Konsep Dasar Resiko


Resiko memiliki pengertian yang berbeda sesuai dengan konteks dan pandangan
dari ilmu yang digunakan (Lamieux, 2010: 200). Freund dan Jones (2015: 13)
mendefinisikan resiko sebagai kemungkinan terjadinya kerugian dalam jangka
waktu tertentu. Egbuji (1999: 94) menyebutkan bahwa resiko didefinisikan sebagai
tolak ukur antisipasi perbedaan antara ekspektasi dengan realita. Hay-Gibson
(2009:2) berpendapat bahwa resiko adalah kesempatan suatu kejadian dapat terjadi
berdasarkan probabilitas terjadinya dan biasanya diikuti dengan citra negatif
(kerugian). Dengan kata lain, resiko adalah probabilitas terjadinya kejadian pada
jangka waktu tertentu dan dapat menyebabkan kerugian. (Egbuji, 1999: 94; Freund
& Jones, 2015: 13; Hay-Gibson, 2009: 2; Lamieux, 2010: 200)

Konsep Arsip Vital


Arsip adalah salah satu sumber informasi dan alat pengawasan yang ada di dalam
setiap organisasi maupun instansi untuk mendukung kegiatannya, termasuk
kegiatan perencanaan, penganalisaan, pengembangan, perumusan, kebijaksanaan,
pengambilan keputusan, pembuatan laporan, pertanggungjawaban, penilaian dan
pengendalian (Barthos, 2007:2). Dalam pemerintahan Indonesia mendefinisikan
arsip dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang
berbunyi
“Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan
media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah,
lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi
kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara” (Undang-Undang Republik
Indonesia No.43 Tahun 2009)
Arsip diklasifikasikan agar mudah dalam melakukan pengelolaan dan
perawatan arsip. Klasifikasi arsip menurut Dearstyne (2008: 4-6) digolongkan
menjadi tiga, yaitu berdasarkan kegunaan, lokasi digunakan, dan nilai dari arsip.
Kegunaan arsip dibagi menjadi dua, yaitu arsip untuk bertransaksi dan arsip untuk
referensi. Sedangkan berdasarkan lokasi digunakannya dibagi menjadi arsip
eksternal dan arsip internal. Lalu berdasarkan nilai dibagi menjadi empat, arsip
vital, arsip penting, arsip berguna dan arsip tidak penting.
Dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 06
Tahun 2006 tentang Pedoman Perlindungan, Pengamanan dan Penyelamatan
Dokumen/Arsip Vital Negara dijelaskan bahwa arsip vital adalah
“informasi terekam yang sangat penting dan melekat pada keberadaan dan
kegiatan organisasi yang didalamnya mengandung informasi mengenai
status hukum, hak dan kewajiban serta asset (kekayaan) instansi. Apabila
dokumen/arsip vital hilang tidak dapat diganti dan
mengganggu/menghambat keberadaan dan pelaksanaan kegiatan instansi”
(Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 06 Tahun 2005)
Sedangkan menurut National Fire Protection Association Amerika Serikat,
Arsip Vital merupakan arsip yang tidak dapat digantikan oleh arsip lainnya karena
merupakan bukti kepemilikan, memiliki status hukum, dan status keuangan. Arsip
vital pada umumnya disimpan dalam tempat penyimpanan arsip dinamis aktif
(National Fire Protection Association dalam Sulistyo-Basuki, 2003: 231-232).

Definisi UMKM


Ungkapan “UMKM” mengacu pada usaha bisnis yang dimulai
oleh masyarakat sekitar, baik yang berdiri sendiri maupun berbadan
hukum. Sektor UMKM dalam perekonomian Indonesia adalah yang
terbesar dan telah terbukti kuat menghadapi berbagai guncangan yang
disebabkan oleh krisis keuangan. UMKM ditentukan oleh Badan Pusat
Statistik (BPS) berdasarkan volume tenaga kerja. Usaha kecil
didefinisikan memiliki tenaga kerja 5 sampai 19 karyawan, dan usaha
TINJAUAN PUSTAKA 46
menengah memiliki tenaga kerja 20 sampai 99 karyawan.(Ulfah Ika
Farida, 2016 : 4

Akad Pembiayaan


Usaha Mikro adalah perusahaan yang berhasil dimiliki oleh
orang dan/atau badan hukum perorangan dengan kekayaan bersih
paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
penjualan tahunan sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),
tidak termasuk harta benda dan bangunan. Menurut definisi lain, usaha
TINJAUAN PUSTAKA 44
mikro adalah perusahaan tidak resmi dengan aset, modal, dan omset
yang sangat rendah.(Euis Amalia, 2019:41)
Di negara berkembang, pertumbuhan infrastruktur industri dan
output ekonomi sangat bergantung pada keuangan mikro. Di
lingkungan Indonesia, pertumbuhan dan perkembangan usaha mikro
memiliki kepentingan strategis, yaitu untuk meningkatkan derajat
pemerataan pendapatan serta meningkatkan lapangan kerja dan prospek
usaha. Sudah selayaknya pemerintah memberikan berbagai jenis
kebijakan dengan pertimbangan matang mengingat pentingnya
pertumbuhan sektor pembiayaan usaha mikro bagi perekonomian
bangsa.
Biasanya, pengusaha mikro komunitas menggunakan keuangan
mikro. Ada perusahaan yang bergerak di industri garmen, bengkel
sepeda motor, industri material, industri kelontong atau kebutuhan
sehari-hari, industri restoran atau tempat makan, industri alat tulis
kantor, dan lain-lain. Perjanjian pembiayaan usaha mikro dengan BMT
meliputi:
a) Pembiayaan Murabahah
Akad antara mitra dengan BMT Amanah untuk jual beli barang
yang mencantumkan harga perolehan/harga beli/harga beli ditambah
keuntungan atau margin yang disepakati bersama disebut pembiayaan
murabahah. Barang-barang yang dibutuhkan mitra disediakan oleh
BMT, atau BMT memberikan izin kepada mitra untuk melakukan
pembelian bagi mitra atas nama BMT. Produk tersebut kemudian dijual
kepada mitra dengan harga dasar ditambah keuntungan yang diketahui
45 TINJAUAN PUSTAKA
dan disepakati bersama, yang dibayar secara mencicil selama jangka
waktu tertentu. (Ismail, 2011:138)
b) Pembiayaan Mudharabah
Ketika BMT memberikan 100% uang dan klien mengelola
bisnis, pengaturan pembiayaan ini dikenal sebagai keuangan
mudharabah. BMT berperan sebagai shahibul maal dan nasabah
berperan sebagai mudharib. Klien dan BMT harus membagi
keuntungan dari kegiatan pembiayaan mudharabah sesuai dengan
persentase bagi hasil yang diputuskan pada saat akad
ditandatangani.(Ismail, 2011:159)
c) Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan musyarokah, atau akad antara BMT dan mitra kerja
sama bisnis yang menguntungkan dan halal dimana kedua belah pihak
memberikan kontribusi dana. Persentase yang disepakati kedua belah
pihak digunakan untuk membagi keuntungan. Sedangkan kerugian
dibagi sama rata oleh kedua belah pihak menurut bagian modal masing-
masing pihak

Fungsi dan Tujuan Pembiayaan


Pembiayaan yang menjadi sumber pendapatan pada BMT,
tentunyamemiliki beberapa fungsi serta tujuan. Adapun fungsi tersebut
diantaranya:

  1. Menghasilkan uang lebih fungsional
    Giro, tabungan, dan deposito adalah tiga cara utama penabung
    menyimpan uang di BMT. BMT meningkatkan penggunaan uang
    dengan jumlah tertentu dalam upaya untuk meningkatkan produksi.
    Pembiayaan dari BMT dimanfaatkan oleh para pengusaha ketika
    mereka ingin menumbuhkan atau mengembangkan perusahaan mereka,
    baik itu untuk meningkatkan produksi, perdagangan, atau upaya untuk
    memulihkan atau mendirikan bisnis baru. (Muhammad, 2002:19)
  2. Meningkatkan kegunaan produk
    a) Produsen dapat mengubah bahan mentah menjadi barang jadi
    dengan bantuan bantuan keuangan BMT.
    b) Produsen yang mendapat dukungan finansial mampu
    mengangkut komoditas dari satu lokasi yang kurang
    menguntungkan ke lokasi lain.
  3. Meningkatkan aliran mata uang
    Peredaran giro dan instrumen serupa, seperti cek, wesel, surat
    promes, dan sebagainya, meningkat ketika dana disalurkan melalui
    rekening giro pemberi kerja. Karena pembiayaan menumbuhkan
    semangat untuk menjalankan bisnis, yang mengarah pada peningkatan
    penggunaan uang baik secara kualitatif maupun kuantitatif, maka
    peredaran uang dan giro akan semakin meningkat.
  4. Stabilitas ekonomi.
    Wajar jika pemilik perusahaan yang mendapatkan pembiayaan
    bertujuan untuk mengembangkan usahanya. Keuntungan meningkat
    ketika ada lebih banyak bisnis. Kenaikan akan terus berlanjut jika
    pendapatan ini dibayar kembali secara kumulatif dalam pengertian
    struktur modal. Fakta bahwa pendapatan (keuntungan) meningkat juga
    menunjukkan bahwa pajak korporasi akan meningkat. devisa negara.
    Tujuan keuangan biasanya:
    a) Meningkatkan ekonomi rakyat sehingga mereka yang saat ini
    tidak memiliki akses dapat melakukannya dengan bantuan
    keuangan. Alhasil, status ekonominya bisa naik.
    b) Tersedianya pembiayaan untuk pengembangan usaha yaitu
    kebutuhan dana yang lebih besar untuk pengembangan usaha.
    Kegiatan pembiayaan dapat digunakan untuk mendapatkan
    uang tambahan ini.
    c) Meningkatkan produktivitas, artinya pendanaan memberikan
    kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan tingkat
    produktivitasnya. karena tanpa uang, kegiatan produksi tidak
    mungkin dilakukan.
    d) Penciptaan lapangan kerja baru; yaitu, sektor usaha akan
    menyerap tenaga kerja dengan menciptakan sektor usaha baru
    yang lebih banyak uang pembiayaannya. Ini memerlukan
    penciptaan atau pembukaan posisi baru

Prinsip dan Penilaian Pemberian pembiayaan


Secara umum, bank menerapkan analisis 5 C dan 7 P saat
memberikan pendanaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
meningkatkan kepercayaan kepada nasabah yang benar-benar layak
mendapatkan pembiayaan. Evaluasi menggunakan 5 Cs, antara lain:

  1. Character
    Karakter mengacu pada perangai atau tabiat seseorang, dan
    pihak yang akan ditawari kredit harus bisa menilai karakter calon
    nasabah. Kepribadian seperti ini dapat digunakan untuk mengukur
    “kesediaan” pelanggan untuk membayar. (Ibid,2018 : 118)
  2. Capacity
    Sebuah studi kapasitas melihat kapasitas pelanggan untuk
    membayar kembali kredit. Evaluasi ini menunjukkan keterampilan
    manajerial klien. Latar belakang pendidikan dan pengalaman
    manajemen bisnis sebelumnya terkait dengan kapasitas ini, sehingga
    “kemampuan” untuk membayar kredit yang diberikan akan terlihat.
  3. Capital
    Untuk memastikan efisien atau tidaknya penggunaan modal
    dapat dilihat dari laporan keuangan (neraca dan laporan laba rugi) yang
    disajikan dengan membuat penilaian seperti likuiditas dan solvabilitas,
    profitabilitas, dan indikator lainnya.
  4. Condition
    Lembaga keuangan harus mempertimbangkan proyeksi masa
    depan serta faktor ekonomi, sosial, dan politik saat ini ketika
    mengevaluasi pinjaman. Untuk mengurangi kemungkinan skor kredit
    negatif, keadaan atau prospek sektor perusahaan yang dibiayai harus
    benar-benar memiliki prospek yang kuat.
  5. Collateral
    Itu adalah janji yang dibuat oleh klien potensial, baik berwujud
    maupun tidak berwujud. Jumlah agunan harus lebih besar dari jumlah
    kredit. Agar tidak ada kendala dan jaminan yang disetorkan dapat
    digunakan secepatnya, maka jaminan tersebut juga harus diperiksa
    keaslian dan kelengkapannya.

Definisi Pembiayaan


Pembiayaan selalu ada hubungannya dengan operasi
perusahaan. Karena itu, penting untuk memahami apa itu bisnis
sebelum mencoba memahami pendanaan. Bisnis adalah aktivitas yang
meningkatkan nilai tambah melalui penyediaan layanan, perdagangan,
atau pembuatan barang. Untuk memaksimalkan nilai keuntungan, maka
bisnis adalah kegiatan penciptaan kegiatan ekonomi dalam bidang
perdagangan, industri, dan jasa. (Veithzal Rivai,2002:681)
Bantuan keuangan untuk investasi yang direncanakan, baik
yang dilakukan oleh individu atau organisasi, diberikan oleh satu pihak
ke pihak lain. Atau dengan kata lain, pembiayaan adalah pengeluaran
dana untuk membiayai investasi yang direncanakan.(Muhammad,
2002:17)

Fungsi dan Tujuan Manajemen Risiko

Tujuan manajemen risiko adalah menilai, memantau, dan
mengatur kegiatan usaha bank secara terarah, terpadu, dan berjangka
panjang dengan tingkat risiko yang sesuai. Akibatnya, manajemen
risiko membantu menyaring atau menyediakan sistem peringatan dini
untuk operasi bisnis bank. Secara umum, manajemen risiko mencapai
hal-hal berikut:
a) Membantu kebenaran proses perencanaan dan pengambilan
keputusan.
b) Mendorong pengembangan kebijakan manajemen dan sistem
bisnis yang efektif.
c) Membangun sistem peringatan dini pengurangan risiko.
Sementara itu, berikut adalah daftar tujuan manajemen risiko:
a. Menginformasikan regulator tentang bahaya.
b. Memastikan bank tidak mengalami kerugian yang tidak dapat
ditolerir.
c. Mengurangi kerugian akibat berbagai bahaya yang tidak
terkendali.
d. Hitung paparan dan konsentrasi risiko.
e. Mendistribusikan dana dan mengurangi risiko.
f. Bahaya yang mungkin terjadi dapat mengakibatkan kerugian
bagi perusahaan.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan hasil maksimal dari program
kerja (rencana) bisnis, manajemen risiko sangat penting dalam
membatasi bahaya yang dapat berkembang selama operasinya.

Resiko Pembiayaan


Risiko yang terkait dengan pembiayaan terjadi ketika klien atau
pihak lain gagal memenuhi komitmennya kepada lembaga keuangan
sesuai dengan kesepakatan. (Julius R. Latumaerissa, 2014 : 8)
Ada beberapa jenis resiko yang terjadi dalam pembiayaan yaitu:

  1. Risiko kredit (Pembiayaan)
    Risiko yang diakibatkan oleh pelanggaran kontrak pelanggan
    dikenal sebagai risiko pembiayaan. Berbagai operasional fungsional
    BMT, termasuk keuangan (pasokan uang), treasury dan investasi, dan
    pembiayaan perdagangan yang didokumentasikan dalam (banking
    book) dan (trading book), semuanya dapat menjadi sumber risiko
    pembiayaan. (Veithzal Rivai,2010:966)
  2. Risiko Pasar
    Risiko pasar adalah risiko yang berkembang akibat perubahan
    faktor pasar yang mempengaruhi portofolio BMT dan dapat
    merugikannya. Faktor pasar termasuk suku bunga dan mata uang serta
    bagaimana dua kategori utama risiko pasar, yaitu perubahan harga opsi,
    diturunkan.
  3. Risiko Likuiditas
    Risiko yang terkait dengan kegagalan bank untuk memenuhi
    komitmennya pada tanggal jatuh tempo dikenal sebagai risiko
    likuiditas. Berikut adalah beberapa kategori risiko likuiditas: (Veithzal
    Rivai, 2008:975)
    a. Risiko yang terkait dengan likuiditas pasar, khususnya risiko
    akibat ketidakmampuan BMT untuk memonetisasi kepemilikan
    tertentu dengan harga pasar sebagai akibat dari kondisi
    likuiditas pasar yang tidak menguntungkan atau gangguan
    pasar.(Ibid, 2008: 984)
    b. Risiko yang terkait dengan likuiditas keuangan, yaitu risiko
    akibat ketidakmampuan BMT untuk mendistribusikan asetnya
    atau mengamankan modal dari sumber pendanaan lain.
    (Tariqullah Khan, 2008:13)
  4. Risiko Operasional
    Risiko operasional adalah gagasan yang didefinisikan secara
    samar-samar yang dapat diakibatkan oleh kecelakaan, kesalahan
    manusia atau teknologi, atau keduanya. Ketidak cukupan atau
    kegagalan proses internal, faktor manusia, teknologi, atau variabel
    eksternal semuanya membawa risiko kerugian, baik secara langsung
    maupun tidak langsung.
  5. Risiko Hukum
    Bahaya tidak dilaksanakannya akad tersebut disebut sebagai
    risiko hukum. Risiko hukum terkait dengan masalah hukum dan
    peraturan yang dapat mempengaruhi bagaimana kontrak atau transaksi
    dilakukan. Risiko hukum dapat timbul dari alasan internal, termasuk
    yang berkaitan dengan manajemen bank atau personil (seperti
    pelanggaran hukum dan peraturan, antara lain), atau masalah eksternal,
    seperti peraturan yang mempengaruhi operasi ekonomi tertentu.
  6. Risiko Reputasi
    Risiko terhadap reputasi BMT dapat disebabkan oleh, antara
    lain, liputan media yang tidak menguntungkan atas usaha komersialnya
    atau opini publik yang tidak menguntungkan tentang BMT .(Tariqullah
    Khan, 2008 :14)
  7. Risiko Strategik
    Risiko stratejik adalah risiko yang ditimbulkan antara lain oleh
    BMT yang mengembangkan dan menerapkan strategi yang tidak tepat,
    membuat pilihan bisnis yang tidak tepat, atau gagal beradaptasi dengan
    perubahan lingkungan eksternal. (Veithzal Rivai:999)

Proses Manajemen Risiko


Untuk mengimplementasikan manajemen risiko secara komprehensif ada
beberapa tahap yang harus dilaksanakan oleh suatu perusahaan, sebagai
berikut:
1) Identifikasi Risiko
a) Bank wajib melakukan identifikasi seluruh risiko secara berkala.
b) Bank wajib memiliki metode atau sistem untuk melakukan
identifikasi risiko pada seluruh produk dan aktivitas bisnis bank.
c) Proses identifikasi risiko dilakukan dengan menganalisis seluruh
sumber risiko, paling tidak dilakukan terhadap risiko dari produk dan
aktivitas bank serta memastikan bahwa risiko dari produk dan
aktivitas baru telah melalui proses manajemen risiko yang layak
sebelum diperkenalkan atau dijalankan

Pengertian Manajemen Risiko


Dilihat dari landasan hukumnya, manajemen risiko merupakan aplikasi
dari prinsip kehati-hatian yang secara umum merupakan kewajiban,
diamanatkan melalui UU No.7 tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 jo. UU
No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan. Implementasi manajemen risiko bank
yang efektif akan menghasilkan tingkat kinerja dan kesehatan yang baik.
Menurut Supriyono, manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi dan
prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan
mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank.13
Menurut Veithzal Rivai dan Rifki Ismal manajemen risiko adalah suatu
kondisi yang timbul karena ketidakpastian dengan seluruh konsekuensi tidak
menguntungkan yang mungkin terjadi, dimana risiko tersebut diketahui
melalui rencana analisis risiko atau bentuk observasi lain. Manajemen risiko
dikatakan pula sebagai suatu metodologi dalam mengelola suatu
ketidakpastian atau ancaman

Keterlambatan Proyek


Menurut Niazai (dalam Aziz dkk, 2016) keterlambatan proyek merupakan
waktu pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan schedule yang direncanakan
dan faktor yang dapat menyebabkan keterlambatan proyek yaitu manajemen situs
yang kurang baik.
Keterlambatan proyek kontruksi merupakan bertambahnya waktu untuk
menyelesaikan pekerjaan yang sudah direncanakan. Pekerjaan yang tidak dapat
selesai dalam waktu yang direncanakan akan mengalami tambahan biaya
overhead selama proyek masih berlangsung. Sehingga keterlambatan proyek akan
membawa dampak kerugian karena penundaan pengoperasian fasilitas (Hassan
dkk., 2016)
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi waktu pelaksanaan konstruksi
terdiri dari 9 kategori adalah:

  1. Bahan (Materials)
    a. Pengiriman barang
    b. Ketersediaan bahan
    c. Kerusakan bahan
    d. Kualitas bahan
    e. Waktu pemesanan yang tidak tepat
  2. Tenaga Kerja (Labors)
    a. Keahlian tenaga kerja
    b. Ketersediaan tenaga kerja
    c. Kedisiplinan tenaga kerja
    d. Komunikasi antara tenaga kerja dan badan pembimbing
  3. Peralatan (Equipment)
    a. Kualitas peralatan
    b. Kekurangan peralatan
    c. Manajaman peralatan yang salah
    d. Ketersediaan peralatan
    e. Operator yang kurang berpengalaman
  4. Keuangan (financial)
    a. Fluktuasi nilai rupiah
    b. Pembayaran oleh pemilik
    c. Ketersediaan keuangan selama proyek beroperasi
    d. Harga material
  5. Lingkungan (Environment)
    a. Cuaca
    b. Lokasi proyek
    c. Akses ke lokasi proyek
    d. Kebutuhan ruang kerja
    e. Keamanan lingkungan
  6. Perubahan (Change)
    a. Perubahan Desain
    b. Keadaan geologi
  7. Hubungan dengan pemerintah (Geoverment Reletion)
    a. Perijinan
    b. Birokrasi
  8. Kontrak (Contractual)
    a. Kurangnya komunikasi
    b. Jadwal penyelesaian proyek yang berbeda
    c. Kurangnya kerja sama antara Owner dan kontraktor
  9. Waktu dan kontrol (Schedulling and controlling)
    a. Tenaga kerja yang kurang terlatih
    b. Melanggar perencanaan awal proyek
    c. Revisi jadwal kerja yang mendadak

Risiko


Definisi risiko menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah
akibat yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu
perbuatan atau tindakan. Menurut Wiguna dan Scoth (dalam Jayasudha, 2016)
risiko didefinisikan sebagai kemungkinan terjadinya peristiwa tertentu yang
terjadi selama proyek berlangsung.
Menurut Razi (2019), identifikasi risiko adalah keadaan yang mungkin
terjadi dan memiliki pengaruh atau merusak tujuan proyek yang sedang
berlangsung.
Menurut Noferi (2015), identifikasi risiko merupakan tahap pertama dalam
proses manajemen risiko. Identifikasi risiko adalah proses yang secara terus
menerus dilakukan untuk mengidentifikasi terjadinya kerugian/risiko terhadap
hutang, kekayaan dan personil

Manajaemen Risiko


Menurut Loosemore (dalam Setiawan dkk, 2014) Manajemen risiko adalah
penilaian proyek yang meliputi dua aspek yaitu aspek teknik dan aspek non
teknik. Aspek teknik merupakan penilaian proyek yang berhubungan dengan item
pekerjaan, sedangkan aspek non teknik merupakan penilaian hubungan antara
proyek dengan lingkungan daerah, ketua dengan anggota dan sebagainya. Adapun
tujuan dari manajemen risiko adalah sebgai berikut ini:

  1. Meminimalisir kerugian yang terjadi dalam pembangunan proyek.
  2. Perbaikan risiko yang terjadi pada proyek.
  3. Memulihkan risiko yang terjadi pada proyek sehingga kinerja organisasi
    dapat di optimalkan kembali.
    Menurut Smith dan Ningrum Ratna (dalam Noferi , 2015) Manajemen risiko
    dapat melibatkan proses peralatan, teknologi dan teknik yang membantu manajer
    proyek untuk membuat suatu keputusan yang tepat sehingga dapat
    memaksimalkan konsekuensi positif dan meminimalkan konsekuensi negatif dari
    suatu kejadian. Tahapan proses manajemen risiko, yaitu:
  4. Identifikasi risiko merupakan proses yang dilakukan secara terus menerus
    untuk mengidentifikasi kemungkinan timbulnya kerugian. Identifikasi risiko
    dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan teknik.
  5. Penilaian risiko merupakan proses yang dilakukan dengan menggunakan dua
    teknik yaitu teknik penilaian risiko kualitatif dan penilaian risiko kuantitatif.
    Penilaian risiko kualitatif yaitu penilaian yang dilihat dari dampak kejadian
    yang dapat mengganggu pencapaian dari proyek. Penilaian risiko kuantitatif
    yaitu penilaian yang menganalisis dampak risiko dari proyek yang
    teridentifikasi secara menyeluruh.
  6. Pengelolaan risiko merupakan tahap akhir untuk memformulasikan
    pengelolaan risiko yang telah dianalisa dan diidentifikasikan.
    Menurut Wideman (dalam Senduk dkk, 2016) Manajemen risiko yaitu
    sesuatu ciri khas atau imu pengetahuan untuk mengidentifikasi, menilai, dan
    merespon dari risiko proyek yang dilaksanakan serta hal yang esensial untuk
    tujuan proyek.
    Manajemen risiko (risk management) diartikan sebagai ilmu untuk
    mengidentifikasi dan menilai potensi risiko yang terjadi dalam proyek.
    Manajemen risiko dibentuk untuk merencakan, menyusun, mengkoordinasi,
    mengawasi dan mengorganisir program kerja dalam proyek. Manajemen risiko
    dapat digunakan untuk menghadapi masalah dalam perusahaan, masyarakat dan
    keluarga. (Listianti dkk dalam Djojosoedarso., 2017)

Pengaruh Tingkat Pertumbuhan Enterprise Risk ManagementTerhadap Intellectual Capital


Risiko timbul karena adanya ketidakpastian yang berarti ketidakpastian
merupakan kondisi yang dapat menyebabkan tumbuhnya risiko. Hal ini
diakibatkan karena adanya keraguan-keraguan seseorang mengenai kemampuan
untuk meramalkan kemungkinan terhadap hasil-hasil yang akan terjadi dimasa
mendatang, dimana kondisi tidak pasti itu karena disebabkan berbagai hal, antara
lain: tenggang waktu antara perencanaan suatu kegiatan sampai kegiatan berakhir,
keterbatasan informasi yang tersedia dalam penyusunan rencana, dan keterbatasan
pengetahuan/ kemampuan/ teknik pengambilan keputusan dari perencanaan.
Semakin tinggi tingkat pertumbuhan manajemen risiko perusahaan maka semakin
besar tingkat kepastiannya. Sehubungan dengan kenyataan tersebut perusahaan
harus berupaya untuk menanggulanginya dengan meminimumkan ketidakpastian
agar tidak dapat menimbulkan kerugian. Kondisi ketidakpastian tersebut sebagai
sumber risiko. Penanggulangan risiko tersebut dapat dilakukan dengan berbagai
cara penanggulangan risiko ini disebut manajemen risiko.
Perusahaan yang mampu mengelola risikonya dengan baik akan memiliki
kinerja yang lebih baik. Pengungkapan ERM dan Pengungkapan IC merupakan
merupakan informasi finansial dan non finansial yang sangat penting bagi
investor. Jika perusahaan yang memiliki pengungkapan ERM dan pengungkapan
IC lebih tinggi maka berpengaruh terhadap kelangsungan perusahaan, dimana
perusahaan tersebut akan dapat bersaing dimasa yang akan datang. Intellectual
Capital (IC) yang merupakan bagian dari aset tak berwujud yang terdiri dari tiga
komponen utama organisasi yang perlu dilakukan oleh perusahaan untuk
memaksimalkan kinerja perusahaan. Mariani dan Suryani (2018:132) menyatakan
bahwa pelaporan modal intelektual yang tidak disajikan atau terbatas disajikan
kepada pihak eksternal akan berdampak pada kurangnya informasi bagi investor
tentang pengembangan sumber daya tak berwujud perusahaan sehingga
menyebabkan persepsi investor tentang kondisi dan prospek perusahaan menjadi
lebih rendah. Pentingnya informasi pengungkapan ERM dan pengungkapan IC
bagi para stakeholders, sebab informasi tersebut untuk memperkecil asimetri
informasi yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap
perusahaan. Oleh sebab itu, dengan enterprise risk management yang tinggi maka
intellectual capital masa depan juga semakin tinggi. Sehingga, dalam suatu
perusahaan dapat dikatakan semakin baik dengan memiliki tingkat intellectual
capital masa depan yang tinggi.

Pengaruh Enterprise Risk Management terhadap Intellectual CapitalMasa Depan


Di era persaingan ini perusahaan tidaklah mudah bagi manajemen untuk
mencapai kinerja diatas rata-rata industri. Diperlukan keunggulan daya saing
(competitive advantage) yang tinggi untuk mengungguli para pesaing yang
dinamis dan diperlukan upaya-upaya yang inovatif untuk mempertahankan
keunggulan daya saing tersebut secara berkelanjutan. Upaya manajemen mencapai
kinerja yang diharapkan sesuai dengan tujuan perusahaan selalu diiringi dengan
risiko. Hal ini disebabkan karena lingkungan bisnis yang dihadapi perusahaan
cenderung berubah secara dinamis dan mengandung ketidakpastian. Pencapaian
kinerja perusahaan yang tinggi dapat mengandung risiko yang tinggi pula. Risiko
yang terjadi disuatu perusahaan tidak dapat dihindari dan pada setiap aktivitas
organisasi publik maupun swasta.
Risiko yang muncul dalam perusahaan akan terjadi pada lingkungan internal
maupun eksternal perusahaan. Selain itu, risiko yang muncul dalam perusahaan
tidak hanya satu atau dua risiko melainkan risiko dapat berupa risiko finansial,
sumber daya manusia, produksi, kompetisi, kesehatan dan keselamatan kerja.
Beragamnya risiko yang mungkin terjadi dalam suatu perusahaan, oleh karenanya
perlu dilakukan pengelolaan dan pengendalian risiko agar perusahaan dapat
mempertahankan dan mengembangkan usahanya terutama dimasa yang memiliki
potensi kompetisi yang sangat ketat seperti saat ini. Salah satu cara untuk
mengelola risiko dan memperkecil dampak risiko yakni dengan menerapkan
manajemen risiko atau biasa dikenal Enterprise Risk Management.
Manajemen risiko erat kaitannya dengan kelangsungan perusahaan.
Manajemen risiko adalah suatu rangkaian prosedur dan metodologi yang
digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memonitor, dan mengontrol risiko
yang timbul dari bisnis operasional suatu perusahaan. Manajemen perusahaan di
Indonesia secara umum merupakan suatu rangkaian proses mengidentifikasi,
mengukur, memitigasi, dan mengontrol segala bentuk risiko yang terdapat di
perusahaan. Strategi pengendalian dan pengelolaan risiko di perusahaan dilakukan
dengan langkah-langkah identifikasi risiko, kuantifikasi dan pengukuran risiko,
penanganan risiko dan kebijakan manajemen risiko asuransi (Suhendra et al.,
2013). Perusahaan yang dapat menyusun informasi yang efektif, maka terdapat
suatu pendekatan yang integratif dalam menangani berbagai aspek risiko, yaitu
Enterprise Risk Management (ERM).
Proses manajemen risiko adalah tahapan yang dilakukan untuk mengelola
risiko secara sistematis. Menurut Lam et al., (2004) dalam (Pamungkas dan
Maryati 2017:20) manajemen risiko adalah kerangka yang komprehensif,
terintegrasi, untuk mengelola risiko kredit, risiko pasar, modal ekonomis, transfer
risiko, untuk memaksimumkan nilai perusahaan. Manajemen risiko bertujuan
untuk mengelola risiko sehingga dapat memperoleh hasil yang optimal.
Committee of Sponsoring Organizations (COSO) (2004) dalam (Pamungkas
dan Maryati 2017:414) mempublikasikan ERM sebagai suatu proses manajemen
risiko perusahaan yang dirancang dan diimplementasikan ke dalam setiap strategi
perusahaan untuk mencapai tujuan perusahaan. Program ERM mempunyai
manfaat lebih dengan memberikan informasi yang lebih tentang profil perusahaan.
hal ini karena outsiders lebih cenderung mengalami kesulitan dalam menilai
kekuatan dan risiko keuangan perusahaan yang sangat finansial dan kompleks
(Handayani dan Yanto, 2013:334).
Pengungkapan Enterprise Risk Management dilakukan untuk memberikan
informasi kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) bagaimana
pengelolaan terhadap risiko-risiko yang terjadi pada perusahaan tersebut. Devi et
al., (2017:21) menyatakan bahwa implementasi enterprise risk management
dalam suatu perusahaan akan dapat membantu mengontrol aktivitas manajemen
sehingga perusahaan dapat meminimalisasi terjadinya fraud yang dapat
merugikan perusahaan. Fenomena yang menyebabkan terjadinya kasus PT.
Telekomunikasi Indonesia Tbk telah memberikan bukti bahwa perusahaan yang
selalu menyajikan informasi finansial dalam bentuk laporan keuangan yang sangat
baik belum menjamin kesinambungan usaha perusahaan tersebut. Informasi yang
hanya bersifat finansial tidak cukup dijadikan sebagai dasar dalam menilai suatu
perusahaan Holland (2002) dalam Devi et al., (2017:21). Informasi pengelolaan
risiko tidak hanya risiko yang dapat berupa risiko finansial, tetapi risiko non
finansial juga perlu dilakukan oleh perusahaan. Informasi non finansial dapat
berupa pemanfaatan sumber daya intelektual atau sering disebut intellectual
capital. Intellectual Capital yang merupakan informasi non finansial, berkaitan
dengan penelitian yang dilakukan Nugroho (2012:2) yang mendefinisikan bahwa
modal intelektual adalah suatu pengetahuan, informasi, dan kekayaan intellectual
capital yang mampu untuk menemukan peluang dan mengelola ancaman dalam
kehidupan suatu perusahaan. Hal ini sesuai dengan penelitian Devi et al., (2017:7)
yang mendefinisikan Intellectual Capital sebagai jumlah dari yang dihasilkan oleh
tiga komponen utama organisasi yaitu: modal manusia (human capital), modal
organisasi (structural capital), dan modal pelanggan (relational capital).
Cahyaning (2010) dalam Oktavia dan Daljono (2014:2) berpendapat bahwa
intellectual capital memberikan peranan yang besar bagi peningkatan nilai
perusahaan di pasar modal. Perusahaan yang memiliki intellectual capital yang
lebih tinggi akan cenderung memiliki kinerja masa depan yang lebih baik. Hal ini
membuka wawasan dan menyadarkan perusahaan untuk bertumbuh dan unggul
dipersaingan pasar global yang ketat dan ditandai dengan semakin banyak
perusahaan yang mengganti strategi labor-beside business ke knowledge-based
business (Oktavia dan Daljono, 2014). Oleh sebab itu, jika enterprise risk
management semakin tinggi maka intellectual capital masa depan juga tinggi.
Sehingga, dalam suatu perusahaan dengan memiliki enterprise risk management
yang tinggi maka intellectual capital masa depan tinggi juga karena dapat
mempengaruhi kelangsungan suatu perusahaan dimasa depan dan suatu
perusahaan akan terlihat sangat baik untuk investor dalam pengambilan
keputusan

Pengaruh Enterprise Risk Management terhadap Intellectual Capital


Risiko bukan merupakan sesuatu yang harus dihindari, untuk itu perusahaan
seharusnya melakukan pengelolaan terhadap risiko. Pentingnya pengelolaan dan
pengendalian risiko agar dapat mempertahankan dan mengembangkan suatu
perusahaan. Untuk menghadapi risiko yang muncul, banyak perusahaan yang
mulai menggunakan manajemen risiko. Perubahan teknologi, globalisasi, dan
perkembangan transaksi bisnis menyebabkan makin tingginya tantangan yang
dihadapi perusahaan dalam mengelola risiko yang harus dihadapinya.
Kinerja perusahaan digunakan untuk mengetahui hasil tindakan yang telah
dilakukan oleh perusahaan dimasa lalu. Ukuran keuangan dilengkapi dengan
ukuran non keuangan tentang kepuasan konsumen, produktifitas, cost
effectiveness, proses bisnis, produktifitas dan komitmen perusahaan untuk
menentukan kinerja keuangan perusahaan dimasa yang akan datang (Fajarini dan
Firmansyah, 2012:4). Suatu perusahaan sebaiknya dapat memberikan informasi
bagi pemangku kepentingan tentang pengungkapan modal intelektual yang sudah
dilakukan. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Eccles et
al., (2001) dalam Suhardjanto dan Wardhani (2010:72) menyatakan bahwa survey
yang dilakukan oleh Price Water House-Coopers menunjukan bahwa jenis-jenis
informasi yang dibutuhkan investor paling penting yaitu lima dari sepuluh jenis
informasi dianggap sebagai intangibles, hanya tiga yang berupa informasi
keuangan dan dua diantaranya dari data internal perusahaan.
Prakoso (2013) dalam Misbah (2017:147) menyatakan bahwa perusahaan
dapat mengidentifikasi dan mengukur besarnya risiko yang selanjutnya dapat
diputuskan bagaimana cara menangani risiko yang seharusnya dan terhindar dari
kerugian yang disebabkan dari risiko tersebut. Risiko-risiko yang sudah diketahui
sejak awal dapat dikelola manajemen, sehingga dapat diketahui bagaimana kinerja
perusahaan dalam setiap periode. Penerapan manajemen risiko yang dikelola
dengan baik dapat memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan, perbaikan
kinerja maupun kualitas pekerjaan (Misbah, 2017:147).
Pengungkapan intellectual capital merupakan pengetahuan sebagai sumber
daya yang sangat penting bagi perusahaan, karena pengetahuan bagian aset yang
apabila dikelola dengan baik akan meningkatkan kinerja perusahaan. Apabila
kinerja perusahaan meningkat otomatis nilai perusahaan akan ikut meningkat.
Intellectual capital diukur berdasarkan value added sebagai indikator paling
objektif untuk menilai keberhasilan bisnis dan menunjukan kemampuan
perusahaan dalam penciptaan nilai. Oleh sebab itu, semakin tinggi tingkat
enterprise risk management maka harus semakin tinggi juga tingkat intellectual
capital. Sehingga dengan memiliki tingkat intellectual capital yang tinggi dalam
suatu perusahaan, maka perusahaan tersebut memiliki kinerja keuangan yang baik.

Pengukuran Intellectual Capital


Model konsep pengukuran Intellectual Capital yang dikembangkan oleh
Pulic (1998) dalam Faza dan Hidayah (2014:187) mengembangkan “Value Added
Intellectual Coefficient” (VAIC™) untuk mengukur IC perusahaan. Metode
VAIC™ dirancang untuk menyediakan informasi mengenai efisiensi penciptaan
nilai dari aset berwujud dan aset tidak berwujud yang dimiliki sebuah perusahaan.
Model ini dimulai dengan kemampuan perusahaan untuk menciptakan value
added (VA). Value Added dihitung sebagai selisih antara output dan input.
Komponen utama VAIC yaitu physical capital (VACA – Value Added Capital
Employed), Human Capital (VAHU – Value Added Human Capital), dan
structural capital (STVA – Strutural Capital Value Added). Hamidah et al,.
(2015) menyatakan bahwa terdapat pengertian dari komponen utama VAIC yaitu
VACA, VAHU, dan STVA sebagai berikut:
1) Value Added Capital Employed (VACA)
VACA adalah indikator untuk VA yang diciptakan oleh satu unit dari
physical capital. Pulic mengasumsikan bahwa jika satu unit dari Capital
Employed menghasilkan return yang lebih besar dari pada perusahaan yang
lain, maka berarti pemanfaatan Capital Employed-nya yang lebih baik bagian
dari Intellectual Capital perusahaan.
2) Value Added Human Capital (VAHU)
VAHU menunjukan berapa banyak VA dapat dihasilkan dengan dana yang
dikeluarkan untuk tenaga kerja. Hubungan antara VA dan HC
mengindikasikan kemampuan dari HC untuk menciptakan nilai di dalam
perusahaan. Human capital akan meningkat jika perusahaan mampu
mengoptimalkan pengetahuan yang dimiliki perusahaan.
3) Structural Capital Value Added (STVA)
STVA menunjukan kontribusi SC dalam penciptaan nilai. Rasio ini mengukur
jumlah SC yang dibutuhkan untuk menghasilkan satu unit dari VA yang
merupakan indikasi seberapa hasil SC dalam penciptaan nilai.

Komponen Intellectual Capital


Internasional Federation of Accountan (IFAC) mengklasifikasikan
intellectual capital dalam tiga kategori (Santosa, 2012:17) :
a. Human Capital
Human Capital merupakan lifeblood dalam intellectual capital, karena
terdapat sumber innovation dan improvement, namun sulit untuk diukur.
Komponen ini mencerminkan kemampuan kolektif perusahaan untuk
menghasilkan solusi terbaik berdasarkan pengetahuan dan kemampuan yang
dimiliki oleh orang-orang yang ada dalam perusahaan tersebut. Human
capital akan meningkat jika perusahaan mampu menggunakan pengetahuan
yang dimiliki oleh karyawannya dengan memberikan karakteristik dasar yang
dapat diukur oleh model ini seperti, training programs, credential ,
experience, competence, recruitment, mentoring, learning programs,
individual potential dan personality.
b. Structural Capital atau Organization Capital
Structural capital merupakan kemampuan organisasi atau perusahaan dalam
memenuhi proses rutinitas perusahaan dan strukturnya yang mendukung
usaha karyawan untuk menghasilkan kinerja intelektual yang optimal serta
kinerja bisnis secara keseluruhan, seperti : sistem operasional perusahaan,
proses manufakturing, budaya organisasi dan semua intelektual yang dimiliki
perusahaan.
c. Relational Capital atau Customer Capital
Relational capital merupakan hubungan yang harmonis/association network
yang dimiliki perusahaan dengan para mitranya, baik yang berasal dari para
pemasok, berasal dari hubungan perusahaan dengan pemerintah maupun
masyarakat. Komponen ini yang memberikan nilai secara nyata

Intellectual Capital


Intellectual Capital (modal intelektual) adalah aset tidak berwujud berupa
sumber daya informasi serta pengetahuan yang berfungsi untuk meningkatkan
kemampuan bersaing serta dapat meningkatkan kinerja perusahaan. Sumber daya
terpenting perusahaan telah berganti dari aset berwujud menjadi Intellectual
Capital atau modal intelektual yang didalamnya terkandung satu elemen yang
penting yaitu daya pikir atau pengetahuan. Sesuai dengan pendapat Stewart
(1997), Tan et al., (1997) dan Guthrie (2001) dalam Oktavia dan Daljono (2014:1)
menyatakan bahwa perkembangan “ekonomi baru” didorong oleh informasi dan
pengetahuan menyebabkan meningkatnya perhatian pada Intellectual Capital.
Model Skandia juga memberikan penekanan kepada pentingnya ‘human
capital’ dalam konteks organisasi, istilah ini bisa dipakai dalam pengertiannya
sebagai ‘intellectual capital’ yang mengacu pada pengetahuan dan kemampuan
mengetahui (knowing capability) dari sebuah kolektifitas sosial. Intellectual
capital ini pararel dengan konsep human capital yang meliputi pengetahuan,
keterampilan dan kapabilitas yang memungkinkan seseorang bertindak dengan
cara baru. Sehingga intellectual capital merupakan sebuah sumber daya penting
dan sebuah kapabilitas untuk bertindak berdasarkan pengetahuan dan kemampuan
mengetahui.
Saat ini pemakai laporan keuangan tidak hanya mempertimbangkan aspek
informasi keuangan yang bersifat mandatory dalam proses pengambilan
keputusan, namun juga memperhatikan informasi yang bersifat voluntary.
Pengungkapan informasi terkait IC yang dimiliki perusahaan merupakan salah
satu bentuk voluntary disclosure. Hal ini sesuai dengan teori stakeholder yang
menganggap perusahaan akan memilih mengungkapkan informasi yang voluntary
(voluntary disclosure) tentang intelektual mereka, sosial, dan kinerja yang
berhubungan dengan lingkungan melebihi dan diatas persyaratan yang diwajibkan
(mandatory disclosure) Deegan (2004) dalam Ulum (2017:35). Teori ini bertujuan
membantu manager corporate untuk berlaku adil kepada stakeholder mereka,
melakukan pengelolaan dengan lebih efektif agar dapat meningkatkan nilai dari
dampak aktifitas corporate, meminimalkan kerugian bagi stakeholder, dan
pemanfaatan seluruh potensi perusahaan maka perusahaan akan mampu
menciptakan value added. Saat melakukan peningkatan terhadap value added,
maka kinerja keuangan perusahaan akan meningkat sehingga kinerja keuangan di
mata stakeholder juga meningkat (Wicaksana, 2011).

Pengukuran Enterprise Risk Management


COSO Enterprise Risk Management framework dalam Iswajuni et al.,
(2018:276) membagi tujuannya menjadi empat kategori besar, yaitu strategic
(strategis), operations (operasi), reporting (pelaporan), dan compliance
(kepatuhan). Pengertian dari keempat komponen tujuan manajemen risiko
perusahaan yaitu:
1) Manajemen Risiko Strategis (Strategic)
Manajemen risiko ini berkaitan dengan pengambilan keputusan. Risiko yang
biasanya muncul adalah kondisi yang tak terduga yang mengurangi
kemampuan pelaku bisnis untuk manjalankan strategi yang direncanakan.
Dalam hal ini beberapa faktor seperti risiko operasi, risiko aset impairment,
risiko kompetitif atau bahkan risiko frenchise (jika ada).
2) Manajemen Risiko Operasional (Operations)
Manajemen risiko operasional adalah manajemen risiko yang disasarkan pada
terjadinya permasalahan usaha yang muncul akibat faktor internal. Seperti
kinerja pegawai yang rendah, sumber daya yang kurang berkualitas,
terjadinya bencana, dan modal tidak sehat.
3) Manajemen Risiko Kepatuhan (Compliance)
Manajemen risiko kepatuhan merupakan risiko yang disebabkan oleh
lembaga keuangan yang tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan
dan ketentuan lainnya. Lembaga keuangan melakukan identifikasi dan
analisis terhadap beberapa faktor yang dapat meningkatkan eksposur risiko
kepatuhan dan berperngaruh secara kuantitatif kepada laba rugi seperti
aktivitas dan kepatuhan perusahaan serta litigasi

Enterprise Risk Management


COSO dalam Iswajuni et al., (2018:276) mendefinisikan manajemen
risiko perusahaan (ERM) adalah suatu proses, yang dipengaruhi oleh dewan
entitas direksi, manajemen dan personil lainnya, diterapkan dalam pengaturan
strategi dan di seluruh perusahaan, yang dirancang untuk mengidentifikasi
kejadian potensial yang dapat mempengaruhi entitas, dan mengelola risiko untuk
berada dalam risk appetite, untuk memberikan keyakinan memadai tentang
pencapaian suatu entitas.
Kerangka Enterprise Risk Management penting karena masing-masing
yang menggambarkan pendekatan untuk mengidentifikasi, menganalisis,
menanggapi pemantauan risiko dan peluang, dalam lingkungan internal dan
eksternal yang dihadapi perusahaan. Terdapat beberapa komponen risiko yang
saling terkait ditunjukan oleh COSO melalui objek kubus tiga dimensi yaitu :
1) Internal Environment Component
a. Risk Management Philosophy
Filosofi manajemen risiko adalah sikap yang memungkinkan para
pemangku kepentingan di semua tingkatan untuk merespon proposal
berisiko tinggi dengan jawaban ‘Tidak, ini bukan jenis usaha yang menarik
untuk perusahaan kami’
b. Risk Appetite
Selera untuk risiko yang dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif, serta
manajemen harus memiliki pemahaman umum tentang keseluruhan risk
appetite perusahaan.
c. Boards of Directors Attitudes
Dewan dan komite memiliki peranan penting untuk mengawasi dan
membimbing lingkungan risiko perusahaan.
d. Integrity and Ethical Values
Merupakan komponen penting dalam setiap kerangka ERM, karena
memandu perusahaan untuk membangun budaya yang kuat dalam
membuat keputusan berdasarkan risiko.
e. Commitment to Competence
Kompetensi yang mengacu pada pengetahuan keterampilan untuk
melaksanakan tugas yang diberikan.
f. Organizational Structure
Mengembangkan struktur organisasi dengan garis wewenang, tanggung
jawab, dan pelaporan yang tepat.
g. Asignments of Authority and Responsibility
Sejauh mana wewenang dan tanggung jawab yang ditugaskan.
h. Human Resource Standard
Perekrutan karyawan, pelatihan, kompensasi, dan semua tindakan lainnya
tentang apa yang ditoleransi dan terlarang.
2) Objective Setting
Menguraikan kondisi untuk membantu manajemen menciptakan proses ERM
yang efektif.
3) Event Identification
Mengidentifikasi kejadian perusahaan yang mempengaruhi pelaksanaan
strategi ERM dan pencapaian tujuan.
4) Risk Assessment
Penilaian risiko untuk mempertimbangkan apa dampak peristiwa terkait
risiko potensial terhadap prestasi perusahaan terhadap tujuannya.
5) Risk Response
Bagaimana tanggapan terhadap berbagai risiko yang teridentifikasi. Beberapa
cara dasar tanggapan risiko dapat ditangani melalui: penghindaran,
pengurangan, berbagi, dan penerimaan.
6) Control Activities
Perusahaan harus memilih kegiatan pengendalian dengan kebijakan dan
prosedur yang diperlukan untuk mengawasi tanggapan risiko yang dilakukan
sudah dijalankan secara efisien dan efektif. Kegiatan ini mencakup control
daerah pengendalian internal seperti : pemisahan tugas, jejak audit, keamanan
dan integritas, dan komunikasi.
7) Information & Communication
Bagaimana informasi yang harus dikomunikasikan untuk mengidentifikasi
risiko, memberikan penilaian dan proses risiko-respon-tipe.
8) Monitoring
Pemantauan yang dilakukan melalui jenis kegiatan :
a. Pelaksanaan mekanisme pelaporan manajemen yang berkelanjutan seperti
unit penjualan
b. Lancar dan status pelaporan berkala temuan terkait risiko dan rekomendasi
dari laporan audit internal dan eksternal
c. Perbarui informasi terkait risiko dari sumber seperti peraturan pemerintah-
revisi, tren industri dan berita ekonomi secara umum.
Kedelapan komponen ini diturunkan bagaimana manajemen menjalankan
perusahaan dan diintegrasikan dengan proses manajemen. Komponen ini
diperlukan untuk mencapai tujuan perusahaan, baik tujuan strategis, operasional,
pelaporan keuangan, dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan

Manajemen Risiko


Manajemen risiko bertujuan untuk mengelola risiko sehingga bisa
memperoleh hasil yang paling optimal. Manajemen risiko memonitor pencapaian
tujuan utama dengan cara yang etis untuk memaksimalkan nilai dari pemegang
saham dan menyeimbangkan kepentingan stakeholders Demidenko dan McNutt
(2010) dalam Pradana dan Rikumahu (2014:196). Seperti yang dikatakan oleh
Berg (2010:197) bahwa manajemen risiko bukan alat baru, melainkan telah
banyak standar dan pedoman yang menjelaskan mengenai manajemen risiko.
Manajemen risiko harus memenuhi prinsip dan pedoman yang telah ditentukan
agar terjamin efektivitasnya dalam mendukung keberhasilan penerapan
manajemen dalam suatu perusahaan. Manajemen risiko dilakukan melalui proses-
proses, diantaranya: identifikasi risiko, evaluasi dan pengukuran risiko dan
pengelolaan risiko.
Pada awal perkembangannya, perspektif manajemen risiko berbasis silo
(parsial) yang dikenal juga sebagai Traditional Risk Management (TRM). Pada
pendekatan tradisional masih kental dengan ego-sektoral, dimana setiap divisi
tidak mau saling berbagi informasi atau hal lain yang sebenarnya dibutuhkan
untuk kemajuan perusahaan (Aditya dan Naomi, 2017:169). Sejak beberapa tahun
terakhir, terjadi pergeseran paradigma mengenai cara melihat manajemen risiko,
dengan menggunakan pendekatan yang holistik, artinya mengelola risiko dengan
mempertimbangkan segala aspek yang mungkin mempengaruhi tingkah laku
suatu kejadian. Pendekatan manajemen risiko yang menjadikan pengelolaan risiko
menlingkupi semua aspek dan dilaksanakan secara terpadu, yang biasa disebut
manajemen risiko perusahaan (Enterprise Risk Management).
Di Indonesia, penerapan manajemen risiko untuk perusahaan
telekomunikasi dilakukan mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah
dan Kementerian BUMN. Kleffner et al., (2003) dalam Pradana dan Rikumahu
(2014: 197) menyatakan bahwa manajemen risiko diterapkan karena akan
menghasilkan lebih banyak informasi mengenai risiko organisasi, dan
menghasilkan manajemen lebih baik , dan pengambilan keputusan yang lebih
baik. Adapun sasaran yang mungkin dicapai jika suatu perusahaan menerapkan
manajemen risiko yang dikemukan oleh Wiryono (2008) dalam Sirait dan Susanty
(2016:3) yaitu: memperkecil biaya, menstabilisir pendapatan perusahaan,
memperkecil gangguan dalam berproduksi, mengembangkan pertumbuhan
perusahaan, dan mempunyai tanggung jawab sosial terhadap perusahaan. Terdapat
dua pendekatan manajemen risiko yang banyak diterapkan di Indonesia, yaitu
Enterprise Risk Management yang diciptakan oleh COSO, dan manajemen risiko
yang diterapkan dalam ISO 31000

Risiko


Risiko didefinisikan sebagai sesuatu yang dapat menciptakan rintangan
dalam pencapaian tujuan organisasi, karena faktor internal dan eksternal,
tergantung dari tipe risiko yang ada dalam situasi tertentu Kanchu dan Kumar
(2013) dalam Pradana dan Rikumahu (2014:197). Risiko pada umumnya
dipandang sebagai sesuatu yang negatif seperti kehilangan, bahaya, dan
konsekuensi lainnya. Kerugian tersebut merupakan bentuk ketidakpastian yang
seharusnya dipahami dan dikelola secara efektif oleh organisasi sebagai bagian
dari strategi sehingga dapat menjadi nilai tambah dan mendukung pencapaian
tujuan organisasi. Pramana (2011) dalam Sepang dan Walangitan (2013: 283)
menyatakan bahwa risiko merupakan kemungkinan situasi atau keadaan yang
dapat mengancam pencapaian tujuan serta sasaran sebuah organisasi atau
individu. Risiko muncul karena kondisi ketidakpastian. Risiko bisa dikelompokan
ke dalam risiko murni dan risiko spekulatif, yaitu:
1) Risiko murni adalah risiko dimana kemungkinan kerugian ada, tetapi
kemungkinan keuntungan tidak ada. Ada dua hal yang dapat diakibatkan
risiko ini, yaitu rugi atau break even seperti: risiko kecelakaan, kebakaran,
banjir dan semacamnya. Asuransi merupakan salah satu yang sering
berurusan dengan risiko ini.
2) Risiko spekulatif adalah risiko dimana kita mengharapkan terjadinya kerugian
dan juga keuntungan. Ada tiga hal yang dapat diakibatkan risiko ini, yaitu
rugi, untung, break even seperti: risiko usaha bisnis. Karena dalam kegiatan
bisnis kita mengharapkan keuntungan, meskipun ada potensi kerugian.
Beberapa situasi, risiko dapat mengakibatkan kehancuran. Dengan
beragamnya risiko yang mungkin terjadi, oleh karena itu perlunya dilakukan
pengelolaan dan pengendalian risiko agar perusahaan dapat mempertahankan dan
mengembangkan potensi perusahaan. Salah satu cara untuk mengelola risiko
yakni menerapkan manajemen risiko. Tipe-tipe risiko dalam perusahaan dalam
penelitian Fraser dan Simkins (2010) dapat diuraikan sebagai berikut:
a) Credit Risk
Risiko kredit adalah suatu risiko kerugian yang disebabkan oleh
ketidakmampuan dari debitur atas kewajiban pembayaran utangnya.
b) Operational Risk
Risiko operasional adalah risiko yang timbul diakibatkan karena adanya
kegagalan atau tidak memadainya proses internal
c) Strategy Risk
Risiko strategi adalah kemungkinan sesuatu yang berdampak pada
kemampuan organisasi untuk mencapai rencana bisnisnya.
d) Financial Risk
Risiko keuangan dalam konteks manajemen risiko perusahaan memiliki dua
karakteristik yang diperlukan yaitu: risiko eksogen merupakan risiko yang
timbul diluar sektor keuangan yang mana memiliki potensi untuk
mempengaruhi hasil keuangan perusahaan, dan risiko endogen merupakan
risiko yang berada didalam sektor keuangan itu sendiri seperti risiko kredit,
risiko pasar dan risiko operasional.

Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan


PSAK No. 1 (Revisi 2019) Paragraf 04 yang menyatakan bahwa
karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam
laporan keuangan berguna bagi pengguna. Terdapat beberapa karakteristik
kualitatif pokok yaitu sebagai berikut:
1) Dapat dipahami
Kualitas penting informasi dalam laporan keuangan adalah kemudahannya
untuk dapat dipahami oleh pengguna. Artinya, pengguna diasumsikan
memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis,
akuntansi, serta kemauan untuk mempelajari informasi.
2) Relevan
Informasi harus relevan untuk memenuhi kebutuhan pengguna dalam proses
pengambilan keputusan. Informasi memiliki kualitas relevan jika dapat
mempengaruhi keputusan ekonomik pengguna, dengan membantu mereka
mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini atau masa dpan, menegaskan
atau mengoreksi hasil evaluasi pengguna masa lalu.
3) Keandalan
Informasi juga harus dapat diandalkan (reliable). Informasi memiliki kualitas
andal jika bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan
dapat diandalkan oleh penggunanya. Informasi dapat dikatakan andal, jika
informasi yang disajikan harus secara jujur (faithful representation) dari
sebuah transaksi dan kejadian tertentu.
4) Dapat dibandingkan
Pengguna harus dapat membandingkan laporan keuangan perusahaan antar
periode untuk mengidentifikasikan kecenderungan (trend) posisi dan kinerja
keuangan. Pengguna juga harus dapat membandingkan laporan keuangan
antar entitas untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja serta perubahan
posisi keuangan secara relatif.

Laporan Keuangan


PSAK No. 1 (Revisi 2019) Paragraf 07 menyatakan bahwa Laporan
Keuangan adalah penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan
suatu entitas. Laporan keuangan yang lengkap meliputi Laporan Posisi Keuangan,
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain, Laporan Perubahan
Ekuitas, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan, Informasi
Komparatif mengenai periode terdekat dan Laporan Posisi Keuangan pada awal
periode terdekat sebelumnya.
Prinsip dasar akuntansi biasanya diterapkan dalam perusahaan, salah
satunya adalah Going Concern. Going Concern merupakan salah satu konsep
penting akuntansi konvensional, dimana entitas (perusahaan) biasanya dilihat
Perusahaan dalam melaporkan laporan tahunannya, memiliki tugas untuk
memutuskan apakah perusahaan akan melanjutkan operasinya dalam masa yang
akan datang atau tidak. Keberlangsungan perusahaan ini dipengaruhi oleh
beberapa faktor finansial maupun non finansial. Beberapa kondisi yang dapat
mengancam tidak terpenuhinya prinsip Going Concern diantaranya kondisi
manajemen perusahaan yang buruk, terjadinya kecurangan atau fraud, perubahan
kondisi ekonomi makro seperti meningkatkan inflasi secara tajam.
Hidayat (2018:2) mendefinisikan Laporan Keuangan merupakan sumber
informasi yang paling penting karena catatan informasi keuangan yang
menggambarkan kondisi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi
sebagai gambaran kinerja keuangan. Laporan keuangan adalah hasil dari kegiatan
pencatatan seluruh transaksi keuangan di perusahaan. Transakasi keuangan adalah
segala macam kegiatan yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan.
Bagian akuntasi keuangan di perusahaan akan mengolah data transaksi secara
manual maupun dengan sistem ERP (Enterprise Resource Planning). Auditor
berfungsi untuk memastikan bahwa laporan keuangan tersebut telah disusun
berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang sudah ditetapkan.
Menganalisa dan menilai posisi keuangan untuk mengetahui seberapa jauh
kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya, baik dari pihak intern
maupun pihak ekstern serta mengetahui potensi dan kemajuan suatu perusahaan,
maka faktor utama yang ditentukan adalah aspek likuiditas dan aspek solvabilitas.
2.2.3.1.Tujuan Laporan Keuangan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1 (Revisi 2019)
Paragraf 02 yang menyatakan bahwa tujuan laporan keuangan adalah memberikan
informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang
bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan keuangan dalam
pembuatan keputusan ekonomi. Penyajian laporan keuangan di Indonesia harus
disusun sesuai dengan PSAK yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan (DSK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) serta praktek akuntansi lainnya
yang berlaku di Indonesia. Informasi tersebut dituangkan dalam komponen
laporan keuangan seperti (1) Laporan Posisi Keuangan (Neraca) yang meliputi
aset, liabilitas, dan ekuitas, (2) Laporan Laba Rugi Komprehensif yang meliputi
pendapatan dan beban, keuntungan dan kerugian, (3) Laporan Arus Kas baik
menggunakan metode langsung maupun metode tidak langsung, (4) Laporan
Perubahan Ekuitas yang merupakan kontribusi dan distribusi kepada pemilik,
15
serta (5) Catatan Atas Laporan Keuangan. Informasi tersebut yang disajikan harus
jelas sehingga dengan mudah dipahami oleh pengguna laporan keuangan dalam
mengambil keputusan. Oleh karena itu laporan keuangan yang disampaikan harus
memenuhi karaktarestik kualitatif sebagaimana disyaratkan dalam PSAK seperti
(1) Dapat dipahami, (2) Relevan, (3) Keandalan, dan (4) Dapat dibandingkan.
Karakteristik kualitatif tersebut di atas dapat dirinci sebagai berikut

Signalling Theory


Salah satu teori yang dapat melatarbelakangi masalah asimetri informasi
dalam pasar adalah signaling theory. Jogiyanto (2003) dalam Putra dan Utama
(2015:195) berpendapat bahwa informasi yang diungkapkan akan menjadi signal
bagi investor. Informasi financial dan informasi non financial yang terdapat
dalam annual report dapat dijadikan sebagai signal bagi pihak eksternal
perusahaan. Pihak eksternal akan melakukan analisis terhadap informasi yang
diumumkan oleh perusahaan sebagai signal baik (good news) atau signal buruk
(bad news). Perusahaan dapat menggunakan strategi pengungkapan pada annual
report secara terbuka dan transparan untuk menarik minat investasi para investor.
Salah satu jenis informasi yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dapat
menjadi sinyal baik bagi pihak luar perusahaan, terutama bagi investor adalah
laporan tahunan. Informasi yang diungkapkan dalam laporan tahunan dapat
berupa informasi akuntansi yaitu informasi yang berkaitan dengan laporan
keuangan dan informasi non akuntansi yaitu informasi yang tidak berkaitan
dengan laporan keuangan. Laporan tahunan hendaknya memuat informasi yang
relevan dan mengungkapkan informasi yang dianggap penting untuk diketahui
oleh pengguna laporan baik pihak dalam maupun luar perusahaan. Di Indonesia
informasi-informasi yang harus diungkapkan dalam laporan tahunan diatur dalam
Keputusan Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan nomor: KEP- 431/BL/2012.
Jika perusahaan ingin sahamnya dibeli oleh investor maka perusahaan harus
mengungkapkan laporan keuangan secara terbuka dan transparan.
Tidak semua informasi wajib diungkapkan oleh perusahaan, hanya
informasi yang dianggap penting dan dibutuhkan saja oleh pihak eksternal
perusahaan. Pedoman Good Corporate Governance yang dikeluarkan oleh
Komite Nasional Kebijakan Governance (2006) menyatakan bahwa untuk
menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan
informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan
dipahami oleh pemangku kepentingan. Dengan adanya signaling theory ini, dapat
ditarik kesimpulan bahwa Enterprise Risk Management dan Intellectual Capital
merupakan informasi positif yang penting untuk diungkapkan

Pengertian Stakeholder Theory


Kemakmuran suatu perusahaan sangat bergantung kepada dukungan dari
para stakeholdernya. Stakeholder diartikan sebagai pemangku kepentingan yaitu
pihak atau kelompok yang berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung
terhadap eksistensi atau aktivitas perusahaan, dan karenanya kelompok tersebut
mempengaruhi dan dipengaruhi oleh perusahaan. Devi et al., (2017:27)
berpendapat mengenai stakeholder theory yang menyatakan bahwa semua
stakeholder mempunyai hak memperoleh informasi mengenai aktivitas
perusahaan yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan mereka. Para
stakeholder juga dapat memilih untuk tidak menggunakan informasi tersebut dan
tidak dapat memainkan peran secara langsung dalam suatu perusahaan. Oleh
karena itu para stakeholder memiliki kewenangan untuk memengaruhi
manajemen dalam proses pemanfaatan seluruh potensi dan sumber-sumber
ekonomi yang dimiliki oleh organisasi, sehingga diperlukan adanya pengelolaan
yang baik dan maksimal atas seluruh potensi sehingga organisasi akan dapat
menciptakan nilai tambah untuk kemudian mendorong kinerja keuangan dan nilai
perusahaan yang merupakan orientasi para stakeholder dalam mengintervensi
manajemen.
Kelompok stakeholder inilah yang menjadi pertimbangan utama bagi
perusahaan dalam mengungkapkan atau tidak mengungkapkan suatu informasi di
dalam laporan keuangan Ulum et al., (2008) dalam Devi et al., (2017:25). Tujuan
utama dari teori stakeholder adalah untuk membantu manajemen perusahaan
dalam meningkatkan penciptaan nilai sebagai dampak dari aktivitas-aktivitas yang
dilakukan dan meminimalkan kerugian yang mungkin muncul bagi stakeholder

Respon Risiko


Respon risiko adalah tindakan penanganan yang dilakukan terhadap risiko yang
mungkin terjadi. risiko-risiko penting yang sudah diketahui perlu ditindak lanjuti dengan
respon yang dilakukan oleh kontraktor dalam menangani risiko tersebut (Labambang,
2011). Metode yang dipakai dalam menangani risiko menurut Flanagan & Norman dalam
(Labambang, 2011) adalah sebagai berikut:
a Menahan risiko (Risk retention)
Merupakan bentuk penanganan risiko yang mana akan ditahan atau diambil
sendiri oleh suatu pihak. Biasanya cara ini dilakukan apabila risiko yang dihadapi
tidak mendatangkan kerugian yang terlalu besar atau kemungkinan terjadinya kerugian
itu kecil, atau biaya yang dikeluarkan untuk menanggulangi risiko tersebut tidak
terlalu besar dibandingkan dengan manfaat yang akan diperoleh.
b Mengurangi risiko (Risk reduction)
Yaitu tindakan untuk mengurangi risiko yang kemungkinan akan terjadi dengan
cara:
1) Pendidikan dan pelatihan bagi para tenaga kerja dalam menghadapi risiko.
2) Perlindungan terhadap kemungkinan kehilangan.
3) Perlindungan terhadap orang dan properti
c Mengalihkan risiko (Risk transfer)
Pengalihan ini dilakukan untuk memindahkan risiko kepada pihak lain. Bentuk
pengalihan risiko yang dimaksud adalah asuransi dengan membayar premi.
d Menghindari risiko (Risk avoidance)
Menghindari risiko sama dengan menolak untuk menerima risiko yang berarti
menolak untuk menerima proyek tersebut.

Pengukuran Potensi Risiko


Risiko suatu kegiatan pemanfaatan sumber daya lahan ditandai oleh faktor-faktor :
a Peristiwa risiko (menunjukkan dampak negatif yang dapat terjadi pada proyek)
b Probabilitas terjadinya risiko (atau frekuensi)
c Keparahan (severity) dampak negatif/impact/konsekuensi negatif dari risiko yang
akan terjadi.
Williams (1993), sebuah pendekatan yang dikembangkan menggunakan dua kriteria
yang penting untuk mengukur risiko, yaitu :
a. Kemungkinan (probability), adalah kemungkinan (probability) dari suatu kejadian
yang tidak diinginkan.
b. Dampak (impact), adalah tingkat pengaruh atau ukuran dampak (impact) pada
aktivitas lain, jika peristiwa yang tidak diinginkan terjadi.

Jenis-Jenis Risiko


a. Eksternal, tidak dapat diprediksi
Jenis risiko eksternal yang tidak dapat diprediksi dapat ditimbulkan dari:
1) Perubahan peraturan perundang-undangan
2) Bencana alam : badai, banjir, gempa bumi
3) Akibat kejadian pengrusakan dan sabotase
4) Pengaruh lingkungan dan sosial, sebagai akibat dari proyek
5) Kegagalan penyelesaian proyek
b. Eksternal, dapat diprediksi
Jenis risiko eksternal yang dapat diprediksi dapat ditimbulkan dari:
1) Risiko pasar
2) Operasional (setelah proyek selesai)
3) Pengaruh lingkungan
4) Pengaruh sosial
5) Perubahan mata uang
6) Inflasi dan Pajak
c. Internal, non-teknik
Jenis risiko non-teknik dapat ditimbulkan dari:
1) Manajemen
2) Jadwal yang terlambat
3) Pertambahan biaya
4) Cash flow
5) Potensi kehilangan atas manfaat dan keuntungan.
d. Teknik
Jenis risiko teknik dapat ditimbulkan dari:
1) Perubahan teknologi
2) Risiko-risiko spesifikasi atas teknologi proyek
3) Desain
e. Hukum, timbulnya kesulitan akibat dari :
1) Lisensi
2) Hak paten
3) Gugatan dari luar
4) Gugatan dari dalam
5) Hal-hal tak terduga
Menurut Flanagan & Norman dalam (Labambang, 2011), risiko-risiko dalam
proyek konstruksi adalah :
1) Penyelesaian yang gagal sesuai desain yang telah ditentukan/penetapan waktu
konstruksi;
2) Kegagalan untuk memperoleh gambar perencanaan, detail perencanaan/izin
dengan waktu yang tersedia;
3) Kondisi tanah yang tak terduga;
4) Cuaca yang sangat buruk;
5) Pemogokan tenaga kerja;
6) Kenaikan harga yang tidak terduga untuk tenaga kerja dan bahan;
7) Kecelakaan yang terjadi dilokasi yang menyebabkan luka;
8) Kerusakan yang terjadi pada struktur akibat cara kerja yang jelek;
9) Kejadian tidak terduga (banjir, gempa bumi, dan lain–lain);
10) Klaim dari kontraktor akibat kehilangan dan biaya akibat keterlambatan produksi
karena detail desain oleh tim desain;
11) Kegagalan dalam penyelesaian proyek dengan budget yang telah ditetapkan.
Untuk melakukan analisis risiko secara efektif, menurut Burby dalam
(Labambang, 2011) harus mempertimbangkan hal-hal berikut:
1) Analisis yang dilakukan harus difokuskan pada kerugian finansial langsung dari
pada gangguan pelayanan atau kematian dan kerugian
2) Tingkat ketidakpastian dalam setiap perkiraan output harus dapat dinilai
3) Akurasi dari analisis harus sesuai dengan akurasi data dan tahapan proyek
4) Biaya dan usaha dalam melakukan analisis harus serendah mungkin yang dapat
diserap oleh anggaran proyek

Manajemen Risiko


Manajemen adalah sebuah proses perencanaan atau pengorganisasian sumber daya
untuk mencapai sasaran secara efektif dan efisien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat
dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada
dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai jadwal. Istilah manajemen,
terjemahannya dalam bahasa Indonesia hingga saat ini belum ada keseragaman.
Selanjutnya, bila kita mempelajari literatur manajemen, maka akan ditemukan bahwa
istilah manajemen mengandung tiga pengertian yaitu ;
a. Manajemen sebagai suatu proses.
b. Manajemen sebagai kolektivitas orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen.
c. Manajemen sebagai suatu ilmu pengetahuan (Science)

Metode pencadangan


Secara teoritis apabila besarnya estimasi atas piutang tak tertagih
adalah akurat, maka akun cadangan seharusnya selalu mendekati nol.
Akan tetapi apabila estimasi tidak pernah nol, karena perusahaan akan
terus melakukan penjualan kredit dan membuat estimasi yang baru.
Ada 2 cara untuk menentukan besarnya estimasi yang layak atas
jumlah beban kredit macet diantaramya adalah:

  1. Sebesar presentase tertentu dari jumlah penjualan.
    Berdasarkan data historis perusahaan, sebuah presentase
    tertentu dari total penjualan tunai atau total penjualan kredit ditentukan
    dan digunakan untuk menghitung besarnya estimasi beban kredit yang
    macet. Metode ini fokus pada penandingan yang layak atas beban
    piutang tak tertagih terhadap besarnya pendapatan penjualan kredit.
  2. Berdasarkan umur piutang
    Metode ini piutang usaha akan dikelompokkan berdasarkan
    masing – masing karakteristik umurnya, yaitu berdasarkan atas
    tanggal jatuh temponya antara lain, belum jatuh tempo, telah jatuh
    tempo 1-30 hari, telah jatuh tempo 31 – 60 hari, telah jatuh tempo 61-
    90 hari, telah jatuh tempo 91 – 180 hari, telah jatuh tempo 181 – 365
    hari dan telah jatuh tempo diatas 365 hari

Metode penyisihan piutang tak tertagih


Metode penyisihan piutang tak tertagih terdiri dari 2 metode, yaitu
metode hapus langsung dan metode cadangan.

  1. Metode hapus langsung (direct write – off method)
    Menurut Herry (2008:201) dalam (Riwayati, 2015) faktor –
    faktor yang membuat metode hapus langsung digunakan adalah :
    a. Terdapatnya sebuah situasi dimana perusahaan tidak memungkinkan
    untuk melakukan estimasi besar kecilnya piutang usaha yang tidak
    dapat ditagih sampai dengan akhir periode.
    b. Jumlah piutang usaha yang ditimbulkan dari kegiatan bisnis
    perusahaan dapat dipastikan menjadi sangat kecil

Kebijakan Pengumpulan Piutang


Kebijakan pengumpulan piutang menurut I Made Sudana
(2015:257) dalam (Sukma & Fadhil, 2016) merupakan komponen terakhir
dari kebijakan sebuah kedit yang diberikan perusahaan. Hal ini mencakup
pemantauan piutang dan memperoleh pembayaran atas piutang yang telah
jatuh tempo.
Untuk menjaga agar pelanggan membayar piutang tepat waktu,
kemudian perusahaan akan selalu memantau piutang yang akan jatuh
tempo. Misalnya dengan selalu memperhatikan buku piutang dari waku ke
waktu. Sedangkan dalam upaya pengumpulan piutang perusahaan
biasanya mengambil langkah – langkah sebagai berikut:
a) Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelanggan yang telah jatuh
tempo piutangnya.
b) Perusahaan menghubungi pelanggan melalui telephone.
c) Menugaskan tenaga penagih untuk melakukan penagihan piutang.

Syarat Penjualan Secara Kredit


Menurut I Made Sudana dalam (Sukma & Fadhil, 2016) syarat
penjualan mencakup tiga unsur yang berbeda yaitu jangka waktu kredit,
potongan tunai, serta jenis kredit yang diberikan perusahaan. Jangka
waktu kredit adalah lamanya waktu saat penjualan dilakukan sampai
dengan pelanggan harus melunasi semua utangnya. Potongan tunai
merupakan bagian dari syarat penjualan yang diberikan kepada
pelanggan. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong pelanggan untuk
membayar lebih cepat dari jangka waktu kredit yang diberikan.
Sedangkan untuk jenis kredit kebanyakan kredit dagang yang ditawarkan
merupakan open account. Hal ini berarti bukti formal kredit adalah bukti
invoice yang dikirim bersamaan dengan pengiriman barang dan ditanda
tangani pembeli sebagai bukti barang telah diterima

Kebijakan Kredit


Kebijakan kredit menurut Brigham dan Houston dalam (Riwayati,
2015) terdiri dari :
a. Jangka waktu kredit yang diberikan merupakan masa kredit yang
diberikan oleh penjual kepada pembeli untuk melunasi atas
pembeliannya.
b. Potongan harga ditentukan dari jangka waktu dalam pembayaran,
apabila lebih cepat dari tanggal jatuh tempo maka akan mendapatkan
potongan.
c. Standar kredit memiliki peran yang penting karena memiliki arti
kekuatan keuangan karena disyaratkan atas pelanggan yang
menerima fasilitas kredit.
d. Kebijakan penagihan merupkan tindakan yang menentukan lunak
atau tidaknya perusahaan dalam menagih pelanggan atau akun –
akun yang telah mengalami keterlambatan pembayaran tagihan.
Penjualan kredit kepada nasabah merupakan suatu keputusan
yang menyangkut hubungan antara kenaikan profitabilitas di satu
pihak dan risiko di pihak yang lain. Karena beban risiko yang harus
ditanggung ini, maka perusahaan yang hendak memberikan kredit
perlu memiliki pedoman kebijaksanaan.
Kebijaksanaan kredit yang dimiliki perusahaan pada umumnya
menyangkut masalah kebijaksanaan pemberian kedit, kebijaksanaan
pengawasan kredit dan kebijaksanaan dalam penagihan kredit. Dengan
adanya kebijaksanaan pemberian kedit tujuannya supaya perusahaan
mempunyai suatu ukuran untuk menetapkan nasabah atau pelanggan
yang akan diberikan kedit, jumlah kredit yang diberikan dan syarat
jangka waktu pemberian kredit atau kondisi yang harus dipenuhi oleh
penerima kredit. Kebijakan pengawasan kredit dapat memberikan
pedoman tentang bagaimana penggunaan kredit yang diberikan
kepada pelanggan dan tindakan perbaikan apabila tidak melaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang sudah disyaratkan dalam pemberian
kredit. Sedangkan kebijaksanaan penagihan memberikan pedoman
tentang sistem penagihan yang dapat mendorong nasabah atau
pelanggan untuk membayar piutangnya sebagaimana telah disepakati
dan disetujui sebelum transaksi

Kredit dan Piutang


Ketika perusahaan menjual barang dan jasa, perusahaan dapat
melakukannya secara kredit atau tunai. Jika penjualan dilakukan secara
tunai, maka pada saat dilakukan penjualan perusahaan juga akan menerima
kas. Begitu pula sebaliknya, jika penjualan dilakukan secara kredit maka
perusahaan akan menerima kas beberapa waktu sesuai dengan kesepakatan
sebelum dilakukannya penjualan kedit. Dengan demikian proses penjualan
secara kredit akan menimbulkan adanya piutang dagang. Ada beberapa
alasan mengapa perusahaan melakukan penjualan secara kredit
diantaranya adalah untuk meningkatkan penjualan karena adanya
pesaingan dilingkungan bisnis yang semakin pesat.

Ketentuan penjualan


Ketentuan penjualan dapat mengidentifikasi kemungkinan adanya
diskon untuk pembayaran yang lebih awal, periode diskon dan periode
kredit total. Pada umumnya ketentuan yang timbul saat penjualan
dinyatakan dalam bentuk a/b, net c, yang menunjukkan bahwa pelanggan
tersebut dapat mengurangi a persen apabila pelanggan dapat melakukan
pembayaran b hari, bila tidak maka harus dibayarkan pada c hari.

  1. Tipe pelanggan
    Penentuan tipe pelanggan merupakan hal yang sangat penting
    dalam pemberian kedit karena merupakan bagian awal sebelum
    melakukan pemberian penjualan kedit. Apabila perusahaan salah
    dalam menentukan calon pelanggan, maka yang terjadi adalah resiko
    pembayaran piutang tidak sesuai waktu yang telah disepakati.
  2. Usaha penagihan
    Dalam kegiatan pengendalian piutang usaha, peran seseorang
    sebagai penagih sangatlah diperlukan rasa tanggung jawab. Kekuatan
    dan ketepatan waktu dalam penagihan akan mempengaruhi periode
    tagihan yang sudah jatuh tempo karena lalai dalam pembayaran

Faktor yang mempengaruhi jumlah investasi dalam piutang


Faktor – faktor yang mempengaruhi besar kecilnya investasi dalam
piutang menurut Indrajat dalam (Riwayati, 2015) adalah :

  1. Presentase penjualan kredit
    Semakin besar penjualan kredit yang diberikan perusahaan,
    maka akan semakin besar pula piutang yang akan diperoleh. Hal ini
    mampu meningkatkan volume penjualan secara tidak langsung dan
    investasi dalam piutang juga akan mengalami kenaikan.

Jenis – Jenis Piutang


Menurut Keiso, dkk (2009:346-347) dalam (Veralita & Khairani,
2015) piutang dikelompokkan menjadi 2 yaitu :
a. Piutang Lancar
Piutang lancar merupakan piutang yang akan ditagihkan oleh
penjual dalam masa waktu satu tahun atau selama satu siklus operasi
berjalan, mana yang lebih panjang.
b. Piutang Tidak Lancar
Piutang tidak lancar merupakan piutang yang akan tertagih
dengan waktu yang lama, yaitu lebih dari satu tahun

Pengertian Piutang


Piutang dagang atau disebut dengan piutang usaha merupakan
piutang dengan tagihan yang timbul akibat adanya penjualan barang
dagangan atau jasa secara kredit. Piutang merupakan kebiasaan bagi
perusahaan untuk memberikan kelonggaran kepada para pelanggan pada
waktu melakukan penjualan. Penjualan dengan memberikan syarat adalah
yang dimaksudkan dari penjualan kredit. Sedangkan menurut M.
Munandar (2006:77) dalam (Wahana, 2015) yang dimaksud piutang
adalah tagihan perusahaan kepada pihak lain yang nantinya akan
dimintakan pembayarannya bilamana telah sampai dengan tanggal jatuh
tempo.
Menurut Keiso, dkk (2007:346) dalam (Puji Astuti &
Dharmadiaksa, 2014)(Veralita & Khairani, 2015) piutang adalah klaim
uang, barang, atau jasa kepada pelanggan atau pihak – pihak lainnya.
Piutang timbul sebagai akibat dari penjualan barang atau jasa. Piutang
merupakan aktiva lancar atau kekayaan perusahaan yang terjadi karena
ada transaksi secara kredit. Penjualan kredit terjadi karena dalam dunia
bisnis perlu adanya inovasi dalam penjualan barang dan jasa supaya dapat
meningkatkan volume penjualan. Dalam pelaporan piutang usaha terdapat
pengelompokan piutang, yaitu piutang jangka pendek dan piutang jangka
panjang. Piutang yang diperkirakan akan tertagih dalam waktu 30 – 60
hari. Dari definisi piutang diatas dapat disimpulkan bahwa piutang adalah
hak yang dimiliki perusahaan untuk menagih kepada pihak lain karena
sebelumnya perusahaan memberikan pinjaman kepada pihak lain atau
menjual barang atau jasanya secara kredit kepada pelanggan

Jenis – Jenis Penjualan


Menurut Basu Swastha dalam (Anggraeni, 2020) jenis – jenis
penjualan dikelompokkan menjadi :
a. Trade Selling merupakan kegiatan penjualan produk dengan
mempersilahkan pengecer untuk memperbaiki distribusi produk
yang dijual. Biasanya menggunakan jasa promotor / sales.
b. Missionary Selling merupakan usaha yang dilakukan perusahaan
dengan tujuan untuk mendorong pembeli supaya melakukan
pembelian melalui penyalur perusahaan.
c. Technical Selling merupakan kegiatan yang dilakukan oleh penjual
dengan memberikan saran dan nasihat kepada pembeli.
d. New Bussines Selling merupakan usaha kegiatan yang dilakukan
penjual untuk membuka transaksi baru dengan pembeli.
e. Responsive Selling merupakan kegiatan yang dilakukan oleh
penjual dengan memberikan reaksi terhadap permintaan pembeli
sehingga timbul repeat order.
Secara umum terdapat 2 (dua) jenis penjualan yaitu penjualan tunai
dan penjualan kredit. Menurut Basu Swastha dalam (Anggraeni, 2020)
penjualan tunai merupakan kegiatan pembayaran yang bersifat cash and
carry yaitu suatu kegiatan dimana penjual setelah mendapatkan
kesepakatan harga dengan pembeli, kemudian pembeli menyerahkan
pembayaran secara tunai / kontan sehingga barang tersebut sudah menjadi
milik pembeli. Jadi dapat disimpulkan bahwa penjualan yang dalam
transaksi penjualannya melalui register kas atau bagian kasir, sehingga
tidak perlu membuat pencatatan piutang pada perusahaan penjual.
Selain penjualan tunai terdapat penjualan kredit. Menurut Basu
Swastha dalam (Anggraeni, 2020) penjualan kredit adalah kegiatan
pembayaran yang dilakukan secara non cash dengan tenggang waktu
tertentu dan biasanya diatas satu bulan. Dari kedua definisi tersebut, dapat
disimpulkan bahwa penjualaan kredit adalah suatu transaksi antara
perusahaan dengan pembeli, dengan cara mengirimkan barang sesuai
dengan order serta perusahaan mempunyai tagihan sesuai jangka waktu
tertentu yang mengakibatkan timbulnya suatu piutang dan kas aktiva.
Unsur unsur kredit menurut (Munawir, 2000:89) dalam (Ahmad,
n.d.) adalah :

  1. Kepercayaan
    Yaitu suatu keyakinan memberi kredit bahwa kredit yang akan
    diberikan baik berupa uang, barang dan jasa akan benar – benar
    diterima kembali dimasa tertentu.
  2. Kesepakatan
    Kesepakatan dalam kredit mengandung unsur kesepakatan antara
    pembeli dengan penjual yang dituangkan dalam suatu perjanjian
    dimana masing – masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya.
  3. Jangka Waktu
    Setiap kredit yang diberikan oleh penjual pasti memiliki tempo waktu
    tertentu, jangka waktu ini mencakup masa dalam pengembalian kredit
    yang telah disepakati.
  4. Risiko
    Faktor risiko kerugian dapat diakibatkan karena dua hal yaitu risiko
    kerugian yang timbul karena diakibatkan oleh konsumen sendiri dan
    risiko kerugian yang diakibatkan karena konsumen secara tidak
    sengaja yaitu akibat terjadinya musibah seperti bencana alam.

Pengertian Penjualan


Penjualan merupakan suatu kegiatan usaha yang dilakukan untuk
mengembangkan rencana strategis yang diusahakan dengan tujuan untuk
memenuhi kepuasan kebutuhan dan keinginan pembeli. Selain itu dengan
adanya penjualan diharapkan memperoleh laba. Menurut Basu Swastha
dalam (Anggraeni, 2020) penjualan adalah kegiatan yang dilakukan antara
penjual dan pembeli untuk melakukan proses pertukaran. Penjualan
merupakan kegiatan manusia yang diarahkan untuk memenuhi atau
memuaskan kebutuhan dan keinginan melalui proses pertukaran.
Menurut KBBI dalam (ismail, 2020) transaksi adalah suatu kegiatan
yang dilakukan antara penjual dan pembeli yang sudah menemukan titik
persetujuan perdagangan.

Evaluasi Risiko


Tahapan terakhir dari sebuah penilaian risiko adalah evaluasi atas
risiko yang terjadi. Menurut (Herry, 2015) Sebuah risiko akan diukur
dengan menggunakan kriteria yang telah dibuat atau biasa disebut risk
criteria, baik kriteria untuk profitabilitas maupun dampak resiko yang
dihadapi dikemudian hari. Risk evaluation mencakup perbandingan
berdasarkan hasil risk analys dengan risk criteria agar dapat diketahui
apakah risiko tersebut masih bisa mendapatkan toleransi atau tidak.
Dalam menentukan pengendalian bisnis Tindakan penanganan risiko yang
akan dilakukan harus mampu menghasilkan sebuah keputusan.
Evaluasi risiko bertujuan untuk membantu pengambilan keputusan
berdasarkan analisis risiko yang telah dilakukan. Tahapan risiko menurut
Dwi Rachmania dalam (Herry, 2015) tahapan evaluasi risiko meliputi :

  1. Dalam menyusun prioritas berdasarkan besaran risiko dengan
    ketentuan antara lain:
    a. Besaran risiko tertinggi mendapat prioritas paling tinggi
    b. Apabila terdapat lebih dari satu risiko yang memiliki besaran risiko
    yang sama, maka prioritas risiko ditentukan berdasarkan urutan area
    dampak dari yang tertinggi hingga terendah sesuai kriteria dampak.
    c. Apabila masih terdapat lebih dari satu risiko yang memiliki besaran
    dan area dampak yang sama, maka prioritas risiko ditentukan
    berdasarkan urutan kategori risiko.
    d. Apabila masih terdapat lebih dari satu risiko yang memiliki besaran,
    area dampak dan kategori yang sama maka prioritas risiko ditentukan
    berdasarkan judgment pemilik risiko.

Identifikasi Risiko


Identifikasi risiko merupakan unsur pertama dari sebuah kegiatan
bisnis. Sebelum melakukan kegiatan bisnis terlebih dahulu
mengidentifikasi risiko apa saja yang dapat menghambat pencapaian
tujuan atau sasaran peusahaan. Hasil yang didapatkan setelah melakukan
identifikasi risiko yang terdiri dari berbagai informasi yang memuat
tentang peristiwa risiko, pemilik risiko, penyebab risiko, kegitan
pengendalian risiko yang sudah ada dan sisa risiko yang dinilai dari setiap
tindakan yang dilakukan mengandung risiko.
Menurut (Herry, 2015) teknik – teknik yang dapat dilakukan
dalam melakukan identifikasi risiko melalui 3 tahapan yaitu :

  1. Berdasarkan dokumen yang dijadikan kajian.
  2. Teknik yang digunakan sebagai media informasi berupa kuesioner,
    wawancara, root cause analysis, teknik delphi, dan brainstorming.
  3. Dengan melakukan analis stakeholder melalui pendekatan analisis
    power dan interest terhadap pemangku kepentingan yang memiliki
    ekspektasi terhadap operasi perusahaan.
    Segala bentuk risiko yang belum mendapatkan penanganan,
    diharapkan mampu memperkecil profitabilitas atau dampak dari risiko
    yang akan dihadapi kemudian hari. Untuk risiko yang selalu ada setelah
    diadakan tindakan penanganan diharapkan mampu memberikan
    peningkatan hasil yang lebih baik lagi.

Tahapan Penilaian Risiko Bisnis


Dalam melakukan kegiatan bisnis sering terjadi ancaman yang
kemungkinan terjadi, oleh karena itu perusahaan harus bisa melakukan
penilaian terhadap risiko bisnis yang telah dijalankan. Penilaian risiko
harus dilakukan secara sistematis, interatif dan kolaboratif dengan tujuan
supaya dapat melakukan penanganan risiko secara tepat terhadap
kemungkinan – keungkinan kejadian yang dapat menghambat tujuan
perusahaan.

Kerangka Kerja Enterprise Risk Management COSO


Didalam Enterprise Risk Management versi COSO terdiri dari delapan
macam komponen yang saling terkait. Kedelapan komponen ini diturunkan dari
bagaimana manajemen menjalankan perusahaan dan diintegritasikan dengan
poses manajemen. Menurut (Moeller,2009) dalam (Sirait & Susanty, 2016)
Kedelapan komponen tersebut diantaranya :

  1. Lingkungan Internal (Internal Environment), sangat menentukan warna
    dari sebuah organisasi dan memberi dasar bagi cara pandang terhadap
    risiko dari setiap orang dalam organisasi tersebut. Lingkungan internal ini
    termasuk filosofi manajemen risiko dan risk appetite, nilai – nilai etika dan
    integritas, dan lingkungan dimana kesemuanya tersebut berjalan.
  2. Penentuan Tujuan (Objektive Setting), manajemen risiko menetapkan
    objective (tujuan – tujuan) dari organisasi agar dapat menggidentifikasi,
    mengakses, dan mengelola risiko. Objective dapat diklasifikasikan
    menjadi strategic objective dan activity objective. Strategic objective di
    perusahaan berhubungan dengan pencapaian dan peningkatan kinerja
    instansi dalam jangka menengah dan panjang, dan merupakan penerapan
    dari visi dan misi instansi tersebut.
  3. Identifikasi Kejadian (Event Identification), dimana komponen ini
    mengidentifikasi kejadian – kejadian potensial baik yang terjadi di
    lingkungan internal maupun eksternal organisasi yang mempengaruhi
    strategi atau pencapaian tujuan dari organisasi.
  4. Penilaian Risiko (Risk Assesment), dimana komponen ini menilai sejauh
    mana dampak dari kejadian dapat mengganggu pencapaian dari tujuan.
    Risiko dianalisis dengan memperhitungkan (likelihood) dan dampaknya
    (impact), sebagai dasar bagi penentuan bagaimana seharusnya risiko
    tersebut dikelola.
  5. Respon Risiko (Risk Response) sebuah organisasi harus dapat menentukan
    sikap atas hasil penilaian risiko. Manajemen memilih respon, menghindar
    (avoiding), menerima risiko yang berdampak kecil dan jarang terjadi
    (accepting), mengurangi (reducting), atau mengalihkan atau menanggung
    bersama risiko atau sebagian dari risiko ke pihak lain (sharing risk) dan
    mengembangkan satu set kegiatan agar risiko tersebut sesuai dengan
    toleransi (risk tolerance). Jenis respon risiko juga dapat dilakukan
    berdasarkan hasil risk scoring dengan batasan yang sudah ditentukan.
  6. Kegiatan Pengendalian (Control Activities) merupakan kebijakan dan
    prosedur yang diterapkan dan di implementasikan untuk membantu
    memastikan respon risiko berjalan dengan efektif.
  7. Informasi dan Komunikasi (Information and Communication) merupakan
    informasi yang relevan diidentifikasi, ditangkap dan dikomunikasikan
    dalam bentuk dan waktu yang memungkinkan setiap orang menjalankan
    tanggung jawabnya. Arah komunikasi dapat bersifar internal maupun
    eksternal.
  8. Pengawasan (Monitoring) merupakan keseluruhan proses Enterprise Risk
    Management di monitoring dan di modifikasi apabila perlu. Pada proes
    monitoring perlu dicermati adanya kendala seperti pelaporan yang tidak
    lengkap atau bahkan berlebihan

Mengukur Risiko Operasional

Dalam mengukur dan menganalisis sebuah risiko dapat mengetahui
seberapa besar kemungkinan – kemungkinan yang akan terjadi. Mengukur
risiko dapat dilakukan dengan cara kualitatif ataupun kuantitatif
tergantung pada situasi yang sedang dihadapi oleh perusahaan. Dalam
penelitian (Savitri, 2014) menyatakan bahwa di dalam mengukur dan
menganalisis sebuah risiko dapat menggunakan rating risiko kredit yang
termuat dalam Credit Rating Tools yang meliputi beberapa aspek. Hal ini
menandakan bahwa semakin tinggi scoring yang diperoleh maka akan
semakin tinggi pula tingkat kredit yang diberikan.

Analisis dan Evaluasi Dampak Risiko


Menurut (Herry, 2015) Kegiatan yang dilakukan dalam analisis
dan evaluasi dampak risiko adalah dengan menentukan terlebih dahulu
kemampuan organisasi dalam pengambilan risiko perusahaan. Setelah
mengetahui kemampuan organisasi dalam pengambilan risiko selanjutnya
dilakukan proses identifikasi dan klasifikasi langkah – langkah yang akan
dianalisis, seberapa besar profit yang akan dihasilkan, dampak dari risiko
yang akan diterima sampai dengan perhitungan dampak sosial
menggunakan asumsi yang rasional.

Proses Enterprise Risk Management


Menurut (Passenheim, 2010) dalam (Herry, 2015) Enterprise Risk
Management adalah prosedur untuk meminimalkan dampak buruk bagi
kemungkinan kerugian finansial untuk :
1) Mengidentifikasi sumber kerugian potensial.
2) Mengukur konsekuensi keuangan dari kerugian yang terjadi, dan
3) Mengunakan kontrol untuk meminimalkan kerugian aktual atau
konsekuensi keuangannya.

Enterprise Risk Management

Dalam penelitian (Sirait & Susanty, 2016) Enterprise Risk
Management (ERM) terdapat delapan komponen yang diturunkan dari
bagaiamana integritas manajemen perusahaan dan proses manajemen. Hal
ini dilakukan dengan tujuan supaya perusahaan dapat mencapai tujuan
yang telah ditentukan. Menurut (Passenheim, 2010) dalam (Herry, 2015)
Enterprise Risk Management (ERM) berkaitan dengan risiko dan peluang
yang dapat mempengaruhi penciptaan atau pelestarian nilai, yang
diidentifikasikan oleh COSO yaitu sebagai berikut :
Enterprise Risk Management adalah suatu kegiatan atau proses
yang dipengaruhi oleh dewan direktur, manajemen dan personal lainnya
yang telah diterapkan dalam penetapan suatu strategi pada seluruh bagian
perusahaan yang kemudian dirancang untuk mengidentifikasi peristiwa
potensial yang dapat memenuhi entitas dan dapat mengelola risiko agar
sesuai dengan hasil yang diharapkan, untuk mendapatkan jaminan yang
wajar mengenai tujuan entitas perusahaan.
Dalam penerapan Enterprise Risk Management harus mendapatkan
dorongan dan dijalankan oleh seluruh oganisasi dan harus dipastikan
bahwa budaya kesadaran risiko dilatih, hidup dan dihargai dalam
perusahaan. Setiap perusahaan memiliki konteks visi dan misi yang sama,
19
manajemen yang ditetapkan memiliki tujuan yang strategis dan
menetapkan sasaran sesuai dengan tujuan perusahaan.
Menurut Passenheim (2010) dalam (Herry, 2015) kerangka kerja
yang terdapat pada Enterpise Risk Management dibagi menjadi empat
bagian :
1) Strategic, memiliki target yang tinggi, sejalan dan mendukung misi
perusahaan.
2) Operational, menggunakan sumber daya secara efektif dan efisien.
3) Financial / reporting, keandalan pelaporan.
4) Hazard / Complience, kesalahan yang dilakukan oleh individu dan
kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku

Standar Kompetensi Kerja Terhadap Risiko Bisnis


Setiap perusahaan selalu dihadapkan pada risiko – risiko yang
berpotensi untuk menghambat pencapaian dan tujuan perusahaan.
Setiap pelaku kompetensi dan profesionalisme sebuah perusahaan
dalam manajemen risiko haruslah berdasarkan syarat teknik dan non
teknis. Dalam menjalankan kegiatan manajemen risiko diperlukan
kegiatan penunjang keberhasilan tujuan perusahaan, diantaranya adalah:

  1. Mampu merumuskan dan melaksanakan kerangka kerja manajemen
    risiko sebuah peusahaan.
  2. Menentukan konteks risiko baik internal maupun eksternal
    perusahaan.
  3. Melakukan kegiatan identifikasi risiko.
  4. Melakukan penganalisaan terhadap risiko.
  5. Melakukan evalusi terhadap risiko yang telah terjadi.
  6. Melakukan penanganan terhadap risiko yang telah dievaluasi.
  7. Melakukan pengamatan atau pemantauan serta mengkaji ulang
    risiko

Standar Kompetensi Kerja Terhadap Risiko Bisnis


Setiap perusahaan selalu dihadapkan pada risiko – risiko yang
berpotensi untuk menghambat pencapaian dan tujuan perusahaan.
Setiap pelaku kompetensi dan profesionalisme sebuah perusahaan
dalam manajemen risiko haruslah berdasarkan syarat teknik dan non
teknis. Dalam menjalankan kegiatan manajemen risiko diperlukan
kegiatan penunjang keberhasilan tujuan perusahaan, diantaranya adalah:

  1. Mampu merumuskan dan melaksanakan kerangka kerja manajemen
    risiko sebuah peusahaan.
  2. Menentukan konteks risiko baik internal maupun eksternal
    perusahaan.
  3. Melakukan kegiatan identifikasi risiko.
  4. Melakukan penganalisaan terhadap risiko.
  5. Melakukan evalusi terhadap risiko yang telah terjadi.
  6. Melakukan penanganan terhadap risiko yang telah dievaluasi.
  7. Melakukan pengamatan atau pemantauan serta mengkaji ulang
    risiko.

Pemantauan dan Kaji Ulang Risiko


Tujuan adanya pemantauan dan kaji ulang risiko adalah agar
perusahaan mendapatkan pembelajaran dari setiap kejadian yang pernah
dialamai. Memastikan bahwa kegiatan pengendalian internal perushaan
sudah dilakukan dengan baik. Selain itu dengan adanya pemantauan
dan kaji ulang risiko mampu mendeteksi setiap perubahan yang terjadi
pada konteks internal perusahaan maupun eksternal perushaan.
Termasuk perubahan yang terjadi karena risiko – risiko dan rencana
perusahaan

Tahapan penanganan risiko bisnis


Didalam sebuah risiko bisnis haruslah memiliki tata cara
penanganan risiko bisnis dengan tujuan agar ketika terjadi kejadian yang
tidak direncanakan, perusahaan sudah memiliki kesiapan. Menurut (Herry,
2015) Berikut ini adalah tahapan – tahapan yang harus dilakukan
perusahaan apabila terjadi sebuah permasalahan dalam menjalankan
bisnis, antara lain :

  1. Mengacu pada risiko – risiko yang pernah dicatat pada risk register.
  2. Menentukan kegawatan dari masing – masing risiko.
  3. Melakukan root cause analysis terhadap risiko yang menjadi prioritas.
  4. Tentukan treat atau no treat.
  5. Memilih jenis treatment untuk setiap risiko yang memang harus di
    treat.
  6. Menyusun risk treatment plan.
  7. Melakukan cost and benefit analysis.
  8. Memilih opsi treatment plan.
  9. Melakukan kegiatan implementasi.
  10. Progress monitoring

Penanganan Risiko

Tujuan dari adanya penanganan risiko adalah untuk menangani
peristiwa – peristiwa risiko yang akan timbul dikemudian hari. Pengelolaan
potensi resiko sangatlah dibutuhkan karena harus sesuai dengan tindakan
penanganan risiko yang sudah ditetapkan dalam risk register. Menurut
(Herry, 2015) risk treatment adalah sebuah proses untuk memodifikasi
risiko sehingga suatu risiko dapat dihilangkan atau dikurangi. Hal ini
dilakukan dengan tujuan untuk nenemukan metode yang paling tepat
dalam mengelola risiko berdasarkan alokasi biaya dan sumber daya yang
paling efisien.

Risiko yang Sering Muncul pada Perusahaan


Menurut (Herry, 2015) terdapat risiko – risiko yang sering terjadi
pada perusahaan, antara lain :

  1. Risiko SDM
    Kebanyakan perusahaan menggantungkan segala kegiatan
    operasionalnya pada staff yang ada, sehingga ketika jumlah staff yang
    sedikit bisa dijadikan sebagai alasan untuk tidak menghasilkan
    pekerjaan yang maksimal. Tidak dapat dipungkiri juga apabila
    terdapat konflik antar karyawan. Selain itu pembagian pekerjaan
    berdasarkan keahlian dapat menyebabkan lemahnya kaderisasi
    karyawan.
  2. Risiko operasional
    Risiko operasional yang dimaksud adalah risiko yang timbul
    dan terjadi pada kegiatan penjualan secara kredit, pencatatan piutang,
    penagihan piutang sampai dengan piutang tak tertagih. Buruknya
    layanan kepada pelanggan juga menjadi faktor pemicu risiko yang
    akan berdampak pada perusahaan.
  3. Risiko akuntansi dan keuangan
    Manajemen pengelolaan piutang yang kurang termonitoring
    dengan baik sehingga piutang tidak terkontrol dengan baik. Tidak
    adanya bonus yang diberikan kepada penerima kredit sehingga tidak
    ada perasaan insiatif untuk membayar piutang lebih cepat atau sesuai
    dengan tanggal jatuh tempo. Piutang macet dan taktertagih juga
    mempengaruhi kemampuan perusahaan dalam pembayaran piutang
    yang berdampak pada ketersediaan barang dagangan. Oleh karena itu
    penting adanya RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan).
  4. Risiko legal dan regulasi
    Adanya kegiatan tumpang tindih sebuah regulasi perusahaan
    sehingga berdampak pada terhambatnya operasional perusahaan.
  5. Risiko teknologi dan informasi
    Sistem informasi akuntansi yang menyebabkan kurang
    terkendalinya pengendalian piutang. Pengelolaan dan pemeliharaan
    atas infrastruktur teknologi informasi yang buruk dapat menyebabkan
    rusaknya perangkat teknologi informasi

Manfaat Manajemen Risiko

Manfaat yang perusahaan peroleh apabila menerapkan manajemen
risiko terhadap perusahaan yang dijalankan yaitu dengan dapat
terkoordinasinya fungsi yang setiap unsur perusahaan lakukan dalam
bekerja dapat menambah efektivitas organisasi. Selain manfaat yang dapat
diperoleh dalam menjalankan manajemen risiko, terdapat sasaran yang
dapat meminimalisir kegagalan dan dapat menambah keuntungan terhadap
perusahaan. Seperti yang dikemukakan oleh Wiryono (2008) dalam (Sirait
& Susanty, 2016) antara lain :
a. Dapat memperkecil biaya yang dikeluarkan (least cost).
b. Mampu menstabilkan pendapatan perusahaan.
c. Dapat memperkecil gangguan yang dihadapi ketika berproduksi.
d. Menambah berkembangnya pertumbuhan perusahaan.
e. Memiliki tanggung jawab sosial terhadap perusahaan.

Manajemen Risiko Perusahaan


Menurut Sutanto dalam (Sirait & Susanty, 2016) risiko adalah
kombinasi yang timbul akibat dari kemungkinan dan keparahan yang
terjadi pada suatu kejadian. Manajemen risiko perusahaan (enterprise risk
management) menurut BEI adalah suatu proses yang sistematis dan
berkelanjutan yang dirancang dan dijalankan oleh manajemen (termasuk
seluruh personil perusahaan) yang bertujuan untuk memberikan keyakinan
yang memadai bahwa semua risiko yang memiliki potensi menghambat
tujuan dan sasaran perusahaan telah teridentifikasi dan dikelola
sedemikian rupa sesuai dengan tingkat risiko yang bersedia diambil
perusahaan (risk appetite).
Menurut Hermawan (2010) dalam (Sirait & Susanty, 2016)
manajemen risiko adalah suatu kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk
menerapkan kebijakan dan upaya – upaya praktis manajemen dan
dilakukan secara sistematis dalam mengontrol risiko untuk melindungi
pekerja. Tujuan dari manajemen resiko adalah bukan untuk
menghilangkan risiko, melaikan dapat meminimalisir atas risiko – risiko
yang akan dierima perusahaan dikemudian hari.

Pengertian Risiko


Menurut ISO 31000:2009 dalam (Herry, 2015) (manajemen
risiko:2015) Resiko adalah pengaruh ketidak pastian terhadap pencapaian
sasaran atau target perusahaan. Perbedaan risiko dan ketidak pastian
adalah risiko murni (pure risk) merupakan risiko yang timbul dan dapat
mengakibatkan kerugian bagi perusahaan sedangkan ketidak pastian atau
risiko spekulatif (speculative risk) adalah risiko yang dapat berakibat pada
dua kemungkinan, yaitu kemungkinan yang merugikan atau bisa juga
kemungkinan yang menguntungkan perusahaan. Semakin tinggi
keuntungan yang diinginkan maka semakin besar pula kemungkinan risiko
– risiko yang akan terjad

Akuntansi Perusahaan Peternakan


Pencatatan akuntansi untuk usaha peternakan dibahas dalam Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 69 mengenai Agrikultur. PSAK 69
Agrikultur memberikan pengaturan akuntansi yang meliputi pengakuan,
pengukuran, serta pengungkapan aktivitas agrikultur. Secara umum, pencatatan
akuntansi pada perusahaan peternakan memiliki kesamaan dengan jenis perushaan
lain, hanya saja terdapat perbedaan dalam pencatatan aset, khususnya aset biologis.
PSAK 69 mengatur bahwa aset biologis atau produk agrikultur diakui saat
memenuhi beberapa kriteria yang sama dengan kriteria pengakuan aset. Aset
tersebut diukur pada saat pengakuan awal dan pada setiap akhir periode pelaporan
keuangan pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Keuntungan atau
kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset diakui dalam laba rugi periode
terjadinya. Pengecualian diberikan apabila nilai wajar secara jelas tidak dapat
diukur secara andal

Manfaat dan Tujuan Penerapan ERM


Penerapan Enterprise Risk Management (ERM) suatu perusahaan akan
dapat membantu mengendalikan aktivitas manajemen sehingga perusahaan dapat
meminimalisasi terjadinya fraud yang dapat merugikan perusahaan. Kemudian
adanya tuntutan masyarakat tentang peningkatan Good Corporate Governance
serta perubahan lingkungan yang ada pun membuat Enterprise Risk Management
(ERM) ini memiliki peranan penting untuk diterapkan pada organisasi bisnis.
Penerapan ERM juga memberikan banyak manfaat bagi organisasi bisnis (Yunisa,
2018). Menurut Chapman (2011:12) terdapat tiga manfaat utama ERM yaitu
peningkatan kinerja bisnis, peningkatan efektivitas organisasi dan pelaporan risiko
yang lebih baik.

Komponen ERM


Dalam COSO ERM, manajemen risiko terdiri dari 8 (delapan) komponen
yang saling terkait, yaitu (dalam Zamzami, Faiz, & Mukhlis, 2016:61-65):

  1. Internal Environment
  2. Strategic and Risk Objectives Setting
  3. Event Identification
  4. Risk Assessment
  5. Risk Response
  6. Control Activities
  7. Information and Communication
  8. Monitoring

Pengendalian Internal


Pengendalian Internal menurut COSO merupakan sebuah proses yang
dipengaruhi oleh dewan direksi entitas, manajemen, dan personil lainnya, dirancang
untuk menyediakan jaminan yang layak mengenai pencapaian tujuan efektivitas
dan efisiensi operasi, keandalan laporan keuangan, serta kepatuhan terhadap
peraturan dan hukum yang berlaku (Gelinas & Dull, 2008:216). Terdapat 5 (lima)
komponen dalam kerangka kerja pengendalian internal yang saling behubungan
(Internal Control – Integrated Framework) yaitu :

  1. Lingkungan pengendalian (control environment)
  2. Penilaian risiko (risk assessment)
  3. Aktivitas pengendalian (control activities)
  4. Informasi dan komunikasi (information and communication)
  5. Pemantauan (monitoring)

Manfaat Manajemen Risiko


Dengan diterapkannya manajemen risiko di suatu perusahaan ada beberapa
manfaat yang akan diperoleh, yaitu (Fahmi, 2014):
a. Perusahaan memiliki ukuran kuat sebagai pijakan dalam mengambil keputusan,
sehingga para manajer menjadi lebih berhati-hati (prudent) dan selalu
menempatkan ukuran-ukuran dalam berbagai keputusan.
b. Mampu memberi arah bagi suatu perusahaan dalam melihat pengaruh-pengaruh
yang mungkin timbul baik secara jangka pendek dan jangka panjang.
c. Mendorong para manajer dalam mengambil keputusan untuk selalu
menghindari risiko dan menghindari dari pengaruh terjadinya kerugian
khususnya kerugian dari segi finansial.
d. Memungkinkan perusahaan memperoleh risiko kerugian yang minimun.
e. Dengan adanya konsep manajemen risiko (risk management concept) yang
dirancang secara detail maka artinya perusahaan telah membangun arah dan
mekanisme secara sustainable (berkelanjutan).

Definisi Manajemen Risiko


Manajemen risiko adalah suatu bidang ilmu yang membahas tentang
bagaimana suatu organisasi menerapkan ukuran dalam memetakan berbagai
permasalahan yang ada dengan menempatkan berbagai pendekatan manajemen
secara komprehensif dan sistematis (Fahmi, 2014:2).
Manajemen risiko organisasi adalah suatu sistem pengelolaan risiko yang
dihadapi oleh organisasi secara komprehensif untuk tujuan meningkatkan nilai
perusahaan (Hanafi, 2009:18). Menurut SBC Warburg, manajemen risiko
merupakan seperangkat kebijakan, prosedur yang lengkap, yang dimiliki organisasi
untuk mengelola, memonitor, dan mengendalikan pengungkapan organisasi
terhadap risiko. Sedangkan menurut Lam James, Enterprise Risk Management
adalah kerangka yang komprehensif, terintegrasi, untuk memaksimalkan nilai
perusahaan

Jenis Risiko


Risiko beragam jenisnya mulai dari risiko kecelakaan, kebakaran, risiko
kerugian, fluktuasi kurs, perubahan tingkat bunga, dan lainnya. Salah satu cara
untuk mengelompokkan risiko adalah dengan melihat tipe-tipe risiko. Risiko bisa
dikelompokkan ke dalam dua tipe risiko, yaitu risiko murni dan risiko spekulatif
(Hanafi 2009).

  1. Risiko murni (pure risks)
    Risiko murni merupakan risiko dimana kemungkinan kerugian ada, tetapi
    kemungkinan keuntungan tidak ada. Sehingga menitikberatkan pada potensi
    kerugian untuk risiko tipe ini. Berikut merupakan tipe-tipe risiko murni :
    a. Risiko aset fisik
    Risiko aset fisik merupakan risiko yang terjadi karena kejadian tertentu
    berakibat buruk (kerugian) pada aset fisik organisasi.
    b. Risiko karyawan
    Risiko karyawan organisasi mengalami peristiwa yang merugikan, seperti
    kecelakaan kerja mengakibatkan karyawan cedera, dan kegiatan operasional
    perusahaan terganggu.
    c. Risiko legal
    Risiko legal merupakan risiko kontrak tidak sesuai dengan yang diharapkan
    atau dokumentasi yang tidak benar.
  2. Risiko spekulatif
    Risiko spekulatif merupakan risiko dimana kita mengharapkan terjadinya
    kerugian dan juga keuntungan. Potensi kerugian dan keuntungan ditekankan
    dalam jenis risiko ini. Contoh tipe risiko ini adalah usaha bisnis, karena dalam
    bisnis, seseorang mengaharapkan keuntungan, meskipun ada potensi kerugian
    yang dapat terjadi dalam menjalankan bisnisnya. Berikut merupakan tipe-tipe
    risiko spekulatif :
    a. Risiko pasar
    Risiko pasar merupakan risiko yang terjadi dari pergerakan harga atau
    volatilitas harga pasar, seperti harga pasar saham portofolio perusahaan
    mengalami penurunan, yang mengakibatkan kerugian dialami perusahaan.
    b. Risiko kredit
    Risiko disebabkan oleh rekanan gagal memenuhi kewajibannya kepada
    perusahaan, seperti piutang dagang yang tidak tertagih.
    c. Risiko likuiditas
    Risiko likuiditas merupakan risiko perusahaan tidak bisa memenuhi kebutuhan
    kas, atau risiko tidak bisa menjual aset dengan cepat karena ketidaklikuidan atau
    gangguan pasar.
    d. Risiko operasional
    Risiko kegiatan operasional tidak berjalan lancar dan mengakibatkan kerugian
    seperti kegagalan sistem, human error, pengendalian dan prosedur yang kurang
    memadai.

Sumber Risiko


Menurut Godfrey (1996), terdapat sumber-sumber risiko yang perlu
diketahui dan diidentifikasi sebagai langkah awal penanganan risiko, yaitu sebagai
berikut:

  1. Politik (Political), seperti kebijakan pemerintah, pendapat publik, perubahan
    ideologi, peraturan, kekacauan (perang, terorisme, kerusuhan).
  2. Lingkungan (Environmental), seperti pencemaran, kebisingan, perizinan, opini
    publik, kebijakan internal/perusahaan, perundangan yang berkaitan dengan
    lingkungan, dampak lingkungan.
  3. Perencanaan (Planning), seperti persyaratan perizinan, kebijakan dan praktik,
    tata guna lahan, dampak sosial dan ekonomi, opini publik.
  4. Pemasaran (Market), seperti permintaan (perkiraan), persaingan, keusangan,
    kepuasan pelanggan, mode.
  5. Ekonomi (Economic), seperti kebijakan keuangan, perpajakan, inflasi, suku
    bunga, nilai tukar.
  6. Keuangan (Financial), seperti kebangkrutan, keuntungan, asuransi, risk share.
  7. Alami (Natural), seperti kondisi tanah di luar dugaan, cuaca, gempa, kebakaran
    dan ledakan, temuan situs arkeologi.
  8. Proyek (Project), seperti definisi, strategi pengadaan, persyaratan unjuk kerja,
    standar, kepemimpinan, organisasi (kedewasaan, komitmen, kompetensi dan
    pengalaman), perencanaan dan pengendalian kualitas, rencana kerja, tenaga
    kerja dan sumber daya, komunikasi dan budaya.
  9. Teknis (Technic), seperti kelengkapan desain, efisiensi operasional, keandalan.
  10. Manusia (Human), seperti kesalahan, tidak kompeten, kelalaian, kelelahan,
    kemampuan berkomunikasi, budaya, bekerja dalam kondisi gelap atau malam
    hari.
  11. Kriminal (Criminal), seperti kurang aman, perusakan, pencurian, penipuan,
    korupsi.
  12. Keselamatan (Safety), seperti peraturan (kesehatan dan keselamatan kerja), zat
    berbahaya, bertabrakan, keruntuhan, kebanjiran, kebakaran dan ledakan

Definisi Risiko


Risiko dapat ditafsirkan sebagai bentuk keadaan ketidakpastian tentang
suatu keadaan yang akan terjadi nantinya (future) dengan keputusan yang diambil
berdasarkan berbagai pertimbangan pada saat ini. Menurut Griffin (2002), risiko
adalah uncertainty about future events. Adapun Joel G. Siegel dan Jae K. Shim
mendefinisikan risiko pada tiga hal sebagai berikut :
“Pertama adalah keadaan yang mengarah kepada sekumpulan hasil khusus,
dimana hasilnya dapat diperoleh dengan kemungkinan yang telah diketahui
oleh pengambil keputusan, kedua adalah variasi dalam keuntungan,
penjualan, atau variabel keuangan lainnya, dan yang ketiga adalah
kemungkinan dari sebuah masalah keuangan yang mempengaruhi kinerja
operasi perusahaan atau posisi keuangan, seperti risiko ekonomi,
ketidakpastian politik, dan masalah industri”.
Menurut Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway
Commission (COSO), risiko didefinisikan sebagai suatu kemungkinan yang dapat
terjadi dan memberikan dampak terhadap pencapaian strategi dan tujuan. Hanafi
(2006:1) menyebutkan bahwa risiko adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang
dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan
datang. Sedangkan menurut Vaughan (1978), risiko memiliki beberapa arti dan
definisi, yaitu:

  1. Risk is the chance of loss (risiko adalah kans kerugian). Chance of loss
    berhubungan dengan suatu exposure (keterbukaan) terhadap kemungkinan
    kerugian. Dalam ilmu statistik, chance dipergunakan untuk menunjukkan
    tingkat probabilitas akan munculnya situasi tertentu. Dalam hal chance of loss
    100%, berarti kerugian adalah pasti sehingga risiko tidak ada.
  2. Risk is the possibility of loss (risiko adalah kemungkinan kerugian). Istilah
    possibility berarti bahwa probabilitas sesuatu peristiwa berada di antara nol dan
    satu. Namun, definisi ini kurang cocok dipakai dalam analisis secara
    kuantitatif.
  3. Risk is uncertainty (risiko adalah ketidakpastian). Uncertainty bersifat subjektif
    dan objektif. Subjective uncertainty merupakan penilaian individu terhadap
    situasi risiko yang didasarkan pada pengetahuan dan sikap individu yang
    bersangkutan. Objective uncertainty akan dijelaskan pada dua definisi risiko
    berikut.
  4. Risk is the dispersion of actual from expected results (risiko merupakan
    penyebaran hasil aktual dari hasil yang diharapkan). Ahli statistik
    mendefinisikan risiko sebagai derajat penyimpangan sesuatu nilai di sekitar
    suatu posisi sentral atau di sekitar titik rata-rata.
  5. Risk is the probability of any outcome different from the one expected (risiko
    adalah probabilitas sesuatu hasil berbeda dengan hasil yang diharapkan). Risiko
    bukan probabilitas dari suatu kejadian tunggal, tetapi probabilitas dari beberapa
    hasil yang berbeda dari yang diharapkan

Risiko

Risiko selalu dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya kerugian usaha
atau memberikan dampak negatif terhadap pencapaian usaha, baik usaha
perorangan maupun perusahaan (Yunisa, 2018). Setiap kegiatan senantiasa
berhadapan dengan risiko. Risiko yang dihadapi setiap pelaku usaha tentunya akan
berbeda-beda, tergantung jenis kegiatan usaha yang dilakukan (Kasidi, 2010:11)

Failure Mode and Effect Anaylisi (FMEA)


Failure Mode and Effect Anaylisi merupakan suatu metode evaluasi dan
keselamatan, performasi system, maintabilitas, dan kebutuhan perawatan. Setiap
failure potensial diranking dari tingkat kepentingan dan dampaknya agar dapat
dilakukan tindakan preventif agar mengurangi ataupun mengeliminasi risiko
failure
Tujuan dari FMEA adalah untuk mengetahui dampak dari failure dalam system
operasi kemudian mengklasifikasi dampak setiap failure fungsi dalam tingkatan
kepentingganya. Menurut Christoper. et al (2003) FMEA merupakan alat yang
seharusnya digunakan oleh pihak management dalam mengelola risiko,
khususnya digunakan oleh pihak management dalam mengelola risiko,
khususnya untuk eksekusi tahap analisis, yaitu pengidentifikasian risiko,
pengukuran risiko, dan pembuatan prioritas risiko. Dalam FMEA ada tiga factor
yang terkait dengan nilai risiko yang secara standart ditetapkan sebagai factor
yang dinilai terkait dengan nilai risiko yang secara standart ditetapkan sebagai
factor yang setara dengan perkalian likelihood dan consequence yaitu :
Severity (S) merupakan tingkat dampak yang disebabkan oleh mode
kegagalan atau kejadian risiko
Occurrence (O) merupakan tingkat probabilitas atau frekuensi kegagalan
dapat terjadi
Detectability Detection (D), merupakan tingkat kemampuan mendeteksi
kegagalan efek kegagalan tersebut benar – benar terjadi.
Proses identifikasi, pengukuran dan penyusunan prioritas risiko mengunakan
FMEA menurut Christopher, et al (2003) sebagai berikut :

  1. Pendefinisian cakupan dan fungsi proses yang akan dianalisa. Dapat
    dilakukan dengan membuat peta dan melakukan peninjauan ulang proses
    yang terjadi.
  2. Identifikasi semua komponen yang terlibat dalam proses tersebut. Dapat
    dilakukan dengan brainstorming untuk mendapatkan penyebab kegagalan
    atau keterlambatan dan efek dari kegagalan atau keterlambatan tersebut.
  3. Identifikasi dan membuat daftar potensi kegagalan atau keterlambatan dan
    efek dari setiap kegagalan atau keterlambatan. Sebagai alat bantu dapat
    digunakan diagram sebab akibat, agar dapat mengidentifikasi semua
    kemungkinan.
  4. Penilaian untuk dampak kejadian (severity), frekuensi kejadian
    (occurrence), dan kemungkinan deteksi adannya potensi kegagalan
    (detection) atau keterlambatan, dengan skala 1-10, sesuai dengan masing –
    masing pendefinisian peringkat nilai.
  5. Perhitungan risk priority number (RPN) yaitu perkalian antara severity,
    occurance, dan detection.
  6. Menyusun prioritas risiko berdasarkan RPN
  7. Merencanakan tindakan perbaikan dan menetukan ekpektasi nilai RPN
    selanjutnya

Risiko dan Manajemen Risiko


Pengertian mengenai risiko hingga saat ini masih beragam. Beberapa pengertian
dari risiko antara lain : Risiko adalah ancaman untuk mencapai tujuan entitas
(IIARF, 2003), Risiko merupakan penyebaran atau penyimpangan hasil actual
dari hasil yang diharapkan (Hermawan Darmawi), Risiko adalah kondisi dimana
adanya exposure to adversity (Reto Gallati (2003), dan Risiko adalah
kemungkinan terjadinya sesuatu yang akan mepengaruhi objek, dan hal ini
diukur dengan frekuensi dan konsekuensi. Sedangkan Manajemen Risiko adalah
sebuah proses dan struktur yang diarahkan menuju manajemen yang efektif (The
Australian New Zealand Standart for Risk) (AS/NZS 4360:1999) Hilson (2001),
dan Menurut Djojosoedarso (2003) Manajemen Risiko adalah pelaksanaan
fungsi-fungsi manajemen dalam penanggulangan risiko, termasuk risiko yang
dihadapi oleh organisasi atau perusahaan, keluarga dan masyarakat.
Menjelaskan bahwa risiko memiliki makna ganda yaitu dengan efek positif yang
disebut sebagai kesempatan atau opportunity, dan risiko yang membawa efek
negative yang disebut dengan ancaman atau theat. Namun risiko pada umumnya
dilihat sebagai sesuatu yang negative, seperti kehilangan, bahaya dan
konsekuensi lainnya. Risiko lebih dikaitkan dengan kerugian yang dikaitkan
oleh kejadian yang mungkin terjadi dalam waktu tertentu (Frosdick, 1997).
Kerugian tersebut sebenarnya merupakan bentuk ketidakpastian yang
seharusnya dimengerti dan diolah secara efektif oleh perusahaan sebagai bagian
dari strategi, sehingga dapat menjadi nilai tambah dan mendukung pencapaian
tujuan perusahaan. Dengan demikian risiko dapat dikatakan sebagai suatu
kesempatan, dalam terminology kuantitatif, dari suatu kejadian bahaya yang
didefinisikan. Terminologi dimaksud didapat dari pengukuran probabilitas
terjadinya suatu kejadian dan dikombinasikan dengan pengukuran konsekuensi
dan kejadian tersebut (Norman dan Jansson, 2004).
Tujuan Manajemen Risiko menurut The Australia New Zealand Standart for
Risk (AS/NZS 4360:1999), adalah agar perusahaan dapat meminimumkan
kerugian memaksimalkan kesempatan yang dapat mempengaruhi perusahaan.
Manajemen Risiko bukan merupakan hal baru dan sudah menjadi bagian dari
aktivitas manajemen yang perlu dilakukan (Shortreed et al, 2003). Dalam
aplikasinya terdapat lebih dari delapan puluh kerangka kerja Manajemen Risiko
yang digunakan di seluruh dunia. Kerangka kerja tersebut tidak selalu sama
disetiap organisasi, pada umumnya melalui tahap adaptasi dengan keaadaan
organisasi, / seharusnya mampu mengkomodasi reduksi, pengambilan keputusan
atau manajemen korporasi dan penaksiran risiko serta pengambilan tindakan
pada risiko. Adapun kerangka kerja manajemen risiko yang digunakan adalah
The Australia New Zealand Standart for Risk (AS NZS 4360 :1999 ).
Menurut Shortreed et al (2003), The Australian New Zealand Standart for Risk
(AS / NZS 4360:1999) memiliki beberapa keungulan dibanding standar lainnya
yaitu mencakup adannya feddback loop dan monitor secara continue, juga
adanya komunikasi dan konsultasi, selain itu juga ada tahapan dimana pihak
pengambil keputusan dan penganalisa melakukan inisiasi awal yang disebut
sebagai contexs, adannya penetapan criteria mengenai risiko seperti apa yang
akan dianalisa terlebih dahulu didefinisikan, dan memisahkan antara risiko yang
tidak dapat diterima. Berikut adalah penjelasan singkat langkah – langkah dalam
manajemen risiko menurut The Australian New Zealand Standart for Risk
(AS/NZS 4360 : 1999)

  1. Penetapan ruang lingkup
    Tahap pertama adalah menetapkan ruang lingkup yang mencakup
    keterkaitan dampak risiko dan starategi perusahaan dengan manajemen
    risiko sebagai pedoman penanganan risiko lebih lanjut. Kemudian
    menentukan criteria untuk evaluasi risiko, hal ini biasanya dilakukan oleh
    pihak perusahaan. Untuk menetapkan ruang lingkup dan metode digunakan
    data hstoris dan wawancara dengan pihak ahli yang mengerti perusahaan dan
    unit yang dianalisa.
  2. Identifikasi risiko
    Identifikasi dampak risiko merupakan langkah untuk mengetahui risiko lebih
    dalam, yaitu meliputi risiko apa saja yang dapat terjadi dan bagaimana dapat
    terjadi, termasuk pula yang dapat digunakan adalah data history,
    brainstorming, dan analisis system lainnya.
  3. Analisis Risiko
    Analisa dilakukan untuk memilah – milah risiko, bisa dilakukan secara
    kualitatif, semi – kualitatif, dan kuantitatif. Pengunaan metode ini tergantung
    pada kondisi atau keadaan pada system, informasi risiko serta ketersediaan
    data. Pada praktiknya metode kualitatif sering digunakan terlebih dahulu
    untuk mendapatkan indikasi untuk level risiko. Untuk analisa semi kualitatif
    di kombinasikan dengan perumusan yang tersedia dan keadaan pada system
    agar menghasilkan nilai yang lebih daripada seperti pada analisis kualitatif,
    walaupun tidak dapat memberikan nilai sebenarnya seperti pada analisis
    kualitatif. Dan pada analisis kuantitatif, digunakan atau sebenrnya atau
    permodelan untuk mendapatkan nilai numeric, bukan skala seperti dua
    metode sebelumnya, namun pada analisis kuantitatif akan diperlukan
    adannya analisa sensitivitas untuk mengetahui efek perubahan yang bisa
    terjadi. Untuk menghindari adanya penilaian subjektif bisa terhadap penetan
    likelihood dan impact, digunakan sumber informasi yang terbaik dan alat
    yang kompeten
    Sumber informasi tersebut meliputi :
  4. Dokumen masa lalu
  5. Pengalaman yang relevan
  6. Pegalaman dan praktik industry
  7. Literatur relevan
  8. Rist pasar
  9. Penilaian spesialis dari para ahli
    Sementara teknik yang dapat digunakan seperti :
  10. Wawancara dengan para ahli pada objek yang diteliti
  11. Pengunaan tenaga ahli multi – disiplin
  12. Evaluasi individu dengan kuesioner
  13. Permodelan matematis, computer, dan lain – lain
  14. Pengunaan fault three dan event tree
  15. Evaluasi risiko
    Evaluasi risiko mencakup perbandingan dari tingkat risiko yang ditemukan
    selama proses analisis dengan criteria risiko yang dibuat sebelumnya. Hasil
    dari evaluasi risiko adalah berupa daftar tingkat prioritas risiko untuk
    tindakan lebih lanjut. Jika risiko tidak termasuk kedalam risiko yang kecil
    atau dapat diterima, maka risiko tesebut harus dikelola dengan langkah –
    langkah penanganan risiko.
  16. Penanganan Risiko
    Penanganan risiko meliputi identifikasi alternaif cara penanganan dan
    penaksiran penanganan yang sesuai .
    Aternatif penanganan risiko meliputi :
  17. Menghindari risiko (avoid)
  18. Menurut tingkat kekerapan terjadinnya agen risko atau menuunkan
    tingkat dampak risiko (mitigate)
  19. Mehan risiko (retain)
    Dari keseluruhan proses Manajement Risiko, terdapat tiga aktifitas utama
    meliputi analisis, evaluasi dan pengendalian risik

Standar Audit Kepabeanan


Di Indonesia, audit kepabeanan dilakukan sesuai dengan standar audit
kepabeanan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor
Per-31/BC/2016 tentang Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.
1). Standar Umum
a) Telah mendapat pendidikan dan memenuhi kompetensi teknis serta
memiliki keterampilan, pengetahuan, dan keahlian sebagai auditor.
b) Jujur dan bersih dari tindakan tindakan tercela serta senantiasa
mengutamakan kepentingan negara.
c) Menggunakan keterampilan dan kemampuannya secara cermat dan
seksama.
2). Standar pelaksanaan
a) Dilakukan persiapan pelaksanaan audit sesuai dengan tujuan audit.
b) Audit dilaksanakan berdasarkan metode audit dan teknik audit sesuai
dengan program audit yang telah disusun.
c) Temuan hasil audit harus didasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup
berdasarkan data yang terukur dan sesuai dengan Undang-undang
Kepabeanan dan Undang-undang Cukai.
d) Audit dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
tempat tinggal atau temoat kedudukan auditee, tempat kegiatan usaha dan
pekerjaan auditee, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Tim Audit
pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja.
e) KKA harus disusun dengan baik, dapat menggambarkan keseluruhan proses
audit dan digunakan sebagai dasar pelaporan pelaksanaan audit.
3). Standar Pelaporan
a) LHA disusun, ditandatangani oleh auditor dan diberi nomor dan tanggal
serta disampaikan kepada auditee dan/atau pihak yang terkait.
b) LHA disusun secara ringkas dan jelas, dengan memuat paling sedikit:
1) Ruang lingkup dan butir butir yang diperiksa sesuai dengan tujuan audit;
2) Kesimpulan tim audit yang didukung temuan audit terkait dengan tingkat
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Kepabeanan dan
Cukai;
3) Rekomendasi tim audit
c) Kesimpulan dan/atau rekomendasi harus jelas dan objektif sehingga mudah
dipahami
d) Pelaporan hasil audit dapat mengungkapkan prosedur yang tidak atau belum
dapat diselesaikan selama proses audit dengan disertai alasan yang jelas.
e) Pelaporan hasil audit harus memuat pernyataan bahwa audit telah dilakukan
sesuai dengan standar audit
f) Dalam hal pelaporan hasil audit menyatakan bahwa audit tidak dapat
dilakukan sesuai dengan standar audit, tim audit harus mencantumkan
alasannya pada LHA.
g) Tanggung jawab auditor terbatas pada kesimpulan dan/atau rekomendasi,
sedangkan kebenaran data audit merupakan tanggung jawan auditee dan
pihak terkait

Kegiatan Audit Kepabeanan

  1. Perencanaan audit.
    Penentuan Objek audit dilakukan melalui analisis terhadap data yang terkait
    kegiatan kepabeanan, cukai, permintaan audit dan/atau informasi yang tersedia
    pada Direktorat Audit, Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama dengan
    menggunakan manajemen risiko.
    WCO (2012) dalam buku “Guidelines for PostClearance Audit (PCA)
    Volume 1” menjelaskan proses seleksi objek audit meliputi:
    a) Profil Importir
    b) Data Impor yang meliputi volume importasi, nilai pungutan negara, tarif
    dan klasifikasi, Nilai Pabean, Certificate of Origin, Pelabuhan muat, dan
    lain lain.
    c) Riwayat Auditee
    d) Informasi lain yang berhubungan seperti ketidaksesuaian dengan
    peraturan, profil negara asal barang, profil komoditi dan lain lain.
  2. Pelaksanaan audit.
    a) Pekerjaan lapangan.
    Pelaksanaan audit dibagi meliputi pekerjaan lapangan dan pekerjaan kantor.
    Pekerjaan lapangan adalah suatu pekerjaan dalam rangka audit yang
    dilakukan di tempat auditee yang dapat meliputi kantor, pabrik, tempat usaha,
    atau tempat lain yang diketahui ada kaitannya dengan kegiatan usaha auditee.
    Kegiatan yang dilakukan dalam pekerjaan lapangan meliputi:
    (1) Penyampaian Surat Tugas/Perintah dan Observasi;
    (2) Pengumpulan data dan informasi.
    b) Pekerjaan kantor.
    (1) Menguji dan menganalisa data dan informasi;
    (2) Penyusunan Kertas Kerja Audit (KKA);
    (3) Penyusunan Daftar Temuan Sementara (DTS);
  3. Pelaporan hasil audit.
    Laporan Hasil Audit (LHA) disusun berdasarkan Berita Acara Penghentian
    Audit (BAPA) atau Berita Acara Hasil Audit (BAHA). Dalam hal audit khusus
    yang dilakukan dalam rangka keberatan atas penetapan pejabat bea dan cukai
    dan audit investigasi, LHA disusun berdasarkan BAPA atau KKA. LHA yang
    disusun berdasarkan BAHA dibuat dalam bentuk panjang dan bentuk pendek.
    LHA digunakan sebagai dasar:
    (1) penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
    (2) penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
    (3) penerbitan surat tindak lanjut; dan/atau
    (4) penerbitan surat tindak lanjut hasil audit cukai.

Wewenang, tujuan dan jenis audit kepabeanan


Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan audit terhadap orang yang
bertindak sebagai importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara,
pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan,
atau pengusaha pengangkutan sesuai Undang-Undang Kepabeanan.
Audit di bidang kepabeanan dan cukai bertujuan untuk mengetahui dan
menilai tingkat kepatuhan pengusaha terhadap peraturan perundang-undangan
kepabeanan, cukai, dan peraturan lainnya yang pelaksanaannya dibebankan kepada
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Audit di bidang kepabeanan dan cukai dibagi menjadi:
1). Audit umum.
Audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan
menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai.
Pelaksanaan audit umum bisa dilakukan secara terencana atau insidental. Audit
umum yang terencana dilakukan sesuai Daftar Rencana Objek Audit (DROA)
yang disusun setiap 6 (enam) bulan atau tiap semester sekali, berdasarkan
manajemen resiko. Sedangkan audit umum yang insidental (sewaktu-waktu)
dilakukan atas Perintah Direktur Jenderal, Permintaan Direktur, Kepala Kantor
Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, Instansi diluar DJBC dan Informasi
Masyarakat. Audit umum ini disebut juga dengan post clearance audit, karena
dilakukan terhadap para pengusaha pelaku perdagangan setelah mereka
menyelesaikan kewajiban kepabeanannya.
2). Audit khusus.
Audit khusus merupakan audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan
terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan tertentu. Contohnya adalah audit
dalam rangka keberatan atas penetapan pejabat Bea dan Cukai. Audit khusus
dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan perintah-perintah Direktur Jenderal,
Permintaan Direktur, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan
Utama, Instansi diluar DJBC dan Informasi Masyarakat, dengan skala prioritas.
3). Audit investigasi
Audit investigasi dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana
kepabeanan/ cukai. Audit investigasi dilakukan sewaktu-waktu dalam hal
terdapat indikasi tindak pidana di bidang kepabeanan/cukai didasarkan pada
rekomendasi Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) atau Kepala Bidang
Penindakan dan Penyidikan. Pelaksanaan audit investigasi harus didahulukan
dari audit umum dan audit khusus guna penyelesaian secepatnya

Pengertian Audit di Bidang Kepabeanan


Audit di bidang kepabeanan dan cukai disebut juga dengan post clearance
audit, karena dilakukan terhadap para pengusaha pelaku perdagangan setelah
mereka menyelesaikan kewajiban kepabeanannya (customs clearance). Dalam
Technical Note 5 yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO)
bersama dengan United Nation Conference on Trade and Development (UNCTAD)
(2011, 1), dijelaskan pengertian post clearance audit sebagai berikut:
Postclearance audit means auditbased Customs control performed
subsequent to the release of the cargo from Customs’ custody. The purpose
of such audits is to verify the accuracy and authenticity of declarations and
covers the control of traders’ commercial data, business systems, records and
books. Such an audit can take place at the premises of the trader, and may
take into account individual transactions, socalled “transactionbased”
audit, or cover imports and/or exports undertaken over a certain period of
time, socalled “company based” audit.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit
Kepabeanan dan Audit Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 258/PMK.04/2016, dan Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit
Kepabeanan dan Audit Cukai, definisi Audit Kepabeanan adalah:
“Kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang
menjadi bukti dasar pembukuan dan surat yang berkaitan dengan kegiatan
usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan
di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan
ketentuan perundangundangan di bidang kepabeanan”

Penerapan Manajemen Risiko


Setiap pimpinan dan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan harus
menerapkan Manajemen Risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatan dalam rangka
pencapaian sasaran. Penerapan Manajemen Risiko diwujudkan melalui
pengembangan budaya sadar risiko, pembentukan struktur Manajemen Risiko dan
penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko.
Pelaksanaan Manajemen Risiko dilakukan oleh struktur Manajemen Risiko
yang terdiri dari:
a. Komite Manajemen Risiko di tingkat Kementerian
b. Komite Manajemen Risiko di tingkat Eselon I
c. UPR
d. Unit Kepatuhan Manajemen Risiko
e. Inspektorat Jenderal
Proses Manajemen Risiko terdiri atas tahapan sebagai berikut:
a. Komunikasi dan Konsultasi
Bentuk komunikasi dan konsultasi antara lain:
1) Rapat berkala
2) Rapat insidental
3) Focused group discussion
4) Forum pengelola risiko
b. Penetapan Konteks
Tahapan penetapan konteks meliputi:
1) Menentukan ruang lingkup dan periode penerapan manajemen risiko
2) Menetapkan sasaran organisasi
3) Menetapkan struktur Unit Pemilik Risiko (UPR)
4) Mengidentifikasi stakeholder
5) Mengidentifikasi peraturan perundang-undangan terkait
6) Menetapkan kategori risiko
7) Menetapkan kriteria risiko
8) Menetapkan matriks analisis risiko dan level risiko
9) Menetapkan selera risiko
c. Penilaian Risiko yang meliputi:
1) Identifikasi Risiko
a) Identifikasi risiko dan rencana penanganan risiko dari UPR di
atasnya yang relevan dengan tugas dan fungsi UPR yang
bersangkutan (topdown ).
b) Identifikasi risiko berdasarkan sasaran UPR yang bersangkutan
dengan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Memahami sasaran organisasi
b. Mengidentifikasi kejadian risiko (risk event)
c. Mencari penyebab
d. Menentukan dampak
e. Menentukan kategori risiko
c) Identifikasi risiko berdasarkan input dari konsep profil risiko UPR
di level di bawahnya (bottomup )
2) Analisis Risiko
a) Menginventarisasi sistem pengendalian internal yang telah
dilaksanakan
b) Mengestimasi level kemungkinan risiko
c) Mengestimasi level dampak risiko
d) Menentukan besaran risiko dan level risiko
e) Menyusun peta risiko
3) Evaluasi Risiko
a) Menyusun prioritas risiko berdasarkan besaran risiko
b) Menentukan risiko utama
c) Menetapkan IRU (Indikator Risiko Utama)
d. Penanganan Risiko
1) Memilih opsi penanganan risiko yang dijalankan, dapat berupa:
a) Mengurangi kemungkinan terjadinya risiko
b) Menurunkan dampak terjadinya risiko
c) Mengalihkan risiko
d) Menghindari risiko
e) Menerima risiko
2) Menyusun rencana aksi penanganan risiko
3) Menetapkan level risiko residual harapan
4) Menjalankan rencana aksi penanganan risiko
5) Memantau risiko tersisa
e. Pemantauan dan revieu
1) pemantauan berkelanjutan (on going monitoring)
2) pemantauan berkala
3) reviu
4) audit manajemen risiko

Tujuan, Manfaat dan Prinsip Manajemen Risiko


Tujuan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Keuangan adalah
sebagai berikut:
a. Meningkatkan kemungkinan pencapaian sasaran organisasi dan peningkatan
kinerja.
b. Mendorong manajemen yang proaktif dan antisipatif
c. Memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan.
d. Meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya
manusia.
e. Meningkatkan kepatuhan kepada regulasi.
f. Meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan.
g. Meningkatkan ketahanan organisasi.
Manfaat manajemen risiko di lingkungan Kementerian Keuangan adalah
sebagai berikut:
a. Mengurangi kejutan (surprises)
b. Meningkatnya kesempatan memanfaatkan peluang
c. Meningkatnya kualitas perencanaan dan meningkatkan pencapaian kinerja
d. Meningkatnya hubungan yang baik dengan pemangku kepentingan
e. Meningkatnya kualitas pengambilan keputusan
f. Meningkatnya reputasi organisasi
g. Meningkatknya rasa aman bagi pimpinan dan seluruh pegawai
h. Meningkatnya akuntabilitas dan governance organisasi
Prinsip penerapan Manajemen Risiko terdiri dari:
a. Berorientasi pada perlindungan dan peningkatan nilai tambah
b. Terintegrasi dengan proses organisasi secara keseluruhan
c. Bagian dari pengambilan keputusan
d. Mempertimbangkan unsur ketidakpastian
e. Sistematis, terstruktur, dan tepat waktu
f. Didasarkan pada informasi terbaik yang tersedia
g. Disesuaikan dengan keadaan organisasi
h. Mempertimbangkan faktor manusia dan budaya
i. Transparan dan inklusif
j. Dinamis, berulang, dan tanggap terhadap perubahan
k. Perbaikan terus menerus

Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Keuangan


Pelaksanaan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan
diatur terakhir dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
171/PMK.01/2016 tanggal 14 November 2016 tentang Manajemen Risiko di
Lingkungan Kementerian Keuangan dan petunjuk pelaksanaannya diatur terakhir
dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
845/KMK.01/2016 tanggal 22 November 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia


Setiap perusahaan memiliki tujuan untuk mendapatkan
keuntungan. Dalam proses untuk mendapatkan keuntungan,
perusahaan membutuhkan strategi yang dapat digunakan untuk
menenangkan persaingan bisnis. Strategi utama diantaranya melalui
pengelolaan sumber daya manusia yang bekerja untuk perusahaan,
yang disebut sebagai manajemen sumber daya manusia.
Manajemen Sumber Daya Manusia adalah ilmu seni yang
mengantar hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif dan efisien
membantu terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat
(Hasibuan, 2014:19). Sedangkan Menurut (Handoko dalam Punaya
2016) manejemen sumber daya manusia merupakan suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
kegiatan-kegiatan pengadaan, pengembangan, pemberian
kompensasi, pengintegrasian, pemeliharaan, dan pelepasan sumber
daya manusia agar tercapai berbagai tujuan individu, organisasi dan
masyarakat..
Pengelolaan karyawan secara professional ini harus dimulai sejak
perekrutan, penyeleksian, dan penempatan karyawan sesuai dengan
kemampuan pengembangan karirnya (Mangkunegara, 2015:157).
Menurut (Widodo, 2015:113) menjelaskan bahwa manajemen sumber
daya manusia adalah suatu proses yang mencakup evaluasi terhadap
kebutuhan SDM. Mendapatkan orang-orang untuk memenuhi
kebutuhan tersebut, dan mengoptimasikan pendayagunaan sumber
daya yang penting tersebut dengan cara memberikan insentif dan
penugasan yang tepat, agar sesuai dengan kebutuhan dan tujuan
organisasi dimana SDM itu berada.

Komitmen


Komitmen organisasi menurut Aranya et al. (1981) didefinisikan
sebagai berikut (1) Sebuah kepercayaan dan penerimaan terhadap tujuantujuan dan nilai-nilai dari organisasi dan atau profesi, (2) Sebuah kemauan
untuk menggunakan usaha yang sungguh-sungguh guna kepentingan
organisasi atau profesi, (3) Sebuah keinginan untuk memelihara keanggotaan
dalam organisasi atau profesi.
Menurut Robbin (2008) komitmen organisasi didefenisikan sebagai
suatu keadaan dimana seorang karyawan memihak organisasi tertentu serta
tujuan-tujuan dan keinginan untuk mempertahankan keanggotaan dalam
organisasi tersebut. Jadi, keterlibatan pekerjaan yang tinggi berarti memihak
pada pekerjaan tertentu seorang individu, sementara komitmen organisasi
yang tinggi berarti memihak organisasi yang merekurt individu tersebut.

Kepemimpinan


Beberapa gaya atau style kepemimpinan dalam mempengaruhi perilaku
bawahan. Jika seseorang dalam posisi sebagai pimpinan di dalam sebuah
organisasi/perusahaan dan menginginkan pengembangan staf dan membangun
iklim motivasi untuk menghasilkan tingkat produktifitas yang tinggi, maka
yang bersangkutan harus memikirkan gaya kepemimpinannya. Gaya
kepemimpinan merupakan norma perilaku yang digunakan oleh seseorang
pada saat orang tersebut mencoba mempengaruhi perilaku orang lain seperti
yang ia lihat. Beberapa ahli mengemukakan gaya kepemimpinan sebagai
berikut:
Gaya kepemimpinan menurut Mifta Thoha (2000)
“Mengidentifikasikan dua kategori gaya ekstrem, yakni gaya kepemimpinan
otokratis dipandang sebagai gaya yang berdasar atas kekuatan posisi.
Sementara itu gaya kepemimpinan demokratis dikaitkan dengan kekuatan
personal dan keikutsertaan para pengikut dalam proses pemecahan masalah
dan pengambilan keputusan”

Konsep Manajemen Sumber Daya Manusia


Menurut Rivai, (2004) konsep manajemen sumber daya
manusia dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut :
1) Penerapan Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia Secara
Makro dan Mikro
Penerapan fungsi-fungsi manajemen dalam manajemen
sumber daya manusia dalam arti makro adalah fungsi-fungsi pokok
manajemen umum, seperti fungsi manajerial, sedangkan dalam arti
mikro adalah fungsi-fungsi manajemen sumber daya manusia
secara fungsi operasional. Perbedaannya adalah bahwa fungsi
tersebut dilakukan bukan oleh manajer perusahaan swasta biasa,
tetapi oleh badan pemerintah yang diserahi tugas dalam
pengelolaan sumber daya manusia. Di Indonesia badan pengelola
sumber daya manusia terdiri dari Departemen Tenaga Kerja beserta
seluruh instansi vertikal, badan perencanaan Departemen dan
Lembaga Non Departemen lain yang terkait.
2) Prinsip-Prinsip Manajemen Sumber Daya Manusia
Manajemen sumber daya manusia selain fungsi manajerial
dan fungsi operasional di dalam penerapannya harus diperhatikan
pula prinsip-prinsip manajemen sumber daya manusia. Adapun
prinsip-prinsip manajemen sumber daya manusia yang perlu
diperhatikan antara lain, adalah :
a) Prinsip kemanusiaan;
b) Prinsip demokrasi;
c) Prinsip The Right man Is The Right Place;
d) Prinsip Equal Pay for Equal Work;
e) Prinsip kesatuan arah;
f) Prinsip kesatuan komando;
g) Prinsip efisiensi;
h) Prinsip efektivitas;
i) Prinsip produktivitas kerja;
j) Prinsip disiplin; dan
k) Prinsip wewenang dan tanggung jawab

Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia


Merupakan tugas manajemen Sumber Daya Manusia untuk
mengelola manusia seefektif mungkin agar diperoleh suatu satuan Sumber
Daya Manusia yang merasa puas dan memuaskan. Manajemen Sumber
Daya Manusia merupakan bagian dari manajemen umum yang
memfokuskan diri pada Sumber Daya Manusia. Adapun fungsi-fungsi
manajemen Sumber Daya Manusia, seperti halnya fungsi manajemen
umum menurut Rivai, (2004) yaitu :
a. Fungsi Manajerial
1) Perencanaan (Planning)
Para manajer yang efektif menyadari bahwa sebagian besar
dari waktu mereka harus disediakan untuk perencanaan. Bagi
manajer sumber daya manusia, perencanaan berarti penentuan
program perusahaan yang akan membantu tercapainya sasara.
Dengan perkataan lain proses penentuan sasaran akan melibatkan
partisipasi aktif dan penuh dari manajer sumber daya manusia
dengan keahliannya dalam bidang sumber daya manusia (human
resources)
2) Pengorganisasian (Organizing)
Setelah apa yang akan dilakukan diputuskan maka perlu
dibuat organisasi untuk melaksanakannya, organisasi adalah alat
untuk mencapai tujuan. Jika telah ditentukan bahwa fungsi-fungsi
sumber daya manusia tertentu akan membantu ke arah tercapainya
sasaran perusahaan, maka manajer sumber daya manusia harus
menyusun suatu organisasi dengan merancang struktur hubungan
antara pekerjaan, personalia dan faktor-faktor fisik. Karena
rumitnya hubungan antara jabatan-jabatan yang ada, banyak
pimpinan perusahaan yang mengharapkan agar manajer sumber
daya manusia bisa memberikan saran untuk organisasi secara
keseluruhan.
3) Pengarahan (Directing)
Jika kita sudah memiliki rencana dan organisasi untuk
melaksanakannya, maka fungsi selanjutnya adalah melaksanakan
pekerjaan tersebut. Tetapi telah terbukti bahwa fungsi yang
menghidupkannya menjadi semakin penting. Maka definisi dari
fungsi di atas diberi nama pengarahan, tetapi fungsi tersebut
mungkin dapat diberi nama lain seperti motivasi, pelaksanaan, atau
memberikan perintah. Banyak sekali kesulitan yang dihadapi
dalam menyuruh orang lain untuk bekerja dengan efektif,
meskipun tingkat kesulitan itu tentu bermacam-macam.
4) Pengendalian (Controling)
Fungsi yang keempat dari manajemen adalah fungsi
pengawasan, yaitu mengamati dan membandingkan pelaksanaan
dengan rencana dan mengoreksinya jika terjadi penyimpangan
atau, kalau perlu, menyesuaikan kembali rencana yang dibuat.
Dengan demikian pengawasan adalah fungsi manajemen yang
menyangkut masalah pengaturan berbagai kegiatan sesuai dengan
rencana sumber daya manusia, yang dirumuskan sebagai dasar
analisa dari tujuan organisasi yang fundamental.
b. Fungsi Operasional Manajemen Sumber Daya Manusia
1) Pengadaan tenaga kerja
Fungsi operasional manajemen sumber daya manusia yang
pertama adalah berusaha memperoleh jenis dan jumlah yang tepat
dari sumber daya manusia yang diperlukan untuk menyelesaikan
sasaran organisasi. Hal-hal yang perlu dilakukan dalam kaitan ini
adalah penentuan sumber daya manusia yang dibutuhkan dan
perekrutannya, seleksi, dan penempatan. Menentukan kebutuhan
tenaga kerja menyangkut, baik mutu maupun jumlah tenaga.
Sedangkan seleksi dan penempatan menyangkut masalah memilih
dan menarik tenaga kerja, pembahasan formulir lamaran, tes
psikologis, dan wawancara.
2) Pengembangan
Setelah karyawan diperoleh maka langkah berikutnya
adalah mengembangkan tenaga kerja (karyawan) sampai pada
tingkat ketrampilan dengan pelatihan yang perlu untuk prestasi
kerja yang tepat. Kegiatan ini semakin menjadi penting karena
pesatnya perkembangan teknologi, dan makin kompleksnya tugastugas manajer.
3) Kompensasi
Fungsi ini dapat didefinisikan sebagai pemberian
penghargaan yang adil dan layak kepada para karyawan sesuai
dengan sumbangan mereka dalam mencapai tujuan organisasi.
Walaupun beberapa penelitian tentang moral yang dilakukan akhirakhir ini cenderung mengurangi pentingnya arti penghasilan dalam
bentuk uang bagi para karyawan, tetapi kompensasi tetap
merupakan salah satu fungsi manajemen sumber daya manusia
yang sangat penting. Dalam membahas masalah ini kita hanya
mempertimbangkan kompensasi ekonomis.
4) Integrasi
Meskipun kita sudah memperoleh karyawan,
mengembangkan mereka, dan memberikan kompensasi yang layak,
kita tetap menghadapi masalah yang cukup sulit yakni integrasi.
Integrasi adalah usaha untuk menghasilkan suatu rekonsilasi
(kecocokan) perorangan, masyarakat dan organisasi. Dengan
demikian kita perlu memahami perasaan dan sikap para karyawan
untuk dipertimbangkan dalam penentuan berbagai kebijakan
organisasi.
5) Pemeliharaan
Fungsi sumber daya manusia berikutnya adalah
mempertahankan dan meningkatkan kondisi yang telah ada.
Pemeliharaan adalah usaha untuk mengabdikan keadaan yang telah
sesuai dengan perencanaan. Fungsi ini tentu saja mengharuskan
dilaksanakannya keempat fungsi lainnya secara terus-menerus.
Tetapi pada fungsi ini perhatian dititikberatkan pada pemeliharaan
kondisi fisik dari para karyawan (kesehatan dan keamanan), dan
pemeliharaan sikap yang menyenangkan (program-program
pelayanan karyawan).
6) Pemutusan hubungan kerja
Fungsi sumber daya manusia ini adalah mengembalikan karyawan
yang telah purna-tugas kepada masyarakat, karena sebagian besar
karyawan tidak meninggal dunia pada masa kerjanya. Organisasi
bertanggungjawab untuk melaksanakan proses pemisahan sesuai
dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan dan,
menjamin bahwa karyaan yang telah purna-tugas itu dikembalikan
kepada masyarakat dalam keadaan sebaik mungkin.

Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia

Manajemen Sumber Daya Manusia adalah ilmu dan seni yang
mengatur unsur manusia (cipta, rasa, dan karsa) sebagai aset suatu
organisasi demi terwujudnya tujuan organisasi dengan cara memperoleh,
mengembangkan, dan memelihara tena ga kerja secara efektif dan efisien
(Arep dan Tanjung, 2003).
Manejemen adalah satu aktivitas yang sudah dipraktekkan sejak
manusia hidup (Baldry dan Amaratunga, 2002). Manajemen sumber daya
manusia (MSDM) merupakan salah satu bidang dari manajemen umum
yang meliputi segi-segi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan
pengendalian. Proses ini terdapat dalam fungsi/bidang produksi,
pemasaran, keuangan, maupun kepegawaian. Karena sumber daya
manusia (SDM) dianggap semakin penting perannya dalam pencapaian
tujuan perusahaan, maka berbagai pengalaman dan hasil penelitian dalam
bidang SDM dikumpulkan secara sistematis dalam apa yang disebut
manajemen sumber daya manusia. Istilah “manajemen” mempunyai arti
sebagai kumpulan pengetahuan tentang bagaimana seharusnya memanage
(mengelola) sumber daya manusia.
Dalam usaha pencapaian tujuan perusahaan, permasalahan yang
dihadapi manajemen bukan hanya terdapat pada bahan mentah, alat-alat 
kerja, mesin-mesin produksi, uang dan lingkungan kerja saja, tetapi juga
menyangkut karyawan (sumber daya manusia) yang mengelola faktorfaktor produksi lainnya tersebut. Namun, perlu diingat bahwa sumber daya
manusia sendiri sebagai faktor produksi, seperti halnya faktor produksi
lainnya, merupakan masukan (input) yang diolah oleh perusahaan dan
menghasilkan keluaran (output). Karyawan baru yang belum mempunyai
keterampilan dan keahlian dilatih, sehingga menjadi karyawan yang
terampil dan ahli. Apabila dia dilatih lebih lanjut serta diberikan
pengalaman dan motivasi, dia akan menjadi karyawan yang matang.
Pengelolaan sumber daya manusia inilah yang disebut manajemen SDM.
Makin besar perusahaan, makin banyak karyawan yang bekerja di
dalamnya, sehingga besar kemungkinan timbulnya permasalahan di
dalamnya, dan permasalahan manusianya. Banyak permasalahan
manusiawi ini tergantung pada kemajemukan masyarakat di mana
karyawan itu berasal. Makin maju suatu masyarakat, makin banyak
permasalahan. Makin tinggi kesadaran karyawan akan hak-haknya, makin
banyak permasalahan yang muncul. Makin beragam nilai yang dianut para
karyawannya, makin banyak konflik yang berkembang.

Jenis-Jenis Pengawasan Kerja


Menurut Handoko (2016: 359), ada tiga jenis dasar pengawasan kerja,
yaitu:

  1. Pengawasan pendahuluan
    Dirancang untuk mengantisipasi masalah-masalah atau penyimpanganpenyimpangan dari standar atau tujuan dan memungkinkan koreksi dibuat
    sebelum suatu tahap kegiatan tertentu diselesaikan.
  2. Pengawasan “concurrent”
    Tipe pengawasan ini merupakan proses dimana aspek tertentu dari suatu
    produser harus disetujui dulu, atau syarat tertentu harus dipenuhi dulu sebelum
    kegiatan-kegiatan bisa dilanjutkan, atau menjadi semacam peralatan “doublecheck” yang lebih menjamin ketepatan pelaksanaan suatu kegiatan.
  3. Pengawasan umpan balik
    Menurut Usman (2013: 87), ada empat jenis pengawasan yaitu:
  4. Pengawasan melekat
    Serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus,
    dilakukan langsung terhadap bawahannya, secara preventif dan refresif agar
    pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efesien sesuai
    dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Pengawasan fungsional
    Setiap upaya pengawasan dilakukan oleh aparat yang ditunjuk khusus untuk
    melakukan audit secara bebas terhadap objek yang diawasinya. Aparat
    pengawas fungsional melakukan tugas berupa pemeriksaan, verifikasi,
    komfirmasi, survey, penilaian, audit, dan pemantauan.
  6. Pengawasan masyarakat
    Pengawasan yang dilakukan masyarakat atas penyelenggaraan suatu kegiatan
    pengawasan masyarakat berbentuk kontrol masyarakat terhadap pengelolaan
    sumber daya organisasi.
  7. Pengawasan legislatif
    Pengawasan ini mengawasi tata cara penyelenggaraan perintah dan keuangan
    Negara, pengawasan legislatif merupakan pengawasan politik terhadap
    eksekutif

Maksud dan Tujuan Pengawasan Kerja


Menurut Daulay (2017: 222), maksud dan tujuan pengawasan kerja antara
lain:

  1. Mengetahui jalannya pekerjaan apakah lancar atau tidak.
  2. Memperbaiki kesalahan yang dibuat oleh pegawai dan mengusahakan
    pencegahan agar tidak terulang kembali kesalahan yang sama atau timbulnya
    kesalahan baru.
  3. Mengetahui penggunaan budget yang telah ditetapkan dalam rencana awal
    (planning) terarah kepada sasarannya dan sesuai dengan yang direncanakan.
  4. Mengetahui pelaksanaan kerja sesuai dengan program (fase/tingkat
    pelaksanaan).
  5. Mengetahui hasil pekerjaan dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam
    perencanaan.
    Menurut Kadarisman (2015: 201), tujuan adanya fungsi pengawasan kerja
    yaitu untuk menciptakan kondisi yang mendukung kelancaran dan ketepatan
    pelaksanaan tugas, kebijaksanaan, peraturan perundang-undangan yang dilakukan
    oleh atasan langsung. Dengan adanya pengawasan ini maka usaha untuk
    menentukan apa yang sedang dilakukan berupa penilaian atas kinerja yang
    dihasilkan berdasarkan atas rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Oleh
    sebab itu, kegiatan pengawasan tersebut tidak dapat dipisahkan dengan segala
    usaha membandingkan hasil yang telah dicapai dengan standar yang sudah
    direncanakan.

Fungsi Pengawasan Kerja


Fungsi pengawasan kerja merupakan fungsi yang berhubungan dengan
usaha menyelamatkan jalannya perusahaan ke arah yang dicita-citakan yaitu ke
arah yang telah direncanakan. Dilihat hubungannya di antara fungsi-fungsi
manajemen, fungsi perencanaan berhubungan erat dengan fungsi pengawasan
karena dapat dikatakan rencana itu sebagai standard atau alat pengawasan bagi
pekerjaan yang sedang dikerjakan. Pelaksanaan rencana akan baik, jika
pengawasan dilakukan dengan baik. Demikian pula fungsi menggerakkan atau
pemberian perintah berhubungan erat dengan fungsi pengawasan karena
sesungguhnya pengawasan itu merupakan tindak lanjut dari perintah-perintah
yang sudah dikeluarkan (Daulay, 2017: 220).
Menurut Kadarisman (2015: 194), fungsi pengawasan kerja antara lain:

  1. Menetapkan tujuan-tujuan dan merencanakan bagaimana mencapainya.
  2. Menentukan berapa banyak orang (karyawan) diperlukan serta keterampilanketerampilan yang perlu dimiliki mereka (organization).
  3. Menyeleksi individu-individu untuk mengisi posisi-posisi (staffing) dan
    kemudian mereka diberi tugas kerja dan ia membantu mereka yang
    bertanggung jawab untuk melaksanakannya dengan baik (direction).
  4. Dengan aneka macam laporan, ia meneliti bagaimana baiknya rencanarencana dilaksanakan dan ia mempelajari kembali rencana-rencana
    sehubungan dengan hasil-hasil yang dicapai dan apabila perlu, rencanarencana tersebut dimodifikasi.
    Sedangkan menurut Handoko (2016: 26), fungsi pengawasan kerja pada
    dasarnya mencakup empat unsur, yaitu:
  5. Penetapan standard pelaksanaan.
  6. Penentuan ukuran-ukuran pelaksanaan.
  7. Pengukuran pelaksanaan nyata dan membandingkannya dengan standard yang
    telah ditetapkan.
  8. Pengambilan tindakan koreksi yang diperlukan bila fungsi pelaksanaan
    menyimpang dari standard.

Pengertian Pengawasan Kerja


Pengawasan mempunyai arti penting bagi setiap organisasi. Pengawasan
bertujuan agar hasil pelaksanaan pekerjaan diperoleh secara berdaya guna
(efesien) dan berhasil guna efektif, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan
sebelumnya. Dan sebagaimana diketahui bahwa masing-masing fungsi pimpinan
berhubungan erat satu sama lain, yaitu: Merencanakan, mengorganisasikan,
menyusun dan memberi perintah serta pengawasan. Semua ini merupakan
prosedur atau urutan pelaksanaan dalam merealisasikan tujuan yang akan dicapai.
Dari semua fungsi pimpinan, fungsi pengawasan merupakan salah satu kunci yang
menentukan berhasil sasaran atau tujuan yang telah direncanakan sebelumnya.
Menurut Daulay (2017: 218) menyatakan bahwa pengawasan adalah usaha
sistemik untuk menetapkan standard pelaksanaan dengan tujuan-tujuan
perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik, membandingkan kegiatan
nyata dengan standard yang telah ditetapkan sebelumnya, menentukan dan
mengukur penyimpangan-penyimpangan serta mengambil tindakan koreksi yang
diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya yang dimiliki perusahaan
telah dipergunakan dengan cara paling efektif dan efisien dalam pencapaian
tujuan-tujuan perusahaan.

Indikator Pengawasan


Fungsi pengawasan merupakan aspek penting untuk menjaga fungsi
pemerintah dapat berjalan sebagaimana mestinya. Fungsi pengawasan berguna
untuk menetapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan dalam sebuah
pekerjaan, serta untuk mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk
menjamin bahwa semua sumber daya pemerintahan telah digunakan seefektif dan
seefisien mungkin guna mencapai tujuan rencana – rencana dalam
penyelenggaraan pemerintah. Dapat diketahui bahwa untuk mengukur berhasil
atau tidaknya dalam melaksanakan fungsi pengawasan, secara umum dapat dilihat
dari kinerja dan hasil akhir dari pelaksanaan fungsi pengawasan.
Menurut Rachman (2001:23) keberhasilan tercapainya tujuan organisasi
pemerintah dapat dilihat dari berbagai macam indikator sebagai berikut :

  1. Indikator meningkatnya disiplin, prestasi, dan pencapaian sasaran yang
    jelas dapat diukur, antara lain :
    A. Rencana yang disusun dapat mengambarkan adanya sasaran yyang
    jelas dan dapat diukur, terlihat kaitan antara rencana dengan program
    serta anggaran.
    B. Tugas dapatt selesai dengan rencana, baik dilihat dari aspek fisik
    maupun biaya
  2. Indikator berkurangnya penyalahgunaan wewenang yaitu berkurangnya
    tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan.
  3. Indikator berkurangnya kebocoran, pemborosan, dan pungutan liar, antara
    lain :
    A. Kualitas dan kuantitas kasus-kasus penyimpangan, penyelewangan,
    kebocoran, pemborosan dapat dikurangi sebagimana fungsi laporan
    pengawasan fungsional dan laporan pengawasan lainnya.
    B. Berkurangnya tingkat kesalahan dalam pelaksaan tugas

Faktor Yang Memengaruhi Fungsi Pengawasan


Mengingat pentingnya pengawasan dalam mencapai tujuan organisasi,
maka pelaksanaan fungsi pengawasan perlu berjalan dengan baik. Untuk
mencapai hal tersebut sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor yang berbeda-beda
tergantung dengan program dan kegiatan yang dilakukan. Berikut ini beberapa
faktor yang mempengaruhi jalannya fungsi pengawasan menurut para ahli :
Menurut Winardi (2006:66) terdapat empat faktor yang mempengaruhi
jalannya fungsi pengawasan, berikut uraiannya :

  1. Kesamaan fungsi yang akan disupervisi diawasi
    Ruang lingkup fungsi pengawasan yang harus menyusul dan jumlah fungsi
    yang berbeda-beda dan jumlah supervise yang terus berttambah.
  2. Kompleksitas fungsi yang disupervisi
    Ruang lingkup fungsi pengawasan yang harus lebih kecil bagi pihak yang
    terdapat dibawah yang melaksanakan tugas yang bersifat lebih kompleks,
    dibandingkan dengan tugas yang lebih sederhana.
  3. Koordinasi yang diperlukan antara fungsi yang disupervisi
    Ruang lingkup pengawasan yang lebih kecil membuat tugas yang akan
    disupervisi makin berat pada sewaktu-waktu.
  4. Perencanaan yang diperlukan bagi fungsi yang akan disupervisi
    Semakin banyak waktu yang diperlukan dalam melaksanakan perencanaan
    maka akan semakin kecil ruang lingkup fungsi pengawasan

Tujuan Pengawasan


Fungsi pengawasan adalah proses untuk mengamati dan memperbaiki
jalannya suatu rencana yang telah di tetapkan oleh organisasi. maka fungsi
pengawasan itu sendiri mempunyai tujuan yang akan dikemukakan sebagi
berikut:
Menurut Situmorang dan Juhir (1994:22), maksud pengawasan adalah
untuk:
Mengetahui jalannya pekerjaan, apakah lancar atau tidak
Memperbaiki kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh pegawai dan
mengadakan pencegahan agar tidak terulang kembali kesalahan-kesalahan
yang sama atau timbulnya kesalahan yang baru.
Mengetahui apakah penggunaan budget yang telah ditetapkan dalam
rencana terarah kepada sasarannya dan sesuai dengan yang telah
direncanakan.
Mengetahui pelaksanaan kerja sesuai dengan program (fase tingkat
pelaksanaan) seperti yang telah ditentukan dalam planning atau tidak.
Mengetahui hasil pekerjaan dibandingkan dengan yang telah ditetapkan
dalam rencana, yaitu standard

Teknik Pengawasan


Mengingat begitu pentingnya fungsi pengawasan dalam keberlangsungan
organisasi untuk mencapai tujuan tanpa adanya penyimpangan pada prosesnya.
Hal tersebut membuat organisasi menggunakan cara yang sesuai dengan kondisi
dan situasi dalam melakukan fungsi pengawasan. Berikut ini beberapa cara atau
teknik dalam menjalankan fungsi pengawasan:
Menurut Sarwoto(2001:101) pengawasan cenderung dilakukan dengan dua
teknik, yaitu:

  1. Pengawasan Langsung
    Pengawasan langsung adalah pengawasan yang dilakukan oleh
    seorang manajer atau pimpinan pada saat kegiatan sedang
    dilaksanakan. Pengawasan dapat berbentuk seperti :
    A. Inspeksi Langsung
    Inspeksi langsung adalah pengawasan yang dilakukan secara
    langsung oleh atasan terhadap bawahan pada saat kegiatan
    dilakukan.
    B. Observasi Ditempat
    Observasi ditempat adalah pengawasan yang dilakukan oleh
    atasan terhadap bawahan sebelum kegiatan dilakukan.
    C. Laporan Ditempat
    Laporan ditempat adalah laporan yang disampaikan bawahan
    secara langsung pada saat atasan mengadakan inspeksi
    langsung kegiatan dilaksnakan.
  2. Pengawasan Tidak Langsung
    Pengawasan tidak langsung adalah pengawasan yang dilakukan
    dari jarak jauh melalui telepon yang disampaikan oleh bawahan
    yang berbentuk seperti :
    A. Laporan Tertulis
    Laporan tertulis adalah laporan yang disampaikan oleh
    bawahan kepada atasan dalam bentuk laporan kegiatan yang
    dibukukan, dilaporkan secara berkala.
    B. Laporan Lisan
    Laporan lisan adalah laporan yang disampaikan bawahan secara
    langsung kepada atasan mengenai kendala yang dihadapi pada
    saat melaksanakan kegiatan, baik berupa penyimpangan
    maupun sasaran-sasaran.

Tipe Pengawasan


Fungsi pengawasan terdapat beberapa jenis atau tipe dalam menjalankan
untuk mencapai tujaan organisasi. berikut beberapa tipe pengawasan menurut
beberapa ahli :
Pengawasan Menurut Handoko (2015:359–360) Ada 3 (tiga) tipe dasar
pengawasan, yaitu : pengawasan pendahluan, pengawasan “concurrent”, dan
pengawasan umpan balik.
a) Pengawasan pendahuluan (feedforward control). Pengawasan
pendahuluan, atau sering disebut steering controls, dirancang sxuntuk
mengantisipasi masalah-malah atau penyimpangan-penyimpangan
dari standar atau tujuan dan memungkinkan koreksi dibuat sebelum
suatu tahap kegiatan tertentu diselesaikan. Jadi, pendekatan
pengawasan ini lebih aktif dan agresif, dengan mendeteksi masalahmasalah dan mengambil tindakan yang diperlukan sebelum suatu
masalah terjadi. Pengawasan ini akan efektif hanya bila manajer
mampu mendapatkan informasi akurat dan tepat pada waktunya
tentang perubahan-perubahan dalam lingkungan atau tentang
perkembangan terhadap tujuan yang diinginkan.
b) Pengawasan yang dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan
(concurrent control). Pengawasan ini, sering disebut pengawasan “YaTidak”, screening control atau “berhenti-terus”; dilakukan selama
suatu kegiatan berlangsung. Tipe pengawasan ini merupakan proses
dimana aspek tertentu dari suatu prosedur harus disetujui dulu, atau
syarat tertentu harus dipenuhi dulu sebelum kegiatan-kegiatan bisa
dilanjutkan, atau menjadi semacam peralatan “double-check” yang
lebih menjamin ketepatan pelaksanaan suatu kegiatan.
c) Pengawasan umpan balik (feedback control). Pengawasan umpan
balik, juga dikenal sebagai past-Action controls, mengukur hasil-hasil
dari suatu kegiatan yang telah diselesaikan. Sebab-sebab
penyimpangan dari rencana atau standar ditentukan, dan penemuanpenemuan diterapkan untuk kegiatan-legiatan serupa dimasa yang
akan datang. Pengawasan ini bersifat historis, pengukuran dilakukan
setelah kegiatan terjadi.
Ketiga bentuk pengawasan tersebut sangat berguna bagi manajemen.
Pengawasan pendahuluan dan “berhenti-terus”, cukup memadai untuk
memungkinkan manajemen membuat tindakan koreksi dan tetap dapat mencapai
tujuan. Tetapi ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan disamping
kegunaan dua bentuk pengawasan itu. Pertama, biaya keduanya mahal. Kedua,
banyak kegiatan tidak memungkinkan dirinya dimonitor secara terus menerus.
Ketiga, pengawasan yang berlebihan akan menjadikan produktivitas berkurang.
Manajemen harus menggunakan sistem pengawasan yang paling sesuai bagi
situasi tertentu

Fungsi Pengawasan


Fungsi pengawasan adalah membantu seluruh manajemen dalam
menyelesaikan tanggungjawab secara efektif dengan melaksanakan analisis,
penilaian, rekomendasi, dan penyampaian laporan kegiatan untuk diperiksa.
Fungsi pengawasan merupakan tahap akhir dalam fungsi manajemen, yang
menginindikasikan bahwa fungsi tersebut dinilai penting karena jika tidak ada
fungsi tersebut maka tahap sebelumnya seperti perencanaan, pengorganisasian,
penenempatan, dan pelaksanaan belum tentu mengahasilkan yang sesuai dengan
tujuan yang telah ditetapkan. Berikut merupakan pendapat dari beberapa ahli
mengenai fungsi pengawasan :
Menurut Robbins et all (2018:350) “Control is the management function
that involves monitoring activities to ensure that they’re being
accomplished as planned and correcting any significant deviations.”
bependapat bahwa Pengendalian adalah fungsi manajemen yang
melibatkan kegiatan pemantauan untuk memastikan bahwa kegiatan
tersebut diselesaikan sesuai rencana dan mengoreksi setiap penyimpangan
yang signifikan.

Pemerintahan


Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat
dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa
definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam
jenis pemerintahan di dunia.
Menurut Ridwan HR (dalam Sururama & Amalia, 2020:121)
pemerintahan adalah besctuurvroering atau pelaksana tugas pemerintah,
sedangkan pemerintah adalah organ / alat yang menjalankan pemerintahan.
Berdasarkan pengeritian yang telah dikemukakan, pemerintah adalah
organisasi yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam menerapkan hukum dan
kebijakan terhadap daerah kekuasaanya. Indonesia merupakan Negara Kesatuan
yang terdiri atas banyaknya pulau, maka dalam penyelengaraan pemerintahan
pada Negara kesatuan menurut Mahfud MD (dalam Kusriyah, 2019:13)
pembagian kekuasaan dalam mengatur Negara menggunakan istilah pemencaran
yang melahirkan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Pendapat tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945, pasal 18 mengatur tentang Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota, yang tiap – tiap provinsi, kabupaten atau kota, mempunyai
pemerintahan daerah yang telah diatur oleh Undang-Undang.
Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,
pemerintah daerah memiliki kewenangan yang besar untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan prinsip otonomi.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah bertujuan untuk meningkatkan terciptanya
good government. Dalam mewujudkan hal tersebut, pemerintah daerah
menerapkan fungsi manajemen yaitu perencanan, pengorganisasian, staffing,
koordinasi, dan pengawasan. Menurut Afandi (2019) berpendapat bahwa Salah
satu fungsi tersebut berpengaruh besar dalam mewujudkan good godverment yaitu
pengawasan

Pengaruh Co-workers terhadap Job Performance


Sopiah (2014) dalam Surajiyo et al., (2020), menejelaskan bahwa hubungan
antar rekan kerja berpengaruh terhadap kinerja seorang karyawan. Karyawan akan
merasa nyaman dan tidak merasa bosan apabila memiliki rekan kerja yang saling
perhatian dan menyenangkan. Sementara Surajiyo et al., (2020), menjelaskan
bahwa hubungan yang baik diantara rekan kerja memiliki pengaruh positif terhadap
kinerja. Dengan adanya dukungan rekan kerja membuat suasana kerja menjadi lebih
menyenangkan, yang mana hal tersebut berpengaruh terhadap meningkatnya
kinerja. Hal serupa juga dikemukakan oleh Wirawan (2009) dalam Wildan et al.,
(2021), yang menjelaskan bahwa dalam menyelesaikan pekerjaannya karyawan
membutuhkan dukungan dari rekan kerja, yang mana dukungan tersebut sangat
berpengaruh terhadap tinggi rendahnya kinerja karyawan. Sementara Wadsworth
dan Owen (2007) dalam Baral et al., (2011), menjelaskan bahwa rekan kerja yang
mau membantu dengan meluangkan waktu untuk bersimpati, memahami dan
mendengarkan, serta memberi nasihat dan informasi, memberi pengaruh positif
terhadap kinerja.

Pengaruh Operating Conditions terhadap Job Performance


Fitriana (2018), operating conditions atau beban kerja adalah pekerjaan
sehari – hari yang dilakukan seorang karyawan di dalam organisasi. Beban kerja
yang berlebih akan terasa memberatkan karyawan, hal ini berdampak pada kinerja
karyawan tersebut. Sementara Janssen (2001) dalam Pindek et al., (2019),
menjelaskan bahwa beban kerja yang terlalu tinggi dapat mengakibatkan penurunan
kinerja. Hal serupa juga dikemukakan oleh Robbins dan Timothy (2008), stres yang
terjadi dari waktu ke waktu karena beban kerja berlebih mengakibatkan penurunan
kinerja. Hal ini dikarenakan stres yang terus berlanjut dapat melemahkan energi
individu tersebut. Penjelasan lain dikemukakan oleh Tahir dan Aslam’s (2011)
dalam Johari et al., (2018), yang menjelaskan bahwa jam kerja yang panjang dan
beban kerja yang berlebih berdampak pada kepuasan kerja dan kinerja seorang
karyawan, karena keadaan ini mengganggu kesejahteraan karyawan di tempat kerja
dan di rumah. Sedangkan hasil penelitian Pan (2015) dalam Valei dan Jiroudi
(2016), menemukan bahwa di Taiwan operating conditions atau beban kerja
merupakan salah satu faktor utama yang mempengaruhi kinerja karyawan, adanya
operating conditions yang baik berpengaruh terhadap tingginya kinerja (job
performance)