Corporate Social Responsibility (skripsi dan tesis)

Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan adalah suatu media yang digunakan oleh perusahan sebagai bukti bahwa perusahaan tidak hanya mementingkan entitasnya tetapi juga bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan sosialnya sebagai tanda komitmen berkelanjutan dari perusahaan (Nuha et al.,2014). The Organization for Economic Corporation and Development (OECD) mendefinisikan CSR sebagai kontribusi bisnis bagi pembangunan berkelanjutan serta adanya perilaku koorporasi yang tidak semata-mata menjamin adanya pengembalian bagi para pemegang saham, upah bagi karyawan, dan pembuatan produk serta jasa bagi para pelanggan, melainkan perusahaan bisnis juga harus memberikan perhatian terhadap berbagai hal yang dianggap penting serta yang berhubungan dengan nilainilai masyarakat.

 Di Indonesia banyaknya kasus-kasus lingkungan yang merugikan masyarakat membuat tuntutan akan tanggung jawab sosial semakin meningkat. Hal itu dibuktikan dengan keputusan pemerintah dalam menerbitkan regulasi yang mengatur tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yaitu UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Nuha et al.,2014). Dalam rangka pelaksanaan UU Nomor 40 tahun 2007 telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Dalam PP ini diatur mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya maupun perseroan itu sendiri (Dwi dan Cahyonowati, 2014). Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran entitas bisnis terhadap kepedulian lingkungan, maka di Indonesia melalui kementrian lingkungan hidup juga melakukan penilaian tentang pengelolaan lingkungan hidup yang dikenal dengan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER). Adanya PROPER bertujuan untuk meningkatkan peran perusahaan dalam pengelolaan lingkungan sekaligus menimbulkan efek dalam kepatuhan terhadap peraturan lingkungan dan nilai tambah terhadap pemeliharaan sumber daya alam, konservasi energi, dan pengembangan  masyarakat. Hasil penilaian tersebut kemudian akan dipublikasikan kepada publik dengan mengkategorikan perusahaan-perusahaan dalam kategori emas, hijau, biru, merah dan hitam (Pradipta dan Supriyadi, 2015). Di Indonesia, para investor juga mulai menggunakan CSR sebagai salah satu faktor pengambilan keputusan dalam investasi, maka pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR ini telah banyak direalisasikan. Hal tersebut terbukti pada hampir semua laporan tahunan perusahaan yang telah go public, terdapat informasi mengenai kegiatan CSR yang telah dikontribusikan oleh perusahaan baik kepada alam maupun masyarakat selama periode tertentu (Nuha et al.,2014)