Tujuan utama dari pemegang saham yaitu menginginkan suatu perusahaan memiliki kinerja keuangan dan kinerja non-keuangan yang baik. Kinerja keuangan dalam penelitian ini di proksikan oleh Return On Assets (ROA) dan Cost Of Debt, sedangkan kinerja non keuangan dalam penelitian ini diproksikan oleh Corporate Social Responsibility (CSR). Menurut Kasmir (2014:201), Return On Assets (ROA) merupakan rasio yang menunjukkan hasil atas jumlah aktiva yang digunakan dalam perusahaan. Oleh karena itu, Return On Assets (ROA) mampu mengukur kemampuan perusahaan untuk menghasilkan keuntungan pada masa lampau untuk kemudian diproyeksikan di masa depan. Bagaimanapun, manajer perusahaan selalu berupaya untuk memperoleh laba yang tinggi. Namun, tingkat laba yang tinggi dapat menyebabkan beban pajak perusahaan semakin besar pula. Oleh karena itu, perusahaan berupaya untuk mengurangi beban pajak dengan cara melakukan penghindaran pajak (tax avoidance). Tax avoidance sengaja dilakukan oleh suatu perusahaan dalam upaya untuk memperkecil tingkat pembayaran pajak yang harus dilakukan oleh perusahaan. Di dalam mengelola untuk mengembangkan bisnis yang dijalankan, maka perusahaan memiliki dua sumber dana usaha, salah satunya adalah pinjaman dari kreditur atau investor. Perusahaan yang menggunakan liabilitas, akan memiliki nilai perusahaan yang lebih tinggi, dikarenakan liabilitas akan menuntut pengembalian kepada kreditur. Tingkat pengembalian yang diberikan perusahaan inilah yang akan menjadi cost of debt. Perusahaan yang melakukan tax avoidance dipandang kreditur sebagai tindakan yang mengandung risiko, sehingga dapat meningkatkan nilai cost of debt. Tujuan utama dari sebuah perusahaan adalah meningkatkan nilai perusahaan dan nilai tersebut akan terus tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan perhatian perusahaan terhadap aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Keberlangsungan perusahaan akan terjamin apabila perusahaan memperhatikan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai suatu komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam kebebasan menjalani praktik bisnis dan memperoleh sumber daya perusahaan. Pengungkapan Corporate Social Responsibily (CSR) yang banyak akan membuat masyarakat berpikir bahwa perusahaan tidak hanya mementingkan kepentingannya sendiri akan tetapi juga memperhatikan sekitarnya. Dengan demikian, perusahaan yang melakukan tindakan penghindaran pajak cenderung lebih banyak mengungkapkan Corporate Social Responsibility (CSR). Penelitian terdahulu yang terkait dengan tax avoidance terhadap kinerja perusahaan apabila dilihat dari sudut pandang teori agensi menyatakan bahwa keputusan penghindaran pajak (tax avoidance) perusahaan dibuat oleh manajer, sehingga penghindaran pajak (tax avoidance) dapat membuka peluang bagi manajer untuk bersikap oportunis dengan melakukan tindakan tersebut yang nantinya akan berdampak tidak baik bagi kinerja perusahaan di masa yang akan datang (Desai dan Dharmapala, 2009).
Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) (skripsi dan tesis)
Menurut Suandy (2016:8), penghindaran pajak (tax avoidance) adalah rekayasa ‘tax affairs’ yang masih tetap berada dalam bingkai ketentuan perpajakan (lawful). Penghindaran pajak dapat terjadi di dalam bunyi ketentuan atau tertulis di undang-undang dan berada dalam jiwa dari undang-undang atau dapat juga terjadi dalam bunyi ketentuan undang-undang tapi berlawanan dengan jiwa undang-undang. Komite urusan fiskal dari Organizaton for Economic Cooperation and Development (OECD) menyebutkan ada tiga karakter penghindaran pajak sebagai berikut: a. Adanya unsur artifisial dimana berbagai pengaturan seolah-olah terdapat di dalamnya padahal tidak, dan ini dilakukan karena ketiadaan faktor pajak. b. Skema semacam ini sering memanfaatkan loopholes dari undang-undang atau menerapkan ketentuan-ketentuan legal untuk berbagai tujuan, padahal bukan itu yang sebetulnya dimaksudkan oleh pembuatan undang-undang. c. Kerahasiaan juga sebagai bentuk dari skema ini dimana umumnya para konsultan menunjukkan alat atau cara untuk melakukan penghindaran pajak 42 (tax avoidance) dengan syarat wajib pajak menjaga rahasia sebaik mungkin (Council of Executive Secretaries of Tax Organization , 1991)
Teori Legitimasi (skripsi dan tesis)
Menurut Hadi (2011:48), legitimasi masyarakat merupakan faktor strategis bagi perusahaan dalam rangka mengembangkan perusahaan ke depan. Hal itu, dapat dijadikan sebagai wahana untuk mengonstruksi strategi perusahaan, terutama terkait dengan upaya memposisikan diri di tengah lingkungan masyarakat yang semakin maju. Dengan demikian, legitimasi merupakan manfaat atau sumber daya potensial bagi perusahaan untuk bertahan hidup (going concern). Legitimasi merupakan sistem pengelolaan perusahaan yang berorientasi pada keberpihakan terhadap masyarakat (society), pemerintah individu dan kelompok masyarakat (Gray et al., 1996). Untuk itu, sebagai suatu sistem yang mengedepankan keberpihakan kepada society, operasi perusahaan harus kongruen dengan harapan masyarakat. Wartick & Mahon (1994) menyatakan bahwa legitimacygap (in-congruence) dapat terjadi karena beberapa faktor, seperti: 1. Ada perubahan dalam kinerja perusahaan tetapi harapan masyarakat terhadap kinerja perusahaan tidak berubah. 2. Kinerja perusahaan tidak berubah tetapi harapan masyarakat terhadap perusahaan telah berubah. 3. Kinerja perusahaan dan harapan masyarakat berubah ke arah yang berbeda, atau ke arah yang sama tetapi waktunya berbeda. Hubungan teori legitimasi dengan penelitian ini yaitu ketika perusahaan melakukan tindakan yang kurang etis, atau melakukan tindakan yang melanggar norma, perusahaan akan berusaha menjaga citranya dan menjaga legitimasi dari masyarakat dengan media berupa CSR. Perusahaan yang melaporkan tanggungjawab sosial perusahaan yang lebih banyak dianggap lebih peduli terhadap sekitar dan tidak hanya mementingkan kepentingan sendiri dalam mencari keuntungan. Dengan mengungkapkan CSR lebih banyak, internal perusahaan berusaha agar masyarakat tetap mendukung kegiatan usahanya meskipun perusahaan tersebut sebenarnya telah melakukan tindakan yang tidak sesuai norma masyarakat. Entah masyarakat mengetahui apakah perusahaan melakukan penghindaran pajak atau tidak, dengan mengungkapkan CSR yang banyak, pihak internal perusahaan berharap perhatian masyarakat akan teralihkan dari tindakan yang tidak sesuai norma. Dengan demikian, legitimasi perusahaan akan tetap terjaga
Pengaruh Profitabilitas Terhadap Agresivitas Pajak (skripsi dan tesis)
Profitabilitas yaitu kemampuan perusahaan untuk mendapatkan laba dari kegiatan yang dilakukan perusahaan (Mustika, 2016). Putri, Citra Lestari dan Lautania, Maya Febrianty mengatakan bahwa hubungan antara profitabilitas dan effective tax rate (ETR) bersifat langsung dan signifikan. perusahaan yang mempunyai laba tinggi akan memiliki beban pajak yang tinggi juga hal ini yang akan mendorong perusahaan menjadi agresif terhadap pajak .Namun sebaliknya perusahaan dengan laba yang rendah akan memiliki beban pajak yang rendah bahkan tidak akan membayar pajak bila perusahaan mengalami kerugiaan (Putri, Citra Lestari dan Lautania, Maya Febrianty, 2016).
Pengaruh Inventory Intensity Terhadap Agresivitas Pajak (skripsi dan tesis)
Perusahaan yang berinvestasi dalam bentuk persediaan digudang akan menyebabkan terbentuknya biaya penyimpanan dan biaya pemeliharaan persediaan yang akan mengakibatkan meningkatnya jumlah beban perusahaan sehingga akan menurunkan laba perusahaan (Latifah, Novia Umi, 2018). Perusahaan dengan tingkat inventory intensity yang tinggi akan lebih agresif terhadap tingkat beban pajak yang diterima (Andary dan Sukarta, 2017). Penelitian yang dilakukan oleh Putri, Citra Lestari dan Lautania, Maya Febrianty (2016) serta Ayu, Putu (2017) menyatakan bahwa inventory 24 intensity memiliki pengaruh pada agresivitas pajak. Namun penelitian yang dilakukan oleh Savitri, Dhian Andhanari Minar (2017) memperoleh hasil bahwa inventory intensity tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak menurut nya kebijakan perusahaan dengan berinvestasi dalam bentuk pesediaan tidaklah tepat pernyataan tersebut didukung dengan adanya political cost teory yang dikemukakan zimmerman yang mengartikan bawa ketika perusahaan memperoleh laba yang tinggi akan menjadi sorotan permerintah untuk mengambil keputusan termasuk keputusan pajak.
Pengaruh Capital Intensity Terhadap Agresivitas Pajak (skripsi dan tesis)
Intensitas modal atau capital intensity merupakan seberapa perusahaan menginvestasikan aset tetapnya. Capital intensity berhubungan dengan investasi dalam bentuk aset tetap. (Novitasari,Shelly,2017) mengatakan bila jumlah aset tetap tinggi akan mengakibatkan beban penyusutan tinggi yang secara otomatis akan menyebabkan laba perusahaan turun. Jika laba persahaan turun maka beban pajak perusahaan akan ikut menurun (Novitasari, Shelly, 2017). Dalam penelitian Latifah, Novia Umi (2018) dan Putri,Citra Lestari serta Lautania, Maya Febrianty (2016) menunjukkan capital intensity memiliki pengaruh pada agresivitas pajak.
Inventory Intensity (skripsi dan tesis)
Inventory intensity merupakan suatu ukuran seberapa besar persediaan yang diinvestasikan oleh perusahaan (Latifah, Nofiah Umi, 2018). Jika persediaan yang dimiliki perusahaan tinggi maka beban yang dikeluarkan untuk mengatur persediaan juga akan tinggi (Anindyka et al, 2018). Rasio inventoty intensity atau intensitas persediaan menggambarkan hubungan antara barang yang dijual dengan jumlah persediaan yang ada ditangan dan digunakan oleh perusahaan sebagai ukuran efesiensi (Putri, Citra Lestari dan Lautania, Maya Febrianty, 2016). Menurut Andari dan Sukarta (2017) perusahaan yang berinvestasi pada persediaan digudang akan menyebabkan timbulnya biaya penyimpanan dan biya pemeiliharaan yang akan menyebabkan beban meningkat yang secara otomatis dapat menurunkan jumlah laba perusahaan. Jika laba perusahaan menurun dengan intensitas persediaan yang tinggi perusahaan akan lebih agresif terhadap tingkan beban 18 pajak yang diterima (Andari dan Sukarta, 2017).
Capital Intensity (skripsi dan tesis)
Capital intensity atau rasio intensity atau intensitas modal meruapakan kegiatan investasi perusahaan dalam bentuk aset tetap (Gemilang, Desi Nawang, 2016). Menurut Mustika (2017) capital intensity merupakan seberapa besar proporsi aset tetap dari total aset tetap yang dipunyai oleh perusahaan. Dengan meningkatnya aset tetap perusahaan maka akan meningkat juga produtivitas perusahaan sehingga laba juga akan dapat meningkat (Mustika, 2017). Putri,Citra Lestari dan Lautania,Maya Febrianty (2016) mendefinisikan capital intensity adalah sejumlah modal perusahaan yang diinvestasikan pada aktiva tetap yang diukur menggunakan rasio aktiva tetap yang dibagi dengan penjualan
Pengaruh Ukuran Komite Audit terhadap Agresivitas Pajak (skripsi dan tesis)
Menurut Midiastuty dan Suranta (2016) komite audit memiliki tugas serta tanggung jawab supaya perusahaan patuh terhadap peraturan termasuk peraturan perpajakan. Dengan adanya ukuran komite audit yang cukup di dalam sebuh perusahaan maka diharapkan mampu untuk mengurangi praktik manajemen laba serta agresivitas pajak yang bertujuan untuk mengurangi beban pajak. Maharani dan Suardana (2014) menyatakan bahwa keberdaan komite audit dapat dirasakan sebagai indikasi pengawasan dan berpengaruh dalam penyediaan informasi yang lebih bagi pengguna laporan keuangan perusahaan. Beberapa penelitian terdahulu mengenai pengaruh ukuran komite audit terhadap agresivitas pajak telah dilakukan oleh Wijayanti dkk. (2016) dan Maharani dan Suardana (2014).
Pengaruh Proporsi Komisaris Independen terhadap Agresivitas Pajak (skripsi dan tesis)
Menurut Lanis dan Richardson (2011), keberadaan komisaris independen seharusnya dapat untuk meningkatkan pengawasan terhadap manajemen serta dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan perpajakan. Jadi, semakin besar jumlah komisaris independen di sebuah perusahaan maka hal ini akan dapat mengurangi agresivitas pajak. Prakosa (2014) menyatakan bahwa jika jumlah komisaris independen mengalami peningkatan maka penghindaran pajak juga akan mengalami penurunan. Dengan adanaya komisaris independen sebagai alat pengawasan di dalam perusahaan maka diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi penurunan agresivitas pajak. Beberapa penelitian terdahulu mengenai pengaruh proporsi komisaris independen terhadap agresivitas pajak telah dilakukan oleh Midiastuty dkk. (2016) dan Maharani dan Suardana (2014).
Pengaruh Ukuran Perusahaan terhadap Agresivitas Pajak (skripsi dan tesis)
Siefgried (1972) dalam Midiastuty dan Suranta (2016) menyatakan bahwa menurut teori kekuasaan politik, semakin besar ukuran sebuah perusahaan maka akan semakin banyak sumber daya yang berkualitas sehingga perusahaan tersebut dapat menggerakkannya untuk memanipulasi proses politik, terlibat dalam perencanaan pajak serta mengatur aktivitas-aktivitas yang dapat meminimalisir beban pajak. Menurut Rodriguez dan Arias dalam Ardyansah (2014) perusahaan yang memiliki ukuran besar akan memiliki ruang lebih besar untuk perencanaan pajak yang baik dan dapat mengadopsi praktik akuntansi yang efektif untuk menurunkan Effective Tax Rate perusahaan. Beberapa penelitian terdahulu mengenai pengaruh ukuran perusahaan terhadap agresivitas pajak telah dilakukan oleh Rusyidi (2013) dan Midiastuty dkk. (2016).
Pengaruh Tingkat Hutang terhadap Agresivitas Pajak. (skripsi dan tesis)
Menurut Richardson dan Lanis (2007), keputusan pendanaan dalam suatu perusahaan juga dapat mempengaruhi besarnya pajak.Menurut Modigliani dan Miller (1958) jika perusahaan menggunakan hutang maka akan ada biaya bunga sebagai tax shield (pengurang pajak). Jadi semakin tinggi perusahaan menggunakan hutang maka akan semakin tinggi pula biaya bunga yang nantinya akan mengurangi beban pajak perusahaan. Beberapa penelitian terdahulu mengenai pengaruh tingkat hutang terhadap agresivitas pajak telah dilakukan oleh Nurfadilah dkk. (2016) dan Anita (2015).
Pengaruh Profitabilitas terhadap Agresivitas Pajak (skripsi dan tesis)
Menurut Watts (1986), suatu perusahaan yang mempunyai tingkat profitabilitas yang tinggi akan menjadi perhatian di kalangan masyarakat maupun pemerintah sebagai regulator dimana hal ini akan menyebabkan terjadinya biaya politis yang tinggi, salah satunya pengenaan biaya pajak yang lebih tinggi.Hal ini akan menyebabkan perusahaan cenderung untuk menggunakan metode akuntansi yang dapat mengurangi laba dan akhirnya akan meminimalkan biaya pajak yang harus ditanggung perusahaan tersebut. Menurut Napitu dan Kurniawan (2016), perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk mendapatkan keuntungan harus menyiapkan pajak yang akan dibayar sebesar pendapatan yang diperoleh. Jadi, semakin besar laba suatu perusahaan, besarnya pajak yang harus dibayarkan juga akan semakin besar sehingga agresivitas pajak akan semakin tinggi dengan cara meminimalkan nilai Effective Tax Rate. Beberapa penelitian terdahulu mengenai pengaruh profitabilitas terhadap agresivitas pajak telah dilakukan oleh Napitu dan Kurniawan (2016) dan Luke dan Zulaikha (2016). B
Corporate Governance (skripsi dan tesis)
Untuk pertama kali istilah Corporate Governance diperkenalkan oleh Cadbury Committee pada tahun 1992 dalam Cadburry Report, di mana dipandang sebagai laporan yang menjadi titik balik yang menentukan praktik Good Corporate Governance (GCG) di seluruh dunia. Menurut Agoes (2006) dalam Agoes dan Ardana (2009: 101) mendefinisikan tata kelola perusahaan yang baik sebagai suatu sistem yang mengatur hubungan peran Dewan Komisaris, peran Direksi, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya. Tata kelola perusahaan yang baik juga disebut sebagai suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaiannya, dan penilaian kinerjanya. Surya dan Yustiavandana (2007) dalam Agoes dan Ardana (2009: 106-107) mengatakan bahwa tujuan dan manfaat dari penerapan Good Corporate Governance adalah: memudahkan akses terhadap investasi domestik maupun asing; mendapatkan biaya modal (cost of capital) yang lebih murah; memberikan kepuasan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan; meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan terhadap perusahaan; melindungi direksi dan komisaris dari tuntutan hukum. Untuk mengurangi tindakan pajak agresif perusahaan dan menyeimbangkan kepentingan antara pemegang saham pengendali dan non pengendali, maka diperlukannya Corporate Governance sebagai mekanisme pengawasan, seperti kehadiran komisaris independen dan komite audit (Midiastuty dan Suranta, 2016).
Karakteristik Perusahaan (skripsi dan tesis)
Karakteristik perusahaan merupakan ciri khas atau sifat yang melekat pada suatu entitas usaha yang dapat ditinjau dari berbagai aspek, diantaranya: jenis usaha atau industri, tingkat likuiditas, tingkat profitabilitas, ukuran perusahaan, keputusan investasi, dan lain sebagainya (Surbakti, 2010 dalam Wijayanti, Wijayanti dan Samrotun, 2016). Dalam penelitian ini, karakterikstik perusahaan diproksikan dengan profitabilitas (Return on Assets = ROA), tingkat hutang (Debt to Equity Ratio = DER) dan ukuran perusahaan. Ada banyak motivasi yang mendorong perusahaan untuk melakukan agresivitas pajak. Midiastuty dan Suranta (2016) menyebutkan salah satu motivasi untuk melakukan agresivitas pajak adalah insentif, yang dibedakan menjadi insentif pajak dan insentif non pajak. Dalam penelitian ini, karakterikstik perusahaan yang diproksikan dengan profitabilitas (Return on Assets = ROA) merupakan insentif pajak; sedangkan karakterikstik perusahaan yang diproksikan dengan tingkat hutang (Debt to Equity Ratio = DER) dan ukuran perusahaan merupakan insentif non pajak
Teori Agensi (skripsi dan tesis)
Dalam perusahaan, pemegang saham menghendaki perusahaan yang dimilikinya menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Sementara manajemen perusahaan, pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham untuk mengelola operasional perusahaan, menghendaki adanya kompensasi yang besar dari perusahaan. Kondisi ini menimbulkan adanya perbedaan kepentingan antara pemegang saham dan manajemen perusahaan yang dikenal dengan teori agensi. Menurut Jensen dan Meckling (1976), hubungan agensi terjadi ketika pemegang saham (principal) memberikan wewenang kepada agen (manajemen) untuk mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Hubungan antara principal dan agen ini dapat mengarah pada terjadinya asimetri informasi. Hal ini dapat disebabkan karena agen memiliki informasi lebih banyak mengenai kondisi perusahaan dibandingkan dengan prinsipal. Definisi asimetri informasi menurut Brigham dan Houston (2014) adalah sebagai berikut: “Asymetric information is the situation where managers have different (better) information about firms’prospects than investors.” Suhendah dan Imelda (2012) menjelaskan bahwa asimetri informasi sebagai suatu keadaan dimana pihak manajemen memiliki akses informasi mengenai perusahaan yang tidak dimiliki oleh pihak luar perusahaan dimana hal ini akan menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan kepemilikan informasi diatara keduanya. Masalah agensi tidak hanya terjadi antara pemegang saham dengan agen, tetapi juga terjadi antara pemegang saham pengendali dengan pemegang saham nonpengendali.
Pengaruh Komisaris Independen terhadap Praktik Penghindaran Pajak (skripsi dan tesis)
Baik buruknya sebuah tata kelola perusahaan dapat mempengaruhi tindakan pengambilan keputusan perpajakan. Mekanisme tata kelola perusahaan yang baik, akan membuat kinerja perusahaan menjadi lebih terkontrol. Selain itu, dengan adanya tata kelola perusahaan yang baik akan dapat mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder. Melalui komisaris independen yang dapat melaksanakan fungsi monitoring untuk mendukung pengelolaan perusahaan yang baik, diharapkan laporan keuangan yang dihasilkan dapat lebih objektif (Kurniasih dan Sari, 2013). Menurut Suyanto dan Supramono (2012) manajemen kerapkali bersifat oportunistik dimana mereka memiliki motif untuk memaksimalkan laba bersih agar meningkatkan bonus. Laba selama ini dijadikan indikator utama keberhasilan manajer. Salah satu cara meningkatkan laba bersih adalah dengan menekan biaya-biaya termasuk pajak. Diharapkan semakin besar proporsi komisaris independen dapat meningkatkan pengawasan sehingga manajemen tidak agresif dalam melakukan praktik penghindaran pajak, yang diukur dari nilai ETR. Nilai ETR yang semakin tinggi mengindikasikan perusahaan tidak melakukan praktik penghindaran pajak. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Ardyansah dan Zulaikha (2014) serta Hanum dan Zulaikha (2013) menunjukan bahwa komisaris independen berpengaruh positif terhadap Effective Tax Rate (ETR). Hal ini menunjukan bahwa semakin banyaknya komisaris independen yang dimiliki perusahaan maka pengawasan terhadap kinerja manajemen akan lebih efektif, sehingga nilai ETR yang dihasilkan akan semakin tinggi.
Pengaruh Leverage terhadap Praktik Penghindaran Pajak (skripsi dan tesis)
Leverage merupakan rasio yang menunjukan besarnya komposisi tingkat hutang yang dilakukan perusahaan dalam melakukan suatu pembiayaan (Kurniasih dan Sari, 2013). Manajer dituntut untuk membuat keputusan yang memperhitungkan kepentingan stakeholder, sehingga manajer akan dinilai kinerjanya berdasarkan kemampuannya mengimplementasikan strategi untuk mencapai tujuan. Salah satu keputusan penting yang harus diambil manajemen adalah menentukan sumber-sumber pendanaan bagi perusahaan, yang tercermin dari struktur modal perusahaan. Didalam pembiayaan hutang terdapat komponen biaya bunga pinjaman yang menjadi pengurang dalam penghasilan kena pajak. Hal ini menyebabkan laba perusahaan sebelum kena pajak yang menggunakan hutang sebagai sumber pendanaan mayoritas akan cenderung lebih kecil dibandingkan perusahaan yang mendanai kegiatan operasionalnya mayoritas dengan penerbitan saham. Hal tersebut dapat mengurangi kewajiban pajak perusahaan (Maesarah et al., 2014). . Maka, jika suatu perusahaan memiliki perencanaan keputusan struktur modal perusahaan yang tepat, perusahaan tersebut dapat memperoleh manfaat pajak dari pengurangan beban bunga pinjaman. Jika hal tersebut terjadi, maka kemungkinan perusahaan tidak akan melakukan praktik penghindaran pajak, yang diukur dari nilai ETR. Nilai ETR yang semakin tinggi, mengindikasikan perusahaan tidak melakukan praktik penghindaran pajak. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Suyanto dan Supramono (2015) dan Marfu’ah (2015) menunjukan bahwa leverage berpengaruh positif terhadap praktik penghindaran pajak. Hal ini menunjukan bahwa perusahaan dengan jumlah hutang yang lebih banyak akan memiliki tarif pajak efektif yang baik sehingga tingkat praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan akan berkurang, sehingga nilai ETR yang dihasilkan akan semakin tinggi
Pengaruh Profitabilitas terhadap Praktik Penghindaran Pajak (skripsi dan tesis)
Profitabilitas perusahaan yang ditunjukan oleh Return On Asset (ROA) merupakan suatu indikator yang mencerminkan performa keuangan perusahaan, semakin tinggi nilai ROA maka semakin besar juga laba yang diperoleh perusahaan. Laba yang tinggi akan menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan juga tinggi. Beban pajak yang tinggi menyebabkan perusahaan akan berusaha untuk melakukan penghindaran pajak dengan risiko yang kecil. Hal ini karena perusahaan dituntut untuk memberikan benefit kepada stakeholder yang berpengaruh terhadap kinerja organisasi, termasuk dalam hal yang berhubungan dengan kinerja keuangan perusahaan. Rodriguez dan Arias dalam Ardyansah dan Zulaikha (2014) menyebutkan bahwa profitabilitas memiliki hubungan yang langsung dan signifikan terhadap ETR. Tingkat pendapatan atau profitabilitas berbanding lurus dengan ETR. Sehingga semakin tinggi profitabilitas perusahaan seharusnya semakin tinggi pajak yang harus dibayarkan perusahaan. Sehingga, perusahaan yang memiliki tingkat profitabilitas yang tinggi cenderung akan melakukan praktik penghindaran pajak, yang diukur dari nilai ETR. Nilai ETR yang semakin rendah mengindikasikan perusahaan melakukan praktik penghindaran pajak. Dalam penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Pradipta dan Supriyadi (2015) serta penelitian yang dilakukan oleh Prakosa (2014) dan Kraft (2014) yang menunjukan hasil bahwa profitabilitas berpengaruh negatif terhadap praktik penghindaran pajak. Hal ini menunjukan jika profitabilitas perusahaan meningkat maka penghindaran pajak akan mengalami peningkatan, hal ini dikarenakan perusahaan dengan profitabilitas yang tinggi memiliki beban pajak yang tinggi pula, sehingga perusahaan akan lebih agresif dalam melakukan penghindaran pajak, sehingga nilai ETR yang dihasilkan akan semakin rendah.
Pengaruh Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap Praktik Penghindaran Pajak (skripsi dan tesis)
. . Pengungkapan CSR bertujuan untuk mendapatkan legitimasi positif dari masyarakat. Perusahaan menyadari bahwa adanya kontrak sosial dengan masyarakat sangat dibutuhkan dalam kelangsungan hidup perusahaan dan dengan adanya CSR merupakan salah satu wujud bentuk tanggung jawab perusahaan untuk masyarakat. Hal ini sejalan dengan teori legitimasi yang menyatakan bahwa perusahaan memiliki kontrak dengan masyarakat untuk melakukan kegiatannya berdasarkan nilai-nilai justice dan bagaimana perusahaan menanggapi berbagai kelompok kepentingan untuk melegitimasi tindakan perusahaan (Suwardi dan Setiawan, 2010 dalam Octaviana dan Rohman, 2014). Perusahaan yang telah mengungkapkan banyak informasi CSR dalam laporan tahunannya dalam rangka memperoleh citra yang baik tersebut berusaha untuk mempertahankannya. Salah satu upayanya yaitu dengan mengurangi atau tidak melakukan tindakan agresivitas pajak yang dapat merusak citra yang sudah baik melalui aktivitas CSR (Ratmono dan Sagala, 2014). Hal tersebut menunjukan, semakin banyak perusahaan melakukan pengungkapan CSR maka akan semakin rendah tingkat penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan tersebut, yang diukur dari nilai ETR . Nilai ETR yang semakin tinggi, mengindikasikan perusahaan tidak melakukan praktik penghindaran pajak. Dalam penelitian terdahulu, yang dilakukan oleh Siswianti dan Kiswanto (2016) menunjukan hasil bahwa CSR berpengaruh positif terhadap agresivitas pajak. Hasil tersebut berarti semakin banyaknya pengungkapan CSR yang diungkapkan oleh perusahaan maka akan semakin rendah tingkat penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan yang dibuktikan dengan nilai ETR yang semakin tinggi. Hasil penelitian ini juga sejalan dengan hasil penelitian Femitasari (2014) yang menyatakan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) berpengaruh positif dan signifikan terhadap agresivitas pajak
Komisaris Independen (skripsi dan tesis)
Komisaris Independen didefinisikan sebagai seorang yang tidak terafiliasi dalam segala hal dengan pemegang saham pengendali, tidak memiliki hubungan afiliasi dengan direksi atau dewan komisaris serta tidak menjabat sebagai direktur pada suatu perusahaan yang terkait dengan perusahaan pemilik menurut peraturan yang dikeluarkan oleh BEI. Jumlah komisaris independen proporsional dengan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang tidak berperan sebagai pengendali dengan ketentuan jumlah komisaris independen sekurangkurangnya tiga puluh persen (30%) dari seluruh anggota komisaris, disamping hal itu komisaris independen harus memahami undang-undang dan peraturan tentang pasar modal serta diusulkan oleh pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham pengendali dalam Rapat Umum Pemegang Saham (Pohan, 2008 dalam Annisa dan Kurniasih, 2012).
Leverage (skripsi dan tesis)
Leverage merupakan rasio yang menunjukan besarnya komposisi tingkat hutang yang dilakukan perusahaan dalam melakukan suatu pembiayaan (Kurniasih dan Sari, 2013). Menurut Brigham dan Houston (2001) dalam Pradnyadari (2015) ada 3 jenis leverage, yaitu :
Profitabilitas (skripsi dan tesis)
Tujuan utama perusahaan adalah memperoleh laba yang sebesarbesarnya. Kinerja keuangan perusahaan dapat dilihat dari Rasio Profitabilitas. Profitabilitas merupakan salah satu pengukuran bagi kinerja suatu perusahaan. Profitabilitas suatu perusahaan menggambarkan kemampuan suatu perusahaan dalam menghasilkan laba selama periode tertentu pada tingkat penjualan, aset, dan modal saham tertentu (Maharani dan Suardana, 2014). Menurut Utami (2013) ada beberapa rasio profitabilitas yang paling sering digunakan yaitu :
Corporate Social Responsibility (skripsi dan tesis)
Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan adalah suatu media yang digunakan oleh perusahan sebagai bukti bahwa perusahaan tidak hanya mementingkan entitasnya tetapi juga bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan sosialnya sebagai tanda komitmen berkelanjutan dari perusahaan (Nuha et al.,2014). The Organization for Economic Corporation and Development (OECD) mendefinisikan CSR sebagai kontribusi bisnis bagi pembangunan berkelanjutan serta adanya perilaku koorporasi yang tidak semata-mata menjamin adanya pengembalian bagi para pemegang saham, upah bagi karyawan, dan pembuatan produk serta jasa bagi para pelanggan, melainkan perusahaan bisnis juga harus memberikan perhatian terhadap berbagai hal yang dianggap penting serta yang berhubungan dengan nilainilai masyarakat.
Penghindaran Pajak (skripsi dan tesis)
Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh wajib pajak dalam melakukan manajemen pajak untuk meminimalisasi pajak yang harus dibayar, dapat dilakukan melalui penghindaran pajak (tax avoidance) dan penyelundupan pajak (tax evasion). Perencanaan pajak yang masih dalam koridor Undang-Undang disebut dengan penghindaran pajak (tax avoidance). Sedangkan, apabila penghindaran pajak melebihi batas atau melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku maka aktivitas tersebut dapat tergolong kedalam penggelapan pajak (tax evasion) (Budiman dan Setiyono, 2012). Penghindaran pajak adalah upaya tindakan perusahaan untuk mengurangi atau meminimalisir beban pajak perusahaan yang bersifat legal. Pajak merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat melalui pemerintah. Dana hasil pembayaran pajak akan digunakan oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas Negara diberbagai sektor kehidupan untuk mencapai kesejahteraan umum (Yoehana, 2013). Tindakan perusahaan dalam hal meminimalkan pembayaran pajak tidak sesuai dengan pandangan dan harapan masyarakat karena pajak yang dibayar perusahaan memiliki implikasi penting bagi masyarakat dalam hal pendanaan barang publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertahanan nasional dan sebagainya (Ratmono dan Sagala, 2015).
Teori Legitimasi (skripsi dan tesis)
Legitimasi masyarakat adalah strategi yang dilakukan manajemen untuk mengembangkan perusahaan dalam menumbuhkan kepercayaan publik. Teori legitimasi didasarkan pada adanya fenomena kontak sosial antara sebuah organisasi dengan masyarakat, dimana diperlukan sebuah tujuan organisasi yang seharusnya kongruen dengan nilai-nilai yang ada didalam sebuah masyarakat. Menurut teori ini, tindakan organisasi haruslah mempunyai aktivitas dan kinerja yang dapat diterima oleh masyarakat (Ratmono dan Sagala, 2015). Teori legitimasi berkaitan dengan kinerja sosial dan kinerja keuangan, apabila terjadi ketidakselarasan antara sistem nilai perusahaan dengan sistem nilai masyarakat (atau sering disebut dengan legitimacy gap), maka perusahaan dapat kehilangan legitimasinya, yang selanjutnya akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan. Menurut Gray et al., (1995) dalam Ratmono dan Sagala (2015) legitimasi diperoleh organisasi dalam kondisi atau status ketika sistem nilai sebuah entitas kongruen dengan sistem nilai sosial yang lebih besar, dimana entitas merupakan salah satu bagian darinya. Gray et al., (1996) dalam Pradnyadari (2015) berpendapat bahwa “the legal requirements governing a corporation provide the explicit terms of the social contract, whereas non legislated societal expectations provide its implicit terms”. Definisi tersebut mengisyaratkan bahwa legitimasi merupakan sistem pengelolaan perusahaan yang berorientasi pada keberpihakan masyarakat (society), pemerintah individu dan kelompok masyarakat.
Teori Stakeholder (skripsi dan tesis)
Perkembangan bisnis di era modern menuntut perusahaan untuk lebih memperhatikan seluruh pemangku kepentingan yang ada dan tidak terbatas hanya kepada pemegang saham saja. Hal ini selain merupakan tuntutan etis, juga diharapkan akan mendatangkan manfaat ekonomis dan menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan. Dari perspektif hubungan antara perusahaan dengan seluruh pemangku kepentingan inilah teori stakeholder kemudian dikembangkan. Menurut Donaldson dan Preston (1995) dalam Muzzaki (2015) dalam Stakeholder theory mengatakan bahwa kinerja sebuah organisasi dipengaruhi oleh semua stakeholder organisasi, oleh karena itu merupakan tanggung jawab manajerial untuk memberikan benefit kepada semua stakeholder yang berpengaruh terhadap kinerja organisasi. Stakeholder meliputi cakupan luas dari orang atau kelompok kepentingan yang memiliki keterlibatan dengan organisasi atau perusahaan. Menurut Ghozali dan Chariri (2007) dalam Sagala (2015) Fokus teori stakeholder yang mengacu pada pengambilan keputusan manajerial membuat perusahaan berusaha memberikan informasi yang bermanfaat bagi para stakeholder. Stakeholder sebenarnya memiliki kemampuan untuk mempengaruhi pemakaian sumber-sumber ekonomi yang digunakan oleh perusahaan. Oleh karena itu, kekuatan stakeholder ditentukan oleh besar kecilnya kekuatan yang mereka miliki atas sumber tersebut. Kekuatan tersebut dapat berupa kemampuan untuk membatasi pemakaian sumber ekonomi yang terbatas (modal dan tenaga kerja), akses terhadap media yang berpengaruh, maupun kemampuan mengatur perusahaan. Stakeholder dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk menjaga keberlangsungan hidupnya, perusahaan harus menjaga hubungan baik dengan stakeholder, karena stakeholder memiliki pengaruh kepada jalannya perusahaan. Dengan demikian, perusahaan tidak bisa melepaskan diri dari peran stakeholder. Perusahaan harus dapat memenuhi harapanharapan para stakeholder dan memberikan nilai tambah kepada para stakeholder (Wahyudi, 2015).
Pengaruh Kepemilikan Keluarga terhadap Penghindaran Pajak (skripsi dan tesis)
Penelitian Prakoso (2014) yang menemukan bahwa kepemilikan keluarga berpengarauh siginifikan negatif terhadap penghindaran pajak. Hal ini terjadi karena diduga family owners lebih rela membayar pajak lebih tinggi, daripada harus membayar denda dan menghadapi kemungkinan rusaknya reputasi perusahaan akibat pemeriksaan pajak atau diaudit oleh fiskus pajak. Sedangkan menurut Rusydi dan Martani(2013) bahwa kepemilikan keluarga berpengaruh positif terhadap tax avoidance , hal ini kepemilikan keluarga ini mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk tidak melakukan aggressive tax avoidance. Kepemilikan keluarga cenderung lebih berusaha untuk tidak melakukan tindakanagresif terhadap pajak alasannya karena untuk menjaga citra dan nama baik keluarga agar tidak tercemar, sehingga mendorong perusahaan keluarga untuk mematuhi aturan perpajakan. Dengan alasan perusahaan lebih rela membayar pajak lebih tinggi dan tidak melakukan tindakan pajak agresif daripada harus membayar denda yang lebih tinggi.
Pengaruh Profitabilitas terhadap Penghindaran Pajak (skripsi dan tesis)
Penelitian utami (2013) bahwa profitabilitas perusahaan tidak berpengaruh terhadap tindakan penghindaran pajak dalam penelitiannya memebuktikan bahwa rasio profitabilitas yang tinggi menunjukkan bahwa adanya efisiensi yang dilakukan oleh pihak manajemen. Sedangkan menurut Prakoso (2014) profitabilitas berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Karena jika profitabilitas mengalami peningkatan maka penghindaran pajak akan mengalami penurunan. Dengan demikian tingginya profitabilitas perusahaan akan dilakukan perencanaan pajak yang matang sehingga menghasilkan pajak yang optimal, sehingga kecenderungan melakukan penghindaran pajak akan menurun
Pengaruh Corporate Governance terhadap Penghindaran Pajak (skripsi dan tesis)
Hasil Penelitian Maharani dan Suardana (2014) bahwa Komisaris Independen berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Hal itu menunjukkan bahwa keberadaan dewan komisaris independen efektif dalam usaha mencegah tindakan penghindaran pajak. Menurut hasil Annisa dan Kurniasih (2012) terbukti tidak terdapat pengaruh signifikan komposisi dewan komisaris independen terhadap penghindaran pajak yang bertolak belakang dengan hasil hipotesisnya. Semakin meningkat pengawasan komisaris independen maka penghindaran pajak akan mengalami penurunan. Hal tersebut menunjukkan bahwa komisaris independen merupakan bagian dari dewan komisaris untuk melakukan fungsi pengawasan yang cukup baik terhadap manajemen perusahaan sehingga dapat mencegah terjadinya penghindaran pajak. Penelitian Pohan (2008) menemukan bukti bahwa variabel komite audit berpengaruh secara positif, yang menunjukkan bahwa keberadaan komite audit yang tidak sesuai dengan peraturan BEI (minimal berjumlah tiga orang), akan meningkatkan tindakan manajemen dalam perataan laba yang berkaitan dengan minimalis laba untuk kepentingan pajak. Sedangkan dalam penelitian yang dilakukan Asfiati (2012) komite audit berpengaruh signifikan negatif terhadap penghindaran pajak. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa semakin besar jumlah komite audit, maka semakin rendah tindakan penghindaran pajak.
Corporate Social Responsibility (skripsi dan tesis)
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sosialnya. CSR merupakan sebuah komitmen bisnis untuk bertindak etis, berkontribusi dalam pengembangan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup pekerja, komunitas lokal, dan masyarakat CSR merupakan salah satu faktor penting keberlangsungan hidup sebuah perusahaan (Lanis dan Richardson, 2012). Hal ini karena sebuah perusahaan membutuhkan dukungan para stakeholdernya untuk menjalankan operasional perusahaan. Sementara CSR adalah tindakan sosial sebagai bentuk tanggung jawab sebuah perusahaan terhadap semua stakeholdernya. Kegiatan CSR diatur dalam Pasal 74 UU No. 40 tahun 2007 Pasal 74 berbunyi: “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/ atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan”. Sementara Pasal 15 huruf (b) UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal turut mendukung kewajiban dalam kegiatan CSR, yang berbunyi “Setiap penanaman modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”. Undang-Undang yang mewajibkan kepada setiap pelaku usaha untuk melakukan pengelolaan perusahaan berhubungan dengan lingkungan dan sosial mereka guna keberlangsungan hidup perusahaan
Kepemilikan Keluarga (skripsi dan tesis)
Menurut Pratama (2013), struktur kepemilikan merupakan jenis institusi atau perusahaan yang memegang saham terbesar dalam suatu perusahaan. Pemilik saham keluarga berbeda dengan sekedar pemegang saham biasa berkenaan dengan dua karakteristik yaitu perhatian keluarga pada kemampuan perusahaan bertahan dalam jangka panjang dan reputasi keluarga perusahaan. Karakteristik pertama, keluarga peduli pada kemampuan perusahaan bertahan pada jangka panjang. Kepedulian ini timbul karena umumnya pemilik saham keluarga tidak mendifersifikasikan portofolionya dan mereka ingin mewarisi perusahaan tersebut kepada keturunannya. Mereka lebih mementingkan maksimalisasi nilai perusahaan (firm value) dibandingkan nilai pemegang saham(shareholder value). Karakteristik kedua, pemilik keluarga peduli pada reputasi keluarga dan perusahaan. Kepedulian ini terkait konsekuensi ekonomi jangka panjang yang akan dirasakan dari reputasi yang baik. Karena investasi keluarga bersifat jangka panjang, pihak eksternal akan berhadapan dengan pengelola perusahaan yang sama dalam jangka panjang. Pihak eksternal akan berekspektasi pengelola perusahaan bertindak konsisten di masa depan. Karena itu, jika perusahaan melakukan tindakan eksploitasi, pihak eksternal akan beranggapan perusahaan akan melakukan eksploitasi lagi di masa depan karena pengelola perusahaan tidak berubah
Profitabilitas (skripsi dan tesis)
Profitabilitas merupakan salah satu pengukuran bagi kinerja suatu perusahaan. Profitabilitas suatu perusahaan menggambarkan kemampuan suatu perusahaan dalam menghasilkan laba selama periode tertentu pada tingkat penjualan, asset dan modal saham tertentu. Profitabilitas terdiri dari beberapa rasio, salah satunya adala return on assets. Return on Assets (ROA) adalah suatu indikator yang mencerminkan performa keuangan perusahaan, semakin tingginya nilai ROA yang mampu diraih oleh perusahaan maka performa keuangan perusahaan tersebut dapat dikategorikan baik. Dasar penelitian profitabilitas adalah lapaoran keuangan yang terdiri dari laproran neraca dan laba-rugi. Analisis profitabilitas bertujuan untuk mengaukur kemampuanperusahaan dalam memperoleh laba, baik dalam hubungan dengan penjualan,assets, maupun modal sendiri. Profitabilitas merupakan suatu indikator 15 manjemen dalam mengelola kekayaan perusahaan yang ditunjukkan dengan laba yang dihasilkan oleh perusahaan, Sudarmadji dan Sularto (2007). Rasio profitabilitas merupakan rasio yang mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba (profitabilitas) pada tingkat penjualan, asset, dan modal saham. Ada tiga rasio yang dapat digunakan dalam rasio profitabilitas : Profit Margin, Return on Asset (ROA) dan Return on Equity (ROE). Profit margin mengukur sejauh mana perusahaan menghasilkan laba bersih perusahaan pada tingkat penjualan tertentu. Profit margin yang tinggi menandakan kemampuan perusahaan menghasilkan laba yang tinggi pada tingkat penjualan tertentu, atau biaya tinggi untuk penjualan tertentu. Secara umum rasio yang rendah menunjukan ketidakefisienan manajemn, Hanafi dan Halim (2009). Sehingga kemungkinan ada manjemen melakukan manajemen laba pada perusahaanya, hal ini berkaitan dengan mengurangi pendapatan kena pajak perusahaan
Corporate Governance (skripsi dan tesis)
Penghindaran Pajak (skripsi dan tesis)
Meminimalisasi beban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari yang masih berada dalam bingkai peraturan perpajakan sampai dengan yang melanggar peraturan perpajakan. Upaya meminimalkan pajak secara eufimisme sering disebut dengan perencanaan pajak (tax planning). Umumnya perencanaan pajak merujuk pada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak (WP) supaya utang pajak berada dalam jumlah minimal tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan (Suandy, 2008). Menurut Robert H Anderson dalam Siti Kurnia Rahayu (2010:147) penghindaran pajak (Tax Avoidance) merupakan Cara mengurangi pajak yang masih dalam batas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dapat dibenarkan terutama melalui perencanaan perpajakan.Penghindaran pajak merupakan usaha untuk mengurangi hutang pajak yang bersifat legal (Lawful). Penghindaran pajak adalah suatu usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang yang ada (Mardiasmo, 2009). Penghindaran pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara (Merks, 2007) sebagai berikut: a) Memindahkan subjek pajak dan/atau objek pajak ke negara-negarayang memberikan perlakuan pajak khusus atau keringanan pajak (tax haven country) atas suatu jenis penghasilan (substantive tax planning) b) Usaha penghindaran pajak dengan mempertahankan substansi ekonomidari transaksi melalui pemilihan formal yang memberikan beban pajak yang paling rendah (formal tax planning) c) Ketentuan Anti Avoidance atas transaksi transfer pricing, thin capitalization, treaty shopping, dan controlled foreign corporation (Specific Anti Avoidance Rule), serta transaksi yang tidak mempunyai substansi bisnis (General Anti Avoidance Rule). Penelitian yang dilakukan oleh Uppal (2005) tentang kasus penghindaran pajak di Indonesia, dikemukakan bahwa di negara-negara berkembang banyak terjadi kasus penghindaran pajak. Hal ini dilakukan dengan cara tidak melaporkan atau melaporkan namun tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas pendapatan yang bisa dikenai pajak. Penghindaran pajak ini telah membuat basis pajak atas pajak pendapatan menjadi sempit dan mengakibatkan begitu besarnya kehilangan potensi pendapatan pajak yang dapat digunakan untuk mengurangi beban defisit anggaran negara. Guire et al, (2011) mengemukakan bahwa manfaat dari adanya tax avoidance adalah untuk memperbesar tax saving yang berpotensi mengurangi pembayaran pajak sehingga akan menaikkan cash flow
Profitabilitas Terhadap Agresivitas Pajak (skripsi dan tesis)
Profitabilitas merupakan faktor penentu beban pajak, karena perusahaan dengan laba yang lebih besar akan membayar pajak yang lebih besar pula. Sebaliknya, perusahaan dengan tingkat laba yang rendah maka akan membayar pajak yang lebih rendah atau bahkan tidak membayar pajak jika mengalami kerugian (Nugraha dan Meiranto, 2015). Hasil penelitian yang diperoleh Nugraha dan Meiranto (2015) menemukan bahwa profitabilitas berpengaruh positif tidak signifikan terhadap Agresivitas Pajak. Namun, hasil penelitian berbeda diperoleh Prakosa (2014) yang menemukan bahwa profitabilitas berpengaruh negatif signifikan terhadap agresivitas pajak, dan Ardyansyah dan Zulaikha (2014) menemukan bahwa profitabilitas tidak berpengaruh signifikan terhadap Effective Tax Rate (ETR). Penelitian Prasista dan Setiawan (2016) bertujuan untuk menguji dan memberikan bukti empiris pengaruh antara profitabilitas terhadap tindakan agresivitas Pajak. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa profitabilitas memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tindakan Agresivitas Pajak
Financial Distress (Kesulitan Keuangan) (skripsi dan tesis)
Keuangan merupakan bagian yang sangat penting dalam keberlangsungan dalam aktivitas perusahaan. Sudah merupakan hal yang biasa ketika sebuah perusahaan mengalami kesulitan dalam keuangan. Hal ini dapat diperngaruhi oleh berbagai macam faktor, kerugian merupakan salah satu faktor yang dapat menyebabkan suatu perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Financial distress (kesulitan keuangan) merupakan masalah yang penting dalam suatu perusahaan, karena kondisi keuangan adalah bagian yang sangat pokok dari keberlangsungan kegiatan operasional perusahaan. Financial distress adalah kondisi kesulitan keuangan atau ketidakmampuan perusahaan membayar hutang jangka pendek yang sudah jatuh tempo disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor pertama bisa dikarenakan perusahaan sedang tidak memiliki dana sama sekali atau faktor kedua, perusahaan memiliki dana, namun pada saat jatuh tempo perusahaan tidak memiliki dana sehingga harus menunggu untuk mencairkan aktiva (Kasmir, 2015: 128). Financial distress ini harus dihindari karena keadaan semacam ini akan menyusahkan perusahaan untuk mendapatkan sumber dana tambahan, baik dari investor maupun kreditor. Financial Distress termasuk dalam golongan sebuah tekanan yang dialami oleh perusahaan. Kondisi yang seperti ini dapat mendorong bagi pihak manajemen untuk melakukan sebuah kecurangan dalam pelaporan keuangan. Kecurangan yang dilaporkan oleh perusahaan yaitu perusahaan melaporkan bahwa kondisi keuangan perusahaan dalam kondisi yang baik. Namun pada kenyataannya perusahaan tersebut tengah dalam kondisi yang kritis. Perilaku yang semacam ini dilakukan dengan tujuan agar pihak luar perusahaan memberikan penilaian yang bagus terhadap perusahaan tersebut (Ansar, 2014).
Leverage (skripsi dan tesis)
Leverage dalam pengertian bisnis mengacu pada penggunaan asset dan sumber dana oleh perusahaan dimana dalam penggunaan aset atau dana tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan keuntungan potensial bagi para pemangku kepentingan (stakeholder) perusahaan (Gunawan dan Waluyo, 2015: 29). Leverage adalah rasio yang mengukur kemampuan hutang baik jangka panjang maupun jangka pendek untuk membiayai aktiva perusahaan. Leverage ini menjadi sumber pendanaan perusahaan dari eksternal dari hutang. Hutang yang dimaksud adalah hutang jangka panjang. Beban bunga secara jangka panjang akan mengurangi beban pajak yang ada. Variabel leverage diukur dengan membagi total kewajiban jangka panjang dengan total asset perusahaan (Kurniasih dan Sari, 2013: 63). Dari definisi-definisi di atas maka leverage adalah penggunaan dana dari pihak eksternal berupa hutang untuk membiayai investasi dan asset perusahaan. Pembiayaan melalui hutang terutama hutang jangka panjang akan menimbulkan 24 beban bunga yang akan mengurangi beban pajak yang harus dibayar oleh perusahaan. Adapun jenis-jenis rasio leverage diantaranya (Kasmir, 2010: 112): 1. Debt to Assets Ratio (Debt Ratio) merupakan rasio utang yang digunakan untuk mengukur seberapa besar aset perusahaan dibiayai utang atau seberapa besar utang perusahaan berpengaruh terhadap pengelolaan aset. Caranya adalah dengan membandingkan antara total utang sebagai total aset. 2. Debt to Equity Ratio, merupakan rasio yang digunakan untuk menilai utang dengan equitas. Untuk mencari rasio ini dengan cara membandangkan antara seluruh utang, termasuk utang lancer dengan seluruh equitasnya. Rasio ini berguna untuk mengetahui jumlah dana yang disediakan peminjam (kreditor) dengan pemilik perusahaan. Dengan kta lain, rasio ini untuk mengetahui setiap rupiah modal sendiri yang dijadikan untuk jaminan utang. 3. Long Term Debt to Equity Ratio, merupakan rasio antara utang jangka panjang dengan modal sendiri. Tujuannya adalah untuk mengukur berapa bagian dari setiap rupiah modal sendiri yang dijadikan jaminan utang jangka panjang dengan cara membandingkan antara utang jangka panjang dengan modal sendiri yang disediakan oleh perusahaan. 4. Time Interest Earned, merupakan ratio untuk mencari jumlah kali perolehan bunga. Rasio ini juga kemampuan perusahaan untuk membayar biaya bunga. 25 5. Fixed Charge Coverage, atau lingkup biaya tetap merupakan rasio yang menyerupai rasio Time Interest Earned. Hanya saja bedanya dengan rasio ini dilakukan apabila perusahaan memperoleh hutang jangka panjang atau menyewa aset berdasarkan kontrak sewa (lease contract). Biaya tetap merupakan biaya bunga ditambah kewajiban sewa tahunan atau jangka panjang
Profitabilitas (skripsi dan tesis)
Profitabilitas adalah kemampuan perusahaan untuk memperoleh keuntungan. Profitabilitas merupakan indicator kinerja yang dilakukan manajemen dalam mengelola kekayaan perusahaan yang ditunjukkan dengan laba yang dihasilkan. Laba dijadikan indicator oleh stakeholder untuk menilai sejauh mana kinerja manajemen mengelola perusahaan. Perusahaan yang mempunyai tingkat profitabilitas tinggi dapat menarik investor untuk menanamkan modal karena manajemen perusahaan dianggap berhasil menjalankan operasional perusahaan. Sebaliknya jika perusahaan memiliki tingkat profitabilitas rendah maka investor cenderung tidak tertarik menanamkan modalnya (Yoehana 2013). Profitabilitas merupakan faktor penentu beban pajak, karena perusahaan dengan laba yang lebih besar akan membayar pajak yang lebih besar pula. Sebaliknya, perusahaan dengan tingkat laba yang rendah maka akan membayar pajak yang lebih rendah atau bahkan tidak membayar pajak jika mengalami kerugian. Dengan sistem kompensasi pajak, kerugian dapat mengurangi besarnya pajak yang harus ditanggung pada tahun berikutnya (Rodriguez dan Arias, 2012). 22 Salah satu rasio profitabilitas adalah Return On Asset (ROA). Dalam analisis laporan keuangan, ROA dianggap dapat menunjukkan keberhasilan perusahaan menghasilkan keuntungan. ROA dapat mengukur keuntungan perusahaan dari aktivitas masa lalu dan diproyeksikan ke masa depan. Aset yang dihitung adalah keseluruhan asset yang diperoleh dari modal pribadi maupun modal asing yang telah diubah menjadi asset perusahaan dan digunakan untuk aktivitas operasi perusahaan (Pradnyadari, 2015). Dalam akuntansi dikenal beberapa rasio profitabilitas (Darmadi, 2013: 56): 1. Rasio Margin Laba (Profit Margin – PM). Meningkatnya Profit Margin mengindikasikan bahwa perusahaan mampu menghasilkan laba bersih yang lebih tinggi dari aktivitas penjualannya. 2. Rasio Kemampuan Dasar Menghasilkan Laba (Basic Earning Power Ratio/Operating Return On Asset (OROA)). Earning Before Interest and Tax (EBIT) merupakan laba murni perusahaan yang belum dipengaruhi keputusan keuangan (utang) dan pajak. 3. Rasio Tingkat Pengembalian Total Aktiva (Return On Asset – ROA) Rasio Return On Asset (ROA) digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba yang berasal dari aktivitas operasi. 4. Rasio Tingkat Pengembalian Total Ekuitas (Return On Equity – ROE) Rasio Return On Equity (ROE) merupakan alat ukur terakhir untuk mengukur profitabilitas perusahaan. ROE menggambarkan keberhasilan perusahaan menghasilkan laba untuk para pemegang saham. Penelitian ini menggunakan proksi ROA untuk mengukur profitabilitas karena ROA dapat menunjukkan kemampuan perusahaan memperoleh keuntungan dari penggunaan asset perusahaan. Semakin tinggi rasio ROA, maka semakin tinggi profitabilitas dalam perusahaan. Kenaikan ROA mengakibatkan kenaikan ETR sehingga ROA berpengaruh positif terhadap ETR. Akan tetapi seiring perkembangan jaman dan perubahan kebijakan perpajakan, hubungan ROA dan ETR menjadi negative (Nugraha, 2015)
Keuntungan dan Kerugian Melakukan tindakan Agresivitas pajak (skripsi dan tesis)
Dalam penelitian Hidayanti (2013) Sebelum memutuskan untuk melakukan suatu tindakan pajak agresif, pembuat keputusan (manajer) akan memperhitungkan keuntungan dan kerugian dari tindakan yang akan dilakukan. Ada tiga keuntungan tindakan pajak agresif : 1. Keuntungan berupa penghematan pajak yang akan dibayarkan perusahaan kepada negara, sehingga jumlah kas yang dinikmati pemilik/pemegang saham dalam perusahaan menjadi lebih besar. 2. Keuntungan bagi manajer (baik langsung maupun tidak langsung) yang mendapatkan kompensasi dari pemilik/pemegang saham perusahaan atas tindakan pajak agresif yang dilakukannya. 3. Keuntungan bagi manajer adalah mempunyai kesempatan untuk melakukan rent extraction (Chen et al. 2010). 21 Sedangkan kerugian dari tidakan pajak agresif diantaranya adalah : 1. Kemungkinan perusahaan mendapatkan sanksi/penalti dari fiskus pajak, dan turunnya harga saham perusahaan (Sari dan Martani, 2010). 2. Rusaknya reputasi perusahaan akibat audit dari fiskus pajak. 3. Penurunan harga saham dikarenakan pemegang saham lainnya mengetahui tindakan pajak agresif yang dijalankan manajer dilakukan dalam rangka rent extraction (Okta dan Heru, 2012).
Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) (skripsi dan tesis)
Tax Aggressiveness (Agresivitas pajak)
Sistem Pemungutan Pajak (skripsi dan tesis)
Sistem pemungutan pajak menurut Waluyo (2010: 17) dapat dibagi menjadi tiga berikut ini: a. Sistem official assessment Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang member wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menetukan besarnya pajak yang terutang. Cirri-ciri official assessment adalah: 1. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus. 2. Wajib pajak bersifat pasif. 3. Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketepatan pajak oleh fiskus. b. Sistem self assessment Sistem ini merupakan pemungutan pajak yang member wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. c. Sistem withholding Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak
Pengelompokkan Pajak (skripsi dan tesis)
Pengelompokan pajak menurut Mardiasmo, (2011: 5). a. Menurut Golongannya 1. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan 2. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak pertambahan nilai. b. Menurut Sifatnya 1. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak Contoh: Pajak penghasilan. 2. Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah c. Menurut Lembaga Pemungutnya 1. Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara Contoh: Pajak Penghasilan. 2. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri atas: 1) Pajak Propinsi, contoh: Pajak Kendaraan Bermotor. 2) Pajak kabupaten/kota, contoh: Pajak Hotel.
Fungsi Pajak (skripsi dan tesis)
Menurut Siti Resmi (2009: 3) terdapat dua fungsi pajak, yaitu: a. Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara) Pajak mempunyai fungsi budgetair, artin ya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan. b. Fungsi Regularend (Pengatur) Pajak mempunyai fungsi pengatur, artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi, serta mencapai tujuan-tujuan tertentu diluar bidang keuangan.
Pengertian Pajak (skripsi dan tesis)
Defenisi pajak yang dikemukakan oleh Prof. P. J. A. Adriani yang telah diterjemahkan oleh (Waluyo, 2013: 2). Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipakasakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali. yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaranpengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintah.
Pengaruh kepemilikan terkonsentrasi, proporsi komisaris independen, size, leverage dan profitability terhadap agresifitas pajak studi (skripsi dan tesis)
Dari penelitian yang dilakukan Timothy (2010) semakin besar kepemilikan saham terkonsentrasi pada perusahaan maka, menandakan hak suara yang besar pula dan lebih mempunyai pengaruh dalam pengambilan keputusan, yang salah satunya keputusan tentang kebijakan dalam mengurangi biaya pajak. sehingga kepemilikan terkonsentrasi berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Penelitian yang dilakukan Harto dan Puspita (2014), menyatakan bahwa komisaris independen berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Hal ini berarti bahwa semakin tinggi proporsi komisaris independen maka semakin memiliki rasa tanggung jawab terhadap pemegang saham dan akan memperjuangkan ketaatan pajak agar dapat mencegah praktik penghindaran pajak (tax avoidance). Watts dan Zimmerman (1986), berpendapat pada teori biaya politiknya bahwa semakin besar ukuran perusahaan maka, suatu entitas tersebut akan semakin dilihat oleh calon investor sehingga menarik perhatian pemerintah. Dari hal tersebut maka akan semakin besar pajak yang disetor ke kas Negara. Sehingga perusahaan memiliki kecenderungan melakukan tindakan agresivitas pajak. Penelitian yang dilakukan oleh Midiastuty dkk (2017), menyatakan bahwa leverage akan menimbulkan biaya baru yaitu biaya bunga sehingga akan berdampak pada berkurangnya kewajiban perusahaan atau dengan kata lain semakin tinggi leverage maka semakin rendah agresivitas pajaknya. Penelitian yang dilakukan oleh Midiastuty dkk (2017), menyatakan bahwa profitability berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Hal tersebut berarti bahwa pemerintah dan calon investor kan memperhatikan perusahaan yang memiliki laba tinggi. Hal tersebut akan membuat biaya politik yaitu salah satunya pengenaan pajak perusahaan
Pengaruh profitability terhadap agresifitas pajak studi (skripsi dan tesis)
Menurut Ardyansah dan Zulaikha (2014), profitability, merupakan skala yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memanfaatkan aktivanya sehingga menghasilkan laba. Masyarakat dan pemerintah yang bertindak sebagai regulator akan memperhatikan perusahaan yang memiliki laba yang besar, sehingga hal tersebut menyebabkan naiknya biaya politik 50 yang salah satunya yaitu pengenaan pajak perusahaan (Midiastuty dkk, 2016). Pendapat tersebut didukung oleh penelitian Watts dan Zimmerman (1986), yang mengungkapkan bahwa semakin tinggi laba suatu perusahaan maka akan semakin berpotensi pula kecenderungan untuk menggunakan pemilihan metode akuntansi yang tepat yang dapat mengurangi laba. Pengurangan laba akan berdampak pada biaya pajak yang ditanggung oleh perusahaan menjadi semakin berkurang. Dalam penelitian Midiastuty dkk, (2017) menyebutkan bahwa terdapat pengaruh profitability terhadap agresivitas pajak, studi pada perusahaan non keuangan yang terdaftar di BEI
Pengaruh leverage terhadap agresifitas pajak (skripsi dan tesis)
. Menurut Kasmir (2010) rasio leverage adalah rasio yang menunjukkan besarnya dana yang dimiliki oleh perusahaan yang berasar dari hutang. Leverage menurut pendapat Midiastuty dkk (2017), merupakan kewajiban jangka panjang dan akan menimbulkan hutang yang kemudian akan menimbulkan biaya, yang berupa biaya bunga. Biaya akan menyebabkan berkurangnya kewajiban perusahaan. Semakin tinggi nilai leverage perusahaan, maka semakin tinggi pula agresivitas pajaknya. Penelitian Kurniasih dan Sari (2013), serta penelitian Marfu’ah (2015) juga menyatakan bahwa variabel leverage memiliki pengaruh terhadap agresivitas pajak, studi pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indoneisa.
Pengaruh size terhadap agresifitas pajak studi (skripsi dan tesis)
. Size (ukuran perusahaan) merupakan penggolongan besar kecilnya suatu perusahaan yang bisa diukur dari total asset, nilai pasar saham maupun kapitalisasi pasar (Lanis dan Richardson, 2012). Menurut Siefgried (1972) dalam teori kekuasaan politiknya berpendapat bahwa, semakin besar skala suatu perusahaan maka didalamnya terdapat banyak sumber daya manusia yang berkualitas. Dari sumber daya yang berkualitas tersebut manajer akan menggerakkannya untuk tujuan memanipulasi proses politik dan mengatur segala kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pengurangan beban pajak yang menjadi kewajiban perusahaan. Hal tersebut sejalan dengan pendapat dari Watts dan Zimmerman (1986), pada teori biaya politiknya yang berisi semakin besar ukuran suatu perusahaan maka akan semakin menjadi sorotan dari calon investor sehingga hal tersebut akan menarik perhatian dari pemerintah. Dari adanya hal tersebut maka pajak yang akan disetor ke kas Negara menjadi lebih tinggi, sehingga perusahaan akan cenderung melakukan tindakan agresivitas pajak. Diantari dan Ulupui (2016), menjelaskan dalam penelitiannya bahwa terdapat pengaruh size terhadap tindakan agresivitas pajak studi pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Pengaruh proporsi Komisaris independen terhadap agresifitas pajak (skripsi dan tesis)
Komisaris independen merupakan anggota dewan yang bertindak sebagai penengah, agar tidak terjadi asimetri informasi antara pemengang saham dengan manajer (Sabli dan Noor, 2012). 46 Menurut Ying (2011) keberadaan komisaris indepeden dalam perusahaan mempunyai dampak positif terhadap kinerja dan nilai perusahaan sendiri. Menurut Harto dan Puspita (2014), komisaris independen memiliki tanggung jawab terhadap pemegang saham perusahaan, sehingga komisaris independen tersebut akan memperjuangkan ketaan pajak agar dapat mencegah praktik tax avoidance. Semakin tinggi proporsi komisaris independen dalam suatu perusahaan, maka semakin baik komisaris independen dapat memenui peran mereka dalam mengawasi tindakan manajemen perusahaan yang berhubungan dengan perilaku oportunistik manajer yang bisa saja terjadi (Jensen dan Meckling, 1976). Hal tersebut didukung oleh penelitian Ardyansah dan Zulaikha (2014), yang menyatakan bahwa proporsi komisaris independen berpengaruh terhadap Effective Tax Rate (ETR) studi yang dilakukan pada perusahaan manufaktur.
Pengaruh kepemilikan terkonsentrasi terhadap agresifitas pajak studi (skripsi dan tesis)
. Persentase kepemilikan saham dikatakan terkonsentrasi jika ≥ 50% dari jumlah seluruh saham yang disetor pada suatu perusahaan dan dimiliki oleh sebagian kelompok atau dengan kata lain sebagian besar saham yang ada pada perusahaan dimiliki oleh pemegang saham mayoritas (OJK 2014). 45 Pemegang saham yang terkonsentrasi menandakan hak suara yang besar. Semakin tinggi proporsi kepemilikan saham terkonsentrasi maka akan lebih mempunyai pengaruh untuk pengambilan keputusan dalam perusahaan, salah satunya kebijakan untuk mengurangi biaya pajak (Timothy, 2010). Hal tersebut sejalan dengan penelitian yang dilakukan Chan et al, (2010) dalam konteks perusahaan non keluarga, yang menemukan adanya pengaruh kepemilikan terkonsentrasi terhadap agresivitas pajak.
Rasio Keuangan (skripsi dan tesis)
Size atau Ukuran Perusahaan (skripsi dan tesis)
Size atau ukuran perusahaan adalah suatu skala pengklasifikasian besar kecilnya perusahaan, yang dapat dilihat dari nilai pasar saham, kapitalisasi pasar, total asset dll (Widjadja, 2009 dalam Hadi dan Mangoting, 2014). Dari hasil penggolongan perusahaan dapat dibandingkan antara perusahaan dengan skala besar, skala kecil maupun menengah. Perusahaan dengan skala besar dapat membayar ahli pajak dibandingkan dengan perusahaan pada kategori lain, yang nantinya berguna untuk mengelola pajak perusahaan. Sehingga, dapat diambil kesimpulan bahwa size atau ukuran perusahaan merupakan skala untuk melihat besar kecilnya suatu perusahaan yang salah satu cara pengukurannya dapat menggunakan Ln Total Aktiva. Size atau ukuran perusahaan menurut Magreta dan Poppy (2009), dapat diukur menggunakan perhitungan dari total aktiva. Total aktiva merupakan, harta atau kekayaan yang dimiliki perusahaan baik saat tertentu maupun periode tertentu, sehingga total aktiva dijadikan variabel indicator size (Midiastuty dkk, 2016). ???? = Ln Total Aset Logaritma natural total asset sebagai proksi dari size karena, total asset lebih stabil dibandingkan dengan aspek lain yang ada pada perusahaan seperti kegiatan operasional yang sangat terpengaruh oleh naik turunya supply dan demand.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Good Corporate Governance (skripsi dan tesis)
Unsur-Unsur Good Corporate Governance (skripsi dan tesis)
Pengertian Good Corporate Governance (skripsi dan tesis)
Pengukuran Tingkat Agresivitas Pajak (skripsi dan tesis)
Agresivitas Pajak (Tax Aggressivines) (skripsi dan tesis)
Pajak (skripsi dan tesis)
Pengguna Laporan Keuangan (skripsi dan tesis)
Pengguna laporan keuangan menurut IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dalam SAK (2012), diantaranya yaitu: a. Investor Membutuhkan informasi guna membantu dalam menentukan keputusannya, apakah harus membeli, menahan, atau menjual saham tersebut. Informasi seputar kemampuan perusahaan dalam membayar deviden akan lebih berpotensi untuk menarik minat investor. b. Karyawan Karyawan lebih tertarik dengan hal yang mengenai stabilitas dan profitabilitas perusahaan, karena hal tersebut memungkinkan mereka untuk menilai kemampuan yang dimiliki perusahaan dalam 12 memberikan balas jasa (gaji), imbalan pasca kerja (gaji pensiunan), serta kesempatan kerja. c. Pemberi pinjaman (kreitor) Pemberi pinjaman tertarik dengan informasi seputar keuangan perusahaan, karena dari hal tersebut reditor dapat menilai kemampuan perusahaan dalam membayar pinjaman serta bunga pada waktu yang ditentukan, sehingga kreditor dapat menentukan apakah layak diberi pinjaman atau tidak. d. Pemasok dan kreditor usaha lainnya Pemasok dan kreditor usaha lainnya tertarik dengan informasi tentang kemampuan perusahaan apakah dapat melunasi jumlah yang terutang pada saat jatuh tempo. e. Pelanggan Para pelanggan terlibat perjanjian jangka panjang atau bergantung dengan perusahaan, sehingga para pelanggan tertarik dengan informasi mengenai keberlangsungan hidup perusahaan. f. Pemerintah Pemerintah berkepentingan dengan alokasi sumber daya, sehingga pemerintah membutuhkan informasi mengenai perusahaan agar dapar mengatur aktivitasnya dengan membuat sebuah kebijakan pajak dan sebagai dasar dalam penyusunan statistik pendapatan nasional dan statistik lain. g. Masyarakat Perusahaan mempengaruhi masyarakat dengan berbagai cara. Misalnya, perusahaan dapat memberikan kontribusi tersedianya lapangan pekerjaan dan hal tersebut akan sangat berarti bagi perekonomian nasional serta perlindungan kepada investor dalam negeri. Laporan keuangan juga memberikan kontribusi kepada masyarakat dengan menyediakan informasi, aktivitas dan perkembangan perusahaan. Peraturan tentang kewajiban penyampaian informasi berdasarkan keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. 1-E Kep-306/BEJ/07-2004, yaitu dalam rangka terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar serta efisien maka, perusahaan yang tercatat wajib menyampaikan kepada Bursa tentang laporan berkala, laporan insidentil dan melakukan Public Expose.
Karakteristik Laporan Keuangan (skripsi dan tesis)
Tujuan Laporan Keuangan (skripsi dan tesis)
Laporan keuangan mempunyai tujuan dengan berdasar pada Standar Akuntansi Keuangan tahun 2012 yaitu, menyediakan informasi tentang posisi keuangan perusahaan, kinerja perusahaan serta perubahan posisi keuangan yang akan bermanfaat untuk pengambilan keputusan oleh pemakainya. Menurut SAK (2012) Laporan keuangan yang lengkap meliputi neraca, laporan laba/rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan. Asset, kewajiban dan ekuitas merupakan unsur yang berhubungan secara langsung dalam hal mengukur posisi keuangan suatu perusahaan. Sedangkan pendapatan dan beban merupakan 2 unsur yang terkait dalam hal pengukuran kinerja khususnya laba/rugi perusahaan.
Pengertian Pajak (skripsi dan tesis)
Definisi pajak yang dikemukakan oleh Adriani yang telah diterjemahkan oleh (Waluyo, 2013: 2). Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipakasakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali. yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintah.
Penghindaran Pajak (skripsi dan tesis)
Menurut Pohan (2013:10), strategi pajak yang dapat ditempuh untuk mengefisiensikan beban pajak secara legal yaitu dengan tax saving, tax avoidance, penundaan pembayaran pajak, mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankan, menghindari pemriksaan pajak dengan cara menghindari lebih bayar, menghindari 35 pelanggaran terhadap peraturan perpajakan. Menurut Ompusunggu (2011:03), tax planning Adalah suatu kapasitas yang dimiliki oleh wajib pajak (WP) untuk menyusun aktivitas keuangan guna mendapatkan pengeluaran (beban pajak) yang minimal. Perusahaan yang melaksanakan tax planning harus sesuai dengan ketentuan UU perpajakan atau bisa disebut tax avoidance, namun apabila dalam perencanaannya perusahaan secara sengaja melakukan kesalahan penyajian laporan keuangan atau menghilangkan informasi penting dan tidak sesuai dengan ketentuan UU perpajakan maka perusahaan tersebut telah melaksanakan tax evasion. Adanya tindakan perencanaan pajak di suatu perusahaan pihak pemerintah semakin hari semakin meningkatkan fokus pada sistem perpajakan agar tidak ada lagi perusahaan yang melakukan tax evasion. Menurut Pohan (2013:18), Motivasi perusahaan dalam melaksanakan perencanaan pajak yaitu melihat tingkat kerumitan suatu peraturan, besarnya pajak yang akan dibayar, biaya untuk negosiasi, risiko deteksi ini berhubungan dengan tingkat probabilitas apakah pelanggaran ketentuan perpajakan ini akan terdeteksi atau tidak, besarnya denda yang akan timbul, serta moral masyarakat Secara umum. Motivasi dilakukannya perencanaan pajak adalah untuk memaksimalkan laba setelah pajak. Beban pajak yang dikeluarkan itu mempengaruhi pengambilan keputusan atas suatu tindakan dalam operasi perusahaan untuk melakukan investasi melalui analisis cermat. Pemanfaatan peluang atau kesempatan dalam ketentuan peraturan yang sengaja dibuat oleh pemerintah untuk memberikan perlakuan yang berbeda atas objek yang secara ekonomi hakikatnya sama dengan memanfaatkan salah satunya yaitu perbedaan tarif pajak (tax rate). Adanya perbedaan tarif pajak karena penerapan schedule taxation tarif yang diterapkan di Indonesia akan memotivasi wajib pajak/perencanaan pajak untuk mendesain tax planningnya sedemikian rupa pada besaran penghasilan kena pajak dengan lapisan tarif yang paling rendah.
Rotasi Auditor
Kewajiban rotasi dalam prespektif teori agensi dimana teori ini menggambarkan keberadaan
perusahaan. Teori perusahaan ini pada dasarnya bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai:
keberadaan perusahaan, batas antara perusahaan dengan pasar, struktur organisasi, dan heterogenitas
tindakan perusahaan dalam kinerja perusahaan tersebut. Untuk meningkatkan tingkat kepercayaan
investor maupun pengguna laporan keuangan, perusahaan melakukan rotation audit partner untuk
mendapatkan kepercayaan dari pengguna laporan keuangan.(Kurniasih, 2014)
Menteri Keuangan RI pada tanggal 5 Pebruari 2008 menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik yang merupakan penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan No. 423/KMK.06/2002 dan No. 359/KMK.06/2003 yang dianggap sudah tidak memadai. Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut terdapat pokok-pokok penyempurnaan peraturan mengenai pembatasan masa pemberian jasa bagi akuntan, laporan kegiatan, dan asosiasi profesi akuntan publik. Berikut ini isi dari Pasal 3 dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tersebut:
Pasal 3
1) Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
2) Akuntan Publik sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat menerima kembali penugasan audit umum untuk klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 1 (satu) tahun buku tidak memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan klien tersebut.
3) Jasa audit umum atas laporan keuangan dapat diberikan kembali kepada klien yang sama melalui KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 1 (satu) tahun buku tidak diberikan melalui KAP tersebut.
4) Dalam hal KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas melakukan perubahan komposisi Akuntan Publiknya, maka terhadap KAP tersebut tetap diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
5) KAP yang melakukan perubahan komposisi Akuntan Publik yang mengakibatkan jumlah
Akuntan Publiknya 50% (lima puluh per seratus) atau lebih berasal dari KAP yang telah menyeleng
garakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas, diberlakukan sebagai kelanjutan KAP
asal Akuntan Publik yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit
umum atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
6) Pendirian atau perubahan nama KAP yang komposisi Akuntan Publiknya 50% (lima puluh
per seratus) atau lebih berasal dari KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan
keuangan dari suatu entitas, diberlakukan sebagai kelanjutan KAP asal Akuntan Publik yang
bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit umum atas laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penelitian yang dilakukan oleh Siregar, dkk. (2012) dalam Giri (2010) menemukan bukti bahwa sebelum adanya peraturan mengenai rotasi mandatory auditor, rotasi auditor berpengaruh negatif,
tetapi ketika adanya peraturan mengenai audit firm rotation menunjukan pengaruh positif.Era pasca Enrontelah menjadi perhatian bagi perkembangan bisnis akuntan publik yang memperhatikan sikap independensi dan kualitas yang dihasilkan oleh seorang auditor dari sebuah KAP.Sehingga para legislator, regulator, dan badan-badan professional telah setuju dengan adanya rotasi wajib auditor untuk menjaga independensi auditor
Pengertian Etika (skripsi dan tesis)
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan
suatu profesi dengan profesi lain yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Menurut Arrens (2003) etika merupakan suatu kebiasaan yang baik dalam masyarakat kemudian mengendap menjadi norma-norma atau kaidah, atau dengan kata lain menjadi normatif dalam kehidupan mereka.
Menurut Institut Akuntan Publik Indonesia (AIPI, 2008) prinsip dasar
etika profesi yang harus dipatuhi oleh setiap praktisi adalah prinsip integritas,
prinsip objektivitas, prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional, prinsip kerahasiaan, dan prinsip perilaku profesional (Hasby, 2010).
Definisi etika dalam buku Auditing dan Jasa Assurance edisi keduabelas
Alvin A. Arens, Randal J. Elder dan Mark S. Beasley (2008:98) yaitu serangkaian prinsip atau nilai moral.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
1988, mendefinisikan etik sebagai (1) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan
dengan akhlak; (2) nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan
atau masyarakat, sedangkan etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa
yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Menurut Eric L. Kohler dalam buku A Dictionary for Accountants, edisi
ke lima, 1979 – ethic adalah : A system of moral principles and their application
toparticular problems of conduct; specially, the rules ofconduct of a profession
imposed by a professional bodygoverning the behavior of its member.
Etika menurut Dictionary of Accounting karangan Ibrahim Abdulah
Assegaf, cetakan I tahun 1991 adalah sebagai berikut : Disiplin pribadi dalam
hubungannya dengan lingkungan yang lebih daripada apa yang sekedar ditentukan oleh Undang- Undang.
Menurut Neni Mediawati dalam simposium Nasional Akuntansi
(2003:565), pengertian Etika adalah:
1. Ilmu tentang apa yang baik, dan apa yang buruk dan tentang hak dan
kewajiban moral (akhlak).
2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau
masayarakat
Menurut A. Sonny Keraf (2002:15), etika adalah :
“Refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma yang menyangkut
bagaimana harus hidup baik sebagai manusia dan mengenai masalah-
masalah kehidupan yang mendasarkan diri pada nilai dan norma-norma
umum yang diterima”.
Dimensi etika yang sering digunakan dalam penelitian (Ida Suraida, 2005)
adalah:
1. Kepribadian yang terdiri dari locus of control external dan locus of control
internal,
2. Kesadaran etis dan
3. Kepedulian pada etika profesi, yaitu kepedulian pada Kode Etik IAI yang
merupakan panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek
sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan usaha pada instansi
pemerintah maupun dilingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggungjawab profesionalnya. Untuk tujuan itu terdapat empat kebutuhan
dasar yang harus dipenuhi yaitu kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa
dan kepercayaan.
Prinsip etika profesi dalam Kode Etik IAI adalah sebagai berikut:
1. Tanggungjawab profesional
2. Kepentingan publik
3. Integritas
4. Objektifitas
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional
6. Kerahasiaan
7. Perilaku profesional
Kode Etik Akuntan (skripsi dan tesis)
Di Indonesia, pengakuan Kode Etik dilaksanakan oleh sekurangkurangnya
enam unit organisasi, yaitu : Kantor Akuntan Pubilk, Unit Peer Review
Kompartemen Akuntan Publik – IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen
Akuntan Publik – IAI, Dewan Pertimbangan Profesi – IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap Kode Etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan Pimpinan KAP.
Hal ini tercermin di dalam rumusan Kode Etik Akuntan Indonesia Pasal 1 ayat 2
yang berbunyi:
“setiap anggota harus mempertahankan integritas dan objektififtas dalam
melaksanakan tugasnya. Dengan mempertahankan integritas, ia akan
bertindak jujur, dan tegas. Dengan mempertahankan objektifitas, ia akan
bertindak adil tanpa dipengaruhi tekanan/permintaan pihak tertentu/
kepentingan pribadinya”
Etika profesi akuntan di indonesia diatur di dalam Kode Etik Akuntan
Indonesia. kode etik ini mengikat para anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi
anggota IAI. Ada dua sasaran pokok dari kode etik ini, yaitu : Pertama, kode etik ini bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian, baik secara sengaja maupun tidak sengaja dari kaum profesional. Kedua, kode etik ini bertujuan untuk melindungi keluhuran profesi tersebut dari pelaku-pelaku buruk orang-orang tertentu yang mengaku dirinya profesional. (Keraf, 1998) dalam (Farid dan Suranta 2006: 7).
Pengertian Kode Etik (skripsi dan tesis)
profesi yang memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat harus
memiliki kode etik yang merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral dan
mengatur tentang perilaku profesional (Muljono 1991: 13) dalam Enjel (2006:
32).
2. Tujuan Kode Etik
Menurut Muljono (1991:13) dalam Enjel (2006: 32) tujuan kode etik
adalah:
(1) Dengan adanya kode etik akan mengikat para anggota profesi pada
nilai-nilai sosial tertentu yang memungkinkan manusia hidup
produktif baik dibidang ekonomi, sosial maupun cultural, sesuai
martabat manusiawi sebagaimana dituntut perkembangan zamannya.
(2) Dengan adanya kode etik akan mengikat pula para anggota profesi
pada suatu bentuk disiplin, dan berbakti pada nilai-nilai yang
diakuinya lebih tinggi, dengan demikian etika profesional harus
diarahkan pada nilai-nilai sosial yang lebih tinggi dan bukan
ditunjukan kepada pembuktian untuk kepentingan kelompok
profesional yang bersangkutan.
3. Pentingnya Kode Etik Profesional
Nadirsyah (1993) dalam Enjel (2006: 32) mengemukakan tiga alasan
pentingnya kode etik profesional yaitu: (1) memberikan referensi yang eksplisit
mengatur suatu kriteria aturan untuk suatu profesi, (2) memberi pengetahuan
kepada seseorang apa yang diharapkan profesinya, (3) dari pandangan organisasi
profesi, kode etik adalah pernyataan umum aturan-aturan.Jadi kode etik
profesional sangat penting karena memberikan informasi secara eksplisit dan
mengatur suatu kriteria umum untuk suatu profesi
Kelebihan dan Kekurangan Time Budget (skripsi dan tesis)
Segala sesuatu memiliki kelebihan dan kekurangan. Walaupun banyak
penelitian yang mengatakan bahwa time budget sebagaian besar memberikan
pengaruh terhadap kualitas pemeriksaan. Dalam hal ini berguna atau tidaknya
audit time budget bergantung kepada profesionalisme auditor ketika melakukan pemeriksaan. Lain halnya lagi, apabila adanya time budget yang telah ditentukan akan mengakibatkan tekanan bagi auditor yang melaksanakan pemeriksaan.
Bahwa kelebihan dari time budget adalah sebagai satu metode yang efisien untuk menyusun jadwal staff, sebagai suatu petunjuk penting untuk area pemeriksaan yang berbeda, sebagai satu perangsang untuk staff auditor untuk mendapatkan kinerja yang efisien, dan sebagai suatu alat untuk menyusun imbalan.
Mc. Graw Hill (2005:101) memberikan pendapat dalam bukunya bahwa
tujuan dari pencatatan time budget adalah sebagai berikut:
1. Evaluating the efficiency of the auditing number.
2. Compailing the record for billing the client.
3. Compailing the report fot planning the next audit.
Dalam buku yang sama, Mc. Graw Hill (2005:15) mengungkapkan bahwa:
”Time budget are used to maintance control of the audit by identifying
problem areas early in the engagement, thereby encuring that the
engagement is completed on a timely basis”.
Sedangkan time budget menurut Holmes dan Burns (1979:223):
1. Determining staff requirement for the audit.
2. Determining estimated hours necessary to complete the audit.
3. Estimation of the audit fee.
4. Scheduling of the time and sequence of the audit work.
Time Budget hanya sekedar pedoman, tidak bernilai mutlak atau percis.
Bila auditor memerlukan waktu tambahan untuk melakukan program audit, time budget dapat dirubah sewaktu-waktu agar auditor dapat mengumpulkan bukti yang cukup dan lebih memadai sesuai dengan tujuan audit. Namun
kecenderungan yang terjadi adalah auditor menempatkan time budget sebagai tujuan utama dalam melakukan sesuai dengan prosedur audit. Tindakan seperti ini menjadi tidak benar karena tujuan utama dari audit adalah memberikan opini sehubungan dengan standar audit yang diterima secara umum dan bukan untuk memenuhi time budget. Time budget digunakan untuk memelihara kendali dari audit dengan mengidentifikasi llingkup masalah awal didalam perikatan, dengan demikian dipastikan bahwa perikatan itu diselesaikan tepat waktu.
Pengaruh Time Budget Pressure Terhadap Premature Sign-Off (skripsi dan tesis)
Rumusan pertama tentang pengukuran perilaku disfungsional auditor
adalah survey yang dilakukan oleh Rhode (1978). Hasilnya disimpulkan dalam
Commission on Auditor’s Responsibilities Report (1978), bahwa time budget
pressure akan menimbulkan perilaku disfungsional yaitu premature sign off.
Premature sign off yaitu pengurangan tahap audit sebagai dapak dari time budget pressure seorang auditor tanpa mencatat pekerjaan atau tahap yang dihilangkan tersebut. Perilaku tersebut secara langsung akan mengancam serius pada kualitas audit. Artinya bahwa semakin besar time budget pressure maka akan meningkatkan auditor untuk melakukan premature sign off yang semakin besar.
Auditor bekerja berdasarkan time budget yang telah ditetapkan selama penugasan audit. Jika time budget yang ditetapkan terlalu ketat dan sulit untuk dicapai maka auditor akan melakukan perilaku disfungsional dengan tujuan agar pekerjaannya terselesaikan. Hal in dimotivasi oleh keinginnan auditor agar dapat bekerja lebih baik di KAP. Perilaku disfungsional tersebut adalah audit quality reduction behaviour (AQRB), dan Under reporting of time (URT)
Pengaruh Time Budget Pressure terhadap Under Reporting of Time (skripsi dan tesis)
Under reporting of time terjadi ketika auditor menyelesaikan pekerjaannya
pada waktunya, dan tanpa melaporkan waktu yang sebenarnya (Commission on Auditor Responsibility Report, 19789; Lightner et al, 1982, 1983).
Menurut Kelly & Margheim (1987) menemukan bahwa perilaku under
reporting of time oleh auditor akibat dari adanya time budget pressure yang besar.
Time budget pressure berpengaruh positif terhadap under reporting of time.
Artinya, ketika time budget pressure meningkat, maka perilaku under reporting of time juga akan meningkat
Pengaruh Time Budget Pressure Terhadap Audit Quality Reduction Behaviour (skripsi dan tesis)
Kelly & Margeim (1987) menemukan bahwa:
“Time budget pressure akan mengakibatkan perilaku audit quality
reduction behaviour oleh auditor. Yang termasuk dalam perilaku audit
quality reduction behaviour adalah kegagalan pengawasan pada penerapan
prinsip akuntansi, supervisi pemeriksaan dokumen, menerima penjelasan
kelemahan klien.”
Perilaku tersebut secara langsung akan mengancam reliabilitas dari catatan
audit yang bentuk dasarnya audit opinion. Semakin besar time budget pressure
maka akan meningkatkan auditor untuk melakukan audit quality reduction
behaviour yang semakin besar pula.
Dampak Adanya Time Budget Pressure (skripsi dan tesis)
Time budget pressure telah menjadi masalah yangs serius bagi auditor
berkaitan degan penugasan audit. Bahkan, beberapa auditor mengalami tekanan yang cukup besar ketika dihadapkan pada suatu penugasan audit dengan time budget yang sangat singkat dan tidak terukur. Tingkat time budget pressure yang tinggi akan mendorong auditor untuk melakukan perilaku disfungsional. Perilaku disfungsional auditor tentu saja akan mempengaruhi kualitas audit.
Perilaku disfungsional tersebut menurut Otley dan Pierce (1996) terdiri dari
audit quality reduction behaviour (AQRB), dan under reporting of time (URT).
Audit quality reduction behaviour adalah perilaku yang dapat mengurangi dan
mengancam kualitas audit (Alderman dan deitrick, 1982). Sedangkan under
reporting of time terjadi ketika auditor menyelesaikan pekerjaannya pada
waktunya, dan tanpa melaporkan waktu yang sebenarnya (Commission on
Auditor Responsibility Report, 19789; Lightner et al, 1982, 1983).
Time budget pressure adalah suatu audit yang mempunyai pengaruh positif
terhadap perilaku disfungsional auditor (Otley &Pierce, 1996). Semakin besar
tingkat time budget pressure maka akan semakin besar pula kemungkinan auditor untuk melakukan audit quality reduction behaviour (AQRB), dan Under reporting of time (URT). Hasil ini didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh
Soobaroyen & Chengabroyan (2005) bahwa time budget pressure suatu audit yang besar mempunyai pengaruh positif terhadap perilaku disfungsional auditor terdiri dari audit quality reduction behaviour (AQRB), premature sign-off (PSO) dan under reporting of time (URT) .
Perilaku tersebut dimotivasi oleh keinginan untuk mempertahankan dirinya
agar dapat mencapai kinerja yang baik di KAP.
Otley & Pierce (1996) menyatakan bahwa:
”Perilaku disfungsional auditor dipengaruhi oleh tingkat time budget
pressure yang dihadapi dalam penugasan audit. Semakin besar time budget
pressure maka akan semakin besar pula auditor akan melakukan perilaku
disfungsional. Perilaku disfungsional tersebut menurut Otley dan Pierce
(1996) terdiri dari audit quality reduction behaviour (AQRB), dan Under
reporting of time (URT).”
Target yang dikuantitatifkan dan spesifik adalah elemen penting dalam
system pengendalian manajemen yang efektif (Emmanuel et al., 1990).
Penggunaan target yang tepat dan terkuantitatifkan dapat menghasilkan kinerja yang lebih baik daripada tidak ada target sama sekali (Tosi, 1975). Seberapa besar suatu target dapat dicapai merupakan suatu hal yang tidak pasti. Namun target dapat dicapai tergantung pada tingkat dimana target tersebut dapat diterima dan diselesaikan oleh bawahan sebagai pelaksana.
Indikator Time Budget Pressure (skripsi dan tesis)
Menurut Willett (2006:47) indikator atas time budget pressure adalah
sebagai berikut:
1. Pemahaman Auditor atas Time Budget
Sebelum melakukan tugas audit, seorang auditor harus mengetahui dengan
pasti tentang time budget yang telah disepakati oleh manajer bersama dengan klien. Hal ini penting karena dari pemahaman atas time budget itu kita dapat mengetahui seberapa besar auditor merasakan tekanan yang ditimbulkan oleh time budget. Jika pemahaman auditor tentang time budget sangat tinggi maka tekanan yang ditimbulkan atas time budget itu sendiri akan rendah, sebaliknya jika pemahaman auditor tentang time budget rendah maka tekanan yang ditimbulkan dari time budget akan semakin tinggi.
2. Tanggung Jawab Auditor atas Time Budget
Dalam pelaksanaan time budget, seorang auditor harus mengetahui
tanggung jawab yang harus diselesaikan dan target-target yang harus dicapai serta bertanggung jawab untuk menjaga agar proses audit berjalan efisien dan sesuai dengan time budget yang diterapkan. Tanggung jawab tersebut harus diketahui sebelum proses audit berjalan dengan tujuan agar tekanan yang ditimbulkan oleh time budget dapat diantisipasi oleh auditor sehingga tidak berpengaruh pada kualitas audit yang dihasilkan.
3. Penilaian Kinerja yang dilakukan oleh Atasan
Time budget merupakan suatu alat bagi manajer untuk mengukur kinerja
seorang auditor. Penilaian kinerja dilakukan untuk mengetahui sejauh mana
auditor telah memenuhi time budget yang telah ditetapkan, penilaian kinerja yang telah diberikan atasan kepada auditor terkadang menimbulkan tekanan bagi auditor untuk melaksanakan tugas audit dan dapat berpengaruh pada kualitas audit yang dihasilkan. Tinggi rendahnya tekanan tergantung pada kinerja yang diberikan oleh auditor tersebut, auditor akan merasakan tekanan rendah jika kinerja yang diberikan dinilai baik oleh atasan dan sebaliknya tekanan akan tinggi jika atasan menilai bahwa kinerja yang telah diberikan tidak sesuai dengan sasaran dan target atas time budget.
4. Penentuan Fee Auditor
Penentuan fee akan memberikan pengaruh atas kualitas audit. Jadi
penentuan fee akan sangat memberikan tekanan bagi seorang auditor. Maka perlu adanya ketentuan khusus yang mengatur tentang penentuan fee agar nantinya tidak memberikan dampak yang negatif terhadap pemberian opini pada laporan audit.
Kinerja auditor yang lebih baik akan meningkatkan kepercayaan
masyarakat tentang profesi akuntan, namun jika auditor melakukan perilaku yang merusak citra profesi akuntan publik maka masyarakat akan tidak lagi percaya kepada akuntan publik.
Menurut McNair, 1991 menyatakan bahwa perilaku disfungsional timbul
karena adanya dilemma cost-quality. Cost yang besar diatur oleh waktu yang
profesional, dan pengukuran yang tepat. Sebaliknya, kualitas tidak bisa diukur
dengan presisi yang sama namun penting untuk kesuksesan jangka panjang.
Dilemma cost-quality disebabkan karena ketidakseimbangan antara fee audit yang diterima oleh auditor dengan kualitas audit yang diatur oleh standar profesional.
Audit seharusnya ditetapkan dengan fee yang standar dan kualitas audit yang
standar pula. Namun, auditor cenderung untuk tidak menetapkan fee audit sesuai standar. Fee audit yang rendah akan menyebabkan time budget menjadi singkat dan tidak diukur dengan akurat. Time budget yang rendah akan menurunkan kualitas audit.
KAP biasanya bekerja pada struktur herarki dimana auditor junior
bertanggungjawab kepada auditor senior, auditor senior bertanggungjawab kepada manajer, dan manajer akan bertanggungjawab kepada partner. Struktur herarki seperti inilah yang menimbulkan adanya suatu tekanan waktu (time pressure) dari tingkat atas ke tingkat bawah. Auditor yunior dan auditor senior merupakan posisi yang memiliki tekanan yang lebih besar, karena posisi ini sebagai pihak pelaksana dalam penugasan audit.
Time pressure menurut Solomon dan Broen (2005) adalah suatu tekanan
terhadap anggaran waktu audit yang telah disusun. Time pressure terdiri dari dua dimensi yaitu time budget pressure dan time deadline pressure. Timbulnya time dealine pressure disebabkan oleh adanya kebutuhan untuk melengkapi tugas audit berdasarkan pedoman waktu tertentu, sedangkan munculnya time budget pressure disebabkan oleh adanya jumlah waktu yang telah dialokasikan dalam melengkapi tugas audit tertentu.
Pengertian Time Budget Pressure (skripsi dan tesis)
Gregory A. Liyangarachchi (2007:62) menyatakan bahwa “The time
budget pressure that has the potential to severely undermine auditors’s control environment.”
Menurut Alderman, Guy, Winter dalam buku Auditing yang
mendefinisikan time budget sebagai berikut:
“Suatu bagian dari perencanaan yang digunakan auditor untuk menetapkan
panduan dalam satuan waktu jam untuk setiap langkah audit. Jumlah jam
kerja harus dialokasikan dengan persiapan dari skedul kerja yang
menunjukkan siapa yang melaksanakan serta apa dan berapa lama hal itu
dilakukan, kemudian total jam tersebut dianggarkan pada kategori utama
dari prosedur audit dan disusun dalam bentuk skedul mingguan”.
Berdasarkan definisi diatas time budget adalah suatu estimasi waktu yang
diperlukan untuk melaksanakan langkah-langkah audit dalam program audit.
Time budget disusun berdasarkan informasi yang diperoleh pada langkah awal
dalam audit yaitu memperoleh pemahaman oleh klien.
Menurut Whitington, dkk (2004:202) mengenai Time Budget Pressure:
There is always pressure to complete and audit within the estimated time ability to do satisfactory work when given abundant time is not sufficient qualification, for time is never abundant.”
Menurut Herningsih (2006:6) Time budget pressure adalah keadaan
dimana auditor dituntut untuk melakukan efisiensi terhadap anggaran waktu yang telah disusun, atau terdapat pembatasan waktu dalam anggaran yang sangat ketat.”
Menurut Coram (2004:2) Time budget pressure is considered to be a
chronic and pervasive type of pressure faced by professional accountant.
DeZoort (2002) mendefinisikan tekanan anggaran waktu sebagai bentuk
tekanan yang muncul dari keterbatasan sumber daya yang dapat diberikan untuk melaksanakan tugas. Sumber daya dapat diberikan untuk melaksanakan tugas.
Sumber daya dapat diartikan sebagai waktu yang digunakan auditor dalam
pelaksanaan tugasnya. Ketika menghadapi tekanan anggaran waktu, auditor akan memberikan respon dengan dua cara, yaitu fungsional dan disfungsional. Tipe fungsional adalah perilaku auditor untuk bekerja lebih baik dan menggunakan waktu sebaik-baiknya.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa Time budget pressure adalah
keadaan auditor yang dituntut melakukan efisiensi pada anggaran waktu dan
selalu ada tekanan anggaran waktu.
Penerapan time budget yang dilakukan dengan baik dapat memberikan
keuntungan yang sangat efisien untuk melakukan penjadwalan staff, menjadi
panduan dalam melakukan hal-hal penting dari berbagai area audit, membantu
staff auditor untuk mencapai kinerja yang efektif dan efisien.
Dalam penyusunan time budget menurut Wallace (1998:131) harus
mempertimbangkan hal-hal antara lain:
1. The client’s size, indicated by it’s gross assets, sales, number of
employees, etc.
2. The location of client facilities.
3. The anticipated accounting and auditing problem.
4. The competence and experience of staff available.
Untuk itu time budget yang dipersiapkan selama tahap awal dari
perencanaan audit merupakan dasaar competent untuk menetapkan syarat-syarat perjanjian kerja dan perumusan rencana audit dan time budget total disusun berdasarkan perkiraan waktu yang akan dibutuhkan untuk setiap langkah dari program audit pada setiap auditor yang ditugasi sesuai dengan posisi atau jabatan untuk penugasan rutin, maka catatan waktu yang terperinci adalah kerja audit pada tahun sebelumnya merupakan fator yang penting dalam menentukan time budget yang baru
Auditing (skripsi dan tesis)
Definisi auditing menurut Arens, Elder, dan Beasley dalam buku Auditing
dan Jasa Assurance yang dialihbahasakan oleh Herman Wibowo (2008: 4)
mendefinisikan auditing sebagai berikut:
“Auditing adalah pengumpulan dan evaluasi bukti tentang informasi untuk
menentukan dan melaporkan derajat kesesuaian anatara informasi itu dan
kriteria yang telah ditetapkan. Auditing harus dilakukan oleh orang yang
kompeten dan independen”
Sedangkan menurut Report of the Committee on Basic Auditing Concept of
the American Accounting Association (Accounting Review, vol. 47) dalam
Boynton, Johnson, dan Kell dengan alih bahasa Paul.A.Rajoe, Gina Gania, dan
Ichsan Setiyo Budi (2002: 5) memberikan definisi auditing yaitu sebagai:
“Suatu proses sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti
secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan dan peristiwa ekonomi,
dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut
dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta penyampaian hasilhasilnya
kepada pihak-pihak yang berkepentingan”.
Selanjutnya Menurut Arrens dan Loebbecke yang diadaptasi oleh Amir
Abadi Jusuf (1996, 1) auditing adalah:
“Proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi
yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan
seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria-kriteria yang
telah ditetapkan. Auditing seharusnya dilakukan oleh seseorang yang
independen dan kompeten”.
Menurut Sukrisno Agoes (2004:3), dalam “Auditing” (Audit Akuntan Oleh
Kantor Akuntan Publik)” pengertian auditing adalah sebagai berikut:
“Auditing adalah suatu audit yang dilakukan secara kritis dan sistematis
oleh pihak yang indpependen, terhadap laporan keuangan yang telah
disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan buktibukti
pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat
mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut”.
Sedangkan menurut Mulyadi (2011:9) pengertian Auditing adalah”
“Auditing adalah suatu proses yang sistematik untuk memperolah dan
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan
tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menetapkan
tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada
pemakai yang berkepentingan”.
Berdasarkan definisi-definisi auditing di atas dapat menunjukan beberapa
hal penting yang terkait dengan definisi auditing, di mana yang diperiksa adalah laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan pendukung-pendukungnya. Pemeriksaan dilakukan secara kritis dan sistematis sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, pemeriksaan dilakukan oleh pihak yang kompeten dan independen yaitu oleh akuntan publik.
Tujuan dari pemeriksaan oleh akuntan itu sendiri yaitu untuk dapat
memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa agar dapat memberikan informasi yang dapat dimanfaatkan oleh para pemakai laporan keuangan (Sri Hasanah, 2010).
Pengaruh Rotasi KAP Terhadap Kualitas Audit (skripsi dan tesis)
Kebijakan rotasi KAP yang dibuat pemerintah sangat bagus untuk
mencegah dan mengurangi kedekatan spesial yang terjalin dengan auditor.
Suatu perusahaan harus pernah melakukan pergantian auditor dan
menggunakan jasa akuntan publik lain demi terciptanya suasana yang
lebih baru sehingga auditor dapat lebih bersikap objektif. Jika perusahaan
tidak pernah mengganti jasa auditornya, maka akan dapat mengancam
independensi seorang auditor tersebut. Semakin cepat perusahaan klien
melakukan pergantian auditor, diharapkan akan menghasilkan kualitas
audit yang lebih bagus karena dapat mencegah auditor dan klien memiliki
kedekatan khusus yang berpengaruh pada independensi. Para pendukung
rotasi KAP berpendapat bahwa rotasi KAP dapat meningkatkan sikap
auditor yang kurang independensi dan memperbaiki kualitas audit yang
rendah akibat dari masa perikatan panjang antara auditor dengan klien
(Efraim F Giri, 2010)
Pengaruh Audit Tenure Terhadap Kualitas Audit (skripsi dan tesis)
Audit Tenure oleh KAP sering dikaitkan dengan independensi.
Independensi merupakan dasar bagi profesi akuntansi dan merupakan aset
penting bagi akuntansi. Juru audit Independensi akan memastikan
pelaporan kewangan yang lebih berkualiti. Jangka waktu perikatan
auditor-client sering dikaitkan dengan auditor independen. Hubungan
auditor-klien dan pengaruhnya terhadap independensi auditor ini dapat
dikembangkan dari hubungan agen-prinsipal dalam lembaga teori.
Audit Tenure berguna sebagai dasar dalam menaksir atau
memperkirakan biaya audit, mengalokasikan personal audit pada tugas
tertentu dan sebagai dasar evaluasi kinerja personal auditor. Selain itu,
audit tenure secara tidak langsung menyediakan bukti yang
terdokumentasi dalam rangka mematuhi standar pekerjaan lapangan yang
pertama yaitu perencanaan dan supervisi audit, memfasilitasi review yang
dilakukan, membantu dalam keadaan dimana terjadi tuntutan hukum atas
KAP, serta membantu auditor dalam pelaksanaan kemahiran profesional
mereka. (Nataline, 2007) menyebutkan bahwa saat menghadapi audit
tenure, auditor akan memberikan respon dengan dua cara yaitu,
fungsional dan disfungsional. Tipe fungsional adalah perilaku auditor
untuk bekerja lebih baik dan menggunakan waktu sebaik-baiknya, auditor
juga akan memilih informasi yang penting dan menghindari informasi
yang tidak penting. Sedangkan, tipe disfungsional adalah perilaku auditor
yang membuat penurunan kualitas audit, antara lain penurunan tingkat
pendeteksian dan penyelidikan aspek kualitatif salah saji, gagal meneliti
prinsip akuntansi, melakukan review dokumen secara dangkal, menerima
penjelasan klien secara lemah dan mengurangi pekerjaan pada salah satu
langkah audit. (Ghosh, Aloke. Moon, 2005) dan (Efraim Ferdinan Giri,
2010) menunjukkan bahawa Tenur KAP yang lama akan berpengaruh
signifikan meningkatkan audit kualitas yang diukur dengan tingkat akrual
lancar. Temuan ini menyokong argumen bahawa semakin lama bertugas,
KAP akan mempunyai pengetahuan dan pengalaman untuk membuat
perancangan audit yang baik dan benar. Dari hasil penelitian yang
disampaikan terkait dengan KAP hubungan kerja dan audit kualitas yang
lama audit akan mendorong terciptanya bisnis pengetahuan dan auditor
pengalaman bagi seorang juru audit. Pengetahuan dan pengalaman ini
dapat digunakan untuk merancang program audit yang efektif dan
membuat laporan keuangan yang berkualitas tinggi
Pengaruh Fee Audit Terhadap Kualitas Audit (skripsi dan tesis)
Teori Agensi terkait dengan teori biaya transaksi di mana terdapat
perdebatan tentang teori agensi lebih lanjut tentang proses kontrak
sementara teori biaya transaksi pada kontraknya yang dilakukan
antara Akuntan Publik dengan klien (auditee). Teori agensi juga
mempertimbangkan sistem kontrak tertulis dan tidak tertulis yang
disusun merupakan disipliner yang efektif bagi individu yang berbeda
khususnya prinsip dan agen dalam pengambilan keputusan. Tujuan
utama dari teori agensi yaitu untuk menjelaskan bagaimana pihakpihak
yang melakukan hubungan kontrak dapat merancang kontrak
dengan bantuan dapat meminimalisir biaya karena informasi yang
tidak simetris dan persyaratan perubahan. Biaya agensi dalam
kaitannya dengan ilmu ekonomi yang digunakan untuk memfasilitasi
biaya yang ditimbulkan oleh organisasi sebagai bagian dari proses
penerbitan isu seperti asimetri informasi dan perbedaan dalam tujuan
serta tujuan manajemen dan kepemilikan saham Oleh sebab itu, teori
agensi ini berusaha untuk menjawab masalah agensi yang terjadi
karena pihak-pihak yang saling terkait yang memiliki tujuan yang
berbeda. Dalam melakukan audit, perusahaan harus memberikan audit
biaya yang besar karena audit biaya sangat menentukan kualitas audit
dibandingkan audit biaya yang rendah. dengan meng- gunakan sampel
terdiri atas 21.522 sampel pengamatan untuk perusahaan yang
melaporkan data biaya audit dan non-audit untuk tahun fiskal 2000-
2003. Data ini diperoleh dari Standard dan Poor’s Data- base. Dalam
penelitiannya Hoitash et al. (2007) menemukan bukti bahwa pada saat
auditor bernegosiasi dengan manajemen mengenai besaran tarif fee
yang harus dibayarkan oleh pihak manajemen terhadap hasil kerja
laporan auditan, maka kemung- kinan besar akan terjadi konsesi
resiprokal yang akan mereduksi kualitas laporan auditan. Tindakan ini
menjurus kepada tindakan yang mengesampingkan profesionalisme,
yang mana konsesi resiprokal tersebut akan mereduksi kepentingan
penjagaan atas kualitas auditor. (Dhaliwal, D. S., C. A. Gleason, S.
Heitzman, 2008) dengan menggunakan sampel sebanyak 560 new
debt issues, peneliti menginvestigasi hubungan antara nonaudit fee,
and total auditor fees dengan kualitas audit. Dalam penelitian tersebut,
mereka menemukan bukti bahwa fee audit secara signifikan
mempengaruhi kualitas audit (independensi auditor).
Pengaruh Ukuran Perusahaan terhadap Kualitas Audit (skripsi dan tesis)
Perusahaan yang memliki skala ukuran yang besar menginginkan
kualitas audit yang lebih baik oleh karena itu perusahaan ini menyewa
KAP yang independen dan professional. Terkait dengan fenomena
yang terjadi, dimana kegagalan melibatkan perusahaan-perusahaan
besar maka ukuran perusahaan juga dapat dikaitkan dengan kualitas
audit. (Fernando, G. D., Ahmed M., 2010) menyatakan kualitas audit
lebih tinggi dirasakan pada perusahaan kecil dibandingkan perusahaan
besar. Perusahaan besar lebih disoroti media/publik, sementara
perusahaan kecil kurang mendapat perhatian dari stakeholders yang
menandakan lemahnya informasi dan pemantauan. Peran audit akan
menjadi lebih efektif dan kondusif, sehingga efek marjinal kualitas
audit yang lebih tinggi akan lebih besar untuk perusahaan kecil. Di
samping itu, terdapat argumen yang juga menyatakan bahwa
perusahaan audit besar memiliki pemisahaan yang tinggi antara
manajemen dan pemiliknya sehingga meningkatkan permintaan pada
jasa audit independen untuk mengurangi biaya keagenan (Nasser Abu
Thanir, Emelin A.W., Sharifah, 2006). (Novianti, Nurlita., Sutrisno,
2010) juga menyatakan bahwa kemampuan yang lebih tinggi dimiliki
perusahaan besar, dan mampu mengarahkan hasil audit. Perusahaan
besar dianggap mempunyai manajemen serta sistem pengendalian
intern yang baik sehingga audit yang lebih berkualitas dihasilkan
pada perusahaan besar dibandingkan perusahaan kecil (Paramita, Ni
Ketut Ayu, 2015). Pengendalian intern yang baik akan meningkatkan
kualitas audit seiring dengan mudahnya auditor untuk mendapatkan
informasi yang dibutuhkannya
Rotasi KAP (skripsi dan tesis)
Adanya aturan dari pemerintah tentang pergantian KAP dapat
berdampak baik bagi klien. Myers (2013) menyatakan tujuan adanya
rotasi KAP dalam mengaudit perusahaan untuk menggantikan klien dan
auditor memiliki kedekatan yang berlebihan. Jika perusahaan klien
semakin cepat melakukan pergantian maka akan dapat mengurangi dan
mencegah klien terkait dengan auditor sehingga auditor pun tidak akan
memperbaiki masalah independensi. Namun jika perusahaan tidak pernah
melakukan rotasi maka akan terjalin kedekatan yang sangat erat antara
kedua belah pihak sehingga dapat berpengaruh terhadap objektivitas
auditor. Siregar, Amarullah, Wibowo, & Anggraita, (2012) menyatakan
bahwa adanya aturan rotasi auditor bertujuan untuk meningkatkan
kualitas audit, dengan asumsi hubungan yang lama antara manajemen
dengan auditor akan mengurangi tingkat independensi auditor. Sedangkan
jika dilihat dari sudut pandang yang lain, rotasi akan membuat
menurunnya kualitas audit. Hal itu terjadi karena auditor perlu waktu
yang lama untuk mengenal perusahaan baru yang di audit. Berbeda jika
tidak dilakukannya rotasi KAP, maka auditor sudah lebih mengenal
perusahaan yang di audit.
Audit Tenure (skripsi dan tesis)
Audit tenure merupakan jangka waktu perikatan yang terjalin
antara auditor dari sebuah kantor akuntan publik (KAP) dengan audit
yang sama (Nahdiatul, 2018). Audit tenure adalah masa jabatan dari KAP
dalam memberikan jasa audit terhadap kliennya yang berbanding lurus
dengan jenis dan besarnya perusahaan. Lamanya kontrak dari KAP pada
perusahaan tertentu dapat mempengaruhi independensi audit sehingga
dapat juga mempengaruhi sifat, mental, dan objektivitas dari auditor
dalam mengaudit laporan keuangan saat tingkat independensi auditor
akan menurun jika auditor memiliki hubungan yang dekat dengan klien.
Pembatasan masa perikatan (masa jabatan audit) merupakan usaha untuk
mencegah timbulnya auditor yang terlalu terkait dengan klien sehingga
tidak menimbulkan perbedaan independensi auditor dalam melaksanakan
tugasnya melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan klien. Oleh
karena itu, peraturan perundang-undangan tentang masa transisi (masa
jabatan audit) untuk keterkaitan emosional yang terjalin antara auditor
dengan klien dan dapat diperoleh kembali kepercayaan masyarakat. Di
Indonesia, dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
audit tenurial berkaitan dengan independensi dari seorang auditor yang
sangat penting dalam hal pemberian jasa audit oleh akuntan publik. Oleh
karena itu, pihak pemerintah sebagai regulator diharapkan dapat
memfasilitasi kepentingan dari semua pihak, baik dari pihak akuntan,
pihak perusahaan dan pihak eksternal. Bentuk campur tangan dari
pemerintah inilah yang dapat mempertahankan sikap independensi auditor
yaitu dengan dikeluarkannya peraturan-peraturan pemerintah tentang
pergeseran auditor serta masa kerja audit (masa jabatan audit) (Divianto,
2011).
Menurut Giri (2012) persetujuan tentang ada dua masalah praktis
yang dapat menentukan pernafasan aktual dari seorang auditor untuk
mempertahankan sikap independensi selama melaksanakan tugas audit,
yaitu: (1) auditor harus mempertimbangkan dari manajemen perusahaan
untuk mendapatkan tugas audit daritahun ke tahun, dan ( 2) secara
pribadi, keberlanjutan tugas audit menyebabkan anggota KAP menjadi
semakin dekat dengan manajemen, hubungan yang semakin dekat ini
menimbulkan auditor semakin mempermasalahkan kepentingan
manajemen dengan kepentingan publik.
Ukuran Perusahaan (skripsi dan tesis)
Ukuran perusahaan mempunyai pengaruh yang berbeda terhadap
nilai perusahaan suatu perusahaan. Dalam hal ukuran perusahaan dilihat
dari total asset yang dimiliki oleh perusahaan, yang dapat dipergunakan
untuk kegiatan operasi perusahaan. Jika perusahaan memiliki total aset
yang besar, pihak manajemen lebih leluasa dalam mempergunakan aset
yang ada di perusahaan tersebut. Kebebasan yang dimiliki manajemen ini
sebanding dengan kekhawatiran yang dilakukan oleh pemilik atas asetnya.
Jumlah asset yang besar akan menurunkan nilai perusahaan jika dinilai
dari sisi pemilik perusahaan. Tetapi jika dilihat dari sisi manajemen,
kemudahan yang dimilikinya dalam mengendalikan perusahaan akan
meningkatkan nilai perusahaan.
Penelitian mengenai hubungan antara ukuran perusahaan dengan
nilai perusahaan sudah dilakukan oleh Desemliyanti (2003) dan
Vebrianawati (2002). Ia meneliti tiga variabel yang dianggap
mempengaruhi nilai perusahaan, yakni ukuran perusahaan (total aset),
hutang dan bunga. Penelitian ini memberikan hasil bahwa ukuran
perusahaan memiliki hubungan yang negatif dengan nilai perusahaan, dan
bunga memberikan hubungan yang positif dengan nilai perusahaan.
Investor dalam penyertakan modalnya juga perlu untuk melihat ukuran
perusahaan. Pada penelitian ini jumlah aktivasi log untuk mempersempit
perbedaan jumlah dalam skala interval
Kualitas Audit (skripsi dan tesis)
Kualitas audit dapat diartikan sebagai bagus tidaknya suatu
pemeriksaan yang telah dilakukan oleh auditor. Berdasarkan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP) audit yang dilaksanakan auditor
dikatakan berkualitas, jika memenuhi ketentuan atau standar pengauditan.
Standar pengauditan mencakup mutu professional, auditor independen,
pertimbangan (judgement) yang digunakan dalam pelaksanaan audit dan
penyusunan laporan audit. Audit quality didefinisikan sebagai tingkat
kemampuan kantor akuntan dalam memahami bisnis klien
Kualitas audit yang baik yaitu audit yang sesuai dengan standar
profesi dan regulasi dari pemerintah, memiliki standar KAP sebagai
pengendalian mutu KAP, laporan auditor yang diterbitkan sesuai dengan
kondisinya, dan memiliki keberanian untuk melaporkan adanya salah saji
material tanpa rasa takut. Beberapa indikator ini menjadi hal yang esensial
dalam melaksanakan perikatan audit
Kualitas audit merupakan segala kemungkinan (probability)
dimana auditor pada saat mengaudit laporan keuangan klien dapat
menemukan pelanggaran yang terjadi dalam sistem akuntansi klien dan
melaporkannya dalam laporan keuangan auditan, dimana dalam
melaksanakan tugasnya tersebut auditor berpedoman pada standar
auditing dan kode etik akuntan publik yang relevan
Kompetensi adalah kualitas yang harus dimiliki oleh seorang
auditor. Untuk menjadi seorang auditor yang berkompeten, auditor harus
mengambil sertifikasi profesi yang diakui oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI). Untuk memperoleh sertifikasi dari IAPI seorang auditor
harus lulus ujian dan ditambah dengan persyaratan lain yang harus
dipenuhi antara lain, pengalaman kerja di bidang akuntansi, auditing dan
keuangan.
Al-Thuneibat, dkk (2011) menggunakan DAs sebagai proksi untuk
mengukur kualitas audit. Namun banyak penelitian menggunakan DAs
untuk mengukur kualitas laba bukan kualitas audit. Sementara itu,
(Suciana, 2018) menggunakan Model Carey dan Simnett sebagai proksi
pengukuran kualitas audit.
Penelitian ini akan menggunakan Model Carey dan Simnett yang
di modifikikasi (Suciana, 2018) melalui pendekatan earnings surprise
benchmark. Dengan pertimbangan, untuk mengevaluasi kualitas
keputusan yang berujung pada kualitas audit, laba dalam laporan
keuangan dapat digunakan sebagai ukuran yang diobservasi. Selain itu,
tingkat laba sebagai ukuran yang diobservasi adalah data yang mudah
didapat dari laporan keuangan
Pertumbuhan Aktiva (skripsi dan tesis)
Pertumbuhan aktiva adalah perubahan (peningkatan atau penurunan) total aktiva yang dimiliki perusahaan. Dalam penelitian ini pertumbuhan aktiva dihitung sebagai perbandingan total aktiva pada tahun tertentu terhadap tahun sebelumnya. Semakin tinggi pertumbuhan aktiva maka semakin besar kebutuhan dana untuk pembiayaan ekspansi.
Menurut Sartono (2001:248), semakin besar kebutuhan dana maka semakin besar keinginan perusahaan untuk menahan laba. Jadi, perusahaan yang sedang tumbuh sebaiknya tidak membagikan laba sebagai dividen, melainkan menggunakan laba untuk pembiayaan investasi. Namun apabila laba ditahan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dana perusahaan, maka perusahaan tersebut dapat menggunakan dana tambahan yang berasal dari luar perusahaan dalam bentuk hutang.
Brigham dan Houston (2001:13) juga berpendapat bahwa perusahaan dengan
tingkat pertumbuhan aktiva yang cepat harus lebih banyak menggunakan dana eksternal. Sesuai dengan packing order theory, pendanaan eksternal cenderung dibutuhkan perusahaan berupa hutang daripada modal sendiri. Hal ini karena emisi biaya saham baru lebih mahal daripada biaya untuk penerbitan surat utang. Dewi (2010) mengungkapkan bahwa pertumbuhan aktiva berhubungan positif dengan keputusan pendanaan. Dengan demikian, perusahaan yang memiliki pertumbuhan aktiva tinggi cenderung lebih banyak menggunakan hutang sehingga ada hubungan positif antara pertumbuhan aktiva dengan keputusan pendanaan.
Net Profit Margin (skripsi dan tesis)
Net Profit Margin (NPM) dihitung dengan membagi laba setelah pajak dengan
total penjualan. Semakin tinggi net profit margin maka kebutuhan dana dari eksternal semakin rendah karena laba yang dihasilkan semakin tinggi. Begitupun sebaliknya. Semakin rendah net profit margin maka kebutuhan dana dari sumber eksternal akan semakin tinggi karena laba yang dihasilkan perusahaan rendah. Tinggi rendahnya tingkat pengembalian atau laba yang dihasilkan akan berpengaruh terhadap struktur modal perusahaan pada masa yang akan datang. Return on Equity (ROE) dihitung dengan membagi laba setelah pajak dengan total ekuitas. Rasio ini mengukur kemampuan perusahaan memperoleh laba yang tersedia bagi pemegang saham perusahaan.
Hipotesis packing order menyatakan bahwa perusahaan cenderung menggunakan internal equity terlebih dahulu. Apabila memerlukan external financing, maka perusahaan akan menggunakan debt sebelum external equity. Apabila perusahaan memiliki profitabilitas yang tinggi, maka perusahaan akan lebih banyak menggunakan pendanaan dari dalam perusahaan. Jika profitabilitas semakin tinggi, maka perusahaan dapat menyediakan laba ditahan dalam jumlah yang lebih besar sehingga penggunaan hutang dapat ditekan
Fixed Assets Turn Over Ratio (skripsi dan tesis)
Fixed Assets Turn Over Ratio (FATO = Rasio Perputaran Aset Tetap) yaitu
perbandingan antara penjualan kredit dengan aset tetap. Rasio ini menunjukkan bagaimana perusahaan menggunakan aset tetap seperti gedung, kendaraan, mesin, perlengkapan kantor, dan sebagainy
Receivable Turn Over Ratio (skripsi dan tesis)
Receivable Turn Over Ratio (RTO = Rasio Perputaran Piutang) yaitu
perbandingan penjualan kredit terhadap piutang. Semakin tinggi rasio perputaran putang, semakin besar kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban financial jangka pendek
Current Ratio (skripsi dan tesis)
Current Ratio (CR) adalah salah satu rasio yang digunakan untuk mengukur
likuiditas perusahaan yaitu kemampuan perusahaan membayar kewajiban jangka pendek tepat pada waktunya. Rasio ini dihitung dengan membagi aset lancar dengan hutang lancar.
Semakin tinggi current ratio maka kebutuhan dana dari eksternal semakin rendah. Begitupun sebaliknya. Semakin rendah current ratio maka kebutuhan dana dari sumber eksternal akan semakin tinggi. Tinggi rendahnya current ratio perusahaan akan berpengaruh terhadap struktur modal perusahaan pada masa yang akan datang
Packing order theory (skripsi dan tesis)
Teori ini dikemukakan oleh Myers dan Majluf (1984). Teori ini disebut packing
order theory karena menjelaskan mengapa perusahaan akan menentukan hierarki sumber dana yang paling disukai.
Menurut packing order theory, tidak ada struktur modal optimal yang diperoleh dari perimbangan hutang dan modal sendiri. Manajer cenderung menentukan keputusan pendanaan perusahaan berdasarkan hierarki sumber dana yang paling disukai yaitu mulai dari penggunaan sumber dana internal dan diikuti sumber dana eksternal yaitu hutang dan terakhir adalah menerbitkan saham.
Packing order theory menjelaskan mengapa perusahaan-perusahaan yang profitable umumnya meminjam dalam jumlah sedikit. Hal ini disebabkan karena perusahaan-perusahaan tersebut mampu menghasilkan kas internal yang memadai untuk keperluan investasi, sehingga tidak ada lagi penggunaan hutang. Demikian juga sebaliknya perusahaan yang tidak profitable akan cenderung menggunakan hutang yang lebih besar. Alasannya karena dana internal tidak mencukupi dan pembiayaan dengan hutang lebih disukai dibandingkan pembiayaan eksternal.
Menurut Myers (1984), dana internal lebih disukai dibandingkan dana eksternal karena kemungkinan perusahaan tidak perlu membuka diri dari sorotan investor. Sebaliknya, penggunaan hutang lebih disukai dibandingkan saham karena pertimbangan biaya emisi dan manajer khawatir kalau penerbitan saham baru akan ditafsirkan sebagai kabar buruk bagi investor dan membuat harga saham turun yang disebabkan oleh adanya asimetri informasi.
Balancing Theory (skripsi dan tesis)
Balancing theory diperkenalkan oleh Brealey dan Myers (1995). Balancing theory disebut juga trade-off theory. Teori ini menyatakan ada keseimbangan antara keuntungan penggunaan hutang dengan biaya financial distress (kesulitan keuangan) dan agency cost (biaya keagenan). Financial distress terjadi jika perusahaan mengalami
kesulitan dalam melunasi kewajiban atau hutangnya, dimana perusahaan terancam bangkrut. Karena itu financial distress perlu diperhitungkan karena dapat mengurangi nilai (value) perusahaan.
Balancing theory menekankan pada keseimbangan manfaat dan pengorbanan
yang timbul sebagai akibat penggunaan hutang. Sejauh manfaat lebih besar, hutang akan ditambah. Tetapi apabila pengorbanan menggunakan hutang lebih besar, maka hutang tidak boleh lagi ditambah.
Menurut Fahmi (2012), balancing theory layak untuk diterapkan dalam kondisi
perekonomian yang cenderung stabil, kondisi grafik penjualan perusahaan yang meningkat, cadangan perusahaan (laba ditahan) yang maksimal dan kondisi sosial politik dalam dan luar negeri yang cenderung stabil secara jangka panjang.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keputusan Pendanaan (skripsi dan tesis)
Keputusan untuk memilih pendanaan perusahaan sering mendatangkan dilema bagi manajer keuangan. Dilema tersebut adalah manajer harus mampu menghimpun dana, baik yang berasal dari dalam perusahaan maupun dari luar perusahaan secara efisien, dalam arti keputusan pendanaan harus mampu meminimalkan biaya modal yang harus ditanggung perusahaan. Biaya modal yang timbul dari keputusan pendanaan tersebut merupakan konsekuensi yang langsung timbul dari keputusan yang dilakukan oleh manajer. Keputusan pendanaan yang digunakan secara tidak cermat akan menimbulkan biaya tetap dalam bentuk biaya modal yang tinggi, yang selanjutnya dapat
berakibat pada rendahnya profitabilitas perusahaan.
Perusahaan dituntut untuk mempertimbangkan dan menganalisis sumber-sumber dana yang ekonomis guna mendanai kebutuhan-kebutuhan investasi serta kegiatan usaha perusahaan. Untuk itu perusahaan harus empertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan pendanaan.
Menurut Ryanto (2002:297), faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan
pendanaan adalah tingkat bunga, stabilitas earning, susunan aktiva, kadar risiko dari aktiva, jumlah modal yang diperlukan, keadaan pasar modal, sifat manajemen dan ukuran perusahaan. Weston dan Brigham (1996) mengungkapkan bahwa faktor-faktor
yang mempengaruhi keputusan pendanaan adalah stabilitas penjualan, likuiditas, struktur aktiva, operating leverage, tingkat pertumbuhan, profitabilitas, produktivitas, pajak, pengendalian, sikap manajemen, kondisi pasar keuangan dan fleksibilitas keuangan. Menurut Sartono (2001:248), faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan pendanaan adalah tingkat penjualan, struktur aset, tingkat pertumbuhan perusahaan,
profitabilitas, variabel laba dan pajak, skala perusahaan, kondisi internal perusahaan, dan ekonomi makro.
Keputusan Pendanaan (skripsi dan tesis)
Keputusan pendanaan menurut Husnan (2012:251) menyangkut keputusan
tentang bentuk dan komposisi pendanaan yang akan digunakan oleh perusahaan. Keputusan pendanaan menjawab berbagai pertanyaan penting seperti: berapa banyak hutang dan modal sendiri yang akan digunakan, bagaimana tipe hutang dan modal sendiri yang akan digunakan, dan kapan akan menghimpun dana dalam bentuk hutang atau modal sendiri.
Keputusan pendanaan menurut Ryanto (2002:10) adalah keputusan yang berkaitan dengan penentuan sumber dana yang akan digunakan, penentuan perimbangan pembelanjaan yang terbaik atau penentuan sumber modal optimal. Fungsi pendanaan harus dilakukan secara efisien. Manager keuangan harus mengusahakan agar perusahaan dapat memperoleh dana yang diperlukan dengan biaya yang minimal dan syarat-syarat yang paling menguntungkan. Selain itu manajer keuangan juga harus mempertimbangkan dengan cermat sifat dan biaya dari masing-masing sumber dana
yang akan dipilih karena masing-masing sumber dana memiliki konsekuensi finansial yang berbeda.
Menurut Sartono (2001:6), keputusan pendanaan yang disebut dengan keputusan pembelanjaan menjawab berbagai pertanyaan penting seperti: bagaimana pembelanjaan kegiatan perusahaan yang optimal, bagaimana memperoleh dana untuk investasi yang efisien, bagaimana komposisi sumber dana optimal yang harus dipertahankan, apakah perusahaan sebaiknya menggunakan modal asing atau modal sendiri, adakah pengaruh
keputusan pendanaan terhadap nilai perusahaan, serta bagaimana bentuk insentif terbaik untuk meningkatkan prestasi manajemen.
Keputusan pendanaan menyangkut beberapa hal antara lain (Martono & Harjito, 2004:5) :
1) Keputusan mengenai penetapan sumber dana yang diperlukan untuk membiayai investasi
2) Penetapan tentang perimbangan pembelanjaan yang terbaik atau sering disebut struktur modal optimal
Menurut Husnan (2000:333), salah satu rasio yang dapat digunakan untuk
mengukur keputusan pendanaan di dalam suatu perusahaan adalah debt to equity ratio (DER). Rasio ini menunjukkan beberapa bagian hutang yang dijamin oleh setiap rupiah modal sendiri
DER mencerminkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi seluruh
kewajibannya yang ditunjukkan oleh beberapa bagian modal sendiri yang digunakan untuk membayar hutang. Semakin besar penggunaan hutang maka semakin besar pula kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan. Peningkatan hutang akan mempengaruhi perolehan laba perusahaan.
Sumber-sumber Pendanaan (skripsi dan tesis)
Menurut Riyanto (2002:209), sumber modal (pendanaan) dapat berasal dari internal perusahaan (pendanaan dari dalam perusahaan) dan eksternal perusahaan (pendanaan dari luar perusahaan). Pendanaan dari dalam perusahaan merupakan usaha pemenuhan kebutuhan modal dari dalam perusahaan seperti akumulasi penyusutan dan laba ditahan. Besarnya akumulasi penyusutan setiap tahun tergantung pada metode penyusutan yang digunakan perusahaan, sedangkan besarnya laba ditahan atau cadangan dipengaruhi oleh laba yang diperoleh selama periode tertentu. Pendanaan dari luar perusahaan merupakan usaha pemenuhan kebutuhan modal dari luar perusahaan seperti dana yang berasal dari para kreditur dan pemilik, peserta atau pengambil bagian dalam perusahaan. Modal yang berasal dari para kreditur merupakan utang bagi perusahaan dan disebut pendanaan dengan utang (debt financing), sedangkan dana yang berasal dari pemilik, peserta atau pengambil bagian dalam perusahaan adalah dana yang akan tetap ditanamkan dalam perusahaan dan disebut modal sendiri dimana modal ini berasal dari pemilik perusahaan yang disebut pendanaan sendiri (equity financing)
Pengaruh Profitabilitas terhadap Kebijakan Hutang (skripsi dan tesis)
Profitabilitas merefleksikan laba untuk pendanaan investasi.
Berdasarkan pecking order theory, pilihan pertama dalam keputusan
pendanaan adalah dengan menggunakan laba ditahan (retained earning),
baru kemudian menggunakan hutang dan ekuitas. Oleh karena itu, terdapat
hubungan negatif antara profitabilitas perusahaan dengan hutang (Maspudi,
2005). Semakin tinggi profit yang diperoleh perusahaan maka akan
semakin kecil penggunaan hutang yang digunakan dalam pendanaan
perusahaan karena perusahaan dapat menggunakan internal equity yang
diperoleh dari laba ditahan terlebih dahulu. Apabila kebutuhan dana belum
tercukupi, perusahaan dapat menggunakan hutang.
Pengaruh Likuiditas terhadap Kebijakan Hutang (skripsi dan tesis)
Likuiditas merupakan aspek yang menunjukan kemampuan
perusahaan dalam memenuhi kewajiban yang harus segera dipenuhi.
Dengan dimikian, suatu perusahaan yang mempunyai tingkat likuiditas
yang tinggi. Menurut Ozkan (2001) dalam (Mulianti, 2010) perusahaan yang
memiliki tingkat likuiditas tinggi berarti memiliki aktiva lancar yang cukup
untuk mengembalikan hutang lancarnya berati bahwa perusahaan tersebut
mampu segera mengembalikan hutang-hutangnya sehingga akan cenderung
menurunkan total hutangnya.
Hal ini sesuai dengan teori pecking order yang menetapkan suatu
urutan keputusan pendanaan dimana para manajer pertama kali akan
memilih untuk menggunakan laba ditahan, hutang dan penerbitan saham
sebagai pilihan terakhir (Mamduh, 2004).
Pengaruh Kepemilikan Intitusional terhadap Kebijakan Hutang (skripsi dan tesis)
(skripsi dan tesis)
Adanya kepemilikan saham institusional akan mendorong
peningkatan pengawasan yang lebih optimal (Faisal, 2002 dalam Murni
dan Andriana, 2007). Mekanisme monitoring ini akan meningkatkan
kemakmuran pemegang saham. Signifikan sebagai agen pengawas
ditingkatkan melalui investasi mereka yang cukup besar dalam pasar
modal. Peningkatan aktivitas institusional investor ini juga didukung oleh
usaha untuk meningkatkan tanggung jawab insiders.
Berdasarkan Agency Theory yang menjelaskan suatu hubungan atau
kontak antara pemegang saham (prancipal) dan manajer (agent), maka
dapat dilihat kekuatan pada kepemilikan institusional. Kepemilikan
institusional juga bertindak sebagai pihak yang memonitor perusahaan.
Semakin besar kepemilikan oleh institusional maka akan semakin besar
kekuatan suara dalam upaya peningkatan nilai perusahaan dan
kemakmuran pemegang saham. Wewenang yang dimiliki oleh institusional
lebih besar dibanding kelompok lain, sehingga mereka cenderung dapat
menekan pengugunaan dana eksternal di sebuah perusahaan yaitu hutang.
Pengaruh Kepemilikan Manajerial terhadap Kebijakan Hutang (skripsi dan tesis)
Dengan meningkatkan kepemilikan saham oleh manajer, maka
manajer akan dapat merasakan secara langsung akibat dari pengambilan
keputusan yang diambil sehingga manajer tidak mungkin bertidak secara
oportunistik lagi (Maspudi, 2005). Langkah memberikan kepemilikan
saham bagi para manajer ditunjukan untuk menarik dan mempertahankan
manajer yang cakap serta untuk mengarah tindakan manajer agar
mendekati kepentingan pemegang saham terutama untuk memaksimalkan
harga saham (Murni dan Adriana, 2007). Adanya kepemilikan saham oleh
pihak manajemen akan menimbulkan suatu pengawasan terhadap kebijakan
yang diambil oleh manajemen perusahaan, termasuk kebijakan
menggunakan hutang.
Manajer tak menginginkan perusahaan mengalami kesulitan
keuangan (financial distress). Kesulitan keuangan (financial distress) itu
tak hanya akan berdampak pada perusahaan tetapi pada pemegang saham
yang tak lain adalah dirinya sendiri, sehingga mereka akan berusaha
mengurangi tingkat debt serendah mungkin
PROFITABILITAS (skripsi dan tesis)
Profitabilitas (Profitability/ROA) adalah hubungan antara pendapatan
dan biaya yang dihasilkan dari penggunaan aset total badan usaha dalam
aktivitas produksi. Profitabilitas ikut mempengaruhi kebijakan hutang
karena dalam kondisi profitabilitas tinggi perusahaan akan cenderung
mengandalkan sumber dana internal dan sebaliknya pada kondisi
profitabilitas rendah perusahaan akan mengandalkan sumber dana
eksternal.
Seperti dalam pecking order theory tentang hierarki pendanaan dimulai
dari laba ditahan, hutang dan yang terakhir adalah saham baru. Dapat
dikatakan bahwa hubungan antara profitabilitas dan kebijakan hutang adalah
negatif, dimana semakin tinggi profitabilitas perusahaan maka semakin
rendah tingkat hutang yang digunakan dan begitu pula sebaliknya.
