Kata cyber berasal dari cybernetic atau suatu bidang ilmu hasil perpaduan antara robotik, matematika, elektro dan psikologi yang pertama kali dikembangkan oleh Norbert Wiener padatahun 1948.23Cybernetic terus berkembang dan mampu menciptakan duniabaru yaitu dunia maya (cyberspace) yang dalam pemanfaatannya tidak hanyamendatangkan keuntungan tapi juga menimbulkan beberapa permasalahan,seperti masalah hukum, ekonomi, kelembagaan dan penyelesaian sengketa, sehingga melahirkan apa yang disebut sebagai cyberlaw yang secara sempitdapat diartikan sebagai undang-undang Teknologi Informasi, namun secaraluas berarti aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yangberhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakandan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online memasukidunia maya.Online adalah suatu keadaan dimana sebuah komputer terhubungdengan komputer lain dengan menggunakan perangkat penghubung (modem),sehingga bisa saling berkomunikasi
Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual (maya) yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Sehingga subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Seiring perkembangan masyarakat yang juga diiringi perkembangan transaksi elektronik yang semakin pesat, maka notaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pejabat umum tentu tidak dapat lepas dari kemajuan teknologi sebagai perkembangan di masyarakat. Notaris dituntut untuk bisa dan mampu menggunakan konsep cyber notary agar tercipta suatu pelayanan jasa yang cepat, tepat dan efesien, sehingga mampu mempercepat laju pertumbuhan ekonomi. Ada dua istilah yang dipakai di dalam fenomena jasa notaris melalui media internet yaitu cyber notary dan electronic notarization. Istilah “electronic notary” diperkenalkan oleh delegasi Prancis dalam forum TEDIS legal workshop pada konferensi EDI yang diselenggarakan oleh European Union pada tahun 1989 di Brussel sedangkan istilah “cyber notary” merupakan gagasan American Bar Association Information Security Committee pada tahun 1994. Konsep cyber notary merupakan konsep yang mengadaptasi penggunaan komputersecara cyber/online oleh notaris dalam menjalankan tugas dankewenangannya. Penerapan Konsep Cyber Notary ini berbeda antara negara satu dan negara lainya. Secara garis besar perbedaan penerapan konsep cyber notary ini nampak antara negara penganut common law system dan civil law system.
Konsep Cyber Notary ini banyak digunakan oleh negara-negara common law. Sebagaimana diketahui bahwa diantara berbagai sistem hukum yang ada di dunia secara garis besar terbagi dalam dua sistem hukum, yaitu sistem hukum Anglo Saxonatau juga disebut Common Law Systemdan Eropa Kontinental atau juga disebut sistem hukum Romawi atau Civil Law System. Sistem hukum Anglo Saxonadalah sistem hukum dimana yang diutamakan adalah hukum tidak tertulis yang berkembang di tengah-tengah kehidupan masyarakat dan digunakan oleh hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara yang ditujukan kepadanya, yang pada umumnya menggunakan sistem juri pada peradilannya dan pembuktian diutamakan pada adanya saksi dan bukti tertulis hanya merupakan penunjang dari keterangan saksi, sedangkan dalam sistem hukum Eropa Kontinental adalah sistem hukum dimana hukum dibuat dalam bentuk tertulis dan terkodifikasi yang dalam hal pembuktian diutamakan pada bukti tertulis. Hal ini juga berpengaruh dalam praktik kenotariatan di dunia juga yang secara garis besar terbagi menjadi dua aliran, yakni Notaris Latin dan Notaris Anglo Saxon. Notaris Latin diadopsi oleh negara yang menganut Sistem Hukum Sipil (Civil LawSystem), sedangkan Notaris Anglo Saxon diadopsi oleh negara yang menganut Sistem Hukum Kasus (Common Law System). Civil Law System mulai masuk ke Indonesia pada permulaan abad ke-17, berdasarkan penelusuran sejarah zaman “Republik derVerenigde Nederlanden‟, yang pada tahun 1620
