Dilihat dari landasan hukumnya, manajemen risiko merupakan aplikasi
dari prinsip kehati-hatian yang secara umum merupakan kewajiban,
diamanatkan melalui UU No.7 tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 jo. UU
No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan. Implementasi manajemen risiko bank
yang efektif akan menghasilkan tingkat kinerja dan kesehatan yang baik.
Menurut Supriyono, manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi dan
prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan
mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank.13
Menurut Veithzal Rivai dan Rifki Ismal manajemen risiko adalah suatu
kondisi yang timbul karena ketidakpastian dengan seluruh konsekuensi tidak
menguntungkan yang mungkin terjadi, dimana risiko tersebut diketahui
melalui rencana analisis risiko atau bentuk observasi lain. Manajemen risiko
dikatakan pula sebagai suatu metodologi dalam mengelola suatu
ketidakpastian atau ancaman
