Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan. Definisi Penghasilan menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan adalah : “Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Paiak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.”
Pengertian di atas dapat disimpulkan :
Y = C + I atau
Y = S + I
Y untuk Penghasilan, C untuk konsumsi, S untuk saving atau tabungan dan I untuk investasi. Jadi, suatu penghasilan bisa dikenakan pajak penghasilan bila memenuhi unsur-unsur tersebut. Untuk menghitung berapa besar pajak penghasilan terhutang, unsur utama yang perlu diketahui terlebih dulu adalah dasar pengenaan pajak (tax base).
Dasar pengenaan pajak adalah penghasilan kena pajak yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenakan ditambah kompensasi kerugian selama 5 (lima) tahun
