Untuk pertama kali istilah Corporate Governance diperkenalkan oleh Cadbury Committee pada tahun 1992 dalam Cadburry Report, di mana dipandang sebagai laporan yang menjadi titik balik yang menentukan praktik Good Corporate Governance (GCG) di seluruh dunia. Menurut Agoes (2006) dalam Agoes dan Ardana (2009: 101) mendefinisikan tata kelola perusahaan yang baik sebagai suatu sistem yang mengatur hubungan peran Dewan Komisaris, peran Direksi, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya. Tata kelola perusahaan yang baik juga disebut sebagai suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaiannya, dan penilaian kinerjanya. Surya dan Yustiavandana (2007) dalam Agoes dan Ardana (2009: 106-107) mengatakan bahwa tujuan dan manfaat dari penerapan Good Corporate Governance adalah: memudahkan akses terhadap investasi domestik maupun asing; mendapatkan biaya modal (cost of capital) yang lebih murah; memberikan kepuasan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan; meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan terhadap perusahaan; melindungi direksi dan komisaris dari tuntutan hukum. Untuk mengurangi tindakan pajak agresif perusahaan dan menyeimbangkan kepentingan antara pemegang saham pengendali dan non pengendali, maka diperlukannya Corporate Governance sebagai mekanisme pengawasan, seperti kehadiran komisaris independen dan komite audit (Midiastuty dan Suranta, 2016).
