Kewajiban Notaris merupakan sesuatu yang wajib dilakukan oleh Notaris. Jika kewajiban tersebut tidak dilakukan, maka Notaris akan dikenakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya. Sedangkan kewajiban seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya termuat di dalam Pasal 16 ayat (1) UUJNP, yaitu sebagai berikut: a. Bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. b. Membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol Notaris. c. Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta. d. Mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta e. Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya. f. Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undangundang menentukan lain. g. Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku. h. Membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan. j. Mengirimkan daftar akta sebagaiman dimaksud dalam huruf i atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke Pusat Daftar Wasiat pada Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya. k. Mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan. l. Mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan. m. Membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap. n. Menerima magang calon Notaris. Kewajiban Notaris tersebut apabila dilanggar akan dikenakan sanksi sebagaimana tersebut dalam Pasal 85 UUJNP. Dalam menjalankan tugasnya tidak jarang Notaris berurusan dengan proses hukum baik itu pada tahap penyelidikan, penyidikan maupun persidangan.
Pada saat proses hukum ini Notaris harus memberikan keterangan dan kesaksian menyangkut isi akta yang dibuatnya. Hal ini tentu bertentangan dengan sumpah jabatan Notaris, bahwa Notaris wajib merahasiakan isi akta yang dibuatnya. Ketentuan beberapa Undang-Undang telah memberikan hak ingkar atau hak untuk dibebaskan menjadi saksi. Hak ingkar sendiri merupakan konsekuensi dari adanya kewajiban merahasiakan sesuatu yang diketahuinya. Sumpah jabatan Notaris dalam Pasal 4 dan kewajiban Notaris dalam Pasal 16 ayat (1) huruf (f) UUJNP mewajibkan Notaris untuk tidak berbicara, sekalipun dimuka pengadilan, artinya seorang Notaris tidak diperbolehkan untuk memberikan kesaksian mengenai apa yang dimuat dalam akta.Notaris mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena mempunyai kewenangan atau authority yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Kewenangan Notaris, yang dalam bahasa Inggrisnya isebut dengan the notary of authority, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan de Notaris autoriteit, yaitu berkaitan dengan kekuasaan yang melekat pada diri seorang Notaris. Ada dua suku kata yang terkandung dalam kewenangan Notaris, yaitu kewenangan dan Notaris. Ateng Syafrudin menyajikan pengertian wewenang. Ia mengemukakan bahwa: Ada perbedaan antara pengertian kewenangan dan wewenang. Kita harus membedakan antara kewenangan (authority, gezag) dengan wewenang (competence, bevoegheid). Kewenangan adalah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang, sedangkan wewenang hanya mengenai suatu onderdeel (bagian) tertentu saja dari kewenangan. Di dalam kewenangan terdapat wewenang-wewenang (rechtsbe voegdheden).
Wewenang merupakan lingkup tindakan hukum publik, lingkup wewenang pemerintahan, tidak hanya meliputi wewenang membuat keputusan pemerintah (bestuur), tetapi meliputi wewenang dalam rangka pelaksanaan tugas, dan memberikan wewenang serta distribusi wewenang utamanya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ateng Syafrudin, tidak hanya menyajikan konsep tentang kewenangan tetapi juga tentang wewenang. Unsur-unsur yang tercantum dalam kewenangan, meliputi: adanya kekuasaan formal dan kekuasaan diberikan oleh undang-undang. Unsur-unsur wewenang, yaitu hanya mengenai suatu onderdeel (bagian) tertentu dari kewenangan. H.D. Stoud, menyajikan pengertian tentang kewenangan. Kewenangan adalah keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik.
Ada dua unsur yang terkandung dalam konsep kewenangan yang disajikan oleh H.D. Stoud, yaitu adanya aturan-aturan hukum dan sifat hubungan hukum. Sebelum kewenangan itu dilimpahkan kepada institusi yang melaksanakannya, maka terlebih dahulu harus ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, apakaha dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah maupun aturan yang lebih rendah tingkatannya. Sifat hubungan hukum adalah sifat yang berkaitan dan mempunyai sangkut paut atau ikatan atau berkaitan dengan hukum. Hubungan hukumnyaa ada yang bersifat publik dan privat. Sementara itu, Notaris dikonstruksikan sebagai pejabat umum. Pejabat umum merupakan orang yang melakukan pekerjaan atau tugas untuk melayani kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Dari uraian di atas, dapat disajikan pengertian kewenangan Notaris. Kewenangan Notaris dikonstruksikan sebagai kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang kepada Notaris untuk membuat akta autentik maupun kekuasaan lainnya. Unsur-unsur yang terkandung dalam konsep kewenangan Notaris yanga meliputi adanya kekuasaan, ditentukan oleh undang-undang dan adanya objek. Kekuasaan diartikan sebagai kemampuan dari Notaris untuk amelaksanakan jabatannya. Kewenangana Notaris dibagi menjadi dua macam, yaitu kewenangan membuat aktaa autentik dan kewenangan lainnya. Kewenangan lainnya merupakan kekuasaan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, selaina undang-undang jabatan Notaris, seperti pembuatan akta koperasi, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang koperasi. Kewenangan Notaris dalam sistem hukum Indonesia cukup luas, tidak hanya membuat akta autentik semata-mata, tetapi juga kewenangan lainnya. Kewenangan Notaris telah ditentukan dalam Pasal 15 UUJNP. Kewenangan itu, yaitu untuk membuat: 1. Akta autentik 2. Menjamin kepastian tanggal pembuatan akta 3. Menyimpan akta 4. Memberikan grosse 5. Salinan akta 6. Kutipan akta 7. Legalisasi akta di bawah tangan 8. Warmeking 9. Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan 10. Pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya 11. Penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta 12. Akta pertanahan 13. Akta risalah lelang, atau 14. Kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Kewenangan Notaris tersebut dibatasi oleh ketentuan lain yaitu, sepanjang menyangkut akta itu dibuat, sepanjang mengenai orang untuk kepentingan siapa akta itu dibuat, sepanjang mengenai tempat dimana akta itu dibuat, sepanjang mengenai waktu pembuatan akta. Selain itu tidak semua pejabat umum dapat membuat semua akta, tetapi seorang pejabat umum hanya dapat membuat akta-akta tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Notaris tidak berwenang membuat akta untuk kepentingan orang-orang tertentu. Notaris selain memiliki kewajiban dan kewenangan, juga terikat pada laranganlarangan. Adapun larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Notaris diatur pada Pasal 17 UUJNP yaitu sebagai berikut: a. Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya; b. Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah; c. Merangkap sebagai pegawai negeri; d. Merangkap sebagai pejabat negara; e. Merangkap sebagai advokat; f. Merangkap jabatan sebagai prmimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta; g. Merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris; h. Menjadi Notaris pengganti; i. Melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris. Notaris juga tidak diperbolehkan membuat akta untuk diri sendiri, suami atau istrinya, keluarga sedarah maupun keluarga semenda dari Notaris, dalam garis keturunan lurus ke bawah tanpa batasan derajat serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga, baik menjadi pihak untuk diri sendiri maupun melalui kuasa. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya suatu tindakan memihak dan penyalahgunaan jabatan.
