Di Indonesia, pengakuan Kode Etik dilaksanakan oleh sekurangkurangnya
enam unit organisasi, yaitu : Kantor Akuntan Pubilk, Unit Peer Review
Kompartemen Akuntan Publik – IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen
Akuntan Publik – IAI, Dewan Pertimbangan Profesi – IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap Kode Etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan Pimpinan KAP.
Hal ini tercermin di dalam rumusan Kode Etik Akuntan Indonesia Pasal 1 ayat 2
yang berbunyi:
“setiap anggota harus mempertahankan integritas dan objektififtas dalam
melaksanakan tugasnya. Dengan mempertahankan integritas, ia akan
bertindak jujur, dan tegas. Dengan mempertahankan objektifitas, ia akan
bertindak adil tanpa dipengaruhi tekanan/permintaan pihak tertentu/
kepentingan pribadinya”
Etika profesi akuntan di indonesia diatur di dalam Kode Etik Akuntan
Indonesia. kode etik ini mengikat para anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi
anggota IAI. Ada dua sasaran pokok dari kode etik ini, yaitu : Pertama, kode etik ini bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian, baik secara sengaja maupun tidak sengaja dari kaum profesional. Kedua, kode etik ini bertujuan untuk melindungi keluhuran profesi tersebut dari pelaku-pelaku buruk orang-orang tertentu yang mengaku dirinya profesional. (Keraf, 1998) dalam (Farid dan Suranta 2006: 7).
