Akta menurut R.Subekti adalah suatu tulisan yang semata-mata dibuat untuk membuktikan sesuatu hal peristiwa, karena suatu akta harus selalu ditandatangani. Dalam lalu lintas hubungan-hubungan hukum privat, Notaris memiliki kewenangan eksklusif untuk membuat akta-akta otentik Pada akta otentik tersebut diberikan kekuatan bukti yang kuat dalam perkara-perkara perdata, sehingga Notaris yang secara khusus berwenang membuat akta-akta otentik, demikian menempati kedudukan yang penting dalam kehidupan hukum. Berdasarkan bentuknya, akta terbagi menjadi akta otentik dan akta dibawah tangan. Menurut ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata bahwa pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan-tulisan dibawah tangan.
1. Akta otentik
Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan, yang mencatat apa yang dimintakan untuk dimuat di dalamnya oleh yang berkepentingan. Menurut C.A. Kraan sebagaimana dikutip oleh Harlien Soerojo, akta otentik mempunyai ciri-ciri sebagai berikut Suatu tulisan dengan sengaja dibuat semata-mata untuk dijadikan bukti atas suatu bukti dari keadaan sebagaimana didalam tulisan dibuat dan dinyatakan oleh pejabat yang berwenang. Tulisan tersebut ditandatangani oleh atau hanya ditandatangani oleh pejabat yang bersangkutan saja. b. Suatu tulisan sampai ada bukti sebaliknya, dianggap berasal dari pejabat yang berwenang. c. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi. Ketentuan tersebut mengatur tata cara pembuatannya (sekurang-kurangnya memuat ketentuan-ketentuan mengenai tanggal, tempat dibuatnya akta suatu tulisan, nama dan kedudukan atau jabatan pejabat yang membuatnya). d. Seorang pejabat yang diangkat oleh negara dan mempunyai sifat dan pekerjaan yang mandiri serta tidak memihak dalam menjalankan jabatannya. e. Pernyataan atau fakta dari tindakan yang disebut oleh pejabat adalah hubungan hukum didalam bidang hukum privat.
2. Akta Dibawah Tangan
Menurut Pasal 1874 KUHPerdata, yang dimaksud sebagai tulisan dibawah tangan adalah akta yang ditandatangani dibawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisantulisan yang lain yang dibuat tanpa perantara seorang pejabat umum. Adapun yang termasuk akta dibawah tangan adalah: a. Legalisasi, yaitu akta dibawah tangan yang belum ditandatangani, diberikan pada Notaris dan dihadapan Notaris ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan, setelah isi akta dijelaskan oleh Notaris kepada para pihak. Pada legalisasi, tanda tangan para pihak dilakukan dihadapan yang melegalisasi. b. Waarmerken, yaitu akta dibawah tangan yang didaftarkan untuk memberikan tanggal yang pasti, akta yang sudah ditandatangani diberikan kepada Notaris untuk didaftarkan dan diberi tanggal yang pasti. Uraian diatas menjelaskan mengenai bentuk-bentuk dari akta Notaris. Jika dilihat dari jenisnya, akta Notaris terbagi lagi menjadi 2 (dua) yaitu: Akta Relaas, yaitu akta yang berisi uraian Notaris yang dilihat dan disaksikan Notaris sendiri atas permintaan para pihak agar tindakan atau perbuatan para pihak dituangkan ke dalam bentuk akta Notaris.
Misalnya, akta berita acara/risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) suatu perseroan terbatas, akta pencatatan budel, dan lain lain. 2. Akta Partij, diartikan sebagai mereka yang sebenarnya akan membuat akta atau memasuki suatu kontrak.10 Konsep mereka diartikan antara dia dengan orang lainnya. Ini berarti dua orang atau lebih. Jadi dengan kata lain, akta partij adalah akta yang dibuat oleh Notaris yang memuat uraian dari apa yang diterangkan atau diceritakan oleh para pihak yang menghadap kepada Notaris. Misalnya akta akta jual beli, sewa menyewa, dan lain lain.
