Hak dan Kewajiban konsumen (skripsi dan tesis)

Hak Konsumen di Indonesia sebagaimana tertuang dalam pasal 4 UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen adalah sebagai berikut :

a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menkonsumsi barang dan/jasa;

b. Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c. Hak atas informasiyang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa; d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan

e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

f. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;

g. Hak untuk diperlukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya