Akad Pembiayaan


Usaha Mikro adalah perusahaan yang berhasil dimiliki oleh
orang dan/atau badan hukum perorangan dengan kekayaan bersih
paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
penjualan tahunan sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),
tidak termasuk harta benda dan bangunan. Menurut definisi lain, usaha
TINJAUAN PUSTAKA 44
mikro adalah perusahaan tidak resmi dengan aset, modal, dan omset
yang sangat rendah.(Euis Amalia, 2019:41)
Di negara berkembang, pertumbuhan infrastruktur industri dan
output ekonomi sangat bergantung pada keuangan mikro. Di
lingkungan Indonesia, pertumbuhan dan perkembangan usaha mikro
memiliki kepentingan strategis, yaitu untuk meningkatkan derajat
pemerataan pendapatan serta meningkatkan lapangan kerja dan prospek
usaha. Sudah selayaknya pemerintah memberikan berbagai jenis
kebijakan dengan pertimbangan matang mengingat pentingnya
pertumbuhan sektor pembiayaan usaha mikro bagi perekonomian
bangsa.
Biasanya, pengusaha mikro komunitas menggunakan keuangan
mikro. Ada perusahaan yang bergerak di industri garmen, bengkel
sepeda motor, industri material, industri kelontong atau kebutuhan
sehari-hari, industri restoran atau tempat makan, industri alat tulis
kantor, dan lain-lain. Perjanjian pembiayaan usaha mikro dengan BMT
meliputi:
a) Pembiayaan Murabahah
Akad antara mitra dengan BMT Amanah untuk jual beli barang
yang mencantumkan harga perolehan/harga beli/harga beli ditambah
keuntungan atau margin yang disepakati bersama disebut pembiayaan
murabahah. Barang-barang yang dibutuhkan mitra disediakan oleh
BMT, atau BMT memberikan izin kepada mitra untuk melakukan
pembelian bagi mitra atas nama BMT. Produk tersebut kemudian dijual
kepada mitra dengan harga dasar ditambah keuntungan yang diketahui
45 TINJAUAN PUSTAKA
dan disepakati bersama, yang dibayar secara mencicil selama jangka
waktu tertentu. (Ismail, 2011:138)
b) Pembiayaan Mudharabah
Ketika BMT memberikan 100% uang dan klien mengelola
bisnis, pengaturan pembiayaan ini dikenal sebagai keuangan
mudharabah. BMT berperan sebagai shahibul maal dan nasabah
berperan sebagai mudharib. Klien dan BMT harus membagi
keuntungan dari kegiatan pembiayaan mudharabah sesuai dengan
persentase bagi hasil yang diputuskan pada saat akad
ditandatangani.(Ismail, 2011:159)
c) Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan musyarokah, atau akad antara BMT dan mitra kerja
sama bisnis yang menguntungkan dan halal dimana kedua belah pihak
memberikan kontribusi dana. Persentase yang disepakati kedua belah
pihak digunakan untuk membagi keuntungan. Sedangkan kerugian
dibagi sama rata oleh kedua belah pihak menurut bagian modal masing-
masing pihak