelaku Usaha dan Konsumen (skripsi dan tesis)
Hubungan antara produsen dengan konsumen dilaksanakan dalam rangka jual beli. Jual beli sesuai Pasal 1457 KUH Perdata adalah suatu perjanjian sebagaimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Dalam pengertian ini, terdapat unsur-unsur: perjanjian, penjual dan pembeli, harga, dan barang. Dalam hubungan langsung antara pelaku usaha dan konsumen terdapat hubungan kontraktual (perjanjian). Jika produk menimbulkan kerugian pada konsumen, maka konsumen dapat meminta ganti kerugian kepada produsen atas dasar tanggung jawab kontraktual (contractual liability). Seiring dengan revolusi industri, transaksi usaha berkembang ke arah hubungan yang tidak langsung melalui suatu distribusi dari pelaku usaha, disalurkan atau didistribusikan kepada agen, lalu ke pengecer baru sampai konsumen. Dalam hubungan ini tidak terdapat hubungan kontraktual (perjanjian) antara produsen dan konsumen
Hak dan Kewajiban Konsumen Dan Pelaku Usaha (skripsi dan tesis)
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)
Pengertian Perlindungan Konsumen, Konsumen, dan Pelaku Usaha Hukum (skripsi dan tesis)
Pengertian PKPU (skripsi dan tesis)
Undang-undang Kepailitan dan PKPU memberikan upaya hukum bagi debitor, agar harta kekayaannya tidak likuidasi ketika debitor dinyatakan telah berada dalam keadaan insolvensi, yang bertujuan untuk restrukturisasi utang-utang yang belum dibayarkan. Upaya hukum tersebut adalah dengan mengajukan upaya hukum PKPU. Pada prinsipnya, terdapat dua pola PKPU. Pola pertama adalah PKPU yang merupakan tangkisan bagi debitor terhadap permohonan kepailitan yang diajukan oleh kreditornya dan pola kedua adalah PKPU yang diajukan oleh kreditor.
Pengertian lain mengenai PKPU yang diberikan oleh Munir Fuady, menyatakan bahwa istilah lain PKPU adalah suspension payment atau Surseance van Betaling, yaitu suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan hakim niaga di mana dalam masa tersebut kepada pihak kreditor dan debitor diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran hutangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruh atau sebagian hutangnya, termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi hutangnya tersebut.[1]
Dengan demikian, diharapkan bahwa dengan pengajuan PKPU tersebut dapat memperbaiki keadaan ekonomi yang tengah mengalami krisis sekaligus memperbaiki kemampuan debitor untuk membuat laba, sehingga memberikan kemungkinan yang cukup besar bagi debitor untuk melunasi kewajibannya. Tujuannya adalah untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor, baik kreditor konkuren maupun kreditor yang didahulukan. Dengan demikian, PKPU tidak hanya sekedar memberikan penundaan utang kepada debitor, tetapi yang paling penting adalah pelaksanaan pembayaran utang yang diwujudkan dalam rencana perdamaian.
Prinsip PKPU berbeda dengan kepailitan, pada kepailitan prinsip utamanya adalah memperoleh pelunasan secara proporsional dari utangutang debitor dengan cara menjual asset debitur. Tidak hanya itu, dalam PKPU, debitor tetap memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta kekayaannya, sepanjang mendapat persetujuan dari Pengurus yang sebelumnya ditunjuk oleh pengadilan yang memeriksa permohonan PKPU tersebut. Pengajuan PKPU dapat dilakukan oleh debitor sendiri maupun diajukan oleh para krediturnya. Dalam hal kreditor mengajukan permohonan kepailitan terhadap debitor, maka untuk meghindari kepailitan, debitor dapat mengajukan permohonan PKPU ke pengadilan yang sama. [2]
Dalam hal seperti ini, maka pemeriksaan permohonan PKPU didahulukan dan permohonan kepailitannya di hentikan. Jika debitor secara sukarela mengajukan permohonan PKPU, maka selama proses itu berlangsung, para krediturnya tidak dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit. PKPU di Indonesia diatur bersama-sama dengan dengan undangundang kepailitan, mulai dari ketentuan Faillissement Verordening Stb. 1905 No. 217 juncto Stb. 1906 No. 348. Pasca krisis ekonomi yang terjadi sekitar tahun 1998, ketentuan tersebut dirubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang 5 tentang Kepailitan tanggal 9 September 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135). Perubahan terakhir terhadap ketentuan tersebut, yaitu dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”). [3]
Berbicara tentang efektifitas hukum sebagai aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, maka secara langsung berkaitan dengan efektifitas PKPU dalam restrukturisasi utang. PKPU nyata-nyata telah membantu debitor yang mempunyai itikad baik untuk melunasi utang-utang kepada seluruh kreditornya dan oleh karenanya PKPU pun telah memberikan manfaat /atau perlindungan hukum bagi kepentingan kreditor. Tidak terpenuhinya tujuan PKPU yang memberikan kemanfaatan baik bagi debitor maupun kreditor, akan menyebabkan lembaga PKPU tersebut tidak akan berfungsi sebagaimana tujuan pendirian /atau pembentukkannya
Kewenangan Penyelesaian Perkara Kepailitan (skripsi dan tesis)
Kewenangan Penyelesaian Sengketa Kepailitan Menurut UUK 2004, yang berwenang menyelesaikan masalah kepailitan adalah pengadilan niaga yang merupakan pengkhususan pengadilan di bidang perniagaan yang dibentuk dalam lingkup peradilan umum, dengan menggunakan hukum acara perdata, kecuali undang-undang ini menentukan lain (Pasal 300 jo. Pasal 1 Angka 7 UUK 2004).
Pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara permohonan kepailitan adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan debitor. Bila debitor telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia (RI), maka pengadilan yang berwenang menetapkan putusan adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitor, sedangkan dalam hal debitor berupa persero suatu firma, yang mengadili adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut.
Dalam hal debitor tidak bertempat kedudukan dalam wilayah Republik Indonesia (RI), pengadilan yang berwenang menyelesaikan adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum kantor debitor menjalankan profesi atau usahanya, dan bila debitor badan hukum maka kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya (Pasal 3 Ayat (1-5) UUK 2004).
Dalam sengketa kepailitan, pemberesan harta pailit dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Pengangkatan kurator berdasarkan Pasal 1 Angka 5 UUK 2004 serta penunjukan hakim pengawas berdasarkan Pasal 1 Angka 8 UUK 2004 dilakukan oleh Pengadilan Niaga dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Keberadaan Hakim Pengadilan Niaga (skripsi dan tesis)
Sebelum adanya Undang-undang Kepailitan, kewenangan absolut untuk menerima, memeriksa dan mengadili permohonan kepailitan ada pada peradilan umum namun setelah dibentuknya Pengadilan Niaga, kewenangan peradilan umum dalam menerima, memeriksa dan mengadili berpindah menjadi kewenangan Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan peradilan umum, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 280 ayat 1 Undang-undang Kepailitan Nomor 4 Tahun 1998. Dengan ketentuan ini, semua permohonan penyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang ini, hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga, namun ternyata Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 juga ada kelemahan sehingga perlu dibentuk undang-undang baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum masyarakat maka diundangkanlah UUKPKPU yang pada tanggal 18 Oktober 2004, dengan didasarkan pada pasal 307 UUKPKPU tersebut maka UndangUndang Nomor 4 Tahun 1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perkara kepailitan diperiksa oleh Hakim Majelis, baik untuk tingkat pertama, tingkat kasasi, maupun tingkat peninjauan kembali. Hakim Majelis tersebut merupakan hakim-hakim pada Pengadilan Niaga, yaitu hakim-hakim pengadilan Negeri yang telah diangkat menjadi hakim Pengadilan Niaga berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung.49 Pengaturan tentang pengadilan Niaga tercantum dalam Pasal 302 UUKPKPU. Pasal 1 ayat (7) UUKPKPU menyebutkan bahwa pengadilan yang berwenang mengadili perkara kepailitan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum. Pengadilan Niaga, yang merupakan bagian dari peradilan umum, mempunyai kompetensi untuk memeriksa perkara-perkara sebagai berikut[1] :
- Perkara kepailiatan dan penundaan pembayaran, dan
- Perkara-perkara lainnya di bidang perniagaan yang telah ditetapkan dengan aturan pemerintah.
Hakim-hakim yang bertugas di Pengadilan Niaga terdiri dari dua macam, yaitu sebagai berikut :
- Hakim tetap, yaitu para hakim yang diangkat berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung untuk menjadi hakim Pengadilan Niaga, dan
- Hakim Ad Hoc, yaitu merupakan hakim ahli yang diangkat khusus dengan suatu Keputusan Presiden untuk Pengadilan Niaga di tingkat pertama.
Hukum acara yang berlaku bagi Pengadilan Niaga adalah Hukum Acara Perdata, Tetapi dalam Undang-Undang ditetapkan adanya pengecualian.
Pemeriksaan perkara di Pengadilan Niaga dapat dilakukan oleh: hakim tetap, yaitu para hakim yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung untuk menjadi hakim Pengadilan Niaga; dan hakim Ad Hoc yaitu hakim ahli yang diangkat dengan Keputusan Presiden.
Menurut Pasal 283 ayat (1) UU No. 4 tahun 1998, persyaratan untuk menjadi hakim Pengadilan Niaga adalah[2]:
- Berpengalaman sebagai hakim di lingkungan peradilan umum.
- Mempunyai dedikasi dan pengetahuan di bidang masalah-masalah yang menjadi lingkup kewenangan Pengadilan Niaga.
- Mempunyai sikap yang baik yaitu haruslah berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
- Telah mengikuti dan telah berhasil mengikuti program pelatihan khusus sebagai hakim pada Pengadilan Niaga.
Dengan adanya sistem beracara di Pengadilan Niaga yang tidak mengenal banding, maka permasalahan yang dihadapi adalah berkaitan dengan karir hakim. Dengan tidak adanya banding pada perkara Kepailitan dan PKPU, maka akan sulit bagi hakim niaga mencapai karir hakim tertinggi. Kondisi saat ini adalah apabila Hakim Niaga ingin mejadi hakim agung maka harus menjalani karir sebagai hakim tinggi terlebih dahulu. Hal itu berarti meninggalkan karir sebagai hakim Niaga, sehingga profesionalisme yang telah dirintis dan ditekuni harus ditinggalkan selama menjadi hakim tinggi. Bila hal ini terjadi, maka Pengadilan Niaga akan didukung oleh sumber daya manusia yang kurang berkualitas dan kurang professional. Penyebab lemahnya kinerja Pengadilan Niaga dalam menyelesaikan perkara-perkara Niaga. [3]
