Larangan Bagi Notaris (skripsi dan tesis)

Selain memiliki kewajiban, Notaris mempunyai larangan-larangan.Adanya larangan bagi Notaris dimaksudkan untuk menjamin kepentingan masyarakat yang memerlukan jasa Notaris. Larangan bagi Notaris dalam menjalankan jabatannya diatur dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) UUJN menyatakan bahwa: Notaris dilarang: a. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatan; b. meninggalakan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturutturut tanpa alasan yang sah; c. merangkap sebagai Pegawai Negeri; d. merangkap jabatan sebagai pejabat negara; e. merangkap jabatan sebagai advokat; f. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta; g. merangkap jabatan sdebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris; h. menjadi Notaris pengganti; i. melakukan pekerjaan lainnya yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan jabatan Notaris. Pembatasan atau larangan bagi notaris ini ditetapkan untuk menjaga seorang notaris dalam menjalankan praktiknya bertanggung jawab terhadap segala 70 hal yang dilakukannya. Tanpa adanya pembatasan, seseorang cenderung akan bertindak sewenang-wenang. Pemerintah membatasi wilayah kerja seorang notaris. Undang-undang tentang jabatan notaris juga mengatur bahwa seorang notaris dilarang menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya. Sebagai contoh, seorang notaris yang memiliki wilayah kerja di Bali tidak boleh membuka praktik atau membuat akta autentik di wilayah Jakarta (batas yuridiksi notaris adalah provinsi). Notaris dikenai sanksi jika meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari tujuh hari kerja tanpa alasan yang sah. Seorang notaris tidak dapat seenaknya mengambil waktu untuk rehat karena tugas yang didelegasikan negara pada dirinya menuntut untuk senantiasa siap melayani mereka yang butuh pembuatan atau penetapan autentik tentang berbagai hal.
Jika di suatu tempat tidak ada notaris lagi yang bertugas maka notaris yang berhalangan wajib menunjuk seorang notaris pengganti. Secara singkat, berikut adalah larangan bagi notaris:
a. Notaris dilarang menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya
. b. Notaris dilarang meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari tujuh hari kerja tanpa alasan yang sah. c. Notaris dilarang melakukan rangkap jabatan dalam bentuk apa pun.
d. Notaris dilarang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Larangan Etis
Notaris Selain mempunyai kewajiban sebagai anggota Organisasi Profesi, Notaris juga mempunyai larangan, larangan bagi Notaris dalam Kode Etik Notaristercantum dalam Pasal 4 yaitu:
1. Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang ataupun kantor perwakilan.
2. Memasang papan nama dan/ atau tulisan yang berbunyi “Notaris/ Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor.
3. Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/ atau elektronik, dalam bentuk:
a. Iklan;
 b. Ucapan selamat;
c. Ucapan belasungkawa;
 d. Ucapan terima kasih;
e. Kegiatan pemasaran;
f. Kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olah raga.
4. Bekerja sama dengan Biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien
. 5. Menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh pihak lain.
 6. Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani.
7. Berusaha atau berupaya dengan jalan apapun, agar seseorang berpindah dari Notaris lain kepadanya, baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantaraan orang lain.
 8. Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumendokumen yang telah diserahkan dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya.
9. Melakukan usaha-usaha, baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan Notaris.
10. Menetapkan honorarium yang harus dibayar oleh klien dalam jumlah yang lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan Perkumpulan.
11. Mempekerjakan dengan sengaja orang yang masih berstatus karyawan kantor Notaris lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Notaris yang bersangkutan.
12. Menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat olehnya. Dalam hal seorang Notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan sejawat yang ternyata di dalamnya terdapat kesalahan-kesalahan yang serius dan/atau membahayakan klien, maka Notaris tersebut wajib memberitahukan kepada rekan sejawat yang bersangkutan atas kesalahan yang dibuatnya dengan cara yang tidak bersifat menggurui, melainkan untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut
. 13. Membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi.
 14. Menggunakan dan mencantumkan gelar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 15. Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris, antara lain namun tidak terbatas pada pelanggaran-pelanggaran terhadap:
a. Ketentuan-ketentuan dalam UUJN tentang Jabatan Notaris;
b. Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UUJN tentang Jabatan Notaris;
c. Isi sumpah jabatan Notaris;
d. Hal-hal yang menurut ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/ atau Keputusan-keputusan lain yang telah ditetapkan oleh organisasi Ikatan Notaris Indonesia tidak boleh dilakukan oleh anggota.
Notaris memiliki tanggungjawab untuk melayani masyarakat, masyarakat dapat menggugat Notaris secara perdata yang meliputi biaya ganti rugi serta bunganya jika ternyata dapat dibuktikan bahwa apa yang dibuat oleh Notaris tersebut dibuat tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Di samping memiliki karateristik seperti tersebut di atas, Notaris hanya berkedudukan di satu tempat di kota/kabupaten, dan memiliki kewenangan wilayah jabatan seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Notaris hanya memiliki 1 kantor, tidak boleh membuka cabang atau perwakilan dan tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatan dari luar tempat kedudukannya, yang artinya seluruh pembuatan akta harus sebisa mungkin dilaksanakan di kantor notaris kecuali pembuatan akta-akta tertentu. Notaris dapat membuat perserikatan perdata, dalam  hal ini mendirikan kantor bersama notaris, dengan tetap memperhatikan kemandirian dan kenetralannya dalam menjalankan jabatan notaris. Setiap notaris ditempatkan di suatu daerah berdasarkan formasi notaris dan formasi notaris ditentukan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusiadengan mempertimbangkan usul dari organisasi notaris