Pada umumnya, ukuran kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan, biasanya diukur dan dibandingkan dengan besar kecilnya penghematan pajak (tax saving), penghindaran pajak (tax avoidance) dan penyelundupan pajak (tax evasion) yang kesemuanya itu bertujuan untuk meminimalkan beban pajak, melalui beberapa cara antara lain melaui pengecualianpengecualian, pengurangan-pengurangan, insentif pajak, penghasilan yang bukan objek pajak, penangguhan pengenaan pajak, pajak ditanggung negara sampai kepada kerja sama dengan apara perpajakan, suap-menyuap dan pemalsuan (Zain, 2008: 49). Penghindaran pajak adalah upaya penghindaran pajak yang dilakukan secara legal dan aman bagi wajib pajak karena tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan, dimana metode dan tehnik yang digunakan cenderung memanfaatkan kelemahan-kelemahan (grey area) yang terdapat dalam undang-undang dan peraturan perpajakan itu sendiri untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang (Pohan, 2013: 24). Penghindaran pajak merupakan salah satu upaya meminimalisasi beban pajak yang sering dilakukan oleh perusahaan, karena masih berada dalam bingkai peraturan perpajakan yang berlaku. Meski penghindaran pajak bersifat legal, dari pihak pemerintah tetap tidak menginginkan hal tersebut. Fenomena penghindaran pajak di Indonesia dapat dilihat dari rasio pajak (tax ratio) negara Indonesia. Rasio pajak menunjukkan 20 kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan pajak atau menyerap kembali PDB dari masyarakat dalam bentuk pajak. Semakin tinggi rasio pajak suatu negara, maka semakin baik kinerja pemungutan pajak negara tersebut (Darmawan dan sukartha, 2014). 3. Penggelapan pajak (Tax Evasion) Penggelapan pajak merupakan pengurangan pajak yang dilakukan dengan melanggar peraturan perpajakan seperti member data-data palsu atau menyembunyikan data. Dengan demikian, penggelapan pajak dapat dikenakan sanksi pidana. Semakin banyak celah kelemahan-kelemahan dalam aturan pajak yang berlaku, maka perusahaan akan menjadi semakin melakukan tindakan agresivitas pajak (Erly Suandy, 2014: 16)
