Wewenang merupakan suatu tindakan hukum yang diatur dan diberikan kepada suatu jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengatur jabatan yang bersangkutan. Dengan demikian setiap wewenang ada batasannya sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengaturnya
Notaris sebagai sebuah jabatan, dan jabatan apapun yang ada di negeri ini mempunyai wewenang tersendiri. Setiap wewenang harus ada dasar hukumnya. Ketika berbicara tentang wewenang, maka wewenang seorang pejabat apapun harus jelas dan tegas. Notaris adalah pejabat umum satu-satunya yang mempunyai paling banyak kewenangan membuat akta, kecuali pembuatan akta yang kewenangannya telah diberikan kepada pejabat lain. Akta yang dibuat Notaris sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 7 UUJN berkaitan dengan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang tersebut dan yang dimaksud juga pada Pasal 1868 KUHPerdata Melihat pada UUJN dalam Pasal 15 menjelaskan bahwa Kewenangan Notaris dapat dibagi menjadi 3, yaitu 1) Kewenangan Umum Notaris. Pasal 15 ayat (1) UUJN menegaskan bahwa salah satu kewenangan Notaris yaitu membuat akta secara umum. Hal ini dapat disebut sebagai Kewenangan Umum Notaris dengan batasan sepanjang :
1. Tidak dikecualikan kepada pejabat lain yang telah ditetapkan oleh undangundang.
2. Menyangkut akta yang harus dibuat adalah akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh aturan hukum untuk dibuat atau dikehendaki oleh yang bersangkutan.
3 Mengenai kepentingan subjek hukumnya yaitu harus jelas untuk kepentingan siapa suatu akta itu dibuat. 2) Kewenangan Khusus Notaris. Kewenangan Notaris ini dapat dilihat dalam Pasal 15 ayat (2) Undang- undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang mengatur mengenai kewenangan khusus Notaris untuk melakukan tindakan hukum tertentu, seperti:
1. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftarkannya di dalam suatu buku khusus;
2. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftarkannya dalam suatu buku khusus ;Membuat salinan (copy) asli dari surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan ;
4. Melakukan pengesahan kecocokan antara fotokopi dengan surat aslinya ;
5. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta ;
6. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, atau;
7. Membuat akta risalah lelang 3) Kewenangan Notaris yang akan ditentukan kemudian, yang dimaksud dengan kewenangan yang akan ditentukan kemudian dalam Pasal 15 ayat (3) UUJN adalah wewenang yang berdasarkan aturan hukum lain yang akan datang kemudian (ius constitutum).
2
