Menurut Hadi (2011:48), legitimasi masyarakat merupakan faktor strategis bagi perusahaan dalam rangka mengembangkan perusahaan ke depan. Hal itu, dapat dijadikan sebagai wahana untuk mengonstruksi strategi perusahaan, terutama terkait dengan upaya memposisikan diri di tengah lingkungan masyarakat yang semakin maju. Dengan demikian, legitimasi merupakan manfaat atau sumber daya potensial bagi perusahaan untuk bertahan hidup (going concern). Legitimasi merupakan sistem pengelolaan perusahaan yang berorientasi pada keberpihakan terhadap masyarakat (society), pemerintah individu dan kelompok masyarakat (Gray et al., 1996). Untuk itu, sebagai suatu sistem yang mengedepankan keberpihakan kepada society, operasi perusahaan harus kongruen dengan harapan masyarakat. Wartick & Mahon (1994) menyatakan bahwa legitimacygap (in-congruence) dapat terjadi karena beberapa faktor, seperti: 1. Ada perubahan dalam kinerja perusahaan tetapi harapan masyarakat terhadap kinerja perusahaan tidak berubah. 2. Kinerja perusahaan tidak berubah tetapi harapan masyarakat terhadap perusahaan telah berubah. 3. Kinerja perusahaan dan harapan masyarakat berubah ke arah yang berbeda, atau ke arah yang sama tetapi waktunya berbeda. Hubungan teori legitimasi dengan penelitian ini yaitu ketika perusahaan melakukan tindakan yang kurang etis, atau melakukan tindakan yang melanggar norma, perusahaan akan berusaha menjaga citranya dan menjaga legitimasi dariĀ masyarakat dengan media berupa CSR. Perusahaan yang melaporkan tanggungjawab sosial perusahaan yang lebih banyak dianggap lebih peduli terhadap sekitar dan tidak hanya mementingkan kepentingan sendiri dalam mencari keuntungan. Dengan mengungkapkan CSR lebih banyak, internal perusahaan berusaha agar masyarakat tetap mendukung kegiatan usahanya meskipun perusahaan tersebut sebenarnya telah melakukan tindakan yang tidak sesuai norma masyarakat. Entah masyarakat mengetahui apakah perusahaan melakukan penghindaran pajak atau tidak, dengan mengungkapkan CSR yang banyak, pihak internal perusahaan berharap perhatian masyarakat akan teralihkan dari tindakan yang tidak sesuai norma. Dengan demikian, legitimasi perusahaan akan tetap terjaga
