Dinas Komunikasi dan Informatika memiliki tugas yaitu melaksanakan
kegiatan di pemerintahan bidang komunikasi dan informatika. Tugas pokok dan
DISKOMINFO dibagi menjadi tugas pokok dan fungsi kepala dinas, dan masing-
masing bidang yang ada di Dinas Komunikasi dan Informatika Penajam Paser Utara
(Perbud, 2017).
1. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dinas
Dinas Komunikasi dan informatika dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang
mempunyai tugas pokok yaitu untuk dapat memimpin, mengatur,
mengkoordinasikan dan bertanggung jawab dalam melaksaakan tugas di
pemerintahan daerah. Kepala Dinas dalam melaksanakan tugasnya untuk
menyelenggarakan fungsi :
– Perumusan dan penetapan Rencana Strategis Organisasi berdasarkan RPJMD
pemerintah Daerah, tugas, permasalahan dan kebijakan
– Perumusahan upaya dalam meningkatkan dan mengembangkan
kebijaksanaan pada DISKOMINFO
– Perumusan pedoman kerja sebagai arah dalam melaksanakan tugas
– Pendistribusian tugas kepada sekretariat dan kepala di masing-masing bidang
2. Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Aplikasi Informasi dan Persandian
Bidang aplikasi informasi dan persandian memiliki tugas pokok yaitu
mengadakan pengkajian terkait material kebijakan teknis dan fasilitias aplikasi
informasi dan persandian. Adapun fungsi dalam melaksanakan tugas Bidang
Aplikasi Informatika dan Persandian dibawah ini :
– Menjadi pengarah dalam menyusun rencana kegiatan di bidang aplikasi
informasi dan persandian
– Penyusunan rencana program perumusan renstra organisasi pada
DISKOMINFO
– Perumusan peningkatan dan pengembangan program bidang aplikasi
informasi dan persandian
– Pendistribusian tugas ke kepala seksi pada bidang aplikasi informasi dan
persandian
3. Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Informasi, Komunikasi Publik dan
Kehumasan
Bidang informasi, komunikasi pubik dan kehumasan memiliki tugas
melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan fasilitasi informasi, komunikasi
dan kehumasan. Dalam menjalankan tugasnya bidang ini pengadakan fungsi:
– Sebagai arahan dalam penyusunan rencana kegiatan yang berdasarkan
penugasan, permasalahan, dan kebijakan
– Penyusunan rencana berdasarkan usulan sebagai bahan perumusan Renstra
Organisasi Perangkat Daerah
– Pendistribusian tugas ke masing-masing kepala seksi berdasarkan peraturan
Bupati
– Sebagai pengendali dalam pelaksanaan tugas admistratif dan teknis
operasional
4. Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Sumberdaya TIK dan Statistik
Bidang Sumberdaya TIK dan Statistik memiliki tugas pokok sebagai
pengendali dalam perencanaan program pembangunan pengembangan sumber daya
dan ekosistim TIK serta monitoring,evaluasi dan statistik. Bidang ini
menyelenggarakan fungsi :
– Memberi arahan dalam Menyusun rencana kegiatan yang didasarkan oleh
tugas, permasalahan dan kebijakan
– Penyusunan rencana program untuk perumusan Renstra Organisasi Perangkat
Daerah Dinas Komunikasi dan Informatika
– Melakuakan perumusan sebagai upaya dalam peningkatan dan
pengembangan program bidang sumberdaya TIK dan statistic