Pengertian Pembuktian (skripsi dan tesis)

 Dalam Kamus Indonesia disebutkan bahwa pengertian pembuktian secara umum adalah perbuatan (hak dan sebagainya) membuktikan, sedangkan membuktikan berarti: 1. Memberi (memperlihatkan bukti). 2. Melakukan sesuatu sebagai bukti kebenaran, melaksanakan (cita-cita dan sebagainya). 3. Menandakan, menyatakan (bahwa sesuatu benar). 4. Meyakinkan, menyaksikan.
 Sedangkan menurut pakar hukum perdata Munir Fuadi, pembuktian sendiri di dalam Ilmu Hukum memiliki pengertian yaitu suatu proses baik dalam acara perdata maupun acara pidana, maupun acara-acara lainnya, dimana dengan menggunakan alat-alat bukti yang sah, dilakukan tindakan dengan prosedur yang khusus, untuk mengetahui apakah suatu fakta atau pernyataan,khususnya fakta atau yang dipersengketakan di pengadilan yang diajukan dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam proses pengadilan itu benar atau tidak seperti yang dinyatakan itu. Sedangkan hukum pembuktian mengandung pengertian sebagai seperangkat kaidah hukum yang mengatur tentang pembuktian.
 M. Yahya Harahap memberikan rumusan mengenai pengertian pembuktian yaitu ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh dipergunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan.
Adapun arti pembuktian ditinjau dari segi hukum acara yakni antara lain: a. Ketentuan yang membatasi sidang pengadilan dalam usaha mencari dan mempertahankan kebenaran. Baik hakim, penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum, semua terikat pada ketentuan tata cara dan penilaian alat bukti yang ditentukan undang-undang. Tidak boleh leluasa bertindak dengan caranya sendiri dalam menilai pembuktian. Dalam mempergunakan alat bukti, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Para pihak tidak bisa leluasa mempertahankan sesuatu yang dianggapnya benar di luar ketentuan yang telah digariskan undang-undang. b. Majelis hakim diharap mencari dan meletakkan kebenaran yang akan dijatuhkan dalam putusan, harus berdasarkan alat-alat bukti yang telah ditentukan undang-undang secara limitatif, sebagaimana yang disebut dalam undang-undang.
 Sumber-sumber formal hukum pembuktian yaitu undang-undang, doktrin atau pendapat para ahli hukum, dan yurisprudensi atau putusan pengadilan. Karena hukum pembuktian merupakan sebagian dari hukum acara pidana, sumber hukum yang utama adalah UndangUndang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 No.76 dan penjelasannya yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.3209