Definisi Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)

Perlindungan Konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hokum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen itu sendiri.Dalam bidang hokum, Istilah ini masih relative baru khususnya diindonesia, sedangkan di Negara maju, hal ini mulai di bicarakan bersamaan dengan berkembangnya industry dan teknologi.8 Bedasarkan Undang-undang perlindungan konsumen pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa: “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hokum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”. Kepastian hokum untuk melindungi hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui undang-undang khusus, memberikan harapan agar pelaku usaha tidak lagi bertindak sewenang-wenang yang selalu merugikan hak konsumen.dengan adanya Undang-undang Perlindungan Konsumen beserta perangkat hokum lainnya, konsumen memiliki hak dan posisi yang berimbang, dan mereka pun bias menggugat atau menuntut jika hak-haknya telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha. Dari latar belakang dan definisi tersebut kemudian muncul kerangka umum tentang sendi-sendi pokok pengaturan perlindungan konsumen yang kurang lebih dijabarkan sebagai berikut: 1. Kesederajatan antara konsumen dan pelaku usaha 2. Konsumen mempunyai hak 3. Pelaku usaha mempunyai kewajiban 4. Pengaturan tentang perlindungan konsumen berkontribusi pada pembangunan nasion. 5. Perlindungan konsumen pada iklim bisnis yang sehat. 6. Keterbukaan dalam promosi barang atau jasa 7. Pemerintah perlu berperan aktif 8. Masyarakat juga perlu berperan serta 9. Perlindungan konsumen memerlukan terobosan hokum dalam berbagai bidang 10. Konsep perlindungan konsumen memerlukan pembinaan sikap