Karakteristik Notaris (skripsi dan tesis)

Pada awalnya hakikat dari jabatan notaris adalah sebagai pejabat umum yang ditugaskan oleh kekuasaan umum untuk melayani kebutuhan masyarakat akan alat bukti otentik yang memberikan kepastian hubungan hukum keperdataan. Jadi, sepanjang alat bukti otentik tetap diperlukan oleh sistem hukum negara maka jabatan notaris akan tetap diperlukan eksistensinya di tengah masyarakat.Pengertian pejabat umum yang diemban oleh notaris bukan berarti notaris adalah pegawai negeri dimana pegawai yang merupakan bagian dari suatu 50 korps pegawai yang tersusun, dengan hubungan kerja yang hirarkis, yang digaji oleh pemerintah seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, melainkan Notaris adalah pejabat pemerintah tanpa diberi gaji oleh pemerintah, notaris dipensiunkan oleh pemerintah tanpa mendapat uang pensiun dari pemerintah. Soegondo Notodisoerjoberpendapat bahwa notaris ditetapkan sebagai pejabat umum (openbaar ambtenaar) karena menyangkut wewenang dan tugasnya untuk membuat akta-akta otentik.8 Dalam jabatannya tersimpul suatu sifat dan ciri khas yang membedakannya dari jabatan-jabatan lainnya dalam masyarakat. Lain halnya dengan N. G. Yudara yang memberikan pengertian pejabat umum adalah organ negara yang dilengkapi dengan kewenangan hukum untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat umum teristimewa dalam pembuatan akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna berkenaan dengan perbuatan hukum dibidang keperdataan saja
Berkaitan dengan kedua pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pejabat umum adalah organ negara yang mendapatkan wewenang secara atribusi untuk melayani kepentingan masyarakat umum dalam membuat akta otentik yang berkaitan dengan tindakan hukum dibidang perdata. Pejabat umum yang dimaksud disini adalah pejabat yang dimaksudkan dalam Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, namun demikian ketentuan dalam Pasal 1868 KUH Perdata belum menjabarkan secara jelas dan