Rotasi Auditor
Kewajiban rotasi dalam prespektif teori agensi dimana teori ini menggambarkan keberadaan
perusahaan. Teori perusahaan ini pada dasarnya bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai:
keberadaan perusahaan, batas antara perusahaan dengan pasar, struktur organisasi, dan heterogenitas
tindakan perusahaan dalam kinerja perusahaan tersebut. Untuk meningkatkan tingkat kepercayaan
investor maupun pengguna laporan keuangan, perusahaan melakukan rotation audit partner untuk
mendapatkan kepercayaan dari pengguna laporan keuangan.(Kurniasih, 2014)
Menteri Keuangan RI pada tanggal 5 Pebruari 2008 menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik yang merupakan penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan No. 423/KMK.06/2002 dan No. 359/KMK.06/2003 yang dianggap sudah tidak memadai. Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut terdapat pokok-pokok penyempurnaan peraturan mengenai pembatasan masa pemberian jasa bagi akuntan, laporan kegiatan, dan asosiasi profesi akuntan publik. Berikut ini isi dari Pasal 3 dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tersebut:
Pasal 3
1) Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
2) Akuntan Publik sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat menerima kembali penugasan audit umum untuk klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 1 (satu) tahun buku tidak memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan klien tersebut.
3) Jasa audit umum atas laporan keuangan dapat diberikan kembali kepada klien yang sama melalui KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 1 (satu) tahun buku tidak diberikan melalui KAP tersebut.
4) Dalam hal KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas melakukan perubahan komposisi Akuntan Publiknya, maka terhadap KAP tersebut tetap diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
5) KAP yang melakukan perubahan komposisi Akuntan Publik yang mengakibatkan jumlah
Akuntan Publiknya 50% (lima puluh per seratus) atau lebih berasal dari KAP yang telah menyeleng
garakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas, diberlakukan sebagai kelanjutan KAP
asal Akuntan Publik yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit
umum atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
6) Pendirian atau perubahan nama KAP yang komposisi Akuntan Publiknya 50% (lima puluh
per seratus) atau lebih berasal dari KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan
keuangan dari suatu entitas, diberlakukan sebagai kelanjutan KAP asal Akuntan Publik yang
bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit umum atas laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penelitian yang dilakukan oleh Siregar, dkk. (2012) dalam Giri (2010) menemukan bukti bahwa sebelum adanya peraturan mengenai rotasi mandatory auditor, rotasi auditor berpengaruh negatif,
tetapi ketika adanya peraturan mengenai audit firm rotation menunjukan pengaruh positif.Era pasca Enrontelah menjadi perhatian bagi perkembangan bisnis akuntan publik yang memperhatikan sikap independensi dan kualitas yang dihasilkan oleh seorang auditor dari sebuah KAP.Sehingga para legislator, regulator, dan badan-badan professional telah setuju dengan adanya rotasi wajib auditor untuk menjaga independensi auditor
