PSAK No. 1 (Revisi 2019) Paragraf 07 menyatakan bahwa Laporan
Keuangan adalah penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan
suatu entitas. Laporan keuangan yang lengkap meliputi Laporan Posisi Keuangan,
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain, Laporan Perubahan
Ekuitas, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan, Informasi
Komparatif mengenai periode terdekat dan Laporan Posisi Keuangan pada awal
periode terdekat sebelumnya.
Prinsip dasar akuntansi biasanya diterapkan dalam perusahaan, salah
satunya adalah Going Concern. Going Concern merupakan salah satu konsep
penting akuntansi konvensional, dimana entitas (perusahaan) biasanya dilihat
Perusahaan dalam melaporkan laporan tahunannya, memiliki tugas untuk
memutuskan apakah perusahaan akan melanjutkan operasinya dalam masa yang
akan datang atau tidak. Keberlangsungan perusahaan ini dipengaruhi oleh
beberapa faktor finansial maupun non finansial. Beberapa kondisi yang dapat
mengancam tidak terpenuhinya prinsip Going Concern diantaranya kondisi
manajemen perusahaan yang buruk, terjadinya kecurangan atau fraud, perubahan
kondisi ekonomi makro seperti meningkatkan inflasi secara tajam.
Hidayat (2018:2) mendefinisikan Laporan Keuangan merupakan sumber
informasi yang paling penting karena catatan informasi keuangan yang
menggambarkan kondisi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi
sebagai gambaran kinerja keuangan. Laporan keuangan adalah hasil dari kegiatan
pencatatan seluruh transaksi keuangan di perusahaan. Transakasi keuangan adalah
segala macam kegiatan yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan.
Bagian akuntasi keuangan di perusahaan akan mengolah data transaksi secara
manual maupun dengan sistem ERP (Enterprise Resource Planning). Auditor
berfungsi untuk memastikan bahwa laporan keuangan tersebut telah disusun
berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang sudah ditetapkan.
Menganalisa dan menilai posisi keuangan untuk mengetahui seberapa jauh
kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya, baik dari pihak intern
maupun pihak ekstern serta mengetahui potensi dan kemajuan suatu perusahaan,
maka faktor utama yang ditentukan adalah aspek likuiditas dan aspek solvabilitas.
2.2.3.1.Tujuan Laporan Keuangan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1 (Revisi 2019)
Paragraf 02 yang menyatakan bahwa tujuan laporan keuangan adalah memberikan
informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang
bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan keuangan dalam
pembuatan keputusan ekonomi. Penyajian laporan keuangan di Indonesia harus
disusun sesuai dengan PSAK yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan (DSK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) serta praktek akuntansi lainnya
yang berlaku di Indonesia. Informasi tersebut dituangkan dalam komponen
laporan keuangan seperti (1) Laporan Posisi Keuangan (Neraca) yang meliputi
aset, liabilitas, dan ekuitas, (2) Laporan Laba Rugi Komprehensif yang meliputi
pendapatan dan beban, keuntungan dan kerugian, (3) Laporan Arus Kas baik
menggunakan metode langsung maupun metode tidak langsung, (4) Laporan
Perubahan Ekuitas yang merupakan kontribusi dan distribusi kepada pemilik,
15
serta (5) Catatan Atas Laporan Keuangan. Informasi tersebut yang disajikan harus
jelas sehingga dengan mudah dipahami oleh pengguna laporan keuangan dalam
mengambil keputusan. Oleh karena itu laporan keuangan yang disampaikan harus
memenuhi karaktarestik kualitatif sebagaimana disyaratkan dalam PSAK seperti
(1) Dapat dipahami, (2) Relevan, (3) Keandalan, dan (4) Dapat dibandingkan.
Karakteristik kualitatif tersebut di atas dapat dirinci sebagai berikut
