Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Kabupaten Penajam
Paser Utara dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara nomor 43
Tahun 2017 Tanggal 30 Oktober 2017 tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja,
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Penajam Paser Utara
(Perbud, 2017).
Adapun visi dan misi dari Diskominfo Penajam Paser Utara yaitu (Dinas
Komunikasi dan Informatika ) :
A. Visi
Mewujudkan Pelayanan Prima dengan Berbasis Pada Teknologi Informasi.
B. Misi
1. Meningkatkan Pelayanan Berbasis E-Gov
2. Meningkatkan Sistem Informasi Daerah
3. Meningkatkan Sistem Keamanan Informasi Daerah
4. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Data dan Statistik
5. Mewujudkan Media Layanan Publik di Kecamatan