Menurut Suandy (2016:8), penghindaran pajak (tax avoidance) adalah rekayasa ‘tax affairs’ yang masih tetap berada dalam bingkai ketentuan perpajakan (lawful). Penghindaran pajak dapat terjadi di dalam bunyi ketentuan atau tertulis di undang-undang dan berada dalam jiwa dari undang-undang atau dapat juga terjadi dalam bunyi ketentuan undang-undang tapi berlawanan dengan jiwa undang-undang. Komite urusan fiskal dari Organizaton for Economic Cooperation and Development (OECD) menyebutkan ada tiga karakter penghindaran pajak sebagai berikut: a. Adanya unsur artifisial dimana berbagai pengaturan seolah-olah terdapat di dalamnya padahal tidak, dan ini dilakukan karena ketiadaan faktor pajak. b. Skema semacam ini sering memanfaatkan loopholes dari undang-undang atau menerapkan ketentuan-ketentuan legal untuk berbagai tujuan, padahal bukan itu yang sebetulnya dimaksudkan oleh pembuatan undang-undang. c. Kerahasiaan juga sebagai bentuk dari skema ini dimana umumnya para konsultan menunjukkan alat atau cara untuk melakukan penghindaran pajak 42 (tax avoidance) dengan syarat wajib pajak menjaga rahasia sebaik mungkin (Council of Executive Secretaries of Tax Organization , 1991)
