Kewenangan Penyelesaian Sengketa Kepailitan Menurut UUK 2004, yang berwenang menyelesaikan masalah kepailitan adalah pengadilan niaga yang merupakan pengkhususan pengadilan di bidang perniagaan yang dibentuk dalam lingkup peradilan umum, dengan menggunakan hukum acara perdata, kecuali undang-undang ini menentukan lain (Pasal 300 jo. Pasal 1 Angka 7 UUK 2004).
Pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara permohonan kepailitan adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan debitor. Bila debitor telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia (RI), maka pengadilan yang berwenang menetapkan putusan adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitor, sedangkan dalam hal debitor berupa persero suatu firma, yang mengadili adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut.
Dalam hal debitor tidak bertempat kedudukan dalam wilayah Republik Indonesia (RI), pengadilan yang berwenang menyelesaikan adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum kantor debitor menjalankan profesi atau usahanya, dan bila debitor badan hukum maka kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya (Pasal 3 Ayat (1-5) UUK 2004).
Dalam sengketa kepailitan, pemberesan harta pailit dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Pengangkatan kurator berdasarkan Pasal 1 Angka 5 UUK 2004 serta penunjukan hakim pengawas berdasarkan Pasal 1 Angka 8 UUK 2004 dilakukan oleh Pengadilan Niaga dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.
