Penghindaran Pajak (skripsi dan tesis)

Menurut Pohan (2013:10), strategi pajak yang dapat ditempuh untuk mengefisiensikan beban pajak secara legal yaitu dengan tax saving, tax avoidance, penundaan pembayaran pajak, mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankan, menghindari pemriksaan pajak dengan cara menghindari lebih bayar, menghindari 35 pelanggaran terhadap peraturan perpajakan. Menurut Ompusunggu (2011:03), tax planning Adalah suatu kapasitas yang dimiliki oleh wajib pajak (WP) untuk menyusun aktivitas keuangan guna mendapatkan pengeluaran (beban pajak) yang minimal. Perusahaan yang melaksanakan tax planning harus sesuai dengan ketentuan UU perpajakan atau bisa disebut tax avoidance, namun apabila dalam perencanaannya perusahaan secara sengaja melakukan kesalahan penyajian laporan keuangan atau menghilangkan informasi penting dan tidak sesuai dengan ketentuan UU perpajakan maka perusahaan tersebut telah melaksanakan tax evasion. Adanya tindakan perencanaan pajak di suatu perusahaan pihak pemerintah semakin hari semakin meningkatkan fokus pada sistem perpajakan agar tidak ada lagi perusahaan yang melakukan tax evasion. Menurut Pohan (2013:18), Motivasi perusahaan dalam melaksanakan perencanaan pajak yaitu melihat tingkat kerumitan suatu peraturan, besarnya pajak yang akan dibayar, biaya untuk negosiasi, risiko deteksi ini berhubungan dengan tingkat probabilitas apakah pelanggaran ketentuan perpajakan ini akan terdeteksi atau tidak, besarnya denda yang akan timbul, serta moral masyarakat Secara umum. Motivasi dilakukannya perencanaan pajak adalah untuk memaksimalkan laba setelah pajak. Beban pajak yang dikeluarkan itu mempengaruhi pengambilan keputusan atas suatu tindakan dalam operasi perusahaan untuk melakukan investasi melalui analisis cermat. Pemanfaatan peluang atau kesempatan dalam ketentuan peraturan yang sengaja dibuat oleh pemerintah untuk memberikan perlakuan yang berbeda atas objek yang secara ekonomi hakikatnya sama dengan memanfaatkan salah satunya yaitu perbedaan tarif pajak (tax rate). Adanya perbedaan tarif pajakĀ  karena penerapan schedule taxation tarif yang diterapkan di Indonesia akan memotivasi wajib pajak/perencanaan pajak untuk mendesain tax planningnya sedemikian rupa pada besaran penghasilan kena pajak dengan lapisan tarif yang paling rendah.