Notaris, yang dalam bahasa Inggris disebut dengan notary, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan van Notaris, mempunyai peranan yang sangat penting dalam lalu lintas hukum, khususnya dalam bidang hukum keperdataan, karena Notaris berkedudukan sebagai pejabat publik, yang mempunyai kewenangan untuk membuat akta dan kewenangan lainnya.1 Dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491) (selanjutnya disebut UUJNP) disebutkan mengenai pengertian Notaris, yaitu Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undangundang lainnya.
Secara pengertian Notaris sebagai pejabat umum tidak dijelaskan di dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014. Istilah pejabat umum awal mulanya terdapat dalam Pasal 1868 KUHPerdata namun hanya tercantum mengenai pengertian akta autentik dan tidak menjelaskan secara rinci siapa yang dimaksud Pejabat Umum. Setelah terbit Peraturan Jabatan Notaris yang dikenal dengan PJN yang mana peraturan tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 1868 KUHPerdata sehingga Pejabat Umum yang dimaksud adalah Notaris.
Pejabat umum yang dimaksud oleh Pasal 1868 KUHPerdata hanyalah Notaris, karena hingga saat ini tidak ada satupun undang-undang yang mengatur tentang pejabat umum selain UUJNP. Jika saat ini ada pejabat umum lain yang diberi wewenang untuk membuat akta tertentu, ternyata mereka tidak diatur berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1868 KUHPerdata. Otentisitas suatu akta menurut Pasal 1868 KUHPerdata adalah jika dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh pejabat umum yang berwenang untuk itu berdasarkan undang-undang yang mengaturnya
