Model implementasi ini sangat menekankan pentingnya pendekatan TopDown dalam proses implementasi, bagi mereka pendekatan Bottom-Up cenderung mendekati permasalahan kasus per kasus dianggap tidak menarik apalagi para pembuat kebijakan adalah orang-orang yang telah dipilih secara demokratis. Model implementasi kebijakan ini memberikan proposisi-proposisi untuk mencapai implementasi yang sempurna, sebagai berikut: situasi diluar badan/organisasi tidak menimbulkan kendala besar bagi proses implementasi, tersedia cukup waktu dan cukup sumberdaya untuk melaksanakan program, tidak ada kendala dalam menyediakan sumberdaya yang dibutuhkan termasuk sumberdaya yang dibutuhkan dalam setiap tahapan implementasi, kebijakan yang diimplementasikan didasarkan pada teori sebab akibat yang valid, hubungan sebab akibat tersebut setidaknya ada hubungan antara 16 (intervening links), diimplementasikan oleh lembaga tunggal yang tidak tergantung pada lembaga lainnya.
Model Implementasi Kebijakan Christopher Hood (skripsi dan tesis)
Model impelementasi kebijakan yang dirumuskan oleh Christopher Hood dalam bukunya Limit To Administration menjelaskan bahwa sekurangkurangnya terdapat lima syarat agar implementasi kebijakan dapat berlangsung sempurna, yaitu: implementasi adalah produk dari organisasi yang padu seperti militer dengan garis komando yang jelas, norma-norma ditegakkan dan tujuan ditentukan dengan jelas, orang-orangnya dipastikan dapat melaksanakan apa yang diminta, harus ada komunikasi yang sempurna di dalam dan antar organisasi, tidak ada tekanan waktu.
Model Implementasi Kebijakan Eguene Bardach (skripsi dan tesis)
Model implementasi kebijakan yang dikemukakan Eguene Bardach dalam melakukan analisa lebih menekankan pada tawar menawar, persuasi, dan manuver oleh kelompok-kelompok kepentingan guna memaksimalkan pengaruh mereka dalam hal pelaksanaan atau implementasi.
Model Implementasi Kebijakan George C. Edward III (skripsi dan tesis)
Model implementasi kebijakan dengan menggunakan pendekatan top down, dalam menganalisa implementasi kebijakan model ini berfokus pada empat variabel yang dianggap menentukan proses implementasi kebijakan, yaitu: komunikasi, sumberdaya, disposisi,dan struktur birokrasi.
Model Implementasi Kebijakan Daniel Mazmanian dan Paul Sabatier (skripsi dan tesis)
Model implementasi kebijakan yang dikemukakan oleh Mazmanian dan Sabatier disebut dengan A Framework for Policy Implementation Analysis. Model ini berpendapat bahwa peran penting dari implementasi kebijakan publik adalah kemampuannya dalam mengidentifikasikan variabel-variabel yang mempengaruhi tercapainya tujuan-tujuan formal pada keseluruhan proses implementasi. Variabel-variabel yang dimaksud dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori besar, yaitu: a. Mudah tidaknya masalah yang akan digarap, meliputi: kesukarankesukaran teknis, keberagaman perilaku yang diatur, tingkat dan ruang lingkup perubahan perilaku yang dikehendaki b. Kemampuan kebijakan menstruktur proses implementasi secara tepat c. Faktor-faktor di luar undang-undang yang mempengaruhi implementasi
Model Implementasi Kebijakan Van Metter dan Van Horn (skripsi dan tesis)
Model implementasi kebijakan yang dirumuskan oleh Van Metter dan Van Horn menjelaskan bahwa proses implementasi kebijakan merupakan sebuah abstraksi atau performansi yang pada dasarnya secara sengaja dilakukan untuk meraih kinerja implementasi dan dipengaruhi oleh enam variabel, yaitu: ukuran dan tujuan kebijakan, sumber daya, karakteristik agen pelaksana, sikap dan kecenderungan para pelaksana, komunikasi antarorganisasi dan lingkungan sosial, ekonomi juga politik
Pengertian Implementasi Kebijakan (skripsi dan tesis)
Menurut Van Metter dan Van Horn dalam Agustino (2008: 195) menjelaskan bahwa: Implementasi kebijakan adalah tindakan-tindakan yang dilakukan baik oleh individu-individu/ pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijakan. Esensi utama dari implementasi kebijakan adalah memahami apa yang seharusnya terjadi sesudah suatu program dinyatakan berlaku atau dirumuskan. Pemahaman tersebut mencakup usaha untuk mengadministrasikannya dan menimbulkan dampak nyata pada masyarakat atau kejadian-kejadian. Menurut Mazmanian dan Sabatier dalam Agustino (2008: 196) menjelaskan bahwa: Implementasi kebijakan adalah pelaksanaan keputusan kebijakan dasar, biasanya dalam bentuk undang-undang, namun dapat pula berbentuk perintah-perintah atau keputusan-keputusan eksekutif yang penting atau keputusan badan peradilan. Lazimnya, keputusan tersebut mengidentifikasikan masalah-masalah yang ingin diatasi, menyebutkan secara tegas tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, dan berbagai cara untuk menstrukturkan atau mengatur proses implementasinya.
Berdasarkan rumusan implementasi kebijakan sebagaimana dikemukakan diatas, maka implementasi kebijakan dapat dimaknai sebagai pelaksanaan kegiatan/aktifitas mengacu pada pedoman-pedoman yang telah disiapkan sehingga dari kegiatan/aktifitas yang telah dilaksanakan tersebut dapat memberikan dampak/akibat bagi masyarakat dan dapat memberikan kontribusi dalam menanggulangi masalah yang menjadi sasaran program. Menurut Lester dan Stewart dalam Agustino (2008: 196) mengatakan bahwa: Implementasi kebijakan sebagai tahap penyelenggaraan kebijakan segera setelah ditetapkan menjadi undang-undang. Dalam pandangan luas implementasi kebijakan diartikan sebagai pengadministrasian undangundang kedalam berbagai aktor, organisasi, prosedur, dan teknik-teknik yang bekerja secara bersama-sama untuk mencapai tujuan dan dampak yang ingin diupayakan oleh kebijakan tersebut. Implementasi kebijakan merupakan tahapan yang sangat penting dalam keseluruhan strukur kebijakan karena melalui prosedur ini proses kebijakan secara keseluruhan dapat dipengaruhi tingkat keberhasilan atau tidaknya pencapaian tujuan. Menurut Bressman dan Wildansky dalam Agustino (2008: 198) menyatakan bahwa: Implementas kebijakan adalah suatu proses interaksi antara suatu perangkat tujuan dan tindakan yang mampu mencapai tujuan. Implementasi kebijakan merupakan proses lanjutan dari tahap formulasi kebijakan. Pada tahap formulasi ditetapkan strategi dan tujuan-tujuan kebijakan sedangkan pada tahap implementasi kebijakan, tindakan (action) diselenggarakan dalam mencapai tujuan yang diinginkan.
Karakteristik Budaya Organisasi (skripsi dan tesis)
Budaya organisasi memiliki karakteristik untuk memahami keberadaan budaya suatu organisasi. Robbins (2001) menyebutkan beberapa karakteristik budaya organisasi yaitu :
1. Individual initiative : tingkat tanggung jawab kebebasan dan ketergantungan yang dimiliki individu. Penyebaran nilai-nilai budaya secara efektif sehingga anggota organisasi mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam organisasi Tingkat komitmen anggota organisasi terhadap inti dari nilaio-nialai yang ada (core values)
2. Risk tolerance : seberapa jauh resiko yang boleh atau mungkin dipikul oleh anggota
3. Direction : menciptakan organisasi yang objektif dan berpenampilan seperti yang diharapkan.
4. Integration : unit yang mendorong keselarasan dalam organisasi
5. Mangement support : manajer memberikan komunikasi yang jelas dan mendorong bawahannya.
6. Control : peraturan yang digunakan untuk mengatur tingkah laku karyawan
7. Identity : merupakan cara bagi anggota dalam mengidentifikasikan diri pada organisasi
8. Performance-reward : tingkat penghargaan yang diberikan organisasi kepada anggotanya.
9. Conflict tolerance : tingkat toleransi terhadap konflik yang muncul dalam organisasi.
10. Communication pattern : tingkat komunikasi yang dibatasi oleh hirarki formal dari otoritas
Pengaruh budaya birokrasi dengan kinerja (skripsi dan tesis)
Kotter dan Heskett (dalam Sembiring, 2012) berdasarkan hasil penelitian mereka menyimpulkan bahwa hubungan pengaruh budaya birokrasi dengan kinerja terletak dalam ukuran budaya birokrasi yang kuat dan budaya birokrasi yang adaptif. Hubungan antara budaya birokrasi yang kuat dan budaya birokrasi yang adaptif dengan kinerja ada tiga kategori, yaitu : (1) Berkaitan dengan budaya yang kuat berpengaruh terhadap kinerja yang unggul, bahwa kekuatan budaya itu berhubungan dengan kinerja meliputi tiga gagasan yakni penyatuan tujuan, menciptakan lingkungan motivasi yang tinggi, mempunyai nilai dan perilaku yang dianut bersama, ada rasa aman, komitmen dan loyal. (2) Membuat pekerjaan secara intrinsik dihargai yakni melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan dan mengakui berperan serta. (3) Membantu kinerja karena memberikan struktur dan kontrol yang dibutuhkan tanpa bersandar pada birokrasi formal. Berdasarkan pendapat ataupun hasil penelitian para ahli tersebut dapatlah dikemukakan bahwa budaya organisasi (birokrasi), terutama budaya yang kuat dan budaya yang adaptif dari birokrasi dapat mempengaruhi kinerja pegawai/aparatur birokrasi, karena dengan budaya yang kuat dan adaptif tersebut maka seluruh pegawai/aparatur birokrasi berkomitmen tinggi terhadap organisasi, bersatu, bermotivasi dan berinovasi serta berperilaku yang baik dalam mencapai tujuan organisasi.
Izin Mendirikan Bangunan (skripsi dan tesis)
Secara teori verguning/izin didefinisikan sebagai suatu perbuatan administrasi negara yang memperkenankan perbuatan yang secara umum tidak dilarang dalam peraturan perundang- undangan asalkan dilakukan sesuai dengan syarat-syarat tertentu yang ditentukan dalam peraturan hukum yang berlaku. Pada dasarnya mendirikan bangunan adalah sebuah perbuatan yang berbahaya, hal ini karena bangunan merupakan tempat sentral bagi manusia beraktifitas sehari – hari, baik ketika dirumah maupun dikantor. Kriteria bahaya tersebut muncul ketika bangunan tersebut memiliki syarat tertentu agar tidak rubuh dan mencelakai orang didalam atau disekitarnya. Bangunan didirikan dengan syarat pertimbangan dan perhitungan yang matang mengenai bentuk struktur dan kekuatan struktur serta kekuatan bahan yang digunakan. dengan demikian bangunan tersebut akan kuat dan tidak rusak/roboh mencelakai orang didalamnya. Bangunan yang didirikan tanpa adanya perhitungan mengenai kekuatan struktur dan bahan maka akan mudah roboh dan menimbulkan bahaya bagi orang banyak.
Dalam rangka melindungi keselamatan masyarakat banyak dari bahaya roboh / rusaknya bangunan maka kegiatan pembangunan harus diawasi, boleh dibangun tetapi dengan syarat tertentu. Diantara syarat itu 34 salah satunya adalah harus kuat dari segi skruktur konstruksi dan bahan yang digunakan, apabila tidak dipenuhi maka kegiatan mendirikan bangunan itu termasuk kategori membahayakan keselamatan masyarakat sehingga izin Mendirikan Bangunan tidak diberikan (SF Marbun dan Mahfud MD, 2009: 95). Pengawasan Pemerintah daerah terhadap kegiatan membangun bangunan dilaksanakan melalui pemberian izin Mendirikan Bangunan yang dimohonkan oleh anggota masyarakat yang memberikan gambaran bangunan yang akan didirikan lengkap dengan gambar dan perhitungan struktur konstruksi. Kemudian setelah diteliti dan dipertimbangkan dengan cermat, apabila memenuhi syarat maka izin tersebut dikeluarkan dan pemohon diwajibkan membayar retribusi guna pemasukan keuangan daerah (SF Marbun dan Mahfud MD, 2009: 95).
Pengertian Izin Mendirikan Bangunan (skripsi dan tesis)
Menurut Ateng Syafrudin seperti yang dikutip oleh Adrian Sutedi (2010:152) bahwa izin bertujuan dan berarti menghilangkan halangan, hal yang dilarang menjadi boleh. Menurut N.M. Spelt dan J.B.J.M ten Berge seperti yang dikutip oleh Adrian Sutedi (2010:153) pengertian izin dalam arti luas dan sempit sebagai berikut: Izin adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang- undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu meyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan perundangan. Izin adalah pengikatan-pengikatan pada suatu peraturan izin pada umumnya didasarkan pada keinginan pembuat undang-undang untuk mencapai suatu tatanan tertentu atau untuk menghalangi keadaaan- keadaan yang buruk. Izin dapat juga diartikan sebagai dispensasi atau pelepasan atau pembebasan dari suatu larangan. Adapun pengertian perizinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan- kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Perizinan dapat berbentuk pendaftaran, rekomendasi, sertifikasi, penentuan kuota dan izin untuk melakukan sesuatu usaha yang biasanya harus dimiliki atau diperoleh suatu organisasi perusahaan atau seseorang sebelum yang bersangkuatan dapat melakukan suatu kegiatan atau tindakan (Adrian Sutedi, 2010:168)
Dalam perkembangannya, secara yuridis pengertian izin dan perizinan tertuang dalam Pasal 1 angka 8 dan 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dalam pasal 1 angka 8 ditegaskan bahwa izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu. Kemudian pasal 1 angka 9 menegaskan bahwa perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha (Adrian Sutedi, 2010:173). Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian dari izin adalah instrumen yuridis yang berdasarkan pada peraturan perundang- undangan, prosedur, dan persyaratan tertentu yang digunakan oleh pemerintah untuk mempengaruhi para warga agar mau mengikuti cara yang dianjurkan guna mencapai suatu tujuan konkret.
Pada dasarnya izin merupakan keputusan pejabat atau badan tata usaha negara yang berwenang yang isinya atau substansinya mempunyai sifat sebagai berikut: (Adrian Sutedi, 2010:173-175):
a. Izin yang bersifat bebas adalah izin sebagai keputusan tata usaha negara yang penerbitannya tidak terikat pada aturan dan hukum tertulis serta organyang berwenang dalam izin memiliki kadar kebebasan yang besar dalam memberikan pemberian izin.
b. Izin bersifat terikat adalah izin sebagai keputusan tata usaha negara yang penerbitannya terikat pada aturan dan hukum tertulis dan tidak tertulis serta organ yang berwenang dalam izin kadar kebebasannya dan wewenangnya tergantung pda kadar sejauh mana peraturan perundang-undangnnya mengaturnya. Misalnya IMB, izin HO, izin usaha industri
c. Izin yang bersifat menguntungkan merupakan izin yang isinya mempunyai sifat menguntungkan pada yang bersngkutan. Dalam arti, yang bersangkutan diberikan hak-hak atau pemenuhan tuntutan yang tidak akan ada tanpa keputusan tersebut. Misalnya SIM, SIUP, SITU.
d. Izin yang bersifat memberatkan merupakan izin yang isinya mengandung unsur-unsur memb
eratkan dalam bentuk ketentuan- ketentuan yang berkaitan kepadanya.
e. Izin yang segera berakhir merupakan izin yang menyangkut tindakantindakan yang akan segera berakhir atau izin yang masa berlakunya relative pendek, misalnya izin mendirikan bangunan (IMB) yang hanya berlaku untuk mendirikan bangunan dan berakhir saat bangunan selesai didirikan.
f. Izin yang berlangsung lama merupakan izin yang menyangkut tindakan-tindakan yang berakhirnya atau masa berlakunya relatif lama, misalnya izin usaha industry yang berhubungan dengan lingkungan
. g. Izin yang bersifat pribadi merupakan izin yang isinya tergantung padasifat atau kualitas pribadi dan pemohon izin. Misalnya izin mengemudi (SIM).
h. Izin yang bersifat kebendaan yang merupakan izin yang isinya tergantung pada sifat dan objek izin. Misalnya izin HO, SITU.
Pelayanan Administrasi Pertanahan (skripsi dan tesis)
Tanah atau soil menurut ahli pertanian yaitu bagian daratan Bumi yang tipis yang merupakan media bagi vegetasi, menurut pendapat ahli geologi tanah sebagai lapisan batuan paling atas, sedangkan menurut ahli ekonomi tanah adalah salah satu aspek ekonomi. Lahan: land, yaitu tanah beserta faktor-faktor fisik lingkungannya, seperti lereng, hidrologi, iklim, dsb (Hardjowigeno, 2003: 19). Bidang pertanahan yang dimaksud dengan tanah adalah lahan, sehingga muncul kosakata pendaftaran tanah, bukan pendaftaran lahan. Pertanahan yaitu suatu kebijakan yang digariskan oleh pemerintah di dalam mengatur hubungan antara tanah dengan orang agar tercipta keamanan dan ketentraman dalam mengelola tanah tersebut sehingga tidak melampaui batas.
Menurut Hardjowigeno (2003: 19) ada tiga aspek di dalam pertanahan, yaitu:
b. Aspek Hukum, yaitu kelembagaan yang mengurusi masalah keperdataan tentang tanah. Dan lembaga yang mengurusi hukum perdata pertanahan ini yaitu BPN (Badan Pertanahan Nasional).
c. Aspek Tata Ruang, yaitu kelembagaan yang menangani masalah penataan ruang bagi pembangunan dan tata kota ataupun desa. Masalah tata ruang ini diatur pada Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2003, ada 9 kewenangan di dalamnya, dan pihak yang menangani tata ruang ini yaitu Pemerintah Daerah.
d. Aspek Pajak, yaitu kelembagaan yang berperan dalam mengurusi pajak bagi pertanahan, diantaranya yaitu pajak bumi dan bangunan. Aspek ini merupakan aspek yang memberikan pemasukan bagi Negara. Pada aspek ini lembaga yang berperan yaitu Departemen Keuangan. Masalah keperdataan tentang pertanahan setelah diurusi oleh Badan Pertanahan Nasional, selanjutnya akan diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara untuk penyelesaiannya. Segala keputusan di PTUN tidak dapat lagi dirubah dan diganggu gugat.
Oleh karena itu betapa pentingnya untuk mendapatkan kekuatan hukum tentang pertanahan agar tidak terjadi masalah. Oleh karena itu demi terjadinya ketertiban di bidang pertanahan pemerintah mengusulkan administrasi pertanahan yang terpadu dan terencana. Administrasi pertanahan yakni menuju kepada penerimaan kegiatan sektor publik untuk mendukung kepemilikan, pembangunan, penggunaan, hak atas tanah dan pemindahan hak atas tanah. Menurut Hardjowigeno (2003: 19)
Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Sesuai dengan amanat Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, SPM diterapkan pada Urusan Wajib Daerah terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar, baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 14 telah ditegaskan secara terperinci urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang meliputi 16 urusan wajib yaitu:
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan ;
b. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang ;
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ;
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum ;
e. Penanganan bidang kesehatan ;
f. Penyelenggaraan pendidikan ;
g. Penanggulangan masalah sosial ;
h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan ;
i. Fasilitasi pengambangan koperasi, usaha kecil dan menengah ;
j. Pengendalian lingkungan hidup;
k. Pelayanan pertanahan ;
l. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil ;
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan ;
n. Pelayanan administrasi penanaman modal ;
o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya ; dan
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen menyusun SPM yang meliputi urusan wajib tersebut melalui konsultasi yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri dan pada umumnya, kegiatan ini telah dilaksanakan dan diputuskan dalam Peraturan Menteri yang terkait dengan urusan wajib daerah. Sebagian urusan wajib dalam bidang pemerintahan Dalam Negeri oleh Pemerintah daerah terangkum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2008 sebegaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2012.
Indikator-Indikator Pelayanan Publik (skripsi dan tesis)
Menurut Sinambela (2006:43), kualitas oleh banyak pakar diartikan dalam satu frase, diantaranya W. E Deming menyebut kualitas merupakan perbaikan berkesinambungan (continuos improvement), Joseph M. Juran menyebut kualitas sebagai cocok untuk digunakan (fit use for), Philip Crosby mengartikan kualitas sebagai kesesuian dengan persyaratan. Selain itu Kaoru Ishikawa, mengartikan dalam bentuk kalimat yaitu produk yang paling ekonomis, paling berguna dan selalu memuaskan pelanggan.Selanjutnya, JW Cortado menyebut kualitas dalam satu frase, yaitu saat kejujuran (the moment of truth), atau kualitas diciptakan pada saat pelaksanaan. Pemberian pelayanan kepada masyarakat pada dasarnya bertujuan untuk memuaskan masyarakat. Pencapaian kepuasan tersebut dituntut adanya kualitas pelayanan yang prima. Pelayanan yang prima dapat diberikan kepada masyarakat apabila telah memenuhi beberapa indikator dari pelayanan itu sendiri.
Indikator pelayanan publik menurut Fitzsimmons dan Fitzsimmons terdiri dari:
1. Reliability, yang ditandai dengan pemberian pelayanan yang tepat dan benar.
2. Tangibles, ditandai dengan penyediaan yang memadai sumber daya manusia dan sumber daya lainnya.
3. Responsiveness, ditandai dengan keinginan melayani konsumen dengan cepat.
4. Assurance, ditandai dengan tingkat perhatian terhadap etika dan moral dalam memberikan pelayanan.
5. Empati, ditandai dengan tingkat kemauan untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan konsumen. (Fitzsimmons dan Fitzsimmons dalam Sinambela, 2006:7).
Indikator-indikator pelayanan publik tersebut selain dapat menciptakan kualitas pelayanan publik yang baik, juga dapat menciptakan suasana pola interaksi yang baik antara masyarakat dengan birokrat yang dapat dilihat dari adanya tingkat perhatian terhadap etika dan moral dari birokrat untuk memberikan pelayanan.
Berdasarkan pengertian kualitas, baik secara konvensional maupun yang lebih strategis oleh Gespersz dalam Sinambela (2006:6) mengemukakan bahwa pada dasarnya kualitas mengacu pada pengertian pokok :
a. Kualitas terdiri atas sejumlah keistmewaan produk, baik keistimewaan langsung, maupun keistimewaan atraktif yang memenuhi keinginan pelanggan dan memberikan kepuasan atas penggunaan produk.
b. Kualitas terdiri atas segala esuatu yang bebas dari kekurangan atau kerusakan
Menurut Parasuraman, Berry, dan Zeithaml (Harbani Pasolong, 2007:135), menyatakan ada lima karakteristik yang digunakan untuk mengevaluasi kualitas jasa, yaitu :
1. Tangibles (Bukti langsung), kualitas pelayanan berupa fasilitas fisik perkantoran, perlengkapan, kebersihan, dan sarana komunikasi, ruang tunggu, tempat informasi.
2. Reability (kehandalan), yakni kemampuan dan keandalan untuk menyediakan pelayanan yang terpercaya (pelayanan yang dijanjikan dengan segera dan memuaskan).
3. Responsiveness (daya tanggap), yaitu keinginan para staff untuk membantu para masyarakat dan memberikan pelayanan yang cepat dan tepat, serta tanggap terhadap keinginan konsumen.
4. Assurance (jaminan), mencakup kemampuan, keramahan, kesopanan, dan sifat dapat dipercaya yang dimiliki para staff, bebas dari bahaya, resiko, atau keraguan.
5. Empathy (empati), sikap tegas tapi penuh perhatian terhadap konsumen, sehingga memudahkan dalam melakukan hubungan komunikasi yang baik dan memahami kebutuhan para pelanggan. Selain itu, dalam kondisi masyarakat yang semakin kritis di atas birokrasi publik dituntut harus dapat mengubah posisi dan peran (revitalisasi) dalam memberikan pelayanan publik. Dari yang suka mengatur dan memerintah berubah menjadi suka melayanai, dari yang suka menggunakan pendekatan kekuasaan, berubah menjadi suka menolong menuju ke arah yang fleksibel kolaboratis dan dialogis dan dari cara-cara yang sloganis menuju cara-cara kerja yang realistik pragmatis (Thoha dalam Widodo, 2001).
Dengan revitalitas birokrasi publik (terutama aparatur pemerintah daerah) ini, pelayanan publik yang lebih baik dan profesional dalam menjalankan apa yang menjadi tugas dan kewenagan yang diberikan kepadanya dapat terwujud. Secara teoritis sedikitnya ada tiga fungsi utama yang harus dijalankan oleh pemerintah tanpa memandang tingkatannya, yaitu fungsi pelayan masyarakat (public service function), fungsi pembangunan (development function) dan fungsi perlindungan (protection function). Hal yang terpenting kemudian adalah sejauh mana pemerintah dapat mengelola fungsi-fungsi tersebut agar dapat menghasilkan barang dan jasa (pelayanan) yang ekonomis, efektif, efisien dan akuntabel kepada seluruh masyarakat yang membutuhkannya. Selain itu, pemerintah dituntut untuk menerapkan prinsip equity dalam menjalankan fungsi-fungsi tadi. Artinya pelayanan pemerintah tidak boleh diberikan secara diskriminatif. Pelayanan diberikan tanpa memandang status, pangkat, golongan dari masyarakat dan semua warga masyarakat mempunyai hak yang sama atas pelayanan-pelayanan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun pemerintah mempunyai fungsi-fungsi sebagaimana di atas, namun tidak berarti bahwa pemerintah harus berperan sebagai monopolist dalam pelaksanaan seluruh fungsi-fungsi tadi. Beberapa bagian dari fungsi tadi bisa menjadi bidang tugas yang pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada pihak swasta ataupun dengan menggunakan pola kemitraan (partnership), antara pemerintah dengan swasta untuk mengadakannya. Pola kerjasama antara pemerintah dengan swasta dalam memberikan berbagai pelayanan kepada masyarakat tersebut sejalan dengan gagasan reinventing government yang dikembangkan Osborne dan Gaebler (2002: 45).
Namun dalam kaitannya dengan sifat barang privat dan barang publik murni, maka pemerintah adalah satu-satunya pihak yang berkewajiban menyediakan barang publik murni, khususnya barang publik yang bernama rules atau aturan (kebijakan publik). Barang publik murni yang berupa aturan tersebut tidak pernah dan tidak boleh diserahkan penyediaannya kepada swasta. Karena bila hal itu dilakukan maka di dalam aturan tersebut akan melekat kepentingan-kepentingan swasta yang membuat aturan, sehingga aturan menjadi penuh dengan vested interest dan menjadi tidak adil (unfair rule). Karena itu peran pemerintah yang akan tetap melekat di sepanjang keberadaannya adalah sebagai penyedia barang publik murni yang bernama aturan. Pemberian pelayanan publik oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat sebenarnya merupakan implikasi dari fungsi aparat negara sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, kedudukan aparatur pemerintah dalam pelayanan umum (public services) sangat strategis karena akan sangat menentukan sejauh mana pemerintah mampu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi masyarakat, yang dengan demikian akan menentukan sejauhmana negara telah menjalankan perannya dengan baik sesuai dengan tujuan pendiriannya. Dipandang dari sudut ekonomi, pelayanan merupakan salah satu alat pemuas kebutuhan manusia sebagaimana halnya dengan barang. Namun pelayanan memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dari barang. Salah satu yang membedakannya dengan barang, sebagaimana dikemukakan oleh Gasperz (1994), adalah outputnya yang tidak berbentuk (intangible output), tidak standar, serta tidak dapat disimpan dalam inventori melainkan langsung dapat dikonsumsi pada saat produksi.
Prinsip-Prinsip Pelayanan Publik (skripsi dan tesis)
Setiap negara di manapun serta apapun bentuk pemerintahannya selalu membutuhkan pelayanan publik. Pelayanan publik merupakan suatu keharusan bagi negara atau pemerintahan untuk melayani warga negaranya. Pelayanan publik tidak mudah dilakukan, dan banyak negara yang gagal melakukan pelayanan publik yang baik bagi warganya. Pelayanan publik (public service), merupakan salah satu pembahasan yang cukup aktual dalam kajian birokrasi. Pelayanan publik menjadi ujung tombak interaksi antara masyarakat dan pemerintah. Kemampuan birokrasi dapat dinilai salah satunya dengan melihat sejauh mana kualitas pelayanan publik. Sebagai implementasi kebijakan birokrasi di lapangan, pelayanan publik pun menarik minat tersendiri untuk dipelajari. Penilaian terhadap kemampuan birokrasi publik tidak cukup hanya dilakukan dengan menggunakan indikator-indikator yang melekat pada birokrasi seperti efisiensi dan efektifitas, tetapi harus dilihat pula dari indikator-indikator yang melekat pada pengguna jasa, seperti kepuasan pengguna jasa, akuntabilitas dan responsivitas (Dwiyanto dkk, 2002).
Pelayanan publik merupakan segala kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak dasar setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan yang terkait dengan kepentingan publik. Adapun penyelenggaranya adalah lembaga dan petugas pelayanan publik, baik Pemerintah Daerah maupun Badan Usaha Milik Daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik. Sedangkan penerima pelayanan publik adalah orang perseorangan dan atau kelompok orang dan atau badan hukum yang memiliki hak, dan kewajiban terhadap suatu pelayanan publik.
Dalam hubungannya dengan pelayanan birokrasi pemerintah, aparatur birokrasi yang mendapat kepercayaan untuk melayani masyarakat perlu menyadari bahwa pada dirinya dituntut untuk memberikan pelayanan prima (excellent services), sebagai berikut:
a) Sensitif dan responsif terhadap peluang dan tantangan yang dihadapi,
b) Dapat mengembangkan fungsi instrumental dengan melakukan terobosan melalui pemikiran yang inovatif dan kreatif,
c) Berwawasan futuris dan sistematis sehingga resiko yang bakal timbul akan diminimalisir, dan
(d) berkemampuan dalam mengoptimalkan sumber daya yang potensial.
Untuk menjadikan kepuasan pelanggan sebagai tujuan utama, maka perilaku aparatur birokrasi dalam memberikan pelayanan harus melakukan pekerjaannya dengan sepenuh hati (Patton: 2007). Salah satu kekurangan mendasar organisasi pemerintahan atau birokrasi pemerintahan, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah ketidakmampuannya menciptakan suatu iklim organisasi pembelajar. Padahal dalam tuntutan masyarakat yang semakin dinamis organisasi sangat diharapkan memiliki karakter organisasi pembelajar.
Menurut Sangkala (2007: 210), bahwa organisasi pembelajar akan memiliki kemampuan memperbaiki dan meningkatkan adaptabilitas serta kapasitasnya dalam memenuhi tuntutan lingkungan. Organisasi yang di dalamnya berisi orang-orang yang senang belajar dan senantiasa membantu organisasi melahirkan pengetahuan dan keterampilan baru. Dalam kehidupan ekonomi, perbaikan kinerja birokrasi akan bisa memperbaiki Iklim investasi. Buruknya kinerja birokrasi publik di Indonesia sering menjadi determinan yang penting dari penurunan minat investasi. Dari berbagai studi dan observasi, kinerja birokrasi publik di Indonesia tidak banyak mengalami perbaikan, bahkan cenderung menjadi semakin buruk. Akibatnya, pemerintah mengalami kesulitan dalam menarik investasi, belum lagi ditambah dengan masalah-masalah lain, seperti ketidak-pastian hukum dan keamanan nasional. Dalam kehidupan sosial, perbaikan kinerja birokrasi akan bisa memperbaiki sistem kehidupan masyarakat yang lebih mengembangkan pola hubungan secara terbuka, taat aturan, menghargai hasil kerja secara profesional, dan berorientasi pada kepuasan hasil kerja (produktivitas). Pada akhirnya perbaikan kinerja birokrasi akan lebih mendorong tumbuhnya sistem sosial yang mengutamakan etos kerja dan moralitas sebagai bagian dari relasi sosial.
Dalam kehidupan politik, perbaikan kinerja birokrasi pelayanan publik akan memiliki implikasi luas, terutama dalam memperbaiki tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Buruknya kinerja birokrasi selama ini menjadi salah satu faktor penting yang mendorong munculnya krisis kepercayaan kepada pemerintah. Protes, demonstrasi, dan bahkan pendudukan kantor-kantor pemerintah oleh masyarakat yang banyak terjadi di berbagai daerah menjadi indikator dari besarnya ketidak-puasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Perbaikan kinerja birokrasi pelayanan publik diharapkan akan memperbaiki kembali citra pemerintah di mata masyarakat karena dengan kualitas pelayanan publik yang semakin baik, kepuasan dan kepercayaan masyarakat bisa di bangun kembali. Oleh sebab itu, kajian mengenai kinerja birokrasi publik menjadi isu sentral dan memiliki nilai strategis, terutama yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik
Definisi Pelayanan Publik (skripsi dan tesis)
Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat di definisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk publik atau jasa publik yang pada dasarnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah dipusat, didaerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarkat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menelusuri arti pelayanan umum tidak terlepas dari masalah kepentingan umum, yang menjadi asal-usul timbulnya istilah pelayanan umum. Oleh karena itu antara kepentingan umum dengan pelayanan umum adanya hubungan yang saling berkaitan. Meskipun dalam perkembangan lebih lanjut pelayanan umum dapat juga timbul karena adanya kewajiban sebagai suatu proses penyelenggaraan kegiatan organisasi.
Menurut Kotler dalam Sampara Lukman, pelayanan adalah setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Pelayanan merupakan suatu kegiatan yang dilakukan kepada orang lain atau pihak lain yang dapat memberikan suatu keuntungan dan dapat memberikan manfaat, hasil dari pelayanan berupa kepuasan yang diberiakan walaupun hasil dari pelayanan yang diberikan tidak terikat pada suatu benda (Kotler dalam Lukman, 2000:8). Menurut Dwiyanto, pelayanan publik dapat didefinisikan sebagai serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh birokrasi publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat (Dwiyanto, 2005:141), bahwa pelayanan umum merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam memenuhi kewajibannya, akan tetapi tidak disebabkan oleh hal itu saja melainkan pemerintah memang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat harus sesuai dengan standar pelayanan, karena masyarakat berhak mendapatkan pelayanan dari pemerintah secara prima atau pelayanan yang berkualitas. Definisi pelayanan sebagai suatu pendekatan organisasi total yang menjadi kualitas pelayanan yang diterima pengguna jasa sebagai kekuatan penggerak utama dalam pengoperasian bisnis. (Sedarmayati,2004:78).
Berdasarkan penjelasan di atas, pelayanan yang baik dan memuaskan akan berdampak positif seperti yang dikutip dari H.A.S. Moenir (2006: 12) dalam bukunya Manajemen Pelayanan Umum antara lain:
1.Masyarakat menghargai kepada korps pegawai
2. Masyarakat patuh terhadap aturan-aturan layanan
3. Masyarakat akan merasa bangga kepada korps pegawai
4. Adanya kegairahan usaha dalam masyarakat
5. Adanya peningkatan dan pengnembangan dalam masyarakat menuju segera tercapainya masyarakat yang adil dan makmur berlandaskan Pancasila
Lingkup Birokrasi (skripsi dan tesis)
Pembahasan tentanng birokrasi sebagai organisasi tidak dapat dipisahkan dengan faktor lingkungan. Kehadiran teori sistem sebagai pelopor perspektif modern membuka wawasan baru dalam teori organisasi. Berbeda dengan perspektif klasik, maka perspektif modern memasukkan unsur lingkungan sebagai determinan dan mencoba mengembangkan teori-teori yang menjelaskan hubungan organisasi dan lingkungan. Berkaitan dengan ini Hatch (2007:76) mengelompokkannya ke dalam dua periode, yaitu:
a. Periode awal 1960-an hingga akhir 1970-an, dimana teori-teori yang dikembangkan bersifat kontingensi dalam arti lingkungan mempengaruhi organisasi, dan
b. Periode awal 1980-an sampai sekarang, dimana teori-teori yang dikembangkan lebih ditekankan pada penjelasan secara lebih detail tentang bagaimana lingkungan mempengaruhi organisasi.
Burn dan Stalker (2007) dalam penelitiannya di Inggris dan Scotlandia menemukan bahwa organisasi-organisasi yang mereka teliti ternyata dapat dibedakan menjadi dua jenis struktur yang berbeda, yaitu struktur mekanik dan organik (Gerlof, 2005:51). Meskipun penelitian ini dilakukan terhadap organisasi- organisasi industri, namun klasifikasi ini juga ditemukan pada organisasi publik atau birokrasi pemerintah. Struktur organisasi yang mekanistik dibuat atas dasar pertimbangan bahwa sistem kerja yang stabil dibutuhkan agar organisasi dapat menjalankan berbagai fungsinya secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, untuk setiap posisi atau jabatan di dalam organisasi harus ditentukan secara jelas otoritas atau wewenangnya, kebutuhan informasi, kompetensi, dan aktivitas teknis yang dilakukan. Mereka yang menduduki posisi tersebut tidak boleh melanggar batas- batas yang telah ditentukan. Dengan cara ini, organisasi dapat berjalan secara efisien karena dodasarkan pada prosedur-prosedur yang distandardisasi, terutama untuk tugas-tugas yang bersifat rutin. Sedangkan struktur organic bekerja dengan prinsip sebaliknya. Struktur ini mengandalkan kreativitas dan daya adaptasi individu dalam melaksanakan tugastugasnya. Oleh karena itu batasan-batasan sebagaimana telah disebutkan diupayakan seminimal mungkin, sehingga anggota organisasi memiliki ruang yang lebih luas untuk menyesuaikan berbagai tugasnya sejalan dengan perubahan lingkungan yang dihadapi.
Menurut Burn dan Stalker, bahwa organisasi mekanistik berjalan efektif jika lingkungan yang dihadapi stabil dan tugas-tugas yang dilakukan dapat ditangani dengan mekanisme yang bersifat rutin. Sementara untuk lingkungan yang cenderung berubah-ubah dan sifat permasalahannya tidak dapat diatasi dengan cara-cara rutin, organisasi organik akan lebih mendukung (Kusdi, 2009:73-74). Eksistensi birokrasi sebagai suatu organisasi memang tidak dapat dipisahkan dengan lingkungannya. Lingkungan yang dimaksud dapat berupa lingkungan internal dan eksternal organisasi. Lingkungan internal organisasi tidak saja meliputi kondisi fisik yang sifatnya kasat mata, melainkan hal-hal yang tidak secara eksplisit terlihat akan tetapi juga mempengaruhi kondisi lingkungan internal, seperti budaya kerja, kebiasaan-kebiasaan pegawai, perilaku organisasi, sistem diskresi, dan lain-lain. Kondisi internal pegawai tersebut senantiasa berubah dan berkembang, sehingga menuntut sebuah pembelajaran yang sesuai, agar permasalahan-permasalahan yang muncul dapat diantisipasi. Sedangkan lingkungan eksternal meliputi instansi-instansi lain, organisasi swasta, masyaralat, kebijakan-kebijakan pemerintah, teknologi, kondisi sosial ekonomi yang mengalami dinamika dari waktu-ke waktu (Matheus dan Sulistiyani, 2011: 47-48)
Dalam konteks penelitian ini, salah satu faktor lingkungan yang menjadi fokus penelitian, yaitu budaya yang bersifat paternalistic. Pada masyarakat yang berbudaya paternalistic, dampak negatif struktur birokrasi yang hierakis tidak dapat dikoreksi oleh sistem budayanya. Tidak seperti di negara-negara barat yang memiliki budaya rasionalyang mampu berperan sebagai sensor efektif terhadap dampak negatif dari hierarki, seperti ABS, distrosi informasi, dan promosi atas 16 dasar pertimbangan hubungan subyektif. Budaya rasional mengajarkan kepada masyarakat untuk menghargai orang atas dasar prestasi, bukan atas dasar loyalitas, keturunan dan ukuran-ukuran subjektif lainnya. Salah satu karakteristik penting yang membedakan antara birokrasi paternalistic dengan birokrasi yang rasional adalah konsep mereka mengenai jabatan. Dalam birokrasi paternalistis, jabatan dilihat sebagai fungsi dan kepercayaan atasan, sedangkan dalam birokrasi rasional jabatan adalah fungsi dan prestasi kerja (Gruber, 2006)
Konsep Birokrasi (skripsi dan tesis)
Perkembangan konsep birokrasi sebenarnya merupakan salah satu varian dari jenis pemerintahan demokrasi dan aristokrasi sebagaimana yang dapat dilihat dari tulisan de Goumay dan Mill. Para teoritisi pada abad ke-19 seperti Van Mohl, Olzewski dan Le Play banyak memfokuskan kepada ketidakpuasan rakyat terhadap pemerintah dan melihat birokrasi sebagai hasrat pegawai negeri yang digaji untuk selalu mencampuri urusan orang lain (Albrow, 2006:17). Dalam Ilmu Administrasi Publik, birokrasi memiliki sejumlah makna, di antaranya adalah pemerintahan yang dijalankan oleh suatu biro yang biasanya disebut dengan officialism, badan eksekutif pemerintah (the executive organs of government), dan keseluruhan pejabat publik (public officials), baik itu pejabat tinggi ataupun rendah (Albrow, 2006:116-117).
Dalam konteks Indonesia, lembaga pemerintah pada umumnya memiliki hierarki yang panjang, prosedur dan standar operasi yang tertulis, spesialisasi yang rinci, dan pajabat karier yang menjadi karakteristik birokrasi Weberian. Oleh karena itu, lembaga pemerintah sering disebut sebagai birokrasi pemerintah.
Karena kinerja birokrasi pemerintah pada umumnya cenderung buruk dan mengecewakan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik, sehingga pandangan masyarakat terhadap birokrasi pemerintah cenderung negatif yang pada akhirnya menimbulkan stereotif yang negatif tentang konsep birokrasi Weberian. Robbins (2006: 338) mengutip konsep birokrasi ideal dari Weber yang terdiri dari 7 elemen, sebagai berikut:
a. Spesialisasi pekerjaan, yaitu semua pekerjaan dilakukan dalam kesederhanaan, rutinitas dan mendefinisikan tugas dengan baik.
b. Hierarki kewenangan yang jelas, yaitu sebuah struktur multi tingkat yang formal, dengan posisi hierarki atau jabatan, yang memastikan bahwa setiap jabatan yang lebih rendah berada di bawah supervisi dan kontrol dari yang lebih tinggi.
c. Formalisasi yang tinggi, yaitu semua anggota organisasi diseleksi dalam basis kualifikasi yang didemonstrasikan dengan pelatihan, pendidikan atau latihan formal.
d. Pengambilan keputusan mengenai penempatan pegawai yang didasarkan atas kemampuan, yaitu keputusan tentang seleksi dan promosi didasarkan atas kualifikasi teknis, kemampuan dan prestasi para calon.
e. Bersifat tidak pribadi (impersonalitas), yaitu sanksi-sanksi diterapkan secara seragam dan tanpa perasaan peribadi untuk menghindari keterlibatan dengan keperibadian individual dan freferensi peribadi para anggota.
f. Jejak karier bagi para pegawai, yaitu para pegawai diharapkan mengejar karier dalam organisasi. Sebagai imbalan atas komitmen terhadap karier tersebut, para pegawai mempunyai masa jabatan, artinya mereka akan dipertahankan meskipun mereka tidak berfungsi atau jika kepandaiannya tidak terpakai lagi.
g. Kehidupan organisasi yang dipisahkan dengan jelas dari kehidupan peribadi, yaitu pejabat tidak bebas menggunakan jabatannya untuk keperluan dan kepentingan pribadinya termasuk keluarganya. Birokrasi memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah fungsi pengaturan.
Fungsi ini mutlak terselenggara dengan efektif, karena suatu pemerintahan negara diberi wewenang untuk melaksanakan berbagai peraturan perundang-undangan yang ditentukan oleh lembaga legislatif melalui berbagai ketentuan pelaksanaan dan kebijaksanaannya. Persoalan yang sering muncul dalam praktik, acapkali terjadi kekakuan dalam implementasi aturan. Kekakuan ini dapat terlihat pada interpretasi secara harfiah, padahal yang lebih diperlukan adalah menegakkan hukum dan peraturan itu dilihat dari semangat dan jiwanya, artinya bahwa pendekatan yang digunakan adalah pendekatan situasional (Siagian, 2008: 147).
Pentingnya Partisipasi Politik (skripsi dan tesis)
Partisipasi warga Negara (private citizen) bertujuan untuk mempengaruhi
pengambilan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadis, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau ilegal, efektif atau tidak efektif (Samuel P.
Huntington dan Joan Nelson, 2003:3). Partisipasi politik merupakan aspek penting dalam demokrasi karena:
•Keputusan politik yang diambil oleh pemerintah akan menyangkut dan
mempengaruhi kehidupan warga masyarakat. Karena itu masyarakat berhak ikut serta menentukan isi keputusan politik.
• Untuk tidak dilanggarnya hak-hak sebagai warga negara dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah
Bentuk-Bentuk Partisipasi Politik (skripsi dan tesis)
Menurut Milbrath Goel (dalam Surbakti, 2004:191) ada tujuh bentuk partisipasi politik individual dalam sebuah Negara yaitu:
1. Aphatetic inactives: tidak beraktifitas yang partisipatif, tidak pernah memilih
2. Passive supporters: memilih secara reguler/teratur, menghadiri parade patriotik membayar seluruh pajak
3. Contact socialist: pejabat penghubung lokal (daerah), provinsi dan nasional dalam masalah-masalah tertentu
4. Communicators: mengikuti informasi-informasi politik, terlibat dalam diskusi-diskusi, menulis surat pada editor surat kabar, mengirim pesanpesan dukungan dan protes terhadap pemimpin-pemimpin politik
5. Party and campaign workes: bekerja untuk partai politik atau kandidat, meyakinkan orang lain temtang bagaimana memilih menghadiri pertemuan-pertemuan, menyumbang uang pada partai politik atau kandidat, bergabung dan mendukung partai politik
6. Community activists: bekerja dengan orang lain berkaitan dengan masalah-masalah local, membentuk kelompok untuk menangani problemproblem lokal, keanggotaan aktif dalam organisasi-organisasi kemasyarakatan, melakukan kontak terhadap pejabat-pejabat berkenaan dengan isu-isu sosial
7. Protesters: bergabung dengan demonstrasi-demonstrasi publik dijalanan, melakukan kerusuhan bila perlu, melakukan protes keras bila pemerintah melakukan sesuatu yang salah, menghadapi pertemuan-pertemuan protes, menolak mematuhi aturan-aturan.
Partisipasi menurut Surbakti (2004:142), dibedakan menjadi partisipasi aktif dan pasif yang termasuk di dalam kategori partisipasi aktif adalah kegiatan yang berorientasi pada proses input dan output politik, sedangkan partisipasi pasif merupakan kegiatan yang berorientasi pada proses output saja. Bentuk dari partisipasi pasif ini adalah berupa kegiatan yang menaati pemerintah, menerima dan melakukan saja setiap keputusan pemerintah. Jika terdapat anggota masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori keduanya ini dinamakan apatis atau di Indonesia lebih dikenal dengan istilah golput (golongan putih). Menurut Almond (dalam Rahman, 2002:131), bentuk-bentuk partisipasi yang terjadi di berbagai Negara dan waktu dapat dibedakan menjadi kegiatan politik dalam bentuk konvensional. Partisipasi konvensional yaitu:
1. Pemberian suara
2. Diskusi publik
3. Kegiatan kampanye
4. Membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan
5. Komunikasi individual dengan pejabat politik administrative Partisipasi non konvensional:
1. Berdemonstrasi
2. Konfrontasi
3. Mogok
4. Tindak kekerasan politik, perusakan pembomam, pembakaran
5. Tindakan kekerasan politik terhadap manusia, penculikan pembunuhan
Dari uraian di atas dapa dilihat bahwa partisipasi yang berbentuk konvensional dilakukan sesuai dengan mekanisme (legal) sedangkan yang non konvensional penuh kekerasan terkadang tidak sesuai dengan mekanisme (ilegal). Dari berberbagai aktivitas ini, kita bisa melihat keberagaman aktivitas dalam partisipasi politik. Dari hal yang paling sederhana hingga yang kompleks, dari bentuk-bentuk mengutamakan kondisi damai sampai tindakan kekerasan, namun pada umumnya partisipasi politik hanya mencakup kegiatan yang bersifat positif, akan tetapi ada juga pendapat ahli seperti Huttington dan Nelson yang menganggap bahwa kegiatan yang ada unsur destruktifnya atau bersifat non konvensional yang ilegal, seperti pengerusakan, teror, pembunuhan politik dan lainnya dapat merupakan suatu bentuk partisipasi. Penulis membatasi bentuk partisipasi yang dimaksud dalam penelitian ini terbatas pada partisipasi dalam tindakan-tindakan yang bersifat legal
Pengertian Partisipasi Politik (skripsi dan tesis)
Partisipasi politik merupakan sebuah aspek penting di dalam sebuah Negara demokrasi, juga sebagai sebuah tolak ukur tingkat demokratisasi di dalam sebuah Negara. Untuk mendefinisikan dan memahami konsep partisipasi politik, maka terlebih dahulu perlu untuk mendefinisikan apa itu partisipasi. Menurut Rahman (2002:128) sebagai berikut: “Partisipasi adalah penentuan sikap dan keterlibatan hasrat setiap individu dalam situasi dan kondisi organisasinya, sehingga pada akhirnya mendorong individu tersebut untuk berperan serta dalam pencapaian tujuan organisasi, serta ambil bagian dalam setiap pertanggung jawaban bersama”. Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa partisipasi adalah menyangkut masalah keterlibatan individu untuk berperan serta dalam organisasi dan pencapaian tujuannya yang bermua pada kesadaran dan adanya rasa pertanggun jawaban terhadap organisasi tersebut.
Kemudian dari pengertian tersebut dapat dilanjutkan kepada pengertian partisipasi politik, seperti yang diungkapkan Huttington dan nelson (2003: 6), “partisipasi politik adalah sebagai suatu kegiatan warga Negara yang bertujuan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah”. Pada pengertian ini partisipasi politik dapat diartikan dalam ruang lingkup yang terbatas dan masih membutuhkan kejelasan bentuk konsep untuk memahaminya, secara lanjut dapat dilihat pengertian partisipasi politik menurut ahli lain seperti yang diungkapkan Surbakti (2004:1) yang bertujuan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah”.
Pada pengertian ini partisipasi politik dapat diartikan dalam ruang lingkup yang terbatas dan masih membutuhkan kejelasan bentuk konsep untuk memahaminya, secara lanjut dapat dilihat pengertian partisipasi politik menurut ahli lain seperti yang diungkapkan Surbakti (2004:140), “Partisipasi politik adalah keikutsertaan warga negara biasa dalam menentukan segala keputusan menyangkut atau memengaruhi hidupnya”, dari kedua konsep diatas dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa partisipasi politik diartikan sebagai sebuah kegiatan yang berupa keikutsertaan warga Negara biasa di dalam mempengaruhi proses politik.
Sebagai bahan perbandingan kita dapat melihat definisi lain tentang partisipasi politik seperti yang diungkapkan Budiardjo (2008:183) “partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, yakni dengan cara memilih pimpinan negara, dan secara langsung atau tidak langsung, memengaruhi kebijakan pemerintah (publik policy)”. Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara pemilihan umum, menghadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan, mengadakan hubungan (contacting) dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen dan sebagainya. Dari definisi ini terdapat cakupan yang lebih luas di dalam memaknai konsep mengenai partisipasi politik dimana partisipasi politik dipandang sebagai kegiatan yang bisa dilakukan secara kolektif dan individual yang berperan serta dalam kehidupan poitik. Dengan bentuk memilih pimpinan Negara secara lansung maupun tidak lansung ataupun mempengaruhi kebijakan umum (public policy). Untuk melengkapi pemahaman mengenai partisipasi politik penulis merasa perlu untuk menguraikan pendapat ahli lain yang akan melengkapi pengertian partisipasi politik tersebut.
Mc Closcy (dalam Budiardjo,2008:2) berpendapat “partisipasi adalah kegiatan secara pribadi dan sukarela dari warga masyarakat melalui dimana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara lansung atau tidak langsung dalam proses pembentukan kebijakan umum”. Dari pengertian ini kegiatan atau partisipasi politik seseorang seharusnya dilaksanakna tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun yang dilakukan secara sukarela. Inti dari pengertian yang diungkapkan Mc Closcy di atas adalah sama dengan teori yang telah diuraikan sebelumnya namun ada penambahan yaitu bahwa keikutsertaan masyarakat biasa tersebut secara individual maupun kolektif di dalam proses politik dilakukan bersifat sukarela tanpa ada paksaan dari pihak manapun dam pemilihan yang dilakukan oleh warga Negara biasa tidak terbatasi hanya kepada pemilihan kepala Negara seperti uraian teori sebeumnya namun dikatakan proses pemilihan penguas, yang bisa saja bersifat loka maupun nasional. Maksud peminpin bukan brarti hanya seorang peminpin Negara namun di dalam sebuah Negara terdiri dari beberapa wilayah-wilayah yang membentuk pemerintahan local yang tetep terjalin di dalam suprastruktur Negara tetapi memiliki pemerintahan lokal di masing-masing daerah dalam kontek Indonesia lebih dikenal dengan istilah pemerintahan daerah. Pemimpin daerah tersebut merupakan penguasa didaerah yang dipilih rakyat baik secara langsung maupun secara tidak langsung Di Amerika Serikat perkembangan teori partisipasi politik bersamaan dengan perkembangan sosiologi dan psokologi perkembangan ini berjalan dengan cepat dapat diliat dengan didirikanya American Political Science Association pada tahun 1904.
Dari semua pengertian diatas dapat dipahami bahwa partisipasi politik secara substansial adalah keterlibatan atau keikutsertaan seseorang atau sekelompok seorang dalam proses poitik yang termanifestasikan dalam kegiatankegiatan yang bersift sukarela tanpa ada paksan dari pihak manapun. Kegiatan partisipasi politik ini juga dilakukan oleh warga Negara biasa yang tidak memiliki kewenangan untuk memerintah, institusi yang menjadi sasaran atau objek politik dari partisipasi politik tersebut yaitu pemerintah sebagai pemegang otoritas.partisipasi politik juga memiliki tujuan terhadap segala aktivitas-aktivitas pemerintahan termasuk pemilihan penguasa (pemimpin) ditingkat pusat maupun lokal. Karena terlalu wujud partisipasi di dalam proses dinamika politik disebuah Negara maka dari itu untuk kebutuhan penelitian ini penulis membatasi dan memilih teori yang relevan untuk pelaksanaan penelitian ini mengingat momen dari penelitian ini adalah pemilihan kepala daerah lansung maka partisipasi politik yang diteliti berorientasi kepada partisipasi politik pada pemilihan kepala daerah secara lansung saja maka dari itu pengertian yang penulis rumuskan adalah sebagai berikut yaitu kegiatan, keterlibatan atau keikutsertaan seseorang warga Negara bisa secara sukarela yang dilakukan secara legal di dalam proses atau momen politik tertentu yang diantaranya bertujuan untuk melakukan pemilihan terhadap penguasa atau pejabat pemerintahan baik ditingkat pusat maupun daerah (lokal) secara lansung maupun tidak lansung dan sekaligus juga bertujuan mempengaruhi tindakan-tindakan yang mereka (penguasa) ambil.
Konsep Demokrasi (skripsi dan tesis)
Istilah demokrasi menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau government by the people (demokrasi berasal dari bahasa Yunani: demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa). Menurut Jean Jaques Rousseau, demokrasi adalah sebuah tahapan atau sebuah proses yang harus dilalui oleh sebuah negara untuk mendapatkan kesejahteraan. Pernyataan Rousseau ini seakan mengatakan, bahwa demokrasi bagi sebuah negara adalah sebuah pembelajaran menuju ke arah perkembangan ketatanegaraan yang sempurna. Sementara itu, Hans Kelsen barasumsi bahwa awal dari datangnya ide demokrasi adalah adanya ide kebebasan yang berada dalam benak manusia. Kebebasan semula dianggap bebas dari ikatan-ikatan atau ketiadaan terhadap segala ikatan, ketiadaan terhadap segala kewajiban, yang kemudian ditolak oleh Hans Kelsen.
Prinsip-prinsip dalam demokrasi diantaranya di letakkan pada indikator atau syarat demokrasi, yaitu (pertama) adanya Kompetisi yang sungguh-sungguh dan meluas diantara individu dan kelompok organisasi (terutama partai politik) untuk memperebutkan jabatan-jabatan pemerintahan yang mempunyai kekuasaan efektif, pada jangka waktu yang reguler dan tidak melibatkan penggunaan daya paksa. Kedua, adanya partisipasi politik yang melibatkan sebanyak mungkin warga dalam pemilihan pemimpin atau kebijakan, paling tidak melalui pemilihan umum yang diselenggarakan secara reguler dan adil, sedemikian rupa sehingga tidak satupun kelompok yang dikecualikan. Ketiga, adanya kebebasan sipil dan politik; kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan untuk membentuk dan bergabung ke dalam organisasi, yang cukup menjamin integritas kompetisi dan partisipasi politik (Dahl, Diamond dkk dalam Loveman, 1994)
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KINERJA (skripsi dan tesis)
Suatu organisasi, terlepas dari bagaimana bentuknya organisasi tersebut, apapun tujuan yang akan dicapai, selalu mengharapkan sasaran / target yang telah ditetapkan akan dapat tercapai semaksimal mungkin. Untuk mencapai target tersebut, banyak faktor yang dapat mempengaruhinya.
Muljarto (1977), menyatakan bahwa organisasi bukanlah sistem yang tertutup (close system) melainkan organisasi tersebut akan selalu dipaksa untuk memberi tanggapan atas rangsangan yang berasal dari lingkungannya. Pengaruh lingkungan dapat dilihat dari dua segi: pertama, lingkungan eksternal yang umumnya menggambarkan kekuatan yang berada di luar organisasi seperti faktor politik, ekonomi dan sosial, kedua adalah lingkungan internal yaitu faktor-faktor dalam organisasi yang menciptakan iklim organisasi dimana berfungsinya kegiatan mencapai tujuan.
Sejalan dengan pendapat tersebut, Higgins (1985) dalam Salusu (1996) menyatakan bahwa ada dua kondisi yang dapat mempengaruhi kinerja organisasi, yaitu kapabilitas organisasi yaitu konsep yang dipakai untuk menunjuk pada kondisi lingkungan internal yang terdiri atas dua faktor stratejik yaitu kekuatan dan kelemahan. Kekuatan adalah situasi dan kemampuan internal yang bersifat positip, yang memungkinkan organisasi memiliki keuntungan stratejik dalam mencapai sasarannya; sedangkan kelemahan adalah situasi dan ketidakmampuan internal yang mengakibatkan organisasi tidak dapat mencapai sasarannya. Kedua faktor ini saling berkaitan dan saling mempengaruhi. Faktor yang perlu diperhitungkan dalam melihat kemampuan internal organisasi antara lain : struktur organisasi, sumberdaya baik dana maupun tenaga, lokasi, fasilitas yang dimiliki, integritas seluruh karyawan dan integritas kepemimpinan. Kondisi yang kedua adalah lingkungan eksternal, yang terdiri atas dua faktor stratejik, yaitu peluang dan ancaman atau tantangan. Peluang sebagai situasi dan faktor-faktor eksternal yang membantu organisasi mencapai atau bahkan bisa melampaui pencapaian sasarannya; sedangkan ancaman adalah faktor-faktor eksternal yang menyebabkan organisasi tidak dapat mencapai sasarannya. Dalam mengamati lingkungan eksternal, ada beberapa sektor yang peka secara stratejik, artinya bisa menciptakan peluang, atau sebaliknya merupakan ancaman. Perkembangan teknologi misalnya, peraturan perundang-undangan, atau situasi keuangan, dapat saja memberi keuntungan atau kerugian bagi organisasi. Tetapi yang jelas, menurut William Cohen (David, 1989) ialah bahwa peluang dan ancaman hadir pada setiap saat dan senantiasa melampaui sumber daya yang tersedia. Artinya, kekuatan yang dimiliki organisasi selalu berada dalam posisi lebih lemah dalam menanggulangi ancaman, bahkan dalam mengejar dan memanfaatkan peluang sekalipun.
Sementara itu Steers (1980) menyatakan bahwa faktor-faktor yang menyokong keberhasilan akhir suatu orgaisasi dapat ditemukan dalam empat kelompok umum. Keempat kelompok tersebut adalah:
- Karakteristik organisasi terdiri dari struktur dan teknologi organisasi. Yang dimaksudkan dengan struktur adalah hubungan yang relatif tetap sifatnya seperti dijumpai dalam organisasi, sehubungan dengan susunan sumber daya manusia. Struktur adalah cara unik suatu organisasi menyusun orang-orangnya untuk menciptakan sebuah organisasi. Dengan demikian pengertian struktur meliputi faktor-faktor seperti luasnya desentralisasi pengendalian, jumlah spesialisasi pekerjaan, cakupan perumusan interaksi antar pribadi, dan seterusnya. Jadi, keputusan mengenai cara bagaimana orang-orang akan dikelompokan untuk menyelesaikan pekerjaan. Dilain fihak, yang dimaksud dengan teknologi adalah mekanisme suatu organisasi untuk mengubah masukan mentah menjadi keluaran jadi. Teknologi dapat memiliki berbagai bentuk, termasuk variasi-variasi dalam proses mekanis yang digunakan dalam produksi, variasi dalam bahan yang digunakan dan variasi dalam pengetahuan teknis yang dipakai untuk menunjang kegiatan menuju sasaran.
- karakteristik lingkungan, mencakup dua aspek yaitu pertama adalah lingkungan ekstern, yaitu semua kekuatan yang timbul di luar batas-batas organisasi dan mempengaruhi keputusan serta tindakan di dalam organisasi (contoh: kondisi ekonomi dan pasar, peraturan pemerintah), yang kedua, adalah lingkungan intern, yang dikenal sebagai iklim organisasi meliputi macam-macam atribut lingkungan kerja (contoh: pekerja sentris, orientasi pada prestasi) yang sebelumnya telah ditunjukan mempubyai hubungan dengan segi-segi tertentu dari efektivitas, khususnya atribut-atribut yang diukur pada tingkat individual (contoh: sikap kerja, prestasi).
- karakteristik pekerja, perhatian harus diberikan kepada perbedaan individual antara para pekerja dalam hubungannya dengan efektivitas. Pekerja yang berlainan mempunyai pandangan, tujuan, kebutuhan dan kemampuan yang berbeda-beda. Variasi sifat manusia ini sering menyebabkan perilaku orang berbeda satu sama lain, walaupun mereka ditempatkan di satu lingkungan kerja yang sama. Lagi pula perbedaan-perbedaan individual ini dapat mempunyai pengaruh yang langsung terhadap dua proses yang penting, yang dapat berpengaruh nyata terhadap efektivitas. Yaitu rasa keterikatan terhadap organisasi atau jangkuan identifikasi para pekerja dengan majikannya, dan prestasi kerja individual. Tanpa rasa keterikatan dan prestasi, efektivitas adalah mustahil.
- kebijakan dan praktek manajemen, peranan manajemen dalam prestasi organisasi, meliputi variasi gaya, kebijakan dan praktek kepemimpinan dapat memperhatikan atau merintangi pencapaian tujuan. Peran manajer memainkan peran sentral dalam keberhasilan suatu perusahan melalui perencanaan, koordinasi, dan memperlancar kegiatan yang ditujukan ke arah sasaran. Adalah kewajiban mereka untuk menjamin bahwa struktur organisasi konsisten dengan dan menguntungkan untuk teknologi dan lingkungan yang ada. Lagipula adalah tanggungjawab mereka untuk menetapkan suatu sistem imbalan yang pantas sehingga para pekerja dapat memuaskan kebutuhan dan tujuan pribadinya sambil mengejar sasaran organisasi. Dengan makin rumitnya proses teknologi dan makin rumit dan kejamnya keadaan lingkungan, peranan manajemen dalam mengkoordinasi orang dan proses demi keberhasilan organisasi tidak hanya bertambah sulit, tapi juga menjadi semakin penting artinya.
Sementara itu Joedono (1974) mengatakan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja sebuah organisasi antara lain meliputi : 1) faktor kualitas SDM, 2) struktur organisasi, 3) teknologi 4) pimpinan dan masyarakat, 5) bentuk kepemimpinan.
Sementara itu Gogin (1990) menyatakan bahwa kapasitas organisasi dapat memberi kontribusi pada keberhasilan implementasi. Kemampuan organisasi akan dipengaruhi (produk dari) tiga hal pokok yaitu: struktur organisasi, personel (human resources) dan finansial. Tiga hal tersebut bervariasi antara satu daerah dengan daerah lain. Lebih lanjut Gogin menjelaskan bahwa meskipun suatu kebijakan telah dirumuskan dengan jelas (yang memungkinkan untuk diimplementasikan secara mudah) akan tetapi mungkin saja bisa gagal oleh kelemahan struktur organisasi atau kelemahan sistem. Struktur yang ketat dan tersentralisir akan mendukung kepatuhan. Jika semua dalam kondisi sama (struktur, dsb) maka keberhasilan implementasi nampaknya akan sangat tergantung pada karakter dari tujuan kebijakan itu sendiri, jumlah staf yang memadai, ahli, dan mempunyai motivasi tinggi akan mempermudah proses konversi pesan kebijakan menjadi realita. Hal ini akan lebih berhasil lagi apabila juga didukung oleh kondisi finansial yang memadai.
Pengukuran Kinerja (skripsi dan tesis)
Donald dan Lawton (dalam Keban,1995) mengatakan bahwa penilaian kinerja organisasi dapat digunakan sebagai ukuran keberhasilan suatu organisasi dalam kurun waktu tertentu dan penilai tersebut juga dapat dijadikan input bagi perbaikan dan peningkatan kinerja organisasi. Selain pendapat tersebut, Bernadin (1998) mengatakan bahwa sistem penilaian kinerja harus disusun dan diimplementasikan dengan suatu 1) prosedure formal standar;yang 2) berbasis pada analisis jabatan; dan 3) hasilnya didokumentasikan dengan baik; dengan 4) penilai yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang dapat dipertanggung jawabkan.
Meskipun penilaian kinerja telah berkembang dengan pesat, akan tetapi penggunaan penilaian kinerja dalam organisasi publik belum berkembang sebagaimana yang telah terjadi dalam sektor swasta. Berdasarkan data empiris menunjukkan bahwa penilaian terhadap kinerja di organisasi publik belum merupakan tradisi yang populer (Keban, 1995), dan bahkan terdapat banyak perbedaan pendapat mengenai kriteria kinerja pelayanan publik (Dwiyanto, 1995). Perbedaan pendapat tersebut menurut Dwiyanto disebabkan tujuan dan misi organisasi publik seringkali bukan hanya sangat kabur akan tetapi juga bersifat multi dimensional.
Mardiasmo (2001) mengatakan dalam mengukur kinerja suatu program, tujuan dari masing-masing program harus disertai dengan indikator-indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur kemajuan dalam pencapaian tujuan tersebut. Indikator kinerja didefinisikan sebagai ukuran kuantitatif dan atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, indikator kinerja harus merupakan sesuatu yang akan diukur dan dihitung serta digunakan sebagai dasar untuk menilai maupun melihat tingkat kinerja suatu program yang dijalankan unit kerja.
Selim dan Woodward (dalam Keban,1995) mengatakan bahwa kinerja dapat diukur dari beberapa indikator antara lain workload/demand, economy, efficiency, effectiveness, dan equity. Lenvine (1990) (dalam Dwiyanto,1995) mengusulkan tiga konsep yang bisa dipergunakan untuk mengukur kinerja birokrasi publik/organisasi non bisnis yaitu : Responsiveness, responsibility dan accountability.
PENGERTIAN KINERJA (skripsi dan tesis)
Menurut R Wayne Pane dan Don.F.Faules dalam Deddy Mulyana (1993 : 134) dikemukakan bahwa: Kinerja yang paling lazim dinilai dalam suatu organisasi adalah kinerja pegawai, yaitu bagaimana ia melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan, jabatan atau peranan dalam organisasi.
Bernandin dan Russel dalam J.P. Sianipar (1994 : 4) mengemukakan bahwa kinerja adalah hasil dari fungsi suatu pekerjaan atau kegiatan tertentu selama suatu periode waktu tertentu, selanjutnya J.P. Sianipar (1994 : 12) menyatakan bahwa:
Kinerja adalah hasil akhir atau kemampuan kerja seseorang atau sekelompok orang atas suatu pekerjaan pada waktu tertentu. Bentuk kinerja itu dapat berupa hasil akhir atau produk barang dan jasa, bentuk perilaku, kecakapan, kompetensi, sarana, ketrampilan spesifik yang berkontribusi terhadap pencapaian keseluruhan tujuan organisasi.
Sedangkan Prawirosentono (1994 : 2) mendefinisikan kinerja sebagai
Hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka upaya mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum dan sesuai dengan moral maupun etika.
Pendapat Horton dan Hunt yang diterjemahkan oleh Aminuddin Ram dan Tita (1996 : 122) menyatakan bahwa:
Kinerja merupakan operasionalisasi dari peran sehingga untuk memahaminya pada tataran operasional, terlebih dahulu dikaji konsep teoritik tentang peran. Peran didefinsikan sebagai perilaku yang diharapkan dari seseorang yang mempunyai status, sedangkan status/kedudukan adalah suatu peringkat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok atau posisi suatu kelompok dalam hubungannya dengan kelompok lainnya. Selanjutnya dijelaskan bahwa status dalam konsepsi teori sosiologi diperoleh dari dua sumber yaitu pertama, status yang ditentukan atau diberikan (ascribed), dan kedua status yang diperjuangkan (achieved).
Sebagai operasionalisasi dari peran dan status, kinerja dapat didefinisikan sebagai tingkat pencapaian hasil atau the degree of accomplishment atau tingkat pencapaian tujuan organisasi.
Sejalan dengan pengertian di atas, Bernardin dan Rusell (1993 : 379) menyebutkan bahwa :
“Performance is defined as the record of out comes product on a specified job function or activity during a specified time period (Kinerja merupakan tingkat pencapaian/rekor produksi akhir pada suatu aktivitas organisasi atau fungsi kerja khusus selama periode tertentu)”.
Dari beberapa pendapat pakar di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh organisasi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya atau sebagai gambaran mengenai tentang besar kecilnya hasil yang dicapai dari suatu kegiatan baik dilihat secara kualitas maupun kuantitas sesuai dengan visi, misi suatu organisasi yang bersangkutan.
KONSEP ORGANISASI (skripsi dan tesis)
Menurut Siagian (1997: 138-141) definisi tentang organisasi sebagai berikut :
“Organisasi adalah setiap bentuk perserikatan antara dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk tujuan bersama dan terikat secara formal dalam persekutuan mana selalu terdapat hubungan antara seorang atau sekelompok orang yang disebut pimpinan dan seorang atau sekelompok orang lain yang disebut bawahan.”
Gibson, et. al. (1996: 5) mempunyai pendapat bahwa ciri khas organisasi tetap sama, yaitu perilaku terarah pada tujuan. Gibson dan kawan-kawan berpendapat bahwa “Organisasi itu mengejar tujuan dan sasaran yang dapat dicapai secara lebih efisien dan lebih efektif dengan tindakan yang dilakukan secara bersama-sama.
Sedangkan Dessler (1985:116) mengemukakan pendapat tentang organisasi sebagai berikut
“Organisasi dapat diartikan sebagai pengaturan sumber daya dalam suatu kegiatan kerja, dimana tiap-tiap kegiatan tersebut telah tersusun secara sistematis untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Pada organisasi tersebut masing-masing personal yang terlibat di dalamnya diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab, yang dikoordinasi untuk mencapai tujuan organisasi. Dimana tujuan organisasi tersebut dirumuskan secara musyawarah, sebagai tujuan bersama yang diwujudkan secara bersama-sama”.
KONSEP PEMBANGUNAN (skripsi dan tesis)
Pembangunan merupakan proses usaha sadar untuk melakukan suatu perubahan yang lebih baik dari satu kondisi kepada kondisi lain yang lebih berguna dan bermanfaat. Dalam arti pembangunan harus dilaksanakan dengan sengaja dan terencana serta memperhatikan nilai universal, yang dapat diterima dan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Menurut Todaro (1998 : 19) bahwa, “pembangunan harus dipandang sebagai suatu proses multidimensional yang mencakup berbagai perubahan mendasar atas struktur sosial, sikap-sikap masyarakat, dan institusi-institusi nasional, di samping tetap mengejar akselerasi pertumbuhan ekonomi, penanganan ketimpangan pendapatan, serta pengentasan kemiskinan.”
Teori tersebut menjelaskan bahwa pengentasan kemiskinan merupakan salah satu aspek yang harus dilihat dalam memahami pembangunan. Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) sebagai bagian dari proyek P2KP juga diharapkan mampu berperan menjadi motor penggerak dinamika masyarakat untuk upaya penanggulangan keniskinan secara berkelanjutan (sustainable).
Sedangkan menurut Tjokrowinoto dalam buku materi kuliah Konsep dan Isue Pembangunan mengatakan bahwa: beberapa pakar membedakan konsep “pembangunan” (development) dan “pertumbuhan” (growth). Pertumbuhan menyangkut pengertian-pengertian kuantitas, misalnya, kenaikan angka pertumbuhan ekonomi dan income per kapita. Sedangkan pembangunan merupakan transformasi kualitatif, yang seringkali terkait dengan perubahan struktur, semisal perubahan struktur masyarakat agraris menuju masyarakat industri. Perbedaan sudut pandang terhadap konsep pembangunan maupun pertumbuhan ekonomi di atas bisa saja terletak pada tataran konsep namun tidak pada pelaksanaannya sebab keduanya saling berhubungan.
Dalam paradigma baru seiring dengan reformasi bidang ekonomi, pembangunan ekonomi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata serta mampu mempertahankan pertumbuhan yang berkesinambungan dalam jangka panjang, long-term sustainable growth. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi dengan sendirinya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada pembangunan tanpa pertumbuhan.
Sedangkan dalam buku panduan exit strategi P2KP menuju pembangunan berkelanjutan diterapkan melalui 3 (tiga) fase pendampingan. Pada Fase Pertama, dalam penanggulangan kemiskinan di perkotaan sebagai suatu wujud pembangunan berkelanjutan (sustainable development) strategi yang digunakan dimulai melalui 4 (empat) pilar yaitu :
- Pemberdayaan masyarakat (community empowerment)
- Pengembangan Kapasitas dan asset masyarakat miskin
- Pembangunan kelembagaan masyarakat
- Pengembangan partisipasi masyarakat.
Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dalam konteks penanggulangan kemiskinan hanya dapat terwujud melalui strategi pembangunan yang berbasis utama pada proses pemampuan dan penguatan kapasitas masyarakat (community empowerment). Dengan demikian dari keempat pilar tersebut, maka pendekatan pemberdayaan masyarakat merupakan pondasi dari pembangunan ketiga pilar lainnya. Pemberdayaan masyarakat dalam P2KP bertumpu pada proses penggalian dan penumbuhkembangan nilai-nilai universal kemanusiaan, prinsip-prinsip kemasyarakatan dan prinsip pembangunan berkelanjutan (Tridaya).
Melalui proses “community empowerment” terjadi proses pembelajaran masyarakat untuk mengorganisir diri dalam meningkatkan kemampuan dan sumber daya (asset) masyarakat miskin serta dalam berpartisipasi. Dengan partisipasi yang baik maka masyarakat miskin mampu mengekspresikan berbagai aspirasi dan kepentingan-kepentingan yang menyangkut kehidupan mereka.
Pada fase kedua, strategi lanjutan dilakukan melalui 3 (tiga) pilar yaitu:
- Penguatan kelembagaan di tingkat lokal
- Penerapan prinsip-prinsip “good governance” dan Tridaya
- Membangun jaringan dan kemitraan masyarakat dengan pemerintah, dunia usaha dan organisasi masyarakat sipil lainnya.
Pembangunan institusi/ kelembagaan lokal di masyarakat ini merupakan investasi untuk memperkuat ikatan sosial dan menjalin hubungan (relasi) diantara mereka. Modal kelambagaan lokal yang kuat dan mengakar ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak partisipasi masyarakat dalam pembangunan, khususnya dalam penganggulangan kemiskinan.
Sedangkan pada fase ketiga, upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dilakukan melalui 2 (dua) pilar yaitu:
- Perbaikan/ pembangunan Lingkungan Pemukiman, khususnya yang memberi manfaat bagi masyarakat miskin (pro-poor neigborhood development)
- Mempercepat terjadinya penyelenggaraan pelayanan publik yang baik di tingkat lokal, terutama bagi masyarakat miskin/ rentan. (Pro-poor governance).
Didalam fase ini, masyarakat diharapkan sudah mampu mengorganisasikan aspirasi dan berbagai kepantingan melalui mekanisme perencanaan partisipatif, kemudian memberikan dukungan untuk dapat menyelenggarakan berbagai program perbaikan/ pembangunan lingkungan permukimannya yang berpihak pada masyarakat miskin (Pro-poor neighborhood development). Sejalan dengan kegiatan yang dilaksanakan masyarakat, BKM sebagai lembaga masyarakat kemudian dapat terus melakukan interaksinya dengan masyarakat warganya maupun dengan birokrasi lokal (kelurahan), pengusaha lokal dan organisasi masyarakat sipil lainnya. Terutama bagi terciptanya percepatan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih peduli pada masyarakat miskin (pro-poor good governance).
Apabila ketiga fase tersebut dilalui maka pada akhirnya diharapkan dapat dicapai suatu kondisi tatanan masyarakat yang mampu mengelola dan menyelenggarakan pembangunan sosial ekonomi masyarakatnya serta secara swadaya mampu mengelola pembangunan lingkungan permukiman mereka dengan harmonis (self governing community). Dengan kata lain kondisi ini dapat didefinisikan sebagai suatu kondisi dimana masyarakat mampu mandiri mengatur sistem sosial dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat dengan baik. Dalam lingkungan pemukiman dengan tatanan masyarakat seperti ini (masyarakat madani), maka penanggulangan kemiskinan dapat lebih diyakini akan terus menjadi proses pembangunan yang berkelanjutan. (sustainable development).
Kegiatan Gerakan Pramuka Penggalang (skripsi dan tesis)
Pusdiklatda Wirajaya (2011: 33) menyatakan bahwa nama Penggalang diambil dari kiasan dasar yang bersumber pada perjuangan para pemuda Indonesia dalam “menggalang” persatuan dan kesatuan bangsa. Hal tersebut terjadi pada tahun 1928. Golongan Pramuka Penggalang memiliki tiga tingkatan yang terdiri atas:
- Penggalang Ramu.
- Penggalang Rakit.
- Penggalang Terap.
Pramuka Penggalang adalah peserta didik dalam Gerakan Pramuka yang berusia antara 11-15 tahun. Dalam siklus kehidupan manusia, anak usia11-15 tahun termasuk dalam kelompok kanak-kanak akhir yang sedang memasuki umur remaja serta sedang menuju masa dewasa. Di sekolah dasar, umur Pramuka Penggalang sendiri masuk pada siswa yang sedang duduk dikelas 5 dan 6 yaitu umur 11 dan 12 tahun. Pada umur ini, siswa memiliki beberapa karakteristik. Suharto dan Syahdewa, (2008) menjelaskan karakteristik tersebut yaitu:
- Sangat bangga bila mendapat pujian.
- Gemar berpetualang.
- Suka berkelompok dengan teman sebaya.
- Bangga apabila diberi tanggung jawab.
- Bangga diperlakukan atau disamakan dengan orang dewasa.
- Suka usil atau mengganggu orang lain.
- Cepat bosan.
- Selalu ingin bergerak.
- Ingin menjadi yang terbaik.
- Menyukai hal-hal baru.
Pusdiklatda Wirajaya (2011) menjelaskan di dalam Gerakan Pramuka kehidupan anak pada umur Penggalang dimasukkan dalam kelompok kecil yang disebut Regu yang berarti gardu atau pangkalan untuk meronda. Setiap Regu beranggotakan 6-8 anak. Setiap Regu memiliki pemimpin Regu dan wakil pemimpin Regu yang dipilih dari salah seorang anggota Regunya berdasarkan musyawarah Regu. Setiap Regu memiliki nama Regu dan bendera Regu. Nama Regu merupakan simbol kebanggaan Regu yang diambil dari cerminan sifat-sifat baik yang menonjol. Penggalang putra menggunakan lambang binatang sebagai nama Regu, sedangkan penggalang putri menggunakan simbol bunga, kemudian dilukiskan dalam bendera Regu. Bendera Regu merupakan kebanggaan Regu yang senantiasa dibawa dalam setiap kegiatan Penggalang. Dua sampai empat Regu dihimpun dalam satu Pasukan Penggalang. Setiap Pasukan Penggalang dipimpin oleh Pratama dan Wakil Pratama. Baik Regu maupun Pasukan memiliki pembina. Sesuai metode satuan terpisah, maka pembina Regu putra maupun pembina Pasukan putra adalah seorang pria dan pembina Regu putri maupun pembina Pasukan putri adalah seorang wanita. Hubungan antara anggota Regu maupun Pasukan dengan pembinanya seperti hubungan kakak adik, sedangkan hubungan pembina Regu dan pembina Pasukan seperti hubungan pada anggota dewasa yakni hubungan persaudaraan atau kekerabatan.
Pendidikan Kepramukaan untuk Penggalang dalam pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan. Salah satu metode Kepramukaan yang digunakan adalah kegiatan yang menarik dan menantang serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani Pramuka Penggalang. Maka pendidikan Kepramukaan untuk Penggalang harus mampu meningkatkan lima area pengembangan pribadinya yaitu area perkembangan spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik yang dikemas dalam kegiatan yang menarik, menantang dan menyenangkan serta bervariasi. Lebih lanjut Suharto dan Syahdewa, (2008: 803) menjabarkan tentang area pengembangan pribadi Pramuka Penggalang sebagai berikut:
- Area perkembangan spiritual. Pengembangan spiritual adalah pengembangan yang berkaitan dengan pengetahuan yang mendalam dan memahami kekayaan spiritual (keagamaan dan kepercayaan) yang dimiliki masyarakat. Agama merupakan pegangan hidup dan bagian kehidupan, sedangkan spiritual memberikan motivasi dalam kehidupan dan merupakan alat pengembangan yang diamalkan agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa serta bertanggung jawab. Pada umur Pramuka Penggalang merupakan saat terjadinya perubahan pola berfikir yang ekstrim saat anak-anak menjadi remaja. Mereka menjadi tidak mudah menurut dan lebih mudah percaya dengan teman sebaya. Dengan pola pembinaan Pramuka Penggalang, penemuan keimanan dan ketakwaan diperoleh secara bersama-sama dengan dukungan orang dewasa. Tujuan pengembangan spiritual Pramuka Penggalang adalah membantu menanamkan, memperdalam dan memperkuat keimanan, ketakwaan, dan mensyukuri kebesaran Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan sasaran pengembangan spiritual Pramuka Penggalang yaitu sebagai berikut. Pramuka Penggalang mampu:
1) Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
2) Bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3) Mematuhi perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
4) Menghormati agama lain.
5) Menyayangi sesama makhluk dan alam ciptaan Tuhan.
- Area perkembangan emosional. Pengembangan emosional adalah pengembangan yang berkaitan dengan perasaan dan cara mengungkapkan emosi, keseimbangan, dan kematangan emosi. Emosi dan perasaan merupakan bagian dari kehidupan yang membantu pembentukan pribadi. Tujuan pengembangan emosional adalah membantu Pramuka Penggalang untuk menumbuhkembangkan dan mengelola perasaan serta pengungkapannya secara wajar sehingga dapat menghargai orang lain dan dapat mengendalikan emosinya dengan seimbang. Sasaran pengembangan emosional adalah agar Pramuka Penggalang mampu:
1) Mengelola emosi dan perasaannya untuk kesetabilan dirinya.
2) Mengenal dan menerima berbagai perasaan serta emosi.
3) Menghargai perasaan orang lain.
4) Mengendalikan emosi diri dan lingkungannya.
- Area perkembangan sosial. Pengembangan sosial adalah pengembangan pribadi yang berkaitan dengan kepercayaan dan saling ketergantungan dengan orang lain. Selain itu juga membangun kemampuan untuk bekerja sama serta memimpin. Pramuka Penggalang sebagai individu yang memerlukan individu lain atau teman ataupun lawan jenis merupakan wadah belajar untuk mengungkapkan perasaan dan eksistensi diri kepada orang lain dengan cara yang benar dan santun. Tujuan pengembangan sosial adalah membantu Pramuka Penggalang dalam mengembangkan hubungan dengan teman, komunikasi, kemandirian, kerja sama, kepemimpinan dan solidaritas. Sasaran pengembangan sosial adalah agar Pramuka Penggalang mampu:
1) Menerima dan mematuhi peraturan yang diciptakan masyarakat dengan rasa tanggung jawab.
2) Melaksanakan norma-norma yang berada di masyarakat lingkungannya.
3) Berperan aktif membantu masyarakat membina kehidupan yang rukun dan damai.
4) Bekerja sama dengan orang lain.
5) Memimpin dan dipimpin orang lain.
- Area perkembangan intelektual. Pengembangan intelektual adalah pengembangan yang berkaitan dengan kemampuan berpikir, berinovasi, dan menggunakan informasi. Pada dasarnya setiap anak memiliki kemampuan intelektual yang diartikan sebagai kecerdasan. Kecerdasan tersebut dapat dikembangkan melalui berbagai hal antara lain dengan cara memecahkan masalah yang harus dihadapi. Tujuan pengembangan intelektual Pramuka Penggalang adalah membantu menumbuhkan keingintahuan dan meningkatkan kecerdasan dengan menghimpun informasi dan ilmu pengetahuan. Sasaran pengembangan intelektual adalah agar Pramuka Penggalang mampu:
1) Mengikuti perkembangan iptek dan perkembangan Kepramukaan.
2) Menggunakan IT dan menjelaskan manfaatnya.
3) Mengaplikasikan iptek dan keterampilan Kepramukaan dalam kehidupan sehari-hari.
- Area perkembangan fisik. Pengembangan fisik adalah pengembangan yang berkaitan dengan anggota dan organ tubuh manusia, mengenali kebutuhan hidup, serta pemeliharaan tubuh agar menjadi sehat dan kuat. Pramuka Penggalang wajib mengenali tubuhnya, bertanggung jawab atas pertumbuhan, perkembangan dan fungsi tubuhnya, serta dapat menjaga agar tetap sehat, bugar dan menjadi sosok Pramuka Penggalang dengan tubuh yang sehat dan kuat. Tujuan perkembangan fisik Pramuka Penggalang adalah untuk membantu menumbuh kembangkan fisik agar tumbuh dengan baik. Sasaran perkembangan fisik adalah agar Pramuka Penggalang mampu:
1) Memiliki pengetahuan membentuk tubuh yang kuat, menjaga kesehatan pribadi dan lingkungannya.
2) Melakukan kegiatan pemeliharaan pertumbuhan dan perkembangan tubuh secara teratur.
3) Mengenali perubahan fisiknya.
Area perkembangan di atas akan selalu berupaya untuk dikembangkan dalam setiap kegiatan Pramuka Penggalang. Pusdiklatda Wirajaya (2011) berpendapat, kegiatan Pramuka Penggalang adalah kegiatan yang selalu berkarakter, dinamis, progresif dan menantang. Kreativitas Pembina merupakan kunci pokok di dalam mengemas bahan latihan. Secara garis besar, kegiatan Pramuka Penggalang dibedakan menjadi kegiatan latihan rutin dan kegiatan insidental. Kegiatan latihan rutin yaitu:
- Mingguan.
Kegiatan latihan biasanya dimulai dengan:
1) Upacara pembukaan latihan.
2) Pemanasan biasanya dengan permainan ringan atau ice breaking, atau sesuatu yang sifatnya menggembirakan namun tetap mengandung unsur pendidikan.
3) Latihan inti, bisa diisi dengan hal-hal yang meliputi penanaman nilai-nilai dan sekaligus keterampilan.
4) Latihan penutup, biasanya diisi dengan permainan ringan, menyanyi atau pembulatan dari materi inti yang telah dilakukan.
5) Upacara penutup latihan.
- Bulanan/ dua bulanan/ tiga bulanan/ menurut kesepakatan. Kegiatan ini dapat diselenggarakan atas dasar keputusan Dewan Penggalang dan Pembinanya, dengan jenis kegiatan yang biasanya berbeda dengan kegiatan rutin mingguan. Kegiatan rutin dengan interval waktu tersebut biasanya dilakukan ke luar pangkalan gugus depan, misalnya hiking, rowing, climbing, mountainering, junggle survival, swimming, bakti masyarakat, camping atau lomba-lomba.
- Latihan Gabungan (Latgab). Pada hakekatnya latihan gabungan ini adalah latihan bersama dengan Gugus Depan lain, sehingga terdapat pertukaran pengalaman, baik antar Pramuka Penggalang, maupun antar Pembina.
- Kegiatan Kwartir Cabang, Daerah, dan Nasional. Dapat dikategorikan sebagai kegiatan rutin, karena diselenggarakan tahunan, dua tahunan, tiga tahunan, empat tahunan atau lima tahunan yang diputuskan dan diselenggarakan oleh Kwartirnya. Kegiatan dapat dilaksanakan dalam bentuk sebagai berikut:
1) Gladian Pemimpin Satuan.
2) Gladian Pemimpin Regu.
3) Lomba Tingkat Gudep atau LT I (khusus diselenggarakan oleh Gudep), LT II di tingkat Ranting, LT III di tingkat Cabang, LT IV ditingkat Daerah, LT V di tingkat Nasional.
4) Kemah Bakti Penggalang.
5) Jambore Ranting, Cabang, Daerah, Nasional, Regional (Asia Pacific), dan Jambore Dunia (World Jambore).
Sedangkan kegiatan insidental biasanya muncul karena Gerakan Pramuka mengikuti lembaga-lembaga pemerintah atau lembaga non-pemerintah lainnya. Misalnya Gerakan Pramuka mengikuti “kegiatan penghijauan” yang dilakukan oleh Departemen Pertanian, kegiatan imunisasi, kegiatan bakti karena bencana alam, dan sebagainya.
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa pendidikan Kepramukaan untuk Penggalang mempunyai beberapa pertimbangan. Penggalang sebagai anggota Pramuka pada umur 11-15 tahun mempunyai karakteristik yang harus diperhatikan. Dengan memperhatikan karakteristik Pramuka Penggalang tersebut, metode dan strategi yang digunakan dalam pendidikan Kepramukaan akan tepat dan potensi diri Pramuka Penggalang dapat dikembangkan secara optimal. Selain itu kegiatan Kepramukaan harus bervariasi agar peserta didik tidak bosan dan tetap menyenangkan tanpa menghilangkan unsur edukasi dari nilai-nilai Kepramukaan.
2.1.1. Karakter Disiplin Siswa
- Pengertian Karakter Disiplin Siswa
Koswara (2005) menegaskan bahwa definisi Karakter merujuk pada suatu istilah yang mengacu pada gambaran-gambaran sosial tertentu yang diterima oleh individu dan kelompoknya atau masyarakatnya, kemudian individu tersebut diharapkan bertingkah laku berdasarkan atau sesuai dengan gambaran sosial (peran) yang diterimanya itu. George Kelly (dalam Suryabrata, 2003) menyatakan bahwa karakter sebagai cara yang unik dari individu dalam mengartikan pengalaman-pengalaman hidupnya. Sedangkan pengertian lain menunjukkan bahwa karakter adalah tingkah laku, cara berpikir, perasaan, gerak hati, usaha, aksi, tanggapan terhadap kesempatan, tekanan, dan cara seharian dalam berinteraksi dengan orang lain (Gregory, 2010).
Pengertian disiplin menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan (tata tertib dan sebagainya). Kata disiplin berasal dari bahasa Latin “disciplina” yang berarti latihan atau pendidikan kesopanan dan kerohanian serta pengembangan tabiat. Sedangkan menurut Munandar (Bahrodin, 2007) disiplin adalah bentuk ketaatan terhadap aturan yang telah ditetapkan. Menurut Simamora (2007) disiplin adalah prosedur yang mengkoreksi atau menghukum bawahan karena melanggar peraturan atau prosedur.
Berdasarkan uraian di atas maka pengertian karakter disiplin adalah segala tingkah laku, cara berpikir, perasaan, gerak hati, usaha, aksi, tanggapan terhadap kesempatan, tekanan dan cara seharian dalam berinteraksi dengan orang lain yang didasarkan atas ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan (tata tertib dan sebagainya).
- Dimensi Dalam Disiplin Siswa
Curvin dan Mindler (1999) mengemukakan bahwa ada 3 dimensi disiplin, yaitu:
- Disiplin untuk mencegah masalah.
- Disiplin untuk memecahkan masalah agar tidak semakin buruk.
- Disiplin untuk mengatasi siswa yang berperilaku di luar kontrol.
Menurut Rachman (2008) mengemukakan bahwa nilai-nilai dari kedisiplinan siswa meliputi beberapa hal, yaitu: nilai keagamaan, nilai tradisional, nilai kekuasaan, nilai subjektif, dan nilai rasional.
- Nilai keagamaan. Pada nilai ini diyakini kebenarannya oleh penganut suatu agama tertentu sehingga menghasilkan perilaku disiplin yang tulus untuk berkorban. Seperti sholat lima waktu dan puasa bagi umat Islam. Mengikuti kebaktian bagi penganut Kristen dan Katholik.
- Nilai tradisional. Nilai ini menghasilkan peraturan yang merupakan pantangan bagi seseorang karena dianggap tidak sopan tetapi peraturan tersebut pada umumnya tidak masuk akal. Contoh tidak boleh menduduki bantal, kesialan pada angka 13.
- Nilai kekuasaan. Nilai ini lahir dari kebijakan penguasa dengan maksud untuk mendisiplinkan pemerintah agar tujuan pemerintahan dapat tercapai. Misalnya membayar pajak, harus hormat jika pemimpin datang.
- Nilai subjektif. Merupakan nilai yang berdasarkan atas penilaian pribadi yang menghasilkan perilaku egosentrik. Contoh, menurut saya pendapat ini tidak benar karena pemuka agama yang saya anut tidak mengatakannya.
- Nilai rasional. Nilai ini memberikan penjelasan dan alasan perlu tidaknya dilakukan sesuatu untuk mencapai tujuan tertentu. Contoh, jika ingin pintar maka rajinlah belajar.
Jenis Pelatihan Dalam Kepramukaan (skripsi dan tesis)
Abidin (2011) mengemukakan bahwa “secara spesifik jenis-jenis pelatihan Pramuka disesuaikan dengan satuan-satuan karya”. Dijelaskan pula bahwa, terdapat latihan dasar Pramuka yang harus dimiliki oleh seluruh satuan karya yang dilakukan pada kegiatan ekstrakurikuler sebagai berikut:
- Pelatihan Pengetahuan Umum Kepramukaan Indonesia. Pelatihan ini mencakup pengetahuan siswa tentang sejarah pramuka, latar belakang lahirnya Pramuka, penggolongan Pramuka serta pengetahuan tentang lambang serta satuan-satuan karya dalam Pramuka.
- Latihan Cara Berkomunikasi. Pelatihan mencakup tata cara berkomunikasi mulai dari salam Pramuka, penghormatan dan janji-janji Pramuka. Dalam kegiatan ini dilatih pula tata cara sopan santun sebagai anggota Pramuka baik sesama teman, guru, maupun dengan orang tua.
- Latihan Baris Berbaris. Menurut Abidin (2011) bahwa pelatihan baris berbaris dalah wujud latihan fisik yang diperlukan untuk menanamkan dalam tata cara kehidupan yang diarahkan pada terbentuknya perwatakan. Dengan demikian baris-berbaris bukan sekedar tahu tata cara tetapi memiliki makna dalam pembentukan karakter anggota Pramuka.
Pengertian Gerakan Kepramukaan (skripsi dan tesis)
Undang-Undang RI No 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka Bab I Pasal 1 menjelaskan bahwa Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh Pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan Kepramukaan. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan Kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia Pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Kepramukaan. Sedangkan pengertian Gerakan Kepramukaan adalah suatu wadah dimana anak-anak dan orang dewasa belajar, bermain dan berkreasi dengan menggunakan metode Kepramukaan (Firmansyah, 2015).
Menurut Gunawan (2012) Kepramukaan adalah Proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka yang sasaran akhirnya adalah untuk pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur. Dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka Bab I Pasal 1 ayat (3), dijelaskan bahwa Kepramukaan adalah “segala aspek yang berkaitan dengan Pramuka”. Gerakan Pramuka yang diresmikan berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan gerakan Kepanduan Nasional Indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga keutuhan, persatuan, dan kesatuan bangsa, bertanggung jawab serta mampu mengisi kemerdekaan Indonesia.
Menurut Firmansyah (2015) dasar penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai landasan hukum diatur berdasarkan:
- Undang Undang Dasar RI 1945.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 1961 tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda Karana.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
- Anggaran Rumah Tangga hasil Munaslub Gerakan Pramuka tahun 2012.
Gerakan Pramuka berawal dari gagasan Lord Robert Boden Powell of Gilwell yang akhirnya menyebar ke berbagai negara termasuk Netherland atau Belanda dengan nama Padvinder. Oleh orang Belanda gagasan itu dibawa ke Indonesia dan didirikan organisasi oleh orang Belanda di Indonesia dengan nama NIPV (Nederland Indische Padvinders Vereeniging sama dengan Persatuan Pandu-Pandu Hindia Belanda). Oleh pemimpin-pemimpin gerakan nasional dibentuk organisasi Kepanduan yang bertujuan membentuk manusia Indonesia yang baik dan menjadi kader pergerakan nasional. Muncul bermacam-macam organisasi Kepanduan antara lain JPO (Javaanse Padvindeers Organizatie), JJP (Jong Java Padvindery), HW (Hisbul Wathon).
variabel-variabel keberhasilan implementasi kebijakan (skripsi dan tesis)
variabel-variabel keberhasilan implementasi kebijakan sebagai berikut:
1. Isi kebijakan (content of policy), yang mencakup:
a. Kepentingan kelompok sasaran atau target groups termuat dalam isi kebijakan. Dalam pengertian ini, kebijakan dibuat untuk memenuhi kebutuhan oleh masyarakat atau kelompok untuk memecahkan masalah yang terjadi di kehidupannya. Oleh karena itu dalam suatu masyarakat atau kelompok banyak sekali masalah yang membelenggu dan butuh kebijakan yang dibuat pemerintah. Disini kebijakan yang sangat dibutuhkan harus terlaksana agar mengeluarkan masyarakat dari masalah tersebut.
b. Jenis manfaat yang diterima oleh target group. Suatu kebijakan adalah upaya untuk memperbaiki keadaan, jika keadaan yang diterima masyarakat atau kelompok tidak jauh berbeda dari sebelumnya, maka manfaat dari kebijakan tersebut tidak ada.
c. Perubahan yang diinginkan dari sebuah kebijakan. Kebijakan publik yang berhasil bukan dinilai dari isinya yang prestisius namun implementasinya di lapangan. Apakah mampu membawa perubahan yang baik atau malah sebaliknya.
d. Ketepatan sebuah program. Sebuah program kebijakan harus tepat agar nanti dalam implementasinya berhasil sesuai dengan harapan. Tepat disini meliputi, tepat sasaran, tepat kebutuhan, tepat lingkungan dan tepat guna.
e. Rincian implementor kebijakan. Kebijakan yang sudah dibuat tidak bisa dinilai keberhasilannya tanpa ada implementor atau pelaksananya. Karena peran implementor sangat penting, tanpa mereka implementasi kebijakan tidak berjalan. Implementor tak cuma satu tapi ada beberapa, maka harus lengkap karena masing-masing mempunyai peran dan fungsi yang berbeda yang saling melengkapi.
f. Dukungan dari sumber daya yang memadahi. Sumber daya manusia (implementor) harus memadahi dan tahu peran dan fungsinya secara baik agar tidak keliru. Selain itu sumber daya modal harus sesuai kemampuan agar tidak terjadi kekurangan uang untuk menunjang implementasi kebijakan.
2. Konteks implementasi (context of implementation), mencakup:
a. Kekuasaan, kepentingan dan strategi yang dimiliki oleh para aktor yang terlibat didalam implementasi kebijakan. Dalam hal ini para aktor kebijakan yang jumlahnya lebih dari satu pasti memiliki pemikiran yang beraneka ragam. Sehingga masing-masing memiliki kepentingan dan strategi yang berbeda. Karena mereka terikat pada jabatan yang mereka punya. Sehingga berdampak pada kebijakan yang dibuat. Besar kecilnya tersebut ditentukan oleh jabatan yang mereka duduki.
b. Karakteristik institusi dalam rezim yang sedang berkuasa. Dalam politik negara nama rejim itu tergantung pada penguasa negara yang sedang menjabat. Maka perilaku dan sifat pemimpin negara dapat dilihat pada kebijakan yang dibuat. Dalam suatu rezim, institusi selaku kaki tangan kepala negara maka akan sangat nurut dengan kepala negara dan sistem yang ditentukan kepala negara.
c. Tingkat kepatuhan dan responsivitas kelompok sasaran. Dalam impementasi kebijakan publik, masyarakat juga mempunyai peran penting untuk menentukan keberhasilan kebijakan tersebut. Karena perilaku masyarakat (kelompok sasaran) sangat menentukan.
Faktor Implementasi Kebijakan (skripsi dan tesis)
Menurut Cheema dan Rondinelli (dalam Subarsono, 2011), ada empat kelompok variabel implementasi yang mempengaruhi kinerja dan dampak suatu program yaitu: (1) Kondisi lingkungan, terdiri dari tipe sistem politik, kendala sumberdaya, tersedianya infrastuktur, kondisi di lapangan; (2) Hubungan antar organisasi, berisi kejelasan dan konsistensi sasaran program, pembangunan fungsi antar instansi yang pantas, standarisasi prosedur, efektivitas jejaring untuk mendukung program; (3) Sumber daya organisasi untuk implementasi program, terdiri dari kualitas dan kuantitas organisasi, dukungan pemimpin politik pusat, dukungan pemimpin politik lokal, komitmen birokrasi; (4) Karakteristik dan kemampuan agen pelaksana, adalah ketrampilan teknis, manajerial, dan politis petugas, pelaksanaan berdasarkan tupoksi.
Keberhasilan implementasi dapat dipengaruhi faktor-faktor yang memiliki keterkaitan satu sama lain. Model George C Edwards III Model implemantasi kebijakan ini berperspektif top down. Subarsono (2011: 90) berpendapat bahwa faktor-faktor keberhasilan implementasi kebijakan terdiri atas komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. Faktor-faktor tersebut tidak hanya berdiri sendiri namun juga saling berkaitan
- Komunikasi
Untuk menuju implementasi kebijakan yang diinginkan, maka pelaksana harus mengerti benar apa yang harus dilakukan untuk kebijakan tersebut. Selain itu yang menjadi sasaran kebijakan harus diberi informasikan mengenai kebijakan yang akan diterapkan mulai dari tujuan dan sasarannya. Maka dari itu sosialisasi kebijakan sangat diperlukan untuk menunjang keberhasilan dari implementasi kebijakan. Sosialisasi bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain dengan media masa, elektronik, sosial dll.
Komunikasi akan terwujud baik jika ada faktor-faktor yang menjadikan komunikasi tersebut berjalan baik. Terdapat tiga indikator yang dapat dipakai dalam mengukur keberhasilan variable komunikasi antara lain (dalam Agustino, 2006:150-151):
- Transmisi, penyaluran komunikasi yang baik akan menghasilkan komunikasi yang baik pula.
- Kejelasan, komunikasi yang diterima oleh pelaksanaa kebijakan harus jelas dan mudah dimengerti agar mudah melakukan tindakan.
- Konsistensi, perintah yang diberikan untuk pelaksaan suatu kebijakan haruslah tetap pada pendirian awal dan jelas.
- Sumber daya
Selain informasi yang mampu menjadikan kebijakan berhasil adalah sumber daya yang dimiliki oleh implementator. Sumber daya pendukung dapat berupa sumber daya manusia, yakni kompetensi implementor dan sumber daya finansial. Tanpa adanya sumber daya maka kebijakan tidak akan berjalan dengan semestinya. Bahkan kebijakan tersebut akan menjadi dokumen saja.
- Disposisi
Dispoisisi adalah sikap dari pelaksana kebijakan, jika pelaksana kebijakan ingin efektif maka para pelaksana kebijakan tidak hanya harus mengetahui apa yang dilakukan tetapi juga harus memiliki kemampuan untuk melaksanakan sehingga dalam praktiknya tidak terjadi bias. Faktor-faktor mengenai disposisi implementasi kebijakan oleh George C. Edward III (dalam Agustino, 2006: 152-153) antara lain:
- Pengangkatan birokrat
Disposisi atau sikap para pelaksana akan mengakibatkan permasalahan yang akan timbul pada implementasi kebijakan jika personilnya tidak melaksanakan kebijakan-kebijakan yang diinginkan oleh pejabat-pejabat tinggi. Oleh karena itu, pemilihan atau pengangkatan personil untuk melaksanakan kebijakan adalah orang-orang yang memiliki dedikasi pada kebijakan yang telah ditetapkan, khususnya pada kepentingan masyarakat.
- Insentif
Edward menyatakan bahwa salah satu teknik yang disarankan untuk mengatasi masalah para pelaksana cenderung melakukan manipulasi insentif. Oleh karena itu, pada umumnya orang bertindak menurut kepentingannya sendiri. Manipulasi intensif yang dilakukan oleh para pembuat kebijakan mempengaruhi tindakan para pelaksana kebijakan. Dengan cara menambah keuntungan atau biaya tertentu akan menjadi faktor pendukung yang membuat para pelaksana kebijakan melaksanakan tugasnya dengan baik. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan organisasi.
- Strukur birokrasi
Birokrasi merupakan struktur yang bertugas untuk mengimplementasikan kebijakan, karena mempunyai pengaruh yang besar untuk mewujudkan keberhasilan kebijakan. Ada dua karakteristik yang dapat mendongkrak kinerja birokrasi menurut George C Edward III (dalam Agustino, 2006:153-154) yaitu:
- Standard Operational Procedures (SOP)
SOP adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara rutin oleh para pegawai (atau pelaksana kebijakan/administratur/birokrat) berdasarkan dengan standar yang ditetepkan (atau standar minimum yang dibutuhkan masyarakat) dalam pekerjaannya.
- Fragmentasi
Fragmentasi adalah upaya penyebaran tanggung jawab kegiatan atau aktivitas kerja kepada beberapa pegawai dalam unit- unit kerja, untuk mempermudah pekerjaan dan memperbaiki pelayanan.
Sementara itu keberhasilan implementasi menurut Merilee S. Grindle (dalam Subarsono, 2011:93) dipengaruhi variabel besar, yakni:
- Isi kebijakan (content of policy), yang mencakup:
- sejauh mana kepentingan kelompok sasaran atau target groups termuat dalam isi kebijakan,
- jenis manfaat yang diterima oleh target group,
- sejauh mana perubahan yang diinginkan dari sebuah kebijakan,
- apakah letak sebuah program sudah tepat,
- apakah sebuah kebijakan telah menyebutkan implementornya secara rinci,
- apakah program didukung oleh sumber daya yang memadahi.
- Lingkungan implementasi (context of implementation), mencakup:
- seberapa besar kekuasaan,kepentingan,dan strategi yang dimiliki oleh para aktor yang terlibat di dalam implementasi kebijakan,
- karakteristik institusi dalam rejim yang sedang berkuasa,
- tingkat kepatuhan dan responsivitas kelompok sasaran.
Teori Implementasi Kebijakan (skripsi dan tesis)
Implementasi kebijakan merupakan bagian dari siklus kebijakan publik. Di dalam siklus kebijakan publik terdapat lima proses, yaitu agenda setting, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan dan evaluasi kebijakan. Beberapa pakar mempunyai definisi mengenai kebijakan publik. Harold Laswell dan Abraham Kaplan mendefinisikan kebijakan publik sebagai suatu program yang diproyeksikan dengan tujuan-tujuan tertentu, nilai-nilai tertentu dan praktik-praktik tertentu. David Easton berpendapat bahwa kebijakan publik merupakan akibat aktivitas pemerintah. Sedangkan Carl I. Friedrick mendefinisikan kebijakan publik sebagai serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok, atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu, dengan ancaman dan peluang yang ada. Kebijakan yang diusulkan tersebut ditujukan untuk memanfaatkan potensi sekaligus mengatasi hambatan yang ada dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Dari definisi beberapa pakar tersebut dapat diambil definisi yang sederhana bahwa kebijakan publik adalah keputusan yang dibuat oleh suatu Negara, khususnya pemerintah sebagai strategi untuk merealisasikan tujuan Negara yang bersangkutan. Kebijakan publik adalah strategi untuk mengantarkan masyarakat pada masa awal, memasuki masyarakat pada masa transisi untuk menuju pada masyarakat yang dicita-citakan (Nugroho, 2009)
Nugroho (2009) menjelaskan bahwa kebijakan publik dapat dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
- Kebijakan publik yang bersifat makro atau umum, atau mendasar seperti UUD 1945, Undang-Undang / Perpu pengganti Undang-Undang, Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah.
- Kebijakan publik yang bersifat messo atau menengah, kebijakan ini Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, Surat Keputusan Bersama antar Menteri, dan lain-lain.
- Kebijakan publik yang bersifat mikro, adalah kebijakan yang dibuat untuk mengatur pelaksanaan atau implementasi kebijakan tingkat menengah. Kebijakan ini berbentuk peraturan yang dikeluarkan oleh aparat publik di bawah menteri, gubernur, bupati dan wali kota.
William Dun (dalam Nugroho, 2009) menjelaskan bahwa analisis kebijakan adalah suatu aktivitas intelektual dan praktis yang ditunjukan untuk menciptakan, secara kritis menilai, dan mengkomunikasikan pengetahuan tentang dan di dalam proses kebijakan. Analisis kebijakan adalah displin ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai metode pengkajian dalam konteks argumentasi dan debat politik untuk menciptakan, secara kritis menilai, dan mengkomunikasikan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan. Analisis kebijakan adalah suatu aktivitas intelektual yang dilakukan dalam proses politik dan membangun elit teknokratis.
Salah satu tahap penting dalam sebuah kebijakan publik adalah implementasi, karena implementasi kebijakan publik merupakan proses kegiatan administratif menyangkut output dari kebijakan yang secara langsung dirasakan oleh masyarakat, yang dilakukan setelah kebijakan ditetapkan/disetujui. Jadi implementasi kebijakan pada prinsipnya adalah cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannya. Untuk mengimplementasikan kebijakan publik, ada dua pilihan langkah yang ada, yaitu langsung mengimplementasikan dalam bentuk program atau melalui formulasi kebijakan turunan dari kebijakan publik tersebut.
Beberapa kebijakan publik memerlukan kebijakan publik penjelas atau peraturan pelaksanaan, yang kemudian baru diimplementasikan dalam bentuk program, proyek dan kegiatan. Contoh kebijakan publik yang memerlukan kebijakan penjelas adalah Undang-Undang atau Perda, sedangkan kebijakan publik yang bisa langsung operasional antara lain Keppres, Inpres, Kepmen, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Dinas, dan lain-lain.
Konsep Keamanan Maritim (skripsi dan tesis)
Konsep keamanan menurut Barry Buzan dapat dianalisis menurut tingkat analisisnya, seperti keamanan individu, national dan internasional dan jika dilihat dari dimensinya, keamanan mempunyai 5 dimensi yang saling terkait yaitu dimensi militer, politik, ekonomi, sosial dan lingkungan. Keamanan Individu dan komunitasnya seperti etnik, agama, suku dan kelompok lain, berhubungan dengan kualitas hubungan mereka sehingga bisa dilihat sejauh mana Negara dapat melindungi individu tersebut dan kelompoknya. Tingkat ini bisa dikaitkan dengan gagasan keamanan manusia (Human Security). Tingkat analisis kedua berkaitan dengan Negara, dimana didefinisikan berdaulat secara politik. Keamanan nasional atau istilah lain seperti kepentingan nasioanal, umumnya digunakan pemerintah untuk merasionalisasi atau mempromosikan kebijakan dan tindakan pemerintah tertentu. Secara tradisional, fokus dari keamanan nasional berkaitan dengan isu pertahanan dan strateginya. Keamanan internasional berkaitan dengan faktor-faktor sistemik yang mempengaruhi perilaku suatu Negara dan berimplikasi terhadap keamanan Negara tersebut. Negara mempunyai tanggung jawab untuk memberikan keamanan bagi masyarakatnya (Buzan, B. 1991)
Berdasarkan dimensinya, keamanan dapat dilihat dari isu militer, politik ekonomi, sosial dan lingkungan. Dimensi militer berkaitan dengan keamanan yang bersumber dari ancaman tradisional. Dimensi politik mengarah pada stabilitas organisasi pemerintah. Isu-isu keamanan politik dapat mempengaruhi pemerintah dalam melakukan pembuatan kebijakan. Dalam dimensi sosial, keamanan sosial biasa terjadi sebagai dampak dari ancaman militer dan politik. Keamanan sosial pada masyarakat lebih berfokus pada keberlangsungan hidup individu dalam melakukan interaksi dan beradaptasi dengan lingkungan baik dari aspek identitas nasional, agama, budaya, serta tradisi dan adat istiadat. Selanjutnya, keamanan ekonomi merupakan keamanan yang berhubungan dengan perdagangan, produksi dan keuangan. Aksesbilitas sumber daya, keuangan dan keadaan pasar merupakan fokus utama dari keamanan ekonomi. Dimensi yang terakhir adalah dimensi lingkungan, keamanan lingkungan merupakan perpaduan antara ancaman militer dan ekonomi yang dapat mempengaruhi kedaulatan suatu Negara.
Keamanan maritim merupakan konsep dengan melakukan pendekatan dari kerangka konsep keamanan yang ada seperti konsep kerangka keamanan dari Buzan (1991). Konsep keamanan maritim ini berhubungan dengan tujuan Negara dalam menggunakan dan mengamankan sumber daya maritim yang dimiliki. Menurut Bueger (2015), keamanan maritim merupakan kondisi dimana tidak adanya ancaman yang mengganggu stabilitas di domain kemaritiman.
Berdasarkan gambar di atas, Christian Bueger (2015) ingin menjelaskan bahwa konsep keamanan maritim mempunyai beberapa dimensi dimana secara tradisional keamanan maritim merupakan pertahanan dan perlindungan terhadap Negara, yang berkaitan dengan peran dan strategi Angkatan Laut (Seapower). Selain itu, konsep keamanan maritim memiliki dimensi lain, yaitu terkait Human Security, Pembangunan Ekonomi dan Keselamatan Maritim.
Pariwisata bahari mempunyai kaitan erat dengan ekonomi, sosial dan kesejahteraan masyarakat. Pariwisata bahari berkelanjutan menjadi bagian dari ekonomi biru, karena pengembangan dan pengelolaannya mempromosikan konservasi dan pemanfaatan lingkungan laut dan sumber daya secara berkelanjutan, dan juga memberikan pendapatan bagi masyarakat lokal, serta memelihara budaya, tradisi dan warisan lokal. Pariwisata bahari berkelanjutan mendukung konservasi daerah pesisir dan keanekaragaman hayati sehingga sumber daya alam di lingkungan maritim terlindungi dalam jangka panjang.
Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan (Sustainable Tourism Development) (skripsi dan tesis)
2.
Pembangunan pariwisata berkelanjutan merupakan pembangunan pariwisata yang berlandaskan pada upaya pemberdayaan baik dalam arti ekonomi, sosial, maupun kultural serta mampu menjamin kelestarian lingkungan. Ini merupakan pertimbangan bagi pemerintah dalam melakukan pengembangan sektor pariwisata agar sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan di waktu yang akan datang untuk tujuan ekonomi, sosial dan keindahan sebagai daya tarik dengan tetap menjaga integritas keanekaragaman budaya.
Organisasi pariwisata dunia (WTO) dalam UNESCO, 2000 memberikan definisi mengenai pembangunan pariwisata berkelanjutan sebagai berikut:
“Sustainable tourism development meets the needs of present tourists and host regions while protecting and enhancing opportunity for the future. It is envisaged as leading to management of all resources in such a way that economic, social, and aesthetic needs can be fulfilled while maintaining cultural integrity, essential ecological processes, biological diversity, and life support system.”
Dengan kata lain, pembangunan pariwisata berkelanjutan berarti berkelanjutan secara ekologis, ekonomis dan sosial. Dalam pembangunannya mempertimbangkan keseimbangan lingkungan, terutama di daerah yang sensitif berdasarkan perspektif jangka panjang. Prinsip kepariwisataan berkelanjutan menurut WTO dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Sumber daya alam, historis, dan budaya untuk kepariwisataan dimanfaatkan secara berkesinambungan untuk masa depan dan bermanfaat bagi masyarakat
- Pengembangan pariwisata tidak menimbulkan masalah lingkungan dan sosio-kultural yang serius di wilayah wisata
- Kualitas lingkungan di wilayah wisata dipelihara dan ditingkatkan
- Kepuasan wisatawan dipertahankan sehingga daerah tujuan wsata akan tetap memiliki daya jual dan popularitas
- Manfaat dari kepariwisataan tersebar luas di seluruh masyarakat
Dalam melakukan pengembangan pariwisata berkelanjutan, persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjamin keberlanjutan pariwisata (Damanik dan Weber, 2006), yakni:
- Produk wisata didorong ke produk berbasis lingkungan
- Kegiatan wisata diarahkan untuk melestarikan lingkungan dan peka terhadap budaya lokal.
- Masyarakat dilibatkan dalam perencanaan, implementasi dan monitoring pengembangan pariwisata
- Masyarakat memeproleh keuntungan secara adil dari kegiatan wisata
- Posisi tawar masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya pariwisata semakin meningkat.
Pariwisata dan Wisata Bahari (skripsi dan tesis)
Pariwisata atau kepariwisataan merupakan berbagai kegiatan yang terkait dengan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah. Pariwisata bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha (UU No. 10 Tahun 2009)
Pengembangan pariwisata membutuhkan teknik perencanaan yang baik dan tepat. Pengembangan pariwisata harus memperhatikan beberapa aspek sebagai penunjang kesuksesan pariwisata. Aspek penunjang pengembangan pariwisata tersebut adalah aspek aksesbilitas (transportasi dan saluran pemasaran), karateristik infrastruktur pariwisata, tingkat interaksi sosial, keterkaitan dengan sektor lain, daya tahan akan dampak pariwisata, tingkat resistensi komunitas lokal dan lain sebagainnya. Menurut Gunn dan Var (dalam Suardana, 2016), kawasan wisata yang baik dan berhasil secara optimal didasarkan pada empat aspek, antara lain:
1) Mempertahankan kelestarian lingkungan; 2) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut; 3) Menjamin kepuasan pengunjung; 4) Meningkatkan keterpaduan dan kesatuan pembangunan masyarakat di sekitar kawasan dan zona pengembangan.
Ada lima pendekatan dalam pengembangan pariwisata, yaitu:
- Boostern approach, pendekatan ini merupakan pendekatan yang sederhana yang melihat pariwisata sebagai suatu akibat positif untuk suatu tempat dan penghuninya. Kekurangan dari pendekatan ini, tidak adanya pelibatan masyarakat setempat dalam proses perencanaan dan daya dukung wilayah tidak dipertimbangkan secara matang.
- The economic industry approach, yaitu pendekatan pengembangan pariwisata dengan pertimbangan tujuan ekonomi yang didahulukan dibanding tujuan sosial dan lingkungan. Dalam pedekatan ini, pengalaman pengunjung dan tingkat kepuasan sebagai sasaran utama.
- The physical spatial approach, pendekatan ini didasarkan pada tradisi penggunaan lahan geografis. Strategi pengembangan pariwisata berdasarkan perencanaan yang berbeda-beda melalui prinsip keruangan. Misalnya pengelompokan pengunjung di suatu kawasan dan pemecahan-pemecahan tersebut untuk menghindarkan terjadinya konflik.
- The community approach, pendekatan ini lebih menekankan pada pentingnya keterlibatan maksimal dari masyarakat setempat dalam proses pengembangan wisata.
- Sustainable approach, pengembangan pariwisata menggunakan pendekatan berkelanjutan dan berkepentingan atas masa depan yang panjang serta atas sumber daya dan efek-efek pembangunan ekonomi pada lingkungan yang mungkin menyebabkan gangguan budaya dan sosial yang memantapkan pola-pola kehidupan dan gaya hidup individual.
Wisata bahari merupakan jenis wisata yang memanfaatkan wilayah pesisir dan lautan secara langsung maupun tidak langsung. Kegiatan yang dikategorikan langsung seperti berperahu, diving, memancing, berenang dan lain sebagainya, sedangkan kegiatan dalam kategori tidak langsung adalah olah raga pantai, piknik menikmati wisata atmosfer laut, dan lain-lain. Wisata bahari menurut Dahuri (2004), adalah kegiatan rekreasi yang dilakukan di sekitar pantai seperti berenang, berselancar, berjemur, berdayung, menyelam, snorkling, beachombing/reef walking, berjalan-jalan atau berlari sepanjang pantai, menikmati keindahan suasana pesisir dan bermeditasi.
Menurut Orams (dalam Ardiwidjaja, 2016), wisata bahari merupakan jenis wisata minat khusus yang mempunyai kegiatan yang berkaitan dengan kelautan, baik di atas permukaan laut (marine), yang dilakukan di bawah permukaan laut (submarine), maupun yang dilakukan di pesisir (coastal). Wisata minat khusus sendiri didefinisikan sebagai suatu tempat karena mempunyai minat atau tujuan khusus terhadap suatu daya tarik atraksi atau kegiatan yang ada di lokasi atau daerah tujuan wisata tersebut. Secara konseptual, wisata bahari dilandaskan pada pariwisata berkelanjutan dengan prinsip mendukung upaya-upaya konservasi lingkungan bahari (alam dan budaya) dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan, sehingga memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat setempat. Maka, wisata bahari merupakan suatu bentuk wisata berbasis kelautan yang mempunyai hubungan erat dengan prinsip konservasi (Ardiwidjaja, 2013). Bahkan dalam pengembangan wisata bahari juga menggunakan strategi konservasi yang mempertahankan keutuhan dan keaslian ekosistem di area yang masih alami yang terdiri dari ekosistem terumbu karang, ekosistem padang lamun, ekosistem hutan bakau dan ekosistem pantai pasir atau batu.
Menurut Ardiwidjaja (2016), sumber daya wisata bahari merupakan keseluruhan potensi sumber daya bahari yang dapat dimanfaatkan dan dikelola dalam rangka mendukung pengembangan kegiatan wisata bahari. Adapun sumber daya wisata bahari meliputi:
- Potensi atraksi dan aktivitas
Sumber daya potensi atraksi terbagi ke dalam beberapa bagian, yaitu:
– Pesisir/Pantai, antara lain: upacara adat pantai, kehidupan masyarakat pesisir, homestay dan kuliner, bola volley pantai, Sun Bathing, dan lain-lain.
– Permukaan laut, antara lain: kegiatan memancing, kegiatan layar dan dayung, ski air, upacara adat yang dilakukan di laut, selancar, dan snorkeling.
– Bawah/dasar laut, antara lain: selam, under water archaeology, penelitian bawah air, dan under water museum.
- Kegiatan wisata bahari yang mencakup rekreasi lainnya di wilayah perairan, antara lain: kegiatan marina; kapal wisata; kapal layar; dan pengelolaan pulau kecil
- Usaha penunjang kegiatan wisata bahari, antara lain jasa penyediaan moda transportasi; kapal pesiar; pengelola pulau kecil; pengelola taman laut hotel dan restoran terapung; pemandu wisata selam; serta rekreasi pantai dan lain sebagainya.
Otonomi Khusus Papua (skripsi dan tesis)
Menurut Ibo (2010:4) tujuan otsus Papua adalah untuk mewujudkan keadilan, penengakan supremasi hukum, penghormatan pada HAM, percepatan pembangunan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan kesimbangan dengan kemajuan provinsi lain di Indonesia. Tujuan tersebut dapat diwujudkan, jika dipenuhinya syarat sebagaimana diuraikan dalam bagian penjelasan UU Otsus, sebagai berikut:
- partisipasi rakyat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelengaraan pemerintah serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan
- pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhui kebutuhan dasar penduduk, terutama penduduk asli Papua dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat;
- penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat, serta DPR Papua melakukan lobi kepada pemerintah pusat agar proses demokratisasi, terutama pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh (DPRD) agar gubernur dapat menyampaikan LPJ dan bukan LKPJ sesuai pasal 7 dan 18 Undang-Undang Nomor 21.
Didalam UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, dijelaskan bahwa; Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan otonomi khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Kemudian yang dimaksud dengan orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Penduduk Provinsi Papua, yang selanjutnya disebut penduduk, adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua. Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moniter, dan fisikal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Positioning Pengisian Jabatan Struktural di Birokrasi Pemerintahan (skripsi dan tesis)
Firmanzah (2008: 189-212), menyampaikan bahwa positioning merupakan tahap akhir dari suatu proses marketing politik setelah segmentasi politik dan targetisasi politik. Marketing politik berfungsi untuk menarik konstituen, mengamankan sistem pemerintahan selama kepala daerah tersebut memimpin, menanamkan imej kepemimpinan yang baik sehingga peluang pada pemilihan periode berikutnya, serta meredam konflik horizontal yang diakibatkan oleh massa dari individu yang menjadi ditempatkan pada positioning politik. Zamroni (2007,dalam Kubangun, 2014:32), mengupas masalah positioning yang menempatkan suatu partai atau kandidat “kedalam pikiran” para pemilih guna meraih posisi dalam kontestasi pemilihan umum. Positioning disini merupakan tindakan untuk menanamkan citra ke dalam benak para pemilih agar tawar produk dari kontestan memiliki posisi yang khas jelas dan bermakna. Kotler dan Keller (2009:292), menyebutkan bahwa “possitioning adalah tindakan merancang penawaran dan citra perusahan agar mendapatkan tempat khusus dalam pikiran pasar sasaran. Tujuannya adalah menempatkan merek tertentu dalam pikiran konsumen untuk memaksimalkan manfaat bagi perusahaan. Hasil positioning adalah terciptanya dengan sukses suatu proporsi nilai yang fokus pada pelanggan”. Sementara itu Hasan (2015:329) menjelaskan bahwa, positioning atau citra bukanlah apa akan yang dilakukan untuk atraksi, tetapi sesuatu yang akan dibentuk dalam pikiran prospek. Mencerminkan “nilai tambah” kepemilikan, organisasi, informasi dan ide. Hermawan Kartajaya (2004 dalam karya ilmiah diploma, 2016:40) menyatakan bahwa positioning merupakan being strategy, yang tidak lain merupakan upaya perusahaan untuk membangun dan mendapatkan kepercayaan pelanggan.
Organisasi (skripsi dan tesis)
Birokrasi tidak berada di ruang hampa. Sosok dan kinerja birokrasi merupakan resultan dari interaksi antara beberapa variabel yang kompleks baik di dalam maupun di luar birokrasi sebagai etnisitas., Birokrasi sangat dipengaruhi oleh sistem politik, pemerintah, budaya, dan ekonomi yang beroperasi di lingkungannya. Dengan demikian, kesuksesan jalannya birokrasi dan reformasi birokrasi di negara lain di barat maupun di Asia, seperti Korea Selatan dan Jepang, tidak selalu memberikan hasil yang sama ketika diterapkan di Indonesia (Dwiyanto, 2011: 1-2).
Birokrasi sebagai organisasi yang hidup dan beroperasi di antara masyarakat tidak terhindar dari nilai-nilai maupun budaya yang yang berkembang di dalam masyarakat. Morgan (dalam Wright,1997: 18-20) mengatakan bahwa, sistem formal organisasi tidak imun terhadap budaya. Lebih lanjut Morgan menunjukkan setidaknya terdapat tiga model sistem formal dalam organisasi, yaitu organisasi sebagai mesin, organisasi sebagai organisme, dan organisasi sebagai budaya. Pertama adalah organisasi sebagai mesin, yaitu organisasi dikelola secara klasik dan kaku. Sistem model organisasi ini, bersifat tertutup berada dalam struktur yang tersegmentasi dan membagi tiap tujuan organisasi menjadi tugas yang lebih kecil dalam setiap hierarki. Dengan demikian semua tugas dikendalikan secara terpusat oleh seorang manajer sedangkan pekerja diharapkan dapat berkerja dan berperilaku seperti mesin. Kedua adalah organisasi sebagai organisme, yaitu organisasi dipandang sebagai metafora organisme yang hidup dan berasal dari hubungan masyarakat beserta teori kontigensi. Dalam pengertian ini Morgan “meminjam” pandangan dari ilmu Biologi Ekologi dalam menginformasikan sistem formal organisasi yang dikombinasikan dengan bahasa manajemen untuk menggambarkan ketergantungan pada lingkungan untuk bertahan hidup, memenuhi kebutuhannya dan untuk mengembangkan diri. Ketiga adalah organisasi sebagai budaya yang menganggap adanya nilai bersama yang menjadi perekat dalam suatu organisasi. Nilai disini digambarkan sebagai kelompok dalam keberagaman statis dan adanya konsensus. Konsep ini, menganalogikan suatu perusahaan yang memiliki satu budaya, tetapi memiliki tenaga kerja dengan budaya yang berbeda sehingga harus ada percampuran nilai budaya demi tercapainya tujuan bersama dari organisasi tersebut. Nicholson (dalam Wright,1997:19) menjelaskan bahwa, pada model ini, sangat jelas terlihat interaksi antara model birokrasi barat dengan sistem adat dalam pengorganisasian. Dalam birokrasi seperti ini, birokrasi ’’’terpaksa’” memutuskan untuk memasukkan konsep adat kedalamn agar dapat melindungi prosedur birokrasi.
Bryant dan White (dalam Widodo,2008:39), menambahkan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya organisasi publik (birokrasi) lebih banyak menekankan pada aspek pengaruh lingkungan. Setidaknya terdapat dua hal yang terkait dengan pengaruh lingkungan ini. Pertama, lingkungan dapat menyediakan sumber-sumber daya dan kedua, lingkungan dapat membatasi kegiatan-kegiatan organisasi (birokrasi). Dengan demikian, organisasi harus mempunyai fleksibilitas struktur dan prosedur agar dapat menyesuaikan diri dengan variasi lingkungan. Sementara itu, Effendi (2005:4-5) menyatakan bahwa, budaya organisasi adalah semua ciri yang menunjukkan kepribadian suatu organisasi: keyakinan bersama, serta nilai-nilai dan perilaku-perilaku yang dianut oleh semua anggota organisasi. Menurut Hersey (1995: 161), kondisi birokrasi dipengaruhi oleh struktur organisasi, sedangkan struktur organisasi mengacu pada hubungan antara elemen-elemen sosial yang meliputi orang, posisi dan unit-unit organisasi tempatnya berada. Dapat diartikan bahwa struktur organisasi menjelaskan pengaturan berbagai elemen efektif untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi. Kemudian ditambahkan oleh Robbins (1984:5), bahwa struktur organisasi dapat didefinisikan sebagai pendefinisian struktur organisasi tentang cara tugas-tugas dialokasikan, siapa melapor kepada siapa, serta mekanisme-mekanisme koordinasi formal dan pola-pola interaksi yang menyertainya.
Meritokrasi dalam Pengangkatan Pejabat Struktural di Birokrasi Pemerintahan (skripsi dan tesis)
Sistem meritokrasi adalah sebuah proses penggajian dan promosi pengawai pemerintah yang didasarkan pada kemampuan untuk melakukan perkerjaan, ketimbang berdasarkan hubungan politik. Bertolak dari pengertian ini, maka meritokrasi berkiblat pada kinerja sehingga, seseorang dipromosikan pada jabatan tertentu karena kemampuannya, bukan karena hubungan politik. Di sisi lain, ketentuan tentang besaran gaji sangat tergantung kinerja juga (Kumorotomo dan Widaningrum, 2010:93). Sulistiyani dan Rosidah (2009:16), mengingatkan bahwa rekrutmen adalah pintu masuk, rekrutmen harus diselenggarakan secara serius dan hati-hati sehingga tidak terjadi bias. Rekrutmen yang berhasil adalah rekrutmen yang mengimplementasikan system meritokrasi. Menurut Thoha (2003:107), sistem meritokrasi menekankan pada profesionalisme bagi pengisian jabatan-jabatan birokrasi. Seseorang yang mempunyai kompetensi dan keahlian sesuai dengan yang dibutuhkan oleh suatu jabatan dapat diangkat untuk menduduki jabatan tersebut. Menurut Sihotang (2007:149-150), penempatan sumber daya manusia yang tepat akan dapat menguntungkan organisasi dan juga menguntungkan pegawai yang bersangkutan. Dengan adanya penempatan yang tepat maka setiap pegawai akan dapat berkontribusi pada organisasi melalui tenaga, waktu, pikiran dan ide yang dimilikinya dengan lebih profesional. Selain itu terbuka pula peluang bagi mereka untuk meningkatkan kemampuannya secara realistis dengan potensi yang dimilikinya. Kumorotomo dan Widaningrum, (2010:95), menyatakan bahwa secara sederhana, meritokrasi dapat dirumuskan sebagai suatu sistem sosial yang menempatkan imbalan, kedudukan dan jabatan berdasarkan kemampuan atau kecakapan. Meritokrasi tidak didasarkan pada faktor-faktor askriptif seperti kelas sosial, gender, kesukuan ataupun kekayaan seseorang. Pada umumnya terdapat asumi bahwa meritokrasi adalah sistem yang memungkinkan terbentuknya suatu tatanan yang lebih baik adil, dan lebih profesional yang akan menunjang kemajuan suatu bangsa. Sistem, ini berlaku untuk sektor publik maupun sektor swasta.
Birokrasi (skripsi dan tesis)
Siagian (2002:435), mengatakan bahwa salah satu patologi birokrasi yang cukup relevan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penghambat pengembangan sumber daya manusia adalah, praktik patronase. Praktik patronase itu terwujud dalam tindakan pilih kasih, diskriminasi, nepotisme, serta ikatan primordial, seperti suku dan agama. Selanjutnya Siagian (2002: 141-142) juga mengajukan, pendapat sebagai berikut.
“Sudah umum diketahui bahwa pengelolaan sumber daya manusia dalam birokrasi modern diupayakan menerapkan prinsip meritokrasi (berdasarkan kriterian yang rasional dan objektif). Jika dalam suatu instansi terjadi sebaliknya, berarti bukan meritokrasi berlaku, melainkan sistem pilih kasih yang dasarnya adalah pertimbangan-pertimbangan yang tidak objektif, tidak rasional, berlakunya primordialisme, sistem konco dan sejenisnya.”
Kekuasaan yang berlebihan pada birokrasi di Indonesia (bureaucratic politic), oleh Chouch (dalam Santoso, 1993:31) dikatakan, mengandung tiga ciri berikut. Pertama, lembaga politik yang dominasi adalah birokrasi. Kedua, lembaga-lembaga politik lainnya seperti parlemen, partai politik, dan kelompok kepentingan, berada dalam keadaan lemah sehingga tidak mampu mengimbangi atau mengontrol kekuatan birokrasi. Ketiga, massa di luar birokrasi secara politik dan ekonomi bersifat pasif, serta merupakan kelemahan parpol dan secara timbal balik menguatkan birokrasi.
Menurut Muhaimin (dalam Santoso, 1993), “birokrasi patrimonial adalah ketika jabatan dan perilaku keseluruhan hierarki birokrasi lebih didasarkan pada hubungan famili, hubungan pribadi, dan hubungan bapak-anak buah (patron-client)”. Sementara itu, Donald Emerson mencirikan neopatrimonialism sebagai symbiosis antara ciri-ciri modern birokrasi dan sikap perilaku tradisional yang bersumber terutama pada budaya politik Jawa yang bersifat patrimonial (Yahya Muhaimin dalam Sinambela, dkk., 2006: 89). Ciri-ciri birokrasi patrimonial menurut Weber (dalam Hariandja, 1999:56) adalah, sebagai berikut. a). Pejabat-pejabat dijaring atas dasar kriteria pribadi dan politik, b). jabatan dipandang sebagai sumber kekayaan dan keuntungan, c). pejabat-pejabat mengontrol, baik fungsi politik maupun administrasi, karena tidak ada pemisahan antara sarana-sarana produksi dan administrasi, serta d). setiap tindakan diarahkan oleh hubungan pribadi dan politik. Birokrasi patrimonial lebih sering ditandai dengan adanya penempatan pejabat dalam jabatan atau perilaku pejabat yang didasarkan pada pertimbangan emosional ketimbang rasional (Haryanto dan Amalinda Savirani,2006). Selanjutnya Tjokrowinoto (2001:51) mengatakan bahwa, “kehadiran birokrasi di tengah-tengah masyarakat politik merupakan conditio sine qua non., Yang menjadi persoalan adalah birokrasi dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat dan negara dalam kondisi demikian tidak fungsional lagi untuk melayani kepentingan masyarakat. Birokrasi sering memperlihatkan dirinya sebagai tuan atau bos yang berwewenang mengatur mengendalikan dan mengontrol politik rakyat”.
Relasi antar etnik (skripsi dan tesis)
Dikatakan bahwa etnisitas adalah kelompok yang sedikitnya telah menjalin hubungan atau, kontak dengan kelompok etnik yang lain, serta setiap etnik menerima gagasan dan ide-ide perbedaan di antara mereka, baik secara kultur maupun politik. Dalam bahasa lain, etnisitas muncul dalam kerangka hubungan relasional saat berinteraksi, dengan komunitasnya (Abdillah, 2002:16).
Sementara itu, menurut Liliweri (2009:13), ada dua macam pengertian etnik, yaitu secara sempit dan secara luas. Pengertian etnik secara luas berkaitan dengan kehadiran suatu kelompok tertentu yang terikat dengan karakteristik tertentu, baik dari fisik, sosial budaya maupun teknologi. Kemudian dalam pengertian sempit, etnik sering kali dikaitkan dengan suku bangsa. Pengertian suku bangsa di sini adalah konsep untuk menerangkan suatu kelompok yang secara sosial dianggap berada dan telah mengembangkan subkultur sendiri sehingga memiliki kebudayaan yang sama, Suku bangsa atau etnik adalah golongan manusia yang terikat oleh kesadaran dan identitas terhadap adanya “kesatuan kebudayaan. Sementara itu”, identitas tersebut sering kali dikuatkan oleh kesatuan bahasa juga dan oleh warga, kesatuan kebudayaan tersebut disebut sebagai kebudayaan yang bersangkutan (Koentjaraningrat, 2009:214). Relasi antar etnik terjadi manakala ada interaksi sosial, sebab interaksi sosial adalah awal dari relasi sosial dan komunikasi sosial antara manusia (Liliweri,2009:125). Interaksi sosial merupakan hubungan-hubungan sosial yang dinamis serta menyangkut hubungan antara orang perorangan dan, antara kelompok manusia, maupun hubungan antara orang perorangan dengan kelompok manusia (Nasdian, 2015:42). Dalam psikologi sosial, individu yang satu dapat memengaruhi individu yang lain, begitu pula sebaliknya sehingga dalam interaksi sosial, terjadi hubungan yang timbal balik (Walgito, 1983:34). Kemudian menurut Prajarto (2010:6), faktor-faktor yang sesungguhnya terlibat dalam interaksi sosial adalah imitasi, sugesti, identifikasi, dan simpati.
Selanjutnya relasi sosial dapat didefinisikan sebagai jalinan interaksi yang terjadi antara individu atau kelompok dengan kelompok atas dasar status (kedudukan), dan peranan sosial. Kemudian yang dimaksud Hendropuspito (1989:224) dengan proses sosial adalah bentuk jalinan interaksi yang terjadi antara perorangan atau kelompok yang bersifat dinamis dan berpola tertentu. Pengertian lain proses sosial dapat diartikan sebagai “hubungan” timbal balik antar individu, antara individu dengan kelompok, serta antar kelompok berdasarkan potensi dan kekuatan masing-masing. Proses sosial atau hubungan timbal balik tersebut dapat terjadi dalam berbagai bentuk, yaitu: kerjasama, persaingan pertikaian, dan akomodasi. “Bentuk-bentuk proses sosial tersebut dapat terjadi secara berantai dan terusmenerus, bahkan dapat berlangsung seperti lingkaran tanpa ujung. Proses sosial itu, dapat bermula dari setiap bentuk kerja sama, persaingan, pertikaian, ataupun akomodasi, kemudian dapat berubah lagi menjadi kerjasama dan begitu seterusnya. Misalnya, untuk sementara waktu, sebuah pertikaian dapat diselesaikan sehingga pihak-pihak yang bertikai dapat bekerja sama, tetapi selanjutnya berubah menjadi persaingan., Apabila mencapai puncaknya, persaingan itu dapat berubah menjadi pertikaian” (Abdul Syani, 1994:156). Sementara itu, Hendro (1989: 236-237), kerjasama adalah suatu bentuk proses sosial.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penentuan Skala Prioritas Anggaran dan Belanja Daerah (skripsi dan tesis)
Kendala yang selalu dihadapi dalam penyusunan anggaran adalah waktu dan kemampuan staf. Kesulitan waktu muncul sebab adanya sumber penerimaan daerah dari APBN dan APBD I yang perlu dimaksudkan dalam APBD II, oleh karena itu BAPPEDA II baru dapat menyusun anggaran pembangunan daerah, bila kedua anggaran tersebut sudah diketahui jumlah pendanaannya. Kemampuan staf berkaitan dengan pendidikan, pelatihan dan kursus yang masih terbatas.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah hendaknya disusun dengan memperhatikan Repelitada dan skala prioritas. Ediharsi, dkk, (1998:105), menemukan bahwa praktek penyusunan anggaran daerah, sebagian besar Daerah Tingkat II belum memperhatikan Repelitada. Hal ini antara lain ditunjukkan : Pertama, belum disusunnya RUPTD/Repetada sebagai dokumen yang menjembatani antara Repelitada dengan anggaran daerah. Kedua, Tim penyusun anggaran melakukan kegiatan di luar ketentuan seperti pertemuan setengah kamar dengan DPRD.
Dalam penyusunan anggaran daerah tahun berikutnya selain memperhatikan Repelitada dan aspirasi masyarakat, diperhatikan juga hasil evaluasi terhadap anggaran daerah tahun lalu guna mengetahui kinerjanya. Untuk evaluasi Belanja Pembangunan sebagai dasar ukuran kinerja adalah rata-rata proporsi dana yang dialokasikan untuk setiap sektor yang ada dalam kelompok belanja pembangunan.
Berkaitan dengan persepsi dari pejabat yang terlibat dalam penyusunan anggaran daerah Ediharsi, dkk (1998 : 104) menyimpulkan antara lain sebagai berikut ini : Pertama, peraturan yang ada tentang penyusunan anggaran daerah dapat diikuti sesuai dengan pedoman dan petunjuk yang ada, namun kedudukan peraturan yang hanya berdasarkan PMDN dirasakan kurang tepat dan mempunyai hambatan untuk dilaksanakan di daerah, PMDN dirasakan tidak bisa mengakomodasi kenyataan bahwa instansi yang terlibat dalam penyusunan anggaran daerah adalah bersifat sektoral, sementara orientasi instansi sektoral lebih bersifat vertikal ke instansi yang lebih tinggi/departemen/pusat. Kedua, prosedur penyusunan anggaran daerah dalam prakteknya tidak seragam, tidak semua daerah mengikuti prosedur penyusunan anggaran daerah bertingkat secara penuh. Hal ini berkaitan dengan belum adanya ketegasan dalam bentuk petunjuk dan pedoman penyusunan anggaran daerah dari pemerintah atasan (Pemerintah Provinsi).
Secara umum menurut Yuwono dkk (2005:159), dalam proses penentuan skala prioritas APBD akan dipengaruhi oleh variable-variabel jangka panjang maupun jangka pendek. Variabel jangka panjang yang dimaksud adalah mengenai (1) kemampuan fungsi dan program dalam mencapai arah dan kebijakan umum APBD, (2) kemampuan program dalam mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan, (3) kemampuan program dalam memenuhi kebutuhan riil masyarakat, dan (4) kemampuan program dalam pendanaan pembangunan. Sementara itu, variabel jangka pendek yang dimaksud adalah (1) benar-benar dibutuhkanoleh masyarakat, (2) sifatnya mendesak, (3) penting, (4) lolos dari proses scanning, (5) kondisi exciting daerah tersebut, serta (6) hasil pembobotan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Mekanisme Penyusunan dan Skala Prioritas Anggaran dan Belanja Daerah (skripsi dan tesis)
Penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanla Daerah merupakan sarana atau alat utama dalam menjalankan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab dan merupakan rencana operasional keuangan pemerintah daerah yang menggambarkan pengeluaran untuk membiayai kegiatan dan proyek dalam satu anggaran tertentu serta sumber penerimaan daerah guna menutupi pengeluaran tersebut.
Sedangkan prioritas dapat diartikan sebgai proses yang dinamis dalam pembuatan keputusan atau tindakan yang pada saat tertentu dinilai paling penting dengan dukungan komitmen untuk melaksanakan keputusan tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mekanisme penyusunan dan skala prioritas APBD merupakn suatu cara atau metode kebijakan yang diambil oleh daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dengan lebih mengedepankan atau mengutamakan sesuatu daripada yang lainnya dikarenakan keterbatasan sumber daya yang ada.
Dalam penyusunan anggaran daerah ini satu hal yang penting adalah koordinasi penyusunan rencana pembangunan melalui rapat koordinasi yang dilakukan secara berjenjang mulai di tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kodya, tingkat propinsi, tingkat regional/wilayah dan tingkat pusat. Ediharsi, dkk, (1998:104) mengemukakan bahwa, proses penyusunan anggaran pembangunan dilakukan dengan menggunakan pendekatan dari bawah (bottom-up) dan dari atas (top-down). Pendekatan dari bawah dimulai dengan Musyawarah Pembangunan pada tingkat desa/kelurahan sampai Rapat Koordinasi Pembangunan di tingkat kabupaten/kotamadya, sementara pendekatan dari atas didasarkan pada kebijaksanaan DATI I dan Pusat.
Mandica (2001:5) mengatakan bahwa dalam perspektif desentralisasi, pemerintah daerah sebaiknya memainkan peran dalam penyusunan anggaran sebagai berikut:
- menetapkan prioritas anggaran berdasarkan kebutuhan penduduknya, bukan berdasarkan perintah penyeragaman dari pernerintah nasional;
- mengatur keuangan daerah termasuk pengaturan tingkat dan level pajak dan pengeluaran yang memenuhi standard kebutuhan publik di wilayahnya;
- menyediakan pelayanan dan servis pajak sebagaimana yang diinginkan oleh publik dan kepentingan daerah masing-masing;
- mempertimbangkan dengan seksama kepentingan sosial dari setiap program dan rencana pembangunan, bukan hanya kepentingan lembaga tertentu;
- menggunakan daya dan kekuatan secara independen dalam mewujudkan dan menstimulasikan konsep pembangunan ekonomi;
- memfokuskan agenda dan penetapan program ekonomi dalam anggaran yang mendukung kestabilan pertumbuhan dan penyediaan lapangan kerja di daerah;
- menentukan batas kenormalan pengeluaran sesuai dengan kebutuhan daerah;
- mencari dan menciptakan sumber-sumber pendapatan daerah sehingga mengurangi ketergantungan pada subsidi nasional.
Baswir (1998:26-39), mengemukakan bahwa penyusunan anggaran berdasarkan suatu struktur dan klasifikasi tertentu adalah suatu langkah penting untuk mendapatkan sistem penganggaran yang baik dan berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah dalam mengelola negara, sebagai alat pengawas bagi masyarakat terhadap kebijaksanaan dan kemampuan pemerintah. Penyusunan anggaran tidak bisa dilepaskan dari karakteristik suatu daerah, untuk dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam pengalokasian anggaran.
Surat Keputusan Mendagri (2000:1-3), mengatakan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hendaknya mengacu pada norma dan prinsip anggaran berikut ini.
- Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran
Transparansi tentang anggaran daerah merupakan salah satu persyaratan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggungjawab. Selain itu setiap dana yang diperoleh, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
- Disiplin Anggaran
APBD disusun dengan berorientasi pada kebutuhan masyarakat tanpa harus meninggalkan keseimbangan antara penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, anggaran yang disusun harus dilakukan berlandaskan azas efisiensi, tepat guna, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Keadilan Anggaran
Pembiayaan pemerintah daerah dilakukan melalui mekanisme pajak dan retribusi yang dipikul oleh segenap lapisan masyarakat. Untuk itu, pemertintah wajib mengalokasikan penggunaannya secara adil agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayanan.
- Efisiensi dan Efektivitas Anggaran
Dana yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal guna kepentingan masyarakat. Oleh karena itu untuk dapat mengendalikan tingkat efisiensi dan efektivitas anggaran, maka dalam perencanaan perlu ditetapkan secara jelas tujuan, sasaran, hasil dan manfaat yang akan diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek yang diprogramkan.
- Format Anggaran
Pada dasarnya APBD disusun berdasarkan format anggaran surplus atau defisit (surplus deficit budget formal). Selisih antara pendapatan dan belanja mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit anggaran. Apabila terjadi surplus, daerah dapat membentuk dana cadangan, sedangkan bila terjadi defisit dapat ditutupi antara lain melalui sumber pembiayaan pinjaman dan atau penerbitan obligasi daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyusunan anggaran merupakan suatu rencana tahunan yang merupakan aktualisasi dari pelaksanaan rencana jangka panjang maupun menengah. Dalam penyusunan anggaran, rencana jangka panjang dan rencana jangka menengah perlu diperhatikan. Salah satu fungsi anggaran adalah membantu manajemen pemerintah dalam pengambilan keputusan dan sebagai alat untuk mengevaluasi kinerja unit kerja di bawahnya.
Menurut Yuwono dkk (2005:157), penetepan prioritas anggaran tidak hanya mencakup keputusan apa yang penting untuk dilakukan, namun juga menentukan skala prioritas program atau kegiatan yang harus dilakukan terlebih dahulu daripada program atau kegiatan yang lain. Penentuan prioritas dapat didasarkan atas pertimbangan terhadap aspek-aspek skala dan bobot pelayanan berdasarkan urgensi dan jangkauannya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, kemampuannya untuk memperlancar atau memercepat pencpaian tingkat pelayanan yang diharapkan dalam arah dan kebijakan umum APBD.
Metode yang digunakan dalam penentuan prioritas APBD adalah dengan metode scanning, yaitu dengan membuat matriks penjaringan informasi (daftar skala prioritas/DSP). DSP memuat tiga fungsi utama pelayanan yang dijadikan sebagai prioritas, yaitu fungsi pendidikan, kesehatan, dan fungsi ekonomi. Metode jaring informasi ini berisi alat-alat yang digunakan untuk menjaring aspirasi msyarakat, antara lain berupa rakorbang, survey, kotak pos, web site, telepon bebas pulsa, dan lain-lain. Tujuan dilakukannya scanning adalah (1) untuk menjamin bahwa aspirasi masyarakat yang masuk benar-benar murni dari masyarakat, (2) agar tidak ada campur tangan dari pemerintah pusat, (3) tidak ada unsure-unsur lain, dan (4) untuk menentukan bobot.
Metode penentuan skala prioritas anggaran di dalam kondisi yang terbatas dapat digunakan dua metode berikut (PAUSE–UGM = BAKM, 2000).
- a)Metode Analisis Oportunitas Marginal (AOM)
Metode ini dilakukan dengan cara membandingkan kinerja dari dua unit kerja, jika terjadi perubahan (penambahan atau pengurangan) atas sejumlah anggaran.
- b)Metode Priority Based Budgeting (PBB)
Cara yang digunakan yaitu dengan membuat skala kegiatan atau program yang direncanakan dan ditampilkan dalam bentuk table yang telah ditetapkan garis batas prioritasnya.
Fungsi Anggaran (skripsi dan tesis)
Sebagai sebuah instrumen penting dalam proses manajemen, anggaran atau penganggaran memiliki fungsi sebagai berikut :
- Fungsi Perencanaan
Di sini anggaran berfungsi sebagai alat perencanaan jangka pendek dan merupakan komitmen manajer pusat pertanggungjawaban untuk melaksanakan program atau bagian dari program dalam jangka pendek. Dalam penyusunan anggaran, manajer pusat pertanggungjawaban harus mempertimbangkan pengaruh lingkungan luar dan kondisi organisasi.
- Fungsi Koordinasi dan Komunikasi
Anggaran juga berfungsi sebagai sarana koordinasi dan komunikasi. Anggaran secara formal mengkomunikasikan rencana organisasi kepada setiap karyawan dan tindakan berbagai unit dalam organisasi agar dapat bekerja secara bersama dan serentak ke arah pencapaian tujuan. Koordinasi menjadi penting, mengingat bahwa setiap individu di dalam organisasi mungkin mempunyai kepentingan dan persepsi yang berbeda.
Tim Penyusun Anggaran bertugas mengusulkan kepada manajemen puncak mengenai pedoman umum penyusunan anggaran, menyebarkan pedoman tersebut setelah disetujui manajemen puncak, mengkoordinasikan berbagai macam usulan anggaran yang disusun secara terpisah oleh berbagai unit organisasi, menyelesaikan perbedaan yang timbul di antara usulan anggaran, menyerahkan anggaran final pada manajemen puncak dan dewan komisaris (bagi perusahaan) untuk disahkan, dan mendistribusikan anggaran yang telah disahkan kepada berbagai unit organisasi.
Anggaran (skripsi dan tesis)
Anggaran adalah suatu rencana terinci yang dinyatakan secara formal dalam ukuran kuantitatif, biasanya dalam satuan uang (perencanaan keuangan) untuk menunjukkan perolehan dan penggunaan sumber-sumber suatu organisasi. Menurut Edward (1959) istilah anggaran dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata budget berasal dari Bahasa Perancis “bougette” yang berarti tas kecil. Secara histories istilah itu muncul merujuk pada peristiwa tahun 1733 ketika Menteri Keuangan Inggris menyimpan proposal keuangan pemerintah yang dilaporkan kepada parlemen yang disimpan dalam tas kecil. Anggaran umumnya dibuat dalam jangka pendek yaitu untuk durasi waktu satu tahun atau kurang. Namun tidak jarang juga ditemui anggaran yang dibuat untuk jangka menengah (2-3 tahun) dan anggaran jangka panjang (3 tahun).
Untuk menyusun suatu anggaran, organisasi harus mengembangkan dahulu perencanaan strategis. Melalui perencanaan strategis tersebut, anggaran mendapatkan kerangka acuan strategis. Di sini anggaran menjadi bermakna sebagai alokasi sumber daya (keuangan) untuk mendanai berbagai program dan kegiatan (strategis) .
Dalam penyusunan anggaran, program-program diterjemahkan sesuai dengan tanggung jawab tiap manajer pusat pertanggung jawaban sebagai pelaksanaan program atau bagian dari program. Penyusunan anggaran adalah proses penentuan peran setiap manajer dalam melaksanakan program atau bagian program. Di sisi lain, penganggaran diartikan sebagai bagian dari proses manajemen strategis, dengan demikian penentuan program dan aktivitas tidak berdiri sendiri.
Anggaran merupakan titik fokus dari persekutuan antara proses perencanaan dan pengendalian. Penganggaran (budgeting) adalah proses penerjemahan rencana aktivitas ke dalam rencana keuangan (budget). Dalam makna yang lebih luas, penganggaran meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengendalian, dan pertanggungjawaban anggaran perlu adanya standardisasi dalam berbagai formulir, dokumen, instruksi dan prosedur karena menyangkut dan terkait dengan operasional perusahaan sehari-hari.
Dalam sebuah organisasi besar, penganggaran boleh jadi merupakan proses yang terus menerus. Hal tersebut terjadi karena ketika beberapa bulan anggaran tahun berjalan mulai diimplementasikan, tim anggaran telah bekerja kembali untuk menyiapkan angaran tahun berikutnya. Bagi organisasi yang besar dan telah mature (matang) dengan tingkat operasional yang relatif stabil dalam jangka panjang, anggaran merupakan dokumen formal dan sangat rinci. Untuk itu, perlu waktu yang lama dalam menyiapkan suatu anggaran agar tersedia tepat di awal tahun berikutnya dan disetujui semua pihak. Ketaatan terhadap alokasi anggaran menjadi perhatian utama manajemen. Begitu pula dengan pelaporan atau pertanggungjawaban anggaran. Bagi organisasi yang besar, proses penyusunan laporan implementasi anggaran dapat berjalan berminggu-minggu, bahkan mungkin berbulan-bulan. Contohnya adalah organisasi pemerintah.
Yayasan (skripsi dan tesis)
Pendirian sebuah yayasan di Indonesia sampai saat ini hanya berdasar pada kebiasaan dalam masyarakat dan Yurespudensi Mahkamah Agung, karena belum ada undang-undang yang mengaturnya. Dalam Undang-undang No 28 Tahun 2004 Republik Indonesia tentang yayasan bahwa pendirian sebuah yayasan dilakukan dengan akte notaris dan memperoleh status badan hukum setelah akte pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.
Yayasan merupakan suatu hunian dan perkumpulan yang berbentuk badan hukum dengan pengertian yang dinyatakan dalam Undang-undang No 28 tahun 2004 tentang yayasan yaitu suatu badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Berdasarkan definisi tersebut yayasan memiliki ciri-ciri khas yaitu:
- Bersifat dan bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
- Tidak semata-mata mengutamakan keuntungan atau mencuri penghasilan yang sebesar-besarnya.
- Tidak mempunyai anggota .
Yayasan sebagai badan hukum mampu dan berhak serta berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan perdata. Pada dasarnya keberadaan badan hukum bersifat permanen, artinya badan hukum tidak dapat dibubarkan hanya dengan persetujuan para pendiri atau anggotanya.
Yayasan juga memiliki hak dan kewajiban yaitu:
- Hak yaitu hak untuk mengajukan gugatan.
- Kewajiban yaitu wajib mendaftarkan yayasan tersebut pada instansi yang berwenang untuk mendapatkan status badan hukum (Tim redaksi Fokus media, 2004)
Sebagai badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan yayasan mempunyai organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas. Yayasan dilakukan sepenuhnya oleh pengurus oleh karena itu pengurus wajib memberikan laporan tahunan yang disampaikan pada pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Selanjutnya terhadap yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang. Kekayaan wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia. Ketentuan ini dalam rangka penerapan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pada masyarakat
Fungsi Sosial Keluarga (skripsi dan tesis)
Keluarga merupakan kelompok primer yang paling penting di dalam masyarakat. Keluarga merupakan sebuah group yang terbentuk dari perhubungan laki-laki dan wanita, perhubungan mana sedikit banyak berlangsung lama untuk menciptakan dan membesarkan anak-anak (Ahmadi, 2002: 239).
Menurut Prof.DR.J.Verkuyl ada tiga tugas dan panggilan dari orang tua yaitu:
- Mengurus keperluan materil anak-anak.
Merupakan tugas pertama dimana orang tua harus memberi makan, tempat perlindungan dan pakaian kepada anak-anak. Anak-anak sepenuhnya
masih tergantung kepada orang tuanya karena anak belum mampu mencukupi kebutuhannya sendiri.
- Menciptakan suatu ”home” bagi anak-anak.
”Home” disini berarti bahwa di dalam keluarga itu anak-anak dapat dengan subur, merasakan kemesraan, kasih sayang, keramah tamahan, merasa aman, terlindungi dan lain-lain. Di rumahlah anak merasa tenteram, tidak pernah kesepian dan selalu gembira.
- Tugas pendidikan.
Tugas mendidik merupakan tugas terpenting dari orang tua terhadap anak-. Tujuan pendidikan disini adalah mengajar dan melatih orang-orang muda sehingga mereka dapat memenuhi tugas mereka terhadap Tuhan, sesama manusia dan sekeliling mereka sebagai anak kerajaan. (Ahmadi, 2002: 245)
Menurut Ogburn fungsi keluarga tidak saja didalam lingkungan keluarga sendiri tetapi juga di dalam masyarakat. Melihat pendapat tersebut nyata bahwa tugas atau fungsi keluarga bukan merupakan fungsi yang tunggal tapi jamak. Secara sederhana dapat dikemukakan bahwa tugas orang tua adalah:
- Situasi keluarga: dalam arti stabilisasi situasi ekonomi rumah tangga.
- Mendidik anak.
- Pemeliharaan fisik dan psikis keluarga, termasuk disini kehidupan religius (Ahmadi, 2002: 246).
Keluarga juga dikenal sebagai dasar umat manusia, karena itu keluarga funda mental bagi kehidupan masyarakat. Tidak ada satupun lembaga masyarakat yang lebih efektif membentuk kepribadian anak selain keluarga. Keluarga tidak hanya membentuk anak secara fisik tetapi juga sangat berpengaruh secara psikologis
Dalam usaha kesejahteraan anak ada Program penting untuk anak yang terdiri dari usaha untuk meningkatkan kesejahteraan anak baik fisik, mental maupun sosial. pelayanan kasejahteraan sosial anak termasuk asuhan bagi anak di dalam keluarganya sendiri, di dalam keluarga pengganti (substitute family homes), atau di dalam lembaga. Dalam bukunya, Muhidin membagi empat jenis pelayanan bagi anak yaitu:
- Bantuan finansial.
- Adopsi.
- Asuhan keluarga.
- Bimbingan keluarga (Muhidin 1992: 49).
Di dalam bukunya Muhidin juga membagi tiga jenis asuhan bagi anak yaitu:
1 Asuhan keluarga (foster care).
Asuhan anak (foster care) adalah asuhan yang dilaksanakan kepada anak diluar lingkungan keluarganya sendiri, baik di lingkungan keluarga maupun di dalam panti asuhan. Di dalam panti biasanya untuk jangka waktu tertentu dan sebagian diakhiri dengan adopsi atau di kembalikan pada keluarganya sendiri, baik di lingkungan keluarga maupun di dalam panti asuhan. Sebagian lagi harus tinggal lama di dalam panti dan dapat dikeluarkan dari panti apabila telah mendapat pekerjaan. foster home care tidak hanya ditujukan kepada anak-anak tetapi juga kepada bayi. Agar asuhan berhasil, maka anak-anak harus mampu menyesuaikan diri dengan keluarga dan sebaliknya tingkah laku keluarga asuhan (foster parent) tidak berbahaya bagi anak.
- Asuhan dalam panti (institutional care).
Asuhan dalam panti diberikan kepada anak-anak yang sangat terlantar atau karena tingkah lakunya tidak bisa diterima oleh keluarga asuhnya. Asuhan dalam panti adalah sebagai pengganti bagi anak yang berasal dari keluarga besar dan anak merasa terjamin hidup dalam kelompok anak-anak.
- Asuhan non panti.
Asuhan non panti adalah asuhan secara berkelompok dalam rumah bagi anak-anak remaja yang tidak menyesuaikan diri dengan keluarga asuh. Setting ini biasanya digunakan bagi anak-anak yang mengalami masalah-masalah konflik seperti: fisik, intelektual dan emosional (Muhidin, 1992: 50).
Selain fungsi di atas keluarga juga berfungsi sebagai unit sosial terkecil yang memberikan fondasi primer bagi perkembangan anak. Sedang lingkungan sekitar dan sekolah ikut memberikan nuansa pada perkembangan anak. Karena itu baik buruknya struktur keluarga dan masyarakat sekitar memberikan pengaruh baik buruknya pertumbuhan kepribadian anak (Kartono, 1986: 57). Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan tentang arti pentingnya keluarga dalam perkembangan anak baik secara fisik maupun psikologis.
Hak-Hak Anak (skripsi dan tesis)
Sebagaimana Undang-undang pada umumnya, undang-undang perlindungan anak diperlukan guna memberikan jaminan atau kepastian hukum dalam pengertian terhadap hak-hak anak, mengingat:
- Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.
- Anak adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis, dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang diharapkan dapat menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.
- Anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial dan mempunyai akal yang mulia.
- Pada kenyataannya masih terdapat banyak anak yang:
- Belum terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi
- Masih hidup terlantar dan tidak mendapat kesempatan memperoleh pendidikan yang wajar, apalagi memadai.
Anak merupakan sumber modal bagi keberlangsungan pemerintahan, karena tanpa mereka maka sebuah pemerintahan akan berada pada ambang yang tidak menguntungkan dimana tidak adanya generasi penerus (lose generation), oleh karena itu sudah sepatutnya kita/negara memberikan apa yang menjadi hak anak.
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Dalam UNICEF 1993, hak-hak anak yang dimaksud disini paling tidak meliputi 4 kategori utama hak anak yang diklasifikasikan oleh Republik Indonesia tahun 1990, yaitu:
- Hak-hak bertahan hidup (survival rights) adalah hak anak untuk hidup dan memperoleh semua kebutuhan hidup dasar seperti standart hidup yang layak, tempat berlindung/rumah, nutrisi/makanan bergizi, akses pada pelayanan kesehatan.
- Hak-hak tumbuh kembang (development rights) adalah hak-hak yang harus ada agar anak dapat mencapai potensi yang tertinggi, seperti hak untuk memperoleh pendidikan, bermain dan rekreasi, kegiatan kebudayaan, akses pada informasi dan kebebasan berfikir dan beragama.
- Hak-hak perlindungan (protection rights) adalah melindungi anak dari berbagai bentuk penyalahgunaan, kekerasan, dan eksploitasi, seperti
menyediakan tempat dan pelayanan bagi anak yang mengalami siksaan dan kekerasan dalam sistem pengadilan, perlindungan bagi anak-anak yang dieksploitasi secara seksual, buruh anak dan lain-lain.
- Hak-hak partisipasi (participation rights) adalah yang memungkinkan anak-anak berperan dan terlibat aktif dalam masyarakat atau bangsanya seperti kebebasan berpendapat dalam hal-hal yang menyangkut kehidupannya, bergabung dalam organisasi dan berkumpul secara aman dan damai berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat agar siap menjadi orang dewasa yang bertanggung jawab (Joni dan Tanamas, 1999: 35).
Disamping hak diatas, dalam hal ini komite hak-hak anak PBB telah mengembangkan KHA menjadi 8 kategori. Berdasarkan kategori tersebut, secara substansial hak-hak anak meliputi:
- Hak sipil dan kemerdekaan, yang memberikan jaminan mencakup hak untuk mendapat dan dipertahankan identitasnya dan kewarganegaraannya, kebebasan berekspresi, berfikir, beragama, dan berhati nurani, kebebasan berserikat, mendapat perlindungan dan kehidupan pribadi, memperoleh informasi yang layak serta perlindungan dan penganiayaan dan perenggutan atas kebebasan.
- Hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif yang memberikan jaminan mencakup tanggung jawab dan bimbingan orang tua, hak anak yang terpisah dari keluarganya, pemulihan dan pemeliharaan anak, anak yang terenggut dari lingkungan keluarganya, adopsi, dan peninjauan berkala atas penempatan anak serta jaminan perlindungan dari kekerasan serta penelantaran anak dalam keluarga.
- Hak atas kesehatan dan kesejahteraan dasar yang memberikan jaminan, diantaranya mencakup akses kesehatan dan pelayanan kesehatan, jaminan sosial serta pelayanan dan fasilitas perawatan anak dan standart kehidupan.
- Hak atas pendidikan waktu luang dan budaya.
- Hak atas perlindungan khusus yang memberikan jaminan terhadap perlindungan anak dari situasi darurat (pengungsi anak dan anak dalam konflik bersenjata, anak yang berkonflik dalam hukum, situasi eksploitatif (eksploitatif ekonomi, drug abuse, eksploitasi seksual, penjualan dan perdagangan anak, dan berbagai eksploitasi lainnya) dan perlindungan khusus untuk anak kelompok minoritas.
Konvensi Hak Anak merupakan komitmen dan pemenuhan kebutuhan dasar agar anak dapat bertumbuh secara wajar. Di Indonesia hak anak tersebut diatur dalam Undang-undang No.4 1979 tentang Kesejahteraan anak sebagai berikut:
- Anak adalah potensi serta penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya.
- Agar setiap anak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani, dan sosial.
- Kesempatan pemeliharaan dan berusaha menghilangkan hambatan tersbut hanya dapat dilaksanakan dan diperoleh bila mana kesejahteraan anak terjamin (Joni dan Tanamas, 1999: 78).
Menurut Oswald Kroh bahwa didalam perkembangan anak sangat memerlukan kebutuhan yang meliputi:
- Kebutuhan fisik biologi, sebagai tuntutan yang harus dipenuhi oleh makhluk jasmaniah, sebab kalau tidak terpenuhi maka dapat terlambat pertumbuhan fisiknya.
- Kebutuhan mental fisikis, yaitu untuk menjamin kesehatan jasmani dan rohani anak yang berkaitan dengan eksistensinya sebagai makhluk metal fisikis.
- Kebutuhan sosial yaitu kebutuhan yang berkitan dengan eksistensi manusia sebagai makhluk sosial karena manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain.
Selanjutnya Mrs. Engglatine jebb, pendiri save dhe children fund mengembangkan tujuh gagasan mengenai hak-hak anak yaitu:
- Anak harus dilindungi di luar dari segala pertimbangan mengenai ras, kebangsaan dan kepercayaan.
- Anak harus tetap di pelihara dengan tetap menghargai kebutuhan keluarga.
- Bagi anak harus disediakan sarana yang diperlukan untuk perkembangan secara normal.
- Anak yang lapar harus diberi makan, anak yang sakit harus dirawat, anak cacat mental atau cacat tubuh harus dididik, anak terlantar dan anak yatim piatu harus diurus dan diberi perumahan.
- Anaklah pertama-tama yang harus mendapatkan bantuan/pertolongan saat terjadi kesengsaraan.
- Anak harus menikmati dan sepenuhnya mendapat manfaat dari program kesejahteraan dan jaminan sosial, mendapat pelatihan agar saat diperlukan nanti dapat dipergunakan untuk mencari nafkah, serta harus dilindungi dari segala jenis eksploitasi.
- Anak harus diasuh dan dididik dengan suatu pemahaman bahwa bakatnya dibutuhkan untuk pengabdian kepada sesama umat (Joni dan Tanamas, 1999: 30).
Dengan kata lain bahwa terpenuhinya kebutuhan akan kebutuhan dasar yang diperlukan dalam perkembangan dan pertumbuhan anak itu sendiri adalah merupakan wujud dari pemenuhan akan hak-hak anak yang tentunya sudah merupakan kewajiban kita sebagai orang dewasa yang berada di lingkungannya ataupun orang yang peduli akan kebutuhan dan hak mereka.
Pengertian Anak (skripsi dan tesis)
Menurut Bab I (satu) peraturan Perundang-undangan tentang perlindungan dan kesejahteraan anak bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Anak asuh adalah anak terlantar yang hidup atau kehidupanya tidak mendapatkan pemenuhan yang wajar baik materi maupun non materi dan dipelihara di yayasan atau panti asuhan. Kemudian kesejahteraan anak dapat diartikan sebagai keadaan hidup yang mengandung rasa aman, tentram dan makmur secara jasmaniah dan rohaniah bagi anak sehingga memungkinkan anak untuk tumbuh dan berkembang secara wajar (Suparlan, 1983: 53 dan 57).
Fungsi pelayanan sosial (skripsi dan tesis)
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengemukakan fungsi pelayanan sosial sebagai berikut:
- Peningkatan kondisi kehidupan masyarakat.
- Pengembangan sumber-sumber manusiawi.
- Orientasi masyarakat terhadap perubahan-perubahan sosial dan penyesuaian.
- Mobilisasi dan pencipta sumber-sumber masyarakat, untuk tujuan pembangunan.
- Penyediaan dan penyelenggaraan struktur kelembagaan untuk tujuan agar pelayanan-pelayanan yang terorganisir dapat berfungsi.
Sementara Ricart M. Titmus mengemukakan fungsi pelayanan sosial di tinjau dari perspektif masyarakat sebagai berikut:
- Pelayanan-pelayanan atau keuntungan-keuntungan yang diciptakan untuk lebih meningkatkan kesejahteraan individu, kelompok dan masyarakat untuk masa sekarang dan masa yang akan datang.
- Pelayanan-pelayanan atau keuntungan-keuntungan yang diciptakan sebagai suatu investasi yang di perlukan untuk mencapai tujuan-tujuan sosial (suatu program tenaga kerja).
- Pelayanan-pelayanan atau keuntungan-keuntungan yang diciptakan untuk melindungi masyarakat.
- Pelayanan-pelayanan atau keuntungan-keuntungan yang diciptakan sebagai program kompensasi bagi orang-orang yang tidak mendapat pelayanan sosial (misalnya kompensasi kecelakaan industri dan lainya)
Sedangkan Alfred j. Khan menyatakan bahwa fungsi utama pelayanan sosial adalah:
- Pelayanan sosial untuk sosialisasi dan pengembangan.
- Pelayanan sosial untuk penyembuhan, perlindungan, dan rehabilitasi.
- Pelayanan akses.
Pelayanan sosial untuk sosialisasi dan pengembangan dimaksudkan untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam diri anak dan pemuda melalui program-program pemeliharaan, pendidikan (non formal), dan pengembangan. Tujuanya untuk menanamkan nilai-nilai masyarakat dalam usaha pengembangan kepribadian anak.
Bentuk-bentuk pelayanan sosial untuk sosialisasi dan pengembangan yang dimaksut tersebut diantaranya adalah:
- Program penitipan anak.
- Program-program kegiatan remaja/pemuda.
- Program-program pengisian waktu luang bagi anak dan remaja dalam keluarga.
Pelayanan sosial untuk penyembuhan, perlindungan, dan rehabilitasi mempunyai tujuan untuk melaksanakan pertolongan pada seseorang, baik secara individual maupun di dalam kelompok/keluarga dan masyarakat agar mampu mengatasi masalah-masalahnya
Bentuk-bentuk pelayanan sosial tersebut antara lain:
- Bimbingan sosial bagi keluarga.
- Program asuhan keluarga dan adopsi anak.
- Program bimbingan bagi anak nakal dan bebas hukuman.
- Program-program rehabilitasi bagi penderita cacat.
- Program-program bagi lanjut usia.
- Program-program penyembuhan bagi penderita gangguan mental.
- Program-program bimbingan bagi anak-anak yang mengalami masalah dalam bidang pendidikan.
- Program-program bimbingan bagi para pasien di rumah sakit.
Kebutuhan akan program pelayanan sosial akses disebabkan karena:
- Adanya birokrasi modern.
- Perbedaan akan tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang hal-hal dan kewajiban/tanggung jawabnya.
- Diskriminasi.
- Jarak geografi antara lambaga-lembaga pelayanan dan orang-orang yang memerlukan pelayanan sosial.
Dengan adanya berbagai kesenjangan tersebut, maka pelayanan sosial mempunyai fungsi sebagai ”akses” untuk menciptakan hubungan bimbingan yang sehat antara berbagai program, sehingga program-program tersebut dapat berfungsi dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkanya. Pelayanan akses juga menghubungkan seseorang dengan sumber-sumber yang diperlukan (Muhidin, 1992: 42-44).
Defenisi Pelayanan Sosial (skripsi dan tesis)
Konsep pelayanan berasal dari usaha untuk memberikan sesuatu yang terbaik bagi individu, kelompok dan masyarakat. Ini sama halnya dengan pelayanan sosial pada umumnya dilakukan oleh seorang pekerja sosial. Untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok atau individu yang mengalami masalah baik dalam diri, kelompok dan lingkungan sosialnya. Pada umumnya masyarakat awam belum begitu tahu dengan apa yang di maksud dengan pelayanan sosial itu sendiri dan siapa saja yang terlibat dalam melakukan pelayanan sosial itu. Hal tersebut disebabkan karena mereka hanya mengetahui pelayanan yang bersifat menolong ’sesaat’ atau dengan kata lain hanya mengenal pelayanan itu dalam bentuk bantuan langsung.
Luasnya konsepsi mengenai pelayanan-pelayanan sosial sebagaimana dikemukakan Romanyshyn 1971, bahwa pelayanan sosial bukan hanya sebagai usaha memulihkan, memelihara, dan meningkatkan kemampuan berfungsi sosial individu dan keluarga, melainkan juga sebagai usaha untuk menjamin berfungsinya kolektifitas seperti kelompok-kelompok sosial, organisasi serta masyarakat. Pelayanan-pelayanan sosial meliputi kegiatan-kegiatan atau intervensi-intervensi kasus yang dilaksanakan secara individualisasi langsung dan terorganisir, yang bertujuan membantu individu atau kelompok dan lingkungan sosial dalam upaya saling penyesuaian. Disebut pelayanan dalam arti bahwa program ini memberikan jasa kepada orang-orang dan membantu mewujudkan tujuan-tujuan mereka, bukan untuk kepentingan atau kepentingan sendiri (Nurdin, 1990: 50).
Menurut Walter.A.Ffriedlander, kesejahteraan sosial merupakan sistem yang terorganisir dari pelayanan-pelayanan sosial dan lembaga-lembaga yang bertujuan untuk membantu individu dan kelompok agar dapat mencapai standar hidup dan kesehatan yang memuaskan dan relasi-relasi pribadi dan sosial yang mungkin mereka mengembangkan kemampuanya sepenuh mungkin dan meningkatkan selaras dengan kebutuhan keluarga dan masyarakat.
Defenisi di atas menjelaskan bahwa:
- Konsep kesejahteraan sosial sebagai suatu sistem yang berintikan lembaga-lembaga pelayanan sosial.
- Tujuan sistem tersebut adalah mencapai tingkat kehidupan yang sejahtera dalam arti tingkat kebutuhan pokok seperti : pangan, sandang, papan, kasehatan, juga relasi-relasi sosial dengan lingkunganya.
- Tujuan tersebut dapat dicapai dengan saran meningkatkan kemampuan individu-individu dalam memecahkan masalah maupun memenuhi kebutuhannya (Muhidin 1992: 1-2).
Adapun kegiatan-kegiatan utama di dalam lapangan pekerja sosial itu dapat diklasifikasikan menurut jenis atau pelayanan yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut:
- Bantuan sosial umum (public assistance). Universitas Sumatera Utara
Pelayanan sosial bagi orang-orang yang membutuhkan biaya, termasuk bantuan sosial atau asistensi sosial untuk menanggulangi kemiskinan, bantuan untuk lansia, orang-orang cacat dan anak-anak yatim piatu.
- Asuransi sosial (social insurance).
Bantuan bagi para karyawan yang memiliki asuransi, bantuan bagi para buruh serta keluarganya untuk menanggulangi hilangnya mata pencaharian mereka karena disebapkan umur yang lanjut, pengangguran, kecelakaan di dalam industri, dan penyakit selama bekerja, meninggalnya aggota keluarga yang menanggung biaya rumah tangga, serta usaha untuk mengatasi aspek-aspek tertentu dari penyakit yang lain dengan jalan memberikan bantuan pemeliharaan kesehatan, perawatan rumah sakit dan di tempat-tempat rehabilitasi.
- Pelayanan kesejahteraan keluarga (family services).
Memberikan petunjuk dan penyuluhan tentang hubungan-hubungan pribadi dan keluarga, tentang soal-soal perkawinan, kesehatan dan masalah keluarga lainya.
- Pelayanan kesejahteraan anak (child welfare service).
Menempatkan anak-anak yatim di rumah-rumah orng tua angkat dan di rumah-rumah perawatan anak-anak (panti-panti asuhan) tempat-tempat penitipan anak pada siang hari, supervisi asuhan keluarga dan adopsi anak, pelayanan berupa perlindungan anak untuk mencegah perbuatan-perbuatan yang salah (menyimpang) serta perilaku yang a-sosial, pemeliharaan bagi bayi serta anak-anak sebelum masa sekolah, pelayanan sosial di dalam sekolah dan melindungi anak-anak yang bekerja sebagai buruh.
- Pelayanan kesehatan dan pengobatan (health and medical services).
Mendirikan pelayanan kesehatan bagi para ibu dan anak mendirikan pusat-pusat kesehatan bagi anak-anak, kunjungan juru rawat (perawat kerumah-rumah, pemberian perawatan dan pengobatan bagi orang-orang mendapat tunjangan dari masyarakat, memberikan bantuan financial, pengobatan, serta mengusahakan rehabilitasi bagi anak-anak cacat penderita penyakit seperti kanker, paru-paru, penyakit lumpuh pada anak-anak, keduanya dibawah pimpinan lembaga pemerintahan swasta.
- Pelayanan kesejahteraan kesehatan jiwa (mental higiene service).
Pelayanan di rumah sakit dan sanabrium untuk orang-orang yang sakit jiwa dan yang jiwanya lemah, pengawasan serta penempatan para pasien yang menderita penyakit syaraf baik iyu anak-anak mauun orang dewasa.
- Pelayanan kesejahteraan dalam bidang kejahatan (corektinol services).
Pelayanan bagi pemuda yang mendapat pelayanan percobaan dan pengadilan kriminal, pelayanan-pelayanan diagnosa dan pengobatan, bimbingan sosial perorangan (case work) dan bimbingan sosial kelompok (social group work) di dalam rumah-rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, bantuan agar para tahanan dapat menyesuaikan serta mempersiapkan diri untuk kembali ketengah kehidupan masyarakat.
- Pelayanan kesejahteraan para pemuda di dalam pengisian waktu luangnya (youth leure-time service).
Mendirikan pusat-pusat kegiatan masyarakat dan pemuda, rumah-rumah penampungan, rumah-rumah rukun tetangga, serta menyediakan fasilitas-fasilitas rekreasi, memberikan bantuan kepada kelompok-kelompok pemuda dan pemudi seperti klub-klub anak-anak, kepramukaan (kependuan) putra dan putri, maupun organisasi pemuda lainnya.
- Pelayanan kesejahteraan bagi veteran (veteran’s services).
Pelayanan yang diberikan demi kesejahteraan veteran, diantaranya bimbingan sosial perorangan dan bimbingan sosial kelompok bagi para veteran yang cacat dan para veteran perang yang membutuhkan perawatan medis atau perawatan jiwa di rumah sakit dan klinik-klinik: bimbingan sosial perorangan bagi para keluarga veteran, usaha rehabilitasi serta bimbingan jabatan (pekerjaan), usaha bantuan pendidikan dan bantuan lainya.
- Pelayanan kesejahteraan di bidang penempatan tenaga kerja (employment services)
Mencarikan lapangan bagi para karyawan, membantu perindustrian dan pertanian guna mendapatkan para karyawan yang cakap, memberikan bimbingan jabatan (pekerjaan), memberikan perlindungan bagi kepentingan buruh, memberikan pendidikan keselamatan kerja, memberikan bantuan terhadap usaha rehabilitasi jabatan (pekerjaan).
- Pelayanan kesejahteraan sosial di bidang perumahan (hausing services).
Pelayanan yang diberikan pada individu atau keolompok untuk mendapatkan perumahan, seperti pelayanan keluarga dan anak-anak untuk meperoleh tempat pada proyek-proyek perumahan bagi umum (rakyat) serta pada rumah-rumah yang baru di bangun (semacam perumnas), usaha-usaha untuk membersihkan daerah kumuh dan pembangunan kota kembali dan pelayanan lainya.
- Pelayanan-pelayanan sosial internasional
Pada lembaga-lembaga seperti misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, WHO, Program bantuan teknik PBB, Dana anak-anak PBB, Konfrensi internasional mengenai pekerja sosial, Uni Pan-Amerika, Komite palang merah internasional, Federasi Kesehatan Mental sedunia, Lembaga Sosial Internasional, dan persatuan pemuda sedunia, atau di lembaga-lembaga sosial yang beroperasi di negara-negara asing.
- Pelayanan kesejahteraan sosial masyarakat (comunity walfare service).
Usaha-usaha untuk perencanaan, pengorganisasian, dan dana-dana sosial kesehatan melalui media-media seperti misalnya badan kesejahteraan masyarakat dan badan lainya (Hariwoerjanto 1986: 43)
Kemudian secara garis besarnya pelayanan sosial dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
- Pelayanan sosial dalam arti luas yaitu pelayanan sosial yang mencakup fungsi pengembangan termasuk dalam bidang kesehatan, pendidikan, perumahan, tenaga kerja, dan sebagainya. Defenisi ini biasanya berkembang di negara-negara maju.
- Pelayanan sosial dalam arti sempit disebut juga pelayanan kesejahteraan sosial yang mencakup program pertolongan dan perlindungan kepada golongan-golongan yang tidak beruntung, seperti pelayanan sosial bagi anak terlantar, keluarga miskin, orang cacat, tuna susila dan sebagainya. Defenisi sering digunakan oleh negara-negara yang sedang berkembang (Muhidin, 1992: 410).
Implementasi (skripsi dan tesis)
Van Mater dan Van Hom merumuskan proses implementasi atau pelaksanaan sebagai ” tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu atau pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diartikan pada terciptanya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijakan” (Wahab, 1991: 49).
Selanjutnya Jeffery L.Pressman dan Aaron B.Wildansky dengan tepat mendefinisikan implementasi sebagai berikut ”implementasi penerapan mungkin dapat dipandang sebagai sebuah proses interaksi antara sebuah perangkat tujuan dan tindakan yang mampu untuk meraihnya” (Wahab, 1991: 50). Sementara Daniel A.Mazmania dan Paul A.Sakatrer 1979, mendefinisikan implementasi adalah ”memahami apa yang senyatanya terjadi sesudah suatu program diberlakukan atau dirumuskan merupakan fokus perhatian implementasi kebijakan yaitu kejadian-kejadian yang timbul sesudah disahkan pedoman-pedoman kebijaksanaan negara yang mencakup baik usaha-usaha untuk mengadministrasikan ataupun untuk menimbulkannya akibat /dampak masyarakat atau kejadian-kejadian (Wahab, 1991: 51).
Sedangkan menurut Webster pengertian implementasi dirumuskan secara pendek, dimana ”to implementasi” (mengimplementasikan) berarti ”to provide means for carrying out; to give practical effec to” yang artinya menyajikan alat
bantu untuk melaksanakan, menimbulkan dampak/berakibat sesuatu (Wahab, 1991: 64).
Dari beberapa defenisi diatas dapat dipahami bahwa implementasi merupakan suatu proses pelaksanaan suatu kebijakan organisasi dalam bentuk program. Sebelum adanya suatu implementasi maka diadakan terlebih dahulu suatu kebijakan.
Program adalah rencana yang telah diolah dengan memperhatikan faktor-faktor kemampuan ruang waktu dan urutan penyelenggaraannya secara tegas dan teratur sehingga menjawab pertanyaan tentang siapa, dimana, sejauhmana dan bagaimana. Program juga merupakan tahap-tahap dalam penyelesaian yang berisi langkah-langkah yang akan dikerjakan untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Untuk mengimplementasikan suatu program atau kebijakan ada 3 kegiatan yaitu:
1. Organisasi adalah pembentukan atau penataan kembali sumber daya, unit-unit
serta metode untuk menjadikan program berjalan.
2. Interpretasi adalah menafsirkan agar program menjadi rencana dan
pengarahan yang tepat dan dapat diterima serta dilaksanakan
3. Penerapan adalah ketentuan rutin dari pelayanan pembayaran atau yang
lainnya yang disesuaikan dengan tujuan atau perlengkapan dari program
(Jones, 1996: 296).
Berdasarkan penjelasan dan pengertian implementasi maka dapat ditarik kesimpulan bahwa awalnya program merupakan sesuatu yang harus ada demi tercapainya kegiatan implementasi. Selanjutnya adanya kelompok yang menjadi sasaran program sehingga kelompok menjadi ikut dilibatkan dan membawa hasil dari program yang dijalankan dan adanya program dan peningkatan dalam kehidupannya. Program akan menunjang implementasi, karena dalam program tersebut telah dimuat berbagai aspek yaitu:
1. Adanya tujuan yang ingin dicapai.
2. Adanya kebijaksanaan-kebijaksanaan yang diambil dalam mencapai tujuan.
3. Adanya aturan-aturan yang harus dipegang dan prosedur yang harus dinilai.
4. Adanya strategi dalam pelaksanaan.
Dalam prakteknya implementasi program sering mendapatkan masalah-masalah baru yaitu umumnya disebabkan kesenjangan-kesenjangan antara waktu penetapan atau kebijaksanaan dengan pelaksanaannya. Sehingga oraganisasi yang mengoperasionalkan implementasi program memiliki kemampuan yang tinggi dalam menjalankannya. Organisasi yang mengoperasionalkan implementasi program harus memiliki hirarki dalam kepengurusannya. Jadi program dapat dikatakan sebagai kebijaksanaan yang telah disepakati dan dikomunikasikan untuk dilaksanakan dari atas hingga ke bawah
Politik Identitas (skripsi dan tesis)
2.
Politik identitas merupakan gambaran jati diri individu yang hidup secara alami dalam dirinya atau sekelompok etnik dengan pola-pola yang ciri khas yang berbeda dari segi; fisik, adat, perkawinan, makanan, minuman, dan hubungan sosial sehari-hari di wilayah tertentu. Jika kelompok identitas etnik itu, mengalami sesuatu masalah, mereka akan mengembangkan kekuatan persatuan yang alami di bawah satu kepemimpinan. Kekuatan itu akan mereka gunakan untuk mencapai tujuan bersama demi kekuatan etnik mereka dan itulah yang merupakan manifestasi politik kepentingan mereka.
Menurut Kristianus (2009), “politik identitas” berkaitan dengan perebutan kekuasaan politik berdasarkan identitas etnik maupun agama. Perjuangan politik identitas pada dasarnya adalah perjuangan kelompok atau orang-orang pinggiran (periferi), baik secara politik, sosial, maupun budaya dan ekonomi. Selanjutnya ia juga pernyataan Lukmantoro (dalam Bichrim 2014:20) sebagai berikut.,
“Politik identitas adalah tindakan politik untuk mengedepankan kepentingan- kepentingan dari anggota-anggota suatu kelompok karena memiliki kesamaan identitas atau karakteristik, baik berbasiskan pada ras, etnisitas, jender, atau keagamaan”, (Buchari, 2014:20).
Menurut Castell (2010:6-7), politik identitas merupakan partisipasi individual pada kehidupan sosial yang lebih ditentukan oleh budaya dan psikologis seseorang. Identitas merupakan proses konstruksi dasar dari budaya dan psikokultural dari individu yang memberikan arti dan tujuan hidup dari individu tersebut, karena identitas terbentuk dari proses dialog internal dan interaksi. Kemudian Brown (dalam Subianto, 2009:335), mengatakan bahwa identitas kelompok menunjang konstruksi sosial untuk mempromosikan keterwakilan kepentingan kelompoknya. Perilaku sosial politik terkait dengan identitas kelompoknya yang pada momen tertentu dibangkitkan demi kepentingan kelompok. Suparlan (2004:25) mengatakan bahwa identitas atau jati diri itu muncul dan ada dalam interaksi. Seseorang mempunyai jati diri tertentu karena keberadaannya diakui oleh orang lain dalam suatu hubungan yang berlaku. Berdasarkan pemahaman tersebut, maka tampak bahwa seseorang atau sekelompok orang membutuhkan jati diri untuk interaksi dan, mengambil posisi di masyarakat. Selanjutnya berdasarkan posisi tersebut, si pelaku menjalankan peranannya sesuai dengan corak atau struktur interaksi yang berlangsung. Di dalam kenyataan sehari-hari, setiap orang akan memiliki lebih dari satu jati diri. Artinya, semakin banyak peranan yang dijalankannya dalam kehidupan sosial akan semakin banyak pula jati diri yang dimilikinya. Menurut Jonathan D. Hill dan Thomas M. Wilson (2003, dalam, Buchari, 2014:20) politik identitas mengacu kepada praktik dan nilai politik yang berdasarkan pada berbagai identitas politik dan sosial. Sementara itu, Bagir (2011:11) dalam bukunya Pluralisme Kewarganegaraan, Arah Baru Politik Keberagaman di Indonesia, menyatakan bahwa “politik identitas ditandai dengan kebangkitan kelompok-kelompok identitas sebagai tanggapan untuk represi yang memarginalisasi mereka di masa lalu. Identitas berubah menjadi politik identitas ketika dijadikan basis perjuangan aspirasi kelompok, (Bagir, 2011:11).
Faktor yang mempengaruhi Kapabilitas Pemerintah Regional (skripsi dan tesis)
Keberhasilan suatu daerah menjadi daerah otonomi dapat dilihat dari beberapa hal yang mempengaruhi (Kaho, 1998), yaitu:
- Manusia
Manusia adalah faktor yang esensial dalam penyelenggaraan pemerintah daerah karena merupakan subyek dalam setiap aktivitas pemerintahan, serta sebagai pelaku dan penggerak proses mekanisme dalam sistem pemerintahan. Kedua, keuangan yang merupakan bahasan pada lingkup penulisan ini sebagai faktor penting dalam melihat derajat kemandirian suatu daerah otonom untuk dapat mengukur, mengurus dan membiayai urusan rumah tangganya. Ketiga, peralatan adalah setiap benda atau alat yang dipergunakan untuk memperlancar kegiatan pemerintah daerah. Keempat, untuk melaksanakan otonomi daerah dengan baik maka diperlukan organisasi dan pola manajemen yang baik.
Kaho (1998) menegaskan bahwa faktor yang sangat berpengaruh dalam pelaksanaan otonomi daerah ialah manusia sebagai pelaksana yang baik. Manusia ialah faktor yang paling esensial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai pelaku dan penggerak proses mekanisme dalam sistem pemerintahan. Agar mekanisme pemerintahan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan, maka manusia atau subyek harus baik pula. Atau dengan kata lain, mekanisme pemerintahan baik daerah maupun pusat hanya dapat berjalan dengan baik dan dapat mencapai tujuan seperti yang diinginkan apabila manusia sebagai subyek sudah baik pula.
- Keuangan
Kemampuan keuangan daerah yang dapat mendukung pembiayaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Mamesah mengutip pendapat Manulang (1995) yang menyebutkan bahwa dalam kehidupan suatu negara, masalah keuangan negara sangat penting. Semakin baik keuangan suatu negara, maka semakin stabil pula kedudukan pemerintah dalam negara tersebut. Sebaliknya kalau kondisi keuangan negara buruk, maka pemerintah akan menghadapi berbagai kesulitan dan rintangan dalam menyelenggarakan segala kewajiban yang telah diberikan kepadanya.
- Peralatan
Anggaran sebagai alat utama pada pengendalian keuangan daerah, sehingga rencana anggaran yang dihadapkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus tepat dalam bentuk dan susunannya. Anggaran berisi rancangan yang dibuat berdasarkan keahlian dengan pandangan ke muka yang bijaksana, karena itu untuk menciptakan pemerintah daerah yang baik untuk melaksanakan otonomi daerah, maka mutlak diperlukan anggaran yang baik pula.
Faktor peralatan yang cukup dan memadai, yaitu setiap alat yang dapat digunakan untuk memperlancar pekerjaan atau kegiatan pemerintah daerah. Peralatan yang baik akan mempengaruhi kegiatan pemerintah daerah untuk mencapai tujuannya, seperti alat-alat kantor, transportasi, alat komunikasi dan lain-lain. Namun demikian, peralatan yang memadai tersebut tergantung pula pada kondisi keuangan yang dimiliki daerah, serta kecakapan dari aparat yang menggunakannya
- Organisasi dan manajemen
Faktor organisasi dan manajemen baik yaitu organisasi yang tergambar dalam struktur organisasi yang jelas berupa susunan satuan organisasi beserta pejabat, tugas dan wewenang, serta hubungan satu sama lain dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Manajemen merupakan proses manusia yang menggerakkan tindakan dalam usaha kerjasama, sehingga tujuan yang telah ditentukan dapat dicapai. Mengenai arti penting dari manajemen terhadap penciptaan suatu pemerintahan yang baik, Mamesah (1995) mengatakan bahwa baik atau tidaknya manajemen pemerintah daerah tergantung dari impinan daerah yang bersangkutan, khususnya tergantung kepada Kepala Daerah yang bertindak sebagai manajer daerah.
Menurut Rondinelli dan Cheema (1983), ada empat faktor yang dipandang dapat mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi bebas, yaitu:
- Faktor environmental conditions mencakup faktor seperti struktur politik nasional, proses perumusan kebijakan, infra struktur politik, dan berbagai organisasi kepentingan, serta tersedianya sarana dan prasarana fisik. Suatu kebijakan ada hakekatnya timbul dari suatu kondisi lingkungan sosial-ekonomi dan politik yang khusus dan kompleks. Hal ini akan mewarnai bukan hanya substansi kebijakan itu sendiri, melainkan juga pula hubungan antar organisasi dan karekateristik badan-badan pelaksana di lapangan, serta potensi sumber daya, baik jumlah maupun macamnya. Struktur politik nasional, ideologi, dan proses perumusan kebijakan ikut mempegaruhi tingkat dan arah pelaksanaan otonomi daerah. Di samping kitu, karakteristik struktur lokal, kelompok-kelompok sosial-budaya yang terlibat dalam perumusan kebijakan, dasn kondisi infra-struktur. Juga memainkan peranan penting dalam pelaksanaan otonomi daerah.
- Faktor inter-organizationships, Rondinelli memandang bahwa keberhasilan pelaksananaan otonomi daerah memerlukan interaksi dari dan koordinasi dengan sejumlah organisasi pada setiap tingkatan pemerintahan, kalangan kelompok-kelompok yang berkepentingan.
- Faktor resources for program implementation, dijelaskan bahwa kondisi lingkungan yang kondusif dalam arti dapat memberikan diskresi lebih luas kepada pemerintah daerah, dan hubungan antar organisasi yang efektif sangat diperlukan bagi terlaksananya otonomi daerah. Sampai sejauhmana pemerintah lokal memiliki keleluasaan untuk merencanakan dan menggunakan uang, mengalokasikan anggaran untuk membiayai urusan rumah tangga snediri, ketetapan waktu dalam mengalokasikan pembiayaan kepada badan/dinas pelaksana,kewenangan untuk memungut sumber-sumber keuangan dan kewenangan untuk membelanjankannya pada tingkat lokal juga mempengaruhi melaksanakan otonomi daerah seefektif mungkin. Kepadanya juga perlu diberikan dukungan, baik dari pimpinan politik nasional, pejabat-pejabat pusat yang ada di daerah, maupun golongan terkemuka di daerah. Di samping itu, diperlukan dukungan administratif dan teknis dari pemerintah pusat. Kelamahan yang selama ini dijumpai di negara-negara sedang berkembang ialah keterbatasan sumber daya dan kewenangan pemerintah daerah untuk memungut sumber-sumber pendapatan yang memadai guna melaksanakan tugas-tugas yang diserahkan oleh pemerintah pusat.
- Faktor characteristic of implemeting agencies, diutamakan kepada kemampuan para pelaksana di bidang keterampilan teknis, manajerial dan politik, kemampuan untuk merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengintegrasikan setiap keputusan, baik yang berasal dari sub-sub unit organisasi, maupun dukungan yang datang dari lembaga politik nasional dan pejabat pemerintah pusat lainnya. Hakikat dan kualitas komunikasi internal, hubungan antara dinas pelaksana dengan masyarakat, dan keterkaitan secara efektif dengan swasta dan lembaga swadaya masyarakat memegang peranan penting dalam pelaksanaan otonomi daerah. Hal yang sama pentingnya adalah kepemimpnan yang berkualitas, dan komitmen staf terhadap tujuan kebijakan.
Menurut Rondinelli dan Cheema, hasil pelaksanaan kebijakan desentralisasi dalam wujud pelaksanaan otonomi daerah sangat tergantung kepada hubungan pengaruh dari keempat faktor tersebut, dan dampaknya diukur melalui tiga hal sebagai berikut. Pertama, tercapainya tujuan kebijakan desentralisasi yang terwujud pelaksanaan otonomi daerah. Kedua, meningkatnya kemampuan lembaga pemerintah daerah dalam hal perencanaan, memobilisasi sumber daya dan pelaksanaan. Ketiga, meningkatnya produktivitas, pendapatan daerah, pelayanan terhadap masyarakat, dan peran serta aktif masyarakat melalui penyaluran inspirasi dan aspirasi rakyat.
Ukuran Kapabilitas Pemerintah Regional (skripsi dan tesis)
Kapabilitas Pemerintah Regional dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya senidiri, dapat dilihat dari beberapa ukuran sebagai berikut (Syamsi, 1994):
- Kemampuan struktural organisasi
Struktur organisasi pemerintah daerah harus mampu menampung segala aktivitas dan tugas-tugas yang menjadi beban dan tanggung jawabnya, jumlah dan ragam unit cukup mencerminkan kebutuhan, pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab yang cukup jelas. Struktur organisasi merupakan gambaran mengenai keseluruhan kegiatan serta proses yang terjadi pada suatu organisasi. Menurut Child (dalam Lubis dan Martam, 1987) terdapat 4 (empat) komponen dasar yang merupakan kerangka dalam memberikan definisi dari struktur organisasi, yaitu :
1) Struktur organisasi memberikan gambaran mengenai pembagian tugas-tugas serta tanggungjawab kepada individu masupun bagian-bagian pada suatu organisasi;
2) Struktur organisasi memberikan gambaran mengenai hubungan pelaporan yang ditetapkan secara resmi dalam suatu organisasi tercakup dalam hubungan pelaporan yang resmi isi banyaknya hierarki serta besarnya rentang kendali dari semua pimpinan diseluruh tingkatan dalam organisasi;
3) Struktur organisasi menetapkan pengelompokan individu menjadi bagian suatu organisasi yang utuh;
4) Struktur organisasi juga menetapkan sistem hubungan dalam organisasi, yang memungkinkan tercapainya komunikasi, koordinasi, dan pengintegrasian segenap kegiatan suatu organisasi, baik kearah vertikal maupun horizontal.
- Kemampuan aparatur pemerintah daerah
Aparat pemerintah daerah harus mampu menjalankan tugasnya dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerah. Keahlian, moral, disiplin dan kejujuran saling menunjang tercapainya tujuan yang diinginkan. Istilah “kemampuan” mempunyai banyak makna, Jhonson dalam (Wijaya,1991) berpendapat bahwa kemampuan adalah perilaku yang rasional untukmencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai kondisi yang diharapkan. Sementara itu, menurut Kartono (1993) bahwa kemampuan adalah segala daya, kesanggupan,kekuatan dan keterampilan teknik maupun sosial yang dianggap melebihi dari anggotabiasa.Lebih lanjut, Syarif (1991) menyebutkan beberapa jenis kemampuan yang antara lain: kecerdasan, menganalisis, bijaksana mengambil keputusan, kepemimpinan/kemasyarakatan dan pengetahuan tentang pekerjaan.
Mengacu pada pengertian dan jenis kemampuan tersebut di atas, maka dalam suatuorganisasi pemerintahan kelurahan senantiasa perlu memiliki suatu daya kesanggupan, keterampilan, pengetahuan terhadap pekerjaan dalam pengimplementasian tugas-tugas dan fungsi masing-masing aparat Kemampuan yang penulis maksudkan adalah kemampuan yang dilihat dari hasil kerjanya atau kemampuan kerjanya.
- Kemampuan mendorong partisipasi masyarakat
Pemerintah daerah harus mampu mendorong masyarakat agar memiliki kemauan untuk berperan serta dalam kegiatan pembangunan. Partisipasi masyarakat merupakan suatu bentuk peran serta atau keterlibatanmasyarakat dalam program pembangunan.Partisipasi masyarakat ini menunjukkanbahwa masyarakat merasa terlibat dan merasa bagian dari pembangunan. Hal ini akansangat berdampak positif terhadap keberhasilan pelaksanaan suatu program pembangunan (Soetomo, 2006).
Mikkelsen (2003), mengatakan bahwa pembangunan pada dasarnya merupakan proses perubahan sikap dan perilaku. Partisipasi masyarakat yangsemakin meningkat baik secara kualitatif maupun kuantitatif merupakan salah satuperwujudan dari perubahan sikap dan prilaku tersebut. Ada enam tafsiran dan maknaberbeda tentang partisipasi yaitu:
1) Partisipasi adalah kontribusi sukarela dari masyarakat dalam suatu proyekpembangunan, tetapi mereka tidak ikut terlibat dalam pemgambilan keputusan.
2) Partisipasi adalah proses untuk membuat masyarakat menjadi lebih peka untukmeningkatkan kemauan menerima dan kemampuan untuk menanggapi proyekpembangunan.
3) Partisipasi adalah suatu proses aktif, yang bermakna bahwa orang ataupunkelompok terkait mengambil inisiatif dan menggunakan kebebasannya untukmelakukan sesuatu.
4) Partisipasi adalah pemantapan dialog antara komunitas lokal dan pihakpenyelenggara,pengimplementasian, pemantauan, dan pengevaluasian staf agardapat memeperoleh informasi tentang konteks sosial ataupun dampak sosial.
5) Partsisipasi adalah keterlibatan sukarela oleh masyarakat dalam perubahan yangditentukan oleh dirinya sendiri.
6) Partisipasi adalah keterlibatan masyarakat dalam upaya pembangunan diri,kehidupan, dan lingkungan mereka
- Kemampuan keuangan daerah
Pemerintah daerah harus mampu membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara keseluruhan sebagai wujud pelaksanaan, pengaturan dan pengurusan rumah tangganya sendiri. Sumber-sumber dana antara lain berasal dari PAD atau sebagian dari subsidi pemerintah pusat.
Tim Peneliti Fisipol UGM bekerja sama dengan Litbang Depdagri (1991) menentukan tolok ukur kemampuan daerah dilihat dari rasio pendapatan asli daerah (PAD) terhadap total APBD, yaitu:
1) rasio PAD terhadap APBD 0,00 – 10,00 % ( sangat kurang );
2) rasio PAD terhadap APBD 10,10 – 20,00 % ( kurang );
3) rasio PAD terhadap APBD 20,10 – 30,00 % ( sedang );
4) rasio PAD terhadap APBD 30,10 – 40,00 % ( cukup );
5) rasio PAD terhadap APBD 40,10 – 50,00 % ( baik );
6) rasio PAD terhadap APBD diatas 50,00 % ( sangat baik
Lebih lanjut menurut Halim (2004), kinerja atau kemampuan keuangan daerah merupakan salah satu ukuran yang dapat digunakan untuk melihat kemampuan daerah dalam menjalankan otonomi daerah. Untuk melihat kinerja keuangan daerah, dapat dilakukan dengan menganalisis
1) Derajat desentralisasi fiskal (tingkat kemandirian daerah)
2) Kebutuhan Fiskal (fiscal need)
3) Kapasitas Fiskal (fiscal capacity)
4) Upaya fiskal (tax effort)
Secara umum, kinerja keuangan daerah dapat digolongkan sebagai berikut:
Tabel 1 Kriteria Kinerja Keuangan Daerah
| Prosentase Kinerja Keuangan | Kriteria |
| Diatas 100% | Sangat efektif |
| 90,01% – 100% | Efektif |
| 80,01% – 90,00% | Cukup Efektif |
| 60,01% – 80,00% | Kurang Efektif |
| Kurang dari 60% | Tidak Efektif |
Sumber : Dasril Munir (2002)
Kinerja keungan daerah menurut Radianto (1997) dapat diukur melalui rasio berikut:
1) Kapasitas Fiskal
Menurut UU No 33 Tahun 2004 Pasal 28 ayat 3, “ Kapasitas fiskal Daerah merupakan sumber pendanaan daerah yang berasal dari PAD dan dana bagi hasil.“
Menurut, Brojonegoro & Pakpahan (2003), KpF dihitung sebagai berikut:
KpF = PAD + Bagi Hasil (PBB+BP HTB+PPh+0,75 SDA) ……. (1)
2) Indeks Kemampuan Rutin
Indeks kemampuan rutin digunakan untuk mengetahui sejauh mana peranan pendapatan asli daerah (PAD) terhadap sisi pengeluaran rutin daerah. Analisis ini dimaksudkan untuk mengetahui seberapa jauh kondisi keuangan distrik/kota dapat mendukung otonomi daerah. Belanja rutin ini tidak termasuk belanja bagi hasil dan bantuan keuangan, pengeluaran tidak termasuk bagian lain, dan pengeluaran tidak tersangka (Radianto,1997)
IKR = PADt x 100% …………………………………………………… (2)
Belanja Rutint
3) Derajat Otonomi Fiskal.
Derajat otonomi fiskal daerah menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) seperti pajak daerah, retribusi dan lain-lain. Ini berarti bahwa secara finansial, pemerintah daerah harus bersifat independen terhadap pemerintah pusat dengan jalan sebanyak mungkin menggali sumber-sumber PAD seperti pajak, retribusi dll. Rasio ini digunakan untuk mengetahui tingkat ketergantungan daerah terhadap pemerintah dengan menghitung rasio PAD terhadap total penerimaan daerah (Radianto,1997). Menurut Reksohadiprodko (1999), DOF dihitung sebagai berikut:
DOF = PADt x 100% ……………………………………………………………. (3)
TPDt
DOF = Derajat Otonomi Fiskal.
PADt = nilai dari realisasi pendapatan asli daerah tahun t.
TPDt = realisasi total pendapatan daerah tahun t.
Definisi Kapabilitas Pemerintah Regional (skripsi dan tesis)
Kapabilitas, artinya juga sama dengan Kompetensi, yaitu Kemampuan. Namun pemaknaan kapabilitas tidak sebatas memiliki keterampilan (skill) saja namun lebih dari itu, yaitu lebih paham secara mendetail sehingga benar benar menguasai kemampuannya dari titik kelemahan hingga cara mengatasinya Kapabilitas Pemerintah Regional dapat dipandang sebagaimana kapabilitas organisasi pada umumnya. Salusu (2004) mengatakan bahwa kapabilitas organisasi adalah konsep yang dipakai untuk menunjuk pada kondisi internal yang terdiri atas dia faktor stratejik, yaitu kekuatan dan kelemahan organisasi. Kekuatan adalah situasi dan kemampuan internal yang bersifat positif yang memungkinkan organisasi memiliki kemampuan stratejik dalam mencapai sasarannya. Kelemahan adalah kondisi ketidakmampuan internal yang menyebabkan organisasi tidak dapat mencapai sasarannya. Apabila faktor kelemahan sangat dominan, ada kemungkinan kekuatan yang dimiliki organisasi berubah menjadi kelemahan. Sebaliknya kekuatan yang ada dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki kelemahan (Higgin yang dikutip Salusu, 2004).
- Kekuatan Organisasi
Beberapa elemen penting yang dipandang sebagai kekuatan dari sudut pandang organisasi antara lain : struktur organisasi yang rapi dengan penjabaran tugas dan tanggungjawab yang jelas dengan jarak kendali yang memadai sehingga semua staf pengurus memahami tugas-tugasnya dengan baik, serta memahami makna pelayanan yang bermutu. Faktor lain yang menjadi kekuatan organisasi adalah lokasi yang strategis dengan kemudahan transportasi dan komunikasi dengan berbagai unsur terkait. Pimpinan yang kuat dengan visi yang jelas serta ide-ide yang berbobot juga merupakan modal yang ampuh bagi organisasi dalam memanfaatkan sumber daya yang terbatas (Salusu, 2004)
- Kelemahan Organisasi
Kelemahan suatu organisasi tidak boleh diabaikan sepanjang ada peluang untuk melakukan perbaikan, misalnya kurangnya tenaga pelatih yang profesional tidak dibiarkan begitu saja, tetapi perlu diambil keputusan stratejik untuk menanggulanginya. Kelemahan-kelemahan pada umumnya dirasakan oleh suatu organisasi antara lain lokasi yang jauh dari jangkauan fasilitas umum, seperti jalan raya, telepon, listrik, dan air minum. Disamping itu dari segi sumberdaya kurangnya dana untuk mendukung berbagai program yang direncanakan atau kondisi keuangan organisasi yang tidak stabil. Selain itu kelemahan dapat bersumber dari terbatasnya tenaga terampil, kekurangmampuan memanfaatkan sumber daya yang ada, rendahnya komitmen pengurus, dan lemahnya kepemimpinan karena kurang mampu berpikir stratejik (Salusu, 2004).
Desentralisasi dan Otonomi Daerah (skripsi dan tesis)
Batasan mengenai konsep desentralisasi dikemukakan oleh banyak ahli pemerintahan. Perbedaan sudut pandang para ahli mengakibatkan batasan yang pasti mengenai konsep desentralisasi sulit diperoleh. Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana dikutip oleh Koswara (2005) memberikan batasan bahwa desentralisasi adalah :
Decentralization refers to the transfer of authority away from the national capital wheter by deconcentration (i.e. delegation) to field office or by devolution to local authorities or local bodies.
Dari definisi tersebut menjelaskan bahwa terdapat proses penyerahan (transfer) kekuasaan dari pemerintah pusat (the national capital) dengan dua variasi yaitu (1) melalui dekonsentrasi (delegasi) kepada pejabat instansi vertikal di daerah atau (2) melalui devolusi (pengalihan tanggung jawab) kekuasaan pada pemeritaha yang memiliki otoritas pada daerah tertentu atau lembaga-lembaga otonom di daerah.
Definisi lainnya yang terdapat dalam Hand Book of Public Administration yang diterbitkan PBB mendefinisikan desentralisasi sebagai proses penyerahan kekuasaan pemerintah berikut fungsi-fungsinya yang dibedakan menjadi (1) dekonsentrasi yaitu kekuasaan dan fungsi pemerintahan diberikan secara administratif kepada instansi vertikal pemerintah pusat yang ada di daerah dan (2) devolusi yaitu kekuasaan dan fungsi pemerintahan diberikan kepada pemerintah loka yang memiliki kekuasaan pada wilayah tertentu dalam ikatan suatu negara sehingga terwujud daerah otonom.
Hakekat otonomi daerah adalah adanya kewenangan yang lebih besar dalam pengurusan maupun pengelolaan daerah termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan. Mardiasmo (2002) memberikan pendapat bahwa dalam era otonomi daerah tidak lagi sekedar menjalankan instruksi dari pusat, tetapi benar-benar mempunyai keleluasaan untuk meningkatkan kreativitas dalam mengembangkan potensi yang selama era otonomi bisa dikatakan terpasung.
Pemerintah daerah diharapkan semakin mandiri, mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat, bukan hanya terkait dengan pembiayaan, tetapi juga terkait dengan (kemampuan) pengelolaan daerah. Terkait dengan hal itu, pemerintah daerah diharapkan semakin mendekatkan diri dalam berbagai kegiatan pelayanan publik guna meningkatkan tingkat kepercayaan publik. Seiring dengan semakin tingginya tingkat kepercayaan, diharapkan tingkat partisipasi (dukungan) publik terhadap pemerintah daerah juga semakin tinggi.
Menurut syariff Saleh dan Sugeng Istanto dalam Hendratno (2009) menjelaskan bahwa otonomi daerah adalah hak untuk mengatur dan memerintah daerah sendiri atas inisiatif kemauan sendiri dimana hak tersebut didapatkan dari pemerintah dengan kata lain otonomi merupakan hak atau wewenang untuk mengatur dan mengurus rumahtangga daerah. Dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah terdapatnya keleluasaan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintah sendiri atas dasar prakarsa, kreativitas dan peran serta aktif masyarakat dalam rangka mengembangkan dan memajukan daerah, masyarakat tidak hanya dapat menentukan nasibnya sendiri melalui pemberdayaan masyarakat semlainkan yang utama adalah berupaya untuk memperbaiki nasibnya sendiri.
Syaukani, dkk (2005) menjelaskan bahwa terdapat beberapa argumentasi mengapa desentralisasi dan otonomi diterapkan dalam pemerintahan daerah,adalah:
- Efisiensi dan efektivfitas penyelenggaraan pemerintah.
Pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah merupakan suatu kebutuhan yang mutlak dan tidak dapat dihindari, penerapan desentralisasi maka tentunya ada transfer kewenangan kepada daerah sehingga di selenggarakan pemerintahan lokal dimana pemerintah daerah akan lebih baik menyelenggarakan daripada dilakukan secara nasional dan sentralistik.
- Pendidikan politik.
Pemerintahan daerah merupakan pelatihan dan pengembangan demokrasi dalam suatu negara agar penerapan peraturan tidak terkesan coba-coba dalam menerapkan aturan dalam undang-undang. Kewenangan kepada pemerintah daerah agar dijalankan dengan baik karena masyarakat di daerah sudah dapat memahami konteks kehidupan sosial, ekonomi dan politik. Menurut John Stuart Mill dalam Syaukani, dkk (2005) menyatakan bahwa dengan adanya pemerintahan daerah maka akan menyediakan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi politik.
- Pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan
Pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk meniti karir politik lanjutan, politisi dan anggota legilslatif yang handal dan kaliber nasional lahir karena proses yang panjang dan bukan politisi instan dan legislatif instan yang terpilih karena kekuatan uang.
- Stabilitas nasional
Manfaat dari desentralisasi dan otonomi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalan penciptaan politik yang stabil dengan alasan yang tentunya dapat dipertanggungjawabkan. Stabilitasn politik nasional sudah seharusnya berawal dari stabilitas politik pada tingkat lokal.
- Kesetaraan politik
Pemerintahan daerah menciptakan kesetaraan politik dengan menciptakan kesempatan untuk terlibat dalam politik salah satunya adalah dalam hal pemberian suara dalam pemilihan. Partisipasi politik yang meluas mengandung makna kesetaraan yang meluas diantara warga masyarakat dalam suatu masyarakat
Pemekaran Daerah sebagai Implikasi Otonomi Daerah (skripsi dan tesis)
Munculnya Undang-undang otonomi daerah merupakan salah satu usaha untuk di satu pihak “mendinginkan” euforia reformasi dan di lain pihak untuk menjaga keutuhan NKRI. Oleh karena itu, isi dari UU No.22 Tahun 1999 tersebut lebih memberikan kebebasan yang nyata dan seluas-luasnya bagi daerah untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri demi untuk kesejahteraan daerahnya masing-masing.
Era reformasi yang dimulai dari tahun 1998 telah menggeser paradigma desentralisasi administratif, yang dianut pada masa orde baru, menjadi desentralisasi politik pasca UU No.22 Tahun 1999. Pemekaran wilayah/ daerah atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di era reformasi merupakan konsekuensi logis dari penerapan kebijakan desentralisasi politik oleh pemerintah pusat di daerah. Dengan desentralisasi politik maka pemerintah pusat membentuk daerah-daerah otonom atau daerah-daerah yang mempunyai pemerintahan, yaitu daerah-daerah yang mempunyai wilayah, masyarakat hukum, kepala daerah, dan anggota DPRD yang dipilih oleh rakyat, pegawai, dan kewenangan serta keleluasaan mengatur dan mengurus daerah. Kebijakan pemekaran daerah pasca ditetapkannya UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah mempunyai perbedaan yang signifikan jika dibandingkan pengaturan pemekaran daerah berdasar UU No.5 Tahun 1974 (orde baru).
Pelaksanaan kebijakan pemekaran daerah pada orde baru, bersifat elitis dan memiliki karakter sentralistis, dimana perencanaan dan implementasi pemekarannya lebih merupakan inisiatif pemerintah pusat ketimbang partisipasi dari bawah. Proses pemekaran daerah seringkali menjadi proses yang tertutup dan menjadi arena terbatas di kalangan pemerintah pusat.
Pada orde baru, kebijakan pemekaran lebih bersifat elitis dan sentralistis. Namun pada masa itu pemerintah telah mencoba mendorong upaya penyiapan infrastruktur birokrasi (bukan infrastruktur politik) sebelum pembentukan daerah otonom. Masa transisi teknokratis disiapkan sedemikian rupa sebelum menjadi Daerah Otonomi Baru. Dalam masa transisi, pembentukan daerah baru ini lebih menekankan pada mekanisme teknokratis daripada mekanisme politik, seperti penyiapan administrasi birokrasi, infrastruktur, gedung perkantoran, dan sebagainya. Setelah penyiapan teknokratis dirasa cukup barulah kemudian penyiapan politik dilakukan yaitu dengan pembentukan DPRD, dari situ barulah kemudian dibentuk DOB.
Di masa era reformasi sekarang, proses-proses penyiapan teknokratis tersebut pada kebijakan pemekaran daerah berdasar UU No. 22 Tahun 1999 tidak ada, tetapi justru lebih menekankan pada proses-proses politik. Ruang bagi daerah untuk mengusulkan pembentukan DOB dibuka lebar oleh kebijakan pemekaran daerah berdasar UU No. 22 Tahun 1999. Dengan kebijakan yang demikian ini, kebijakan pemekaran daerah sekarang lebih didominasi oleh proses politik daripada proses teknokratis.
Desentralisasi dan Otonomi Daerah (skripsi dan tesis)
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 1, defenisi desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengawasi sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Kuncoro (2004:18) bahwa salah satu fenomena paling mencolok dari hubungan antara sistem pemerintah daerah dengan pembangunan adalah ketergantungan pemerintah daerah yang tinggi terhadap pemerintah pusat. Ketergantungan terlihat jelas dari aspek keuangan, dimana pemerintah daerah kehilangan kekuasaan bertindak (local discretion) untuk mengambil keputusan-keputusan penting dan adanya campur tangan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.
Pembangunan di daerah terutama fisik memang cukup pesat tetapi tingkat ketergantungan fiskal antar daerah terhadap pusat sebagai akibat dari pembangunan juga semakin besar. Ketergantungan fiskal terlihat dari relatif rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dominannya transfer dari pusat walaupun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Tinjauan Pendekatan Evaluasi Kebijakan (skripsi dan tesis)
Pendekatan-pendekatan evaluasi ialah: evaluasi semu, evaluasi formal, dan evaluasi keputusan teoretis.
Evaluasi Semu.Yang dimaksud dengan evaluasi semu atau pseudo evaluation ialah pendekatan yang menggunakan metode deskriptif untuk menghasilkan informasi yang valid dan dapat dipercaya mengenai hasil kebijakan tanpa berusaha untuk menanyakan tentang manfaat atau nilai dari hasil-hasil kebijakan terhadap individu, kelompok, ataupun masyarakat secara keseluruhan.Asumsi utama dari model evaluasi ini adalah bahwa ukuran tentang manfaat dan nilai merupakan suatu yang dpaat terbukti sendiri oleh ukuran-ukuran masing-masing individu, kelompok atau pun masyarakat.
Evaluasi Formal.Tujuan evaluasi formal (formal evaluation) adalah untuk menghasilkan infomasi yang valid dan cepat dipercaya mengenai hasil-hasil kebijakan yang didasarkan atas tujuan formal program kebijakan secara deskriptif.Asumsi utama dari evaluasi formal adalah bahwa tujuan dan target yang diumumkan secara formal merupakan ukuran yang tepat untuk manfaat atau nilai kebijakan program.Dalam model ini terdapat tipe-tipe untuk memahami evaluasi kebijakan lebih lanjut, yakni: evaluasi sumatif, yang berusaha untuk memantau pencapaian tujuan dan target formal setelah suatu kebijakan atau program diterapkan untuk jangka waktu tertentu; dan kedua, evaluasi formatif, suatu tipe evaluasi kebiajakan yang berusaha untuk meliputi usaha-usaha secara terus menerus dalam rangka memantau pencapaian tujuan-tujuan dan target-target formal.
Selain terdapat dua tipe uatama dalam evaluasi kebijakan, dalam model ini juga dijelaskan variasi-varisi model evaluasi kebijakan formal.Yang pertama, evaluasi perkembangan.Dalam varian ini evaluasi formal berupaya untuk menunjukkan kegiatan/aktivitas evaluasi kebijakan secara eksplisit yang diciptakan untuk melayani kebutuhan sehari-hari staf program.Kedua, evaluasi proses retrospektif, yang meliputi pemantauan/evaluasi program setelah program tersebut diterapkan untuk angka waktu tertentu.Varian ini cenderung dipusatkan pada masalah-masalah dan kendala-kendala yang terjadi selama implementasi berlangsung, yang berhubungan dengan keluaran dan dampak yang diperoleh.Varian ketiga, evaluasi eksperimental, adalah evaluasi kebijakan yang lahir dari hasil kondisi kontrol langsung terhadap masukan dan proses kebijakan.Dan, varian terakhir, evaluasi hasil retrospektif, yang meliputi pemantauan dan evaluasi hasil tetapi tidak disertai dengan kontrol langsung terhadap masukan-masukan dan proses kebijakan yang dapat dimanipulasi.
Ketiga, evaluasi keputusan teoretis atau sering disebut dengan decision-theoretic evaluation adalah pendekatan evaluasi kebijakan yang menggunakan metode-metode deskriptif untuk menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan valid mengani hasil-hasil kebijakan yang secara eksplisit diniali oleh berbagai macam pelaku kebijakan.
James Anderson membagi evaluasi kebijakan ke dalam tiga tipe.
- Evaluasi kebijakan dipahami sebagai kegiatan fungsional. Menyangkut prihal kepentingan (interest) dan ideologi dari kebijakan.
- Evaluasi yang memfokuskan diri pada bekerjanya kebijakan atau program-program tertentu.
- Evaluasi kebijakan sistematis. Melihat secara obyektif program–program kebijakan yang dijalankan untuk mengukur dampaknya bagi masyarakat dan melihat sejauh mana tujuan-tujuan yang telah dinyatakan tersebut dicapai. Menjawab kontribusi dampak dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Edward A. Schuman mengemukakan 6 langkah dalam evaluasi kebijakan, yaitu:
- Mengidentifikasi tujuan program yang akan dievaluasi
- Analisis terhadap masalah
- Deskripsi dan Standarisasi kegiatan
- Pengukuran terhadap tingkatan perubahan yang terjadi
- Menentukan apakah perubahan yang diamati merupakan akibat dari kegiatan tersebut atau karena penyebab yang lain.
- Beberapa indikator untuk menentukan keberadaan suatu dampak.
Evaluasi terhadap suatu kebijakan atau program secara teoritis terbagi dalam beberapa pendekatan. Pendekatan-pendekatan tersebut berangkat dari pemahaman bahwa evaluasi kebijakan merupakan tahapan dari siklus kebijakan secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa tahapan yang dapat digambarkan sebagai berikut, yaitu: (1) agenda setting, yaitu tahap di mana isu-isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat didiskusikan menjadi wacana publik agar dapat dimasukan dalam agenda kebijakan pemerintah; (2) Formulasi dan legitimasi, yaitu tahap di mana persoalan masyarakat tersebut didiskusikan oleh pemerintah yang terdiri dari eksekutif dan legislatif untuk dicari pemecahannya. Setelah cara pecahan disepakati maka kemudian akan ditetapkan suatu kebijakan dalam bentuk peraturan atau dokumen tertulis yang disetujui oleh eksekutif dan legislatif; (3) implementasi, yaitu tahapan di mana kebijakan yang sudah ditetapkan tersebut dilaksanakan oleh para implementor di lapangan ; dan (4) evaluasi, yaitu menilai apakah implementasi kebijakan telah mampu mewujudkan tujuan kebijakan (Lester and Stewart, 2000).
|
|
| Kebijakan |
| Program |
| Proyek |
| Kegiatan |
| Effect |
| Output |
| Impact atau Dampak B |
| Impact atau Dampak C |
| Impact atau Dampak A |
| Kriteria Efektivitas |
Secara lebih detil, bagaimana siklus suatu kebijakan, mulai dari agenda setting sampai pada terwujudnya tujuan yang ingin dicapai dengan melalui serangkaian tahapan operasionalisasi suatu kebijakan menjadi program dan proyek dapat digambarkan dalam deskripsi berikut:
Konsep Evaluasi Kebijakan (skripsi dan tesis)
Evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak Anderson: 1975). Evaluasi kebijakan dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan kepada seluruh proses kebijakan.
Evaluasi kebijakan pada dasarnya adalah suatu proses untuk menilai seberapa jauh suatu kebijakan membuahkan hasil yaitu dengan membandingkan antara hasil yang diperoleh dengan tujuan atau target kebijakan yang ditentukan (Darwin, 1994: 34). Evaluasi merupakan penilaian terhadap suatu persoalan yang umumnya menunjuk baik buruknya persoalan tersebut. Dalam kaitannya dengan suatu program biasanya evaluasi dilakukan dalam rangka mengukur efek suatu program dalam mencapai tujuan yang ditetapkan. (Hanafi & Guntur, 1984: 16).
Evaluasi adalah proses pengukuran dan pembandingan dari hasil-hasil pekerjaan yang nyatanya dicapai dengan hasil-hasil yang seharusnya dicapai (Riyadi, 2005:263). Evaluasi dimaksudkan untuk menilai sampai sejauhmana kegiatan yang telah dilaksanakan mampu mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan. Bila ditemukan adanya kekurangan, akan dilakukan perbaikan-perbaikan untuk dijadikan bahan perencanaan berikutnya.
Menurut Samudra Wijaya et. al (1994:5) Evaluasi program adalah merupakan aktivitas ilmiah yang perlu dilakukan oleh para pengambil kebijakan di dalam tubuh birokrasi pemerintah maupun organisasi sosial politik. Di tangan aktor kebijakan ini, evaluasi memiliki fungsi yang sangat penting, yaitu memberikan masukan bagi penyempurnaan kebijakan. Dengan melakukan evaluasi, pemerintah dapat meningkatkan efektifitas program-program mereka sehingga akan meningkatkan pula kepuasan publik terhadap kebijakan pemerintah.
Menurut Lester dan Stewart, evaluasi kebijakan dapat dibedakan ke dalam dua tugas yang berbeda.
- Untuk menentukan konsekuensi-konsekuensi apa yang ditimbulkan oleh suatu kebijakan dengan cara menggambarkan dampaknya. Hal ini merujuk pada usaha untuk melihat apakah program kebijakan publik mencapai tujuan atau dampak yang diinginkan ataukah tidak. Bila tidak, faktor apa yang menyebabkannya.
- Untuk menilai keberhasilan atau kegagalan dari suatu kebijakan berdasarkan standard atau kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini berkaitan dengan penilaian apakah suatu kebijakan berhasil atau tidak dalam meraih dampak yang diinginkan.
Untuk memenuhi tugas tersebut, evaluasi kebijakan harus meliputi beberapa kegiatan, yakni pengkhususan (spesification), pengukuran (measurement), analisis dan rekomendasi (Jones: 1984). Spesifikasi meliputi identifikasi tujuan atau kriteria di mana program tersebut akan dievaluasi. Ukuran atau kriteria ini yang akan kita pakai untuk menilai manfaat program kebijakan. Pengukuran menyangkut aktivitas pengumpulan informasi yang relevan untuk obyek evaluasi, sedangkan analisis adalah penggunaan informasi yang telah terkumpul dalam rangka menyusun kesimpulan. Rekomendasi yakni penentuan tentang apa yang harus dilakukan di masa datang (ex ante).
Menurut Badjuri dan Yuwono (2002:132) evaluasi kebijakan setidak-tidaknya dimaksudkan untuk memenuhi tiga tujuan utama, yaitu:
- Untuk menguji apakah kebijakan yang diimplementasikan telah mencapai tujuannya.
- Untuk menunjukkan akuntabilitas pelaksana publik terhadap kebijakan yang telah diimplementasikan.
- Untuk memberikan masukan pada kebijakan-kebijakan publik yang akan datang.
Menurut Dunn (1984) dalam Samodra (1994:10) evaluasi program memiliki empat fungsi yaitu sebagai berikut :
- Eksplanasi
Melalui evaluasi dapat dipotret realitas pelaksanaan program dan dapat dibuat suatu generalisasi tentang pola-pola hubungan antar berbagai dimensi realitas yang diamati.
- Kepatuhan
Melalui evaluasi dapat diketahui apakah tindakan yang dilakukan oleh para pelaku, baik birokrasi maupun pelaku lain sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan oleh pembuat kebijakan.
- Auditing
Melalui evaluasi dapat diketahui apakah output benar-benar sampai ke tangan kelompok sasaran maupun penerima lain yang dimaksudkan oleh pembuat kebijakan.
- Akunting
Dengan evaluasi dapat diketahui apa akibat sosial ekonomi dari kebijakan tersebut.
Setelah menentukan konsep evaluasi kebijakan yang akan digunakan maka langkah selanjutnya dalam evaluasi kebijakan adalah menentukan pendekatan evaluasi kebijakan. Oleh karena itu pada sub bab berikutnya akan dibahas tinjauan pendekatan evaluasi kebijakan
pengertian kebijakan (skripsi dan tesis)
Oxford English Dictionary memberikan definisi kebijakan sebagai: Political sagacity; statecraft; prudent conduct; course of action adopted by government party; etc. Menurut Wilson, makna modern dari gagasan kebijakan dalam Bahasa Inggris ini adalah perangkat aksi atau rancana yang mengandung tujuan politik-yang berbeda dengan makna administration. Sedangkan menurut Lasswell, kata kebijakan (policy umumnya dipakai untuk menunjukkan pilihan terpenting yang diambil baik dalam kehidupan organisasi atau privat…kebijakan bebas dari konotasi yang dicakup dalam kata politis (political) yang sering diyakini mengandung makan keberpihakan dan korupsi (Parson, 2008).
Dalam bukunya Harbani Paolong (Teori Administrasi Publik: 2007) terdapat beberapa pengertian Kebijakan Publik dari beberapa ahli. Thomas R Dye (1981), mengatakan bahwa kebijakan publik adalah “apapun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan”. William N Dunn (1994), mengatakan bahwa kebijakan publik adalah rangkaian pilihan-pilihan yang saling berhubungan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat pemerintah pada bidang-bidang yang menyangkut tugas pemerintahan, seperti pertahanan keamanan, energi, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, kriminalitas, perkotaan dan lain-lain.
Sementara itu, Shiftz & Russel (1997) mendefinisikan kebijakan publik dengan sederhana dan menyebut “is whatever government dicides to do or not to do”. Sedangkan Chaizi Nasucha (2004), mengatakan bahwa kebijakan publik adalah kewenangan pemerintah dalam pembuatan suatu kebijakan yang digunakan ke dalam perangkat peraturan hukum. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menyerap dinamika sosial dalam masyarakat, yang akan dijadikan acuan perumusan kebijakan agar tercipta hubungan sosial yang harmonis.
Dari beberapa definisi kebijakan publik di atas, dapat dikatakan bahwa kebijakan publik merupakan: (1) keputusan atau aksi bersama yang dibuat oleh pemilik wewenang (pemerintah); (2) berorientasi pada kepentingan publik dengan dipertimbangkan secara matang terlebih dahulu baik buruknya dampak yang ditimbulkan; (3) untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
Kebijakan publik merupakan fenomena yang kompleks dan dinamis. Kompleksitas dan dinamika tersebut akan lebih terasa apabila pengamatan kita ditujukan pada proses kebijakan. Dari perspektif manajemen, proses kebijakan dapat dipandang sebagai rangkaian kegiatan yang meliputi paling tidak tiga kelompok utama, yaitu (1) formulasi kebijakan, (2) pelaksanaan kebijakan, dan (3) evaluasi kinerja kebijakan (Mustopadidjaja 2003).
Kebijakan merupakan instrumen strategis yang dapat dipakai untuk melakukan intervensi pemerintah maupun lembaga-lembaga non-profit untuk membantu memecahkan berbagai persoalan masyarakat. Suatu kebijakan, agar dapat mencapai tujuan yang telah digariskan kemudian, akan di-breakdown menjadi letih detil menjadi program-program dan proyek-proyek di lapangan. Tentu saja kebijakan atau pun program tidak akan dapat mencapai tujuan atau target-target yang telah ditetapkan tanpa ada policy output (keluaran kebijakan yang berupa barang, pelayanan dan sumberdaya) menjadi instrumen utama suatu kebijakan atau program untuk mencapai tujuan dan sasarannya tersebut. Lebih lanjut, agar policy output tersebut sampai kepada kelompok sasaran dengan baik maka diperlukan adanya suatu individu, sekelompok orang atau lembaga yang ditunjuk menjadi policy implementor. Policy implementor inilah yang bertanggung jawab untuk melakukan delivery mechanism agar policy output sampai kepada kelompok sasaran sehingga outcomes (hasil-hasil kebijakan) dapat direalisasikan. Ketika hasil-hasil kebijakan dapat diwujudkan, harapannya tujuan kebijakan yang ditetapkan sebagai upaya untuk memecahkan berbagai persoalan masyarakat dapat tercapai.
Ketika suatu kebijakan diimplementasikan, maka policy maker perlu memperoleh informasi untuk mengetahui apakah suatu kebijakan atau program yang dirumuskannya mampu mewujudkan tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan. Untuk itu perlu ada instrumen yang dapat digunakan untuk memastikan bahwa kebijakan dan berbagai program yang diimplementasikan dapat mencapai hasil di lapangan. Secara teoritis ada dua instrumen yang dapat dipakai untuk mengetahui apakah implementasi suatu kebijakan atau program berjalan dengan baik dan mampu mewujudkan tujuan dan sasarnnya atau tidak. Instrumen tersebut adalah policy monitoring dan policy evaluation.
Pengertian BUMDes (skripsi dan tesis)
Sumber pendapatan Desa salah satunya adalah pendapatan asli desa, yang meliputi: 1) hasil usaha desa; 2) hasil kekayaan desa; 3) hasil swadaya dan partisipasi; 4) hasil gotong royong; dan 5) lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Pemberdayaan potensi desa dalam meningkatkan pendapatan desa dilakukan, antara lain, dengan pendirian Badan Usaha Milik Desa, kerja sama dengan pihak ketiga, dan kewenangan melakukan pinjaman (Tjandra, 2011).
Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Pasal 1, BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Menurut Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (2007), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroperasi dipedesaan, BUMDes harus memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya. Ini dimaksudkan agar keberadaan dan kinerja BUMDes mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa. Disamping itu, supaya tidak berkembang sistem usaha kapitalistis di pedesaan yang dapat mengakibatkan terganggunya nilai-nilai kehidupan bermasyarakat.
BUMDes sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDes harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai dengan peraturan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa pasal 17 dan 18. Penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian BUMDes, karena implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes).
Mekanisme Penyusunan dan Skala Prioritas Anggaran dan Belanja Daerah (skripsi dan daerah)
Penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanla Daerah merupakan sarana atau alat utama dalam menjalankan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab dan merupakan rencana operasional keuangan pemerintah daerah yang menggambarkan pengeluaran untuk membiayai kegiatan dan proyek dalam satu anggaran tertentu serta sumber penerimaan daerah guna menutupi pengeluaran tersebut.
Sedangkan prioritas dapat diartikan sebgai proses yang dinamis dalam pembuatan keputusan atau tindakan yang pada saat tertentu dinilai paling penting dengan dukungan komitmen untuk melaksanakan keputusan tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mekanisme penyusunan dan skala prioritas APBD merupakn suatu cara atau metode kebijakan yang diambil oleh daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dengan lebih mengedepankan atau mengutamakan sesuatu daripada yang lainnya dikarenakan keterbatasan sumber daya yang ada.
Dalam penyusunan anggaran daerah ini satu hal yang penting adalah koordinasi penyusunan rencana pembangunan melalui rapat koordinasi yang dilakukan secara berjenjang mulai di tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kodya, tingkat propinsi, tingkat regional/wilayah dan tingkat pusat. Ediharsi, dkk, (1998:104) mengemukakan bahwa, proses penyusunan anggaran pembangunan dilakukan dengan menggunakan pendekatan dari bawah (bottom-up) dan dari atas (top-down). Pendekatan dari bawah dimulai dengan Musyawarah Pembangunan pada tingkat desa/kelurahan sampai Rapat Koordinasi Pembangunan di tingkat kabupaten/kotamadya, sementara pendekatan dari atas didasarkan pada kebijaksanaan DATI I dan Pusat.
Mandica (2001:5) mengatakan bahwa dalam perspektif desentralisasi, pemerintah daerah sebaiknya memainkan peran dalam penyusunan anggaran sebagai berikut:
- menetapkan prioritas anggaran berdasarkan kebutuhan penduduknya, bukan berdasarkan perintah penyeragaman dari pernerintah nasional;
- mengatur keuangan daerah termasuk pengaturan tingkat dan level pajak dan pengeluaran yang memenuhi standard kebutuhan publik di wilayahnya;
- menyediakan pelayanan dan servis pajak sebagaimana yang diinginkan oleh publik dan kepentingan daerah masing-masing;
- mempertimbangkan dengan seksama kepentingan sosial dari setiap program dan rencana pembangunan, bukan hanya kepentingan lembaga tertentu;
- menggunakan daya dan kekuatan secara independen dalam mewujudkan dan menstimulasikan konsep pembangunan ekonomi;
- memfokuskan agenda dan penetapan program ekonomi dalam anggaran yang mendukung kestabilan pertumbuhan dan penyediaan lapangan kerja di daerah;
- menentukan batas kenormalan pengeluaran sesuai dengan kebutuhan daerah;
- mencari dan menciptakan sumber-sumber pendapatan daerah sehingga mengurangi ketergantungan pada subsidi nasional.
Baswir (1998:26-39), mengemukakan bahwa penyusunan anggaran berdasarkan suatu struktur dan klasifikasi tertentu adalah suatu langkah penting untuk mendapatkan sistem penganggaran yang baik dan berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah dalam mengelola negara, sebagai alat pengawas bagi masyarakat terhadap kebijaksanaan dan kemampuan pemerintah. Penyusunan anggaran tidak bisa dilepaskan dari karakteristik suatu daerah, untuk dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam pengalokasian anggaran.
Surat Keputusan Mendagri (2000:1-3), mengatakan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hendaknya mengacu pada norma dan prinsip anggaran berikut ini.
- Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran
Transparansi tentang anggaran daerah merupakan salah satu persyaratan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggungjawab. Selain itu setiap dana yang diperoleh, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
- Disiplin Anggaran
APBD disusun dengan berorientasi pada kebutuhan masyarakat tanpa harus meninggalkan keseimbangan antara penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, anggaran yang disusun harus dilakukan berlandaskan azas efisiensi, tepat guna, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Keadilan Anggaran
Pembiayaan pemerintah daerah dilakukan melalui mekanisme pajak dan retribusi yang dipikul oleh segenap lapisan masyarakat. Untuk itu, pemertintah wajib mengalokasikan penggunaannya secara adil agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayanan.
- Efisiensi dan Efektivitas Anggaran
Dana yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal guna kepentingan masyarakat. Oleh karena itu untuk dapat mengendalikan tingkat efisiensi dan efektivitas anggaran, maka dalam perencanaan perlu ditetapkan secara jelas tujuan, sasaran, hasil dan manfaat yang akan diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek yang diprogramkan.
- Format Anggaran
Pada dasarnya APBD disusun berdasarkan format anggaran surplus atau defisit (surplus deficit budget formal). Selisih antara pendapatan dan belanja mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit anggaran. Apabila terjadi surplus, daerah dapat membentuk dana cadangan, sedangkan bila terjadi defisit dapat ditutupi antara lain melalui sumber pembiayaan pinjaman dan atau penerbitan obligasi daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyusunan anggaran merupakan suatu rencana tahunan yang merupakan aktualisasi dari pelaksanaan rencana jangka panjang maupun menengah. Dalam penyusunan anggaran, rencana jangka panjang dan rencana jangka menengah perlu diperhatikan. Salah satu fungsi anggaran adalah membantu manajemen pemerintah dalam pengambilan keputusan dan sebagai alat untuk mengevaluasi kinerja unit kerja di bawahnya.
Menurut Yuwono dkk (2005:157), penetepan prioritas anggaran tidak hanya mencakup keputusan apa yang penting untuk dilakukan, namun juga menentukan skala prioritas program atau kegiatan yang harus dilakukan terlebih dahulu daripada program atau kegiatan yang lain. Penentuan prioritas dapat didasarkan atas pertimbangan terhadap aspek-aspek skala dan bobot pelayanan berdasarkan urgensi dan jangkauannya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, kemampuannya untuk memperlancar atau memercepat pencpaian tingkat pelayanan yang diharapkan dalam arah dan kebijakan umum APBD.
Metode yang digunakan dalam penentuan prioritas APBD adalah dengan metode scanning, yaitu dengan membuat matriks penjaringan informasi (daftar skala prioritas/DSP). DSP memuat tiga fungsi utama pelayanan yang dijadikan sebagai prioritas, yaitu fungsi pendidikan, kesehatan, dan fungsi ekonomi. Metode jaring informasi ini berisi alat-alat yang digunakan untuk menjaring aspirasi msyarakat, antara lain berupa rakorbang, survey, kotak pos, web site, telepon bebas pulsa, dan lain-lain. Tujuan dilakukannya scanning adalah (1) untuk menjamin bahwa aspirasi masyarakat yang masuk benar-benar murni dari masyarakat, (2) agar tidak ada campur tangan dari pemerintah pusat, (3) tidak ada unsure-unsur lain, dan (4) untuk menentukan bobot.
Metode penentuan skala prioritas anggaran di dalam kondisi yang terbatas dapat digunakan dua metode berikut (PAUSE–UGM = BAKM, 2000).
- Metode Analisis Oportunitas Marginal (AOM)
Metode ini dilakukan dengan cara membandingkan kinerja dari dua unit kerja, jika terjadi perubahan (penambahan atau pengurangan) atas sejumlah anggaran.
- Metode Priority Based Budgeting (PBB)
Cara yang digunakan yaitu dengan membuat skala kegiatan atau program yang direncanakan dan ditampilkan dalam bentuk table yang telah ditetapkan garis batas prioritasnya.
Pengertian Anggaran (skripsi dan tesis)
Anggaran adalah suatu rencana terinci yang dinyatakan secara formal dalam ukuran kuantitatif, biasanya dalam satuan uang (perencanaan keuangan) untuk menunjukkan perolehan dan penggunaan sumber-sumber suatu organisasi. Menurut Edward (1959) istilah anggaran dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata budget berasal dari Bahasa Perancis “bougette” yang berarti tas kecil. Secara histories istilah itu muncul merujuk pada peristiwa tahun 1733 ketika Menteri Keuangan Inggris menyimpan proposal keuangan pemerintah yang dilaporkan kepada parlemen yang disimpan dalam tas kecil. Anggaran umumnya dibuat dalam jangka pendek yaitu untuk durasi waktu satu tahun atau kurang. Namun tidak jarang juga ditemui anggaran yang dibuat untuk jangka menengah (2-3 tahun) dan anggaran jangka panjang (3 tahun).
Untuk menyusun suatu anggaran, organisasi harus mengembangkan dahulu perencanaan strategis. Melalui perencanaan strategis tersebut, anggaran mendapatkan kerangka acuan strategis. Di sini anggaran menjadi bermakna sebagai alokasi sumber daya (keuangan) untuk mendanai berbagai program dan kegiatan (strategis) .
Dalam penyusunan anggaran, program-program diterjemahkan sesuai dengan tanggung jawab tiap manajer pusat pertanggung jawaban sebagai pelaksanaan program atau bagian dari program. Penyusunan anggaran adalah proses penentuan peran setiap manajer dalam melaksanakan program atau bagian program. Di sisi lain, penganggaran diartikan sebagai bagian dari proses manajemen strategis, dengan demikian penentuan program dan aktivitas tidak berdiri sendiri.
Anggaran merupakan titik fokus dari persekutuan antara proses perencanaan dan pengendalian. Penganggaran (budgeting) adalah proses penerjemahan rencana aktivitas ke dalam rencana keuangan (budget). Dalam makna yang lebih luas, penganggaran meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengendalian, dan pertanggungjawaban anggaran perlu adanya standardisasi dalam berbagai formulir, dokumen, instruksi dan prosedur karena menyangkut dan terkait dengan operasional perusahaan sehari-hari.
Dalam sebuah organisasi besar, penganggaran boleh jadi merupakan proses yang terus menerus. Hal tersebut terjadi karena ketika beberapa bulan anggaran tahun berjalan mulai diimplementasikan, tim anggaran telah bekerja kembali untuk menyiapkan angaran tahun berikutnya. Bagi organisasi yang besar dan telah mature (matang) dengan tingkat operasional yang relatif stabil dalam jangka panjang, anggaran merupakan dokumen formal dan sangat rinci. Untuk itu, perlu waktu yang lama dalam menyiapkan suatu anggaran agar tersedia tepat di awal tahun berikutnya dan disetujui semua pihak. Ketaatan terhadap alokasi anggaran menjadi perhatian utama manajemen. Begitu pula dengan pelaporan atau pertanggungjawaban anggaran. Bagi organisasi yang besar, proses penyusunan laporan implementasi anggaran dapat berjalan berminggu-minggu, bahkan mungkin berbulan-bulan. Contohnya adalah organisasi pemerintah.
Prinsip-prinsip Indonesia dalam Melakukan Kerjasama
Kerjasama antar dua negara atau lebih selalu memiliki dasar adanya kepentingan bersama dan adanya kesepakatan bersama untuk memperoleh keuntungan bersama. Namun kondisi dan situsasi dari tiap negara serta posisi relatifnya terhadap engara lain membuat sifat atau bentuk kerjasama akan berbeda satu dengan lainnya. Posisi geografis Indonesia yang diapit oleh Samudera Hindia dan samudar Pasifik mendesak adanya kebutuhan adanya kerjasama baik dengan negara-negara tetangga yang berbatasan langsung maupun dengan negara-negara perikanan dunia lainnya yang memiliki armada perikanan jarak jauh (distant fishing fleet). Namun sebagaiman dikemukakan diatas, keperluan satu negara untuk memperoleh kesepakatan kerja sama yang saling menguntungkan sangat dipengaruhi oleh landasan ataupun kondisi dalam negeri yang memadai. Tanpa adanya fondasi yang kuat maka kerjasama internasional baik regional maupun global hanya akan merugikan kepentingan bangsa dan negara.
Bentuk kerjasama dilakukan Indonesia dalam forum regional dan global dituangkan dalam bentuk perjanjian sebagai salah satu dari kegiatan harmonisasi yang merupakan upaya untuk menyelaraskan suatu bentuk permasalahan dalam suatu bidang yang diperlukan kerjasama dengan negara lain dan diikuti dengan pengakuan atas solusi yang dicapai masing-masing negara. Perjanjian atau kerjasama luar negeri dapat dicapai melalui penyusunan suatu perangkat standar ataupun perangkat standar atau peraturan bersama dengan mengadakan kesepakatan tertentu bahwa dalam mengambil kesepakatan di bidang standar atau peraturan, setiap negara harus mengacu pada peraturan atau standar internasional.
Upaya ini jelas lebih mempermudah penyelesaian bagi ke dua belah pihak ataupun dengan pihak-pihak yang terkait. Proses penyusunan ini pun harus dilanjutkan dalam bentuk spesifik misalnya dengan proses MoU (Memorandum of Understanding) dimana MoU memuat tentang garis besar lingkup kegiatan yang menjadi point kerjasama. MoU ini menjadi payung dan menjadi acuan dalam melaksanakan MRA. Di lain sisi MoU tidak bisa berdiri sendiri, karena MoU tidak dapat terbentuk tanpa Agreement di antara kedua negara yang bekerjasama [1]
Upaya ini jelas lebih mempermudah penyelesaian bagi ke dua belah pihak ataupun dengan pihak-pihak yang terkait. Proses penyusunan ini pun harus didukung dengan proses MoU (memorandum of Understanding) dimana MoU memuat tentang garis besar lingkup kegiatan yang menjadi point kerjasama. MoU ini menjadi payung dan menjadi acuan dalam melaksanakan perjanjian atau kerjasama luar negeri. Di lain sisi MoU tidak bisa berdiri sendiri, karena MoU tidak dapat trbentuk tanpa Agreement di antara kedua negara yang bekerjasama[2].
Dengan kata lain bahwa penjenjangan yang harus dilakukan dari kegiatan harmonisasi standar maupun peraturan yang dituangkan dalam perjanjian atau kerjasama luar negeri adalah :
- Agreement
Agreement dilakukan antar pemerintah dengan pemerintah. Agreement bersifat umum/global antara 2 negara dimana dari perjanjian ini dapat dijadikan acuan yang dapat membuka peluang kepada anggotanya dalam melakukan kerjasama dan harmonisasi sesuai dengan bidang yang dijadikan wilayah kesepakatan.
Agreement ini ditanda tangani dan disahkan oleh kedua negara diwakili oleh Menteri Luar Negeri
- Memorandum of Understanding
Posisi MoU adalah di bawah dan dipayungi oleh Agreement. MoU pada umumnya merupakan kerjasama yang menghasilkan kesepakatan antar badan atau lembaga pemerintahan atau non pemerintah yang dibentuk dengan maksud dan kepentingan yang sama antar anggota. Ruang lingkup dan kerjasama ini lebih mengarah pada bidang atau substansi yang dikerjasamakan.
MoU ini disahkan dan ditandangani pimpinan puncak dari masing-masing negara anggota
- Mutual Recognition Arrangement
Perjanjian saling mengakui (MRA) merupakan perjanjian kesepakatan antara 2 badan, lembaga atau organisasi yang merupakan jabaran serta dipayungi oleh MoU. Pada tahap MRA ini sudah menjurus ke spesifik teknis, baik dari segi administrasi, pelaksanaan maupun substansi yang dikerjasamakan
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Partisipasi (skripsi dan tesis)
Banyak faktor yang dapat mempengaruhi peran serta masyarakat, antara lain faktor dari dalam, yaitu kemauan dan kemampuan masyarakat untuk ikut berperan serta, dari luar masyarakat yaitu peran aparat, lembaga formal dan non formal yang ada.
- Faktor internal
Faktor internal berasal dari dalam masyarakat sendiri, ciri-ciri individu tersebut terdiri dari usia, jenis pekerjaan, lamanya terlibat dalam kegiatan, tingkat pendapatan, lamanya tinggal serta status hunian (Slamet, 2004) yang mempengaruhi aktivitas kelompok, mobilitas individu dan kemampuan finansial. faktor jenis pekerjaan berpengaruh pada peran serta karena mempengaruhi keaktifan dalam berorganisasi. Hal ini disebabkan pekerjaan berhubungan dengan waktu luang seseorang untuk terlibat dalam organisasi, misalnya dalam hal menghadiri pertemuan, kerja bakti dan sebagainya. Besarnya tingkat pendapatan akan memberi peluang lebih besar bagi masyarakat untuk berperan serta. Tingkat pendapatan ini akan mempengaruhi kemampuan finansial masyarakat untuk berinvestasi dengan mengerahkan semua kemampuannya apabila hasil yang dicapai akan sesuai dengan keinginan dan prioritas kebutuhan mereka (Turner dalam Panudju, 2009). Salah satu ciri sosial ekonomi penduduk berkaitan erat dengan lamanya tinggal seseorang dalam lingkungan permukiman dan lamanya tinggal ini akan mempengaruhi orang untuk bekerjasama serta terlibat dalam kegiatan bersama. Dalam lingkungan perumahan seperti disebutkan Turner (dalam Panudju, 2009), tanpa kejelasan tentang status kepemilikan hunian dan lahannya seseorang atau sebuah keluarga akan selalu tidak merasa aman sehingga mengurangi minat mereka untuk memelihara lingkungan tempat tinggalnya. Dalam hal ini status hunian seseorang akan berpengaruh pada tingkat peran sertanya dalam kegiatan bersama untuk memperbaiki lingkungan. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah akan terbentuk jika masyarakat mempunyai pengetahuan yang cukup tentang pengelolaan sampah, yang selanjutnya akan berpengaruh dalam pembentukan perilaku masyarakat terhadap sampah. Untuk itu perlu diupayakan adanya pengembangan perilaku masyarakat yang berwawasan lingkungan mendorong seseorang untuk bertindak dan berinteraksi berdasarkan kesamaan sikap dan pandangan mengenai tanggungjawab pengelolaan.
- Faktor Eksternal
Menurut Schubeler, tingkat peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dan prasarana lokal tergantung pada sikap warga dan efektifitas organisasi masyarakat. (Schubeler, 2006). Seseorang akan terlibat secara langsung/tidak langsung dalam kehidupan bermasyarakat melalui lembaga yang ada seperti LKMD, RW dan RT yang mengarah dalam mencapai kesejahteraan bersama. Adapun organisasi masyarakat 37 tersebut, diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai moral berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan. Dengan demikian peran serta harus mengandung unsur-unsur adanya keterlibatan aktif dari stakeholder dalam suatu organisasi kerja yaitu aparat pemerintah dan masyarakatnya. Didasarkan pada asumsi bahwa organisasi pemerintahan akan bekerja lebih baik jika anggota-anggota dalam struktur diberi kesempatan untuk terlibat secara intim dengan setiap organisasi. Hal ini menyangkut dua aspek yaitu: a. Keterlibatan aparat melalui terciptanya nilai dan komitmen di antara para aparat agar termotivasi dengan kuat pada program yang di implementasikan. b. Keterlibatan publik dalam desain dan implementasi program (B.Guy Peter dalam (Krina, 2003). Krina (2003) menyebutkan asumsi dasar dari peran serta adalah “semakin dalam keterlibatan individu dalam tantangan berproduksi, semakin produktif individu tersebut” dengan cara mendorong peran serta secara formal melalui forum untuk menampung peran serta masyarakat yang representatif, jelas arahnya dan dapat dikontrol, bersifat terbuka dan harus ditempatkan sebagai mimbar masyarakat untuk mengekspresikan keinginannya. Dalam hal pemerintahan yang partisipatif, perencanaan pembangunan memerlukan penanaman pemahaman tentang konsep pengelolaan yang partisipatif yang didasari oleh adanya proses interaksi antar stakeholder yang dilakukan sejak tahap identifikasi permasalahan, perumusan permasalahan, perumusan kebutuhan dan kesepakatan untuk melaksanakan (Wiranto, 2001).
Adapun pemerintahan yang partisipatif menurut Hill dan Peter Hupe dalam Krina, (2002) bercirikan fokusnya pada memberikan arah dan mengundang orang lain untuk berperan serta. Dengan demikian nampaklah bahwa dalam setiap proses pembangunan, peran serta masyarakat harus selalu menjadi prioritas, karena keterlibatan masyarakat sangat menentukan dalam pelaksanaan dan keberhasilan program. Selain itu, melalui bentuk peran serta, hasil pembangunan diharapkan dapat dimanfaatkan secara merata dan adil oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini berarti bahwa prinsip memperlakukan masyarakat sebagai subjek dan objek pembangunan seharusnya tidak berhenti sebagai slogan, melainkan perlu diaktualisasikan ke dalam kenyataan dengan bobot yang semakin besar pada kedudukan masyarakat sebagai subjek (Soetomo, 2008).
Faktor lain dari pemerintah yang berpengaruh terhadap peran serta masyarakat adalah peran pemerintah daerah dalam membina swadaya dan peran serta masyarakat melalui pemberian penyuluhan, penyebaran informasi dan pemberian perintisan, selain itu juga dalam pemberian stimulan yang berupa material dan dana (Yudohusodo dkk, 2001). Dalam kegiatan peran serta dimungkinkan adanya keterlibatan pihak ketiga sebagai pendamping. Pengertian pihak ketiga sebagai pendamping disini adalah kelompok yang terlibat dalam berbagai kegiatan pembangunan, baik dilakukan oleh LSM, Yayasan Sosial, Perguruan Tinggi, melalui upaya-upaya pengembangan masyarakat, membantu mensintesakan pendekatan pembangunan dari atas dan dari bawah, membantu mengorganisir dan melaksanakan kegiatan bersama serta berbagai kegiatan selaku mediator atau katalisator pembangunan (Schubeler, 2006)
Jenis Dalam Partisipasi Masyarakat (skripsi dan tesis)
Pasaribu dan Simanjuntak (2006), menyatakan bahwa yang dimaksudkan dengan jenis partisipasi ialah macamnya sumbangan yang diberikan orang atau kelompok yang berpartisipasi. Adapun jenis-jenis partisipasi masyarakat sebagai berikut :
- Partisipasi buah pikiran, yang diberikan partisipan dalam anjang sono, pendapat, pertemuan atau rapat;
- Partisipasi tenaga, yang diberikan partisipan dalam berbagai kegiatan untuk perbaikan atau pembangunan desa, pertolongan bagi orang lain, dan sebagainya;
- Partisipasi harta benda, yang diberikan orang dalam berbagai kegiatan untuk perbaikan atau pembangunan desa, pertolongan bagi orang lain, dan sebagainya;
- Partisipasi keterampilan dan kemahiran, yang diberikan orang untuk mendorong aneka ragam bentuk usaha dan industri;
- Partisipasi sosial, yang diberikan orang sebagai tanda keguyuban, misalnya turut arisan, koperasi, melayat (dalam peristiwa kematian), kondangan (dalam peristiwa pernikahan), nyambungan dan mulang-sambung;
Sebagaimana yang dikutip Sastropoetro (2008) mengemukakan jenis partisipasi sebagai berikut:
- Pikiran (psychological participation), merupakan jenis keikutsertaan secara aktif dengan mengerahkan pikiran dalam suatu rangkaian kegiatan untuk mencapai tujuan tertentu.
- Tenaga (physical participation), adalah partisipasi dari individu atau kelompok dengan tenaga yang dimilikinya, melibatkan diri dalam suatu aktifitas dengan maksud tertentu.
- Pikiran dan tenaga (psychological and physical participation), Partisipasi ini sifatnya lebih luas lagi disamping mengikutsertakan aktifitas secara fisik dan non fisik secara bersamaan.
- Keahlian (participation with skill), merupakan bentuk partisipasi dari orang atau kelompok yang mempunyai keahlian khusus, yang biasanya juga berlatar belakang pendidikan baik formal maupun non formal yang menunjang keahliannya.
- Barang (material participation), partisipasi dari orang atau kelompok dengan memberikan barang yang dimilikinya untuk membantu pelaksanaan kegiatan tersebut.
- Uang (money participation), partisipasi ini hanya memberikan sumbangan uang kepada kegiatan. Kemungkinan partisipasi ini terjadi karena orang atau kelompok tidak bisa terjun langsung dari kegiatan tersebut.
Menurut Effendi dalam Hernawati (2012), partisipasi dibagi atas dua bentuk, yaitu partisipasi vertikal dan partisipasi horizontal
- Partisipasi vertikal adalah suatu bentuk kondisi tertentu dalam masyarakat yang terlibat didalamnya atau megambil bagian dalam suatu program pihak lain, dalam hubungan masyarakat berada sebagai posisi bawahan.
- Partisipasi horizontal adalah dimana masyarakat tidak mustahil untuk mempunyai prakarsa dimana setiap anggota atau kelompok masyarakat berpartisipasi secara horizontal antara satu dengan yang lainnya, baik dalam melakukan usaha bersama, maupun dalam rangka melakukan kegiatan dengan pihak lain.
Menurut Effendi sendiri tentu saja partisipasi seperti ini merupakan tanda permulaan tumbuhnya masyarakat yang mampu berkembang secara mandiri.
Menurut Sulaiman (2005) membagi bentuk-bentuk partisipasi sosial ke dalam lima (5) macam, yaitu :
- Partisipasi langsung dalam kegiatan bersama secara fisik dan tatap muka;
- Partisipasi dalam bentuk iuran uang atau barang dalam kegiatan partisipatori, dana dan sarana sebaiknya datang dari dalam masyarakat sendiri. Kalaupun terpaksa diperlukan dari luar, hanya bersifat sementara dan sebagai umpan;
- Partisipasi dalam bentuk dukungan;
- Partisipasi dalam proses pengambilan keputusan;
- Partisipasi representatif dengan memberikan kepercayaan dan mandat kepada wakil-wakil yang duduk dalam organisasi atau panitia.
Pengertian Pengelolaan (skripsi dan tesis)
Kata “Pengelolaan” dapat disamakan dengan manajemen, yang berarti pula pengaturan atau pengurusan (Suharsimi Arikunto, 2003). Pengelolaan itu sendiri akar katanya adalah “kelola”, ditambah awal “pe” dan akhiran “an”. Istilah lain dari pengelolaan adalah “manajemen”. Manajemen adalah kata yang aslinya dari bahasa inggris, yaitu management yang berarti ketatalaksanaan, tata pimpinan, pengelolaan. Kemudian Terry dalam Hasibuan (2005) mengatakan bahwa manajemen adalah suatu proses yang khas yang terdiri dari tindakantindakan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber daya lainnya.
Dengan demikian pengertian pengelolaan adalah suatu proses atau suatu rangkaian pekerjaan yang dilakukan oleh serangkaian kelompok orang di dalamnya terdapat perencanaan, pengorganisasian, penggerakan/pelaksanaan dan pengawasan dengan memanfaatkan potensi yang ada dalam mencapai tujuan tertentu.
Konsep Desa (skripsi dan tesis)
Menurut Soenarjo dalam Nurcholis (2011) desa merupakan suatu kesatuan masyarakat berdasarkan adat dan hukum adat yang menetap dalam suatu wilayah yang tertentu batas-batasnya; memiliki ikatan lahir dan batin yang sangat kuat, baik karena seketurunan maupun karena sama-sama memiliki kepentingan politik, ekonomi, sosial dan keamanan; memiliki susunan pengurus yang dipilih bersama; memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri. Dengan diberikannya kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, artiya desa tersebut memiliki otonomi untuk membuat kebijakan yang mengatur dan berwenang untuk membuat aturan pelaksanaan. Namun otonomi yang dimiliki oleh desa merupakan otonomi yang berdasarkan asal-usul dan adat istiadat. Artinya otonomi desa bukan merupakan akibat dari peraturan perundang-undangan, melainkan berasal dari asal-usul dan adat istiadat desa yang dikembangkan, dipelihara, dan digunakan oleh masyarakat desa dari dulu hingga sekarang.
Struktur Pemerintahan Desa terdiri dari Perbekel, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bersinergi menjadi satu untuk menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.
Sistem Pemungutan Pajak (skripsi dan tesis)
Sistem adalah cara memungut pajak dan penentuan pajak terhutang bagi wajib pajak, oleh Suandy (2010) ada beberapa sistem pemungutan pajak seperti berikut ini :
- Official Assesment System
Wewenang Pemungutan Pajak ada pada fiskus. Fiskus berhak menentukan besarnya utang pajak orang pribadi maupun badan dengan mengeluarkan surat ketetapan pajak, yang merupakan bukti timbulnya suatu utang pajak. Wajib pajak pasif menunggu ketetapan Fiskal mengenai utang pajaknya.
- Sistem semi Self Assesment System
Suatu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh seseorang berada pada kedua belah pihak, yaitu wajib pajak dan fiskus. Mekanisme pelaksanaan dalam sistem ini berdasarkan suatu anggapan bahwa wajib pajak pada awal tahun menaksir sendiri besarnya pajak terutang yang sesungguhnya ditetapkan oleh fiskal.
- Sistem Withholding
Suatu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh seseorang berada pada pihak ketiga dan bukan oleh fiskus maupun oleh wajib pajak itu sendiri.
- Sistem Full Self Assesment System
Suatu sistem pemungutan pajak dimana wajib pajak boleh menghitung dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus disetorkan. Wajib pajak harus aktif menghitung dan melaporkan jumlah pajak terutangnya tanpa campur tangan fiskus. Sistem inilah yang dipergunakan oleh Undang-undang Perpajakan yang sekarang berlaku di Indonesia.
Syarat Pemungutan Pajak (skripsi dan tesis)
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkanhambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut (Mardiasmo 2011)
1) Pemungutan pajak harus adil
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang-undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil, adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada majelis pertimbangan pajak
2) Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang
Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi Negara maupun warganya.
3) Tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
4) Pemungutan pajak haru efisien
Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya
5) Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang yang baru.
Demikian pula dengan pernyataan Meier (2005) ada empat kriteria yang perlu dipertimbangkan untuk memungut suatu jenis pajak di negara yang sedang berkembang yaitu:
- Sebagai suatu sumber penerimaan potensial; maksudnya suatu jenis pajak harus dilihat sebagai suatu elastisitas pajak tersebut terhadap variabel-variabel makro ekonomi seperti PDRB, pendapatan per kapita dan jumlah penduduk;
- Dampak terhadap alokasi sumber ekonomi; untuk mengambarkan bahwa memadai tidaknya suatu perolehan pajak jika dikaitkan dengan bentuk dan besarnya dana yang diperlukan untuk memberikan layanan yang dibiayai sehingga beban suatu pajak dapat bermanfaat untuk mendorong penggunaan sumber daya ekonomi secara lebih efisien;
- Keadilan; yang dimaksud keadilan adalah menyangkut distribusi beban pajak, apakah tarif yang progresif atau menggunakan tarif tetap. Pembebanan pajak harus adil baik secara horizontal maupun vertikal;
- Administrasinya rendah; kriteria ini berkaitan dengan administrasi yang meliputi sistem penetapan sumber daya manusia aparatur, biaya pemungutan serta sarana dan prasarana pemungutan.
Pengertian Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (skripsi dan tesis)
Pajak Bumi dan Bangunan yang disingkat PBB yaitu pajak paksa atas harta tetap yang diberlakukan melalui Undang-undang Nomor 12 tahun 1994. (Meliala & Oetomo, 2010). Subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan. (Suparmoko, 2008). Menurut Meliala & Oetomo (2010) mengemukakan objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagai berikut :
- Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan bangunan..
- Bumi adalah permukaan dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta wilayah Indonesia. Klasfikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:
- Letak
- Peruntukan
- Pemanfaatan
- Kondisi lingkungan dan lain-lain.
- Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan atau perairanuntuk tempat tinggal, tempat usaha, dan tempat yang diusahakan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalaah:
- Jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan komplek bangunan.
- Jalan tol
iii. Kolam renang
- Pagar mewah
- Tempat olahraga
- Galangan papal, dermaga
vii. Taman mewah
viii. Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
- Fasilitas lain yang memberi manfaat
Dalam menentukan klasifikasi bangunan diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:
- a) Badan yang digunakan
- b) Rekayasa
- c) Letak
- d) Kondisi lingkungan dan lain-lain
Dalam rangka pendataan objek pajak, maka subyek yang memiliki atau mempunyai hak atas objek, menguasai atau memperleh manfaat dari objek PBB, wajib mendaftarkan obyek pajak dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan mengirimkan ke Kantor Inspeksi tempat letak objek kena pajak (Soemitro, 1989:31). Wajib pajak telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang biasanya paling lambat bulan Juni tahun takwim atau satu bulan setelah menyerahkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), maka wajib pajak PBB dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melalui ( Meliala & Oetomo, 2010):
- Bank Pemerintah
Jika membayar pada Bank Pemerintah maka wajib pajak mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah tersedia di Bank, sesuai dengan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang diterima.
- Petugas Pemungut
Jika wajib pajak membayar lewat petugas pemungut, maka wajib pajak menunjukukkan SPPT dan meminta bukti pembayaran lembar asli sebagai tanda lunas PBB.
- Kantor Pos dan Giro
Jika wajib pajak membayar lewat Pos dan Giro, maka wajib pajak formulir Giro dan isi sesuai SPPT. Lembar 1 disimpan sebagai tanda bukti pembayaran, lembar 2 masukkan pada kotak PBB yang tersedia di Kantor Pos dan Giro.
- Dengan cara transfer
Jika letak objek pajak tidak berada atau jauh dari tempat tinggal wajib pajak, maka pembayaran bisa dilakukan melalui transfer, yaitu dengan mengisi formulir kiriman uang. Lembar 1 disimpan sebagai pertinggal wajib pajak, lembar 2 dikirim KP PBB yang menerbikan SPPT.
Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dilakukan dengan masing-masing objek dihitung dan ditetapkan besarnya pajak terutang, selanjutnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama menerbitkan SPPT PBB. SPPT PBB diterbitkan dalam rangkap 1 yang ditandatangani oleh Kepala KPP Pratama yang bersangkutan. Selanjutnya, setelah SPPT diterbitkan oleh KPP Pratama, SPPT diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Muara Enim. Petugas kecamatan menyebarluaskan kepada seluruh desa untuk dibagikan kepada masyarakat melalui perangkat desa. SPPT PBB dapat disampaikan melalui dua tahap yaitu:
1) Tahap pertama
- SPPT PBB disampaikan oleh petugas selaku anggota Tim Kerja secara langsung kepada wajib pajak atau kuasanya ( door to door) dalam waktu paling lama 15(lima belas) hari.
- Untuk memenuhi batas waktu 15 (lima belas) hari penyampaian SPPT PBB, Kepala Desa dapat menugaskan perangkat desa atau lembaga masyarakat (Karang Taruna) untuk menyampaiakn SPPT PBB kepada wajib pajak, dan
- Penyampaian SPPT PBB tahap pertama dilakukan secara serentak dalam suatu wilayah kecamatan.
2) Tahap Kedua
- Terhadap SPPT PBB yang belum tersampaikan pada tahap pertama, diserahkan kembali kepada KPP Pratama setempat.
- SPPT PBB yang disampaikan pada tahap kedua adalah SPPT PBB yang belum tersampaikan pada penyampaian SPPT PBBtahap pertama yang dilakukan petugas KPP Pratama.
Menurut Masdiasmo (2009) pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah STTP PBB diterima wajib pajak. Jika pembayaran PBB dilaksanakan tetapi sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan maka akan dikenai sanksi perpajakan berupaa denda administrasi. Adapun denda administrasi sebesar 2% perbulan maksimal selama 24 bulan berturut-turutatau total denda administrasi sebesar 48%. Media pemberitahuan pajak yang terutang melewati batas waktu yang telah ditetapkan adalah dengan Surat Tagihan Pajak (STP). Jjika dalam waktu 30 hari setelah STP terbit belum ada pembayaran dari wajib pajak dapat diterbitkan Surat Paksa (SP) sesuai dengan pasal 13. Selanjutnya, wajib pajak yang tidak membayar PBB dengan alasan seperti tidak mampu dan lain sebagainya dapat memohon pengurangan ke Kantor Pelayanan PBB. Surat permohonan pengurangan pajak disampaikan selambat-lambatnya 3 bulan sejak diterima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP). Jika dalam 3 bulan sejak permohonan pengurangan diterima belum ada jawaban, maka permohonan wajib pajak dianggap diterima/dikabulkan. Permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan tidak mengurangi atau menunda waktu pembayaran atau pelunasan PBB.
Berdasarkan uraian di atas maka pajak PBB adalah pajak yang dikenakan pemerintah terhadap segala objek yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Faktor-Faktor yang mempengaruhi Implementasi (skripsi dan tesis)
Aktivitas implementasi kebijakan pada dasarnya bersifat kompleks karena sangat ditentukan oleh berbagai faktor baik secara internal maupun secara eksternal. Van Meter dan Van Vorn (dalam Budiningsih, 2013) memformulasikan 6 variabel yang membentuk kaitan antara kebijakan dan kinerja, yaitu :
- Kejelasan standar dan tujuan kebijakan
- Tersedianya sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan kebijakan seperti staf, fasilitas fisik, informasi dan sebagainya
- Komunikasi yang lancar, seimbang dan jelas antar organisasi dan pelaksana
- Karakteristik lembaga pelaksana yang mendukung kesuksesan implementasi kebijakan
- Kondisi sosial, ekonomi dan politik dimana kebijakan tersebut dilaksanakan
- Adanya kesediaan dan komitmen dari pelaksana untuk mensukseskan implementasi kebijakan di lapangan.
Dalam pernyataan lain disebutkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi disebutkan dalam mode kebijakan yang diuraikan oleh model implementasi George Edward III dalam (Widodo, 2009) yang mengajukan empat variabel meliputi:
- Komunikasi (Communication)
Komunikasi merupakan proses penyampaian informasi komunikator kepada komunikan. Komunikasi kebijakan merupakan proses penyampaian informasi kebijakan dari pembuat kebijakan (policy maker) kepada pelaksana kebijakan (Widodo, 2009:97). Komunikasi kebijakan memiliki beberapa macam dimensi (Edward dalamWinarno, 2014) yakni: (1) Dimensi transmission (cara penyampaian) Pada dimensitransmission menghendaki agar kebijakan publik yang disampaikan tidak hanya disampaikan kepada pelaksana (implementator) kebijakan, tetapi juga harus disampaikan kepada kelompok sasaran, dan pihak lain yang terkait dengan kebijakan, baik secara langsung maupun tidak langsung. (2) Dimensi clarity (kejelasan) yaitu kejelasan menghendaki agar kebijakan di transmisikan kepada para pelaksana, kelompok sasaran, dan pihak lain yang berkepentingan langsung dengan kebijakan dapat diterima dengan jelas, sehingga semua pihak paham terhadap maksud, tujuan, sasaran serta substansi dari kebijakan publik tersebut. (3) Dimensi consistency (Konsistensi) Konsistensi menghendaki adanya keajegan atau konsistensi dari informasi yang ada..
- Sumber daya (Resources)
1) Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia merupakan salah satu variabel yang mempengaruhi eberhasilan dan kegagalan implementasi kebijakan. Edward III dalam Widodo (2009) menegaskan mengenai sumber daya mansia bahwa keberadaan sumber daya manusia (staff harus cukup (jumlah) dan cakap (keahlian), dikarenakan efektivitas pelaksanaan kebijakan sangat tergantung pada sumber daya manusia (aparatur) yang bertanggung jawab melaksanakan kebijakan”.
Dengan melihat pada penjabaran di atas, keberadaan sumber daya manusia dalam implementasi kebijakan di samping harus terpenuhi juga harus memilik keahlian dan kemampuan untuk melaksanakan tugas, anjuran, perintah dari atasan. Oleh karena itu sumber daya manusia harus tepat dan layak antara jumlah staf yang dibutuhkan dan keahlian yang dimiliki sesuai dengan tugas pekerjaan yang ditangani (Widodo, 2009:99).
2) Sumber Daya Anggaran
Edward III dalam Widodo (2009) mengenai hubungan sumber daya anggaran dengan pelaksanaan kebijakan merupakan para pelaku kebijakan tidak da pat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal dan mereka tidak mendapatkan incentive sesuai dengan yang diharapkan sehingga menyebabkan gagalnya program. Besar kecilnya insentif tersebut dapat mempengaruhi sikap dan perilaku (disposisi) pelaku kebijakan. Insentif tersebut bisa diwujudkan dalam bentuk rewards and punishments. Dari kondisi yang sudah diuraikan, Widodo (2009:101) menyimpulkan bahwa terbatasnya sumber daya keuangan (anggaran) akan mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan kebijakan karena tidak bisa optimalnya pelaksanaan kebijakan. Terbatasnya anggaran menyebabkan disposisi para pelaku kebijakan rendah akibat insetif yang tidak sesuai harapan. Oleh karena itu, agar dapat merubah perilaku (disposisi) pelaku kebijakan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya perlu ditetapkan atau disertakan suatu sistem insentif dalam sistem akuntabilitas bagi para petugas pelayanan, manajer program dan mungkin masyarakat yang dilayani”.
3) Sumber Daya Peralatan
Terbatasnya fasilitas dan peralatan yang diperlukan dan peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan kebijakan dapat menyebabkan gagalnya pelaksanaan kebijakan, karena dengan terbatasnya fasilitas (terutama fasilitas teknologi informasi) akan sulit untuk mendapatkan informasi yang akurat, tepat, handal dan dapat dipercaya akan sangat merugikan akuntabilitas
4) Sumber Daya Informasi Dan Kewenangan
Sumber daya informasi menjadi salah satu faktor penting dalam implementasi kebijakan, Selain sumber daya informasi, sumber daya kewenangan juga memiliki peran penting dalam pelaksanaan kebijakan. Widodo (2009) menyimpulkan guna tercapainya pemecahan masalah yang tepat diperlukan suatu tindakan menyangkut kewenangan yakni sebagai lembaga yang lebih dekat dengan yang dilayani bahkan pelaku utama kebijakan harus diberi kewenangan yang cukup untuk membuat keputusan sendiri dalam melaksanakan kebijakan yang menjadi bidang kewenangannya”.
- Disposisi (Disposition)
Pengetahuan, pendalaman dan pemahaman kebijakan dapat menipada diri pelaku kebijakan. menimbulkan suaatu sikap menerima (acceptance), acuh tak acuh (neutrality), dsn menolak (rejection) terhadap kebijakan. Sikap itulah yang akan memunculkan disposisi Menurut Edward III dan Van Horn Van Meter dalam Widodo (2009:104) disposisi yang tinggi memiliki pengaruh pada tingkat keberhasilan pelaksanaan kebijakan.
- Struktur Birokrasi (Bureaucratic Structure)
Struktur birokrasi memiliki peran penting dalam sebuah keberhasilan implementasi kebijakan di sebuah organisasi. Struktur birokrasi (bureaucratic structure) mencakup dimensi-dimensi sebagai berikut:
1) Fragmentasi (fragmentation)
Dimensi fragmentasi ( fragmentation) menegaskan bahwa struktur birokrasi yang terfragmentasi dapat meningkatkan gagalnya komunikasi, dimana para pelaksana kebijakan akan mempunyai kesempatan yang besar berita atau instruksi nya akan terdistorsi.
2) Standar Prosedur Operasi (Standar Operating Procedur)
Semakin jelas SOP pelaksanaan kebijakan, semakin memudahkan para pelau kebijakan untuk megetahui, memahami, dan mendalami substansi dari sebuah kebijakan. Tidak jelasnya standard operating procedur , baik menyangkut mekanisme, sistem dan prosedur pelaksanaan kebijakan, pembagian tugas pokok, fungsi, kewenangan, dan tanggung.
Berdasarkan uraian di atas maka faktor-faktor yang mempengaruhi
- 2.Pengertian Pajak
Para ahli perpajakan memberikan pengertian atau definisi berbeda-beda mengenai pajak, namun demikian mempunyai arti dan tujuan yang sama. Mangkoesoebroto, (2003), memberikan pengertian bahwa pajak adalah sebagai suatu pungutan yang merupakan hak prerogatif pemerintah, pungutan tersebut didasarkan pada Undang-Undang, pungutannya dapat dipaksakan kepada subyek pajak yang mana tidak ada balas jasa yang langsung dapat ditunjukkan penggunaannya. Pajak sebagai alat anggaran juga dipergunakan sebagai alat mengumpulkan dana guna membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah terutama kegiatan rutin (Suparmoko, 2007).
Selanjutnya Soediyono (2012) mengemukakan bahwa pajak adalah uang atau daya beli yang diserahkan oleh masyarakat kepada pemerintah, di mana terhadap penyerahan daya beli tersebut pemerintah tidak memberikan balas jasa yang langsung. Munawir (2007) mengutip pendapat Jayadiningrat memberi definisi pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari pada kekayaan kepada negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan akan tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung untuk memelihara kesejahteraan umum.
Selanjutnya Mardiasmo, (2001) mengatakan bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra-prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki pengertian yaitu berupa iuran dari rakyat kepada negara dimana dipungut berdasarkan atau dengan kekuatanundang-undang serta aturan pelaksanaannya. Penarikan pajak tersebut dilakukan tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
Pengertian Pemberdayaan Masyarakat (skripsi dan tesis)
Secara konseptual pemberdayaan barasal dari kata power (kekuasaan atau keberdayaan). Karena itu ide utama pemberdayaan bersentuhan dengan konsep mengenai kekuasaan. Pemberdayaan masyarakat merupakan suatu proses di mana suatu kegiatan yang berkesinambungan (on going) sepanjang komunitas itu masih ingin melakukan perubahan dan perbaikan dan tidak hanya terpaku pada suatu program saja. (Hogan 2010). Pemberdayaan menekankan bahwa orang memperoleh ketrampilan, pengetahuan, dan kekuasaan yang cukup untuk mempengaruhi kehidupanya dan kehidupan orang lain yang menjadi perhatiannya (Parson, et.al.,2004)
Pendekatan pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan masyarakat local yang mandiri (selffreliant communities), merupakan suatu sistem yang mengorganisir diri mereka sendiri. Pendekatan pemberdayaan masyarakat yang demikian tentunya diharapkan memberikan peranan kepada individu bukan sebagai obyek, tetapi sebagai pelaku (aktor) yang menentukan hidup mereka (Moebyarto, dalam Zamzani, 2014:3).
Berdasarkan pengertian di atas maka pndekatan pemberdayaan masyarakat yang bepusat pada manusia (peoplecentered development) ini kemudian melandasi wawasan pengelolaan sumberdaya local (community based management), yang merupakan mekanisme perencanaan peoplecentered development yang menekankan pada teknologi pembelajaran sosial (social learning) dan strategi perumusan program. Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengaktualisasikan dirinya (empowerment), mengorganisir diri mereka sendiri dengan memberikan peranan kepada individu bukan sebagai obyek, tetapi sebagai pelaku (aktor) yang menentukan hidup mereka.
Pengertian Pariwisata (skripsi dan tesis)
Kata pariwisata berasal dari dua suku kata, yaitu pari dan wisata. pari berarti banyak, berkali-kali dan berputar-putar, sedangkan wisata berarti perjalanan atau bepergian. Jadi pariwisata berarti perjalanan atau bepergian yang dilakukan secara berkali-kali atau berkeliling. Pariwisata adalah padanan bahasa Indonesia untuk istilah tourism dalam bahasa Inggris. World Tourism Organizations (WTO) mendefinisikan pariwisata adalah berbagai aktivitas yang dilakukan orang-orang yang mengadakan perjalanan untuk dan tinggal di luar kebiasaan lingkungannya dan tidak lebih dari satu tahun berturut-turut untuk kesenangan, bisnis dan keperluan lain (Muljadi A.J, 2009).
Pengertian lain menyebutkan bahwa pariwisata di artikan sebagai suatu perjalanan yang dilakukan seseorang secara perorangan atau berkelompok dari suatu daerah ke daerah lain yang sifatnya sementara dan bertujuan untuk mendapatkan kesenangan, serta di daerah tujuan mereka sebagai konsumen. Kegiatan industri pariwisata bersifat unik dimana pariwisata yang dikatakan sebagai kegiatan eksport, tetapi komoditas yang dieksport” goes nowhere”. Keunikan ini merupakan salah satu kekuatan untuk menarik wisatawan sehingga pariwisata sangat tergantung dari peranan citra (image) suatu daerah tujuan wisata (termasuk aspek politik, keamanan, kesehatan, kebersihan sampai kepada aspek HAM. Pariwisata telah dimulai sejak dimulainya perasaban manusia, namun pariwisata sebagai kegiatan ekonomi baru berkembang pada awal abad ke-19. Dari pengalaman sejarah, pariwisata mempunyai suatu keunggulan, di mana dalam suasana perdagangan komoditas yang lesu, ternyata pariwisata tetap mempunyai trend meningkat dengan pesat (Pitana, 2009).
Menurut Yoeti (2008) pariwisata harus memenuhi empat kriteria di bawah ini, yaitu:
- perjalanan dilakukan dari suatu tempat ke tempat lain, perjalanan dilakukan di luar tempat kediaman di mana orang itu biasanya tinggal;
- tujuan perjalanan dilakukan semata-mata untuk bersenang-senang, tanpa mencari nafkah di negara, kota atau DTW yang dikunjungi.
- uang yang dibelanjakan wisatawan tersebut dibawa dari negara asalnya, di mana dia bisa tinggal atau berdiam, dan bukan diperoleh karena hasil usaha selama dalam perjalanan wisata yang dilakukan;dan
- perjalanan dilakukan minimal 24 jam atau lebih.
Berdasarkan pengertian di atas maka pariwisata adalah aktivitas yang dilakukan orang-orang yang mengadakan perjalanan untuk dan tinggal di luar kebiasaan lingkungannya untuk mendapatkan kesenangan, serta di daerah tujuan mereka sebagai konsumen. Dalam pengertian kepariwisataan terdapat empat faktor yang harus ada dalam batasan suatu definisi pariwisata. Faktor-faktor tersebut adalah perjalanan itu dilakukan dari satu tempat ke tempat lain, perjalanan itu harus dikaitkan dengan orang-orang yang melakukan perjalanan wisata semata-mata sebagai pengunjung tempat wisata tersebut
Tujuan Pemilihan Umum (skripsi dan tesis)
Pada pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi. Secara umum tujuan pemilihan umum adalah:
- Melaksanakan kedaulatan rakyat
- Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat
- Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislative serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
- Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara aman, damai, dan tertib.
- Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
Menurut Morissan (2005) Pemilihan Umum merupakan salah satu hak asasi warga negara yang sangat prinsipil sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Menurut Austin Ranney (1997), pemilu dikatakan demokratis apabila memenuhi kriteria sebgai berikut:
- Penyelenggaraan secara periodik (regular election),
- Pilihan yang bermakna (meaningful choices),
- Kebebasan untuk mengusulkan calon (freedom to put forth candidate),
- Hak pilih umum bagi kaum dewasa (universal adult suffrage),
- Kesetaraan bobot suara (equal weighting votes),Kebebasan untuk memilih (free registration of choice),
- Kejujuran dalam perhitungan suara dan pelaporan hasil (accurate counting of choices and reporting of results)
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) (skripsi dan tesis)
Komisi Pemilihan Umum Daerah adalah lembaga Negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia khususnya yang berada di setiap Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota, yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden di Kabupaten Paser, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Paser di bantu oleh panitia yang dibuat oleh lembaga itu sendiri dalam membantu kinerja KPUD dalam melaksanakan pemilu, panitia penyelenggara pemilu itu adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Tugas dan kinerja Komisi Pemilihan umum Daerah dalam Pemilihan telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dari ketentuan peraturan di atas terutama yang berhubungan dengan tugas dan wewenang KPUD dalam penyelenggraaan Pemilihan tidak terlepas dari penjawatahan tugas dan wewenang KPU Pusat di jabarkan lebih lanjut oleh KPUD Propinsi dan KPUD Kabupaten/Kota. Essensi yang paling penting dan harus dikedepankan adalah bahwa KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu bersifat independen, mandiri dan wajib tunduk pada peraturan perundang- undangan yang belaku, khususnya yang berhubungan dengan tugas dan wewenangnya. Selain itu harus taat asas sebagai penyelenggara Pemilu, yaitu : mandiri, jujur, Adil,kepastian hukum, tertib penyelenggara Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
