Tujuan Pendaftaran Tanah (skripsi dan tesis)

Dalam PP No.24 tahun 1997 ini tetap dipertahankan tujuan dan sistem Pendaftaran Tanah seperti yang dianut dalam peraturan sebelumnya, yang pada hakikatnya sudah ditetapkan dalam UUPA, yaitu bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan (Legal Cadastre). Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 3 PP No.24 Tahun 1997 sebagai berikut :

Pendaftaran tanah bertujuan :

a. untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat

membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;

b. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar

dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum

mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;

c. untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Kepastian hukum dimaksud adalah meliputi :

1. Kepastian mengenai mengenai subyek hak atas tanah, yaitu orang / badan hukum yang

menjadi pemegang hak atas tanah;

2. Kepastian mengenai obyek hak atas tanah, yaitu mengenai letak tanah, batas-batas

tanah, panjang dan lebar tanah.

Sebelum berlakunya UUPA sebenarnya telah ada kegiatan pendaftaran tanah, namun kegiatan itu dilakukan demi kepentingan negara dalam hal pemungutan pajak (fiscal cadastre). Sampai tahun 1961 ada 3 macam pungutan pajak tanah, yaitu :

1) Untuk tanah-tanah hak barat: Verponding Eropa;

2) Untuk tanah-tanah hak milik adat yang ada di wilayah

Gemeente: Verponding Indonesia;

3) Untuk tanah-tanah hak milik adat luar wilayah Pengenaan pajak dilakukan dengan penerbitan surat

pengenaan pajak atas nama pemilik tanah, yang dikenal dengan sebutan petuk pajak, pipil, girik dan lain-lain. Karena pajak dikenakan pada pemilik tanah, maka petuk pajak atau girik, dan pipil ini kemudian dianggap dan diperlakukan sebagai tanda bukti pemilikan tanah yang bersangkutan. Padahal fungsi sebenarnya adalah sebagai surat pengenaan dan tanda pembayaran pajak. Penerimaan

pembayaran pajak oleh Pemerintahpun dianggap oleh masyarakat pada saat itu sebagai pengakuan hak pembayar pajak sebagai pemilik atas tanah yang bersangkutan.

Setelah tahun 1960 ketiga pajak ini diganti dengan Iuran Pembangunan Daerah atau IPEDA, yang dalam perkembangannya kemudian menjadi Pajak Bumi dan Bangunan, disingkat PBB. Berlainan dengan pungutan pajak sebelumnya, dimana yang menjadi dasar penentuan objek pajak adalah status tanahnya sebagai tanah hak barat atau tanah hak milik adat, serta wajib pajak adalah

pemegang hak atau pemiliknya, maka subyek pajak dalam pemungutan IPEDA maupun PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, dan/ atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/ atau memiliki, menguasai dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Dengan demikian setiap orang yang memperoleh manfaat atas suatu bidang tanah dapat menjadi subyek pajak, walaupun ia bukan pemilik tanah yang bersangkutan. Karenanya IPEDA atau PBB tersebut tidak dapat dipakai sebagai petunjuk bahwa pemegang SPPT sebagai wajib pajak

mempunyai hak milik atas tanah tersebut, atau sebagai pemilik tanah yang bersangkutan.

Pendaftaran tanah yang dimaksud dalam UUPA bukanlah fiscal cadastre melainkan legal cadastre, yaitu dalam rangka menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan, karena dengan diselenggarakannya pendaftaran tanah :

a. bagi para pemilik tanah atau pemegang hak atas tanah, dapat dengan mudah membuktikan haknya

atas tanah yang dikuasai dan dipunyainya, karena mereka memiliki surat tanda bukti hak

yang diberikan oleh Pemerintah (sertipikat).

b. bagi calon pembeli atau kreditur yang memerlukan keterangan mengenai suatu bidang

tanah tertentu, dapat dengan mudah memperoleh data-data yang diperlukan, karena data dan

dokumen yang bersangkutan disimpan di Kantor Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah yang terbuka

untuk umum..