Penghindaran Pajak (skripsi dan tesis)

Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh wajib pajak dalam melakukan manajemen pajak untuk meminimalisasi pajak yang harus dibayar, dapat dilakukan melalui penghindaran pajak (tax avoidance) dan penyelundupan pajak (tax evasion). Perencanaan pajak yang masih dalam koridor Undang-Undang disebut dengan penghindaran pajak (tax avoidance). Sedangkan, apabila penghindaran pajak melebihi batas atau melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku maka aktivitas tersebut dapat tergolong kedalam penggelapan pajak (tax evasion) (Budiman dan Setiyono, 2012). Penghindaran pajak adalah upaya tindakan perusahaan untuk mengurangi atau meminimalisir beban pajak perusahaan yang bersifat legal. Pajak merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat melalui pemerintah. Dana hasil pembayaran pajak akan digunakan oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas Negara diberbagai sektor kehidupan untuk mencapai kesejahteraan umum (Yoehana, 2013). Tindakan perusahaan dalam hal meminimalkan pembayaran pajak tidak sesuai dengan pandangan dan harapan masyarakat karena pajak yang dibayar perusahaan memiliki implikasi penting bagi masyarakat dalam hal pendanaan barang publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertahanan nasional dan sebagainya (Ratmono dan Sagala, 2015).

 Komite Urusan Fiskal dari Organization for Economic Corperation and Development (OECD) menyebutkan tiga karakter penghindaran pajak, yaitu sebagai berikut : a. Adanya unsur artificial dimana berbagai pengaturan terdapat didalamanya, padahal tidak, dan ini dilakukan karena ketiadaan faktor pajak. b. Memanfaatkan loopholes dari undang-undang atau menerapkan ketentuan-ketentuan legal untuk berbagai tujuan, padahal bukan itu yang sebetulnya dimaksudkan oleh pembuat undang-undang. c. Kerahasiaan, dimana umumnya para konsultan menunjukan alat atau cara untuk melakukan penghindaran pajak dengan syarat wajib pajak menjaga serahasia mungkin (Council of executive secretaries of tax organization) (Utami, 2013). Menurut Merks (2007) dalam Prakosa (2014) penghindaran pajak dapat dilakukan dengan : a. Memindahkan subjek pajak atau objek pajak ke Negara-negara yang memberikan perlakuan pajak khusus atau keringanan pajak (tax haven country) atas satu jenis penghasilan (substantive tax planning). b. Usaha penghindaran pajak dengan mempertahankan substansi ekonomi dari transaksi melalui pemilihan formal yang  memberikan beban pajak yang paling rendah (formal tax planning). c. Ketentuan anti avoidance atau transaksi transfer pricing, thin capitalization, treaty shopping, dan controlled foreign corporation (specific anti avoidance rule), serta transaksi yang tidak mempunyai substansi bisnis (general anti avoidance rule). Kegiatan penghindaran pajak akan memunculkan resiko bagi perusahaan, baik denda maupun buruknya reputasi perusahaan dimata publik. Didalam Undang-undang perpajakan Indonesia, dikenal dua macam sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan tindakan pajak agresif, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Perbedaan antara sanksi administrasi dan sanksi pidana menurut Undang-undang perpajakan antara lain : a. Sanksi administrasi yaitu berupa pembayaran kerugian terhadap Negara, khususnya yang berupa bunga dan kenaikan. Menurut ketentuan undang-undang perpajakan ada 3 macam sanksi administrasi, yaitu denda, bunga dan kenaikan. b. Sanksi pidana yaitu berupa siksaan dan penderitaan. Menurut ketentuan undang-undang perpajakan ada 3 macam sanksi pidana, yaitu denda pidana, kurungan dan penjara (Pradnyadari, 2015).

. Pada hakikatnya, pengenaan sanksi perpajakan diberlakukan untuk menciptakan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sehingga, praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak tidak akan terjadi.